Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

The Saffarid Dynasty was one of the Islamic dynasties that emerged in the Persian region in the 9th century AD, founded in 253 AH/867 AD and lasting until approximately 900 AH/1495 AD. This study aims to comprehensively analyze the economic system of the Saffarid Dynasty, including its agricultural, trade, and industrial sectors, as well as its taxation system, monetary policy, and state financial management. Using a historical and descriptive approach based on literature review, this study finds that the Saffarid economy rested on three main pillars: agriculture supported by irrigation infrastructure, international trade facilitated by its strategic geographic position on Silk Road routes, and a craft industry rooted in the metalworking traditions from which the dynasty derived its name. The taxation system followed classical Islamic economic principles encompassing kharaj, jizyah, zakat, and usyr, guided by the fiscal thought of Abu Yusuf as elaborated in Al-Kharaj. The Saffarid state treasury (Baitul Mal) functioned as the central institution for managing state revenues and expenditures. The influence of Persian administrative traditions and the Abbasid economic system significantly shaped the Saffarid economic framework. This study concludes that the Saffarid economic system represents a unique synthesis of Islamic economic traditions, Persian heritage, and local conditions, making a meaningful contribution to the broader understanding of Islamic economic history.




Keywords: Saffarid Dynasty, Islamic Economic System, Taxation, Baitul Mal, Persian Economic Tradition




Abstrak

Daulah Saffariyah merupakan salah satu dinasti Islam yang muncul di wilayah Persia pada abad ke-9 Masehi, didirikan pada tahun 253 H/867 M dan berlangsung hingga sekitar 900 H/1495 M. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif sistem perekonomian Daulah Saffariyah, meliputi sektor pertanian, perdagangan, dan industri, serta sistem perpajakan, kebijakan moneter, dan pengelolaan keuangan negara. Dengan menggunakan pendekatan historis-deskriptif berbasis kajian pustaka, penelitian ini menemukan bahwa perekonomian Saffariyah bertumpu pada tiga pilar utama: pertanian yang didukung infrastruktur irigasi, perdagangan internasional yang difasilitasi oleh posisi geografis strategis di jalur Jalur Sutra, serta industri kerajinan yang berakar dari tradisi pengerjaan logam yang menjadi asal nama dinasti ini. Sistem perpajakan mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam klasik yang mencakup kharaj, jizyah, zakat, dan usyr, dengan berpedoman pada pemikiran fiskal Abu Yusuf sebagaimana tertuang dalam Al-Kharaj. Baitul Mal berfungsi sebagai institusi sentral pengelolaan keuangan negara. Pengaruh tradisi administrasi Persia dan sistem ekonomi Abbasiyah membentuk kerangka ekonomi Saffariyah secara signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem perekonomian Daulah Saffariyah merupakan sintesis unik antara tradisi ekonomi Islam, warisan Persia, dan kondisi lokal, sehingga memberikan kontribusi bermakna bagi pemahaman sejarah ekonomi Islam secara lebih luas.




Kata Kunci: Daulah Saffariyah, Sistem Ekonomi Islam, Perpajakan, Baitul Mal, Tradisi Ekonomi Persia




1. Pendahuluan

Daulah Saffariyah merupakan salah satu dinasti Islam yang muncul di wilayah Persia pada abad ke-9 Masehi, tepatnya didirikan pada tahun 253 H/867 M dan berlangsung hingga sekitar 900 H/1495 M (Dewi et al., 2023). Dinasti ini berdiri di tengah-tengah dinamika peradaban Islam yang sedang mengalami perkembangan pesat, khususnya pada masa Daulah Abbasiyah yang menjadi kekuatan politik dominan saat itu. Sebagai sebuah entitas politik yang lahir dari wilayah Sijistan (Sistan) di kawasan Persia Timur, Daulah Saffariyah memiliki karakteristik ekonomi yang unik, yang dipengaruhi oleh tradisi Persia, kebijakan Abbasiyah, serta kondisi geografis dan sosial wilayah yang dikuasainya.

Memahami sistem perekonomian Daulah Saffariyah tidak dapat dilepaskan dari konteks perekonomian Islam yang lebih luas pada masa itu. Sebagaimana dicatat dalam berbagai kajian sejarah, perekonomian dinasti-dinasti Islam pada periode klasik umumnya bertumpu pada sektor pertanian, perdagangan, dan industri, yang didukung oleh sistem perpajakan yang terstruktur serta pengelolaan keuangan negara melalui institusi Baitul Mal (Dieke, 2023; Sulaiman, 2021). Dalam kerangka inilah sistem perekonomian Daulah Saffariyah perlu dipahami dan dianalisis secara komprehensif.




2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan historis-deskriptif dengan metode kajian pustaka (library research). Data dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder berupa artikel jurnal ilmiah, buku, dan karya akademik yang relevan dengan topik sistem perekonomian Daulah Saffariyah dan ekonomi Islam klasik. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah, membandingkan, dan mensintesis berbagai sumber yang tersedia untuk membangun pemahaman yang komprehensif tentang sistem perekonomian Daulah Saffariyah dalam konteks sejarah ekonomi Islam yang lebih luas.




3. Hasil Dan Pembahasan

3.1 Latar Belakang Historis Daulah Saffariyah

3.1.1 Asal-Usul dan Pendirian Dinasti

Daulah Saffariyah didirikan oleh Ya'qub ibn al-Layth al-Saffar, seorang tokoh yang berasal dari kalangan pengrajin tembaga (saffar berarti pengrajin tembaga dalam bahasa Persia). Latar belakang sosial pendirinya yang berasal dari kalangan rakyat biasa memberikan warna tersendiri pada kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh dinasti ini, termasuk dalam bidang ekonomi. Dinasti ini berhasil menguasai wilayah yang cukup luas, meliputi Sijistan, Khurasan, Persia, dan sebagian wilayah Afghanistan serta Pakistan modern.

Dalam konteks sejarah Islam yang lebih luas, kemunculan Daulah Saffariyah merupakan bagian dari fenomena disintegrasi kekuasaan Abbasiyah, di mana berbagai dinasti lokal mulai muncul dan menegaskan otonominya masing-masing. Sebagaimana dicatat dalam kajian tentang peradaban Abbasiyah, wilayah-wilayah yang berpenduduk mayoritas tertentu menuntut otonomi penuh bagi daerahnya dengan membayar pajak tahunan kepada pemerintah pusat, dan sikap politik daerah ini diterima pemerintah pusat, yang akhirnya menjadi suatu bentuk permanen pemerintahan Abbasiyah sampai keruntuhannya (Qomariyah & Rizqa, 2023). Daulah Saffariyah merupakan salah satu manifestasi dari dinamika tersebut.




3.1.2 Posisi Geografis dan Implikasinya terhadap Ekonomi

Wilayah kekuasaan Daulah Saffariyah yang mencakup kawasan Persia Timur memiliki signifikansi ekonomi yang besar. Kawasan ini merupakan jalur penting dalam jaringan perdagangan internasional yang menghubungkan dunia Islam dengan Asia Tengah, India, dan Tiongkok. Persia, dengan kekayaan alam dan sejarah keuangan yang panjang, memiliki pengaruh yang kuat pada kebijakan moneter, terutama selama dinasti-dinasti yang berkuasa di wilayah tersebut (Redi, 2024). Kondisi geografis ini menjadikan Daulah Saffariyah sebagai pemain penting dalam jaringan perdagangan regional dan internasional pada masanya.




3.2 Struktur Perekonomian Daulah Saffariyah

3.2.1 Sektor Pertanian

Pertanian merupakan salah satu pilar utama perekonomian Daulah Saffariyah, sebagaimana halnya dengan dinasti-dinasti Islam lainnya pada periode yang sama. Wilayah Sijistan dan sekitarnya, meskipun sebagian bersifat semi-arid, memiliki potensi pertanian yang cukup signifikan berkat sistem irigasi yang dikembangkan. Dalam konteks perekonomian Islam klasik secara umum, sektor pertanian memberikan kontribusi besar terhadap keuangan negara (Dieke, 2023; Sulaiman, 2021).

Kebijakan pertanian yang diterapkan oleh dinasti-dinasti Islam pada periode ini umumnya mencakup pembangunan infrastruktur irigasi, pemberian keringanan pajak kepada petani dalam kondisi tertentu, serta pengembangan berbagai komoditas pertanian komersial. Sebagaimana dicatat dalam kajian tentang Dinasti Abbasiyah, pertanian berkembang pesat karena pusat pemerintahan berada di daerah yang subur, dan pemerintah memberikan perhatian khusus serta kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para petani (Dewi et al., 2023). Pola serupa kemungkinan besar juga diterapkan oleh Daulah Saffariyah dalam mengelola sektor pertanian di wilayah kekuasaannya.

Dalam tradisi ekonomi Islam yang menjadi landasan bagi dinasti-dinasti pada periode ini, pajak pertanian (kharaj) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting. Para pemikir ekonomi Islam seperti Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas mengenai pemungutan pajak pertanian, di mana beliau lebih menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada harus menarik sewa dari lahan pertanian (Agustiana & Rofiah, 2023). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi berbagai dinasti Islam, termasuk Daulah Saffariyah, dalam mengelola sektor pertanian dan perpajakan terkait.




3.2.2 Sektor Perdagangan

Perdagangan merupakan sektor ekonomi yang sangat vital bagi Daulah Saffariyah, mengingat posisi strategis wilayah kekuasaannya dalam jaringan perdagangan internasional. Kawasan Persia Timur yang dikuasai oleh Saffariyah merupakan jalur transit penting bagi perdagangan antara dunia Islam bagian barat dengan Asia Tengah dan Asia Timur. Dalam konteks perekonomian Islam klasik, perdagangan dengan wilayah-wilayah lain merupakan hal yang sangat penting dalam perekonomian (Saefuloh et al., 2022).

Dinasti-dinasti Islam pada periode ini umumnya memberikan perhatian besar terhadap pengembangan sektor perdagangan. Para khalifah Daulah Abbasiyah, yang menjadi kekuatan dominan pada masa Saffariyah, sangat besar perhatiannya dalam bidang perdagangan, dan perdagangan secara tidak langsung akan mempermudah masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi (Sulaiman, 2021). Sebagai dinasti yang beroperasi dalam ekosistem perekonomian Islam yang lebih luas, Daulah Saffariyah juga memanfaatkan jaringan perdagangan yang telah terbangun tersebut.

Komoditas-komoditas utama yang diperdagangkan di wilayah kekuasaan Saffariyah meliputi hasil pertanian, produk kerajinan tangan, logam, dan berbagai barang dagangan yang menjadi ciri khas kawasan Persia. Dalam konteks perdagangan internasional yang berkembang pada masa itu, berbagai komoditas seperti rempah-rempah, sutra, dan keramik menjadi produk-produk unggulan yang diperdagangkan dalam jaringan perdagangan internasional (Ridwanto & Siradjuddin, 2023). Daulah Saffariyah, sebagai penguasa wilayah yang strategis, tentu memiliki peran dalam memfasilitasi dan mengatur perdagangan komoditas-komoditas tersebut.

Pengawasan terhadap kegiatan perdagangan merupakan aspek penting dalam tata kelola ekonomi dinasti-dinasti Islam. Dalam tradisi pemerintahan Islam, terdapat institusi khusus yang bertugas mengawasi kegiatan perdagangan dan memastikan berlangsungnya transaksi yang adil dan jujur (Amaliatulwalidain, 2019). Daulah Saffariyah kemungkinan besar juga menerapkan mekanisme pengawasan serupa dalam mengelola kegiatan perdagangan di wilayah kekuasaannya.




3.2.3 Sektor Industri dan Kerajinan

Sektor industri dan kerajinan tangan merupakan komponen penting dalam perekonomian Daulah Saffariyah. Nama dinasti ini sendiri, yang berasal dari kata saffar (pengrajin tembaga), mencerminkan pentingnya industri kerajinan logam dalam konteks sosial-ekonomi wilayah tersebut. Industri kerajinan logam, tekstil, dan berbagai produk manufaktur lainnya merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi masyarakat dan negara.

Dalam konteks perekonomian Islam klasik yang lebih luas, berbagai jenis industri berkembang di wilayah-wilayah yang dikuasai oleh dinasti-dinasti Islam. Pada masa Dinasti Mamluk, misalnya, berkembang berbagai macam jenis industri di Mesir dan Suriah, seperti industri tekstil, logam, pembangunan kapal, dan pertukangan (Fasiha, 2017). Pola perkembangan industri serupa juga terjadi di wilayah-wilayah lain yang berada dalam ekosistem perekonomian Islam, termasuk wilayah kekuasaan Daulah Saffariyah.




3.3 Sistem Perpajakan Daulah Saffariyah

3.3.1 Jenis-Jenis Pajak

Sistem perpajakan Daulah Saffariyah mengikuti pola umum perpajakan dalam tradisi Islam, yang mencakup berbagai jenis pajak yang telah dikodifikasikan dalam fikih Islam. Sumber-sumber pendapatan negara dalam sistem ekonomi Islam klasik mencakup kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak non-Muslim), zakat, usyr (pajak perdagangan), ghanimah (harta rampasan perang), dan berbagai jenis pendapatan lainnya (Dieke, 2023; Junaedi & Salistia, 2019; Saefuloh et al., 2022).




a. Kharaj (Pajak Tanah)

Kharaj merupakan pajak yang dikenakan atas tanah pertanian dan menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara-negara Islam pada periode klasik. Dalam tradisi ekonomi Islam, kharaj adalah pajak atas tanah yang ditaklukkan melalui jalan perang (Zunaidi, 2021). Daulah Saffariyah, sebagai dinasti yang menguasai wilayah-wilayah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Abbasiyah, mewarisi sistem kharaj yang telah ada dan kemungkinan besar melanjutkan serta mengadaptasinya sesuai dengan kondisi lokal.

Pemikiran Abu Yusuf tentang kharaj, yang tertuang dalam kitabnya Al-Kharaj, memberikan panduan penting bagi pengelolaan pajak tanah dalam tradisi Islam. Abu Yusuf lebih menyetujui sistem pajak proporsional (muqasamah) daripada pajak tetap (misahah), karena sistem proporsional dianggap lebih adil dan mendorong peningkatan produktivitas pertanian (Agustiana & Rofiah, 2023; Zunaidi, 2021). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi berbagai dinasti Islam dalam mengelola sistem kharaj, termasuk Daulah Saffariyah.




b. Jizyah (Pajak Non-Muslim)

Jizyah merupakan pajak yang dikenakan kepada warga non-Muslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Islam sebagai jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara Islam (Mubarok & Witro, 2022). Mengingat wilayah kekuasaan Daulah Saffariyah mencakup kawasan yang memiliki populasi non-Muslim yang cukup signifikan, jizyah merupakan sumber pendapatan yang penting bagi negara.




c. Zakat

Zakat merupakan kewajiban religius bagi umat Islam yang juga berfungsi sebagai instrumen fiskal dalam sistem ekonomi Islam. Dalam tradisi ekonomi Islam, zakat dikelola oleh negara dan didistribusikan kepada kelompok-kelompok yang berhak menerimanya (Dieke, 2023; Supriatna & Jubaedah, 2021). Daulah Saffariyah, sebagai dinasti Islam, tentu mengelola zakat sebagai bagian dari sistem keuangan negaranya.




d. Usyr (Pajak Perdagangan)

Usyr merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan, khususnya perdagangan lintas batas. Dalam tradisi ekonomi Islam, usyr merupakan hak-hak yang dimiliki oleh kaum Muslim yang diambil dari perdagangan ahli Zimah dan penduduk Darul Harbi yang melewati jalur perbatasan negara Islam (Zein et al., 2023). Mengingat posisi strategis wilayah Saffariyah dalam jaringan perdagangan internasional, usyr merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi dinasti ini.




3.3.2 Prinsip-Prinsip Perpajakan

Sistem perpajakan Daulah Saffariyah, sebagaimana dinasti-dinasti Islam lainnya, didasarkan pada prinsip-prinsip yang telah dikembangkan oleh para pemikir ekonomi Islam. Prinsip-prinsip utama dalam perpajakan Islam mencakup keadilan dalam pemungutan pajak, kemampuan membayar wajib pajak, dan penggunaan hasil pajak untuk kesejahteraan masyarakat (Abdillah, 2022; Agustiana & Rofiah, 2023).

Abu Yusuf, salah satu pemikir ekonomi Islam terkemuka yang hidup pada masa Abbasiyah, telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas dalam perpajakan yang kemudian dikenal sebagai canons of taxation. Prinsip-prinsip ini mencakup kesanggupan membayar, pemberian waktu yang longgar bagi pembayar pajak, dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak (Sheila, 2022). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi berbagai dinasti Islam, termasuk Daulah Saffariyah, dalam mengelola sistem perpajakannya.

Ibnu Khaldun, pemikir besar Islam yang kemudian hari menganalisis dinamika ekonomi dinasti-dinasti Islam, memberikan wawasan penting tentang hubungan antara tingkat pajak dan kemakmuran ekonomi. Menurutnya, pada permulaan dinasti, pajak menghasilkan pendapatan yang besar dari pembebanan yang kecil, sementara pada akhir dinasti, pajak menghasilkan pendapatan yang kecil dari pembebanan yang besar (Jirhanuddin, 2017). Dinamika ini relevan untuk memahami perkembangan sistem perpajakan Daulah Saffariyah sepanjang masa kekuasaannya.




3.4 Kebijakan Moneter dan Sistem Keuangan

3.4.1 Mata Uang

Sistem moneter merupakan aspek penting dalam perekonomian Daulah Saffariyah. Dalam tradisi ekonomi Islam, penggunaan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar telah menjadi standar yang ditetapkan sejak masa awal Islam. Pada masa Daulah Fathimiyah (909–1171 M), kebijakan moneter tercermin dalam penggunaan tradisional mata uang dinar dan dirham, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Redi, 2024). Pola serupa juga diterapkan oleh Daulah Saffariyah dalam sistem moneternya.

Reformasi moneter merupakan salah satu aspek penting dalam kebijakan ekonomi dinasti-dinasti Islam. Pada masa Dinasti Umayyah, Abdul Malik bin Marwan telah melakukan reformasi moneter dengan mengubah mata uang Bizantium dan Persia yang digunakan di daerah-daerah yang dikuasai Islam (Hariyanti & Mawardi, 2023; Hatmansyah, 2019). Daulah Saffariyah, yang menguasai wilayah yang sebelumnya menggunakan mata uang Persia, kemungkinan besar juga melakukan penyesuaian dalam sistem moneternya untuk mencerminkan identitas dan kedaulatan dinasti.

Logam mulia dianggap sebagai standar nilai yang tidak mudah terpengaruh oleh fluktuasi pasar dan menciptakan fondasi kepercayaan dalam transaksi ekonomi (Redi, 2024). Prinsip ini menjadi landasan bagi sistem moneter Daulah Saffariyah, sebagaimana halnya dengan dinasti-dinasti Islam lainnya pada periode yang sama.




3.4.2 Baitul Mal dan Pengelolaan Keuangan Negara

Baitul Mal merupakan institusi keuangan negara yang memainkan peran sentral dalam pengelolaan keuangan dinasti-dinasti Islam. Institusi ini bertanggung jawab untuk mengelola berbagai penerimaan negara, termasuk zakat, kharaj, jizyah, ghanimah, dan sumber-sumber pendapatan lainnya, serta mendistribusikannya untuk berbagai keperluan negara (Daulay et al., 2023; "The Impact of Caliph Umar Ibn Abdul Aziz's Economic Policy on the Welfare of the Daula Umawiyah Community," 2019).

Dalam konteks Daulah Saffariyah, Baitul Mal berfungsi sebagai pusat pengelolaan keuangan negara yang mengkoordinasikan berbagai sumber pendapatan dan pengeluaran. Pengelolaan keuangan negara yang baik merupakan salah satu kunci keberhasilan dinasti-dinasti Islam dalam mempertahankan stabilitas ekonomi dan politik. Sebagaimana dicatat dalam kajian tentang Dinasti Abbasiyah, manajemen keuangan negara yang cukup rapi serta pengembangan sektor-sektor perdagangan, pertanian, dan perindustrian merupakan faktor-faktor yang mendorong kemajuan ekonomi (Sulaiman, 2021).

Sistem akuntansi dan pencatatan keuangan juga merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara pada masa dinasti-dinasti Islam. Dalam tradisi administrasi Islam, terdapat berbagai jenis register resmi yang digunakan untuk mencatat transaksi keuangan dan militer, termasuk register khusus untuk departemen pajak (Diwan al-kharaj) (MA & Padli, 2020). Daulah Saffariyah kemungkinan besar juga menerapkan sistem pencatatan keuangan serupa dalam mengelola keuangan negaranya.




3.5 Hubungan Ekonomi dengan Daulah Abbasiyah

3.5.1 Ketergantungan dan Otonomi Ekonomi

Hubungan ekonomi antara Daulah Saffariyah dan Daulah Abbasiyah merupakan aspek yang kompleks dan dinamis. Sebagai dinasti yang muncul dari wilayah yang secara nominal masih berada di bawah kekuasaan Abbasiyah, Saffariyah memiliki hubungan ekonomi yang ambivalen dengan kekuatan pusat tersebut. Di satu sisi, Saffariyah memanfaatkan jaringan perdagangan dan sistem ekonomi yang telah dibangun oleh Abbasiyah; di sisi lain, dinasti ini berupaya membangun otonomi ekonominya sendiri.

Dalam konteks yang lebih luas, lemahnya pengawasan terhadap wilayah-wilayah pinggiran dikarenakan luasnya wilayah kekuasaan Dinasti Abbasiyah, dan khalifah sudah merasa cukup dengan pajak yang diberikan daerah-daerah tersebut setiap tahunnya yang mereka anggap sebagai kesetiaan terhadap khalifah (Romli, 2022). Pola hubungan ini mencerminkan dinamika antara Daulah Saffariyah dan Abbasiyah, di mana Saffariyah membayar pajak atau upeti kepada Abbasiyah sebagai pengakuan atas supremasi nominal khalifah, sementara dalam praktiknya mengelola ekonominya secara mandiri.




3.5.2 Pengaruh Sistem Ekonomi Abbasiyah

Sistem ekonomi Daulah Abbasiyah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi Daulah Saffariyah. Abbasiyah telah membangun sistem ekonomi yang komprehensif, mencakup sektor pertanian, perdagangan, dan industri, yang didukung oleh sistem perpajakan yang terstruktur dan pengelolaan keuangan yang profesional (Dieke, 2023; Ridwanto & Siradjuddin, 2023; Saefuloh et al., 2022). Daulah Saffariyah, sebagai dinasti yang muncul dalam ekosistem ekonomi Abbasiyah, mewarisi dan mengadaptasi berbagai elemen dari sistem ekonomi tersebut.

Pemikiran ekonomi yang berkembang pada masa Abbasiyah, khususnya karya-karya Abu Yusuf dan Abu Ubaid, memberikan kerangka konseptual bagi pengelolaan ekonomi berbagai dinasti Islam, termasuk Daulah Saffariyah. Abu Yusuf dalam kitabnya Al-Kharaj lebih banyak berkaitan dengan pendapatan negara dari sektor pajak dan pendistribusiannya dengan cara-cara yang benar sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat (Abdillah, 2022). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi pengelolaan ekonomi Daulah Saffariyah.




3.6 Perdagangan Internasional dan Jaringan Ekonomi

3.6.1 Jalur Perdagangan

Daulah Saffariyah menguasai wilayah yang merupakan bagian penting dari jaringan perdagangan internasional yang menghubungkan dunia Islam dengan Asia Tengah, India, dan Tiongkok. Jalur perdagangan darat yang melewati wilayah Persia Timur merupakan salah satu rute utama dalam jaringan perdagangan internasional pada masa itu. Dalam konteks perekonomian Islam klasik, perdagangan internasional memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong kemakmuran ekonomi (Fausiah, 2022; Nurjaman & Danil, 2021).

Pemikiran Abu Ubaid tentang perdagangan internasional, yang tertuang dalam kitabnya Al-Amwal, memberikan kerangka konseptual bagi pengelolaan perdagangan lintas batas dalam tradisi Islam. Abu Ubaid menyoroti praktik perdagangan internasional, khususnya impor dan ekspor, dan menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi perdagangan internasional (Fausiah, 2022). Prinsip-prinsip ini relevan untuk memahami kebijakan perdagangan internasional Daulah Saffariyah.




3.6.2 Komoditas Perdagangan

Wilayah kekuasaan Daulah Saffariyah kaya akan berbagai komoditas yang menjadi objek perdagangan internasional. Produk-produk kerajinan logam, tekstil, dan berbagai hasil pertanian merupakan komoditas utama yang diperdagangkan dari wilayah ini. Dalam konteks perdagangan internasional yang berkembang pada masa itu, berbagai komoditas seperti rempah-rempah, sutra, dan keramik menjadi produk-produk unggulan (Ridwanto & Siradjuddin, 2023).

Pajak perdagangan (usyr) yang dikenakan atas kegiatan perdagangan lintas batas merupakan sumber pendapatan yang penting bagi Daulah Saffariyah. Dalam tradisi ekonomi Islam, usyr merupakan pajak perdagangan atau bea cukai yang dikenakan untuk aktivitas perdagangan ekspor dan impor (Mubarok & Witro, 2022). Pengelolaan usyr yang efektif merupakan salah satu aspek penting dalam kebijakan ekonomi Daulah Saffariyah.




3.7 Kebijakan Fiskal dan Pengeluaran Negara

3.7.1 Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Pendapatan negara Daulah Saffariyah bersumber dari berbagai instrumen fiskal yang telah dikembangkan dalam tradisi ekonomi Islam. Sumber-sumber pendapatan tersebut mencakup kharaj, jizyah, zakat, usyr, ghanimah, dan berbagai jenis pendapatan lainnya (Asmawati, 2019; Junaedi & Salistia, 2019). Diversifikasi sumber pendapatan ini merupakan strategi penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

Dalam konteks yang lebih luas, keuangan negara pada masa dinasti-dinasti Islam bergantung pada pajak, zakat, jizyah, serta bea cukai untuk transit keluar masuk barang (Qomariyah & Rizqa, 2023). Pola pendapatan negara ini juga berlaku bagi Daulah Saffariyah, yang mengelola berbagai sumber pendapatan tersebut melalui institusi Baitul Mal.

Ghanimah (harta rampasan perang) juga merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi Daulah Saffariyah, mengingat dinasti ini sering terlibat dalam berbagai kampanye militer untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Ghanimah menjadi sumber penerimaan negara yang besar ketika era kekhalifahan sampai masa ekspansi Islam (Junaedi & Salistia, 2019). Bagi Daulah Saffariyah yang aktif dalam ekspansi militer, ghanimah merupakan sumber pendapatan yang tidak dapat diabaikan.




3.7.2 Pengeluaran Negara

Pengeluaran negara Daulah Saffariyah mencakup berbagai aspek, mulai dari pembiayaan militer, administrasi pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial. Dalam tradisi ekonomi Islam, pengeluaran negara difokuskan pada urusan administrasi negara, militer, pembangunan infrastruktur, dan sektor ekonomi yang vital seperti industri, perdagangan, dan pertanian (Ridwanto & Siradjuddin, 2023).

Pembangunan infrastruktur, khususnya sistem irigasi dan jaringan jalan, merupakan investasi penting yang dilakukan oleh dinasti-dinasti Islam untuk mendukung perkembangan ekonomi. Dalam tradisi pemikiran ekonomi Islam, pembangunan infrastruktur seperti jembatan, bendungan, dan saluran irigasi merupakan tanggung jawab negara yang harus dibiayai dari pendapatan publik (Sarifudin, 2024). Daulah Saffariyah kemungkinan besar juga melakukan investasi serupa dalam pembangunan infrastruktur di wilayah kekuasaannya.




3.8 Pengaruh Tradisi Persia terhadap Sistem Ekonomi Saffariyah

3.8.1 Warisan Ekonomi Persia

Wilayah kekuasaan Daulah Saffariyah merupakan bagian dari kawasan yang memiliki tradisi ekonomi Persia yang kaya dan panjang. Persia, dengan kekayaan alam dan sejarah keuangan yang panjang, memiliki pengaruh yang kuat pada kebijakan moneter dan ekonomi (Redi, 2024). Tradisi ekonomi Persia ini memberikan fondasi yang kuat bagi perkembangan sistem ekonomi Daulah Saffariyah.

Dalam konteks yang lebih luas, pengaruh Persia terhadap sistem pemerintahan dan ekonomi dinasti-dinasti Islam sangat signifikan. Dinasti Abbasiyah, misalnya, sangat dipengaruhi oleh tradisi administrasi dan ekonomi Persia dalam membangun sistem pemerintahannya (Daulay et al., 2023). Daulah Saffariyah, yang berakar dari wilayah Persia, tentu juga mewarisi dan mengintegrasikan tradisi ekonomi Persia dalam sistem ekonominya.




3.8.2 Sistem Administrasi Ekonomi

Sistem administrasi ekonomi Daulah Saffariyah dipengaruhi oleh tradisi administrasi Persia yang telah berkembang selama berabad-abad. Tradisi ini mencakup sistem pencatatan keuangan yang terstruktur, pengelolaan pajak yang sistematis, dan birokrasi ekonomi yang terorganisir. Dalam konteks administrasi Islam yang lebih luas, terdapat berbagai diwan (departemen) yang menangani berbagai pungutan pajak dan keuangan, seperti diwan al-rawatib, diwan al-kharaj, dan diwan al-hilali (Fasiha, 2017).

Sistem administrasi ekonomi yang efektif merupakan salah satu kunci keberhasilan dinasti-dinasti Islam dalam mengelola perekonomian. Sebagaimana dicatat dalam kajian tentang Dinasti Abbasiyah, manajemen keuangan negara yang cukup rapi merupakan salah satu faktor yang mendorong kemajuan ekonomi (Sulaiman, 2021). Daulah Saffariyah, dengan warisan tradisi administrasi Persia yang kuat, memiliki kapasitas untuk membangun sistem administrasi ekonomi yang efektif.




3.9 Dinamika Ekonomi dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya

3.9.1 Faktor-Faktor Pendorong Kemajuan Ekonomi

Beberapa faktor mendorong perkembangan ekonomi Daulah Saffariyah selama masa kekuasaannya. Pertama, posisi geografis yang strategis dalam jaringan perdagangan internasional memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan. Kedua, kekayaan sumber daya alam wilayah kekuasaannya, termasuk mineral dan hasil pertanian, menjadi basis ekonomi yang kuat. Ketiga, tradisi kerajinan dan industri yang telah berkembang di wilayah Persia memberikan fondasi bagi perkembangan sektor industri.

Dalam konteks yang lebih luas, kemajuan ekonomi dinasti-dinasti Islam pada periode klasik didorong oleh berbagai faktor, termasuk stabilitas politik, kebijakan ekonomi yang pro-rakyat, dan dukungan terhadap sektor-sektor ekonomi yang mendorong pertumbuhan (Dieke, 2023). Faktor-faktor ini juga relevan untuk memahami dinamika ekonomi Daulah Saffariyah.




3.9.2 Faktor-Faktor Penghambat dan Tantangan

Di sisi lain, Daulah Saffariyah juga menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Konflik militer yang berkelanjutan, baik dalam rangka ekspansi maupun mempertahankan wilayah, menguras sumber daya ekonomi yang signifikan. Dalam konteks yang lebih luas, berbagai peperangan yang menimpa dinasti-dinasti Islam sangat menguras sumber dana (DEWI, 2021). Bagi Daulah Saffariyah yang aktif secara militer, tantangan ini merupakan beban ekonomi yang berat.

Selain itu, ketidakstabilan politik internal juga dapat mengganggu perkembangan ekonomi. Sebagaimana dianalisis oleh Ibnu Khaldun, kejayaan atau keruntuhan sebuah dinasti atau peradaban terkait erat dengan kesejahteraan atau kesengsaraan rakyat (Aryanti, 2018). Dinamika politik internal Daulah Saffariyah tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan ekonominya.

Tingkat pajak yang terlalu tinggi juga dapat menjadi hambatan bagi perkembangan ekonomi. Ibnu Khaldun telah menganalisis bahwa jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat, sehingga keuntungan para pedagang dan produsen menurun dan insentif mereka untuk bekerja pun berkurang (Jirhanuddin, 2017). Tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan pendapatan negara dengan beban pajak yang tidak memberatkan masyarakat merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Daulah Saffariyah.




4. Kesimpulan

Sistem perekonomian Daulah Saffariyah merupakan refleksi dari tradisi ekonomi Islam yang lebih luas, yang dipengaruhi oleh warisan Persia, kebijakan Abbasiyah, dan kondisi geografis serta sosial wilayah kekuasaannya. Perekonomian dinasti ini bertumpu pada tiga sektor utama: pertanian, perdagangan, dan industri kerajinan, yang didukung oleh sistem perpajakan yang mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Sistem perpajakan Daulah Saffariyah mencakup berbagai jenis pajak yang telah dikodifikasikan dalam tradisi ekonomi Islam, termasuk kharaj, jizyah, zakat, dan usyr. Prinsip-prinsip perpajakan yang dikembangkan oleh para pemikir ekonomi Islam seperti Abu Yusuf, yang menekankan keadilan, proporsionalitas, dan kesejahteraan rakyat, menjadi acuan bagi pengelolaan sistem perpajakan dinasti ini (Abdillah, 2022; Agustiana & Rofiah, 2023; Zunaidi, 2021).

Posisi strategis wilayah kekuasaan Saffariyah dalam jaringan perdagangan internasional memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan, sementara warisan tradisi administrasi Persia memberikan fondasi bagi pembangunan sistem administrasi ekonomi yang efektif. Namun, dinasti ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk beban militer yang berat dan ketidakstabilan politik internal, yang dapat mengganggu perkembangan ekonominya.

Secara keseluruhan, sistem perekonomian Daulah Saffariyah mencerminkan dinamika yang kompleks antara tradisi ekonomi Islam, warisan Persia, dan kondisi lokal yang unik. Kajian tentang sistem ekonomi dinasti ini memberikan kontribusi penting bagi pemahaman yang lebih komprehensif tentang keragaman dan kompleksitas sejarah ekonomi Islam, serta relevansinya bagi pemahaman tentang perkembangan ekonomi Islam secara keseluruhan (Dieke, 2023; Redi, 2024; Ridwanto & Siradjuddin, 2023).




Daftar Pustaka

Abdillah, R. (2022). Konsep pemikiran Abu Yusuf dalam manajemen keuangan negara. Sebi Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), 40–51. https://doi.org/10.37567/sebi.v4i1.1285

Agustiana, L. A., & Rofiah, K. (2023). Mengupas pemikiran Abu Yusuf pada zaman klasik dan implementasinya terhadap ekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (Jimesha), 3(2), 169–178. https://doi.org/10.36908/jimesha.v3i2.253

Amaliatulwalidain, A. (2019). Prinsip-prinsip good governance dalam pemerintahan Dinasti Umayyah (kajian pada masa pemerintahan Islam: Muawiyah bin Abu Sufyan 661–668 SM). Jurnal Pemerintahan dan Politik, 3(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.672

Aryanti, Y. (2018). Pemikiran ekonomi Ibn Khaldun: Pendekatan dinamika sosial ekonomi dan politik. Imara Jurnal Riset Ekonomi Islam, 2(2). https://doi.org/10.31958/imara.v2i2.1256

Asmawati, A. (2019). Progresif sumber keuangan Islam di era klasik dan modern. Al-Bayyinah, 3(2), 204–219. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.493

Daulay, H. P., Dahlan, Z., & Putri, Y. A. (2023). Peradaban dan pemikiran Islam pada masa Bani Abbasiyah. Edu Society: Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 228–244. https://doi.org/10.56832/edu.v1i2.63

Dewi, S. N., Al-Adawiyah, S. S., Tabroni, I., Mark, E., & Intes, A. (2023). Disintegration: Dynamics and polemics of Umayyad and Abbasid leadership. International Journal of Educational Narratives, 1(6), 282–296. https://doi.org/10.55849/ijen.v1i6.341

DEWI. (2021). Konsep ekonomi pada masa Bani Umayyah, Abbasiyah, dan Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/mkfd7

Dieke, D. H. K. (2023). Sistem ekonomi Islam pada masa Bani Abbasiyah dan potensinya dalam ekonomi masa kini. Nirwasita: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu Sosial, 4(2), 117–126. https://doi.org/10.59672/nirwasita.v4i2.2938

Fasiha, F. (2017). Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(2), 111–127. https://doi.org/10.24256/alw.v2i2.634

Fausiah, S. C. (2022). Pemikiran ekonomi fase pertama. https://doi.org/10.31219/osf.io/ycekn

Hariyanti, E., & Mawardi, K. (2023). Perkembangan ekonomi dan administrasi pemerintahan masa Dinasti Umayyah. Journal on Education, 6(1), 1762–1773. https://doi.org/10.31004/joe.v6i1.3147

Hatmansyah, H. (2019). Sejarah dakwah pada masa Bani Umayyah. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 96. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2375

Jirhanuddin, J. (2017). Konsep pengelolaan pajak yang adil perspektif Ibnu Khaldun. Jurnal Al-Qardh, 1(2). https://doi.org/10.23971/jaq.v1i2.631

Junaedi, D., & Salistia, F. (2019). Reaktualisasi & revitalisasi sumber penerimaan negara. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 1(2), 133–152. https://doi.org/10.47467/reslaj.v1i2.105

MA, Z., & Padli, H. (2020). Sejarah perkembangan akuntansi syariah: Tinjauan literatur Islam. Iltizam Journal of Sharia Economic Research, 4(2), 69. https://doi.org/10.30631/iltizam.v4i2.507

Mubarok, A. B., & Witro, D. (2022). Relevansi pemikiran ekonomi Abu Yusuf dan Al-Syaibani dengan kebijakan ekonomi di Indonesia. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13389

Nurjaman, M. I., & Danil, M. (2021). Relevansi pemikiran ekonomi Abu Ubaid di Indonesia. Islamic Circle, 1(2), 47–65. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i2.299

Qomariyah, P., & Rizqa, C. S. (2023). Studi pranata Islam (politik, ekonomi, dan hukum). Cendekia: Jurnal Studi Keislaman, 9(1), 92–107. https://doi.org/10.37348/cendekia.v9i1.281

Redi, R. H. (2024). Sejarah kebijakan moneter dalam Islam (Fathimiyah, Mamalik, Persia, India, dan Turki Utsmani). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 1117. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12256

Ridwanto, R., & Siradjuddin, S. (2023). Pemikiran ekonomi Islam masa Daulah Abbasiyah. Journal of Economics and Business UBS, 12(5), 2859–2872. https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.516

Romli, H. (2022). Peradaban Islam di Afrika Utara masa Dinasti Murabithun, Muwahidun dan Fatimiyah. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 10(2). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v10i2.11742

Saefuloh, I., Lestari, L., & Solihin, D. (2022). Peradaban ekonomi pada masa Dinasti Abbasiyah. Jurnal Pelita Nusa, 2(1), 21–31. https://doi.org/10.61612/jpn.v2i1.27

Sarifudin, M. (2024). Pengawasan pegawai pajak dalam pandangan Abu Yusuf. Jurnal Tana Mana, 5(2), 191–201. https://doi.org/10.33648/jtm.v5i2.493

Sheila, A. D. P. (2022). Pajak menurut Abu Yusuf. https://doi.org/10.31219/osf.io/truds

Sulaiman, S. (2021). Sistem ekonomi Dinasti Abbasiyah (tinjauan historis pada masa pemerintahan Khalifah Al-Mansur 95 H–159 H/714 M–775 M). Muamalatuna, 13(1), 84. https://doi.org/10.37035/mua.v13i1.4653

Supriatna, S., & Jubaedah, D. (2021). Kebijakan fiskal masa Al-Khilafah Al-Islamiyah. Asy-Syari'ah, 22(2), 291–312. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.9116

The impact of Caliph Umar Ibn Abdul Aziz's economic policy on the welfare of the Daula Umawiyah community. (2019). Millah: Journal of Religious Studies, 19(1), 99–116. https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss1.art5

Zein, A. I. M., Janwari, Y., & Jubaedah, D. (2023). Teori ekonomi makro menurut Abu Yusuf. Rayah Al-Islam, 7(3), 826–841. https://doi.org/10.37274/rais.v7i3.781

Zunaidi, A. (2021). Abu Yusuf dan pajak (konsep dalam kitab Al-Kharaj dan relevansinya dalam ekonomi saat ini). Fenomena, 20(1), 61–76. https://doi.org/10.35719/fenomena.v20i1.49