Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article comprehensively examines the economic system of the Muwahhidun Dynasty (1120–1269), one of the largest political-religious entities in the Maghrib and al-Andalus regions. Using a historical and analytical approach, this study identifies the ideological, institutional, and structural foundations that shaped the Muwahhidun economy, encompassing trans-Saharan trade, taxation systems, monetary policy, agriculture, and urban economic development. The findings indicate that the Muwahhidun economy was built upon a complex network of trans-Saharan trade routes, productive agricultural systems in al-Andalus and the Maghrib, an increasingly centralized taxation structure, and broad Mediterranean commercial networks. However, the dynasty faced serious structural challenges, including discriminatory policies toward religious minorities that disrupted established trade networks, continuous military pressure from Christian kingdoms that drained economic resources, and internal political disintegration that undermined fiscal stability. The article concludes that economic decline was one of the primary factors contributing to the fall of the Muwahhidun Dynasty, while their economic legacy continued to influence regional development in the Maghrib and al-Andalus long after the dynasty's collapse.




Keywords: Muwahhidun Dynasty, Islamic economic system, trans-Saharan trade, monetary policy, taxation




Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian Daulah Muwahhidun (1120–1269), salah satu entitas politik-keagamaan terbesar di kawasan Maghrib dan al-Andalus. Dengan menggunakan pendekatan historis dan analitis, kajian ini mengidentifikasi fondasi ideologis, kelembagaan, dan struktural yang membentuk perekonomian Muwahhidun, mencakup perdagangan trans-Sahara, sistem perpajakan, kebijakan moneter, pertanian, serta perkembangan ekonomi perkotaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi Muwahhidun dibangun di atas jaringan perdagangan trans-Sahara yang kompleks, sistem pertanian yang produktif di al-Andalus dan Maghrib, struktur perpajakan yang semakin terpusat, serta jaringan perdagangan Mediterania yang luas. Namun, dinasti ini menghadapi tantangan struktural yang serius, di antaranya kebijakan diskriminatif terhadap minoritas agama yang mengganggu jaringan perdagangan yang telah mapan, tekanan militer yang terus-menerus dari kerajaan-kerajaan Kristen yang menguras sumber daya ekonomi, serta disintegrasi politik internal yang melemahkan stabilitas fiskal. Artikel ini menyimpulkan bahwa kemunduran ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi pada runtuhnya Daulah Muwahhidun, sementara warisan ekonomi mereka terus memengaruhi perkembangan kawasan Maghrib dan al-Andalus bahkan setelah dinasti ini runtuh.




Kata kunci: Daulah Muwahhidun, sistem ekonomi Islam, perdagangan trans-Sahara, kebijakan moneter, perpajakan







1. Pendahuluan: Latar Belakang Daulah Muwahhidun

Daulah Muwahhidun, yang dalam literatur Barat dikenal sebagai Almohad, merupakan salah satu entitas politik-keagamaan terbesar yang pernah berdiri di kawasan Maghrib dan al-Andalus. Dinasti ini didirikan atas dasar gerakan reformasi keagamaan yang dipimpin oleh Ibn Tumart, seorang ulama Berber dari pegunungan Atlas Tinggi yang mengusung doktrin tauhid murni dan menentang keras praktik-praktik keagamaan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang benar (Olsen, 2000). Gerakan ini kemudian berkembang menjadi kekuatan militer dan politik yang berhasil menggulingkan Daulah Murabitun (Almoravid) pada tahun 1147 dan mendirikan kekhalifahan terbesar dalam sejarah Berber (Olsen, 2000).

Dalam konteks sejarah, Daulah Muwahhidun (1120–1269) menggantikan Daulah Murabitun (1040–1147) sebagai penguasa Maghrib dan Andalusia, dan berhasil menciptakan kerajaan Berber terbesar dalam sejarah (Olsen, 2000). Mereka menaklukkan penguasa-penguasa asli Maghrib dengan mengagregasi suku-suku Masmuda dari Pegunungan Atlas Tinggi dan merekrut suku-suku Zenata dan Arab dari Maghrib Utara (Olsen, 2000). Pemerintahan Muwahhidun membangun di atas infrastruktur Murabitun yang sudah ada, namun pendekatan budaya, administratif, dan militer mereka mencakup organisasi kesukuan yang lebih terintegrasi, otoritas yang lebih terpusat, dan ideologi Islam yang orisinal (Olsen, 2000).

Dari perspektif ekonomi, Daulah Muwahhidun mewarisi dan mengembangkan sistem perekonomian yang kompleks, mencakup perdagangan lintas Sahara, pertanian, perpajakan, sistem moneter, serta hubungan dagang dengan berbagai kekuatan Mediterania. Artikel ini akan mengkaji secara komprehensif berbagai aspek sistem perekonomian masa Daulah Muwahhidun, mulai dari fondasi ideologis, struktur perpajakan, perdagangan, sistem moneter, hingga faktor-faktor yang berkontribusi pada kemunduran ekonomi dinasti ini.




2. Fondasi Ideologis dan Kelembagaan Ekonomi Muwahhidun

2.1 Ideologi Keagamaan sebagai Landasan Ekonomi

Sistem perekonomian Daulah Muwahhidun tidak dapat dipisahkan dari landasan ideologis keagamaannya. Muwahhidun membangun kekhalifahan mereka di atas doktrin tauhid yang ketat, dan kekhalifahan Muwahhidun memiliki fondasi seorang Mahdi yang dianggap tidak dapat salah (Ávila & Fierro, 2024). Ideologi ini berdampak langsung pada kebijakan ekonomi, karena legitimasi kekuasaan yang bersumber dari otoritas keagamaan memberikan justifikasi bagi penerapan sistem perpajakan dan pengelolaan sumber daya yang bersifat sentralistik.

Dalam tradisi Islam yang lebih luas, tujuan akhir dari ekonomi politik Islam adalah pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara, dan konsep serta pendekatannya berbeda dari ekonomi konvensional yang mempromosikan pertumbuhan ekonomi secara makro dengan mengesampingkan kesejahteraan individual (Irkhami, 2019). Pemerintah memiliki kompetensi kebijakan publik untuk menarik pemasukan publik sesuai pertimbangannya, misalnya dengan jizyah dan kharāj (Irkhami, 2019). Prinsip-prinsip ini menjadi kerangka normatif yang memandu kebijakan fiskal Muwahhidun.




2.2 Struktur Administratif dan Kelembagaan

Muwahhidun membangun struktur pemerintahan yang lebih homogen dibandingkan pendahulunya. Terdapat bukti bahwa mereka mengintegrasikan pejabat-pejabat Andalusi yang berperan penting dalam memasukkan Maghrib Barat ke dalam sistem perpajakan yang lebih homogen berdasarkan norma-norma Maliki daripada keputusan kepala suku individual (Olsen, 2000). Hal ini menunjukkan upaya Muwahhidun untuk menciptakan sistem administrasi fiskal yang lebih terstandarisasi dan terpusat.

Dalam konteks yang lebih luas, sistem administrasi negara Islam klasik mengenal konsep diwan, yaitu birokrasi negara dengan perbendaharaan dan departemen-departemen terpisah yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak, keamanan publik, dan pelaksanaan hukum syariah (Ringmar, 2019). Muwahhidun mengadaptasi dan mengembangkan sistem ini sesuai dengan kondisi wilayah kekuasaan mereka yang luas, mencakup Maghrib, Kepulauan Balear, Ifriqiya, dan al-Andalus (Olsen, 2000).

Salah satu contoh struktur pemerintahan Muwahhidun yang lebih baik dapat dilihat dalam fatwa-fatwa hukum mereka, yang memberikan wawasan tentang pentingnya emas, perkembangan ekonomi, dan peningkatan perdagangan dengan al-Andalus (Olsen, 2000). Dari studi Gomez-Rivas tentang fatwa-fatwa tersebut, jelas bahwa emas, perdagangan, dan irigasi dipantau dan diatur oleh sistem pemerintahan Muwahhidun (Olsen, 2000).




3. Sistem Perpajakan Muwahhidun

3.1 Jenis-Jenis Pajak dalam Sistem Muwahhidun

Sistem perpajakan Muwahhidun merupakan salah satu pilar utama perekonomian dinasti ini. Dalam tradisi keuangan publik Islam, terdapat beberapa instrumen perpajakan utama yang relevan dengan masa Muwahhidun, yaitu zakat, kharāj, 'ushr, dan jizyah (Irkhami, 2019). Zakat merupakan pajak wajib yang dipungut oleh negara Islam atau anggota komunitas Muslim, untuk mengambil kelebihan uang dari anggota masyarakat yang relatif berkecukupan dan memberikannya kepada yang membutuhkan (Njoku, 2004). Kharāj adalah pajak tanah yang dikenakan atas lahan pertanian, sementara jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam.

Dalam konteks Muwahhidun, kebijakan perpajakan mengalami perubahan signifikan dibandingkan era sebelumnya. Muwahhidun dikenal dengan kebijakan yang lebih keras terhadap minoritas non-Muslim, termasuk penghapusan status dhimmi yang secara tradisional memberikan perlindungan kepada Yahudi dan Kristen dengan imbalan pembayaran jizyah (Friedman, 2022). Kebijakan ini memiliki implikasi ekonomi yang besar, karena komunitas Yahudi dan Kristen selama ini memainkan peran penting dalam perdagangan dan administrasi keuangan di wilayah-wilayah yang dikuasai Islam.




3.2 Reformasi Perpajakan dan Dampaknya

Muwahhidun melakukan upaya untuk menyeragamkan sistem perpajakan di seluruh wilayah kekuasaan mereka. Mereka mengintegrasikan pejabat-pejabat Andalusi yang berperan dalam memasukkan Maghrib Barat ke dalam sistem perpajakan yang lebih homogen berdasarkan norma-norma Maliki (Olsen, 2000). Namun, upaya ini tidak selalu berhasil, karena persoalan keadilan sosio-ekonomi melalui perpajakan yang adil dan tata kelola yang baik sama sulitnya bagi Muwahhidun untuk diatasi sebagaimana bagi Murabitun (Bennison, 2017).

Dari perspektif suku-suku Maghrib, pemungutan pajak yang diarahkan oleh Sanhaja tidak dianggap adil sama sekali, dan meningkatnya oposisi mereka terhadap Murabitun pada awal abad kedua belas mungkin melibatkan perlawanan terhadap penggabungan ke dalam struktur negara Islam yang ekstraktif tersebut (Bennison, 2017). Dinamika serupa juga berlaku pada masa Muwahhidun, di mana ketegangan antara tuntutan fiskal negara dan kapasitas serta kesediaan masyarakat untuk membayar pajak menjadi sumber konflik yang berkelanjutan.

Dalam pemikiran ekonomi Islam klasik, para sarjana seperti Abu Yusuf merekomendasikan penggunaan sistem muqasamah (pajak proporsional) daripada misahah (pajak tetap), dengan selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan proyek-proyek untuk kesejahteraan umum (Aini, 2021). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan normatif bagi para penguasa Muslim, termasuk Muwahhidun, dalam merancang kebijakan perpajakan mereka.




3.3 Pajak Perdagangan dan Bea Cukai

Selain pajak tanah dan pajak kepala, Muwahhidun juga mengandalkan pajak perdagangan sebagai sumber pendapatan negara yang signifikan. Perdagangan lintas Sahara yang melewati wilayah kekuasaan mereka menghasilkan pendapatan bea cukai yang substansial. Kota-kota seperti Sijilmasa di Maghrib Tenggara memainkan peran krusial sebagai simpul perdagangan trans-Sahara (Bigon & Langenthal, 2022). Muwahhidun mengambil alih kendali atas kota ini pada tahun 1146 sambil menerapkan interpretasi Islam yang lebih ketat (Bigon & Langenthal, 2022).

Dalam konteks perdagangan internasional, Muwahhidun juga menjalin hubungan dagang dengan kekuatan-kekuatan Eropa, termasuk Pisa. Terdapat catatan tentang penggunaan bahasa, formularium, skrip, dan penerjemah dalam beberapa dokumen Muwahhidun yang dikirimkan ke Pisa, termasuk surat-surat, surat jaminan keamanan, dan kesaksian hukum (Potthast, 2019). Hubungan dagang ini menghasilkan pendapatan bagi negara Muwahhidun melalui berbagai bentuk bea dan pajak perdagangan.




4. Perdagangan dan Jaringan Komersial

4.1 Perdagangan Trans-Sahara: Tulang Punggung Ekonomi Muwahhidun

Perdagangan trans-Sahara merupakan salah satu pilar terpenting ekonomi Muwahhidun. Bennison mencatat bahwa perdagangan di dalam dan melintasi Sahara sama pentingnya dengan agama dalam mendorong Sanhaja Almoravid keluar dari gurun dan mendorong mereka untuk menaklukkan rangkaian kota-kota perdagangan yang membentang dari Awdaghust dan Sijilmasa di Sahara hingga ke utara sampai Seville dan Córdoba (Safran, 2021). Warisan ini kemudian dilanjutkan oleh Muwahhidun yang mewarisi jaringan perdagangan tersebut.

Bennison mengembangkan pandangan tentang "hubungan simbiosis" antara perdagangan trans-Sahara Barat dan urbanisasi Murabitun serta Muwahhidun berikutnya yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan demografis di Maghrib (Safran, 2021). Emas dari Afrika Barat merupakan komoditas paling berharga dalam perdagangan ini. Sumber-sumber emas terpenting bagi ekonomi Dunia Lama sebelum penaklukan Amerika terletak di Afrika Barat, dan emas diangkut melintasi Sahara ke pelabuhan-pelabuhan dan pasar-pasar di pantai Mediterania (Baadj, 2013).

Kota Sijilmasa di Tafilalt, Maroko Tenggara, merupakan simpul kritis dalam jaringan perdagangan trans-Sahara ini (Bigon & Langenthal, 2022). Kota ini berfungsi sebagai titik pertemuan antara rute-rute perdagangan dari sub-Sahara dan pasar-pasar Mediterania, dan penguasaan atas kota ini memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi siapa pun yang mengendalikannya. Muwahhidun mengambil alih kendali atas Sijilmasa pada tahun 1146 (Bigon & Langenthal, 2022), sehingga mereka dapat memungut bea atas arus perdagangan yang melewatinya.




4.2 Perdagangan dengan al-Andalus

Hubungan ekonomi antara Maghrib dan al-Andalus di bawah Muwahhidun merupakan dimensi penting lainnya dari sistem perekonomian dinasti ini. Fatwa-fatwa hukum Muwahhidun memberikan wawasan tentang pentingnya emas, perkembangan ekonomi, dan peningkatan perdagangan dengan al-Andalus (Olsen, 2000). Al-Andalus di bawah Muwahhidun menjadi pusat perdagangan antara Timur dan Barat, dengan produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, dan kain menjadi andalan perdagangan di kawasan ini (Asmamatin & Ferianto, 2023). Andalusia juga memperdagangkan keramik, perak, dan kertas, yang merupakan produk ekspor penting pada masa itu (Asmamatin & Ferianto, 2023).

Namun, hubungan ekonomi antara Maghrib dan al-Andalus juga dipengaruhi oleh dinamika militer. Ketika negara-negara Kristen semakin maju ke selatan, kemampuan Muwahhidun untuk mendukung tuntutan moneter mereka semakin berkurang, menunjukkan keterkaitan antara kendali geografis dan ekonomi (Olsen, 2000). Kehilangan wilayah di al-Andalus berarti berkurangnya pendapatan pajak dan sumber daya ekonomi yang dapat digunakan untuk membiayai operasi militer dan administrasi negara.




4.3 Perdagangan Mediterania dan Hubungan dengan Kekuatan Eropa

Muwahhidun juga terlibat dalam jaringan perdagangan Mediterania yang lebih luas. Mereka menjalin hubungan dagang dengan berbagai kekuatan Eropa, termasuk Pisa, Genoa, dan kota-kota dagang Italia lainnya. Komune Pisa, misalnya, bertukar setidaknya tiga puluh satu surat dengan berbagai penguasa Fatimid, Murabitun, Muwahhidun, dan Ayyubid serta pejabat mereka antara tahun 1154 dan 1227 (König, 2023). Hubungan diplomatik dan komersial ini mencerminkan pentingnya perdagangan Mediterania bagi perekonomian Muwahhidun.

Dalam konteks perdagangan Mediterania abad pertengahan, para pedagang Italia memainkan peran penting sebagai perantara antara dunia Islam dan Eropa Kristen (Kelleher, 2019). Kekayaan dan kecanggihan ekonomi negara-negara Muslim, khususnya Mesir, berada pada skala yang tidak tertandingi di Eropa (Kelleher, 2019). Muwahhidun, sebagai salah satu kekuatan Islam terbesar pada masanya, turut berpartisipasi dalam jaringan perdagangan ini, baik sebagai produsen maupun sebagai penguasa yang memungut bea atas perdagangan yang melewati wilayah mereka.

Para dragoman atau penerjemah memainkan peran penting dalam memfasilitasi perdagangan lintas budaya ini. Mereka mengandalkan semacam modal kepercayaan yang serupa dengan yang mengikat hubungan komersial dalam jaringan bisnis jarak jauh, menggunakan bahasa, pengetahuan budaya, dan reputasi mereka sebagai alat dalam memfasilitasi bahasa perdagangan internasional (Bruce, 2020). Keberadaan para perantara semacam ini sangat penting bagi kelancaran perdagangan antara Muwahhidun dan mitra-mitra dagang mereka di Eropa dan Mediterania.




4.4 Peran Komunitas Yahudi dalam Perdagangan

Sebelum kebijakan keras Muwahhidun terhadap non-Muslim, komunitas Yahudi memainkan peran penting dalam jaringan perdagangan di wilayah-wilayah yang kemudian dikuasai Muwahhidun. Komunitas Yahudi di Fez, misalnya, mencapai posisi yang sangat menonjol di bawah dinasti Marinid yang menggantikan Muwahhidun, di mana orang-orang Yahudi diberikan posisi untuk mengelola keuangan dinasti atau sebagai utusan diplomatik dan komersial ke republik-republik Italia dan monarki-monarki di Semenanjung Iberia (García‐Arenal, 2000).

Namun, di bawah Muwahhidun, kebijakan yang menghapus status dhimmi secara efektif mengusir atau memaksa konversi komunitas Yahudi dan Kristen (Friedman, 2022). Kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan, karena komunitas-komunitas ini selama ini menjadi tulang punggung jaringan perdagangan dan keuangan di wilayah tersebut. Setelah kekhalifahan Muwahhidun hancur, komunitas Yahudi kembali berkembang di mana-mana di dunia Islam Barat kecuali al-Andalus (García‐Arenal, 2000).




5. Sistem Moneter Muwahhidun

5.1 Emas sebagai Fondasi Sistem Moneter

Sistem moneter Muwahhidun didasarkan pada penggunaan emas dan perak sebagai media pertukaran utama. Emas, dalam bentuk dinar, merupakan mata uang yang paling berharga dan menjadi simbol kekuatan ekonomi dan politik. Dalam tradisi moneter Islam, dinar emas dan dirham perak telah menjadi media pertukaran resmi sejak masa Nabi Muhammad, ketika bangsa Arab menjadi jalur perdagangan antara Romawi-India-Persia dan Sam serta Yaman (Hidayah & Hasan, 2022).

Reformasi moneter yang dilakukan oleh khalifah-khalifah Umayyad sebelumnya, khususnya 'Abd al-Malik, telah meletakkan fondasi bagi sistem moneter Islam yang kemudian diwarisi oleh Muwahhidun (Grierson, 1960). Reformasi ini memiliki dampak yang mendalam terhadap distribusi logam mulia dan hubungan ekonomi antara dunia Islam dan dunia luar (Grierson, 1960). Muwahhidun melanjutkan tradisi ini dengan mencetak koin-koin emas dan perak mereka sendiri sebagai simbol kedaulatan dan instrumen ekonomi.

Pentingnya emas dalam sistem ekonomi Muwahhidun tercermin dalam fatwa-fatwa hukum mereka yang memantau dan mengatur perdagangan emas (Olsen, 2000). Emas dari Afrika Barat yang mengalir melalui rute-rute trans-Sahara merupakan sumber utama pasokan emas bagi Muwahhidun, dan pengendalian atas rute-rute ini memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi dinasti ini.




5.2 Kebijakan Pencetakan Koin

Muwahhidun, seperti dinasti-dinasti Islam lainnya, menggunakan pencetakan koin sebagai instrumen kebijakan ekonomi dan pernyataan kedaulatan politik. Dalam tradisi Islam, penguasa yang sah memiliki hak untuk mencetak koin atas namanya sendiri, dan pencetakan koin merupakan salah satu atribut terpenting dari kedaulatan (DİRİÖZ, 2022). Koin-koin Muwahhidun mencerminkan ideologi keagamaan mereka, dengan inskripsi-inskripsi yang menekankan doktrin tauhid.

Dalam konteks yang lebih luas, fenomena moneter merupakan salah satu indikator paling sensitif dari pergerakan ekonomi yang mendalam (Lopez, 1956). Pencetakan koin emas di Genoa dan Florence pada tahun 1252 memicu salah satu reaksi berantai terbesar dalam sejarah moneter (Lopez, 1956), yang juga berdampak pada sistem moneter di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan kekuasaan Muwahhidun. Perubahan-perubahan dalam sistem moneter Eropa ini memiliki implikasi bagi perdagangan antara Muwahhidun dan mitra-mitra dagang mereka di Eropa.

Dalam pemikiran ekonomi Islam, Ibn Taimiyah berpendapat bahwa pemerintah berkewajiban menciptakan mata uang yang sesuai dengan nilai transaksi yang adil bagi masyarakat, tanpa ada kezaliman di dalamnya, dan penguasa tidak boleh mengambil keuntungan dari pencetakan mata uang dengan membeli tembaga dan menjadikannya koin (Aini, 2021). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan normatif bagi kebijakan moneter penguasa-penguasa Muslim, termasuk Muwahhidun.




5.3 Peran Emas Trans-Sahara dalam Sistem Moneter

Pasokan emas dari Afrika Barat melalui rute-rute trans-Sahara merupakan faktor kritis dalam mempertahankan sistem moneter Muwahhidun. Sumber-sumber emas terpenting bagi ekonomi Dunia Lama sebelum penaklukan Amerika terletak di Afrika Barat (Baadj, 2013). Emas ini diangkut melintasi Sahara ke pelabuhan-pelabuhan dan pasar-pasar di pantai Mediterania, dan Muwahhidun, sebagai penguasa wilayah-wilayah yang dilalui rute-rute ini, memperoleh keuntungan besar dari perdagangan tersebut.

Penguasaan atas kota-kota perdagangan seperti Sijilmasa dan Awdaghust memberikan Muwahhidun akses langsung ke arus emas dari Afrika Barat (Safran, 2021). Emas ini tidak hanya digunakan untuk mencetak koin, tetapi juga untuk membiayai operasi militer, membangun infrastruktur, dan mempertahankan aparatur negara yang besar. Ketika kendali atas rute-rute perdagangan ini melemah akibat tekanan militer dari berbagai pihak, sistem moneter Muwahhidun pun ikut terguncang.




6. Pertanian dan Irigasi

6.1 Pertanian sebagai Basis Ekonomi

Pertanian merupakan salah satu sektor ekonomi terpenting di wilayah kekuasaan Muwahhidun, baik di Maghrib maupun di al-Andalus. Di al-Andalus, produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, dan kain menjadi andalan perdagangan (Asmamatin & Ferianto, 2023). Sistem pertanian yang maju di al-Andalus, yang mewarisi tradisi pertanian Arab dan Berber, menghasilkan surplus yang dapat diperdagangkan ke wilayah-wilayah lain.

Fatwa-fatwa hukum Muwahhidun menunjukkan bahwa irigasi dipantau dan diatur oleh sistem pemerintahan mereka (Olsen, 2000). Hal ini mencerminkan perhatian serius Muwahhidun terhadap sektor pertanian sebagai sumber pendapatan dan ketahanan pangan. Sistem irigasi yang baik merupakan prasyarat bagi produktivitas pertanian di wilayah-wilayah yang sebagian besar bersifat semi-arid seperti Maghrib dan al-Andalus.




6.2 Pengelolaan Lahan dan Hak Kepemilikan

Dalam sistem ekonomi Islam, pengelolaan lahan dan hak kepemilikan merupakan isu yang kompleks. Dalam tradisi keuangan publik Islam, kharāj atau pajak tanah merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting (Irkhami, 2019). Sistem kharāj yang diterapkan oleh Muwahhidun mengikuti tradisi yang telah berkembang sejak masa Khalifah Umar, yang menyerahkan tanah kepada para penyewa dan menjadikannya milik bersama umat Islam serta menetapkan pajak (kharāj) kepada rakyat (Irkhami, 2019).

Dalam konteks al-Andalus, sistem pertanian yang efisien merupakan salah satu faktor yang mendukung kemakmuran ekonomi. Institusi ekonomi yang efisien dalam bentuk ekonomi pasar bebas di mana hak-hak properti berbagai lapisan masyarakat terlindungi dengan baik memastikan kemakmuran jangka panjang (Azmat, 2009). Muwahhidun, dalam upaya mereka untuk mempertahankan dan mengembangkan ekonomi al-Andalus, harus memperhatikan perlindungan hak-hak properti dan pengelolaan lahan yang efektif.




7. Urbanisasi dan Ekonomi Perkotaan

7.1 Kota-Kota sebagai Pusat Ekonomi

Di bawah Muwahhidun, kota-kota di Maghrib dan al-Andalus berkembang sebagai pusat-pusat ekonomi yang penting. Bennison mengembangkan pandangan tentang hubungan simbiosis antara perdagangan trans-Sahara Barat dan urbanisasi Murabitun serta Muwahhidun berikutnya yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan demografis di Maghrib (Safran, 2021). Kota-kota seperti Marrakesh, yang didirikan oleh Murabitun pada tahun 1070 sebagai pos gurun dan kemudian menjadi ibu kota kekaisaran, terus berkembang di bawah Muwahhidun (Bigio, 2010).

Berbagai dinasti, termasuk Muwahhidun (1147–1269), masing-masing meninggalkan jejak mereka pada konstruksi sipil, arsitektur, dan taman di kota-kota seperti Marrakesh (Bigio, 2010). Pembangunan infrastruktur perkotaan ini tidak hanya mencerminkan ambisi politik dan keagamaan Muwahhidun, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang penting, karena kota-kota yang berkembang menjadi pusat perdagangan, kerajinan, dan jasa.




7.2 Pasar dan Regulasi Perdagangan

Regulasi pasar merupakan aspek penting dari kebijakan ekonomi Muwahhidun. Dalam tradisi Islam, institusi hisbah atau pengawasan pasar memainkan peran kunci dalam memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi. Manual terkenal Ibn 'Abdun al-Tujibī dari Seville tentang peradilan (qaḍāʾ) dan regulasi pasar (ḥisba) tidak hanya mengatalogkan praktik pasar yang baik tetapi juga mengomentari hubungan yang tepat antara kelompok-kelompok sosial dan tanggung jawab penguasa dalam mempertahankan keseimbangan sosial yang baik (Bennison, 2017).

Dalam pemikiran ekonomi Islam, Ibn Taimiyah memfokuskan perhatiannya pada konsep harga, peran hisbah, keuangan negara, dan konsep uang (Aini, 2021). Prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi kebijakan ekonomi Muwahhidun dalam mengatur pasar dan memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi. Regulasi pasar yang efektif merupakan prasyarat bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang berlaku.




7.3 Kerajinan dan Industri

Selain perdagangan, kerajinan dan industri juga merupakan komponen penting dari ekonomi perkotaan Muwahhidun. Di al-Andalus, berbagai produk kerajinan seperti tekstil, keramik, dan barang-barang mewah diproduksi dan diperdagangkan (Asmamatin & Ferianto, 2023). Andalusia juga memperdagangkan keramik, perak, dan kertas, yang merupakan produk ekspor penting pada masa itu (Asmamatin & Ferianto, 2023).

Dalam konteks yang lebih luas, industri buku juga berkembang di bawah Muwahhidun. Perubahan agama dan politik Muwahhidun menghidupkan perdagangan buku di kawasan tersebut, dan khalifah-khalifah Muwahhidun juga bertanggung jawab dalam mensponsori beberapa pemikir terbesar pada masanya, seperti Ibn Tufayl dan Ibn Rushd yang menjadi penasihat pangeran Muwahhidun (Parks, n.d.). Patronase intelektual ini memiliki dimensi ekonomi tersendiri, karena mendorong perkembangan industri buku dan kerajinan terkait.




8. Hubungan Ekonomi dengan Minoritas Agama

8.1 Kebijakan terhadap Dhimmi dan Dampak Ekonominya

Salah satu aspek paling kontroversial dari kebijakan ekonomi Muwahhidun adalah perlakuan mereka terhadap minoritas agama, khususnya Yahudi dan Kristen. Dalam sistem Islam klasik, non-Muslim yang hidup di bawah perlindungan negara Islam (dhimmi) membayar jizyah sebagai imbalan atas perlindungan dan hak untuk menjalankan agama mereka. Namun, Muwahhidun dalam terobosan yang tajam dengan dinasti-dinasti Islam sebelumnya, menghapus status dhimmi, memaksa konversi atau pengusiran orang-orang Yahudi di tanah-tanah yang dikuasai Muwahhidun (Friedman, 2022).

Kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang sangat signifikan. Komunitas Yahudi selama ini memainkan peran penting dalam jaringan perdagangan dan keuangan di wilayah-wilayah yang dikuasai Islam. Dalam momen-momen krisis ekonomi atau sosial, minoritas menjadi kambing hitam yang jelas, terutama ketika anggota kelompok dhimmi yang tunduk ini berhasil mencapai jabatan-jabatan publik yang memerlukan kekuasaan politik atau ekonomi (García‐Arenal, 2000). Pengusiran atau konversi paksa komunitas Yahudi dan Kristen oleh Muwahhidun mengganggu jaringan perdagangan yang telah mapan dan mengurangi kapasitas ekonomi wilayah-wilayah yang dikuasai mereka.




8.2 Dampak Jangka Panjang Kebijakan Minoritas

Dampak jangka panjang dari kebijakan Muwahhidun terhadap minoritas agama terhadap perekonomian sangat terasa. Setelah kekhalifahan Muwahhidun hancur, komunitas Yahudi kembali berkembang di mana-mana di dunia Islam Barat kecuali al-Andalus (García‐Arenal, 2000). Di Maroko, komunitas-komunitas ini, khususnya di ibu kota Fez, mencapai posisi yang sangat menonjol di bawah dinasti Marinid (García‐Arenal, 2000). Orang-orang Yahudi diberikan posisi untuk mengelola keuangan dinasti atau sebagai utusan diplomatik dan komersial ke republik-republik Italia dan monarki-monarki di Semenanjung Iberia, dan secara umum memainkan peran penting dalam perekonomian (García‐Arenal, 2000).

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan Muwahhidun yang mengusir atau memaksa konversi komunitas Yahudi telah menghilangkan sumber daya manusia yang berharga bagi perekonomian. Ketika dinasti-dinasti penerus Muwahhidun kemudian mengundang kembali komunitas Yahudi dan memberikan mereka peran dalam administrasi keuangan dan perdagangan, hal ini mencerminkan pengakuan atas nilai ekonomi yang telah hilang selama era Muwahhidun.




9. Keuangan Publik dan Pengeluaran Negara

9.1 Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Pendapatan negara Muwahhidun bersumber dari berbagai saluran, termasuk pajak tanah (kharāj), pajak perdagangan, bea cukai, zakat, dan rampasan perang. Sayangnya, data ekonomi yang tersedia dari masa Muwahhidun sangat terbatas; namun, beberapa inferensi dapat memberikan gambaran tentang bagaimana ekonomi mereka berfungsi (Olsen, 2000). Keterbatasan data ini merupakan tantangan bagi para sejarawan yang berusaha merekonstruksi sistem ekonomi Muwahhidun secara komprehensif.

Dalam tradisi keuangan publik Islam, para sarjana, perencana keuangan, wazir, dan mereka yang bertanggung jawab atas perpajakan dan pengeluaran publik merupakan pelopor pemikiran keuangan publik dalam perkembangan awal Islam (Irkhami, 2019). Mereka berusaha memahami masalah-masalah keuangan publik yang muncul pada masa mereka, terutama setelah perluasan wilayah yang ditaklukkan, dan berusaha merujuknya pada Al-Qur'an, Sunnah, dan praktik-praktik para khalifah serta pendapat-pendapat para fuqaha sebelumnya (Irkhami, 2019).




9.2 Pengeluaran Militer dan Dampaknya

Pengeluaran militer merupakan salah satu komponen terbesar dari anggaran negara Muwahhidun. Kebutuhan untuk mempertahankan wilayah yang luas, menghadapi ancaman dari negara-negara Kristen di utara, dan mengatasi pemberontakan internal memerlukan sumber daya militer yang besar. Negara-negara Kristen selama abad kesebelas dan kedua belas secara sistematis menaklukkan wilayah dan mendapatkan pendapatan pajak yang terkait (Olsen, 2000).

Ketika Muwahhidun kehilangan wilayah di al-Andalus, mereka juga kehilangan sumber pendapatan pajak yang penting. Orang-orang Arab pasti merasakan bahwa ketika negara-negara Kristen semakin maju ke selatan, Muwahhidun tidak akan mampu mendukung tuntutan moneter mereka, menunjukkan kembali keterkaitan antara kendali geografis dan ekonomi (Olsen, 2000). Tekanan militer yang terus-menerus ini menguras sumber daya ekonomi Muwahhidun dan berkontribusi pada kemunduran dinasti ini.




9.3 Patronase Intelektual dan Budaya

Muwahhidun juga mengeluarkan sumber daya yang signifikan untuk patronase intelektual dan budaya. Khalifah-khalifah Muwahhidun bertanggung jawab dalam mensponsori beberapa pemikir terbesar pada masanya, seperti Ibn Tufayl dan Ibn Rushd yang menjadi penasihat pangeran Muwahhidun (Parks, n.d.). Selain itu, beasiswa keagamaan berkembang pesat, sebagian besar didanai oleh Muwahhidun sendiri ketika mereka berusaha mendiskreditkan ajaran Maliki dan mempromosikan Tradisi Nabi (Parks, n.d.).

Patronase intelektual ini memiliki dimensi ekonomi tersendiri. Investasi dalam ilmu pengetahuan dan budaya menciptakan lapangan kerja bagi para ulama, seniman, dan pengrajin, serta meningkatkan prestise dan daya tarik kota-kota Muwahhidun sebagai pusat-pusat pembelajaran dan kebudayaan. Namun, pengeluaran untuk patronase ini juga menambah beban fiskal negara, terutama ketika sumber-sumber pendapatan mulai menyusut akibat tekanan militer dan kehilangan wilayah.




10. Kemunduran Ekonomi dan Faktor-Faktor Penyebabnya

10.1 Kehilangan Kendali atas Rute Perdagangan

Salah satu faktor utama kemunduran ekonomi Muwahhidun adalah kehilangan kendali atas rute-rute perdagangan yang vital. Penaklukan beberapa pelabuhan di pantai Maroko oleh kekuatan-kekuatan Iberia memiliki konsekuensi ekonomi yang serius karena menutup salah satu outlet maritim utama dari rute-rute perdagangan trans-Sahara yang menguntungkan (García‐Arenal, 2000). Kehilangan akses ke pelabuhan-pelabuhan ini secara efektif memotong arus perdagangan yang selama ini menjadi sumber pendapatan penting bagi Muwahhidun.

Dalam konteks yang lebih luas, kemunduran Muwahhidun di al-Andalus setelah kekalahan di Pertempuran Las Navas de Tolosa pada tahun 1212 (Olsen, 2000) mengakibatkan hilangnya wilayah-wilayah yang kaya secara ekonomi. Pertempuran ini, yang dimenangkan oleh orang-orang Kristen, menandai awal disintegrasi kekuasaan Muwahhidun di Semenanjung Iberia (Fierro, 2021). Kehilangan wilayah ini berarti berkurangnya pendapatan pajak dan sumber daya ekonomi yang dapat digunakan untuk membiayai operasi militer dan administrasi negara.




10.2 Konflik Internal dan Disintegrasi Politik

Konflik internal dan disintegrasi politik juga berkontribusi pada kemunduran ekonomi Muwahhidun. Kemunduran mendadak Muwahhidun telah dikaitkan dengan kurangnya dukungan dari ulama Maliki, yang mereka tantang dengan teologi keagamaan yang baru mereka bayangkan, dan konflik kesukuan internal (Olsen, 2000). Konflik-konflik ini tidak hanya melemahkan kohesi politik dinasti, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi yang diperlukan untuk perdagangan dan produksi yang berkelanjutan.

Ibn Khaldun, dalam Muqaddimah-nya, menggambarkan kenaikan dan kejatuhan dinasti Murabitun dan Muwahhidun sebagai contoh dari proses di mana "prestise bertahan paling lama empat generasi dalam satu garis keturunan" (Olsen, 2000). Kemerosotan ini, menurut Ibn Khaldun, merupakan transisi alami empat langkah di mana ketangguhan gurun awal sebuah dinasti secara bertahap terkikis oleh kemewahan dan konflik internal (Olsen, 2000). Proses ini memiliki dimensi ekonomi yang jelas, karena kemewahan dan pemborosan menguras sumber daya yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan kekuatan militer dan administrasi negara.




10.3 Disipasi dan Kehilangan Kendali Ekonomi

Salah satu kontributor utama kemunduran Muwahhidun yang sering diabaikan atau diremehkan adalah disipasi dan kehilangan kendali atas ekonomi mereka (Olsen, 2000). Ketidakmampuan untuk mempertahankan sistem perpajakan yang efektif, dikombinasikan dengan meningkatnya pengeluaran militer dan berkurangnya pendapatan dari wilayah-wilayah yang hilang, menciptakan tekanan fiskal yang semakin berat.

Persoalan keadilan sosio-ekonomi melalui perpajakan yang adil dan tata kelola yang baik sama sulitnya bagi Muwahhidun untuk diatasi sebagaimana bagi Murabitun (Bennison, 2017). Ketidakmampuan untuk mengatasi ketidakpuasan ekonomi di kalangan rakyat dan suku-suku yang dikuasai melemahkan legitimasi Muwahhidun dan mempercepat disintegrasi kekuasaan mereka. Ketika sumber-sumber pendapatan menyusut dan pengeluaran militer meningkat, Muwahhidun semakin kesulitan untuk mempertahankan aparatur negara dan kekuatan militer yang diperlukan untuk mempertahankan wilayah mereka.




11. Warisan Ekonomi Muwahhidun

11.1 Pengaruh terhadap Dinasti-Dinasti Penerus

Warisan ekonomi Muwahhidun memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dinasti-dinasti yang menggantikan mereka di Maghrib dan al-Andalus. Dinasti Marinid, yang menggantikan Muwahhidun di Maghrib, mewarisi banyak struktur ekonomi dan administratif yang telah dibangun oleh Muwahhidun. Di bawah Marinid, komunitas Yahudi yang sebelumnya diusir atau dipaksa konversi oleh Muwahhidun kembali berkembang dan memainkan peran penting dalam ekonomi (García‐Arenal, 2000).

Penaklukan beberapa pelabuhan di pantai Maroko oleh kekuatan-kekuatan Iberia memiliki konsekuensi ekonomi yang serius karena menutup salah satu outlet maritim utama dari rute-rute perdagangan trans-Sahara yang menguntungkan (García‐Arenal, 2000). Hal ini menunjukkan bahwa warisan ekonomi Muwahhidun, termasuk jaringan perdagangan trans-Sahara yang mereka kendalikan, terus memengaruhi dinamika ekonomi kawasan bahkan setelah dinasti ini runtuh.




11.2 Kontribusi terhadap Perkembangan Ekonomi Islam

Dalam konteks yang lebih luas, Daulah Muwahhidun memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan pemikiran dan praktik ekonomi Islam. Patronase mereka terhadap para pemikir besar seperti Ibn Rushd (Averroes) dan Ibn Tufayl berkontribusi pada perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan yang kemudian memengaruhi pemikiran ekonomi Islam (Parks, n.d.). Selain itu, fatwa-fatwa hukum Muwahhidun yang mengatur perdagangan, emas, dan irigasi mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam praktik ekonomi sehari-hari (Olsen, 2000).

Dalam tradisi pemikiran ekonomi Islam, para sarjana seperti Ibn Khaldun, yang hidup setelah era Muwahhidun, mengembangkan teori-teori ekonomi yang terinspirasi sebagian oleh pengalaman dinasti-dinasti seperti Muwahhidun (Olsen, 2000). Analisis Ibn Khaldun tentang siklus kenaikan dan kejatuhan dinasti, yang menggunakan Murabitun dan Muwahhidun sebagai contoh, memberikan wawasan berharga tentang dinamika ekonomi dan politik dalam sejarah Islam.




12. Kesimpulan

Sistem perekonomian Daulah Muwahhidun merupakan sistem yang kompleks dan multidimensional, yang mencerminkan tantangan dan peluang yang dihadapi oleh sebuah kekaisaran yang membentang dari Sahara hingga Semenanjung Iberia. Fondasi ekonomi Muwahhidun dibangun di atas perdagangan trans-Sahara yang menguntungkan, pertanian yang produktif di al-Andalus dan Maghrib, sistem perpajakan yang semakin tersentralisasi, dan jaringan perdagangan Mediterania yang luas (Asmamatin & Ferianto, 2023; Olsen, 2000; Safran, 2021).

Namun, sistem ekonomi ini juga menghadapi berbagai tantangan struktural. Kebijakan keras terhadap minoritas agama, khususnya penghapusan status dhimmi dan pengusiran komunitas Yahudi dan Kristen, mengganggu jaringan perdagangan yang telah mapan dan mengurangi kapasitas ekonomi wilayah-wilayah yang dikuasai Muwahhidun (Friedman, 2022; García‐Arenal, 2000). Tekanan militer yang terus-menerus dari negara-negara Kristen di utara menguras sumber daya ekonomi dan mempercepat kehilangan wilayah-wilayah yang kaya secara ekonomi (Olsen, 2000).

Pada akhirnya, kemunduran ekonomi Muwahhidun merupakan salah satu faktor utama yang berkontribusi pada runtuhnya dinasti ini. Disipasi dan kehilangan kendali atas ekonomi mereka, yang sering diabaikan atau diremehkan dalam analisis historis, merupakan kontributor utama kemunduran Muwahhidun (Olsen, 2000). Warisan ekonomi Muwahhidun, bagaimanapun, terus memengaruhi perkembangan ekonomi kawasan Maghrib dan al-Andalus bahkan setelah dinasti ini runtuh, dan pengalaman mereka memberikan pelajaran berharga tentang hubungan antara kebijakan ekonomi, stabilitas politik, dan kelangsungan hidup sebuah dinasti.

Dalam perspektif yang lebih luas, studi tentang sistem perekonomian Muwahhidun memberikan kontribusi penting bagi pemahaman kita tentang sejarah ekonomi Islam abad pertengahan dan dinamika interaksi antara faktor-faktor ekonomi, politik, dan keagamaan dalam membentuk nasib sebuah peradaban.




Daftar Pustaka

Aini, Q. (2021). Analysis of the comparative Islamic economic thinking between Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah and Ibnu Khaldun. Dinar Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(1), 31–45. https://doi.org/10.21107/dinar.v8i1.10961

Asmamatin, R., & Ferianto, F. (2023). Islamic civilization, periodization, and development in Indonesia and Spain and their effect on Western civilization: A historical review. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(6), 1149–1157. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i6.265

Azmat, S. (2009). Applying North's laws of motion to the edge of the West. Economic Affairs, 29(2), 4–9. https://doi.org/10.1111/j.1468-0270.2009.01886.x

Baadj, A. S. (2013). Saladino y las campañas ayyubíes en el Magreb. Al-Qanṭara, 34(2), 267–295. https://doi.org/10.3989/alqantara.2013.010

Bennison, A. K. (2017). Relations between rulers and ruled in the medieval Maghrib: The "social contract" in the Almoravid and Almohad centuries, 1050–1250. Comparative Islamic Studies, 10(2), 137–156. https://doi.org/10.1558/cis.31619

Bigio, A. G. (2010). The sustainability of urban heritage preservation: The case of Marrakesh. https://doi.org/10.18235/0006913

Bigon, L., & Langenthal, E. (2022). Tracing trade and settlement infrastructures in the Judaic material culture of Tafilalt, southeastern Morocco. Heritage, 5(4), 3785–3818. https://doi.org/10.3390/heritage5040196

Bruce, T. (2020). Dragomans and the cultivation and use of trust in thirteenth-century Mediterranean commerce. Journal of Medieval Worlds, 2(3–4), 57–71. https://doi.org/10.1525/jmw.2020.2.3-4.57

DİRİÖZ, A. O. (2022). Understanding national governments' desire to regulate crypto currencies through pre-Westphalian concepts of sovereignty. Uluslararası Suçlar ve Tarih, (23), 141–164. https://doi.org/10.54842/ustich.1167457

Fierro, M. (2021). Mālikī jurists from the Maghrib and al-Andalus in post-Fāṭimid Egypt (pp. 411–434). https://doi.org/10.1515/9783110713305-015

Friedman, R. A. (2022). ¿El amor por la religión o la religión del amor? Revisando el Ġazal de Ibrāhīm ibn Sahl. Al-Qanṭara, 43(1), e03. https://doi.org/10.3989/alqantara.2022.003

García‐Arenal, M. (2000). Conversion to Islam: From the 'age of conversions' to the millet system (pp. 586–606). https://doi.org/10.1017/chol9780521839570.022

Grierson, P. (1960). The monetary reforms of 'Abd al-Malik: Their metrological basis and their financial repercussions. Journal of the Economic and Social History of the Orient, 3(3), 241. https://doi.org/10.2307/3596051

Hidayah, M. A., & Hasan, A. (2022). Islamic monetary tradition and practice: A historical approach. Al-Adl, 15(1), 62. https://doi.org/10.31332/aladl.v15i1.2960

Irkhami, N. (2019). Zakat, kharāj, 'ushr, and jizya as the instruments of Islamic public finance: A contemporary study. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(1), 90. https://doi.org/10.22373/share.v8i1.3804

Kelleher, R. (2019). From the commercial revolution to the Black Death (c.1150–1350) (pp. 122–150). https://doi.org/10.1163/9789004383098_007

König, D. G. (2023). Communication: A neglected paradigm in the study of Christian–Muslim relations (7th–16th cent.). De Medio Aevo, 12(1), 41–63. https://doi.org/10.5209/dmae.85072

Lopez, R. S. (1956). Back to gold, 1252. The Economic History Review, 9(2), 219. https://doi.org/10.2307/2591743

Njoku, R. C. (2004). Social welfare in Muslim societies in Africa. Comparative Studies of South Asia Africa and the Middle East, 24(1), 277–278. https://doi.org/10.1215/1089201x-24-1-277

Olsen, D. K. (2000). The Almohad: The rise and fall of the strangers. https://doi.org/10.15760/etd.7442

Parks, K. D. (n.d.). Cracking the codex: Exploring medieval bookbinding technology through experimental replication. https://doi.org/10.14418/wes01.1.1169

Potthast, D. (2019). Annotated bibliography: "Arabic papyrology and diplomatics" — New publications 2017 and addenda 2015–2016. Der Islam, 96(1), 190–207. https://doi.org/10.1515/islam-2019-0006

Ringmar, E. (2019). The Muslim Caliphates (pp. 72–99). https://doi.org/10.11647/obp.0074.04

Safran, J. M. (2021). Almoravid and Almohad empires. By Amira K. Bennison. Journal of the American Oriental Society, 139(1). https://doi.org/10.7817/jameroriesoci.139.1.0249

Ávila, M. L., & Fierro, M. (2024). Do caliphs write? The view from the Islamic West (pp. 210–244). https://doi.org/10.1163/9789004690615_009