Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Daulah Murabithun (448–541 H / 1056–1147 M) merupakan salah satu dinasti Islam yang memiliki peran signifikan dalam sejarah peradaban Islam di kawasan Afrika Utara dan Andalusia. Artikel ini mengkaji sistem perekonomian Daulah Murabithun secara komprehensif, mencakup landasan ideologi dan hukum, struktur pendapatan negara, sektor-sektor ekonomi utama, sistem moneter, peran negara dalam perekonomian, serta warisan ekonomi yang ditinggalkan. Dengan menggunakan pendekatan historis-deskriptif dan analisis literatur, kajian ini menemukan bahwa sistem perekonomian Murabithun berlandaskan mazhab Maliki sebagai fondasi hukum yang mengatur seluruh aspek muamalah. Sumber pendapatan negara mencakup kharaj, jizyah, zakat, dan ghanimah yang dikelola melalui Baitul Mal. Sistem moneter berbasis dinar emas dan dirham perak memberikan stabilitas transaksi ekonomi. Keunggulan strategis Murabithun terletak pada penguasaan jalur perdagangan trans-Sahara dan posisi Andalusia sebagai pusat pertukaran peradaban Islam-Eropa. Kemunduran dinasti ini sebagian besar disebabkan oleh kelalaian dalam pembinaan ekonomi akibat orientasi berlebihan pada ekspansi militer. Warisan terpenting Murabithun adalah standardisasi hukum Maliki dalam muamalah yang berdampak jangka panjang terhadap perkembangan ekonomi di kawasan Maghrib dan Andalusia.




Kata kunci: Daulah Murabithun, sistem ekonomi Islam, mazhab Maliki, perdagangan trans-Sahara, Andalusia, Baitul Mal




Abstract

The Almoravid Dynasty (448–541 AH / 1056–1147 CE) was one of the most significant Islamic dynasties in the history of Islamic civilization in North Africa and Andalusia. This article comprehensively examines the economic system of the Almoravid Dynasty, encompassing its ideological and legal foundations, state revenue structures, primary economic sectors, monetary system, the role of the state in the economy, and the economic legacy it left behind. Employing a historical-descriptive approach and literature analysis, this study finds that the Almoravid economic system was grounded in the Maliki school of jurisprudence as the legal foundation governing all aspects of muamalah. State revenues included kharaj, jizyah, zakat, and ghanimah, managed through the Baitul Mal institution. A monetary system based on gold dinars and silver dirhams provided stability in economic transactions. The Almoravids' strategic advantage lay in their control of trans-Saharan trade routes and Andalusia's position as a center of Islamic-European civilizational exchange. The decline of this dynasty was largely attributed to neglect of economic development due to excessive orientation toward military expansion. The most significant Almoravid legacy is the standardization of Maliki law in muamalah, which had long-term impacts on economic development in the Maghrib and Andalusia regions.




Keywords: Almoravid Dynasty, Islamic economic system, Maliki school, trans-Saharan trade, Andalusia, Baitul Mal




1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Historis Daulah Murabithun

Daulah Murabithun merupakan salah satu dinasti Islam yang memiliki peran signifikan dalam sejarah peradaban Islam, khususnya di kawasan Afrika Utara dan Andalusia (Spanyol). Dinasti ini memerintah Maghribi dan Spanyol antara tahun 448 dan 541 Hijriah, atau sekitar 1056 hingga 1147 Masehi (Romli, 2022). Asal-usul dinasti ini berakar dari suku Lamtunah, salah satu cabang dari suku Sanhaja yang mendiami kawasan gurun Sahara (Romli, 2022). Mereka juga dikenal dengan sebutan al-Mutalatstsimun (orang-orang yang bercadar), karena kebiasaan mereka mengenakan cadar di wajah (Oktaviyani, 2019).

Menurut Philip K. Hitti dalam History of the Arabs, dinasti al-Murabithun pada awalnya adalah paguyuban militer keagamaan yang dimulai oleh seorang Muslim yang saleh di sebuah ribath, dari situlah nama al-Murabithun berasal. Ribath adalah sejenis pemondokan yang berada di dalam masjid yang dikelilingi dengan benteng di sebuah pulau di Senegal (Romli, 2022). Gerakan ini didirikan oleh Abdullah ibn Yasin, seorang tokoh agama dari Qairawan, yang pada mulanya bersifat keagamaan sebelum berkembang menjadi kekuatan politik dan militer (Oktaviyani, 2019).

Karier dan prestasi politik dinasti al-Murabithun mencapai puncaknya ketika Yusuf Ibn Tasyfin memimpin gerakan tersebut dari tahun 1061 hingga 1107 M (Romli, 2022). Yusuf Ibn Tasyfin dibaiat di hadapan para pembesar suku Lumtunah dan seluruh anggota al-Murabithun, serta para pejabat dan tokoh-tokoh lainnya, sebagaimana tradisi al-Murabithun setiap mengangkat pemimpin baru (Malik, 2017). Sejak saat itu, Dinasti al-Murabithun resmi berdiri sebagai satu-satunya daulah Berber yang mampu menguasai sebagian besar daratan Afrika Utara bagian Barat (Romli, 2022).

Dalam konteks yang lebih luas, Dinasti al-Murabithun berdiri seiring berakhirnya kekuasaan Bani Ziridiyah (tahun 1148 M) dan Hammadiyah (tahun 1152 M) (Malik, 2017). Murabithun pada mulanya adalah sebuah gerakan agama di Afrika Utara yang didirikan oleh Yusuf ibn Tasyfin dan berhasil mendirikan sebuah kerajaan yang berpusat di Marakesh tahun 1062 M (Sassi, 2019). Ia datang ke Spanyol atas undangan raja-raja Islam yang tengah mempertahankan kekuasaannya dari serangan raja-raja Kristen (Sassi, 2019).




1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, artikel ini berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Bagaimana landasan ideologi dan hukum yang membentuk sistem ekonomi Daulah Murabithun? (2) Bagaimana struktur sumber pendapatan dan pengeluaran negara Murabithun? (3) Sektor-sektor ekonomi apa saja yang menjadi pilar utama perekonomian Murabithun? (4) Bagaimana sistem moneter yang diterapkan dan implikasinya terhadap aktivitas ekonomi? (5) Apa warisan ekonomi yang ditinggalkan Daulah Murabithun bagi peradaban Islam?




1.3 Tujuan dan Metode Penulisan

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian Daulah Murabithun dalam perspektif sejarah ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan historis-deskriptif dengan analisis literatur (library research) terhadap berbagai sumber primer dan sekunder yang relevan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dalam pemahaman tentang praktik ekonomi Islam pada periode klasik, sekaligus mengambil pelajaran yang relevan bagi pengembangan sistem ekonomi Islam kontemporer.




2. Landasan Ideologi Dan Hukum Dalam Sistem Ekonomi Murabithun

2.1 Mazhab Maliki sebagai Fondasi Ekonomi

Salah satu aspek paling menentukan dalam sistem perekonomian Daulah Murabithun adalah dominasi mazhab Maliki sebagai landasan hukum dan ideologi. Dinasti Murabithun adalah penganut mazhab Maliki, di antara ulama fikih yang terkenal adalah Abu Abdullah Muhammad bin Hamdain (Rosyidah, 2013). Kitab-kitab fikih Maliki pada dinasti Murabithun menjadi kitab wajib dan mazhab tersebut diterapkan dalam kehidupan seluruh negeri (Rosyidah, 2013).

Penerapan mazhab Maliki ini memiliki implikasi langsung terhadap sistem ekonomi yang dijalankan. Ulama fikih mazhab Maliki kala itu hanya bergelut dengan masalah cabang (furu') dalam ilmu ibadah, muamalah, dan mengabaikan ilmu ushul atau ushul al-din (Rosyidah, 2013). Hal ini berarti bahwa regulasi ekonomi dan muamalah diatur secara ketat berdasarkan ketentuan fikih Maliki, yang mencakup aturan-aturan tentang jual beli, sewa-menyewa, bagi hasil, dan berbagai transaksi ekonomi lainnya.

Penerapan mazhab Maliki secara konsisten ini juga berkaitan erat dengan konsep hisbah — lembaga pengawas pasar yang memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan syariat Islam. Dalam tradisi Islam klasik, lembaga hisbah memiliki peranan penting dalam perekonomian umat Islam sebagai pengawas agar berbagai kecurangan dan penyimpangan dalam kegiatan perekonomian tidak terjadi, sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan syariah (Noviyanti, 2015). Meskipun referensi yang tersedia tidak secara eksplisit menyebutkan lembaga hisbah di Murabithun, penerapan mazhab Maliki secara menyeluruh mengindikasikan adanya mekanisme pengawasan ekonomi yang serupa.




2.2 Semangat Keagamaan sebagai Motor Ekonomi

Pengikut Murabithun memiliki semangat keagamaan yang tinggi (Romli, 2022), dan semangat ini turut mewarnai orientasi ekonomi mereka. Suku-suku yang menetap di gurun Sahara ingin tetap berada di bawah pengawasan dari khalifah Abbasiyah (Romli, 2022), menunjukkan bahwa legitimasi religius menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan dan ekonomi mereka. Dalam perspektif ekonomi Islam, sistem ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, Ijma, dan Qiyas (Hardiati et al., 2022), dan hal inilah yang menjadi acuan utama Daulah Murabithun dalam mengelola perekonomiannya.




3. Struktur Dan Sumber Pendapatan Negara

3.1 Sistem Perpajakan

Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh berbagai daulah Islam, termasuk Murabithun, sumber pendapatan negara mencakup berbagai instrumen fiskal seperti zakat, kharaj, jizyah, ghanimah, dan fa'i (Supriatna & Jubaedah, 2021). Kebijakan fiskal Islam pada dasarnya merupakan kewajiban negara dan menjadi hak rakyat (Junaedi & Salistia, 2019), berbeda dengan sistem fiskal konvensional yang lebih berorientasi pada pemulihan ekonomi semata.

Dalam konteks Daulah Murabithun yang menguasai wilayah Maghrib dan Andalusia, sistem perpajakan yang diterapkan mengikuti pola umum daulah-daulah Islam. Kharaj — pajak atas tanah pertanian — menjadi salah satu sumber pendapatan utama, terutama dari wilayah-wilayah pertanian yang subur di Andalusia dan Afrika Utara. Jizyah dikenakan kepada penduduk non-Muslim sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan negara (Supriatna & Jubaedah, 2021). Jizyah dibayarkan tidak harus dalam bentuk uang tunai, tetapi dapat berupa barang atau jasa (Supriatna & Jubaedah, 2021), memberikan fleksibilitas dalam sistem perpajakan.

Zakat juga merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan Murabithun. Zakat memungkinkan perekonomian terus berjalan pada tingkat yang minimum, dan implementasi konsep serta sistem zakat juga dapat mengurangi pengangguran dalam perekonomian (Gunawan, 2023). Pengelolaan zakat yang tepat, profesional, dan akuntabel akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam perekonomian (HR., 2021).




3.2 Baitul Mal sebagai Lembaga Keuangan Negara

Sebagaimana daulah-daulah Islam lainnya, Daulah Murabithun mengelola keuangan negara melalui institusi Baitul Mal. Baitul Mal pada masa Daulah Islamiyah merupakan lembaga atau institusi negara sebagai tempat dan pengelolaan dana umat dari pengumpulan sumber pendapatan hingga pengalokasian belanja negara sesuai dengan kaidah Islam (Arifin, 2020). Pengelolaan Baitul Mal diteruskan oleh berbagai Daulah Islamiyah, dan Murabithun sebagai salah satu daulah Islam yang signifikan tentu menjalankan fungsi ini.

Dalam sistem ekonomi Islam, belanja pemerintah harus mengacu kepada kebijakan belanja umum yang mencakup: (1) belanja kebutuhan operasional pemerintah yang rutin; (2) belanja umum yang dapat dilakukan pemerintah apabila sumber dananya tersedia; dan (3) belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat berikut sistem pendanaannya (Adinta & Nur, 2020). Prinsip-prinsip ini menjadi panduan dalam pengelolaan keuangan negara Murabithun.




4. Sektor-Sektor Ekonomi Utama

4.1 Perdagangan Trans-Sahara dan Internasional

Salah satu pilar utama perekonomian Daulah Murabithun adalah perdagangan, khususnya perdagangan trans-Sahara yang telah berlangsung jauh sebelum berdirinya dinasti ini. Wilayah kekuasaan Murabithun yang membentang dari gurun Sahara hingga Andalusia menempatkan mereka pada posisi strategis sebagai pengendali jalur perdagangan antara Afrika Sub-Sahara, Afrika Utara, dan Eropa.

Dalam konteks yang lebih luas, Andalusia — yang menjadi bagian dari wilayah Murabithun — merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa menyerap peradaban Islam, baik dalam bentuk hubungan politik, sosial, maupun perekonomian, dan peradaban antarnegara (Munawaroh et al., 2022). Spanyol di bawah kekuasaan Islam mengalami kemajuan yang signifikan, dan perdagangan menjadi salah satu motor penggerak kemajuan tersebut (Manan, 2020).

Sebuah analisis historis yang relevan menunjukkan bahwa gerakan Almoravid (Murabithun) membiayai aktivitas mereka, sebagian, melalui perdagangan trans-Sahara (Lydon, 2018). Ini mengindikasikan bahwa perdagangan bukan hanya sumber pendapatan ekonomi biasa, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun dan mempertahankan kekuasaan politik-militer Murabithun.

Dalam bidang perekonomian Andalusia, yang menjadi sumber utamanya adalah pertanian, perdagangan, dan perindustrian (Nofrianti, 2022). Murabithun, sebagai penguasa Andalusia pada periode tertentu, mewarisi dan mengembangkan infrastruktur ekonomi yang telah dibangun oleh Daulah Umayyah sebelumnya.




4.2 Sektor Pertanian

Pertanian merupakan sektor ekonomi yang sangat penting bagi Daulah Murabithun, mengingat wilayah kekuasaan mereka mencakup daerah-daerah pertanian yang subur di Andalusia dan beberapa bagian Afrika Utara. Dalam tradisi ekonomi Islam, sektor pertanian mendapat perhatian besar dari pemerintah, termasuk melalui pembangunan sistem irigasi dan pengelolaan lahan (Saefuloh et al., 2022).

Sistem pengelolaan pertanian dalam tradisi Islam mencakup berbagai mekanisme, termasuk sistem bagi hasil (al-muqasamah) di mana pemungutan pajak didasarkan pada produktivitas tanah (Saefuloh et al., 2022). Sistem ini lebih mencerminkan rasa keadilan serta mampu menjadi automatic stabilizer bagi perekonomian sehingga dalam jangka panjang perekonomian tidak akan berfluktuasi terlalu tajam (Abdillah, 2022).

Dalam konteks Andalusia di bawah kekuasaan Islam, termasuk masa Murabithun, pertanian dikembangkan dengan sistem irigasi yang memadai. Para penguasa Muslim membangun saluran irigasi baru sehingga membentuk sistem yang sempurna, dan daerah pertanian digarap oleh rakyat untuk menanam berbagai jenis tanaman (Saefuloh et al., 2022). Kebun-kebun percontohan juga dikembangkan dengan sistem pengelolaan bagi hasil.




4.3 Industri dan Kerajinan

Selain pertanian dan perdagangan, sektor industri dan kerajinan juga menjadi bagian penting dari perekonomian Murabithun. Andalusia di bawah kekuasaan Islam dikenal dengan berbagai produk industri dan kerajinan yang berkualitas tinggi. Dalam bidang perekonomian, yang menjadi sumber utamanya adalah pertanian, perdagangan, dan perindustrian (Nofrianti, 2022), dan ketiga sektor ini saling mendukung satu sama lain.

Peradaban yang dibentuk berdasarkan asimilasi antara bangsa Spanyol dengan warga Barbar dengan kultur Islam dan bahasa Arab serta ditopang dengan kondisi perekonomian yang sangat makmur (Napitupulu, 2019) mencerminkan bagaimana Murabithun berhasil mengintegrasikan berbagai elemen budaya dan ekonomi dalam wilayah kekuasaannya.




5. Sistem Moneter Dan Mata Uang

5.1 Penggunaan Dinar dan Dirham

Sistem moneter Daulah Murabithun mengikuti tradisi umum daulah-daulah Islam yang menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai alat tukar utama. Dinar dan dirham merupakan alat tukar perekonomian yang telah digunakan sejak masa-masa awal Islam (Saefuloh et al., 2022). Dinar emas digunakan oleh pedagang di wilayah barat meniru orang Bizantium, sedangkan dirham perak digunakan oleh pedagang di wilayah timur meniru kekaisaran Sassaniah (Saefuloh et al., 2022).

Penggunaan mata uang berbasis logam mulia ini memiliki keunggulan tersendiri dalam sistem ekonomi Islam. Dinar emas merupakan mata uang yang stabil dan menjadikan perekonomian lebih kuat (Ghozali, 2020). Dalam perspektif ekonomi Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar barang dan jasa, dan Islam melarang penumpukan uang serta menjadikan uang sebagai sebuah komoditas (Takiddin, 2014). Penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang, yang pada gilirannya memperkecil terjadinya transaksi sehingga perekonomian menjadi lesu (Takiddin, 2014).

Sistem bimetalik yang menggunakan dinar emas dan dirham perak tidak memerlukan satu aturan atau sistem pengendalian yang rumit. Yang diperlukan bagi berlakunya sistem mata uang bimetalik hanyalah kebebasan bagi setiap orang untuk memiliki dan menggunakannya, baik sebagai komoditas maupun alat tukar (Ghozali, 2020). Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam sistem moneter Murabithun.




5.2 Kontrol terhadap Riba dan Spekulasi

Sebagai daulah yang berpegang teguh pada mazhab Maliki, Murabithun menerapkan larangan riba secara ketat dalam sistem ekonominya. Islam mengharamkan riba dan menolak segala jenis transaksi semu (Takiddin, 2014). Sistem ekonomi Islam melarang individu mengumpulkan harta kekayaan secara berlebihan dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mencegah perbuatan yang tidak baik tersebut (Hariyanti & Mawardi, 2023).

Dalam konteks perdagangan, sistem ekonomi Islam melarang semua praktik yang merusak dan antisosial yang terdapat dalam masyarakat, misalnya berjudi, minum arak, riba, menumpuk harta, dan pasar gelap (Hariyanti & Mawardi, 2023). Penerapan prinsip-prinsip ini dalam sistem ekonomi Murabithun menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil dan transparan.




6. Peran Negara Dalam Perekonomian

6.1 Intervensi Negara dan Kebijakan Ekonomi

Dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan Murabithun, negara memiliki peran penting dalam perekonomian (Hardiati et al., 2022). Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan ekonomi rakyat. Menurut ilmu ekonomi Islam, negara memiliki peran penting dalam perekonomian, dan tujuan negara dalam perekonomian melalui kebijakan publik Islam adalah agar terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga negara (Hardiati et al., 2022).

Kebijakan ekonomi Murabithun juga mencakup pengaturan harga dan pengawasan pasar. Dalam tradisi Islam, penguasa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa harga-harga di pasar berada pada tingkat yang wajar dan tidak merugikan rakyat. Sistem perdagangan yang terjadi baik itu di pasar ataupun di tempat lain harus dilandasi dengan nilai-nilai kebaikan dan kejujuran (Linda, 2022), dan penimbunan barang merupakan salah satu perbuatan yang dilarang (Linda, 2022).




6.2 Kebijakan Fiskal dan Distribusi Kekayaan

Kebijakan fiskal Daulah Murabithun, sebagaimana daulah-daulah Islam lainnya, mencakup instrumen-instrumen seperti zakat, kharaj, jizyah, dan ghanimah (Supriatna & Jubaedah, 2021). Kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi Islam merupakan kewajiban negara dan menjadi hak rakyat (Junaedi & Salistia, 2019), berbeda dengan sistem fiskal konvensional.

Distribusi kekayaan merupakan aspek penting dalam sistem ekonomi Islam yang diterapkan Murabithun. Konsep distribusi kekayaan yang dilarang dalam Islam adalah perputaran kekayaan yang terjadi hanya pada sekelompok orang saja (Fikriyyah & Kurniawan, 2022). Harta benda hendaknya jangan hanya menjadi milik dan kekuasaan sekelompok manusia, tetapi ia harus beredar sehingga dinikmati oleh semua anggota masyarakat (Fikriyyah & Kurniawan, 2022). Prinsip ini menjadi landasan kebijakan distribusi ekonomi Murabithun.

Pos penerimaan dari fa'i dan kharaj harus dikeluarkan negara untuk berbagai keperluan, termasuk rumah tangga khalifah, kepentingan negara, santunan, jihad, urusan darurat/bencana alam, dan anggaran belanja negara (Gunawan, 2023). Sistem distribusi ini memastikan bahwa pendapatan negara digunakan secara proporsional untuk kesejahteraan seluruh rakyat.




7. Perdagangan Internasional Dan Hubungan Ekonomi Lintas Batas

7.1 Andalusia sebagai Pusat Perdagangan

Ketika Murabithun menguasai Andalusia, mereka mewarisi posisi strategis Andalusia sebagai pusat perdagangan antara dunia Islam dan Eropa. Andalusia merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa menyerap peradaban Islam, baik dalam bentuk hubungan politik, sosial, maupun perekonomian, dan peradaban antarnegara (Munawaroh et al., 2022). Posisi ini memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi Murabithun.

Orang-orang Eropa menyaksikan kenyataan bahwa Spanyol yang berada di bawah kekuasaan umat Islam telah jauh meninggalkan negara-negara tetangganya di Eropa terutama dalam bidang pembangunan fisik, sains, dan pemikiran (Nofrianti, 2022). Kemajuan ini juga tercermin dalam bidang ekonomi, di mana Andalusia menjadi pusat perdagangan yang ramai dengan berbagai komoditas dari berbagai penjuru dunia.




7.2 Jalur Perdagangan Trans-Sahara

Salah satu keunggulan ekonomi Murabithun adalah penguasaan mereka atas jalur perdagangan trans-Sahara. Wilayah asal mereka di gurun Sahara menempatkan mereka sebagai pengendali lalu lintas perdagangan antara Afrika Sub-Sahara yang kaya akan emas dan gading, dengan Afrika Utara dan Mediterania. Analisis historis menunjukkan bahwa gerakan Almoravid membiayai aktivitas mereka, sebagian, melalui perdagangan trans-Sahara (Lydon, 2018), yang mengindikasikan betapa pentingnya jalur perdagangan ini bagi perekonomian Murabithun.

Emas yang berasal dari Afrika Barat menjadi komoditas utama dalam perdagangan trans-Sahara. Dalam konteks yang lebih luas, emas yang ditambang dari berbagai wilayah melambungkan perekonomian daulah-daulah Islam (Ridwanto & Siradjuddin, 2023). Murabithun, dengan penguasaan mereka atas jalur perdagangan emas dari Afrika Barat, memiliki akses terhadap sumber kekayaan yang sangat besar.




8. Reformasi Hukum Ekonomi: Pengaruh Almoravid Terhadap Sistem Hukum

8.1 Standardisasi Hukum Maliki

Salah satu kontribusi terpenting Murabithun dalam bidang ekonomi adalah standardisasi hukum Maliki di seluruh wilayah kekuasaan mereka. Kitab-kitab fikih Maliki pada dinasti Murabithun menjadi kitab wajib dan mazhab tersebut diterapkan dalam kehidupan seluruh negeri (Rosyidah, 2013). Standardisasi hukum ini menciptakan kepastian hukum dalam transaksi ekonomi, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan perdagangan dan investasi.

Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan sistem politik yang jelas dan jaminan kepastian hukum akan berdampak pada meningkatnya laju pembangunan ekonomi (Fatoni, 2018). Standardisasi hukum Maliki oleh Murabithun memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi aktivitas ekonomi di seluruh wilayah kekuasaan mereka, dari Sahara hingga Andalusia.

Gerakan Almoravid mendorong sebuah revolusi religio-politik yang dirancang untuk menyapu keragaman agama, hukum, dan politik, serta menegakkan masyarakat Islam yang sejati di Maghrib (Bennison, 2017). Dalam konteks ekonomi, hal ini berarti penerapan aturan-aturan muamalah Islam secara konsisten dan seragam di seluruh wilayah kekuasaan.




8.2 Konsep Keadilan Ekonomi

Murabithun, sebagai gerakan yang berakar pada reformasi keagamaan, sangat menekankan konsep keadilan dalam sistem ekonominya. Konsep keadilan ekonomi dalam Islam mencakup berbagai aspek, termasuk keadilan dalam perpajakan, distribusi kekayaan, dan perlakuan terhadap semua golongan masyarakat. Isu perennial tentang keadilan sosio-ekonomi melalui perpajakan yang adil dan tata kelola yang baik menjadi tantangan yang dihadapi oleh Almoravid (Bennison, 2017), sebagaimana juga dihadapi oleh dinasti-dinasti lainnya.

Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki kewenangan penuh untuk mengelola, mengembangkan, dan menjaga sumber daya agar dapat digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka menyejahterakan rakyatnya (Murtiyani et al., 2016). Prinsip ini menjadi panduan bagi Murabithun dalam mengelola sumber daya ekonomi di wilayah kekuasaan mereka.




9. Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi Sosial

9.1 Peran Wakaf dalam Perekonomian Murabithun

Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang berperan penting dalam pembangunan (Adinta & Nur, 2020). Meskipun referensi yang tersedia tidak secara spesifik membahas praktik wakaf di Murabithun, sebagai daulah Islam yang berpegang teguh pada mazhab Maliki, Murabithun tentu menerapkan institusi wakaf dalam sistem ekonomi sosialnya.

Setelah Daulah Abbasiyah melemah, timbullah berbagai daulah termasuk yang beroperasi di wilayah Maghrib dan Andalusia, yang terus melakukan penambahan dan perbaikan dalam pengelolaan wakaf (Adinta & Nur, 2020). Murabithun, sebagai salah satu daulah yang berkuasa pada periode ini, turut berperan dalam pengembangan institusi wakaf.

Wakaf memiliki urgensi dan signifikansi yang besar terhadap pembangunan, dan juga menjadi instrumen keuangan sosial yang berimplikasi langsung terhadap perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang (Adinta & Nur, 2020). Dalam konteks Murabithun, wakaf kemungkinan besar digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas publik seperti masjid, sekolah, dan infrastruktur lainnya.




10. Kemunduran Ekonomi Dan Faktor-Faktor Penyebabnya

10.1 Faktor Internal Kemunduran Ekonomi

Daulah Murabithun mengalami kemunduran yang berujung pada keruntuhannya pada tahun 1147 M, digantikan oleh Daulah Muwahhidun. Menjelang pertengahan abad ke-12, kekuasaan Murabithun mulai retak (Oktaviyani, 2019). Berbagai faktor berkontribusi terhadap kemunduran ini, termasuk faktor ekonomi.

Dalam konteks yang lebih luas, faktor-faktor kemunduran daulah-daulah Islam di Andalusia mencakup konflik Islam dengan Kristen, tidak adanya ideologi pemersatu, kesulitan ekonomi, tidak jelasnya sistem peralihan kekuasaan, dan keterpencilan (Munawaroh et al., 2022). Di paruh kedua masa Islam di Spanyol, para penguasa membangun kota dan mengembangkan ilmu pengetahuan dengan sangat "serius", sehingga lalai membina perekonomian, yang mengakibatkan timbulnya kesulitan ekonomi yang amat memberatkan dan mempengaruhi kondisi politik dan militer (Munawaroh et al., 2022).

Pada pertengahan masa Islam di Spanyol, para penguasa terlalu memusatkan perhatian membangun kota dan mengembangkan ilmu pengetahuan dengan sangat serius, sehingga kondisi ini menyebabkan penguasa lalai membangun perekonomian (Napitupulu, 2019). Dampak terburuk yang timbul adalah kesulitan ekonomi yang sangat memberatkan dan mempengaruhi kondisi politik dan militer (Napitupulu, 2019).




10.2 Tantangan dari Muwahhidun

Dinasti Murabithun akhirnya digantikan oleh Dinasti Muwahhidun (Almohad) yang didirikan oleh Muhammad Ibn Tumart (Romli, 2022). Muwahhidun berhasil menggantikan Murabithun sebagai penguasa Maghrib dan Andalusia pada tahun 1147 M (Olsen, 2000). Transisi kekuasaan ini juga membawa perubahan dalam sistem ekonomi, termasuk perubahan dalam kebijakan perpajakan dan pengelolaan sumber daya.

Muwahhidun membangun di atas infrastruktur yang telah ada dari Murabithun, namun dengan pendekatan budaya, administratif, dan militer yang lebih terintegrasi (Olsen, 2000). Dalam konteks ekonomi, Muwahhidun menghadapi tantangan yang sama dengan Murabithun, yaitu isu keadilan sosio-ekonomi melalui perpajakan yang adil dan tata kelola yang baik (Bennison, 2017).




11. Warisan Ekonomi Murabithun

11.1 Kontribusi terhadap Peradaban Ekonomi Islam

Daulah Murabithun meninggalkan warisan ekonomi yang signifikan, baik di Afrika Utara maupun di Andalusia. Mereka berhasil mengintegrasikan sistem ekonomi Islam yang berlandaskan mazhab Maliki ke dalam wilayah yang luas, menciptakan kerangka hukum yang memfasilitasi perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.

Andalusia di bawah kekuasaan Islam, termasuk masa Murabithun, menjadi jembatan penyeberangan peradaban Islam ke Eropa (Nofrianti, 2022). Kemajuan ekonomi yang dicapai di Andalusia turut berkontribusi pada perkembangan Eropa, khususnya dalam bidang perdagangan, industri, dan pertanian. Pengaruh ilmu pengetahuan Islam atas Eropa yang sudah berlangsung sejak abad ke-12 M menimbulkan gerakan kebangkitan kembali (renaissance) pusaka Yunani di Eropa pada abad ke-14 M (Munawaroh et al., 2022).




11.2 Pengaruh terhadap Sistem Hukum Ekonomi

Standardisasi mazhab Maliki yang dilakukan Murabithun memberikan dampak jangka panjang terhadap sistem hukum ekonomi di wilayah Maghrib dan Andalusia. Gerakan Almoravid mendorong sebuah kanon hukum baru, yaitu doktrin Maliki (Lydon, 2018), yang kemudian menjadi fondasi bagi sistem hukum ekonomi di kawasan tersebut selama berabad-abad.

Dalam perspektif yang lebih luas, sistem ekonomi Islam yang diterapkan oleh berbagai daulah Islam, termasuk Murabithun, kini banyak dijadikan rujukan untuk mengembangkan sistem fiskal modern (Supriatna & Jubaedah, 2021). Prinsip-prinsip keadilan dalam perpajakan, distribusi kekayaan, dan pengelolaan sumber daya publik yang diterapkan oleh Murabithun tetap relevan dalam konteks ekonomi kontemporer.




12. Perbandingan Dengan Sistem Ekonomi Daulah Kontemporer

12.1 Persamaan dengan Daulah Umayyah dan Abbasiyah

Sistem ekonomi Murabithun memiliki banyak persamaan dengan sistem ekonomi daulah-daulah Islam sebelumnya, khususnya Daulah Umayyah dan Abbasiyah. Seperti Daulah Umayyah, Murabithun mengandalkan kharaj, jizyah, dan zakat sebagai sumber pendapatan utama negara (Huda, 2021). Seperti Daulah Abbasiyah, Murabithun juga mengembangkan sektor perdagangan dan pertanian sebagai pilar utama perekonomian (Saefuloh et al., 2022).

Namun, ada perbedaan penting dalam orientasi ekonomi. Daulah Abbasiyah lebih fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan perekonomian, bukan perluasan wilayah (Saefuloh et al., 2022), sementara Murabithun lebih berorientasi pada ekspansi militer dan penegakan syariat Islam. Hal ini mempengaruhi alokasi sumber daya negara, di mana Murabithun mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk keperluan militer.




12.2 Keunikan Sistem Ekonomi Murabithun

Keunikan sistem ekonomi Murabithun terletak pada kombinasi antara tradisi ekonomi nomaden Sahara dengan sistem ekonomi Islam yang lebih maju di Andalusia. Mereka berhasil mengintegrasikan dua sistem ekonomi yang berbeda — ekonomi pastoral dan perdagangan gurun di Afrika, dengan ekonomi pertanian dan perdagangan maritim di Andalusia — dalam satu kerangka hukum Maliki yang koheren.

Selain itu, penguasaan Murabithun atas jalur perdagangan trans-Sahara memberikan mereka keunggulan ekonomi yang unik. Mereka menjadi perantara antara Afrika Sub-Sahara yang kaya akan emas dan sumber daya alam lainnya, dengan pasar-pasar di Afrika Utara, Mediterania, dan Eropa. Posisi strategis ini memungkinkan Murabithun untuk mengakumulasi kekayaan yang signifikan dan membiayai ekspansi militer serta pembangunan infrastruktur.




13. Kesimpulan

Sistem perekonomian Daulah Murabithun merupakan manifestasi dari penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam konteks historis yang spesifik. Berlandaskan mazhab Maliki sebagai fondasi hukum (Rosyidah, 2013), Murabithun membangun sistem ekonomi yang mencakup berbagai sektor, mulai dari perdagangan trans-Sahara dan internasional, pertanian, hingga industri dan kerajinan.

Sumber pendapatan negara Murabithun mengikuti pola umum daulah-daulah Islam, mencakup kharaj, jizyah, zakat, dan ghanimah (Supriatna & Jubaedah, 2021), yang dikelola melalui institusi Baitul Mal. Sistem moneter mereka berbasis dinar emas dan dirham perak (Saefuloh et al., 2022), yang memberikan stabilitas dalam transaksi ekonomi. Larangan riba dan berbagai praktik ekonomi yang tidak adil diterapkan secara konsisten berdasarkan ketentuan mazhab Maliki (Rosyidah, 2013).

Posisi geografis Murabithun yang strategis — menguasai jalur perdagangan trans-Sahara dan Andalusia — memberikan mereka keunggulan ekonomi yang signifikan (Lydon, 2018). Andalusia di bawah kekuasaan Murabithun menjadi jembatan ekonomi antara dunia Islam dan Eropa (Nofrianti, 2022), berkontribusi pada perkembangan peradaban di kedua kawasan tersebut.

Namun, kemunduran Murabithun juga memberikan pelajaran penting tentang pentingnya keseimbangan antara pembangunan militer dan ekonomi. Kesulitan ekonomi yang timbul akibat kelalaian dalam membina perekonomian (Munawaroh et al., 2022) menjadi salah satu faktor yang melemahkan kekuasaan Murabithun dan membuka jalan bagi kebangkitan Muwahhidun. Warisan ekonomi Murabithun, khususnya standardisasi hukum Maliki dalam muamalah dan pengelolaan jalur perdagangan trans-Sahara, tetap memberikan dampak jangka panjang terhadap perkembangan ekonomi di kawasan Maghrib dan Andalusia.




Daftar Pustaka

Abdillah, R. (2022). Konsep pemikiran Abu Yusuf dalam manajemen keuangan negara. Sebi Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 4(1), 40–51. https://doi.org/10.37567/sebi.v4i1.1285

Adinta, A. H., & Nur, M. R. T. (2020). Signifikansi wakaf dalam keuangan negara: Tinjauan ekonomi klasik dan kontemporer. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 19. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1920

Arifin, N. R. (2020). Manajemen wakaf sebagai pembiayaan barang publik dan barang publik campuran di Indonesia. Ar-Ribhu Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah, 1(2), 246–264. https://doi.org/10.55210/arribhu.v1i2.504

Bennison, A. K. (2017). Relations between rulers and ruled in the medieval Maghrib: The "social contract" in the Almoravid and Almohad centuries, 1050–1250. Comparative Islamic Studies, 10(2), 137–156. https://doi.org/10.1558/cis.31619

Fatoni, M. (2018). Analisis kebijakan politik hukum pemerintah Kota Cilegon atas peningkatan pembangunan ekonomi tahun 2010–2015. Al-Daulah Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 8(2), 399–424. https://doi.org/10.15642/ad.2018.8.2.399-424

Fikriyyah, F., & Kurniawan, R. R. (2022). Distribusi kekayaan dalam perspektif Al-Qur'an surah Al-Hasyr ayat 7. https://doi.org/10.31219/osf.io/k3zu9

Ghozali, M. S. I. (2020). Penerapan dinar, stabilitas ekonomi dan moneter Indonesia (2003–2019). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 273. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i2.1055

Gunawan, S. (2023). Kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja ekonomi Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/tfker

Hardiati, N., Shaleh, C., & Rasyid, F. A. (2022). Epistimologi politik ekonomi Islam: Kajian dalam perekonomian negara. Jurnal Ilmiah Edunomika, 6(1), 380. https://doi.org/10.29040/jie.v6i1.4478

Hariyanti, E., & Mawardi, K. (2023). Perkembangan ekonomi dan administrasi pemerintahan masa Dinasti Umayyah. Journal on Education, 6(1), 1762–1773. https://doi.org/10.31004/joe.v6i1.3147

HR., M. (2021). Zakat dan pajak dalam perspektif hukum Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/b9a2h

Huda, M. N. (2021). Sejarah pemikiran ekonomi Islam pada masa Daulah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Estoria Journal of Social Science and Humanities, 1(2), 135–148. https://doi.org/10.30998/je.v1i1.466

Junaedi, D., & Salistia, F. (2019). Reaktualisasi & revitalisasi sumber penerimaan negara. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 1(2), 133–152. https://doi.org/10.47467/reslaj.v1i2.105

Linda, S. A. (2022). Pemikiran Al-Mawardi dan Al-Ghazali tentang peran negara dalam hukum ekonomi Islam. Jurnal Mediasas Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(1), 1. https://doi.org/10.58824/mediasas.v5i1.321

Lydon, G. (2018). Inventions and reinventions of Sharia in African history and the recent experiences of Nigeria, Somalia and Mali. Ufahamu: A Journal of African Studies, 40(1). https://doi.org/10.5070/f7401037784

Malik, M. K. (2017). Potret kekhalifahan Islam: Dinamika kepemimpinan Islam pasca al-Khulafâ al-Râsyidûn hingga Turki Utsmani. Tsaqafah, 13(1), 135. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v13i1.980

Manan, N. A. (2020). Kemajuan dan kemunduran peradaban Islam di Eropa (711M–1492M). Jurnal Adabiya, 21(1), 54. https://doi.org/10.22373/adabiya.v21i1.6454

Munawaroh, A., Fathurohim, F., & Sangadah, U. (2022). Kemajuan peradaban Islam di Spanyol dan pengaruhnya terhadap renaissance Eropa. At-Thariq Jurnal Studi Islam dan Budaya, 2(01). https://doi.org/10.57210/trq.v2i01.99

Murtiyani, S., Sasono, H., Triono, D. C., & Zahra, H. (2016). Analisis dan evaluasi implementasi pengelolaan kepemilikan umum dan negara di Indonesia (pendekatan Madzhab Hamfara). Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(1), 83. https://doi.org/10.22373/share.v5i1.913

Napitupulu, D. S. (2019). Romantika sejarah kejayaan Islam di Spanyol. Mukadimah: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 7–18. https://doi.org/10.30743/mkd.v3i1.886

Nofrianti, M. (2022). Jembatan penyeberangan peradaban Islam ke Eropa. Nazharat Jurnal Kebudayaan, 27(1), 1–19. https://doi.org/10.30631/nazharat.v27i1.43

Noviyanti, R. (2015). Lembaga pengawas hisbah dan relevansinya pada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perbankan syariah Indonesia. Millah: Journal of Religious Studies, 15(1), 29–50. https://doi.org/10.20885/millah.vol15.iss1.art2

Oktaviyani, V. E. (2019). Islam di Afrika Utara. Juspi (Jurnal Sejarah Peradaban Islam), 3(1), 1. https://doi.org/10.30829/juspi.v3i1.1733

Olsen, D. K. (2000). The Almohad: The rise and fall of the strangers. https://doi.org/10.15760/etd.7442

Ridwanto, R., & Siradjuddin, S. (2023). Pemikiran ekonomi Islam masa Daulah Abbasiyah. Journal of Economics and Business UBS, 12(5), 2859–2872. https://doi.org/10.52644/joeb.v12i5.516

Romli, H. (2022). Peradaban Islam di Afrika Utara masa Dinasti Murabithun, Muwahidun dan Fatimiyah. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 10(2). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v10i2.11742

Rosyidah, I. (2013). Ideologi madzhab fiqih dan sosial politik dalam kaidah nahwu (Ibnu Madha dalam ar-Rad ala al-Nuhat). Ulul Albab: Jurnal Studi Islam. https://doi.org/10.18860/ua.v0i0.2390

Saefuloh, I., Lestari, L., & Solihin, D. (2022). Peradaban ekonomi pada masa Dinasti Abbasiyah. Jurnal Pelita Nusa, 2(1), 21–31. https://doi.org/10.61612/jpn.v2i1.27

Sassi, K. (2019). Pendidikan Islam pada era kemunduran pasca kejatuhan Bagdad dan Cordova. Taujih: Jurnal Pendidikan Islam, 1(1), 34–51. https://doi.org/10.53649/taujih.v1i1.7

Supriatna, S., & Jubaedah, D. (2021). Kebijakan fiskal masa al-Khilafah al-Islamiyah. Asy-Syari'ah, 22(2), 291–312. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.9116

Takiddin, T. (2014). Uang dalam perspektif ekonomi Islam. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 1(2). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v1i2.1539