Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

This article comprehensively examines the economic system that developed during the period of Islamic kingdoms in Indonesia. Islam entered the Indonesian archipelago through trade routes carried out by Muslim merchants from Arabia, Persia, India, and China, who not only brought trading commodities but also Islamic values and economic systems. The Islamic kingdoms that subsequently emerged applied Islamic economic principles in various aspects of community economic life, including fiscal systems based on zakat, kharaj, khums, and usyur instruments managed through baitul mal institutions; waqf as a socio-economic development instrument; and Islamic trade systems emphasizing honesty, justice, and prohibition of riba. Major Islamic kingdoms such as Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Demak, Mataram, Gowa-Tallo, and Ternate-Tidore each developed unique economic systems adapted to local conditions while remaining grounded in Islamic principles. The legacy of this Islamic economic system continues to significantly influence Indonesia's modern economy, as reflected in the development of Islamic banking, modern zakat and waqf management, and various Islamic economic regulations established by the Indonesian government.




Keywords: Islamic economic system, Islamic kingdoms, Indonesia, trade, fiscal policy, zakat, waqf




Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian yang berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Islam masuk ke kepulauan Indonesia melalui jalur perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang Muslim dari Arab, Persia, India, dan Cina, yang tidak hanya membawa komoditas dagang tetapi juga nilai-nilai dan sistem ekonomi Islam. Kerajaan-kerajaan Islam yang kemudian terbentuk menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi masyarakat, mencakup sistem fiskal yang berlandaskan pada instrumen zakat, kharaj, khums, dan usyur yang dikelola melalui lembaga baitul mal; wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi; serta sistem perdagangan Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan larangan riba. Kerajaan-kerajaan Islam besar seperti Samudera Pasai, Aceh Darussalam, Demak, Mataram, Gowa-Tallo, dan Ternate-Tidore masing-masing mengembangkan sistem ekonomi yang unik dan adaptif terhadap kondisi lokal, namun tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Warisan sistem ekonomi Islam ini terus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sistem ekonomi Indonesia modern, sebagaimana tercermin dalam perkembangan perbankan syariah, pengelolaan zakat dan wakaf modern, serta berbagai regulasi ekonomi Islam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.




Kata Kunci: sistem ekonomi Islam, kerajaan Islam, Indonesia, perdagangan, kebijakan fiskal, zakat, wakaf




1. Pendahuluan

Sejarah perekonomian Islam di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari proses masuk dan berkembangnya Islam di Nusantara. Islam hadir di kepulauan Indonesia melalui jalur perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang Muslim dari Arab, Persia, India, dan Cina, yang tidak hanya membawa komoditas dagang tetapi juga membawa nilai-nilai dan sistem ekonomi Islam (Ali et al., 2023; Asroni, 2022; Yahya, 2018). Proses ini berlangsung secara bertahap, dimulai sejak abad ke-7 Masehi ketika para pedagang Muslim mulai singgah di pelabuhan-pelabuhan Nusantara, hingga kemudian terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam yang secara sistematis menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam tata kelola pemerintahan mereka (Parakkassi, 2018; Sari, 2022).

Kehadiran Islam di Nusantara melalui jalur perdagangan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap sistem perekonomian yang berkembang di berbagai wilayah kepulauan Indonesia. Para pedagang Muslim dari Arab, Persia, Gujarat, Yaman, dan Cina yang datang ke Indonesia tidak hanya berdagang, tetapi juga menyebarkan Islam kepada penduduk setempat (Maulida, 2021; Wulandari et al., 2023). Interaksi perdagangan ini secara perlahan membentuk komunitas-komunitas Muslim di kota-kota pelabuhan, yang kemudian berkembang menjadi pusat-pusat kerajaan Islam dengan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam (Jaelani, 2020; Parakkassi, 2018).

Artikel ini akan mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian yang berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, meliputi: (1) latar belakang masuknya Islam dan pengaruhnya terhadap sistem ekonomi; (2) jalur perdagangan dan peran pedagang Muslim; (3) sistem fiskal dan moneter kerajaan Islam; (4) institusi ekonomi Islam seperti zakat, wakaf, dan baitul mal; (5) komoditas perdagangan utama; (6) peran kerajaan-kerajaan Islam dalam pengembangan ekonomi; serta (7) warisan sistem ekonomi Islam bagi Indonesia modern.




2. Latar Belakang Masuknya Islam dan Pengaruhnya terhadap Sistem Ekonomi

2.1 Proses Islamisasi Melalui Jalur Perdagangan

Islam masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur, namun jalur perdagangan merupakan yang paling dominan dan paling awal. Para pedagang Muslim dari Arab, Persia, dan India yang mendatangi Indonesia tidak hanya berdagang, tetapi juga menyebarkan Islam kepada penduduk setempat (Maulida, 2021). Jalur perdagangan yang didominasi oleh pedagang Muslim dari Arab, Persia, dan India pada abad ke-7 hingga abad ke-16 memberikan dampak yang signifikan terhadap pedagang pribumi dalam proses penerimaan Islam secara damai (Ali et al., 2023).

Pada waktu Kerajaan Sriwijaya mengembangkan kekuasaannya sekitar abad ke-7 dan ke-8, Selat Malaka sudah dilalui oleh pedagang-pedagang Muslim dalam pelayarannya ke negeri-negeri di Asia Tenggara dan Asia Timur (Badjuber, 2021; Bahtiar & Mukhlisoh, 2020). Sriwijaya berperan sebagai entreport atau pelabuhan utama di Asia Tenggara, mengelola jejaring perdagangan bahari dan menguasai urat nadi pelayaran antara Tiongkok dan India (Berkah, 2020). Keberadaan Sriwijaya sebagai pengendali jalur perdagangan antara India, Tiongkok, dan Arab menjadikannya sebagai pintu masuk utama bagi para pedagang Muslim ke Nusantara (Berkah, 2020).

Beberapa bukti sejarah menunjukkan bahwa pada masa abad pertama Hijriyah sudah tercipta hubungan perdagangan yang kuat antara saudagar Arab Muslim dengan Cina, dan banyak di antara mereka yang mengunjungi Cina, dan dalam perjalanannya menuju Cina singgah terlebih dahulu di wilayah pesisir Indonesia (Yahya, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa interaksi ekonomi antara pedagang Muslim dengan masyarakat Nusantara telah berlangsung sejak sangat awal, jauh sebelum terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.




2.2 Transformasi dari Kerajaan Hindu-Buddha ke Kerajaan Islam

Runtuhnya Kerajaan Majapahit pada akhir abad ke-15 memudahkan penyebaran Islam tanpa ada pembatasan dari otoritas kerajaan Hindu-Buddha (Parakkassi, 2018). Proses transformasi ini tidak hanya bersifat religius, tetapi juga membawa perubahan fundamental dalam sistem ekonomi dan tata kelola pemerintahan. Ketika kerajaan-kerajaan Islam menggantikan kerajaan Hindu-Buddha, terjadi perubahan dalam aspek sosial-keagamaan, budaya, bahkan politik di dalam masyarakat (Adam et al., 2023).

Agama Islam mulai menyebar luas secara merata ke seluruh Nusantara sejak abad ke-13 M, di mana pada abad ini Kerajaan Majapahit mulai mengalami kemunduran sehingga pada kesempatan ini para pedagang Muslim memanfaatkan politiknya dengan cara menyebarluaskan agama Islam (Soli et al., 2022). Dengan demikian, terbentuknya kerajaan Islam atau yang disebut dengan Kesultanan merupakan konsekuensi logis dari proses Islamisasi yang telah berlangsung selama berabad-abad melalui jalur perdagangan (Soli et al., 2022).

Masa kejayaan kerajaan Islam di Indonesia diperkirakan berlangsung antara abad ke-13 dan abad ke-16 (Asroni, 2022). Pada periode ini, kerajaan-kerajaan Islam tidak hanya berfungsi sebagai entitas politik, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ekonomi Islam yang menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi masyarakat.




3. Jalur Perdagangan dan Peran Pedagang Muslim dalam Perekonomian Nusantara

3.1 Jaringan Perdagangan Internasional

Munculnya kota-kota imperium Islam di Nusantara telah membawa pada ramainya para pedagang Muslim ikut ambil bagian dalam pelayaran perdagangan global (Jamaluddin & Khaerani, 2020). Jaringan perdagangan ini menghubungkan Nusantara dengan berbagai pusat perdagangan di dunia Islam, mulai dari Arab, Persia, India, hingga Cina. Rute perdagangan tersebut sejak dini dilalui juga oleh saudagar-saudagar Islam, dan kerajaan-kerajaan Islam kemudian berlipat ganda selama abad ke-14, abad ke-15, dan abad ke-16 di sepanjang jaringan perdagangan besar tersebut (Jaelani, 2020).

Selat Malaka menjadi tujuan bagi para pedagang Muslim dari Arab maupun Gujarat yang bertujuan untuk berdagang serta menyebarkan dakwah Islam di wilayah pesisir Nusantara (Adam et al., 2023). Posisi strategis Selat Malaka menjadikannya sebagai pusat lalu lintas perdagangan internasional yang menghubungkan berbagai kawasan di Asia. Malaka pada saat itu merupakan pusat utama lalu lintas perdagangan dan pelayaran yang membawa hasil hutan dan rempah-rempah dari seluruh Nusantara ke Cina dan India, keadaan ini menempatkan Malaka sebagai mata rantai pelayaran yang penting dalam penyebaran Islam di Indonesia (Fadhly, 2018).

Para pedagang Muslim yang datang ke Nusantara membawa berbagai komoditas perdagangan yang sangat diminati oleh pasar internasional. Orang Arab mencatat bahwa Sriwijaya memiliki aneka komoditas seperti kapur barus, kayu gaharu, cengkeh, pala, kapulaga, gading, emas, dan timah, yang membuat raja Sriwijaya sekaya raja-raja di India (Berkah, 2020). Kekayaan komoditas ini menjadi daya tarik utama bagi para pedagang Muslim untuk terus berdatangan ke Nusantara dan membangun jaringan perdagangan yang semakin kuat.




3.2 Peran Pedagang Muslim sebagai Agen Ekonomi dan Dakwah

Para pedagang Muslim memainkan peran ganda yang sangat penting dalam sejarah perekonomian Nusantara: sebagai agen ekonomi yang menggerakkan roda perdagangan, sekaligus sebagai agen dakwah yang menyebarkan nilai-nilai Islam. Pedagang Muslim dari berbagai wilayah seperti Arab, Gujarat, dan Persia adalah pionir dalam memperkenalkan Islam ke Indonesia. Mereka datang ke pulau-pulau Indonesia untuk berdagang dan membawa pesan Islam bersama mereka, menjalin hubungan baik dengan penduduk setempat, memperkenalkan nilai-nilai Islam secara damai, dan mempraktikkan nilai-nilai etika Islam dalam bisnis mereka (Wulandari et al., 2023).

Dari para saudagar Muslim inilah Islam untuk pertama kalinya dibawa dan dikembangkan di Indonesia (Yahya, 2018). Proses ini berlangsung secara organik dan damai, di mana interaksi ekonomi menjadi jembatan bagi penyebaran nilai-nilai Islam. Para pedagang yang sudah mapan mendirikan pusat pendidikan dan pusat penyebaran Islam, sehingga Kerajaan Samudera Pasai misalnya menjadi pusat dakwah (AM, 2014).

Penyebaran Islam pada mulanya masih di kota-kota pelabuhan wilayah pesisir. Kota-kota pelabuhan sekaligus menjadi ibu kota kerajaan, misalnya Kerajaan Samudera Pasai, Kerajaan Malaka, demikian pula kerajaan di pesisir Jawa (AM, 2014). Hal ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara aktivitas perdagangan dengan pembentukan pusat-pusat kekuasaan Islam di Nusantara.




3.3 Konversi Agama dan Dampaknya terhadap Ekonomi

Konversi agama yang dilakukan oleh para penguasa kerajaan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap sistem ekonomi. Konversi agama telah meningkatkan ekonomi perdagangan dan kesejahteraan negara kerajaan (Sudarman et al., 2021). Ketika seorang raja atau penguasa memeluk Islam, hal ini tidak hanya membawa perubahan dalam aspek religius, tetapi juga membuka akses kepada jaringan perdagangan Muslim yang lebih luas.

Para pedagang Muslim menjadi pendukung daerah-daerah Islam yang muncul kemudian, dan daerah yang menyatakan dirinya sebagai kerajaan yang bercorak Islam ialah Samudera Pasai di pesisir timur laut Aceh (Badjuber, 2021). Dukungan para pedagang Muslim terhadap kerajaan-kerajaan Islam ini menciptakan sinergi yang kuat antara kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi, yang pada gilirannya mempercepat perkembangan Islam di seluruh Nusantara.

Hal itu yang menyebabkan perdagangan berkembang sangat pesat karena pedagang Muslim diterima dalam sistem pengembangan perdagangan dan syiar Islam serta melapangkan jaringan niaga dengan kerajaan yang berkembang di Nusantara (Idham, 2014). Dengan demikian, masuknya Islam ke dalam sistem kerajaan tidak hanya membawa perubahan religius, tetapi juga membawa kemajuan ekonomi yang nyata bagi kerajaan-kerajaan tersebut.




4. Sistem Fiskal Kerajaan Islam di Indonesia

4.1 Kebijakan Fiskal Kerajaan Aceh Darussalam

Kerajaan Aceh Darussalam merupakan salah satu kerajaan Islam terbesar di Indonesia yang memiliki sistem fiskal yang paling terorganisir dan terdokumentasi dengan baik. Aceh merupakan pintu gerbang penyebaran Islam di Nusantara, karena kerajaan Islam pertama didirikan di Aceh (Sari, 2022). Pada masa Kerajaan Aceh, perkembangan keuangan diperoleh melalui kebijakan fiskal Islam melalui zakat, kharaj, khums, dan usyur (Sari, 2022).

Zakat merupakan instrumen fiskal utama dalam sistem keuangan kerajaan Islam. Di Aceh, zakat dan pajak hukumnya wajib bagi setiap warga negaranya, dan kerajaan berperan aktif dalam pengumpulan dana zakat (Zulfathurrahmah & Kurniawan, 2022). Zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban religius, tetapi juga sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang memastikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan atas lahan pertanian yang dikuasai oleh non-Muslim atau yang ditaklukkan dalam perang. Sistem kharaj ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama kerajaan Islam yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara. Khums adalah seperlima dari harta rampasan perang atau hasil tambang yang menjadi hak negara. Instrumen fiskal ini memberikan sumber pendapatan tambahan bagi kerajaan, terutama pada masa-masa ekspansi militer. Usyur adalah pajak perdagangan yang dikenakan atas barang-barang yang melewati wilayah kerajaan. Mengingat posisi strategis Aceh sebagai pusat perdagangan internasional, usyur menjadi sumber pendapatan yang sangat signifikan bagi kerajaan.




4.2 Pengelolaan Keuangan melalui Baitul Mal

Pengelolaan moneter pada masa kerajaan Islam diberikan kepada baitul mal dengan menyalurkan dana untuk pendidikan, penyebaran agama Islam, budaya, pembangunan infrastruktur, ilmu pengetahuan, dan kesejahteraan sosial (Sari, 2022). Baitul mal berfungsi sebagai lembaga keuangan negara yang mengelola berbagai sumber pendapatan kerajaan dan mendistribusikannya untuk berbagai keperluan publik.

Sistem baitul mal ini merupakan adopsi dari sistem keuangan Islam yang telah berkembang di Timur Tengah. Islam pertama kali berkembang di Timur Tengah sehingga kebijakan di Indonesia mengikuti perkembangan Islam yang sudah diterapkan di Timur Tengah (Sari, 2022). Dengan demikian, sistem fiskal kerajaan Islam di Indonesia merupakan adaptasi dari sistem keuangan Islam yang telah teruji di berbagai kerajaan Islam di Timur Tengah.

Kemakmuran kerajaan-kerajaan Muslim di Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat Muslim Indonesia untuk melakukan perjalanan ke pusat-pusat keilmuan dan keagamaan di Timur Tengah (Maulida, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa kemakmuran ekonomi yang dicapai oleh kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia tidak hanya digunakan untuk keperluan domestik, tetapi juga untuk mempererat hubungan dengan dunia Islam yang lebih luas.




4.3 Sistem Perpajakan dan Pendapatan Kerajaan

Selain zakat dan instrumen fiskal Islam lainnya, kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia juga menerapkan berbagai bentuk pajak dan pungutan yang disesuaikan dengan kondisi lokal. Sistem perpajakan ini mencerminkan adaptasi prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan realitas ekonomi Nusantara yang kaya akan sumber daya alam dan aktivitas perdagangan.

Pada masa kerajaan Islam, harta zakat dan pajak dikumpulkan ke negara (Zulfathurrahmah & Kurniawan, 2022). Sistem ini menunjukkan bahwa kerajaan Islam memiliki mekanisme pengumpulan pendapatan yang terorganisir, yang memungkinkan mereka untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penerapan syariat Islam mulai ada dan berkembang pada kerajaan-kerajaan Aceh, hingga puncaknya pada Kesultanan Iskandar Muda (1607–1636 M) (Fadhly, 2018). Pada masa pemerintahan Iskandar Muda, sistem fiskal Kerajaan Aceh mencapai puncak perkembangannya, dengan berbagai instrumen fiskal Islam yang diterapkan secara konsisten dan sistematis.




5. Sistem Moneter dan Mata Uang Kerajaan Islam

5.1 Penggunaan Mata Uang dalam Perdagangan

Sistem moneter kerajaan Islam di Indonesia mencerminkan integrasi Nusantara ke dalam jaringan perdagangan internasional yang lebih luas. Mata uang yang digunakan di pasar global di pusat-pusat kerajaan di berbagai tempat di kepulauan Nusantara juga digunakan di kerajaan-kerajaan di Lombok, bahkan masyarakat Sasak juga menggunakan mata uang tersebut sebagai alat transaksi yang sah dalam bermuamalah (Jamaluddin & Khaerani, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa sistem moneter kerajaan Islam di Indonesia telah terintegrasi dengan sistem moneter internasional yang berlaku pada masa itu.

Penggunaan mata uang yang seragam di berbagai kerajaan Islam di Nusantara mencerminkan tingkat integrasi ekonomi yang cukup tinggi di antara kerajaan-kerajaan tersebut. Hal ini memudahkan transaksi perdagangan antarkerajaan dan memperkuat jaringan ekonomi Islam di seluruh Nusantara.




5.2 Kebijakan Moneter Kerajaan Islam

Kebijakan moneter kerajaan Islam di Indonesia pada dasarnya mengikuti prinsip-prinsip ekonomi Islam yang melarang riba dan mendorong transaksi yang adil dan transparan. Sistem ekonomi Islam merupakan bagian integral dari hukum Islam yang bersifat lengkap dan universal, bertujuan untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan kehidupan manusia di dunia dan akhirat (Falah) (Parakkassi, 2018).

Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia berjalan seiring dengan proses masuk dan berkembangnya hukum Islam di Indonesia. Proses masuk dan berkembangnya sistem ekonomi Islam di Indonesia sangat didukung dan dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, aktivitas masyarakat, dan sistem keagamaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia (Parakkassi, 2018).




6. Institusi Ekonomi Islam: Zakat, Wakaf, dan Instrumen Lainnya

6.1 Zakat sebagai Instrumen Redistribusi Ekonomi

Zakat merupakan salah satu pilar utama sistem ekonomi Islam yang memiliki fungsi redistribusi kekayaan yang sangat penting. Pada masa kerajaan Islam di Indonesia, zakat dikelola dengan semangat modern yang kuat, dan pada masa ini zakat diinvestasikan dalam bentuk pembayaran pajak (Zulfathurrahmah & Kurniawan, 2022). Sistem zakat ini memastikan bahwa kekayaan tidak hanya terkonsentrasi di tangan segelintir orang, tetapi didistribusikan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat.

Lembaga wakaf adalah sebuah organisasi ekonomi dan sosial dalam Islam yang mendorong orang-orang Muslim untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam menghasilkan pendapatan serta menyediakan berbagai produk dan jasa untuk masyarakat Muslim (Sofyan & Sofyan, 2023). Konsep wakaf dalam Islam didasarkan pada ideologi yang sangat kuat dan konsisten dengan ajaran tauhid yang disertai dengan kesadaran akan keadilan sosial (Sofyan & Sofyan, 2023).




6.2 Wakaf sebagai Instrumen Pembangunan Sosial-Ekonomi

Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sangat penting dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat Muslim. Sebelum masa kemerdekaan, bentuk wakaf ini sebenarnya telah sering dilakukan oleh masyarakat yang beragama Islam, sebagai konsekuensi logis dari banyaknya kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia (Sofyan & Sofyan, 2023).

Pengelolaan tanah wakaf produktif merupakan salah satu solusi yang dapat diambil guna meningkatkan kesejahteraan dan memberikan manfaat bagi masyarakat (Sofyan & Sofyan, 2023). Pada masa kerajaan Islam, wakaf digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas publik seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Negara-negara yang mayoritas berpenduduk Muslim telah mengembangkan wakaf sebagai salah satu instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan umat (Sofyan & Sofyan, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa wakaf bukan hanya instrumen keagamaan, tetapi juga instrumen ekonomi yang sangat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




6.3 Sistem Perdagangan Berbasis Prinsip Islam

Sistem perdagangan yang berkembang pada masa kerajaan Islam di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan larangan riba. Para pedagang Muslim yang datang ke Nusantara membawa semangat Al-Qur'an di tangan kanan mereka dan komoditas di tangan kiri, dan semangat menyebarkan Islam ini menjadi pendorong para pedagang untuk menyebarkan Islam di setiap tempat yang mereka kunjungi (Sudarman et al., 2021).

Prinsip-prinsip ekonomi Islam yang diterapkan dalam perdagangan mencakup larangan riba, kewajiban berlaku jujur dalam transaksi, dan kewajiban membayar zakat atas keuntungan perdagangan. Prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki dampak praktis yang nyata dalam membentuk sistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.




7. Kerajaan-Kerajaan Islam dan Sistem Ekonominya

7.1 Kerajaan Samudera Pasai: Kerajaan Islam Pertama dan Pusat Perdagangan

Kerajaan Samudera Pasai merupakan kerajaan Islam pertama di Nusantara yang berdiri pada akhir abad ke-13 M di Aceh Utara (Hafizd, 2021). Kerajaan ini tidak hanya merupakan pusat kekuasaan politik, tetapi juga merupakan pusat perdagangan dan penyebaran Islam yang sangat penting. Kerajaan Samudera Pasai merupakan bukti keberhasilan Islamisasi daerah-daerah pantai yang pernah disinggahi para pedagang Muslim sejak abad ke-7 M (Hafizd, 2021).

Menurut catatan Ibnu Batutah, seorang pelancong Maroko yang melakukan perjalanan ke Samudera Pasai, sultan Samudera Pasai adalah seorang Muslim yang baik yang menerapkan hukum Islam dengan Mazhab Syafi'i, dan penduduk kerajaan menjalankan ajaran Islam dengan baik (Hafizd, 2021). Penerapan hukum Islam secara konsisten ini mencerminkan komitmen Kerajaan Samudera Pasai terhadap prinsip-prinsip ekonomi dan hukum Islam.

Pada abad ke-13 M, Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara menganut hukum Islam Mazhab Syafi'i (Rajafi, 2018). Penerapan Mazhab Syafi'i ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem ekonomi kerajaan, karena Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang jelas tentang berbagai aspek ekonomi Islam, termasuk perdagangan, zakat, dan wakaf.

Kerajaan Samudera Pasai juga berfungsi sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam (AM, 2014). Fungsi ini tidak hanya berdampak pada penyebaran agama, tetapi juga pada penyebaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip ekonomi Islam ke seluruh Nusantara.




7.2 Kesultanan Aceh Darussalam: Puncak Kejayaan Ekonomi Islam

Kesultanan Aceh Darussalam yang diproklamasikan pada tanggal 12 Zulkaedah 916 H (1511 M) adalah hasil peleburan Kerajaan Islam Aceh di belahan barat dan Kerajaan Islam Samudera Pasai di belahan timur (Muzakkir, 2019). Kesultanan ini merupakan salah satu kerajaan Islam terbesar dan terkuat di Nusantara, dengan sistem ekonomi yang sangat maju dan terorganisir.

Aceh sebagai gerbang dari penyebaran Islam di Nusantara dijadikan sebagai pusat peradaban Islam di bagian Timur (Sari, 2022). Posisi strategis Aceh sebagai pusat peradaban Islam memberikan keuntungan ekonomi yang sangat besar, karena Aceh menjadi tujuan utama para pedagang Muslim dari berbagai penjuru dunia.

Penerapan syariat Islam mulai ada dan berkembang pada kerajaan-kerajaan Aceh, hingga puncaknya pada Kesultanan Iskandar Muda (1607–1636 M) (Fadhly, 2018). Pada masa pemerintahan Iskandar Muda, Aceh mencapai puncak kejayaannya sebagai kekuatan ekonomi dan militer di kawasan Asia Tenggara. Sistem ekonomi yang diterapkan pada masa ini mencerminkan integrasi yang sempurna antara prinsip-prinsip Islam dengan realitas ekonomi Nusantara.

Ulama Aceh yang dikenal dengan karyanya, yakni Abdurrauf Singkel, Nuruddin ar-Raniry, Syamsuddin Sumatrani, Hamzah Fanshuri, dan lainnya memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pengembangan pemikiran ekonomi Islam di Aceh (Sari, 2022). Para ulama ini tidak hanya berperan dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam pengembangan sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam.

Hubungan diplomatik Aceh dengan Turki Usmani juga memiliki dimensi ekonomi yang penting. Aspek budaya inilah yang menjadi substansi utama hubungan Aceh dengan dunia Muslim, menggantikan hubungan politik formal (khususnya dengan Turki Usmani) yang mulai berakhir sejak akhir abad ke-16 (Burhanudin, 2016). Hubungan ini membuka akses Aceh ke jaringan perdagangan internasional yang lebih luas dan memperkuat posisi Aceh sebagai pusat perdagangan di kawasan Asia Tenggara.




7.3 Kerajaan Demak: Kerajaan Islam Pertama di Jawa

Kerajaan Demak adalah kerajaan Islam pertama dan terbesar di Pulau Jawa sekaligus menjadi pelopor penyebaran agama Islam di Jawa dan Indonesia (Hafizd, 2021). Berdirinya Kerajaan Demak menjadi tanda bahwa Islam mulai terintegrasi kepada ranah politik, dan Kerajaan Demak terletak di Jawa Tengah yang sangat menguntungkan dalam perdagangan dan pertanian pada masa itu (Hafizd, 2021).

Pada tahun 1500, Demak berdiri sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa (Parakkassi, 2018). Berkembangnya Kerajaan Demak sebagai kerajaan Islam ini kemudian disusul berdirinya Kesultanan Banten dan Kesultanan Cirebon. Di luar Jawa juga banyak berkembang kerajaan yang bercorak Islam seperti Kesultanan Ternate, Kesultanan Gowa, dan Kesultanan Banjar (Parakkassi, 2018).

Kerajaan Demak memiliki posisi strategis dalam jaringan perdagangan Nusantara. Sebelum berdirinya Kerajaan Demak yang digadang-gadang sebagai kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa, beberapa pelabuhan pedagang Muslim telah dikembangkan di kota-kota Muslim, seperti Jepara, Tuban, dan Gresik (Mahamid, 2023). Kota-kota pelabuhan ini menjadi pusat aktivitas ekonomi yang sangat penting, menghubungkan Jawa dengan berbagai wilayah di Nusantara dan dunia internasional.

Pada abad ke-15 dan ke-16 M di pantai utara Jawa, terdapat kerajaan Islam, seperti Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik, dan Ngampel (Rajafi, 2018). Kerajaan-kerajaan pesisir ini memiliki sistem ekonomi yang sangat dinamis, dengan perdagangan sebagai tulang punggung perekonomian mereka.




7.4 Kesultanan Mataram: Integrasi Ekonomi Agraris dan Islam

Kerajaan Mataram merupakan kerajaan yang memerintah Provinsi Jawa Tengah dan kerajaan-kerajaan pesisir beragama Hindu yang pernah dikuasai oleh Kerajaan Majapahit (Saumantri, 2022). Pada pertengahan kedua abad ke-16, suatu dinasti baru, yaitu Kerajaan Mataram, memerintah Jawa Tengah yang akhirnya berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan pesisir (Zainuri, 2017).

Kolaborasi antara Kerajaan Mataram dan kekuatan Islam, khususnya dengan ulama dan saudagar Muslim dari luar, membuat Kerajaan Mataram semakin kuat, dan di awal abad ke-17 Islam semakin berkembang di Pulau Jawa (Saumantri, 2022). Kolaborasi ini mencerminkan sinergi antara kekuatan politik, ekonomi, dan agama yang menjadi ciri khas kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.

Kerajaan Mataram memiliki basis ekonomi yang berbeda dari kerajaan-kerajaan pesisir. Sementara kerajaan-kerajaan pesisir mengandalkan perdagangan sebagai sumber utama pendapatan, Mataram lebih mengandalkan pertanian sebagai basis ekonominya. Integrasi antara sistem ekonomi agraris dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam menciptakan model ekonomi yang unik dan khas Jawa.

Secara kultural, Mataraman adalah identifikasi terhadap masyarakat Jawa yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam, di mana antara budaya Jawa, kerajaan, dan Islam terintegrasi dalam kehidupan sosial dan religius masyarakat setempat (Chalik, 2014). Integrasi ini juga mencakup aspek ekonomi, di mana nilai-nilai Islam mewarnai praktik-praktik ekonomi masyarakat Mataram.




7.5 Kesultanan Palembang Darussalam: Pusat Perdagangan di Sumatera Selatan

Kesultanan Palembang Darussalam merupakan salah satu kerajaan Islam yang penting di Sumatera Selatan. Agama Islam mulai masuk ke Indonesia diperkirakan abad ke-7 M, yang dapat dibuktikan dengan adanya pelabuhan di Palembang yang ramai didatangi oleh para pedagang Muslim baik itu dari Arab, India, Cina maupun Persia (Soli et al., 2022).

Pada abad ke-17, Islam mulai mengalami perkembangan di Palembang sebagaimana dibuktikan dengan pendirian masjid sebagai tempat ibadah dan kajian keagamaan, serta berbagai aktivitas keagamaan yang mulai bermunculan (Soli et al., 2022). Puncak perkembangan Islam terjadi pada abad ke-18 hingga ke-19, ketika Kesultanan Palembang Darussalam mengalami tradisi kebangkitan intelektual dalam bidang Islam dan sastra Melayu (Soli et al., 2022).

Sejarah berdirinya Kesultanan Palembang Darussalam tidak terlepas dari keadaan politik yang terjadi di kerajaan-kerajaan sebelumnya (Soli et al., 2022). Kesultanan ini mewarisi tradisi perdagangan yang kuat dari masa Sriwijaya dan mengembangkannya dalam kerangka sistem ekonomi Islam.




7.6 Kesultanan Gowa-Tallo: Kekuatan Maritim di Sulawesi Selatan

Kesultanan Gowa-Tallo merupakan salah satu kerajaan Islam yang paling berpengaruh di kawasan Indonesia Timur. Kedatangan agama Islam di Sulawesi Selatan agak terlambat dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia, karena Kerajaan Gowa baru dikenal sebagai kerajaan yang berpengaruh dan menjadi kerajaan dagang pada akhir abad ke-16 hingga awal abad ke-17 (Ali et al., 2023).

Pelabuhan Makassar berkembang demikian pesatnya pada akhir abad ke-16 M karena letaknya yang strategis, yaitu tempat persinggahan ke Maluku, Filipina, Tiongkok, Kepulauan Nusa Tenggara, dan Kepulauan Indonesia Bagian Barat (I. Yahya et al., 2023). Posisi strategis ini menjadikan Makassar sebagai pusat perdagangan yang sangat penting di kawasan Indonesia Timur.

Para pedagang Muslim dan penguasa Muslim senantiasa bersedia memberikan bantuan, baik penguasa di Sulawesi Selatan seperti Kerajaan Gowa, maupun penguasa dari kerajaan di mana para pedagang Muslim yang mengunjungi atau menetap di kerajaan itu (Idham, 2014). Hal ini menunjukkan bahwa Kerajaan Gowa memiliki kebijakan yang sangat terbuka terhadap pedagang Muslim, yang pada gilirannya memperkuat posisi Makassar sebagai pusat perdagangan internasional.




7.7 Kesultanan Banjar dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Kalimantan

Islamisasi di kawasan Kalimantan terjadi dalam empat fase: fase kedatangan pada abad ke-7 hingga abad ke-10, fase pembentukan komunitas Muslim pada abad ke-11 hingga ke-15, fase gelombang besar Islamisasi pesisir dan pembentukan kerajaan Islam pada abad ke-16 hingga awal abad ke-17, dan fase Islamisasi dari pesisir ke pedalaman yang terjadi pada abad ke-17 hingga abad ke-19 (Rahmadi, 2020).

Islamisasi di Kalimantan dilakukan melalui saluran dakwah, politik, perdagangan, perkawinan, dan pendidikan (Rahmadi, 2020). Keberagaman saluran Islamisasi ini mencerminkan kompleksitas proses pembentukan masyarakat Muslim di Kalimantan, yang melibatkan berbagai aktor dan mekanisme yang saling melengkapi.




7.8 Kesultanan Ternate dan Tidore: Penguasa Rempah-Rempah

Kesultanan Ternate dan Tidore merupakan kerajaan-kerajaan Islam yang menguasai perdagangan rempah-rempah di kawasan Maluku. Kerajaan-kerajaan ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam jaringan perdagangan internasional, karena Maluku merupakan satu-satunya sumber cengkeh dan pala di dunia pada masa itu.

Di Sulawesi dan Maluku ada Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate dan Tidore (Berutu, 2022). Kehadiran kerajaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu-Buddha membawa hukum Islam di Indonesia untuk pertama kalinya digunakan dalam hukum positif, dan pada masa itu para penguasa kerajaan Islam memposisikan hukum Islam sebagai hukum negara (Berutu, 2022).




8. Komoditas Perdagangan Utama pada Masa Kerajaan Islam

8.1 Rempah-Rempah sebagai Komoditas Utama

Rempah-rempah merupakan komoditas perdagangan yang paling penting pada masa kerajaan Islam di Indonesia. Cengkeh, pala, kapulaga, dan berbagai rempah lainnya yang dihasilkan di kepulauan Nusantara menjadi incaran para pedagang dari seluruh dunia. Orang Arab mencatat bahwa Sriwijaya memiliki aneka komoditas seperti kapur barus, kayu gaharu, cengkeh, pala, kapulaga, gading, emas, dan timah (Berkah, 2020).

Perdagangan rempah-rempah ini menjadi tulang punggung perekonomian kerajaan-kerajaan Islam di kawasan Maluku dan sekitarnya. Posisi monopoli yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan Islam atas perdagangan rempah-rempah memberikan kekuatan ekonomi yang sangat besar, yang pada gilirannya memperkuat posisi politik mereka di kawasan Asia Tenggara.




8.2 Hasil Hutan dan Komoditas Lainnya

Selain rempah-rempah, berbagai hasil hutan seperti kayu gaharu, kapur barus, dan rotan juga menjadi komoditas perdagangan yang penting. Komoditas-komoditas ini sangat diminati oleh pasar internasional, terutama oleh pedagang dari Arab, Persia, dan Cina.

Malaka pada saat itu merupakan pusat utama lalu lintas perdagangan dan pelayaran yang membawa hasil hutan dan rempah-rempah dari seluruh Nusantara ke Cina dan India (Fadhly, 2018). Posisi Malaka sebagai pusat redistribusi komoditas dari seluruh Nusantara mencerminkan tingkat integrasi ekonomi yang sangat tinggi di antara kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara.




8.3 Perdagangan Tekstil dan Komoditas Manufaktur

Selain komoditas alam, perdagangan tekstil dan komoditas manufaktur juga memainkan peran penting dalam sistem ekonomi kerajaan Islam. Para pedagang Muslim dari India, khususnya dari Gujarat, dikenal sebagai pedagang tekstil yang handal. Mereka membawa berbagai jenis kain dan tekstil yang sangat diminati oleh masyarakat Nusantara.

Pertukaran komoditas ini menciptakan sistem perdagangan yang saling menguntungkan antara Nusantara dan berbagai kawasan di dunia Islam. Nusantara mengekspor rempah-rempah dan hasil hutan, sementara mengimpor tekstil, keramik, dan berbagai komoditas manufaktur dari India, Cina, dan Timur Tengah.




9. Peran Ulama dalam Sistem Ekonomi Kerajaan Islam

9.1 Ulama sebagai Penasihat Ekonomi Kerajaan

Ulama memainkan peran yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin agama, tetapi juga sebagai penasihat ekonomi yang memberikan panduan tentang penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kebijakan kerajaan.

Ulama juga memperkuat ikatan mereka dengan masyarakat umum melalui pengelolaan peradilan, kompensasi, dan aset wakaf, serta dengan memimpin shalat berjamaah dan berbagai upacara untuk merayakan kelahiran, pernikahan, dan kematian (Kusuma, 2020). Peran ulama dalam pengelolaan wakaf ini memiliki dimensi ekonomi yang sangat penting, karena wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sangat signifikan.

Pendidikan Islam pada masa kerajaan bersifat relatif terbatas pada ilmu-ilmu keagamaan dan bersifat kosmopolitan, dalam arti bahwa aktivitas intelektual di Indonesia memiliki jaringan yang luas ke berbagai wilayah dunia Islam lainnya (Maulida, 2021). Jaringan intelektual ini juga memiliki dimensi ekonomi, karena para ulama yang belajar di Timur Tengah membawa pulang tidak hanya pengetahuan agama, tetapi juga pengetahuan tentang sistem ekonomi Islam yang berkembang di pusat-pusat peradaban Islam.




9.2 Peran Ulama dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Islam

Ulama juga berperan penting dalam pengembangan hukum ekonomi Islam yang diterapkan di kerajaan-kerajaan Islam. Kondisi politik yang memberi pengaruh besar pada pemikiran hukum Islam di Nusantara ialah berdirinya kerajaan-kerajaan Islam pada saat itu, dan kerajaan-kerajaan Islam inilah yang memiliki peran besar dalam pengembangan agama Islam pada umumnya dan pemikiran hukum Islam pada khususnya (Muzakkir, 2019).

Terdapat legitimasi yang kuat dari peran ulama, serta komitmen Sultan dalam mengatur masyarakat melalui peradilan dan jabatan qadhi, mufti, dan syaikh al-Islam yang menjadi pilar utama praktik formalisasi Islam dalam pemerintahan kesultanan di Nusantara (Sarkowi & Susilo, 2020). Jabatan-jabatan ini tidak hanya memiliki fungsi keagamaan, tetapi juga fungsi ekonomi, karena mereka bertanggung jawab atas penerapan hukum ekonomi Islam dalam transaksi-transaksi yang terjadi di kerajaan.




10. Sistem Hukum Ekonomi Islam di Kerajaan-Kerajaan Nusantara

10.1 Penerapan Hukum Islam dalam Transaksi Ekonomi

Penerapan hukum Islam dalam transaksi ekonomi merupakan salah satu ciri khas sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia. Hukum Islam secara menyeluruh pernah berkembang di wilayah Indonesia, yaitu ketika Indonesia masih terdiri atas pelbagai kerajaan, seperti Banten, Demak, Mataram, dan Samudera Pasai (Faisal, 2012).

Hukum Islam diterapkan pada beberapa kerajaan Islam di Indonesia, di antaranya Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Cirebon, Kerajaan Demak, Kerajaan Aceh Darussalam, Kerajaan Banjar-Kalimantan Selatan, Kerajaan Banten, Kerajaan Makassar-Sulawesi Selatan, dan Kerajaan Mataram (Hafizd, 2021). Penerapan hukum Islam di kerajaan-kerajaan ini mencakup berbagai aspek kehidupan ekonomi, mulai dari perdagangan, perbankan, hingga pengelolaan zakat dan wakaf.

Pelaksanaan hukum Islam pada kesultanan di Nusantara ditandai dengan kemunculan berbagai lembaga pengadilan Islam. Misalnya, di Jawa ada Peradilan Serambi, Mahkamah Syar'iyyah di Sumatera, Kerapatan Qadhi di Banjar dan Pontianak (Sarkowi & Susilo, 2020). Lembaga-lembaga peradilan ini tidak hanya menangani perkara-perkara keagamaan, tetapi juga perkara-perkara ekonomi yang melibatkan prinsip-prinsip hukum Islam.




10.2 Mazhab Syafi'i sebagai Landasan Hukum Ekonomi

Mazhab Syafi'i menjadi dominan dalam ruang lingkup peribadatan bagi sebagian besar populasi Muslim di kawasan Asia Tenggara (Fadhly, 2018). Dominasi Mazhab Syafi'i ini juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap sistem hukum ekonomi yang diterapkan di kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia.

Konsep fikih Syafi'i banyak berjasa dalam membentuk kesadaran hukum bagi masyarakat Muslim Indonesia, walaupun tidak merupakan bagian hukum yang tertulis, namun ia telah menjadi hukum yang hidup (the living law) di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia (Fadhly, 2018). Hukum yang hidup ini mencakup berbagai aspek ekonomi, termasuk aturan tentang perdagangan, zakat, wakaf, dan berbagai transaksi ekonomi lainnya.

Pada abad ke-13 M, Kerajaan Samudera Pasai di Aceh Utara menganut hukum Islam Mazhab Syafi'i. Kemudian pada abad ke-15 dan ke-16 M di pantai utara Jawa, terdapat kerajaan Islam, seperti Kerajaan Demak, Jepara, Tuban, Gresik, dan Ngampel (Rajafi, 2018). Sementara itu, di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan-kerajaan Islam seperti Gowa, Ternate, Bima, dan lain-lain, dan masyarakat Islam di wilayah-wilayah tersebut juga menganut hukum Islam Mazhab Syafi'i (Rajafi, 2018).




11. Hubungan Ekonomi Kerajaan Islam dengan Dunia Internasional

11.1 Hubungan dengan Timur Tengah

Hubungan ekonomi antara kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia dengan Timur Tengah merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam sejarah perekonomian Islam di Nusantara. Sejak abad ke-14 dan ke-15, hubungan ekonomi, politik, sosial-keagamaan antara negara Muslim di Indonesia dan Timur Tengah semakin meningkat (Maulida, 2021).

Upaya Dinasti Utsmani mengamankan jalur perjalanan haji membuat perjalanan haji dari Indonesia semakin baik (Maulida, 2021). Jalur haji ini tidak hanya memiliki dimensi religius, tetapi juga dimensi ekonomi, karena para jamaah haji dari Indonesia membawa berbagai komoditas perdagangan yang diperjualbelikan di pasar-pasar Timur Tengah.

Kemakmuran kerajaan-kerajaan Muslim di Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat Muslim Indonesia untuk melakukan perjalanan ke pusat-pusat keilmuan dan keagamaan di Timur Tengah (Maulida, 2021). Perjalanan ini tidak hanya untuk tujuan pendidikan dan ibadah, tetapi juga untuk mempererat hubungan ekonomi dengan dunia Islam yang lebih luas.




11.2 Hubungan dengan Cina

Hubungan ekonomi antara kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia dengan Cina juga sangat penting. Misi utama kunjungan Cheng Ho ke Nusantara adalah untuk mendapatkan pengakuan dari para penguasa kerajaan-kerajaan Nusantara atas kekuasaan kaisar Cina pada masa Dinasti Ming, serta upaya untuk memenuhi kebutuhan logistik kerajaan melalui perdagangan dan persahabatan (Rohman & Mansyur, 2022).

Perjalinan Cina dengan Nusantara sudah terjalin semenjak Kerajaan Sriwijaya berkuasa (Sujana & Nirmalasari, 2019). Hubungan ekonomi yang panjang ini menciptakan jaringan perdagangan yang sangat kuat antara Nusantara dan Cina, yang terus berkembang pada masa kerajaan-kerajaan Islam.

Diperkirakan sejak abad ke-7 M, telah terjalin hubungan dagang antara Cina dan Palembang, meskipun sumber tertulis menyebutkan bahwa puncak hubungan dagang terjadi pada abad ke-10 hingga ke-16 M (Pulungan, 1970). Hubungan dagang ini mencerminkan integrasi yang kuat antara Nusantara dengan jaringan perdagangan internasional yang lebih luas.




11.3 Hubungan dengan India dan Gujarat

Hubungan ekonomi dengan India, khususnya dengan Gujarat, juga sangat penting dalam sejarah perekonomian kerajaan Islam di Indonesia. Para pedagang dari Gujarat memainkan peran yang sangat penting dalam penyebaran Islam dan pengembangan sistem perdagangan di Nusantara.

Dasar dari pendapat Hurgronje adalah bahwa ketika Islam menguasai kota-kota pelabuhan di India Selatan, beberapa Muslim dari Decca yang tinggal di Indonesia diperlakukan sebagai perantara dalam perdagangan antara negara-negara Muslim Timur Dekat dan Nusantara (Asroni, 2022). Peran sebagai perantara perdagangan ini memberikan posisi yang sangat strategis bagi pedagang-pedagang Muslim dari India dalam jaringan perdagangan internasional.




12. Dampak Kolonialisme terhadap Sistem Ekonomi Kerajaan Islam

12.1 Gangguan terhadap Sistem Ekonomi Islam

Kedatangan bangsa Eropa, khususnya Portugis, Belanda, dan Inggris, memberikan dampak yang sangat besar terhadap sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia. Secara perlahan kerajaan-kerajaan Islam hancur dan kaum kolonial Eropa tidak memberikan simpati pada perkembangan Islam (Jamhari, 1970). Akibatnya, basis kekuatan masa Islam pun beralih dari kekuatan yang berbasis pada kekuasaan raja-raja, menjadi kekuatan yang berbasis masyarakat di luar kekuasaan formal (Jamhari, 1970).

Keadaan kerajaan-kerajaan Islam menjelang datangnya Belanda pada akhir abad ke-16 dan awal abad ke-17 ke Indonesia berbeda-beda, bukan hanya berkenaan dengan kemajuan politik, tetapi juga proses Islamisasinya (I. Yahya et al., 2023). Kedatangan Belanda membawa perubahan fundamental dalam sistem ekonomi Nusantara, dari sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam ke sistem ekonomi kolonial yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam.




12.2 Kebijakan VOC dan Dampaknya terhadap Ekonomi Islam

Kebijakan VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) memiliki dampak yang sangat besar terhadap sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia. Secara historis hukum Islam memang mengalami ketertinggalan dan terpinggirkan akibat dari kebijakan VOC yang cenderung mengangkat hukum adat dan hukum kolonial serta menekankan hukum Islam (Fauziati & Abbas, 2024).

Pada abad ke-18, meskipun Perusahaan Belanda menguasai sebagian besar kepulauan, Belanda juga mengalami kemunduran dalam perdagangan (Kusuma, 2020). Kemunduran VOC ini pada akhirnya membawa perubahan dalam cara eksploitasi, dari cara lama yang konservatif yang berfokus pada perdagangan melalui VOC ke eksploitasi yang dikelola oleh pemerintah dan sektor swasta (Kusuma, 2020).




13. Warisan Sistem Ekonomi Islam bagi Indonesia Modern

13.1 Kontinuitas Prinsip Ekonomi Islam

Meskipun sistem kerajaan Islam telah berakhir, prinsip-prinsip ekonomi Islam yang dikembangkan pada masa kerajaan-kerajaan Islam terus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sistem ekonomi Indonesia modern. Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia berjalan seiring dengan proses masuk dan berkembangnya hukum Islam di Indonesia (Parakkassi, 2018).

Peran Islam dalam kekuatan ekonomi Indonesia sangat vital bagi perjuangan melawan kolonialisme, gerakan nasional, pembentukan ekonomi negara, kajian ilmiah, dan penguatan kelembagaan ekonomi Islam (Parakkassi, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa warisan sistem ekonomi Islam dari masa kerajaan terus relevan dan berpengaruh dalam konteks Indonesia modern.




13.2 Perkembangan Perbankan Syariah

Salah satu manifestasi paling nyata dari warisan sistem ekonomi Islam adalah perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991 diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim (Parakkassi, 2018).

Perkembangan perbankan syariah ini merupakan kelanjutan dari tradisi ekonomi Islam yang telah berkembang sejak masa kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia. Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam perbankan syariah modern, seperti larangan riba dan kewajiban berbagi risiko, merupakan prinsip-prinsip yang sama yang telah diterapkan dalam sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia.




13.3 Pengelolaan Zakat dan Wakaf Modern

Pengelolaan zakat dan wakaf modern di Indonesia juga merupakan kelanjutan dari tradisi yang telah berkembang sejak masa kerajaan Islam. Saat sekarang ini, ada beberapa negara Islam yang sudah mewajibkan zakat secara legal formal, dan di Indonesia memiliki payung hukum atas pembayaran zakat walaupun tidak ada pemaksaan seperti di negara Islam lainnya (Zulfathurrahmah & Kurniawan, 2022).

Menyadari potensi yang sangat menjanjikan, terutama melalui observasi pengelolaan wakaf di beberapa negara lain, dapat disimpulkan bahwa pengelolaannya dapat pula diterapkan di Indonesia (Sofyan & Sofyan, 2023). Pengembangan wakaf produktif di Indonesia modern merupakan kelanjutan dari tradisi wakaf yang telah berkembang sejak masa kerajaan Islam.




14. Karakteristik Khusus Sistem Ekonomi Kerajaan Islam di Indonesia

14.1 Adaptasi dengan Kondisi Lokal

Salah satu karakteristik yang paling menonjol dari sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia adalah kemampuannya untuk beradaptasi dengan kondisi lokal. Islam yang masuk ke Indonesia melalui proses yang nyaris tanpa kekerasan, tanpa friksi, bahkan tak lama kemudian nyaris selalu berhasil mengislamkan kerajaan-kerajaan setempat (Fahriza, 2019). Proses adaptasi ini juga berlaku dalam bidang ekonomi, di mana prinsip-prinsip ekonomi Islam diadaptasi dengan realitas ekonomi Nusantara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki tradisi perdagangan yang kuat.

Nilai ajaran Islam yang masuk ke Indonesia yang "moderat" yang dikembangkan oleh hampir seluruh kerajaan Islam di Nusantara, di satu pihak, dan karakter tipikal positif asli masyarakat Indonesia (Nusantara) di pihak lain, menjadi dua potensi yang sangat kuat berpengaruh pada kemudahan dan percepatan pembentukan masyarakat Indonesia (Yusuf, 2016). Moderasi ini juga tercermin dalam sistem ekonomi yang dikembangkan, di mana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan secara fleksibel dan adaptif.




14.2 Sinergi antara Perdagangan dan Dakwah

Sinergi antara perdagangan dan dakwah merupakan karakteristik yang sangat khas dari sistem ekonomi kerajaan Islam di Indonesia. Para pedagang Muslim yang datang ke Nusantara tidak hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga mengemban misi dakwah. Semangat menyebarkan Islam ini menjadi pendorong para pedagang untuk menyebarkan Islam di setiap tempat yang mereka kunjungi (Sudarman et al., 2021).

Sinergi ini menciptakan model ekonomi yang unik, di mana aktivitas ekonomi dan aktivitas dakwah saling mendukung dan memperkuat satu sama lain. Keberhasilan dakwah membuka pasar baru bagi para pedagang Muslim, sementara keberhasilan perdagangan memberikan sumber daya yang diperlukan untuk mendukung aktivitas dakwah.




14.3 Peran Kerajaan sebagai Regulator Ekonomi

Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia memainkan peran yang sangat penting sebagai regulator ekonomi. Mereka tidak hanya menetapkan aturan-aturan perdagangan, tetapi juga memastikan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam semua transaksi yang terjadi di wilayah mereka.

Setelah muncul kerajaan-kerajaan Islam, para rajanya memiliki kepedulian dalam menyebarkan Islam, sesuai dengan politik Islam, di mana raja bertugas untuk menyebarkan dan membela agama (Islam) (Yusuf, 2016). Tugas ini juga mencakup penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam tata kelola kerajaan, termasuk dalam pengelolaan zakat, wakaf, dan berbagai instrumen ekonomi Islam lainnya.




15. Kesimpulan

Sistem perekonomian masa kerajaan Islam di Indonesia merupakan sistem yang kompleks dan dinamis, yang mencerminkan integrasi antara prinsip-prinsip ekonomi Islam dengan realitas ekonomi Nusantara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki tradisi perdagangan yang kuat. Sistem ini berkembang secara bertahap, dimulai dari interaksi perdagangan antara pedagang Muslim dengan masyarakat Nusantara, kemudian berkembang menjadi sistem ekonomi yang lebih terorganisir ketika kerajaan-kerajaan Islam mulai terbentuk dan mengambil alih kekuasaan dari kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha (Asroni, 2022; Parakkassi, 2018).

Beberapa karakteristik utama sistem perekonomian kerajaan Islam di Indonesia dapat diidentifikasi sebagai berikut. Pertama, perdagangan merupakan tulang punggung perekonomian kerajaan Islam, dengan jaringan perdagangan yang menghubungkan Nusantara dengan berbagai kawasan di dunia Islam (Berkah, 2020; Jaelani, 2020). Kedua, sistem fiskal kerajaan Islam didasarkan pada instrumen-instrumen ekonomi Islam seperti zakat, kharaj, khums, dan usyur, yang dikelola melalui lembaga baitul mal (Sari, 2022). Ketiga, wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sangat penting dalam pembangunan sosial-ekonomi masyarakat Muslim (Sofyan & Sofyan, 2023). Keempat, hukum ekonomi Islam yang berlandaskan pada Mazhab Syafi'i diterapkan secara konsisten di berbagai kerajaan Islam di Indonesia (Fadhly, 2018; Rajafi, 2018). Kelima, ulama memainkan peran yang sangat penting sebagai penasihat ekonomi dan pengembang hukum ekonomi Islam (Muzakkir, 2019; Sarkowi & Susilo, 2020).

Warisan sistem ekonomi Islam dari masa kerajaan terus memberikan pengaruh yang signifikan terhadap sistem ekonomi Indonesia modern, sebagaimana tercermin dalam perkembangan perbankan syariah, pengelolaan zakat dan wakaf modern, serta berbagai regulasi ekonomi Islam yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia (Parakkassi, 2018; Sofyan & Sofyan, 2023; Zulfathurrahmah & Kurniawan, 2022). Dengan demikian, pemahaman tentang sistem perekonomian masa kerajaan Islam di Indonesia tidak hanya penting dari perspektif historis, tetapi juga dari perspektif kontemporer, karena warisan tersebut terus relevan dan berpengaruh dalam konteks Indonesia modern.




Daftar Pustaka

AM, M. (2014). Proses pembentukan komunitas Muslim Indonesia. Jurnal Studia Insania, 2(2), 79. https://doi.org/10.18592/jsi.v2i2.1093

Adam, Y. F., Badrun, B., & Muhammad, F. N. (2023). Jejak Islamisasi di Bekasi dalam perspektif sejarah. Nalar: Jurnal Peradaban dan Pemikiran Islam, 7(2), 214–241. https://doi.org/10.23971/njppi.v7i2.7407

Ali, St. M. N., Sewang, A. M., & Santalia, I. (2023). Historitas Masjid Tua Al-Hilal Katangka di Kabupaten Gowa: Studi sejarah peradaban dan pendidikan Islam. El-Fata: Journal of Sharia Economics and Islamic Education, 2(2), 153–167. https://doi.org/10.61169/el-fata.v2i2.67

Asroni, A. (2022). The history of Indonesian Islam: From the early period to emergence of Islamic kingdoms. Literatus, 4(1), 104–117. https://doi.org/10.37010/lit.v4i1.678

Badjuber, A. K. (2021). Sejarah masuknya da'wah Islam di Indonesia. Jurnal Bina Ummat: Membina dan Membentengi Ummat, 4(1), 71–102. https://doi.org/10.38214/jurnalbinaummatstidnatsir.v4i1.105

Bahtiar, I. M., & Mukhlisoh. (2020). Manajemen Masjid Agung Brebes dalam dakwah Islam di Kampung Kauman. JIEM: Journal of Islamic Education Management, 4(1). https://doi.org/10.24235/jiem.v4i1.6830

Berkah, A. (2020). Aktivitas perdagangan dan perkembangan Islam pada masa Sriwijaya pada abad VII–IX Masehi. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam, 20(1), 42–51. https://doi.org/10.19109/tamaddun.v20i1.5732

Berutu, A. G. (2022). Pemikiran hukum Islam modern. https://doi.org/10.31219/osf.io/wz4xs

Burhanudin, J. (2016). Pasang surut hubungan Aceh dan Turki Usmani: Perspektif sejarah. Studia Islamika, 23(2), 373–389. https://doi.org/10.15408/sdi.v23i2.3259

Chalik, A. (2014). Islam Mataraman dan orientasi politiknya dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), 269. https://doi.org/10.15642/islamica.2011.5.2.269-277

Fadhly, F. (2018). Pemahaman keagamaan Islam di Asia Tenggara abad XIII–XX. Millah: Journal of Religious Studies, 51–78. https://doi.org/10.20885/millah.vol18.iss1.art4

Fahriza, M. A. (2019). Tarekat dan kultur perlawanan Islam Indonesia. Siasat, 3(2), 46–50. https://doi.org/10.33258/siasat.v1i2.10

Faisal, F. (2012). Menimbang wacana formalisasi hukum pidana Islam di Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 12(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v12i1.978

Fauziati, F., & Abbas, S. (2024). History and patterns of Islamic law taqnin in Indonesia. Abdurrauf Journal of Islamic Studies, 3(1), 68–79. https://doi.org/10.58824/arjis.v3i1.103

Hafizd, J. Z. (2021). Sejarah hukum Islam di Indonesia: Dari masa kerajaan Islam sampai Indonesia modern. Jurnal Tamaddun: Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 9(1). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v9i1.8087

Idham, I. (2014). Pertumbuhan dan perkembangan Islam di Barru. Paramita: Historical Studies Journal, 24(2). https://doi.org/10.15294/paramita.v24i2.3121

Jaelani, J. (2020). Komunitas dan institusi sosial Muslim di Indonesia: Telaah historis atas pembentukan dan perkembangannya. Borneo Journal of Islamic Studies, 3(2), 75–84. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i2.272

Jamaluddin, J., & Khaerani, S. N. (2020). Islamisasi masyarakat Sasak dalam jalur perdagangan internasional: Telaah arkeologis dan manuskrip. Jurnal Lektur Keagamaan, 18(1), 135–163. https://doi.org/10.31291/jlka.v18i1.577

Jamhari, J. (1970). Civil society di masyarakat Muslim: Pengalaman Indonesia. Studia Islamika, 7(2). https://doi.org/10.15408/sdi.v7i2.713

Kusuma, A. P. (2020). Relasi ulama dan penguasa masa kolonialisme. Jurnal Indo-Islamika, 8(2), 126–134. https://doi.org/10.15408/idi.v8i2.17562

Mahamid, M. N. L. (2023). Sejarah maritim di Nusantara (abad VII–XVI): Interkoneksi Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Demak. Historia Madania: Jurnal Ilmu Sejarah, 7(1), 32–49. https://doi.org/10.15575/hm.v7i1.23014

Maulida, M. (2021). Wacana intelektual keagamaan Islam di Indonesia dengan Timur Tengah. Bidayah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman, 76. https://doi.org/10.47498/bidayah.v12i1.481

Muzakkir, M. (2019). Sejarah pemikiran hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 143–154. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1293

Parakkassi, I. (2018). Perkembangan ekonomi Islam berdasarkan sejarah, budaya, sosial dan keagamaan di Indonesia. Tekstual, 16(1), 22. https://doi.org/10.33387/tekstual.v16i1.1060

Pulungan, J. S. (1970). Dinamika kebudayaan Islam Melayu di Nusantara. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan dan Sastra Islam, 17(1), 18–36. https://doi.org/10.19109/tamaddun.v17i1.2517

Rahmadi, R. (2020). Membincang proses Islamisasi kawasan Kalimantan dari berbagai teori. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 18(2), 261. https://doi.org/10.18592/khazanah.v18i2.4164

Rajafi, A. (2018). Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Nusantara. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 2(1). https://doi.org/10.30984/ajip.v2i1.507

Rohman, A., & Mansyur, H. M. (2022). Diplomasi profetik: Studi analisis pada lawatan Cheng Ho di Nusantara. Dauliyah: Journal of Islamic and International Affairs, 7(2), 1. https://doi.org/10.21111/dauliyah.v7i2.8497

Sari, I. D. O. (2022). Perekonomian Islam pada masa Kerajaan Aceh Darussalam. Jurnal Humanitas: Katalisator Perubahan dan Inovator Pendidikan, 8(2), 146–154. https://doi.org/10.29408/jhm.v8i2.5248

Sarkowi, S., & Susilo, A. (2020). Akar historis formalisasi hukum Islam di Nusantara. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 5(1), 14–27. https://doi.org/10.14710/jscl.v5i1.21697

Saumantri, T. (2022). Islamisasi di Nusantara dalam bingkai teoritis. TRQ: Jurnal Studi Islam, 2(02). https://doi.org/10.57210/trq.v2i02.161

Sofyan, S., & Sofyan, A. S. (2023). Pemanfaatan tanah wakaf produktif: Pendekatan praktis. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.94

Soli, A., Sustianingsih, I. M., & Sarkowi, S. (2022). Perkembangan Islam di Kesultanan Palembang Darussalam tahun 1659–1821. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial-Humaniora, 5(2), 336–351. https://doi.org/10.31539/kaganga.v5i2.4312

Sudarman, S., Rahmi, A., Wusqo, U., Halimy, S., & Rahmawati, R. (2021). Trade and religious conversion in the Malay world: Study on Islamization in the Inderapura Kingdom in the 17th–18th centuries AD. Ibda: Jurnal Kajian Islam dan Budaya, 19(1), 44–57. https://doi.org/10.24090/ibda.v19i1.3728

Sujana, A. M., & Nirmalasari, N. (2019). Budaya Cina dan dinamika tradisi Jawa. Tsaqofah, 17(2), 85. https://doi.org/10.32678/tsaqofah.v17i2.2572

Wulandari, D., Khikmah, K. A., Lutvyah, L., Latifah, M. Pd. D., Nusyaibah, & Sari, D. F. P. A. (2023). Dakwah Islam dan transformasi pendidikan Islam di Nusantara. Aksioreligia, 1(2), 78–88. https://doi.org/10.59996/aksioreligia.v1i2.277

Yahya, I., Putri, L. A., Hidayat, M. Z., Riadi, M. A., Agung, M. A. A., Gusmawarni, M., & Domo, A. A. (2023). Kiprah kerajaan Islam dalam penyebaran Islam di Indonesia. Takuana: Jurnal Pendidikan Sains dan Humaniora, 2(1), 33–41. https://doi.org/10.56113/takuana.v2i1.41

Yahya, Y. (2018). Arab keturunan di Indonesia: Tinjauan sosio-historis tentang Arab keturunan dan perannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ulul Albab: Jurnal Studi Islam, 4(2), 113–126. https://doi.org/10.18860/ua.v4i2.6129

Yusuf, C. F. (2016). Kesultanan Nusantara dan faham keagamaan moderat di Indonesia. Jurnal Lektur Keagamaan, 14(2), 457. https://doi.org/10.31291/jlk.v14i2.508

Zainuri, A. (2017). Keberagaman komunitas Muslim dan Islam keindonesiaan. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 13(1), 1–8. https://doi.org/10.19109/medinate.v13i1.1538

Zulfathurrahmah, & Kurniawan, R. R. (2022). Sejarah perkembangan dan pengelolaan zakat. https://doi.org/10.31219/osf.io/zfvr2