Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
The Ottoman Empire, which stood for more than six centuries, represents one of the largest political and economic entities in world history. Its complex economic system reflects a blend of Islamic traditions, Seljuk heritage, and pragmatic adaptation to diverse local conditions across territories stretching from Anatolia to the Balkans, from North Africa to the Middle East. This article examines the economic system of the Ottoman Empire comprehensively, covering its ideological and structural foundations, the timar system as the main pillar of the classical economy, the taxation system, the transformation from timar to iltizam, commercial economy, state finance, the waqf institution, Tanzimat reforms, and comparisons with other economic systems. The findings show that the Ottoman economy, which was fundamentally agrarian and subsistence in nature, was built on three main principles: provisionism, traditionalism, and fiscalism. The timar system, as the backbone of the classical Ottoman economy, simultaneously functioned as a tax collection mechanism, military service provision, and administrative oversight at the local level. However, the system underwent profound transformation as military, economic, and political conditions changed, ultimately being replaced by the iltizam and malikane systems. The Ottoman economic legacy continues to be felt in the former imperial territories to this day.
Keywords: Ottoman Empire, timar system, iltizam, agrarian economy, Islamic economic history
Abstrak
Kekaisaran Utsmaniyah, yang berdiri selama lebih dari enam abad, merupakan salah satu entitas politik dan ekonomi terbesar dalam sejarah dunia. Sistem perekonomiannya yang kompleks mencerminkan perpaduan antara tradisi Islam, warisan Seljuk, dan adaptasi pragmatis terhadap kondisi lokal yang beragam di wilayah yang membentang dari Anatolia hingga Balkan, dari Afrika Utara hingga Timur Tengah. Artikel ini mengkaji sistem perekonomian Daulah Utsmaniyah secara komprehensif, meliputi fondasi ideologis dan struktural, sistem timar sebagai pilar utama ekonomi klasik, sistem perpajakan, transformasi dari timar ke iltizam, ekonomi komersial, keuangan negara, institusi wakaf, reformasi Tanzimat, serta perbandingan dengan sistem ekonomi lain. Temuan menunjukkan bahwa perekonomian Utsmaniyah yang pada dasarnya bersifat agraris dan subsisten dibangun di atas tiga prinsip utama: provisionisme, tradisionalisme, dan fiskalisme. Sistem timar sebagai tulang punggung ekonomi klasik Utsmaniyah berfungsi sekaligus sebagai mekanisme pemungutan pajak, penyediaan layanan militer, dan pengawasan administratif di tingkat lokal. Namun, sistem ini mengalami transformasi mendalam seiring perubahan kondisi militer, ekonomi, dan politik, yang pada akhirnya digantikan oleh sistem iltizam dan malikane. Warisan ekonomi Utsmaniyah terus terasa hingga hari ini di wilayah-wilayah bekas kekaisaran.
Kata Kunci: Daulah Utsmaniyah, sistem timar, iltizam, ekonomi agraris, sejarah ekonomi Islam
1.1 Pendahuluan
Daulah Utsmaniyah, yang berdiri selama lebih dari enam abad, merupakan salah satu entitas politik dan ekonomi terbesar dalam sejarah dunia. Sistem perekonomiannya yang kompleks mencerminkan perpaduan antara tradisi Islam, warisan Seljuk, dan adaptasi pragmatis terhadap kondisi lokal yang beragam di wilayah yang membentang dari Anatolia hingga Balkan, dari Afrika Utara hingga Timur Tengah. Memahami sistem perekonomian Utsmaniyah berarti memahami bagaimana sebuah imperium agraris mengelola sumber daya, mendistribusikan kekayaan, memungut pajak, dan mempertahankan stabilitas sosial selama berabad-abad (Gelez, 2022; Meirison, 2020).
Sebagaimana ditegaskan oleh para sejarawan ekonomi, perekonomian Utsmaniyah pada periode klasiknya bersifat subsisten dan berorientasi pada penyediaan kebutuhan pokok rakyat, pemungutan pajak, dan pemeliharaan kebebasan perdagangan, bukan pada akumulasi modal atau pengembangan industri sebagaimana yang terjadi di Eropa Barat (Bulut, 2009). Kondisi ini menjadikan Kekaisaran Utsmaniyah sebagai subjek kajian yang menarik dalam diskursus sejarah ekonomi global, khususnya dalam konteks perdebatan tentang "Divergensi Besar" antara Eropa dan Asia.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem perekonomian Daulah Utsmaniyah secara komprehensif dan sistematis, dengan menggunakan pendekatan historis-analitis berbasis sumber-sumber ilmiah mutakhir. Pembahasan mencakup fondasi ideologis dan struktural, sistem timar, sistem perpajakan, transformasi ekonomi dari timar ke iltizam, perdagangan dan ekonomi komersial, sistem keuangan negara, institusi wakaf, reformasi Tanzimat, serta perbandingan dengan sistem ekonomi lain pada era yang sama.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) dengan pendekatan historis-analitis. Sumber data berasal dari artikel jurnal ilmiah bereputasi internasional yang diperoleh melalui berbagai basis data akademik, mencakup karya-karya terkini dalam bidang sejarah ekonomi Utsmaniyah. Analisis dilakukan secara deskriptif-interpretatif dengan mengintegrasikan berbagai perspektif historiografis untuk menghasilkan pemahaman yang komprehensif dan berimbang tentang sistem perekonomian Daulah Utsmaniyah.
3. Fondasi Ideologis dan Struktural Perekonomian Utsmaniyah
3.1 Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi
Perekonomian Utsmaniyah dibangun di atas tiga prinsip utama yang diidentifikasi oleh sejarawan ekonomi Mehmet Genç, yaitu provisionisme (penyediaan kebutuhan pokok), tradisionalisme, dan fiskalisme (Fleet, 2014). Provisionisme berarti bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok bagi penduduk, terutama di pusat-pusat perkotaan besar. Tradisionalisme mencerminkan kecenderungan untuk mempertahankan tatanan yang sudah ada dan menghindari perubahan yang mengganggu keseimbangan sosial. Fiskalisme menunjukkan bahwa tujuan utama kebijakan ekonomi adalah memaksimalkan penerimaan pajak bagi negara (Bulut, 2009; Fleet, 2014).
Dalam kerangka ini, kebijakan ekonomi Utsmaniyah lebih mengutamakan keseimbangan dan stabilitas masyarakat daripada pertumbuhan ekonomi atau keuntungan komersial (Bulut, 2009). Berbeda dengan negara-negara bangsa Eropa yang menggunakan kekuatan negara untuk mendorong perdagangan dan pertumbuhan ekonomi serta membangun industri nasional, Kekaisaran Utsmaniyah terus mengikuti kebijakan ekonomi provisionis, fiskalisme, dan tradisionalis dalam ekspansi wilayah pada periode modern awal (Bulut, 2009). Akibatnya, kelas pedagang dan produsen tidak pernah cukup kuat untuk mempengaruhi elit negara dan mendorong perubahan institusional yang menguntungkan pertumbuhan sektor swasta (Pamuk, 2009).
3.2 Kepemilikan Tanah dan Sistem Agraria
Fondasi terpenting dari perekonomian Utsmaniyah adalah sistem agraria yang berbasis pada kepemilikan tanah oleh negara. Dalam teori hukum Utsmaniyah, hampir seluruh tanah di wilayah kekaisaran dianggap sebagai milik Sultan sebagai personifikasi negara (Miljković, 2014). Sistem ini dikenal sebagai miri (tanah negara), yang menjadi dasar dari seluruh tatanan agraria Utsmaniyah (Boliari, n.d.; Ceylan, 2020). Tanah miri tidak dapat dibeli, dijual, atau diwariskan oleh individu swasta (Ceylan, 2020). Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat berbagai kategori kepemilikan tanah yang lebih kompleks.
Secara umum, tanah dalam Kekaisaran Utsmaniyah dibagi menjadi beberapa kategori utama: (1) miri atau tanah negara, yang merupakan kategori terbesar; (2) mülk atau tanah milik pribadi dengan hak kepemilikan penuh; (3) vakıf atau tanah wakaf yang diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial; dan (4) metruke atau tanah yang ditinggalkan (Chalyi, 2019; Miljković, 2014). Meskipun tanah miri mendominasi, keberadaan mülk dan vakıf menunjukkan bahwa sistem kepemilikan tanah Utsmaniyah jauh lebih beragam daripada yang sering digambarkan (Chalyi, 2019). Bahkan, setiap orang dalam negara Utsmaniyah dapat memiliki, membeli, menjual, atau menyewa sebidang tanah yang dapat dianggap sebagai milik pribadi, tanpa memandang jenis kelamin, ras, atau agama (Chalyi, 2019).
Pertanian merupakan aktivitas ekonomi terpenting dalam Kekaisaran Utsmaniyah, dan negara menjadikannya sebagai prioritas utama (Petkova, 2021). Keberhasilan ekspansi teritorial bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan pembentukan sistem pajak yang berfungsi di setiap tingkat provinsi (Petkova, 2021). Dalam konteks ini, sistem agraria Utsmaniyah tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme produksi ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen kontrol politik dan militer.
4. Sistem Timar: Pilar Utama Perekonomian Klasik
4.1 Pengertian dan Hakikat Sistem Timar
Sistem timar merupakan inti dari perekonomian dan administrasi Utsmaniyah pada periode klasik, yang mencakup dimensi militer, administratif, ekonomi, dan hukum (Ceyhan, 2020). Timar adalah hak untuk memungut pajak dari wilayah tertentu yang diberikan oleh Sultan kepada pejabat militer dan administratif sebagai imbalan atas jasa militer kepada negara (Delilbaşı, 1991). Pemegang timar, yang disebut timariot atau sipahi, tidak memiliki tanah itu sendiri, melainkan hanya berhak atas pendapatan yang dihasilkan dari tanah tersebut (Kaymak & Teoman, 2016).
Prinsip prebendal yang disebut timar diperkenalkan dalam Kekaisaran Utsmaniyah pada akhir abad keempat belas (Gelez, 2022). Sistem ini memiliki akar historis yang jauh lebih dalam, karena banyak negara yang berbasis pada tanah mengadopsi sistem serupa (Ceyhan, 2020). Dalam konteks Utsmaniyah, timar dapat dianggap sebagai setara dengan sistem jagirdari dalam Kekaisaran Mughal (Blake, n.d.). Timar adalah unit tanah terkecil yang dapat diberikan, terdiri dari sebuah desa atau sekelompok desa beserta ladang-ladang di sekitarnya (Blake, n.d.).
Sistem timar memiliki tiga tingkatan berdasarkan nilai pendapatannya: (1) timar biasa, dengan nilai pendapatan yang lebih rendah; (2) zeamet, dengan nilai pendapatan menengah; dan (3) hass, dengan nilai pendapatan tertinggi yang biasanya dipegang oleh pejabat tinggi seperti Sultan, wazir, beylerbey, sancak-bey, dan defterdar (Premovıć, 2019). Pembagian ini mencerminkan hierarki administratif dan militer Utsmaniyah yang ketat.
4.2 Fungsi Ekonomi dan Militer Sistem Timar
Dari perspektif ekonomi, sistem timar merupakan cara yang efisien untuk menyediakan kekuatan militer dalam ekonomi yang belum sepenuhnya termonetisasi (Tekgül, 2016). Dengan memberikan sumber pendapatan kepada para sipahi sebagai ganti pembayaran tunai, negara secara finansial terbebas dari kebutuhan untuk membayar biaya kavaleri (Tekgül, 2016). Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa gambaran ini terlalu sederhana. Dokumen-dokumen yang selama ini diabaikan oleh para sarjana membuktikan adanya praktik pinjaman tunai kepada para timariot selama kampanye militer, yang menunjukkan bahwa transformasi pendapatan pajak menjadi bentuk yang dapat digunakan memang menimbulkan masalah (Tekgül, 2016).
Dalam sistem ini, tanah disewakan kepada dan digarap oleh petani yang bergantung (reaya), yang diwajibkan membayar sewa kepada sipahi dalam bentuk barang, uang tunai, dan dalam beberapa kasus berupa kerja paksa (corvée) (Kaymak & Teoman, 2016). Sipahi juga bertanggung jawab untuk mengawasi wilayah timarnya dan para petani yang tinggal di sana (Premovıć, 2019). Dengan demikian, sistem timar berfungsi sekaligus sebagai mekanisme pemungutan pajak, penyediaan layanan militer, dan pengawasan administratif di tingkat lokal.
Sistem timar juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan pangan. Meskipun sistem ini mengalami disfungsi, banyak aspeknya yang mendukung ketahanan pangan (Meirison, 2020). Sistem ini mencerminkan prinsip sistem tanah yang dianut oleh Islam, yaitu tanah untuk penggarap (Meirison, 2020). Survei yang dilakukan setiap 20 hingga 30 tahun mencatat nama-nama kepala keluarga di desa-desa dan luas tanah yang mereka miliki, sehingga memungkinkan negara untuk memantau dan mengelola sumber daya agraria secara sistematis (Meirison, 2020).
4.3 Periode Klasik dan Perkembangan Sistem Timar
Masa pemerintahan Sultan Süleyman (1520–1566) merupakan puncak dari sistem timar, ketika prosedur pemberian dan pencatatan timar distandarisasi dan sistem timar mencapai karakter "klasik" penuhnya (Darling, 2017). Upaya sentralisasi Süleyman lebih dikenal daripada upaya Mehmed II, meskipun bahkan pada masanya banyak pemegang timar tampaknya berada di tanah yang mereka pegang berdasarkan tradisi atau warisan daripada penugasan (Darling, 2017).
Survei timar (tahrir) dimulai di bawah Bayezid I (1389–1402), jika tidak lebih awal; surveinya atas tanah-tanah yang ditaklukkan di Ankara dan Albania menunjukkan bahwa ia memberikan timar kepada para pengikutnya di Anatolia maupun Rumeli (Darling, 2017). Pada masa pemerintahan Mehmed II (1451–1481), sistem timar mengalami reorganisasi besar-besaran dalam arah sentralisasi, yang sampai batas tertentu memastikan kontrol negara atas sistem timar yang bersifat feodal dan memberikannya karakteristik yang luar biasa (SOYUDOĞAN, 2017). Namun, upaya sentralisasi yang sama dalam jangka panjang membuat negara kehilangan kendali atas produksi pertanian yang luas—sebuah paradoks sentralisasi yang membuat negara Utsmaniyah kuat tetapi rapuh (SOYUDOĞAN, 2017).
Pada akhir abad keenam belas, tanah-tanah negara yang berada dalam sistem timar mencakup lebih dari 87% dari seluruh tanah, dan pada pertengahan abad kedelapan belas turun menjadi sekitar 40% (Chalyi, 2019). Angka ini mencerminkan transformasi besar dalam struktur kepemilikan tanah Utsmaniyah selama periode tersebut.
4.4 Identitas Pemegang Timar dan Dinamika Sosial
Identitas para pemegang timar berubah secara signifikan sepanjang sejarah Utsmaniyah. Pada periode awal, terdapat sipahi Kristen yang merupakan bagian integral dari organisasi sipahi, meskipun jumlah mereka secara bertahap menurun (Miljković, 2014). Perubahan dalam kepemilikan timar terhubung dengan kondisi yang berubah dalam masa pemerintahan para sultan (Darling, 2017). Dalam jangka panjang, keluhan para penulis nasihat (nasihatname) tentang kemerosotan sistem timar didasarkan pada pandangan jangka sangat pendek tentang sistem tersebut (Darling, 2017).
Para pejabat dan putra-putra mereka kemudian memilih jalur yang berbeda menuju jabatan tinggi, menghindari sistem timar. Selain itu, begitu senjata utama bukan lagi busur kavaleri, tidak lagi diperlukan seumur hidup pelatihan untuk menjadi pejuang ahli, dan putra-putra pemegang timar kehilangan keunggulan militer mereka (Darling, 2017). Perubahan-perubahan ini secara bertahap menggerogoti relevansi sistem timar sebagai tulang punggung kekuatan militer Utsmaniyah.
5. Sistem Perpajakan Utsmaniyah
5.1 Struktur Pajak
Sistem pajak Utsmaniyah didasarkan pada ketentuan Syariah dan otoritas Sultani (örfi) (Delilbaşı, 1991). Pajak-pajak Syariah yang paling penting adalah öşür (sepersepuluh dari hasil pertanian), cizye atau harac (pajak jiwa yang dipungut dari non-Muslim dalam tiga kelompok sesuai kemampuan membayar), dan pajak pasar serta pajak domba (Delilbaşı, 1991). Pajak örfi yang paling penting adalah çift-resmi, yaitu pajak atas sebidang tanah yang cukup untuk menghidupi satu keluarga petani yang mampu membayar pajak kepada negara (Delilbaşı, 1991).
Sistem pajak Utsmaniyah juga mencakup berbagai pajak lokal yang beragam. Pajak örfi diterapkan secara luas di seluruh kekaisaran dan sering disebut sebagai "adat" (adat) karena sebagian besar mencakup beberapa pajak lokal pra-Utsmaniyah (Delilbaşı, 1991). Hal ini mencerminkan pendekatan pragmatis Utsmaniyah dalam mengelola wilayah yang beragam, di mana tradisi lokal sering kali dipertahankan dan diintegrasikan ke dalam kerangka fiskal yang lebih luas.
Dalam sistem agraria Utsmaniyah, surplus pertanian diambil alih terutama dalam tiga bentuk pajak yang berbeda: pajak terkait tanah dan tenaga kerja, pajak produksi, dan pajak perdagangan (Ceylan, 2020). Pajak terkait tanah dan tenaga kerja melibatkan pajak pribadi yang dikenakan pada petani biasa dengan tarif yang berbeda tergantung pada kemampuan mereka menghasilkan pendapatan; dan pajak atas tanah pertanian yang digarap berdasarkan perjanjian sewa sederhana (Ceylan, 2020).
5.2 Sistem Defterology: Pencatatan Fiskal
Salah satu instrumen terpenting dalam sistem fiskal Utsmaniyah adalah defter (register), yaitu buku catatan yang digunakan untuk mendaftarkan semua pembayar pajak (Pavlović, 2016). Pembuatan defter merupakan segmen terakhir dari pekerjaan birokrasi Utsmaniyah yang luas, yang bertujuan untuk mendaftarkan semua pembayar pajak dan didasarkan pada Sistem Timar-Sipahi sebagai fondasi organisasi Kekaisaran Utsmaniyah (Pavlović, 2016). Survei pajak (tahrir) dilakukan secara berkala untuk memperbarui data tentang populasi, kepemilikan tanah, dan kewajiban pajak.
Defter-defter ini mencatat nama-nama kepala keluarga di desa-desa, luas tanah yang mereka miliki, dan berbagai sumber pendapatan lainnya (Meirison, 2020). Sistem pencatatan ini memungkinkan negara untuk memantau dan mengelola sumber daya agraria secara sistematis, meskipun dalam praktiknya terdapat berbagai masalah kredibilitas dan manipulasi data (Pavlović, 2016). Masalah material arsip fiktif diisolasi sebagai paradigma dominan dari semua studi sosio-ekonomi lebih lanjut tentang defterology pasca-klasik (Pavlović, 2016).
5.3 Pajak Diskriminatif dan Keadilan Fiskal
Penelitian tentang perpajakan Utsmaniyah di wilayah-wilayah tertentu menunjukkan bahwa pemerintah dapat mengenakan pajak atas kegiatan produktif dengan tarif yang seragam maupun diskriminatif di antara para pembayar pajak (Coşgel, 2006). Meskipun tarif diskriminatif dapat menyebabkan inefisiensi produktif dan memerlukan biaya administrasi yang tinggi, tarif tersebut dapat lebih disukai karena keunggulannya dalam fleksibilitas distribusi (Coşgel, 2006). Hasil penelitian ini menantang keyakinan yang dipegang secara luas tentang dasar tarif diskriminatif di wilayah tertentu dan motivasi pemerintah Utsmaniyah dalam mengadaptasi sistem perpajakan di tanah-tanah yang baru ditaklukkan (Coşgel, 2006).
6. Transformasi Ekonomi: Dari Timar ke Iltizam
6.1 Kemerosotan Sistem Timar
Sistem timar mulai mengalami kemerosotan sejak akhir abad keenam belas, meskipun para sejarawan kini mempertanyakan narasi kemerosotan yang terlalu sederhana (Gelez, 2022; Howard, 2017). Kemerosotan bertahap sistem timar diakibatkan oleh kombinasi faktor-faktor yang membuat pemungutan pendapatan timar, dan karenanya seluruh sistem kepemilikan tanah timar, semakin tidak efektif (Boliari, n.d.). Pertama, seiring dengan menurunnya kontribusi kavaleri terhadap tentara Utsmaniyah, kebutuhan Sultan untuk memberikan timar kepada mereka dan mengandalkan mereka untuk memungut pajak juga berkurang (Boliari, n.d.). Kedua, perubahan teknologi militer dengan munculnya senjata bubuk mesiu membuat kavaleri timar menjadi usang dan semakin tidak efektif dalam dunia peperangan baru (Blake, n.d.).
Faktor ekonomi juga memainkan peran penting dalam kemerosotan sistem timar. Kelangkaan koin merupakan masalah mendasar dari kerajaan-kerajaan Timur Dekat, dan ketidakmampuan negara untuk memungut pajak dalam bentuk tunai mendorong pengembangan sistem timar sebagai alternatif (Boliari, n.d.). Namun, seiring dengan berkembangnya ekonomi uang, sistem timar yang berbasis pada pembayaran dalam bentuk barang menjadi semakin tidak memadai. Inflasi yang disebabkan oleh masuknya logam mulia dari koloni-koloni Eropa juga memperburuk situasi, karena nilai uang yang semakin merosot mendorong para elit untuk berusaha menguasai tanah secara langsung (Gelez, 2022).
Sistem timar secara resmi dihapuskan pada tahun 1831 oleh Sultan Mahmud II (Boliari, n.d.; Chalyi, 2019). Namun, penghapusan ini tidak terjadi secara tiba-tiba; sistem timar mempertahankan keberadaannya dalam jangka panjang meskipun mengalami korupsi dan perubahan kebutuhan negara (Ceyhan, 2020). Bahkan setelah penghapusan formalnya, sistem timar menunjukkan kesinambungan institusional sepanjang proses sejarah (Ceyhan, 2020).
6.2 Munculnya Sistem Çiftlik
Seiring dengan melemahnya sistem timar, muncul sistem çiftlik sebagai bentuk kepemilikan tanah yang baru (Gelez, 2022). Para sejarawan Utsmaniyah lama berpendapat bahwa sistem timar mengalami kemerosotan sejak akhir abad keenam belas, dan bahwa sistem tersebut digantikan oleh sistem çiftlik (Gelez, 2022). Namun, pengetahuan aktual dan alat konseptual baru telah melemahkan pendapat ini. Sumber-sumber menunjukkan bahwa munculnya çiftlik dan bangkitnya elit-elit baru sejak abad ke-17 belum menandai berakhirnya timar; faktanya, timar terus hadir hingga akhir di beberapa provinsi (Gelez, 2022).
Oleh karena itu, perlu untuk memikirkan kembali hubungan timar-çiftlik, yang selama ini dipahami sebagai proses historis yang kompetitif yang seharusnya menandai kemerosotan timar dan pada akhirnya mengakhirinya (Gelez, 2022). Begitu gagasan kemerosotan dipertanyakan, atau setidaknya direlativkan, kita dapat memikirkan genesis çiftlik sebagai pembentukan komplementaritas fiskal, dalam kerangka fiskal abad kedelapan belas, ketika insentif fiskal untuk merebut tanah diberikan oleh nilai uang yang semakin merosot (Gelez, 2022).
Antara abad keenam belas dan kedelapan belas, sementara kekuasaan terpusat melemah, para komandan militer merebut properti yang tidak dapat dipindahtangankan milik para petani dan berulang kali mengambil alih tanah timar secara turun-temurun (Giordano, 2018). Proses ini, yang dikenal sebagai çiftlikleşme atau çitlučenje di Balkan, mengubah tanah timar menjadi de facto tanah warisan pribadi.
6.3 Sistem Iltizam (Tax Farming)
Sebagai respons terhadap kebutuhan keuangan yang mendesak, Kekaisaran Utsmaniyah beralih ke sistem iltizam (pemungutan pajak oleh swasta) (Bantekas, 2018). Dalam sistem ini, hak untuk memungut pajak dari suatu wilayah dijual kepada individu swasta (mültezim) untuk jangka waktu tertentu, biasanya tiga tahun, melalui lelang (Adıyeke, 2023). Mültezim membayar sejumlah uang di muka kepada negara dan kemudian memungut pajak dari penduduk untuk mendapatkan keuntungan (Adıyeke, 2023).
Sistem iltizam awalnya diterapkan sebagai langkah jangka pendek untuk meningkatkan keseimbangan fiskal kekaisaran karena kampanye militer yang berkepanjangan dan pemberontakan petani membebani anggaran Porte secara berlebihan (Tansel, 2014). Namun, sistem ini memiliki konsekuensi jangka panjang yang jauh lebih besar. Pemungutan pajak melalui iltizam dan pembatalan kontrol pusat atas produksi pertanian mengakibatkan transformasi yang lebih substansial dalam jangka panjang (Tansel, 2014).
Para notable provinsi (ayan) dan perantara komersial mendapatkan lebih banyak pengaruh melalui kontrol atas tanah dan produksi, karena pada abad kedelapan belas penerapan pemungutan pajak tidak lagi terbatas pada tanah mahkota dan diperluas untuk mencakup semua jenis kepemilikan (Tansel, 2014). Sistem iltizam, meskipun sering dikritik sebagai mundur dan boros, sebenarnya berhasil dipertahankan oleh Kekaisaran Utsmaniyah dan merupakan bagian dari pembentukan keuangan publik Utsmaniyah modern.
6.4 Sistem Malikane
Pada tahun 1695, Kekaisaran Utsmaniyah memperkenalkan sistem malikane, yaitu pemungutan pajak seumur hidup (Kunt, 2014). Dalam sistem ini, "pembeli" hak pemungutan pajak seumur hidup menyetor sejumlah besar uang di muka dan kemudian membayar iuran tahunan kepada perbendaharaan pusat (Kunt, 2014). Sistem malikane merupakan upaya untuk memprivatisasi sistem pemungutan pajak dan menghasilkan pendapatan tunai yang lebih besar bagi negara (Pavlović, 2016).
Sistem malikane memiliki dampak yang signifikan terhadap struktur kepemilikan tanah Utsmaniyah. "Eksperimentasi dengan ekstraksi pendapatan mencapai puncaknya pada abad kedelapan belas dengan praktik ekstensif pemberian mülk, yang mengubah tanah publik secara langsung menjadi properti pribadi yang terdaftar" (Tansel, 2014). Pada abad kedelapan belas, sebagian besar tanah milik negara (mirî) yang telah didistribusikan sebagai timar pada dasarnya telah menjadi tanah pribadi (Tansel, 2014).
Sistem esham, yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari sistem malikane, membagi mukataa (unit perpajakan) menjadi fragmen atau saham yang sangat kecil dan menjual pendapatan pajak tahunan dari setiap saham kepada orang-orang kaya seumur hidup sebagai imbalan atas pembayaran di muka (Çevi̇kel, 2008). Semua metode ini pada akhirnya gagal untuk memperbaiki kemerosotan ekonomi Utsmaniyah (Çevi̇kel, 2008).
7. Perdagangan dan Ekonomi Komersial
7.1 Struktur Perdagangan
Kekaisaran Utsmaniyah memiliki posisi strategis yang memungkinkannya untuk memainkan peran penting dalam perdagangan internasional. Sejak awal berdirinya, perekonomian Utsmaniyah selalu bersentuhan dengan perekonomian Eropa (Koyuncu & Küçükkalay, 2016). Tingkat dan perkembangan hubungan dengan perekonomian Eropa ditentukan oleh serangkaian faktor politik, sosial, geografis, keagamaan, teknologi, dan ekonomi (Koyuncu & Küçükkalay, 2016).
Namun, kelas pedagang dan produsen dalam Kekaisaran Utsmaniyah tidak pernah cukup kuat untuk mempengaruhi elit negara dan mendorong perubahan institusional yang menguntungkan pertumbuhan sektor swasta (Pamuk, 2009). Kelas komersial selama periode modern awal tidak pernah cukup kuat untuk melemahkan "rasionalitas politik" dari elit birokrasi sebagaimana yang terjadi di Eropa Barat, yang pada akhirnya menetapkan "mode inkorporasi" Kekaisaran Utsmaniyah ke dalam perekonomian dunia sebagai negara "periferal" (Düzgün, 2017).
7.2 Ekspor dan Orientasi Pasar
Pada abad kesembilan belas, ekspor Utsmaniyah terdiri dari bahan baku, sehingga perdagangan ini pada pandangan pertama memiliki tampilan perdagangan kolonial (Koyuncu & Küçükkalay, 2016). Transformasi yang dialami oleh perekonomian Eropa dalam ekonomi pasar kapitalis sejak tahun 1500-an juga mengubah dimensi hubungan dengan perekonomian Utsmaniyah (Koyuncu & Küçükkalay, 2016). Di satu sisi, Kekaisaran Utsmaniyah harus melawan kekuatan-kekuatan yang bertujuan untuk menjajah atau semi-menjajah kekaisaran; di sisi lain, ia harus mengembangkan perekonomian domestiknya agar dapat berpartisipasi dalam pasar kapitalis (Koyuncu & Küçükkalay, 2016).
Penelitian tentang orientasi pasar sektor pertanian Utsmaniyah pada abad kesembilan belas menunjukkan adanya diferensiasi regional yang signifikan. Pedesaan di sekitar pusat-pusat perdagangan seperti İzmir dan Selanik lebih maju dalam integrasi pasar dibandingkan dengan pedesaan di daerah pedalaman (Koyuncu & Küçükkalay, 2016). Diferensiasi ini tercermin dalam spesialisasi pekerjaan, distribusi pendapatan, distribusi kesejahteraan, dan struktur pajak (Koyuncu & Küçükkalay, 2016).
7.3 Serikat Dagang dan Regulasi Ekonomi
Kota-kota Utsmaniyah tidak mengembangkan sistem keuangan publik perkotaan yang dikelola oleh pemerintah kota, yang menghalangi perkembangan serupa dengan yang terjadi di Eropa Barat (Fritschy, 2009). Berbeda dengan kota-kota Eropa Barat yang mengembangkan sistem keuangan publik perkotaan yang terpisah, yang meningkatkan kemungkinan untuk mendanai utang yang dilayani oleh pajak perkotaan tidak langsung, kota-kota Utsmaniyah tidak mengembangkan sistem semacam itu (Fritschy, 2009).
Serikat-serikat dagang (lonca) memainkan peran penting dalam mengatur produksi dan perdagangan di kota-kota Utsmaniyah. Janisari membentuk serikat mereka sendiri, sementara sipahi secara teratur dimasukkan dalam bisnis pemungutan pajak melalui iltizam dan kredit (Pavlović, 2016). Dengan demikian, batas antara fungsi militer, administratif, dan ekonomi sering kali kabur dalam konteks Utsmaniyah.
8. Sistem Keuangan Negara
8.1 Anggaran dan Pendapatan Negara
Keuangan negara Utsmaniyah mengalami transformasi yang signifikan sepanjang sejarahnya. Pada tahun 1528 M, total pendapatan Kekaisaran Utsmaniyah tercatat sebesar 9.650.000 miliar Dukat emas, di mana 37% dari total pendapatan berasal dari sistem timar, dan 50% dari total pendapatan ini disetor kepada Sultan atau perbendaharaan negara (Meirison, 2020).
Era modern awal menyaksikan pembentukan negara-negara terpusat di seluruh Eropa yang menangkap bagian sumber daya yang semakin besar sebagai pajak. Negara-negara ini tidak hanya menikmati kapasitas yang lebih besar untuk menghadapi tantangan domestik dan eksternal, tetapi juga mampu melindungi perekonomian mereka dengan lebih baik dari perang (Karaman & Pamuk, 2010). Penelitian tentang keuangan negara Utsmaniyah menunjukkan bahwa karena tingginya bagian perantara, pendapatan Utsmaniyah tertinggal di belakang negara-negara lain pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas (Karaman & Pamuk, 2010). Namun, Utsmaniyah merespons kekalahan militer dan mencapai peningkatan signifikan dalam pendapatan pusat selama abad kesembilan belas (Karaman & Pamuk, 2010).
8.2 Sistem Moneter
Sistem moneter Utsmaniyah memiliki karakteristik yang unik. Kelangkaan koin merupakan masalah mendasar dari kerajaan-kerajaan Timur Dekat, dan ketidakmampuan negara untuk memungut pajak dalam bentuk tunai mendorong pengembangan sistem timar (Boliari, n.d.). Karena ekonomi uang tidak cukup berkembang dan ekonomi dalam bentuk barang lebih dominan, upah dan pembayaran dilakukan dalam bentuk barang seperti dalam sistem timar (Öztürk, 2022). Hal ini menyebabkan dinamika ekonomi bekerja lambat dari waktu ke waktu (Öztürk, 2022).
Percetakan uang, yang dioperasikan melalui pemungutan pajak, harus mencetak koin dengan ukuran dan skala yang ditentukan oleh Istanbul (Öztürk, 2022). Jika tidak, kontrak pemungutan pajak akan dibatalkan dan percetakan uang akan ditutup (Öztürk, 2022). Sistem moneter Utsmaniyah juga dipengaruhi oleh masuknya logam mulia dari koloni-koloni Eropa, yang memaksa Utsmaniyah untuk mendevaluasi mata uang mereka dan berkontribusi pada krisis ekonomi yang lebih luas (Bantekas, 2018).
8.3 Utang Luar Negeri dan Kontrol Keuangan Internasional
Pada abad kesembilan belas, Kekaisaran Utsmaniyah menghadapi tekanan keuangan yang semakin besar akibat kekalahan militer dan kebutuhan untuk membiayai reformasi yang mahal. Penggunaan pendapatan pajak yang meningkat pada abad kesembilan belas untuk membiayai pinjaman luar negeri berdampak buruk pada sistem keuangan kekaisaran. Stagnasi sistem keuangan Utsmaniyah dikaitkan dengan pinjaman luar negeri daripada pemungutan pajak.
Berbeda dengan banyak negara Eropa pada periode yang sama, dalam evolusi institusi fiskal di Kekaisaran Utsmaniyah, representasi dan negosiasi dengan elit lokal memainkan peran yang sangat kecil (Tunçer, n.d.). Sepanjang periode tersebut, Kekaisaran Utsmaniyah berjuang untuk memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang terpusat dan harus berbagi sebagian besar pendapatan pajak dengan perantara lain seperti notable lokal dan pemungut pajak (Tunçer, n.d.).
9. Institusi Wakaf dalam Perekonomian Utsmaniyah
9.1 Peran Ekonomi Wakaf
Institusi wakaf (vakıf) memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian Utsmaniyah, berfungsi sebagai mekanisme untuk menyediakan layanan publik, mendistribusikan kekayaan, dan melindungi properti dari penyitaan negara (NOR, 2023). Wakaf adalah endowmen keagamaan atau amal yang diwakafkan secara permanen untuk tujuan tertentu, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau jembatan (NOR, 2023).
Para Sultan menciptakan tanah wakaf sebagai hadiah untuk pemenuhan tugas publik, di mana tanah-tanah yang ditinggalkan akan direklamasi dan lebih banyak fasilitas, seperti rumah singgah atau pusat pertanian, akan dibangun untuk meningkatkan kegiatan ekonomi negara (NOR, 2023). Dengan demikian, wakaf berfungsi tidak hanya sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga sebagai alat pembangunan ekonomi dan sosial.
Wakaf juga berfungsi sebagai mekanisme untuk melindungi kekayaan dari penyitaan negara. Para pemegang malikane mengubah pendapatan mereka menjadi wakaf untuk memastikan otonomi dan kelangsungan pendapatan yang dihasilkan oleh pajak-pajak tersebut (NOR, 2023). Dengan cara ini, wakaf menjadi instrumen penting dalam strategi akumulasi dan pelestarian kekayaan oleh elit Utsmaniyah.
9.2 Wakaf Tunai
Salah satu inovasi penting dalam sistem wakaf Utsmaniyah adalah wakaf tunai (cash waqf). Selama periode Utsmaniyah, wakaf tunai diizinkan, dan selama periode 1667–1805, penerapan wakaf adalah untuk mencakup kegiatan ekonomi, dan wakaf tunai Utsmaniyah meminjamkan uang dengan pengembalian yang hampir konstan (NOR, 2023). Wakaf tunai memungkinkan mobilisasi modal untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial, menjadikannya instrumen keuangan yang penting dalam perekonomian Utsmaniyah.
10. Reformasi Tanzimat dan Transformasi Ekonomi Abad Kesembilan Belas
10.1 Reformasi Hukum Tanah
Reformasi Tanzimat pada abad kesembilan belas membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum tanah Utsmaniyah. Undang-Undang Tanah tahun 1858 merupakan salah satu reformasi terpenting, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan, sebagai hasilnya, penerimaan pajak (Tamim, 1995). Menurut undang-undang tanah ini, registri tanah pemerintah pertama, yang disebut Tapu, didirikan pada tahun 1859 (Tamim, 1995).
Reformasi Tanzimat cenderung menerapkan standar umum di seluruh wilayah kekaisaran, meskipun beberapa provinsi diberikan otonomi relatif (Guéno, 2018). Sistem pemungutan pajak (iltizâm) dihapuskan, dan status properti pribadi (mulk) ditegaskan kembali sejak artikel pertama Kode tersebut (Guéno, 2018). Promosi hak milik pribadi atas tanah di atas hak pendapatan agraria sebenarnya merupakan tujuan yang dimaksudkan untuk dicapai sesuai dengan reformasi Tanzimat (Lekka et al., 2021).
10.2 Dampak Reformasi terhadap Struktur Agraria
Reformasi Tanzimat memiliki dampak yang kompleks dan sering kali tidak terduga terhadap struktur agraria Utsmaniyah. Undang-Undang Tanah tahun 1858 secara resmi menggulingkan status quo dengan mengizinkan pendaftaran tanah yang digarap atas nama non-penggarap (Nadan, 2021). Hal ini mengubah aturan permainan bagi kaum tani. Secara informal, namun praktis, para petani telah menjadi pemilik de facto dari hampir semua tanah yang digarap selama generasi-generasi (Nadan, 2021).
Transformasi tanah publik menjadi perkebunan çiftlik oleh anggota elit Utsmaniyah berpangkat tinggi menjadi lazim pada pergantian abad kesembilan belas, melalui transformasi berbagai hak dan institusi dalam rezim kepemilikan tanah (hak timar, pemungutan pajak, penjualan kembali hak bagi hasil, hubungan perlindungan, dll.) (Lekka et al., 2021). Proses ini memiliki konsekuensi yang jauh jangkauannya bagi hubungan yang dimiliki oleh elit Utsmaniyah dengan kepemilikan tanah (Gelez, 2022).
11. Perbandingan dengan Sistem Ekonomi Lain
11.1 Perbandingan dengan Eropa Barat
Perdebatan tentang "Divergensi Besar" (Great Divergence) antara Eropa dan Asia telah mengabaikan Kekaisaran Utsmaniyah (Düzgün, 2017). Meskipun narasi revisionis sejarah dunia sebagian besar telah membongkar gagasan tentang "keajaiban Eropa", menunjukkan bahwa tidak ada "divergensi besar" antara kekuatan-kekuatan Eropa utama dan kekuatan-kekuatan Asia dalam hal dinamisme komersial dan teknologi produktif setidaknya hingga tahun 1800, Kekaisaran Utsmaniyah sejauh ini tetap berada di pinggiran perdebatan ini (Düzgün, 2017).
Perbedaan mendasar antara sistem ekonomi Utsmaniyah dan Eropa Barat terletak pada hubungan antara negara, properti, dan pasar. Dalam Kekaisaran Utsmaniyah, kepemilikan atas hampir semua tanah pada akhirnya berada di tangan negara, sebuah pengaturan dengan warisan yang ambigu. Sebaliknya, di Eropa Barat, perkembangan hak milik pribadi yang kuat dan pasar tanah yang aktif menciptakan kondisi yang lebih menguntungkan bagi akumulasi modal dan pertumbuhan ekonomi.
Hingga tahun 1780-an, abad kedelapan belas merupakan periode ekspansi ekonomi bagi Kekaisaran Utsmaniyah, tetapi kekaisaran ini tentu saja tidak dalam posisi untuk mencapai Revolusi Industri sendiri atau bahkan periode perubahan teknologi dan peningkatan produktivitas yang diperpanjang (Pamuk, 2000). Penjelasan untuk keadaan ini harus dicari bukan dalam intervensi atau dampak eksternal apa pun, tetapi dalam struktur dan dinamika internal (Pamuk, 2000). Singkatnya, kekuatan sosial dan ekonomi untuk perubahan tetap lemah sementara negara Utsmaniyah cukup kuat untuk mempertahankan tatanan tradisional (Pamuk, 2000).
11.2 Perbandingan dengan Kekaisaran Mughal dan Safavid
Tiga kekaisaran Islam pada periode modern awal—Mughal, Safavid, dan Utsmaniyah—berbagi warisan Turko-Mongol yang sama (Blake, n.d.). Dalam ketiganya, dinasti yang berkuasa beragama Islam, sistem ekonomi bersifat agraris, dan kekuatan militer dibayar dalam bentuk hibah pendapatan tanah (Blake, n.d.). Sistem timar Utsmaniyah merupakan padanan kasar dari sistem jagirdari dalam Kekaisaran Mughal (Blake, n.d.).
Namun, terdapat perbedaan penting di antara ketiga kekaisaran ini. Berbeda dengan Kekaisaran Mughal yang tropis dan padat penduduk, Kekaisaran Utsmaniyah dan Safavid bersifat lebih kering dan jarang penduduk (Blake, n.d.). Perbedaan-perbedaan ini mempengaruhi kapasitas fiskal, struktur militer, dan dinamika ekonomi masing-masing kekaisaran.
12. Warisan Ekonomi Utsmaniyah
12.1 Warisan Institusional
Warisan ekonomi Utsmaniyah memiliki dampak yang mendalam dan bertahan lama di wilayah-wilayah bekas kekaisaran. Sistem hukum tanah Utsmaniyah, khususnya Undang-Undang Tanah tahun 1858, terus mempengaruhi hubungan agraria di banyak wilayah bahkan setelah runtuhnya kekaisaran (Bantekas, 2018). Penerimaan hukum tanah Utsmaniyah dan adaptasinya terhadap kebutuhan negara-negara baru dimaksudkan untuk mendorong kepastian hukum dan memenuhi kewajiban internasional yang relevan (Bantekas, 2018).
Di wilayah-wilayah yang dibebaskan dari kekuasaan Utsmaniyah, hukum tanah Utsmaniyah dan institusi-institusinya harus dianggap sebagai prinsip-prinsip umum hukum—dengan asal-usul dari Al-Quran dan kekhalifahan awal—serta adat regional, setidaknya di wilayah-wilayah yang dibebaskan dari kekuasaan Utsmaniyah dan yang terus menerapkan dan menegakkannya tidak hanya kepada Muslim tetapi juga dalam hubungan properti komunitas etnis pribumi (Bantekas, 2018).
12.2 Masalah Agraria Pasca-Utsmaniyah
Warisan sistem agraria Utsmaniyah menciptakan berbagai masalah di negara-negara penerusnya. Di wilayah-wilayah seperti Thessaly, transformasi tanah publik menjadi perkebunan çiftlik oleh anggota elit Utsmaniyah berpangkat tinggi menciptakan struktur kepemilikan tanah yang sangat tidak merata, yang pada akhirnya mengkonsolidasikan sebagian besar tanah pertanian Yunani di tangan segelintir individu kaya dengan mengorbankan banyak orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrem dan menjadi budak (Bantekas, 2018).
Di wilayah-wilayah Balkan, runtuhnya patrimonialisme imperial asli yang berbasis pada institusi timar menciptakan sistem sosial dan ekonomi yang kuno (Giordano, 2018). Sultan, sebagai penguasa absolut dan satu-satunya pemilik tanah, mempercayakan para komandan militer untuk memungut upeti dan merekrut tentara. Sebagai imbalan atas tugas-tugas birokrasi ini, Sultan mengalokasikan kepada mereka tanah-tanah yang tidak dapat diwariskan yang disebut timar (Giordano, 2018).
13. Kesimpulan
Sistem perekonomian Daulah Utsmaniyah merupakan konstruksi yang kompleks dan dinamis yang mencerminkan perpaduan antara prinsip-prinsip Islam, tradisi Turko-Mongol, dan adaptasi pragmatis terhadap kondisi lokal yang beragam. Sistem timar, sebagai pilar utama perekonomian klasik Utsmaniyah, berfungsi sekaligus sebagai mekanisme pemungutan pajak, penyediaan layanan militer, dan pengawasan administratif di tingkat lokal (Ceyhan, 2020; Meirison, 2020). Namun, sistem ini mengalami transformasi yang mendalam seiring dengan perubahan kondisi militer, ekonomi, dan politik, yang pada akhirnya digantikan oleh sistem iltizam dan malikane yang lebih berorientasi pada ekonomi uang (Kunt, 2014; Tansel, 2014).
Perekonomian Utsmaniyah, yang pada dasarnya bersifat agraris dan subsisten, tidak mampu menghasilkan dinamika pertumbuhan yang diperlukan untuk mencapai industrialisasi (Bulut, 2009; Pamuk, 2000). Kelas pedagang dan produsen tidak pernah cukup kuat untuk mempengaruhi kebijakan negara ke arah yang menguntungkan pertumbuhan sektor swasta (Pamuk, 2009). Akibatnya, Kekaisaran Utsmaniyah semakin tertinggal dari kekuatan-kekuatan Eropa Barat yang sedang mengalami industrialisasi, dan pada akhirnya diintegrasikan ke dalam perekonomian dunia sebagai negara "periferal" (Düzgün, 2017).
Warisan ekonomi Utsmaniyah tetap terasa hingga hari ini di wilayah-wilayah bekas kekaisaran, baik dalam bentuk struktur kepemilikan tanah, sistem hukum, maupun pola hubungan agraria (Bantekas, 2018; Giordano, 2018). Memahami sistem perekonomian Utsmaniyah dengan segala kompleksitas dan nuansanya merupakan prasyarat penting untuk memahami sejarah ekonomi dan sosial wilayah-wilayah yang pernah berada di bawah kekuasaannya.
Daftar Pustaka
Adıyeke, A. N. (2023). Effects of the Conversion of Timars to Mukataa in Crete on Ottoman Budget Balance and Revenues Accruing to Treasury. Journal of Balkan and Black Sea Studies, (10), 1–18. https://doi.org/10.56679/balkar.1288516
Bantekas, I. (2018). Land Rights in Nineteenth-Century Ottoman State Succession Treaties (pp. 228–248). https://doi.org/10.1163/9789004388376_012
Blake, S. P. (n.d.). Preface (pp. vii–x). https://doi.org/10.1017/cbo9781139343305.001
Boliari, N. (n.d.). Two essays on the land tenure institutions of Bulgaria: evolution, land fragmentation and land productivity. https://doi.org/10.22215/etd/2009-10148
Bulut, M. (2009). Reconsideration of Economic Views of a Classical Empire and a Nation-State During the Mercantilist Ages. American Journal of Economics and Sociology, 68(3), 791–828. https://doi.org/10.1111/j.1536-7150.2009.00642.x
Ceyhan, M. (2020). Osmanlı Tımar Sisteminin "Kurumsal Süreklilik" Bağlamında Tahlili. Turkish Studies - Historical Analysis, 15(1), 29–41. https://doi.org/10.29228/turkishstudies.41481
Ceylan, P. (2020). Regional variation in the distribution of property rights over land in sixteenth-century Ottoman rural Manisa (pp. 351–368). https://doi.org/10.36253/978-88-5518-053-5.23
Chalyi, A. (2019). Purchasing the land estates in the Ottoman Empire during 15th–19th centuries. Skhid, 0(4(162)), 53–59. https://doi.org/10.21847/1728-9343.2019.4(162).170298
Coşgel, M. M. (2006). Taxes, efficiency, and redistribution: Discriminatory taxation of villages in Ottoman Palestine, Southern Syria, and Transjordan in the sixteenth century. Explorations in Economic History, 43(2), 332–356. https://doi.org/10.1016/j.eeh.2004.06.006
Darling, L. T. (2017). Historicizing the Ottoman Timar System: Identities of Timar-Holders, Fourteenth to Seventeenth Centuries. Turkish Historical Review, 8(2), 145–173. https://doi.org/10.1163/18775462-00802001
Delilbaşı, M. (1991). History of Preveza in the XVIth Century According to the Ottoman Taxation Registers. OTAM (Ankara). https://doi.org/10.1501/otam_0000000327
Düzgün, E. (2017). Property, Geopolitics, and Eurocentrism: The "Great Divergence" and the Ottoman Empire. Review of Radical Political Economics, 50(1), 24–43. https://doi.org/10.1177/0486613416673163
Fleet, K. (2014). The Ottoman Economy, c.1300–c.1585. History Compass, 12(5), 455–464. https://doi.org/10.1111/hic3.12166
Fritschy, W. (2009). State formation and urbanization trajectories: state finance in the Ottoman Empire before 1800, as seen from a Dutch perspective. Journal of Global History, 4(3), 405–428. https://doi.org/10.1017/s1740022809990143
Gelez, P. (2022). The End of the timar System in Bosnia, 18th–20th Century. Osmanlı Araştırmaları, 60(60), 97–138. https://doi.org/10.18589/oa.1223553
Giordano, C. (2018). Land reforms and ethnic tensions. https://doi.org/10.7765/9781526137586.00009
Guéno, V. (2018). Land Tenure and the concept of "Property": the History of Legal Practice in Syria and Lebanon in the Last Century of the Ottoman Empire. Chronos, 37, 111–142. https://doi.org/10.31377/chr.v37i0.130
Howard, D. A. (2017). Why Timars? Why Now? Ottoman Timars in the Light of Recent Historiography. Turkish Historical Review, 8(2), 119–144. https://doi.org/10.1163/18775462-00802002
Karaman, K. K., & Pamuk, Ş. (2010). Ottoman State Finances in European Perspective, 1500–1914. The Journal of Economic History, 70(3), 593–629. https://doi.org/10.1017/s0022050710000550
Kaymak, M., & Teoman, Ö. (2016). The Origins of the Peculiarity of Agrarian Structures in Southeastern Anatolia: An Assessment on Ottoman Heritage. Hacettepe Üniversitesi İktisadi ve İdari Bilimler Fakültesi Dergisi, 34(2). https://doi.org/10.17065/huniibf.259131
Koyuncu, D. T., & Küçükkalay, A. M. (2016). Osmanlı Tarım Sektörünün Dünya Pazarlarına Oryantasyonu: Bölgelerarası Bir Karşılaştırma (1844). Osmanlı Araştırmaları, 171–228. https://doi.org/10.18589/oa.586496
Kunt, İ. M. (2014). Devolution from the Centre to the Periphery: An Overview of Ottoman Provincial Administration (pp. 30–48). https://doi.org/10.1163/9789004272095_004
Lekka, F., Moustani, D., & Gassias, G. (2021). Social and Economic Transformations in Rural Thessaly, 1850–1940. The Historical Review/La Revue Historique, 17, 305. https://doi.org/10.12681/hr.27074
Meirison, M. (2020). Administration and Finance System of the Ottoman Empire. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 18(2), 91. https://doi.org/10.30984/jis.v18i2.1113
Miljković, E. (2014). 1450'den 1550'ye Kadar Sırp Topraklarında Timar Sistemi: Semendire Sancağında Timar Sistemi Üzerinde Özel Bir Anket ile. Osmanlı Mirası Araştırmaları Dergisi, 1(1), 36. https://doi.org/10.17822/omad.201419770
Nadan, A. (2021). The route from informal peasant landownership to formal tenancy and eviction in Palestine, 1800s–1947. Continuity and Change, 36(2), 233–256. https://doi.org/10.1017/s026841602100014x
NOR, A. M. M. M. Z. (2023). Waqf in Medieval Islam: An Overview. Russian Law Journal, 11(4s). https://doi.org/10.52783/rlj.v11i4s.801
Pamuk, Ş. (2000). The Ottoman Empire in the Eighteenth Century. Itinerario, 24(3–4), 104–116. https://doi.org/10.1017/s0165115300014522
Pamuk, Ş. (2009). Changes in factor markets in the Ottoman Empire, 1500–1800. Continuity and Change, 24(1), 107–136. https://doi.org/10.1017/s0268416009007048
Pavlović, M. (2016). Postclassical Defterology: Possibilities of Socio-Economic Research in Contemporary Ottoman Studies. Istraživanja: Journal of Historical Researches, (26), 66–81. https://doi.org/10.19090/i.2015.26.66-81
Petkova, M. (2021). Reclamation of Agrarian Space in Parts of Ottoman Rumeli, 15th–16th centuries (Case study of the kaza of Eskihisar Zağra). Osmanlı Medeniyeti Araştırmaları Dergisi, (12), 32–41. https://doi.org/10.21021/osmed.865451
Premovıć, M. (2019). Settlements and Population of the Presentday Montenegrin Polimlje in the Second Half of 15th Century. Belleten, 83(297), 555–584. https://doi.org/10.37879/belleten.2019.555
SOYUDOĞAN, M. (2017). The Fall of Icarus: the Paradox of the Ottoman Centralization and the Abstraction of Timars. Turkish Historical Review, 8(2), 174–200. https://doi.org/10.1163/18775462-00802003
Tamim, N. S. (1995). A Historical Review of the Land Tenure and Registration System in Palestine. An-Najah University Journal for Research - A (Natural Sciences), 9(1), 86–99. https://doi.org/10.35552/anujr.a.9.1.407
Tansel, C. B. (2014). Deafening silence? Marxism, international historical sociology and the spectre of Eurocentrism. European Journal of International Relations, 21(1), 76–100. https://doi.org/10.1177/1354066113514779
Tekgül, N. (2016). Cash Loans to Ottoman Timariots during Military Campaigns (Sixteenth-Seventeenth Centuries). Journal of the Economic and Social History of the Orient, 59(4), 590–617. https://doi.org/10.1163/15685209-12341409
Tunçer, A. C. (n.d.). Conditionality, Fiscal Rules and International Financial Control in the European Periphery before 1914 (pp. 96–128). https://doi.org/10.1017/9781316403730.006
Çevikel, N. (2008). Ayâns in the Ottoman Cyprus in the Second Half of the 18th Century. Belleten, 72(264), 567–590. https://doi.org/10.37879/belleten.2008.567
Öztürk, M. (2022). Ana Hatlarıyla Osmanlı Devleti'nin Ekonomisi II. Bellek Uluslararası Tarih ve Kültür Araştırmaları Dergisi, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.52735/bellek.1131969


0 Komentar