Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

The Abbasid Caliphate (132 H/750 M – 656 H/1258 M) represents one of the most advanced civilizations in Islamic history, not only in terms of scientific and cultural achievement but also in the development of a sophisticated and comprehensive economic system. This study examines the economic system of the Abbasid era through a historical and analytical approach, covering key dimensions including taxation, public financial institutions (Baitul Mal), agricultural development, international trade networks, industrial sectors, and Islamic economic thought. The findings indicate that Abbasid economic prosperity—reaching its zenith during the reign of Caliph Harun al-Rashid and al-Ma'mun—was the result of synergy between inclusive multicultural policies, strategic geographic positioning of Baghdad, intensive trade relations with China and other civilizations via the Silk Road, and the contributions of prominent Muslim economic thinkers such as Abu Yusuf, al-Shaybani, Abu Ubayd, al-Mawardi, and others. The study also identifies the primary factors behind the economic decline in the 10th century, including civil wars, military iqta' systems, and the destruction of irrigation infrastructure. The legacy of Abbasid economic thought continues to serve as a foundational reference for contemporary Islamic economics, particularly in matters of taxation, public finance, and the role of the state in ensuring social welfare.




Keywords: Abbasid Caliphate, Islamic economic system, taxation, Baitul Mal, Silk Road, Islamic economic thought




Abstrak

Daulah Abbasiyah (132 H/750 M–656 H/1258 M) merupakan salah satu peradaban paling maju dalam sejarah Islam, tidak hanya dalam pencapaian ilmu pengetahuan dan kebudayaan, tetapi juga dalam pengembangan sistem perekonomian yang canggih dan komprehensif. Penelitian ini mengkaji sistem perekonomian masa Abbasiyah melalui pendekatan historis dan analitis, mencakup dimensi-dimensi utama yang meliputi perpajakan, institusi keuangan publik (Baitul Mal), pengembangan pertanian, jaringan perdagangan internasional, sektor industri, serta pemikiran ekonomi Islam. Temuan menunjukkan bahwa kemakmuran ekonomi Abbasiyah—yang mencapai puncaknya pada masa Khalifah Harun al-Rasyid dan al-Ma'mun—merupakan hasil dari sinergi antara kebijakan multikultural yang inklusif, posisi geografis Baghdad yang strategis, hubungan dagang yang intensif dengan Cina dan berbagai peradaban dunia melalui Jalur Sutra, serta kontribusi para pemikir ekonomi Islam terkemuka seperti Abu Yusuf, al-Syaibani, Abu Ubaid, al-Mawardi, dan lainnya. Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor utama kemunduran ekonomi pada abad ke-10, termasuk perang saudara, sistem iqta' militer, dan kerusakan infrastruktur irigasi. Warisan pemikiran ekonomi Abbasiyah terus menjadi referensi penting bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer, khususnya dalam bidang perpajakan, keuangan publik, dan peran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.




Kata Kunci: Daulah Abbasiyah, sistem perekonomian Islam, perpajakan, Baitul Mal, Jalur Sutra, pemikiran ekonomi Islam




1. Pendahuluan

Daulah Abbasiyah merupakan salah satu entitas politik dan peradaban terbesar dalam sejarah Islam, yang berkuasa dari tahun 132 H/750 M hingga 656 H/1258 M (Arsita et al., 2024). Selama lebih dari lima abad pemerintahannya, dinasti ini tidak hanya menorehkan prestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan, tetapi juga membangun sistem perekonomian yang kompleks dan canggih yang menjadi fondasi kemakmuran peradaban Islam pada masa keemasannya. Sistem perekonomian Abbasiyah mencakup berbagai dimensi yang saling berkaitan, mulai dari perpajakan, perdagangan, pertanian, industri, hingga sistem keuangan publik yang dikelola melalui institusi Baitul Mal. Pemahaman mendalam tentang sistem perekonomian masa Abbasiyah tidak hanya penting dari perspektif historis, tetapi juga relevan sebagai referensi bagi pengembangan pemikiran ekonomi Islam kontemporer (Samsuddin et al., 2020).

Kejayaan ekonomi Abbasiyah mencapai puncaknya terutama pada masa pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid dan al-Ma'mun, yang dikenal sebagai periode keemasan Islam (The Golden Age of Islam) (Apriyanto, 2020). Pada era ini, Baghdad sebagai ibu kota kekhalifahan menjadi pusat perdagangan dan kebudayaan dunia, dengan posisi geografis yang sangat strategis di jalur perdagangan yang menghubungkan Cina di timur dengan Byzantium di barat (Widhiyoga, 2019). Kemakmuran yang dicapai pada masa ini merupakan hasil dari sinergi antara kebijakan ekonomi yang bijaksana, sistem perpajakan yang terstruktur, pengembangan infrastruktur pertanian dan irigasi, serta keterbukaan terhadap berbagai pengaruh peradaban lain (Mansour, 2018).




2. Latar Belakang Historis Dan Fondasi Ekonomi Abbasiyah

2.1 Transisi dari Umayyah ke Abbasiyah

Ketika Daulah Abbasiyah mengambil alih kekuasaan dari Dinasti Umayyah pada tahun 750 M, terjadi perubahan mendasar tidak hanya dalam struktur politik, tetapi juga dalam orientasi ekonomi kekhalifahan. Dinasti Umayyah dikenal dengan penekanan pada ekspansi teritorial dan dominasi Arab, sementara Abbasiyah membawa paradigma baru yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembangunan peradaban (Topçu & Menek, 2022). Perubahan ini memiliki implikasi langsung terhadap sistem ekonomi yang dibangun oleh Abbasiyah.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kebijakan dearabisasi (de-Arabization) yang diterapkan oleh Abbasiyah, yang mengurangi dominasi Arab dalam berbagai aspek pemerintahan dan ekonomi (Riyadi & Putra, 2022). Kebijakan ini membuka ruang bagi partisipasi non-Arab, terutama Persia, dalam sistem administrasi dan ekonomi kekhalifahan. Pengaruh Persia sangat terasa dalam sistem birokrasi, administrasi keuangan, dan praktik perpajakan yang diadopsi oleh Abbasiyah (Menek & Topçu, 2022). Praktik-praktik Romawi, Byzantium, dan Sassanid diadopsi dalam perpajakan, struktur hukum, administrasi pendapatan, dan standardisasi regulasi pertukaran termasuk mata uang, timbangan, dan ukuran (Mansour, 2018).

Transisi ini juga ditandai dengan perpindahan pusat kekuasaan dari Damaskus ke Baghdad, yang secara geografis menempatkan kekhalifahan di posisi yang jauh lebih menguntungkan secara ekonomi. Baghdad terletak di persimpangan jalur perdagangan utama yang menghubungkan berbagai kawasan dunia, menjadikannya pusat aktivitas ekonomi yang vital. Dalam waktu empat dekade setelah pendiriannya, Baghdad telah berkembang menjadi metropolis dengan lebih dari 300.000 penduduk, mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa pesat.




2.2 Warisan Sistem Ekonomi Umar bin Khattab

Sistem ekonomi Abbasiyah tidak dapat dipisahkan dari warisan intelektual dan institusional yang diletakkan oleh Khalifah Umar bin Khattab pada masa awal Islam. Para sarjana pada era Abbasiyah secara intensif mempelajari dan mengembangkan kebijakan-kebijakan ekonomi yang telah dirintis oleh Umar bin Khattab (Mujib et al., 2024). Umar bin Khattab memperkenalkan berbagai kebijakan ekonomi yang revolusioner, termasuk nasionalisasi tanah yang ditaklukkan dengan mewajibkan pemilik aslinya membayar pajak, sehingga memberikan sumber pendapatan yang stabil bagi negara (Mujib et al., 2024).

Umar bin Khattab juga memainkan peran krusial dalam membentuk kebijakan perpajakan, yang terlihat dari pembentukan institusi-institusi negara termasuk Institusi Perpajakan (Diwan Kharaj) dan Institusi Rampasan Perang (Diwan Kharaj wa al-Fa'y) (Hakim & Noviyanti, 2024). Warisan institusional ini menjadi fondasi bagi sistem perpajakan yang kemudian dikembangkan secara lebih sistematis pada era Abbasiyah. Para sarjana Abbasiyah, seperti Abu Yusuf dan Abu Ubaid, secara ekstensif mendokumentasikan dan mengembangkan pemikiran ekonomi yang berakar pada praktik-praktik Umar bin Khattab (Mujib et al., 2024).




3. Sistem Perpajakan Pada Masa Abbasiyah

3.1 Jenis-Jenis Pajak Utama

Sistem perpajakan merupakan tulang punggung perekonomian Daulah Abbasiyah. Terdapat beberapa jenis pajak utama yang menjadi sumber pendapatan negara, yaitu kharaj (pajak tanah), jizyah (pajak kepala bagi non-Muslim), zakat, dan usyur (bea cukai). Masing-masing jenis pajak ini memiliki karakteristik, mekanisme pemungutan, dan landasan hukum yang berbeda-beda.

Kharaj (pajak tanah) merupakan sumber pendapatan terpenting bagi negara Abbasiyah. Pajak ini dikenakan atas tanah-tanah yang ditaklukkan dan menjadi sumber pendapatan yang sangat signifikan bagi kekhalifahan (Hakim & Noviyanti, 2024). Perhatian para intelektual Muslim terhadap kharaj pada masa Abbasiyah sangat besar, yang tercermin dari banyaknya karya ilmiah yang membahas prinsip-prinsip dan regulasi yang sesuai dengan syariah dalam bidang ini (Hakim & Noviyanti, 2024). Sistem kharaj mengalami berbagai reformasi sepanjang era Abbasiyah, termasuk perubahan dari sistem misahah (pajak tetap) ke sistem muqasamah (pajak proporsional) yang diperjuangkan oleh Abu Yusuf (Samsuddin et al., 2020).

Jizyah merupakan pajak yang dikenakan kepada non-Muslim (dzimmi) sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan oleh negara Islam. Pada masa Abbasiyah, jizyah bersama kharaj menggantikan zakat sebagai sumber pendapatan negara yang dominan (Hakim & Noviyanti, 2024). Pengelolaan jizyah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi para pembayar pajak, mencerminkan prinsip keadilan yang menjadi landasan sistem perpajakan Islam.

Usyur atau bea cukai merupakan pajak yang dikenakan atas barang-barang perdagangan. Abu Yusuf dalam karyanya Kitab al-Kharaj menjelaskan bahwa usyur dikenakan secara berbeda berdasarkan status agama pedagang: Muslim membayar 2,5%, dzimmi membayar 5%, dan harbi (pedagang dari wilayah musuh) membayar 10% jika nilai barang mencapai 200 dirham atau 20 mitqal (Amrin et al., 2022). Sistem ini mencerminkan pendekatan yang terdiferensiasi dalam kebijakan fiskal Abbasiyah.




3.2 Pemikiran Abu Yusuf tentang Perpajakan

Abu Yusuf (w. 182 H/798 M) merupakan salah satu pemikir ekonomi terbesar pada masa Abbasiyah. Ia dikenal sebagai orang pertama yang mendapat gelar Qadi al-Qudah (hakim agung) dan pernah menjabat selama tiga periode kekhalifahan Abbasiyah, yaitu pada masa Khalifah al-Hadi, al-Mahdi, dan Harun al-Rasyid (Su'ud et al., 2024). Karya monumentalnya, Kitab al-Kharaj, yang ditulis pada tahun 182 H, merupakan salah satu referensi utama dalam bidang keuangan publik Islam (Su'ud et al., 2024).

Dalam Kitab al-Kharaj, Abu Yusuf mengembangkan konsep perpajakan yang memiliki beberapa keunggulan penting. Pertama, pemikirannya bersifat forward-looking dengan fleksibilitas dalam menentukan objek pajak sesuai dengan kondisi objek dan subjek pajak (Hakim & Noviyanti, 2024). Kedua, konseptualisasinya tetap kontekstual sehingga relevan untuk diterapkan pada masa kontemporer (Hakim & Noviyanti, 2024). Abu Yusuf juga menggantikan sistem pajak tetap (misahah) dengan sistem pajak proporsional (muqasamah) dan menentang sistem Qabalah (sistem pemungutan pajak borongan) karena dianggap menindas kaum miskin (Samsuddin et al., 2020).

Pemikiran Abu Yusuf tentang perpajakan menekankan dua hal penting dalam pemungutan pajak perdagangan: pertama, barang yang dipajaki harus merupakan barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan; kedua, nilai barang tidak boleh kurang dari 200 dirham (Amrin et al., 2022). Prinsip-prinsip ini mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak memberatkan para pedagang kecil.




3.3 Reformasi Kalender Fiskal

Sistem perpajakan Abbasiyah juga mengalami reformasi dalam hal jadwal fiskal. Dua reformasi penting dilakukan pada masa Khalifah al-Mutawakkil dan al-Mu'tadid untuk memperbaiki jadwal fiskal di wilayah-wilayah yang mengikuti tradisi administrasi Iran dengan kalender matahari tanpa interkalasi (Borroni, 2021). Reformasi-reformasi ini mencerminkan kompleksitas administrasi fiskal Abbasiyah yang harus mengakomodasi berbagai tradisi kalender yang berbeda di wilayah kekhalifahan yang luas.




4. Institusi Keuangan Publik: Baitul Mal

4.1 Fungsi dan Peran Baitul Mal

Baitul Mal merupakan institusi keuangan publik yang menjadi jantung sistem ekonomi Abbasiyah. Institusi ini berfungsi sebagai bendahara negara yang mengelola seluruh pendapatan dan pengeluaran kekhalifahan (Ismail & Hamidah, 2019). Kebijakan ekonomi yang dibangun di atas prinsip kemaslahatan dan kesejahteraan diatur melalui institusi Baitul Mal, dan model pengelolaan ini kemudian menjadi ciri khas pembangunan ekonomi pada masa keemasan Islam di era Abbasiyah (Mujib et al., 2024).

Sistem Baitul Mal pada masa Abbasiyah berkembang menjadi sistem kontrol keuangan yang terintegrasi. Pada masa Khalifah al-Ma'mun, badan kontrol keuangan yang diwakili oleh Baitul Mal telah menjadi sistem yang terintegrasi, mencakup berbagai fungsi administratif yang masing-masing bertanggung jawab atas aspek tertentu dari urusan keuangan negara (Ismail & Hamidah, 2019). Sistem ini mencerminkan tingkat sofistikasi birokrasi keuangan yang tinggi pada masa Abbasiyah.

Keuangan negara Islam dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk pendapatan dan bagian lainnya untuk pengeluaran (Ismail & Hamidah, 2019). Para pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara diwajibkan untuk menjunjung prinsip-prinsip kepercayaan (amanah) dan keadilan, serta bersikap sopan dan santun kepada para pembayar pajak (Hakim & Noviyanti, 2024). Pengabaian prinsip-prinsip ini dalam pemilihan pejabat, khususnya dalam konteks keuangan negara, dapat menyebabkan penyimpangan dalam praktik perpajakan (Hakim & Noviyanti, 2024).




4.2 Sistem Akuntansi dan Pencatatan Keuangan

Daulah Abbasiyah juga mengembangkan sistem akuntansi dan pencatatan keuangan yang canggih. Beberapa jenis buku besar (daftar) digunakan untuk mencatat berbagai aspek keuangan negara. Daftar-i Tevcihat digunakan untuk mencatat pengeluaran berdasarkan jenisnya, sementara Daftar-i Tahvilat digunakan untuk mencatat pendapatan dari provinsi-provinsi (Güvemli, 2011). Sistem pencatatan ini kemudian diwarisi oleh negara-negara penerus Abbasiyah, termasuk negara Ilkhanate dan Kesultanan Ottoman (Güvemli, 2011).

Sistem akuntansi Abbasiyah mencerminkan tingkat organisasi administratif yang tinggi, yang memungkinkan pengelolaan keuangan kekhalifahan yang luas secara efektif. Hubungan politik dan ekonomi antara negara Abbasiyah dan negara-negara penerusnya menghasilkan pewarisan metode akuntansi dari satu negara ke negara lainnya (Güvemli, 2011), menunjukkan betapa berpengaruhnya sistem keuangan Abbasiyah terhadap perkembangan administrasi keuangan di kawasan Timur Tengah.




5. Sektor Pertanian Dan Pengelolaan Lahan

5.1 Sistem Kepemilikan dan Pengelolaan Tanah

Pertanian merupakan sektor ekonomi yang paling fundamental pada masa Abbasiyah. Ekonomi pertanian di Sawad (Irak) merupakan sumber pendapatan utama bagi rezim Abbasiyah (Islam, 2013). Sistem kepemilikan dan pengelolaan tanah pada masa Abbasiyah merupakan kelanjutan dan pengembangan dari sistem yang telah ada sebelumnya, dengan beberapa modifikasi penting yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip Islam.

Pada masa awal Abbasiyah, pola kepemilikan tanah dan penilaian pajak tanah tidak mengalami perubahan radikal dari era sebelumnya. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai reformasi dilakukan untuk mengoptimalkan produktivitas pertanian dan pendapatan negara dari sektor ini. Negara memainkan peran penting dalam berinvestasi dan mengorganisasi ekonomi, termasuk sektor pertanian (Shatzmiller, 2018).

Sistem iqta' (pemberian hak atas pendapatan pajak dari tanah negara kepada komandan militer) mulai diperkenalkan di Irak pada abad ke-9 (Shatzmiller, 2018). Sistem ini pada awalnya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk membayar tentara, tetapi kemudian berkembang menjadi sistem yang lebih kompleks dengan implikasi ekonomi yang luas. Pengenalan iqta' militer pada periode ini mengalihkan pendapatan dari tanah dari negara ke individu, yang merupakan pukulan besar bagi kapasitas negara (Shatzmiller, 2018).




5.2 Irigasi dan Infrastruktur Pertanian

Salah satu kontribusi terpenting Daulah Abbasiyah terhadap perekonomian adalah pengembangan sistem irigasi yang canggih. Pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid, ekonomi dikembangkan di berbagai sektor, termasuk pertanian dan irigasi (Amrin et al., 2022). Sistem irigasi yang dibangun oleh Abbasiyah memungkinkan peningkatan produktivitas pertanian yang signifikan di wilayah Mesopotamia dan sekitarnya.

Namun, sistem irigasi ini juga rentan terhadap kerusakan akibat konflik politik dan militer. Keterlibatan tentara Turki dan Daylamit dalam politik, serta persaingan di antara mereka untuk merebut kekuasaan, menyebabkan kerusakan pada kanal-kanal dan bendungan, yang pada akhirnya merusak sektor pertanian (Tholib, 2009). Kerusakan infrastruktur irigasi ini menjadi salah satu faktor utama kemunduran ekonomi Abbasiyah pada abad ke-10.

Sistem irigasi Mesopotamia akhirnya runtuh setelah disintegrasi Abbasiyah (İdiman, 2022), menunjukkan betapa pentingnya stabilitas politik bagi keberlangsungan infrastruktur ekonomi. Runtuhnya sistem irigasi ini memiliki dampak jangka panjang yang sangat besar terhadap produktivitas pertanian di kawasan tersebut.




6. Perdagangan Dan Jaringan Komersial

6.1 Posisi Strategis Baghdad dalam Jaringan Perdagangan Dunia

Baghdad, sebagai ibu kota Daulah Abbasiyah, menempati posisi yang sangat strategis dalam jaringan perdagangan dunia. Wilayah-wilayah yang dikuasai Abbasiyah pada masa puncak kejayaannya sangat vital bagi jalur perdagangan yang menghubungkan Cina di timur dengan Byzantium di barat dan berbagai kota dagang di kawasan Mediterania (Widhiyoga, 2019). Posisi ini menjadikan Baghdad sebagai salah satu kota terpenting di dunia dalam hal aktivitas ekonomi.

Sebagai pusat kekhalifahan Abbasiyah yang membentang dari Aljazair hingga Pakistan, Baghdad merupakan pusat kekuatan ekonomi dan politik di dunia Islam, tak tertandingi dalam pencapaian artistik, ilmiah, dan budayanya. Keunggulan posisi geografis ini memungkinkan Baghdad untuk menjadi titik pertemuan berbagai arus perdagangan dari berbagai penjuru dunia, mulai dari rempah-rempah dari Asia Tenggara, sutra dari Cina, hingga barang-barang mewah dari Eropa dan Afrika.




6.2 Hubungan Dagang dengan Cina dan Jalur Sutra

Salah satu aspek paling menonjol dari sistem perdagangan Abbasiyah adalah hubungan dagang yang intensif dengan Dinasti Tang di Cina melalui Jalur Sutra. Pengaruh Cina terhadap masa keemasan Abbasiyah dapat dilihat dalam bidang perdagangan, tata kelola pemerintahan, produksi kerajinan, dan pengetahuan ilmiah (Mansour, 2018). Hubungan dagang antara Irak dan Cina menjadi sangat erat karena suasana damai yang berlaku di jalur perdagangan meskipun jaraknya jauh dan melelahkan (Mansour, 2018).

Jalur Sutra tidak hanya berfungsi sebagai jalur perdagangan barang, tetapi juga sebagai saluran pertukaran budaya dan teknologi. Teknologi dan keterampilan Cina memengaruhi perkembangan di kekhalifahan Abbasiyah (Mansour, 2018). Pertukaran ini mencakup berbagai bidang, mulai dari teknik pembuatan kertas, keramik, hingga pengetahuan astronomi dan matematika.

Hubungan dagang antara Abbasiyah dan Cina berlanjut bahkan setelah kekuatan politik kedua pemerintahan melemah dan akhirnya berakhir, dengan pertukaran antarmanusia yang mempertahankan ikatan tersebut (Mansour, 2018). Hal ini menunjukkan betapa kuatnya fondasi ekonomi yang telah dibangun oleh kedua peradaban ini.




6.3 Perdagangan dengan India dan Asia Tenggara

Selain hubungan dengan Cina, Daulah Abbasiyah juga memiliki jaringan perdagangan yang luas dengan India dan kawasan Asia Tenggara. Sebuah ekonomi yang termonetisasi dan terkomersialkan secara menyeluruh dengan birokrasi dan sistem fiskal telah dibangun yang terus berkembang (Wink, 1988). Perdagangan dengan India mencakup berbagai komoditas penting, termasuk rempah-rempah, tekstil, dan barang-barang mewah lainnya.

Pembukaan perdagangan rempah-rempah India juga memberikan kontribusi penting bagi perkembangan ekonomi kawasan (Shatzmiller, 2018). Jaringan perdagangan yang luas ini memungkinkan Abbasiyah untuk mengakumulasi kekayaan yang sangat besar, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan.




6.4 Sirkulasi Mata Uang dan Sistem Moneter

Sistem moneter Abbasiyah didasarkan pada penggunaan dirham (perak) dan dinar (emas) sebagai alat tukar utama. Ekspansi negara Islam awal (sekitar 700–900 M) didukung oleh pencetakan koin perak (dirham) dalam skala yang sangat besar (Merkel et al., 2023). Sirkulasi dirham Arab abad pertengahan menawarkan sumber primer yang unik dan tak tergantikan untuk mempelajari berbagai isu fundamental dalam sejarah Afro-Eurasia (Kovalev & Kaelin, 2007).

Penelitian arkeologi modern telah mengungkapkan bahwa dari 1.656 simpanan dirham yang tercatat hingga saat ini, hampir tiga perempat di antaranya disimpan bukan di dunia Muslim, tetapi di Eropa utara dari sekitar tahun 800 hingga 1100 M, dan sebagian besar dibawa ke sana melalui Rusia (Kovalev & Kaelin, 2007). Temuan ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan sistem moneter Abbasiyah dan betapa pentingnya peran dirham dalam perdagangan internasional pada masa itu.

Analisis isotop timbal terhadap lebih dari 100 koin perak yang bertanggal tepat telah mengidentifikasi berbagai sumber baru perak, mulai dari Maroko hingga Tien Shan, dan mengindikasikan adanya boom pertambangan pada periode Abbasiyah (Merkel et al., 2023). Temuan ini menunjukkan bahwa Abbasiyah secara aktif mengeksploitasi sumber daya mineral di seluruh wilayah kekhalifahan untuk mendukung sistem moneter mereka.

Harun al-Rasyid, misalnya, dikatakan memiliki 4.000 jubah bulu sable di perbendaharaannya (Kovalev & Kaelin, 2007), mencerminkan kekayaan luar biasa yang dimiliki oleh kekhalifahan pada masa puncak kejayaannya. Bulu-bulu mewah ini merupakan salah satu komoditas penting dalam perdagangan antara dunia Islam dan Eropa utara.




7. Sektor Industri Dan Kerajinan

7.1 Perkembangan Industri pada Masa Abbasiyah

Selain pertanian dan perdagangan, sektor industri dan kerajinan juga berkembang pesat pada masa Abbasiyah. Stabilitas politik memungkinkan ekonomi berkembang dengan pesat, dan pembangunan di semua bidang, baik pertahanan maupun industri dan perdagangan, meningkat secara luar biasa sehingga dana yang meningkat dan berlimpah mendukung pengembangan ilmu pengetahuan (Aziz & Musta'id, 2022). Perkembangan industri ini mencakup berbagai bidang, mulai dari tekstil, keramik, kaca, hingga industri buku dan penerbitan.

Kompleks industri besar di Raqqa berkembang pesat pada abad ke-9, dengan produksi tembikar dan kaca yang intensif. Para pengrajin keramik dan pembuat kaca di Raqqa bekerja sama dan kemungkinan menggabungkan pengetahuan mereka, menghasilkan inovasi teknologi besar dalam komposisi kaca yang bertahan relatif tidak berubah selama sekitar 600 tahun. Inovasi teknologi semacam ini mencerminkan tingkat kemajuan industri yang dicapai pada masa Abbasiyah.

Industri buku dan penerbitan juga berkembang pesat seiring dengan gerakan penerjemahan yang masif pada masa Abbasiyah. Pada era Abbasiyah, terdapat para waraq (penyalin dan juru tulis) yang bekerja untuk para penulis, pejabat, dan orang-orang kaya untuk membangun perpustakaan, yang berimplikasi pada berkembangnya tradisi ilmiah (Ichsan et al., 2023). Industri ini tidak hanya mendukung perkembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.




7.2 Kerajinan dan Teknologi Cina

Pengaruh teknologi Cina terhadap industri Abbasiyah sangat signifikan. Teknologi dan keterampilan Cina memengaruhi perkembangan di kekhalifahan Abbasiyah (Mansour, 2018). Salah satu contoh paling penting adalah teknologi pembuatan kertas yang diadopsi dari Cina, yang kemudian mendorong perkembangan industri buku dan penerbitan di dunia Islam.

Pertukaran teknologi ini tidak hanya terjadi melalui jalur perdagangan formal, tetapi juga melalui pertukaran antarmanusia yang berlangsung secara organik. Pertukaran antarmanusia mempertahankan ikatan antara Abbasiyah dan Cina, terutama setelah kekuatan politik kedua pemerintahan melemah (Mansour, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa fondasi ekonomi yang dibangun melalui pertukaran teknologi dan keahlian memiliki daya tahan yang lebih kuat dibandingkan dengan ikatan politik semata.




8. Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Abbasiyah

8.1 Abu Yusuf dan Konsep Perpajakan

Abu Yusuf merupakan pemikir ekonomi paling berpengaruh pada masa Abbasiyah. Karyanya Kitab al-Kharaj yang ditulis pada tahun 182 H merupakan salah satu referensi utama dalam bidang keuangan publik Islam (Su'ud et al., 2024). Buku ini tidak hanya membahas perpajakan, tetapi juga mencakup ide-ide ekonomi makro dan mikro (Su'ud et al., 2024). Konsep perpajakan yang dikembangkan oleh Abu Yusuf memiliki beberapa keunggulan yang membuatnya tetap relevan hingga saat ini.

Abu Yusuf menggantikan sistem pajak tetap (misahah) dengan sistem pajak proporsional (muqasamah) dan menentang sistem Qabalah karena dianggap menindas kaum miskin (Samsuddin et al., 2020). Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para pejabat pajak dalam menjalankan tugasnya (Hakim & Noviyanti, 2024). Pemikiran Abu Yusuf tentang perpajakan mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem fiskal yang adil, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.




8.2 Al-Syaibani dan Etika Ekonomi

Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (132–189 H) merupakan pemikir ekonomi penting lainnya pada masa Abbasiyah. Al-Syaibani membagi kegiatan ekonomi menjadi empat kategori: sinaah (industri), ijarah (sewa), ziraah (pertanian), dan tijarah (perdagangan) (Samsuddin et al., 2020). Klasifikasi ini mencerminkan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai sektor ekonomi dan memberikan kerangka analitis yang berguna untuk memahami struktur ekonomi pada masa itu.

Al-Syaibani juga menekankan bahwa hanya ekonomi yang halal yang akan dianggap sebagai kegiatan produksi yang sah (Samsuddin et al., 2020). Prinsip ini mencerminkan integrasi antara nilai-nilai etika Islam dengan praktik ekonomi, yang menjadi ciri khas pemikiran ekonomi Islam pada masa Abbasiyah.




8.3 Abu Ubaid dan Sistem Keuangan Publik

Abu Ubaid merupakan pemikir ekonomi Abbasiyah yang dikenal melalui karyanya Kitab al-Amwal, yang membahas sistem keuangan publik Islam secara komprehensif, terutama dalam bidang administrasi dan tata kelola pemerintahan (Samsuddin et al., 2020). Karya ini mencakup berbagai aspek pemikiran ekonomi Islam, termasuk prinsip-prinsip keadilan dalam distribusi pendapatan dan pengelolaan keuangan negara.

Implementasi prinsip keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, terutama dalam bisnis dan perdagangan, merupakan penekanan utama dalam pemikiran ekonomi Abbasiyah (Samsuddin et al., 2020). Prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh kekhalifahan.




8.4 Al-Mawardi dan Peran Negara dalam Ekonomi

Al-Mawardi (w. 450 H/1058 M) merupakan pemikir besar Islam yang hidup pada masa Abbasiyah dan memberikan kontribusi penting dalam pemikiran ekonomi Islam. Ia meyakini bahwa untuk mencapai kemakmuran dalam suatu negara, akal manusia memiliki peran integral dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan kegiatan ekonomi dan agama (Rusyana & Witro, 2021).

Al-Mawardi juga menyebutkan bahwa kewajiban negara dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat adalah menyediakan sistem ekonomi yang kondusif, memberikan pengeluaran melalui Baitul Mal, menyediakan keadilan dan juga menerapkan hukum Islam, mengumpulkan pendapatan dan pemasukan dari berbagai sumber, dan menerapkan sistem pajak baru untuk menjaga kesejahteraan masyarakat (Samsuddin et al., 2020). Pemikiran al-Mawardi ini mencerminkan visi komprehensif tentang peran negara dalam perekonomian yang jauh melampaui zamannya.




9. Faktor-Faktor Kemakmuran Ekonomi Abbasiyah

9.1 Kebijakan Multikultural dan Keterbukaan Ekonomi

Salah satu faktor kunci yang mendorong kemakmuran ekonomi Abbasiyah adalah kebijakan multikultural yang diterapkan pada masa awal dinasti ini. Abbasiyah menolak penekanan Umayyah pada nasionalisme Arab dan memperkenalkan model multikultural yang unik dengan membangun struktur imperial yang toleran dan libertarian (Topçu & Menek, 2022). Kebijakan ini membuka ruang bagi partisipasi berbagai kelompok etnis dan agama dalam kegiatan ekonomi kekhalifahan.

Infrastruktur ilmiah dan kekuatan ekonomi digabungkan sebagai bagian dari kebijakan insentif yang mendorong kegiatan penerjemahan yang belum pernah terjadi sebelumnya dari berbagai bahasa, terutama bahasa Yunani (Topçu & Menek, 2022). Keterbukaan intelektual ini memiliki dampak langsung terhadap perkembangan ekonomi, karena pengetahuan ilmiah yang diperoleh melalui gerakan penerjemahan kemudian diterapkan dalam berbagai bidang ekonomi, mulai dari pertanian hingga industri.

Fokus Abbasiyah pada perdagangan daripada penaklukan mungkin merupakan faktor utama dalam menumbuhkan masyarakat yang beragam dan toleran yang berlaku selama periode tersebut (Maziak, 2017). Orientasi perdagangan ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.




9.2 Peran Khalifah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Para khalifah Abbasiyah memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada masa pemerintahan Harun al-Rasyid, ekonomi dikembangkan di berbagai sektor, termasuk bidang perdagangan, pertanian, dan irigasi (Amrin et al., 2022). Kemakmuran pada masa Harun al-Rasyid telah terbukti dalam berbagai sektor ekonomi yang berkembang pesat.

Keberhasilan peradaban Islam pada masa itu dalam membawa dan menunjukkan kepada dunia bahwa Islam adalah kekuatan super yang tidak bisa dianggap remeh dengan pemerintahannya selama lebih dari 5 abad merupakan salah satu indikator kemakmuran ekonomi yang berkembang pesat, baik pertanian, perdagangan, maupun industri, karena pesatnya perkembangan dunia pendidikan dan penelitian (Apriyanto, 2020). Sinergi antara sistem pendidikan Islam dan sistem ekonomi Islam yang diterapkan menjadi karakteristik era tersebut (Apriyanto, 2020).




9.3 Stabilitas Politik dan Pertumbuhan Ekonomi

Stabilitas politik merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Pada periode pertama Abbasiyah (132–232 H/750–847 M), kekuatan negara masih terpusat dan stabil, yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang pesat (Arsita et al., 2024). Stabilitas ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, perdagangan, dan pengembangan infrastruktur ekonomi.

Stabilitas di bidang politik memungkinkan ekonomi berkembang dengan pesat, dan pembangunan di semua bidang, baik pertahanan maupun industri dan perdagangan, meningkat secara luar biasa (Aziz & Musta'id, 2022). Hubungan antara stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi ini menjadi pelajaran penting dari pengalaman Abbasiyah yang relevan hingga saat ini.




10. Kemunduran Ekonomi Abbasiyah

10.1 Faktor-Faktor Penyebab Kemunduran

Kemunduran ekonomi Abbasiyah pada abad ke-10 merupakan hasil dari beberapa faktor yang saling berkaitan. Faktor-faktor utama yang menyebabkan kemunduran ekonomi ini meliputi perang saudara, pemberontakan Zanj dan Qaramitah, campur tangan politik tentara Turki dan Daylamit, sistem iqta' militer, dan aktivitas 'ayyarun (Tholib, 2009).

Perang saudara memiliki dampak destruktif terhadap kota Baghdad dan warganya, merusak sebagian besar lahan, dan menyebabkan devaluasi dirham dan dinar (Tholib, 2009). Pemberontakan Zanj dan Qaramitah melumpuhkan perdagangan di Irak selatan, menyebabkan stagnasi mata uang dan sistem perbankan, serta penurunan aktivitas keuangan (Tholib, 2009). Keterlibatan tentara Turki dan Daylamit dalam politik menyebabkan kerusakan pada kanal-kanal dan bendungan, yang pada akhirnya merusak sektor pertanian (Tholib, 2009).

Pengenalan iqta' militer pada periode ini mengakibatkan kerusakan lahan yang dibudidayakan akibat eksploitasi berlebihan dan pengabaian sistem irigasi (Tholib, 2009). Aktivitas 'ayyarun dalam menjarah barang-barang pedagang, membakar banyak rumah, dan membunuh orang-orang menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para pedagang, mendorong mereka untuk meninggalkan Baghdad dan berbisnis di kota-kota lain (Tholib, 2009).




10.2 Dampak Sistem Iqta' terhadap Ekonomi

Sistem iqta' militer yang diperkenalkan pada abad ke-9 memiliki dampak yang sangat besar terhadap struktur ekonomi Abbasiyah. Pengenalan iqta' militer di Irak oleh abad ke-9 mengalihkan pendapatan dari tanah dari negara ke individu: militer mengumpulkan gaji mereka langsung dari para petani, yang merupakan pukulan besar bagi kapasitas negara (Shatzmiller, 2018).

Pada tahun 334 H/946 M, setelah Mu'izz al-Dawla menetapkan otoritasnya di Baghdad, ia memberikan iqta' di Sawad kepada para komandannya, rekan-rekannya, dan orang-orang Turkinya (SATO, 1982). Pembentukan sistem iqta' militer ini tidak hanya membawa evolusi negara Islam, tetapi juga transformasi masyarakat Irak selama abad ke-10 dan ke-11 (SATO, 1982).

Dampak jangka panjang dari sistem iqta' ini sangat merusak. Dalam beberapa tahun, institusi divan (al-ucul) meleleh, perkiraan pendapatan lama menghilang, irigasi (masharib) rusak, dan upaya budidaya ditinggalkan (SATO, 1982). Kerusakan infrastruktur pertanian ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap produktivitas ekonomi dan pendapatan negara.




10.3 Peran Faktor Ekonomi dalam Kemunduran Politik

Sejarawan Marshall Hodgson berpendapat bahwa kegagalan ekonomi berkontribusi setidaknya sebanyak kegagalan politik terhadap kemunduran absolutisme Abbasiyah (Islam, 2013). Kondisi ekonomi yang memburuk dan meningkatnya ketegangan sosial sangat memperburuk posisi politik Abbasiyah (Islam, 2013). Hubungan antara kemunduran ekonomi dan kemunduran politik ini mencerminkan saling ketergantungan yang erat antara kedua dimensi tersebut dalam sejarah Abbasiyah.

Berkurangnya pendapatan pertanian di Irak telah melemahkan rezim lama (Kuru, 2020). Pada abad ke-11, rezim ekonomi baru muncul dengan meningkatnya penggunaan iqta'—penugasan pendapatan pajak dan tanah kepada militer dan pelayan negara lainnya (Kuru, 2020). Perubahan ekonomi dan politik ini meminggirkan kelas pedagang yang pernah berpengaruh, dan aliansi yang muncul antara otoritas agama dan politik didasarkan pada transformasi ekonomi dan politik ini (Kuru, 2020).




11. Warisan Ekonomi Abbasiyah

11.1 Pengaruh terhadap Sistem Ekonomi Penerus

Warisan sistem ekonomi Abbasiyah sangat besar dan berpengaruh terhadap berbagai dinasti dan negara yang muncul setelahnya. Sistem administrasi yang dikembangkan oleh khalifah Abbasiyah masih dipraktikkan oleh dinasti-dinasti penerus. Institusi-institusi fiskal negara-negara penerus Abbasiyah memiliki kesamaan; perpajakan didasarkan pada aturan-aturan agama Islam yang sama, dan faktor-faktor yang sama efektif dalam pengeluaran (Güvemli, 2011).

Pengaruh Abbasiyah terhadap negara Ilkhanate merupakan hasil dari banyaknya pejabat dan sarjana Persia dan Arab yang dipekerjakan di istana Ilkhanate (Güvemli, 2011). Warisan ini mencerminkan betapa dalamnya pengaruh sistem administrasi dan ekonomi Abbasiyah terhadap perkembangan tata kelola di kawasan Timur Tengah dan Asia Tengah.




11.2 Kontribusi terhadap Pemikiran Ekonomi Islam

Kontribusi Daulah Abbasiyah terhadap pemikiran ekonomi Islam sangat besar dan bertahan lama. Perkembangan pemikiran ekonomi Islam pada era Abbasiyah menekankan prinsip keadilan dalam setiap kegiatan ekonomi, terutama dalam bisnis dan perdagangan (Samsuddin et al., 2020). Selain itu, sistem perbendaharaan nasional juga memainkan peran penting dalam mengembangkan sistem ekonomi di suatu negara (Samsuddin et al., 2020).

Para pemikir ekonomi Abbasiyah seperti Abu Yusuf, al-Syaibani, Abu Ubaid, al-Mawardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun memberikan kontribusi yang sangat besar dalam mengembangkan pemikiran ekonomi Islam yang komprehensif dan sistematis (Samsuddin et al., 2020). Karya-karya mereka tidak hanya relevan pada masa mereka hidup, tetapi juga terus menjadi referensi penting dalam studi ekonomi Islam hingga saat ini.

Konsep perpajakan yang dikembangkan oleh Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj, misalnya, masih relevan dengan sistem perpajakan kontemporer (Su'ud et al., 2024). Relevansi ini mencakup pemungutan pajak (kharaj) secara proporsional, gagasan tentang pemungutan pajak dengan merekrut pejabat pajak yang berintegritas dan profesional, serta berbagai prinsip lainnya yang dapat diterapkan dalam konteks modern (Su'ud et al., 2024).




12. Kesimpulan

Sistem perekonomian Daulah Abbasiyah merupakan salah satu sistem ekonomi paling canggih dan komprehensif yang pernah ada dalam sejarah peradaban manusia. Sistem ini dibangun di atas fondasi yang kuat, mencakup sistem perpajakan yang terstruktur dan berkeadilan, pengelolaan keuangan publik melalui Baitul Mal, pengembangan sektor pertanian dengan infrastruktur irigasi yang canggih, jaringan perdagangan internasional yang luas, dan perkembangan sektor industri yang pesat (Apriyanto, 2020; Samsuddin et al., 2020; Tholib, 2009).

Kemakmuran ekonomi Abbasiyah pada masa puncaknya merupakan hasil dari sinergi berbagai faktor, termasuk kebijakan multikultural yang inklusif (Topçu & Menek, 2022), hubungan dagang yang intensif dengan berbagai peradaban dunia (Mansour, 2018), kepemimpinan khalifah yang bijaksana dan berorientasi pada pembangunan (Apriyanto, 2020), serta kontribusi para pemikir ekonomi Islam yang mengembangkan kerangka teoritis dan praktis bagi pengelolaan ekonomi negara (Samsuddin et al., 2020).

Namun, kemunduran ekonomi Abbasiyah pada abad ke-10 menunjukkan betapa rentannya sistem ekonomi terhadap berbagai faktor destabilisasi, termasuk konflik politik, pemberontakan, dan perubahan sistem kepemilikan tanah (Islam, 2013; Tholib, 2009). Pelajaran dari pengalaman Abbasiyah ini tetap relevan hingga saat ini, terutama dalam hal pentingnya stabilitas politik bagi pertumbuhan ekonomi, keadilan dalam sistem perpajakan, dan peran negara dalam mengelola sumber daya ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.

Warisan pemikiran ekonomi Abbasiyah, yang tercermin dalam karya-karya para sarjana seperti Abu Yusuf, al-Syaibani, Abu Ubaid, dan al-Mawardi, terus memberikan inspirasi dan panduan bagi pengembangan sistem ekonomi Islam kontemporer (Rusyana & Witro, 2021; Samsuddin et al., 2020; Su'ud et al., 2024). Prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan yang menjadi landasan pemikiran ekonomi Abbasiyah merupakan kontribusi abadi peradaban Islam bagi khazanah pemikiran ekonomi dunia.




Daftar Pustaka

Amrin, A., Khairusoalihin, K., & Muthoifin, M. (2022). Tax modernization in Indonesia: Study of Abu Yusuf's thinking on taxation in the book of al-Kharaj. Profetika Jurnal Studi Islam, 30–42. https://doi.org/10.23917/profetika.v23i1.16792

Apriyanto, A. (2020). Civilization in the era of Harun Al-Rashid: The synergy of Islamic education and economics in building the golden age of Islam. Review of Islamic Economics and Finance, 3(2), 66–79. https://doi.org/10.17509/rief.v3i2.30337

Arsita, W., Roza, E., & Nopel, P. (2024). Absolutism of the caliphate during the Abbasid dynasty. Education Achievement Journal of Science and Research, 232–242. https://doi.org/10.51178/jsr.v5i2.1835

Aziz, M. I., & Musta'id, A. (2022). Islamic astronomy of Abbasid era (750–1258 AD). Journal of Islamic History and Manuscript, 1(1), 35–52. https://doi.org/10.24090/jihm.v1i1.5944

Borroni, M. (2021). Wandering days: Two sources in poetry on the Abbasid reforms of the fiscal schedule. Journal of the Economic and Social History of the Orient, 64(4), 455–481. https://doi.org/10.1163/15685209-12341543

Güvemli, B. (2011). Development of the Merdiban method in the Ilkhanate state (1251–1353 A.D.) and its transition to the Ottoman state accountancy. De Computis - Revista Española de Historia de la Contabilidad, 8(14), 79–98. https://doi.org/10.26784/issn.1886-1881.v8i14.108

Hakim, R., & Noviyanti, R. (2024). Imām al-Māwardī's view on the concept of taxation (kharaj) in al-Aḥkām Sulthāniyyah. Journal of Islamic Thought and Civilization, 14(1), 266–282. https://doi.org/10.32350/jitc.141.16

Ichsan, Y., Hanafiah, Y., Fadhlurrahman, F., & Okfia, S. (2023). The Abbasid state's contribution to education: History, policy, and development of Islamic educational institutions. At-Taqaddum, 15(2), 83–96. https://doi.org/10.21580/at.v15i2.16448

Islam, N. N. (2013). Development through contestation: The consequences of interaction between Shi'ism and Sunnism between 9th and 11th century. HPS the Journal of History and Political Science, 2. https://doi.org/10.25071/2291-3637.37181

Ismail, B., & Hamidah, H. (2019). Financial control between Rashidun caliphs and the late 11th century. Al-Masraf Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 4(2), 127. https://doi.org/10.15548/al-masraf.v4i2.263

Kovalev, R. K., & Kaelin, A. (2007). Circulation of Arab silver in medieval Afro-Eurasia: Preliminary observations. History Compass, 5(2), 560–580. https://doi.org/10.1111/j.1478-0542.2006.00376.x

Kuru, A. T. (2020). Islam, Catholicism, and religion-state separation: An essential or historical difference? International Journal of Religion, 1(1), 91–104. https://doi.org/10.33182/ijor.v1i1.982

Mansour, I. (2018). Direct and inferred influences of the Silk Roads on the 'golden age' of the Abbasid Caliphate. Asian Journal of Comparative Politics, 3(3), 246–257. https://doi.org/10.1177/2057891117751865

Maziak, W. (2017). Science, modernity, and the Muslim world. EMBO Reports, 18(2), 194–197. https://doi.org/10.15252/embr.201643517

Menek, İ. H., & Topçu, E. (2022). Historical-comparative multiculturalisms: Revolt against persecution by Achaemenids and Abbasids. Erciyes Üniversitesi İktisadi ve İdari Bilimler Fakültesi Dergisi, (62), 143–162. https://doi.org/10.18070/erciyesiibd.1058812

Merkel, S., Oravisjärvi, J., & Kershaw, J. (2023). Sources of early Islamic silver: Lead isotope analysis of dirhams. Antiquity, 97(396), 1564–1580. https://doi.org/10.15184/aqy.2023.165

Mujib, A., Aziz, A., Madrah, M. Y., & Wahid, Z. A. (2024). Tracing the development of Islamic economic thought in the Abbasid era: The legacy of Umar bin Khattab. Ulul Albab Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 7(2), 188. https://doi.org/10.30659/jua.v7i2.37059

Riyadi, A. S. M., & Putra, M. H. A. (2022). Dearabization of Islamic government during the Abbasid dynasty. Journal of Islamic History and Manuscript, 1(1), 53–68. https://doi.org/10.24090/jihm.v1i1.6591

Rusyana, A. Y., & Witro, D. (2021). Economic thought of al-Mawardi: Analysis of educator salary position. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 10(1), 124–137. https://doi.org/10.22373/share.v10i1.9260

Samsuddin, N. A. A., Nordin, N., Embong, R., Ismail, S., Usop, R., & Ismail, S. K. (2020). Islamic economic thoughts of prominent Muslim scholars in the Abbasid era. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(12). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i12/8212

SATO, T. (1982). The iqta' system of Iraq under the Buwayhids. Orient, 18, 83–106. https://doi.org/10.5356/orient1960.18.83

Shatzmiller, M. (2018). Recent trends in Middle East economic history: Cultural factors and structural change in the medieval period 650–1500 (Part two). History Compass, 16(12). https://doi.org/10.1111/hic3.12511

Su'ud, A., Putri, D., & Tjaraka, H. (2024). A study of the relevance of the concepts of taxes in Islam (Abu Yusuf's philosophy perspective). Al-Insyiroh Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 51–84. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v10i1.6554

Tholib, U. (2009). The economic factors of the 'Abbasid decline during the Buwayhid rule in the fourth/tenth century. Al-Jami'ah Journal of Islamic Studies, 47(2), 343–376. https://doi.org/10.14421/ajis.2009.472.343-376

Topçu, E., & Menek, İ. H. (2022). A challenge to the contemporary multiculturalism from a historical perspective: The early Abbasid era. Epiphany, 14(2), 140. https://doi.org/10.21533/epiphany.v14i2.381

Widhiyoga, G. (2019). The construction of the umma: From global consciousness to an aspirational global society. The Muslim World, 109(3), 209–223. https://doi.org/10.1111/muwo.12287

Wink, A. (1988). 'Al-Hind' India and Indonesia in the Islamic world-economy, c. 700–1800 A.D. Itinerario, 12(1), 33–72. https://doi.org/10.1017/s0165115300023354

İdiman, Ç. (2022). Tributary world-ecologies, part II. Journal of World-Systems Research, 28(2), 391–414. https://doi.org/10.5195/jwsr.2022.1122