Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

The Umayyad Caliphate (661–750 AD) represents one of the most significant periods in the history of Islamic economic civilization. This article comprehensively examines the economic system of the Umayyad period, covering monetary policy, fiscal policy, trade, agriculture, Baitul Mal management, and the economic thought of its key figures. Using a historical-descriptive approach through literature review, this study finds that the Umayyad era produced fundamental monetary reforms, particularly the issuance of an independent Islamic currency by Caliph Abdul Malik bin Marwan, which symbolized Islamic economic sovereignty. The fiscal system underwent significant transformation under Caliph Umar bin Abdul Aziz, who successfully implemented a welfare state concept through equitable zakat and tax management, to the point where amil zakat struggled to find eligible recipients (mustahiq). The Baitul Mal functioned as the central state financial institution, though its management varied across caliphs. Trade expanded extensively, both domestically and internationally, supported by maritime infrastructure development and diplomatic relations. Despite weaknesses such as socioeconomic inequality and financial extravagance among certain caliphs, the Umayyad Dynasty's economic legacy—particularly in monetary reform, fiscal policy, and Baitul Mal management—remains relevant to the development of the modern Islamic financial system.




Keywords: Umayyad Dynasty, Islamic Economic System, Monetary Policy, Fiscal Policy, Baitul Mal, Umar bin Abdul Aziz




Abstrak

Daulah Umayyah (661–750 M) merupakan salah satu periode paling signifikan dalam sejarah peradaban ekonomi Islam. Artikel ini mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian masa Daulah Umayyah, meliputi kebijakan moneter, fiskal, perdagangan, pertanian, pengelolaan Baitul Mal, serta pemikiran ekonomi para tokoh utamanya. Dengan menggunakan pendekatan historis-deskriptif melalui kajian pustaka, penelitian ini menemukan bahwa era Umayyah menghasilkan reformasi moneter fundamental, khususnya penerbitan mata uang Islam tersendiri oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan sebagai simbol kedaulatan ekonomi Islam. Sistem fiskal mengalami transformasi signifikan di bawah Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang berhasil menerapkan konsep negara sejahtera melalui pengelolaan zakat dan pajak yang berkeadilan, hingga amil zakat kesulitan menemukan mustahiq. Baitul Mal berfungsi sebagai institusi keuangan negara yang sentral, meskipun pengelolaannya bervariasi antarsatu khalifah dan khalifah lainnya. Perdagangan berkembang pesat, baik dalam negeri maupun luar negeri, didukung oleh pembangunan infrastruktur maritim dan hubungan diplomatik yang harmonis. Meskipun terdapat kelemahan seperti ketimpangan sosial-ekonomi dan pemborosan keuangan negara pada sejumlah khalifah, warisan ekonomi Daulah Umayyah—khususnya dalam reformasi moneter, kebijakan fiskal, dan pengelolaan Baitul Mal—tetap relevan bagi pengembangan sistem keuangan Islam modern.




Kata Kunci: Daulah Umayyah, Sistem Ekonomi Islam, Kebijakan Moneter, Kebijakan Fiskal, Baitul Mal, Umar bin Abdul Aziz




1. Pendahuluan

Daulah Umayyah merupakan salah satu babak penting dalam sejarah peradaban Islam yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan sistem perekonomian dunia Islam. Kekhalifahan ini berdiri setelah berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin, dengan Muawiyah bin Abi Sufyan sebagai khalifah pertamanya yang mulai berkuasa pada tahun 661 M/41 H (Huda, 2021). Masa kekuasaan Bani Umayyah berlangsung selama kurang lebih 90 tahun dengan 14 khalifah yang pernah memimpin (Muflihin, 2020), membentang dari tahun 661 M hingga 750 M (Maulida & Kurniawan, 2022). Selama periode tersebut, sistem perekonomian Islam mengalami transformasi yang cukup signifikan, mencakup kebijakan moneter, fiskal, perdagangan, pertanian, serta pengelolaan keuangan negara melalui institusi Baitul Mal.

Perekonomian pada masa Daulah Umayyah merupakan salah satu aspek yang sering kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan pencapaian militer dan politiknya. Namun demikian, berbagai kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh para khalifah Umayyah telah memberikan fondasi yang kuat bagi perkembangan peradaban Islam selanjutnya (Samsunar et al., 2024). Kebijakan ekonomi pada masa ini banyak dibentuk berdasarkan ijtihad para fuqaha dan ulama sebagai konsekuensi semakin jauhnya rentang waktu antara zaman kehidupan Rasulullah dan masa pemerintahan tersebut (Huda, 2021).

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian masa Daulah Umayyah, meliputi kebijakan moneter, fiskal, perdagangan, pertanian, pengelolaan Baitul Mal, serta pemikiran ekonomi para tokoh utama pada masa tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman historis yang berguna bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer.




2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan historis-deskriptif dengan metode kajian pustaka (library research). Data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur ilmiah yang relevan, meliputi jurnal akademik, prosiding, dan preprint yang membahas sistem perekonomian Daulah Umayyah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mendeskripsikan berbagai kebijakan ekonomi yang diterapkan pada masa Daulah Umayyah, serta menganalisis relevansinya terhadap perkembangan ekonomi Islam masa kini.




3. Hasil Dan Pembahasan

3.1 Latar Belakang Berdirinya Daulah Umayyah dan Konteks Ekonominya

Berdirinya Daulah Umayyah tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik pascawafatnya Khalifah Ali bin Abi Thalib. Muawiyah bin Abi Sufyan, yang sebelumnya menjabat sebagai gubernur Syam sejak tahun 639 M, berhasil mengonsolidasikan kekuasaannya dan mendirikan dinasti yang berpusat di Damaskus (Ramadhani & Ayundasari, 2024). Sistem pemerintahan Islam yang sebelumnya bersifat demokratis berubah menjadi sistem monarki (monarchi heridetis) pada masa Dinasti Umayyah (Maulida & Kurniawan, 2022), di mana suksesi kepemimpinan diatur secara turun-temurun.

Perubahan sistem pemerintahan ini membawa implikasi langsung terhadap pengelolaan ekonomi negara. Jika pada masa Khulafaur Rasyidin Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah Swt. dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan khalifah (Sumadi & Tho'in, 2020). Meskipun demikian, beberapa khalifah Umayyah tetap menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan ekonomi yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Wilayah kekuasaan Daulah Umayyah yang sangat luas, membentang dari Semenanjung Iberia di Barat hingga perbatasan India di Timur (Samsunar et al., 2024), menciptakan tantangan sekaligus peluang ekonomi yang besar. Ekspansi wilayah yang masif ini membuka jalur-jalur perdagangan baru dan secara efektif mengeksploitasi sumber daya alam dari berbagai penjuru wilayah kekhalifahan (Adrianto, 2023). Keberhasilan ekspansi ini juga menghasilkan sumber pendapatan negara yang besar melalui pajak, jizyah, dan rampasan perang.




3.2 Kebijakan Moneter: Reformasi Mata Uang

3.2.1 Masa Muawiyah bin Abi Sufyan

Salah satu aspek paling menonjol dari sistem perekonomian Daulah Umayyah adalah kebijakan moneternya, khususnya terkait dengan pencetakan dan standardisasi mata uang. Pada masa Muawiyah bin Abi Sufyan sebagai khalifah pertama Bani Umayyah, dilakukan pencetakan mata uang untuk pertama kalinya dalam sejarah Daulah Umayyah (C. R. Maulida, 2020). Pada masa ini, pencetakan mata uang masih melanjutkan model Sasanid dengan menambahkan beberapa kata tauhid sebagaimana yang telah dilakukan pada masa Khulafaur Rasyidin (C. R. Maulida, 2020).

Muawiyah juga dikenal sebagai orang Islam pertama yang membangun kantor catatan negara dan layanan pos (al-barid) (Lusiana, 2021), serta mendirikan kantor stempel atau percetakan mata uang (Hikmah, 2021). Selain itu, Muawiyah berhasil membangun galangan kapal di Akka (Arce) yang merupakan galangan terbesar kedua di Mesir (Sulpiani, 2023), yang kemudian menjadi fondasi bagi pengembangan perekonomian maritim dan perdagangan internasional. Tujuan awal galangan tersebut adalah untuk mengangkut tentara Islam, namun ketika ekspansi wilayah Islam semakin meluas hingga mencapai India dan Cina, hal ini membuka peluang besar jalur perdagangan internasional (Sulpiani, 2023).

Pada masa Sufyanid (periode Muawiyah), mata uang yang digunakan masih menggunakan uang negara lain seperti uang perak Byzantine Drachma (yang kemudian menjadi Dirham) dan uang emas Sassanid (Iran) Dinarius (yang kemudian menjadi Dinar) (Ramadhani & Ayundasari, 2024). Penggunaan dokumen negara pada masa ini masih bersifat multibahasa, dan umat Kristen banyak dipekerjakan di pemerintahan (Ramadhani & Ayundasari, 2024).




3.2.2 Reformasi Mata Uang oleh Abdul Malik bin Marwan

Reformasi moneter yang paling fundamental dan bersejarah terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pemikiran serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam muncul di masa Abdul Malik bin Marwan, yang mengubah mata uang Bizantium dan Persia di beberapa daerah yang dikuasai Islam (Hatmansyah, 2019). Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa mata uang selain memiliki nilai ekonomi juga merupakan pernyataan kedaulatan dinasti Islam (Hatmansyah, 2019).

Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak mata uang Islam tersendiri dengan tetap mencantumkan kalimat Bismillahirrahmanirrahim pada tahun 74 H (659 M) dan menyebarkannya ke seluruh wilayah Islam seraya melarang pemakaian mata uang lain (Huda, 2021). Ia juga menjatuhkan hukuman ta'zir kepada mereka yang melakukan percetakan mata uang di luar percetakan negara (Huda, 2021). Pusat percetakan uang tersebut berada di Daar Idjard (S. Maulida & Kurniawan, 2022).

Kebijakan ini dipicu oleh permintaan bangsa Romawi kepada Khalifah Abdul Malik bin Marwan untuk menghapus kalimat Bismillahirrahmanirrahim dari mata uang kekhalifahannya, karena bangsa Romawi membawa dinar Islam dari Mesir. Namun, permintaan itu ditolak (Hariyanti & Mawardi, 2023). Penerbitan mata uang tidak hanya bernilai untuk ekonomi, tetapi mata uang juga merupakan simbol kedaulatan dan kemandirian ekonomi negara Islam (S. Maulida & Kurniawan, 2022). Sejak saat itu, negara Islam mulai meninggalkan dirham Kirsa dan dinar Byzantium yang sudah digunakan sejak lama (S. Maulida & Kurniawan, 2022).

Pada masa Marwanid (periode Abdul Malik dan penerusnya), penggunaan dokumen negara berfokus pada bahasa Arab, dan mata uang telah menggunakan nama khalifah dan tanda Islam, menunjukkan kemandirian perjuangan (Ramadhani & Ayundasari, 2024). Reformasi ini juga mencakup Arabisasi kantor pajak dan kantor keuangan (Hikmah, 2021), yang sebelumnya menggunakan bahasa Persia, Syiria, dan Mesir sehingga departemen keuangan negeri-negeri dikuasai oleh pribumi non-Muslim (Hidayatulloh et al., 2023).

Dampak dari kebijakan moneter Abdul Malik sangat signifikan. Pada masa pemerintahannya, perkembangan perdagangan dan perekonomian, teraturnya pengelolaan pendapatan negara yang didukung oleh keamanan dan ketertiban yang terjamin telah membawa masyarakatnya pada tingkat kemakmuran (Musdalifah, 2021). Realisasinya dapat dilihat dari hasil penerimaan pajak (kharaj) di wilayah Syam saja, yang tercatat 1.730.000 dinar emas setahun (Musdalifah, 2021).

Percetakan uang kembali sebagai ciri khas bagi khalifah Bani Umayyah pada masa pemerintahan Abdul Malik ini menunjukkan banyaknya orang kaya yang melimpah ruah di kota-kota bahkan di padang pasir (Latifah & Jamal, 2019). Dengan demikian, perekonomian pada saat itu dapat dikatakan sangat baik dan maju (Latifah & Jamal, 2019).




3.2.3 Kebijakan Moneter Umar bin Abdul Aziz

Untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, dinar dan dirham dikeluarkan oleh otoritas yang berkuasa pada masa Umar bin Abdul Aziz (Muflihin, 2020). Khalifah ini juga melakukan berbagai reformasi dalam sistem keuangan negara yang berdampak positif terhadap stabilitas moneter. Evolusi pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (MA & Padli, 2020), di mana akuntansi telah diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi, antara lain akuntansi peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi mata uang, dan pemeriksaan buku atau auditing (HT & Nur, 2022).




3.3 Kebijakan Fiskal: Pajak, Zakat, dan Sumber Pendapatan Negara

3.3.1 Sistem Perpajakan

Sistem perpajakan pada masa Daulah Umayyah merupakan salah satu pilar utama pendapatan negara. Pada masa Bani Umayyah, sistem pajak mengalami perubahan signifikan untuk memastikan pemasukan negara yang stabil dan mampu menopang keperluan administrasi serta militer di wilayah yang sangat luas (Samsunar et al., 2024). Terdapat beberapa jenis pajak utama yang diterapkan.

Pertama, Kharaj (Pajak Tanah). Kharaj adalah pajak yang dikenakan atas tanah, khususnya tanah yang dimiliki oleh non-Muslim (dzimmi) yang berada di wilayah kekhalifahan (Samsunar et al., 2024). Penetapan pajak tanah (kharaj) dan pajak perorangan (jizyah) untuk setiap individu penghuni daerah-daerah yang telah dikalahkan merupakan income bagi pemerintah Umayyah, yang merupakan kelanjutan dari kebijakan Khulafaur Rasyidin (Hatmansyah, 2019).

Kedua, Jizyah (Pajak Non-Muslim). Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada penduduk non-Muslim di negara Muslim (Dinda et al., 2023). Pada masa Sufyanid, perpajakan bersifat jizyah (pajak yang dibayarkan non-Muslim kepada pemerintah Islam sebagai jaminan perlindungan mereka di negeri Islam), pajak bumi, dan pajak perorangan (Ramadhani & Ayundasari, 2024). Pada masa Marwanid, pajak keseluruhan sama, tetapi Mawali (Muslim non-Arab) masih dikenakan jizyah (Ramadhani & Ayundasari, 2024).

Ketiga, Ushur (Pajak Perdagangan). Ushur adalah pungutan atas harta yang diperjualbelikan ketika seorang pedagang melintasi perbatasan negara Islam (Dinda et al., 2023). Sumber pendapatan lain juga berasal dari zakat, asyur al-tijarah, yaitu pajak perdagangan dari pedagang non-Muslim (Saefuloh et al., 2022).

Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik, dalam hal pajak dan zakat, khalifah memberi kewajiban kepada rakyatnya yang Muslim untuk membayar zakat saja, sedangkan beban pajak dibebaskan seluruhnya (Lusiana, 2021). Karena kebijakan inilah banyak orang non-Muslim yang berbondong-bondong masuk Islam dengan tujuan utama agar terhindar dari beban membayar pajak. Akibat kebijakan yang diberlakukan ini, sumber pendapatan negara dari sektor pajak justru mengalami defisit (Lusiana, 2021).




3.3.2 Reformasi Fiskal Umar bin Abdul Aziz

Khalifah Umar bin Abdul Aziz melakukan reformasi fiskal yang sangat signifikan dan menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi Islam. Kebijakan fiskal pada masa Umar bin Abdul Aziz adalah mereformasi sumber pendapatan negara melalui pajak tanah (kharaj), pajak non-Muslim (jizyah) pada tiga profesi yaitu petani, tuan tanah, dan pedagang. Petani Muslim dikenakan pajak 10% dari hasil pertanian (Hariyanti & Mawardi, 2023).

Umar bin Abdul Aziz juga menerapkan prinsip baru dalam sistem perpajakan yang didasarkan atas asas persamaan antara Muslim Arab dan Muslim non-Arab, baik berupa pajak jiwa maupun pajak tanah (Audina & Raihan, 2019). Khalifah Umar menetapkan bahwa pajak bukan sebuah fungsi dari status individual (Audina & Raihan, 2019). Ia juga mengurangi beban pajak secara umum (Audina & Raihan, 2019), menghapus pajak terhadap kaum Muslim, dan mengurangi pajak kaum Nasrani (Gustini, 2023).

Khalifah Umar II mengeluarkan dekrit "kebijakan ekonomi di Sawad", yaitu penerapan jizyah dan kharaj bagi ahli dzimmi, petani, dan tuan tanah untuk keselamatan jiwa dan tanah mereka (Rofiqo & Rizal, 2019). Pada saat itu, kedua pajak tersebut dibedakan: kharaj adalah pajak bumi dan jizyah adalah pajak keamanan dari pemerintah Islam (Rofiqo & Rizal, 2019). Dengan kebijakan itu, banyak ahli dzimmi yang memeluk Islam.

Umar bin Abdul Aziz juga menegakkan aturan kharaj sebagai sumber pendapatan negara, di mana hasil pungutan kharaj dipungut dalam satu pengelolaan Baitul Mal (Hikmah, 2021). Administrasi perpajakan dihidupkan kembali seperti pada masa Umar bin Khattab (Hikmah, 2021). Salah satu kebijakan Umar adalah melarang seorang Muslim memiliki tanah di luar negeri, terutama tanah yang telah dirusak oleh pemiliknya, karena mereka (militer) telah menerima gaji dari Baitul Mal (Hikmah, 2021). Sebagai gantinya, pemilik tanah diwajibkan membayar kharaj kepada pemerintah (Hikmah, 2021).




3.3.3 Pengelolaan Zakat

Zakat merupakan instrumen fiskal penting dalam sistem ekonomi Daulah Umayyah. Khalifah Abdul Malik dalam hal pajak dan zakat memberikan kebijakan dengan memberlakukan kewajiban bagi umat Islam untuk membayar zakat dan bebas dari pajak lainnya (Hatmansyah, 2019). Hal inilah yang mendorong orang non-Muslim memeluk agama Islam, namun hal ini menimbulkan masalah bagi perekonomian negara, karena di satu sisi perpindahan agama mengakibatkan berkurangnya sumber pendapatan negara dari sektor pajak (Hatmansyah, 2019).

Puncak keberhasilan pengelolaan zakat terjadi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Sejarah mencatat bahwa pada masa Umar II, para muzakki sulit menemukan para fakir dan miskin (Septiani, 2021). Khalifah Umar bin Abdul Aziz berhasil menerapkan konsep Welfare State, yaitu negara yang sejahtera, di mana dalam konsep ini memiliki kebijakan untuk mengubah taraf hidup masyarakat melalui zakat (Ihsan, 2022). Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa pada masa Umar mencapai kesejahteraan yang cukup tinggi, hal ini dibuktikan dengan kesusahan para amil zakat mencari mustahiq karena sudah banyak dari rakyat Daulah Umayyah menjadi muzakki (Sulpiani, 2023).




3.4 Institusi Baitul Mal dan Pengelolaan Keuangan Negara

Baitul Mal merupakan institusi keuangan negara yang memainkan peran sentral dalam sistem perekonomian Daulah Umayyah. Keberadaan Baitul Mal merupakan bukti adanya perkembangan ekonomi pada masa Daulah Bani Umayyah (Latifah & Jamal, 2019). Baitul Mal adalah lembaga atau badan yang bertugas mengurus kekayaan negara, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran (Martini, 2021).

Pada masa Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal mengalami perubahan dibandingkan masa sebelumnya. Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan khalifah (Sumadi & Tho'in, 2020). Namun, pada masa Umar bin Abdul Aziz, terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan Baitul Mal. Baitul Mal yang oleh khalifah-khalifah Umayyah sebelumnya digunakan sebagai harta yang bebas dipergunakan oleh keluarga istana, pada masa Umar bin Abdul Aziz dijadikan sebagai harta milik rakyat (Muslim & Afdayeni, 2019).

Muawiyah bin Abi Sufyan juga memisahkan urusan keuangan dari urusan pemerintahan dengan mengangkat pejabat khusus yang diberi gelar sahibul kharaj (Hikmah, 2021), yang merupakan langkah penting dalam profesionalisasi pengelolaan keuangan negara. Selain itu, Muawiyah mendirikan Departemen Catatan (Diwanul Khatam) dan jasa pos (Diwanul Barid) (Hikmah, 2021), yang membantu dalam administrasi keuangan dan komunikasi antarwilayah.

Pemberdayaan harta kekayaan Baitul Mal pada masa Daulah Umayyah selanjutnya menjadi peletak dasar lembaga keuangan modern di masa sekarang, antara lain BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), BPRS, bank syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya (Muflihin, 2020).

Pada masa Khalifah Walid bin Abdul Malik (705–715 M) di era Umayyah, mulai diperkenalkan catatan atau register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (MA & Padli, 2020). Evolusi pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (681–720 M) (MA & Padli, 2020). Terdapat berbagai jenis jaridah (buku khusus) yang digunakan, antara lain Jaridah al-Kharaj, yaitu buku khusus yang digunakan untuk mencatat jenis zakat tertentu yang dikenakan pada pendapatan dari tanah, tanaman, dan hewan (MA & Padli, 2020).




3.5 Sektor Perdagangan

3.5.1 Perdagangan Dalam Negeri

Perdagangan merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting pada masa Daulah Umayyah. Dinasti Bani Umayyah bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri (Hariyanti & Mawardi, 2023). Perdagangan domestik berjalan dengan baik, dengan barang-barang yang dijual dengan harga murah (Hariyanti & Mawardi, 2023). Semua wilayah, besar atau kecil, diberkahi dengan kebutuhan dan kemewahan yang cukup untuk memungkinkan orang hidup damai dan sejahtera (Hariyanti & Mawardi, 2023).

Muawiyah bin Abi Sufyan mendirikan kantor pengawas perdagangan sebagai bagian dari sistem birokrasi yang dibangunnya (Amaliatulwalidain, 2019), yang menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap regulasi perdagangan. Hal yang sama juga terjadi pada peningkatan fasilitas yang menunjang perdagangan, seperti pos-pos keamanan, jalan-jalan, pelabuhan-pelabuhan, sumur-sumur, serta tempat-tempat penginapan, yang semakin menunjang ekonomi dan kemakmuran negara (Zein, 2022).




3.5.2 Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan luar negeri pada masa Daulah Umayyah juga berkembang pesat. Bani Umayyah secara signifikan memperluas wilayah kekhalifahan, membuka jalur perdagangan baru, dan secara efektif mengeksploitasi sumber daya alam (Adrianto, 2023). Basis ekonomi mereka sebagian besar didukung oleh pajak dari wilayah yang dikuasai dan penguatan kebijakan perdagangan melalui pengembangan pelabuhan dan jalur perdagangan (Adrianto, 2023).

Muawiyah bin Abi Sufyan juga merintis perekonomian maritim, yang dibuktikan dengan keberhasilannya menguasai galangan kapal di Akka (Arce) (Sulpiani, 2023). Ketika ekspansi wilayah Islam semakin meluas hingga mencapai India dan Cina, hal ini membuka peluang besar jalur perdagangan internasional (Sulpiani, 2023).




3.5.3 Perdagangan di Andalusia

Perkembangan perdagangan Daulah Umayyah mencapai puncaknya di Andalusia. Dinasti Umayyah menerapkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri di Andalusia (Aravik & Tohir, 2020). Perdagangan dalam negeri berjalan dengan baik, barang-barang dijual dengan harga murah (Aravik & Tohir, 2020). Perdagangan luar negeri diberlakukan dengan memberikan berbagai sarana dan prasarana bagi para pedagang dari luar untuk datang ke Andalusia (Aravik & Tohir, 2020).

Dinasti Umayyah memberikan kemudahan dalam dokumen perjanjian dan menjalin hubungan diplomatik baik dalam urusan ekonomi maupun politik, seperti dengan Kaisar Jerman untuk melawan kaum Frank, serta hubungan perdagangan dengan negara-negara luar lainnya baik Islam maupun Kristen (Aravik & Tohir, 2020). Hubungan antara penguasa, pedagang, dan pendeta sangat akrab dan harmonis (Hariyanti & Mawardi, 2023).

Uang negara hasil dari pendapatan ekonomi dipergunakan untuk membangun jalan-jalan, bangunan umum, jembatan-jembatan, puri-puri, sekolah-sekolah, rumah sakit, perguruan tinggi, dan lain sebagainya (Aravik & Tohir, 2020), yang pada gilirannya semakin mendorong pertumbuhan ekonomi.




3.6 Sektor Pertanian dan Infrastruktur

Pertanian merupakan sektor ekonomi penting pada masa Daulah Umayyah, meskipun tidak sepenting pada masa Daulah Abbasiyah. Ekonomi pertanian tumbuh pesat berkat teknik irigasi yang lebih baik (Adrianto, 2023). Dinasti Bani Umayyah juga mendorong pertumbuhan industri, khususnya tekstil dan kerajinan tangan, yang berkontribusi terhadap kemakmuran dan keberlanjutan ekonomi (Adrianto, 2023).

Di Andalusia, Dinasti Umayyah menekankan pada pertanian irigasi dan membudidayakan tanaman yang diperjualbelikan (Saputri, 2021). Mereka memperkenalkan model irigasi kepada masyarakat Spanyol dengan membuat dam-dam, kanal-kanal, saluran-saluran air, dan mendirikan jembatan air untuk mempermudah petani mengairi lahan-lahan pertanian, termasuk tempat-tempat yang tinggi agar mendapatkan air (Saputri, 2021).

Umar bin Abdul Aziz juga menerapkan kebijakan pengelolaan lahan mati, memberikan konsep penyuburan tanah hingga penanaman pohon, mendirikan bangunan, dan konsep kerja sama (Fildayanti, 2021). Ia juga melakukan penggalian sumur-sumur dan memperbaiki tanah pertanian dengan menghidupkan dan memperbaiki tanah-tanah yang tidak produktif (Muslim & Afdayeni, 2019).

Sektor paling penting pada masa Bani Umayyah adalah sektor pertanian melalui pembangunan fasilitas pertanian (Sugiatni, 2022). Namun, terdapat kritik bahwa pada masa Dinasti Umayyah, petani dikenakan pajak yang berat dan tidak disikapi dengan simpati, sehingga sektor pertanian tidak berkembang dan tidak memberikan kontribusi yang diharapkan (Dieke, 2023). Hal ini berbeda dengan masa Abbasiyah yang memberikan keringanan-keringanan kepada petani (Dieke, 2023).




3.7 Pemikiran Ekonomi Para Khalifah Utama

3.7.1 Muawiyah bin Abi Sufyan (661–680 M)

Muawiyah bin Abi Sufyan merupakan pendiri dari Dinasti Bani Umayyah dan tokoh pembangunan yang besar (Hidayatulloh et al., 2023). Sebagai khalifah pertama, Muawiyah lebih fokus membangun di bidang keamanan, namun ada beberapa pemikirannya di bidang ekonomi (C. R. Maulida, 2020). Ia mampu membangun suatu masyarakat Muslim yang tertata rapi sebagai ketentuan kondusifnya dalam berekonomi (Radiyah, 2021). Oleh para sejarawan, ia disebut sebagai orang Islam pertama yang membangun kantor catatan negara dan layanan pos (al-barid) (Radiyah, 2021).

Muawiyah juga membangun pasukan Damaskus menjadi kekuatan militer Islam yang terorganisir dan berdisiplin tinggi (Radiyah, 2021), yang secara tidak langsung mendukung stabilitas ekonomi. Ia juga menerapkan kebijakan pemberian gaji tetap kepada para tentara (Hikma, 2023), yang merupakan inovasi penting dalam manajemen sumber daya manusia negara.




3.7.2 Abdul Malik bin Marwan (685–705 M)

Abdul Malik bin Marwan adalah salah satu khalifah paling berpengaruh dalam sejarah ekonomi Daulah Umayyah. Kebijakan-kebijakannya mencakup penggunaan bahasa Arab sebagai bahasa resmi dalam pemerintahan di seluruh wilayah Umayyah, termasuk Arabisasi kantor pajak dan kantor keuangan (Hikmah, 2021). Ia juga mencetak mata uang secara teratur (Hikmah, 2021) dan melakukan berbagai pembenahan administrasi pemerintahan (Muflihin, 2020).

Kebijakan fiskal Khalifah Abdul Malik bin Marwan mencakup pendirian pabrik percetakan uang di Damaskus dan pengembangan sistem pos yang telah dibangun pada masa Muawiyah bin Abu Sufyan (Lusiana, 2021). Pada masa pemerintahan Abdul Malik, perkembangan perdagangan dan perekonomian, teraturnya pengelolaan pendapatan negara yang didukung oleh keamanan dan ketertiban yang terjamin telah membawa masyarakatnya pada tingkat kemakmuran (Safitri, 2022).




3.7.3 Umar bin Abdul Aziz (717–720 M)

Umar bin Abdul Aziz merupakan khalifah kedelapan dari empat belas khalifah yang memimpin Bani Umayyah (Audina & Raihan, 2019) dan dianggap sebagai khalifah paling sukses dalam menjalankan kepemimpinan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Secara historis, puncak keemasan Daulah Umayyah berada di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz (Septiani, 2021).

Kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz saat itu adalah mendirikan perekonomian tanpa batas, menguasai strategi penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, dan usyr, sementara ghanimah dan fai' tidak terlalu difokuskan, serta memperhatikan pengelolaan pertanian dan pembangunan infrastruktur (Salma & Rusyana, 2023). Ia juga menerapkan kebijakan ekonomi daerah, di mana setiap wilayah Islam mempunyai wewenang mengelola zakat dan pajak secara sendiri-sendiri serta tidak mengharuskan untuk menyerahkan upeti kepada pemerintah pusat (Gustini, 2023).

Umar bin Abdul Aziz juga membuat aturan takaran dan timbangan, membasmi cukai dan kerja paksa (Muslim & Afdayeni, 2019), yang merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan ekonomi. Ia juga mengurangi beban pajak (Audina & Raihan, 2019) dan menghapus pajak terhadap kaum Muslim (Muslim & Afdayeni, 2019). Dalam hal perluasan wilayah Islam, sangat sedikit terjadi peperangan pada masa beliau karena dalam perluasan Islam lebih marak dengan menggunakan nasihat yang penuh hikmah (Muslim & Afdayeni, 2019).




3.8 Pemikiran Ekonomi dari Para Tokoh Daulah Umayyah

3.8.1 Pemikiran Ekonomi dari Fuqaha dan Ulama

Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, kebijakan ekonomi banyak dibentuk berdasarkan ijtihad para fuqaha dan ulama (Huda, 2021). Pemikiran ilmu ekonomi pada masa Bani Umayyah berasal dari ekonomi Islam murni seperti para fuqaha, ulama-ulama, ahli filosofi, dan ilmuwan lainnya (S. Maulida & Kurniawan, 2022).

Salah satu kontribusi penting dari masa Daulah Umayyah adalah kehadiran kitab Al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf, yang hidup pada masa pemerintahan Khalifah Hisyam dan membahas tentang kebijakan ekonomi (Fildayanti, 2021). Kitab ini menjadi referensi penting dalam pemikiran ekonomi Islam, khususnya terkait dengan sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara.

Terdapat beberapa sumbangan pemikiran Bani Umayyah terhadap kemajuan ekonomi Islam, di antaranya adalah perbaikan konsep pelaksanaan transaksi saham, murabahah, muzara'ah, serta kehadiran kitab Al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf (Assegaf, 2023).




3.8.2 Pemikiran Ekonomi di Andalusia

Masa pemerintahan Daulah Umayyah di Andalusia berjalan sekitar kurang lebih dari 7,5 abad (S. Maulida & Kurniawan, 2022). Pada waktu itu pemerintahan Islam memegang penuh peranan ekonomi yang sangat besar dan menjadi catatan dalam sejarah sebagai masa paling mengesankan dalam sejarah perekonomian Islam (S. Maulida & Kurniawan, 2022).

Di Andalusia, Dinasti Umayyah mendirikan lembaga-lembaga pemerintahan yang independen sehingga memudahkan relasi antara mereka tanpa ada intervensi dari kekuatan lain, menjadikan Cordoba sebagai pusat bisnis dan ilmu pengetahuan, melakukan reformasi agraria dan pembukaan pasar khusus, menjalin hubungan harmonis antara penguasa, pengusaha, dan ulama, serta peningkatan bidang perindustrian dan kelautan (Aravik & Tohir, 2020).




3.9 Struktur Sosial Ekonomi dan Distribusi Kekayaan

Sistem perekonomian Daulah Umayyah tidak dapat dilepaskan dari struktur sosial yang ada pada masa itu. Pada masa Dinasti Umayyah, tatanan masyarakat dibagi dalam empat kelas sosial, yaitu golongan penguasa Islam, para mualaf, anggota-anggota sekte, dan golongan budak (Muftaza & Aziz, 2023). Perlakuan yang tidak adil seringkali diterima oleh golongan mawali, di mana orang-orang Muslim Arab hanya dikenakan wajib zakat dan shadaqah, sedangkan kaum mawali harus membayar kharaj (pajak tanah) dan jizyah (pajak kepala) (Muftaza & Aziz, 2023).

Distribusi kekayaan dalam Islam mengenai pemikiran ekonomi Islam pada masa Bani Umayyah memiliki signifikansi yang penting dalam konteks sejarah dan perkembangan ekonomi Islam (Samsunar et al., 2024). Meskipun terdapat kebijakan ekonomi yang berhasil diterapkan, berbagai persoalan seperti ketimpangan ekonomi, sistem administrasi yang kurang efektif, serta tantangan dalam distribusi kekayaan tetap menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi (Samsunar et al., 2024).

Pada masa Dinasti Umayyah juga terjadi pemborosan uang yang cukup besar untuk mempertahankan status quo masing-masing pemimpin (Sulaiman, 2021), yang menjadi salah satu kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini berbeda dengan masa Umar bin Abdul Aziz yang dikenal dengan kesederhanaan dan penghematan dalam penggunaan keuangan negara.




3.10 Pengelolaan Wakaf pada Masa Daulah Umayyah

Wakaf merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang berkembang pada masa Daulah Umayyah. Wakaf pada zaman ini dimulai pada masa Khilafah Bani Umayyah yang mengalami masa perkembangan luar biasa (Kasdi, 2018). Pertumbuhan wakaf di Mesir, Syam, dan beberapa negara yang takluk dalam pasukan Islam pada masa Daulah Umayyah sangatlah besar (Adinta & Nur, 2020). Pertumbuhan wakaf ini disebabkan oleh banyaknya harta rampasan perang yang diperoleh pada saat itu (Adinta & Nur, 2020). Sehingga, peruntukan hasil wakaf tidak hanya terbatas kepada fakir miskin saja, namun berkembang dalam wujud pengembangan keilmuan dan perbaikan sosial secara umum (Adinta & Nur, 2020).




3.11 Faktor-Faktor Pendukung Kemajuan Ekonomi

Kemajuan ekonomi pada masa Daulah Umayyah didukung oleh beberapa faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup ajaran dan nilai Islam, luasnya wilayah, dukungan militer, dan ekonomi (BN & Ali, 2021). Faktor eksternal mencakup kelemahan imperium Persia dan Romawi Timur (BN & Ali, 2021), yang memungkinkan ekspansi wilayah Islam yang masif.

Stabilitas politik yang relatif baik pada masa-masa tertentu juga menjadi faktor penting dalam kemajuan ekonomi (Hudiana et al., 2022). Selain itu, kebijakan-kebijakan ekonomi yang pro-rakyat, khususnya pada masa Umar bin Abdul Aziz, menjadi faktor utama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat (Rofiqo & Rizal, 2019).

Perkembangan ekonomi pada masa Dinasti Bani Umayyah sudah mulai meningkat dibandingkan dengan masa sebelumnya (R et al., 2023). Peningkatan perekonomian yang pada gilirannya akan membawa kemakmuran pada dinasti ini, pada dasarnya tidak terlepas dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diterapkan para khalifah, di samping partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut (R et al., 2023).




3.12 Kemunduran Ekonomi dan Faktor Penyebab Runtuhnya Daulah Umayyah

Kemunduran dan kehancuran Dinasti Umayyah disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk faktor ekonomi. Kemunduran dan kehancuran Dinasti Umayyah disebabkan oleh faktor-faktor seperti perebutan kekuasaan antara keluarga kerajaan, konflik berkepanjangan, pertentangan etnis suku Arab Utara dan Selatan, ketidakcakapan khalifah dalam memimpin, kecenderungan hidup mewah, serta pergulingan oleh Bani Abbas yang didukung oleh Bani Hasyim, kaum Syi'ah, dan golongan Mawali (Fildayanti, 2021).

Dari sisi ekonomi, runtuhnya Bani Umayyah berlangsung pada masa Marwan II, di mana Gubernur Khurasannya yaitu Nasr bin Sayyar mengeluarkan kebijakan perpajakan yang dikenakan kepada non-Muslim sehingga menimbulkan beberapa pemberontakan (Rofiqo & Rizal, 2019). Kebijakan yang tidak tepat ini, dikombinasikan dengan ketidakstabilan politik, mempercepat keruntuhan dinasti.

Selain itu, pada masa Dinasti Umayyah terjadi pemborosan uang yang cukup besar untuk mempertahankan status quo masing-masing pemimpin (Dieke, 2023), yang menguras keuangan negara dan mengurangi kemampuan pemerintah untuk berinvestasi dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.




3.13 Relevansi dan Warisan Ekonomi Daulah Umayyah

Meskipun masa kekuasaan Daulah Umayyah relatif singkat dibandingkan dengan Daulah Abbasiyah, warisan ekonominya tetap signifikan. Pemikiran ekonomi pada masa ini memberikan kontribusi yang penting bagi perkembangan konsep ekonomi Islam selanjutnya, khususnya dalam upaya mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial yang berkelanjutan (Samsunar et al., 2024).

Relevansi yang ada selama era khalifah Umayyah terhadap masa kini yang paling menonjol adalah terkait dengan isu zakat dan al-kharaj (pajak) (Hidayatulloh et al., 2023). Dari kedua objek tersebut, implementasi yang terjadi pada masa kini masih belum dilaksanakan secara optimal (Hidayatulloh et al., 2023). Tidak dengan periode ketika Umar bin Abdul Aziz memimpin selama Dinasti Umayyah, di mana ketimpangan ekonomi praktis tidak ada (Hidayatulloh et al., 2023).

Kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz juga dapat diaktualisasikan di masa pemerintahan Indonesia saat ini, seperti halnya dalam pengelolaan zakat yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan negara selain dari pajak (Salma & Rusyana, 2023). Pemberdayaan harta kekayaan Baitul Mal pada masa Daulah Umayyah selanjutnya menjadi peletak dasar lembaga keuangan modern di masa sekarang (Muflihin, 2020).




4. Kesimpulan

Sistem perekonomian masa Daulah Umayyah merupakan periode yang kaya dengan inovasi dan kebijakan ekonomi yang beragam. Dari reformasi moneter yang dilakukan oleh Abdul Malik bin Marwan dengan mencetak mata uang Islam tersendiri (Huda, 2021), hingga kebijakan fiskal yang komprehensif dari Umar bin Abdul Aziz yang berhasil menciptakan masyarakat yang sejahtera (Ihsan, 2022), Daulah Umayyah telah memberikan kontribusi yang tidak ternilai bagi perkembangan ekonomi Islam.

Perkembangan ekonomi Islam pada Dinasti Umayyah merupakan sebuah catatan sejarah yang dapat diambil pelajarannya (Huda, 2021). Masa kekhalifahan Bani Umayyah yang berlangsung selama 90 tahun dengan 14 khalifah (Huda, 2021) telah menghasilkan berbagai kebijakan ekonomi yang mencakup reformasi moneter, sistem perpajakan, pengelolaan Baitul Mal, pengembangan perdagangan, dan pembangunan infrastruktur.

Meskipun terdapat berbagai kelemahan dan tantangan, seperti ketimpangan sosial-ekonomi, pemborosan keuangan negara oleh beberapa khalifah, dan sistem perpajakan yang terkadang tidak adil, masa Daulah Umayyah tetap merupakan periode penting dalam sejarah ekonomi Islam. Puncak keemasan ekonomi Daulah Umayyah pada masa Umar bin Abdul Aziz, dengan konsep welfare state yang berhasil diterapkannya (Ihsan, 2022), menjadi inspirasi bagi pengembangan sistem ekonomi Islam di masa-masa selanjutnya dan bahkan hingga saat ini.




Daftar Pustaka

Adinta, A. H., & Nur, M. R. T. (2020). Signifikansi Wakaf dalam Keuangan Negara: Tinjauan Ekonomi Klasik dan Kontemporer. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 19. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1920

Adrianto, P. (2023). Comparison of Three Dynasties: Umayyads, Abbasids and Ottoman Turks. https://doi.org/10.31219/osf.io/2m7y8

Amaliatulwalidain, A. (2019). Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pemerintahan Dinasti Umayyah (Kajian Pada Masa Pemerintahan Islam: Muawiyah Bin Abu Sufyan 661–668 SM). Jurnal Pemerintahan dan Politik, 3(2). https://doi.org/10.36982/jpg.v3i2.672

Aprilia, A. (2021). Ekonomi Pada Masa Bani Umayyah, Abbasiyah, Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/k2wzm

Aravik, H., & Tohir, A. (2020). Perekonomian pada Masa Dinasti Umayyah di Andalusia; Sejarah dan Pemikiran. Adl Islamic Economic Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(1), 81–98. https://doi.org/10.56644/adl.v1i1.8

Assegaf, S. M. N. (2023). Pemikiran Ekonomi pada Masa Bani Umayyah, Abbasiyah dan Turki Usmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/k4t3p

Audina, N., & Raihan, R. (2019). Prinsip Good Governance pada Kepemimpinan Umar bin Abdul Azis. Al-Idarah Jurnal Manajemen dan Administrasi Islam, 2(2), 23. https://doi.org/10.22373/al-idarah.v2i2.4010

BN, A. Muh. T., & Ali, St. N. (2021). Negara Islam Adidaya. Al-Qalam Jurnal Kajian Islam dan Pendidikan, 12(2), 42–49. https://doi.org/10.47435/al-qalam.v12i2.474

Daulay, H. P., Dahlan, Z., & Putri, Y. A. (2023). Peradaban dan Pemikiran Islam pada Masa Bani Abbasiyah. Edu Society Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 228–244. https://doi.org/10.56832/edu.v1i2.63

Dieke, D. H. K. (2023). Sistem Ekonomi Islam pada Masa Bani Abbasiyah dan Potensinya dalam Ekonomi Masa Kini. Nirwasita Jurnal Pendidikan Sejarah dan Ilmu Sosial, 4(2), 117–126. https://doi.org/10.59672/nirwasita.v4i2.2938

Dinda, M., Alrasyid, F., & Gunawan, S. (2023). Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ahkam, 2(2), 327–334. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i2.1145

Fildayanti, D. A. (2021). Konsep Ekonomi pada Masa Bani Umayyah, Abbasiyah, Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/m9pag

Gultom, M. (2021). Administrasi dalam Pemerintahan Islam. Ansiru PAI Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, 5(1), 79. https://doi.org/10.30821/ansiru.v5i1.9796

Gustini, I. (2023). Ekonomi dan Bisnis Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/qx2js

Hariyanti, E., & Mawardi, K. (2023). Perkembangan Ekonomi dan Administrasi Pemerintahan Masa Dinasti Umayyah. Journal on Education, 6(1), 1762–1773. https://doi.org/10.31004/joe.v6i1.3147

Hasniar, H. (2021). Konsep Ekonomi pada Masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/s8zf6

Hatmansyah, H. (2019). Sejarah Dakwah pada Masa Bani Umayyah. Alhadharah Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 96. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2375

Hidayatulloh, M. H., Ridwan, M., & Khusnuddin, K. (2023). Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Era Bani Umayah dan Relevansi dengan Masa Sekarang. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(1), 348–359. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i1.2673

Hikma, N. (2023). Konsep Ekonomi Islam pada Masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/9vjz6

Hikmah, N. (2021). Masa Pemerintahan Bani Umayyah, Abbasyiah dan Turki Ustmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/krc23

HT, M. N. I. A., & Nur, A. (2022). Pemikiran dan Praktek Akuntansi di Masa Dinasti Turki Usmani. Al-Ubudiyah Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 3(2), 28–40. https://doi.org/10.55623/au.v3i2.121

Huda, M. N. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Daulah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah. Estoria Journal of Social Science and Humanities, 1(2), 135–148. https://doi.org/10.30998/je.v1i1.466

Hudiana, A. A., Fistiyanti, I., & Rianty, R. J. (2022). Middle-Century Islamic Literature. Jpua Jurnal Perpustakaan Universitas Airlangga Media Informasi dan Komunikasi Kepustakawanan, 12(2), 136–147. https://doi.org/10.20473/jpua.v12i2.2022.136-147

Ihsan, N. A. (2022). Konsep Ekonomi Islam pada Masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/jqhcb

Kasdi, A. (2018). Dinamika Pengelolaan Wakaf di Negara-Negara Muslim. Ziswaf Jurnal Zakat dan Wakaf, 4(1), 73. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3032

Latifah, N. A., & Jamal, M. (2019). Timur Tengah dan Ekonomi Syariah: Studi Empiris terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah di Timur Tengah. Al-Falah Journal of Islamic Economics, 4(1). https://doi.org/10.29240/alfalah.v4i1.591

Lusiana, A. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi pada Masa Bani Umayyah, Abbasiyah dan Turki Utsmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/54cge

MA, Z., & Padli, H. (2020). Sejarah Perkembangan Akuntansi Syariah; Tinjauan Literatur Islam. Iltizam Journal of Sharia Economic Research, 4(2), 69. https://doi.org/10.30631/iltizam.v4i2.507

Martini, T. (2021). Baitul Maal: Kajian Historis dan Aplikatif di Masa Modern. Islamic Circle, 1(2), 66–79. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i2.302

Maulida, C. R. (2020). Sejarah Mata Uang Masa Kepemimpinan Muawiyah bin Abu Sufyan. Jurnal Tamaddun Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 8(1). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v8i1.6169

Maulida, S., & Kurniawan, R. R. (2022). Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Daulah Umayyah. https://doi.org/10.31219/osf.io/j3myw

Muflihin, M. D. (2020). Perekonomian di Masa Dinasti Umayyah: Sebuah Kajian Moneter dan Fiskal. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 3(1), 58–69. https://doi.org/10.31538/iijse.v3i1.462

Muftaza, I. Z. N., & Aziz, M. I. (2023). Kelas Sosial dalam Masyarakat Islam Periode Klasik (Dari Masa Khulafaur Rasyidin hingga Dinasti Abbasiyah). JSI Jurnal Sejarah Islam, 2(01), 81–92. https://doi.org/10.24090/jsij.v2i01.7908

Musdalifah, M. (2021). Konsep Ekonomi pada Masa Bani Umayyah. https://doi.org/10.31219/osf.io/r7hb5

Muslim, K. L., & Afdayeni, M. (2019). Umar bin Abdul Azis: Zaman Keemasan Islam Masa Dinasti Umayyah. Islam Transformatif Journal of Islamic Studies, 3(1), 30. https://doi.org/10.30983/it.v3i1.797

R, A. P. S., Harahap, M. N., Yanzhuri, M., & Wahyuni, P. (2023). Peradaban Islam Pertumbuhan Awal Hingga Masa Kejayaan (Abad 1/7–13). Journal on Education, 5(2), 3010–3022. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.953

Radiyah, A. (2021). Konsep Ekonomi pada Masa Dinasti. https://doi.org/10.31219/osf.io/fv7bw

Ramadhani, M. H., & Ayundasari, L. (2024). Dialektika Hegel Kekhalifahan Umayyah Sebagai Pencegah Radikalisasi. Kamaya Jurnal Ilmu Agama, 7(1), 27–41. https://doi.org/10.37329/kamaya.v7i1.3068

Rofiqo, A., & Rizal, F. (2019). Economic Policy in Umayyah Era (Policy Success of Umar II and Failure of Governor of Nasar Bin Sayyar in Marwan II Era 744–750). Al-Tsaqafa Jurnal Ilmiah Peradaban Islam, 16(2), 226–236. https://doi.org/10.15575/al-tsaqafa.v16i2.5832

Saefuloh, I., Lestari, L., & Solihin, D. (2022). Peradaban Ekonomi pada Masa Dinasti Abbasiyah. Jurnal Pelita Nusa, 2(1), 21–31. https://doi.org/10.61612/jpn.v2i1.27

Safitri, N. (2022). Konsep Ekonomi pada Masa Bani Ummayah, Bani Abbasiyah, dan Turki Usmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/95rf2

Salma, S. H. S., & Rusyana, A. Y. (2023). Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Relevansinya terhadap Zakat di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 7–14. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1705

Samsunar, Muh., Sapa, N. B., & Lutfi, M. (2024). Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Bani Umayyah: Suatu Tinjauan Sejarah dan Implementasi Kebijakan Ekonomi. J-Alif Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 9(2), 228. https://doi.org/10.35329/jalif.v9i2.5871

Saputri, I. N. (2021). Daulah Umayyah di Andalusia dan Hasil Budayanya (756–1031 M). Juspi (Jurnal Sejarah Peradaban Islam), 4(2), 149. https://doi.org/10.30829/juspi.v4i2.8431

Septiani, D. (2021). Ekonomi pada Masa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan Turki Ustmani. https://doi.org/10.31219/osf.io/gsj3y

Sugiatni, E. (2022). Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/q2zae

Sulaiman, S. (2021). Sistem Ekonomi Dinasti Abbasiyah (Tinjauan Historis pada Masa Pemerintahan Khalifah Al-Mansur 95 H–159 H/714 M–775 M). Muamalatuna, 13(1), 84. https://doi.org/10.37035/mua.v13i1.4653

Sulpiani. (2023). Resume Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Mengenai Konsep Ekonomi pada Masa Dinasti Umayyah. https://doi.org/10.31219/osf.io/p3dzm

Sumadi, S., & Tho'in, M. (2020). Paradigma Konsep Teori dan Praktek Baitul Maal dalam Perspektif Sistem Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(2), 330. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i2.1111

Zein, N. (2022). Contribution of the Umayyad Dynasty to the Development of Islamic Civilization (661–750 AD). El Tarikh Journal of History Culture and Islamic Civilization, 3(1), 44–56. https://doi.org/10.24042/jhcc.v3i1.8532