Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Samsarah (brokerage) is one of the important contracts in Islamic jurisprudence (fiqh muamalah) governing intermediary activities in business transactions. This article comprehensively examines the samsarah contract in fiqh muamalah, covering its definition and terminology, legal basis, pillars and conditions, types of related contracts, legal rulings and scholarly views, as well as its application in various contemporary business contexts. Etymologically, samsarah derives from the word simsar, meaning an intermediary between seller and buyer. The majority of scholars from the four schools of Islamic law (madhabs) have agreed that the samsarah contract is valid and permissible in Islam, grounded in the principle that the original ruling of muamalah is permissible until there is evidence prohibiting it. In fiqh muamalah, samsarah falls under the ijarah contract and can be combined with ju'alah or wakalah depending on the conditions and agreement of the parties. In contemporary business contexts, the samsarah contract has broad relevance—from dropshipping systems, affiliate marketing, property brokerage, Islamic banking, to multi-level marketing. The Indonesian National Sharia Board (DSN-MUI) has issued several fatwas regulating the implementation of the samsarah contract in Indonesia, including Fatwa No. 93/DSN-MUI/IV/2014 and Fatwa No. 151/DSN-MUI/VI/2022. The main challenges in implementing the samsarah contract include transparency, honesty, clarity of compensation, and avoidance of prohibited elements such as gharar and tadlis.

Keywords: samsarah, fiqh muamalah, brokerage, simsar, Islamic economics

Abstrak

Samsarah (keperantaraan/makelar) merupakan salah satu akad yang penting dalam fikih muamalah yang mengatur tentang aktivitas perantaraan dalam transaksi bisnis. Artikel ini membahas secara komprehensif tentang akad samsarah dalam fikih muamalah, meliputi pengertian dan terminologi, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis akad yang terkait, hukum dan pandangan ulama, serta penerapannya dalam berbagai konteks bisnis kontemporer. Secara etimologis, samsarah berasal dari kata simsar yang berarti perantara antara penjual dan pembeli. Mayoritas ulama dari empat mazhab telah bersepakat bahwa akad samsarah adalah sah dan dibolehkan dalam Islam, yang dilandasi oleh prinsip bahwa hukum asal muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Dalam fikih muamalah, pekerjaan samsarah termasuk ke dalam akad ijarah, dan dapat dikombinasikan dengan akad ju'alah atau wakalah tergantung pada kondisi dan kesepakatan para pihak. Dalam konteks bisnis kontemporer, akad samsarah memiliki relevansi yang sangat luas, mulai dari sistem dropshipping, afiliasi pemasaran, bisnis properti, perbankan syariah, hingga Multi Level Marketing. DSN-MUI telah menerbitkan beberapa fatwa yang mengatur implementasi akad samsarah di Indonesia, termasuk Fatwa Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 dan Fatwa Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022. Tantangan utama dalam implementasi akad samsarah adalah masalah transparansi, kejujuran, kejelasan imbalan, dan penghindaran unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti gharar dan tadlis.

Kata Kunci: samsarah, fikih muamalah, keperantaraan, simsar, ekonomi Islam

1. Pendahuluan

Dalam kehidupan ekonomi modern, aktivitas perantaraan dalam transaksi jual beli merupakan fenomena yang sangat lazim dijumpai. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menjual atau membeli suatu barang secara langsung seringkali membutuhkan pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Dalam khazanah fikih muamalah, praktik keperantaraan ini dikenal dengan istilah samsarah, dan pelakunya disebut simsar. Kajian tentang akad samsarah menjadi semakin relevan di era kontemporer, terutama seiring dengan berkembangnya berbagai model bisnis baru seperti dropshipping, afiliasi pemasaran, agen properti, dan berbagai bentuk keperantaraan digital lainnya (Asari & Zaidah, 2022; Fernanda et al., 2021; Khoiriyah, 2023).

Fikih muamalah sebagai cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi dan transaksi bisnis memberikan landasan hukum yang komprehensif bagi berbagai aktivitas ekonomi, termasuk akad samsarah (Bariroh, 2016; Fauzia, 2016). Prinsip dasar fikih muamalah yang menyatakan bahwa hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh (mubah) hingga ada dalil yang mengharamkannya menjadi pijakan utama dalam menilai keabsahan akad samsarah (Bariroh, 2016; Harahap & Tanjung, 2022; Khoiriyah, 2023). Dengan demikian, kajian mendalam tentang akad samsarah dalam fikih muamalah menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi Muslim.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang akad samsarah dalam fikih muamalah, meliputi pengertian dan terminologi, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis akad yang terkait, hukum dan pandangan ulama, serta penerapannya dalam berbagai konteks bisnis kontemporer.

2. Pengertian dan Terminologi Samsarah

2.1 Definisi Etimologis

Secara etimologis, kata samsarah berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata simsar yang merupakan bentuk tunggal (mufrad) dari kata tersebut (Khoiriyah, 2023; Maulidiyah & Muhajir, 2020). Kata simsar secara harfiah berarti perantara di antara penjual dan pembeli untuk menyempurnakan jual beli (Maulidiyah & Muhajir, 2020; Melina & Saputra, 2022). Dalam perkembangan historisnya, istilah samsarah awalnya merujuk kepada orang yang membantu petani untuk menjual gandumnya kepada orang-orang, namun kemudian berkembang maknanya menjadi suatu cara untuk memperoleh harta dengan bekerja untuk orang lain dengan upah dalam hal menjualkan atau membelikan (Alfires, 2023).

Pada zaman Rasulullah SAW., pekerjaan samsarah juga digunakan untuk pekerjaan penerjemah bahasa asing untuk kepentingan dakwah di Baghdad (Alfires, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa konsep samsarah memiliki cakupan yang luas, tidak hanya terbatas pada keperantaraan dalam jual beli barang, tetapi juga mencakup berbagai bentuk jasa keperantaraan lainnya.

2.2 Definisi Terminologis

Secara terminologis, para ulama memberikan berbagai definisi tentang samsarah. Menurut Imam Abu Hanifah, samsarah adalah suatu nama yang diperuntukkan bagi kegiatan perantaraan dalam transaksi jual beli (Maulidiyah & Muhajir, 2020). Dalam Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, samsarah didefinisikan sebagai perantara antara penjual dan pembeli, di mana simsar adalah orang yang memediasi antara penjual dan pembeli untuk melancarkan proses transaksi (Prabowo, 2020).

Secara lebih luas, samsarah dapat didefinisikan sebagai perantara perdagangan, yaitu orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli (Melina & Saputra, 2022; Palevy et al., 2020). Sayyid Sabiq mendefinisikan simsar sebagai orang yang menjadi perantara antara pihak penjual dan pembeli guna lancarnya transaksi jual beli (Palevy et al., 2020). Dengan demikian, inti dari samsarah adalah fungsi keperantaraan yang bertujuan mempertemukan kepentingan penjual dan pembeli sehingga transaksi dapat terlaksana dengan baik.

Dalam konteks fikih muamalah kontemporer, samsarah juga dipahami sebagai akad keperantaraan (brokerage) dalam bisnis untuk mencapai hasil (natijah) tertentu yang diharapkan oleh pihak yang membutuhkan jasa (mustafid), yang menimbulkan hak bagi simsar untuk memperoleh imbalan ('umulah) (Hamdi et al., 2024). Definisi ini mencerminkan perkembangan konsep samsarah yang semakin komprehensif dalam merespons kebutuhan bisnis modern.

2.3 Perbedaan Samsarah dengan Konsep Terkait

Penting untuk membedakan samsarah dengan beberapa konsep terkait dalam fikih muamalah. Pertama, samsarah berbeda dengan wakalah (perwakilan). Dalam wakalah, wakil bertindak atas nama muwakkil (pemberi kuasa) dan segala tindakannya mengikat muwakkil secara hukum. Sementara dalam samsarah, simsar bertindak sebagai perantara yang mempertemukan dua pihak tanpa harus mengikat salah satu pihak secara langsung (Fauzia, 2016; Yuhasnibar, 2021). Kedua, samsarah berbeda dengan ju'alah (janji upah), meskipun keduanya memiliki kemiripan dalam hal pemberian imbalan atas pekerjaan yang diselesaikan (Nuraeni et al., 2022; Qori, 2022).

Dalam konteks fikih muamalah, keberadaan jasa keperantaraan termasuk dalam kategori akad baru (wasathah), meskipun dalam praktiknya penggunaan akad keperantaraan sering diskemakan dalam bentuk akad lain seperti wakalah bil ujrah, ju'alah, atau bai' al-samsarah (Nurjaman et al., 2022). Hal ini menunjukkan fleksibilitas fikih muamalah dalam mengakomodasi berbagai bentuk keperantaraan yang berkembang di masyarakat.

3. Dasar Hukum Akad Samsarah

3.1 Dalil dari Al-Qur'an

Dasar hukum akad samsarah dalam Al-Qur'an dapat ditemukan dalam beberapa ayat yang berkaitan dengan kebolehan jual beli dan tolong-menolong. Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba (Alattas, 2023; Sundari, 2017). Ayat ini menjadi landasan umum bagi semua bentuk transaksi jual beli yang sah, termasuk yang melibatkan perantara.

Selain itu, QS. Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan untuk memenuhi akad-akad (perjanjian) juga menjadi dasar hukum bagi akad samsarah (Safwan, 2019). Ayat ini menegaskan bahwa setiap akad yang telah disepakati harus dipenuhi, termasuk akad samsarah yang melibatkan perjanjian antara simsar dengan pihak yang membutuhkan jasanya.

Dasar dari Al-Qur'an juga dapat ditemukan dalam QS. Al-Kahf ayat 19 dan 26 yang menjadi landasan bagi akad wakalah, yang memiliki keterkaitan erat dengan samsarah (Fauzia, 2016). Ayat ini menggambarkan praktik mengutus seseorang untuk melakukan suatu urusan atas nama orang lain, yang merupakan esensi dari keperantaraan dalam Islam.

3.2 Dalil dari Hadis

Dasar hukum samsarah dari hadis dapat ditemukan dalam beberapa riwayat. Ibnu Abbas menyatakan bahwa agen atau perantara diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan Islam, dan fee yang diterima oleh agen tidak menjadi suatu masalah karena agen memberikan jasa dalam mempermudah transaksi (Khalidin & Zahara, 2023). Pernyataan ini menjadi salah satu landasan utama kebolehan samsarah dalam Islam.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. pernah bertemu dengan para pedagang yang pada saat itu disebut as-samsarah (para broker), dan beliau tidak melarang praktik tersebut, melainkan hanya mengingatkan agar mereka mencampurkan sedekah dalam jual beli mereka (Muayyad et al., 2023). Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. mengakui keberadaan profesi samsarah dan tidak melarangnya, bahkan memberikan nasihat agar para simsar menjalankan profesinya dengan penuh kejujuran dan keikhlasan.

Selain itu, para ulama seperti Ibnu Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, Atha, dan Ibrahim memandang boleh jasa samsarah ini (Rohman, 2016; Tanjung, 2018; Wahyudi, 2015). Pandangan para ulama terkemuka ini menjadi dasar ijma' tentang kebolehan samsarah dalam Islam.

3.3 Kaidah Fikih

Dasar hukum akad samsarah juga diperkuat oleh kaidah fikih yang menyatakan: "Hukum asal muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya" (Bariroh, 2016; Harahap & Tanjung, 2022; Khoiriyah, 2023). Kaidah ini merupakan prinsip fundamental dalam fikih muamalah yang memberikan ruang luas bagi berbagai bentuk transaksi dan akad baru, termasuk samsarah, selama tidak ada dalil yang secara eksplisit melarangnya.

Kaidah fikih lainnya yang mendukung kebolehan samsarah adalah: "Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya" (Aldabena, 2022). Kaidah ini menegaskan bahwa akad samsarah pada dasarnya sah dan mengikat selama memenuhi rukun dan syaratnya, serta tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam.

4. Kedudukan Samsarah dalam Fikih Muamalah

4.1 Samsarah sebagai Bagian dari Akad Ijarah

Dalam fikih muamalah, pekerjaan samsarah termasuk ke dalam akad ijarah, yaitu suatu akad yang memanfaatkan jasa orang lain dengan sebuah imbalan (Bariroh, 2016; Fauzia, 2016; Harahap & Tanjung, 2022). Ijarah, baik dalam bentuk sewa-menyewa maupun dalam bentuk upah-mengupah, merupakan muamalah yang telah disyariatkan dalam Islam dan hukum asalnya adalah boleh atau mubah bila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Islam (Iqbal & Ulfah, 2020).

Dengan demikian, samsarah pada hakikatnya adalah akad ijarah atas jasa keperantaraan yang diberikan oleh simsar kepada pihak yang membutuhkan jasanya. Simsar menyewakan tenaga dan keahliannya untuk mempertemukan penjual dan pembeli, dan sebagai imbalannya ia berhak mendapatkan upah (ujrah) atau komisi (ji'alah) sesuai dengan kesepakatan (Bariroh, 2016; Melina & Saputra, 2022).

4.2 Hubungan Samsarah dengan Wakalah

Dalam fikih muamalah, konsep samsarah memiliki keterkaitan yang erat dengan akad wakalah. Beberapa ahli fikih memasukkan bahasan tentang samsarah dalam kategori bab al-ijarah (sewa-menyewa) dan bab al-bay' (jual beli), dan tidak banyak yang meletakkan bahasan ini dalam satu bahasan tersendiri (Fauzia, 2016). Hal ini menunjukkan bahwa samsarah merupakan konsep yang lintas batas dalam fikih muamalah, yang dapat dikaji dari berbagai perspektif akad.

Dalam konsep fikih muamalah, kajian tentang agen (simsar) pada dasarnya sama dengan kajian tentang wakalah (perwakilan) (Muayyad et al., 2023). Keduanya sama-sama melibatkan pihak ketiga yang bertindak atas kepentingan pihak lain. Perbedaannya terletak pada sifat hubungan hukum yang terjalin: dalam wakalah, wakil bertindak sebagai pengganti muwakkil secara penuh, sementara dalam samsarah, simsar lebih berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan dua pihak yang berkepentingan.

4.3 Samsarah sebagai Akad Baru (Wasathah)

Dalam perkembangan fikih muamalah kontemporer, keperantaraan (wasathah) dipandang sebagai konsep dalam kategori akad baru (Kirana et al., 2023; Nurjaman et al., 2022). Meskipun praktik keperantaraan telah ada sejak zaman Rasulullah SAW., namun terminologi wasathah sebagai akad tersendiri merupakan perkembangan yang relatif baru dalam khazanah fikih muamalah. Dalam lingkup fikih muamalah, jasa perantara dalam transaksi jual beli adalah seseorang yang menjual barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah atau fee oleh pihak penitip yang punya barang tersebut sesuai dengan usahanya (Kirana et al., 2023).

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti, yang menjadi landasan regulatif bagi praktik samsarah di Indonesia (Khalidin & Zahara, 2023; Safitri & Maulidha, 2023). Selanjutnya, DSN-MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah yang memberikan panduan lebih komprehensif tentang implementasi akad samsarah (Hamdi et al., 2024). Fatwa-fatwa ini menunjukkan pengakuan resmi terhadap akad samsarah sebagai akad yang sah dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia.

5. Rukun dan Syarat Akad Samsarah

5.1 Rukun Akad Samsarah

Para ulama fikih telah merumuskan rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam akad samsarah. Secara umum, rukun akad samsarah meliputi empat hal (Mubarak, 2022; Palevy et al., 2020; Qori, 2022).

Pertama, al-muta'aqidani (dua pihak yang melakukan kesepakatan), yaitu pihak pemohon samsarah (mustafid) dan simsar (perantara). Pihak pemohon samsarah adalah pihak yang membutuhkan jasa keperantaraan, baik penjual yang ingin menjual barangnya maupun pembeli yang ingin membeli suatu barang. Sementara simsar adalah pihak yang menyediakan jasa keperantaraan tersebut.

Kedua, objek akad berupa suatu pekerjaan yang dibebankan kepada simsar. Objek akad dalam samsarah adalah jasa keperantaraan yang diberikan oleh simsar, yaitu mempertemukan penjual dan pembeli atau membantu terjadinya transaksi jual beli.

Ketiga, upah (ujrah) atau imbalan yang didapatkan oleh simsar dari pihak pemohon samsarah. Upah ini merupakan kompensasi atas jasa yang diberikan oleh simsar dan harus disepakati di awal akad.

Keempat, sighat (ijab dan kabul), yaitu pernyataan kesepakatan antara kedua pihak yang berakad. Sighat dalam akad samsarah harus dinyatakan secara jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian.

Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022, ketentuan umum akad samsarah mencakup: akad samsarah adalah akad keperantaraan (brokerage) dalam bisnis untuk mencapai natijah (hasil) tertentu yang diharapkan mustafid yang menimbulkan hak bagi simsar untuk memperoleh 'umulah (imbalan); mustafid adalah pihak yang menerima manfaat dalam akad samsarah; simsar adalah perantara yang melakukan pekerjaan tertentu untuk mencapai natijah yang diharapkan mustafid; 'amal adalah pekerjaan yang dilakukan oleh simsar; dan natijah adalah hasil pekerjaan simsar yang diharapkan mustafid (Hamdi et al., 2024).

5.2 Syarat-syarat Akad Samsarah

Untuk sahnya akad samsarah, harus dipenuhi beberapa syarat. Secara umum, semua syarat yang berlaku pada pihak-pihak yang bertransaksi dalam fikih berlaku pula untuk akad samsarah (Bariroh, 2016). Syarat-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, adanya perjanjian yang jelas antara kedua belah pihak. Kejelasan perjanjian ini mencakup kejelasan tentang jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh simsar, besaran upah yang akan diterima, waktu penyerahan upah, dan tempat penyerahan upah (Khalidin & Zahara, 2023; Wahyudi, 2015). Islam mengharuskan adanya kejelasan terkait dengan jenis, jumlah, sifat dari fee atau imbalan secara sempurna, dan sebelum memulai pekerjaan diharuskan menyepakati terkait upah yang akan diterima oleh pekerja (Khalidin & Zahara, 2023).

Kedua, objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. Pekerjaan yang menjadi objek akad samsarah harus jelas dan terukur, sehingga simsar mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukannya (Tanjung, 2018; Wahyudi, 2015).

Ketiga, objek akad bukan hal-hal yang diharamkan dan maksiat. Samsarah hanya boleh dilakukan untuk transaksi yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam (Tanjung, 2018; Wahyudi, 2015). Jika objek transaksi adalah sesuatu yang haram, maka akad samsarah pun menjadi tidak sah.

Keempat, simsar harus merupakan orang yang cakap hukum (mukallaf). Jika simsar adalah seorang yang belum cakap hukum, maka akad samsarah akan berakhir dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat simsar (Iqbal & Ulfah, 2020).

Kelima, jenis transaksi yang merupakan salah satu rukun dari samsarah harus jelas. Pada kegiatan samsarah terdapat tiga jenis akad yang bisa diterapkan, yaitu akad wakalah, ji'alah, dan ijarah, dan masing-masing jenis transaksi ini memiliki implikasi kepada sistem upah (Yuhasnibar, 2021).

6. Jenis-jenis Akad dalam Samsarah

6.1 Samsarah dengan Akad Ijarah

Ketika akad samsarah dilakukan dengan menyebutkan batasan waktu tertentu dalam menyelesaikan pekerjaan, maka akad samsarah termasuk akad ijarah (Qori, 2022). Dalam skema ini, simsar menyewakan tenaganya untuk jangka waktu tertentu, dan upahnya dihitung berdasarkan waktu kerja tersebut, bukan berdasarkan hasil yang dicapai. Akad ijarah dalam konteks samsarah ini memberikan kepastian upah bagi simsar, terlepas dari apakah transaksi berhasil diselesaikan atau tidak.

Ulama mazhab Syafi'i memiliki pandangan bahwa apabila akad samsarah dilakukan pada suatu pekerjaan yang jelas dan terukur, maka ia termasuk akad ijarah (Qori, 2022). Pandangan ini menekankan pentingnya kejelasan dan keterukuran pekerjaan sebagai syarat untuk mengkategorikan samsarah sebagai ijarah.

6.2 Samsarah dengan Akad Ju'alah

Apabila akad samsarah dilakukan tanpa menyebutkan batasan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, maka akad ini termasuk akad ju'alah (Qori, 2022). Dalam skema ju'alah, simsar hanya berhak mendapatkan upah jika berhasil menyelesaikan pekerjaannya, yaitu mempertemukan penjual dan pembeli sehingga transaksi terlaksana. Akad ju'alah dalam samsarah ini memberikan insentif bagi simsar untuk bekerja keras, karena upahnya bergantung pada keberhasilan pekerjaannya.

Ulama mazhab Syafi'i berpandangan bahwa apabila pekerjaan pada akad samsarah merupakan suatu perkara yang tidak jelas dan tidak terukur, maka akad samsarah dianggap sebagai bentuk khusus dari akad ju'alah (Qori, 2022). Pandangan ini memberikan fleksibilitas dalam mengkategorikan samsarah, tergantung pada sifat pekerjaan yang dilakukan.

Akad ju'alah dapat diterapkan dalam samsarah apabila imbalan samsarah hanya boleh diterima oleh perantara (simsar) ketika simsar berhasil melakukan tugasnya (Janah & Hipni, 2023). Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam skema ju'alah, keberhasilan pekerjaan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan upah.

6.3 Samsarah dengan Akad Wakalah

Dalam beberapa konteks, samsarah juga dapat dikombinasikan dengan akad wakalah. Dalam skema ini, pemilik barang memberikan kuasa kepada simsar untuk menjual barangnya atas namanya. Simsar bertindak sebagai wakil dari pemilik barang dalam melakukan transaksi jual beli (Fauzia, 2016; Yuhasnibar, 2021). Perbedaan antara samsarah murni dengan wakalah terletak pada sifat hubungan hukum yang terjalin: dalam wakalah, wakil bertindak atas nama muwakkil dan segala tindakannya mengikat muwakkil, sementara dalam samsarah murni, simsar hanya berperan sebagai fasilitator.

Dalam akad wakalah, seorang agen murni berfungsi sebagai wakil, dan penerima kuasa (wakil) boleh menerima komisi (al-ujur) dan boleh tidak menerima komisi (hanya mengharapkan rida Allah/tolong-menolong) (Yuhasnibar, 2021). Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengaturan imbalan dalam akad wakalah yang dikombinasikan dengan samsarah.

6.4 Bai' al-Samsarah

Selain ketiga jenis akad di atas, dalam fikih muamalah kontemporer juga dikenal konsep bai' al-samsarah, yaitu skema di mana simsar mendapatkan keuntungan dari hasil kelebihan penjualan aset di atas harga yang ditentukan oleh pemilik barang (Nurjaman et al., 2022). Dalam skema ini, simsar menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh pemilik barang, dan selisih harga tersebut menjadi keuntungan simsar.

Dalam konteks perbankan syariah, apabila menggunakan skema bai' al-samsarah, washit (perantara) mendapatkan keuntungan dari hasil kelebihan penjualan aset di atas harga yang ditentukan nasabah dan lembaga keuangan syariah (LKS) selaku pemilik barang (Nurjaman et al., 2022). Skema ini memberikan insentif yang jelas bagi simsar untuk mendapatkan harga jual yang optimal.

7. Hukum Samsarah dan Pandangan Ulama

7.1 Pandangan Mayoritas Ulama

Secara umum, hukum samsarah adalah boleh (mubah) dalam Islam, merujuk pada kegiatan ini yang sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan oleh sahabat Nabi dan tidak mendapatkan larangan (Yuhasnibar, 2021). Ulama dari empat mazhab telah bersepakat bahwa akad samsarah merupakan akad yang diakui keabsahannya dalam hukum Islam (Qori, 2022). Keabsahan akad ini dilandasi oleh kebutuhan manusia terhadap akad ini, karena tidak semua orang memiliki kemampuan untuk menjual atau membeli suatu barang dengan harga yang tepat dan kepada orang yang tepat, terlebih pada barang-barang tertentu seperti mobil, tanah, dan rumah (Qori, 2022).

Para ulama juga tidak ada satu pun yang melarang adanya praktik samsarah, karena ini adalah perkara yang mubah (diperbolehkan), sehingga ijma' ulama menyatakan bahwa samsarah adalah boleh (Maulidiyah & Muhajir, 2020; Palevy et al., 2020). Pandangan ini mencerminkan konsensus ulama tentang kebolehan samsarah sebagai bentuk muamalah yang sah.

7.2 Pandangan yang Mempermasalahkan Samsarah

Meskipun mayoritas ulama membolehkan samsarah, terdapat beberapa pandangan yang mempermasalahkan atau membatasi kebolehannya. Beberapa ulama Hanafiyah berpendapat bahwa samsarah dilarang karena samsarah tidak dapat dibeli dan dijual (Muayyad et al., 2023). Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa objek akad samsarah (jasa keperantaraan) tidak memenuhi syarat sebagai objek akad yang dapat diperjualbelikan.

Menurut Ibnu Taimiyah, samsarah dilarang karena ada masalah bagi pembeli, yaitu ketika seorang penduduk asli mewakili seorang pendatang untuk menjual barang-barang kebutuhan pokok (Muayyad et al., 2023). Pandangan ini lebih bersifat kontekstual dan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan samsarah yang dapat merugikan konsumen.

Imam Athauri berpendapat bahwa hukum samsarah adalah makruh, berdasarkan hadis Ibnu Abbas (Muayyad et al., 2023). Pandangan ini merupakan posisi tengah antara yang membolehkan dan yang melarang samsarah.

7.3 Kondisi yang Membuat Samsarah Tidak Sah

Meskipun samsarah pada dasarnya dibolehkan, terdapat beberapa kondisi yang dapat membuat akad samsarah menjadi tidak sah atau bermasalah. Pertama, jika objek transaksi adalah sesuatu yang haram atau maksiat, maka akad samsarah pun menjadi tidak sah (Wahyudi, 2015). Kedua, jika simsar melakukan kecurangan atau penipuan dalam menjalankan tugasnya, maka hal ini mencederai prinsip-prinsip muamalah Islam (Khairisma, 2022; Yuhasnibar, 2021). Ketiga, jika terdapat ketidakjelasan dalam penentuan upah atau imbalan, maka akad samsarah dapat menjadi fasid (rusak) (Lestari et al., 2020).

Dalam fikih muamalah, pihak penjual harus mengetahui batasan pekerjaan yang dapat diberikan kepada pekerja atau agen, sehingga dapat mengurangi kecurangan dari pengambilan keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya sudah disepakati bersama (Khalidin & Zahara, 2023). Ketentuan ini menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan akad samsarah.

8. Sistem Upah dan Imbalan dalam Samsarah

8.1 Bentuk-bentuk Imbalan Samsarah

Dalam akad samsarah, simsar berhak mendapatkan kompensasi atas jasanya, baik berupa upah (ujrah), bonus, maupun komisi (ji'alah) (Bariroh, 2016; Melina & Saputra, 2022). Bentuk imbalan ini bergantung pada jenis akad yang digunakan dalam samsarah. Jika menggunakan akad ijarah, maka simsar mendapatkan upah yang telah disepakati di awal, terlepas dari hasil pekerjaannya. Jika menggunakan akad ju'alah, maka simsar hanya mendapatkan imbalan jika berhasil menyelesaikan pekerjaannya.

Dalam Islam, nilai kompensasi (upah) yang harus diberikan kepada simsar adalah menurut perjanjian di awal akad, karena setiap akad baik wakalah, ji'alah, maupun ijarah memiliki implikasi hukum yang berbeda (Yuhasnibar, 2021). Ketentuan ini menegaskan pentingnya kejelasan dan kesepakatan tentang imbalan di awal akad samsarah.

8.2 Penentuan Besaran Upah

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan untuk memenuhi akad-akad (Safwan, 2019). Hal ini berarti bahwa besaran upah simsar sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antara simsar dengan pihak yang membutuhkan jasanya.

Dalam praktik bisnis properti, misalnya, broker biasanya mendapatkan komisi berupa persentase dari harga jual properti yang berhasil dijual (Mubarak, 2022; Syafa'at et al., 2023). Persentase komisi ini harus disepakati di awal akad dan tidak boleh diubah secara sepihak oleh salah satu pihak.

8.3 Waktu Pembayaran Upah

Dalam fikih muamalah, reward atau upah atas sebuah pekerjaan haruslah dibayarkan segera setelah pekerjaan atau usaha yang telah dilakukan (Aini et al., 2023). Upah diberikan sesuai waktunya, sehingga pihak pemberi upah tidak boleh sesuka hatinya menunda pembayaran. Prinsip ini didasarkan pada hadis yang menyatakan: "Bayarlah upah atas pekerja tersebut, sebelum kering keringatnya" (Aini et al., 2023).

Dalam konteks samsarah dengan akad ju'alah, pemberian imbalan dilakukan di akhir saat pekerjaan tersebut sudah selesai dilakukan (Nuraeni et al., 2022). Ketentuan ini berbeda dengan akad ijarah di mana upah dapat dibayarkan secara berkala sesuai dengan kesepakatan.

9. Berakhirnya Akad Samsarah

9.1 Sebab-sebab Berakhirnya Akad Samsarah

Berakhirnya akad samsarah pada dasarnya sama dengan berakhirnya akad ijarah, karena akad samsarah merupakan bagian dari akad ijarah (Iqbal & Ulfah, 2020). Beberapa sebab yang dapat mengakhiri akad samsarah antara lain sebagai berikut.

Pertama, berakhirnya masa akad. Jika akad samsarah dilakukan untuk jangka waktu tertentu, maka akad tersebut berakhir ketika jangka waktu tersebut habis.

Kedua, selesainya pekerjaan. Jika akad samsarah dilakukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu, maka akad tersebut berakhir ketika pekerjaan tersebut selesai.

Ketiga, ketidakcakapan hukum simsar. Jika ternyata simsar adalah seorang yang belum cakap hukum, maka akad samsarah akan berakhir dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat simsar (Iqbal & Ulfah, 2020).

Keempat, rusaknya akad ijarah. Dalam kondisi di mana akad ijarah rusak, maka akad samsarah pun tidak dapat dilanjutkan (Iqbal & Ulfah, 2020).

9.2 Implikasi Berakhirnya Akad

Ketika akad samsarah berakhir, masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Pihak yang membutuhkan jasa samsarah harus membayar upah kepada simsar sesuai dengan kesepakatan, dan simsar harus menyerahkan hasil pekerjaannya kepada pihak yang membutuhkan jasanya. Jika terjadi perselisihan dalam penyelesaian akad, maka harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

10. Penerapan Akad Samsarah dalam Bisnis Kontemporer

10.1 Samsarah dalam Sistem Dropshipping

Salah satu penerapan akad samsarah yang paling banyak dibahas dalam literatur fikih muamalah kontemporer adalah dalam sistem dropshipping. Dropshipping adalah sistem jual beli di mana penjual (dropshipper) tidak memiliki stok barang, melainkan hanya menjualkan barang milik supplier kepada konsumen (Asari & Zaidah, 2022; Bariroh, 2016; Fernanda et al., 2021). Dalam sistem ini, dropshipper bertindak sebagai perantara antara supplier dan konsumen, yang merupakan esensi dari samsarah.

Dalam bisnis dropship, terdapat dua hubungan hukum. Dalam hubungan supplier dan dropshipper, terjalin akad samsarah di mana dropshipper bertindak sebagai perantara antara supplier dengan konsumen dalam menjualkan barangnya (Fernanda et al., 2021). Adapun akad antara dropshipper dan konsumen adalah jual beli salam (Fernanda et al., 2021). Dengan menggunakan akad samsarah, dropshipper menjalin kesepakatan kerja sama dengan produsen (supplier) dan menerangkan niatnya untuk menjadi makelar dari barang yang dimiliki supplier (Alfrillianda & Andriko, 2022; Iksan, 2020).

Keuntungan yang didapatkan dropshipper melalui akad samsarah adalah selisih harga jual barang dari dropshipper ke pembeli dengan harga beli dropshipper ke supplier (Palevy et al., 2020). Dalam skema ini, dropshipper mendapatkan keuntungan dari margin harga, bukan dari upah tetap yang disepakati di awal.

Namun demikian, terdapat catatan penting dalam penerapan akad samsarah pada sistem dropshipping. Praktik transaksi dropshipping yang selama ini terjadi belum memenuhi unsur-unsur dari pelaksanaan akad samsarah karena dropshipper hanya memasarkan saja tanpa ada akad kerja sama yang berakibat tanggung jawab terhadap barang adalah tanggung jawab pihak supplier (Palevy et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai akad samsarah yang sah, harus ada akad kerja sama yang jelas antara dropshipper dan supplier.

10.2 Samsarah dalam Afiliasi Pemasaran

Praktik afiliasi pemasaran (affiliate marketing) yang semakin populer di era digital juga memiliki kemiripan dengan akad samsarah. Dalam program afiliasi seperti Shopee Affiliate, peserta afiliasi bertindak sebagai perantara yang mempromosikan produk-produk yang dijual di platform tersebut dan mendapatkan komisi atas setiap transaksi yang berhasil dilakukan melalui referensi mereka (Rahman, 2022).

Sistem afiliasi ini identik dengan dua akad muamalah dalam Islam, yaitu wakalah bil ujrah dan samsarah (Rahman, 2022). Dalam perspektif samsarah, peserta afiliasi bertindak sebagai simsar yang mempertemukan calon pembeli dengan penjual, dan mendapatkan komisi atas keberhasilan tersebut. Pemberian komisi atas usaha pemasar identik dengan akad ujrah dalam Islam, dan keperantaraan ini sudah ada dalam Islam yang disebut dengan akad samsarah (Rahman, 2022).

10.3 Samsarah dalam Bisnis Properti

Salah satu penerapan akad samsarah yang paling klasik adalah dalam bisnis properti. Broker properti bertindak sebagai perantara antara penjual dan pembeli properti, membantu kedua pihak untuk mencapai kesepakatan harga dan menyelesaikan transaksi (Mubarak, 2022). Dalam Islam, praktik ini dibolehkan selama memenuhi ketentuan akad samsarah yang berlaku.

DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti yang memberikan panduan tentang implementasi akad samsarah dalam bisnis properti (Safitri & Maulidha, 2023). Fatwa ini menegaskan bahwa akad samsarah dalam bisnis properti adalah sah dan dibolehkan, dengan syarat memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam praktik jual beli tanah melalui perantara, broker mendapatkan komisi berupa persentase dari harga jual tanah (Syafa'at et al., 2023). Penambahan harga oleh broker dalam menjual tanah adalah diperbolehkan menurut hukum Islam karena mereka telah mendapatkan izin dari pemilik tanah (Syafa'at et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan izin dari pemilik barang merupakan syarat penting dalam akad samsarah.

10.4 Samsarah dalam Perbankan Syariah

Dalam konteks perbankan syariah, akad samsarah juga diterapkan dalam berbagai produk dan layanan. Salah satu contohnya adalah layanan BSI Smart Agent, di mana agen bertindak sebagai perantara antara bank dan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi perbankan (Khalidin & Zahara, 2023). Akad samsarah berperan penting dalam dasar penetapan sistem fee, dan dengan adanya akad tersebut agen dituntut jujur, terbuka, tidak melakukan penipuan untuk meningkatkan kemaslahatan bersama (Khalidin & Zahara, 2023).

Dalam kartu kredit syariah, penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn) (Haling et al., 2019). Hal ini menunjukkan bahwa konsep samsarah juga diterapkan dalam produk-produk perbankan syariah yang melibatkan fungsi keperantaraan.

Dalam konteks investasi berbasis securities crowdfunding, keberadaan pedagang perantara (samsarah) atau pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakannya juga diakui (Utama & Ganda, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa akad samsarah memiliki relevansi yang luas dalam berbagai instrumen keuangan syariah.

10.5 Samsarah dalam Multi Level Marketing (MLM)

Dalam bisnis Multi Level Marketing (MLM), konsep samsarah juga sering dikaitkan dengan peran distributor atau agen yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Jasa penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut "samsarah/simsar", yaitu perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) untuk memudahkan jual beli (Rohman, 2016; Tanjung, 2018; Wahyudi, 2015). Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member, atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan (Cahyadi, 2019; Fajrianti, 2022; Nurhasanah, 2020).

Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara samsarah dan MLM yang perlu diperhatikan. Fatwa yang menganggap MLM sama dengan samsarah (calo) tidaklah tepat, karena terdapat perbedaan yang mendasar antara MLM dan samsarah (Khoirurroji'in, 2019). Dalam samsarah, untuk menjadi perantara tidak disyaratkan harus membeli produk terlebih dahulu, sementara dalam MLM, anggota biasanya diwajibkan untuk membeli produk terlebih dahulu sebelum dapat menjadi distributor (Khoirurroji'in, 2019). Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa beberapa ulama mempermasalahkan keabsahan MLM dari perspektif samsarah.

11. Problematika dan Tantangan dalam Implementasi Akad Samsarah

11.1 Masalah Transparansi dan Kejujuran

Salah satu tantangan utama dalam implementasi akad samsarah adalah masalah transparansi dan kejujuran. Dalam praktiknya, tidak jarang simsar melakukan kecurangan yang mencederai beberapa konsep muamalah Islam, seperti mengambil keuntungan yang lebih besar dari yang seharusnya atau tidak transparan dalam penentuan harga (Khairisma, 2022; Yuhasnibar, 2021). Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah Islam yang menekankan kejujuran, transparansi, dan tidak adanya unsur penipuan.

Aturan dan teori samsarah dalam ekonomi Islam tidak mengabaikan regulasi, namun hukum yang ditetapkan dalam akad keagenan dan samsarah memberikan terlalu banyak kebebasan kepada simsar sehingga simsar dapat dengan mudah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi penjual dan pembeli (Khairisma, 2022). Hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam implementasi akad samsarah untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

11.2 Masalah Ketidakjelasan Imbalan

Masalah lain yang sering muncul dalam praktik samsarah adalah ketidakjelasan dalam penentuan imbalan. Dalam banyak kasus, tidak ada perjanjian tertulis dan ketidakjelasan dalam besaran imbalan yang akan diterima oleh simsar (Lestari et al., 2020). Hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari dan bertentangan dengan prinsip kejelasan (wuduh) dalam akad muamalah Islam.

Dalam fikih muamalah, ketentuan imbalan dalam penjualan yang melibatkan pihak ketiga harus sesuai dengan fikih muamalah, yaitu jelas, disertai waktu, bermanfaat, adil, dan sesuai dengan kesepakatan bersama (Lestari et al., 2020). Ketentuan ini menegaskan bahwa kejelasan imbalan merupakan syarat penting untuk sahnya akad samsarah.

11.3 Masalah Samsarah 'ala Samsarah

Dalam praktik bisnis, terkadang terjadi fenomena di mana seorang simsar memakelari simsar lain, yang dikenal dengan istilah samsarah 'ala samsarah. Praktik semacam ini tidak diperbolehkan dalam Islam, karena kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah yang mempertemukan dua kepentingan yang berbeda, yaitu kepentingan penjual dan pembeli (Rohman, 2016). Jika seorang simsar memakelari simsar lain, maka rantai keperantaraan menjadi terlalu panjang dan dapat menimbulkan ketidakjelasan serta potensi penipuan.

11.4 Masalah Gharar dalam Samsarah

Dalam beberapa konteks, akad samsarah dapat mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang dapat membatalkan akad tersebut. Misalnya, dalam sistem dropshipping, jika dropshipper tidak mengetahui kondisi aktual barang yang dijualnya, maka terdapat unsur gharar yang dapat merugikan konsumen (Palevy et al., 2020). Islam melarang adanya penipuan (tadlis) dan ketidakjelasan (gharar) pada spesifikasi barang dalam transaksi jual beli (Palevy et al., 2020).

12. Fatwa DSN-MUI tentang Akad Samsarah

12.1 Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014

Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur implementasi akad samsarah di Indonesia (Khalidin & Zahara, 2023; Safitri & Maulidha, 2023). Fatwa ini memberikan panduan tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam akad samsarah, khususnya dalam konteks bisnis properti.

Dalam fatwa ini, terdapat dua kemungkinan kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemilik properti dan perantara, yaitu menggunakan akad samsarah dan akad wakalah bil ujrah (Safitri & Maulidha, 2023). Fatwa ini juga menegaskan bahwa dalam wasathah yang dijalankan dengan akad samsarah, jangka waktu pelaksanaan wasathah tidak harus jelas, dan pendapatan yang diterima perantara sesuai dengan hasil penjualan (Safitri & Maulidha, 2023).

12.2 Fatwa DSN-MUI Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022

Fatwa DSN-MUI Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang Akad Samsarah merupakan regulasi terbaru yang memberikan panduan komprehensif tentang implementasi akad samsarah di Indonesia (Hamdi et al., 2024). Fatwa ini menetapkan bahwa akad samsarah harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk ketentuan umum, ketentuan sighat, dan ketentuan tentang imbalan.

Dalam fatwa ini, akad samsarah didefinisikan sebagai akad keperantaraan (brokerage) dalam bisnis untuk mencapai natijah tertentu yang diharapkan mustafid yang menimbulkan hak bagi simsar untuk memperoleh 'umulah (Hamdi et al., 2024). Fatwa ini juga menetapkan bahwa sighat akad samsarah harus dinyatakan secara jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian.

Fatwa DSN-MUI ini memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi praktik samsarah di Indonesia, sekaligus menjadi panduan bagi para pelaku bisnis dalam menjalankan akad samsarah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

13. Perbandingan Akad Samsarah dengan Akad Lain dalam Dropshipping

13.1 Samsarah vs. Salam

Dalam konteks dropshipping, terdapat tiga alternatif akad yang dapat digunakan, yaitu salam, wakalah, dan samsarah (Bariroh, 2016; Harahap & Tanjung, 2022; Khoiriyah, 2023). Akad salam adalah akad jual beli pesanan di mana pembayaran dilakukan di muka dan barang diserahkan di kemudian hari. Dalam akad salam, dropshipper bertindak sebagai penjual yang menjual barang yang belum dimilikinya kepada konsumen, dengan janji untuk menyerahkan barang tersebut pada waktu yang telah disepakati.

Perbedaan utama antara samsarah dan salam dalam konteks dropshipping adalah pada posisi dropshipper. Dalam akad samsarah, dropshipper bertindak sebagai perantara yang tidak memiliki barang dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut, sementara dalam akad salam, dropshipper bertindak sebagai penjual yang bertanggung jawab atas penyerahan barang kepada konsumen (Suyudi, 2021).

13.2 Samsarah vs. Wakalah

Perbedaan antara samsarah dan wakalah dalam konteks dropshipping terletak pada sifat hubungan hukum yang terjalin. Dalam akad wakalah, dropshipper bertindak sebagai wakil dari supplier dalam menjual barang kepada konsumen, sehingga segala tindakannya mengikat supplier secara hukum. Sementara dalam akad samsarah, dropshipper bertindak sebagai perantara yang mempertemukan supplier dan konsumen, tanpa harus mengikat supplier secara langsung (Fauzia, 2016; Suyudi, 2021).

Dalam praktiknya, akad wakalah dan samsarah sering dikombinasikan dalam sistem dropshipping. Dropshipper dapat bertindak sebagai wakil (wakil) dari supplier, atau sebagai simsar dengan beberapa kondisi yang harus dipenuhi dalam akad di awal transaksi (Fauzia, 2016). Pemilihan antara akad wakalah dan samsarah bergantung pada kesepakatan antara dropshipper dan supplier, serta kondisi dan kemampuan para pihak yang melakukan akad (Khoiriyah, 2023).

14. Prinsip-prinsip Etika dalam Akad Samsarah

14.1 Kejujuran dan Transparansi

Prinsip kejujuran dan transparansi merupakan nilai utama yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan akad samsarah. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu, dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (Tanjung, 2018). Prinsip ini didasarkan pada ajaran Islam yang menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi bisnis.

Dalam konteks samsarah, kejujuran berarti simsar harus menyampaikan informasi yang akurat tentang barang atau jasa yang menjadi objek transaksi kepada kedua pihak yang diperantarainya. Simsar tidak boleh menyembunyikan informasi yang dapat merugikan salah satu pihak atau memberikan informasi yang menyesatkan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

14.2 Keadilan dan Tidak Merugikan

Prinsip keadilan ('adalah) dan tidak merugikan (la dharar wa la dhirar) juga merupakan prinsip penting dalam akad samsarah. Sistem pemberian bonus atau imbalan harus adil, tidak menzalimi, dan tidak hanya menguntungkan satu pihak saja (Sundari, 2017). Prinsip ini menegaskan bahwa akad samsarah harus memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam praktiknya, prinsip keadilan dalam samsarah berarti simsar tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan dari salah satu pihak, atau memanipulasi harga untuk kepentingan pribadinya. Simsar harus bertindak sebagai perantara yang netral dan adil, yang berusaha untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

14.3 Menghindari Gharar dan Tadlis

Dalam pelaksanaan akad samsarah, simsar harus menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), maysir (spekulasi), dan riba (bunga) (Mubarroq & Latifah, 2023). Prinsip-prinsip ini merupakan aksioma dalam fikih muamalah yang tidak boleh dilanggar dalam setiap transaksi bisnis, termasuk akad samsarah.

Dalam konteks samsarah, gharar dapat terjadi jika simsar tidak mengetahui dengan pasti kondisi barang yang menjadi objek transaksi, atau jika terdapat ketidakjelasan dalam penentuan harga atau imbalan. Untuk menghindari gharar, simsar harus memastikan bahwa semua informasi yang relevan tentang objek transaksi disampaikan secara jelas dan akurat kepada semua pihak yang terlibat.

15. Kesimpulan

Akad samsarah merupakan salah satu akad yang penting dalam fikih muamalah, yang mengatur tentang keperantaraan dalam transaksi bisnis. Secara etimologis, samsarah berasal dari kata simsar yang berarti perantara antara penjual dan pembeli (Khoiriyah, 2023; Maulidiyah & Muhajir, 2020). Secara terminologis, samsarah adalah akad keperantaraan dalam bisnis yang menimbulkan hak bagi simsar untuk mendapatkan imbalan atas jasanya (Hamdi et al., 2024).

Dasar hukum akad samsarah bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan kaidah fikih. Mayoritas ulama dari empat mazhab telah bersepakat bahwa akad samsarah adalah sah dan dibolehkan dalam Islam (Muayyad et al., 2023; Qori, 2022). Kebolehan ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum asal muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya (Bariroh, 2016; Harahap & Tanjung, 2022; Khoiriyah, 2023).

Dalam fikih muamalah, pekerjaan samsarah termasuk ke dalam akad ijarah, dan dapat dikombinasikan dengan akad ju'alah atau wakalah tergantung pada kondisi dan kesepakatan para pihak (Bariroh, 2016; Harahap & Tanjung, 2022; Qori, 2022). Rukun akad samsarah meliputi dua pihak yang berakad, objek akad berupa pekerjaan keperantaraan, imbalan, dan sighat (Mubarak, 2022; Palevy et al., 2020; Qori, 2022).

Dalam konteks bisnis kontemporer, akad samsarah memiliki relevansi yang sangat luas, mulai dari sistem dropshipping, afiliasi pemasaran, bisnis properti, perbankan syariah, hingga Multi Level Marketing (Asari & Zaidah, 2022; Fauzia, 2016; Fernanda et al., 2021; Khalidin & Zahara, 2023; Rahman, 2022). DSN-MUI telah menerbitkan beberapa fatwa yang mengatur implementasi akad samsarah di Indonesia, termasuk Fatwa Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 dan Fatwa Nomor 151/DSN-MUI/VI/2022 (Hamdi et al., 2024; Safitri & Maulidha, 2023).

Tantangan utama dalam implementasi akad samsarah adalah masalah transparansi, kejujuran, kejelasan imbalan, dan penghindaran unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti gharar dan tadlis (Khairisma, 2022; Lestari et al., 2020; Palevy et al., 2020). Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan yang ketat terhadap praktik samsarah di lapangan.

Dengan memahami akad samsarah secara komprehensif, para pelaku bisnis Muslim dapat menjalankan aktivitas keperantaraan mereka sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga mendapatkan keberkahan dan kehalalan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.

Daftar Pustaka

Afif, M., & Mulyawisdawati, R. A. (2018). Tinjauan analitik dan kritik: Konsep dan praktik multi level marketing (MLM) syari'ah di Indonesia. Cakrawala Jurnal Studi Islam, 13(2), 134–148. https://doi.org/10.31603/cakrawala.v13i2.2330

Aini, F. N., Handoko, L. H., & Armen, R. E. (2023). Analisis fiqh muamalah terhadap penghasilan pada aplikasi BuzzBreak. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 6(2), 276. https://doi.org/10.21043/tawazun.v6i2.22735

Alattas, S. F. (2023). Analisa hukum multiakad pada layanan jasa Go-Food (Studi kasus pada Go-Jek Cabang Pasuruan). JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 8(1), 23–37. https://doi.org/10.30736/jes.v8i1.457

Aldabena, M. R. (2022). Penerapan kepatuhan syariah pada jual-beli dropshipping fashion di marketplace Frozenshop.Com. Syntax Idea, 4(11), 1663–1674. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v4i11.1987

Alfires, R. (2023). Jual beli marosok menurut mekanisme pasar Islam. Tamwil, 9(2), 90. https://doi.org/10.31958/jtm.v9i2.11059

Alfrillianda, A., & Andriko. (2022). Sistem dropshipping mu'amalah menurut perspektif ekonomi Islam. At-Tahdzib Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 10(2), 30–37. https://doi.org/10.61181/at-tahdzib.v10i2.277

Arifin, M. J. (2020). Keabsahan akad transaksi jual beli dengan sistem dropshipping dalam perspektif ekonomi Islam. Lisyabab Jurnal Studi Islam dan Sosial, 1(2), 279–290. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v1i2.34

Asari, A., & Zaidah, N. (2022). Dropshipping and reselling studies in muamalat fiqh. Az Zarqa Jurnal Hukum Bisnis Islam, 14(1), 131. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v14i1.2582

Bariroh, M. (2016). Transaksi jual beli dropshipping dalam perspektif fiqh muamalah. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 4(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.2.199-216

Cahyadi, I. F. (2019). Strategi repositioning bisnis multi level marketing dan tinjauan dari perspektif syariah. Bisnis Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 7(1), 113. https://doi.org/10.21043/bisnis.v7i1.5284

Cahyo, E. N. (2019). The transaction of dropshipping on the views of Islamic economics law. Ijtihad Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 13(1), 91. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3233

Fajrianti, L. (2022). Konsep implementasi bisnis multi level marketing (MLM) berdasarkan tinjauan fiqih muamalah dengan penerapan nilai-nilai Islam berlandaskan Al-Qur'an dan hadis. Lentera Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 111–122. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.4596

Fauzia, I. Y. (2016). Akad wakâlah dan samsarah sebagai solusi atas klaim keharaman dropship dalam jual beli online. Islamica Jurnal Studi Keislaman, 9(2), 323. https://doi.org/10.15642/islamica.2015.9.2.323-343

Fernanda, A. N., Armia, M. S., & Risfalman, R. (2021). The implementation of khiyar syarat on transaction of shoes by dropship system in the city of Banda Aceh. Dusturiyah Jurnal Hukum Islam Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 11(2), 164. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v11i2.8617

Haling, D. K. A., Hasanah, U., Nuriatullah, N., & Hidayah, N. (2019). Analisis implementasi kartu kredit syariah pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.24239/jipsya.v1i1.2.1-15

Hamdani, S. H. (2020). Dropshipping pada CV. Karya Utama Surabaya terhadap pemberdayaan kaffahisme ekonomi perspektif hukum Islam. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(1), 1–29. https://doi.org/10.15642/maliyah.2020.10.1.1-29

Hamdi, A. Z., Rahman, Abd., & Nahe'i, N. (2024). Makelar dalam transaksi ekonomi (Analisis Fatwa DSN MUI No. 151/DSN-MUI/VI/2022 tentang akad samsarah). Iltizam Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1(2), 127–139. https://doi.org/10.35316/iltizam.v1i2.4574

Harahap, S. K., & Tanjung, D. (2022). Sistem akad transaksi jual beli online dropshipping perspektif maqashid syari'ah. Human Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(2), 46. https://doi.org/10.30829/hf.v9i2.11840

Iksan, D. (2020). Jual beli dropshipping oleh kalangan mahasiswa IAIN Surakarta menurut hukum Islam. Academica Journal of Multidisciplinary Studies, 2(1), 121–132. https://doi.org/10.22515/academica.v2i1.2244

Iqbal, M., & Ulfah, A. (2020). Analisis sistem pembagian keuntungan pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) dalam perspektif akad samsarah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 21–38. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.814

Iswiyah, D. K., & Sabiq, F. (2023). Dropshipping system from a hybrid contract perspective. Jurnal Al-Hakim, 143–158. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v5i2.7685

Janah, T., & Hipni, M. (2023). Praktek jual beli sapi dengan sistem panjar molang sapi di Desa Bongsopotro Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Bustanul Fuqaha Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(3), 558–570. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i3.1133

Khairisma, K. (2022). The samsarah existence in Aceh from a morality perspective: The Islamic economics and the freedom of contract principle. E-Mabis Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 23(1), 32–39. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v23i1.804

Khalidin, B., & Zahara, A. (2023). Fee system analysis and its disparity under BSI Smart Agent services in the samsarah perspective. Al-Iqtishadiah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 180–189. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v3i2.2393

Khoiriyah, A. N. (2023). Tinjauan qawaid fiqhiyah muamalah terhadap transaksi dropship. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4656. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10657

Khoirurroji'in. (2019). MLM dalam perspektif ulama' fiqih dan hadis. At Taajir Jurnal Ekonomi Bisnis dan Keuangan Syariah, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.47902/attaajir.v1i1.22

Kirana, D. A. C., Naufal, M. F. B., Nurjanah, N., & Putra, P. A. A. (2023). Implementasi akad wasathah tijariyah (jasa keperantaraan) dalam transaksi titip jual barang preloved fashion muslim di akun Instagram @Preloved_Safitnadyy. Al-Iqtishod Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 16–35. https://doi.org/10.51339/iqtis.v5i1.751

Lestari, D. D., Nurhasanah, N., & Maryandi, Y. (2020). Analisis fikih muamalah terhadap praktek pemberian imbalan penjualan tanah yang melibatkan pihak ketiga di Desa Sindangsuka Kabupaten Garut. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19311

Maulidiyah, U. W., & Muhajir, A. (2020). Jual beli online sistem dropship kajian analisa hukum ekonomi Islam toko online Afifatul Masruroh Shop Jember tahun 2019. Lan Tabur Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 74–84. https://doi.org/10.53515/lantabur.2020.2.1.74-84

Melina, F., & Saputra, H. E. (2022). Tinjauan fiqh muamalah kontemporer tentang badan perantara (samsarah) dan jual beli lelang (bay al-muzayaddah). Syarikat Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 98–109. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9662

Muayyad, D. M., Chan, N., Firdayetti, F., Entaresmen, R. A., & Damayanti, S. (2023). Samsarah in an Islamic perspective. 132, 591–600. https://doi.org/10.15405/epsbs.2023.11.02.46

Mubarak, A. (2022). Broker dalam bisnis properti menurut Fatwa DSN No. 93. Journal Ekonomi Keuangan Perbankan dan Akuntansi Syariah, 1(01), 21–29. https://doi.org/10.54801/ekspektasy.v1i01.104

Mubarroq, A. C., & Latifah, L. (2023). Analisis konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Tadayun Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 95–108. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.101

Nasution, M. Y., & Zainuddin, Z. (2022). Tinjauan fikih ekonomi terhadap praktik joki game online Player Unknown Battle Ground (Studi kasus di Desa Panyabungan III Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal). Eksya Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 56–71. https://doi.org/10.56874/eksya.v3i1.728

Nuraeni, E., Febriadi, S. R., & Hamdani, F. F. R. S. (2022). Analisis fikih muamalah terhadap praktik pemberian imbalan penjualan sapi kurban yang melibatkan pihak ketiga. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.286

Nurhasanah, S. (2020). Bisnis multi level marketing pada PT. K-Link Nusantara ditinjau dari hukum bisnis Islam. Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(2), 219–232. https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i2.17795

Nurjaman, M. I., Arzam, A., & Witro, D. (2022). Keperantaraan (wasathah) dan penerapan akad yang terjadi di dalamnya. El Mudhorib Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(1), 38–49. https://doi.org/10.53491/elmudhorib.v3i1.314

Palevy, M. R., Furqani, H., & Hasnita, N. (2020). Sistem transaksi dan pertanggungan risiko dalam jual beli dropshipping menurut perspektif ekonomi Islam. Journal of Sharia Economics, 1(2), 99–119. https://doi.org/10.22373/jose.v1i2.642

Prabowo, B. A. (2020). The implementation of sharia compliance in the dropshipping buying and selling scheme during the pandemic Covid-19 in Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.26-9-2020.2302651

Qori, D. E. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik penjualan ikan hasil panen melalui perantara di Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan. Masadir Jurnal Hukum Islam, 1(2), 247–264. https://doi.org/10.33754/masadir.v1i2.417

Rahman, F. (2022). Praktik affiliate marketing pada platform e-commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 6(1), 24–37. https://doi.org/10.35316/istidlal.v6i1.407

Rohman, A. (2016). Analisis konsep bisyarah pada Jamaher Network dalam perspektif ekonomi Islam. Tribakti Jurnal Pemikiran Keislaman, 27(2). https://doi.org/10.33367/tribakti.v27i2.272

Safitri, J., & Maulidha, E. Y. (2023). Analisis praktek akad jual beli online menggunakan sistem dropshipping dalam perspektif hukum bisnis Islam. AJIE, 60–66. https://doi.org/10.20885/ajie.vol7.iss2.art4

Safwan, S. (2019). Multi level marketing dalam perspektif etika bisnis Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Akuntansi dan Perbankan (JESKAPE), 3(1), 94–115. https://doi.org/10.52490/jeskape.v3i1.442

Sundari, N. (2017). Multi level marketing dalam perspektif syariah. Al-'Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2(3), 167–178. https://doi.org/10.31538/adlh.v2i3.426

Suyudi, M. (2021). Jual beli online dengan sistem dropship menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(3), 397–410. https://doi.org/10.36418/jist.v2i3.105

Syafa'at, A. K., Inayah, N., & Syafaat, M. S. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli tanah (Studi kasus di Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi). JPSDA Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 3(2), 198–207. https://doi.org/10.30739/jpsda.v3i2.2485

Tanjung, H. (2018). Tinjauan syariah multi level marketing. Mizan Journal of Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.32507/mizan.v1i1.116

Utama, S. M., & Ganda, R. A. P. (2022). Analysis of sharia conformity aspects in stock investment based on securities crowdfunding. Al-Muamalat Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 62–73. https://doi.org/10.15575/am.v9i2.18857

Wahyudi, F. (2015). Multi level marketing dalam kajian fiqh muamalah. Al-Banjari Jurnal Ilmiah Ilmu-ilmu Keislaman, 13(2). https://doi.org/10.18592/al-banjari.v13i2.396

Yuhasnibar, Y. (2021). Jual beli tanah melalui perantara (samsarah). Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 134–148. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1304