Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Akad salam merupakan salah satu instrumen transaksi fundamental dalam fikih muamalah yang memberikan solusi bagi kebutuhan transaksi yang melibatkan barang belum tersedia pada saat akad berlangsung. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif akad salam dari berbagai dimensi, meliputi pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, perbedaannya dengan akad lain, implementasi kontemporer, serta tantangan dan problematikanya. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif-deskriptif terhadap sumber-sumber fikih klasik, fatwa DSN-MUI, regulasi perbankan syariah, dan literatur akademik kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad salam memiliki legitimasi yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, ijma' ulama, dan fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000. Keabsahan akad salam bergantung pada terpenuhinya empat rukun utama dan lima syarat pokok yang bertujuan mengeliminasi unsur gharar. Dalam konteks modern, akad salam telah berkembang pada berbagai bentuk transaksi, mulai dari jual beli pertanian, jual beli daring, sistem pre-order, dropshipping, hingga produk perbankan syariah. Tantangan utama implementasinya terletak pada ketidaksesuaian spesifikasi barang, pembayaran yang tidak memenuhi ketentuan, serta ketidakjelasan waktu penyerahan. Dengan pemahaman yang benar dan penerapan yang konsisten, akad salam dapat menjadi instrumen ekonomi Islam yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkeadilan sesuai nilai-nilai syariah.

Kata Kunci: Akad Salam, Fikih Muamalah, Jual Beli Islam, Perbankan Syariah, Transaksi Daring

Abstract

The salam contract is one of the fundamental transaction instruments in Islamic commercial jurisprudence (fiqh muamalah) that provides solutions for transactions involving goods not yet available at the time of the contract. This article aims to comprehensively examine the salam contract from various dimensions, including its definition, legal basis, pillars and conditions, differences from other contracts, contemporary implementation, as well as its challenges and problems. The method employed is a library research approach with a normative-descriptive perspective toward classical fiqh sources, DSN-MUI fatwas, Islamic banking regulations, and contemporary academic literature. The findings indicate that the salam contract has strong legitimacy derived from the Qur'an, hadith, scholarly consensus (ijma'), and DSN-MUI Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000. The validity of the salam contract depends on the fulfillment of four main pillars and five principal conditions aimed at eliminating elements of gharar (uncertainty). In the modern context, the salam contract has evolved across various forms of transactions, ranging from agricultural trade, online commerce, pre-order systems, dropshipping, to Islamic banking products. The primary challenges in its implementation lie in mismatches between goods and specifications, payments that do not meet requirements, and ambiguity in delivery time. With proper understanding and consistent application, the salam contract can serve as an effective Islamic economic instrument in supporting equitable economic growth in accordance with Islamic values.

Keywords: Salam Contract, Fiqh Muamalah, Islamic Commerce, Islamic Banking, Online Transaction

1. Pendahuluan: Fikih Muamalah sebagai Kerangka Transaksi Islam

Fikih muamalah merupakan seperangkat aturan hukum Islam yang mengatur pola transaksi dan interaksi antarmanusia yang berkaitan dengan harta benda (Nadianti & Anshori, 2023). Sebagai cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum dalam kehidupan berkumpul dan berinteraksi dengan orang lain, fikih muamalah mengalami perkembangan besar pada zaman modern (Hayati et al., 2024). Menurut Prof. Ali Fikri, fikih muamalah adalah ilmu yang mengatur pertukaran harta dengan harta atau manfaat dengan manfaat di antara manusia dengan cara transaksi atau hal yang mengikat (Kamila et al., 2023). Dalam konteks yang lebih luas, fikih muamalah dapat diartikan sebagai tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan hukum Islam (Marsela, 2022).

Salah satu prinsip fundamental dalam fikih muamalah adalah bahwa hukum asal dari setiap kegiatan muamalah adalah al-ibahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya (Khatimah et al., 2024). Prinsip ini memberikan fleksibilitas yang luar biasa bagi umat Islam dalam mengembangkan berbagai bentuk transaksi ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan zaman, termasuk di dalamnya akad salam yang menjadi fokus kajian artikel ini. Dalam muamalah, jenis transaksi dikenal dengan istilah kontrak tijarah dan tabarru', di mana akad salam termasuk dalam kategori Natural Certainty Contract (NCC) yang merupakan bagian dari kontrak tijarah (SUHARTO & Sudiarti, 2022).

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat lepas dari pergaulan yang mengatur hubungan antarsesama dalam segala kebutuhannya, yang dalam Islam dikenal dengan istilah muamalah (Arifin et al., 2022). Kegiatan bermuamalah yang paling mendasar adalah jual beli, yang dalam istilah fikih disebut dengan al-bai', yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain (Marsela, 2022). Di antara berbagai bentuk jual beli yang dikenal dalam fikih muamalah, akad salam menempati posisi yang sangat penting karena memberikan solusi bagi kebutuhan transaksi yang melibatkan barang yang belum tersedia pada saat akad berlangsung.

2. Pengertian dan Definisi Akad Salam

2.1 Definisi Secara Bahasa

Dari segi bahasa, salam berarti al-i'tha' dan at-taslif, yang keduanya bermakna pemberian (Pramayanti & Januri, 2023). Kata salam digunakan oleh mayoritas penduduk Madinah (Hijaz), sedangkan kata salaf digunakan oleh mayoritas penduduk Irak (Hidayat, 2019). Kedua kata ini memiliki makna yang sama meskipun berbeda dalam pengucapan (Zarkasi & Hariyanto, 2021). Dikatakan salam karena pembeli terlebih dahulu memberikan uangnya sebelum menerima barang yang dipesannya (Zulhamdi, 2022).

2.2 Definisi Secara Terminologi

Secara terminologi, para ulama fikih mendefinisikan akad salam dengan berbagai rumusan yang saling melengkapi. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, di mana pembayaran dilakukan secara tunai di majelis akad (Tazkiya et al., 2023). Ulama Malikiyah menyatakan bahwa salam adalah akad jual beli di mana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (di muka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu (Tektona, 2021).

Secara lebih rinci, akad salam didefinisikan sebagai bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atau forward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian (Moegiri et al., 2022). Dalam perspektif Imam Alauddin, salam itu adalah jual beli, namun di dalamnya ditambahkan beberapa hukum yang khusus untuk salam, misalnya didahulukannya pembayaran harga di majelis akad (Akbar, 2018).

Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang (Bariroh, 2016). Definisi ini menegaskan bahwa akad salam pada hakikatnya adalah jual beli dengan utang, namun yang diutangkan bukan pembayarannya melainkan barangnya, dan uang pembayarannya diserahkan secara tunai (Rosyidah & Rofiah, 2023). Dengan demikian, akad salam merupakan kebalikan dari jual beli kredit (Nurjaman et al., 2021).

Sayyid Sabiq mendefinisikan as-salam sebagai penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu yang masih berada dalam tanggungan dengan pembayaran segera dan disegerakan (Sa'diah et al., 2022). Sementara itu, as-salam juga didefinisikan sebagai jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga (Wahyu & Tektona, 2020).

3. Dasar Hukum Akad Salam

3.1 Landasan Al-Qur'an

Dasar hukum akad salam yang paling utama bersumber dari Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Baqarah ayat 282 yang memerintahkan pencatatan dalam transaksi muamalah yang tidak tunai dalam jangka waktu tertentu (Salwa, 2022). Ayat ini secara implisit mengakui keabsahan transaksi yang melibatkan penundaan penyerahan barang. Selain itu, Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli juga mencakup akad salam, karena salam merupakan salah satu bentuk jual beli (Akbar, 2018).

3.2 Landasan Hadis

Hadis yang paling sering dijadikan dasar hukum akad salam adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, di mana Rasulullah SAW bersabda ketika pertama kali hijrah ke Madinah dan mendapati penduduk Madinah telah melakukan jual beli pesanan: "Barangsiapa yang melakukan jual beli salam, maka lakukanlah dalam ukuran tertentu, timbangan tertentu, dan waktu tertentu" (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibnu Abbas) (Zulaikha, 2019). Hadis ini menjadi landasan utama kebolehan akad salam sekaligus menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dalam analisis hadis ahkam muamalah yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI tentang salam, terdapat hadis yang secara eksplisit menyatakan legalitas jual beli salam (Hidayatullah, 2020). Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa terdapat beberapa hadis dalam fatwa DSN-MUI yang digolongkan sebagai hadis dhaif, seperti hadis tentang keberkahan dalam jual beli tidak tunai (kategori hadis majhul) dan hadis tentang legalitas uang muka dalam jual beli (kategori hadis mursal) (Hidayatullah, 2020).

3.3 Ijma' Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab telah bersepakat tentang kebolehan akad salam. Mazhab Hanabilah, Malikiyah, dan Syafi'iyah membolehkan akad jual beli salam berdasarkan kebiasaan manusia dengan menyebutkan syarat dan ketentuan tertentu (Zulhamdi, 2022). Mazhab Hanafiyah membolehkan akad salam karena menganggapnya baik (istihsan) dengan berbagai alasan (Zulhamdi, 2022). Akad jual beli salam boleh sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan pesanan selama tidak berseberangan dengan Al-Qur'an dan as-Sunnah (Zulhamdi, 2022).

3.4 Fatwa DSN-MUI

Dalam konteks Indonesia modern, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam yang secara resmi membolehkan transaksi jual beli dengan akad salam (Arifin et al., 2022). Fatwa ini menjadi landasan hukum positif bagi pelaksanaan akad salam di lembaga keuangan syariah Indonesia. Fatwa DSN-MUI berpengaruh terhadap efektivitas ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada dunia keuangan syariah yang berbadan hukum (Marsela, 2022).

4. Rukun dan Syarat Akad Salam

4.1 Rukun Akad Salam

Struktur akad salam secara umum meliputi empat rukun utama (Khusnudin et al., 2023):

Pertama, Shigah (Ijab dan Qabul). Shigah atau bahasa transaksi dalam akad salam meliputi ijab dan qabul yang menunjukkan makna pembelian dengan sistem salam (pesan) dan persetujuan (Khusnudin et al., 2023). Ijab dan qabul dapat dilakukan secara lisan, tertulis, maupun melalui media elektronik selama memenuhi ketentuan syariah (Salwa, 2022).

Kedua, Aqidain (Dua Pihak yang Berakad). Aqidain dalam akad salam meliputi muslam (pembeli) dan muslam ilaih (penjual) (Khusnudin et al., 2023). Muslam adalah pihak yang berperan sebagai pemesan (pembeli), sedangkan muslam ilaih adalah pihak yang menerima pesanan (penjual). Syarat bagi kedua pihak yang berakad adalah berakal, baligh (dewasa), dan berbilang pihak (Khusnudin et al., 2023).

Ketiga, Ra's al-Mal (Modal/Harga). Ra's al-mal adalah harga atau modal yang diserahkan oleh pembeli kepada penjual pada saat akad berlangsung. Penyerahan ra's al-mal merupakan syarat sahnya akad salam (Wahyu & Tektona, 2020). Menurut Hanafiyah, ra's al-mal tidak boleh diganti sebelum serah terima dengan penjual (muslam ilaih) (Wahyu & Tektona, 2020).

Keempat, Muslam Fih (Barang Pesanan). Muslam fih adalah barang yang menjadi objek akad salam. Muslam fih harus berupa barang yang maqdur 'ala taslimihi (dapat diserahterimakan) (Khusnudin et al., 2023).

4.2 Syarat-Syarat Akad Salam

Para ulama telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar akad salam menjadi sah. Menurut kesepakatan para ulama, syarat jual beli salam ada lima (Saprida, 2018):

a. Jenis objek jual beli salam harus jelas. Barang yang dipesan harus disebutkan jenisnya secara spesifik agar tidak terjadi kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.

b. Sifat objek jual beli salam harus jelas. Kualitas dan karakteristik barang harus dijelaskan secara rinci, termasuk ukuran, berat, warna, dan spesifikasi lainnya yang relevan.

c. Kadar atau ukuran objek jual beli salam harus jelas. Kuantitas barang yang dipesan harus dapat diukur dengan takaran, timbangan, atau meteran (Bariroh, 2016).

d. Jangka waktu pemesanan objek jual beli salam harus jelas. Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti agar tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar).

e. Asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak. Harga yang disepakati harus diketahui oleh kedua belah pihak dan diserahkan secara penuh pada saat akad berlangsung.

Selain kelima syarat di atas, terdapat syarat tambahan yang disebutkan oleh para ulama, yaitu tempat penyerahan barang harus disebutkan jika tempat akad tidak layak untuk menerima barang tersebut (Saprida, 2018). Akad salam juga harus bersifat terus (tidak ada khiyar syarat), karena khiyar syarat dapat merusak kesempurnaan akad salam (Saprida, 2018). Namun demikian, khiyar aib tetap diperbolehkan dalam akad salam, karena khiyar aib tidak mencegah kesempurnaan serah terima barang (Sa'diah et al., 2022).

4.3 Syarat Pembayaran dalam Akad Salam

Terkait dengan pembayaran, kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan pada saat kontrak disepakati dan tunai di majelis akad sebelum para pihak meninggalkan majelis (Mujahidin & Susilo, 2023). Apabila pembayaran dilakukan setelah barangnya selesai atau dibayar uang panjarnya pada waktu akad, maka jual beli tersebut tidak masuk kepada bai' as-salam melainkan jual beli biasa (Mujahidin & Susilo, 2023). Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat (Moegiri et al., 2022).

5. Perbedaan Akad Salam dengan Jual Beli Biasa dan Akad Lainnya

5.1 Perbedaan Akad Salam dengan Jual Beli Biasa

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara akad salam dengan jual beli biasa ("Fikih Perbandingan Tentang Syarat Dan Rukun Jual Beli Serta Relevansinya Dengan Jual Beli Modern," 2022; Wahyu & Tektona, 2020):
  • Aspek Jual Beli Salam Jual Beli Biasa
  • Keberadaan barang Barang belum ada saat akad Barang sudah ada saat akad
  • Pembayaran Harus tunai di majelis akad Dapat ditunda atau dicicil
  • Harga Tidak boleh diubah Dapat dinegosiasikan
  • Khiyar syarat Tidak diperbolehkan Diperbolehkan
  • Kepemilikan barang Penjual belum memiliki barang Penjual sudah memiliki barang
Dalam akad jual beli biasa, barang yang diperjualbelikan harus sudah ada di tempat akad dan merupakan milik si penjual. Sementara dalam jual beli salam, barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat akad (Zulhamdi, 2022). Harga barang dalam jual beli pesanan tidak boleh diubah dan harus diserahkan seluruhnya waktu akad berlangsung, sedangkan dalam jual beli biasa pembayaran dapat ditunda atau dapat dilakukan ketika pengiriman barang berlangsung ("Fikih Perbandingan Tentang Syarat Dan Rukun Jual Beli Serta Relevansinya Dengan Jual Beli Modern," 2022).

5.2 Perbedaan Akad Salam dengan Akad Istishna'

Akad salam dan akad istishna' memiliki beberapa persamaan namun juga perbedaan yang signifikan. Keduanya merupakan akad jual beli barang yang tidak ada pada saat akad berlangsung (bay' al-ma'dum) (Husna, 2022). Perbedaan utama antara keduanya adalah (Khatimah et al., 2024; Tazkiya et al., 2023):

• Objek akad: Barang yang dijual dalam salam berlaku umum, sedangkan barang yang dijual pada istishna' berlaku khusus bagi sesuatu yang disyaratkan untuk membuatnya.

• Pembayaran: Pada jual beli salam disyaratkan untuk melakukan pembayaran di depan secara penuh, sedangkan jual beli istishna' tidak ada syarat untuk membayar di depan dan dapat diangsur.

• Waktu penyerahan: Dalam salam, waktu penyerahan harus ditentukan secara pasti, sedangkan dalam istishna' lebih fleksibel.

Menurut jumhur fuqaha, jual beli istishna' itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad berlangsung (Husna, 2022). Namun demikian, perbedaan dalam aspek pembayaran menjadi pembeda utama antara keduanya (Kasim, 2022).

5.3 Perbedaan Akad Salam dengan Akad Ijarah

Dalam konteks hybrid contract, akad salam dan akad ijarah memiliki perbedaan akibat hukum yang signifikan. Dalam salam, harga salam harus diserahkan pada saat akad (fi al-majlis), sedangkan dalam ijarah, harga sewa tidak harus diserahkan pada saat akad (Setiadi, 2017; Wahab & Mahdiya, 2020). Perbedaan ini menjadi salah satu alasan mengapa kedua akad ini dikategorikan sebagai akad yang berbeda (al-'uqud al-mukhtalifah) dalam kajian hybrid contract.

6. Hikmah dan Manfaat Akad Salam

6.1 Manfaat bagi Pembeli (Muslam)

Akad salam memberikan berbagai keuntungan bagi pembeli (Saprida, 2018):

a. Kepastian harga: Pembeli mendapatkan kepastian harga yang tidak akan berubah meskipun harga pasar mengalami kenaikan di kemudian hari.

b. Kemudahan perencanaan: Pembeli dapat merencanakan kebutuhan barang di masa mendatang dengan lebih terstruktur.

c. Harga yang lebih kompetitif: Biasanya pembeli mendapatkan harga yang lebih murah karena membayar di muka, sehingga penjual mendapatkan modal untuk produksi.

6.2 Manfaat bagi Penjual (Muslam Ilaih)

Bagi penjual, akad salam juga memberikan manfaat yang tidak kalah pentingnya (Finia & Ulpah, 2023; Saprida, 2018):

a. Modal usaha: Penjual mendapatkan modal di muka untuk melakukan kegiatan produksi dan memenuhi kebutuhan operasional.

b. Kepastian pasar: Penjual memiliki kepastian bahwa barang yang diproduksi akan terjual karena sudah ada pembeli yang memesan.

c. Perencanaan produksi: Penjual dapat merencanakan produksi dengan lebih baik berdasarkan pesanan yang telah diterima.

6.3 Hikmah Sosial-Ekonomi

Secara lebih luas, akad salam memiliki hikmah sosial-ekonomi yang besar. Jual beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba (Khusnudin et al., 2023). Tujuan dari jual beli dengan sistem pesanan atau salam ini adalah agar konsumen dan produsen dapat saling membantu dan mendapatkan untung (Nurjaman et al., 2021). Akad salam dihalalkan dalam hukum Islam karena kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat dan adanya hikmah bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari (Zulhamdi, 2022).

Pemilik lahan pertanian, perkebunan, ataupun perniagaan terkadang membutuhkan modal untuk mengelola usaha mereka hingga siap dipasarkan, maka jual beli salam diperbolehkan untuk mengakomodasi kebutuhan mereka (Finia & Ulpah, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa akad salam memiliki fungsi sosial yang penting dalam mendukung sektor pertanian dan produksi.

7. Etika dalam Akad Salam

Sebagaimana lazimnya akad jual beli, ada beberapa etika yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan akad salam (Sidhi et al., 2022):

a. Kejujuran dan amanah: Masing-masing pihak hendaklah bersikap jujur dan tulus ikhlas serta hendaklah amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat (Saprida, 2018).

b. Pemenuhan spesifikasi: Penjual hendaklah berusaha memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk spesifikasi barang yang telah disepakati (Saprida, 2018).

c. Ketepatan waktu: Tidak melaksanakan kewajiban terkait kesepakatan atas durasi waktu tanpa alasan syar'i merupakan suatu tindakan pengkhianatan dan tidak dibenarkan dalam prinsip muamalah Islam yang berlandaskan sikap amanah dan jujur (Hidayat, 2019).

d. Keadilan: Keadilan dalam muamalah adalah hal yang menjadi titik tolak dari Islam; Islam melarang adanya kecurangan dan manipulasi dalam jual beli (Fauza, 2023).

8. Akad Salam dalam Konteks Perbankan Syariah

8.1 Implementasi di Lembaga Keuangan Syariah

Dalam praktik perbankan syariah, akad salam telah dikembangkan sebagai salah satu produk pembiayaan. Secara umum, akad salam dilakukan tidak terbatas pada hasil pertanian saja (S. Setiadi et al., 2023). Dalam praktik salam di bank syariah, bank membayar harga barang pada saat akad, kemudian bank akan menerimanya pada waktu yang ditentukan melalui wakil yang ditunjuknya (S. Setiadi et al., 2023).

Bank kemudian menjual kembali barang tersebut dengan harga yang ditangguhkan lebih tinggi dari harga awal melalui model salam, sehingga bank menerima keuntungan. Hal ini dibolehkan menurut fatwa DSN-MUI (S. Setiadi et al., 2023). Tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah adalah murabahah, as-salam, dan al-istishna' ("Bay' Al-Salam Dan Bay' Al-Istisna' (Kajian Terhadap Produk Perekonomian Islam) Uswah Hasanah," 2018).

8.2 Akad Salam Paralel

Salah satu pengembangan akad salam dalam perbankan syariah adalah konsep salam paralel. Dalam salam paralel, terdapat dua akad salam yang terpisah namun saling berkaitan: akad salam pertama antara bank dengan pembeli, dan akad salam kedua antara bank dengan pemasok/produsen (Wartoyo, 2020). Istishna' mawazy dan salam mawazy merupakan perpaduan antara kontrak istishna'-istishna' dan salam-salam, yang digunakan antara tiga pihak: nasabah, perbankan syariah, dan penyedia barang (Wahab & Mahdiya, 2020).

Dalam salam paralel, pihak bank syariah memperoleh keuntungan dari hasil selisih harga jual dari pembeli ke pemasok. Pemasok, dalam hal ini petani, memiliki keuntungan adanya kepastian harga jual dari produk yang dihasilkannya; selain itu, petani juga memiliki modal untuk melakukan usahanya dalam rangka memenuhi pesanan (Wartoyo, 2020).

8.3 PSAK Syariah 103 tentang Akuntansi Salam

Dalam konteks akuntansi syariah, akad salam diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Islam PSAK Syariah 103. Akuntansi Salam (PSAK Syariah 103) bertujuan sebagai pengukuran, akuntansi, penyajian, dan pengungkapan dalam transaksi yang menggunakan akad salam (Nugroho et al., 2023). Pada lembaga keuangan seperti bank syariah, akuntansi syariah banyak dianut terutama pada lembaga keuangan yang produk atau transaksinya menggunakan aliran seperti akad salam (Nugroho et al., 2023).

PSAK 103 mendefinisikan salam sebagai akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam ilaih) dan pelaksanaannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati (Azhari & Zainuddin, 2021).

9. Ketentuan Fatwa DSN-MUI tentang Akad Salam

Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam menetapkan beberapa ketentuan penting (M. J. Arifin, 2020; Moegiri et al., 2022):

9.1 Ketentuan tentang Pembayaran

a. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.

b. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.

c. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang.

9.2 Ketentuan tentang Barang

a. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai utang.

b. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

c. Penyerahannya dilakukan kemudian.

d. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

e. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.

f. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

9.3 Ketentuan tentang Salam Paralel

Dibolehkan melakukan salam kedua dengan pihak lain, dengan syarat akad salam kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad salam pertama.

9.4 Ketentuan tentang Penyerahan Barang

a. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

b. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga.

c. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga.

d. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga.

9.5 Ketentuan tentang Pembatalan Kontrak

Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan: membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya, atau menunggu sampai barang tersedia.

10. Klausul Sanksi dalam Akad Salam

Terdapat perbedaan pendapat antara lembaga fatwa internasional dan nasional terkait penerapan klausul sanksi denda dalam akad salam. Majma' Fiqh-OKI menegaskan bahwa klausul sanksi denda tidak boleh diterapkan pada akad yang menimbulkan utang (dain) seperti akad salam, karena pada akad salam tidak diperbolehkan menentukan klausul sanksi denda berkenaan dengan keterlambatan dalam penyerahan muslam fih (komoditas salam) (Zawawi, 2017).

Sebaliknya, fatwa DSN-MUI membolehkan penerapan syarat sanksi denda pada akad yang menimbulkan utang (dain) seperti salam dan murabahah dengan angsuran (Zawawi, 2017). Perbedaan ini mencerminkan perbedaan metodologi penetapan fatwa: Majma' Fiqh-OKI menggunakan pendekatan saddu dzariah dengan memperhatikan norma kehati-hatian dalam pertimbangan maslahat dan mafsadat, sementara DSN-MUI menggunakan metode istislahi yang menempatkan maslahat sebagai prioritas, khususnya bagi organisasi keuangan syariah (Zawawi, 2017).

11. Akad Salam dalam Konteks Force Majeure

Ketentuan hukum dalam akad salam akan berubah secara totalitas ketika berkaitan dengan force majeure (keadaan memaksa). Dampak dari force majeure adalah ketiadaan kepastian hukum yang terjadi pada waktu terjadinya force majeure tersebut. Ketentuan hukum ini akan berlaku lagi ketika keadaan sudah aman dan terkendali (Suib, 2018).

Dalam situasi pandemi COVID-19, misalnya, akad salam menghadapi tantangan berupa keterlambatan pengiriman barang. Dampak negatif yang ditimbulkan dari penyebaran COVID-19 adalah adanya keterlambatan pengiriman barang dalam transaksi jual beli daring yang menggunakan akad salam (Tektona & Putra, 2021). Penyelesaian sengketa akad salam menurut teori zhuruf thori'ah (keadaan darurat) terdiri dari litigasi dan nonlitigasi, yang meliputi: pembatalan akad (fasakh), mengurangi kewajiban yang memberatkan sampai batas wajar, menangguhkan pelaksanaan akad, dan menambahkan kewajiban akad yang sesuai sebagai ganti kewajiban yang sulit terlaksana (Sidhi et al., 2022).

12. Implementasi Akad Salam dalam Berbagai Praktik Jual Beli

12.1 Akad Salam dalam Jual Beli Pertanian

Salah satu penerapan akad salam yang paling klasik adalah dalam sektor pertanian. Implementasi akad salam pada jual beli sayuran di Dusun Sambung Rejo Desa Bayu Kecamatan Songgon menunjukkan bahwa akad salam sangat bermanfaat bagi petani dan pengepul karena memberikan kepastian transaksi dan modal usaha (Khusnudin et al., 2023). Dalam praktik ini, konsep akad salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani nasabah, sehingga dari uang itu petani akan memiliki modal untuk mengelola pertanian (Husna, 2022).

Barang yang diperjualbelikan menggunakan akad salam dapat berupa produk-produk pertanian dan produk-produk fungible (barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya (Sidhi et al., 2022). Jual beli salam biasanya digunakan untuk membiayai pertanian dan barang-barang industri (Tazkiya et al., 2023).

12.2 Akad Salam dalam Jual Beli Daring (E-Commerce)

Perkembangan teknologi informasi telah membawa dimensi baru dalam penerapan akad salam. Proses transaksi jual beli secara daring sama halnya dengan proses transaksi jual beli salam, karena merupakan transaksi jual beli yang barangnya belum ada (Nurjaman et al., 2021). Dalam pandangan ulama fikih kontemporer, konsep jual beli dalam fikih muamalah yang sepadan dengan konsep e-commerce adalah jual beli as-salam (Friatna et al., 2022).

Transaksi salam dalam fikih muamalah sekilas tampak mirip dengan transaksi e-commerce (Nugroho et al., 2023). Dalam fikih muamalah, bai' as-salam adalah konsep jual beli yang sangat mirip dengan e-commerce jika produknya dipesan, yaitu tidak digital (Hayati et al., 2024). Kedudukan hukum berkaitan dengan jual beli daring secara ideal sebenarnya menggunakan akad jual beli salam, namun kedudukan hukum itu akan berubah apabila ada perubahan konsep akad yang dilakukan (Nurjaman et al., 2021).

Penentuan hukumnya bukan didasarkan kepada media digital yang digunakan sebagai proses penawaran, melainkan kepada praktik yang dilakukan sesuai dengan kriteria akad jual beli dalam fikih muamalah maliyyah (Nurjaman et al., 2021). Jual beli daring diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 275 dan QS. An-Nisa: 29 (Ridwan et al., 2023).

12.3 Akad Salam dalam Sistem Pre-Order

Sistem pre-order dalam jual beli daring merupakan salah satu bentuk penerapan akad salam yang paling umum di era digital. Jual beli daring pre-order adalah sistem pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih dahulu di awal, tengah, atau akhir dengan masa tunggu waktu estimasi dan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari (Andriansyah, 2022). Akad salam telah dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan istilah pre-order (Nugroho et al., 2023).

Dalam praktik pre-order, terdapat dua jenis akad yang dapat digunakan: akad as-salam di mana pembayarannya dilakukan di awal akad secara penuh, dan akad istishna' di mana pembayarannya dilakukan secara cicilan atau tangguhan sesuai dengan kesepakatan bersama (Andriansyah, 2022). Analisis berdasarkan rukun dan syarat jual beli dengan sistem pre-order menunjukkan bahwa sistem ini sudah terpenuhi, di mana produk yang dijual adalah barang sesuai pesanan (custom) dan adanya akad jual beli melalui persetujuan pemesan dan penerima pesanan (Izzan et al., 2022).

12.4 Akad Salam dalam Sistem Dropshipping

Jual beli dengan sistem dropshipping memiliki kesamaan dengan jual beli yang menggunakan akad salam (akad salam paralel) dan akad wakalah (Pramayanti & Januri, 2023). Dalam sistem dropshipping, penjual (dropshipper) tidak memiliki dan tidak ada barang di sisinya, yang memiliki kemiripan dengan kondisi dalam akad salam di mana barang belum ada pada saat akad berlangsung (Pramayanti & Januri, 2023).

Jual beli daring dropshipping dalam pelaksanaannya terjadi dua akad, yaitu akad salam dan akad wakalah (Tektona, 2021). Akad salam terjadi antara pembeli dan dropshipper, sedangkan akad wakalah terjadi antara dropshipper dan supplier (Tektona, 2021). Penggunaan akad salam diperbolehkan dalam bisnis daring dengan sistem dropshipping selama masih memenuhi rukun dan syarat akad salam (Harahap & Tanjung, 2022).

Namun demikian, terdapat "celah" dalam akad wakalah pada sistem dropshipping, yaitu bahwa syarat wakalah adalah harga atau keuntungan penjualan adalah dalam tanggungan supplier (muwakkil), namun pada praktiknya dropshipper bisa menentukan harga dan pengambilan keuntungan tanpa ada kesepakatan di awal dengan supplier (Pramayanti & Januri, 2023).

12.5 Akad Salam dalam Jual Beli Sepeda Motor Bekas

Praktik jual beli sepeda motor bekas dengan akad salam di Desa Tamberu Laok menunjukkan bahwa tidak semua praktik yang secara sepintas mirip dengan akad salam dapat dikategorikan sebagai akad salam yang sah. Dalam pembelian sepeda motor bekas tersebut, pembeli memesan kepada pedagang dan membayar separuh harga terlebih dahulu (Kurniawan & Rasyid, 2021). Namun, dalam praktik transaksinya ditemukan ketidaksesuaian dengan akad salam, yaitu ketika barang pesanan tidak sesuai dengan permintaan awal, sementara transaksi tetap berlangsung dan tidak ada pembatalan (Kurniawan & Rasyid, 2021).

Praktik ini belum sesuai dengan kaidah-kaidah akad salam, mengingat banyaknya keluhan dari pembeli sebagai pihak yang dirugikan (Kurniawan & Rasyid, 2021). Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang benar tentang akad salam agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan salah satu pihak.

12.6 Akad Salam dalam Jual Beli Hewan Ternak

Penerapan akad bai' as-salam dalam penjualan hewan ternak secara inden (pre-sale) menunjukkan bahwa akad ini dapat diterapkan pada berbagai jenis komoditas. Akad bai' as-salam merupakan sistem jual beli di mana pembeli melakukan pembayaran di awal, sedangkan barangnya akan diterima di kemudian hari (Rianti et al., 2024). Dalam praktik penjualan hewan kurban, terdapat dua macam akad bai' as-salam: akad bai' as-salam biasa dan akad bai' as-salam paralel (Rianti et al., 2024).

Namun, dalam implementasinya terdapat kasus di mana beberapa pelanggan setia meminta kompensasi berupa penangguhan pembayaran setelah penyerahan pesanan. Dengan adanya penangguhan pembayaran tersebut, secara hukum akad berubah dari akad bai' as-salam menjadi jual beli kredit (Rianti et al., 2024).

12.7 Akad Salam dalam Jual Beli Bahan Bangunan

Transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka juga merupakan salah satu bentuk penerapan akad salam dalam kehidupan sehari-hari. Akad yang digunakan dalam transaksi ini adalah akad salam, di mana komoditi yang diperjualbelikan tidak berada di tempat transaksi, tetapi melalui pelunasan maka pembeli akan menerima komoditi tersebut setelah jangka waktu tertentu (Sunarsa & Kholifah, 2023). Jual beli bahan bangunan dengan sistem uang di muka pada toko bangunan diperbolehkan berdasarkan pendapat ulama yang membolehkan jual beli tersebut (Sunarsa & Kholifah, 2023).

13. Akad Salam dan Kontrak Berjangka

Cara kerja dalam jual beli dengan akad salam sesungguhnya identik dengan kontrak berjangka emas. Hal ini dikarenakan dalam kontrak ini ketika pembeli membeli barang dan dijanjikan akan dilakukan penyerahan sejumlah produk kontrak berjangka khususnya komoditi yang telah disepakati sebelumnya, dan bisa diasumsikan bahwa harga pada akad salam adalah harga hari ini (Gunarsa, 2019). Dalam Islam, terdapat beberapa jenis transaksi yang relevan dengan atau mirip dengan transaksi berjangka emas, di antaranya adalah akad salam, akad istishna', dan transaksi khiyar syarat (Gunarsa, 2019).

Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara akad salam dengan transaksi derivatif konvensional. Dalam konsep syariah, kejelasan barang baik secara kualitas maupun kuantitas dan penyerahan barang menjadi hal yang esensial dalam suatu transaksi, sedangkan dalam transaksi derivatif hal tersebut bukan menjadi hal yang utama sehingga di dalamnya terdapat unsur transaksi yang dilarang, yaitu maysir dan gharar (Gunarsa, 2019).

14. Akad Salam dan Larangan Gharar

Salah satu prinsip fundamental dalam fikih muamalah adalah larangan gharar (ketidakpastian). Dalam ekonomi Islam dikenal adanya prinsip-prinsip ekonomi Islam yang wajib diterapkan oleh pelaku bisnis Muslim, di antaranya adalah menghindari gharar (ketidakpastian) dalam jual beli (Khusnudin et al., 2023). Akad salam, meskipun melibatkan barang yang belum ada pada saat akad, diperbolehkan karena syarat-syarat yang ketat yang ditetapkan oleh para ulama justru bertujuan untuk menghilangkan unsur gharar tersebut.

Ketidakpastian dalam akad jual beli salam terletak pada perolehan barang yang diinginkan oleh pembeli, yang disebabkan oleh ketiadaan barang yang menjadi objek akad ketika pembeli dan penjual sepakat untuk membentuk akad salam (Saifullah & Nashirudin, 2024). Oleh karena itu, pakar hukum Islam menyebut akad jual beli salam sebagai jual beli yang barangnya tidak ada (bai' ma'dum) (Saifullah & Nashirudin, 2024). Namun, diperbolehkannya salam sebagai salah satu bentuk jual beli merupakan pengecualian dari jual beli secara umum yang melarang jual beli forward, sehingga kontrak salam memiliki syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi (Azhari & Zainuddin, 2021).

Perbedaan antara akad salam dengan sistem ijon (jual beli hasil panen yang belum dipetik) terletak pada kejelasan spesifikasi dan kepastian barang. Sistem ijon dilarang dalam hukum ekonomi Islam karena mengandung unsur gharar yang signifikan, di mana pembeli tidak mengetahui dengan pasti kualitas dan kuantitas barang yang akan diterima (Kusnadi, 2022). Sebaliknya, akad salam mensyaratkan kejelasan spesifikasi barang secara rinci sehingga unsur gharar dapat diminimalkan.

15. Akad Salam dalam Perspektif Sad al-Dzari'ah

Dalam kajian ushul fikih, penerapan sad al-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dalam transaksi muamalah juga berkaitan dengan akad salam. Terdapat beberapa persoalan terkait akad salam yang menjadi perhatian para ulama dari perspektif sad al-dzari'ah (Adam, 2021):

Pertama, akad jual beli salam yang objeknya tidak dapat diserahterimakan. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai akad jual beli salam yang objeknya tidak dapat diserahkan oleh pihak penjual pada saat jatuh tempo, karena penundaan penyerahan objek jual beli salam dapat menjerumuskan akad ini ke dalam akad jual beli utang-piutang yang dilarang secara tegas oleh syara' (Adam, 2021).

Kedua, menjual objek akad jual beli salam yang belum dikuasai. Bagi kalangan mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, haram hukumnya menjual objek akad jual beli salam yang belum dikuasai, berdasarkan hadis: "Barangsiapa yang melakukan akad jual beli salam atas suatu objek maka ia tidak boleh mengalihkannya kepada pihak lain" (HR. Ibn Majah) (Adam, 2021).

16. Akad Salam dalam Konteks Waktu dan Keabsahan Akad

Aspek waktu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam keabsahan akad salam. Kondisi waktu dapat menentukan sah atau tidaknya perjanjian jual beli salam (Hidayat, 2019). Dalam akad salam, kejelasan waktu penyerahan barang merupakan syarat yang tidak dapat diabaikan, karena ketidakjelasan waktu dapat menimbulkan gharar yang merusak keabsahan akad.

Jual beli salam merupakan jual beli berjangka waktu karena terdapat utang yang harus ditunaikan oleh penjual (Wahyu & Tektona, 2020). Akad jual beli salam berakhir dengan beberapa cara, di antaranya adalah penyerahan barang sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, pembatalan akad atas kesepakatan kedua belah pihak, atau karena force majeure yang menghalangi pemenuhan kewajiban (Wahyu & Tektona, 2020).

17. Perbandingan Pandangan Mazhab tentang Akad Salam

a. Pandangan Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafiyah membolehkan akad salam karena menganggapnya baik (istihsan) (Zulhamdi, 2022). Menurut Hanafiyah, ra's al-mal tidak boleh diganti sebelum serah terima dengan penjual (muslam ilaih), dan serah terima ra's al-mal merupakan syarat bagi sahnya akad salam (Wahyu & Tektona, 2020). Mazhab ini juga berpendapat bahwa haram hukumnya menjual objek akad jual beli salam yang belum dikuasai (Adam, 2021).

b. Pandangan Mazhab Maliki. Ulama Malikiyah menyatakan bahwa salam adalah akad jual beli di mana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (di muka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu (Finia & Ulpah, 2023; Tektona, 2021). Mazhab Maliki memberikan definisi yang menekankan pada aspek pembayaran tunai di muka sebagai karakteristik utama akad salam.

c. Pandangan Mazhab Syafi'i. Ulama Syafi'iyah menjelaskan bahwa salam adalah akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu, di mana pembayaran dilakukan secara tunai di majelis akad (Tazkiya et al., 2023). Mazhab Syafi'i juga membolehkan akad salam apabila bentuk transaksi tersebut telah disepakati antara dua belah pihak sesuai dengan aturan syara' (Fadhli, 2016).

d. Pandangan Mazhab Hanbali. Mazhab Hanabilah membolehkan akad jual beli salam berdasarkan kebiasaan manusia dengan menyebutkan syarat dan ketentuan tertentu (Zulhamdi, 2022). Pandangan Hanabilah sejalan dengan Syafi'iyah dalam mendefinisikan salam sebagai akad atas barang pesanan dengan spesifikasi tertentu yang ditangguhkan penyerahannya (Tazkiya et al., 2023).

18. Tantangan dan Problematika Akad Salam Kontemporer

a. Ketidaksesuaian Barang dengan Pesanan. Salah satu problematika yang sering muncul dalam praktik akad salam adalah ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi yang telah disepakati. Dalam jual beli pesanan barang rumah tangga di Nagari Tungkar, misalnya, terdapat ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dan permintaan awal dari pembeli, namun karena barang sudah terlanjur tiba, pembeli terpaksa menerimanya (Azhari & Zainuddin, 2021). Ketidaksesuaian ini sering kali disebabkan oleh kesalahan komunikasi antara penjual dan pembeli (Azhari & Zainuddin, 2021).

b. Pembayaran yang Tidak Sesuai Ketentuan. Problematika lain adalah praktik pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan akad salam. Dalam jual beli sepeda motor bekas di Desa Tamberu Laok, pembeli hanya membayar separuh harga terlebih dahulu, bukan pembayaran penuh sebagaimana disyaratkan dalam akad salam (Kurniawan & Rasyid, 2021). Hal ini menyebabkan transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai akad salam yang sah.

c. Ketidakjelasan Waktu Penyerahan. Dalam transaksi jual beli sistem inden di PT Global Mar Interindo, terdapat permasalahan berupa tidak terlaksananya perjanjian waktu penyerahan, karena pihak marketing belum sepenuhnya jujur dalam memberikan kejelasan waktu penyerahan barang inden kepada pembeli (Finia & Ulpah, 2023). Ketidakjelasan waktu penyerahan ini merupakan pelanggaran terhadap salah satu syarat utama akad salam.

d. Akad Salam vs. COD (Cash on Delivery). Terdapat perbedaan yang mencolok antara akad salam dengan sistem pembayaran COD (Cash on Delivery). Jual beli dengan sistem COD adalah hal yang baru dalam pemikiran muamalah; COD sering kali disambungkan dengan akad salam, akan tetapi ada perbedaan yang mencolok di antara keduanya (Fauza, 2023). Dalam akad salam, pembayaran harus dilakukan di awal (di muka), sedangkan dalam COD pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh pembeli.

Jika jual beli daring ini pembayarannya dilakukan secara lunas dari awal transaksi, maka bisnis daring ini sah secara meyakinkan disebut dengan akad salam. Namun jika pembayaran dalam praktik bisnis atau jual beli daring dibayar separuh di awal atau bahkan pembayaran secara COD, maka akad salam ini tidak sah (Nasiri & Achmad, 2021).

19. Akad Salam dalam Perspektif Maqashid Syariah

Dalam perspektif maqashid syariah, akad salam memiliki relevansi yang kuat dengan tujuan-tujuan syariah. Jual beli daring dropshipping yang menggunakan akad salam harus sesuai dengan maqashid syariah yang bertujuan untuk kemaslahatan (Tektona, 2021). Maqashid syariah dalam konteks akad salam mencakup perlindungan terhadap harta (hifzh al-mal) melalui mekanisme transaksi yang jelas dan terstruktur.

Akad salam sebagai instrumen ekonomi Islam berkontribusi pada pencapaian maqashid syariah dengan cara: pertama, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak; kedua, mendorong produktivitas ekonomi melalui penyediaan modal di muka; ketiga, mencegah praktik riba dengan menyediakan alternatif pembiayaan yang halal; dan keempat, mendorong kejujuran dan transparansi dalam transaksi bisnis.

20. Kesimpulan

Akad salam merupakan salah satu instrumen transaksi yang sangat penting dalam fikih muamalah. Sebagai bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, akad salam telah mendapatkan legitimasi yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, ijma' ulama, dan fatwa DSN-MUI (M. A. S. Arifin et al., 2022; Saprida, 2018; Zulhamdi, 2022). Keabsahan akad salam bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama, yang pada intinya bertujuan untuk menghilangkan unsur gharar dan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.

Dalam konteks modern, akad salam telah berkembang dan diterapkan dalam berbagai bentuk transaksi, mulai dari jual beli pertanian, jual beli daring, sistem pre-order, dropshipping, hingga produk perbankan syariah (Andriansyah, 2022; Khusnudin et al., 2023; Nurjaman et al., 2021; Pramayanti & Januri, 2023; S. Setiadi et al., 2023). Perkembangan ini menunjukkan fleksibilitas dan relevansi akad salam dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer. Namun demikian, penerapan akad salam dalam berbagai konteks tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah yang berlaku agar tidak menyimpang dari esensi akad salam yang sesungguhnya.

Tantangan utama dalam penerapan akad salam kontemporer adalah memastikan bahwa praktik-praktik yang mengklaim menggunakan akad salam benar-benar memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, terutama terkait dengan kejelasan spesifikasi barang, pembayaran penuh di muka, dan kejelasan waktu penyerahan (Finia & Ulpah, 2023; Kurniawan & Rasyid, 2021; Sunarsa & Kholifah, 2023). Dengan pemahaman yang benar dan penerapan yang konsisten, akad salam dapat menjadi instrumen ekonomi Islam yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Daftar Pustaka

Adam, P. (2021). Untitled. Jurnal Istiqro, 7(1), 17. https://doi.org/10.30739/istiqro.v7i1.669

Akbar, A. (2018). Analisis transaksi akad salam dalam jual beli online. Eksisbank Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 2(2), 11–17. https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.47

Andriansyah, A. (2022). Praktik jual beli online dengan sistem pre order ditinjau dari fiqh muamalah studi kasus pada Izza Shop Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Falah Journal of Sharia Economic Law, 2(2), 73–92. https://doi.org/10.55510/fjhes.v2i2.122

Arifin, M. A. S., Luayyin, R. H., & Syahrin, M. A. (2022). Analisis akad salam dan ijon menurut hukum ekonomi syariah. JSE Jurnal Sharia Economica, 1(2), 106–118. https://doi.org/10.46773/.v1i2.399

Arifin, M. J. (2020). Keabsahan akad transaksi jual beli dengan sistem dropshipping dalam perspektif ekonomi Islam. Lisyabab Jurnal Studi Islam dan Sosial, 1(2), 279–290. https://doi.org/10.58326/jurnallisyabab.v1i2.34

Azhari, V., & Zainuddin, Z. (2021). Tinjauan fiqih ekonomi terhadap jual beli pesanan barang rumah tangga di Nagari Tungkar Kecamatan Simona Kabupaten Lima Puluh Kota. At-Tasyri Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 71–78. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i1.509

Bariroh, M. (2016). Transaksi jual beli dropshipping dalam perspektif fiqh muamalah. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 4(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2016.4.2.199-216

Bay' Al-Salam dan Bay' Al-Istisna' (Kajian terhadap produk perekonomian Islam) Uswah Hasanah. (2018). Intiqad Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, 10(1), 162–173. https://doi.org/10.30596/intiqad.v10i1.1929

Fadhli, A. (2016). Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad as-salam dalam transaksi e-commerce. Mazahib, 1–19. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.589

Fauza, M. (2023). Etika akad antara penjual, pembeli dan jasa kurir dalam sistem cash on delivery (COD) dalam tinjauan ekonomi Islam. At-Tasyri Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 15(1), 94–108. https://doi.org/10.47498/tasyri.v15i1.1734

Fikih perbandingan tentang syarat dan rukun jual beli serta relevansinya dengan jual beli modern. (2022). Risalah Iqtisadiyah Journal of Sharia Economics, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.59107/ri.v1i1.16

Finia, Z., & Ulpah, M. (2023). Transaksi jual beli sistem inden di PT Global Mar Interindo dalam perspektif hukum Islam. Syar'ie Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 6(1), 84–93. https://doi.org/10.51476/syarie.v6i1.479

Friatna, I., Riza, M. F., & Jihad, A. A. (2022). Analysis of Islamic law on electronic contracts based on government regulation number 80 of 2019 concerning trade through electronic systems. Dusturiyah Jurnal Hukum Islam Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 12(1), 01. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v12i1.12295

Gunarsa, S. M. (2019). Kontrak berjangka komoditas emas sebagai instrumen transaksi derivatif dalam kajian hukum ekonomi syariah. Undang Jurnal Hukum, 2(1), 95–117. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.95-117

Harahap, S. K., & Tanjung, D. (2022). Sistem akad transaksi jual beli online dropshipping perspektif maqashid syari'ah. Human Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(2), 46. https://doi.org/10.30829/hf.v9i2.11840

Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri, S. (2024). Perkembangan fikih muamalah konteks transaksi elektronik. Al-Fiqh, 2(1), 18–28. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370

Hidayat, R. (2019). Analisis kedudukan waktu dalam keabsahan praktek jual beli syariah. Al-Istinbath Jurnal Hukum Islam, 4(1), 125. https://doi.org/10.29240/jhi.v4i1.795

Hidayatullah, M. S. (2020). Analisis hadits ahkam muamalah dalam fatwa DSN MUI tentang murâbahah, salam dan istishnâ'. El-Banat Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 10(2), 229–253. https://doi.org/10.54180/elbanat.2020.10.2.229-253

Husna, Z. (2022). Perbandingan akad salam dan istishna dalam transaksi jual beli. https://doi.org/10.31219/osf.io/kdwt2

Izzan, A., Widaningsih, S. K., & Syaripudin, E. I. (2022). Praktik jual beli dengan sistem pre order perspektif hukum ekonomi syari'ah (studi kasus di toko online HelloByl_Aesthetic). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.37968/jhesy.v1i1.163

Kamila, A. F., Armen, R. E., & Shidqi, M. A. (2023). Tinjauan fikih terhadap praktik layanan kesehatan dengan sistem penukaran sampah daur ulang. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 1(1), 45–57. https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.437

Kasim, A. (2022). Analisis iqalah pada e-commerce dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Al-Aqdu Journal of Islamic Economics Law, 2(1), 25. https://doi.org/10.30984/ajiel.v2i1.1979

Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep jual beli dalam Islam dan implementasinya pada marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12352

Khusnudin, I., Rohman, F., & Annas, M. A. (2023). Implementasi akad salam terhadap jual beli sayuran di Dusun Sambung Rejo Desa Bayu Kecamatan Songgon. JPSDA Jurnal Perbankan Syariah Darussalam, 3(1), 99–110. https://doi.org/10.30739/jpsda.v3i1.1996

Kurniawan, A., & Rasyid, Moh. (2021). Transaksi jual beli sepeda motor bekas dengan akad salam di Desa Tamberu Laok. Al-Huquq Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(1), 34–51. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i1.3886

Kusnadi, F. A. (2022). Tinjauan hukum dan ekonomi Islam terhadap jual beli hasil panen secara ijon. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 12–17. https://doi.org/10.29313/jrih.v2i1.654

Marsela, D. (2022). Online credit judging from sharia economic law. Milrev Metro Islamic Law Review, 1(1), 1. https://doi.org/10.32332/milrev.v1i1.6187

Moegiri, M., Apriyanti, N., & Imtihanah, S. (2022). Analisis implementasi jual beli sistem pre order menurut Fatwa DSN No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam (studi kasus pada pengrajin batik Asad Kertijayan Pekalongan). Neraca, 17(2), 75–95. https://doi.org/10.48144/neraca.v17i2.1030

Mujahidin, I., & Susilo, H. (2023). Transaksi e-commerce (jual beli online) dalam perspektif ekonomi syariah. International Journal Mathla'ul Anwar of Halal Issues, 3(1), 78–89. https://doi.org/10.30653/ijma.202331.78

Nadianti, N. A., & Anshori, A. R. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli dengan sistem cashback di Tokopedia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 27–34. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1738

Nasiri, N., & Achmad, A. (2021). Jual beli online di masa pandemi COVID-19 dalam perspektif fikih muamalah. Jurnal Keislaman, 4(2), 144–158. https://doi.org/10.54298/jk.v4i2.3320

Nugroho, A. P., Luthfi, M., Alfiana, A., Bakri, A. A., & Zulbetti, R. (2023). Analisis akad salam (PSAK Syariah 103) pada transaksi jual beli online. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 2997–3007. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.4880

Nurjaman, M. I., Ayu, D., Al-Rasyid, C. S., & Witro, D. (2021). Jual beli online dan penentuan hukum yang terjadi di dalamnya. Al-Qanun Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 24(2), 340–364. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.340-364

Pramayanti, D. I., & Januri, F. (2023). Akad salam dan wakalah dalam jual beli dropshipping menurut kaidah fikih ekonomi. Rayah Al-Islam, 7(1), 405–421. https://doi.org/10.37274/rais.v7i1.681

Rianti, R., Abbas, A., & Iswandi, I. (2024). Akad bai' as-salam dalam penjualan hewan ternak secara inden dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Mueamala Journal, 2(1), 11–25. https://doi.org/10.61341/mueamala/v2i1.012

Ridwan, H., Abubakar, A., á¹¢abrÄ«, M., Arafah, Muh., & Ali, R. (2023). Konsep jual beli online dalam Al-Qur'an. Jurnal Adz-Dzahab Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1), 23–42. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v8i1.1783

Rosyidah, E., & Rofiah, K. (2023). Implementasinya pada akad jual beli dalam pemikiran ekonomi Abu Hanifah. Jurnal Impresi Indonesia, 2(11), 1015–1028. https://doi.org/10.58344/jii.v2i11.3760

Sa'diah, Z., Sukoco, D., & Safitri, D. A. O. (2022). Konsep khiyar pada transaksi ba'i salam. Seminar Nasional Pariwisata dan Kewirausahaan (SNPK), 1, 382–390. https://doi.org/10.36441/snpk.vol1.2022.61

Saifullah, U., & Nashirudin, M. (2024). Pembiayaan murabahah untuk pembangunan rumah BMTT Griya Sakinah perspektif maqashid syariah. An-Nisbah Jurnal Perbankan Syariah, 5(1), 82–99. https://doi.org/10.51339/nisbah.v5i1.1840

Salwa, Y. (2022). Analisis implementasi akad salam pada Perusahaan Hope Apparel Clothing di Kabupaten Jombang. Oikonomika Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 22–32. https://doi.org/10.53491/oikonomika.v2i2.143

Saprida, S. (2018). Akad salam dalam transaksi jual beli. Mizan Journal of Islamic Law, 4(1). https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.177

Setiadi, A. (2017). Implementation of the concept of al-'uqûd al-murakkabah on sharia financial institutions. Journal of Economicate Studies, 1(1), 31–44. https://doi.org/10.32506/joes.v1i1.6

Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635

Sidhi, S. S. D. P., Arifin, M., & Rosyadi, I. (2022). Penyelesaian sengketa akad salam dalam situasi pandemi Covid-19 menurut teori keadaan darurat (zhuruf thori'ah): studi komparasi teori keadaan darurat zhuruf thori'ah dengan Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 135. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.14656

Suib, M. S. (2018). Implikasi force majeure pada akad perspektif ushul fiqh dan fiqh (studi pada akad salam). Profit Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2), 52–72. https://doi.org/10.33650/profit.v2i2.560

SUHARTO, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis jenis–jenis kontrak dalam fiqh muamalah. Mumtaz Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184

Sunarsa, S., & Kholifah, N. (2023). Tinjauan hukum Islam tentang transaksi penangguhan bahan bangunan dengan uang di muka. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 204–214. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.440

Tazkiya, K., Harahap, B., & Purwadi, H. (2023). Studi komparasi eksistensi akad istishna' dan as-salam dalam perspektif hukum Islam. Proceeding Legal Symposium, 1. https://doi.org/10.18196/pls.v1i1.113

Tektona, R. I. (2021). Jual beli online dropshipping dalam perspektif maqashid syari'ah. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 9(1), 81–104. https://doi.org/10.21274/ahkam.2021.9.1.81-104

Tektona, R. I., & Putra, R. C. (2021). Implikasi hukum pandemi Covid-19 terhadap transaksi akad bai' as-salam (pre order) dalam transaksi dropship. Jurnal Supremasi, 79–93. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i1.1093

Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi konsep al-'uqud al-murakkabah dan al-'uqud al-muta'addidah dalam muamalah kontemporer. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329

Wahyu, W., & Tektona, R. I. (2020). Kepastian hukum pelaksanaan khiyar syarat dalam bai' salam online melalui Instagram. Journal of Sharia Economics, 2(2), 109–129. https://doi.org/10.35896/jse.v2i2.117

Wartoyo, W. (2020). Rekonstruksi hukum transaksi muamalah dengan pendekatan kaidah fiqhiyyah. Al-Mustashfa Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 42. https://doi.org/10.24235/jm.v5i1.6788

Zarkasi, Moh., & Hariyanto, E. (2021). Cash on delivery payment system in online buying and selling perspective of sharia economic law. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, 8(1), 121. https://doi.org/10.29300/mzn.v8i1.4642

Zawawi, Z. (2017). Fatwa klausul sanksi dalam akad: studi komparatif fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majma' Fiqh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 16(2), 237. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i2.237-255

Zulaikha, S. (2019). Pembatalan uang muka dalam perjanjian pesanan menurut hukum ekonomi syariah (studi kasus pada Mebel Jati Ukir Sumber Anugrah Metro Utara). Adzkiya Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 6(2). https://doi.org/10.32332/adzkiya.v6i2.1333

Zulhamdi, Z. (2022). Jual beli saham. Syarah Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 11(1), 16–36. https://doi.org/10.47766/syarah.v11i1.294