Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article comprehensively examines the sharf contract in Islamic banking, covering its definition, legal basis, pillars and conditions, types of permitted and prohibited transactions, implementation in Islamic banking products, and its relevance to various contemporary financial instruments. Sharf is defined as a sale and purchase contract between two currencies, whether of the same or different types, and is regulated in Indonesia by DSN-MUI Fatwa Number 28/DSN-MUI/III/2002 on Currency Exchange (Al-Sharf). The main conditions of sharf include taqabud (immediate handover), al-tamatsul (equal value for currencies of the same type), no conditional option (khiyar syarat), no deferral, no speculation, and the use of the prevailing exchange rate. In terms of transaction types, only spot transactions are permitted in Islam, while forward, swap, and option transactions are prohibited because they contain elements of gharar, maisir, and do not fulfill the cash requirement. The implementation of sharf contracts in Islamic banking covers foreign currency exchange services, interbank Islamic money market transactions, electronic money transactions, and various other financial services. The development of digital technology brings new challenges to the implementation of sharf contracts, particularly in the context of online forex trading, electronic money, and cryptocurrency. Future development of sharf contracts in Islamic banking must continue to uphold the fundamental principles established by scholars and DSN-MUI fatwas, while continuing to innovate to meet the increasingly complex needs of modern society.

Keywords: Sharf Contract, Islamic Banking, Currency Exchange, Al-Sharf, DSN-MUI Fatwa

Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad sharf dalam perbankan syariah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat-syaratnya, jenis-jenis transaksi yang diperbolehkan dan dilarang, implementasinya dalam produk perbankan syariah, serta relevansinya dengan berbagai instrumen keuangan kontemporer. Sharf didefinisikan sebagai akad jual beli antara dua jenis mata uang, baik yang sejenis maupun yang berbeda jenis, dan diatur di Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Syarat-syarat utama sharf meliputi taqabud (serah terima tunai), al-tamatsul (kesamaan nilai untuk mata uang sejenis), tidak ada khiyar syarat, tidak ditangguhkan, tidak untuk spekulasi, dan menggunakan kurs yang berlaku. Dalam hal jenis transaksi, hanya transaksi spot yang diperbolehkan dalam Islam, sedangkan transaksi forward, swap, dan option dilarang karena mengandung unsur gharar, maisir, dan tidak memenuhi syarat tunai. Implementasi akad sharf dalam perbankan syariah mencakup layanan penukaran valuta asing, transaksi pasar uang antarbank syariah, transaksi uang elektronik, dan berbagai layanan jasa keuangan lainnya. Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru bagi implementasi akad sharf, khususnya dalam konteks trading forex online, uang elektronik, dan cryptocurrency. Ke depan, pengembangan akad sharf dalam perbankan syariah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh para ulama dan fatwa DSN-MUI, sambil terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks.

Kata Kunci: Akad Sharf, Perbankan Syariah, Pertukaran Mata Uang, Al-Sharf, Fatwa DSN-MUI

1. Pendahuluan

Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, menggantikan sistem bunga (riba) dengan berbagai akad yang dibenarkan oleh syariat (Afriyanti & Yolanda, 2020). Sebagai lembaga intermediasi, bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali melalui berbagai instrumen pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Islam (Suryani, 2016). Dalam menjalankan fungsinya, bank syariah menggunakan berbagai jenis akad, mulai dari akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), akad jual beli (murabahah, salam, istishna'), akad sewa (ijarah), hingga akad-akad jasa seperti wakalah, kafalah, hawalah, rahn, dan sharf (Jaenudin, 2021).

Di antara berbagai akad yang digunakan dalam perbankan syariah, akad sharf memiliki kedudukan yang penting, khususnya dalam layanan jasa pertukaran mata uang asing (valuta asing). Akad sharf merupakan akad jual beli mata uang, baik antara mata uang yang sejenis maupun yang berlainan jenis (Suhartono & Nurwahida, 2021). Dalam konteks perbankan syariah modern, akad sharf menjadi landasan bagi berbagai layanan keuangan, termasuk penukaran valuta asing, transaksi pasar uang antarbank syariah, hingga transaksi uang elektronik (Batubara & Dosen, 2020; Uyuni & Adnan, 2019). Pemahaman yang mendalam tentang akad sharf menjadi sangat penting, mengingat kompleksitas transaksi keuangan modern yang semakin berkembang dan kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad sharf dalam perbankan syariah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat-syaratnya, jenis-jenis transaksi yang diperbolehkan dan dilarang, implementasinya dalam produk perbankan syariah, serta relevansinya dengan berbagai instrumen keuangan kontemporer.

2. Definisi dan Pengertian Akad Sharf

2.1 Pengertian Secara Bahasa

Secara bahasa, kata "sharf" memiliki beberapa makna yang saling berkaitan. Menurut berbagai sumber, sharf berarti tambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli (Abidin, 2013; Alhusni, 1970). Dalam bahasa Arab, sharf berasal dari kata "sharafa" yang artinya membayar ekstra atau memberikan tambahan (Kasim, 2024). Makna harfiah dari sharf juga mencakup pengertian penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya (Suryani, 2016; Utama, 2021).

2.2 Pengertian Secara Istilah

Secara istilah dalam fikih muamalah, sharf didefinisikan sebagai bentuk jual beli naqdain (dua benda berharga), baik sejenis maupun tidak sejenis, yaitu jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, baik yang telah berbentuk perhiasan maupun mata uang (Alhusni, 1970; Anam, 2018; Zaini, 2022). Dalam konteks fikih muamalah kontemporer, sharf diartikan sebagai transaksi jual beli mata uang, baik antara mata uang sejenis maupun antara mata uang berlainan jenis (Alhusni, 1970; Anam, 2018).

Beberapa definisi dari berbagai perspektif dapat dikemukakan sebagai berikut. Pertama, dari perspektif fikih klasik, sharf adalah jual beli naqdain baik sejenis maupun tidak, yaitu jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak (Munir & Misno, 2022). Kedua, dari perspektif fikih muamalah kontemporer, sharf adalah perjanjian jual beli mata uang asing, yang bisa ditransaksikan dengan sesama mata uang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya) (Munir & Misno, 2022). Ketiga, Mazhab Hanafi mendefinisikan sharf sebagai pertukaran harta dengan harta yang keduanya termasuk dalam kategori barang ribawi (Kasim, 2024). Keempat, menurut Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, sharf adalah transaksi jual beli mata uang, baik antara mata uang sejenis maupun mata uang berlainan jenis (Anam, 2018; Avif et al., 2020).

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa akad sharf pada intinya adalah perjanjian jual beli yang terjadi antara dua jenis mata uang, baik yang sejenis maupun yang berbeda jenis (Ibrahim, 2021). Akad sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain (Ibrahim, 2021).

2.3 Kedudukan Sharf dalam Klasifikasi Akad

Dalam klasifikasi akad perbankan syariah, sharf termasuk dalam kategori akad tijarah (akad komersial yang berorientasi profit) dan lebih spesifik masuk dalam kelompok Natural Certainty Contract (NCC), yaitu akad yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu (Assaalimah, 2021; SUHARTO & Sudiarti, 2022). Sharf juga dikategorikan sebagai akad jual beli (buyu'), khususnya jual beli sharf, yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang lain (Rustan et al., 2019). Dalam konteks produk perbankan syariah, sharf termasuk dalam kelompok produk jasa (fee based income product) yang memberikan imbalan berupa selisih kurs atau biaya administrasi (Kurniawati, 2021; Nofinawati, 2014).

3. Landasan Hukum Akad Sharf

3.1 Landasan Al-Qur'an

Dalam Al-Qur'an tidak terdapat penjelasan khusus mengenai jual beli sharf itu sendiri, melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya (Zaini, 2022). Landasan utama yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Alhusni, 1970; Sulhan, 2011; Zaini, 2022). Berdasarkan ayat ini, para ulama kemudian menganalogikan kebolehan akad sharf sebagai salah satu variasi dari jual beli yang diperbolehkan dalam Islam (Sulhan, 2011).

Selain itu, prinsip umum dalam Al-Qur'an yang menjadi landasan akad sharf adalah larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil dan perintah untuk melakukan perdagangan atas dasar suka sama suka (an taradhin minkum) (Abidin, 2013). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli, termasuk sharf, harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak tanpa adanya unsur paksaan atau penipuan.

3.2 Landasan Hadis

Landasan hadis untuk akad sharf sangat kuat dan eksplisit. Beberapa hadis yang menjadi dasar hukum akad sharf antara lain adalah hadis dari Ubadah bin Shamit r.a. yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, yang menyatakan bahwa emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya, tunai, dan apabila berbeda jenisnya maka boleh dijual sesuka hati asalkan tunai (Hasan, 2018; Kasim, 2024).

Hadis lain yang relevan adalah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan jual beli al-Sharf yaitu emas dengan emas atau perak dengan perak dengan nilai yang sama atau dengan nilainya yang berbeda dengan jalan kontan (Munir & Misno, 2022). Hadis-hadis ini secara jelas menggambarkan bahwa jual beli emas dan perak (al-Ashraf) dibolehkan menurut syariat Islam dengan syarat harus tunai, dan demikian juga dalam transaksi valuta asing (jual beli mata uang) maka hukumnya diqiyaskan seperti jual beli al-Ashraf dengan syarat harus tunai (Munir & Misno, 2022).

3.3 Landasan Ijma' Ulama

Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa akad al-sharf dibolehkan, namun perlu diterapkan dengan berbagai ketentuan (Kasim, 2024). Kebolehan akad sharf ini didasarkan pada prinsip bahwa pada dasarnya praktik jual beli seperti al-sharf diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 275 (Sulhan, 2011). Ijma' ulama ini menjadi salah satu landasan hukum yang kuat bagi implementasi akad sharf dalam perbankan syariah modern.

3.4 Landasan Fatwa DSN-MUI

Di Indonesia, akad sharf diatur secara khusus dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (Avif et al., 2020; Ibrahim, 2021; Suhartono & Nurwahida, 2021). Fatwa ini ditetapkan karena DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman dalam transaksi jual beli mata uang (Ibrahim, 2021). Fatwa ini mengatur ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli mata uang agar sesuai dengan prinsip syariah, termasuk larangan spekulasi, keharusan adanya kebutuhan transaksi, dan ketentuan tentang nilai tukar yang berlaku (Dedi, 2023).

Selain Fatwa DSN-MUI No. 28, akad sharf juga diakui dalam berbagai regulasi perbankan syariah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengakui penggunaan akad sharf sebagai salah satu pola jasa dalam perbankan syariah, yaitu pola jasa melalui akad wakalah, kafalah, hiwalah, ujr, sharf, dan rahn (Jaenudin, 2021). Pengakuan regulatif ini memberikan kepastian hukum bagi implementasi akad sharf dalam sistem perbankan syariah Indonesia.

4. Rukun dan Syarat Akad Sharf

4.1 Rukun Akad Sharf

Sebagaimana akad jual beli pada umumnya, akad sharf memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum Islam. Rukun akad sharf yang harus dipenuhi dalam transaksi meliputi tiga hal utama (Safitri & Mahfud, 2024):

Pertama, pelaku akad (aqidain), yaitu ba'i (penjual) yang merupakan pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan musytari (pembeli) yang merupakan pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta. Kedua, objek akad, yaitu sharf (valuta) dan si'ru sharf (nilai tukar). Ketiga, sighah, yaitu ijab dan qabul yang merupakan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk melakukan transaksi.

Sebagai salah satu variasi jual beli, al-sharf juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana halnya variasi jual beli yang lain seperti bai' mutlak dan muqayyadah, karena agar jual beli itu terbentuk dan sah diperlukan sejumlah syarat, yaitu syarat adanya akad jual beli dan syarat sahnya jual beli (Sulhan, 2011).

4.2 Syarat-Syarat Akad Sharf

Syarat-syarat akad sharf merupakan aspek yang paling krusial dan membedakannya dari akad jual beli biasa. Para ulama telah merumuskan beberapa syarat utama yang harus dipenuhi dalam akad sharf, yaitu:

Pertama, Taqabud (Serah Terima Tunai/Sebelum Berpisah). Syarat yang paling fundamental dalam akad sharf adalah keharusan serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah (Hasan, 2018; Safitri & Mahfud, 2024). Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah, maka akad al-sharf menjadi batal (Safitri & Mahfud, 2024). Tujuan dari keharusan tunai dalam akad al-sharf ini adalah untuk menghindari adanya gharar yang terdapat dalam riba fadl (Sulhan, 2011). Dengan adanya transaksi valuta asing dilaksanakan secara tunai, maka gharar dalam akad al-sharf ini akan hilang karena time of settlement-nya dilaksanakan pada saat itu juga secara tunai (Sulhan, 2011). Oleh karena itu, harus dilakukan secara simultan (taqabud) dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing (Sulhan, 2011).

Kedua, Al-Tamatsul (Sama Nilai untuk Mata Uang Sejenis). Jika akad dilakukan atas barang sejenis maka harus setimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya (Safitri & Mahfud, 2024). Syarat ini berlaku untuk transaksi antara mata uang yang sama jenisnya, misalnya Rupiah dengan Rupiah. Dalam hal ini, nilai yang ditukarkan harus sama persis, tidak boleh ada kelebihan pada salah satu pihak karena kelebihan tersebut akan dikategorikan sebagai riba fadl (Ilyas & Tasbih, 2022). Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama, dan barang tersebut harus diserahkan dalam transaksi jual beli (Ilyas & Tasbih, 2022).

Ketiga, Tidak Ada Khiyar Syarat. Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad al-sharf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai, sedangkan khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai (Abidin, 2013; Safitri & Mahfud, 2024). Ketentuan ini berbeda dengan khiyar aib dan khiyar ru'yat yang masih dapat berlaku dalam akad sharf (Safitri & Mahfud, 2024). Tidak berlakunya khiyar syarat dalam akad sharf ini merupakan konsekuensi logis dari syarat tunai yang menjadi karakteristik utama akad ini.

Keempat, Tidak Ditangguhkan. Akad sharf tidak boleh ditangguhkan, artinya penyerahan objek akad harus dilakukan pada saat itu juga (Hasan, 2018; Uyuni & Adnan, 2019). Syarat ini berkaitan erat dengan syarat taqabud yang telah disebutkan sebelumnya. Penangguhan dalam akad sharf akan membuka peluang terjadinya riba nasi'ah yang dilarang dalam Islam.

Kelima, Tidak untuk Spekulasi. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, transaksi jual beli mata uang tidak boleh dilakukan untuk tujuan spekulasi (untung-untungan) (Dedi, 2023; Hasan, 2018). Transaksi harus didasarkan pada kebutuhan nyata, baik untuk keperluan transaksi maupun untuk berjaga-jaga (simpanan) (Dedi, 2023).

Keenam, Menggunakan Kurs yang Berlaku. Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang yang berbeda jenis, maka harus dilakukan dengan kurs (nilai tukar) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (Khadafi et al., 2023). Ketentuan ini memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil dan transparan sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.

5. Jenis-Jenis Transaksi dalam Akad Sharf

5.1 Transaksi Spot

Transaksi spot adalah transaksi jual beli valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran yang dilakukan pada saat itu juga atau dalam waktu yang sangat singkat (maksimal dua hari kerja setelah tanggal transaksi) (Suhartono & Nurwahida, 2021; Sulhan, 2011). Transaksi spot merupakan satu-satunya jenis transaksi valuta asing yang diperbolehkan dalam Islam karena memenuhi syarat taqabud (serah terima tunai) yang menjadi syarat utama akad sharf (Ibrahim, 2021; Utama, 2021).

Hasil penelitian pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar menunjukkan bahwa jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi spot saja, adapun transaksi forward, swap, dan option tidak diperbolehkan (Suhartono & Nurwahida, 2021). Transaksi spot dianggap tunai karena penyerahan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan dianggap memenuhi syarat taqabud dalam akad sharf (Utama, 2021).

5.2 Transaksi Forward

Transaksi forward adalah transaksi jual beli valuta asing dengan penyerahan dan pembayaran yang dilakukan pada waktu yang akan datang, sesuai dengan harga yang disepakati pada saat kontrak (Sulhan, 2011). Transaksi ini dilarang dalam Islam karena tidak memenuhi syarat taqabud (serah terima tunai) yang merupakan syarat utama akad sharf (Ibrahim, 2021; Munir & Misno, 2022). Selain itu, transaksi forward mengandung unsur gharar (ketidakpastian) karena harga yang disepakati saat ini untuk penyerahan di masa depan mengandung ketidakpastian tentang nilai tukar yang akan berlaku (Rafiqah, 2020).

5.3 Transaksi Swap

Transaksi swap adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing secara bersamaan dengan dua tanggal valuta yang berbeda (Sulhan, 2011). Transaksi ini juga dilarang dalam Islam karena mengandung unsur riba dan tidak memenuhi syarat tunai dalam akad sharf (Munir & Misno, 2022). Dalam praktiknya di perusahaan pialang, transaksi swap adalah transaksi menginap yang dilakukan nasabah atau investor saat jual beli mata uang, dan ini tidak dianjurkan (Munir & Misno, 2022).

5.4 Transaksi Option

Transaksi option adalah transaksi yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual valuta asing pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu (Sulhan, 2011). Transaksi ini dilarang dalam Islam karena mengandung unsur maisir (spekulasi/perjudian) dan gharar (ketidakpastian) yang bertentangan dengan prinsip syariah (Ibrahim, 2021; Rafiqah, 2020).

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, jenis transaksi yang diperbolehkan dalam foreign exchange trading adalah transaksi spot, sedangkan transaksi forward, swap, dan option hukumnya haram (Munir & Misno, 2022; Rafiqah, 2020). Ketentuan ini juga dikonfirmasi oleh penelitian pada Bank Syariah Mandiri yang menunjukkan bahwa jasa pertukaran valuta asing yang disediakan oleh bank telah sesuai dengan prinsip syariah karena telah memenuhi fatwa No. 28/DSN-MUI/II/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (Suhartono & Nurwahida, 2021).

6. Implementasi Akad Sharf dalam Produk Perbankan Syariah

6.1 Layanan Penukaran Valuta Asing (Money Changer)

Implementasi akad sharf yang paling umum dalam perbankan syariah adalah layanan penukaran valuta asing atau money changer. Akad sharf dipraktikkan oleh bank syariah dalam produk jasa berupa tukar-menukar mata uang asing dengan mendasarkan pada kurs jual dan kurs beli suatu mata uang (Utama, 2021). Pihak bank akan mendapatkan imbalan berupa selisih antara kurs jual dan kurs beli yang ada, ditambah dengan biaya-biaya administrasi (Utama, 2021).

Pada prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip al-sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus diserahkan pada waktu yang sama, dan bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini (Pili & Fernos, 2019; Suhartono & Nurwahida, 2021). Dalam praktiknya, Bank Syariah Mandiri dalam transaksi al-sharf menggunakan kurs jual beli yang ditetapkan oleh bank, dan perhitungan kurs jual beli valuta asing harus didasarkan pada valuta rupiah (Suhartono & Nurwahida, 2021).

Produk jasa perbankan yang menggunakan akad sharf adalah fasilitas penukaran uang (money changer) (Nurhayati, 2022). Sharf merupakan jual beli suatu valuta dengan valuta lain, dan dalam konteks perbankan syariah, layanan ini diberikan kepada nasabah baik perorangan maupun badan usaha (Nurhayati, 2022; Suhartono & Nurwahida, 2021).

6.2 Transaksi Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS)

Akad sharf juga digunakan dalam transaksi pasar uang antarbank syariah. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan al-sharf (Muchtar & Najma, 2019). Akad yang dapat digunakan pada pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, dan al-sharf (Muchtar & Najma, 2019).

Dalam konteks pasar uang syariah, akad sharf digunakan untuk transaksi pertukaran valuta asing antarbank yang harus memenuhi prinsip pertukaran secara spot, berlangsung dengan tunai, dan tidak mengandung unsur spekulasi (Kabalmay & Ihwanudin, 2022; Sukamto & Aisah, 2021). Layanan transaksi pertukaran valas dalam perbankan syariah bernama al-sharf atau menggunakan akad sharf, dan di bank syariah, transaksi valas pun harus memenuhi prinsip pertukaran secara spot, berlangsung dengan tunai, dan tidak mengandung unsur spekulasi (Sukamto & Aisah, 2021).

6.3 Akad Sharf dalam Transaksi Uang Elektronik

Perkembangan teknologi keuangan telah membawa dimensi baru dalam implementasi akad sharf, yaitu dalam transaksi uang elektronik (e-money). Dengan dipersamakannya uang elektronik dengan uang, maka pertukaran antara nilai uang tunai (cash) dengan nilai uang elektronik merupakan pertukaran atau jual beli mata uang sejenis yang dalam literatur Fikih Muamalat dikenal dengan al-sharf (Rezky et al., 2021; Uyuni & Adnan, 2019). Akad utama yang digunakan dalam penyelenggaraan uang elektronik adalah akad sharf, yaitu tukar-menukar atau jual beli uang (Rezky et al., 2021; Uyuni & Adnan, 2019).

Dalam implementasinya, penyelenggaraan uang elektronik dapat dilengkapi oleh akad-akad lain, yaitu akad ijarah dan akad wakalah (Rezky et al., 2021). Akad sharf dalam konteks uang elektronik dapat dianalogikan karena terdapat beberapa kesamaan karakteristiknya dengan transaksi sharf konvensional (Zaini, 2022). Namun demikian, implementasi akad sharf dalam uang elektronik harus tetap memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI, termasuk syarat tunai, tidak ada khiyar syarat, dan tidak ditangguhkan (Rezky et al., 2021; Uyuni & Adnan, 2019).

Dalam mekanisme transaksi e-wallet, akad sharf digunakan pada metode top-up yang dilakukan antara agen atau merchant dengan pengguna layanan e-wallet, karena adanya penukaran mata uang tunai dengan mata uang digital (Sunarsa & Fauzi, 2023). Hal ini dikuatkan dalam Fatwa DSN No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang yang menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya dibolehkan dengan ketentuan tertentu (Sunarsa & Fauzi, 2023).

6.4 Akad Sharf dalam Transaksi Jual Beli Online

Dalam konteks transaksi jual beli online, akad sharf juga memiliki relevansi, khususnya untuk transaksi menggunakan kartu kredit. Akad sharf digunakan untuk transaksi menggunakan kartu kredit di tempat (Credit on Delivery) atau secara daring dengan syarat tidak berbunga dalam pembayaran tagihan kredit atas transaksi daringnya (Billah, 2023). Dengan demikian, akad sharf tidak hanya terbatas pada transaksi valuta asing konvensional, tetapi juga mencakup berbagai bentuk transaksi keuangan modern yang melibatkan pertukaran nilai mata uang.

6.5 Akad Sharf dalam Konteks Perbankan Syariah Secara Umum

Dalam kerangka produk perbankan syariah secara keseluruhan, akad sharf termasuk dalam kelompok produk jasa (fee based income product). Bentuk produk yang berdasarkan prinsip wakalah, kafalah, sharf, hawalah, dan rahn antara lain adalah layanan jasa perbankan yang memberikan imbalan berupa fee (Nofinawati, 2014). Sharf adalah jual beli atau pertukaran mata uang, dan dalam konteks perbankan syariah, layanan ini merupakan salah satu sumber pendapatan berbasis jasa bagi bank (Nofinawati, 2014).

Akad sharf dapat digunakan pada produk jasa jual beli valuta asing, yaitu jual beli mata uang, baik mata uang yang sejenis maupun tidak sejenis (S. Suryani, 2014). Berkaitan dengan akad ini, DSN-MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (S. Suryani, 2014). Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad sharf diakui sebagai salah satu pola jasa dalam perbankan syariah (Jaenudin, 2021).

7. Akad Sharf dalam Konteks Multi Akad (Hybrid Contract)

7.1 Pengertian Multi Akad dan Relevansinya dengan Sharf

Seiring dengan perkembangan perbankan syariah, produk-produk syariah juga harus lebih inovatif, dan akad-akad yang digunakan pada produk-produk bank syariah pun mengalami perkembangan sehingga tidak hanya menggunakan model akad tunggal (Wahab & Mahdiya, 2020). Solusi yang diberikan adalah dengan penggabungan beberapa akad (multi akad/hybrid contracts) (Wahab & Mahdiya, 2020). Hybrid contract (al-'uqud al-murakkabah) adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih (N. F. Hasan, 2017).

Dalam konteks multi akad, akad sharf memiliki posisi yang unik karena memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari akad-akad lain. Menurut Nazih Hammad, akad murakkab adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih, seperti jual beli dengan sewa-menyewa, hibah, wakalah, qardh, muzara'ah, sharf (penukaran mata uang), syirkah, mudharabah, dan seterusnya (Kholijah, 2020).

7.2 Larangan Penggabungan Akad Sharf dengan Akad Lain

Para ulama telah menetapkan beberapa larangan terkait penggabungan akad sharf dengan akad-akad lain dalam satu transaksi. Pertama, haram terhimpunnya akad jual beli dan sharf dalam satu akad. Mayoritas ulama Maliki berpendapat akadnya batal karena alasan ketentuan hukum kedua akad itu saling menafikan, yaitu bolehnya penundaan dan khiyar dalam jual beli, sedangkan dalam sharf, penundaan dan khiyar tidak diperbolehkan (Fathoni, 2022; Wahab & Mahdiya, 2020).

Kedua, semua akad yang mengandung unsur jual beli dilarang untuk dihimpun dengan qardh dalam satu transaksi, seperti antara ijarah dan qardh, salam dan qardh, sharf dan qardh, dan sebagainya (N. F. Hasan, 2017a, 2017b; Hidayatina, 2017; Maarif & Munir, 2022). Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi yang melarang penggabungan jual beli dan pinjaman dalam satu akad, karena hal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya riba (Maarif & Munir, 2022).

Ketiga, ulama Malikiyah melarang multi akad dari akad-akad yang berbeda hukumnya, seperti antara jual beli dengan ju'alah, sharf, musaqah, syirkah, qiradh, atau nikah (N. F. Hasan, 2017a; Hidayatina, 2017). Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa akad-akad yang memiliki karakteristik hukum yang berbeda tidak boleh digabungkan karena dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam transaksi.

7.3 Perdebatan tentang Penggabungan Akad Sharf

Ada dua pendapat mengenai terhimpunnya jual beli dan ijarah, dan jual beli dengan sharf dengan satu imbalan. Pendapat pertama mengatakan kedua akad batal karena hukum dua akad berlawanan dan tidak ada prioritas satu akad atas yang lain, karenanya kedua akad tidak sah. Pendapat kedua mengatakan sah kedua akad dan imbalan dibagi untuk dua akad sesuai dengan harga masing-masing objek akad, dan penggabungan ini tidak membatalkan akad (Fathoni, 2022; Kholijah, 2020).

Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas hukum Islam dalam menghadapi perkembangan transaksi keuangan modern. Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat di kalangan para cendekiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya (N. F. Hasan, 2017b). Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasarkan kaidah fikih al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh), sedangkan pendapat kedua mengharamkan berdasarkan hadis-hadis yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai'ataini fi bai'atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin) (N. F. Hasan, 2017b).

8. Analisis Hukum Islam terhadap Transaksi Valuta Asing (Al-Sharf)

8.1 Prinsip-Prinsip Dasar

Berdasarkan analisis berbagai norma hukum Islam, praktik jual beli seperti al-sharf diperbolehkan dalam Islam berdasarkan firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 275 yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Sulhan, 2011). Namun demikian, kebolehan ini disertai dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

Pada prinsipnya, praktik jual beli seperti al-sharf diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan dilakukan secara tunai, tidak ada spekulasi (undertake something hoping for the best), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), dan jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama, dan jika berbeda maka harus dilakukan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi (Sulhan, 2011).

8.2 Larangan Riba dalam Akad Sharf

Salah satu aspek terpenting dalam akad sharf adalah larangan riba. Dalam konteks akad sharf, ada dua jenis riba yang harus dihindari, yaitu riba fadl dan riba nasi'ah. Riba fadl terjadi ketika terdapat kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis, misalnya menukar Rupiah dengan Rupiah dalam jumlah yang tidak sama (Ilyas & Tasbih, 2022). Riba nasi'ah terjadi ketika terdapat penundaan dalam penyerahan objek akad, yang dalam konteks sharf berarti tidak memenuhi syarat taqabud (Sulhan, 2011).

Jual beli antara barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada akad jual beli, misalnya Rp5.000,00 dengan 1 Dolar Amerika (Ilyas & Tasbih, 2022). Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam transaksi valuta asing antara mata uang yang berbeda jenis, nilai tukar boleh berbeda (sesuai kurs pasar), tetapi penyerahan harus dilakukan secara tunai pada saat akad.

8.3 Larangan Gharar dan Maisir

Selain larangan riba, akad sharf juga harus bebas dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi/perjudian). Transaksi forward, swap, dan option dilarang dalam Islam karena mengandung unsur gharar dan maisir (Ibrahim, 2021; Sulhan, 2011). Transaksi-transaksi ini melibatkan ketidakpastian tentang nilai tukar di masa depan dan mengandung unsur spekulasi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Bank Syariah Mandiri dalam transaksi al-sharf mekanismenya sesuai syariah Islam karena Bank Syariah Mandiri berbasis Islam, sehingga semua transaksi menghindari unsur-unsur maisir, gharar, dan riba (Suhartono & Nurwahida, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa implementasi akad sharf yang benar harus secara konsisten menghindari ketiga unsur yang dilarang tersebut.

8.4 Kasus Penukaran Uang Rusak

Dalam konteks yang lebih spesifik, hukum jual beli mata uang rusak juga dianalogikan (qiyas) pada hukum al-sharf (Safitri & Mahfud, 2024). Jual beli mata uang rusak dengan kelebihan pembayaran diperbolehkan untuk mata uang berbeda jenis dan ilatnya sama, yaitu sebagai pembayaran dan dilakukan secara tunai (Safitri & Mahfud, 2024). Hal ini berlaku untuk mata uang berbeda jenis, seperti dolar dengan rupiah, euro dengan rupiah, real dengan rupiah, dan sen dengan rupiah (Safitri & Mahfud, 2024).

Sementara itu, jual beli mata uang rusak di mana pemilik hanya mendapat penggantian dari setengahnya tidak dibolehkan, karena praktik tersebut tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan oleh pemilik uang rusak dalam mencari uang, dan belum memenuhi syarat jual beli mata uang berdasarkan konsep al-sharf (Safitri & Mahfud, 2024).

9. Akad Sharf dalam Perspektif Ekonomi Islam Kontemporer

9.1 Fungsi Uang dalam Islam dan Relevansinya dengan Sharf

Dalam ekonomi Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan sebagai suatu komoditi (Abidin, 2013). Pandangan ini memiliki implikasi penting bagi akad sharf, karena jika uang bukan komoditi, maka pertukaran uang harus dilakukan secara adil dan tidak boleh mengandung unsur spekulasi. Islam memandang nilai tukar uang sebagai alat tukar, dan bukan sebagai suatu komoditi, sehingga peranan uang ini dimaksudkan untuk menghilangkan eksploitasi dalam ekonomi penukaran (barter), ketidakadilan, serta ketidakjujuran (Kabalmay & Ihwanudin, 2022).

Ibnu Taimiyah menentang keras segala bentuk perdagangan uang, karena hal ini berarti mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya (Sukamto & Aisah, 2021). Pandangan ini menjadi dasar bagi larangan spekulasi dalam akad sharf, karena spekulasi valuta asing pada dasarnya memperlakukan uang sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan untuk mencari keuntungan semata.

9.2 Transaksi Moneter dalam Ekonomi Islam

Transaksi moneter dalam pembahasan ekonomi Islam dikenal dengan istilah al-sharf, yang merupakan sebutan untuk transaksi al-muthalaqah (segala macam nilai) sejenis (Kasim, 2024). Al-sharf secara bahasa berasal dari kata sharafa yang artinya membayar ekstra (Kasim, 2024). Dalam konteks ekonomi Islam yang lebih luas, akad sharf merupakan bagian dari sistem keuangan Islam yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan kebutuhan pertukaran mata uang yang sah.

Dalam ekonomi Islam, aktivitas pertukaran mata uang atau kurs disebut aktivitas sharf, dan aktivitas sharf tersebut hukumnya mubah (Saleh, 2016). Sharf adalah jual beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti rupiah dengan dolar, dolar dengan yen, dan sebagainya (Saleh, 2016). Kebolehan ini, bagaimanapun, harus selalu disertai dengan pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama dan fatwa DSN-MUI.

9.3 Relevansi Fatwa DSN-MUI di Era Digital

Perkembangan teknologi digital telah membawa tantangan baru bagi implementasi akad sharf. Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) terbentuk pada tahun 2002, yang mana pada saat itu trading online belum secanggih saat ini dengan berbagai kemudahan (Dedi, 2023). Dengan perubahan teknis transaksi dari manual ke digital, terdapat kemungkinan bahwa fatwa tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan konteks yang ada di masyarakat (Dedi, 2023).

Beberapa konten dalam fatwa tersebut yang mungkin perlu dikaji ulang dalam konteks era digital antara lain adalah definisi "tunai" dalam transaksi digital, mekanisme serah terima dalam transaksi online, dan ketentuan tentang spekulasi dalam trading forex online (Dedi, 2023). Meskipun demikian, prinsip-prinsip dasar akad sharf tetap relevan dan harus dipertahankan dalam setiap bentuk transaksi, baik konvensional maupun digital.

9.4 Akad Sharf dan Cryptocurrency

Perkembangan cryptocurrency juga membawa pertanyaan tentang relevansi akad sharf dalam konteks aset digital. Dari perspektif hukum, transaksi jual beli Bitcoin dapat dikategorikan dalam kerangka akad sharf, karena akad sharf adalah perjanjian jual beli yang terjadi antara dua jenis mata uang, baik yang sejenis maupun yang berbeda jenis (Sholihah & Yazid, 2023). Namun, dalam jual beli Bitcoin masih terdapat adanya unsur gharar (ketidakjelasan) yang menjadikan akad tersebut cacat (Sholihah & Yazid, 2023).

Sebagaimana tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf), kriteria akad sharf yang sah mensyaratkan bahwa transaksi mata uang bukan untuk tujuan spekulatif melainkan untuk tujuan perdagangan atau tabungan yang sebenarnya (Sholihah & Yazid, 2023). Volatilitas nilai cryptocurrency yang tinggi dan potensi spekulasi yang besar menjadi hambatan utama bagi pengakuan cryptocurrency sebagai objek akad sharf yang sah.

10. Perbandingan Akad Sharf dengan Akad-Akad Lain dalam Perbankan Syariah

10.1 Sharf vs. Murabahah

Akad sharf dan murabahah sama-sama merupakan akad jual beli dalam perbankan syariah, namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah (I. Suryani, 2016), sedangkan sharf adalah akad jual beli mata uang dengan mata uang lainnya (I. Suryani, 2016). Perbedaan utama terletak pada objek transaksi: murabahah melibatkan barang atau aset nyata, sedangkan sharf melibatkan mata uang atau instrumen keuangan.

Dalam hal syarat, murabahah tidak mensyaratkan serah terima tunai secara ketat seperti sharf, dan murabahah memungkinkan pembayaran secara cicilan (muajjal) (I. Suryani, 2016). Sebaliknya, sharf mensyaratkan serah terima tunai sebelum kedua pihak berpisah, dan tidak memungkinkan adanya penundaan dalam penyerahan objek akad (Safitri & Mahfud, 2024).

10.2 Sharf vs. Ijarah

Akad sharf dan ijarah juga memiliki perbedaan yang mendasar. Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa (Nurhayati, 2022), sedangkan sharf adalah akad jual beli mata uang. Dalam ijarah, objek transaksi adalah manfaat atau jasa, bukan kepemilikan barang itu sendiri, sedangkan dalam sharf, objek transaksi adalah mata uang yang berpindah kepemilikannya secara penuh.

Penggabungan akad sharf dengan ijarah dalam satu transaksi menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada dua pendapat mengenai terhimpunnya jual beli dengan sharf dengan satu imbalan: pendapat pertama mengatakan kedua akad batal, sedangkan pendapat kedua mengatakan sah kedua akad dan imbalan dibagi untuk dua akad sesuai dengan harga masing-masing objek akad (Fathoni, 2022; Kholijah, 2020).

10.3 Sharf vs. Qardh

Akad sharf dan qardh memiliki perbedaan yang fundamental. Qardh adalah akad pinjaman yang bersifat sosial dan tidak berorientasi profit, sedangkan sharf adalah akad jual beli yang berorientasi profit (N. F. Hasan, 2017a). Penggabungan akad sharf dengan qardh dalam satu transaksi dilarang oleh para ulama, karena semua akad yang mengandung unsur jual beli dilarang untuk dihimpun dengan qardh dalam satu transaksi (Almurni et al., 2022; N. F. Hasan, 2017a, 2017b; Hidayatina, 2017; Maarif & Munir, 2022).

Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa jual beli adalah kegiatan muamalah yang kental dengan nuansa dan upaya perhitungan untung-rugi, sedangkan qardh adalah kegiatan sosial yang mengedepankan aspek persaudaraan dan kasih sayang serta tujuan mulia (N. F. Hasan, 2017a). Penggabungan keduanya dapat menimbulkan ketidakadilan dan berpotensi pada terjadinya riba.

11. Implementasi Akad Sharf pada Bank Syariah di Indonesia

11.1 Regulasi dan Kerangka Hukum

Implementasi akad sharf dalam perbankan syariah di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002, hingga berbagai peraturan Bank Indonesia yang relevan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengakui penggunaan akad sharf sebagai salah satu pola jasa dalam perbankan syariah (Jaenudin, 2021). Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 memberikan panduan teknis tentang ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam transaksi jual beli mata uang (Avif et al., 2020; Suhartono & Nurwahida, 2021).

Perjanjian pembiayaan yang menggunakan akad sharf berdasarkan atas peraturan perundang-undangan perbankan syariah, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Mundorin, 2020). Kerangka regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi implementasi akad sharf dalam sistem perbankan syariah Indonesia.

11.2 Praktik di Bank Syariah Mandiri

Penelitian pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar menunjukkan bahwa jasa pertukaran valuta asing pada bank tersebut menggunakan akad al-sharf yang diperuntukkan bagi perorangan maupun badan usaha (Suhartono & Nurwahida, 2021). Jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi spot saja, adapun transaksi forward, swap, dan option tidak diperbolehkan (Suhartono & Nurwahida, 2021). Jasa pertukaran valuta asing yang disediakan oleh bank telah sesuai dengan prinsip syariah karena telah memenuhi fatwa No. 28/DSN-MUI/II/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (Suhartono & Nurwahida, 2021).

Karakteristik transaksi al-sharf di Bank Syariah Mandiri meliputi: transaksi jual beli menggunakan akad al-sharf, menggunakan kurs jual beli yang ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri, dan perhitungan kurs jual beli valuta asing harus didasarkan pada valuta rupiah (Suhartono & Nurwahida, 2021). Mekanisme transaksi al-sharf di Bank Syariah Mandiri sesuai syariah Islam karena bank berbasis Islam, sehingga semua transaksi menghindari unsur-unsur maisir, gharar, dan riba (Suhartono & Nurwahida, 2021).

11.3 Praktik Penukaran Uang di Masyarakat

Selain di perbankan formal, praktik akad sharf juga terjadi di masyarakat dalam bentuk jasa penukaran uang. Penelitian tentang jasa penukaran uang di Jalan Merdeka Bandung menunjukkan bahwa kegiatan jual beli mata uang yang dilakukan di sana bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI pada poin tiga, yaitu jika nilainya berbeda maka hukumnya riba (Avif et al., 2020). Dalam praktiknya, penukaran uang Rp100.000,00 dapat ditukar dengan pecahan Rp2.000,00 sebanyak 45 lembar, yang berarti terdapat selisih nilai yang dikategorikan sebagai riba (Avif et al., 2020).

Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang benar tentang akad sharf di masyarakat, khususnya tentang syarat kesamaan nilai dalam pertukaran mata uang sejenis. Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman dalam transaksi jual beli mata uang (Avif et al., 2020; Ibrahim, 2021).

12. Tantangan dan Prospek Akad Sharf dalam Perbankan Syariah

12.1 Tantangan dalam Implementasi

Implementasi akad sharf dalam perbankan syariah menghadapi berbagai tantangan. Pertama, tantangan dari perkembangan teknologi digital yang mengubah cara transaksi valuta asing dilakukan. Fatwa DSN-MUI yang ditetapkan pada tahun 2002 mungkin perlu diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan transaksi digital (Dedi, 2023). Kedua, tantangan dari maraknya trading forex online yang mengandung unsur spekulasi dan tidak memenuhi syarat-syarat akad sharf yang sah (Rafiqah, 2020).

Ketiga, tantangan dari perkembangan cryptocurrency dan aset digital yang memunculkan pertanyaan tentang apakah aset-aset tersebut dapat menjadi objek akad sharf (Sholihah & Yazid, 2023). Keempat, tantangan dari ketidakseragaman pemahaman tentang akad sharf di masyarakat, yang dapat menyebabkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (Avif et al., 2020).

12.2 Prospek Pengembangan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, akad sharf memiliki prospek yang cerah dalam perbankan syariah. Pertama, meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan pertukaran valuta asing yang sesuai dengan prinsip syariah memberikan peluang bagi pengembangan produk berbasis akad sharf (Suhartono & Nurwahida, 2021). Kedua, perkembangan ekonomi digital dan fintech membuka peluang bagi inovasi produk berbasis akad sharf yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern (Sunarsa & Fauzi, 2023).

Ketiga, meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah mendorong permintaan akan produk-produk berbasis akad sharf yang terpercaya ("Analisis Faktor-Faktor Kualitas Pelayanan Pada Minat Nasabah Non Muslim Terhadap Bank Syariah (PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Kota Pematangsiantar)," 2020). Keempat, perkembangan regulasi perbankan syariah yang semakin komprehensif memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi implementasi akad sharf (Jaenudin, 2021).

Inovasi produk perbankan syariah, termasuk yang berbasis akad sharf, harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu ada dalil yang lebih kuat dan kejelasan makna yang dikandung di dalamnya, kesesuaian dengan tujuan syariah (maqashid al-syariah), dan relevansi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia akan transaksi dan akad-akad modern (Mulyadi & Athoillah, 2017).

13. Kesimpulan

Akad sharf merupakan salah satu akad penting dalam perbankan syariah yang mengatur transaksi jual beli mata uang, baik antara mata uang sejenis maupun yang berbeda jenis. Landasan hukumnya bersumber dari Al-Qur'an, hadis, ijma' ulama, dan fatwa DSN-MUI, khususnya Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Syarat-syarat utama akad sharf meliputi taqabud (serah terima tunai), al-tamatsul (kesamaan nilai untuk mata uang sejenis), tidak ada khiyar syarat, tidak ditangguhkan, tidak untuk spekulasi, dan menggunakan kurs yang berlaku.

Dalam konteks jenis transaksi, hanya transaksi spot yang diperbolehkan dalam Islam, sedangkan transaksi forward, swap, dan option dilarang karena mengandung unsur gharar, maisir, dan tidak memenuhi syarat tunai. Implementasi akad sharf dalam perbankan syariah mencakup layanan penukaran valuta asing, transaksi pasar uang antarbank syariah, transaksi uang elektronik, dan berbagai layanan jasa keuangan lainnya.

Dalam konteks multi akad, akad sharf memiliki karakteristik khusus yang membatasi penggabungannya dengan akad-akad lain. Penggabungan akad sharf dengan qardh dilarang oleh para ulama, dan penggabungan akad jual beli dengan sharf dalam satu akad juga menjadi perdebatan di kalangan ulama. Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru bagi implementasi akad sharf, khususnya dalam konteks trading forex online, uang elektronik, dan cryptocurrency.

Ke depan, pengembangan akad sharf dalam perbankan syariah harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh para ulama dan fatwa DSN-MUI, sambil terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang semakin kompleks. Inovasi produk berbasis akad sharf harus selalu memperhatikan kesesuaiannya dengan maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariah) dan menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, yaitu riba, gharar, dan maisir.

Daftar Referensi

A.S., N. (2019). Tinjauan hukum akad syari'ah terhadap multi akad (al-'uqud al-murakkabah) dalam lingkup akad musyarakah mutanaqishah. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 10(1), 117–134. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5150

Abidin, Z. (2013). Transaksi mata uang dalam pandangan Islam. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 5(1), 127–144. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v5i1.286

Afriyanti, C., & Yolanda, A. (2020). Instrumen ekonomi makro pada pembiayaan di perbankan syariah di Indonesia. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v1i1.23

Alhusni, A. (1970). Tinjauan hukum Islam tentang penggunaan uang elektronik dan relevansinya terhadap lahirnya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 19(1), 1–14. https://doi.org/10.19109/nurani.v19i1.2864

Almurni, M. F., Nuradi, N., & Supriyanto, T. (2022). Analisis hukum multi akad pada dana talangan haji Bank Muamalat. Nukhbatul Ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam, 8(2), 188–210. https://doi.org/10.36701/nukhbah.v8i2.647

Analisis faktor-faktor kualitas pelayanan pada minat nasabah non Muslim terhadap bank syariah (PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Kota Pematangsiantar). (2020). Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v1i2.73

Anam, C. (2018). E-money (uang elektronik) dalam perspektif hukum syari'ah. Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law, 2(1), 95–112. https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1049

Assaalimah, N. A. (2021). Teori pertukaran (Natural Certainty Contract) dan teori percampuran (Natural Uncertainty Contracts). Lan Tabur: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 40–54. https://doi.org/10.53515/lantabur.2021.3.1.40-54

Avif, M. S., Hayatudin, A., & Adam, P. (2020). Analisis fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (AL-SHARF) terhadap jasa penukaran uang. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 70. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19532

Batubara, S., & Dosen, I. (2020). Transaksi pasar uang pada perbankan syariah. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v1i2.64

Billah, A. (2023). Praktik jual beli berbasis informatika dan transaksi elektronik perspektif UU No. 19 Tahun 2016 dan hukum ekonomi syariah. ESA, 5(1), 46–62. https://doi.org/10.58293/esa.v5i1.62

Dedi, M. (2023). Relevansi fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf) di era digital. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum dan Filantropi, 5(1), 25–39. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v5i1.6532

Fathoni, A. I. (2022). Urgensitas maqāsidus syāriah dalam transformasi hybrid contract pada lembaga keuangan syariah. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 3(2), 173–195. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i2.2319

Fikri, A. E., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Problematika perkembangan kegiatan usaha bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 92–105. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.57

Habib, S. F. (2018). Glossary (hlm. 257–269). https://doi.org/10.1002/9781119371076.gloss

Hasan, M. R. (2018). Regulasi penggunaan uang digital dagcoin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. El-Buhuth: Borneo Journal of Islamic Studies, 1(1). https://doi.org/10.21093/el-buhuth.v1i1.1199

Hasan, N. F. (2017a). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hasan, N. F. (2017b). Konsep dan implementasi etika Islam dalam dunia bisnis. Istithmar: Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30762/itr.v1i2.945

Hasibuan, A. N. (2022). Relevansi pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 30 dengan hukum Islam. Istinbath, 20(2), 211–225. https://doi.org/10.20414/ijhi.v20i2.384

Hidayatina, H. (2017). Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan pinjaman dengan jaminan emas pada pembiayaan mulia di pegadaian syariah. Juris: Jurnal Ilmiah Syariah, 15(1), 55. https://doi.org/10.31958/juris.v15i1.488

Ibrahim, Y. (2021). Jual beli valuta asing dalam perspektif fikih muamalah. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10(2), 173–191. https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.213

Ichsan, A., Choirunnisak, C., & Meriyati, M. (2021). Faktor penyebab penghapusan dana talangan haji di Bank Syariah Indonesia (studi kasus ex BNI Syariah Indralaya). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 1(2), 177–184. https://doi.org/10.36908/jimpa.v1i2.35

Ilyas, A., & Tasbih, M. (2022). Menelisik kontroversi riba dan bunga bank (analisis penelusuran hadis). At-Tuhfah, 11(2), 24–44. https://doi.org/10.32665/attuhfah.v11i2.1353

Irandi, S. (2021). The transaction of damaged cash exchange in the perspective of Islamic economic law (case study in Medan City). Britain International of Humanities and Social Sciences (BIOHS) Journal, 3(1), 93–104. https://doi.org/10.33258/biohs.v3i1.377

Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Jonwari, & Zainuddin, F. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap akad salam dengan sistem online di online shop Indra CMP Asembagus Situbondo. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 2(2), 235–256. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v2i2.1783

Junaidi, A. (2017). The effectiveness of interest-free loan financing (qardhul hasan) as the social implementer of Islamic bank to reduce poverty in Surakarta. Yustisia: Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v6i2.12390

Kabalmay, M. S., & Ihwanudin, N. (2022). Tinjauan fikih muamalah terhadap dampak melemahnya nilai tukar mata uang rupiah. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 119–124. https://doi.org/10.29313/jrps.v1i2.1574

Kasim, M. I. (2024). Profit trading forex dalam perspektif al-milk (kepemilikan harta menurut Islam). J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 9(2), 209. https://doi.org/10.35329/jalif.v9i2.5805

Khadafi, M., Mirsal, I., Rezeki, G., & Yusuf, N. (2023). Foreign exchange. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 2(2), 191–223. https://doi.org/10.47766/alhiwalah.v2i2.1947

Kholijah, S. (2020). Akad murakkab dalam produk keuangan syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122

Kurniawati, A. (2021). Pengaruh strategi bisnis dalam meningkatkan sistem pengendalian manajemen pada perbankan syariah. JAZ: Jurnal Akuntansi Unihaz, 4(2), 147. https://doi.org/10.32663/jaz.v4i2.2436

Lathif, Ah. A. (2013). Konsep dan aplikasi akad murâbahah pada perbankan syariah di Indonesia. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 12(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v12i2.967

Latifah, F. N., & Maika, M. R. (2022). Buku ajar manajemen strategik bank syariah. https://doi.org/10.21070/2022/978-623-464-041-0

Maarif, M. N., & Munir, S. (2022). Multi akad dalam aplikasi mobile banking Bank Syariah Indonesia perspektif fikih muamalah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13811

Muchtar, E. H., & Najma, S. (2019). Aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang. Jurnal Asy-Syukriyyah, 20(1), 1–25. https://doi.org/10.36769/asy.v20i1.41

Mujibatun, S. (2016). Solusi problem penghapusan bunga dengan pendekatan produk bai' bitsaman ājil dalam upaya mewujudkan lembaga keuangan lā-riba (studi kasus di BMT Damar dan BMT-KJKS IAIN Walisongo Semarang). Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 117–130. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1035

Mulyadi, D., & Athoillah, M. A. (2017). Product innovation of sharia financial institution: Theory review. Journal of Economicate Studies, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.32506/joes.v1i1.3

Mundorin, M. (2020). Aspek yuridis dalam perjanjian musyarakah pada Bank Muamalat Indonesia. Negara dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4644

Munir, Moh. T., & Misno. (2022). Foreign exchange trading menurut Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf). An Nuqud, 1(2), 69–82. https://doi.org/10.51192/annuqud.v1i2.358

Mustika, T. N. (2023). Etika bisnis Islam dalam transaksi keuangan menggunakan aplikasi mobile banking/m-banking. Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 3(1), 15–21. https://doi.org/10.55352/maqashid.v3i1.272

Nofinawati, N. (2014). Akad dan produk perbankan syariah. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(2), 219. https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.349

Nurhayati, N. (2022). Makalah "pengembangan produk bank syariah." https://doi.org/10.31219/osf.io/zr4j8

Pili, R. S., & Fernos, J. (2019). Aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana berdasarkan konsep mudharabah di Bank Nagari Cabang Syariah Padang. https://doi.org/10.31227/osf.io/wjh3s

Putricia, S. N., Choiriyah, C., & Muharir, M. (2021). Pengaruh bagi hasil pada produk tabungan mudharabah terhadap minat menabung nasabah di Bank Syariah Indonesia KCP KM 6 Palembang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 1(2), 153–158. https://doi.org/10.36908/jimpa.v1i2.27

Rafiqah, R. (2020). Analisis shari'ah compliance pada trading forex online. Misykat: Jurnal Ilmu-Ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah, 5(1), 147. https://doi.org/10.33511/misykat.v5n1.147-164

Ramadhani, A. N., Fasa, M. I., & Suharto, S. (2022). Analisis metode pembayaran dalam meningkatkan minat beli konsumen pada e-commerce: Tinjauan perspektif ekonomi Islam. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 15(1), 111–119. https://doi.org/10.46306/jbbe.v15i1.127

Rezky, F., Hasnita, N., & Ismuadi, I. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi minat nasabah Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Banda Aceh dalam menggunakan e-money. Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance, 3(1), 17. https://doi.org/10.22373/jihbiz.v3i1.9630

Rustan, F. U., Amin, S. J., & Semaun, S. (2019). Respon pegawai IAIN Parepare terhadap produk pembiayaan bank syariah. Banco: Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah, 1(1), 69–92. https://doi.org/10.35905/banco.v1i1.702

Safitri, S., & Mahfud, I. (2024). Jual beli mata uang rusak dalam tinjauan hukum Islam. Jur'i, 7(1), 29–46. https://doi.org/10.51476/syarie.v7i1.643

Safitry. (2021). Pasar uang syariah. https://doi.org/10.31219/osf.io/d2p4m

Saleh, L. (2016). Perubahan nilai tukar uang menurut perspektif ekonomi Islam. Li Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 68. https://doi.org/10.31332/lifalah.v1i1.475

Salsabila, D. (2022). Transaksi penggunaan uang elektronik menurut syariah. JSE: Jurnal Sharia Economica, 1(1), 21–37. https://doi.org/10.46773/.v1i1.240

Sholihah, S., & Yazid, M. (2023). Tinjauan pemikiran cendekiawan Islam kontemporer mengenai Bitcoin dalam konteks ḥīfẓū al-māl: Implikasi dan perspektif. Falah: Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 11–24. https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.229

Solihin, F. (2001). Mengenal bank "syariah" lembaga keuangan untuk umum. Journal the Winners, 2(2), 163. https://doi.org/10.21512/tw.v2i2.3825

Sufyan, S. (2020). Produk pembiayaan pada lembaga keuangan syari'ah. Risâlah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 215–229. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v6i2.132

Suhartono, S., & Nurwahida, N. (2021). Transaksi mata uang asing (Al-Sharf) dalam perspektif Islam pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(1), 34. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v5i1.19674

SUHARTO, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis jenis–jenis kontrak dalam fikih muamalah. Mumtaz: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184

Sukamto, S., & Aisah, S. (2021). Relevansi konsep moneter Islam M. Umar Chapra dengan kebijakan moneter di Indonesia. Malia (Terakreditasi), 12(2), 165–180. https://doi.org/10.35891/ml.v12i2.2660

Sulhan, M. (2011). Transaksi valuta asing (Al-Sharf) dalam perspektif Islam. Iqtishoduna, 3(2). https://doi.org/10.18860/iq.v3i2.257

Sunarsa, S., & Fauzi, I. (2023). Tinjauan hukum Islam tentang mekanisme transaksi e-wallet. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 226–238. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.506

Sup, D. F. A. (2022). Metode penyelesaian sengketa dalam produk keuangan syariah. Palangka Law Review, 2(2), 29–37. https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4652

Suryani, I. (2016). Lembaga keuangan Islam bank. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1). https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.40

Suryani, S. (2014). Industri perbankan syariah dalam cerminan aspek sharia governance. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766

Syahru, M. P., & Bahri, A. (2023). Elaborasi operasional akad murabahah produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam perbankan syariah. Islamika, 5(3), 1043–1058. https://doi.org/10.36088/islamika.v5i3.3553

Utama, A. S. (2021). Digitalisasi produk bank konvensional dan bank syariah di Indonesia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 6(2), 113. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11532

Uyuni, B., & Adnan, M. (2019). Zakat uang elektronik. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Perbankan Syariah, 2(02), 48–62. https://doi.org/10.34005/elarbah.v2i02.558

Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi konsep al-'uqud al-murakkabah dan al-'uqud al-muta'addidah dalam muamalah kontemporer. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329

Wijaya, T., & Nasrulloh, A. A. (2022). Perbandingan mekanisme penentuan ujroh pembiayaan gadai emas syariah di Bank BJBS dan Bank BSI. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 108–116. https://doi.org/10.37058/jes.v7i2.5684

Zaini, M. (2022). E-money dalam perspektif hukum syariah Islam. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 113–133. https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.236

Zulfiyanda. (2020). Tinjauan hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah. https://doi.org/10.31237/osf.io/ac9ef