Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Salam contract (bay' al-salam) is one of the Islamic financial instruments with a long historical tradition and strong Shariah legal basis, yet it remains among the least utilized instruments in modern Islamic banking practice. This article presents a comprehensive review of the concept, legal foundations, mechanisms, applications, risks, and challenges of salam contract implementation in Islamic banking. Through a systematic literature review approach, this study examines various dimensions of salam contracts, including their application in agriculture, industry, e-commerce, and Islamic microfinance. The findings indicate that despite its enormous potential — particularly in agricultural financing for small farmers and as an instrument for achieving the United Nations Sustainable Development Goals (SDGs) — the salam contract faces significant barriers to adoption, including high commodity management complexity, the absence of effective Shariah-compliant hedging instruments, dominance of murabahah-based financing, and limited human resource competency. This article also identifies opportunities for the development of salam contracts through integration with financial technology (fintech), Islamic social instruments such as zakat and waqf, and salam sukuk as capital market instruments. Several recommendations are proposed to promote broader adoption of salam contracts in Islamic banking, including innovative product model development, strengthening of Shariah regulatory frameworks, and leveraging blockchain technology to enhance efficiency and transparency.

Keywords: salam contract, Islamic banking, agricultural financing, parallel salam, Shariah risk, fintech, SDGs

Abstrak

Akad salam (bay' al-salam) merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang memiliki tradisi historis panjang dan landasan hukum Syariah yang kuat, namun hingga saat ini masih menjadi instrumen yang paling jarang digunakan dalam praktik perbankan syariah modern. Artikel ini menyajikan kajian komprehensif mengenai konsep, landasan hukum, mekanisme, aplikasi, risiko, serta tantangan penerapan akad salam dalam perbankan syariah. Melalui pendekatan kajian literatur sistematis, penelitian ini menelaah berbagai dimensi akad salam, mencakup aplikasinya dalam sektor pertanian, industri, e-commerce, dan keuangan mikro Islam. Temuan menunjukkan bahwa meskipun akad salam memiliki potensi yang sangat besar — khususnya dalam pembiayaan pertanian bagi petani kecil dan sebagai instrumen pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB — akad ini menghadapi hambatan adopsi yang signifikan, meliputi kompleksitas pengelolaan komoditas, ketiadaan instrumen lindung nilai yang sesuai Syariah, dominasi pembiayaan berbasis murabahah, serta keterbatasan kompetensi sumber daya manusia. Artikel ini juga mengidentifikasi peluang pengembangan akad salam melalui integrasi dengan teknologi finansial (fintech), instrumen sosial Islam seperti zakat dan wakaf, serta salam sukuk sebagai instrumen pasar modal. Sejumlah rekomendasi diajukan untuk mendorong adopsi yang lebih luas dari akad salam dalam perbankan syariah, meliputi pengembangan model produk yang inovatif, penguatan kerangka regulasi Syariah, serta pemanfaatan teknologi blockchain untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Kata kunci: akad salam, perbankan syariah, pembiayaan pertanian, salam paralel, risiko Syariah, fintech, SDGs

1. Pendahuluan

Perbankan syariah merupakan sistem keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah), yang secara fundamental berbeda dari sistem perbankan konvensional terutama dalam hal larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) (Attoyibah et al., 2022). Dalam kerangka operasional perbankan syariah, terdapat berbagai instrumen akad yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan yang sesuai dengan ketentuan Syariah, di antaranya adalah murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna, dan salam (Attoyibah et al., 2022; Ryandono, 2020). Di antara berbagai akad tersebut, akad salam merupakan salah satu instrumen yang memiliki sejarah panjang dalam tradisi Islam dan memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi, khususnya sektor pertanian (Muneeza & Mustapha, 2020; Putri et al., 2019).

Akad salam secara historis telah dipraktikkan dalam sektor pertanian Arab jauh sebelum datangnya Islam, dan kemudian diakui serta diatur dalam hukum Islam sebagai mekanisme pembiayaan yang sah (Khan & Bhatti, 2008). Secara konseptual, salam adalah kontrak jual beli di mana pembayaran dilakukan secara penuh di muka pada saat akad, sementara penyerahan barang ditangguhkan hingga waktu yang telah disepakati di masa mendatang (Anami, 2024; Habib, 2018). Meskipun memiliki potensi yang sangat besar, akad salam hingga saat ini masih menjadi salah satu instrumen yang paling jarang digunakan dalam praktik perbankan syariah modern (Muneeza et al., 2011; Muneeza & Mustapha, 2020). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep, dasar hukum, mekanisme, aplikasi, risiko, serta tantangan dan peluang pengembangan akad salam dalam konteks perbankan syariah.

2. Konsep Dasar Akad Salam

2.1 Definisi dan Pengertian

Akad salam, yang juga dikenal dengan istilah bay' al-salam, bai salam, atau bai salaf, adalah suatu bentuk kontrak jual beli dalam Islam di mana harga dibayar secara penuh dan tunai pada saat akad disepakati, sedangkan barang yang menjadi objek transaksi diserahkan pada waktu yang telah ditentukan di masa mendatang (Anami, 2024; Habib, 2018; Muhammad et al., 2022). Dengan kata lain, salam merupakan kontrak penjualan ke depan (forward sale contract) yang bersifat Islami, di mana pembeli membayar harga secara penuh di muka sebagai kompensasi atas risiko tambahan yang ditanggungnya, sementara penjual mendapatkan modal kerja yang dibutuhkan sebelum barang tersebut tersedia (Atah et al., 2019).

Dalam terminologi teknis akad salam, pembeli disebut sebagai Rabb-us-Salam, penjual disebut Muslam ilaih, harga tunai yang dibayarkan disebut ra's-ul-mal, dan komoditas yang menjadi objek kontrak disebut muslam fih (Elasrag, 2010). Sementara itu, penjual dan pembeli dalam konteks yang lebih umum juga disebut sebagai Al-Muslam Ilaihi dan Al-Muslim atau Rab al-salam (Anami, 2024). Pemahaman atas terminologi ini penting untuk memastikan bahwa setiap elemen kontrak salam terpenuhi sesuai dengan ketentuan Syariah.

Akad salam dapat dipahami sebagai pengecualian dari prinsip umum dalam hukum Islam yang mensyaratkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus berada dalam kepemilikan dan penguasaan fisik penjual pada saat transaksi. Pengecualian ini diberikan oleh para ulama dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat, khususnya para petani dan pedagang kecil yang memerlukan modal kerja sebelum hasil produksi mereka tersedia (Muhammad et al., 2022; Rahman & Amanullah, 2020). Dengan demikian, akad salam merupakan instrumen yang lahir dari semangat keadilan dan kepedulian sosial Islam terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

2.2 Landasan Hukum Syariah

Dasar hukum akad salam bersumber dari Al-Qur'an, Hadits Nabi Muhammad SAW, dan ijma' (konsensus) para ulama. Dalam konteks hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barangsiapa yang membayar untuk kurma dengan cara salam (pembayaran tangguh), hendaklah ia melakukannya berdasarkan takaran dan timbangan yang telah ditentukan" (Sahih Al Bukhari, 2/781) (M. B. Khan et al., 2021). Hadits ini secara eksplisit mengakui keabsahan akad salam dalam Islam, dengan syarat bahwa harga, kualitas, kuantitas, dan waktu jatuh tempo kontrak harus ditetapkan secara jelas sejak awal akad (M. B. Khan et al., 2021; Muhammad et al., 2022).

Para ulama dari berbagai mazhab fiqh telah sepakat bahwa akad salam adalah halal dan diperbolehkan dalam Islam, meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai detail teknis pelaksanaannya (Rahman & Amanullah, 2020). Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali pada dasarnya mengakui keabsahan salam dengan berbagai syarat dan ketentuan yang sedikit berbeda satu sama lain (Rahman & Amanullah, 2020). Konsensus para ulama ini menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan produk salam dalam perbankan syariah modern.

Di Indonesia, akad salam telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 yang mengatur salam sebagai kontrak jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (Asmawi, 2023). Fatwa ini menjadi acuan bagi perbankan syariah di Indonesia dalam mengembangkan produk-produk berbasis salam. Selain itu, regulasi perbankan syariah di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, juga secara eksplisit mengakui akad salam sebagai salah satu akad yang dapat digunakan dalam kegiatan perbankan syariah (Shofiana et al., 2019).

2.3 Perbedaan Salam dengan Kontrak Konvensional

Akad salam memiliki kemiripan dengan kontrak forward dalam keuangan konvensional, namun terdapat perbedaan mendasar yang membedakan keduanya (Habib, 2018; Muneeza & Mustapha, 2020). Dalam kontrak forward konvensional, pembayaran biasanya dilakukan pada saat penyerahan barang atau bahkan setelah penyerahan, sedangkan dalam salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tunai pada saat akad disepakati (Habib, 2018). Persyaratan pembayaran penuh di muka ini merupakan elemen krusial yang membedakan salam dari kontrak konvensional dan sekaligus menjadi salah satu sumber risiko utama bagi pembeli atau lembaga keuangan yang bertindak sebagai pembeli (Putri et al., 2019).

Selain itu, berbeda dengan kontrak forward konvensional yang sering digunakan untuk tujuan spekulatif, akad salam dalam Islam dirancang untuk memenuhi kebutuhan nyata para petani dan pedagang kecil yang memerlukan modal kerja (Atah et al., 2019; Mansoori & Khan, 2018). Dimensi sosial dan keadilan ekonomi ini menjadi salah satu karakteristik utama yang membedakan salam dari instrumen keuangan konvensional yang serupa. Akad salam juga berbeda dari akad istishna dalam hal bahwa dalam salam, pembayaran harus dilakukan penuh di muka, sementara dalam istishna, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan produksi (Soból, 2014; Tazkiya et al., 2022).

3. Rukun dan Syarat Akad Salam

3.1 Rukun Akad Salam

Sebagaimana akad-akad lainnya dalam fiqh muamalah, akad salam memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum Islam. Rukun akad pada umumnya mencakup: (1) dua pihak atau lebih yang terikat dalam akad, yaitu pembeli (Rabb-us-Salam) dan penjual (Muslam ilaih); (2) objek akad, yaitu barang yang menjadi subjek transaksi (muslam fih) dan harga yang dibayarkan (ra's-ul-mal); serta (3) ijab dan qabul, yaitu pernyataan penawaran dan penerimaan yang mencerminkan kesepakatan kedua belah pihak (Lubis, 2023). Ketiga rukun ini harus terpenuhi secara sempurna agar akad salam dapat dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

3.2 Syarat-Syarat Akad Salam

Para ulama fiqh telah menetapkan sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi dalam akad salam, di samping syarat-syarat umum yang berlaku untuk semua akad jual beli. Syarat-syarat tersebut antara lain:

Pertama, harga (ra's-ul-mal) harus dibayar secara penuh dan tunai pada saat akad disepakati. Jika pembayaran ditangguhkan, maka kontrak tersebut akan menjadi Bai al-Kali bi-al-Kali (jual beli hutang dengan hutang) yang dilarang dalam fiqh Islam (Meisamy & Zamanzadeh, 2020). Persyaratan ini merupakan elemen yang paling fundamental dan membedakan salam dari akad-akad jual beli lainnya.

Kedua, spesifikasi barang (muslam fih) harus ditetapkan secara jelas dan terperinci, mencakup jenis, kualitas, kuantitas, dan karakteristik lainnya, sehingga tidak ada unsur gharar (ketidakpastian) dalam transaksi (Meisamy & Zamanzadeh, 2020; Muhammad et al., 2022). Kejelasan spesifikasi ini penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari antara pembeli dan penjual.

Ketiga, waktu penyerahan barang harus ditetapkan secara jelas dan pasti. Ketidakjelasan mengenai waktu penyerahan dapat menimbulkan gharar yang dilarang dalam Islam (Muhammad et al., 2022; Rahman & Amanullah, 2020). Dalam praktik perbankan syariah modern, waktu penyerahan biasanya ditetapkan dalam kontrak secara eksplisit.

Keempat, barang yang menjadi objek salam harus merupakan barang yang dapat ditentukan berdasarkan spesifikasi (mithli), bukan barang yang bersifat unik dan tidak dapat digantikan (qimi). Oleh karena itu, komoditas pertanian, produk manufaktur standar, dan barang-barang sejenis yang dapat ditentukan berdasarkan kualitas dan kuantitas adalah objek yang paling sesuai untuk akad salam (Ishtiaq et al., 2015; Muhammad et al., 2022).

Kelima, barang yang menjadi objek salam tidak boleh berupa emas, perak, atau mata uang berbasis logam mulia tersebut, karena pertukaran barang-barang tersebut tunduk pada aturan khusus dalam fiqh Islam (Katterbauer et al., 2023). Namun, dalam konteks modern, beberapa ulama telah memberikan fatwa yang memungkinkan penggunaan salam untuk berbagai jenis komoditas dan produk.

Keenam, tempat penyerahan barang harus ditetapkan secara jelas, terutama jika barang tersebut memerlukan biaya transportasi yang signifikan (Katterbauer et al., 2023). Kejelasan mengenai tempat penyerahan ini penting untuk menghindari sengketa dan memastikan bahwa kedua belah pihak memahami kewajiban masing-masing.

Zaman (1992) sebagaimana dikutip dalam berbagai literatur menyebutkan bahwa akad salam harus memenuhi lima kriteria tambahan yang berkaitan dengan harga, spesifikasi barang, waktu penyerahan, tempat penyerahan, dan kapasitas hukum para pihak (Muhammad et al., 2022). Pemenuhan semua syarat ini secara kumulatif merupakan prasyarat mutlak bagi keabsahan akad salam dalam perspektif hukum Islam.

4. Mekanisme Akad Salam dalam Perbankan Syariah

4.1 Mekanisme Dasar Salam

Dalam konteks perbankan syariah, mekanisme dasar akad salam dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) nasabah (sebagai penjual) mendatangi bank syariah dan mengajukan permohonan pembiayaan; (2) nasabah dan bank syariah (sebagai pembeli) menyepakati akad salam, termasuk spesifikasi barang, harga, dan waktu penyerahan; (3) bank syariah membayar harga salam secara penuh kepada nasabah pada saat akad disepakati; (4) pada tanggal penyerahan yang telah ditetapkan, nasabah menyerahkan barang kepada bank syariah sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati (Anami, 2024; Muhammad et al., 2022). Mekanisme ini memungkinkan nasabah, khususnya petani, untuk mendapatkan modal kerja yang dibutuhkan sebelum hasil produksi mereka tersedia.

4.2 Parallel Salam

Salah satu inovasi penting dalam penerapan akad salam di perbankan syariah adalah konsep parallel salam atau salam paralel. Dalam skema ini, bank syariah bertindak sebagai pembeli dalam kontrak salam pertama dengan nasabah (penjual), dan kemudian memasuki kontrak salam kedua sebagai penjual kepada pihak ketiga untuk komoditas yang sama (Habib, 2018; Ullah et al., 2024). Dengan demikian, bank syariah dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga antara dua kontrak salam tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam salam paralel yang sesuai dengan Syariah, kedua kontrak salam tersebut harus benar-benar independen satu sama lain dan tidak boleh saling bergantung (Habib, 2018; Ishtiaq et al., 2015). Artinya, pelaksanaan kontrak salam kedua tidak boleh dijadikan syarat bagi pelaksanaan kontrak salam pertama, dan sebaliknya. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa salam paralel tidak menjadi mekanisme yang menyerupai transaksi berbasis bunga (Ishtiaq et al., 2015).

Dalam praktiknya, beberapa bank syariah menggunakan salam paralel sebagai instrumen untuk mengelola risiko komoditas. Misalnya, Dubai Islamic Bank menawarkan produk Salam cum Wakala kepada nasabahnya untuk bisnis manufaktur dan pertanian (Putri et al., 2019). Skema ini menggabungkan akad salam dengan akad wakalah (perwakilan) untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan komoditas.

4.3 Salam sebagai Instrumen Likuiditas

Akad salam juga telah digunakan sebagai instrumen manajemen likuiditas oleh beberapa bank sentral di negara-negara Muslim. Misalnya, Bank Sentral Bahrain menggunakan al-salam sukuk untuk mengelola likuiditas sistem perbankan Islam (Solé, 2007). Dalam skema ini, pemerintah Bahrain menjual komoditas (biasanya aluminium) secara forward kepada bank-bank Islam dengan pembayaran tunai di muka, dan kemudian menunjuk pemerintah Bahrain sebagai agen untuk menjual komoditas tersebut kepada pihak ketiga pada saat penyerahan (Solé, 2007). Mekanisme ini memungkinkan bank sentral untuk menyerap atau menyuntikkan likuiditas ke dalam sistem perbankan Islam tanpa melanggar prinsip-prinsip Syariah.

Di Pakistan, State Bank of Pakistan (SBP) juga telah mengusulkan penggunaan salam sebagai salah satu instrumen sekuritas pemerintah Islam untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank-bank Islam (Fund, 2005). Hal ini menunjukkan bahwa akad salam memiliki potensi yang signifikan tidak hanya sebagai instrumen pembiayaan mikro, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan moneter dalam sistem keuangan Islam.

5. Aplikasi Akad Salam dalam Berbagai Sektor

5.1 Pembiayaan Sektor Pertanian

Aplikasi paling utama dan paling dikenal dari akad salam adalah dalam pembiayaan sektor pertanian. Secara historis, akad salam memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal kerja untuk membiayai kegiatan pertanian mereka, seperti pembelian benih, pupuk, pestisida, dan peralatan pertanian, sebelum hasil panen mereka tersedia (Elasrag, 2010; Muhammad et al., 2022). Dengan mendapatkan pembayaran di muka melalui akad salam, para petani dapat memenuhi kebutuhan modal kerja mereka tanpa harus bergantung pada pinjaman berbasis bunga yang dilarang dalam Islam (Mansoori & Khan, 2018).

Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa akad salam memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong pembangunan sektor pertanian di negara-negara Muslim (Atah et al., 2019; Muhammad et al., 2022; Putri et al., 2019). Misalnya, penelitian yang dilakukan oleh Putri et al. menunjukkan bahwa akad salam dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan berpotensi mengakhiri kelaparan, sehingga berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB (Putri et al., 2019). Sementara itu, penelitian Mansoori dan Khan di Pakistan menunjukkan bahwa salam dapat menjadi alternatif sistem kredit yang lebih adil dan bebas dari eksploitasi bagi para petani kecil (Mansoori & Khan, 2018).

Beberapa model pembiayaan pertanian berbasis salam telah dikembangkan oleh para peneliti dan praktisi keuangan Islam. Atah et al. mengusulkan model Secured Bay-Salam yang menggabungkan konsep salam dengan takaful (asuransi Islam) untuk mengurangi risiko yang dihadapi oleh lembaga keuangan dalam pembiayaan pertanian (Atah et al., 2019). Model ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi bank syariah terhadap risiko gagal panen dan fluktuasi harga komoditas. Sementara itu, Hossain et al. mengusulkan skema pembiayaan yang menggabungkan dana zakat dengan kontrak salam untuk mendukung petani kecil di Bangladesh.

Di Indonesia, Bank Syariah Mandiri telah menggunakan akad salam untuk pembiayaan proyek pertanian (Asmawi, 2023). Selain itu, penelitian Mulyany et al. di Provinsi Aceh, Indonesia, menunjukkan bahwa salam adalah produk yang layak untuk ditawarkan oleh bank-bank Islam, asalkan ada perubahan signifikan dalam paradigma berpikir dan model mitigasi risiko oleh semua pemangku kepentingan (Mulyany et al., 2021). Penelitian ini juga mengembangkan Business Model Canvas (BMC) yang diperluas untuk pembiayaan salam, yang dapat menjadi panduan bagi bank-bank Islam dalam mengembangkan produk salam yang komprehensif.

5.2 Pembiayaan Sektor Industri dan Manufaktur

Selain sektor pertanian, akad salam juga dapat diterapkan dalam pembiayaan sektor industri dan manufaktur. Ishtiaq et al. menunjukkan bahwa akad salam tidak hanya terbatas pada produk pertanian, tetapi juga dapat diterapkan pada objek non-pertanian, termasuk produk manufaktur (Ishtiaq et al., 2015). Hal ini membuka peluang yang lebih luas bagi perbankan syariah untuk menggunakan akad salam dalam membiayai berbagai jenis usaha produktif.

Dalam konteks pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM), akad salam dapat menjadi alternatif yang menarik bagi para pengusaha Muslim yang membutuhkan modal kerja namun tidak ingin terlibat dalam transaksi berbasis bunga (Anami, 2024; Ishtiaq et al., 2015). Dengan mendapatkan pembayaran di muka melalui akad salam, para pengusaha dapat membiayai proses produksi mereka dan memenuhi pesanan dari pembeli tanpa harus bergantung pada kredit konvensional.

Anwer mengusulkan penggunaan akad salam untuk transaksi impor, di mana bank syariah bertindak sebagai pedagang yang mengambil kepemilikan efektif atas barang impor sebelum menjualnya kepada nasabah (Anwer, 2020). Model ini memposisikan bank syariah sebagai pedagang sejati, bukan sekadar perantara keuangan, sehingga lebih sesuai dengan semangat dan filosofi keuangan Islam yang menekankan keterlibatan dalam ekonomi riil.

5.3 Salam dalam Transaksi E-Commerce

Perkembangan teknologi digital dan e-commerce telah membuka dimensi baru dalam penerapan akad salam. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa transaksi e-commerce yang melibatkan pembayaran di muka untuk barang yang akan dikirimkan di kemudian hari memiliki kemiripan struktural dengan akad salam (Manik et al., 2023; Yazid et al., 2023). Yazid et al. menunjukkan bahwa dalam konteks m-commerce di Malaysia, akad salam merupakan salah satu kontrak utama yang terlibat dalam transaksi e-commerce, di mana produk dibayar penuh di muka dan pengirimannya dilakukan di kemudian hari (Yazid et al., 2023).

Manik et al. dalam penelitian mereka tentang manajemen akad salam dan istishna dalam transaksi e-commerce di pesantren menunjukkan bahwa pesantren memiliki potensi yang besar untuk memanfaatkan e-commerce sebagai platform untuk transaksi berbasis akad salam (Manik et al., 2023). Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang harus diatasi, termasuk kebutuhan akan pendidikan masyarakat mengenai prinsip-prinsip salam, pemahaman hukum dan Syariah yang tepat, serta penerapan teknologi yang sesuai (Manik et al., 2023).

Dalam konteks dropshipping online, beberapa penelitian menunjukkan bahwa transaksi dropshipping dapat dianggap sah dari perspektif Islam jika dilakukan berdasarkan konsep salam, di mana agen dropshipping bertindak sebagai penjual yang menerima pembayaran di muka dan berkomitmen untuk menyerahkan barang di kemudian hari (Jahari & Al-Aidaros, 2016; Khairuddin & Jafar, 2021). Namun, penting untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan akad salam terpenuhi dalam transaksi dropshipping tersebut, termasuk kejelasan spesifikasi barang dan waktu penyerahan.

5.4 Salam dalam Keuangan Mikro Islam

Akad salam juga memiliki potensi yang signifikan dalam konteks keuangan mikro Islam (Islamic microfinance). Berbagai lembaga keuangan mikro Islam di seluruh dunia telah menggunakan atau mengeksplorasi penggunaan akad salam untuk memberikan pembiayaan kepada kelompok masyarakat yang tidak terlayani oleh sistem perbankan formal (Gassama et al., 2021; Obaidullah, 2015). Misalnya, Muslim Aid Sri Lanka dan Wasil Foundation telah menggunakan akad salam untuk memberikan pembiayaan kepada petani miskin dan pengusaha kecil (Putri et al., 2019).

Gassama et al. dalam penelitian mereka tentang kebutuhan program keuangan mikro Islam di Gambia menyimpulkan bahwa akad salam merupakan jenis kontrak Islam yang paling dapat diterima untuk digunakan di negara tersebut, terutama untuk mendukung industri-industri yang membutuhkan bantuan serius, seperti wirausaha perempuan, industri perikanan, dan pertanian (Gassama et al., 2021). Penelitian ini menunjukkan bahwa akad salam dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat Muslim yang rentan.

6. Risiko dalam Akad Salam

6.1 Risiko Kredit dan Gagal Serah

Salah satu risiko utama yang dihadapi oleh bank syariah dalam akad salam adalah risiko kredit, yaitu kemungkinan bahwa penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah disepakati (Parlakkaya et al., 2022; Tabriz et al., 2015). Risiko ini dapat timbul karena berbagai faktor, termasuk gagal panen akibat bencana alam, fluktuasi harga komoditas, atau ketidakmampuan penjual untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang diminta (Putri et al., 2019).

Dalam konteks salam paralel, risiko gagal serah dari penjual dalam kontrak salam pertama dapat memaksa bank syariah untuk membeli barang dari pasar dengan harga yang mungkin lebih tinggi untuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli dalam kontrak salam kedua (Habib, 2018; Parlakkaya et al., 2022). Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi bank syariah. Oleh karena itu, manajemen risiko yang efektif merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan penerapan akad salam dalam perbankan syariah.

6.2 Risiko Pasar dan Harga

Risiko pasar merupakan risiko lain yang signifikan dalam akad salam, terutama risiko fluktuasi harga komoditas selama periode antara akad dan penyerahan barang (Parlakkaya et al., 2022; Tabriz et al., 2015). Jika harga komoditas turun secara signifikan antara waktu akad dan waktu penyerahan, bank syariah sebagai pembeli mungkin akan mengalami kerugian karena harus menjual barang yang diterimanya dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah dibayarkan (Syahmi et al., 2022). Sebaliknya, jika harga naik, penjual mungkin akan tergoda untuk tidak memenuhi kewajibannya dan menjual barang tersebut di pasar dengan harga yang lebih tinggi.

Untuk mengurangi risiko harga ini, beberapa peneliti telah mengusulkan penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) yang sesuai dengan Syariah (Putri et al., 2019). Namun, pengembangan instrumen lindung nilai yang benar-benar sesuai dengan Syariah masih merupakan tantangan yang belum sepenuhnya terpecahkan dalam keuangan Islam (Muneeza & Mustapha, 2020). Ketiadaan instrumen lindung nilai yang efektif dan sesuai Syariah menjadi salah satu hambatan utama bagi adopsi yang lebih luas dari akad salam dalam perbankan syariah.

6.3 Risiko Operasional

Risiko operasional dalam akad salam mencakup berbagai risiko yang terkait dengan proses internal, sistem, dan sumber daya manusia dalam pengelolaan akad salam (Abdullah et al., 2011; Parlakkaya et al., 2022). Misalnya, bank syariah yang menggunakan akad salam harus memiliki kapasitas untuk mengelola dan menyimpan komoditas fisik yang diterimanya dari penjual, yang merupakan tantangan operasional yang signifikan bagi lembaga keuangan yang terbiasa berurusan dengan instrumen keuangan, bukan komoditas fisik (Abdullah et al., 2011; Putri et al., 2019).

Selain itu, risiko operasional dalam akad salam juga mencakup risiko yang terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak, termasuk risiko bahwa kontrak tidak memenuhi semua persyaratan Syariah yang diperlukan (Abdullah et al., 2011). Kegagalan dalam memenuhi persyaratan Syariah dapat mengakibatkan kontrak dinyatakan tidak sah, yang pada gilirannya dapat menimbulkan kerugian finansial dan reputasional bagi bank syariah.

6.4 Risiko Ketidakpatuhan Syariah

Risiko ketidakpatuhan Syariah (Shariah non-compliance risk) merupakan risiko yang unik bagi lembaga keuangan Islam, termasuk dalam konteks akad salam (Parlakkaya et al., 2022; Tabriz et al., 2015). Risiko ini timbul ketika produk atau transaksi yang ditawarkan oleh bank syariah tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Syariah, baik karena kesalahan dalam penyusunan kontrak, perbedaan pendapat di antara para ulama Syariah, maupun karena praktik yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan (Mejia et al., 2014; Parlakkaya et al., 2022).

Dalam konteks akad salam, risiko ketidakpatuhan Syariah dapat timbul dari berbagai sumber, termasuk: (1) pembayaran harga yang tidak dilakukan secara penuh dan tunai pada saat akad; (2) spesifikasi barang yang tidak jelas atau tidak memadai; (3) penggunaan salam paralel yang tidak memenuhi persyaratan independensi antara dua kontrak; dan (4) penerapan klausul penalti atas keterlambatan penyerahan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Syariah (Abozaid, 2021; Ishtiaq et al., 2015). Menurut standar AAOIFI Shariah Standard No. 10, tidak diperbolehkan untuk menetapkan klausul penalti atas keterlambatan penyerahan barang dalam akad salam (Ishtiaq et al., 2015; Tabriz et al., 2015).

7. Tantangan Penerapan Akad Salam dalam Perbankan Syariah

7.1 Rendahnya Adopsi oleh Bank Syariah

Meskipun memiliki potensi yang besar, akad salam hingga saat ini masih menjadi salah satu instrumen yang paling jarang digunakan dalam praktik perbankan syariah modern (Muneeza et al., 2011; Muneeza & Mustapha, 2020). Muneeza dan Mustapha mencatat bahwa salam merupakan kontrak yang paling sedikit digunakan dan diteliti dalam keuangan Islam, termasuk perbankan Islam, dengan alasan utama adalah tingginya risiko yang terlibat dalam pelaksanaan kontrak tersebut (Muneeza & Mustapha, 2020). Di Malaysia, misalnya, tidak ada bank Islam yang menggunakan kontrak salam dalam menyediakan layanan dan produk keuangan (Muneeza et al., 2011; Muneeza & Mustapha, 2020).

Data dari Malaysia menunjukkan bahwa semua kontrak Islam yang tidak ditentukan secara khusus, termasuk bai' dayn, bai' salam, bai' sarf, istisna, kafalah, mudarabah, qard, rahn, ujrah, dan wakalah, hanya menyumbang sekitar 12,5 persen dari total pembiayaan melalui kontrak Syariah (Muneeza & Mustapha, 2020). Angka ini menunjukkan betapa kecilnya penggunaan akad salam dalam pembiayaan Islam secara umum, dan khususnya ketidakgunaannya oleh bank-bank Islam di Malaysia.

7.2 Kompleksitas Pengelolaan Komoditas

Salah satu tantangan utama dalam penerapan akad salam oleh bank syariah adalah kompleksitas yang terkait dengan pengelolaan komoditas fisik (Mulyany et al., 2021; Putri et al., 2019). Berbeda dengan instrumen keuangan konvensional yang hanya melibatkan aliran uang, akad salam mengharuskan bank syariah untuk berurusan dengan komoditas fisik, termasuk penerimaan, penyimpanan, dan penjualan komoditas tersebut (Putri et al., 2019). Hal ini memerlukan infrastruktur, keahlian, dan sumber daya yang mungkin tidak dimiliki oleh banyak bank syariah.

Kaleem dan Ahmad sebagaimana dikutip oleh Putri et al. melaporkan bahwa sebagian besar responden bankir menganggap "tidak mungkin bagi bank untuk terlibat dalam pembelian hasil panen" karena keterbatasan pemahaman mengenai mekanisme kerja akad salam (Putri et al., 2019). Persepsi ini mencerminkan tantangan budaya dan kelembagaan yang signifikan dalam penerapan akad salam di perbankan syariah, di mana para manajer bank cenderung lebih nyaman dengan instrumen keuangan berbasis utang yang lebih sederhana dan kurang berisiko.

7.3 Keterbatasan Instrumen Lindung Nilai

Ketiadaan instrumen lindung nilai (hedging) yang efektif dan sesuai dengan Syariah merupakan salah satu hambatan utama bagi adopsi yang lebih luas dari akad salam dalam perbankan syariah (Syahmi et al., 2022). Tanpa instrumen lindung nilai yang memadai, bank syariah yang menggunakan akad salam akan terekspos pada risiko fluktuasi harga komoditas yang signifikan, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang besar (Syahmi et al., 2022).

Syahmi et al. mencatat bahwa operasi perbankan Islam di Malaysia masih belum memiliki model dan praktik terbaik untuk akad salam, sementara akad salam mengandung risiko yang perlu dikelola oleh bank-bank Islam, termasuk risiko pasar atas fluktuasi harga komoditas dan masalah yang berkaitan dengan lindung nilai terhadap harga aset komoditas sebelum jatuh tempo kontrak (Syahmi et al., 2022). Keterbatasan ini mendorong banyak bank syariah untuk lebih memilih instrumen yang lebih sederhana dan kurang berisiko, seperti murabahah dan tawarruq.

7.4 Dominasi Murabahah dan Instrumen Berbasis Utang

Salah satu tantangan struktural yang dihadapi oleh akad salam dalam perbankan syariah adalah dominasi murabahah dan instrumen berbasis utang lainnya dalam portofolio pembiayaan bank-bank Islam (Ryandono, 2020; Sahrani & Adha, 2022). Ryandono mencatat bahwa pembiayaan berbasis pendapatan tetap, termasuk murabahah, salam, istishna', qard, dan ijarah, masih menjadi komponen dominan dalam pembiayaan bank syariah di Indonesia (Ryandono, 2020). Dominasi ini mencerminkan kecenderungan bank-bank Islam untuk menghindari risiko dan memilih instrumen yang memberikan kepastian pendapatan.

Fenomena ini sering disebut sebagai "murabahah syndrome" dalam literatur keuangan Islam, di mana bank-bank Islam terlalu bergantung pada murabahah dan mengabaikan instrumen-instrumen lain yang lebih sesuai dengan semangat keuangan Islam, termasuk akad salam (M. M. Khan & Bhatti, 2008; Soból, 2014). Kecenderungan ini tidak hanya mengurangi potensi dampak sosial dan ekonomi dari perbankan syariah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan Syariah dalam substansi, bukan hanya dalam bentuk formal.

7.5 Keterbatasan Pengetahuan dan Sumber Daya Manusia

Keterbatasan pengetahuan dan keahlian sumber daya manusia di bidang akad salam juga merupakan tantangan yang signifikan dalam penerapan akad salam di perbankan syariah (Mulyany et al., 2021; Prayogi & Ramadhan, 2024). Banyak praktisi perbankan syariah yang tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai mekanisme, persyaratan, dan risiko akad salam, sehingga mereka cenderung menghindari penggunaan instrumen ini (Prayogi & Ramadhan, 2024).

Prayogi dan Ramadhan mencatat bahwa pemahaman yang terbatas mengenai perbankan Islam telah mengakibatkan stagnasi inovasi dalam proses pengembangan produk pembiayaan Islam, khususnya akad salam (Prayogi & Ramadhan, 2024). Hal ini menunjukkan perlunya investasi yang lebih besar dalam pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang keuangan Islam, khususnya mengenai akad salam dan instrumen-instrumen keuangan Islam lainnya yang kurang dikenal.

8. Peluang dan Inovasi dalam Pengembangan Akad Salam

8.1 Integrasi dengan Teknologi Finansial (Fintech)

Perkembangan teknologi finansial (fintech) membuka peluang baru yang signifikan untuk meningkatkan penggunaan akad salam dalam perbankan syariah. Muneeza dan Mustapha mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi, terutama blockchain, untuk meningkatkan penerapan akad salam dalam perbankan Islam (Muneeza & Mustapha, 2020). Teknologi blockchain dapat meningkatkan operasional akad salam dengan membawa otomatisasi, transparansi, penetapan harga yang adil, penghematan waktu dan biaya, serta memungkinkan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan bank Islam bagi usaha-usaha kecil (Muneeza & Mustapha, 2020).

Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, bank-bank Islam dapat menciptakan platform yang memungkinkan pelaksanaan akad salam secara lebih efisien dan transparan, mengurangi biaya transaksi, dan memperluas jangkauan layanan kepada kelompok masyarakat yang selama ini tidak terlayani oleh sistem perbankan formal (Muneeza & Mustapha, 2020). Selain itu, teknologi smart contract dapat digunakan untuk mengotomatisasi pelaksanaan akad salam, termasuk pembayaran harga, verifikasi spesifikasi barang, dan penyerahan barang, sehingga mengurangi risiko operasional dan meningkatkan efisiensi.

8.2 Integrasi dengan Instrumen Sosial Islam

Peluang lain yang menarik adalah integrasi akad salam dengan instrumen sosial Islam, seperti zakat, wakaf, dan infak/sedekah. Ahmad mengusulkan model back-to-salam based temporary cash waqf yang menggabungkan dana wakaf tunai dengan akad salam untuk memberikan pembiayaan pertanian kepada petani padi di Indonesia (Ahmad, 2020). Model ini dirancang untuk memungkinkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Dana Wakaf Indonesia (TWI) menjadi sumber pembiayaan pertanian yang layak, sekaligus mendorong sirkulasi kekayaan dan menciptakan lapangan kerja (Ahmad, 2020).

Hossain et al. mengusulkan skema yang menggabungkan dana zakat dengan kontrak salam forward untuk meningkatkan situasi keuangan petani kecil yang rentan di Bangladesh. Dalam skema ini, komite manajemen zakat lokal bertindak sebagai perantara yang mengelola dana zakat dan menggunakannya untuk membiayai petani melalui akad salam, sementara hasil panen yang diterima didistribusikan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat. Integrasi antara instrumen komersial (salam) dan instrumen sosial (zakat) ini mencerminkan potensi keuangan Islam untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang lebih luas.

8.3 Salam Sukuk sebagai Instrumen Pasar Modal

Akad salam juga dapat digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sukuk (salam sukuk), yang merupakan instrumen pasar modal Islam yang dapat digunakan untuk memobilisasi dana dalam skala yang lebih besar (Habib, 2018; Rahman & Amanullah, 2020). Salam sukuk telah digunakan oleh Bank Sentral Bahrain sebagai instrumen likuiditas jangka pendek, dengan tenor antara 3 hingga 9 bulan (Rahman & Amanullah, 2020). Penggunaan salam sukuk ini menunjukkan bahwa akad salam tidak hanya relevan untuk pembiayaan mikro, tetapi juga dapat digunakan dalam konteks pasar modal Islam yang lebih luas.

Rahman dan Amanullah mencatat bahwa penerbitan sukuk berbasis salam telah menjadi struktur yang populer di Bahrain, dan telah digunakan oleh bank sentral Bahrain sebagai instrumen likuiditas Islam jangka pendek (Rahman & Amanullah, 2020). Pengembangan salam sukuk yang lebih luas dapat membuka peluang bagi bank-bank Islam untuk mendiversifikasi portofolio investasi mereka dan memberikan alternatif investasi yang sesuai Syariah kepada para investor.

8.4 Salam untuk Pembiayaan Ekspor-Impor

Akad salam juga memiliki potensi yang signifikan dalam pembiayaan perdagangan internasional, khususnya untuk transaksi ekspor dan impor. Elasrag mencatat bahwa penjualan salam juga digunakan untuk membiayai kegiatan komersial dan industri, terutama fase-fase sebelum produksi dan ekspor komoditas, dengan cara membeli komoditas tersebut melalui salam dan memasarkannya dengan harga yang menguntungkan (Elasrag, 2010). Dalam konteks ini, akad salam dapat menjadi alternatif yang sesuai Syariah bagi instrumen pembiayaan perdagangan konvensional yang berbasis bunga.

Anwer mengusulkan penggunaan akad salam untuk transaksi impor, di mana bank syariah bertindak sebagai pedagang yang mengambil kepemilikan efektif atas barang impor sebelum menjualnya kepada nasabah (Anwer, 2020). Model ini tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, tetapi juga memposisikan bank syariah sebagai pelaku aktif dalam ekonomi riil, bukan sekadar perantara keuangan. Hal ini sejalan dengan semangat keuangan Islam yang menekankan keterlibatan dalam kegiatan ekonomi produktif.

9. Kerangka Regulasi dan Pengawasan Akad Salam

9.1 Standar Internasional

Pada tingkat internasional, akad salam diatur oleh berbagai standar yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga standar keuangan Islam, termasuk Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB). AAOIFI Shariah Standard No. 10 secara khusus mengatur berbagai aspek akad salam, termasuk persyaratan, ketentuan, dan batasan-batasan yang berlaku (Ishtiaq et al., 2015; Tabriz et al., 2015). Standar ini menjadi acuan bagi bank-bank Islam di seluruh dunia dalam mengembangkan dan menerapkan produk-produk berbasis salam.

IFSB juga telah mengeluarkan berbagai panduan mengenai manajemen risiko dalam perbankan Islam, termasuk risiko yang terkait dengan akad salam (Parlakkaya et al., 2022; Tabriz et al., 2015). Panduan-panduan ini memberikan kerangka kerja bagi bank-bank Islam untuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang terkait dengan akad salam secara efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.

9.2 Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, akad salam diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad salam, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (Asmawi, 2023; Shofiana et al., 2019). Fatwa DSN-MUI mendefinisikan akad salam sebagai kontrak jual beli barang dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari, dan menetapkan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad salam (Asmawi, 2023).

Yusuf et al. mencatat bahwa dari tahun 2000 hingga 2018, DSN-MUI telah mengeluarkan 90 fatwa terkait perbankan Islam, dan sebagian besar fatwa tersebut menggunakan prinsip-prinsip fiqh sebagai salah satu landasan hukumnya (Yusuf et al., 2023). Fatwa-fatwa DSN-MUI ini kemudian diadopsi ke dalam peraturan pemerintah, sehingga menjadi mengikat secara hukum bagi semua bank syariah di Indonesia (Yusuf et al., 2023). Hal ini menunjukkan peran penting DSN-MUI dalam membentuk kerangka regulasi perbankan syariah di Indonesia, termasuk dalam hal akad salam.

9.3 Peran Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa akad salam yang diterapkan oleh bank syariah sesuai dengan ketentuan Syariah (Mejia et al., 2014; Parlakkaya et al., 2022). DPS bertanggung jawab untuk menyetujui produk-produk berbasis salam yang dikembangkan oleh bank syariah, melakukan review Syariah secara berkala, dan memberikan fatwa mengenai berbagai isu Syariah yang muncul dalam praktik (Mejia et al., 2014).

Namun, efektivitas DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan Syariah masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi keuangan Islam (M. M. Khan, 2019; Parlakkaya et al., 2022). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa DPS sering kali tidak memiliki independensi yang memadai dari manajemen bank, sehingga kemampuan mereka untuk menolak produk atau praktik yang tidak sesuai dengan Syariah menjadi terbatas (M. M. Khan, 2019; Parlakkaya et al., 2022). Oleh karena itu, penguatan tata kelola Syariah (Shariah governance) merupakan prasyarat penting bagi pengembangan akad salam yang benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

10. Perbandingan Akad Salam dengan Akad-Akad Lainnya

10.1 Salam vs. Istishna

Akad salam dan istishna memiliki beberapa kesamaan, yaitu keduanya merupakan kontrak jual beli di mana penyerahan barang ditangguhkan hingga waktu yang akan datang (Attoyibah et al., 2022; Tazkiya et al., 2022). Namun, terdapat beberapa perbedaan penting antara keduanya. Pertama, dalam akad salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tunai pada saat akad, sedangkan dalam istishna, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan produksi (Soból, 2014; Tazkiya et al., 2022). Kedua, akad salam umumnya digunakan untuk komoditas yang sudah ada atau dapat diproduksi secara massal, sedangkan istishna digunakan untuk barang yang harus dibuat atau diproduksi secara khusus sesuai dengan spesifikasi pembeli (Attoyibah et al., 2022; Tazkiya et al., 2022).

Ketiga, dalam hal klausul penalti atas keterlambatan penyerahan, terdapat perbedaan penting antara salam dan istishna. Menurut resolusi OIC Fiqh Academy yang diadopsi oleh AAOIFI, klausul penalti atas keterlambatan penyerahan diperbolehkan dalam istishna tetapi tidak dalam salam (Abozaid, 2021). Perbedaan ini mencerminkan perbedaan dalam sifat dan tujuan kedua akad tersebut, serta perbedaan dalam tingkat risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

10.2 Salam vs. Murabahah

Murabahah merupakan akad jual beli di mana bank syariah membeli barang atas nama nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati (Attoyibah et al., 2022; Ryandono, 2020). Berbeda dengan salam, dalam murabahah, barang yang menjadi objek transaksi harus sudah ada dan dimiliki oleh bank syariah sebelum dijual kepada nasabah. Selain itu, dalam murabahah, pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau cicilan, sedangkan dalam salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh di muka.

Dari perspektif risiko, murabahah umumnya dianggap lebih aman dan lebih mudah diimplementasikan dibandingkan dengan salam, karena bank syariah tidak perlu berurusan dengan komoditas fisik dan tidak terekspos pada risiko fluktuasi harga komoditas (Ryandono, 2020; Sahrani & Adha, 2022). Hal ini menjelaskan mengapa murabahah jauh lebih populer dibandingkan salam dalam praktik perbankan syariah modern. Namun, dari perspektif Syariah, salam dianggap lebih sesuai dengan semangat keuangan Islam karena melibatkan keterlibatan nyata dalam ekonomi riil dan berbagi risiko antara bank dan nasabah (Katterbauer et al., 2023; M. M. Khan, 2019).

10.3 Salam vs. Tawarruq

Tawarruq, yang juga dikenal sebagai commodity murabahah, merupakan instrumen yang banyak digunakan dalam perbankan Islam, terutama di Malaysia, untuk menyediakan pembiayaan tunai kepada nasabah (Syahmi et al., 2022). Dalam tawarruq, bank syariah membeli komoditas dari pasar dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi secara kredit, kemudian nasabah menjual komoditas tersebut kepada pihak ketiga untuk mendapatkan uang tunai (Syahmi et al., 2022).

Beberapa peneliti telah mengusulkan penggunaan salam sebagai alternatif yang lebih sesuai Syariah dibandingkan tawarruq dalam produk-produk perbankan Islam (Syahmi et al., 2022). Ahmad et al. menunjukkan bahwa salam dapat digunakan sebagai alternatif untuk produk-produk berbasis tawarruq, meskipun terdapat berbagai hambatan dalam implementasinya, termasuk risiko pasar atas fluktuasi harga komoditas dan ketergantungan pada commodity murabahah yang lebih mudah diimplementasikan tanpa risiko pasar. Syahmi et al. juga mencatat bahwa akad salam merupakan salah satu kontrak yang direkomendasikan sebagai alternatif yang kurang kontroversial dibandingkan tawarruq (Syahmi et al., 2022).

11. Akad Salam dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

Akad salam memiliki potensi yang signifikan untuk berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, khususnya SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 2 (Tanpa Kelaparan) (Putri et al., 2019). Dengan memberikan akses pembiayaan yang adil dan bebas bunga kepada para petani kecil dan pengusaha mikro, akad salam dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan ketahanan pangan di negara-negara berkembang dengan populasi Muslim yang besar (Muhammad et al., 2022; Putri et al., 2019).

Putri et al. menunjukkan bahwa model-model pembiayaan berbasis salam yang diusulkan memiliki potensi untuk meningkatkan kegiatan sosio-ekonomi bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung secara finansial, sehingga membantu mencapai SDG 1 dan SDG 2 (Putri et al., 2019). Sementara itu, Hossain et al. menunjukkan bahwa skema pembiayaan berbasis salam yang dikombinasikan dengan dana zakat dapat meningkatkan ketahanan pangan lokal melalui kegiatan pertanian yang terinsentif dan distribusi pangan kepada kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat.

Selain itu, akad salam juga dapat berkontribusi pada SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) dengan mendorong kegiatan ekonomi produktif dan menciptakan lapangan kerja di sektor pertanian dan industri (Ahmad, 2020). Dengan memfasilitasi akses pembiayaan bagi para petani dan pengusaha kecil yang selama ini tidak terlayani oleh sistem perbankan formal, akad salam dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

12. Kesimpulan dan Rekomendasi

Akad salam merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki sejarah panjang, landasan hukum yang kuat, dan potensi yang sangat besar untuk diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi, khususnya sektor pertanian dan industri (M. M. Khan & Bhatti, 2008; Muhammad et al., 2022; Muneeza & Mustapha, 2020). Namun, dalam praktik perbankan syariah modern, akad salam masih menjadi salah satu instrumen yang paling jarang digunakan, terutama karena tingginya risiko yang terkait dengan pelaksanaannya dan keterbatasan instrumen lindung nilai yang sesuai Syariah (Muneeza et al., 2011; Muneeza & Mustapha, 2020).

Untuk mendorong adopsi yang lebih luas dari akad salam dalam perbankan syariah, beberapa rekomendasi dapat dikemukakan:

Pertama, perlu dikembangkan model-model pembiayaan salam yang inovatif dan komprehensif, yang menggabungkan akad salam dengan instrumen-instrumen lain seperti takaful, wakaf, dan zakat, untuk mengurangi risiko dan meningkatkan dampak sosial dari pembiayaan salam (Ahmad, 2020; Atah et al., 2019).

Kedua, perlu dikembangkan instrumen lindung nilai yang efektif dan sesuai dengan Syariah untuk mengurangi risiko fluktuasi harga komoditas yang dihadapi oleh bank-bank Islam dalam akad salam (Putri et al., 2019). Pengembangan instrumen lindung nilai ini memerlukan kolaborasi antara para ulama Syariah, akademisi, dan praktisi keuangan Islam.

Ketiga, perlu dilakukan investasi yang lebih besar dalam pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang akad salam, baik bagi para praktisi perbankan syariah maupun bagi masyarakat umum, khususnya para petani dan pengusaha kecil yang merupakan target utama pembiayaan salam (Manik et al., 2023; Mulyany et al., 2021; Prayogi & Ramadhan, 2024).

Keempat, perlu dimanfaatkan teknologi finansial (fintech), khususnya blockchain dan smart contract, untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas akad salam dalam perbankan syariah (Muneeza & Mustapha, 2020). Integrasi teknologi ini dapat membantu mengurangi biaya transaksi dan memperluas jangkauan layanan pembiayaan salam kepada kelompok masyarakat yang selama ini tidak terlayani.

Kelima, perlu diperkuat kerangka regulasi dan pengawasan Syariah yang mendukung pengembangan akad salam, termasuk melalui penguatan peran DPS dan harmonisasi standar Syariah di tingkat nasional dan internasional (Mejia et al., 2014; Parlakkaya et al., 2022; Yusuf et al., 2023). Kerangka regulasi yang kuat dan konsisten merupakan prasyarat penting bagi pengembangan akad salam yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Dengan mengatasi berbagai tantangan yang ada dan memanfaatkan peluang-peluang yang tersedia, akad salam dapat menjadi instrumen keuangan Islam yang lebih berperan dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sesuai dengan tujuan-tujuan mulia yang menjadi landasan sistem keuangan Islam.

Daftar Pustaka

Abdullah, M., Shahimi, S., & Ismail, A. G. (2011). Operational risk in Islamic banks: examination of issues. Qualitative Research in Financial Markets, 3(2), 131–151. https://doi.org/10.1108/17554171111155366

Abozaid, A. (2021). Penalty and compensation in financial commitments: A critical Shariah review. Journal of College of Sharia & Islamic Studies, 38(2), 253–266. https://doi.org/10.29117/jcsis.2021.0276

Ahmad, M. (2020). A proposed integrated temporary cash waqf and salam for agri-financing for rice farmers in Indonesia. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 1(2), 31–43. https://doi.org/10.53840/ijiefer30

Anami, A. K. (2024). Financial inclusion through Islamic financial instruments: A catalyst for small and medium enterprises (SMEs). Open Access Research Journal of Multidisciplinary Studies, 7(1), 134–141. https://doi.org/10.53022/oarjms.2024.7.1.0008

Anwer, Z. (2020). Salam for import operations: Mitigating commodity macro risk. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(8), 1497–1514. https://doi.org/10.1108/jiabr-09-2018-0142

Asmawi, Z. (2023). Exploring the philosophy of salam, murabahah, and istishna agreements in Sharia economic law: Producer protection and economic growth. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 8(2), 356–370. https://doi.org/10.61394/jihtb.v8i2.268

Atah, U. I., Mohammed, M. O., Adawiyya, E. R., & Adeyemi, A. A. (2019). Proposed secured Bay-Salam model for financing agriculture by Islamic banks. International Journal of Management and Applied Research, 6(4), 181–195. https://doi.org/10.18646/2056.64.19-013

Attoyibah, Y. I., Hirsanuddin, & Djumardin. (2022). Juridical analysis of financing contracts post conversion of Bank NTB into Bank NTB Shariah. Policy Law Notary and Regulatory Issues (POLRI), 1(1), 25–38. https://doi.org/10.55047/polri.v1i1.24

Castro, C. (2021). Islamic banking. Revista Procesos de Mercado, 275–287. https://doi.org/10.52195/pm.v10i1.210

El-Hawary, D., Grais, W., & Iqbal, Z. (2004). Regulating Islamic financial institutions: The nature of the regulated. https://doi.org/10.1596/1813-9450-3227

Elasrag, H. (2010). Global financial crisis and Islamic finance. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1591563

Fund, I. M. (2005). Pakistan. IMF Staff Country Reports, 2005(157), 1. https://doi.org/10.5089/9781451830668.002

Gassama, S., Hamidah, H., & Sudaryati, E. (2021). The need for introduction of Sharia microfinance program in the Gambia. Economit Journal Scientific Journal of Accountancy Management and Finance, 1(3), 153–164. https://doi.org/10.33258/economit.v1i3.483

Habib, S. F. (2018). Glossary. 257–269. https://doi.org/10.1002/9781119371076.gloss

Hamid, W., Salim, U., Djumahir, D., & Aisjah, S. (2016). Trade principles and Sharia-adherence banking performance analysis by employing Maqasid Islamic Sharia Index approach: Study on Indonesian Sharia Bank. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 59(11), 66–74. https://doi.org/10.18551/rjoas.2016-11.09

Ishtiaq, S. M., Nihal, M. S., & Mukhtar, M. M. (2015). An alternative Islamic mode of finance for SMEs: A case for Bai Salam. Islamic Banking and Finance Review, 3, 17–27. https://doi.org/10.32350/ibfr.2015.02.02

Jahari, N. A., & Al-Aidaros, A.-H. (2016). Online dropship for business transaction in Malaysia: Views from Muslim scholars. International Journal of Islamic Business, 1(1), 13–28. https://doi.org/10.32890/ijib2016.1.1.2

Junaidi, A. (2017). The effectiveness of interest-free loan financing (qardhul hasan) as the social implementer of Islamic bank to reduce poverty in Surakarta. Yustisia Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v6i2.12390

Kačar, B., Curić, J., & Ikić, S. (2017). Islamic banks and finance and the possibility of agricultural investments in the Republic of Serbia. Ekonomika Poljoprivrede, 64(3), 1081–1100. https://doi.org/10.5937/ekopolj1703081k

Katterbauer, K., Syed, H., Genç, S. Y., & Cleenewerck, L. (2023). AI driven Islamic buy now pay later (BNPL): A legal analysis. Journal of Management and Islamic Finance, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.22515/jmif.v3i1.6671

Khairuddin, K., & Jafar, W. A. (2021). Dropshipping on sale transactions of Sharia economic perspective. Madania Jurnal Kajian Keislaman, 25(2), 223. https://doi.org/10.29300/madania.v25i2.5457

Khan, M. B., Ghafoorzai, S. A., Patel, I., & Shehbaz, D. M. (2021). Waqf based Islamic fintech model for agriculture sector of Indonesia. Euromid Journal of Business and Tech-Innovation (EJBTI), 4(1), 73–85. https://doi.org/10.51325/ijbeg.v4i1.61

Khan, M. M. (2019). Islamic banking and finance: Shariah governance in theory and practice. Journal of Management Research, 11(2), 1. https://doi.org/10.5296/jmr.v11i2.14141

Khan, M. M., & Bhatti, M. I. (2008). Development in Islamic banking: A financial risk-allocation approach. The Journal of Risk Finance, 9(1), 40–51. https://doi.org/10.1108/15265940810842401

Lubis, I. H. (2023). The pillars and conditions of a contract in muamalat transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983

Manik, M. R. ES., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2023). Strategic management of akad salam and istishna in e-commerce transactions: A case study of unit-business pesantren. Idarah (Jurnal Pendidikan dan Kependidikan), 7(1), 35–52. https://doi.org/10.47766/idarah.v7i1.458

Mansoori, M. T., & Khan, A. (2018). Exploring the scope and socio-economic benefits of Bay' Salam for the agriculture sector in Pakistan. Islamic Banking and Finance Review, 5(1), 39–56. https://doi.org/10.32350/ibfr.2018.05.03

Meisamy, H., & Zamanzadeh, H. (2020). Shariah compliant FX swap: An Islamic instrument for central bank policy making in Iran. Turkish Journal of Islamic Economics, 7(1), 43–66. https://doi.org/10.26414/a072

Mejia, A. L., Aljabrin, S., Awad, R., Norat, M., & Song, I. (2014). Regulation and supervision of Islamic banks. IMF Working Paper, 2014(219), 1. https://doi.org/10.5089/9781498361590.001

Meutia, I., Adam, M., & Vegirawati, T. (2018). Comparative analysis of agricultural financing in some countries. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 11(1). https://doi.org/10.30993/tifbr.v11i1.134

Muhammad, A. A., Idriss, I. D., & Sheriff, I. A. (2022). A literature review of salam contract for agricultural development in Gombe State, Nigeria. Fitrah Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(2), 223–236. https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.5955

Mulyany, R., Indriani, M., & Indayani, I. (2021). Salam financing: From common local issues to a potential international framework. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 15(1), 203–217. https://doi.org/10.1108/imefm-01-2020-0008

Muneeza, A., & Mustapha, Z. (2020). The potential of fintech in enhancing the use of salam contract in Islamic banking. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 3(2). https://doi.org/10.18196/ijief.3231

Muneeza, A., Yusuf, N. N. A. N., & Hassan, R. (2011). The possibility of application of salam in Malaysian Islamic banking system. Humanomics, 27(2), 138–147. https://doi.org/10.1108/08288661111135135

Obaidullah, M. (2015). Enhancing food security with Islamic microfinance: Insights from some recent experiments. Agricultural Finance Review, 75(2), 142–168. https://doi.org/10.1108/afr-11-2014-0033

Parlakkaya, R., Çetin, H., & Demirci, M. N. (2022). Risk management in Islamic banks: A research on the participation banks in Turkey. Mehmet Akif Ersoy Üniversitesi İktisadi ve İdari Bilimler Fakültesi Dergisi, 9(1), 608–636. https://doi.org/10.30798/makuiibf.913705

Prayogi, B., & Ramadhan, D. (2024). Sharia banking contract model: Alternative financing for the agricultural sector in Indonesia. International Journal of Islamic Economics, 6(1), 67–78. https://doi.org/10.32332/ijie.v6i01.8829

Putri, A. K., Razia, E. T., & Muneeza, A. (2019). The potential of Bai Salam in Islamic social finance to achieve United Nations' Sustainable Development Goals. International Journal of Management and Applied Research, 6(3), 142–153. https://doi.org/10.18646/2056.63.19-010

Rahman, Md. H., & Amanullah, M. (2020). Articles of the Mejelle on salam contract: Juristic evaluation and applications. Jurnal Syariah, 28(3), 359–382. https://doi.org/10.22452/js.vol28no3.2

Ryandono, M. N. H. (2020). Solution for Islamic banks exploitation: A criticism of fixed-yields based financing in Indonesia. Al-Uqud Journal of Islamic Economics, 4(1), 48. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v4n1.p48-68

Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah acad at Indonesian Sharia Bank. Diktum Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504

Shofiana, G. F., Shomad, A., & Bintoro, R. W. (2019). Transformation of banking law in Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 429. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2019.19.2.2523

Soból, I. (2014). Islamic banking: The case of Malaysia. Prace Naukowe Uniwersytetu Ekonomicznego we Wrocławiu, (370). https://doi.org/10.15611/pn.2014.370.19

Solé, J. (2007). Introducing Islamic banks into conventional banking systems. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1007924

Syahmi, M. I., Mohamad, M. T., & Ramli, M. A. (2022). Experts' views on hiyal in Malaysian Islamic banks: The case of tawarruq-based deposit products. ISRA International Journal of Islamic Finance, 14(3), 289–302. https://doi.org/10.1108/ijif-02-2021-0042

Tabriz, A. A., Riahi, F., & Banasadegh, Z. (2015). Developing a structural model to define influential risk elements in Islamic banking: An empirical study in Iran. Research Journal of Applied Sciences Engineering and Technology, 9(11), 902–915. https://doi.org/10.19026/rjaset.9.2582

Tazkiya, K., Harahap, B., & Purwadi, H. (2022). Comparative study of Islamic legal systems in the application of the istishna' agreement in Indonesia and Malaysia. International Journal of Law and Society (IJLS), 1(3), 211–220. https://doi.org/10.59683/ijls.v1i3.26

Ullah, N., Rashid, M. M., & Md. R. (2024). Credit risk management and bank performance. International Journal for Multidisciplinary Research, 6(6). https://doi.org/10.36948/ijfmr.2024.v06i06.30647

Uriawan, W., Tarigan, M. F., Zebua, H. K., Andriansyah, M. N., Sukarya, M., & Haikal, M. R. (2026). E-commerce transactions in Islam: Fiqh muamalah on the validity of buying and selling on digital platforms. https://doi.org/10.48550/arxiv.2601.02384

Yazid, Z. E., Zainol, Z., & Bakar, J. A. (2023). E-commerce via mobile banking: Contemporary Shariah issues and ways to address them. International Journal of Professional Business Review, 8(1), e01258. https://doi.org/10.26668/businessreview/2023.v8i1.1258

Yusuf, M., Hasanudin, H., Azhari, F., Abduh, M. R., & Farhanah, S. A. (2023). Islamic banks: Analysis of the rules of fiqh on the fatwa of the National Sharia Board-Indonesian Ulama Council. International Journal of Law Environment and Natural Resources, 3(1), 21–37. https://doi.org/10.51749/injurlens.v3i1.44