Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Rahn Tasjiliy is a collateral instrument in Islamic financing with a unique characteristic: only the proof of ownership of a movable asset is submitted to the financing provider, while the physical object remains in the possession of the debtor. This article comprehensively examines the concept, legal basis, mechanisms, comparison with fiduciary guarantees, and implementation problems of rahn tasjiliy in Indonesian and Malaysian Islamic banking. Using a normative legal research approach with qualitative descriptive analysis, this study finds that rahn tasjiliy is regulated under DSN-MUI Fatwa Number 68/DSN-MUI/III/2008 and serves as an accessory contract to the principal financing contract. Its implementation in Indonesia faces significant challenges, primarily due to the absence of specific regulations governing Islamic collateral institutions (recht vacuum), which forces Islamic banks to rely on conventional collateral instruments such as fiduciary and mortgage rights. A comparative analysis with Malaysia reveals differing mechanisms: Indonesia applies the publicity principle through notarial deed registration, while Malaysia relies on insurance (takaful) without mandatory registration. From the perspective of maqasid al-shariah, rahn tasjiliy represents the principle of wealth protection (hifdz al-mal) and moral hazard prevention. This study recommends the immediate establishment of comprehensive legislation governing Islamic collateral and harmonization between Islamic law and positive law in Indonesia.

Keywords: rahn tasjiliy, Islamic banking, fiduciary guarantee, DSN-MUI fatwa, maqasid al-shariah

Abstrak

Akad rahn tasjiliy merupakan instrumen jaminan dalam pembiayaan syariah dengan karakteristik unik, yaitu hanya bukti kepemilikan benda bergerak yang diserahkan kepada pemberi pembiayaan, sementara fisik barang tetap berada pada debitur. Artikel ini membahas secara komprehensif konsep, dasar hukum, mekanisme, perbandingan dengan jaminan fidusia, serta problematika implementasi rahn tasjiliy dalam perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif dan analisis deskriptif kualitatif, kajian ini menemukan bahwa rahn tasjiliy diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 dan berkedudukan sebagai akad aksesoir atas akad pembiayaan pokok. Implementasinya di Indonesia menghadapi tantangan signifikan, terutama karena ketiadaan regulasi khusus yang mengatur lembaga jaminan syariah (recht vacuum), sehingga perbankan syariah terpaksa menggunakan instrumen jaminan konvensional seperti fidusia dan hak tanggungan. Perbandingan dengan Malaysia menunjukkan perbedaan mekanisme: Indonesia menerapkan asas publisitas melalui pendaftaran akta notaris, sementara Malaysia mengandalkan asuransi (takaful) tanpa kewajiban pendaftaran. Dari perspektif maqasid al-syariah, rahn tasjiliy merupakan wujud prinsip perlindungan harta (hifdz al-mal) dan pencegahan moral hazard. Kajian ini merekomendasikan pembentukan peraturan perundang-undangan yang komprehensif mengenai lembaga jaminan syariah serta harmonisasi antara hukum syariah dan hukum positif di Indonesia.

Kata Kunci: rahn tasjiliy, perbankan syariah, jaminan fidusia, fatwa DSN-MUI, maqasid al-syariah

1. Pendahuluan

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir telah membawa serta berbagai inovasi produk dan instrumen hukum yang bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat Muslim dalam bertransaksi secara halal. Salah satu instrumen yang menjadi perhatian serius dalam konteks jaminan pembiayaan syariah adalah akad rahn tasjiliy. Akad ini merupakan turunan dari akad rahn (gadai) yang telah dikenal luas dalam fikih muamalah, namun memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal penguasaan fisik barang jaminan (Hidayati et al., 2018; Nurjihad, 2023).

Dalam sistem perbankan syariah, jaminan merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembiayaan. Hal ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang mengharuskan bank untuk melindungi dana nasabah dari risiko kerugian akibat perilaku curang (moral hazard) dari debitur (Lestari, 2019; Maulana, 2014). Namun demikian, penerapan jaminan dalam perbankan syariah tidak dapat begitu saja mengadopsi ketentuan hukum jaminan konvensional, karena bank syariah tetap harus menerapkan shariah compliance dalam seluruh sistem dan operasionalnya (Maulana, 2014; Nurwulan, 2018).

Akad rahn tasjiliy hadir sebagai solusi atas kebutuhan tersebut, khususnya dalam pembiayaan yang melibatkan benda bergerak di mana pemilik barang masih memerlukan penggunaan fisik barang tersebut dalam kegiatan sehari-hari atau usahanya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai konsep, dasar hukum, mekanisme, perbandingan dengan jaminan fidusia, serta problematika implementasi akad rahn tasjiliy dalam perbankan syariah di Indonesia dan Malaysia.

2. Konsep Dasar Akad Rahn dalam Fikih Muamalah

2.1 Pengertian dan Landasan Hukum Rahn

Secara etimologi, kata ar-rahn berasal dari bahasa Arab yang berarti tetap, kekal, dan jaminan (Kartika, 2016; Yupiter et al., 2019). Secara terminologi, rahn didefinisikan sebagai menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara' sebagai jaminan atas utang, sehingga memungkinkan pengambilan seluruh atau sebagian utang dari benda tersebut (Kartika, 2016). Menurut Bank Indonesia, rahn adalah akad penyerahan barang/harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang (Kartika, 2016).

Landasan hukum rahn dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' para ulama. Dalam Al-Qur'an, kebolehan gadai dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 283 yang memerintahkan adanya barang tanggungan ketika seseorang melakukan transaksi utang-piutang dan tidak terdapat juru tulis (Qatrunnada et al., 2018). Dari sisi hadis, Nabi Muhammad SAW sendiri mempraktikkan jaminan utang-piutang, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim (Marnita, 2017). Para ulama dari berbagai mazhab pun telah bersepakat tentang kebolehan akad rahn ini (Qatrunnada et al., 2018).

Akad rahn diklasifikasikan sebagai akad tabarru' karena objek yang diserahkan oleh pihak rahin kepada pihak murtahin adalah tanpa imbalan atau ganti rugi (Kartika, 2016; Lestari, 2019). Hal ini sebagaimana dijelaskan bahwa rahn mempunyai sifat tabbaru', karena apa yang diberikan oleh rahin kepada murtahin bukan atas imbalan akan sesuatu atau akad derma yang tidak mewajibkan imbalan (Hidayati et al., 2018).

2.2 Rukun dan Syarat Rahn

Para ulama jumhur menetapkan empat rukun dalam pelaksanaan akad rahn, yaitu: (1) pihak-pihak yang melakukan perjanjian (rahin dan murtahin) yang harus memiliki akal sehat dan kemampuan; (2) adanya shigat (akad) yang tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan waktu di masa mendatang; (3) marhun bih (utang) yang merupakan hak yang harus diberikan dan diserahkan kepada si peminjam; dan (4) marhun (barang) sebagai alat jaminan peminjam kepada si pemberi utang yang memiliki nilai atau dapat digadaikan (Walid, 2024).

Berkaitan dengan sahnya akad rahn, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain: berakal, baligh, barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad, serta barang jaminan dipegang oleh orang yang menerima gadai (murtahin) atau yang mewakilinya (Qatrunnada et al., 2018). Para ulama telah sepakat bahwa barang ('ain) yang menjadi jaminan harus memiliki nilai menurut pandangan syara' dan berwujud konkret, karena barang jaminan tersebut harus bisa digunakan untuk membayar seluruh atau sebagian utang-utang si rahin (Kartika, 2016; Lestari, 2019).

2.3 Pembagian Rahn

Sudarsono menjelaskan bahwa rahn terbagi menjadi dua macam, yaitu rahn takmini (benda tetap) atau rahn tasjily (benda bergerak), dan rahn hiyazi (Hidayati et al., 2018). Pembagian ini menjadi penting karena masing-masing jenis rahn memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda dalam implementasinya di lembaga keuangan syariah.

3. Akad Rahn Tasjiliy: Definisi dan Karakteristik

3.1 Pengertian Rahn Tasjiliy

Akad rahn tasjiliy adalah jaminan kebendaan atas pembiayaan berupa benda bergerak yang mana hanya bukti atas hak kepemilikannya saja yang diserahkan kepada pemberi pembiayaan (Hakim & Hendra, 2022). Dengan kata lain, rahn tasjiliy merupakan jaminan dalam bentuk barang atas utang, dengan kesepakatan bahwa yang diserahkan kepada penerima jaminan (murtahin) hanyalah bukti sah kepemilikannya, sedangkan fisik barang jaminan (marhun) tetap berada dalam penguasaan dan penggunaan pemberi jaminan (rahin) (Nurjihad, 2023).

Dalam literatur fikih, rahn tasjiliy juga dikenal dengan istilah al-rahn al-tasjili, yaitu bentuk jaminan yang dikenal dalam Islam yang memiliki kemiripan dengan jaminan fidusia meskipun tidak sama persis (Maksum, 2015). Produk pembiayaan dengan akad rahn tasjiliy dengan menggadaikan surat kepemilikan kendaraan pada produk Arrum di Pegadaian Syariah sangat bermanfaat bagi kalangan UMKM yang tidak tersentuh perbankan (Hakim & Hendra, 2022).

3.2 Perbedaan Rahn Tasjiliy dengan Rahn Biasa

Perbedaan mendasar antara rahn tasjiliy dengan rahn biasa (rahn hiyazi) terletak pada penguasaan fisik barang jaminan. Dalam rahn biasa, barang jaminan secara fisik diserahkan dan dikuasai oleh murtahin (penerima gadai). Sementara itu, dalam rahn tasjiliy, hanya bukti kepemilikan yang diserahkan, sedangkan fisik barang tetap berada di tangan rahin (pemberi gadai) (Hakim & Hendra, 2022; Hidayati et al., 2018; Nurjihad, 2023).

Akad rahn memiliki turunan selanjutnya yang dinamakan akad rahn tasjiliy, yang memiliki perbedaan pada barang yang dijaminkan. Akad rahn tasjiliy adalah jaminan kebendaan atas pembiayaan berupa benda bergerak yang mana hanya bukti atas hak kepemilikannya saja yang diserahkan kepada pemberi pembiayaan (Hakim & Hendra, 2022). Hal ini memungkinkan rahin untuk tetap menggunakan barang tersebut dalam kegiatan produktifnya, sehingga akad ini sangat relevan untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

3.3 Dasar Hukum Rahn Tasjiliy di Indonesia

Di Indonesia, rahn tasjiliy diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily (Afif et al., 2022; Nurjihad, 2023). Fatwa ini menjadi landasan hukum bagi lembaga keuangan syariah dalam menerapkan akad rahn tasjiliy sebagai instrumen jaminan dalam pembiayaan. Selain itu, terdapat pula Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/III/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) yang memperluas cakupan penggunaan akad rahn dalam berbagai jenis pembiayaan (Afif et al., 2022; Hakim & Hendra, 2022; Noor, 2023; Yupiter et al., 2019).

Dalam fatwa tentang rahn tasjiliy juga disinggung bahwa fatwa tentang rahn yang tertuang dalam Fatwa DSN MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 berlaku dalam akad rahn tasjiliy (Noor, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa rahn tasjiliy merupakan pengembangan dari konsep rahn yang telah ada sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan praktis masyarakat modern.

4. Mekanisme Akad Rahn Tasjiliy dalam Pembiayaan Syariah

4.1 Proses Pembiayaan dengan Akad Rahn Tasjiliy

Berdasarkan penelitian pada PT. XYZ, proses pembiayaan dengan akad rahn tasjiliy dimulai dengan akad qardh sebagai akad pemberian pinjaman murni kepada nasabah, kemudian dilanjutkan dengan akad rahn tasjiliy untuk mengumpulkan biaya jasa pemeliharaan (mu'nah) (Hakim & Hendra, 2022). Mekanisme ini menunjukkan bahwa akad rahn tasjiliy berfungsi sebagai akad aksesoir (tambahan) yang mengikuti akad pokok pembiayaan.

Secara umum, alur pembiayaan dengan akad rahn tasjiliy dapat dijelaskan sebagai berikut: pertama, nasabah (rahin) mengajukan permohonan pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (murtahin); kedua, nasabah menyerahkan bukti kepemilikan barang (misalnya BPKB kendaraan bermotor) sebagai jaminan; ketiga, lembaga keuangan syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah; keempat, nasabah tetap dapat menggunakan barang yang dijaminkan tersebut; dan kelima, nasabah membayar biaya pemeliharaan (mu'nah) atas jaminan yang dititipkan (Hakim & Hendra, 2022; Nabbila & Sulistyowati, 2023).

4.2 Kedudukan Akad Rahn Tasjiliy sebagai Akad Aksesoir

Akad rahn tasjiliy berkedudukan sebagai perjanjian aksesoir (tambahan/ikutan) atas akad pembiayaan yang merupakan akad pokoknya (Hidayati et al., 2018). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 4, Undang-Undang Hak Tanggungan (butir 8 Penjelasan Umum), dan hipotek (Pasal 1162 KUH Perdata) yang menyatakan bahwa perjanjian jaminan merupakan perjanjian yang mengikuti perjanjian pokok (Hidayati et al., 2018; Nurjihad, 2023).

Dalam konteks kaidah fikih, penerapan akad rahn tasjiliy sebagai akad turunan dari akad utama pembiayaan mengikuti kaidah idza tsaqata al ashlu tsaqata al far'u (apabila akad pokok gugur, maka akad turunannya pun gugur). Dengan adanya akad jaminan atau rahn dalam akad pembiayaan di bank syariah sebagai akad turunan, maka hal tersebut mengikuti penerapan kaidah tersebut karena jaminan merupakan akad turunan dari akad utamanya (Siswanto, 2023).

4.3 Biaya Pemeliharaan dalam Rahn Tasjiliy

Salah satu aspek penting dalam akad rahn tasjiliy adalah biaya pemeliharaan (mu'nah). Berdasarkan penelitian pada PT. XYZ, akad rahn tasjiliy merupakan akad atas imbalan penjagaan dan pemeliharaan barang jaminan, bukan akad sewa tempat (Hakim & Hendra, 2022). Besaran nominal biaya pemeliharaan dan penyimpanan harus didasarkan pada biaya pengeluaran riil dan beban lain yang ditanggung dengan menggunakan akad ijarah (Noor, 2023).

Perlakuan akuntansi akad rahn tasjiliy tidak sesuai dengan perlakuan akuntansi akad ijarah, karena karakteristik rahn tasjiliy adalah fee-based services (Hakim & Hendra, 2022). Hal ini berdampak pada kepatuhan lembaga dalam melaksanakan rahn tasjiliy berdasarkan PSAK 107 (Efektif 1 Januari 2017) dan Fatwa DSN MUI No. 92/DSN-MUI/III/2014 untuk pembiayaan dengan akad rahn tasjiliy (Hakim & Hendra, 2022).

Apabila marhun dalam akad rahn tasjiliy diasuransikan atau terdapat biaya asuransi dalam akad tersebut, maka rahin bertanggung jawab untuk membayar biaya asuransi (Noor, 2023). Ketentuan ini memberikan perlindungan tambahan bagi murtahin atas risiko kerusakan atau kehilangan barang jaminan yang berada di tangan rahin.

5. Kesesuaian Rahn Tasjiliy dengan Jaminan Fidusia

5.1 Persamaan antara Rahn Tasjiliy dan Jaminan Fidusia

Penelitian mengenai kesesuaian hukum antara rahn tasjiliy dan jaminan fidusia menunjukkan bahwa keduanya memiliki kesamaan atau kesesuaian yang signifikan. Rahn tasjiliy sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 memiliki kesamaan dengan ketentuan Jaminan Fidusia (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) (Nurjihad, 2023). Kesesuaian ini merujuk pada kesesuaian antara objek/jaminan dan bukti kepemilikan, bukan pada bentuk fisik objek tersebut (Nurjihad, 2023).

Baik rahn tasjiliy maupun jaminan fidusia sama-sama merupakan perjanjian aksesoir yang mengikuti perjanjian pokok (Nurjihad, 2023). Dalam jaminan fidusia, perjanjian fidusia adalah perjanjian ikutan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang (Nurjihad, 2023). Demikian pula dengan rahn tasjiliy yang merupakan akad tambahan atas akad pembiayaan pokok.

5.2 Perbedaan antara Rahn Tasjiliy dan Jaminan Fidusia

Meskipun terdapat kesesuaian yang signifikan, terdapat pula perbedaan antara jaminan fidusia dan rahn tasjiliy. Perbedaan tersebut antara lain terkait dengan bunga yang harus dibayar atas pinjaman pokok dan biaya-biaya lainnya (Nurjihad, 2023). Dalam jaminan fidusia konvensional, terdapat ketentuan mengenai bunga yang harus dibayar atas pinjaman pokok, sementara dalam rahn tasjiliy tidak dikenal adanya bunga karena bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum secara eksplisit mengakomodasi akad pembiayaan syariah sebagai akad pokok yang dapat dibebani jaminan fidusia. Untuk memastikan kesesuaian hukum antara jaminan fidusia dan rahn tasjiliy serta implementasinya sebagai jaminan kebendaan dalam pembiayaan syariah tanpa keraguan, para pembuat undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai akad pokok yang dapat dibebani jaminan fidusia, termasuk akad pembiayaan berbasis syariah (Nurjihad, 2023).

5.3 Kekosongan Hukum dalam Jaminan Syariah

Salah satu permasalahan mendasar dalam implementasi rahn tasjiliy di Indonesia adalah adanya kekosongan hukum (recht vacuum) yang mengatur lembaga jaminan syariah. Lembaga jaminan dalam perbankan syariah merupakan adopsi dari apa yang diterapkan pada perbankan konvensional, yang didasarkan pada kaidah hukum positif yang sebenarnya diterapkan oleh lembaga hukum barat, beberapa di antaranya adalah hukum warisan Belanda seperti gadai dan hipotek sebagaimana tertuang dalam KUH Perdata (Hidayatullah et al., 2022).

Aturan hukum lembaga jaminan dalam penyelenggaraan perbankan syariah masih berada di bawah payung hukum lembaga jaminan yang bersifat sistem perkreditan perbankan konvensional berbasis bunga (Hidayatullah et al., 2022). Dalam ketentuan perundang-undangan lembaga jaminan, substansinya tidak semua pasal secara prosedural mencerminkan karakteristik pembiayaan pada bank syariah, bahkan ada yang bertentangan dengan prinsip hukum operasional perbankan syariah (Hidayatullah et al., 2022).

Konsep pengikatan jaminan dalam rahn dan rahn tasjiliy diharapkan dapat segera diatur dalam suatu undang-undang agar dapat menjadi dasar hukum bagi lembaga jaminan terhadap hak atas tanah pada perbankan syariah (Nurhidayati, 2016). Perbankan syariah memerlukan suatu peraturan perundang-undangan yang secara lengkap dan teknis mengatur pengikatan jaminan terhadap hak atas tanah, sebagaimana keberadaan lembaga jaminan Hak Tanggungan pada perbankan konvensional (Nurhidayati, 2016).

6. Perbandingan Implementasi Rahn Tasjiliy di Indonesia dan Malaysia

6.1 Konstruksi Hukum di Indonesia

Di Indonesia, pengikatan jaminan dengan akad rahn tasjiliy harus dilakukan melalui akta autentik (notaris) dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang agar bank syariah (murtahin) memperoleh perlindungan hukum yang kuat, di samping asuransi (Hidayati et al., 2018). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan asas publisitas dalam pengikatan jaminan rahn tasjiliy, yang berarti jaminan tersebut harus didaftarkan secara resmi agar dapat diketahui oleh pihak ketiga.

Terdapat perbedaan dalam pembuatan akad rahn tasjiliy sebagai perjanjian aksesoir (tambahan/ikutan) atas akad pembiayaan yang merupakan akad pokoknya, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia Pasal 4, Undang-Undang Hak Tanggungan (butir 8 Penjelasan Umum), dan hipotek (Pasal 1162 KUH Perdata) (Hidayati et al., 2018). Kontrak yang digunakan di Indonesia adalah standar (disediakan oleh bank syariah) dan berisi diktum/penjelasan agunan yang digunakan sebagai jaminan pembiayaan (Hidayati et al., 2018).

6.2 Konstruksi Hukum di Malaysia

Di Malaysia, penggunaan jaminan hanya dimasukkan dalam kontrak pembiayaan tanpa akta autentik; pendaftaran tidak wajib dan bukti kepemilikan jaminan (marhun bih) serta objeknya berada pada rahin secara permanen (kecuali tanah); dan kekuatan jaminan bagi bank syariah adalah asuransi (Hidayati et al., 2018).

Pengikatan jaminan di Malaysia menyatu dalam akad pembiayaan dan tidak diatur pemisahan akta jaminan dari akad pembiayaan serta tidak menganut asas publisitas sebagaimana berlaku di Indonesia, karena benda jaminan sekaligus sebagai objek sewa yang pada hakikatnya masih milik pihak bank Islam dan dilindungi dengan asuransi (takaful) (Hidayati et al., 2018).

6.3 Persamaan dan Perbedaan

Kedua negara tidak memiliki regulasi yang kuat dalam jaminan syariah, sehingga konstruksi hukumnya diimplementasikan melalui harmonisasi dan integrasi antara prinsip syariah dan regulasi konvensional (perdata) (Hidayati et al., 2018). Perbedaan terletak pada konsep, pembagian rahn, dan substansi hukum dalam regulasi pelengkap perbankan syariah (Hidayati et al., 2018).

7. Problematika Implementasi Rahn Tasjiliy

7.1 Ketidaksesuaian dengan Prinsip Syariah

Salah satu problematika dalam implementasi rahn tasjiliy adalah potensi ketidaksesuaian dengan prinsip syariah, khususnya terkait dengan penggabungan akad. Dalam konteks rahn tasjiliy yang dikombinasikan dengan akad qardh dan ijarah, terdapat kekhawatiran bahwa penggabungan akad tersebut mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan Islam. Hal ini karena dalam akad qardh tidak boleh ada akad ijarah secara bersamaan (Nurdiana, 2022).

AAOIFI menyatakan dalam Mikyar (19) ayat (7) tentang qardh bahwa penggabungan akad ba'i, ijarah, mu'awadah tidak boleh dilakukan dengan akad qardh (Nurdiana, 2022). Namun demikian, keberadaan akad ijarah dalam produk rahn memiliki tujuan yaitu sebagai kebutuhan dalam menjaga dan memelihara barang yang dijadikan jaminan utang yang telah diberikan, sehingga boleh dilakukan (Nurdiana, 2022).

7.2 Perlakuan Akuntansi yang Tidak Sesuai

Problematika lain dalam implementasi rahn tasjiliy adalah terkait perlakuan akuntansinya. Beberapa penelitian sebelumnya mencocokkan perlakuan akuntansi rahn maupun rahn tasjiliy dengan perlakuan akuntansi ijarah, namun penelitian pada PT. XYZ menghasilkan kesimpulan bahwa perlakuan akuntansi akad rahn tasjiliy tidak sesuai dengan perlakuan akuntansi akad ijarah (Hakim & Hendra, 2022). Hal ini karena karakteristik rahn tasjiliy adalah fee-based services, bukan akad sewa.

7.3 Kekosongan Regulasi

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kekosongan regulasi yang mengatur lembaga jaminan syariah secara khusus menjadi hambatan utama dalam implementasi rahn tasjiliy. Pembiayaan berbasis syariah di perbankan syariah, tetapi tidak menerapkan jaminan syariah, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (Atsar, 2022). Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ternyata hanya mengatur keberadaan dan peran agunan secara sumir (terbatas) (Atsar, 2022).

Padahal, selain syariah telah mengatur agunan yang dinamakan jaminan syariah (al-rahn) secara komprehensif, jiwa atau semangat Undang-Undang Perbankan Syariah juga berkehendak untuk melaksanakan syariah secara kaffah (holistik) dan istiqomah (konsisten) (Atsar, 2022). Oleh karena itu, perlu adanya gagasan untuk mengatur aturan hukum tentang lembaga jaminan syariah (rahn) dalam peraturan perundang-undangan nasional (Hidayatullah et al., 2022).

7.4 Penggunaan Instrumen Jaminan Konvensional

Dalam praktiknya, jaminan (rahn) dalam perbankan syariah Indonesia justru menggunakan ketentuan dari KUH Perdata tentang gadai dan hipotek serta Undang-Undang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Fidusia yang notabene merupakan pengaturan hukum jaminan untuk perbankan konvensional (perjanjian utang piutang) (Islami, 2021). Pengikatan jaminan dalam akad perbankan syariah masih menggunakan konsep jaminan konvensional karena tidak ada aturan/regulasi syariah yang mengatur pengikatan jaminan untuk akad syariah (terdapat kekosongan hukum/recht vacuum) (Nurwulan, 2018).

Akibatnya, praktik prosedur pengikatan jaminan untuk akad perbankan syariah menggunakan hak tanggungan dan fidusia sebagaimana lazim dipraktikkan oleh perbankan konvensional (Nurwulan, 2018). Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai kesyariahan akad-akad perbankan syariah yang menggunakan instrumen jaminan konvensional.

8. Rahn Tasjiliy dalam Konteks Pembiayaan UMKM

8.1 Relevansi bagi UMKM

Akad rahn tasjiliy memiliki relevansi yang sangat besar bagi pengembangan UMKM di Indonesia. Produk pembiayaan dengan akad rahn tasjiliy dengan menggadaikan surat kepemilikan kendaraan pada produk Arrum di Pegadaian Syariah sangat bermanfaat bagi kalangan UMKM yang tidak tersentuh perbankan (Hakim & Hendra, 2022). Hal ini karena UMKM seringkali membutuhkan modal kerja namun tidak ingin kehilangan akses terhadap aset produktif mereka.

Pelaku UMKM di Indonesia harus melek informasi produk keuangan syariah yang jumlahnya sangat variatif dan kompleks, termasuk pembiayaan rahn (Marzuki et al., 2022). Kompleksitas akad syariah ini harus disosialisasikan dengan masif dan sistematis pada para pelaku UMKM yang jumlahnya sangat besar, agar mereka dapat mengakses berbagai jenis pembiayaan yang ada untuk mengembangkan usahanya dengan mengoptimalkan layanan keuangan syariah (Marzuki et al., 2022).

8.2 Implementasi di BMT dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Di tingkat lembaga keuangan mikro syariah, akad rahn tasjiliy juga telah diimplementasikan. Sebagai contoh, di BMT UGT Nusantara Kediri, terdapat produk UGT MJB (Multi Jasa Barokah) yang menggunakan akad sewa (ijarah atau rahn tasjily) (Nabbila & Sulistyowati, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa akad rahn tasjiliy tidak hanya digunakan oleh bank syariah besar, tetapi juga oleh lembaga keuangan mikro syariah yang melayani masyarakat lapisan bawah.

Di BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur, pembiayaan menggunakan akad rahn dengan jaminan berupa barang seperti BPKB/STNK kendaraan bermotor ataupun kartu tabungan BMT, yang berfungsi untuk menahan harta si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman uang yang diterimanya (Walid, 2024). Manfaat akad rahn bagi anggota antara lain membantu anggota yang mengalami kesulitan dalam membayar angsuran utang dan sekaligus sebagai sumber pinjaman yang lebih mudah dan aman (Walid, 2024).

9. Aspek Maqasid Syariah dalam Rahn Tasjiliy

9.1 Perlindungan Harta (Hifdz al-Mal)

Dari perspektif maqasid syariah, keberadaan jaminan dalam pembiayaan syariah, termasuk rahn tasjiliy, merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian bank dan perlindungan harta (hifdz al-mal) (Fathorrozi, 2022; Lestari, 2019). Jaminan dalam akad rahn sangat memperhatikan maqasid syariah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat (Hakim & Hendra, 2022).

Tujuan bank syariah menetapkan adanya jaminan adalah sebagai wujud dari prinsip kehati-hatian bank. Perlindungan demikian dianggap penting, mengingat bahwa di dalam hukum Islam dikenal dengan teori maqasid al-syariah yang berarti tujuan-tujuan ditetapkannya hukum Islam (Lestari, 2019). Jaminan dalam kontrak mudarabah dan musyarakah merupakan upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunakan pola sadd al-dzari'ah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah pada tingkat dharury (Maulana, 2014).

9.2 Pencegahan Moral Hazard

Jaminan diperlukan untuk melindungi bank-bank Islam dari risiko non-performing financing dan hilang keuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang (moral hazard) dari debitur (Kartika, 2016; Maulana, 2014). Harus ada jaminan dalam bentuk kontrak tabi'iyah baik dalam kafalah atau bentuk rahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang (Maulana, 2014).

Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudarabah, dengan menggunakan teori kebebasan berkontrak semua pihak masih dapat berkontrak dalam diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah (Kartika, 2016; Maulana, 2014).

10. Prinsip-Prinsip Hukum Jaminan Syariah (Al-Rahn)

10.1 Prinsip-Prinsip Dasar

Berdasarkan metode deduksi dan induksi, prinsip hukum jaminan syariah (al-rahn) meliputi: Al-Hurriyah (Prinsip Kebebasan), Al-Musawah (Prinsip Kesetaraan dan Persamaan), Al-'Adalah (Prinsip Keadilan), Al-Ridha (Prinsip Kerelaan), Al-Shidq (Prinsip Kejujuran dan Kebenaran), dan Al-kitabah (Prinsip Tertulis) (Hafidah, 2013). Prinsip-prinsip ini harus menjadi landasan dalam setiap implementasi akad rahn tasjiliy di lembaga keuangan syariah.

10.2 Konsekuensi Hukum Akad Rahn

Dengan adanya qabdhul marhun (penguasaan barang jaminan oleh murtahin), maka akad rahn bersifat mengikat kedua belah pihak (Prabowo, 2011). Dalam rahn tasjiliy, meskipun fisik barang tidak diserahkan kepada murtahin, namun penyerahan bukti kepemilikan memiliki konsekuensi hukum yang sama dalam hal mengikat kedua belah pihak.

Akad rahn diklasifikasikan sebagai akad tabarru' karena objek yang diserahkan oleh pihak rahin kepada pihak murtahin adalah tanpa imbalan atau ganti rugi (Kartika, 2016; Lestari, 2019). Namun demikian, dalam praktik perbankan syariah, rahn tasjiliy seringkali dikombinasikan dengan akad ijarah untuk memungkinkan murtahin mendapatkan imbalan atas jasa pemeliharaan dan penyimpanan bukti kepemilikan barang jaminan.

11. Fatwa DSN-MUI dan Regulasi Terkait Rahn Tasjiliy

11.1 Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008

Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily merupakan landasan hukum utama bagi implementasi akad rahn tasjiliy di Indonesia (Afif et al., 2022; Nurjihad, 2023). Fatwa ini mengatur ketentuan-ketentuan mengenai rahn tasjiliy sebagai instrumen jaminan dalam pembiayaan syariah, termasuk ketentuan mengenai objek jaminan, bukti kepemilikan, dan biaya pemeliharaan.

11.2 Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/III/2014

Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/III/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) memperluas cakupan penggunaan akad rahn dalam berbagai jenis pembiayaan (Hakim & Hendra, 2022; Noor, 2023; Yupiter et al., 2019). Dalam fatwa tersebut disebutkan beberapa ketentuan terkait dengan penggunaan akad rahn dalam pembiayaan, antara lain: akad yang dapat disertai dengan rahn harus akad yang berbasis pada utang piutang seperti akad qardh, jual beli yang dilakukan tidak secara tunai seperti akad murabahah, dan akad ijarah yang ujrahnya tidak diberikan secara tunai (Noor, 2023).

Berdasarkan ketentuan fatwa ini, semua bentuk pembiayaan/penyaluran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat dijamin dengan agunan (rahn) sesuai dengan ketentuan dalam fatwa tersebut (Nurjihad, 2023). Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi lembaga keuangan syariah dalam menerapkan akad rahn tasjiliy sebagai instrumen jaminan.

11.3 Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002

Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn merupakan fatwa dasar yang mengatur ketentuan umum akad rahn dalam lembaga keuangan syariah (Noor, 2023; Safarida, 2021). Fatwa ini menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan. Fatwa tentang rahn yang tertuang dalam fatwa ini berlaku pula dalam akad rahn tasjiliy (Noor, 2023).

12. Implikasi Hukum dan Rekomendasi

12.1 Perlunya Regulasi Khusus

Berdasarkan analisis di atas, terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk regulasi khusus yang mengatur lembaga jaminan syariah (rahn) secara komprehensif. Terhadap lembaga jaminan yang menggunakan prinsip syariah, lebih tepat ke depan secara bertahap mengarah pada pembentukan undang-undang tersendiri, mengingat kegiatan yang berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan yang substansial (Hidayatullah et al., 2022). Konsep pengaturan perbankan syariah yang terpisah dari perbankan konvensional dapat menjadi model pembentukan bidang-bidang seperti jaminan syariah (Hidayatullah et al., 2022).

Konsep pengikatan jaminan dalam rahn dan rahn tasjiliy diharapkan dapat segera diatur dalam suatu undang-undang agar dapat menjadi dasar hukum bagi lembaga jaminan terhadap hak atas tanah pada perbankan syariah (Nurhidayati, 2016). Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek operasional perbankan syariah, termasuk pengikatan jaminan, benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

12.2 Harmonisasi Hukum Syariah dan Hukum Positif

Dalam pengembangan dan inovasi produk serta transaksi keuangan syariah di lembaga keuangan syariah, semua pemangku kepentingan harus selalu berupaya mensinergikan dan mengharmonisasikan antara hukum ekonomi syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (Djamil, 2016). Hal ini penting untuk menghindari disharmoni antara prinsip syariah dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Untuk memastikan kesesuaian hukum antara jaminan fidusia dan rahn tasjiliy serta implementasinya sebagai jaminan kebendaan dalam pembiayaan syariah tanpa keraguan, para pembuat undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai akad pokok yang dapat dibebani jaminan fidusia, termasuk akad pembiayaan berbasis syariah (Nurjihad, 2023).

12.3 Peningkatan Literasi Keuangan Syariah

Selain aspek regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah juga menjadi hal yang penting. Kompleksitas akad syariah, termasuk rahn tasjiliy, harus disosialisasikan dengan masif dan sistematis kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM (Marzuki et al., 2022). Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan kualitas literasi keuangan Islam, tetapi juga sebagai sarana untuk memperoleh kemudahan dalam mendapatkan informasi lengkap dan berguna tentang ketersediaan produk pembiayaan syariah dan mekanisme aplikasinya (Marzuki et al., 2022).

13. Kesimpulan

Akad rahn tasjiliy merupakan instrumen jaminan dalam pembiayaan syariah yang memiliki karakteristik unik, yaitu hanya bukti kepemilikan barang yang diserahkan kepada murtahin, sementara fisik barang tetap berada di tangan rahin. Akad ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 dan merupakan turunan dari akad rahn yang telah dikenal luas dalam fikih muamalah (Hakim & Hendra, 2022; Hidayati et al., 2018; Nurjihad, 2023).

Implementasi rahn tasjiliy di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan kekosongan regulasi yang mengatur lembaga jaminan syariah secara khusus (Hidayatullah et al., 2022; Nurhidayati, 2016; Nurwulan, 2018). Akibatnya, perbankan syariah masih menggunakan instrumen jaminan konvensional seperti hak tanggungan dan fidusia, yang tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah (Hidayatullah et al., 2022; Islami, 2021).

Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan dalam mekanisme implementasi rahn tasjiliy, di mana Indonesia menerapkan asas publisitas melalui pendaftaran akta autentik, sementara Malaysia tidak mewajibkan pendaftaran dan mengandalkan asuransi sebagai perlindungan bagi bank syariah (Hidayati et al., 2018).

Dari perspektif maqasid syariah, keberadaan rahn tasjiliy merupakan wujud dari prinsip perlindungan harta (hifdz al-mal) dan pencegahan moral hazard (Hakim & Hendra, 2022; Lestari, 2019; Maulana, 2014). Ke depan, diperlukan regulasi khusus yang mengatur lembaga jaminan syariah secara komprehensif, serta harmonisasi antara hukum syariah dan hukum positif yang berlaku di Indonesia (Hidayatullah et al., 2022; Nurhidayati, 2016; Nurjihad, 2023).

Daftar Pustaka

Afif, M., Nasaruddin, N., & Nadia, N. (2022). Implementasi prinsip hukum ekonomi syariah pada akad qardh di Bank Mega Syariah Cabang Palu. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 47–65. https://doi.org/10.24239/tadayun.v3i1.71

Atsar, A. (2022). Kedudukan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen ditinjau dari hukum ekonomi Islam dan hukum positif di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 16(1), 79–100. https://doi.org/10.24239/blc.v16i1.896

Djamil, F. (2016). Pengembangan dan inovasi produk lembaga keuangan syariah di Indonesia (kajian transaksi berbasis syariah dan hukum positif). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 147–164. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6327

Fathorrozi, A. (2022). Tinjauan hukum ekonomi Islam terhadap kedudukan jaminan kebendaan dalam transaksi perbankan syariah. Cendekia: Jurnal Studi Keislaman, 8(2), 161–178. https://doi.org/10.37348/cendekia.v8i2.186

Hafidah, N. (2013). Kajian prinsip hukum jaminan syariah dalam kerangka sistem hukum syariah. Rechtidee, 8(2), 198–215. https://doi.org/10.21107/ri.v8i2.696

Hakim, M. A., & Hendra, G. I. (2022). Analisis proses dan perlakuan akuntansi pembiayaan akad rahn tasjily (studi kasus PT. XYZ). Aktsar: Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 73. https://doi.org/10.21043/aktsar.v5i1.13029

Hidayati, T., Syarifuddin, S., Pelu, I. E. As., Syaikhu, S., Hussain, M. A., Nor, M. Z. M., & Azhar, A. (2018). Mekanisme penggunaan jaminan kebendaan (rahn tasjily) dalam pembiayaan bank syariah di Indonesia dan Malaysia. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 18(1), 163–182. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i1.2458

Hidayatullah, M. S., Komarudin, P., & Hulaify, H. (2022). Lembaga jaminan perbankan syariah pada peraturan perundang-undangan nasional dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 17. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i1.10134

Islami, A. (2021). Analisis jaminan dalam akad-akad bagi hasil (akad mudharabah dan akad musyarakah) di perbankan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1. https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9903

Kartika, R. F. (2016). Jaminan dalam pembiayaan syariah (kafalah dan rahn). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 229–252. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6332

Lestari, D. M. (2019). Analisis jaminan pada pembiayaan mudarabah dalam perspektif maqasid al-syari'ah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 13(2), 217–227. https://doi.org/10.24090/mnh.v13i2.1679

Maksum, M. (2015). Penerapan hukum jaminan fidusia dalam kontrak pembiayaan syariah. Jurnal Cita Hukum, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1837

Marnita, M. (2017). Eksekusi jaminan hak tanggungan sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah (studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung). Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.791

Marzuki, F., Faizi, F., & Mashuri, A. A. S. (2022). Sosialisasi dan edukasi produk keuangan syariah bagi penguatan UMKM di Cinere Depok. Batara Wisnu: Indonesian Journal of Community Services, 2(3), 376–385. https://doi.org/10.53363/bw.v2i3.111

Maulana, M. (2014). Jaminan dalam pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia (analisis jaminan pembiayaan musyarakah dan mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80

Nabbila, F. L., & Sulistyowati, S. (2023). Kontribusi lembaga keuangan mikro syariah dalam meningkatkan pertumbuhan bisnis di Kota Kediri: Studi pada BMT UGT Nusantara Cabang Kediri. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 2(1), 145–156. https://doi.org/10.55606/jurrie.v2i1.1197

Noor, A. (2023). Hukum lembaga keuangan syari'ah non bank di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/f6gvx

Nurdiana, D. (2022). Analisis hybrid contract pada produk rahn emas: Studi kasus Pegadaian Syariah Solo Baru (Sharia Standard AAOIFI No. 19 Tahun 2004 tentang loan atau qardh). Al Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 110. https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.7622

Nurhidayati, R. (2016). Peran dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terkait akta pemberian hak tanggungan dalam akad mudharabah pada bank syariah. Lex Renaissance, 1(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol1.iss2.art8

Nurjihad, N. (2023). Legal conformity between rahn tasjily and fiduciary guarantee and obstacles to implementation in Indonesia. Prophetic Law Review, 5(2), 218–239. https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss2.art5

Nurwulan, P. (2018). Akad perbankan syariah dan penerapannya dalam akta notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 623–644. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art10

Prabowo, B. A. (2011). Perlindungan hukum nasabah sebagai syarik dalam pembiayaan al musyarakah di Bank Syariah Mandiri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 83–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art5

Qatrunnada, H. M., Choiriyah, L., & Fitriani, N. (2018). Gadai dalam perspektif KUH Perdata dan hukum Islam. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2), 175–197. https://doi.org/10.15642/maliyah.2018.8.2.27-49

Safarida, N. (2021). Gadai dan investasi emas: Antara konsep dan implementasi. Jurnal Investasi Islam, 6(1), 78–94. https://doi.org/10.32505/jii.v6i1.2994

Siswanto, S. (2023). Meninjau penerapan kaidah idza tsaqata al ashlu tsaqata al far'u pada bisnis dan ekonomi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 185–200. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i2.108

Walid, W. I. A. (2024). Analisis sistem pembiayaan akad rahn di BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Benjeng Kota Gresik. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 1263–1275. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i3.253

Yupiter, Y., Huda, N., & Tanjung, H. (2019). Integrasi akad pembiayaan dan akad rahn: Analisis kritis terhadap implementasi fatwa DSN No. 92 Tahun 2014 pada PT. Pegadaian, Jakarta. Al-Falah: Journal of Islamic Economics, 4(1). https://doi.org/10.29240/alfalah.v4i1.759