Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This study presents a comprehensive review of murabahah contracts in Islamic banking, examining their foundations in classical Islamic jurisprudence (fiqh muamalah), their transformation into contemporary banking practice, and the various controversies surrounding their implementation. Murabahah, defined as a sale transaction in which the seller discloses the cost price and profit margin to the buyer, has become the most dominant financing instrument in Islamic banks globally, accounting for more than 80% of financing portfolios in Indonesia and approximately 70% in several Muslim-majority countries. Through a systematic literature analysis, this study identifies three key dimensions: (1) the conceptual shift from classical murabahah to institutionalized murabahah li al-amir bi al-syira'; (2) the legal and Shariah compliance challenges arising from the widespread practice of murabahah bil wakalah; and (3) the regulatory framework governing murabahah in Indonesia, anchored by DSN-MUI Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 and Law No. 21 of 2008 on Islamic Banking. The study finds that while murabahah offers operational certainty and low risk for banks, its dominant application raises critical questions regarding its consistency with the profit-sharing (bagi hasil) principles that fundamentally distinguish Islamic banking from its conventional counterpart. Recommendations are directed toward the reconstruction of murabahah contracts, strengthened Shariah supervisory roles, and product innovation that is more aligned with the substantive objectives of Islamic finance.

Keywords: murabahah, Islamic banking, fiqh muamalah, murabahah bil wakalah, Shariah compliance, hybrid contract, DSN-MUI

Abstrak

Kajian ini menyajikan tinjauan komprehensif terhadap akad murabahah dalam perbankan syariah, meliputi landasan fiqh muamalah klasik, transformasinya menjadi praktik perbankan kontemporer, serta berbagai kontroversi yang melingkupi implementasinya. Murabahah, yang didefinisikan sebagai akad jual beli dengan pengungkapan harga pokok dan margin keuntungan secara transparan, telah menjadi instrumen pembiayaan paling dominan di bank syariah secara global, mencakup lebih dari 80% portofolio pembiayaan di Indonesia dan sekitar 70% di beberapa negara Muslim. Melalui analisis literatur sistematis, kajian ini mengidentifikasi tiga dimensi utama: (1) pergeseran konseptual dari murabahah klasik menuju murabahah li al-amir bi al-syira' yang terinstitusionalisasi; (2) tantangan kepatuhan syariah yang timbul dari praktik murabahah bil wakalah yang tersebar luas; dan (3) kerangka regulasi murabahah di Indonesia yang berpijak pada Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kajian ini menemukan bahwa meskipun murabahah menawarkan kepastian operasional dan risiko rendah bagi bank, dominasi penerapannya menimbulkan pertanyaan kritis mengenai konsistensinya dengan prinsip bagi hasil yang secara fundamental membedakan perbankan syariah dari perbankan konvensional. Rekomendasi diarahkan pada rekonstruksi akad murabahah, penguatan peran pengawasan syariah, serta inovasi produk yang lebih selaras dengan tujuan substantif keuangan Islam.


Kata Kunci: murabahah, perbankan syariah, fiqh muamalah, murabahah bil wakalah, kepatuhan syariah, hybrid contract, DSN-MUI

1. Pendahuluan: Perbankan Syariah dan Urgensi Akad Murabahah

Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, yang secara fundamental berbeda dari perbankan konvensional dalam hal larangan riba, maysir, dan gharar (Muawanah, 2017). Kehadiran perbankan syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan umat Islam untuk memiliki lembaga keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. Secara sosiologis, eksistensi bank syariah di Indonesia sudah berkembang sejak awal tahun 1990-an melalui serangkaian proses panjang lokakarya dan birokrasi (Jaenudin, 2021). Momentum bersejarah tersebut ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 sebagai bank syariah pertama di Indonesia, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah (Aulan, 2022; Ernawati et al., 2018; Murlisa et al., 2022).

Sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia, perbankan syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Perkembangan ini didukung oleh regulasi yang semakin kuat, mulai dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, hingga Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memberikan landasan yuridis formal yang sangat kuat bagi kelembagaan, kegiatan usaha, dan operasional perbankan syariah di Indonesia (Asiyah et al., 2022; Kholid, 2018). Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh aktivitas bank syariah tidak lagi diragukan dan sudah sejalan dengan sistem perundang-undangan yang ada (Ono, 2023).

Dalam konteks operasional perbankan syariah, akad merupakan instrumen fundamental yang membedakan bank syariah dari bank konvensional. Setiap transaksi dalam perbankan syariah harus didasarkan pada ketentuan akad yang telah disepakati, karena akad menjadi penentu validitas suatu transaksi (Makkulau & Abdullah, 2017). Di antara berbagai akad yang digunakan dalam perbankan syariah, akad murabahah menempati posisi yang paling dominan dan menjadi produk unggulan hampir di seluruh bank syariah, baik di Indonesia maupun di dunia (Lathif, 2013; Lestari et al., 2023). Dominasi akad murabahah ini menjadikannya topik yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam, baik dari perspektif fiqh muamalah, regulasi, maupun praktik di lapangan.

2. Konsep Dasar Akad Murabahah dalam Fiqh Muamalah

2.1 Definisi dan Hakikat Murabahah

Secara etimologis, murabahah berasal dari kata ribh yang berarti keuntungan dalam jual beli (Isnaliana, 2015). Dalam terminologi fiqh Islam klasik, murabahah merupakan salah satu jenis jual beli yang bersifat amanah (bay' al-amanah), karena menuntut penjualnya untuk jujur mengenai harga asli barang yang ia jual (Abdillah, 2017). Murabahah didefinisikan sebagai akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli (Arifin & Nisa, 2022; Nurani & Ali, 2020). Dengan kata lain, murabahah adalah akad jual beli antara penjual dan pembeli di mana penjual mengutarakan dengan jelas kepada pembeli berapa harga jual dan berapa margin objek jual beli sehingga terjadi transparansi, dan apabila terjadi saling menyetujui (antaradin) maka dengan syarat dan rukun yang telah dipenuhi barulah dapat terjadi jual beli (Madjid, 2011).

Dalam literatur fiqh klasik, murabahah dipahami sebagai penjualan dengan mengambil suatu keuntungan tertentu dari harga pokok barang. Konsep ini sangat sederhana dan murni merupakan transaksi jual beli yang menjunjung tinggi nilai kepercayaan (Permana & Muradi, 2022). Para fuqaha mendefinisikan bahwa murabahah merupakan penjualan barang dengan harga pokok (cost) barang tersebut ditambah dengan mark-up atau biasa disebut margin sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli (Santika, 2022). Dalam konteks ini, transparansi harga merupakan elemen esensial yang membedakan murabahah dari jenis jual beli lainnya.

Murabahah termasuk dalam kategori jual beli amanah karena penjual wajib menyampaikan harga pokok barang secara jujur kepada pembeli. Jika penjual tidak jujur dalam menyampaikan harga pokok, maka pembeli memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi (Alwi, 2022). Prinsip kejujuran dan transparansi ini merupakan fondasi utama yang membedakan murabahah dari transaksi ribawi yang dilarang dalam Islam.

2.2 Dasar Hukum Murabahah

Meskipun murabahah tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadis, para ulama membolehkannya berdasarkan ijma' (konsensus ulama) karena umat Islam telah mempraktikkan jual beli murabahah sejak dahulu (Kalsum, 2017). Dasar hukum murabahah merujuk pada prinsip umum kebolehan jual beli dalam Islam sebagaimana firman Allah Swt. yang membolehkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam kajian fiqh Islam, jenis transaksi ini dapat dibenarkan meskipun tidak didasarkan kepada teks Al-Qur'an dan Sunnah secara langsung (Maya et al., 2023).

Kaidah fiqhiyah yang menjadi landasan murabahah adalah prinsip bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh (al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah) kecuali ada dalil yang melarangnya (Hasan, 2017). Prinsip ini memberikan fleksibilitas yang luas bagi pengembangan produk-produk keuangan syariah, termasuk murabahah, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang fundamental. Selain itu, murabahah juga harus memenuhi syarat-syarat umum jual beli dalam Islam, yaitu terhindar dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), dan hal-hal yang diharamkan (Makkulau & Abdullah, 2017).

Dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, dasar penggunaan akad murabahah adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah (Agusyanti et al., 2023). Fatwa ini menjadi acuan utama bagi seluruh bank syariah di Indonesia dalam melaksanakan pembiayaan murabahah. Fatwa tersebut memutuskan bahwa bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba, dan barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam (Agusyanti et al., 2023).

2.3 Rukun dan Syarat Murabahah

Dalam fiqh muamalah, murabahah sebagai salah satu bentuk jual beli harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Rukun jual beli murabahah meliputi: penjual (ba'i), pembeli (musytari), objek jual beli (mabi'), harga (tsaman), dan ijab-qabul (Masduki, 2020). Dalam konteks perbankan syariah, bank bertindak sebagai penjual (ba'i) dan nasabah sebagai pembeli (musytari) (Cindawati, 2017).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad murabahah antara lain: pertama, penjual harus memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli secara jujur; kedua, akad pertama (antara penjual asal dengan bank) harus sah; ketiga, akad murabahah tidak boleh mengandung unsur riba; keempat, penjual harus mengetahui jenis dan jumlah barang yang akan dijual; dan kelima, barang yang diperjualbelikan harus sudah menjadi milik penjual sebelum dijual kepada pembeli (Lathif, 2013). Syarat terakhir ini menjadi salah satu titik kritis dalam praktik murabahah di perbankan syariah, karena bank seringkali belum memiliki barang secara fisik ketika akad murabahah dilakukan.

Selain itu, dalam murabahah juga dikenal konsep khiyar (hak memilih), di mana mazhab yang membolehkan jual beli murabahah mensyaratkan adanya hak khiyar bagi pembeli, yaitu boleh melanjutkan transaksi atau tidak melanjutkan transaksi jual beli (Syahru & Bahri, 2023). Hak khiyar ini merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah dalam transaksi murabahah di perbankan syariah, dan harus dilaksanakan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak agar transaksi berjalan sesuai nilai-nilai syariah (Alwi, 2022).

3. Perkembangan Murabahah dari Fiqh Klasik ke Perbankan Syariah Kontemporer

3.1 Transformasi Konsep Murabahah

Murabahah dalam literatur fiqh klasik dipahami sebagai penjualan dengan mengambil suatu keuntungan tertentu, yang merupakan transaksi jual beli murni antara dua pihak. Namun, perkembangan pemahaman dan praktik yang dipakai dalam transaksi murabahah di perbankan syariah sekarang ini telah jauh berkembang (Suhirman, 2021). Transformasi ini terjadi karena akad muamalah yang semula bersifat personal (individu) bermigrasi menjadi akad institusi ketika diadopsi oleh lembaga keuangan syariah (Isfandiar, 2021).

Proses institusionalisasi akad muamalah ini menimbulkan kerumitan tersendiri, karena akad yang semula sederhana menjadi lebih kompleks akibat posisi bank syariah sebagai lembaga keuangan (Isfandiar, 2021). Bank syariah merupakan perpaduan antara ilmu ekonomi sebagai basis manajemen dan fiqh muamalah sebagai basis kontrak atau perjanjian antara bank dan nasabah (Isfandiar, 2021). Dalam konteks ini, para ahli hukum Islam dan ahli ekonomi bersinergi untuk mencari titik temu dari kompetensi masing-masing ke dalam bentuk lembaga keuangan (Isfandiar, 2021).

Modifikasi murabahah yang berawal dari konsep jual beli murni menjadi jenis pembiayaan memiliki implikasi pada perubahan ketentuan baru. Para ulama kontemporer memodifikasi konsep murabahah yang dapat dijadikan sebagai alternatif terbaik untuk mengembangkan dunia perbankan Islam, meminimalkan adanya risiko terhadap inflasi berkepanjangan serta menghindari perkembangan spekulasi bunga (Permana & Muradi, 2022). Modifikasi ini pada awalnya tidak berhubungan dengan pembiayaan, namun para ahli dan ulama perbankan syariah kemudian memadukan konsep murabahah dengan beberapa konsep lain sehingga membentuk konsep pembiayaan dengan akad murabahah (Agusyanti et al., 2023).

3.2 Murabahah Li Al-Amir Bi Al-Syira'

Salah satu bentuk modifikasi murabahah yang paling signifikan dalam perbankan syariah kontemporer adalah murabahah li al-amir bi al-syira' (murabahah kepada pemesan pembelian). Konsep ini merupakan jual beli dengan skema pembeli meminta dan memberikan kuasa kepada bank untuk membelikan suatu barang dengan ciri-ciri tertentu, kemudian ia berjanji membeli barang itu melalui akad murabahah (Syahru & Bahri, 2023). Dalam skema ini, nasabah terlebih dahulu memesan barang kepada bank, kemudian bank membeli barang tersebut dari penyedia barang, dan selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati (Aryanti, 2017).

Konsep murabahah li al-amir bi al-syira' ini menjadi acuan pembiayaan murabahah kontemporer di perbankan syariah. Meskipun terdapat beberapa perbedaan dengan konsep murabahah klasik, banyak ulama kontemporer yang membolehkan akad ini karena dalam inovasi dan modifikasinya tidak mengubah hal-hal yang mendasar (Abdillah, 2017). Namun demikian, tidak sedikit model modifikasi yang menimbulkan perdebatan karena dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketentuan formal yuridis demi pertimbangan efektivitas dan efisiensi administrasi perbankan (Abdillah, 2017; Lathif, 2013).

Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, pembiayaan murabahah dilaksanakan dengan skema di mana bank membeli barang terlebih dahulu kepada pihak ketiga, lalu menjual kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian bank (Khusna et al., 2021). Skema pembayaran dalam akad ini dilakukan dengan cara pembayaran sekaligus pada tenggat waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak maupun pembayaran dengan metode angsuran selama jangka waktu yang disepakati (Khusna et al., 2021).

4. Dominasi Murabahah dalam Portofolio Pembiayaan Bank Syariah

4.1 Fenomena Dominasi Murabahah

Salah satu fenomena yang paling mencolok dalam perbankan syariah, baik di Indonesia maupun di dunia, adalah dominasi pembiayaan murabahah dalam portofolio pembiayaan bank syariah. Kecenderungan menjadikan skema murabahah sebagai skema pembiayaan yang utama terjadi di beberapa negara Muslim seperti Bahrain Islamic Bank, Faysal Islamic Bank, Dubai Islamic Bank, Bank Islam Malaysia, Kuwait Finance House, dan lain-lain, di mana kalau dirata-ratakan, skema murabahahnya mencapai persentase 70 persen (Lathif, 2013). Di Indonesia, diperkirakan lebih dari 80% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah (Kalsum, 2017).

Dominasi murabahah ini menjadikan perbankan syariah sering disebut sebagai "bank murabahah" (Khusna et al., 2021; Lathif, 2013). Pembiayaan murabahah mendominasi porsi pembiayaan seluruh bank syariah di Indonesia karena pembiayaan murabahah memiliki risiko yang lebih rendah daripada akad lainnya (Dayyan, 2021). Dari perspektif bank, pembiayaan murabahah merupakan akad penyaluran dana dengan cepat dan mudah dan banyak peminatnya dibandingkan dengan akad yang lainnya (Muawanah, 2017). Dengan menggunakan akad murabahah, bank syariah mendapatkan keuntungan yang bersifat tetap dan pasti yaitu berupa margin (Yuliana, 2019).

Pembiayaan murabahah sudah pasti pembiayaan untung, artinya tingkat pengembalian bank syariah relatif aman dan konstan. Selain itu, dibandingkan pembiayaan lainnya, pembiayaan murabahah memiliki risiko yang relatif rendah serta mudah dihitung dan dikelola (Alwi, 2022). Karakteristik inilah yang menjadikan murabahah sebagai produk primadona bagi bank syariah, karena memberikan kepastian pendapatan yang tidak dimiliki oleh akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.

4.2 Kritik terhadap Dominasi Murabahah

Meskipun murabahah menjadi produk unggulan perbankan syariah, dominasinya tidak lepas dari kritik tajam dari berbagai kalangan. Bagi sebagian kalangan, penerapan pembiayaan murabahah secara dominan akan semakin membuktikan bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga (Suhirman, 2021). Produk berbasis bagi hasil seharusnya menjadi produk utama dan diutamakan untuk menghantam institusi riba, sehingga murabahah di bank syariah dianggap transaksi mirip bunga pada bank konvensional (Suhirman, 2021).

Dominasi produk murabahah jelas menyalahi prinsip bagi hasil yang menjadi dasar operasional bank syariah. Keberadaan prinsip bagi hasil pada bank syariah menjadi pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional, dan prinsip bagi hasil inilah yang menghapus sistem bunga (Yuliana, 2019). Fakta bahwa bank syariah menggunakan akad mudharabah untuk menjalankan fungsi pendanaan, sedangkan untuk fungsi pembiayaannya bank syariah menggunakan akad murabahah, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip syariah (Yuliana, 2019).

Beberapa ulama juga mengkritik praktik murabahah di perbankan syariah dengan menyatakan bahwa murabahah bukan berarti jual beli, tetapi hilah (rekayasa hukum) untuk mengambil manfaat, dan bahwa murabahah adalah jual beli 'ina yang diharamkan dalam Islam (Alwi, 2022). Kritik ini muncul karena dalam praktiknya, bank syariah tidak murni bertindak sebagai penjual barang seperti dalam konsep murabahah yang sesungguhnya (Iskandar et al., 2021).

5. Mekanisme Pelaksanaan Akad Murabahah di Perbankan Syariah

5.1 Prosedur dan Tahapan Pembiayaan Murabahah

Prosedur dan persyaratan dalam penyaluran dana dalam pembiayaan akad murabahah di bank syariah tidak hanya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum Islam, tetapi juga berdasarkan ketentuan hukum perbankan syariah serta ketentuan khusus yang diterapkan di bank syariah (Khair, 2021). Secara umum, prosedur pembiayaan murabahah dimulai dengan negosiasi antara calon nasabah dengan bank syariah, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan kelengkapan dokumen yang diperlukan yang meliputi dokumen pribadi, legalitas usaha, dan dokumen pendukung usaha (Khair, 2021).

Dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah, calon nasabah terlebih dahulu memenuhi persyaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan bank, kemudian analis akan menganalisis nasabah hingga disetujui oleh penyedia pembiayaan dan kepala pemimpin cabang (Agusyanti et al., 2023). Setelah persetujuan diberikan, bank dan nasabah melakukan akad murabahah yang memuat ketentuan-ketentuan yang telah disepakati, termasuk harga pokok barang, margin keuntungan, dan jadwal pembayaran.

Dalam skema murabahah yang ideal, bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah dari penyedia barang (pihak ketiga), kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, yang mencakup harga pokok ditambah margin keuntungan (Andi, 2019). Nasabah kemudian melakukan pembayaran kepada bank, baik secara tunai maupun secara angsuran sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akad (Habriyanto et al., 2023).

5.2 Tiga Tipe Penerapan Akad Murabahah

Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, terdapat tiga tipe penerapan akad murabahah. Tipe pertama adalah konsisten terhadap fiqh muamalah, di mana bank benar-benar membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada nasabah. Tipe kedua adalah murabahah yang menggunakan akad wakalah, di mana bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah. Tipe ketiga adalah murabahah yang menyimpang dari ketentuan syariah, di mana bank memberikan uang kepada nasabah tanpa adanya transaksi jual beli yang sesungguhnya (Maya et al., 2023).

Tipe pertama merupakan yang paling sesuai dengan prinsip syariah, namun dalam praktiknya jarang dilakukan karena memerlukan bank untuk benar-benar terlibat dalam transaksi jual beli barang. Tipe kedua, yaitu murabahah dengan akad wakalah, merupakan yang paling banyak dipraktikkan oleh perbankan syariah di Indonesia karena lebih praktis dan efisien dari sisi operasional bank (Ono, 2023). Tipe ketiga merupakan yang paling bermasalah dari sisi syariah karena pada hakikatnya bukan merupakan transaksi jual beli melainkan pinjaman uang dengan tambahan, yang menyerupai sistem bunga pada bank konvensional.

6. Akad Murabahah Bil Wakalah: Modifikasi dan Kontroversi

6.1 Konsep Murabahah Bil Wakalah

Murabahah bil wakalah adalah jual beli dengan sistem wakalah, di mana pihak penjual (bank) mewakilkan pembelian barang kepada nasabah (Murlisa et al., 2022; Waris & Sari, 2023). Dalam sistem ini, akad pertama yang dilaksanakan adalah akad wakalah, setelah akad wakalah selesai yang ditandai dengan penyerahan barang dari nasabah ke lembaga keuangan syariah, selanjutnya dilakukan akad murabahah (Khair, 2021). Dengan demikian, dalam murabahah bil wakalah terdapat dua akad yang saling berkaitan: akad wakalah sebagai akad pertama dan akad murabahah sebagai akad kedua.

Penggunaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dimaksudkan sebagai pelimpahan kekuasaan atas pembelian barang yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah (Murlisa et al., 2022). Hal ini dilakukan karena dalam banyak kasus, bank tidak memiliki kemampuan atau tidak praktis untuk membeli sendiri barang yang dibutuhkan nasabah, terutama untuk barang-barang yang sangat spesifik atau yang memerlukan keahlian khusus dalam pemilihan dan pembeliannya.

Legalitas murabahah bil wakalah merujuk pada ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 pasal 1 ayat 9 yang menyebutkan: "Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank" (Mawardi, 2019). Ketentuan ini menegaskan bahwa akad wakalah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum akad murabahah dilakukan, dan barang harus sudah menjadi milik bank secara prinsip sebelum dijual kepada nasabah.

6.2 Permasalahan dalam Praktik Murabahah Bil Wakalah

Meskipun murabahah bil wakalah telah mendapatkan legitimasi melalui fatwa DSN-MUI, praktiknya di lapangan masih menimbulkan berbagai permasalahan dan kontroversi. Salah satu permasalahan utama adalah bahwa dalam banyak kasus, akad murabahah dan akad wakalah dilakukan secara bersamaan, bukan secara berurutan sebagaimana yang seharusnya (Septina & Hidayat, 2022). Hal ini menyebabkan akad murabahah dilakukan sebelum barang secara prinsip menjadi milik bank, sehingga akad tersebut menjadi fasid (batal) (Masduki, 2020).

Penelitian terhadap praktik murabahah bil wakalah di berbagai lembaga keuangan syariah menunjukkan bahwa banyak yang belum memenuhi rukun dan syarat murabahah sebagaimana telah ditetapkan dalam hukum Islam (Waris & Sari, 2023). Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain: pertama, akad jual beli murabahah langsung disepakati antara pihak bank syariah dan nasabah, sementara barang belum menjadi milik bank dan belum diterima (al-qabd) sehingga akad tersebut menjadi fasid; kedua, penunjukan wakil oleh bank syariah dalam akad murabahah dikhawatirkan terjatuh pada syubhat riba, yaitu sebagai hilah (rekayasa) atas utang dengan bunga; ketiga, praktik jual beli dengan akad murabahah dapat terjatuh pada jenis akad berganda (al-'uquud al-murakkabah) yang terlarang jika perjanjian antara nasabah dan bank bersifat mengikat dan tidak ada hak khiyar antara kedua belah pihak (Iskandar et al., 2021).

Permasalahan lain yang sering terjadi dalam murabahah bil wakalah adalah moral hazard dari pihak nasabah, di mana nasabah yang diberikan kuasa untuk membeli barang justru menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan akad (Putra et al., 2024). Selain itu, terdapat juga permasalahan terkait transparansi biaya dan keuntungan, di mana bank tidak selalu menjelaskan secara rinci komponen harga jual kepada nasabah (Lestari et al., 2023).

6.3 Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Murabahah Bil Wakalah

Dari perspektif fiqh muamalah, pelaksanaan akad murabahah pada perbankan syariah yang didahului dengan akad wakalah dinilai telah mengalami modifikasi yang tidak sesuai dengan fiqh muamalah klasik (Khusna et al., 2021). Dengan adanya akad wakalah pada skema akad murabahah, transaksi jual beli antara bank dengan nasabah menjadi tidak sah karena akad murabahah tersebut akan mengandung unsur riba (Khusna et al., 2021). Hal ini karena ketika bank mewakilkan pembelian barang kepada nasabah dan kemudian "menjual" barang tersebut kepada nasabah yang sama, pada hakikatnya tidak terjadi perpindahan kepemilikan yang sesungguhnya.

Agar akad murabahah dalam praktiknya tidak menyimpang dari prinsip syariah, maka pelaksanaan akad murabahah tidak boleh bersamaan dengan akad wakalah (Khusna et al., 2021). Terjadinya akad murabahah yaitu ketika barang yang dijual harus menjadi milik bank terlebih dahulu (Khusna et al., 2021). Dengan demikian, urutan yang benar adalah: pertama, bank memberikan kuasa kepada nasabah melalui akad wakalah untuk membeli barang; kedua, nasabah membeli barang atas nama bank; ketiga, barang diserahkan kepada bank sehingga secara prinsip menjadi milik bank; dan keempat, baru kemudian dilakukan akad murabahah antara bank dan nasabah (Septina & Hidayat, 2022).

7. Penetapan Margin Keuntungan dalam Murabahah

7.1 Konsep dan Mekanisme Penetapan Margin

Margin keuntungan merupakan elemen penting dalam akad murabahah yang membedakannya dari pinjaman berbunga. Dalam murabahah, margin adalah keuntungan yang diperoleh bank dari selisih antara harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari pemasok. Penentuan harga jual dan tingkat margin yang jelas pada akad murabahah merupakan hal penting karena menghindari adanya ketidakadilan pada satu pihak (Rahmayati et al., 2019).

Mekanisme penetapan margin keuntungan murabahah pada dasarnya diputuskan melalui rekomendasi, usul, dan saran Rapat Tim ALCO (Asset and Liability Committee) bank syariah (Isnaliana, 2015). Tinggi rendahnya penetapan margin dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal bank, dan BI rate berperan sebagai benchmark (acuan) agar kompetitif dan untuk perhitungan kemungkinan terjadinya inflasi (Isnaliana, 2015).

Perbankan syariah dalam perhitungan margin diakui ataupun tidak sebenarnya masih mengikuti suku bunga dan inflasi. Suku bunga dan inflasi inilah yang menjadi benchmark-nya pada saat ini, karena perbankan syariah masih belum mempunyai acuan tersendiri untuk dijadikan sebagai pedoman untuk penentuan tingkat margin (Rahmayati et al., 2019). Hal ini menjadi salah satu kritik terhadap perbankan syariah, karena penetapan margin yang mengacu pada suku bunga konvensional dianggap tidak mencerminkan perbedaan fundamental antara bank syariah dan bank konvensional.

7.2 Perbedaan Margin dengan Bunga

Meskipun secara nominal margin murabahah dan bunga bank konvensional tampak serupa, keduanya memiliki perbedaan fundamental dari sisi hukum Islam. Dalam murabahah, margin merupakan keuntungan dari transaksi jual beli yang halal, sementara bunga merupakan tambahan atas pinjaman uang yang diharamkan dalam Islam (Mubarok, 2019). Pembiayaan murabahah merupakan salah satu bentuk Natural Certainty Contract, yaitu kontrak dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing) (Mubarok, 2019).

Dalam bank syariah, nasabah diuntungkan dalam hal tidak dikenakannya bunga dalam murabahah sehingga nasabah tidak akan rugi apabila ada kenaikan dan penurunan suku bunga pasar. Sementara pada murabahah yang dipergunakan adalah harga jual yang tidak akan berubah selama masa akad (Agusyanti et al., 2023). Kepastian harga ini merupakan salah satu keunggulan murabahah yang menjadikannya diminati oleh nasabah, karena nasabah dapat merencanakan keuangannya dengan lebih baik.

Namun demikian, beberapa kritikus berpendapat bahwa dalam praktiknya, akad murabahah di perbankan syariah bukan jual beli dengan utang, tetapi utang-piutang murni. Jika akad murabahah ini adalah akad utang-piutang, maka bank tidak boleh menetapkan "harga beli plus keuntungannya" karena statusnya adalah utang, dan utang tidak boleh dibayar kecuali dengan jumlah yang sama, karena jika tidak maka utang-piutang tersebut mengandung riba (Mubarok, 2019).

8. Murabahah dalam Berbagai Produk Pembiayaan Bank Syariah

8.1 Pembiayaan KPR Syariah dengan Akad Murabahah

Salah satu aplikasi paling populer dari akad murabahah dalam perbankan syariah adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Di Indonesia, pembiayaan murabahah termasuk pembiayaan yang mendominasi portofolio pembiayaan di perbankan syariah, salah satunya adalah KPR Syariah (Syahru & Bahri, 2023). Perbankan syariah juga memiliki produk KPR Syariah yang berbeda dari KPR konvensional dalam hal pembayarannya, di mana pembayaran angsuran pada bank syariah tidak berubah karena telah ditetapkan sejak awal melalui kesepakatan (akad) dua belah pihak (Syahru & Bahri, 2023).

Dalam pembiayaan KPR Syariah, bank syariah telah memodifikasi konsep murabahah asli, yaitu bahwa bank tidak selalu memiliki rumah yang akan dijual. Akad murabahah diimplementasikan melalui murabahah li al-amir bi al-shira' (pembeli meminta dan memberikan kuasa kepada bank untuk membelikan suatu barang dengan ciri-ciri tertentu, kemudian ia berjanji membeli barang itu melalui akad murabahah) (Syahru & Bahri, 2023). Modifikasi ini menunjukkan bahwa bank tidak lagi menjual barang secara langsung, tetapi hanya mewakili nasabah melalui wakalah.

Dalam pembiayaan hunian syariah, terdapat dua akad yang ditawarkan, yaitu murabahah dan musyarakah, dan yang banyak dipilih adalah akad murabahah karena kemudahan memahami akad yang akan digunakan dan karena angsuran yang tetap sampai dengan akhir dari pembiayaan (Nurani & Ali, 2020). Namun, pada pembiayaan hunian syariah dengan rumah indent, terdapat masalah pada objek akadnya yang belum ada pada saat akad dilakukan, sehingga syarat dari jual beli dan murabahah tidak terpenuhi (Nurani & Ali, 2020).

8.2 Pembiayaan Kendaraan Bermotor dengan Akad Murabahah

Selain KPR, akad murabahah juga banyak digunakan dalam pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam pembiayaan ini, bank syariah bertindak sebagai penjual yang membeli kendaraan dari dealer atau produsen, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan (Lestari et al., 2023). Nasabah kemudian membayar harga tersebut secara angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor di beberapa bank syariah, bank tidak menggunakan akad tambahan seperti akad wakalah, melainkan hanya murni menggunakan akad murabahah (Lestari et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, bank syariah mampu melaksanakan murabahah secara murni tanpa perlu menggunakan akad wakalah, terutama untuk pembiayaan barang-barang yang mudah diperoleh di pasaran.

8.3 Pembiayaan Pertanian dengan Akad Murabahah

Akad murabahah juga diterapkan dalam pembiayaan sektor pertanian, meskipun kesesuaiannya masih menjadi perdebatan. Penerapan murabahah pada pembiayaan pertanian di Bank Syariah Indonesia digunakan untuk membiayai pembelian lahan pertanian atau peralatan pertanian (Habriyanto et al., 2023). Nasabah akan membayar kepada bank syariah secara angsuran bulanan dengan margin yang ditetapkan oleh bank syariah sesuai dengan kesepakatan dengan nasabah (Habriyanto et al., 2023).

Namun, murabahah dinilai kurang tepat untuk diterapkan pada sektor pertanian karena belum mampu menjawab kebutuhan petani secara komprehensif. Akad yang lebih tepat untuk sektor pertanian adalah akad bagi hasil seperti muzara'ah atau mukhabarah, yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha pertanian yang memiliki risiko tinggi dan ketidakpastian hasil (Habriyanto et al., 2023). Oleh karena itu, diperlukan inovasi akad yang lebih sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian, seperti hybrid contract yang menggabungkan beberapa akad.

8.4 Pembiayaan Emas dengan Akad Murabahah

Akad murabahah juga digunakan dalam pembiayaan kepemilikan emas secara cicilan. Dasar hukum bagi produk ini adalah Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai (cicilan) dengan menggunakan akad murabahah adalah boleh (Rizqi & Faroha, 2023). Fatwa ini membolehkan jual beli emas nontunai berdasarkan pertimbangan bahwa emas saat ini adalah komoditas (barang yang dapat diperdagangkan) bukan medium pertukaran (Arifin & Nisa, 2022).

Namun, fatwa ini mendapat pertentangan dari berbagai pendapat mayoritas fuqaha dan ulama kontemporer lainnya, karena praktik tersebut bertolak belakang dengan hadis Nabi Saw. yang melarang pertukaran barang ribawi secara tidak tunai (Rizqi & Faroha, 2023). Perdebatan ini menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah dalam berbagai produk keuangan syariah masih memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif dari perspektif fiqh muamalah.

9. Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance) dalam Akad Murabahah

9.1 Standar Kepatuhan Syariah

Kepatuhan syariah (shariah compliance) merupakan aspek yang paling fundamental dalam operasional perbankan syariah. Agenda kebijakan yang harus terus dikedepankan dalam pengembangan bank syariah adalah menyangkut prinsip kepatuhan syariah karena di sinilah titik tekan perbedaan fundamental bank syariah dengan bank konvensional (Suryani, 2014). Implementasi standar akad yang menyangkut produk perbankan syariah, termasuk murabahah, menjadi pijakan bagi para pelaku bank syariah dalam meluncurkan produk-produk bank syariah secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan (Suryani, 2014).

Dalam konteks akad murabahah, kepatuhan syariah mencakup beberapa aspek: pertama, kesesuaian akad dengan ketentuan fiqh muamalah; kedua, kesesuaian dengan fatwa DSN-MUI; ketiga, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan perbankan syariah; dan keempat, kesesuaian dengan prinsip-prinsip umum syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir (Makkulau & Abdullah, 2017). Penerapan prinsip syariah dalam akad murabahah pada bank syariah harus sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI, di mana pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip Islam yaitu tidak mengandung unsur riba, maisir, garar, haram, dan zalim (Makkulau & Abdullah, 2017).

9.2 Penyimpangan dalam Praktik Murabahah

Penelitian terhadap praktik murabahah di perbankan syariah Indonesia menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai penyimpangan dari ketentuan syariah. Di antara penyimpangan yang terjadi terhadap kepatuhan syariah antara lain: akad jual beli murabahah langsung disepakati antara pihak bank syariah dan nasabah, sementara barang belum menjadi milik bank dan belum diterima (al-qabd) sehingga akad tersebut menjadi fasid; penunjukan wakil oleh bank syariah dalam akad murabahah dikhawatirkan terjatuh pada syubhat riba; dan dalam praktiknya, bank syariah tidak mengambil keuntungan berdasarkan besaran dari ra'sulmāl, namun dari besaran uang yang dikeluarkan oleh bank (Iskandar et al., 2021).

Praktik murabahah pada lembaga keuangan syariah yang ada saat ini masih jauh dari murabahah yang ideal atau yang murni syariah (Ernawati et al., 2018). Beberapa hal yang menjadikan praktik murabahah menjadi kurang syariah antara lain: murabahah digunakan untuk tambahan modal (bukan untuk pembelian barang); dan pembelian barang murabahah dilakukan dengan cara mewakilkan kepada nasabahnya (Ernawati et al., 2018). Hal-hal ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, murabahah di perbankan syariah lebih menyerupai pinjaman uang dengan tambahan daripada transaksi jual beli yang sesungguhnya.

9.3 Peran Dewan Pengawas Syariah

Untuk memastikan kepatuhan syariah dalam operasional bank syariah, termasuk dalam pelaksanaan akad murabahah, diperlukan pengawasan yang efektif dari Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah (Andi, 2019). Namun dalam praktiknya, peran DPS belum selalu efektif dalam mengawasi pelaksanaan akad murabahah di perbankan syariah (Probowati et al., 2023).

Selain DPS, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI juga memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan syariah melalui penerbitan fatwa-fatwa yang menjadi acuan bagi perbankan syariah. Kehadiran institusi Fatwa DSN merupakan bukti implikasi dimensi kondisionalitas dan fleksibilitas ayat-ayat Al-Qur'an dalam bidang ekonomi syariah (Ridwan & Rahmat, 2020). Fatwa-fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan murabahah, seperti Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, menjadi landasan hukum yang mengikat bagi seluruh bank syariah di Indonesia dalam melaksanakan pembiayaan murabahah.

10. Hybrid Contract dalam Akad Murabahah

10.1 Konsep Hybrid Contract

Seiring dengan perkembangan kebutuhan transaksi keuangan modern yang semakin kompleks, perbankan syariah mengembangkan konsep hybrid contract (multi akad) sebagai solusi untuk memenuhi berbagai kebutuhan nasabah. Hybrid contract atau multi akad adalah satu kontrak yang menghimpun beberapa akad dalam satu kontrak (Sayuti, 2020). Dalam terminologi fiqh muamalat kontemporer, konsep ini dikenal dengan al-'uqud al-murakkabah, yang berarti kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih (Wahab & Mahdiya, 2020).

Hybrid contract merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang dibangun dalam rangka mengembangkan fungsi dan produk yang ada di perbankan syariah, sehingga perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat Muslim modern (Yunus, 2019). Menurut Dr. Mabid Ali Al-Jarhi, mantan Direktur Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IRTI IDB), kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan, dan kombinasi akad yang tepat sangat berpeluang dalam mengembangkan produk-produk perbankan syariah (Sayuti, 2020).

10.2 Murabahah Bil Wakalah sebagai Hybrid Contract

Di antara model hybrid contract di perbankan syariah, pembiayaan murabahah menggunakan beberapa akad, yaitu akad jual beli murabahah dan akad wakalah (Yunus, 2019). Posisi serta kedudukan akad wakalah dalam produk pembiayaan pada akad murabahah menjadi akad pelengkap yang terbebas dari larangan multi akad (Yunus, 2019). Inovasi hybrid contract ini dalam rangka menjawab kebutuhan transaksi ekonomi di sektor perbankan syariah untuk masyarakat Muslim saat ini.

Penggunaan multi akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah. Pada transaksi pembiayaan murabahah, biasanya disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad murabahah bil wakalah (hybrid contract) (Ono, 2023). Modifikasi akad ini merupakan salah satu bentuk ijtihad untuk menempatkan fiqh muamalah dalam transaksi modern, dan inovasi ini harus berlandaskan rukun dan syarat dari akad tersebut serta tidak bertentangan dengan batasan yang sudah diatur oleh syariat (Maarif & Munir, 2022).

10.3 Perdebatan tentang Legalitas Hybrid Contract

Meskipun hybrid contract telah banyak diterapkan dalam perbankan syariah, legalitasnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum hybrid contract sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam, dengan alasan bahwa hukum asal dari akad adalah boleh dan sah, tidak diharamkan dan dibatalkan selama tidak ada dalil hukum yang melarangnya (Hasan, 2017).

Namun, terdapat juga pandangan yang mengkritik hybrid contract, terutama yang berkaitan dengan larangan bai'ataini fi bai'atin (dua jual beli dalam satu jual beli) dan shafqataini fi shafqatin (dua perjanjian dalam satu perjanjian) (Isfandiar, 2014). Larangan ini digeneralisasi untuk semua kontrak, sehingga setiap kontrak yang mengandung dua akad atau lebih dipandang bertentangan dengan syariah (Yunus, 2019). Perdebatan ini menunjukkan perlunya kajian yang lebih mendalam dan komprehensif tentang legalitas hybrid contract dalam fiqh muamalah kontemporer.

11. Aspek Hukum dan Regulasi Akad Murabahah

11.1 Regulasi Murabahah di Indonesia

Regulasi pembiayaan murabahah di Indonesia tersusun secara hierarkis dan saling berkesinambungan. Substansi regulasi tersebut mengacu kepada fiqh muamalah maliyyah yang ditransformasikan menjadi Fatwa DSN-MUI (Nurjaman et al., 2021). Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah merupakan fatwa utama yang mengatur pelaksanaan murabahah di perbankan syariah Indonesia (Agusyanti et al., 2023; Kalsum, 2017).

Selain fatwa DSN-MUI, regulasi murabahah juga diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Bank Indonesia (PBI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) (Asiyah et al., 2022; Nurjaman et al., 2021). Harmonisasi antara berbagai regulasi ini menciptakan kerangka hukum yang komprehensif bagi pelaksanaan murabahah di perbankan syariah Indonesia. Berdasarkan analisis akta perjanjian pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah Bank Syariah Indonesia (BSI), pelaksanaan pembiayaannya menggunakan akad murabahah melalui pesanan, dengan sistem pembayaran secara angsuran terhadap barang modal yang diperlukan oleh nasabah berdasarkan jangka waktu yang disepakati bersama (Nurjaman et al., 2021).

11.2 Klausul Overmacht dalam Akad Murabahah

Salah satu aspek hukum yang penting dalam akad murabahah adalah klausul overmacht (keadaan memaksa/force majeure). Berdasarkan penelusuran pada draf akad murabahah di empat lembaga keuangan syariah yang berbeda, ditemukan bahwa tiga dari empat draf akad tersebut mencantumkan klausul overmacht, sedangkan satu akad lainnya tidak (Hidayat & Komarudin, 2017). Temuan ini menunjukkan bahwa secara praktis, mayoritas bank syariah telah mencantumkan klausul overmacht tersebut, walaupun masih ada yang belum melakukannya.

Klausul overmacht dalam akad murabahah mengatur tentang kondisi di mana salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat kejadian di luar kendalinya. Fiqh muamalat memiliki berbagai asas yang menjadi dasar bagi perumusan hukum atas praktik ekonomi yang berlaku di masyarakat, salah satunya adalah asas kebebasan berkontrak yang berarti bahwa Islam tidak membatasi bentuk dan nama perikatan yang harus dilakukan antara individu, sepanjang hal-hal yang diperjanjikan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah (Hidayat & Komarudin, 2017).

11.3 Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah

Dalam praktik operasional bank syariah, terdapat risiko hukum berupa gugatan dari nasabah yang mengakibatkan sengketa. Permasalahan yang sering terjadi adalah karena masalah akad yang belum dipahami oleh para pihak dan tidak menjalankan ketentuan standar operasional dan prosedur di bank syariah (Nur, 2020). Produk yang paling banyak digunakan dan paling banyak menimbulkan sengketa adalah akad murabahah.

Penyelesaian sengketa akad murabahah dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS-MUI). Metode arbiter BASYARNAS dalam memutus sengketa akad murabahah dilakukan dengan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keyakinan arbiter, menganalisis gugatan secara lengkap, memverifikasi, memeriksa dengan teliti, cermat, mengungkapkan fakta secara hati-hati serta mempunyai keyakinan yang kuat sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus perkara secara adil dan sesuai ketentuan syariah (Nur, 2020).

12. Prinsip Keadilan dan Kemanfaatan dalam Akad Murabahah

12.1 Prinsip Keadilan Distributif

Salah satu prinsip fundamental yang harus terpenuhi dalam akad murabahah adalah prinsip keadilan distributif. Dalam pembiayaan murabahah bil wakalah, upaya pemenuhan keadilan distributif mencakup penetapan ujroh atas transaksi wakalah yang diberikan bank syariah kepada nasabah dan kewajiban pembayaran margin dari nasabah kepada bank syariah atas transaksi murabahah atas barang yang disepakati (Asiyah et al., 2022). Hal ini penting karena pada produk pembiayaan bil wakalah ada partisipasi nasabah untuk mencari barang yang hendak dibeli, sehingga nasabah seharusnya mendapatkan kompensasi atas jasanya tersebut.

Margin pada pembiayaan murabahah merupakan reward atas kerja keras yang dilakukan oleh bank syariah dengan prinsip jual belinya. Namun demikian, pada saat prinsip wakalah diterapkan, maka sejatinya reward itu menjadi hak kedua belah pihak antara bank syariah dengan nasabah meski dengan porsi yang berbeda dalam distribusinya (Asiyah et al., 2022). Prinsip keadilan ini harus menjadi landasan dalam setiap transaksi murabahah di perbankan syariah.

12.2 Prinsip Kemanfaatan

Selain prinsip keadilan, prinsip kemanfaatan juga merupakan aspek penting dalam akad murabahah. Pelaksanaan prinsip syariah dalam akad murabahah pada bank syariah harus sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI (Agusyanti et al., 2023). Dalam pembiayaan murabahah, nasabah diuntungkan dalam hal tidak dikenakannya bunga sehingga nasabah tidak akan rugi apabila ada kenaikan dan penurunan suku bunga pasar, sementara harga jual yang digunakan tidak akan berubah selama masa akad (Agusyanti et al., 2023).

Pengaturan konsep ke depan prinsip kemanfaatan akta pembiayaan murabahah pada bank syariah adalah pada sistem bagi hasilnya. Meskipun pada kenyataannya pembiayaan di perbankan syariah tidak didominasi dengan pembiayaan mudharabah dengan konsep bagi hasilnya, tetapi lebih didominasi oleh pembiayaan murabahah (Agusyanti et al., 2023). Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara idealisme prinsip bagi hasil dan realitas dominasi murabahah dalam praktik perbankan syariah.

13. Uang Muka (Down Payment) dalam Akad Murabahah

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan akad murabahah di perbankan syariah adalah ketentuan mengenai uang muka (down payment atau urban). Menurut literatur Islam klasik, uang muka dalam bahasa Arab dikenal dengan urban, yaitu kontrak yang disepakati di awal transaksi (Naimah, 2014). Para ulama Islam memiliki pendapat yang berbeda dalam menerapkan uang muka sebagai metode dalam transaksi, ada yang tidak setuju dan ada yang menyetujuinya (Naimah, 2014).

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional, dikenal istilah urban dengan sebutan uang muka. Pembayaran uang muka ini dapat diberlakukan dalam akad pembiayaan murabahah antara sebuah Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan nasabahnya (Naimah, 2014). Uang muka dalam akad murabahah pada KPR di BNI Syariah merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 13 Tahun 2000 tentang uang muka dalam murabahah (Ahmad & Sulistiana, 2021). Ketentuan uang muka ini penting untuk memberikan kepastian bagi bank bahwa nasabah benar-benar serius dalam melakukan pembelian barang.

14. Rekonstruksi dan Inovasi Akad Murabahah

14.1 Perlunya Rekonstruksi Akad Murabahah

Berbagai permasalahan yang ditemukan dalam praktik murabahah di perbankan syariah mendorong perlunya rekonstruksi akad murabahah agar lebih sesuai dengan prinsip syariah. Akad murabahah yang diterapkan oleh perbankan syariah dengan mengacu pada fatwa DSN-MUI dan SOP Murabahah yang dirumuskan oleh OJK masih ambigu dari segi rukun baik perbuatan hukum (peristiwa hukum) maupun subjek (pelaku) dari serangkaian peristiwa hukum (Dayyan, 2021). Padahal pembiayaan dengan murabahah sangat dominan dipraktikkan oleh perbankan dalam menyalurkan dananya kepada masyarakat.

Rekonstruksi akad murabahah diperlukan untuk menemukan akad pembiayaan murabahah yang memuat sebelas peristiwa hukum dan empat subjek pelaku perbuatan hukum, yang harus dimasukkan sebagai rukun baru dari akad pembiayaan murabahah sebagai instrumen untuk merealisasikan maslahat dan keadilan distributif ekonomi (Dayyan, 2021). Rekonstruksi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan dan penyimpangan yang terjadi dalam praktik murabahah di perbankan syariah.

14.2 Inovasi Produk Berbasis Murabahah

Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan perbankan syariah. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan "rekayasa" (engineering) terhadap akad-akad dalam fiqh muamalah (Hasan, 2017b, 2017a). Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga "diadaptasikan" dengan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan (Hasan, 2017b).

Rekayasa dan adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat (Hasan, 2017b). Prinsip keleluasaan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah (Hasan, 2017b). Dalam konteks ini, inovasi produk berbasis murabahah harus tetap memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariah.

Berdasarkan analisis metodologi pengembangan dan peningkatan (kualitas) produk dari perspektif syariah, "rekayasa produk" untuk menyesuaikan diri supaya tidak bertentangan dengan syariat Islam dapat dibenarkan (Suhirman, 2021). Peningkatan kualitas produk telah mengambil bentuk dari akad-akad yang telah ada menjadi perspektif dan struktur yang baru yang disesuaikan dengan lingkungan perbankan (Suhirman, 2021). Inovasi ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar syariah dan tidak semata-mata untuk memenuhi ketentuan formal yuridis.

15. Kesimpulan

Akad murabahah merupakan instrumen pembiayaan yang paling dominan dalam perbankan syariah di Indonesia maupun di dunia. Dominasi ini didasarkan pada berbagai keunggulan murabahah, terutama kepastian pendapatan bagi bank dan kemudahan pengelolaan risiko. Namun, dominasi ini juga menimbulkan berbagai kritik dan perdebatan, terutama terkait dengan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah yang fundamental.

Dari perspektif fiqh muamalah, akad murabahah dalam perbankan syariah telah mengalami berbagai modifikasi yang tidak selalu sesuai dengan konsep murabahah dalam fiqh klasik. Modifikasi yang paling signifikan adalah penambahan akad wakalah dalam skema murabahah, yang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan transaksi jual beli yang sesungguhnya. Agar akad murabahah dalam praktiknya tidak menyimpang dari prinsip syariah, maka pelaksanaan akad murabahah tidak boleh bersamaan dengan akad wakalah, dan barang harus sudah menjadi milik bank secara prinsip sebelum akad murabahah dilakukan (Khusna et al., 2021).

Regulasi yang komprehensif, pengawasan yang efektif oleh DPS dan DSN-MUI, serta peningkatan literasi keuangan syariah di kalangan nasabah merupakan faktor-faktor kunci yang diperlukan untuk memastikan bahwa praktik murabahah di perbankan syariah benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pada akhirnya, tujuan utama dari akad murabahah dalam perbankan syariah adalah untuk memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat, baik bank maupun nasabah, dalam kerangka yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan umat.

Daftar Referensi

Abdillah, H. H. (2017). Murabahah Li Al-Amir Bi Al-Syira' and its Implementation in Concept of Financing at Sharia Financial Institutions in Indonesia. Journal of Economicate Studies, 1(1), 9–22. https://doi.org/10.32506/joes.v1i1.4

Agusyanti, K. A., Setyawan, F., & Tektona, R. I. (2023). Prinsip Kemanfaatan Pada Akta Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah. Equivalent Jurnal Ilmiah Sosial Teknik, 5(2), 187–201. https://doi.org/10.59261/jequi.v5i2.153

Ahmad, L. I., & Sulistiana, T. (2021). Analisis Uang Muka dalam Akad Murabahah pada Kredit Pemilikan Rumah (Studi pada BNI Syariah KCP Jababeka Cikarang Bekasi). Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 6(01), 55–64. https://doi.org/10.37366/jespb.v6i01.177

Alwi, A. (2022). Penggunaan Hak Kyiar pada Akad Murabahah Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 11(4), 377–383. https://doi.org/10.37476/jbk.v11i4.3955

Andi, A. K. (2019). Pola dan Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 3(1), 34–41. https://doi.org/10.35316/istidlal.v3i1.127

Arifin, B., & Nisa, H. (2022). Jual-Beli Emas Non-Tunai: Fatwa DSN-MUI, Pandangan Ulama' Klasik dan Modern. At-Tahdzib Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 10(2), 44–53. https://doi.org/10.61181/at-tahdzib.v10i2.279

Aryanti, Y. (2017). Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah) di Perbankan Syariah Perspektif Fiqh Muamalah. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 177. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.498

Asiyah, B. N., Wahyudi, A., Ruchmana, A., Safitri, S. A., & Mustikaningsih, E. (2022). Prinsip Keadilan Distributif: Analisis Pemenuhan Produk Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Pos Pandemic Covid-19. Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(2). https://doi.org/10.33650/adab.v3i2.3615

Aulan, Z. A. N. (2022). Identifikasi Minat Remaja Lamongan terhadap Perbankan Syariah. Istithmar Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 6(2), 159–168. https://doi.org/10.30762/istithmar.v6i2.207

Baidhowi, B. (2018). Rekonstruksi Akad Murabahah (Studi Akad Murabahah di BMT SM NU Pekalongan). Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 8(2), 221. https://doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3237

Cindawati, C. (2017). Perkembangan Perjanjian dalam Praktik Perdagangan (Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurisdictie Jurnal Hukum dan Syariah, 7(2), 219. https://doi.org/10.18860/j.v7i2.3717

Dayyan, M. (2021). Rekonstruksi Subjek dan Peristiwa Hukum Akad Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Media Syari'ah Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(1), 16. https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.9315

Ernawati, L., Ludigdo, U., & Kamayanti, A. (2018). Keragaman Pemaknaan Murabahah. Ekuitas (Jurnal Ekonomi dan Keuangan), 16(4), 433–456. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2012.v16.i4.121

Habriyanto, H., Sucipto, S., & Pratiwi, R. (2023). Analysis of Implementation of Murabahah Contract in Agricultural Financing at Indonesian Sharia Bank Branch Office Jambi (Hybrid Contract Model as Alternative Solution). https://doi.org/10.4108/eai.19-7-2022.2328232

Hasan, N. F. (2017a). Hybrid Contract: Konstruksi Akad dalam Produk Perbankan Syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hasan, N. F. (2017b). Konsep dan Implementasi Etika Islam dalam Dunia Bisnis. Istithmar Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30762/itr.v1i2.945

Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2017). Klausul Overmacht dalam Akad Murabahah di Perbankan Syariah. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 36. https://doi.org/10.31602/iqt.v3i1.1006

Isfandiar, A. A. (2014). Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361

Isfandiar, A. A. (2021). Institusionalisasi Akad Muamalah. Jurnal Investasi Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32505/jii.v5i1.1052

Iskandar, A., Wijaya, H., & Aqbar, K. (2021). Analisis Shariah Compliance Praktik Murabahah Lil Aamir Bisy-Syiraa' pada Bank Syariah di Indonesia. Media Syari'ah Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 22(2), 114. https://doi.org/10.22373/jms.v22i2.8029

Isnaliana, I. (2015). Penetapan Margin Keuntungan Murabahah: Analisis Komparatif Bank Muamalat Indonesia dan Bank Aceh Syariah. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 4(2), 229. https://doi.org/10.22373/share.v4i2.1031

Jaenudin, J. (2021). Dinamika Penerapan Akad Syariah dalam Produk Keuangan di Bank Syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Kalsum, U. (2017). Praktik Murabahah pada Perbankan Syariah di Kendari. Al-Ulum, 17(1). https://doi.org/10.30603/au.v17i1.117

Khair, F. (2021). Program Paket Masa Depan BPTN Syariah Perspektif Fiqh Muamalah. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 4(2), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v4i1.10194

Kholid, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Asy-Syari'ah, 20(2), 145–162. https://doi.org/10.15575/as.v20i2.3448

Khusna, F. N., Pane, A. R., & Mufida, R. (2021). Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah. Kunuz Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 61–73. https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.49

Lathif, Ah. A. (2013). Konsep dan Aplikasi Akad Murâbahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 12(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v12i2.967

Lestari, M. I., Anggraini, T., & Nurwani, N. (2023). Analisis Implementasi Penetapan Margin pada Produk Pembiayaan Kendaraan Bermotor Khusus ASN melalui Akad Murabahah dalam Perspektif Fiqh Muamalah di PT. Bank Sumut Syariah Kantor Cabang Pematang Siantar. Jurnal Maneksi, 12(3), 538–548. https://doi.org/10.31959/jm.v12i3.1630

Maarif, M. N., & Munir, S. (2022). Multi Akad dalam Aplikasi Mobile Banking Bank Syariah Indonesia Perspektif Fiqh Muamalah. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13811

Madjid, M. N. (2011). Nuansa Konvensional dalam Perbankan Syariah. Nalar Fiqh Jurnal Hukum Islam, 3(1), 1–32. https://doi.org/10.30631/nf.v3i1.1256

Makkulau, A. R., & Abdullah, M. W. (2017). Penerapan Prinsip Syariah dalam Akad Pembiayaan Murabahah pada Bank Muamalat. Jurnal Iqtisaduna, 3(1), 60. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v3i1.4032

Masduki, M. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Produk Pembiayaan BSM Implan melalui Akad Murabahah dan Wakalah (Studi Kasus di Bank Syari'ah Mandiri Kantor Cabang Serang). Muamalatuna, 11(2), 101. https://doi.org/10.37035/mua.v11i2.3306

Mawardi, M. (2019). Al-'Uqud Al-Murakkabah sebagai Progresifitas Hukum Ekonomi Syariah dalam Pengembangan Akad-Akad Perbankan Syariah di Indonesia. Hukum Islam, 18(2), 69. https://doi.org/10.24014/hi.v18i2.6693

Maya, S., Marlia, M., & Zaleha, S. (2023). Analisis Penerapan Akad Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(6). https://doi.org/10.58344/jmi.v2i6.242

Muawanah, M. (2017). Analisis Risiko pada Pengalihan Akad Pembiayaan di Bank Syariah. Al-'Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2(3), 179–192. https://doi.org/10.31538/adlh.v2i3.427

Mubarok, H. (2019). Hukum Margin Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam pada Akad Murabahah yang Terjadi di dalam Perbankan Syari'ah. Ijtihad Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 13(1), 73. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3232

Murlisa, L., Mellani, A., Fitri, R., & Aksiyah, E. (2022). Akad Murabahah Bil Wakalah pada Pembiayaan Jual Beli di Koperasi Permodalan Nasional Madani Mekar Cabang Aceh Barat. Maqasidi Jurnal Syariah dan Hukum, 81–92. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1423

Naimah, N. (2014). Down Payment (DP) dalam Pembiayaan Murabahah (Perspektif Fikih Mu'amalah). Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, 13(2). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i2.176

Nur, M. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah (Jual-Beli) antara Bank Syariah X dengan PT AS di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI). Aksara Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 149. https://doi.org/10.37905/aksara.6.2.149-158.2020

Nurani, M. F., & Ali, A. M. (2020). Pelaksanaan Akad Murabahah pada Pembiayaan Hunian Syariah. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 2(2), 106–112. https://doi.org/10.34128/jra.v2i2.34

Nurjaman, M. I., Witro, D., & Al-Hakim, S. (2021). Jual Beli Murabahah Perspektif Regulasi dan Praktik di Lembaga Keuangan Syariah. Al-Qisthu Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 27–40. https://doi.org/10.32694/qst.v19i1.896

Ono, I. B. (2023). Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 231. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i2.6658

Permana, T., & Muradi, F. E. C. (2022). Murabahah dalam Literatur Fikih Klasik dan Kontemporer. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Aiconomia, 1(2), 88–94. https://doi.org/10.32939/acm.v1i2.2114

Probowati, D. E. P., Chariri, A., & Isgiyarta, J. (2023). Peran Pemahaman Fiqh Muamalah dan Literasi Akuntansi dalam Pemilihan Produk Pembiayaan Murabahah. Jurnal Proaksi, 10(1), 1–13. https://doi.org/10.32534/jpk.v10i1.3690

Putra, T. W., Masse, R. A., & Sapa, N. bin. (2024). Solusi Akad Murabahah bil Wakalah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Madinah Jurnal Studi Islam, 11(1), 156–169. https://doi.org/10.58518/madinah.v11i1.2474

Rahmayati, R., Rahim, S., & Basalamah, S. (2019). Rekonstruksi Penentuan Margin Murabahah dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Lembaga Keuangan Syariah Makassar). Assets Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, 9(2), 90. https://doi.org/10.24252/assets.v9i2.10597

Ridwan, A., & Rahmat, A. (2020). Dimensi Kondisionalitas dan Fleksibilitas Al-Qur'an bagi Implementasi Fatwa DSN-MUI tentang Produk Bank Syariah. Asy-Syari'ah, 22(1), 51–66. https://doi.org/10.15575/as.v22i1.8467

Rizqi, A. R., & Faroha, D. (2023). Analisis Kesesuaian Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 terhadap Pembiayaan Murabahah Cicil Emas. Journal Presumption of Law, 5(2), 109–123. https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.5044

Santika, G. (2022). Kaidah Fiqih pada Akad Mudharabah dan Murabahah. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2). https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.123

Sayuti, M. N. (2020). Kontekstualisasi Rasio Logis Hybrid Contract: Upaya Penguatan Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 111. https://doi.org/10.31602/iqt.v5i2.2542

Septina, D., & Hidayat, R. (2022). Pelaksanaan Pembiayaan Renovasi Rumah melalui Akad Al-Murabahah dan Wakalah di Bank Sumut Syariah KC. Medan. Al-Sharf Jurnal Ekonomi Islam. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v3i1.255

Suhirman, G. (2021). Anomali Murabahah di Perbankan Syari'ah (Analisis Rekayasa Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Produk). Iqtishaduna, 12(2), 314–331. https://doi.org/10.20414/iqtishaduna.v12i2.4517

Suryani, S. (2014). Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek Sharia Governance. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766

Syahru, M. P., & Bahri, A. (2023). Elaborasi Operasional Akad Murabahah Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam Perbankan Syariah. Islamika, 5(3), 1043–1058. https://doi.org/10.36088/islamika.v5i3.3553

Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi Konsep Al-'Uqud Al-Murakkabah dan Al-'Uqud Al-Muta'addidah dalam Muamalah Kontemporer. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329

Waris, Moh. W. A., & Sari, N. K. (2023). The Analysis of Murabahah bil Wakalah Agreements Implementation Consistency toward Sharia Financial Institutions in Indonesia. Rechtenstudent, 4(3), 202–213. https://doi.org/10.35719/rch.v4i3.295

Yuliana, R. (2019). Muhasabah Bank Syariah dalam Penerapan Prinsip Bagi Hasil. Imanensi Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi Islam, 1(1), 51–61. https://doi.org/10.34202/imanensi.1.1.2013.51-61

Yunus, M. (2019). Hybrid Contract (Multi Akad) dan Implementasinya di Perbankan Syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Ḥasan, M. (2020). Murābaḥa Reconstruction: Its Application in the Electronic Journal in Indonesia. Al-Ahkam, 30(1), 77. https://doi.org/10.21580/ahkam.2020.30.1.5077