Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Akad rahn merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang memiliki kedudukan penting dalam fikih muamalah sebagai mekanisme jaminan utang yang telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif akad rahn dalam fikih muamalah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat, jenis-jenis rahn, perkembangan historis, serta implementasinya dalam lembaga keuangan syariah modern beserta berbagai isu kontemporer yang menyertainya. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan menganalisis sumber-sumber primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih klasik, serta sumber-sumber sekunder berupa literatur akademis kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad rahn memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, ijmak, dan kaidah fikih, dengan kebolehannya telah menjadi konsensus para ulama lintas mazhab. Pada era kontemporer, rahn telah mengalami transformasi signifikan dari akad tabarru' (sosial) menjadi produk komersial melalui penggunaan hybrid contract yang menggabungkan beberapa akad seperti qardh, rahn, dan ijarah. Transformasi ini menimbulkan berbagai isu syariah, terutama potensi riba dalam penentuan ujrah dan kontroversi penggabungan akad qardh dengan akad ijarah. Implementasi rahn di Indonesia dan Malaysia menunjukkan kemajuan signifikan, namun masih memerlukan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan syariah yang lebih ketat untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Kata Kunci: Akad Rahn; Fikih Muamalah; Gadai Syariah; Hybrid Contract; Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

The rahn contract is one of the important instruments of Islamic law in fiqh muamalah, serving as a debt guarantee mechanism that has been known since the time of the Prophet Muhammad SAW. This article aims to comprehensively examine the rahn contract in fiqh muamalah, covering its definition and legal basis, pillars and conditions, types of rahn, historical development, and its implementation in modern Islamic financial institutions along with various contemporary issues. The method used is a library research approach, analyzing primary sources including the Qur'an, hadith, and classical fiqh texts, as well as secondary sources from contemporary academic literature. The findings show that the rahn contract has a strong legal foundation from the Qur'an, hadith, ijma', and fiqh principles, with its permissibility having become a scholarly consensus across madhhabs. In the contemporary era, rahn has undergone significant transformation from a tabarru' (social) contract to a commercial product through hybrid contracts combining multiple contracts such as qardh, rahn, and ijarah. This transformation has raised various Shari'ah issues, particularly the potential for riba in ujrah determination and the controversy over combining qardh and ijarah contracts. The implementation of rahn in Indonesia and Malaysia shows significant progress, yet still requires more comprehensive regulation and stricter Shari'ah supervision to ensure compliance with Islamic principles.

Keywords: Rahn Contract; Fiqh Muamalah; Islamic Pawn; Hybrid Contract; Islamic Financial Institution

1. Pendahuluan

Dalam khazanah fikih muamalah, akad rahn merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang memiliki kedudukan penting dalam mengatur hubungan ekonomi antarmanusia. Rahn, yang secara harfiah berarti "tetap" atau "menahan," merupakan mekanisme jaminan utang yang telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga menjadi produk keuangan syariah modern (Saputra & Soemitra, 2022). Sebagai bagian dari sistem muamalah Islam, rahn tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi semata, tetapi juga mengandung dimensi sosial yang mendalam, yakni membantu sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan finansial tanpa terjebak dalam praktik riba (Suherli, 2024).

Fikih muamalah sendiri merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang harta benda dan transaksi ekonomi (Munir, 2022). Dalam konteks ini, akad rahn menempati posisi strategis sebagai salah satu akad bernama (al-'uqud al-musamma) yang telah dikenal luas dalam literatur fikih klasik (Isfandiar, 2021). Al-Zuhaili, sebagaimana dikutip dalam berbagai sumber, menyebutkan gadai (al-rahn) sebagai salah satu dari tiga belas akad bernama dalam fikih muamalah (Isfandiar, 2021). Sementara itu, Musthafa az-Zarqa menghitung rahn sebagai salah satu dari dua puluh lima jenis akad bernama (Isfandiar, 2021).

Perkembangan kontemporer telah membawa akad rahn melampaui batas-batas tradisionalnya. Dari sekadar akad tabarru' (sosial) yang bertujuan membantu sesama, rahn telah bertransformasi menjadi produk komersial yang dikelola secara profesional oleh lembaga keuangan syariah (Suherli, 2024). Transformasi ini menimbulkan berbagai diskursus akademis dan syariah yang menarik, terutama berkaitan dengan kombinasi akad (hybrid contract), penentuan ujrah, dan kesesuaian praktik dengan prinsip-prinsip syariah (Hamid, 2023; Syahrir & Amelia, 2023).

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad rahn dalam fikih muamalah, mulai dari definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat, jenis-jenis rahn, perkembangan historis, hingga implementasinya dalam lembaga keuangan syariah modern beserta berbagai isu kontemporer yang menyertainya.

2. Definisi Dan Pengertian Akad Rahn

2.1 Pengertian Secara Bahasa

Secara etimologis, kata rahn dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yang saling berkaitan. Rahn berarti al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) (Maulidia, 2009; Musyarofah, 2021). Selain itu, rahn juga bermakna al-habs wa al-luzum (penahanan dan keharusan) (Hambali & Masithoh, 2022; Musyarofah, 2021). Dalam penggunaan sehari-hari, kata rahn juga diartikan sebagai "jaminan" atau "tanggungan" (Nurmansah & Maula, 2024; Shodiq, 2022).

Makna kebahasaan ini mencerminkan esensi dari akad rahn itu sendiri, yakni menahan suatu barang sebagai jaminan atas suatu hak atau utang. Al-Rahn dalam bahasa juga dapat dipahami sebagai al-tsubut (penetapan) dan al-habs (penahanan) (Nuraeni et al., 2020). Dengan demikian, secara bahasa, rahn mengandung makna mengikat dan menahan sesuatu secara permanen sebagai bentuk kepercayaan dalam transaksi utang-piutang.

2.2 Pengertian Secara Istilah (Terminologi)

Para ulama fikih memberikan berbagai definisi tentang rahn secara terminologis. Terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli fikih. Pertama, rahn adalah akad yang objeknya menahan harga terhadap suatu hak yang mungkin diperoleh secara penuh darinya (Yusup, 2019). Kedua, rahn adalah mendedikasikan suatu barang berharga dalam pandangan Islam sebagai jaminan utang, selama ada dua kemungkinan untuk mengembalikan uang atau mengambil sebagian darinya (Yusup, 2019). Ketiga, rahn adalah akad pembiayaan dengan memberikan barang sebagai jaminan utang (Yusup, 2019).

Ulama Malikiyah mendefinisikan rahn sebagai harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat (Rofiani, 2009; Wahyudi et al., 2021). Sementara ulama Hanafiyah mendefinisikan rahn sebagai menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan hak (piutang) yang mungkin menjadi pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian (Wahyudi et al., 2021). Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah mendefinisikan rahn sebagai menjadikan barang sebagai jaminan utang yang dapat digunakan sebagai pembayaran utang jika debitur tidak dapat membayar utangnya (Wahyudi et al., 2021).

Secara ringkas, rahn dapat dipahami sebagai akad utang-piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara' sebagai jaminan, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang (Rofiani, 2009). Dalam terminologi hukum positif Indonesia, rahn disebut dengan istilah jaminan, agunan, atau gadai (Fardiansyah et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

Dewan Syariah Nasional (DSN) mendefinisikan rahn sebagai menahan barang sebagai jaminan atas hutang (Kartika, 2016). Sementara Bank Indonesia mendefinisikan rahn sebagai akad penyerahan barang/harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh utang (Kartika, 2016).

2.3 Karakteristik Akad Rahn

Rahn memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari akad-akad lain dalam fikih muamalah. Pertama, rahn termasuk dalam kategori aqd al-ainiyah, yakni akad yang dikatakan sempurna setelah penyerahan objek yang dijadikan kontrak (Ilyas, 2019; Yusup, 2019). Dalam hal ini, rahn disejajarkan dengan hibah, pinjaman ('ariyah), titipan (wadiah), dan pinjaman lunak (qardh) (Yusup, 2019).

Kedua, rahn merupakan akad tabarru' (sosial) yang bertujuan untuk membantu sesama, bukan untuk mencari keuntungan (Hayati et al., 2022; Yusup, 2019). Sebagai akad tabarru', rahn pada dasarnya tidak boleh dikomersialkan. Namun, perkembangan kontemporer telah memungkinkan rahn dikombinasikan dengan akad-akad lain untuk keperluan komersial (Suherli, 2024).

Ketiga, rahn bersifat accessoir atau ikutan (al-'aqd al-tabi'i), artinya keberadaannya bergantung pada akad pokok (al-'aqd al-ashli) seperti akad utang-piutang (qardh) (Muhammadi et al., 2021; Susamto, 2016). Tanpa adanya akad pokok, akad rahn tidak dapat berdiri sendiri. Sifat accessoir ini juga berarti bahwa rahn mengikuti hukum akad pokoknya.

Keempat, rahn merupakan salah satu akad jaminan (aqd al-tawthiq) yang bertujuan untuk memperkuat kepercayaan dalam transaksi utang-piutang (Kamali, 2017). Tujuan dari akad jaminan ini adalah untuk memastikan bahwa hak kreditur terlindungi jika debitur gagal memenuhi kewajibannya.

3. Landasan Hukum Akad Rahn

3.1 Landasan dari Al-Qur'an

Landasan hukum utama akad rahn dalam Al-Qur'an terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 283. Ayat ini menyebutkan tentang kemungkinan menggunakan jaminan (gadai) jika seseorang sedang dalam perjalanan dan ingin melakukan transaksi utang-piutang tetapi tidak menemukan penulis untuk mencatat perjanjian tersebut (Maulidizen, 2018; Mudzhar, 2013; Nuraeni et al., 2020). Ayat ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi kebolehan praktik rahn dalam Islam.

Para ulama menafsirkan ayat ini sebagai petunjuk untuk menerapkan prinsip kehati-hatian jika seseorang ingin melakukan transaksi utang-piutang dengan orang lain dan menjaminkan suatu barang kepada orang yang memberikan utang. Wahbah Al-Zuhaily dalam Tafsir Al-Munir menafsirkan Surah Al-Baqarah ayat 282 dan 283 bahwa transaksi yang dilakukan secara tidak tunai (utang) harus dicatat, dan pencatatan harus dilakukan oleh penulis yang terpercaya, jujur, adil, dan tidak memanipulasi.

Selain Surah Al-Baqarah ayat 283, landasan Al-Qur'an untuk rahn juga dapat ditemukan dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang membahas tentang pentingnya pencatatan dalam transaksi utang-piutang (Maulidizen, 2018; Musyarofah, 2021). Kedua ayat ini secara bersama-sama memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk transaksi rahn dalam Islam.

3.2 Landasan dari Hadis

Landasan hadis untuk akad rahn sangat kuat dan beragam. Hadis yang paling sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a., yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara kredit dengan menggadaikan baju besinya (Bahari et al., 2015; Maulidizen, 2018; Mudzhar, 2013; Nurmansah & Maula, 2024). Hadis ini menjadi bukti bahwa praktik rahn telah dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan merupakan kasus rahn pertama dalam Islam (Nurmansah & Maula, 2024).

Hadis lain yang menjadi landasan rahn adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ash-Shafi'i, al-Daraquthni, dan Ibn Majah dari Abu Hurairah, yang menyatakan: "Kepemilikan barang yang digadaikan tidak terpisah dari pemilik yang menggadaikannya. Ia mendapat manfaat dan menanggung risiko" (Harahap, 2017; Nurmansah & Maula, 2024). Hadis ini menegaskan bahwa meskipun barang digadaikan, kepemilikannya tetap berada pada rahin (pihak yang menggadaikan).

Hadis lainnya menyatakan bahwa kendaraan yang digadaikan boleh dikendarai dengan menanggung biayanya, dan hewan yang digadaikan boleh diambil susunya dengan menanggung biayanya (Harahap, 2017; Nurmansah & Maula, 2024). Hadis ini menjadi dasar diskusi para ulama tentang pemanfaatan barang gadai oleh murtahin (penerima gadai).

3.3 Landasan dari Ijmak

Para ulama fikih telah mencapai konsensus (ijmak) tentang kebolehan akad rahn. Dari konsensus para ulama mengenai kebolehan (ja'iz) rahn/gadai, akad rahn merupakan akad yang diperbolehkan karena dalam akad rahn terdapat barang yang dikuasai oleh murtahin yang memungkinkan pembayaran utang menggunakan marhun jika pemilik barang tidak dapat membayar utang, kemudian barang dijual untuk menggantikan utang dengan izin pengadilan dan dari pemilik barang (Abdillah et al., 2023). Para ulama juga sepakat bahwa rahn diperbolehkan baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim (Karnawijaya, 2019; Musyarofah, 2021).

Ijmak ini diperkuat oleh fakta bahwa praktik rahn telah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari kebolehannya (Nuraeni et al., 2020). Dengan demikian, kebolehan rahn telah menjadi konsensus yang tidak terbantahkan dalam fikih Islam.

3.4 Landasan dari Kaidah Fikih

Selain Al-Qur'an, hadis, dan ijmak, akad rahn juga dilandasi oleh kaidah-kaidah fikih yang relevan. Kaidah fikih yang paling sering dikutip adalah: "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (Arifin, 2018; Sriani et al., 2023). Kaidah ini memberikan ruang yang luas bagi pengembangan produk-produk keuangan syariah berbasis rahn selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kaidah fikih lainnya yang relevan adalah: "Kesulitan dapat menarik kemudahan" dan "Kebutuhan menempati posisi darurat." Kaidah-kaidah ini sering digunakan untuk membenarkan berbagai inovasi dalam produk rahn modern yang mungkin tidak secara eksplisit diatur dalam fikih klasik.

4. Rukun Dan Syarat Akad Rahn

4.1 Rukun Akad Rahn

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rukun akad rahn. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun rahn hanya satu, yaitu shighat (ijab dan kabul), karena shighat merupakan esensi dari transaksi (Fardiansyah et al., 2023). Sementara mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa rukun rahn ada empat, yaitu:

1. Rahin (pihak yang menggadaikan): orang yang memiliki barang dan menggadaikannya sebagai jaminan utang (Fatwa & Khaddafi, 2023; Khair et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

2. Murtahin (pihak yang menerima gadai): orang yang memberikan utang dan menerima barang gadai sebagai jaminan (Fatwa & Khaddafi, 2023; Khair et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

3. Marhun (barang yang digadaikan): barang yang dijadikan jaminan utang (Fatwa & Khaddafi, 2023; Khair et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

4. Marhun bih (utang): jumlah utang yang dijamin dengan barang gadai (Fatwa & Khaddafi, 2023; Khair et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

5. Shighat (ijab dan kabul): pernyataan kehendak dari kedua belah pihak (Fatwa & Khaddafi, 2023; Khair et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

Beberapa ulama menambahkan shighat sebagai rukun kelima, sehingga total rukun rahn menjadi lima (Khair et al., 2023; Studies, 2019). Dalam konteks hukum ekonomi syariah di Indonesia, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 373 menyebutkan bahwa rukun akad rahn terdiri dari: penerima gadai (murtahin), pemberi gadai (rahin), barang yang digadaikan (marhun), dan utang (marhun bih) (Hambali & Masithoh, 2022).

4.2 Syarat-Syarat Akad Rahn

Selain rukun, akad rahn juga harus memenuhi berbagai syarat agar dianggap sah. Syarat-syarat ini berkaitan dengan para pihak yang berakad, barang yang digadaikan, dan utang yang dijamin.

Syarat Rahin dan Murtahin

Para pihak yang berakad harus memenuhi syarat kecakapan hukum, yaitu berakal, balig (dewasa), dan tidak dalam keadaan terpaksa (Sriani et al., 2023; Wahyuningrum & Yahya, 2023). Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa pihak yang berakad harus telah mencapai usia dewasa, merdeka, dan anak-anak yang mendapat izin dari walinya (Sharif et al., 2022).

Syarat Marhun (Barang Gadai)

Barang yang dijadikan jaminan harus memenuhi beberapa syarat: (1) merupakan harta (mal) yang berharga, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang boleh dan dapat diperjualbelikan; (2) barang tersebut harus ada pada saat akad; (3) barang tersebut harus dapat diserahkan kepada murtahin; (4) barang tersebut harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya; dan (5) barang tersebut harus benar-benar dimiliki oleh rahin (Arifin, 2018; Muhammadi et al., 2022; Wahyudi et al., 2021).

Barang yang digadaikan (marhun) harus memiliki nilai ekonomis sehingga murtahin mendapat jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya (Maulidia, 2009; Yanthiani, 2020). Barang yang dapat dijadikan jaminan mencakup semua barang yang dapat diperjualbelikan (Rofiani, 2009).

Syarat Marhun Bih (Utang)

Utang yang dijamin harus jelas dan tertentu jumlahnya, merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin, dan dapat dilunasi dengan barang yang di-rahn-kan (Shodiq, 2022). Utang tersebut juga harus merupakan utang yang sah secara syariah.

Syarat Shighat (Ijab dan Kabul)

Shighat harus memenuhi beberapa syarat: (1) harus dapat dipahami oleh kedua belah pihak; (2) harus sesuai antara ijab dan kabul; (3) tidak boleh dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang bertentangan dengan sifat rahn; dan (4) tidak boleh dikaitkan dengan waktu yang akan datang (Hayati et al., 2022; Musyarofah, 2021; Sriani et al., 2023).

Ulama Hanafiyah mensyaratkan bahwa shighat akad rahn tidak boleh dikaitkan dengan syarat tertentu atau waktu yang akan datang, karena akad rahn sama dengan akad jual beli dalam hal pembayaran (Hayati et al., 2022; Musyarofah, 2021). Jika akad dikaitkan dengan syarat tertentu, maka menurut Hanafiyah, syarat tersebut batal sementara akadnya tetap sah (Hayati et al., 2022).

4.3 Akibat Hukum Akad Rahn

Setelah akad rahn selesai dengan penyerahan barang gadai kepada murtahin, timbul beberapa akibat hukum. Pertama, barang yang digadaikan terikat dengan utang yang ada. Prinsip umum dalam hal ini adalah bahwa marhun tidak dapat dibagi, sehingga jika suatu barang digadaikan sebagai jaminan utang, seluruh bagian barang tersebut terikat dengan utang (Ilyas, 2019).

Kedua, murtahin memiliki hak untuk menahan marhun (barang gadai) sebagai konsekuensi dari keterikatan dengan utang yang ada (Ilyas, 2019). Hak penahanan ini merupakan sarana bagi utang untuk dapat dibayar dari marhun atau dari sumber lain.

Ketiga, meskipun barang gadai berada dalam penguasaan murtahin, kepemilikan barang tersebut tetap berada pada rahin (Nurmansah & Maula, 2024). Murtahin tidak berhak menggunakan atau memanfaatkan barang gadai tanpa izin dari rahin, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur oleh fikih.

5. Jenis-Jenis Akad Rahn

5.1 Rahn Biasa (Rahn Qardh al-Hasan)

Rahn qardh al-hasan adalah akad rahn yang paling sederhana dan paling sesuai dengan konsep rahn dalam fikih klasik. Dalam jenis ini, akad rahn dibuat oleh pihak pemberi rahn dengan pihak penerima rahn dalam hal transaksi harta rahn, dengan tujuan mendapatkan uang tunai yang dimaksudkan untuk konsumsi (Suherli, 2024). Akad ini merupakan akad tabarru' murni yang tidak mengandung unsur komersial.

Dalam praktiknya, rahn qardh al-hasan melibatkan dua akad: akad qardh (utang-piutang) sebagai akad pokok, dan akad rahn sebagai akad ikutan (accessoir) (Susamto, 2016b, 2016a). Hubungan antara kedua akad ini bersifat alamiah (al-'uqud al-murakkabah al-tabi'iyah), di mana akad rahn tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya akad qardh terlebih dahulu (Susamto, 2016b, 2016a).

5.2 Rahn Tasjily

Rahn tasjily adalah jenis rahn di mana jaminan berupa barang untuk utang, dengan kesepakatan bahwa hanya bukti kepemilikan secara hukum yang akan diserahkan kepada penerima jaminan (murtahin), sementara fisik jaminan (marhun) tetap dalam penguasaan dan penggunaan pemberi jaminan (rahin) (Nurjihad, 2023). Jenis rahn ini diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily.

Rahn tasjily memiliki kemiripan dengan jaminan fidusia dalam hukum positif Indonesia. Keduanya memiliki kesamaan dalam hal objek/jaminan dan bukti kepemilikan, bukan bentuk fisik objeknya (Nurjihad, 2023). Keduanya juga disebut sebagai perjanjian accessoir yang mengikuti perjanjian pokok (Nurjihad, 2023).

5.3 Rahn Emas

Rahn emas adalah produk gadai syariah yang menggunakan emas sebagai objek jaminan. Produk ini telah menjadi salah satu produk unggulan di perbankan syariah dan pegadaian syariah (Nuraeni et al., 2020; Yusup, 2019). Dalam praktiknya, rahn emas menggunakan kombinasi beberapa akad, yaitu akad qardh (utang-piutang), akad rahn (gadai), dan akad ijarah (sewa) (Izzah, 2023; Nurdiana, 2022; Salma et al., 2024).

Landasan hukum rahn emas di Indonesia adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas (Ilyas, 2019; Maulidizen, 2018; Yanthiani, 2020). Fatwa-fatwa ini memberikan panduan tentang mekanisme operasional rahn emas yang sesuai dengan prinsip syariah.

5.4 Rahn dalam Pembiayaan (Rahn sebagai Jaminan Pembiayaan)

Selain sebagai produk mandiri, rahn juga digunakan sebagai jaminan dalam berbagai produk pembiayaan syariah. Dalam konteks ini, rahn berfungsi sebagai akad ikutan yang memperkuat akad pembiayaan pokok seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, atau ijarah (Fatwa & Khaddafi, 2023; Hidayatullah & Fadillah, 2022; Nurjihad, 2023).

Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn) mengatur bahwa semua bentuk pembiayaan/penyaluran dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat dijamin dengan jaminan (rahn) sesuai dengan ketentuan dalam fatwa tersebut (Hadi et al., 2023; Nurjihad, 2023; Saputra & Soemitra, 2022). Fatwa ini juga mengatur bahwa rahn tidak diperbolehkan untuk akad-akad yang bersifat amanah seperti wakalah, wadiah, musyarakah, mudharabah, dan ijarah dalam kondisi tertentu (Hadi et al., 2023; Nurjihad, 2023).

6. Perkembangan Historis Akad Rahn

6.1 Rahn pada Masa Nabi Muhammad SAW

Praktik rahn telah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Kasus rahn pertama dalam Islam adalah ketika Nabi Muhammad SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah untuk mendapatkan makanan secara kredit (Bahari et al., 2015; Nurmansah & Maula, 2024). Peristiwa ini menjadi bukti bahwa rahn merupakan praktik yang diakui dan dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW.

Pada masa ini, rahn dipraktikkan sebagai bentuk tolong-menolong antarmanusia tanpa unsur komersial (Suherli, 2024). Rahn berfungsi sebagai sarana untuk membantu orang yang membutuhkan dana dengan memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman, sehingga kepercayaan dalam transaksi utang-piutang dapat terjaga (Saputra & Soemitra, 2022).

6.2 Rahn pada Masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa Khulafaur Rasyidin, terutama pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, banyak metode gadai yang dipraktikkan (Suherli, 2024). Praktik rahn semakin berkembang seiring dengan perkembangan perekonomian masyarakat Muslim pada masa itu.

Pada masa ini, para sahabat Nabi juga telah melakukan akad mudharabah satu sama lain, yang menunjukkan bahwa berbagai bentuk akad muamalah terus berkembang setelah masa Nabi (Mudzhar, 2013). Perkembangan ini menjadi dasar bagi ijtihad para ulama dalam mengembangkan fikih muamalah, termasuk fikih rahn.

6.3 Rahn dalam Fikih Klasik

Dalam fikih klasik, akad rahn telah dibahas secara mendalam oleh para ulama dari berbagai mazhab. Setiap mazhab memiliki pendekatan metodologis yang berbeda dalam mengkaji isu-isu rahn, namun semuanya sepakat tentang kebolehan dasar akad rahn (Sharif et al., 2020).

Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali masing-masing memiliki pandangan yang berbeda tentang berbagai aspek rahn, seperti syarat-syarat sahnya akad, pemanfaatan barang gadai, dan akibat hukum dari akad rahn (Hayati et al., 2022; Sari & Meidina, 2022; Sharif et al., 2020). Perbedaan-perbedaan ini mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam dalam mengkaji berbagai aspek muamalah.

Dalam fikih klasik, rahn dipandang sebagai akad tabarru' (sosial) yang bertujuan untuk membantu sesama, bukan untuk mencari keuntungan (Hayati et al., 2022). Oleh karena itu, para ulama klasik pada umumnya tidak memperbolehkan murtahin mengambil manfaat dari barang gadai, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk riba (Hayati et al., 2022; Sari & Meidina, 2022).

6.4 Rahn pada Era Kontemporer

Pada era kontemporer, rahn telah mengalami transformasi yang signifikan. Dari sekadar akad tabarru' yang bersifat individual, rahn telah berkembang menjadi produk komersial yang dikelola secara profesional oleh lembaga keuangan syariah (Suherli, 2024). Transformasi ini didorong oleh kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, perkembangan rahn modern dimulai dengan kerja sama antara Perum Pegadaian dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada Mei 2002 (Mawaddah et al., 2023). Sejak saat itu, produk rahn syariah terus berkembang dan kini tersedia di berbagai lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, pegadaian syariah, dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) (Bahri et al., 2023; Saputra & Soemitra, 2022; Wahyudi et al., 2021).

Di Malaysia, perkembangan rahn modern dimulai dengan berdirinya Muassasah Gadaian Islam Terengganu (MGIT) pada tahun 1992 sebagai pelopor industri ar-rahnu di Malaysia (Bahari et al., 2015). Kemudian diikuti oleh Kedai Al-Rahnu (KAR) di bawah Permodalan Kelantan Berhad di Kelantan, dan Skim Al-Rahnu (SAR) melalui kerja sama antara Bank Negara Malaysia, Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia (YaPEIM), dan Bank Rakyat (Muhammadi et al., 2021).

7. Pemanfaatan Barang Gadai (Marhun)

7.1 Pandangan Jumhur Ulama

Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan dalam fikih rahn adalah tentang pemanfaatan barang gadai (marhun) oleh murtahin. Jumhur ulama (mayoritas ulama) melarang murtahin memanfaatkan barang gadai (Hayati et al., 2022; Sari & Meidina, 2022). Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa akad rahn merupakan akad tabarru' (sosial) yang bertujuan untuk membantu, bukan untuk mencari keuntungan.

Logika yang mendasari larangan ini adalah bahwa setiap upaya untuk meningkatkan keuntungan dari akad utang-piutang dianggap sebagai riba (Hayati et al., 2022). Oleh karena itu, jika murtahin memanfaatkan barang gadai, hal tersebut dianggap sebagai bentuk riba yang terselubung.

7.2 Pandangan Mazhab Maliki

Sebagian ulama Malikiyah memperbolehkan pemanfaatan barang gadai oleh murtahin, tetapi dengan syarat bahwa akad rahn yang terjadi adalah rahn mabi' (gadai dalam jual beli), bukan rahn al-qardh (gadai dalam utang-piutang) (Sari & Meidina, 2022). Perbedaan ini menunjukkan bahwa konteks akad rahn sangat memengaruhi hukum pemanfaatan barang gadai.

7.3 Pandangan Mazhab Hanbali

Ulama Hanabilah memiliki pandangan yang berbeda dari jumhur dalam hal pemanfaatan barang gadai. Menurut Hanabilah, hukum pemanfaatan barang gadai oleh murtahin bergantung pada jenis barang yang digadaikan (Sari & Meidina, 2022). Jika barang yang digadaikan adalah hewan yang dapat dikendarai atau diambil susunya, maka murtahin boleh memanfaatkannya dengan menanggung biaya perawatannya, berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan hal tersebut (Harahap, 2017; Nurmansah & Maula, 2024).

7.4 Konsep Bai'ul Uhdah sebagai Solusi

Untuk mengatasi masalah pemanfaatan barang gadai yang mengandung unsur riba, beberapa ulama menawarkan konsep bai'ul uhdah sebagai alternatif. Dalam konsep ini, rahin dan murtahin dapat mengganti transaksi gadai biasa dengan akad bai'ul uhdah, sehingga pemanfaatan barang gadai oleh pihak-pihak yang terlibat tidak lagi dianggap sebagai bentuk pengambilan keuntungan dari piutang (Sari & Meidina, 2022).

8. Akad Rahn Dalam Lembaga Keuangan Syariah Modern

8.1 Rahn sebagai Produk Mandiri

Dalam lembaga keuangan syariah modern, rahn dapat berfungsi sebagai produk mandiri yang menawarkan layanan gadai kepada masyarakat. Dalam bentuk ini, lembaga keuangan syariah menerima barang berharga dari nasabah sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan (Maulidia, 2009). Nasabah tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan biaya penyimpanan dan pemeliharaan barang gadai (ujrah) (Maulidia, 2009; Yanthiani, 2020).

Perbedaan utama antara rahn syariah dan gadai konvensional terletak pada sistem biaya yang dikenakan. Dalam gadai konvensional, nasabah dikenakan bunga yang dapat terus bertambah. Sementara dalam rahn syariah, nasabah hanya dikenakan biaya penyimpanan (ujrah) yang ditentukan berdasarkan nilai barang dan jangka waktu penyimpanan, bukan berdasarkan jumlah pinjaman (Maulidia, 2009; Yanthiani, 2020).

8.2 Rahn sebagai Produk Derivatif (Jaminan Pembiayaan)

Selain sebagai produk mandiri, rahn juga digunakan sebagai produk derivatif dalam bentuk jaminan pembiayaan. Dalam konteks ini, rahn berfungsi sebagai akad ikutan yang memperkuat akad pembiayaan pokok (Fatwa & Khaddafi, 2023; Hidayatullah & Fadillah, 2022). Aset yang dijadikan jaminan disebut al-marhun, pihak yang memberikan jaminan disebut ar-rahin, dan pihak yang menerima jaminan disebut al-murtahin (Fardiansyah et al., 2023).

Dalam perbankan syariah, penggunaan jaminan (rahn) dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah telah menjadi praktik yang umum, meskipun secara klasik hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip aqd al-amanah (akad kepercayaan) dalam mudharabah (Hidayatullah & Fadillah, 2022). Namun, dari perspektif manajemen risiko dan hukum positif, penggunaan jaminan dalam pembiayaan syariah dianggap sebagai implementasi prinsip kehati-hatian (prudential principle) (Hidayatullah & Fadillah, 2022).

8.3 Mekanisme Operasional Rahn Syariah

Mekanisme operasional rahn syariah pada umumnya melibatkan beberapa tahapan. Pertama, nasabah (rahin) mengajukan permohonan pinjaman dengan menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Kedua, lembaga keuangan syariah (murtahin) melakukan penilaian terhadap barang yang dijadikan jaminan. Ketiga, jika permohonan disetujui, nasabah dan lembaga keuangan syariah menandatangani akad rahn dan akad ijarah secara bersamaan (Bahri et al., 2023; Fatwa & Khaddafi, 2023).

Dalam akad rahn, nasabah meminjam uang dari lembaga keuangan syariah dan menyerahkan barang sebagai jaminan utang. Dalam akad ijarah, nasabah menyewa tempat penyimpanan barang gadai kepada lembaga keuangan syariah dan membayar ujrah (biaya sewa) (Fatwa & Khaddafi, 2023; Saputra & Soemitra, 2022). Nasabah kemudian mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah yang dipinjam, dan barang gadai dikembalikan setelah utang lunas.

8.4 Biaya Penyimpanan (Ujrah) dalam Rahn Syariah

Salah satu aspek penting dalam rahn syariah adalah penentuan biaya penyimpanan (ujrah). Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa jumlah biaya penyimpanan dan pemeliharaan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman (Syahrir & Amelia, 2023; Yanthiani, 2020). Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik riba yang terselubung dalam akad rahn.

Namun, dalam praktiknya, beberapa lembaga keuangan syariah masih menentukan ujrah berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman, yang bertentangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI (AF et al., 2021; Syahrir & Amelia, 2023). Hal ini menimbulkan potensi riba dalam praktik rahn syariah, karena ujrah yang ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman pada dasarnya sama dengan bunga dalam sistem konvensional (Hamid, 2023; Syahrir & Amelia, 2023).

Studi yang dilakukan oleh Collecting Fees for Safekeeping of Collateral (2020) menemukan bahwa tidak diperbolehkan bagi murtahin untuk mengenakan biaya yang lebih tinggi dari harga pasar untuk penyimpanan jaminan. Mengenakan biaya yang lebih tinggi dari harga pasar dianggap sebagai riba. Namun, mengenakan biaya yang sebanding dengan harga pasar dan hanya menutup biaya aktual penyimpanan jaminan adalah diperbolehkan (Collecting Fees for Safekeeping of Collateral, 2020).

9. Hybrid Contract (Multi Akad) Dalam Rahn

9.1 Konsep Hybrid Contract

Hybrid contract atau multi akad (al-'uqud al-murakkabah) adalah kumpulan beberapa akad yang terhimpun dalam satu transaksi, baik secara kolektif maupun timbal balik, sehingga semua hak dan kewajiban yang timbul darinya dipandang sebagai konsekuensi hukum dari satu akad (Wahyuningrum & Yahya, 2023). Dalam konteks rahn, hybrid contract menjadi keniscayaan karena kebutuhan untuk mengakomodasi berbagai aspek transaksi yang tidak dapat dipenuhi oleh satu akad saja (Arifin, 2018).

Multi akad dalam fikih muamalah dibagi menjadi dua jenis utama: (1) multi akad yang bersifat alamiah (al-'uqud al-murakkabah al-tabi'iyah), yang hukumnya diperbolehkan; dan (2) multi akad hasil modifikasi (al-'uqud al-murakkabah al-ta'dilah), yang hukumnya bergantung pada bentuk modifikasinya (Susamto, 2016b, 2016a). Multi akad yang bersifat alamiah, seperti hubungan antara akad qardh dengan akad rahn, diperbolehkan karena keduanya saling bergantung secara alami (Susamto, 2016b, 2016a).

9.2 Kombinasi Akad dalam Produk Rahn

Dalam praktik lembaga keuangan syariah, produk rahn umumnya menggunakan kombinasi beberapa akad. Kombinasi yang paling umum adalah sebagai berikut.

Akad Qardh + Rahn + Ijarah: Kombinasi ini merupakan yang paling banyak digunakan dalam produk gadai emas syariah. Akad qardh digunakan sebagai akad utang-piutang, akad rahn sebagai akad jaminan, dan akad ijarah sebagai akad sewa tempat penyimpanan barang gadai (Izzah, 2023; Nurdiana, 2022; Salma et al., 2024).

Akad Murabahah + Rahn: Kombinasi ini digunakan dalam produk pembiayaan murabahah yang disertai jaminan. Akad murabahah digunakan untuk transaksi jual beli, sementara akad rahn digunakan sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan (Ali & Rahma, 2019; Z. Arifin & Hatoli, 2021).

Akad Wadiah + Rahn + Ujrah: Kombinasi ini digunakan dalam beberapa produk ar-rahnu di Malaysia, di mana akad wadiah digunakan untuk penyimpanan barang gadai, akad rahn sebagai akad jaminan, dan ujrah sebagai biaya penyimpanan (Sharif et al., 2022; Zakariyah & Musah, 2018).

9.3 Kontroversi Hybrid Contract dalam Rahn

Penggunaan hybrid contract dalam produk rahn masih menjadi kontroversi di kalangan ulama. Beberapa ulama memperbolehkan hybrid contract dalam rahn berdasarkan prinsip bahwa hukum asal semua muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya (Aristama et al., 2022; Prabowo, 2019). Sementara ulama lain, seperti Erwandi Tarmizi, berpendapat bahwa praktik rahn emas dengan multi akad tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan hadis Nabi, ijmak para ulama, dan standar AAOIFI (Aristama et al., 2022).

Kontroversi ini terutama berkaitan dengan penggabungan akad qardh dengan akad ijarah dalam satu transaksi. AAOIFI dalam Mikyar (19) ayat (7) tentang qardh menyatakan bahwa penggabungan akad ba'i, ijarah, dan mu'awadah tidak boleh dilakukan dengan akad qardh (Nurdiana, 2022). Namun, DSN-MUI dalam fatwanya memperbolehkan penggabungan ini dengan alasan kebutuhan dan kemaslahatan (AF et al., 2021; Hamid, 2023).

Penelitian Syahrir dan Amelia (2023) menemukan bahwa akad rahn dan qardh dalam pegadaian syariah telah sesuai dengan ketentuan fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas. Namun, terdapat potensi praktik riba dalam akad ijarah dalam pegadaian syariah yang bertentangan dengan fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn, di mana potensi riba tampak pada perhitungan ujrah berdasarkan besarnya pinjaman (Syahrir & Amelia, 2023).

9.4 Fatwa DSN-MUI tentang Rahn

DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang berkaitan dengan akad rahn, antara lain:

1. Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn: menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan (Ilyas, 2019; Maulidizen, 2018; Yanthiani, 2020).

2. Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas: mengatur tentang mekanisme gadai emas syariah (Ilyas, 2019; Maulidizen, 2018; Yanthiani, 2020).

3. Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily: mengatur tentang rahn di mana hanya bukti kepemilikan yang diserahkan kepada murtahin, sementara fisik barang tetap berada pada rahin (Ilyas, 2019; Nurjihad, 2023; Wijaya, 2022).

4. Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn: mengatur bahwa semua bentuk pembiayaan LKS dapat dijamin dengan rahn (Z. Arifin & Hatoli, 2021; Hadi et al., 2023; Nurjihad, 2023; Saputra & Soemitra, 2022).

Studi Mudzhar (2013) menemukan bahwa fatwa-fatwa DSN-MUI selalu merujuk kepada Al-Qur'an dan hadis, dan sering juga kepada ijmak, qiyas, dan pendapat ulama. Namun, studi tersebut juga mencatat bahwa fatwa-fatwa tersebut terkadang terlalu ingin memberikan "konfirmasi" terhadap setiap instrumen perbankan konvensional melalui penggunaan hilah dan akad murakkab yang dilarang oleh Rasulullah (Mudzhar, 2013).

10. Implementasi Rahn Di Berbagai Lembaga Keuangan Syariah

10.1 Rahn di Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang paling dikenal dalam hal layanan rahn di Indonesia. Produk-produk utama Pegadaian Syariah meliputi Rahn (gadai syariah), Amanah (pinjaman), Arrum (pembiayaan), dan investasi emas (Saputra & Soemitra, 2022). Dalam operasionalnya, Pegadaian Syariah menggunakan dua akad utama, yaitu akad rahn dan akad ijarah (Bahri et al., 2023; Fatwa & Khaddafi, 2023).

Mekanisme operasional Pegadaian Syariah melibatkan beberapa tahapan: nasabah mengisi formulir permohonan rahn, menandatangani akad rahn dan ijarah, menyerahkan barang jaminan, dan menerima pinjaman (Saputra & Soemitra, 2022). Biaya yang dikenakan kepada nasabah meliputi biaya administrasi dan ujrah (biaya penyimpanan) (Mawaddah et al., 2023).

Penelitian Salma et al. (2024) di Pegadaian Syariah Jambi menemukan bahwa penerapan akad ijarah dan rahn dalam produk gadai emas telah sesuai dengan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas. Pegadaian Syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi menerapkan biaya ijarah berdasarkan nilai barang dan jangka waktu penyimpanan (Salma et al., 2024).

10.2 Rahn di Bank Syariah

Bank syariah juga menawarkan produk rahn, terutama dalam bentuk gadai emas syariah. Produk ini menggunakan kombinasi akad qardh, rahn, dan ijarah (Maulidizen, 2018; Nuraeni et al., 2020; Yusup, 2019). Dalam praktiknya, bank syariah menerima emas dari nasabah sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan, dan mengenakan biaya penyimpanan (ujrah) atas emas yang disimpan.

Penelitian Zakariyah dan Musah (2018) di beberapa lembaga keuangan Islam Malaysia, termasuk Bank Rajhi, Maybank, Bank Muamalat, dan Bank Islam, menemukan bahwa rahn yang digunakan di lembaga-lembaga tersebut telah mencapai tujuan yang dimaksudkan oleh syariah. Rahn juga digunakan melalui beberapa kombinasi akad seperti wadiah yad dhamanah (tabungan dengan jaminan perlindungan), ujrah (biaya), dan qard hasan (pinjaman) (Zakariyah & Musah, 2018).

Namun, penelitian Zakariyah dan Musah (2018) juga menemukan bahwa beberapa transaksi di mana rahn muncul perlu ditinjau dan diubah agar sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara umum produk rahn di lembaga keuangan syariah telah sesuai dengan prinsip syariah, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki.

10.3 Rahn di Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

BMT juga menawarkan produk rahn sebagai salah satu layanan keuangan syariah kepada masyarakat. Dalam operasionalnya, BMT menggunakan akad rahn dan ijarah secara bersamaan (Bahri et al., 2023; Sa'diyah et al., 2020; Wahyudi et al., 2021). Produk rahn di BMT umumnya ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil yang membutuhkan modal kerja dengan cepat.

Penelitian Bahri et al. (2023) di BMT Mawaddah Palengaan menemukan bahwa mekanisme rahn syariah di BMT tersebut melibatkan dua akad, yaitu akad rahn dan akad ijarah. Nasabah dikenakan biaya administrasi dan ujrah, dan terdapat proses penentuan plafon pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah (Bahri et al., 2023).

Penelitian Sa'diyah et al. (2020) di BMT Mitra Muamalah Jepara menemukan bahwa akad rahn yang dijalankan oleh BMT tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas (Sa'diyah et al., 2020).

11. Isu-Isu Kontemporer Dalam Akad Rahn

11.1 Potensi Riba dalam Rahn Syariah

Salah satu isu kontemporer yang paling krusial dalam akad rahn adalah potensi riba yang mungkin terkandung dalam praktik rahn syariah. Potensi riba ini terutama muncul dari penggabungan akad qardh dengan akad ijarah, di mana biaya ijarah ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman (AF et al., 2021; Hamid, 2023).

Penelitian Hamid (2023) menemukan bahwa potensi riba dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas disebabkan oleh tidak adanya batasan dalam pengambilan biaya pemeliharaan marhun oleh Lembaga Keuangan Syariah. Jika jumlah biaya layanan yang dikenakan oleh bank syariah dalam memelihara marhun melebihi harga yang wajar, kelebihan tersebut dianggap sebagai riba (Hamid, 2023).

Penelitian AF et al. (2021) juga menemukan bahwa dalam praktiknya, LKS mengambil keuntungan dalam pembiayaan gadai emas dan tidak menerapkan fatwa DSN tentang Rahn Emas poin 2 dan 3 dari fatwa tersebut. Hal ini tentu berdampak negatif pada pandangan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah (AF et al., 2021).

11.2 Rahn dan Jaminan Fidusia

Isu lain yang menarik dalam konteks rahn kontemporer adalah hubungan antara rahn tasjily dan jaminan fidusia dalam hukum positif Indonesia. Penelitian Nurjihad (2023) menemukan bahwa rahn tasjily sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 memiliki kesamaan atau kesesuaian dengan ketentuan Jaminan Fidusia (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia). Kesamaan ini merujuk pada kesesuaian antara objek/jaminan dan bukti kepemilikan, bukan bentuk fisik objeknya (Nurjihad, 2023).

Namun, untuk memastikan kesesuaian hukum antara jaminan fidusia dan rahn tasjily, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 untuk memberikan pengaturan yang jelas mengenai perikatan pokok yang akan dibebani dengan jaminan fidusia, termasuk akad utang atau pembiayaan berbasis syariah (Nurjihad, 2023).

11.3 Rahn dan Aset Digital (NFT dan Cryptocurrency)

Perkembangan teknologi telah memunculkan isu baru dalam konteks rahn, yaitu tentang kemungkinan menggunakan aset digital seperti Non-Fungible Token (NFT) sebagai marhun (objek jaminan). Penelitian Muhammadi et al. (2022) menemukan bahwa marhun memiliki beberapa syarat utama agar dapat berfungsi, yaitu: merupakan harta, memiliki nilai, dapat diperdagangkan, nilai asetnya diketahui dengan jelas, dan benar-benar dimiliki oleh rahin (Muhammadi et al., 2022).

Konsep marhun sebagai objek berharga pada akhirnya menjawab bahwa NFT termasuk dalam kategori marhun. Namun, karena NFT tidak berdiri sendiri jika mata uang transaksi yang digunakan di metaverse adalah cryptocurrency, transaksi al-rahn menggunakan NFT menjadi kurang menguntungkan mengingat cryptocurrency dianggap haram (Muhammadi et al., 2022).

11.4 Rahn dalam Konteks Maqasid Syariah

Dari perspektif maqasid syariah, akad rahn memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan syariah, terutama dalam hal perlindungan harta (hifz al-mal). Rahn berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa hak-hak kreditur terlindungi dalam transaksi utang-piutang, sekaligus memberikan akses kepada debitur untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan (Erba & Nofrianto, 2022; Kamali, 2017).

Dalam konteks perbankan syariah, maqasid syariah digunakan untuk merekonsiliasi antara aturan-aturan dalam fikih muamalah dan lingkungan perbankan, sehingga aturan-aturan tersebut dapat diadopsi secara pragmatis tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah (Ishak & Asni, 2020). Hal ini termasuk dalam pengembangan produk rahn yang inovatif namun tetap sesuai dengan prinsip syariah.

12. Perbandingan Rahn Di Malaysia Dan Indonesia

12.1 Perkembangan Rahn di Malaysia

Di Malaysia, rahn dikenal dengan istilah ar-rahnu dan telah berkembang menjadi industri yang signifikan. Ar-rahnu di Malaysia merupakan produk hybrid dari beberapa akad, seperti al-qardh al-hasan (pinjaman tanpa bunga), al-rahn (jaminan), al-wadiah (tabungan), dan al-ujrah (biaya penyimpanan) (Yahaya, 2023). Perhiasan atau ornamen emas biasanya digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh nasabah (Yahaya, 2023).

Perkembangan ar-rahnu di Malaysia dimulai dengan berdirinya Muassasah Gadaian Islam Terengganu (MGIT) pada tahun 1992 (Bahari et al., 2015). Sejak saat itu, industri ar-rahnu terus berkembang dengan dukungan pemerintah Malaysia melalui berbagai kebijakan dan regulasi (Bahari et al., 2015; Muhammadi et al., 2021).

12.2 Perkembangan Rahn di Indonesia

Di Indonesia, perkembangan rahn syariah dimulai dengan kerja sama antara Perum Pegadaian dan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 2002 (Mawaddah et al., 2023). Sejak saat itu, produk rahn syariah terus berkembang dan kini tersedia di berbagai lembaga keuangan syariah, termasuk bank syariah, pegadaian syariah, dan BMT.

Landasan hukum rahn di Indonesia tersebar di beberapa peraturan dan fatwa, antara lain Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002, Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002, Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 (Ilyas, 2019; Muhammadi et al., 2021; Nurjihad, 2023). Namun, praktik rahn di Indonesia belum memiliki landasan hukum yang tunggal, melainkan masih tersebar di beberapa peraturan dan fatwa (Muhammadi et al., 2021).

12.3 Persamaan dan Perbedaan

Baik Malaysia maupun Indonesia memiliki akar penerapan hukum Islam yang sama pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara (Muhammadi et al., 2021). Namun, kedua negara ini mengembangkan sistem hukum yang berbeda setelah masa kolonialisme: Inggris menjajah Malaysia dan Belanda menjajah Indonesia (Muhammadi et al., 2021). Perbedaan sistem hukum ini juga memengaruhi perkembangan regulasi rahn di kedua negara.

Penelitian Muhammadi et al. (2021) menemukan bahwa praktik rahn, baik di Malaysia maupun Indonesia, masih belum memiliki landasan hukum yang tunggal, melainkan masih tersebar di beberapa peraturan dan perundangan. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang akad syariah, termasuk akad rahn, untuk memudahkan praktisi keuangan Islam dan masyarakat umum dalam mengakses layanan rahn (Muhammadi et al., 2021).

13. Hikmah Dan Manfaat Akad Rahn

13.1 Hikmah bagi Rahin

Akad rahn memberikan berbagai manfaat bagi rahin (pihak yang menggadaikan). Pertama, rahin dapat memenuhi kebutuhan finansialnya yang mendesak tanpa harus menjual asetnya (N. Hadi, 2019). Kedua, rahin mendapatkan akses kepada dana yang dibutuhkan dengan cara yang halal dan bebas dari riba (N. Hadi, 2019). Ketiga, rahin tetap memiliki hak kepemilikan atas barang yang digadaikan, sehingga dapat menebus kembali barangnya setelah melunasi utang (N. Hadi, 2019).

13.2 Hikmah bagi Murtahin

Bagi murtahin (pihak yang menerima gadai), akad rahn memberikan jaminan bahwa piutangnya akan terlindungi (N. Hadi, 2019). Dengan adanya barang gadai, murtahin memiliki kepastian bahwa jika rahin tidak dapat membayar utangnya, barang gadai dapat dijual untuk melunasi utang tersebut (N. Hadi, 2019). Hal ini memberikan rasa aman dan kepercayaan dalam transaksi utang-piutang.

13.3 Hikmah bagi Masyarakat

Secara lebih luas, akad rahn memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Rahn menyediakan alternatif pembiayaan yang halal dan bebas dari riba bagi masyarakat yang membutuhkan dana (N. Hadi, 2019; Wijaya, 2022). Rahn juga mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan membantu mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan konvensional (Karnawijaya, 2019).

Selain itu, rahn juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena dilakukan atas dasar saling membantu dan sukarela (Khair et al., 2023). Dalam konteks ini, rahn merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam tentang tolong-menolong (ta'awun) dan kepedulian terhadap sesama.

14. Kesimpulan

Akad rahn merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang memiliki kedudukan penting dalam fikih muamalah. Dari kajian komprehensif yang telah dilakukan, dapat disimpulkan beberapa hal penting.

Pertama, akad rahn memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an, hadis, ijmak, dan kaidah fikih. Kebolehan rahn telah menjadi konsensus para ulama dari berbagai mazhab, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang berbagai aspek teknisnya (Mudzhar, 2013; Musyarofah, 2021; Nuraeni et al., 2020).

Kedua, rukun dan syarat akad rahn harus dipenuhi agar akad tersebut dianggap sah. Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, dan shighat, dengan berbagai syarat yang berkaitan dengan masing-masing rukun tersebut (Fatwa & Khaddafi, 2023; Khair et al., 2023; Nurmansah & Maula, 2024).

Ketiga, akad rahn telah mengalami transformasi yang signifikan dari akad tabarru' (sosial) menjadi produk komersial yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah (Suherli, 2024). Transformasi ini membawa berbagai inovasi dalam produk rahn, termasuk penggunaan hybrid contract yang menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi (S. Arifin, 2018; Prabowo, 2019; Sa'diyah et al., 2020).

Keempat, penggunaan hybrid contract dalam produk rahn masih menjadi kontroversi di kalangan ulama. Isu utama yang diperdebatkan adalah tentang penggabungan akad qardh dengan akad ijarah, yang oleh sebagian ulama dianggap mengandung potensi riba (AF et al., 2021; Aristama et al., 2022; Hamid, 2023; Syahrir & Amelia, 2023).

Kelima, implementasi rahn di lembaga keuangan syariah modern, baik di Indonesia maupun Malaysia, masih menghadapi berbagai tantangan, terutama berkaitan dengan kesesuaian praktik dengan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif (Muhammadi et al., 2021; Nurjihad, 2023; Zakariyah & Musah, 2018).

Keenam, dari perspektif maqasid syariah, akad rahn memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan syariah, terutama dalam hal perlindungan harta dan penyediaan akses keuangan yang halal bagi masyarakat (Erba & Nofrianto, 2022; Ishak & Asni, 2020; Kamali, 2017).

Ke depan, pengembangan akad rahn perlu terus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang fundamental, kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, dan perkembangan teknologi yang membawa tantangan-tantangan baru dalam implementasi rahn. Ijtihad yang berkelanjutan dari para ulama dan akademisi diperlukan untuk memastikan bahwa akad rahn tetap relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menghadapi tantangan-tantangan kontemporer.

Daftar Pustaka

AF, M. S. F., Habbe, A. H., & Wahab, A. (2021). The potential of riba in sharia gold pawning. Dinasti International Journal of Digital Business Management, 3(1), 54–64. https://doi.org/10.31933/dijdbm.v3i1.1075

Abdillah, Y. K., Azizi, A. W., Gozaly, A. Y., & Jamilah, A. Z. (2023). Classification of the contract; tabarru lending money, qardh, rahn, hiwalah. International Conference on Islamic Economic (ICIE), 2(1), 103–121. https://doi.org/10.58223/icie.v2i1.261

Ali, Moh., & Rahma, S. H. (2019). The principle of utilization of rahn in non-cash transaction of gold at Islamic banks. Lentera Hukum, 6(3), 441. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i3.9482

Arifin, S. (2018). Litigasi hybrid contract gadai pada lembaga keuangan syariah. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 12(2), 405–429. https://doi.org/10.15642/islamica.2018.12.2.405-429

Arifin, Z., & Hatoli, H. (2021). Implementation of the application of multi akad murabahah and rahn in the mulia metal products in the sharia pawnshops city of Singkawang Islamic law perspective. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 19(1), 91. https://doi.org/10.30984/jis.v19i1.1190

Aristama, A., Pane, E., & Ja'far, A. K. (2022). Multi akad dalam gadai emas menurut Erwandi Tarmizi. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 3(2), 213. https://doi.org/10.31000/almaal.v3i2.5480

Bahari, N. F., Fisal, S. bt, Shahar, W. S. S., & Shahadan, T. A. bin. (2015). The development of Islamic pawnbroking in Malaysia, application and its challenges. https://doi.org/10.2991/iceb-15.2015.34

Bahri, M., Ernawati, E., & Agustin, D. (2023). Sharia pawn mechanism (rahn) on BMT Mawaddah Palengaan branch. Majapahit Journal of Islamic Finance and Management, 2(2), 174–195. https://doi.org/10.31538/mjifm.v2i2.22

Collecting fees for safekeeping of collateral: Rules and applications in the contemporary Islamic financial institutions. (2020). Journal of Environmental Treatment Techniques, 9(1), 50–53. https://doi.org/10.47277/jett/9(1)53

Erba, D. M. F., & Nofrianto, N. (2022). Implementation of maqashid syariah in sharia business transactions. Al-Falah: Journal of Islamic Economics, 7(1), 125. https://doi.org/10.29240/alfalah.v7i1.3703

Fardiansyah, H., Rizkia, N. D., Jamalih, M., & Angkuw, R. E. G. A. (2023). Review of Islamic law relating to motor vehicle lending in Bandung district. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.24256/alw.v8i1.3660

Fatwa, I. H., & Khaddafi, M. (2023). Implementation of rahn academic (sharia pawn) in sharia financial institutions. Morfai Journal, 3(2), 183–189. https://doi.org/10.54443/morfai.v3i2.849

Hadi, H., Sodiki, M., Toyyibah, I. A., & Komarudin, P. (2023). The urgency of maqashid sharia in the development of sharia banking products. Darussalam, 24(01). https://doi.org/10.58791/drs.v24i01.281

Hadi, N. (2019). Hikmah behind the academic in the Islamic economy. Ijtimā'iyya: Journal of Muslim Society Research, 4(1), 59–89. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v4i1.1930

Hambali, A. I., & Masithoh, M. (2022). Paid paying practices in 'urf perspective in Risa and Kalampa villages, Woha district, Bima regency West Nusa Tenggara province. International Journal of Social Service and Research, 2(4), 242–251. https://doi.org/10.46799/ijssr.v2i4.96

Hamid, H. (2023). Riba potentials in DSN-MUI's fatwa concerning gold rahn. Hikmatuna: Journal for Integrative Islamic Studies, 9(2), 190–202. https://doi.org/10.28918/hikmatuna.v9i2.1330

Harahap, D. (2017). Gold pawning in syariah banking: An economic analysis. IOSR Journal of Humanities and Social Science, 22(06), 40–48. https://doi.org/10.9790/0837-2206054048

Hayati, I., Djamil, F., & Edyar, B. (2022). Utilization of land pawning objects in Minangkabau in the perspective of the scholars of schools of thought. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 7(2), 615. https://doi.org/10.29240/jhi.v7i2.5457

Hidayatullah, M. S., & Fadillah, R. (2022). Economic and legal dimensions of collateral existence in modern mudhârabah contracts: Understanding the relationship between risk management, national law, and contemporary fiqh. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 223–238. https://doi.org/10.24090/mnh.v16i2.6860

Ilyas, R. (2019). Pawnshops in the perspective of Islamic law. Al-Adalah, 16(1), 1–16. https://doi.org/10.24042/adalah.v16i1.3879

Isfandiar, A. A. (2021). Institusionalisasi akad muamalah. Jurnal Investasi Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32505/jii.v5i1.1052

Ishak, M. S. I., & Asni, F. (2020). The role of maqasid al-Shari'ah in applying fiqh muamalat into modern Islamic banking in Malaysia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(10), 2137–2154. https://doi.org/10.1108/jiabr-12-2019-0224

Izzah, K. (2023). Gold pawn analysis on Islamic banking gold partner products maslahah in Bank Jabar Banten sharia Indramayu branch office. Al-Arfa: Journal of Sharia Islamic Economics and Law, 1(1), 12–21. https://doi.org/10.61166/arfa.v1i1.2

Kamali, M. H. (2017). The Shari'ah purpose of wealth preservation in contracts and transactions. ICR Journal, 8(2), 153–175. https://doi.org/10.52282/icr.v8i2.193

Karnawijaya, N. (2019). Optimization of the government's role in supporting the socialization strategy of sharia pawn products. Ikonomika, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.24042/febi.v4i1.3162

Kartika, R. F. (2016). Jaminan dalam pembiayaan syariah (kafalah dan rahn). Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 229–252. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6332

Khair, F., Kautsar, M. S. A., & Mahmudah, N. (2023). Pawning clove plantation land in Tolitoli regency: The perspective of fiqh muamalah. Journal of Contemporary Applied Islamic Philanthropy, 1(1), 11–20. https://doi.org/10.62265/jcaip.v1i1.16

Maulidia, L. R. (2009). The optimizing of rahn service for the development of Islamic banking in Indonesia. Iqtisad, 4(2), 169–179. https://doi.org/10.20885/iqtisad.vol4.iss2.art4

Maulidizen, A. (2018). Implementation of rahn in sharia gold financing at modern Islamic financial institutions (case study in Bank BRI Syariah branch of Pekanbaru). Hukum Islam, 18(1), 40. https://doi.org/10.24014/hi.v18i1.5220

Mawaddah, N., Puteh, A., & Al-Amin, H. (2023). Analysis of return on loan principal and ujrah/mu'nah for rahn and arrum emas products at sharia pawnshops in Lhokseumawe city. International Journal of Economic Business Accounting Agriculture Management and Sharia Administration (IJEBAS), 3(2), 528–537. https://doi.org/10.54443/ijebas.v3i2.793

Mudzhar, M. A. (2013). The legal reasoning and socio-legal impact of the fatwās of the council of Indonesian ulama on economic issues. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 13(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v13i1.946

Muhammadi, F., Putranti, D., Praja, C. B. E., & Yudha, A. K. (2022). Meta-mortgaging: Islamic law review on marhūn issues. Jurnal Media Hukum, 29(2), 131–145. https://doi.org/10.18196/jmh.v29i2.16959

Muhammadi, F., Razif, N. F. M., & Rahim, R. A. bin A. (2021). Al-rahn in Malaysia and Indonesia: Legal history and upcoming trajectory. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 55(1), 153. https://doi.org/10.14421/ajish.v55i1.1019

Munir, Z. (2022). Exchanging maslahah between landowners and land tenants: The practice of sandak-tanggep in Pringgasela district. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 13(1), 24–39. https://doi.org/10.18860/j.v13i1.15027

Musyarofah, H. (2021). Analysis of Islamic law and law no. 56 PRP 1960 on the practice of pawning paddy fields in the village of Malang. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2), 157–181. https://doi.org/10.15642/maliyah.2021.11.2.1-25

Nuraeni, N., Sulastri, D., & Zulbaidah, Z. (2020). The concept and application of covenant in financing gold pawn by sharia banks in West Java. Asy-Syari'ah, 22(1), 127–146. https://doi.org/10.15575/as.v22i1.5822

Nurdiana, D. (2022). Analisis hybrid contract pada produk rahn emas studi kasus pegadaian syariah Solo Baru (sharia standard AAOIFI No. 19 tahun 2004 tentang loan atau qardh). Al Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 110. https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.7622

Nurjihad, N. (2023). Legal conformity between rahn tasjily and fiduciary guarantee and obstacles to implementation in Indonesia. Prophetic Law Review, 5(2), 218–239. https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss2.art5

Nurmansah, & Maula, B. S. (2024). Application of the rahn contract in Islamic pawnshops. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(4), 4393–4399. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i4.924

Prabowo, B. A. (2019). Al-'uqud al-murakkabah implementation on akad al murabahah wa arrahn as a sharia banking product innovation. Diponegoro Law Review, 4(2), 244. https://doi.org/10.14710/dilrev.4.2.2019.244-255

Rofiani, N. (2009). Perilaku nasabah dalam memilih produk pembiayaan pegadaian pada PT. Bank Syari'ah Mandiri Tbk. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 1(2). https://doi.org/10.15408/aiq.v1i2.2467

Salma, S., Faruq, A., Arifin, M., & Thoriq, M. (2024). The practice of ijarah agreement in gold pawn: An Islamic law study at Jambi sharia pawnshop. Nalar Fiqh: Jurnal Hukum Islam, 15(2), 62–72. https://doi.org/10.30631/nf.v15i2.1691

Saputra, J., & Soemitra, A. (2022). Literature study analysis of sharia pawnshops in Indonesia. Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1). https://doi.org/10.30596/aghniya.v4i1.11144

Sari, E. P., & Meidina, A. R. (2022). The concept of bai'u al-uhdah as the use of pawned goods in Islamic law. International Journal of Social Science and Religion (IJSSR), 295–310. https://doi.org/10.53639/ijssr.v3i3.98

Sa'diyah, M., Gumilar, A. G., & Susilo, E. (2020). Sharia hybrid contract compliance of Islamic microfinance institutions in Jepara regency. Ekbis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 441. https://doi.org/10.14421/ekbis.2020.4.2.1272

Sharif, D., Khir, M. F. A., & Ismail, F. A. (2022). Wadiah and ujrah issue in al-rahnu product: A turning point to tawarruq structure. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 12(8). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v12-i8/14663

Sharif, D., Mohamed, N., Jusoh, W. N. H. W., Ishak, A. H., & Ismail, F. A. (2020). The methodology of comparative school of thought on al-rahn discussion: A reference to the selected Islamic jurisprudence classical books. Jurnal Akidah & Pemikiran Islam, 47–78. https://doi.org/10.22452/afkar.sp2020no1.3

Shodiq, J. (2022). [Untitled]. Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 182. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i2.6167

Sriani, E., Hasan, F., & Ma'mun, S. (2023). Violation of human right for collateral fraud in sharia financial institution based on fiduciary guaranty law and rahn law. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 22(1), 133. https://doi.org/10.31958/juris.v22i1.9157

Studies, I. J. of F. and U. al-Fiqh. (2019). Floating charge debenture as security from Shari'ah perspective. https://doi.org/10.31221/osf.io/xfkr7

Suherli, I. R. (2024). Transformation of rahn's thought development as sharia capital business. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 9(1), 1–11. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v9i1.1155

Susamto, B. (2016a). Does Indonesian ulama council (IUC) has manipulated the Islamic law by implementing hybrid contract in Islamic insurance (ta'mîn)? IOSR Journal of Economics and Finance, 07(05), 32–36. https://doi.org/10.9790/5933-0705013236

Susamto, B. (2016b). Tingkat penggunaan multi akad dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(1), 201–218. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i1.862

Syahrir, D. K., & Amelia, E. (2023). Implementation of hybrid contracts in the gold pawn practice in sharia pawnshops. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 10(2), 131–148. https://doi.org/10.31942/iq.v10i2.8333

Wahyudi, M. E., Purnomo, J., & Muctharom, Moch. Z. A. (2021). The role of BMT NU Ngasem Jampet branch in increasing MSME income in Jampet market through rahn financing. Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law, 5(2), 115. https://doi.org/10.21111/al-iktisab.v5i2.6900

Wahyuningrum, E., & Yahya, I. (2023). Hybrid contract analysis on sharia safe deposit box service products. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah Hukum dan Filantropi, 5(1), 72–83. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v5i1.7008

Wijaya, N. H. (2022). The challenges of sharia pawnshops in Indonesia in the era of the industrial revolution 4.0. El-Mashlahah, 12(1), 52–69. https://doi.org/10.23971/elma.v12i1.3910

Yahaya, M. Z. (2023). Constructive possession in the sale and purchase of gold according to changes in the customary practice. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 7(3), 1317. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i3.16025

Yanthiani, L. (2020). Moral value of ijarah and ujrah: Review of rahn concept in Islam. International Journal of Nusantara Islam, 8(1), 1–9. https://doi.org/10.15575/ijni.v8i1.8490

Yusup, D. K. (2019). Multi contract as a legal justification of Islamic economic law for gold mortgage agreement in Islamic bank. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 7(1), 1. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v7i1.318

Zakariyah, L., & Musah, M. K. (2018). Examining the legality of rahn contracts in Malaysian Islamic financial institutions. Journal of Islam in Asia (E-ISSN 2289-8077), 15(2), 363–388. https://doi.org/10.31436/jia.v15i2.755