Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
Qardhul Hasan is one of the most fundamental instruments in the Islamic financial system, which carries a strong social, moral, and spiritual dimension. This article comprehensively examines the basic concepts, legal foundations, pillars and conditions, implementation, as well as the challenges and prospects of the Qardhul Hasan contract in the contemporary Islamic financial system. Using a qualitative approach through literature review of various academic sources, this study reveals that Qardhul Hasan — as an interest-free loan provided solely on the basis of social obligation — reflects the core Islamic values of justice, solidarity, and concern for others. The legal basis of Qardhul Hasan derives from the Quran, Hadith, and the consensus of scholars (ijma'). Its implementation in Islamic financial institutions, including Islamic banks, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), and the Iranian banking system, shows significant potential in poverty alleviation and community empowerment. However, implementation still faces various challenges, including credit risk, funding source issues, and lack of standardization and adequate regulation. This study concludes that with proper management and good institutionalization, Qardhul Hasan has great potential to contribute significantly to poverty alleviation, community empowerment, and the achievement of social justice in the Islamic economic system, in line with the objectives of Maqasid Syariah.
Keywords: Qardhul Hasan, Islamic Finance, Interest-Free Loan, Poverty Alleviation, Maqasid Syariah
Abstrak
Qardhul Hasan merupakan salah satu instrumen paling fundamental dalam sistem keuangan Islam yang memiliki dimensi sosial, moral, dan spiritual yang sangat kuat. Artikel ini mengkaji secara komprehensif konsep dasar, landasan hukum, rukun dan syarat, implementasi, serta tantangan dan prospek akad Qardhul Hasan dalam sistem keuangan Islam kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian pustaka terhadap berbagai sumber akademik, kajian ini mengungkapkan bahwa Qardhul Hasan — sebagai pinjaman bebas bunga yang diberikan semata-mata atas dasar kewajiban sosial — mencerminkan nilai-nilai inti Islam tentang keadilan, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama. Landasan hukum Qardhul Hasan bersumber dari Al-Quran, Hadis, dan ijma' ulama. Implementasinya pada lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan syariah, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), dan sistem perbankan Iran, menunjukkan potensi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, implementasi masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya risiko kredit, permasalahan sumber dana, serta kurangnya standarisasi dan regulasi yang memadai. Kajian ini menyimpulkan bahwa dengan pengelolaan yang tepat dan institusionalisasi yang baik, Qardhul Hasan memiliki potensi besar untuk berkontribusi secara signifikan dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian keadilan sosial dalam sistem ekonomi Islam, sejalan dengan tujuan Maqasid Syariah.
Kata Kunci: Qardhul Hasan, Keuangan Islam, Pinjaman Bebas Bunga, Pengentasan Kemiskinan, Maqasid Syariah
1. Pendahuluan
Dalam sistem keuangan Islam, terdapat berbagai instrumen dan akad yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, solidaritas sosial, dan penghindaran dari unsur riba (bunga). Salah satu akad yang paling fundamental dan memiliki dimensi sosial yang sangat kuat adalah akad Qardhul Hasan. Akad ini merupakan manifestasi nyata dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya tolong-menolong, kepedulian terhadap sesama, dan distribusi kekayaan yang adil di tengah masyarakat. Berbeda dengan instrumen keuangan konvensional yang berbasis bunga, Qardhul Hasan hadir sebagai alternatif yang murni berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan ketakwaan kepada Allah Swt. (Azid & Alfalih, 2023).
Dalam literatur konvensional, diasumsikan bahwa pembiayaan adalah nafas perekonomian modern dan transaksi keuangan tidak dapat dilaksanakan tanpa utang yang berbasis bunga. Namun, Islam memberikan pandangan yang berbeda: pasar utang dalam sistem Islam harus memupuk kebajikan dan meredam keburukan, dan umat Islam harus beroperasi di pasar utang sesuai dengan desain Allah Swt. yang berlandaskan pada Qardhul Hasan (Azid & Alfalih, 2023).
Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai konsep dasar, landasan hukum, rukun dan syarat, implementasi, serta tantangan dan prospek akad Qardhul Hasan dalam sistem keuangan Islam kontemporer.
2. Definisi Dan Konsep Dasar Qardhul Hasan
A. Pengertian Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kata qard berasal dari akar kata Arab yang berarti "memotong" (al-qat'), karena harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman (muqrid) dipotong dari miliknya dan diberikan kepada peminjam (muqtarid). Dalam bahasa Arab, al-qard dari segi bahasa bermaksud al-qat' yaitu memotong sebahagian daripada harta milik si pemberi pinjaman dan memberikannya kepada peminjam. Sementara kata hasan dalam bahasa Arab berarti "indah" atau "baik", sehingga jika kedua kata ini digabungkan, Qardhul Hasan berarti "pinjaman yang baik" atau "pinjaman yang indah" (Mushkalamzai et al., 2019).
Secara istilah, Qardhul Hasan didefinisikan sebagai pinjaman yang diberikan semata-mata atas dasar kewajiban sosial, di mana peminjam tidak diwajibkan mengembalikan apa pun kecuali pokok pinjaman (Mushkalamzai et al., 2022; Mushkalamzai & Hanif, 2023). M. Umer Chapra, ekonom Pakistan-Saudi, mendefinisikan Qardhul Hasan sebagai: "Pinjaman yang dikembalikan pada akhir periode yang disepakati tanpa bunga atau bagian dalam keuntungan atau kerugian bisnis" (Mushkalamzai et al., 2022; Mushkalamzai & Hanif, 2023). Dengan demikian, Qardhul Hasan adalah sejenis pinjaman bebas bunga yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan tertindas dalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu tanpa mensyaratkan pembayaran bunga atau keuntungan (Mushkalamzai et al., 2022).
Dalam konteks perbankan syariah, Bank Indonesia mendefinisikan al-qard al-hasan sebagai akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman (Hidayatina, 2020). Pembiayaan Qardhul Hasan adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan atas dasar kewajiban tolong-menolong, di mana peminjam hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan insentif atau margin keuntungan apa pun, kecuali peminjam secara sukarela membayar lebih (Junaidi, 2017).
B. Perbedaan antara Qard dan Qardhul Hasan
Penting untuk membedakan antara akad qard biasa dan qardhul hasan. Istilah qard berbeda dengan qard hasan: qard adalah akad untuk meminjamkan uang, sedangkan qard hasan pada hakikatnya adalah sedekah, karena akad ini tidak mensyaratkan bahwa uang yang diberikan harus dikembalikan (Cipta, 2016). Namun, dalam praktik perbankan syariah dan lembaga keuangan Islam, Qardhul Hasan dipahami sebagai pinjaman tanpa bunga yang tetap mengharuskan pengembalian pokok pinjaman, namun dengan semangat kebajikan dan tolong-menolong (Putri et al., 2019).
Di antara qard hasan dan qard ribawi, terdapat pula kategori ketiga, yaitu pinjaman yang tidak memenuhi syarat sebagai qard hasan namun juga tidak termasuk dalam definisi qard ribawi (Abdullah, 2015). Temuan ini menerangi garis kabur dari pemahaman kontemporer tentang qard hasan dan menambahkan nilai orisinal pada korpus literatur kontemporer tentang qard (Abdullah, 2015).
3. Landasan Hukum Qardhul Hasan
A. Landasan dari Al-Quran
Landasan hukum Qardhul Hasan bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadis. Dalil berlakunya Qardhul Hasan terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Hadid ayat 11 yang artinya: "Siapakah kamu yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak" (Saputera et al., 2020). Ayat ini secara eksplisit menyebut konsep "pinjaman yang baik" (qard hasan) sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan digambarkan sebagai meminjamkan kepada Allah Swt. sendiri, yang menunjukkan betapa mulianya perbuatan ini (Putri et al., 2019; Saputera et al., 2020).
Dalam Al-Quran juga disebutkan: "Barangsiapa yang bersedia meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan berlipat ganda banyaknya" (Junaidi, 2017). Ayat-ayat ini menjadi dasar teologis yang kuat bagi praktik Qardhul Hasan dalam kehidupan umat Islam, baik secara individual maupun institusional (Mushkalamzai et al., 2019, 2022; Mushkalamzai & Hanif, 2023).
B. Landasan dari Hadis
Selain Al-Quran, Hadis Nabi Muhammad Saw. juga menjadi landasan penting bagi akad Qardhul Hasan. Berdasarkan hadis Nabi, pemberian pinjaman melalui al-qard lebih disukai Allah daripada memberikan sedekah (Machmud et al., 2016). Hal ini menunjukkan bahwa Qardhul Hasan bukan sekadar tindakan amal biasa, melainkan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam pandangan Islam karena memungkinkan penerima untuk mempertahankan martabatnya sambil mendapatkan bantuan yang dibutuhkan (Machmud et al., 2016).
Allah dan Nabi Muhammad Saw. menyebutkan Qardhul Hasan di banyak tempat dalam Al-Quran dan Hadis, yang menunjukkan betapa pentingnya instrumen ini dalam sistem ekonomi Islam (Mushkalamzai et al., 2019; Mushkalamzai & Hanif, 2023). Islam mengizinkan pinjaman untuk membantu orang miskin dan mereka yang membutuhkan bantuan keuangan sebagai bentuk pelayanan sosial di antara orang-orang kaya (Mushkalamzai & Hanif, 2023).
C. Ijma' Ulama
Para ulama telah bersepakat bahwa Qardhul Hasan adalah diperbolehkan. Kesepakatan ulama ini didasarkan pada sifat manusia yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dan pertolongan dari sesamanya (Putri et al., 2019). Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, landasan hukum dari akad ini juga dipertegas dengan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al-Qardh (Putri et al., 2019; Saputera et al., 2020).
4. Rukun Dan Syarat Qardhul Hasan
A. Rukun Akad
Dalam implementasinya, Qardhul Hasan harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun dari Qardhul Hasan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: pertama, pelaku akad, yaitu muqtarid (peminjam) yakni pihak yang membutuhkan dana dan muqrid (pemberi pinjaman) yakni pihak yang memiliki dana; kedua, objek akad, yaitu qard (dana); ketiga, tujuan, yaitu counter value berupa pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp X dikembalikan sejumlah Rp X,-); dan keempat, sighat, yaitu ijab dan kabul (Masruroh et al., 2024).
Syarat dari Qardhul Hasan adalah: pertama, syarat muqtarid dan muqrid, yaitu pihak-pihak yang mengadakan akad Qardhul Hasan harus memiliki kecakapan bertindak hukum, dalam artian dapat membedakan apa yang baik dan buruk, berakal sehat dan sudah berusia dewasa/balig sehingga dapat memahami dan mengerti akan maksud dan tujuan dari perbuatan yang sudah dilakukan (Masruroh et al., 2024). Selain itu, kerelaan kedua belah pihak dan penggunaan dana untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal juga merupakan syarat yang harus dipenuhi (Pane & Rokan, 2022).
B. Objek Pinjaman
Syeikh Daud al-Fatani menjelaskan bahwa objek yang dipinjam dalam akad qard hasan adalah sesuatu yang boleh dikuantifikasikan, dengan maksud ia boleh jadi dalam bentuk makanan, pakaian, emas, perak, mata uang, dan seumpamanya (Towpek, 2018). Oleh karena itu, jumlah pinjaman itu hendaklah tertentu dan diketahui, baik dalam bentuk volume, berat, angka, maupun ukuran (Towpek, 2018). Utang qard wajib dibayar dari jenis yang sama seperti mithli dengan mithli atau mutaqawwam dengan mutaqawwam (Towpek, 2018).
C. Larangan Manfaat Tambahan
Salah satu prinsip terpenting dalam akad Qardhul Hasan adalah larangan terhadap manfaat tambahan bagi pemberi pinjaman. Dalam hukum Islam, setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada pemberi pinjaman dianggap sebagai bentuk riba (Sobri, 2022). Prinsip ini dikenal dengan kaidah fikih: "Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (kepada pemberi pinjaman) adalah riba" (Sobri, 2022). Oleh karena itu, dalam akad Qardhul Hasan, pemberi pinjaman tidak boleh mensyaratkan manfaat apa pun dari peminjam (Abdullah, 2015).
Namun demikian, peminjam boleh membayar lebih dari jumlah pinjaman pokok secara sukarela sebagai tanda penghargaan, selama hal ini tidak disyaratkan dalam akad (Sulong, 2018; Towpek, 2018). Jika ada surplus dalam pengembalian, bank syariah akan mengembalikannya sebagai sumber dana Qardhul Hasan (Junaidi, 2017).
5. Karakteristik Dan Keunikan Qardhul Hasan
A. Akad Tabarru' (Non-Komersial)
Qardhul Hasan dikategorikan sebagai akad tabarru', yaitu semua jenis perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba (transaksi non-profit) (Machmud et al., 2016). Dalam literatur fikih klasik, qard dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial (Machmud et al., 2016). Oleh karena itu, pada hakikatnya Qardhul Hasan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan komersial bagi bank atau lembaga yang menggunakan produk ini (Machmud et al., 2016).
Qardhul Hasan sebenarnya merupakan unique product dari bank Islam. Keunikan produk Qardhul Hasan dalam bank syariah tercermin dari adanya anomali bagi bisnis keuangan dalam produk ini, karena produk ini tidak mengharuskan adanya pemberian profit atau bagi hasil dari nasabah. Dan juga, nasabah bagi produk ini adalah orang yang secara ekonomi masuk dalam kelas bawah (Iyud, 2022).
B. Dimensi Sosial dan Kemanusiaan
Pembiayaan Qardhul Hasan bukanlah sebuah produk komersial, namun pembiayaan ini sangat penting untuk diterapkan pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pinjaman ini bertujuan untuk membantu sesama manusia, khususnya sesama Muslim yang sedang mengalami kesulitan di bidang ekonominya dan dalam keadaan yang mendesak, yang bertujuan untuk misi kemanusiaan dan sosial (Humaira & Yunita, 2022). Dalam konteks ini, Qardhul Hasan berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang efektif dari kelompok yang memiliki surplus kepada kelompok yang mengalami defisit (الجبوري, 2014).
Manfaat pinjaman tanpa bunga (Qardhul Hasan) antara lain mencakup pengurangan kemiskinan dengan membina masyarakat ekonomi miskin dan tertindas melalui bantuan hibah yang diarahkan secara produktif (Junaidi, 2017). Dana dapat diperoleh dari pinjaman tanpa bunga yaitu al-qardhul hasan yang dananya diperoleh dari zakat (Junaidi, 2017).
C. Pembeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Qardhul Hasan merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial. Misi sosial kemasyarakatan ini diharapkan akan meningkatkan citra dan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah (Falikhatun et al., 2016). Dalam sistem perbankan syariah di Indonesia, pola pinjaman melalui akad qard dan qardh al-hasan merupakan salah satu dari enam pola utama muamalat yang diterapkan (Jaenudin, 2021).
6. Sumber Dana Qardhul Hasan
A. Dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah)
Dana Qardhul Hasan dapat diambil dari dana ZIS (zakat, infak, dan sedekah) maupun dana pihak ketiga yang sifatnya ZIS atau Qardhul Hasan (Humaira & Yunita, 2022). Dalam praktik perbankan syariah, para praktisi dan ulama melihat adanya sumber lain yang dapat dialokasikan untuk qard, yaitu pendapatan-pendapatan yang diragukan seperti jasa nostro di bank koresponden konvensional, bunga jaminan L/C di bank asing, dan sebagainya (Humaira & Yunita, 2022).
Penggunaan dana zakat untuk Qardhul Hasan merupakan isu yang diperdebatkan di kalangan ulama. Ulama klasik berpendapat bahwa pengagihan dalam bentuk akad al-qard al-hasan tidak dibenarkan karena harta zakat adalah hak milik mutlak penerima zakat. Namun, ulama kontemporer berpendapat bahwa akad al-qard al-hasan adalah dibenarkan bahkan akad al-mudarabah turut dibenarkan, demi maslahat umat Islam dan keperluan semasa (Adnan et al., 2017).
B. Dana Wakaf
Selain dana ZIS, wakaf (waqf) juga dapat menjadi sumber dana bagi Qardhul Hasan. Manfaat dari cash waqf dapat diekstrak melalui investasi dan dengan memberikan qarḍ ḥasan (pinjaman kebajikan) (Ambrose & Asuhaimi, 2021). Dalam konteks ini, Qardhul Hasan yang bersumber dari cash waqf diberikan kepada orang miskin dan tidak mampu, yang menurut standar perbankan tidak memiliki latar belakang kredit yang kredibel (Ambrose & Asuhaimi, 2021).
Lembaga wakaf yang telah melakukan studi kelayakan dapat mengajukan pinjaman untuk membiayai proyek investasi tanah wakaf dengan memberikan jaminan yang cukup terhadap hak pemberi pinjaman dan dana yang dipinjamkan (Priyadi et al., 2022). Al-Qard al-Hasan (pinjaman kebajikan) adalah perjanjian pinjaman yang diberikan dengan ketentuan bahwa pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana dalam keadaan force majeure (Priyadi et al., 2022).
C. Dana Non-Halal
Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, sumber dana Qardhul Hasan juga berasal dari dana non-halal, denda, dan infak sedekah (Falikhatun et al., 2016). Namun, hal ini menimbulkan permasalahan karena pencampuran dana yang berasal dari aktivitas halal dan non-halal (makruh bahkan kemungkinan haram) tidak sesuai dengan hukum Islam (Falikhatun et al., 2016). Solusi yang ditawarkan adalah mengubah paradigma dengan memberikan pemahaman yang benar tentang pembiayaan Qardhul Hasan sebagai sedekah, dan menggabungkan Dana Non-Halal dan Denda sebagai Dana Corporate Social Responsibility (CSR) (Falikhatun et al., 2016).
7. Implementasi Qardhul Hasan Dalam Lembaga Keuangan Syariah
A. Implementasi di Perbankan Syariah
Dalam sistem perbankan syariah, Qardhul Hasan diimplementasikan sebagai produk sosial yang memberikan pinjaman tanpa bunga kepada nasabah yang membutuhkan. Pembiayaan Al-Qardhul Hasan adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan atas dasar kewajiban tolong-menolong, di mana peminjam hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan insentif atau margin keuntungan (Junaidi, 2017). Nasabah hanya menanggung biaya materai, biaya notaris, dan biaya studi kelayakan (Junaidi, 2017).
Dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah (Humaira & Yunita, 2022). Salah satu produk perbankan syariah yang menjadi kajian penting adalah produk sosial perbankan syariah, yakni al-qardh dan al-qardhul hasan (Humaira & Yunita, 2022).
Namun, dalam praktiknya, pembiayaan Al-Qardhul Hasan belum mendapat perhatian yang memadai dari bank syariah sebagai realisasi fungsi sosial perbankan syariah. Produk perbankan syariah lebih berorientasi pada program yang mengandung nilai profit/keuntungan, sehingga pinjaman tanpa bunga (Al-Qardhul Hasan) belum berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan (Junaidi, 2017).
B. Implementasi di Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang paling aktif mengimplementasikan Qardhul Hasan. Pembiayaan Qardhul Hasan di BMT merupakan orientasi fungsi Lembaga Keuangan Syariah (Baitul Maal Wa Tamwil) sebagai lembaga sosial (Putri et al., 2019). Mekanisme pelaksanaan Qardhul Hasan semata-mata ditujukan untuk memberikan bantuan guna memenuhi kebutuhan masyarakat kecil (Putri et al., 2019).
Qardhul Hasan juga dikhususkan untuk membantu memberikan pinjaman kepada usaha-usaha di sektor kecil yang umumnya mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Pemberian pinjaman tunai Qardhul Hasan tanpa menimbulkan biaya apa pun kecuali biaya administrasi dalam bentuk semua biaya yang diperlukan untuk keabsahan perjanjian utang, seperti biaya materai, biaya akta notaris, biaya studi kelayakan, dan sebagainya (Putri et al., 2019).
C. Implementasi dalam Sistem Perbankan Iran
Iran merupakan salah satu negara yang paling komprehensif dalam mengimplementasikan sistem perbankan bebas riba, termasuk Qardhul Hasan. Sekitar 6.000 dana qard-al-hasan swasta, yang didirikan oleh individu/organisasi dermawan, hadir di pasar keuangan Iran dan menawarkan pinjaman bebas riba di seluruh jaringan sosial yang luas kepada mereka yang membutuhkan (Meisamy & Gholipour, 2020). Negara-negara Islam lainnya tidak memiliki institusi semacam ini (Meisamy & Gholipour, 2020).
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Bebas Riba Iran, bank-bank diwajibkan untuk membuka berbagai rekening qard-al-hasan (giro dan tabungan) dan deposito investasi jangka panjang serta menerbitkan sertifikat yang relevan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku (Meisamy & Gholipour, 2020). Sebagian besar bank Iran dan lembaga kredit menawarkan hadiah untuk deposito qard-al-hasan, meskipun proses tersebut tidak bersifat mengikat (Meisamy & Gholipour, 2020).
D. Implementasi dalam Sistem Al-Rahnu
Dalam sistem al-rahnu (gadai syariah), Qardhul Hasan juga memainkan peran penting. Al-Rahnu sebagaimana dipraktikkan oleh lembaga keuangan Islam adalah produk hibrida (kombinasi beberapa mekanisme kontrak) dalam muamalat Islam yang melibatkan beberapa mekanisme, yaitu al-qard al-hasan (pinjaman bebas bunga), al-rahn (jaminan), al-wadiah (tabungan), dan al-ujrah (upah simpan) (Othman & Abdullah, 2019). Sistem gadai ini diperkenalkan untuk melindungi masyarakat, khususnya komunitas Muslim, dari transaksi yang melibatkan unsur bunga (Othman & Abdullah, 2019).
Akad Qard al-Hasan adalah suatu akad yang dibuat oleh pihak pemberi gadai dengan pihak penerima gadai dalam hal transaksi gadai harta benda yang bertujuan untuk mendapatkan uang tunai yang diperuntukkan untuk konsumtif. Pada prinsipnya, akad Qard al-Hasan tidak boleh membebani biaya selain biaya administrasi (Arfah, 2022).
8. Qardhul Hasan Sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan
A. Peran dalam Pemberdayaan Masyarakat
Qardhul Hasan memiliki potensi besar sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa negara Islam seperti Indonesia dan Malaysia telah bekerja keras dalam beberapa tahun terakhir untuk menggunakan Qardhul Hasan berdasarkan prinsip manfaat untuk memberdayakan masyarakat (Mushkalamzai & Hanif, 2023). Dalam konteks ini, Qardhul Hasan tidak hanya berfungsi sebagai pinjaman konsumtif, tetapi juga dapat diubah menjadi pembiayaan produktif yang sangat dibutuhkan (Syahfawi, 2017).
Pembiayaan modal yang bisa dilakukan adalah dalam bentuk Qard Hasan (Pinjaman Kebajikan) dengan memadukan aktivitas ekonomi yang telah terjadi, sehingga Qard Hasan pada mulanya adalah pembiayaan dalam bentuk konsumtif berubah menjadi pembiayaan dalam bentuk produktif (Syahfawi, 2017). Jika perpaduan ini dilakukan, maka pelaksanaan Qard Hasan bukan lagi dalam bentuk pembiayaan konsumtif tetapi berubah menjadi pembiayaan produktif (Syahfawi, 2017).
B. Qardhul Hasan dan Keuangan Mikro Islam
Qardhul Hasan dianggap sebagai tradisi paling penting dari pinjaman mikro dalam Syariah Islam (Mushkalamzai et al., 2019). Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara berkembang Muslim telah mempraktikkan fenomena menarik untuk membangun ekonomi negara melalui keuangan mikro Islam untuk pemberdayaan komunitas kecil (Mushkalamzai et al., 2019). Penerima manfaat Qardhul Hasan yang memenuhi syarat akan dipertimbangkan dan dapat dikategorikan sebagai dhuafa' dan kelompok lemah dalam masyarakat (Mushkalamzai et al., 2019).
Dalam konteks zakat dan keuangan mikro, Qardhul Hasan juga digunakan sebagai salah satu kontrak dalam pembiayaan mikro. Kontrak pembiayaan mikro berdasarkan beberapa kontrak antara lain: musyarakat al-Muntahiyat bil-Tamlik, al-Ijarat al-Muntahiyat bil-Tamlik, Qard al-Hasan, murabahah, dan mudarabah (Ibrahim et al., 2021). Pembiayaan mikro yang melibatkan riba bertentangan dengan prinsip syariah dan ilegal (Ibrahim et al., 2021).
C. Studi Kasus: Efektivitas Qardhul Hasan di Bandung
Sebuah penelitian tentang optimalisasi Qardhu Hasan di bank syariah terhadap pengurangan kemiskinan di Kota Bandung menunjukkan bahwa: pertama, efektivitas manajemen qardhu hasan yang dikelola oleh LAZ lebih efektif daripada yang dikelola oleh Bank Syariah; kedua, Qardhu Hasan bank syariah telah mampu membawa perubahan pada pendapatan rumah tangga, kesadaran menabung, dan perubahan paradigma, khususnya terkait disiplin dalam membayar cicilan serta kesadaran menabung; dan ketiga, secara kualitatif qardhu hasan bank syariah telah mampu mengurangi kemiskinan di Bandung, namun secara statistik tidak menunjukkan efek yang signifikan (Machmud et al., 2016).
D. Studi Kasus: Qardhul Hasan di Afghanistan
Di Afghanistan, Qardhul Hasan masih digunakan secara klasik dan belum digunakan berdasarkan prinsip manfaat untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Mushkalamzai et al., 2022). Penelitian menemukan bahwa Afghanistan memiliki manajemen Qardhul Hasan yang lemah dan tidak memiliki aturan kecuali Bank Sentral Afghanistan yang memiliki panduan Qard untuk bank-bank Islam dan konvensional lainnya, tetapi tidak ada kemajuan lebih lanjut yang telah dibuat (Mushkalamzai et al., 2022). Konsep Qardhul Hasan di Afghanistan masih klasik dan tidak ada kemajuan untuk menggunakannya berdasarkan prinsip manfaat untuk memberdayakan komunitas Afghanistan (Mushkalamzai et al., 2022).
9. Qardhul Hasan Dalam Konteks Wakaf Dan Instrumen Keuangan Sosial Islam
A. Integrasi dengan Wakaf
Qardhul Hasan dapat diintegrasikan dengan instrumen wakaf untuk menciptakan dampak sosial yang lebih besar. Daftar produk keuangan berbasis wakaf mencakup takaful, micro-takaful, pembiayaan mikro, wakalah, unit trust berbasis wakaf, dan qarḍ ḥasan (Abdullah, 2018). Wakaf modern telah berevolusi untuk melayani berbagai tujuan melalui fungsi dan aplikasinya yang beragam, termasuk sebagai instrumen keuangan, mekanisme kontrak hukum, kendaraan investasi, dan entitas korporat (Abdullah, 2018).
Dalam konteks Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), model kontrak Qard Al-Hasan digunakan untuk memberikan suntikan dana yang dapat diperbarui dalam bentuk pinjaman ekuitas kepada orang-orang yang terdampak Covid-19 yang memiliki modal melalui UKM atau UMKM (Setyomurni & Nashirudin, 2023). Peminjam dapat melunasi pinjaman mereka tanpa diwajibkan untuk berbagi keuntungan (Setyomurni & Nashirudin, 2023).
B. Integrasi dengan Zakat
Integrasi Qardhul Hasan dengan zakat juga merupakan topik yang penting dalam keuangan sosial Islam. Terdapat tiga elemen dalam sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan mencapai kesejahteraan sosial, yaitu pembiayaan syariah, zakat, dan pinjaman tanpa bunga (qard hasan) (Hanum & Sholihin, 2019). Bank syariah seharusnya juga berperan aktif dalam kegiatan sosial, yaitu menghimpun dana zakat dan menyalurkan dana zakat dan qard hasan, baik yang bersumber dari internal maupun eksternal bank (Hanum & Sholihin, 2019).
Dalam konteks masjid sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, uang dari amal (zakat, infak, dan sedekah) digunakan untuk mekanisme pinjaman lunak (qard al-hasan) (Soemitra, 1970). Dalam mekanisme pinjaman lunak ini, debitur hanya akan membayar kembali uang persis sebanyak utang mereka, dan hanya membayar lebih untuk biaya administrasi (Soemitra, 1970).
10. Tantangan Dan Permasalahan Dalam Implementasi Qardhul Hasan
A. Tantangan dari Sisi Lembaga Keuangan
Implementasi Qardhul Hasan menghadapi berbagai tantangan dari sisi lembaga keuangan. Mekanisme pembiayaan untuk kontrak qardhul hasan hanya diberikan kepada karyawan, hal ini disebabkan oleh: (a) tingginya tingkat kemacetan; (b) tidak adanya jaminan dari nasabah sehingga kontrak qardhul hasan cenderung bermasalah; (c) jumlah nasabah yang menggunakan kontrak qardhul hasan tidak sesuai dengan ketentuan; (d) nasabah sudah memiliki pinjaman di bank lain, sehingga bank khawatir gaji nasabah tidak cukup untuk membayar cicilan utang (Iyud, 2022).
Selain itu, Qardhul Hasan memberikan return yang sangat kecil bagi perbankan, bahkan menjadikan negative net present value pada investasi bank Islam dan merupakan akad yang tidak populer di sebagian besar negara-negara Islam (Falikhatun et al., 2016). Hal ini menjadi hambatan utama bagi bank syariah untuk mengembangkan produk Qardhul Hasan secara lebih luas.
B. Risiko Kredit dan Pembiayaan Bermasalah
Pemberian Qardhul Hasan juga menghadapi risiko kredit yang signifikan. Qardhul Hasan yang berasal dari cash waqf diberikan kepada orang miskin dan tidak mampu, yang menurut standar perbankan tidak memiliki latar belakang kredit yang kredibel. Praktik ini mengarah pada kemungkinan tingkat pengembalian pinjaman yang rendah (Ambrose & Asuhaimi, 2021). Untuk mengatasi risiko ini, bank biasanya mengenakan bunga atas jumlah pokok pinjaman, namun hal ini bertentangan dengan prinsip Qardhul Hasan itu sendiri (Ambrose & Asuhaimi, 2021).
Bahkan bank-bank keuangan mikro tertentu yang menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko seperti jaminan kelompok, tabungan wajib, dan layanan konsultasi keuangan, masih sering menghadapi persentase tertentu dari non-performing loans (Ambrose & Asuhaimi, 2021). Penerima manfaat mungkin mengalami kerugian dari bisnisnya dan tidak mampu membayar kembali Qardhul Hasan (Ambrose & Asuhaimi, 2021).
C. Permasalahan Regulasi dan Standarisasi
Hampir semua bank syariah di Indonesia memiliki akad pembiayaan Qardhul Hasan, namun pelaporan atas aktivitas pembiayaan ini tidak disajikan dalam Laporan Keuangan Bank Syariah, melainkan disajikan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan (Falikhatun et al., 2016). Oleh karena itu, isi dan bentuk aktivitas pembiayaan Qardhul Hasan tidak memiliki standar yang baku, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan pemaknaan Qardhul Hasan antara bank syariah (Falikhatun et al., 2016).
Terdapat empat permasalahan besar yang terkait dengan pembiayaan Qard al-Hasana, yaitu biaya administrasi, pembayaran tambahan, pelunasan sebelum jatuh tempo, dan penjamin (guarantors) (Falikhatun et al., 2016). Permasalahan-permasalahan ini perlu diselesaikan melalui regulasi yang lebih komprehensif dan standar yang lebih jelas.
D. Permasalahan Sumber Dana
Sumber dana Qardhul Hasan yang berasal dari dana non-halal menimbulkan permasalahan tersendiri. Pencampuran dana yang berasal dari aktivitas halal dan non-halal tidak sesuai dengan hukum Islam (Falikhatun et al., 2016). Selain itu, kurangnya kesadaran dari penerima pinjaman terhadap kewajiban mereka, serta tidak adanya pengawasan dan pembinaan oleh lembaga pengelola dana, menjadikan pembiayaan al-qard al-hasan kurang maksimal (Hidayatina, 2020).
11. Syarat-Syarat Moral Qardhul Hasan: Perspektif Fikih
A. Sepuluh Kondisi Vital Qardhul Hasan
Penelitian mendalam tentang aspek moral qard dari perspektif syariah menemukan bahwa di antara qard hasan dan qard ribawi, terdapat kategori ketiga yang tidak memenuhi syarat sebagai yang pertama maupun tidak sesuai dengan definisi yang terakhir (Abdullah, 2015). Studi ini mengumpulkan dan menghitung sepuluh kondisi vital dari qard hasan, yang tanpanya, bahkan pinjaman bebas bunga pun tidak memiliki kesucian kebajikan di mata syariah (Abdullah, 2015).
Temuan ini menerangi garis kabur dari pemahaman kontemporer tentang qard hasan dan menambahkan nilai orisinal pada korpus literatur kontemporer tentang qard (Abdullah, 2015). Hal ini menunjukkan bahwa Qardhul Hasan bukan sekadar pinjaman bebas bunga, tetapi harus memenuhi berbagai kondisi moral dan etis yang ditetapkan oleh syariah.
B. Hikmah di Balik Akad Qard
Hikmah dari akad qard (pinjaman modal) adalah untuk menghilangkan kesulitan, memberikan bantuan bagi mereka yang membutuhkan, dan memperkuat rasa cinta di antara sesama manusia (Hadi, 2019). Orang yang menghilangkan kesulitan orang yang membutuhkan akan menjadi orang yang dekat dengan rahmat Allah Swt. (Hadi, 2019). Dalam perspektif ini, Qardhul Hasan bukan hanya instrumen keuangan, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai spiritual dan moral Islam.
13. Qardhul Hasan Dalam Perspektif Maqasid Syariah
A. Perlindungan Harta (Hifz al-Mal)
Dalam kerangka Maqasid Syariah, Qardhul Hasan berkontribusi pada perlindungan harta (hifz al-mal). Tujuan utama yurisprudensi Islam (Maqasid Syariah) adalah melindungi lima komponen utama kehidupan manusia: menjaga agama (hifz ad-din), melestarikan kehidupan (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga keturunan (hifz an-nasl), dan perlindungan kekayaan (hifz al-mal) (Razali et al., 2020). Qardhul Hasan, dengan memberikan akses keuangan kepada kelompok yang tidak mampu, berkontribusi pada perlindungan dan pengembangan harta masyarakat secara keseluruhan.
B. Keadilan Sosial dan Distribusi Kekayaan
Larangan riba, kewajiban membayar zakat, dan penyediaan dana qard hasan adalah contoh nyata dari penekanan Islam terhadap keadilan sosial (Hanum & Sholihin, 2019). Prinsip persaudaraan (ukhuwah) diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial dalam distribusi pendapatan dan menghindari eksploitasi (Hanum & Sholihin, 2019). Dalam konteks ini, Qardhul Hasan merupakan instrumen yang secara langsung berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial dalam sistem ekonomi Islam.
Sektor tabarru' merupakan pelengkap dan konsekuensi dari ketentuan syariah mengenai zakat, infak, sedekah, wakaf, dan qardul hasan (Herindar & Perdana, 2023). Lembaga-lembaga amal Islam ini terutama berfokus pada memerangi kemiskinan, kelaparan, kekurangan gizi, dan perampasan sosial-ekonomi lainnya (Herindar & Perdana, 2023). Karakter kebajikan dari Qard Hasan, misalnya, memfasilitasi bantuan keuangan kepada entitas yang berhak tanpa membebani penerima dengan beban bunga (Herindar & Perdana, 2023).
C. Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah
Fungsi sosial bank syariah adalah menerima dana yaitu zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, dan mendistribusikannya sesuai dengan hukum syariah (Nofinawati, 2019). Fungsi ini merupakan aspek yang membedakan bank syariah dan bank konvensional (Nofinawati, 2019). Dalam hukum syariah, fungsi sosial dan fungsi lainnya tidak dapat ada tanpa yang lain (Nofinawati, 2019).
Hukum Perbankan Jordan No. 28 Tahun 2000 mensyaratkan bahwa bank-bank Islam tidak hanya menyediakan layanan perbankan tetapi juga membantu menghidupkan kembali solidaritas sosial dan menyediakan qard al-hasan sebagai kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa Qardhul Hasan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum bagi bank-bank Islam di beberapa negara.
14. Perkembangan Dan Inovasi Qardhul Hasan
A. Qardhul Hasan dalam Produk Keuangan Kontemporer
Dalam perkembangan keuangan Islam kontemporer, Qardhul Hasan telah diintegrasikan ke dalam berbagai produk keuangan inovatif. Dalam konteks kartu kredit syariah, akad Qard digunakan oleh penerbit kartu sebagai pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu (Alfian et al., 2022). Beberapa organisasi keuangan menyediakan produk qardh-ul hasan kepada pemberi pinjaman, yang tidak mengenakan bunga tetapi memiliki biaya manajemen terpisah (Katterbauer et al., 2023).
Dalam konteks dompet elektronik (e-wallet), dana yang diterima dari pengguna dapat diinterpretasikan sebagai qard dari pengguna kepada penerbit yang berwenang (Razali et al., 2020). Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah praktik pemberian hadiah bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang manfaat apa pun yang bertambah kepada pemberi pinjaman (qard jarra naf`an) (Razali et al., 2020).
B. Qardhul Hasan dalam Pembiayaan Haji
Dalam konteks pembiayaan haji, akad Qard juga digunakan. Apabila diperlukan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qard sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 (Pane & Rokan, 2022). Syarat dan ketentuan dari akad Qard atau Qardhul Hasan yang harus dipenuhi dalam transaksi antara lain: kerelaan kedua belah pihak, dan digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal (Pane & Rokan, 2022).
C. Model Institusionalisasi Qardhul Hasan
Untuk menggunakan Qardhul Hasan secara efektif dan memberdayakan masyarakat, diperlukan pengelolaan dan institusionalisasi yang baik (Mushkalamzai & Hanif, 2023). Beberapa institusi dari dua negara terkemuka, Indonesia dan Malaysia, telah dipelajari untuk mengusulkan model baru institusionalisasi Qardhul Hasan berdasarkan prinsip manfaat untuk memberdayakan dan mengentaskan kemiskinan dalam masyarakat (Mushkalamzai & Hanif, 2023).
15. Perbandingan Qardhul Hasan Dengan Sistem Pinjaman Konvensional
A. Perbedaan Fundamental
Perbedaan mendasar antara Qardhul Hasan dan sistem pinjaman konvensional terletak pada konsep bunga (riba). Dalam literatur konvensional, diasumsikan bahwa tanpa utang, ekonomi pasar tidak dapat menjalankan fungsinya secara efisien, dan oleh karena itu, alokasi sumber daya yang optimal tidak mungkin dilakukan (Azid & Alfalih, 2023). Namun, Islam memandang bahwa pasar utang harus beroperasi berdasarkan prinsip keadilan dan kebajikan, bukan eksploitasi (Azid & Alfalih, 2023).
Islam tidak mengakui pinjaman dengan bunga untuk kepentingan debitur. Islam hanya mengakui pinjaman cuma-cuma atau yang lebih dikenal sebagai Qardul Hasan (Mushkalamzai & Hanif, 2023). Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga adalah bahwa sementara bunga dapat terakumulasi, biaya rahn dapat dibayar sekali dan ditentukan di muka (Maulidia, 2009).
B. Dampak Sosial yang Berbeda
Secara historis, diamati bahwa sebagian besar krisis ekonomi dan depresi disebabkan oleh tingkat utang yang berlebihan (Azid & Alfalih, 2023). Selain itu, utang menciptakan permusuhan antara kreditur dan debitur (Azid & Alfalih, 2023). Sebaliknya, Qardhul Hasan dirancang untuk memupuk cinta, persaudaraan, dan persatuan, dan itulah mengapa peminjam dapat membayar lebih jika tidak ditentukan dalam kontrak sebagai bentuk rasa terima kasih (Sulong, 2018).
16. Kesimpulan
Akad Qardhul Hasan merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki dimensi sosial, moral, dan spiritual yang sangat kuat. Sebagai pinjaman bebas bunga yang diberikan semata-mata atas dasar kewajiban sosial dan kemanusiaan, Qardhul Hasan mencerminkan nilai-nilai inti Islam tentang keadilan, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama (Azid & Alfalih, 2023; Mushkalamzai et al., 2019, 2022; Mushkalamzai & Hanif, 2023).
Dari perspektif fikih, Qardhul Hasan memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Quran, Hadis, dan ijma' ulama (Machmud et al., 2016; Putri et al., 2019; Saputera et al., 2020). Rukun dan syaratnya yang jelas memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk implementasinya dalam berbagai konteks keuangan (Masruroh et al., 2024). Namun, implementasi Qardhul Hasan dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari risiko kredit, permasalahan sumber dana, hingga kurangnya standarisasi dan regulasi yang memadai (Falikhatun et al., 2016; Iyud, 2022; Junaidi, 2017).
Untuk mengoptimalkan peran Qardhul Hasan dalam sistem keuangan Islam, diperlukan beberapa langkah strategis: pertama, pengembangan model institusionalisasi yang lebih baik; kedua, diversifikasi sumber dana yang halal dan berkelanjutan; ketiga, penguatan regulasi dan standarisasi; keempat, peningkatan kesadaran dan literasi masyarakat tentang Qardhul Hasan; dan kelima, integrasi yang lebih baik dengan instrumen keuangan sosial Islam lainnya seperti zakat, wakaf, dan sedekah (Falikhatun et al., 2016; Hidayatina, 2020; Mushkalamzai et al., 2022; Mushkalamzai & Hanif, 2023).
Dengan pengelolaan yang tepat dan institusionalisasi yang baik, Qardhul Hasan memiliki potensi besar untuk berkontribusi secara signifikan dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian keadilan sosial dalam sistem ekonomi Islam (Junaidi, 2017; Machmud et al., 2016; Mushkalamzai et al., 2019). Hal ini sejalan dengan tujuan utama Maqasid Syariah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (Herindar & Perdana, 2023).
Daftar Pustaka
Abdullah, M. (2015). Analysing the moral aspect of qard: A shariah perspective. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 8(2), 171–184. https://doi.org/10.1108/imefm-11-2013-0116
Abdullah, M. (2018). Evolution in waqf jurisprudence and Islamic financial innovation. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 4(1), 161–182. https://doi.org/10.21098/jimf.v4i1.920
Adnan, N. I. M., Hamat, Z., Yahaya, M. Z., & Zain, M. N. M. (2017). Agihan zakat secara mikro kredit: Analisis dari perspektif maslahah. Journal of Contemporary Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.26475/jcil.2017.2.1.03
Alfian, F. D., Mubarok, M. I., & Brilliano, Y. (2022). Analisis konsep akad dan implementasinya pada kartu kredit syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dakwah, 9(2), 213–239. https://doi.org/10.15408/jmd.v9i2.24949
Ambrose, A. H. A. A., & Asuhaimi, F. A. (2021). Cash waqf risk management and perpetuity restriction conundrum. ISRA International Journal of Islamic Finance, 13(2), 162–176. https://doi.org/10.1108/ijif-12-2019-0187
Arfah, A. (2022). Konsep dasar gadai dalam Islam. Al-Ihda Jurnal Pendidikan dan Pemikiran, 13(1), 76–86. https://doi.org/10.55558/alihda.v13i1.8
Azid, T., & Alfalih, A. A. (2023). Debt, credit and Islamic epistemology. Al Qasimia University Journal of Islamic Economics, 3(2), 91–118. https://doi.org/10.52747/aqujie.3.2.276
Cipta, H. (2016). Diskursus konsep dan prinsip akad dalam hukum Islam. Asy Syar'iyyah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 1(1), 63–90. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.666
Falikhatun, F., Assegaff, Y. U., & Hasim, H. (2016). Menelisik makna pembiayaan qardhul hasan dan implementasinya pada perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 20(1). https://doi.org/10.26905/jkdp.v20i1.152
Habib, S. F. (2018). Glossary. https://doi.org/10.1002/9781119371076.gloss
Hadi, N. (2019). Hikmah behind the academic in the Islamic economy. Ijtimā'iyya: Journal of Muslim Society Research, 4(1), 59–89. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v4i1.1930
Hanić, A., & Smolo, E. (2022). Islamic approach to corporate social responsibility: An international model for Islamic banks. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(1), 175–191. https://doi.org/10.1108/imefm-07-2021-0284
Hanum, E. F., & Sholihin, M. (2019). Pengungkapan keadilan sosial: Studi pada bank syariah di Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 6(1), 1–16. https://doi.org/10.24815/jdab.v6i1.10851
Herindar, E., & Perdana, M. N. (2023). Maqasid sharia in tabarru' contract laws. Jurnal Al-Dustur, 6(1), 28–49. https://doi.org/10.30863/aldustur.v6i1.4194
Hidayatina, H. (2020). Kredit tanpa bunga (al-qard al-hasan) teori dan realita. At-Tijarah: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(1), 26–43. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v2i1.858
Humaira, H., & Yunita, Y. (2022). Penerapan akad qardhul hasan pada produk al-qardh sebagai tanggung jawab sosial perbankan syariah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 253–261. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6546
Ibrahim, M. A., Adnan, N. I. M., Aziz, A., Adnan, H. M., & Adnan, N. I. M. (2021). The view of zakat practitioners on micro financing from zakat funds as productive zakat for asnaf entrepreneurs. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 11(4). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v11-i4/9590
Iyud, I. (2022). Analisis optimalisasi pembiayaan akad qardhul hasan dan mudharabah di perbankan syari'ah (studi kasus Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Muaro Bungo). Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(1), 68–79. https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i1.843
Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504
Junaidi, A. (2017). The effectiveness of interest-free loan financing (qardhul hasan) as the social implementer of Islamic bank to reduce poverty in Surakarta. Yustisia Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v6i2.12390
Katterbauer, K., Syed, H., Genç, S. Y., & Cleenewerck, L. (2023). AI driven Islamic buy now pay later (BNPL) – A legal analysis. Journal of Management and Islamic Finance, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.22515/jmif.v3i1.6671
Machmud, A., Ahman, E., & Istikomah, N. (2016). Optimalization of qardhu hasan sharia bank toward decreasing poverty in Bandung. https://doi.org/10.2991/gcbme-16.2016.163
Mahadi, N. F. (2022). An analysis of waqf, zakāt, qarḍ and takāful as Islamic social finance instruments: Juristic views. IIUM Law Journal, 30(S2), 37–56. https://doi.org/10.31436/iiumlj.v30is2.762
Masruroh, S., Mahmud, A., & Toyibatussalamah, T. (2024). Implementasi qawaid fiqih dalam transaksi ekonomi di lembaga keuangan syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 11(1), 53–62. https://doi.org/10.53429/jdes.v11i1.871
Maulidia, L. R. (2009). The optimizing of rahn service for the development of Islamic banking in Indonesia. Iqtisad, 4(2), 169–179. https://doi.org/10.20885/iqtisad.vol4.iss2.art4
Meisamy, H., & Gholipour, H. F. (2020). Challenges facing Islamic banking in Iran: Evaluation and policy implications. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 6(3), 621–640. https://doi.org/10.21098/jimf.v6i3.1241
Mushkalamzai, Z., & Hanif, M. W. (2023). Qardul hasan and community empowerment: Lessons can be learned from the two best practice leading countries, Indonesia and Malaysia. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 8(2), 21–32. https://doi.org/10.24256/alw.v8i2.4083
Mushkalamzai, Z., Hasan, N., & Lessy, Z. (2022). The role of developing and institutionalization of qardul hasan in poverty alleviation in Afghanistan. International Journal of Advanced Academic Studies, 4(4), 91–96. https://doi.org/10.33545/27068919.2022.v4.i4b.874
Mushkalamzai, Z., Taeb, M., & Hanif, M. W. (2019). Islamic microfinance: Integrative studies of textual and contextual of qardul hasn in Afghanistan. Hikmatuna: Journal for Integrative Islamic Studies, 5(2), 218–230. https://doi.org/10.28918/hikmatuna.v5i2.2177
Nofinawati, N. (2019). Implementation of sharia banks' social function and the impact on welfare of Padangsidimpuan society. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 77–87. https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1176
Othman, A., & Abdullah, A. (2019). Al-Rahnu development in Malaysia: A case of Al-Rahnu institution under the Terengganu Islamic Religious and Malay Customs Council. International Journal of Islamic Business, 4(1), 54–64. https://doi.org/10.32890/ijib2019.4.1.4
Pane, S. B., & Rokan, M. K. (2022). Marketing strategy for hajj program financing (PROHAJJ) with wakalah bil ujrah wal qard akad at PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk Rantauprapat Branch. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Keuangan, 3(3). https://doi.org/10.53697/emak.v3i3.590
Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf management and accountability: Waqf land financing models for economic wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696
Putri, M. C., Hasanah, A., Nur, K. R., & Qadir, A. (2019). Qardhul hasan in the perspective of Islamic law on Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) and the implementation. https://doi.org/10.4108/eai.10-9-2019.2289330
Razali, M., Mohd, N., Hadigunawan, N., & Saidon, R. (2020). Maqasid shariah hifz mal in e-wallet application. Islamiyyat, 43(1), 113–120. https://doi.org/10.17576/islamiyyat-2021-4301-10
Saputera, A. R. A., Suyitno, M. R., & Alkautsar, M. S. (2020). Analisis konsikwensi terhadap kelemahan konsep akad dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. Nizham: Journal of Islamic Studies, 8(02), 216. https://doi.org/10.32332/nizham.v8i02.2709
Setiawan, R. A. (2021). Why an interest-free economy was instituted from early religious zeal? Australian Journal of Islamic Studies, 6(2), 31–48. https://doi.org/10.55831/ajis.v6i2.347
Setyomurni, T. A., & Nashirudin, Muh. (2023). Analysis of the cash waqf linked sukuk (CWLS) model as an instrument of post Covid-19 national economic recovery. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 9(1), 167–184. https://doi.org/10.36908/isbank.v9i1.934
Sobri, N. A. (2022). Individual forex trading online: Shariah issues. International Journal of Academic Research in Economics and Management Sciences, 11(3). https://doi.org/10.6007/ijarems/v11-i3/14397
Soemitra, A. (2014). People empowerment strategies through the mosques: Case study of Masjid Al-Jihad Brayan Medan. IBDA: Jurnal Kajian Islam dan Budaya, 12(1), 1–12. https://doi.org/10.24090/ibda.v12i1.431
Sulong, J. (2018). Issues of shariah in Islamic loan in Malaysia: A review. https://doi.org/10.15405/epsbs.2018.12.03.90
Syahfawi, S. (2017). Ekonomi Melayu dalam tatanan ekonomi Islam. Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 9(1), 179. https://doi.org/10.24014/af.v9i1.3827
Towpek, H. (2018). Aspek pembiayaan hutang menurut Syeikh Daud Al-Fatani dalam Furū' Al-Masā'il. Jurnal Syariah, 25(3), 395–414. https://doi.org/10.22452/js.vol25no3.2
الجبوري، ب. ك. (2014). الهندسة المالية الإسلامية. Al-Ghary Journal of Economic and Administrative Sciences, 5(15). https://doi.org/10.36325/ghjec.v5i15.5855


0 Komentar