Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article presents a comprehensive study of the qardh contract (loan agreement) in Islamic transaction law (fiqh muamalah). As one of the most fundamental contracts in Islamic economic law, qardh occupies a strategic position as a social and cooperative instrument (aqd tathawwu'i) that distinguishes it fundamentally from commercial contracts. This study examines the definition of qardh according to the four major schools of Islamic jurisprudence (Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali), its legal foundations from the Qur'an, Hadith, ijma', and fiqh maxims, as well as its pillars and conditions. Special attention is given to the prohibition of riba in qardh contracts, the concept and implementation of qardh hasan, and contemporary issues including administrative fees, late payment penalties, and the combination of qardh with commercial contracts. The article also analyzes the implementation of qardh contracts in modern Islamic financial institutions, including Islamic banking, Islamic credit cards, gold pawn (rahn), hajj financing, and Islamic financial technology (fintech). Furthermore, a comparative analysis of regulations between AAOIFI and DSN-MUI regarding qardh is presented. The study concludes that the successful implementation of qardh contracts, particularly qardh hasan, in achieving social goals depends on the commitment of all stakeholders to maintain the integrity and spirit of this contract as an instrument of mutual assistance and economic empowerment in accordance with Islamic values.

Keywords: qardh, qardh hasan, Islamic transaction law, riba, Islamic financial institutions, hybrid contract

Abstrak

Artikel ini menyajikan kajian komprehensif mengenai akad qardh (pinjam-meminjam) dalam fikih muamalah. Sebagai salah satu akad yang paling fundamental dalam hukum ekonomi Islam, qardh menempati posisi strategis sebagai instrumen sosial dan tolong-menolong (aqd tathawwu'i) yang membedakannya secara fundamental dari akad-akad komersial. Kajian ini menelaah definisi qardh menurut empat mazhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), landasan hukumnya dari Al-Qur'an, hadis, ijma', dan kaidah fikih, serta rukun dan syarat-syaratnya. Perhatian khusus diberikan pada larangan riba dalam akad qardh, konsep dan implementasi qardh hasan, serta isu-isu kontemporer meliputi biaya administrasi, denda keterlambatan, dan penggabungan akad qardh dengan akad-akad komersial. Artikel ini juga menganalisis implementasi akad qardh dalam berbagai lembaga keuangan syariah modern, termasuk perbankan syariah, kartu kredit syariah, gadai emas (rahn), pembiayaan haji, dan teknologi keuangan (fintech) syariah. Selain itu, disajikan pula analisis perbandingan regulasi antara AAOIFI dan DSN-MUI mengenai qardh. Kajian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan implementasi akad qardh, khususnya qardh hasan, dalam mencapai tujuan-tujuan sosialnya sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan untuk menjaga integritas dan semangat akad ini sebagai instrumen tolong-menolong dan pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kata kunci: qardh, qardh hasan, fikih muamalah, riba, lembaga keuangan syariah, multi akad

1. Pendahuluan: Kedudukan Akad Qardh dalam Fikih Muamalah

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang ekonomi dan transaksi keuangan. Dalam khazanah fikih muamalah, akad qardh (pinjam-meminjam) menempati posisi yang sangat penting dan strategis, karena ia menyentuh langsung kebutuhan dasar manusia dalam kehidupan sosial-ekonomi mereka. Secara etimologis, kata al-qardh berasal dari akar kata Arab yang berarti "memotong" (al-qath'u), karena harta yang dipinjamkan seolah-olah dipotong dari harta si pemberi pinjaman (Mustofa & Khoir, 2019). Dalam terminologi fikih muamalah, qardh didefinisikan sebagai "memiliki sesuatu yang harus dikembalikan dengan pengganti yang sama" (Humaira & Yunita, 2022; Mustofa & Khoir, 2019; Putri et al., 2019).

Fikih muamalah secara luas mencakup berbagai aspek transaksi ekonomi, termasuk jual beli (bai'), sewa-menyewa (ijarah), bagi hasil (mudharabah), dan pinjam-meminjam (qardh) (Setiadi et al., 2023). Dalam literatur fikih klasik, akad qardh dikategorikan sebagai aqd tathawwu'i atau akad saling tolong-menolong, bukan transaksi komersial (Machmud et al., 2016; Mustofa & Khoir, 2019; Thahir, 2023; Zein & Daulay, 2021). Hal ini membedakannya secara fundamental dari akad-akad komersial lainnya dalam fikih muamalah. Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai sumber, qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan (Alfian et al., 2022; Ruqoyyah, 2022).

Pentingnya akad qardh dalam sistem ekonomi Islam tidak dapat dilebih-lebihkan. Ia merupakan instrumen keuangan yang berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, membantu mereka yang membutuhkan tanpa membebani mereka dengan bunga atau riba (Junaidi, 2017; Thahir, 2023). Dalam konteks perbankan syariah modern, akad qardh dan turunannya, yaitu qardhul hasan, menjadi salah satu produk unggulan yang membedakan bank syariah dari bank konvensional (Jaenudin, 2021). Regulasi perbankan syariah di Indonesia, misalnya, secara eksplisit mengakui pola pinjaman melalui akad qardh dan qardh al-hasan sebagai salah satu dari enam pola operasional bank syariah (Jaenudin, 2021).

2. Definisi dan Konsep Dasar Akad Qardh

2.1 Pengertian Qardh Menurut Berbagai Mazhab

Para ulama dari berbagai mazhab fikih telah memberikan definisi yang beragam namun substansinya hampir sama mengenai akad qardh. Menurut ulama Hanabilah, al-qardh adalah pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya (Hidayatina, 2020). Menurut mazhab Hanafiyah, qardh merupakan akad khusus pemberian harta mistli (barang yang dapat diukur dan ditimbang) kepada orang lain dengan adanya kewajiban pengembalian semisalnya (Alfian et al., 2022). Sementara itu, menurut mazhab Malikiyah, sebuah akad qardh yang mendatangkan suatu keuntungan dihukumi tidak sah akadnya karena merupakan bentuk transaksi yang mendatangkan riba (Sari & Muhajir, 2021).

Dalam pengertian yang lebih luas, qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman, yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu (Alfian et al., 2022). Definisi ini mencerminkan esensi akad qardh sebagai akad yang bersifat sosial dan tolong-menolong, bukan akad komersial yang berorientasi profit (Fasiha, 2018; Putri et al., 2019).

Penting untuk dicatat bahwa dalam literatur fikih, terdapat perbedaan antara istilah qardh dan qardh hasan. Qardh adalah akad untuk meminjamkan uang atau harta, sedangkan qardh hasan pada hakikatnya lebih dekat kepada sedekah karena akad ini tidak mensyaratkan bahwa uang yang diberikan harus dikembalikan dalam beberapa pandangan (Cipta, 2016). Namun demikian, dalam praktik perbankan syariah modern, kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian untuk merujuk pada pinjaman tanpa bunga (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015).

2.2 Perbedaan Qardh dengan Akad-Akad Lain yang Serupa

Akad qardh memiliki kemiripan dengan beberapa akad lain dalam fikih muamalah, namun terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya. Pertama, perbedaan antara qardh dan 'ariyah (pinjam pakai): 'ariyah berarti memberikan sesuatu untuk dimanfaatkan tanpa imbalan, sedangkan dalam qardh, objek yang dipinjam berpindah kepemilikannya kepada peminjam dan ia wajib mengembalikan barang sejenis, bukan barang yang sama (Hidayatina, 2020). Kedua, qardh berbeda dari hibah (pemberian): dalam hibah tidak ada kewajiban pengembalian, sedangkan dalam qardh peminjam wajib mengembalikan pokok pinjaman (Cipta, 2016).

Ketiga, qardh juga berbeda dari wadi'ah (titipan): dalam wadi'ah, barang yang dititipkan harus dikembalikan dalam bentuk yang sama, sedangkan dalam qardh, yang dikembalikan adalah barang sejenis atau senilai (Huda, 2015). Keempat, qardh berbeda dari mudharabah (bagi hasil): dalam mudharabah, modal yang diberikan digunakan untuk usaha dan keuntungannya dibagi, sedangkan dalam qardh tidak ada pembagian keuntungan (Dawood, 2020). Pemahaman tentang perbedaan-perbedaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa akad yang digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan para pihak yang bertransaksi.

3. Dasar Hukum Akad Qardh

3.1 Dalil dari Al-Qur'an

Akad qardh memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an. Beberapa ayat Al-Qur'an secara eksplisit menyebut konsep qardh hasan (pinjaman yang baik), antara lain dalam Surah Al-Hadid (57): 11 dan 18, Surah Al-Maidah (5): 12, Surah Al-Muzzammil (73): 20, dan Surah Al-Taghabun (64): 17 (Rohman et al., 2023). Dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, terdapat dalil yang berkaitan dengan akad qardh yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek keadilan dalam transaksi utang-piutang (Sari & Muhajir, 2021).

Konsep qardh hasan dalam Al-Qur'an memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Sebagaimana dianalisis oleh beberapa peneliti, istilah ini dalam Al-Qur'an merupakan sebuah perjanjian antara Allah dan hamba-Nya yang menawarkan "pinjaman yang indah" kepada Allah, yang digambarkan dari perspektif Allah sebagai kontrak perdagangan (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015). Ini menunjukkan bahwa memberikan pinjaman yang baik kepada sesama manusia merupakan bentuk ibadah dan amal kebaikan yang mendapat balasan berlipat ganda dari Allah Swt.

3.2 Dalil dari Hadis

Selain Al-Qur'an, akad qardh juga memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. Praktik pinjam-meminjam telah ada sejak zaman Nabi, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai riwayat hadis (Sakinah, 2016). Hadis-hadis ini menegaskan bahwa qardh adalah akad yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk tolong-menolong antar sesama Muslim.

Namun, terdapat pula hadis yang melarang penggabungan akad qardh dengan akad jual beli (bai') dalam satu transaksi. Nabi Saw. bersabda: "Rasulullah Saw. melarang akad jual beli dalam pinjaman" (Setiadi et al., 2023). Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya riba yang terselubung, di mana pinjaman digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan yang tidak halal (Mahmud et al., 2018; Yunus & Zakaria, 2016).

3.3 Dalil dari Ijma' dan Kaidah Fikih

Seluruh umat Islam dan para ulama sepakat bahwa akad utang-piutang (qardh) adalah akad yang diperbolehkan. Akad ini termasuk amalah shalih yang dianjurkan (mandub) bagi pemberi pinjaman, dan bagi peminjam yang sedang membutuhkan, hukumnya mubah (boleh) (Zulfahmi, 2021). Kesepakatan ini didasarkan pada prinsip bahwa Islam sangat menganjurkan tolong-menolong dan membantu sesama yang membutuhkan.

Dalam kaidah fikih muamalah, terdapat kaidah yang menyatakan: "Asal dalam muamalah adalah ibahah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (Ruqoyyah, 2022). Kaidah ini menjadi landasan bagi kebolehan akad qardh selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian) (M. Yunus, 2019). Selain itu, terdapat kaidah fikih yang sangat relevan: "Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba" (Masruroh et al., 2024; Nurfaradisa & Jufri, 2022), yang menjadi batasan utama dalam pelaksanaan akad qardh.

4. Rukun dan Syarat Akad Qardh

4.1 Rukun Akad Qardh

Akad qardh akan sah apabila memenuhi beberapa rukun yang telah ditetapkan oleh para ulama fikih. Rukun qardh terdiri dari: (1) Muqridh (pemberi pinjaman), yaitu pihak yang meminjamkan dana atau harta; (2) Muqtaridh (penerima pinjaman), yaitu pihak yang meminjam dana; (3) Qardh (objek pinjaman), yaitu harta atau dana yang dipinjamkan; dan (4) Shighat (ijab dan kabul), yaitu pernyataan kesepakatan dari kedua belah pihak (Lestari & Murtadlo, 2023; Ruqoyyah, 2022; Zulfahmi, 2021).

Ijab adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak untuk melakukan sesuatu, sedangkan kabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak tersebut oleh pihak lainnya (Ruqoyyah, 2022). Ijab dan kabul harus ada dalam akad qardh dan dapat dilakukan secara lisan, tulisan, maupun tindakan (mu'athah) (Lestari & Murtadlo, 2023). Dalam konteks modern, akad qardh dapat dilakukan secara elektronik melalui platform digital, selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariah (Salekhah, 2021).

4.2 Syarat-Syarat Akad Qardh

Selain rukun, akad qardh juga harus memenuhi beberapa syarat agar dianggap sah menurut syariah. Pertama, objek qardh haruslah barang yang bermanfaat dan halal secara syar'i (Machmud et al., 2016). Kedua, objek qardh harus dapat dikuantifikasikan, baik dalam bentuk volume, berat, angka, maupun ukuran (Towpek, 2018). Ketiga, akad qardh tidak boleh mendatangkan mudarat bagi kedua belah pihak (Humaira & Yunita, 2022). Keempat, akad qardh tidak boleh disyaratkan pada akad lain yang bersifat komersial (Humaira & Yunita, 2022; Setiadi et al., 2023).

Syarat yang paling krusial dalam akad qardh adalah larangan mengambil manfaat atau keuntungan dari pinjaman yang diberikan. Setiap tambahan yang disyaratkan secara lisan maupun secara hukum (hukman) dan tidak ada imbalannya dianggap sebagai riba (Abdelguad, 2025). Hal ini didasarkan pada kaidah fikih: "Setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba" (Masruroh et al., 2024; Nurfaradisa & Jufri, 2022). Oleh karena itu, pemberi pinjaman tidak diperbolehkan mensyaratkan adanya tambahan atas pokok pinjaman, baik dalam bentuk bunga, hadiah, maupun manfaat lainnya yang disyaratkan di awal akad.

Mengenai jaminan (rahn) dalam akad qardh, para ulama membolehkan adanya jaminan untuk mengantisipasi penyalahgunaan keadaan, karena pihak muqtaridh tidak diharuskan mengembalikan pinjamannya jika usahanya tidak berhasil (Prabowo, 2005). Namun, jaminan ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk mendapatkan keuntungan, karena hal tersebut akan mengubah akad qardh menjadi akad yang mengandung riba.

5. Larangan Riba dalam Akad Qardh

5.1 Konsep Riba dalam Konteks Qardh

Riba merupakan salah satu larangan paling tegas dalam Islam, dan akad qardh adalah salah satu akad yang paling rentan terhadap praktik riba. Riba dalam konteks qardh (riba al-qardh atau riba al-duyun) terjadi ketika pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan atas pokok pinjaman sebagai syarat pemberian pinjaman. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian dalam fikih Islam klasik.

Dalam perspektif fikih muamalah, setiap tambahan yang diterima oleh pemberi pinjaman dari peminjam, baik berupa uang, barang, maupun manfaat, yang disyaratkan dalam akad, dianggap sebagai riba yang diharamkan (Abdelguad, 2025; Marwiyah, 2018). Hal ini berbeda dengan tambahan yang diberikan secara sukarela oleh peminjam tanpa ada syarat sebelumnya, yang diperbolehkan oleh mayoritas ulama sebagai bentuk penghargaan (hibah) (Abdullah, 2015; Towpek, 2018).

Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan antara riba yang terjadi dalam akad qardh dan riba yang terjadi dalam akad jual beli. Riba dalam qardh (riba al-duyun) terjadi karena adanya tambahan atas pokok pinjaman, sedangkan riba dalam jual beli (riba al-buyu') terjadi karena adanya ketidakseimbangan dalam pertukaran barang-barang ribawi. Pemahaman tentang perbedaan ini penting untuk menghindari kerancuan dalam penerapan hukum fikih.

5.2 Larangan Penggabungan Qardh dengan Akad Komersial

Salah satu isu fikih yang paling banyak dibahas dalam konteks akad qardh adalah larangan penggabungannya dengan akad-akad komersial (mu'awadhah) dalam satu transaksi. Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Saw. yang melarang penggabungan akad jual beli (bai') dengan pinjaman (salaf/qardh) dalam satu transaksi (Mahmud et al., 2018; Setiadi et al., 2023; Yunus & Zakaria, 2016).

Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa jual beli secara sendiri adalah boleh, dan pinjaman secara sendiri adalah boleh, dan menggabungkan keduanya tanpa syarat juga boleh. Yang dilarang adalah jual beli yang disyaratkan di dalamnya adanya pinjaman (Mahmud et al., 2018). Ibn al-Qayyim dalam Tahdhib as-Sunan menjelaskan bahwa larangan ini karena jika seseorang meminjamkan seratus kepada seseorang selama setahun, kemudian menjual kepadanya barang yang bernilai lima puluh dengan harga seratus, maka jual beli ini dijadikan sarana untuk mendapatkan tambahan dalam pinjaman (Mahmud et al., 2018).

Larangan ini tidak hanya berlaku untuk penggabungan qardh dengan akad jual beli, tetapi juga berlaku untuk penggabungan qardh dengan akad-akad komersial lainnya. Al-Haththab dalam Mawahib al-Jalil menegaskan: "Tidak diperbolehkan menjadikan salaf (pinjaman) sebagai syarat dalam akad pertukaran ('aqd mu'awadhah) apapun" (Mahmud et al., 2018). Prinsip ini menjadi landasan bagi larangan penggabungan akad qardh dengan akad ijarah, salam, sharf, dan akad-akad komersial lainnya dalam satu transaksi (Maarif & Munir, 2022; Yunus & Zakaria, 2016).

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara lembaga-lembaga standar syariah internasional mengenai penerapan larangan ini dalam konteks perbankan syariah modern. AAOIFI dalam Shariah Standards No. 19 melarang penggabungan akad qardh dengan akad jual beli (bai'), ijarah, atau akad komersial lainnya dalam satu transaksi (Hidayat et al., 2023; Nurdiana, 2022). Sementara itu, DSN-MUI dalam Fatwa No. 79 membolehkan penggabungan tersebut dalam kondisi tertentu (Hidayat et al., 2023). Perbedaan ini mencerminkan kompleksitas penerapan prinsip-prinsip fikih klasik dalam konteks keuangan modern.

6. Qardh Hasan: Konsep dan Implementasinya

6.1 Pengertian dan Karakteristik Qardh Hasan

Qardh hasan (pinjaman yang baik) merupakan bentuk khusus dari akad qardh yang memiliki dimensi sosial dan spiritual yang lebih kuat. Secara harfiah, qardh hasan berarti "pinjaman yang baik" atau "pinjaman kebajikan" (Hidayati et al., 2021; Mustofa & Khoir, 2019). Dalam literatur fikih, qardh hasan adalah pinjaman yang diberikan semata-mata atas dasar kewajiban sosial, di mana peminjam hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan apapun (Junaidi, 2017; Putri et al., 2019).

Dari sudut pandang ortodoks Islam, qardh dan qardh hasan pada dasarnya dianggap sinonim, karena akibat larangan riba yang tegas dalam Al-Qur'an, setiap pinjaman uang (qardh) dianggap tunduk pada aturan larangan riba, sehingga hanya pinjaman uang yang bersifat cuma-cuma tanpa manfaat apapun bagi pemberi pinjaman yang dianggap diperbolehkan (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015). Dengan kata lain, dari perspektif tradisional, "Qardh Hasan adalah satu-satunya jenis pinjaman yang diakui dalam Islam" (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015).

Karakteristik utama qardh hasan adalah: (1) tidak ada bunga atau tambahan yang disyaratkan; (2) bersifat sosial dan tolong-menolong; (3) sumber dananya berasal dari dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan hibah; (4) ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan; dan (5) peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman (Humaira & Yunita, 2022; Mustofa & Khoir, 2019; Putri et al., 2019). Dalam konteks perbankan syariah, qardh hasan merupakan produk yang unik karena tidak berorientasi profit, berbeda dengan produk-produk perbankan lainnya (Humaira & Yunita, 2022).

6.2 Qardh Hasan Menurut Empat Mazhab

Para ulama dari empat mazhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) memiliki pandangan yang relatif seragam mengenai qardh hasan, meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam detail-detail tertentu. Secara umum, semua mazhab sepakat bahwa qardh hasan adalah akad yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk ibadah dan amal kebaikan (Mustofa & Khoir, 2019).

Menurut mazhab Hanafi, qardh adalah akad khusus pemberian harta mistli kepada orang lain dengan kewajiban pengembalian semisalnya (Alfian et al., 2022). Menurut mazhab Maliki, akad qardh yang mendatangkan keuntungan dihukumi tidak sah dan termasuk riba yang dilarang secara mutlak (Sari & Muhajir, 2021). Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, akad qardh diperbolehkan atas semua barang yang boleh diperjualbelikan, kecuali manusia, dan tidak diperbolehkan melakukan akad qardh untuk keuntungan (Saragih, 2021).

Semua mazhab sepakat bahwa peminjam boleh memberikan tambahan secara sukarela tanpa syarat sebelumnya sebagai bentuk penghargaan kepada pemberi pinjaman. Syeikh Daud al-Fatani menjelaskan bahwa peminjam boleh memberikan jumlah tambahan dalam bentuk hibah sebagai tanda penghargaan, namun ini bukan merupakan kewajiban (Towpek, 2018). Hal ini menunjukkan bahwa fikih Islam memberikan ruang bagi peminjam untuk mengekspresikan rasa terima kasihnya kepada pemberi pinjaman tanpa melanggar larangan riba.

6.3 Sumber Dana Qardh Hasan

Salah satu aspek penting dalam implementasi qardh hasan adalah sumber dananya. Dalam konteks lembaga keuangan syariah, sumber dana qardh hasan dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain: (1) zakat, infak, dan sedekah; (2) hibah dari pihak ketiga; (3) dana sosial lainnya; dan (4) sebagian modal lembaga keuangan yang disisihkan untuk keperluan sosial (Fasiha, 2018; Putri et al., 2019; Rohman et al., 2023).

Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama klasik dan kontemporer mengenai penggunaan dana zakat untuk qardh hasan. Ulama klasik berpendapat bahwa pengagihan dalam bentuk akad qardh hasan tidak dibenarkan karena harta zakat adalah hak milik mutlak penerima zakat. Namun, ulama kontemporer berpendapat bahwa akad qardh hasan dibenarkan bahkan akad mudharabah pun dibenarkan, demi kemaslahatan umat Islam dan keperluan semasa (Adnan et al., 2017). Perbedaan pendapat ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam fikih muamalah kontemporer.

7. Implementasi Akad Qardh dalam Lembaga Keuangan Syariah

7.1 Akad Qardh dalam Perbankan Syariah

Dalam sistem perbankan syariah, akad qardh memiliki berbagai aplikasi yang penting. Pertama, qardh digunakan sebagai produk pelengkap bagi nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek (Sakinah, 2016). Kedua, qardh digunakan dalam transaksi yang bersifat tolong-menolong, seperti penyaluran zakat nasional, talangan haji, talangan cerukan atau overdraf dari rekening wadiah, transaksi rahn, hawalah, dan sejenisnya (Zulfahmi, 2021).

Regulasi perbankan syariah di Indonesia mengakui pola pinjaman melalui akad qardh dan qardh al-hasan sebagai salah satu dari enam pola operasional bank syariah (Jaenudin, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa akad qardh bukan hanya merupakan konsep fikih teoritis, tetapi juga telah diintegrasikan ke dalam kerangka regulasi perbankan syariah modern. Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh menjadi landasan normatif bagi implementasi akad qardh dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia (Ambarwati et al., 2022).

Namun, implementasi akad qardh dalam perbankan syariah tidak selalu berjalan mulus. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan qardh hasan belum mendapat perhatian yang memadai dari bank syariah, karena produk-produk perbankan lebih berorientasi pada program yang mengandung nilai profit (Junaidi, 2017). Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara fungsi sosial dan fungsi komersial bank syariah dalam implementasi akad qardh.

7.2 Akad Qardh dalam Kartu Kredit Syariah

Salah satu aplikasi akad qardh yang paling kontroversial dalam keuangan syariah modern adalah penggunaannya dalam produk kartu kredit syariah. Dalam produk kartu kredit syariah, akad qardh digunakan sebagai salah satu dari beberapa akad yang dikombinasikan, bersama dengan akad kafalah (jaminan) dan ijarah (sewa/jasa) (Alfian et al., 2022; Shabri & Nafis, 2022; Zein & Daulay, 2021).

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Sharia Card, terdapat tiga akad yang digunakan dalam kartu kredit syariah di Indonesia, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah (Alfian et al., 2022; Lutfi et al., 2023). Dalam struktur ini, akad qardh digunakan ketika pemegang kartu menarik uang tunai atau melakukan transaksi yang memerlukan pinjaman dari bank. Pemegang kartu kemudian wajib mengembalikan dana yang ditarik dalam waktu yang telah disepakati (Zein & Daulay, 2021).

Penggunaan akad qardh dalam kartu kredit syariah menimbulkan beberapa pertanyaan fikih yang serius. Pertama, apakah penggabungan akad qardh dengan akad ijarah (dalam bentuk biaya keanggotaan atau biaya layanan) tidak melanggar larangan penggabungan qardh dengan akad komersial? (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015). Kedua, apakah biaya-biaya yang dikenakan kepada pemegang kartu tidak mengandung unsur riba? (Shabri & Nafis, 2022). Ketiga, apakah penggunaan qardh hasan sebagai dasar kartu kredit konsisten dengan tujuan dan semangat qardh hasan itu sendiri? (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015).

Para peneliti telah mengidentifikasi beberapa anomali serius dalam penggunaan qardh hasan sebagai dasar produk kartu kredit syariah (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015). Penggunaan qardh hasan dalam konteks kartu kredit tampaknya bertentangan dengan tujuan mulia qardh hasan sebagai instrumen sosial untuk membantu mereka yang membutuhkan, bukan sebagai instrumen komersial untuk memfasilitasi konsumsi.

7.3 Akad Qardh dalam Gadai Syariah (Rahn)

Dalam produk gadai syariah (rahn), akad qardh sering dikombinasikan dengan akad rahn (gadai) dan ijarah (sewa penyimpanan). Dalam struktur ini, akad qardh digunakan sebagai akad awal terjadinya utang-piutang yang menjadi pangkal dari terjadinya gadai (rahn), di mana niat awal nasabah datang ke pegadaian syariah adalah untuk mendapatkan pembiayaan berupa utang (Nurdiana, 2022).

Penggabungan akad qardh, rahn, dan ijarah dalam produk gadai emas syariah menimbulkan perdebatan fikih yang signifikan. AAOIFI dalam Shariah Standards No. 19 menyatakan bahwa penggabungan akad jual beli, ijarah, atau akad komersial lainnya dengan akad qardh tidak diperbolehkan (Hidayat et al., 2023; Nurdiana, 2022). Namun, DSN-MUI membolehkan penggabungan ini dengan alasan bahwa akad ijarah dalam produk gadai emas memiliki tujuan yang berbeda, yaitu sebagai kebutuhan dalam menjaga dan memelihara barang yang dijadikan jaminan utang (Nurdiana, 2022).

Beberapa peneliti berpendapat bahwa penggabungan akad ijarah dan qardh dalam gadai emas syariah berpotensi mengandung riba, karena ujrah (biaya sewa) yang dikenakan berdasarkan jumlah pinjaman, bukan berdasarkan biaya aktual penyimpanan (Syahrir & Amelia, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara formal menggunakan akad-akad syariah, substansi transaksi mungkin masih mengandung unsur-unsur yang dilarang.

7.4 Akad Qardh dalam Pembiayaan Haji

Salah satu aplikasi akad qardh yang cukup populer di Indonesia adalah dalam pembiayaan talangan haji. Dalam produk ini, bank syariah memberikan pinjaman kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana agar mendapatkan kuota haji, menggunakan akad qardh wal ijarah (pinjaman dan jasa) (Putro et al., 2022).

Namun, penggabungan akad qardh dan ijarah dalam pembiayaan talangan haji juga menimbulkan kontroversi fikih. Beberapa ulama berpendapat bahwa penggabungan ini berpotensi menjadi riba karena merusak masing-masing tujuan dari akad tersebut: akad qardh bertujuan untuk tabbarru'at (sosial/kebajikan), tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan akad ijarah bertujuan mu'awadhah (komersial) untuk mendapatkan keuntungan (Putro et al., 2022). Selain itu, pembiayaan talangan haji juga menimbulkan masalah dari sisi syarat istitha'ah (kemampuan) dalam ibadah haji, karena seseorang yang sebenarnya tidak mampu secara finansial dapat mendapatkan kuota haji melalui pinjaman (Putro et al., 2022).

7.5 Akad Qardh dalam Fintech Syariah

Perkembangan teknologi keuangan (fintech) telah membuka dimensi baru dalam implementasi akad qardh. Dalam platform fintech syariah, akad qardh digunakan dalam berbagai produk, termasuk invoice financing (pembiayaan berbasis tagihan) dan peer-to-peer lending syariah (Salekhah, 2021). Dalam produk invoice financing syariah, akad qardh dikombinasikan dengan akad wakalah bil ujrah (perwakilan dengan upah) untuk memfasilitasi pembiayaan berbasis tagihan (Salekhah, 2021).

Namun, implementasi akad qardh dalam platform fintech konvensional seperti Shopee Pinjam (SPinjam) dan Shopee PayLater menimbulkan masalah fikih yang serius. Penelitian menunjukkan bahwa praktik pinjaman dalam platform-platform ini mengandung unsur riba dalam bentuk bunga, biaya administrasi yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman, dan denda keterlambatan (Budi & Hanifuddin, 2023; Lestari & Murtadlo, 2023; Saragih, 2021). Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip akad qardh yang melarang setiap tambahan atas pokok pinjaman.

8. Isu-Isu Kontemporer dalam Akad Qardh

8.1 Biaya Administrasi dalam Akad Qardh

Salah satu isu kontemporer yang paling banyak diperdebatkan dalam akad qardh adalah boleh tidaknya mengenakan biaya administrasi. Secara umum, para ulama membolehkan pengenaan biaya administrasi yang merupakan biaya aktual yang diperlukan untuk pelaksanaan akad, seperti biaya materai, biaya notaris, biaya studi kelayakan, dan sejenisnya (Prabowo, 2005; Putri et al., 2019). Namun, biaya administrasi yang dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pinjaman dianggap mengandung unsur riba (Saragih, 2021).

Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh menegaskan bahwa tidak diperbolehkan mengenakan biaya penanganan atau administrasi berdasarkan perhitungan persentase dari jumlah dana qardh yang diberikan (Saragih, 2021). Hal ini konsisten dengan prinsip bahwa setiap tambahan yang dihitung berdasarkan jumlah pinjaman dan waktu merupakan riba, bukan biaya administrasi yang sah.

Isu yang lebih kompleks muncul ketika biaya administrasi dikenakan dalam konteks produk yang menggunakan akad qardh sebagai salah satu komponen, seperti kartu kredit syariah. Dalam kasus ini, biaya keanggotaan (membership fee) yang dikenakan kepada pemegang kartu dapat dianggap sebagai biaya layanan yang sah jika didasarkan pada akad ijarah, bukan sebagai tambahan atas pinjaman (Zein & Daulay, 2021). Namun, jika biaya ini secara efektif merupakan kompensasi atas penggunaan dana pinjaman, maka ia dapat dianggap sebagai riba terselubung.

8.2 Denda Keterlambatan dalam Akad Qardh

Isu lain yang sering muncul dalam implementasi akad qardh adalah boleh tidaknya mengenakan denda keterlambatan (ta'widh atau gharamah) kepada peminjam yang terlambat membayar. Secara umum, para ulama melarang pengenaan denda yang menguntungkan pemberi pinjaman, karena hal tersebut dianggap sebagai riba (Abdelguad, 2025; Sutono, 2022).

Namun, beberapa ulama kontemporer membolehkan pengenaan denda keterlambatan dengan syarat bahwa denda tersebut tidak diakui sebagai pendapatan pemberi pinjaman, melainkan disalurkan untuk kepentingan sosial atau dana qardh hasan (Shabri & Nafis, 2022; Sutono, 2022). Pendekatan ini mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan untuk mendisiplinkan peminjam yang lalai dan larangan riba dalam akad qardh.

Fatwa DSN-MUI menegaskan bahwa bank syariah tidak boleh mengambil uang denda tersebut, tetapi semua uang denda itu harus dimanfaatkan untuk maslahah 'ammah (kepentingan umum) (Sutono, 2022). Pendekatan ini berbeda dari sistem perbankan konvensional di mana denda keterlambatan merupakan sumber pendapatan bagi bank.

8.3 Konversi Akad Mudharabah ke Akad Qardh

Dalam praktik perbankan syariah, sering terjadi konversi akad dari mudharabah ke qardh ketika nasabah mengalami kesulitan keuangan yang tidak disengaja. Konversi ini dilakukan sebagai upaya restrukturisasi pembiayaan untuk membantu nasabah yang bermasalah (Zulfahmi, 2021). Secara hukum Islam, konversi ini diperbolehkan karena Islam sangat menganjurkan tolong-menolong antar sesama manusia yang membutuhkan bantuan (Zulfahmi, 2021).

Dalam hukum positif Indonesia, konversi akad ini juga diperbolehkan dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Zulfahmi, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas akad qardh dalam konteks restrukturisasi pembiayaan telah diakui baik secara fikih maupun regulasi.

8.4 Qardh Hasan sebagai Instrumen Kebijakan Moneter

Beberapa ekonom Islam kontemporer telah mengusulkan penggunaan qardh hasan sebagai instrumen kebijakan moneter dalam sistem ekonomi Islam. Usulan ini didasarkan pada potensi qardh hasan untuk menggantikan instrumen berbasis bunga dalam kebijakan moneter konvensional (Hassan et al., 2021; Syuhri & Ghafur, 2022). Dalam konteks ini, bank sentral dapat menggunakan qardh hasan sebagai instrumen untuk mengatur likuiditas dalam sistem keuangan tanpa menggunakan bunga.

Salah satu usulan yang menarik adalah penggunaan akad Istisna'-Qardh Hasan sebagai instrumen kebijakan moneter. Dalam model ini, produsen atau kontraktor yang menandatangani kontrak Istisna' akan mendapatkan akses ke dana qardh hasan, sehingga biaya produksi dapat ditekan dan kualitas produk dapat ditingkatkan (Hassan et al., 2021). Model ini berpotensi diterima oleh semua mazhab fikih karena menggabungkan dua akad yang masing-masing diperbolehkan dalam kondisi yang tepat.

9. Qardh Hasan sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan

9.1 Peran Qardh Hasan dalam Pemberdayaan Ekonomi

Qardh hasan memiliki potensi yang sangat besar sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagai pinjaman tanpa bunga yang ditujukan untuk membantu mereka yang membutuhkan, qardh hasan dapat menjadi alternatif yang lebih adil dan manusiawi dibandingkan pinjaman berbasis bunga dari lembaga keuangan konvensional (Junaidi, 2017; Thahir, 2023).

Penelitian menunjukkan bahwa qardh hasan dalam perbankan syariah telah mampu membawa perubahan pada pendapatan rumah tangga, kesadaran menabung, dan perubahan paradigma, terutama berkaitan dengan disiplin dalam membayar angsuran serta kesadaran menabung (Machmud et al., 2016). Selain itu, qardh hasan juga telah terbukti dapat membantu mengurangi kemiskinan, meskipun dampaknya secara statistik mungkin tidak selalu signifikan (Machmud et al., 2016).

Dalam konteks Baitul Maal wa Tamwil (BMT), qardh hasan merupakan salah satu produk utama yang mencerminkan fungsi sosial lembaga keuangan syariah (Mustofa & Khoir, 2019; Putri et al., 2019; Rohman et al., 2023). BMT menggunakan dana infak dan sedekah dari masyarakat untuk kemudian disalurkan melalui pembiayaan dengan akad qardh hasan kepada anggota yang membutuhkan (Rohman et al., 2023). Model ini menunjukkan bagaimana akad qardh hasan dapat diintegrasikan ke dalam sistem keuangan mikro syariah untuk mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi.

9.2 Qardh Hasan dalam Crowdfunding Syariah

Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang baru bagi implementasi qardh hasan melalui platform crowdfunding syariah. Beberapa peneliti telah mengusulkan model crowdfunding berbasis qardh hasan sebagai alternatif pembiayaan syariah untuk usaha mikro dan kecil (Aderemi & Ishak, 2020a, 2020b, 2022).

Qardh hasan berbasis crowdfunding memiliki beberapa keunggulan: (1) dapat menjangkau pengusaha mikro yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal; (2) tidak membebani peminjam dengan bunga; (3) mencerminkan nilai-nilai Islam tentang tolong-menolong dan solidaritas sosial; dan (4) dapat dikelola melalui teknologi blockchain untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas (Aderemi & Ishak, 2022). Namun, model ini juga menghadapi beberapa tantangan, termasuk risiko gagal bayar dan risiko menarik dana dalam jumlah besar (Aderemi & Ishak, 2022).

Penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan qardh hasan telah terbukti di berbagai negara, termasuk Malaysia, Iran, Bangladesh, dan Indonesia (Aderemi & Ishak, 2022). Salah satu contoh sukses adalah Akhuwat Foundation di Pakistan, yang merupakan lembaga keuangan mikro Islam yang berhasil mengimplementasikan qardh hasan dengan mengelola dana infak dan sedekah dari masyarakat untuk kemudian disalurkan melalui pembiayaan dengan akad qardh hasan (Rohman et al., 2023).

10. Aspek Moral dan Spiritual Akad Qardh

10.1 Dimensi Moral Qardh Hasan

Akad qardh, khususnya qardh hasan, memiliki dimensi moral dan spiritual yang mendalam dalam Islam. Memberikan pinjaman yang baik kepada sesama Muslim yang membutuhkan merupakan bentuk ibadah yang mendapat pahala besar dari Allah Swt. (Abdullah, 2015). Dalam Al-Qur'an, konsep qardh hasan digambarkan sebagai "pinjaman kepada Allah" yang akan dibalas berlipat ganda, menunjukkan dimensi spiritual yang tinggi dari akad ini (Farooq et al., 2015; Farooq & Ghattis, 2015).

Penelitian tentang aspek moral qardh hasan menunjukkan bahwa tidak semua pinjaman tanpa bunga secara otomatis memenuhi syarat sebagai qardh hasan dalam pengertian Al-Qur'an. Terdapat sepuluh kondisi vital yang harus dipenuhi agar sebuah pinjaman tanpa bunga dapat dianggap sebagai qardh hasan yang sesungguhnya (Abdullah, 2015). Kondisi-kondisi ini mencakup aspek niat, cara pemberian pinjaman, perlakuan terhadap peminjam, dan berbagai aspek moral lainnya yang mencerminkan nilai-nilai Islam tentang keadilan, kasih sayang, dan solidaritas sosial.

10.2 Qardh sebagai Akad Tabarru'

Dalam klasifikasi akad fikih muamalah, qardh termasuk dalam kategori akad tabarru' (akad kebajikan), yaitu akad yang tidak berorientasi profit dan dilakukan semata-mata untuk kebaikan dan tolong-menolong (Cipta, 2016; Herindar & Perdana, 2023). Akad tabarru' berbeda dari akad mu'awadhah (akad pertukaran) yang berorientasi komersial. Dalam akad tabarru', pihak yang berbuat baik tidak berhak mensyaratkan kompensasi apapun kepada pihak lain (Putri et al., 2019).

Namun, perlu dicatat bahwa dalam perkembangan fikih muamalah kontemporer, beberapa akad yang pada dasarnya bersifat tabarru', seperti wakalah, kafalah, dan hawalah, telah bergeser menjadi akad komersial (Thahir, 2023). Pergeseran ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam fikih muamalah untuk menyesuaikan prinsip-prinsip Islam dengan kebutuhan ekonomi modern. Pertanyaan yang muncul adalah apakah akad qardh juga dapat mengalami pergeseran serupa, atau apakah sifat tabarru'-nya merupakan esensi yang tidak dapat diubah.

11. Akad Qardh dalam Konteks Multi Akad (Hybrid Contract)

11.1 Konsep Multi Akad dan Relevansinya dengan Qardh

Multi akad (al-'uqud al-murakkabah) adalah penggabungan dua atau lebih akad dalam satu transaksi (Setiadi et al., 2023; M. Yunus, 2019). Dalam konteks perbankan syariah modern, multi akad menjadi keniscayaan karena kompleksitas produk-produk keuangan yang tidak dapat diakomodasi oleh satu akad tunggal (M. Yunus, 2019). Namun, penggabungan akad qardh dengan akad-akad lain memerlukan kehati-hatian khusus karena adanya larangan fikih yang telah disebutkan sebelumnya.

Prinsip umum dalam multi akad adalah bahwa penggabungan akad diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang (Sari & Yuliani, 2023; Setiadi et al., 2023). Namun, ada pengecualian khusus untuk akad qardh: semua akad yang mengandung unsur jual beli dilarang untuk dihimpun dengan qardh dalam satu transaksi, seperti antara ijarah dan qardh, salam dan qardh, sharf dan qardh, dan sebagainya (Maarif & Munir, 2022).

11.2 Batasan Penggabungan Qardh dengan Akad Lain

Meskipun terdapat larangan umum penggabungan qardh dengan akad komersial, para ulama telah mengidentifikasi beberapa kondisi di mana penggabungan tersebut dapat diperbolehkan. Pertama, jika akad yang digabungkan dengan qardh memiliki objek yang berbeda dan tidak ada keterkaitan (ta'alluq) antara keduanya, maka penggabungan tersebut dapat diperbolehkan (Nurdiana, 2022). Kedua, jika penggabungan tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan yang sah dan tidak ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan syariah, maka dapat dipertimbangkan berdasarkan prinsip maslahah (Setiadi et al., 2023).

Dalam praktik perbankan syariah, penggabungan akad qardh dengan akad rahn (gadai) umumnya diperbolehkan karena akad rahn berfungsi sebagai jaminan atas pinjaman, bukan sebagai akad komersial yang menghasilkan keuntungan bagi pemberi pinjaman (Syahrir & Amelia, 2023; Zakariyah & Musah, 2018). Demikian pula, penggabungan akad qardh dengan akad wakalah (perwakilan) dalam konteks fintech syariah umumnya diperbolehkan karena akad wakalah berfungsi sebagai mekanisme pelaksanaan, bukan sebagai sumber keuntungan (Salekhah, 2021).

12. Perbandingan Regulasi Akad Qardh: AAOIFI vs. DSN-MUI

12.1 Standar AAOIFI tentang Qardh

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) telah menetapkan standar syariah yang komprehensif mengenai akad qardh dalam Shariah Standards No. 19. Standar ini melarang secara tegas penggabungan akad qardh dengan akad jual beli (bai'), ijarah, atau akad komersial lainnya dalam satu transaksi (Hidayat et al., 2023; Nurdiana, 2022). Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi Saw. yang melarang penggabungan akad salaf (pinjaman) dengan jual beli.

AAOIFI juga memberikan penjelasan yang cukup panjang mengenai larangan bunga atau kelebihan manfaat dalam akad qardh, menegaskan bahwa hukum dasarnya adalah haram kecuali jika diserahkan pada saat pelunasan atas dasar kerelaan peminjam tanpa ada perjanjian sebelumnya (Hidayat et al., 2023). Standar AAOIFI lebih fokus pada esensi utama qardh, seperti unsur-unsur (arkan) qardh, larangan bunga, biaya yang diperbolehkan, dan jangka waktu (Hidayat et al., 2023).

12.2 Fatwa DSN-MUI tentang Qardh

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan beberapa fatwa yang berkaitan dengan akad qardh, termasuk Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh dan Fatwa No. 79 yang membolehkan penggabungan akad qardh dengan akad komersial lainnya dalam kondisi tertentu (Ambarwati et al., 2022; Hidayat et al., 2023). Pendekatan DSN-MUI lebih pragmatis dan berorientasi pada implementasi akad qardh dalam produk-produk perbankan syariah yang ada.

Perbedaan antara standar AAOIFI dan fatwa DSN-MUI dalam hal penggabungan akad qardh dengan akad komersial mencerminkan perbedaan pendekatan dalam ijtihad fikih kontemporer (Hidayat et al., 2023). AAOIFI lebih ketat dalam menerapkan larangan fikih klasik, sementara DSN-MUI lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan praktis perbankan syariah modern. Perbedaan ini dapat memengaruhi produk-produk keuangan syariah tertentu yang menggabungkan akad qardh dengan akad komersial lainnya, seperti produk gadai emas syariah (Hidayat et al., 2023).

13. Kesimpulan

Akad qardh merupakan salah satu akad yang paling fundamental dalam fikih muamalah, dengan landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, ijma', dan kaidah fikih. Sebagai akad tabarru' yang bersifat sosial dan tolong-menolong, qardh memiliki peran yang sangat penting dalam sistem ekonomi Islam, baik sebagai instrumen pengentasan kemiskinan maupun sebagai komponen dalam berbagai produk keuangan syariah modern.

Prinsip utama yang harus selalu dijaga dalam akad qardh adalah larangan riba, yaitu larangan mengambil manfaat atau keuntungan apapun dari pinjaman yang diberikan. Kaidah fikih "setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba" (Masruroh et al., 2024; Nurfaradisa & Jufri, 2022) menjadi batasan yang tidak dapat dikompromikan dalam implementasi akad qardh. Selain itu, larangan penggabungan akad qardh dengan akad-akad komersial dalam satu transaksi juga harus diperhatikan untuk menghindari terjadinya riba yang terselubung (Mahmud et al., 2018; Setiadi et al., 2023; Yunus & Zakaria, 2016).

Dalam konteks keuangan syariah modern, akad qardh telah mengalami berbagai perkembangan dan inovasi, mulai dari penggunaannya dalam kartu kredit syariah, gadai emas syariah, pembiayaan haji, fintech syariah, hingga crowdfunding syariah. Setiap inovasi ini membawa tantangan fikih tersendiri yang memerlukan ijtihad yang cermat dan hati-hati untuk memastikan bahwa substansi transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bukan hanya formalitasnya saja.

Perbedaan pendapat antara lembaga-lembaga standar syariah internasional seperti AAOIFI dan DSN-MUI mengenai beberapa aspek implementasi akad qardh mencerminkan dinamika ijtihad dalam fikih muamalah kontemporer (Hidayat et al., 2023). Perbedaan ini tidak harus dilihat sebagai kelemahan, melainkan sebagai kekayaan intelektual Islam yang memungkinkan adaptasi terhadap berbagai konteks dan kebutuhan yang berbeda, selama prinsip-prinsip dasar syariah tetap terjaga.

Akhirnya, keberhasilan implementasi akad qardh, khususnya qardh hasan, dalam mencapai tujuan-tujuan sosialnya sangat bergantung pada komitmen semua pihak yang terlibat, baik lembaga keuangan syariah, regulator, maupun masyarakat, untuk menjaga integritas dan semangat akad ini sebagai instrumen tolong-menolong dan pemberdayaan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam (Junaidi, 2017; Rohman et al., 2023; Thahir, 2023).

Daftar Pustaka

Abdelguad, M. G. S. (2025). Prohibited Benefit in a Good Loan An Analytical Study of the Fees for Banking Services Imposed on Current Accounts. مجلة الحق للعلوم الشرعية والقانونية, 421–438. https://doi.org/10.58916/alhaq.v12i1.323

Abdullah, M. (2015). Analysing the moral aspect of qard: a shariah perspective. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 8(2), 171–184. https://doi.org/10.1108/imefm-11-2013-0116

Aderemi, A. M. R., & Ishak, M. S. I. (2020a). Adopting Qard al-Hasan and Mudarabah Crowdfunding for Micro Enterprise. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 3(2 December), 26–38. https://doi.org/10.53840/ijiefer40

Aderemi, A. M. R., & Ishak, M. S. I. (2020b). Crowdfunding as an Alternative Mode of Financing for Micro and Small Enterprises: A Proposed Qard-al-Hasan Contract. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 3(3). https://doi.org/10.18196/ijief.3235

Aderemi, A. M. R., & Ishak, M. S. I. (2022). Qard Hasan as a feasible Islamic financial instrument for crowdfunding: its potential and possible application for financing micro-enterprises in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 15(1), 58–76. https://doi.org/10.1108/qrfm-08-2021-0145

Adnan, N. I. M., Hamat, Z., Yahaya, M. Z., & Zain, M. N. M. (2017). Agihan Zakat Secara Mikro Kredit: Analisis dari Perspektif Maslahah. Journal of Contemporary Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.26475/jcil.2017.2.1.03

Alfian, F. D., Mubarok, M. I., & Brilliano, Y. (2022). Analisis konsep akad dan implementasinya pada kartu kredit syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dakwah, 9(2), 213–239. https://doi.org/10.15408/jmd.v9i2.24949

Ambarwati, D. P., Febriadi, S. R., & Nuzula, Z. F. (2022). Tinjauan Fatwa DSN MUI NO. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh terhadap Praktik Arisan Mendatar melalui Grup WhatsApp. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.2560

Budi, B. S. B. S., & Hanifuddin, I. (2023). Problematika aspek pengharaman qardh paylater pada aplikasi Shopee berdasarkan fatwa-fatwa ulama. At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi, 13(2), 141–153. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v13i2.7668

Cipta, H. (2016). Diskursus konsep dan prinsip akad dalam hukum Islam. Asy-Syar'iyyah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 1(1), 63–90. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.666

Dawood, H. (2020). The Partnership of Beneficial Owner (Rabb al-Mal) with Managing Trustee (Mudarib) in Business. Journal of Social Sciences (COES&RJ-JSS), 9(4), 1397–1430. https://doi.org/10.25255/jss.2020.9.4.1397.1430

Farooq, M. O., & Ghattis, N. E. (2015). Qard Hasan, Credit Cards and Islamic Financial Product Structuring: Some Qurranic and Practical Considerations. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2703393

Farooq, M. O., et al. (2015). Cards and Islamic Financial Product Structuring: Some Qur'anic and Practical Considerations. Journal of Islamic Financial Studies, 1(1), 1–22. https://doi.org/10.12785/jifs/010101

Fasiha, F. (2018). Akad Qardh dalam lembaga keuangan syariah. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 3(1), 23–33. https://doi.org/10.24256/alw.v3i1.197

Hassan, M. K., Shah, S. M. A. R., Alazhari, M. A., & Selim, M. (2021). Towards the Implementation of Monetary Management in Islamic Economic System Based on Recent Developments. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 4(2). https://doi.org/10.18196/ijief.v4i2.11777

Herindar, E., & Perdana, M. N. (2023). Maqasid Sharia in Tabarru' Contract Laws. Jurnal Al-Dustur, 6(1), 28–49. https://doi.org/10.30863/aldustur.v6i1.4194

Hidayat, M., Hafizah, Y., Alfinuri, N., Aseri, A., & Rahmi, N. (2023). Regulations of Qard by AAOIFI and DSN: What's The Difference? https://doi.org/10.4108/eai.4-11-2022.2329681

Hidayati, M. N., Damiri, A., & Jalaludin, J. (2021). Analisis praktek akad qardhul hasan dalam perspektif ekonomi syari'ah di Koperasi Dewan Kemakmuran Masjid At-Taqwa Desa Cicadas Sagalaherang Kabupaten Subang. Eksisbank: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 5(1), 147–164. https://doi.org/10.37726/ee.v5i1.136

Hidayatina, H. (2020). Kredit tanpa bunga (al-Qard al-Hasan) teori dan realita. At-Tijarah: Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 2(1), 26–43. https://doi.org/10.52490/at-tijarah.v2i1.858

Huda, N. (2015). Perubahan akad wadi'ah. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 129–154. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.789

Humaira, H., & Yunita, Y. (2022). Penerapan akad qardhul hasan pada produk al-qardh sebagai tanggung jawab sosial perbankan syariah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 253–261. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.6546

Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Junaidi, A. (2017). The effectiveness of interest-free loan financing (qardhul hasan) as the social implementer of Islamic bank to reduce poverty in Surakarta. Yustisia Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v6i2.12390

Lestari, N. T., & Murtadlo, M. A. (2023). Praktik utang-piutang pada Shopee Pinjam menurut teori Qard. Jurnal Antologi Hukum, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v3i1.2314

Lutfi, M., Sapa, N. B., & Nurjannah, N. (2023). Konsep maslahah pada produk perbankan Sharia Card. Mutanaqishah: Journal of Islamic Banking, 2(2), 56–68. https://doi.org/10.54045/mutanaqishah.v2i2.377

Maarif, M. N., & Munir, S. (2022). Multi akad dalam aplikasi mobile banking Bank Syariah Indonesia perspektif fiqh muamalah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13811

Machmud, A., Ahman, E., & Istikomah, N. (2016). Optimalization of Qardhu Hasan Sharia Bank toward Decreasing Poverty in Bandung. https://doi.org/10.2991/gcbme-16.2016.163

Mahmud, M., Hassan, M. H., & Anuar, N. F. K. (2018). Bay' wa salaf in Islamic banking current practices. ISRA International Journal of Islamic Finance, 10(2), 206–224. https://doi.org/10.1108/ijif-01-2018-0005

Marwiyah, Y. (2018). Implementasi akad qardhul hasan di BMT El Hamid 156 Serang. Muamalatuna, 10(2), 51. https://doi.org/10.37035/mua.v10i2.1880

Masruroh, S., Mahmud, A., & Toyibatussalamah, T. (2024). Implementasi qawaid fiqih dalam transaksi ekonomi di lembaga keuangan syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 11(1), 53–62. https://doi.org/10.53429/jdes.v11i1.871

Mustofa, M. B., & Khoir, M. K. (2019). Qardhul hasan dalam persfektif hukum Islam pada Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan implementasinya. At-Taajir: Jurnal Ekonomi Bisnis dan Keuangan Syariah, 1(1), 44–58. https://doi.org/10.47902/attaajir.v1i1.27

Nurdiana, D. (2022). Analisis hybrid contract pada produk rahn emas studi kasus Pegadaian Syariah Solo Baru (Sharia Standard AAOIFI No. 19 tahun 2004 tentang Loan atau Qardh). Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 110. https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.7622

Nurfaradisa, S., & Jufri, M. (2022). Perspektif hukum Islam terhadap implementasi Program Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Bangkit Mandiri Arjasa. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 3(2), 289–309. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i2.2324

Prabowo, B. A. (2005). Konstruksi hukum pembiayaan al-Qardh al-Hasan pada bank syariah (Studi kasus pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 12(29), 141–154. https://doi.org/10.20885/iustum.vol12.iss29.art11

Putri, M. C., Hasanah, A., Nur, K. R., & Qadir, A. (2019). Qardhul Hasan in The Perspective of Islamic Law on Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) and The Implementation. https://doi.org/10.4108/eai.10-9-2019.2289330

Putro, D. E., Abidin, A. Z., Wardoyo, F. R. S., & Gozali, M. (2022). Dana talangan haji dalam prespektif fiqih muammalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3231. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6098

Rohman, P. S., Fianto, B. A., Laila, N., & Ascarya, A. (2023). The Potential Role of Qard Hasan Based Baitul Maal Wa Tamwil in Realizing Financial Inclusion. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 7(2), 314–322. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v7i2.7608

Ruqoyyah, S. (2022). Pelaksanaan akad qardh dalam pembiayaan usaha kecil. https://doi.org/10.31219/osf.io/a8tqr

Sakinah, S. (2016). Penerapan al-qardl pada bank keliling (Studi kasus di Grugek Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang). Nuansa: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Keagamaan Islam, 13(1), 1. https://doi.org/10.19105/nuansa.v13i1.875

Salekhah, F. (2021). Analisis invoice financing pada fintech syariah (PT. Alami Fintek Sharia). Al-Madaris: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 2(1), 13–25. https://doi.org/10.47887/amd.v2i1.17

Saragih, E. J. (2021). Transaksi pinjaman pay later pada marketplace Shopee pada perspektif hukum ekonomi Islam. Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, 17(2), 214–231. https://doi.org/10.24260/al-maslahah.v17i2.2023

Sari, R. T. P., & Muhajir, M. (2021). Penerapan penetapan jaza'ul ihsan pada kontrak pembiayaan al-qardhul hasan perspektif ekonomi Islam. Bisei: Jurnal Bisnis dan Ekonomi Islam, 6(2), 135–144. https://doi.org/10.33752/bisei.v6i2.1943

Sari, W. R., & Yuliani, Y. (2023). Hybrid Contract Model (HCM) dalam perspektif etika bisnis Islam. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, 3(2), 24–30. https://doi.org/10.55606/jebaku.v3i2.1658

Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, M. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635

Shabri, H., & Nafis, M. C. (2022). Akad kartu kredit syariah: analisis perspektif hukum ekonomi Islam. El-Hekam, 7(2), 183. https://doi.org/10.31958/jeh.v7i2.7668

Sutono, S. (2022). Hasanah Card BNI Syariah sebagai alat transaksi dalam perspektif maqasid as-shariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2977. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6778

Syahrir, D. K., & Amelia, E. (2023). Implementation of Hybrid Contracts in the Gold Pawn Practice in Sharia Pawnshops. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 10(2), 131–148. https://doi.org/10.31942/iq.v10i2.8333

Syuhri, S., & Ghafur, A. (2022). Penerapan akad nadzar pada pembiayaan qardh (Studi pada Koperasi BMT Maslahah Jawa Timur). Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah, 3(1), 44–64. https://doi.org/10.55210/arribhu.v3i1.808

Thahir, N. (2023). Qardh al-hasan as an alternative solution in poverty alleviation. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(2), 345–356. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.31504

Towpek, H. (2018). Aspek pembiayaan hutang menurut Syeikh Daud al-Fatani dalam Furū' al-Masā'il. Jurnal Syariah, 25(3), 395–414. https://doi.org/10.22452/js.vol25no3.2

Yunus, M. (2019). Hybrid contract (multi akad) dan implementasinya di perbankan syariah. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Yunus, M. H., & Zakaria, Z. (2016). Pandangan ulama terhadap kontrak hibrid dan pelaksanaannya dalam produk pembiayaan perumahan Affin Home Invest-I. Umran – Journal of Islamic and Civilizational Studies, 3(3). https://doi.org/10.11113/umran2016.3n3.61

Zakariyah, L., & Musah, M. K. (2018). Examining the Legality of Rahn Contracts in Malaysian Islamic Financial Institutions. Journal of Islam in Asia (E-ISSN 2289-8077), 15(2), 363–388. https://doi.org/10.31436/jia.v15i2.755

Zein, A. S., & Daulay, S. (2021). The implementation of the contract financing sharia card PT. Bank Danamon of the law reviewed from the perspective of fiqh muamalah. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 9(2), 189–205. https://doi.org/10.24952/masharif.v9i2.4761

Zulfahmi, Z. (2021). Analisis konversi akad mudharabah kepada akad qardhu. Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.9248