Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
Islamic banking operates on Sharia-compliant principles, offering various contracts (akad) as alternatives to interest-based conventional banking. Among these, the qardh contract (benevolent loan) occupies a unique position as both a financial instrument and a social tool reflecting Islamic humanitarian values. This study comprehensively examines the qardh contract in modern Islamic banking, covering its definition, legal foundations, types, implementation practices across various countries, regulatory aspects, and socioeconomic dimensions. Through a qualitative literature review approach, this study finds that qardh — particularly qardh hasan — plays a strategic role in poverty alleviation, financial inclusion, and fulfilling Islamic banks' social responsibilities. However, its implementation still faces significant operational, regulatory, and public awareness challenges. The proportion of qardh hasan financing relative to total Islamic bank portfolios remains marginal. This study recommends continuous product innovation, harmonization of international Sharia standards, and strengthened human resource capacity to optimize the role of qardh in realizing maqashid al-syariah and contributing to equitable and sustainable economic development.
Keywords: qardh, qardh hasan, Islamic banking, Sharia finance, benevolent loan, maqashid al-syariah
Abstrak
Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, menawarkan berbagai akad sebagai alternatif terhadap perbankan konvensional berbasis bunga. Di antara akad-akad tersebut, akad qardh (pinjaman kebajikan) menempati posisi yang unik sebagai instrumen keuangan sekaligus alat sosial yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan Islam. Kajian ini mengkaji secara komprehensif akad qardh dalam perbankan syariah modern, mencakup definisi, landasan hukum, jenis-jenis, praktik implementasi di berbagai negara, aspek regulasi, serta dimensi sosial-ekonominya. Melalui pendekatan kajian pustaka kualitatif, studi ini menemukan bahwa qardh — khususnya qardh hasan — memainkan peran strategis dalam pengentasan kemiskinan, inklusi keuangan, dan pemenuhan tanggung jawab sosial bank syariah. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan operasional, regulasi, dan kesadaran masyarakat yang signifikan. Proporsi pembiayaan qardh hasan terhadap total portofolio bank syariah masih sangat kecil. Kajian ini merekomendasikan inovasi produk yang berkelanjutan, harmonisasi standar syariah internasional, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk mengoptimalkan peran qardh dalam mewujudkan maqashid al-syariah serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata Kunci: qardh, qardh hasan, perbankan syariah, keuangan Islam, pinjaman kebajikan, maqashid al-syariah
1. Pendahuluan
Perbankan syariah merupakan salah satu institusi keuangan yang berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir, dengan landasan operasional yang bersumber dari prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan perbankan konvensional yang mengandalkan sistem bunga (riba), perbankan syariah mengoperasikan berbagai akad atau kontrak yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Di antara berbagai akad yang digunakan dalam perbankan syariah, akad qardh (pinjaman kebajikan) menempati posisi yang unik dan penting, karena ia bukan merupakan instrumen pembiayaan komersial semata, melainkan juga merupakan instrumen sosial yang mencerminkan dimensi kemanusiaan dari sistem keuangan Islam (ملحم et al., 2023).
Perbankan syariah telah membuktikan dirinya sebagai alternatif yang layak terhadap sistem perbankan konvensional, dengan menawarkan berbagai produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan nasabah dalam kerangka kepatuhan syariah (الخليفي & عبدالله, 2005). Dalam konteks ini, akad qardh menjadi salah satu instrumen yang membedakan perbankan syariah dari perbankan konvensional, karena ia didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan bukan pada prinsip mencari keuntungan semata (الشهيبي, 2021). Pemahaman yang mendalam tentang akad qardh sangat penting bagi para praktisi, akademisi, dan nasabah perbankan syariah, mengingat perannya yang strategis dalam mewujudkan misi sosial dan ekonomi dari lembaga keuangan Islam.
2. Definisi dan Konsep Dasar Akad Qardh
2.1 Pengertian Qardh dalam Perspektif Fiqh
Secara etimologis, qardh berasal dari bahasa Arab yang berarti "memotong" (al-qath'), karena pemberi pinjaman memotong sebagian hartanya untuk diberikan kepada peminjam. Secara terminologis dalam fiqh Islam, qardh didefinisikan sebagai pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan apapun (ملحم et al., 2023). Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan sebagai akad tabarru' (akad kebajikan/sosial), bukan akad mu'awadah (akad pertukaran komersial), karena tidak ada unsur keuntungan yang disyaratkan di dalamnya.
Akad qardh berbeda secara fundamental dari akad-akad pembiayaan lainnya dalam perbankan syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Sementara akad-akad tersebut dirancang untuk menghasilkan keuntungan bagi bank syariah, akad qardh justru merupakan pinjaman tanpa bunga yang diberikan semata-mata untuk membantu pihak yang membutuhkan (الشهيبي, 2021). Hal ini menjadikan qardh sebagai instrumen yang paling murni mencerminkan nilai-nilai sosial Islam dalam konteks perbankan.
2.2 Landasan Hukum Qardh
Landasan hukum akad qardh dalam Islam sangat kuat, bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, dan ijma' ulama. Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan konsep pinjaman kebajikan (qardh hasan) dalam beberapa ayat, di antaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 245 yang menyatakan: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." Ayat ini menjadi dasar legitimasi qardh sebagai instrumen keuangan yang dianjurkan dalam Islam.
Dari perspektif hukum Islam, qardh merupakan salah satu cara untuk menjaga dan memelihara harta (hifzh al-mal), yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariah (maqashid al-syariah) (Liaqat, 2024). Pemeliharaan harta dalam konteks ini tidak hanya berarti melindungi harta dari kehilangan, tetapi juga memastikan bahwa harta tersebut digunakan secara produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, akad qardh dalam perbankan syariah bukan hanya merupakan instrumen keuangan, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai moral dan etika Islam dalam pengelolaan keuangan.
2.3 Rukun dan Syarat Akad Qardh
Akad qardh memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah menurut hukum Islam. Rukun qardh meliputi: (1) muqridh (pemberi pinjaman), (2) muqtaridh (penerima pinjaman), (3) mauqud 'alaih (objek pinjaman), dan (4) shighat (ijab dan qabul). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain: pemberi pinjaman harus memiliki kapasitas hukum (ahliyyah) untuk melakukan transaksi, objek pinjaman harus berupa harta yang dapat diukur dan dikembalikan dalam jumlah yang sama, dan tidak boleh ada syarat yang mengharuskan peminjam memberikan tambahan atas pokok pinjaman (ملحم et al., 2023).
Syarat yang paling krusial dalam akad qardh adalah larangan mutlak terhadap setiap bentuk tambahan (ziyadah) yang disyaratkan atas pokok pinjaman. Hal ini karena setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman dikategorikan sebagai riba, yang secara tegas diharamkan dalam Islam (البيضاني, 2023). Prinsip ini membedakan qardh dari pinjaman berbunga dalam sistem perbankan konvensional, dan menjadikannya sebagai instrumen yang murni bersifat sosial dan kebajikan.
3. Qardh dalam Konteks Perbankan Syariah Modern
3.1 Implementasi Qardh di Bank Syariah
Dalam praktik perbankan syariah modern, akad qardh diimplementasikan dalam berbagai bentuk dan konteks. Salah satu implementasi yang paling umum adalah qardh hasan (pinjaman kebajikan), yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan apapun selain pengembalian pokok pinjaman (ملحم et al., 2023). Pinjaman ini biasanya diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, atau untuk tujuan-tujuan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pernikahan.
Penelitian tentang peran sosial dan pembiayaan qardh hasan di bank-bank syariah Yordania menunjukkan bahwa qardh hasan merupakan salah satu mekanisme penting untuk mewujudkan tujuan sosial bank syariah dalam berbagai kondisi ekonomi (ملحم et al., 2023). Studi tersebut juga menemukan bahwa peran pembiayaan qardh hasan di bank-bank syariah Yordania terbatas pada pembiayaan individu, melayani berbagai segmen seperti pernikahan, pendidikan, dan kesehatan. Namun, proporsi pembiayaan yang dialokasikan untuk qardh hasan masih sangat kecil dibandingkan dengan total volume pembiayaan dan investasi (ملحم et al., 2023).
3.2 Qardh sebagai Instrumen Kebijakan Moneter
Salah satu aspek yang menarik dari akad qardh dalam perbankan syariah adalah potensinya sebagai instrumen kebijakan moneter. Dalam sistem perbankan ganda (dual banking system) di mana bank syariah dan bank konvensional beroperasi secara bersamaan, bank sentral menghadapi tantangan dalam menerapkan kebijakan moneter yang efektif terhadap bank syariah, karena bank syariah tidak menggunakan instrumen berbasis bunga (الشهيبي, 2021).
Sebuah kajian yang mengusulkan pendekatan baru dalam kebijakan moneter Islam menyatakan bahwa qardh hasan dapat diterapkan dalam kerangka cadangan wajib (reserve requirement) untuk mempengaruhi penawaran uang melalui lembaga deposito Islam (الشهيبي, 2021). Kajian ini mengusulkan formula baru untuk menghitung persyaratan cadangan wajib yang memasukkan qardh hasan sebagai instrumen moneter, sehingga bank sentral dapat menggunakan qardh hasan sebagai alat kebijakan moneter yang sesuai dengan prinsip syariah. Pendekatan ini sangat relevan mengingat pertumbuhan pesat lembaga perbankan Islam yang berpotensi melemahkan efektivitas salah satu saluran transmisi kebijakan moneter yang paling efektif, yaitu saluran suku bunga konvensional (الشهيبي, 2021).
3.3 Qardh dalam Hubungan Bank Syariah dengan Bank Sentral
Hubungan antara bank syariah dan bank sentral merupakan salah satu aspek yang kompleks dalam sistem perbankan syariah. Bank sentral, sebagai otoritas moneter, memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengatur seluruh lembaga perbankan, termasuk bank syariah. Namun, banyak instrumen pengawasan yang digunakan oleh bank sentral tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan operasional bank syariah (الشمري, 1996).
Dalam konteks ini, akad qardh memainkan peran penting sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam hubungan antara bank syariah dan bank sentral. Misalnya, ketika bank syariah membutuhkan likuiditas jangka pendek, bank sentral dapat memberikan fasilitas pinjaman darurat (lender of last resort) dalam bentuk qardh tanpa bunga, bukan dalam bentuk pinjaman berbunga seperti yang biasa dilakukan dalam sistem perbankan konvensional (ناجي, 2021). Hal ini memerlukan adaptasi dari instrumen-instrumen pengawasan bank sentral agar sesuai dengan karakteristik unik dari bank syariah (عبيد, 2024).
Penelitian tentang hubungan bank sentral dengan bank-bank syariah di Yaman menyoroti bahwa bank-bank syariah menghadapi kesulitan karena tunduk pada instrumen pengawasan yang diterapkan oleh bank sentral terhadap mereka seperti bank konvensional, padahal instrumen-instrumen tersebut tidak sesuai dengan sifat operasional dan struktur bank syariah dalam banyak prosedur (ناجي, 2021). Hal ini mendorong perlunya mencari cara untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang timbul selama interaksi yang berkelanjutan dan diperlukan antara keduanya, dengan mempertimbangkan kekhususan operasional bank syariah (ناجي, 2021).
4. Jenis-Jenis Qardh dalam Perbankan Syariah
4.1 Qardh Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Qardh hasan adalah bentuk paling murni dari akad qardh, di mana bank syariah memberikan pinjaman kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan apapun selain pengembalian pokok pinjaman. Pinjaman ini biasanya diberikan kepada nasabah yang membutuhkan bantuan keuangan untuk keperluan mendesak atau untuk tujuan-tujuan sosial yang mulia (ملحم et al., 2023). Dalam praktiknya, qardh hasan di bank-bank syariah Yordania mencakup pembiayaan untuk pernikahan, pendidikan, pengobatan, dan kebutuhan mendesak lainnya (ملحم et al., 2023).
Meskipun qardh hasan merupakan instrumen yang sangat penting dalam mewujudkan misi sosial bank syariah, implementasinya dalam praktik perbankan syariah masih sangat terbatas. Studi tentang bank-bank syariah Yordania menemukan bahwa proporsi pembiayaan yang dialokasikan untuk qardh hasan sangat kecil dibandingkan dengan total volume pembiayaan dan investasi (ملحم et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa bank-bank syariah masih perlu meningkatkan komitmen mereka terhadap dimensi sosial dari operasional mereka, khususnya melalui perluasan program qardh hasan.
4.2 Qardh sebagai Akad Pelengkap (Tabi')
Selain sebagai akad mandiri, qardh juga sering digunakan sebagai akad pelengkap (tabi') dalam berbagai produk perbankan syariah. Misalnya, dalam produk kartu kredit syariah, bank syariah memberikan fasilitas qardh kepada nasabah untuk membiayai transaksi pembelian, dan nasabah berkewajiban untuk mengembalikan pokok pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan (الرشيدي, 2025). Dalam konteks ini, qardh berfungsi sebagai mekanisme untuk menyediakan likuiditas jangka pendek kepada nasabah tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Penggunaan qardh sebagai akad pelengkap juga dapat ditemukan dalam produk-produk perbankan syariah lainnya, seperti rekening giro (current account). Dalam rekening giro syariah, dana yang disimpan oleh nasabah diperlakukan sebagai qardh kepada bank, di mana bank berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut kepada nasabah kapan saja diminta (بركات, 2023). Hal ini berbeda dengan rekening investasi (investment account) yang menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah berpartisipasi dalam keuntungan dan kerugian dari investasi yang dilakukan oleh bank.
4.3 Qardh dalam Konteks Rekening Giro Syariah
Rekening giro dalam perbankan syariah umumnya didasarkan pada akad qardh, di mana nasabah meminjamkan dananya kepada bank dan bank berkewajiban untuk mengembalikannya kapan saja diminta tanpa tambahan apapun. Kajian tentang perlindungan deposito di bank-bank syariah dalam hukum Aljazair menyatakan bahwa para ulama fiqh Islam berpendapat bahwa rekening giro merupakan pinjaman (qardh) yang harus dikembalikan sesuai permintaan, sebagaimana adanya tanpa tambahan (بركات, 2023). Hal ini membedakan rekening giro syariah dari rekening tabungan atau deposito yang menggunakan akad mudharabah atau wadiah yad dhamanah.
Implikasi dari penggunaan akad qardh dalam rekening giro adalah bahwa bank syariah memiliki kewajiban penuh untuk mengembalikan dana nasabah kapan saja diminta, tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan bank. Hal ini memberikan tingkat keamanan yang tinggi bagi nasabah rekening giro, karena dana mereka dijamin sepenuhnya oleh bank (بركات, 2023). Namun, di sisi lain, hal ini juga berarti bahwa nasabah rekening giro tidak berhak atas bagian keuntungan dari investasi yang dilakukan oleh bank dengan menggunakan dana mereka.
5. Perbedaan Qardh dengan Akad Pembiayaan Lainnya
5.1 Qardh vs. Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli di mana bank syariah membeli suatu barang dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, di mana selisih harga tersebut merupakan keuntungan bank (حملة, 2013). Berbeda dengan qardh yang merupakan pinjaman tanpa bunga, murabahah adalah transaksi komersial yang menghasilkan keuntungan bagi bank. Dalam praktik perbankan syariah, murabahah merupakan akad pembiayaan yang paling banyak digunakan, karena memberikan kepastian keuntungan bagi bank dan kemudahan bagi nasabah (KARIM & BUSARI, 2025).
Kajian tentang akad murabahah sebagai alternatif syariah untuk pembiayaan berbasis riba menyatakan bahwa murabahah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang paling banyak digunakan di bank-bank syariah, khususnya melalui penerapannya dalam bentuk "murabahah untuk pemesanan pembelian" (murabahah lil amir bil syira') (KARIM & BUSARI, 2025). Sementara itu, qardh tidak menghasilkan keuntungan langsung bagi bank, sehingga penggunaannya lebih terbatas dan biasanya didanai dari dana sosial bank atau dari zakat dan infak yang dikelola oleh bank.
5.2 Qardh vs. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati, sementara kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal (قانت & حسن, 2026). Berbeda dengan qardh yang merupakan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, mudharabah adalah investasi yang hasilnya tidak pasti dan bergantung pada kinerja usaha yang dibiayai.
Kajian tentang peran akad mudharabah dalam pengembangan kerangka syariah perbankan Islam di Afghanistan menyatakan bahwa mudharabah merupakan salah satu alternatif Islam yang berpengaruh dan penting untuk sistem investasi berbasis riba, dan merupakan salah satu cara Islam untuk proses investasi dalam pembiayaan proyek industri, komersial, dan lainnya (قانت & حسن, 2026). Sementara itu, qardh tidak dimaksudkan untuk menghasilkan keuntungan, melainkan untuk membantu pihak yang membutuhkan dalam kondisi darurat atau untuk tujuan sosial.
5.3 Qardh vs. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha, di mana masing-masing pihak berkontribusi modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai dengan proporsi modal yang disertakan (الجعفري, 2018). Berbeda dengan qardh yang merupakan pinjaman tanpa bunga, musyarakah adalah kemitraan bisnis yang menghasilkan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat.
Kajian tentang hambatan penerapan musyarakah tetap dan menurun dalam pembiayaan perbankan menyatakan bahwa bentuk pembiayaan partisipatif merupakan salah satu bentuk investasi dana di bank-bank syariah, dan merupakan salah satu formula pembiayaan yang paling fleksibel, sesuai, dan komprehensif (الجعفري, 2018). Namun, dalam praktiknya, bank-bank syariah lebih banyak menggunakan akad murabahah dan ijarah dibandingkan musyarakah dan mudharabah, karena akad-akad yang terakhir memiliki risiko yang lebih tinggi (ملحم et al., 2021).
6. Aspek Hukum dan Regulasi Qardh dalam Perbankan Syariah
6.1 Fatwa dan Standar Syariah tentang Qardh
Implementasi akad qardh dalam perbankan syariah diatur oleh berbagai fatwa dan standar syariah yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga otoritatif seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan Islamic Financial Services Board (IFSB). Fatwa-fatwa ini memberikan panduan tentang bagaimana akad qardh harus diimplementasikan dalam praktik perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Hasanudin & Rahmawati, 2021).
Kajian tentang restrukturisasi pembiayaan bermasalah di bank syariah antara fiqh dan fatwa DSN-MUI menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara konsep penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam fatwa DSN-MUI dan konsep yang dikembangkan oleh para fuqaha (Hasanudin & Rahmawati, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa implementasi akad-akad syariah, termasuk qardh, dalam perbankan syariah modern seringkali memerlukan adaptasi dan ijtihad baru untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kontemporer.
6.2 Regulasi Perbankan Syariah dan Qardh
Regulasi perbankan syariah di berbagai negara memberikan kerangka hukum bagi implementasi akad qardh dalam praktik perbankan. Di Indonesia, misalnya, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur implementasi akad qardh dalam perbankan syariah, termasuk persyaratan modal, batas maksimum pemberian pinjaman, dan ketentuan pelaporan.
Kajian tentang pentingnya undang-undang perbankan syariah di Indonesia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Islam terbesar dari segi jumlah penduduk Muslim di dunia, dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 204 juta jiwa, dan jumlah besar Muslim ini merupakan potensi besar untuk pengembangan layanan perbankan syariah (Majid, 2018). Dalam konteks ini, regulasi yang tepat tentang akad qardh sangat penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kajian tentang hukum perbankan syariah di Irak menyoroti bahwa perbankan syariah telah mengalami perkembangan besar selama beberapa dekade terakhir, menjadi sistem keuangan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, menolak riba dan praktik keuangan yang diharamkan (حسن & حجازي, 2024). Dalam konteks ini, regulasi yang jelas dan komprehensif tentang akad qardh sangat diperlukan untuk memastikan bahwa implementasinya konsisten dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan perlindungan yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.
6.3 Pengawasan Syariah terhadap Implementasi Qardh
Pengawasan syariah merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam perbankan syariah, termasuk dalam implementasi akad qardh. Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Sharia Supervisory Board (SSB) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk dan layanan bank syariah, termasuk qardh, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (السرحي, 2020).
Kajian tentang evaluasi realitas pengawasan syariah di bank-bank syariah dan pengembangannya di Yaman menyatakan bahwa pengawasan syariah dengan dua aspeknya (fatwa dan audit) di bank-bank syariah Yaman perlu diaktifkan dan dikembangkan (السرحي, 2020). Kajian ini juga menekankan pentingnya independensi dewan fatwa syariah, pengembangan mekanisme pengeluaran fatwa syariah, dan penerapan prinsip "positivitas" yang berarti bahwa dewan fatwa syariah harus bersifat proaktif dan mendorong kemajuan bank syariah, bukan bersifat pasif dan menghambat (السرحي, 2020).
Kajian tentang tata kelola syariah dalam bank-bank syariah Aljazair dari perspektif akuntansi menyatakan bahwa pengawasan syariah merupakan keunggulan utama antara bank syariah dan bank berbasis bunga, karena perannya yang penting dalam mengatur kegiatan bank syariah dari sisi syariah (Hireche & Ramdani, 2017). Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan syariah yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa implementasi akad qardh dan akad-akad lainnya dalam perbankan syariah benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
7. Dimensi Sosial dan Ekonomi Qardh
7.1 Peran Qardh dalam Pengentasan Kemiskinan
Salah satu dimensi sosial yang paling penting dari akad qardh adalah perannya dalam pengentasan kemiskinan. Dengan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat yang membutuhkan, bank syariah dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan taraf hidup mereka tanpa terbebani oleh bunga yang tinggi (ملحم et al., 2023). Hal ini sejalan dengan misi sosial bank syariah sebagai lembaga keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat.
Kajian tentang peran bank-bank syariah dalam membiayai modal ventura di Mesir menyatakan bahwa bank-bank syariah berhasil dalam mengumpulkan tabungan di Mesir, namun peran mereka dalam membiayai proyek-proyek modal ventura masih sangat terbatas (إبراهيم, 2021). Kajian ini merekomendasikan agar bank-bank syariah memperluas pembiayaan proyek-proyek berisiko tinggi melalui sistem pembiayaan partisipatif, yang mencakup juga penggunaan qardh hasan untuk membantu usaha-usaha kecil dan menengah yang tidak memiliki akses ke pembiayaan komersial.
7.2 Qardh dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Akad qardh juga merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh bank syariah dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Melalui program qardh hasan, bank syariah dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat citra mereka sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab secara sosial (العوش, 2024).
Kajian tentang tingkat penerapan dimensi tanggung jawab sosial di bank-bank syariah Yaman menemukan bahwa bank-bank syariah Yaman melaksanakan tanggung jawab sosial dalam berbagai aspek kehidupan sosial, namun dengan tingkat yang bervariasi (العوش, 2024). Kajian ini juga menemukan bahwa dimensi ekonomi dari tanggung jawab sosial diterapkan pada tingkat yang tinggi, sementara dimensi hukum dan etika diterapkan pada tingkat menengah, dan dimensi sosial diterapkan pada tingkat yang rendah (العوش, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ruang yang besar bagi bank-bank syariah untuk meningkatkan kontribusi sosial mereka, termasuk melalui perluasan program qardh hasan.
7.3 Qardh dan Inklusi Keuangan
Akad qardh juga memiliki potensi yang besar dalam mendorong inklusi keuangan, yaitu akses masyarakat yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal. Dengan menyediakan pinjaman tanpa bunga kepada masyarakat yang tidak memiliki akses ke pembiayaan komersial, bank syariah dapat membantu mereka untuk masuk ke dalam sistem keuangan formal dan meningkatkan kesejahteraan mereka (الشيخ, 2023).
Kajian tentang peran determinan keamanan siber dalam inklusi keuangan di bank-bank syariah yang beroperasi di Yordania menyatakan bahwa bank-bank syariah yang beroperasi di Yordania berkontribusi dalam memperkuat inklusi keuangan melalui penyediaan berbagai produk dan layanan keuangan yang memenuhi kebutuhan berbagai segmen masyarakat, termasuk rekening bank, pinjaman, dan asuransi (الشيخ, 2023). Dalam konteks ini, qardh hasan merupakan salah satu instrumen yang paling efektif untuk mendorong inklusi keuangan, karena ia dapat menjangkau segmen masyarakat yang paling rentan dan tidak memiliki akses ke pembiayaan komersial.
8. Tantangan dan Problematika Implementasi Qardh
8.1 Tantangan Operasional
Implementasi akad qardh dalam perbankan syariah menghadapi berbagai tantangan operasional. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana bank syariah dapat membiayai program qardh hasan tanpa mengorbankan profitabilitas mereka. Karena qardh hasan tidak menghasilkan keuntungan langsung bagi bank, sumber pendanaan untuk program ini harus berasal dari sumber-sumber lain, seperti dana sosial bank, zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh bank (ملحم et al., 2023).
Kajian tentang bank-bank syariah Yordania dan peran qardh hasan menemukan bahwa peran pembiayaan qardh hasan di bank-bank syariah Yordania terbatas pada pembiayaan individu, dan proporsi pembiayaan yang dialokasikan untuk qardh hasan sangat kecil dibandingkan dengan total volume pembiayaan dan investasi (ملحم et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa bank-bank syariah masih perlu mengembangkan model bisnis yang lebih inovatif untuk membiayai program qardh hasan secara berkelanjutan.
8.2 Tantangan Regulasi
Tantangan regulasi merupakan salah satu hambatan utama dalam implementasi akad qardh dalam perbankan syariah. Di banyak negara, regulasi perbankan yang ada tidak secara khusus mengatur akad qardh dan produk-produk syariah lainnya, sehingga bank syariah harus beroperasi dalam kerangka regulasi yang dirancang untuk bank konvensional (عبيد, 2024).
Kajian tentang mekanisme pengawasan bank sentral terhadap bank-bank syariah dalam kerangka undang-undang yang mengatur menyatakan bahwa terdapat banyak kendala yang harus diperhatikan oleh bank-bank sentral dalam hubungannya dengan bank-bank syariah, khususnya ketika membuat undang-undang dan menetapkan mekanisme dan instrumen pengawasan perbankan (عبيد, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan reformasi regulasi yang komprehensif untuk menciptakan kerangka hukum yang kondusif bagi implementasi akad qardh dan akad-akad syariah lainnya dalam perbankan syariah.
Kajian tentang hukum perbankan syariah: dasar-dasar syariah dan standar ekonomi menyatakan bahwa salah satu standar dan kriteria syariah yang paling penting adalah menetapkan peran bank sentral terkait pengembangan instrumen keuangan jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank syariah, dan memenuhi persyaratan likuiditas di bank sentral (الخليفي & عبدالله, 2005). Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan kerja sama yang erat antara bank syariah dan bank sentral untuk mengembangkan instrumen-instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk qardh, untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank syariah.
8.3 Tantangan Kesadaran dan Pemahaman Masyarakat
Salah satu tantangan yang tidak kalah penting dalam implementasi akad qardh adalah rendahnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang produk-produk perbankan syariah, termasuk qardh hasan. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa bank syariah menyediakan fasilitas pinjaman tanpa bunga, sehingga mereka tidak memanfaatkan fasilitas ini ketika membutuhkan bantuan keuangan (Abudirbala, 2019).
Kajian tentang tantangan dan hambatan perbankan syariah di Libya menemukan bahwa salah satu hambatan utama dalam implementasi perbankan syariah adalah kurangnya kesadaran, yang tercermin dalam tidak adanya lembaga pendidikan dan pelatihan yang menyediakan staf yang diperlukan bagi lembaga-lembaga baru (Abudirbala, 2019). Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan upaya yang lebih besar dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang produk-produk perbankan syariah, termasuk qardh hasan, agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
8.4 Isu Dana Tidak Diketahui Pemiliknya
Salah satu isu yang terkait dengan akad qardh dalam perbankan syariah adalah bagaimana menangani dana yang tidak diketahui pemiliknya (surplus funds of unknown origin). Dalam praktik perbankan, seringkali terdapat dana yang tidak dapat dikembalikan kepada pemiliknya karena berbagai alasan, seperti pemilik yang tidak dapat ditemukan atau pemilik yang telah meninggal tanpa ahli waris yang diketahui.
Kajian tentang hukum kelebihan harta yang tidak diketahui sumbernya menurut hukum Islam menyatakan bahwa dana surplus yang tidak diketahui asal-usulnya diperlakukan seperti barang temuan (luqathah), dan jika pemiliknya tidak dapat ditemukan, maka dana tersebut pada umumnya dialokasikan untuk tujuan-tujuan amal, yang lebih luas dari konsep kepentingan Muslim (Liaqat, 2024). Tujuan-tujuan amal ini mencakup berbagai kegiatan kebajikan, seperti membantu orang miskin dan membangun masjid, karena kegiatan-kegiatan tersebut dianggap sebagai jalan amal (Liaqat, 2024). Dalam konteks perbankan syariah, dana-dana semacam ini dapat digunakan untuk membiayai program qardh hasan atau kegiatan sosial lainnya.
9. Qardh dan Inovasi Produk Perbankan Syariah
9.1 Qardh dalam Produk Perbankan Digital
Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang baru bagi bank syariah untuk mengembangkan produk-produk berbasis qardh yang lebih inovatif dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui platform digital, bank syariah dapat menyediakan fasilitas qardh hasan secara daring, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat mengajukan pinjaman tanpa harus datang ke kantor bank secara fisik (Alabdulmonem & Al-Dwairi, 2023).
Kajian tentang bank-bank syariah digital dari perspektif syariah menyatakan bahwa bank-bank syariah digital berkontribusi dalam mewujudkan tujuan syariah untuk menjaga harta, dan mewujudkan kaidah-kaidah fiqh dalam kemudahan dan menghilangkan kesulitan, serta memperkuat stabilitas dan inklusi keuangan (Alabdulmonem & Al-Dwairi, 2023). Dalam konteks ini, digitalisasi produk qardh hasan dapat menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan aksesibilitas dan jangkauan program ini kepada masyarakat yang lebih luas.
9.2 Qardh dalam Konteks Akad Majemuk
Dalam perkembangan produk perbankan syariah yang semakin kompleks, akad qardh seringkali dikombinasikan dengan akad-akad lainnya untuk menciptakan produk-produk yang lebih inovatif dan memenuhi kebutuhan nasabah yang beragam. Kombinasi akad-akad ini dikenal sebagai akad majemuk (al-'uqud al-murakkabah) (Al-Salahen, 2026).
Kajian tentang akad majemuk dan pengaruhnya dalam pengembangan produk perbankan syariah menyatakan bahwa lembaga-lembaga pembiayaan Islam, baik bank maupun lembaga pembiayaan, terus mengembangkan produk-produk perbankan yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam, dengan tujuan untuk mendiversifikasi instrumen pembiayaan dan investasi mereka agar dapat bersaing di pasar perbankan global yang didominasi oleh lembaga-lembaga pembiayaan konvensional (Al-Salahen, 2026). Dalam konteks ini, akad qardh dapat dikombinasikan dengan akad-akad lainnya untuk menciptakan produk-produk yang lebih inovatif dan kompetitif.
10. Perbandingan Qardh dengan Instrumen Keuangan Konvensional
10.1 Qardh vs. Pinjaman Berbunga
Perbedaan mendasar antara akad qardh dalam perbankan syariah dan pinjaman berbunga dalam perbankan konvensional terletak pada ada atau tidaknya bunga (riba). Dalam pinjaman berbunga, peminjam diwajibkan untuk membayar sejumlah tambahan atas pokok pinjaman sebagai kompensasi atas penggunaan dana tersebut. Sebaliknya, dalam akad qardh, peminjam hanya diwajibkan untuk mengembalikan pokok pinjaman tanpa tambahan apapun (البيضاني, 2023).
Kajian tentang pengaturan hukum yang terpadu untuk bunga dan komisi perbankan menyatakan bahwa sebagian besar bank tidak bebas dari transaksi dan operasi perbankan yang mengandung unsur riba atau riba yang diharamkan (البيضاني, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak tantangan dalam memastikan bahwa produk-produk perbankan syariah, termasuk qardh, benar-benar bebas dari unsur riba dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
10.2 Implikasi Ekonomi dari Qardh
Dari perspektif ekonomi, akad qardh memiliki implikasi yang berbeda dari pinjaman berbunga. Karena tidak ada bunga yang dikenakan, qardh tidak menambah beban keuangan peminjam dan tidak menciptakan efek inflasi yang sering dikaitkan dengan sistem bunga. Sebaliknya, qardh dapat membantu mendistribusikan kekayaan secara lebih merata dalam masyarakat, karena ia memungkinkan masyarakat yang kurang mampu untuk mengakses dana yang mereka butuhkan tanpa harus membayar bunga yang tinggi (الشهيبي, 2021).
Kajian tentang qardh hasan sebagai instrumen kebijakan moneter menyatakan bahwa pertumbuhan pesat lembaga perbankan Islam dapat melemahkan efektivitas salah satu saluran transmisi kebijakan moneter yang paling efektif, yaitu saluran suku bunga konvensional, dan hal ini memerlukan bank-bank sentral untuk mendiversifikasi instrumen kebijakan moneter mereka termasuk kerangka dan instrumen yang tidak berbasis bunga (الشهيبي, 2021). Dalam konteks ini, qardh dapat menjadi salah satu instrumen alternatif yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk mengelola kebijakan moneter dalam sistem perbankan syariah.
11. Praktik Qardh di Berbagai Negara
11.1 Qardh di Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki industri perbankan syariah yang berkembang pesat. Implementasi akad qardh di Indonesia diatur oleh berbagai fatwa DSN-MUI dan peraturan Bank Indonesia/OJK. Dalam praktiknya, qardh hasan di bank-bank syariah Indonesia biasanya diberikan kepada nasabah yang membutuhkan bantuan keuangan untuk keperluan mendesak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya (Majid, 2018).
11.2 Qardh di Yordania
Di Yordania, bank-bank syariah telah mengimplementasikan program qardh hasan sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap tanggung jawab sosial. Kajian tentang peran sosial dan pembiayaan qardh hasan di bank-bank syariah Yordania menemukan bahwa Bank Islam Yordania mencapai nilai yang lebih tinggi dari qardh hasan yang diberikan kepada individu selama periode studi 2010–2020, sementara Bank Arab Islam Internasional menunjukkan perkembangan yang signifikan selama tiga tahun terakhir dalam jumlah qardh hasan yang diberikan kepada nasabahnya (ملحم et al., 2023).
11.3 Qardh di Negara-Negara Teluk
Di negara-negara Teluk, bank-bank syariah juga telah mengembangkan berbagai produk berbasis qardh untuk memenuhi kebutuhan nasabah mereka. Kajian tentang operasi tawarruq di bank-bank syariah yang beroperasi di Kuwait menunjukkan bahwa bank-bank syariah di Kuwait menggunakan berbagai akad, termasuk qardh, dalam produk-produk mereka (حطاب, 2019). Namun, kajian ini juga menemukan bahwa sebagian besar bank-bank tersebut tidak mematuhi standar AAOIFI, yang dapat mengakibatkan operasi-operasi tersebut keluar dari kerangka syariah mereka (حطاب, 2019).
12. Masa Depan Qardh dalam Perbankan Syariah
12.1 Inovasi dan Pengembangan Produk Qardh
Masa depan akad qardh dalam perbankan syariah sangat bergantung pada kemampuan bank-bank syariah untuk berinovasi dan mengembangkan produk-produk berbasis qardh yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern. Salah satu arah inovasi yang menjanjikan adalah pengembangan platform digital untuk qardh hasan, yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi program ini (Alabdulmonem & Al-Dwairi, 2023).
Kajian tentang adopsi kecerdasan buatan dalam perbankan syariah di Maroko menyatakan bahwa konvergensi antara keuangan Islam dan transformasi digital menghadirkan peluang dan tantangan baru bagi sektor perbankan (El-Amri & Ammara, 2025). Dalam konteks ini, teknologi kecerdasan buatan dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program qardh hasan, misalnya melalui penggunaan algoritma untuk menilai kelayakan peminjam dan memantau penggunaan dana pinjaman.
12.2 Qardh dan Pembangunan Berkelanjutan
Akad qardh juga memiliki potensi yang besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dengan menyediakan pinjaman tanpa bunga kepada usaha-usaha kecil dan menengah yang ramah lingkungan, bank syariah dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang ditetapkan oleh PBB (الدين & المجاهد, 2024).
Kajian tentang pengaruh penerapan strategi pemberdayaan sumber daya manusia terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan di bank-bank syariah Yaman menyatakan bahwa strategi pemberdayaan sumber daya manusia di bank-bank syariah Yaman memiliki peran yang tinggi dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan (الدين & المجاهد, 2024). Dalam konteks ini, qardh hasan dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh bank syariah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
12.3 Harmonisasi Standar Internasional untuk Qardh
Salah satu tantangan utama dalam pengembangan akad qardh di tingkat internasional adalah kurangnya harmonisasi standar syariah di antara berbagai negara dan lembaga. Perbedaan interpretasi tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan dalam akad qardh dapat menciptakan ketidakpastian bagi bank-bank syariah yang beroperasi di berbagai yurisdiksi (محمد, 2025).
Kajian tentang risiko reputasi syariah di bank-bank syariah dan mekanisme perlindungan darinya menyatakan bahwa perlindungan dari risiko reputasi syariah di bank-bank syariah membutuhkan sistem yang terintegrasi, yang dasarnya adalah kompetensi fatwa dan tata kelola syariah, dengan mengaktifkan peran media dan hubungan masyarakat bank dalam meningkatkan kesadaran dan komunikasi dengan publik (محمد, 2025). Dalam konteks ini, harmonisasi standar internasional untuk akad qardh sangat penting untuk memastikan konsistensi dan kredibilitas implementasinya di berbagai negara.
13. Kesimpulan
Akad qardh merupakan salah satu instrumen yang paling unik dan penting dalam perbankan syariah. Sebagai akad pinjaman tanpa bunga, qardh mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan Islam dalam konteks keuangan modern. Implementasinya dalam perbankan syariah mencakup berbagai bentuk, mulai dari qardh hasan sebagai pinjaman kebajikan untuk masyarakat yang membutuhkan, hingga penggunaannya sebagai akad pelengkap dalam berbagai produk perbankan syariah seperti rekening giro dan kartu kredit syariah (الرشيدي, 2025; بركات, 2023; ملحم et al., 2023).
Meskipun akad qardh memiliki potensi yang besar dalam mewujudkan misi sosial bank syariah dan mendorong inklusi keuangan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tantangan operasional dalam membiayai program qardh hasan secara berkelanjutan, tantangan regulasi dalam menciptakan kerangka hukum yang kondusif, dan tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang produk ini (Abudirbala, 2019; عبيد, 2024; ملحم et al., 2023).
Ke depan, pengembangan akad qardh dalam perbankan syariah perlu didukung oleh inovasi produk yang berkelanjutan, harmonisasi standar syariah di tingkat internasional, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bank-bank syariah (El-Amri & Ammara, 2025; محمد, 2025). Dengan demikian, akad qardh dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mewujudkan tujuan-tujuan syariah (maqashid al-syariah) dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan (Liaqat, 2024; الشهيبي, 2021).
Daftar Pustaka
Abudirbala, M. M. M. A. M. (2019). Shifting from Conventional to Islamic Banking: Challenges and Barriers (a case study on Libya). Journal of Pure & Applied Sciences, 18(2). https://doi.org/10.51984/jopas.v18i2.412
Al-Salahen, A. A. (2026). العقود المركبة وأثرها في تطوير المنتجات المصرفية الإسلامية. Dirassat Journal Economic Issue, 17(1), 49–61. https://doi.org/10.34118/djei.v17i1.4487
Alabdulmonem, A., & Al-Dwairi, Z. N. (2023). Islamic Digital Banks in Sharia Perspective (Kuwait Experiment). مجلة بيت المشورة, (19), 163–207. https://doi.org/10.33001/m0104202319/111
El-Amri, M. C., & Ammara, A. (2025). AI Adoption in Islamic Banking in Morocco: Challenges and Prospects. Al Qasimia University Journal of Islamic Economics, 5(2), 115–138. https://doi.org/10.52747/aqujie.5.2.478
Hasanudin, H., & Rahmawati, V. (2021). Restructuring of Finance Problem in Islamic Banks between Fiqh and the Fatwa of DSN MUI. International Journal of Social Science and Religion (IJSSR), 251–270. https://doi.org/10.53639/ijssr.v2i3.50
Hireche, A., & Ramdani, L. (2017). نحو تفعيل الحوكمة الشرعية في البنوك الإسلامية من وجهة نظر محاسبية - دراسة حالة الجزائر. Dirassat Journal Economic Issue, 8(3), 73–91. https://doi.org/10.34118/djei.v8i3.229
KARIM, M. A., & BUSARI, S. A. (2025). عقد المرابحة كبديل الشرعي للتمويل الربوي: دراسة تحليلية نقدية من منظور مقاصد الشريعة. Al-Burhān Journal of Qurʾān and Sunnah Studies, 9(2), 221–238. https://doi.org/10.31436/alburhn.v9i2.394
Liaqat, A. (2024). Rulings on Excess Wealth of Unknown Sources According to Islamic Law. Journal of Humanities and Social Sciences Studies, 6(5), 124–149. https://doi.org/10.32996/jhsss.2024.6.5.19
Majid, Z. A. (2018). أهمية قوانين المصارف الشرعية في إندونيسيا. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 18(1). https://doi.org/10.15408/ajis.v18i1.9820
إبراهيم، آ. (2021). دور البنوك الإسلامية في تمويل رأس المال المغامر في مصر. University of Sharjah (UoS) Journal of Humanities and Social Sciences, 18(2A), 408–441. https://doi.org/10.36394/jhss/18/2a/14
البيضاني، ه. إ. م. (2023). التنظيم القانوني الموحّد للفوائد والعمولات المصرفية - دراسة مقارنة بين الشريعة الإسلامية والقانون. مجلة العلوم الإقتصادية والإدارية والقانونية, 7(13), 35–52. https://doi.org/10.26389/ajsrp.h160223
الجعفري، ا. ا. ب. (2018). معوقات تطبيق المشاركة الثابتة والمتناقصة في التمويلات المصرفية. مجلة آفاق اقتصادية, 4(07), 68–93. https://doi.org/10.65137/jaq.v4i07.96
الخليفي، ر. م.، & عبدالله، م. ن. ع. (2005). قوانين البنوك الإسلامية: الأسس الشرعية والمعايير الاقتصادية. مجلة الحقوق, 29(3). https://doi.org/10.34120/jol.v29i3.1405
الدين، م. ف. ش.، & المجاهد، آ. م. (2024). أثر تطبيق استراتيجية تمكين الموارد البشرية على تحقيق التنمية المستدامة: دراسة ميدانية في البنوك الإسلامية اليمنية. مجلة جامعة صنعاء للعلوم الإنسانية, 3(8), 59–93. https://doi.org/10.59628/jhs.v3i8.1265
الرشيدي، ع. ع. (2025). بطاقة الاسترداد النقدي cash back: دراسة فقهية تطبيقية على البنوك الإسلامية الكويتية. مجلة الشريعة والدراسات الإسلامية, 40(143), 99–146. https://doi.org/10.34120/jsis.v40i143.3669
السرحي، ل. م. (2020). تقييم واقع الرقابة الشرعية في البنوك الإسلامية وتطويرها في اليمن. مجلة الآداب, 1(15), 132–176. https://doi.org/10.35696/.v1i15.656
الشمري، ط. (1996). علاقة البنك المركزي بالبنوك الإسلامية: دراسة قانونية واقتصادية تحليلية ونقدية مقارنة. مجلة الشريعة والدراسات الإسلامية, 11(28). https://doi.org/10.34120/jsis.v11i28.1195
الشهيبي، ح. ا. (2021). القرض الحسن كأداة من أدوات السياسة النقدية: الإطار والتطبيق. Afaq, 7(13), 1–17. https://doi.org/10.65137/jaq.v7i13.50
الشيخ، ج. س. ج. (2023). دور محددات الأمن السيبراني في الاشتمال المالي في البنوك الإسلامية العاملة في الأردن. International Journal on Humanities and Social Sciences, (52), 95–113. https://doi.org/10.33193/ijohss.52.2023.650
العوش، د. أ. ي. (2024). مستوى تطبيق أبعاد المسئولية الاجتماعية في البنوك الإسلامية اليمنية: دراسة ميدانية على موظفي البنوك الإسلامية بمحافظة حضرموت. مجلة جامعة القرآن الكريم والعلوم الإسلامية, 19(01), 492–529. https://doi.org/10.61821/v19i1.0164
بركات، ح. (2023). حماية الودائع في البنوك الإسلامية ضمن القانون الجزائري. Mieyar, 27(3), 219–237. https://doi.org/10.37138/almieyar.v27i3.5407
حسن، ب. م.، & حجازي، د. ي. (2024). المصرفية الإسلامية بين الشريعة والقانون العراقي. المجلة العربية للعلوم الإنسانية والاجتماعية, (25). https://doi.org/10.59735/arabjhs.vi25.1363
حطاب، ك. ت. (2019). عمليات التورق في البنوك الإسلامية العاملة في الكويت. مجلة الشريعة والدراسات الإسلامية, 34(116). https://doi.org/10.34120/jsis.v34i116.2617
حملة، س. ب. (2013). صيغ التمويل المصرفي لدى البنوك الإسلامية. مجلة الشريعة والاقتصاد, 2(1), 189–210. https://doi.org/10.37138/jceco.v2i1.769
عبيد، ع. ا. (2024). آليات رقابة البنوك المركزية على المصارف الإسلامية في ظل القوانين المنظمة. مجلة كلية الشريعة والقانون, 5(2), 292–312. https://doi.org/10.59743/.v5i2.124
قانت، ع. ا.، & حسن، ع. (2026). دور عقد المضاربة في تطوير الإطار الشرعي للمصارف الإسلامية في أفغانستان. International Journal of Fiqh and Usul Al-Fiqh Studies, 10(1), 6–18. https://doi.org/10.31436/ijfus.v10i1.385
محمد، أ. (2025). مخاطر السمعة الشرعية في البنوك الإسلامية وآليات الحماية منها. مجلة جامعة القرآن الكريم والعلوم الإسلامية, 20(02), 349–374. https://doi.org/10.61821/v20i2.0227
ملحم، م. م.، سعيفان، ت. ح.، & دحيلة، ن. م. (2023). الدور الاجتماعي والتمويلي للقروض الحسنة في المصارف الإسلامية الأردنية. مجلة إسرا الدولية للمالية الإسلامية, 14(1). https://doi.org/10.55188/ijifarabic.v14i1.327
ملحم، م. م.، طنش، خ. أ.، & دحيله، ن. م. (2021). صيغ التمويل في البنوك الإسلامية الأردنية ودورها في تمويل الاستثمار. مجلة الجامعة الإسلامية للدراسات الاقتصادية والإدارية, 29(3). https://doi.org/10.33976/iugjeb.29.3/2021/7
ناجي، ع. ح. ح. (2021). Yemeni Islamic banks and their relationship at the central bank. مجلة جامعة القرآن الكريم والعلوم الإسلامية, 16(2). https://doi.org/10.61821/g2sp2468


0 Komentar