Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Akad muzara'ah merupakan instrumen hukum Islam yang mengatur kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif akad muzara'ah dari berbagai dimensi, meliputi definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, perbedaan pendapat ulama, implementasi kontemporer, serta implikasi sosial-ekonominya. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan menganalisis berbagai sumber literatur fikih muamalah dan penelitian empiris terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa muzara'ah memiliki landasan hukum yang kuat dalam fikih Islam meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Akad ini telah dipraktikkan di berbagai negara Muslim dengan nama dan bentuk lokal yang beragam, termasuk di Indonesia. Muzara'ah memiliki potensi besar sebagai instrumen pembiayaan pertanian di lembaga keuangan syariah, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Dari perspektif sosial-ekonomi, muzara'ah berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan ketahanan pangan. Diperlukan upaya serius dari pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi akad muzara'ah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kata kunci: Muzara'ah; Fikih Muamalah; Bagi Hasil; Pertanian Islam; Ekonomi Islam

Abstract

The muzara'ah contract is an Islamic legal instrument governing agricultural cooperation between landowners and cultivators under a profit-sharing system. This article aims to comprehensively examine the muzara'ah contract from multiple dimensions, including its definition, legal basis, pillars and conditions, scholarly disagreements, contemporary implementation, and socio-economic implications. The method employed is library research, analyzing various sources of fiqh muamalah literature and recent empirical studies. The findings indicate that muzara'ah has a strong legal foundation in Islamic jurisprudence, despite differences of opinion among scholars. This contract has been practiced in various Muslim countries under diverse local names and forms, including in Indonesia. Muzara'ah holds significant potential as an agricultural financing instrument in Islamic financial institutions, yet its implementation still faces numerous challenges. From a socio-economic perspective, muzara'ah contributes to poverty alleviation, job creation, and food security enhancement. Serious efforts are required from the government, Islamic financial institutions, academics, and the community to optimize the potential of the muzara'ah contract in supporting sustainable and equitable economic development.

Keywords: Muzara'ah; Fiqh Muamalah; Profit Sharing; Islamic Agriculture; Islamic Economics

1. Pendahuluan

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam aspek ekonomi dan transaksi bisnis. Dalam khazanah fikih muamalah, terdapat berbagai bentuk akad yang mengatur kerja sama di bidang pertanian, di antaranya adalah akad muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Amrin et al., 2023; Jamaluddin et al., 2024). Akad-akad ini merupakan instrumen hukum Islam yang telah lama dipraktikkan dalam masyarakat Muslim dan memiliki relevansi yang sangat besar dalam konteks ekonomi agraris (Alimuddin et al., 2019; Maulidizen & Athoillah, 2018). Muzara'ah secara khusus merupakan akad kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan menyediakan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen (Jamaluddin et al., 2024; Muhtadi, 2018; Tektona, 2023).

Indonesia sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian menjadikan akad muzara'ah sangat relevan untuk dikaji secara mendalam (Maulidizen & Athoillah, 2018). Pertanian merupakan kontributor kedua terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB) (Maulidizen & Athoillah, 2018). Namun demikian, tidak semua masyarakat memiliki lahan pertanian, sehingga sebagian besar petani menggarap lahan milik orang lain dan mendapatkan bagi hasil dengan berbagai metode (Maulidizen & Athoillah, 2018). Kondisi inilah yang menjadikan akad muzara'ah sebagai solusi syar'i yang relevan dan telah dipraktikkan secara luas di berbagai daerah di Indonesia maupun di negara-negara Muslim lainnya (Bangash, 2020; Ishak et al., 2023; Yahuza, 2019).

Kajian tentang akad muzara'ah tidak hanya penting dari perspektif hukum Islam semata, tetapi juga memiliki implikasi sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat petani (Maulana & Amri, 2021; Maulidizen & Athoillah, 2018). Akad ini mengandung nilai-nilai keadilan, tolong-menolong, dan pembagian risiko yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Ihsandi, 2024; Ishak et al., 2023). Lebih jauh lagi, muzara'ah juga memiliki potensi besar sebagai instrumen pembiayaan pertanian yang dapat diimplementasikan oleh lembaga keuangan syariah (Bangash, 2020; Habriyanto et al., 2023; Larbani & Mohammed, 2015). Artikel ini akan mengkaji secara komprehensif akad muzara'ah dari berbagai dimensi, mulai dari definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, perbedaan pendapat ulama, implementasi kontemporer, hingga implikasi sosial-ekonominya.

2. Definisi dan Pengertian Muzara'ah

2.1 Pengertian Secara Bahasa dan Istilah

Kata muzara'ah secara etimologis berasal dari kata Arab zara'a yang berarti menanam, bercocok tanam, atau bekerja sama dalam mengelola lahan untuk mendapatkan sebagian hasil (Assagaf, 2020; Mustofa, 2022). Dalam terminologi fikih, muzara'ah didefinisikan sebagai akad kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen (Jamaluddin et al., 2024; Muhtadi, 2018; Susanti, 2021; Tektona, 2023).

Menurut Syafi'i Antonio, muzara'ah adalah kerja sama dalam pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada penggarap (dengan benih dari pemilik lahan) untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen (Susanti, 2021). Definisi ini menekankan bahwa dalam muzara'ah, benih berasal dari pemilik lahan, yang membedakannya dari akad mukhabarah di mana benih berasal dari penggarap (Martoyo & Jabbar, 2023; Nurdin & Tegnan, 2019; Susanti, 2021).

Mazhab Hanafi mendefinisikan muzara'ah sebagai perjanjian kontraktual dalam pertanian dengan imbalan bagian yang telah disepakati sebelumnya dari hasil produksi tanaman (Abarahan, 2023). Mazhab Maliki mendefinisikannya sebagai kemitraan bersama dalam tanaman (Abarahan, 2023). Sementara mazhab Syafi'i merujuknya sebagai pekerjaan pertanian di atas lahan untuk mendapatkan bagian dari hasil produksi tanaman dengan benih dari pemilik lahan (Abarahan, 2023). Perbedaan definisi antar mazhab ini mencerminkan keragaman perspektif dalam fikih Islam, namun semuanya sepakat bahwa muzara'ah adalah bentuk kerja sama pertanian dengan sistem bagi hasil.

2.2 Perbedaan Muzara'ah, Mukhabarah, dan Musaqah

Dalam fikih muamalah, terdapat tiga jenis akad kerja sama pertanian yang saling berkaitan, yaitu muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Puspitasari et al., 2021; Salsabila & Hidayat, 2023; Susanti, 2021). Perbedaan utama antara muzara'ah dan mukhabarah terletak pada siapa yang menyediakan benih tanaman. Dalam muzara'ah, benih berasal dari pemilik lahan, sedangkan dalam mukhabarah, benih berasal dari penggarap (Adawiyah, 2015; Martoyo & Jabbar, 2023; Nurdin & Tegnan, 2019; Susanti, 2021). Sementara itu, musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara'ah, di mana penggarap hanya bertanggung jawab untuk menyiram dan merawat tanaman, bukan menanamnya dari awal (Adawiyah, 2015; H. Maulana et al., 2021; Susanti, 2021).

Ketiga akad ini merupakan bentuk kerja sama dalam membagi hasil pengolahan sawah atau lahan, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun peternakan (Huda & Zalafi, 2025). Ketiganya termasuk dalam kategori aqad al-musamma, yaitu akad-akad yang namanya sudah dikenal atau disebutkan dalam kitab-kitab fikih (Huda & Zalafi, 2025). Dalam praktiknya, ketiga akad ini sering kali diterapkan secara bersamaan atau bergantian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lahan yang dikelola (Arief et al., 2022; Puspitasari et al., 2021).

Perbedaan antara muzara'ah dan mukhabarah juga berdampak pada implikasi hukumnya. Dalam muzara'ah, karena benih berasal dari pemilik lahan, maka objek transaksi adalah manfaat dari lahan pertanian. Sebaliknya, jika benih berasal dari penggarap, maka objek transaksinya adalah tenaga/penggarap itu sendiri (Tektona, 2023). Namun demikian, setelah panen dihasilkan, kedua pihak menjadi mitra untuk mendapatkan bagian tertentu dari hasil panen (Tektona, 2023).

3. Dasar Hukum Muzara'ah

3.1 Landasan dari Al-Qur'an dan Hadis

Tidak ada teks yang secara eksplisit mendeskripsikan konsep muzara'ah dalam Al-Qur'an maupun hadis primer (Bangash, 2020). Namun demikian, sebuah peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW telah dikaitkan dengan muzara'ah oleh sebagian besar ahli hukum Islam (Bangash, 2020). Landasan hukum yang digunakan oleh para ulama untuk menetapkan hukum muzara'ah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas (Alimuddin et al., 2019; Assagaf, 2020).

Muzara'ah menemukan legitimasinya dari Nabi Muhammad SAW, di mana tanah yang direbut dari orang-orang Yahudi Khaibar yang ditaklukkan disewakan kepada mereka dengan pembagian hasil yang sama berdasarkan prinsip muzara'ah (Moh'd, 2024). Peristiwa Khaibar ini menjadi rujukan utama para ulama yang membolehkan praktik muzara'ah, karena Nabi SAW sendiri mempraktikkannya dengan memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka (Muhtadi, 2018).

Selain itu, terdapat hadis dari Handzalah bin Qais dari Rafi' bin Khadij yang membahas tentang kebolehan atau larangan sistem muzara'ah (Khasanah, 2013). Hadis ini menjadi dasar perdebatan di kalangan ulama tentang status hukum muzara'ah, apakah dibolehkan atau dilarang. Pemahaman yang tepat terhadap hadis-hadis ini sangat penting untuk menentukan hukum muzara'ah dalam fikih Islam (Assagaf, 2020; Khasanah, 2013).

3.2 Perdebatan Ulama tentang Hukum Muzara'ah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum muzara'ah. Sebagian ulama membolehkan muzara'ah dengan alasan bahwa perjanjian syirkah muzara'ah antara modal (lahan) dan tenaga kerja adalah seperti akad mudharabah yang hukumnya juga dibolehkan karena kebutuhan mendesak (Alimuddin et al., 2019). Muzara'ah juga diperbolehkan sebagai akad ijarah, di mana upah muzara'ah ditentukan dari hasil pengelolaan lahan (Alimuddin et al., 2019).

Sementara itu, sebagian ulama yang tidak menyetujui muzara'ah berpendapat bahwa petani dapat memperoleh upah yang dibayarkan, meskipun upah tersebut bukan dari transaksi muzara'ah, melainkan pemilik lahan membayar uang kepada petani, sehingga transaksinya adalah ijarah (Assagaf, 2020). Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas hukum Islam dalam menghadapi realitas ekonomi yang beragam.

Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa akad muzara'ah adalah akad kerja sama bagi hasil. Akad muzara'ah dengan semua akad bagi hasil dalam pertanian adalah akad yang paling dekat dengan akad bagi hasil (mudharabah) atau dalam kelompok akad kerja sama atau usaha patungan (musyarakah), sehingga tidak sesuai dengan akad sewa (ijarah) (Fahlefi et al., 2021). Pandangan ini memperkuat posisi muzara'ah sebagai akad yang berdiri sendiri dengan karakteristik uniknya.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, pelaksanaan akad muzara'ah di beberapa daerah belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian dan hukum Islam dalam kerja sama pertanian (Maulidizen & Athoillah, 2018). Hambatan dalam melaksanakan peraturan tersebut antara lain adalah tidak adanya sosialisasi dari pihak manapun terkait UU No. 2 Tahun 1960 dan hukum Islam dalam kerja sama pertanian, serta adanya kebiasaan-kebiasaan yang telah berlangsung turun-temurun (Maulidizen & Athoillah, 2018).

4. Rukun dan Syarat Akad Muzara'ah

4.1 Rukun Muzara'ah

Dalam fikih muamalah, setiap akad memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum Islam. Akad muzara'ah memiliki beberapa rukun yang harus terpenuhi. Pelaku akad (kedua pihak) harus merupakan orang yang memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum: baligh, mandiri, dan asyid (cakap hukum) (Tektona, 2023). Dalam konsep muzara'ah, kedua pihak harus mengetahui apa yang akan ditanam, dan penggarap berhak mendapatkan bagian dari hasil tanaman, baik sepertiga maupun seperempat (Tektona, 2023).

Rukun muzara'ah secara umum meliputi: (1) dua pihak yang berakad (aqidain), yaitu pemilik lahan dan penggarap; (2) objek akad (ma'qud 'alaih), yaitu lahan pertanian dan hasil panen; (3) sighat akad, yaitu ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak; dan (4) nisbah bagi hasil yang telah disepakati (Abarahan, 2023; Susanti, 2021; Yahuza, 2019). Keempat rukun ini harus terpenuhi secara bersamaan agar akad muzara'ah dapat dinyatakan sah.

4.2 Syarat-Syarat Muzara'ah

Akad muzara'ah harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum dapat dianggap sebagai akad yang sah secara hukum (Yahuza, 2019). Syarat-syarat tersebut antara lain meliputi: kejelasan objek akad (lahan yang akan digarap), kejelasan jenis tanaman yang akan ditanam, kejelasan nisbah bagi hasil, kejelasan jangka waktu kerja sama, dan kesepakatan mengenai siapa yang menanggung biaya-biaya produksi (Abarahan, 2023; Yahuza, 2019).

Seperti akad-akad lainnya dalam fikih muamalah, muzara'ah juga mensyaratkan adanya kejelasan dan keterbukaan dalam setiap aspek perjanjian untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) yang dapat merugikan salah satu pihak (Sumanto et al., 2023). Ketidakjelasan dalam akad, seperti tidak adanya jangka waktu kerja sama yang jelas dan persentase bagi hasil yang tidak ditentukan, dapat menyebabkan akad tersebut tidak diperbolehkan dalam perspektif fikih muamalah (Salsabila & Hidayat, 2023).

Dalam praktiknya, akad muzara'ah sering kali dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan kebiasaan masyarakat setempat (Tektona, 2023; Ulfa, 2021). Meskipun demikian, para ahli hukum Islam menganjurkan agar akad muzara'ah dibuat secara tertulis untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari (Abarahan, 2023; Susanti, 2021). Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam fikih muamalah yang menekankan pentingnya kejelasan dan dokumentasi dalam setiap transaksi.

4.3 Berakhirnya Akad Muzara'ah

Akad muzara'ah dapat berakhir karena beberapa sebab. Pertama, berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati dalam akad. Kedua, salah satu pihak meninggal dunia, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini (Urus et al., 2021). Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kematian dapat membubarkan akad ijarah dan manfaatnya tidak dapat diwariskan oleh keluarga yang meninggal (Urus et al., 2021). Ketiga, adanya uzur atau halangan yang menghalangi salah satu pihak untuk melanjutkan akad. Keempat, adanya kesepakatan bersama untuk mengakhiri akad sebelum jangka waktu yang ditentukan.

5. Model-Model Bagi Hasil dalam Muzara'ah

5.1 Nisbah Bagi Hasil

Salah satu aspek terpenting dalam akad muzara'ah adalah penentuan nisbah atau proporsi bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir, disebutkan bahwa orang-orang Arab selalu mengolah lahan mereka dengan muzara'ah dengan nisbah bagi hasil 1/3:2/3, 1/4:3/4, dan 1/2:1/2 (Susanti, 2021). Rasulullah SAW bersabda: "Kamu harus menanam atau menyerahkannya untuk digarap. Barangsiapa yang tidak melakukan salah satu dari keduanya, peganglah tanahnya" (Susanti, 2021).

Dalam praktik kontemporer, distribusi nisbah bagi hasil dalam akad muzara'ah mengikuti proporsi 1/2, 1/3, dan 1/4 sesuai dengan kesepakatan bersama (Ishak et al., 2023). Penelitian di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan bagi hasil yang digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam karena mengacu pada rukun dan syarat yang telah terpenuhi, dan distribusi nisbah juga mengikuti proporsi bagi hasil dalam akad muzara'ah, yaitu 1/2, 1/3, dan 1/4 sesuai dengan kesepakatan bersama (Ishak et al., 2023).

5.2 Lima Model Bagi Hasil dalam Praktik

Penelitian tentang tradisi nyambut sawah di Tejamari, Banten menemukan bahwa akad muzara'ah tercermin dalam lima model sistem bagi hasil, di mana pembagian tugas, tanggung jawab, keuntungan, dan risiko telah disepakati secara bersama (Jamaluddin et al., 2024). Kelima model ini mencerminkan fleksibilitas akad muzara'ah dalam mengakomodasi berbagai kondisi dan kebutuhan masyarakat petani.

Dalam konteks yang lebih luas, penelitian di Cianjur, Jawa Barat menunjukkan bahwa implikasi akad muzara'ah terhadap kehidupan ekonomi petani adalah terpenuhinya kebutuhan daruriyyah, yaitu konsumsi dan pendidikan keturunannya, sedangkan pemilik lahan dapat memenuhi kebutuhan yang lebih kompleks, termasuk pemenuhan daruriyyah, dapat mengalokasikan sebagian dana untuk pergi haji, bersedekah, dan zakat kepada orang lain yang membutuhkan (Maulidizen & Athoillah, 2018). Ini menunjukkan bahwa akad muzara'ah memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan ekonomi kedua belah pihak.

5.3 Perhitungan Bagi Hasil

Dalam proses pelaksanaan bagi hasil pertanian bawang merah, semua hasil yang diperoleh dari pertanian dijumlahkan secara keseluruhan, kemudian dikurangi modal yang telah dikeluarkan, dan kemudian dibagi berdasarkan proporsi antara penggarap dan pemilik modal (Ishak et al., 2023). Mekanisme ini mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam yang menekankan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Namun demikian, terdapat perbedaan formula dalam menghitung bagi hasil antara pendapatan bersih pertanian (net farm income/NFI) dan formula budaya lokal. Formula budaya lokal tidak menggunakan biaya riil untuk menghitung keuntungan bersih, yang dianggap tidak adil (Puspitasari et al., 2021). Ketidakadilan ini bertentangan dengan keyakinan Islam yang melarang segala bentuk kezaliman dalam transaksi ekonomi (Puspitasari et al., 2021). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa formula bagi hasil yang digunakan dalam akad muzara'ah benar-benar mencerminkan prinsip keadilan Islam.

6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Muzara'ah

6.1 Pandangan Ulama yang Membolehkan

Para ulama yang membolehkan muzara'ah berargumen bahwa akad ini merupakan kebutuhan nyata masyarakat petani yang tidak memiliki lahan atau tidak memiliki kemampuan untuk mengolah lahan mereka sendiri (Alimuddin et al., 2019; Hadi, 2019). Dalam kajian ilmu fikih, muzara'ah selalu dikaitkan dengan mukhabarah, karena banyak manusia yang memiliki ternak seperti kerbau, sapi, kuda, dan lain-lain, serta mampu bertani untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak memiliki lahan (Hadi, 2019).

Ulama yang membolehkan muzara'ah juga berargumen bahwa akad ini mengandung nilai-nilai tolong-menolong (ta'awun) yang sangat dianjurkan dalam Islam (Ishak et al., 2023; M. Maulana & Amri, 2021). Bentuk bagi hasil dalam akad muzara'ah di mana keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama termasuk dalam hukum ekonomi Islam yang menganut prinsip saling membantu dan rasa sosial (Ishak et al., 2023). Prinsip ini sejalan dengan maqasid syariah yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

6.2 Pandangan Ulama yang Melarang

Sebagian ulama melarang muzara'ah dengan alasan bahwa akad ini mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dalam hal jumlah hasil panen yang akan diperoleh (Kamali, 2017). Ketidakpastian ini dianggap dapat merugikan salah satu pihak, terutama penggarap yang telah mengeluarkan tenaga dan biaya tanpa kepastian imbalan yang memadai.

Namun demikian, para ulama yang membolehkan muzara'ah merespons keberatan ini dengan menyatakan bahwa unsur ketidakpastian dalam akad muzara'ah dapat diabaikan karena adanya kebutuhan mendesak (hajah) dan karena akad ini telah dipraktikkan sejak zaman Nabi SAW (Kamali, 2017). Sebuah transaksi kadang-kadang diperbolehkan atas dasar kepentingan umum (maslahah) meskipun terdapat tingkat bahaya atau mafsadah, seperti mengabaikan ketidakpastian dan risiko (gharar) dalam beberapa akad pertanian, termasuk bagi hasil (muzara'ah), akad perkebunan (mugharasah), dan akad irigasi/berkebun (musaqat), yang tidak bebas dari tingkat ambiguitas dalam aspek kuantitatif pertukaran (Kamali, 2017).

7. Implementasi Muzara'ah dalam Berbagai Konteks

7.1 Praktik Muzara'ah di Indonesia

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan sektor pertanian yang besar menjadi lahan subur bagi praktik muzara'ah (Ishak et al., 2023; M. Maulana & Amri, 2021; Maulidizen & Athoillah, 2018). Berbagai penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil pertanian yang menyerupai muzara'ah telah lama dipraktikkan di berbagai daerah di Indonesia dengan nama-nama lokal yang berbeda-beda (Arief et al., 2022; Jamaluddin et al., 2024; Setianingrum et al., 2024).

Di Jawa, praktik bagi hasil pertanian dikenal dengan nama maro (50:50), mertelu (1:3), dan mrapat (1:4) (Arief et al., 2022; Setianingrum et al., 2024). Di Aceh, pola kerja sama dalam pengelolaan sawah dikategorikan sebagai akad muzara'ah yang memiliki aturan yang ditentukan dalam fikih muamalah dan mendorong saling tolong-menolong (M. Maulana & Amri, 2021). Di Banten, tradisi nyambut sawah di masyarakat Tejamari mencerminkan akad muzara'ah dalam fikih muamalah (Jamaluddin et al., 2024). Di Sulawesi Selatan, praktik bagi hasil pertanian padi diterapkan pada komunitas Muslim dan menunjukkan bahwa bagi hasil yang diterima petani lebih besar dari standar upah minimum provinsi (Alimuddin et al., 2019).

Penelitian di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan menemukan bahwa konsep bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat setempat disebut dengan istilah bagessele' yang dilaksanakan berdasarkan adat masyarakat setempat, yaitu perjanjian antara pemilik modal dan penggarap dalam bentuk pernyataan lisan (Ishak et al., 2023). Praktik ini mencerminkan bagaimana nilai-nilai Islam telah terinternalisasi dalam budaya lokal masyarakat petani Indonesia.

7.2 Muzara'ah dalam Konteks Internasional

Di luar Indonesia, praktik muzara'ah juga ditemukan di berbagai negara Muslim. Di Nigeria, penelitian di Kano State menunjukkan kelayakan muzara'ah dalam menyediakan sumber pembiayaan pertanian dan mengentaskan kemiskinan pedesaan (Yahuza, 2019). Muzara'ah menjembatani kesenjangan yang ada antara pemilik lahan surplus dan defisit, di mana yang pertama menawarkan lahan surplusnya kepada yang terakhir dan mempekerjakan tenaganya untuk mengolah lahan dan berbagi hasil panen dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya (Yahuza, 2019).

Di Pakistan, penelitian menunjukkan bahwa model muzara'ah dapat digunakan di mana saja di dunia, dan tidak ada entitas pembiayaan Islam yang saat ini mempraktikkan model berbasis muzara'ah untuk pembiayaan pertanian, karena sebagian besar produk pembiayaan Islam yang digunakan berbasis utang (Bangash, 2020). Di Sudan, Bank Islam Sudan (SIB) menerapkan tiga metode dalam menawarkan pembiayaan kepada petani yang mengajukan fasilitas muzara'ah (Moh'd, 2024). Di Zanzibar, sebuah model Waqf-Muzara'ah-Supply Chain (WMSCM) telah diusulkan untuk mengatasi tantangan dalam produksi cengkeh yang terus menurun (Moh'd, 2024).

Di Brunei Darussalam, penelitian tentang potensi penerapan muzara'ah di kalangan pemuda menunjukkan penerimaan yang positif terhadap muzara'ah karena mereka melihat peluang yang lebih besar dalam menggunakan akad ini jika digabungkan dengan skema percontohan untuk pengembangan pertanian (Abarahan, 2023). Penelitian ini juga menemukan bahwa penggunaan muzara'ah jauh lebih menguntungkan bagi pemilik lahan maupun petani dibandingkan dengan penggunaan ijarah (sewa) lahan (Abarahan, 2023).

7.3 Muzara'ah Multilevel

Penelitian tentang penerapan akad muzara'ah dalam pertanian menemukan bahwa model muzara'ah multilevel dilakukan antara tiga pihak, yaitu pemilik lahan, pemilik dana, dan pekerja pertanian (Ishak et al., 2023). Model ini mencerminkan fleksibilitas akad muzara'ah dalam mengakomodasi berbagai konfigurasi kerja sama yang lebih kompleks.

Dalam konteks pengelolaan wakaf, kerja sama dengan model muzara'ah dapat melibatkan pihak ketiga, di mana pihak nazir menyediakan lahan pertanian, pihak kedua menyediakan benih dan peralatan pertanian, dan pihak ketiga melaksanakan pengolahan lahan pertanian. Hasil pertanian dibagi antara ketiga pihak (Priyadi et al., 2022). Model ini menunjukkan bagaimana akad muzara'ah dapat diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan aset wakaf yang produktif.

8. Muzara'ah dalam Lembaga Keuangan Syariah

8.1 Potensi Muzara'ah sebagai Produk Perbankan Syariah

Muzara'ah memiliki potensi besar sebagai produk pembiayaan pertanian di lembaga keuangan syariah. Dalam konteks lembaga keuangan Islam, bantuan keuangan muzara'ah dapat diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha perkebunan atau pertanian (Siregar, 2014). Namun demikian, dalam praktiknya, perbankan syariah di Indonesia belum mengimplementasikan akad muzara'ah sebagai produk pembiayaan pertanian karena memiliki risiko yang relatif tinggi (Puspitasari et al., 2020).

Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ah, dan al-musaqah (H. Maulana et al., 2021; Sp et al., 2022). Namun, hanya dua prinsip yang umumnya dipraktikkan di Indonesia, yaitu mudharabah dan musyarakah. Muzara'ah dan musaqah belum dipraktikkan sebagai produk perbankan syariah, meskipun keduanya secara langsung terkait dengan dunia agribisnis (Khasanah, 2013; Setianingrum et al., 2024).

Penelitian menunjukkan bahwa akad yang lebih tepat untuk sektor pertanian adalah bagi hasil seperti muzara'ah atau mukhabarah, bukan murabahah yang tidak mampu menjawab kebutuhan petani (Habriyanto et al., 2023). Oleh karena itu, kontrak alternatif dalam sektor pertanian berdasarkan hybrid contract, yaitu ba'i al-wafa wal muzara'ah dan ba'i al-wafa wal mukhabarah direkomendasikan sebagai solusi (Habriyanto et al., 2023).

8.2 Tantangan Implementasi Muzara'ah di Perbankan Syariah

Terdapat beberapa tantangan dalam mengimplementasikan muzara'ah di lembaga keuangan syariah. Pertama, risiko pertanian yang tinggi akibat ketidakpastian cuaca, hama, dan fluktuasi harga membuat lembaga keuangan enggan untuk terlibat dalam pembiayaan berbasis muzara'ah (Bangash, 2020; Puspitasari et al., 2020). Kedua, kurangnya keahlian perbankan dalam bidang pertanian menjadi hambatan tersendiri (Bangash, 2020). Ketiga, tidak adanya entitas pembiayaan Islam yang saat ini mempraktikkan model berbasis muzara'ah untuk pembiayaan pertanian (Bangash, 2020).

Keempat, dalam konteks Indonesia, sektor pertanian perbankan atau kebijakan pembiayaan harus mengadopsi sistem keuangan Islam tradisional yang sebagian besar dipraktikkan oleh petani (Khasanah, 2022). Kelima, diperlukan inovasi produk yang menggabungkan beberapa akad (hybrid contract) untuk membuat muzara'ah lebih layak diterapkan di lembaga keuangan syariah modern (Fatah et al., 2022; Habriyanto et al., 2023).

8.3 Model Pembiayaan Berbasis Muzara'ah

Beberapa model pembiayaan berbasis muzara'ah telah diusulkan oleh para peneliti. Salah satunya adalah model di mana lembaga keuangan Islam masuk ke dalam akad muzara'ah dengan petani dengan menyediakan dana untuk kegiatan pertanian dan berbagi hasil panen berdasarkan proporsi yang disepakati (Omar, 2020). Dalam model muzara'ah tradisional, peran lembaga keuangan berhenti pada tingkat ini (Omar, 2020).

Model lain yang diusulkan adalah model Waqf-Muzara'ah-Supply Chain (WMSCM) yang menggabungkan dana wakaf dengan akad muzara'ah dan manajemen rantai pasokan untuk mengatasi tantangan pembiayaan pertanian (Larbani & Mohammed, 2015; Moh'd, 2024). Model ini diharapkan dapat mengurangi moral hazard dan meningkatkan produktivitas pertanian (Larbani & Mohammed, 2015). Selain itu, model pembiayaan berbasis muzara'ah juga dapat diintegrasikan dengan instrumen keuangan Islam lainnya seperti sukuk muzara'ah untuk memperluas jangkauan pembiayaan pertanian (Setyaningsih & Jayaprawira, 2020).

9. Muzara'ah dalam Pengelolaan Wakaf Produktif

9.1 Muzara'ah sebagai Instrumen Pengelolaan Wakaf

Akad muzara'ah memiliki peran penting dalam pengelolaan wakaf produktif, terutama untuk lahan pertanian wakaf. Dalam konteks pengelolaan wakaf, muzara'ah adalah pengaturan pertanian antara pemilik lahan yang memberikan lahan pertaniannya kepada petani untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan hasil panennya (Afandy & Nafisah, 2022). Jika objek wakaf adalah lahan pertanian, salah satu cara untuk mengelolanya dapat dilakukan dengan al-muzara'ah (Afandy & Nafisah, 2022).

Mazhab Maliki membolehkan akad al-musaqat dalam wakaf. Penulis kitab al-'Atabiyah fi al-Fiqh al-Maliki menyatakan: "Jika wakaf dibolehkan dengan menyewakannya atau dengan akad al-muzara'ah, atau akad al-musaqat, maka akad tersebut sah dan dapat dimiliki secara sempurna" (Priyadi et al., 2022). Pandangan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan wakaf melalui akad muzara'ah.

Dalam model investasi wakaf Muhammadiyah, lembaga wakaf Muhammadiyah menyediakan lahan (dan mungkin mesin) kepada petani. Lembaga wakaf Muhammadiyah menawarkan lahan dan aset tetap lainnya yang dimiliki oleh Wakaf, sementara lembaga keuangan Islam menyediakan biaya operasional dan manajemen (Medias et al., 2020). Model ini menunjukkan bagaimana akad muzara'ah dapat diintegrasikan dengan instrumen keuangan Islam lainnya untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif.

9.2 Implementasi Muzara'ah dalam Pengelolaan Wakaf

Beberapa lembaga wakaf di Indonesia telah mengimplementasikan akad muzara'ah dalam pengelolaan lahan wakaf mereka. Tabung Wakaf Indonesia (TWI) cenderung melakukan investasi langsung pada objek wakaf daripada sektor riil menggunakan perjanjian mudharabah, muzara'ah, dan ijarah (Muflichah, 2017). Donasi dari manajemen ini didistribusikan ke berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, dan fasilitas perdagangan wakaf (Muflichah, 2017).

Pondok Pesantren Darussalam Gontor juga mendistribusikan properti wakaf kepada masyarakat dalam bentuk lahan pertanian yang harus dikelola oleh masyarakat secara maksimal. Distribusi dilakukan dengan sistem bagi hasil antara kedua pihak menggunakan akad muzara'ah. Yayasan adalah pemilik lahan yang menyediakan semua kebutuhan untuk mengolah sawah (Hasbi & Widayanti, 2022). Contoh ini menunjukkan bagaimana akad muzara'ah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam pengelolaan wakaf produktif yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

10. Aspek Sosial-Ekonomi Muzara'ah

10.1 Dampak Sosial Muzara'ah

Akad muzara'ah memiliki dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat petani. Implikasi akad muzara'ah terhadap kehidupan sosial adalah adanya kepedulian antara pemilik lahan dan petani yang diwujudkan dengan saling membantu ketika dalam kesulitan (Maulidizen & Athoillah, 2018). Nilai-nilai tolong-menolong ini merupakan manifestasi dari prinsip ta'awun dalam Islam yang sangat dianjurkan.

Dampak sosial lainnya adalah tersedianya lapangan kerja bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran dan menciptakan kekerabatan yang erat dalam masyarakat (Puspitasari et al., 2021). Akad muzara'ah juga memungkinkan petani yang tidak memiliki lahan untuk tetap mendapatkan penghasilan dari menggarap lahan milik orang lain (Puspitasari et al., 2021). Hal ini berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat petani.

Penelitian di Aceh menunjukkan bahwa pola bagi hasil dalam pengolahan sawah dikategorikan sebagai akad muzara'ah yang memiliki aturan yang ditentukan dalam fikih muamalah dan mendorong saling tolong-menolong (M. Maulana & Amri, 2021). Namun demikian, dalam praktiknya, petani penggarap di Aceh Barat, Pidie, dan Aceh Jaya yang menggunakan sewa dalam mengelola sawah cenderung tidak sepenuhnya beroperasi sesuai dengan akad muzara'ah, karena biaya operasional yang diperlukan untuk pengelolaan sawah harus disediakan oleh petani penyewa tanpa kontribusi finansial dari pemilik lahan sama sekali (M. Maulana & Amri, 2021). Kondisi ini dapat memudahkan pemilik lahan untuk mengeksploitasi tenaga petani penyewa, sehingga petani penyewa sulit untuk keluar dari belenggu kemiskinan (M. Maulana & Amri, 2021).

10.2 Dampak Ekonomi Muzara'ah

Dari perspektif ekonomi, akad muzara'ah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi petani penggarap, akad ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan penghasilan dari menggarap lahan tanpa harus memiliki modal untuk membeli lahan (Maulidizen & Athoillah, 2018; Yahuza, 2019). Bagi pemilik lahan, akad ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan hasil dari lahan mereka tanpa harus mengolahnya sendiri (Alimuddin et al., 2019; Maulidizen & Athoillah, 2018).

Penelitian di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa bagi hasil yang diterima petani lebih besar dari standar upah minimum provinsi Sulawesi Selatan, dan bagi hasil yang diterima pemilik lahan lebih besar dari imbal hasil sukuk jika menggunakan saluran irigasi tersier (Alimuddin et al., 2019). Temuan ini menunjukkan bahwa akad muzara'ah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan alternatif lainnya.

Penelitian di Kano State, Nigeria menemukan kelayakan muzara'ah dalam menyediakan sumber pembiayaan pertanian sangat signifikan karena menjembatani kesenjangan yang ada antara pemilik lahan surplus dan defisit (Yahuza, 2019). Penelitian ini merekomendasikan implementasi muzara'ah yang tepat untuk mengolah lebih banyak lahan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, dan meningkatkan ketahanan pangan yang pada gilirannya mengentaskan kemiskinan pedesaan (Yahuza, 2019).

10.3 Muzara'ah dan Ketahanan Pangan

Akad muzara'ah juga memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan. Dengan memungkinkan lahan-lahan yang tidak tergarap untuk dikelola secara produktif, muzara'ah dapat meningkatkan produksi pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor pangan (Abarahan, 2023; Yahuza, 2019). Di Brunei Darussalam, pemerintah telah memberikan lahan hingga 7.000 hektar lahan yang ditetapkan untuk pengembangan pertanian, dan muzara'ah diusulkan sebagai mekanisme yang tepat untuk mengoptimalkan penggunaan lahan tersebut (Abarahan, 2023).

Dalam konteks Indonesia, lahan pertanian yang tidak tergarap dapat diaktifkan menggunakan dana zakat dan wakaf melalui akad muzara'ah dan musaqah (Ali et al., 2021). Model ini diharapkan dapat mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan (Ali et al., 2021). Integrasi antara instrumen keuangan Islam (zakat dan wakaf) dengan akad muzara'ah dapat menjadi solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ketahanan pangan dan kemiskinan di Indonesia.

11. Muzara'ah dan Kearifan Lokal

11.1 Adaptasi Muzara'ah dalam Budaya Lokal

Salah satu aspek menarik dari akad muzara'ah adalah kemampuannya untuk beradaptasi dengan berbagai budaya lokal di seluruh dunia Muslim. Konsep bagi hasil Islam (muzara'ah, mukhabarah, atau musaqah) juga telah diadaptasi ke dalam budaya petani lokal (Arief et al., 2022). Di Jawa Timur, bagi hasil Islam dapat diadaptasi menjadi maro, mertelu, mrapat (Arief et al., 2022).

Penelitian menunjukkan bahwa implementasi praktik Islam telah berhasil dalam budaya lokal bagi hasil (Arief et al., 2022). Hal ini mencerminkan bagaimana nilai-nilai Islam dapat terinternalisasi dalam praktik budaya lokal tanpa kehilangan esensinya. Tradisi lokal dan nilai-nilai agama dapat bersama-sama memberikan solusi untuk keberlanjutan kegiatan pertanian (Jamaluddin et al., 2024).

Dalam konteks hukum Islam, kaidah al-'adah al-muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum) memberikan landasan bagi pengakuan praktik-praktik lokal yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam (Ismail et al., 2022; Jamaluddin et al., 2024). Menurut para ahli fikih, muzara'ah dengan pembagian setengah dari sawah, akad salam, wafa', dan istishna' adalah contoh hukum Islam yang berasal dari adat istiadat tradisional (Ismail et al., 2022). Ini menunjukkan bahwa muzara'ah sendiri memiliki akar dalam tradisi pra-Islam yang kemudian diadopsi dan disempurnakan oleh Islam.

11.2 Muzara'ah sebagai Produk Keuangan Berbasis Kearifan Lokal

Penelitian tentang integrasi kearifan lokal dengan inklusi keuangan Islam menunjukkan bahwa berbagai praktik ekonomi tradisional di Indonesia dapat diidentifikasi dan dikembangkan menjadi produk keuangan Islam berdasarkan analisis kaidah 'urf (Sofyan et al., 2021). Dalam konteks ini, muzara'ah dan mukhabarah dapat dikembangkan menjadi produk keuangan Islam yang lebih inovatif dengan mengintegrasikan elemen-elemen kearifan lokal (Sofyan et al., 2021).

Secara umum, skema dalam akad muzara'ah dan mukhabarah, lembaga keuangan Islam menjadi pemilik lahan sementara penggarap sebagai pengelola lahan (Sofyan et al., 2021). Jika diilustrasikan dan diinovasikan ke dalam akad murakkabah, akan lebih kompatibel dengan akad musyarakah mutanaqisah dengan mengubah akad ijarah menjadi akad muzara'ah/mukhabarah (Sofyan et al., 2021). Inovasi semacam ini dapat membuat akad muzara'ah lebih relevan dan dapat diterapkan dalam konteks keuangan Islam modern.

12. Muzara'ah dalam Perspektif Maqasid Syariah

12.1 Muzara'ah dan Perlindungan Harta (Hifz al-Mal)

Dari perspektif maqasid syariah, akad muzara'ah berkontribusi pada perlindungan harta (hifz al-mal) yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama hukum Islam. Dengan memungkinkan lahan pertanian untuk dikelola secara produktif, muzara'ah membantu dalam pengembangan dan peningkatan nilai harta (Kamali, 2017). Sebuah transaksi kadang-kadang diperbolehkan atas dasar kepentingan umum (maslahah) meskipun terdapat tingkat bahaya atau mafsadah, seperti mengabaikan ketidakpastian dan risiko (gharar) dalam beberapa akad pertanian, termasuk bagi hasil (muzara'ah) (Kamali, 2017).

Dalam konteks yang lebih luas, muzara'ah juga berkontribusi pada perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dengan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dengan memungkinkan petani untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka, dan perlindungan akal (hifz al-'aql) dengan memungkinkan akses terhadap pendidikan melalui penghasilan yang diperoleh dari pertanian (Maulidizen & Athoillah, 2018).

12.2 Muzara'ah dan Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan ('adl) merupakan salah satu nilai utama yang terkandung dalam akad muzara'ah. Sistem bagi hasil dalam akad muzara'ah dirancang untuk memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan bagian yang adil sesuai dengan kontribusi mereka (Ihsandi, 2024; Ishak et al., 2023). Perhitungan nisbah bagi hasil berdasarkan prinsip keadilan dengan menekankan hak dan kewajiban kedua belah pihak (Ishak et al., 2023).

Namun demikian, dalam praktiknya, tidak semua implementasi muzara'ah mencerminkan prinsip keadilan yang ideal. Penelitian di Jorong Mandahiling, Sumatera Barat menunjukkan bahwa dua dari tiga akad yang dipraktikkan lebih menguntungkan bagi pemilik lahan dan tidak adil bagi penggarap lahan (Fahlefi et al., 2021). Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan dan regulasi yang lebih baik untuk memastikan bahwa akad muzara'ah diimplementasikan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Islam.

13. Isu-Isu Kontemporer dalam Akad Muzara'ah

13.1 Muzara'ah dan Pertanian Modern

Muzara'ah yang diterapkan dalam sejarah Islam bersifat sederhana, sementara pasar kontemporer yang kompleks membutuhkan logistik, keahlian, dan pengetahuan tentang mekanisme pasar (Moh'd, 2024). Umumnya, petani kurang memiliki elemen-elemen penting ini untuk menghadapi tantangan kegiatan pertanian kontemporer (Moh'd, 2024). Oleh karena itu, diperlukan adaptasi dan inovasi dalam penerapan akad muzara'ah untuk membuatnya relevan dengan kondisi pertanian modern.

Penelitian tentang dampak diferensial bagi hasil terhadap alokasi waktu dan transfer risiko dalam pertanian menunjukkan bahwa muzara'ah bukan hanya tentang pembagian hasil, tetapi tentang distribusi sumber daya yang adil, memastikan kesejahteraan semua pihak yang terlibat (Ihsandi, 2024). Prinsip-prinsip ekonomi Islam, khususnya muzara'ah, berpotensi berkontribusi pada praktik pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan (Ihsandi, 2024).

13.2 Muzara'ah dan Teknologi Pertanian

Perkembangan teknologi pertanian modern juga membawa tantangan baru bagi implementasi akad muzara'ah. Penggunaan mesin pertanian, pupuk kimia, dan teknologi irigasi modern memerlukan penyesuaian dalam ketentuan akad muzara'ah, terutama dalam hal pembagian biaya dan tanggung jawab (M. Maulana & Amri, 2021; Tektona, 2023). Penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu berperan dalam bentuk penyediaan bantuan seperti benih, pupuk, obat-obatan, mesin panen, dan mesin perontok padi, dengan tujuan untuk mengurangi biaya pengelolaan sehingga pendapatan pertanian akan meningkat dan kesejahteraan petani akan tercapai (M. Maulana & Amri, 2021).

13.3 Muzara'ah dan Qiyas ke Sektor Perikanan

Sebuah penelitian menarik mengusulkan analogi (qiyas) antara muzara'ah dan sektor perikanan, mengingat bahwa perikanan adalah bagian dari pertanian dan luasnya laut di Indonesia serta banyaknya sungai dan danau merupakan potensi penting dalam pengembangan ekonomi negara ini (Assagaf, 2020). Penelitian ini mengungkapkan kesamaan antara muzara'ah dan perikanan melalui analogi (qiyas) sehingga model bagi hasil dapat dirasakan lebih merata antara pemilik lahan dan pekerja (nelayan), dan diharapkan dapat membuat mereka lebih sejahtera (Assagaf, 2020).

Analogi ini menunjukkan fleksibilitas prinsip-prinsip muzara'ah yang dapat diterapkan tidak hanya dalam pertanian tanaman pangan, tetapi juga dalam sektor-sektor ekonomi lainnya yang memiliki karakteristik serupa (Assagaf, 2020). Hal ini mencerminkan kemampuan fikih muamalah untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

14. Muzara'ah dalam Konteks Hukum Positif Indonesia

14.1 Regulasi Bagi Hasil Pertanian di Indonesia

Di Indonesia, perjanjian bagi hasil pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian. Namun demikian, pelaksanaan akad muzara'ah di beberapa daerah belum sepenuhnya sesuai dengan undang-undang tersebut dan hukum Islam (Maulidizen & Athoillah, 2018). Hambatan utama adalah tidak adanya sosialisasi dari pihak manapun terkait UU No. 2 Tahun 1960 dan hukum Islam dalam kerja sama pertanian, serta adanya kebiasaan-kebiasaan yang telah berlangsung turun-temurun (Maulidizen & Athoillah, 2018).

Penelitian di Cianjur, Jawa Barat menunjukkan bahwa perhatian dari pemerintah tetap diperlukan untuk menjamin hubungan baik antara kedua belah pihak yang bekerja sama (Maulidizen & Athoillah, 2018). Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa praktik bagi hasil pertanian di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum Islam.

14.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Dalam konteks hukum ekonomi syariah di Indonesia, akad muzara'ah telah diakui dan diatur dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES memberikan landasan hukum yang lebih formal bagi praktik muzara'ah di Indonesia, meskipun implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan (M. Maulana & Amri, 2021; Maulidizen & Athoillah, 2018).

Pengakuan muzara'ah dalam KHES mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam ke dalam sistem hukum positif nasional. Harmonisasi antara perundang-undangan sebagai hukum positif di Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam utama sangat diperlukan untuk memastikan kepastian hukum (Thalib et al., 2021).

15. Kesimpulan

Akad muzara'ah merupakan salah satu instrumen hukum Islam yang paling relevan dalam konteks ekonomi agraris. Sebagai akad kerja sama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dengan sistem bagi hasil, muzara'ah mengandung nilai-nilai keadilan, tolong-menolong, dan pembagian risiko yang sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam (Alimuddin et al., 2019; Ishak et al., 2023; Jamaluddin et al., 2024; Maulidizen & Athoillah, 2018). Akad ini telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga saat ini dalam berbagai bentuk dan nama lokal di seluruh dunia Muslim (Arief et al., 2022; Assagaf, 2020; Moh'd, 2024).

Dari perspektif fikih muamalah, muzara'ah memiliki landasan hukum yang kuat meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukumnya (Alimuddin et al., 2019; Bangash, 2020). Mayoritas ulama membolehkan muzara'ah dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk memastikan keabsahan akad dan keadilan bagi kedua belah pihak (Abarahan, 2023; Susanti, 2021; Yahuza, 2019). Perbedaan pendapat ini mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam dalam menghadapi realitas ekonomi yang beragam.

Dalam konteks kontemporer, muzara'ah memiliki potensi besar sebagai instrumen pembiayaan pertanian yang dapat diimplementasikan oleh lembaga keuangan syariah (Bangash, 2020; Habriyanto et al., 2023; Larbani & Mohammed, 2015). Namun demikian, implementasi muzara'ah di lembaga keuangan syariah masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko pertanian yang tinggi, kurangnya keahlian perbankan dalam bidang pertanian, dan keterbatasan produk yang tersedia (Bangash, 2020; Puspitasari et al., 2020). Diperlukan inovasi produk dan kebijakan yang mendukung untuk mengatasi tantangan-tantangan ini.

Dari perspektif sosial-ekonomi, muzara'ah berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan ketahanan pangan (M. Maulana & Amri, 2021; Maulidizen & Athoillah, 2018; Yahuza, 2019). Akad ini juga memiliki dampak positif terhadap hubungan sosial antara pemilik lahan dan penggarap, yang diwujudkan dalam nilai-nilai saling membantu dan kepedulian sosial (Ishak et al., 2023; Maulidizen & Athoillah, 2018). Dengan demikian, muzara'ah bukan hanya sebuah akad ekonomi semata, tetapi juga merupakan instrumen sosial yang dapat berkontribusi pada pembangunan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Ke depan, diperlukan upaya yang lebih serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat, untuk mengoptimalkan potensi akad muzara'ah dalam mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Sosialisasi tentang akad muzara'ah kepada masyarakat petani, pengembangan produk keuangan berbasis muzara'ah, dan harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam bidang pertanian merupakan langkah-langkah penting yang perlu dilakukan untuk mewujudkan potensi tersebut (Khasanah, 2022; M. Maulana & Amri, 2021; Maulidizen & Athoillah, 2018).

Daftar Pustaka

Abarahan, A. (2023). The potential application of muzara'ah in Brunei Darussalam: A feasibility study among youths. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 6(2), 19–28. https://doi.org/10.53840/ijiefer103

Adawiyah, W. R. (2015). Framing the risk of Islamic based equity financing: An inside look. Al-Ulum, 15(1), 219. https://doi.org/10.30603/au.v15i1.222

Afandy, Moch. I., & Nafisah, D. (2022). Optimizing the waqf management in Islamic boarding schools. Al Adalah, 25(1), 35–48. https://doi.org/10.35719/aladalah.v25i1.85

Ali, K. M., Kassim, S., Jannah, M., & Ali, Z. M. (2021). Enhancing the role of zakat and waqf on social forestry program in Indonesia. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 1–26. https://doi.org/10.21580/economica.2021.12.1.6657

Alimuddin, A., Indrijawati, A., Ashari, M. Kom. Techn. A., & Afdal, A. (2019). Profit sharing system for rice farming business on Moslem communities in South Sulawesi. https://doi.org/10.4108/eai.8-10-2018.2288728

Amrin, A., Priyono, A., Muhclis, J., Hamid, A., & Amalia, E. (2023). Review of sharia economic law on ijarah practices agricultural land of the Mbojo Tribe community in Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.19-10-2022.2329092

Arief, S., Susilo, A., & Fajaruddin, A. (2022). The influence of religiosity and transparency on production factors of sharecrops and sharecropping contract in East Java. Al-Muzara'ah, 10(1), 19–32. https://doi.org/10.29244/jam.10.1.19-32

Assagaf, J. (2020). The analogy of muzara'ah hadith with fisheries sector and its contribution to the welfare of Indonesian fishermen. Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(1). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v4i1.5452

Bangash, A. U. J. (2020). Managing the agricultural sector through muzara'ah: Implementing an Islamic economic participatory mode of financing. International Journal of Islamic Business & Management, 4(1), 27–42. https://doi.org/10.46281/ijibm.v4i1.638

Fahlefi, R., Alimin, A., & Nauri, I. F. (2021). Utilization of agricultural land during the planting break in Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung, West Sumatra: Sharia and legal-formal economic perspectives. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 55(1), 49. https://doi.org/10.14421/ajish.v55i1.928

Fatah, D. A., Muchtasib, Ach. B., Rahmatullah, I., & Soydan, M. Z. (2022). Akad murokab on the DSN-MUI fatwa and its effect on Islamic bank funding products. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 14(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v14i1.25620

Habriyanto, H., Sucipto, S., & Pratiwi, R. (2023). Analysis of implementation of murabahah contract in agricultural financing at Indonesian Sharia Bank Branch Office Jambi (hybrid contract model as alternative solution). https://doi.org/10.4108/eai.19-7-2022.2328232

Hadi, N. (2019). Hikmah behind the academic in the Islamic economy. Ijtimā'iyya Journal of Muslim Society Research, 4(1), 59–89. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v4i1.1930

Hasbi, M. Z. N., & Widayanti, I. (2022). Optimization of management of Islamic philanthropy based on productive ownership efforts for empowering the economic independence. Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 13(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v13i1.403

Huda, N., & Zalafi, Z. (2025). Sharing economy from muamalah perspective. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 8(2). https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i02-13

Ihsandi, A. D. (2024). Differential impact of sharecropping on time allocation and risk transfer in farming: An Islamic economic perspective. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 204–214. https://doi.org/10.37034/infeb.v6i1.836

Ishak, I., Saepul, S., & Sabani, A. (2023). Portrait implementation muzara'ah contract effort encourage improvement community's economy. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 13(1), 82. https://doi.org/10.21927/jesi.2023.13(1).82-92

Ismail, I., Busyro, B., Nofiardi, N., Wadi, F., & Alwana, H. A. (2022). The contribution of 'urf to the reform of Islamic inheritance law in Indonesia. Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 22(2), 165–178. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v22i2.1243

Jamaluddin, J., Hayat, M., Masduki, M., Mukarromah, O., & Jamaludin, J. (2024). Examining the synthesis of Islamic commercial principles and local customary practices: A case study of nyambut sawah traditions in Tejamari, Banten. Journal of Islamic Law, 5(1), 86–104. https://doi.org/10.24260/jil.v5i1.2091

Kamali, M. H. (2017). The shari'ah purpose of wealth preservation in contracts and transactions. ICR Journal, 8(2), 153–175. https://doi.org/10.52282/icr.v8i2.193

Khasanah, U. (2013). The practice of profit and loss sharing system for rice farmers in East Java, Indonesia. IOSR Journal of Business and Management, 9(3), 1–7. https://doi.org/10.9790/487x-0930107

Khasanah, U. (2022). Innovation and Islamic financial fatwa improving agricultural productivity. El Dinar Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 10(2), 130–147. https://doi.org/10.18860/ed.v10i2.17434

Larbani, M., & Mohammed, M. O. (2015). The problems facing the agricultural sector in Nigeria and the prospect of muzara'ah and supply chain model. Humanomics, 31(1), 18–36. https://doi.org/10.1108/h-11-2012-0022

Martoyo, M., & Jabbar, A. (2023). Fairness aspect in the paroan system in the Mangar society. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 5(2), 62–74. https://doi.org/10.35719/ijlil.v5i2.333

Maulana, H., Nurwahidah, D., & Maulida, W. (2021). Analysis effect of mudharabah financing sharing on profitability at BRI Syari'ah KCP Ciamis 2014–2020. Syari'ah Economics, 5(1), 19. https://doi.org/10.36667/se.v5i1.207

Maulana, M., & Amri, A. (2021). Polarization of profit sharing of paddy cultivation in the Acehnese community as an attempt to alleviate poverty: A study of fiqh muamalah. Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 5(1), 297. https://doi.org/10.22373/sjhk.v5i1.8774

Maulidizen, A., & Athoillah, M. A. (2018). The concept of muzāra'ah and its implications on socio-economic of society in Cianjur, West Java. Esensia Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 19(2), 229–247. https://doi.org/10.14421/esensia.v19i2.1583

Medias, F., Pambuko, Z. B., Praja, C. B. E., Aziz, M. R. Ab., & Donna, D. R. (2020). Developing Muhammadiyah waqf lands through Islamic investment model: Special case in Indonesia. Varia Justicia, 16(2). https://doi.org/10.31603/variajusticia.v16i2.3720

Moh'd, I. S. (2024). The theory of reasoned action and the prospects of waqf-muzar'ah-supply chain model in Zanzibar. International Journal of Islamic Economics and Finance (IJIEF), 7(1), 387–410. https://doi.org/10.18196/ijief.v7i1.15206

Muflichah, S. (2017). Implementation and protection of legal law on cash waqf toward Tabung Wakaf Indonesia of Dompet Dhuafa Jakarta. Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 119. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.2.730

Muhtadi, R. (2018). Islamic concepts as effort to utilize wasteland of public revenue distribution. https://doi.org/10.2991/icpsuas-17.2018.56

Mustofa, A. (2022). Initiating ṭibbun nabawī in local agricultural perspective through financing products of sharia bank. International Journal Ihya' 'Ulum Al-Din, 24(2), 126–142. https://doi.org/10.21580/ihya.24.2.11804

Nurdin, Z., & Tegnan, H. (2019). Legal certainty in the management of agricultural land pawning in the matrilineal Minangkabau society, West Sumatra. Land, 8(8), 117. https://doi.org/10.3390/land8080117

Omar, A. E.-M. S. (2020). "Muzarah" share-cropping and "musagah" irrigation as methods of partnership for financing agricultural sector and micro finance projects practiced by Islamic banks. Advances in Multidisciplinary & Scientific Research Journal Publication, 6(2), 31–46. https://doi.org/10.22624/aims/sij/v6n1p3

Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf management and accountability: Waqf land financing models for economic wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696

Puspitasari, N., Hidayat, S. E., & Kusmawati, F. (2020). Murabaha as an Islamic financial instrument for agriculture. Journal of Islamic Financial Studies, 5(1), 43–53. https://doi.org/10.12785/jifs/050104

Puspitasari, N., Sukarno, H., & Hasanah, H. W. (2021). The social, economics, and finance analysis on profit and loss sharing of Islamic partnership (case study of tobacco business in Jember Regency, Indonesia). Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam, 10(2). https://doi.org/10.36835/iqtishoduna.v10i2.1044

Salsabila, N., & Hidayat, Y. R. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap sistem bagi hasil pada titip lahan di Banjarwaru. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 97–102. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2869

Setianingrum, A., Muslikh, M., & Deviastri, L. (2024). Application of business ethics by shirkah contract: A case study of Indonesian farmer tradition. El-Jizya Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 115–130. https://doi.org/10.24090/ej.v12i1.10758

Setyaningsih, P., & Jayaprawira, A. R. (2020). Strengthening agricultural investment through sustainable Islamic banking. International Journal of Business Studies, 4(2), 82–103. https://doi.org/10.32924/ijbs.v4i2.138

Siregar, I. (2014). Legal aspect of 'gold farming' Islamic banking product. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 14(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1275

Sofyan, A. S., Yunus, A. R., Muslihati, M., Anwar, N., & Saidy, E. N. (2021). Local economic practices in developing Islamic financial products in Indonesia. Al-Tijary, 141–163. https://doi.org/10.21093/at.v6i2.2946

Sp, M. E., Siregar, S., & Sugianto, S. (2022). Analysis of the effect of Islamic bank income and income conventional banks against bank profitability. International Journal of Educational Review Law and Social Sciences (IJERLAS), 2(1), 33–46. https://doi.org/10.54443/ijerlas.v2i1.130

Sumanto, H. R. G. A., AN, A. N., & Ichsan, M. (2023). Does the MUI fatwa on multi contracts causes gharar? Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Susanti, D. O. (2021). The profit-sharing system between landowners and cultivators of tobacco: Islamic economic law perspective. Kertha Patrika, 43(2), 110. https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i02.p01

Tektona, R. I. (2023). Accompaniment application of muzara'ah contract in coffee plantation area between forest management unit (KPH) of Perhutani Company Jember and Mulyorejo Village. As-Sidanah Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 148–162. https://doi.org/10.35316/assidanah.v5i1.148-162

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The urgence regulation of business activities on Islamic microfinance institution according law no. 1 year 2013 of microfinance institutions. Arena Hukum, 14(2), 207–221. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.1

Ulfa, U. H. (2021). Agriculture sharia contract basis. Bilancia Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 15(2), 139–158. https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.779

Urus, N. S. T., Yusoff, M., Salleh, M., Serji, R. M., & Yusof, N. M. (2021). Jointly acquired and heritage property in the context of FELDA's new model strategy. Linguistics and Culture Review, 5(S4), 2112–2131. https://doi.org/10.21744/lingcure.v5ns4.1929

Yahuza, B. S. (2019). Viability of muzara'ah contract on agro-financing in alleviating rural poverty in Kano State, Nigeria. Al-Muzara'ah, 6(2), 91–102. https://doi.org/10.29244/jam.6.2.91-102