Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
Islam as a comprehensive religion regulates not only worship but also all dimensions of human life, including economics and muamalah. In this context, the musaqah contract occupies an important position as one of the agricultural contracts in Islamic muamalah jurisprudence. This study aims to comprehensively examine the musaqah contract from various perspectives, including its definition, legal basis, pillars and conditions, implementation mechanisms, as well as its application in Islamic banking and society. Using a qualitative descriptive approach through literature review, this study found that musaqah is a form of cooperation between garden owners and cultivators with a profit-sharing system, where the cultivator is responsible for maintaining and caring for existing plants until harvest. The majority of scholars (jumhur ulama) permit musaqah based on the hadith of Ibn Umar regarding the Khaibar land and ijma' of the companions. In Islamic banking practice, musaqah is used specifically for plantation financing, although its application in Indonesia is still very limited. Various problems in community practice are also identified, such as unclear contracts, injustice in profit sharing, and absence of clear time limits. This study concludes that systematic and structured development of musaqah contracts is needed to realize a fair, productive, and sharia-compliant agricultural system.
Keywords: Musaqah, Muamalah Jurisprudence, Profit Sharing, Agricultural Contract, Islamic Banking
Abstrak
Islam sebagai agama yang komprehensif tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi dan muamalah. Dalam konteks ini, akad musaqah menempati posisi penting sebagai salah satu akad pertanian dalam fikih muamalah Islam. Kajian ini bertujuan untuk mengkaji akad musaqah secara komprehensif dari berbagai perspektif, meliputi definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, mekanisme pelaksanaan, serta penerapannya dalam perbankan syariah dan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian pustaka, studi ini menemukan bahwa musaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan sistem bagi hasil, di mana penggarap bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan tanaman yang sudah ada hingga panen. Mayoritas ulama (jumhur ulama) membolehkan musaqah berdasarkan hadis Ibnu Umar tentang tanah Khaibar dan ijma' para sahabat. Dalam praktik perbankan syariah, musaqah digunakan khusus untuk plantation financing, meskipun penerapannya di Indonesia masih sangat terbatas. Berbagai permasalahan dalam praktik masyarakat juga teridentifikasi, seperti ketidakjelasan akad, ketidakadilan dalam pembagian hasil, dan tidak adanya batas waktu yang jelas. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengembangan akad musaqah yang lebih sistematis dan terstruktur sangat diperlukan guna mewujudkan sistem pertanian yang adil, produktif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Kata Kunci: Musaqah, Fikih Muamalah, Bagi Hasil, Akad Pertanian, Perbankan Syariah
1. Pendahuluan: Muamalah dan Urgensi Akad dalam Islam
Islam sebagai agama yang komprehensif tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi dan muamalah (Syukran & Abrar, 2024). Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain, atau antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya (Yuskasari, 2023). Dalam konteks ini, Islam sangat menekankan urgensi akad (kontrak) dalam relasi ekonomi, karena akad merupakan ikatan yang membatasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dan mengikat hubungan tersebut di masa kini maupun masa mendatang (Thalib et al., 2021).
Akad secara etimologi berasal dari kata Arab aqod yang bermakna ikatan, aliansi, perjanjian, dan kesepakatan (al-Ittifaq) (Thalib et al., 2021). Secara terminologi, akad didefinisikan sebagai peristiwa hukum antara dua pihak yang melibatkan persetujuan dan penerimaan yang halal menurut syara' dan mempunyai akibat hukum (Suharto & Sudiarti, 2022). Dalam perspektif fikih muamalah, akad merupakan keterikatan ijab dan kabul sesuai dengan hukum syariat yang menimbulkan akibat hukum bagi objek akad (Farida, 2021). Kedudukan akad dalam fikih muamalah sangat penting ditinjau dari fungsi dan pengaruhnya, sehingga suatu aktivitas muamalah dapat dikatakan sah jika akad yang dilaksanakan terpenuhi syarat dan rukunnya (Farida, 2021).
Dalam Islam, terdapat berbagai jenis akad yang dapat digunakan dalam kegiatan ekonomi. Secara umum, akad dibagi menjadi dua kategori besar: akad tijarah (komersial) dan akad tabarru' (sosial/nirlaba) (Suharto & Sudiarti, 2022). Akad tijarah adalah perjanjian yang bertujuan mencari keuntungan finansial, sedangkan akad tabarru' adalah perjanjian yang tidak menghasilkan keuntungan finansial dan bertujuan mewujudkan kebaikan sosial (Thalib et al., 2021). Di antara akad-akad tijarah yang penting dalam fikih muamalah adalah akad-akad bagi hasil, yang secara umum dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara'ah, dan musaqah (Fadhilah, 2022; Inayah, 2022; Thalib et al., 2021).
2. Posisi Akad Musaqah dalam Sistem Ekonomi Islam
2.1 Klasifikasi Akad Musaqah
Dalam sistem ekonomi Islam, akad-akad pembiayaan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kepastian hasil yang diperoleh menjadi dua kelompok: Natural Certainty Contracts (NCC) dan Natural Uncertainty Contracts (NUC) (Hidayati & Hidayatullah, 2021). NCC adalah kontrak yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu, sehingga cash flow-nya dapat diprediksi dengan relatif pasti karena sudah disepakati di awal oleh pihak-pihak yang berakad (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Sebaliknya, NUC adalah akad yang tidak memberikan kepastian pengembalian atau keuntungan (Fadhilah, 2022).
Akad musaqah termasuk dalam kategori Natural Uncertainty Contracts (NUC), bersama dengan musyarakah, mudharabah, dan muzara'ah (Fadhilah, 2022; Suharto & Sudiarti, 2022). Dalam NUC berlaku teori percampuran (mixing theory), di mana para pihak mencampurkan aset menjadi satu kesatuan dan kemudian menanggung risiko dari kegiatan usaha yang dilakukan serta membagi keuntungan/pendapatan sesuai kesepakatan (Fadhilah, 2022). Prinsip yang paling banyak dipakai dalam praktik perbankan syariah adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzara'ah dan musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam (Fadhilah, 2022; Mundorin, 2020; Syaickhu et al., 2020).
2.2 Musaqah sebagai Akad Pertanian Khas Islam
Islam sangat memperhatikan pembangunan pertanian, yang ditandai dengan tersedianya akad pertanian tertentu, seperti musaqah, muzara'ah, dan mukhabarah, serta akad kemitraan lainnya seperti mudharabah dan musyarakah (Fatoni et al., 2023). Dalam fikih Islam, terdapat tiga jenis kerja sama pertanian yang dikenal, yaitu muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Inayah, 2022; Salsabila & Hidayat, 2023; Wahyuningrum & Darwanto, 2020). Persamaan dari ketiga akad ini adalah sama-sama merupakan akad kerja sama di mana pemilik lahan dengan petani penggarap mendapatkan bagi hasil dari lahan tersebut (Inayah, 2022; Wahyuningrum & Darwanto, 2020).
Perbedaan mendasar antara ketiganya terletak pada kondisi lahan dan tanaman serta siapa yang menanggung biaya benih. Dalam muzara'ah, tanah belum ada tanaman sehingga petani penggarap harus merawat dan mengelola dari masa tanam hingga panen, dengan modal dibebankan oleh pemilik lahan (Inayah, 2022; Wahyuningrum & Darwanto, 2020). Dalam mukhabarah, hampir sama dengan muzara'ah, perbedaannya hanya dari pengadaan benih yang ditanggung oleh petani penggarap (Inayah, 2022; Pasrizal et al., 2021). Sedangkan dalam musaqah, tanah sudah ada tanamannya sehingga petani penggarap hanya merawat dan mengelola supaya hasil panen maksimal (Inayah, 2022; Wahyuningrum & Darwanto, 2020).
3. Pengertian dan Definisi Akad Musaqah
3.1 Definisi Etimologis
Secara etimologi, musaqah berasal dari kata al-saqa yang berarti pengairan atau memberi minum. Penduduk Madinah menamai musaqah dengan mu'amalah, yang merupakan wazn mufa'alah dari kata 'amila yang artinya bekerja (bekerja sama) (Mauliyanti, 2020; Nasrun, 2021). Kata musaqah juga diartikan sebagai suatu transaksi dalam pengairan yang oleh penduduk Madinah disebut dengan al-mu'amalah (Murnasih et al., 2023; Nasrun, 2021). Penamaan ini mencerminkan esensi dari akad musaqah, yaitu kerja sama dalam pengairan dan perawatan tanaman.
3.2 Definisi Terminologis
Secara terminologis, para ulama fikih mendefinisikan musaqah dengan berbagai redaksi yang pada intinya memiliki makna yang sama. Menurut terminologi fikih, musaqah adalah akad untuk pemeliharaan tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu (Syaickhu et al., 2020). Definisi lain menyebutkan bahwa musaqah adalah penyerahan sebidang kebun pada petani untuk digarap dan dirawat dengan ketentuan bahwa petani mendapatkan bagian dari hasil kebun itu (Murnasih et al., 2023; Pasrizal et al., 2021).
Al-Zuhaili mendefinisikan musaqah sebagai akad kerja sama dengan orang lain, yang berlaku dalam memelihara pohon kurma atau anggur saja, dengan perlakuan yang mencakup pengairan dan al-tarbiyah (manajemen lahan) dengan perjanjian bagi hasil atas buah yang berhasil dipanen/dipetik (Fatoni et al., 2023). Menurut Abdurrahman al-Jaziri, al-musaqah adalah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian), dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu (Murnasih et al., 2023; Rastini et al., 2021). Dengan demikian, akad musaqah adalah sebuah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan dirawat sehingga memberikan hasil yang maksimal (Pasrizal et al., 2021; Rastini et al., 2021).
Musaqah juga didefinisikan sebagai akad (transaksi) antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola (penggarap) untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman pada masa tertentu sampai tanaman itu berbuah (Nuraini & Pratama, 2022). Dalam kerangka hukum Islam, musaqah mengacu pada suatu perjanjian agraria yang melibatkan pemilik tanah (musaqqi) dan pihak yang berkeinginan untuk mengelola atau menanam tanaman di lahan tersebut (mustaqqin) (Lestari et al., 2024). Perjanjian ini menandai suatu bentuk kerja sama di bidang pertanian yang didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam (Lestari et al., 2024).
Secara sederhana, musaqah diartikan sebagai kerja sama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut (Gausian & Hidayatullah, 2023). Perawatan dalam konteks ini mencakup mengairi (inilah arti sebenarnya musaqah), menyiangi, merawat, dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya (Gausian & Hidayatullah, 2023).
4. Dasar Hukum Akad Musaqah
4.1 Landasan dari Al-Qur'an dan Hadis
Dasar hukum musaqah dalam menentukan keabsahan akad dari segi syara' terdapat perbedaan di kalangan ulama fikih (Syaickhu et al., 2020). Namun, mayoritas ulama membolehkan akad musaqah berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' para sahabat (Musanna, 2022; Petrawangsyah et al., 2023).
Landasan hadis yang paling kuat untuk musaqah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka, dan hasilnya dibagi antara Rasulullah dan mereka (Inayah, 2022; Rastini et al., 2021). Hadis ini menjadi dalil utama kebolehan akad musaqah dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Umar: Rasulullah SAW memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi untuk dikelola dengan sistem bagi hasil (Inayah, 2022).
Selain itu, lantaran mengairi tanaman merupakan kerja-kerja yang mendatangkan banyak manfaat, maka ditetapkan baginya suatu akad perjanjian, yang mana semua para sahabat dan para tabi'in sepakat membolehkannya tanpa ada khilaf lagi (Nasrun, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa musaqah telah mendapat legitimasi yang kuat dari tradisi Islam sejak masa awal.
4.2 Qiyas dengan Akad Mudharabah
Para ulama juga menggunakan qiyas (analogi) untuk memperkuat kebolehan akad musaqah. Dalam akad mudharabah bisa diqiyaskan pada akad al-musaqah, yaitu bentuk kerja sama antara pemilik kebun dengan penggarap kebun di mana pemilik kebun memberikan/menyerahkan ke penggarap kebun untuk dirawat, dan keuntungannya sudah dijanjikan di awal akad perjanjian (Ghazali & Amanda, 2021). Kesamaan illat antara mudharabah dan musaqah adalah sama-sama bentuk kerja sama antara pemilik modal/kebun dengan pengelola (Ghazali & Amanda, 2021).
Dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer, bentuk mudharabah selalu dianalogikan kepada akad musaqah (usaha pertanian), karena akad tersebut masuk ke ranah pertanian dan dibutuhkan oleh umat (Asra, 2018). Beberapa ulama membuat analogi atas kesahihan al-musaqah (kemitraan petani), di mana pemilik kebun buah-buahan mengalihkan pohon-pohon buah dalam jumlah tertentu kepada pemilik lain yang akan merawatnya dalam pertukaran untuk mendapatkan suatu porsi tertentu dari total panenan pohon-pohon tersebut (Novriza, 2023).
Pada produk pembiayaan mudharabah di perbankan syariah, DSN juga menggunakan pola qiyasi pada saat menganalogikan transaksi mudharabah kepada transaksi musaqah (Yulianti, 2007). Hal ini menunjukkan betapa pentingnya akad musaqah sebagai ashl (dasar) dalam pengembangan produk keuangan Islam.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Musaqah
5.1 Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama fikih (jumhur ulama) membolehkan akad musaqah. Praktik akad musaqah sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang menganjurkan kerja sama, saling tolong-menolong dalam kebaikan, dan pada kenyataannya sangat dibutuhkan di masyarakat; oleh karena itu, mayoritas fuqaha membolehkan akad musaqah (Petrawangsyah et al., 2023). Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah semuanya berpendapat bahwa musaqah diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Musanna, 2022; Pasrizal et al., 2021).
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa objek musaqah adalah tanaman keras dan palawija, seperti anggur, kurma, dan lain-lain, dengan beberapa syarat: (1) akad dilakukan sebelum buah itu layak dipanen; (2) tenggang waktu yang ditentukan jelas; (3) akadnya dilakukan setelah tanaman itu tumbuh; (4) pemilik perkebunan tidak mampu untuk mengolah dan memelihara tanaman itu (Syaickhu et al., 2020).
Objek musaqah menurut ulama Hanabilah adalah pohon-pohon berbuah yang dapat dimakan (Syaickhu et al., 2020). Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah, musaqah adalah mempekerjakan orang lain untuk menggarap kurma atau pohon anggur, dengan perjanjian penggarap akan menyiram dan mengurusnya, kemudian buahnya untuk mereka berdua dibagi sesuai kesepakatan di awal akad (Rastini et al., 2021).
5.2 Pendapat yang Melarang
Beberapa ulama tidak menyetujui akad musaqah. Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail berpendapat bahwa sistem bagi hasil musaqah tidak adil karena ketika panen hasilnya dibagi sama rata (Musanna, 2022). Namun, pendapat ini merupakan pendapat minoritas dan tidak banyak diikuti oleh ulama-ulama lainnya.
5.3 Perbedaan Pendapat tentang Objek Musaqah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai objek musaqah. Mazhab Syafi'iyah dalam qaul jadid hanya membolehkan musaqah pada kurma dan anggur, sedangkan dalam qaul qadim lebih merinci objeknya. Sementara itu, Mazhab Hanafiyah membolehkan musaqah pada semua jenis tanaman, baik yang berbuah maupun tidak (Putri & Aisyah, 2023). Perbedaan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam penerapan akad musaqah di berbagai jenis perkebunan.
6. Rukun dan Syarat Akad Musaqah
6.1 Rukun Akad Musaqah
Menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah), rukun musaqah ada lima (Nuraini & Pratama, 2022; Pasrizal et al., 2021):
Pertama, dua orang atau pihak yang melakukan transaksi (al-'aqidain). Kedua belah pihak yang melakukan transaksi musaqah harus cakap bertindak hukum, yakni dewasa (balig) dan berakal (Krisnaningsih et al., 2023; Pasrizal et al., 2021).
Kedua, tanah yang dijadikan objek musaqah. Objek dari akad musaqah harus berupa pohon yang dapat berbuah, namun juga diperbolehkan apabila pohon tidak berbuah namun dicari dan dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat (Krisnaningsih et al., 2023).
Ketiga, pekerjaan yang akan dilakukan oleh penggarap. Ini mencakup semua kegiatan perawatan tanaman, mulai dari pengairan, penyiangan, hingga pemanenan.
Keempat, ketentuan mengenai pembagian hasil musaqah. Bagian masing-masing pihak harus jelas dan disepakati di awal akad (Pasrizal et al., 2021).
Kelima, sigat (ungkapan) ijab dan kabul (Nuraini & Pratama, 2022; Pasrizal et al., 2021). Sigat disyaratkan lafal kesepakatan yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang melakukan kerja sama musaqah, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan (W. Lestari et al., 2024).
Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang menjadi rukun dalam akad musaqah adalah ijab dari pemilik tanah perkebunan dan kabul dari petani penggarap, serta pekerjaan dari pihak petani penggarap (Nasrun, 2021; Pasrizal et al., 2021). Menurut Hanabilah, musaqah sama dengan muzara'ah, tidak perlu ijab kabul dengan lafal, melainkan cukup dengan memulai penggarapan secara langsung (Mauliyanti, 2020).
Secara ringkas, rukun akad musaqah meliputi: (a) akad atau ijab kabul; (b) pihak yang saling bertransaksi; (c) lahan perkebunan dan tanaman sebagai objek musaqah; (d) kegiatan usaha yang akan dipraktikkan oleh pengelola lahan; dan (e) kesepakatan tentang persentase bagian yang didapat dari hasil musaqah (Krisnaningsih et al., 2023).
6.2 Syarat-Syarat Akad Musaqah
Syarat-syarat sah atau tidaknya musaqah dapat ditinjau dari beberapa indikator (Krisnaningsih et al., 2023):
a. Syarat Sigat (Ijab Kabul): Sigat harus jelas dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak.
b. Syarat Pihak yang Berakad: Harus terpenuhi syarat orang yang bekerja sama dalam akad musaqah adalah orang yang dapat bertindak sesuai hukum, yaitu telah balig dan berakal (Krisnaningsih et al., 2023).
c. Syarat Objek Musaqah: Pohon yang di-musaqah-kan harus diketahui dengan jalan melihat, atau memperkenalkan sifat-sifat yang tidak bertentangan dengan kenyataan pohonnya, karena akad dinyatakan tidak sah untuk sesuatu yang tidak diketahui dengan jelas (Syaickhu et al., 2020).
d. Syarat Masa Berlaku: Masa yang diperlukan harus diketahui dengan jelas, karena musaqah adalah akad lazim yang menyerupai akad sewa-menyewa. Dengan kejelasan ini tidak akan ada unsur gharar (Syaickhu et al., 2020).
e. Syarat Pembagian Hasil: Ketentuan mengenai pembagian hasil al-musaqah harus jelas dan disepakati di awal akad (Azizah, 2023).
Selain itu, di dalam melakukan musaqah disyaratkan terpenuhinya hal-hal berikut: (1) bahwa pohon yang di-musaqah-kan diketahui dengan jelas; (2) bahwa masa yang diperlukan itu diketahui dengan jelas; (3) bahwa penggarap diserahi penuh untuk mengelola kebun (Krisnaningsih et al., 2023; Syaickhu et al., 2020).
7. Jenis-Jenis Akad Musaqah
7.1 Berdasarkan Objek Tanaman
Berdasarkan objek tanamannya, musaqah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Menurut ulama Syafi'iyah (qaul jadid), musaqah hanya berlaku untuk pohon kurma dan anggur. Namun dalam qaul qadim, objeknya lebih luas. Ulama Hanafiyah membolehkan musaqah pada semua jenis tanaman, baik yang berbuah maupun tidak (Putri & Aisyah, 2023).
Dalam praktik kontemporer, musaqah tidak hanya terbatas pada perkebunan kurma dan anggur, tetapi juga pada objek lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan musaqah, seperti perkebunan kopi (Famulia, 2020), perkebunan karet (Azizah, 2023; I. Lestari et al., 2024; Nuraini & Pratama, 2022), perkebunan kelapa (Rastini et al., 2021), perkebunan aren (Pasrizal et al., 2021), dan perkebunan durian (Mahyuni et al., 2022; Ruriawati, 2020).
7.2 Berdasarkan Kondisi Tanaman
Musaqah pada dasarnya didedikasikan untuk pertanian yang menumbuhkan pohon dengan akar yang kuat dan berumur lebih dari satu tahun (Mahyuni et al., 2022). Ini membedakannya dari muzara'ah yang lebih cocok untuk tanaman semusim seperti padi, jagung, dan sejenisnya (Syaickhu et al., 2020).
8. Mekanisme Pelaksanaan Akad Musaqah
8.1 Proses Akad
Pelaksanaan akad musaqah dimulai dengan penyerahan kebun atau lahan perkebunan oleh pemilik kepada penggarap. Pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad (Nasruloh, 2023; Yuskasari, 2023). Akad ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, meskipun Islam menganjurkan agar akad dilakukan secara tertulis untuk menghindari perselisihan di kemudian hari (Jamhuri et al., 2020).
Dalam praktiknya, banyak masyarakat yang melakukan akad musaqah secara lisan berdasarkan kepercayaan (Azizah, 2023; Nuraini & Pratama, 2022). Namun, hal ini sering menimbulkan masalah karena tidak adanya bukti tertulis yang dapat dijadikan pegangan jika terjadi perselisihan (I. Lestari et al., 2024; Petrawangsyah et al., 2023).
8.2 Pembagian Hasil
Ketika panen tiba, hasil panen tersebut adalah milik kedua belah pihak dan harus dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati di awal akad (Krisnaningsih et al., 2023). Seberapa besar bagian masing-masing tergantung pada kesepakatan awal yang telah dibuat oleh keduanya (Annisar et al., 2023). Dalam praktik di masyarakat, pembagian hasil musaqah umumnya menggunakan perbandingan 1:1 (50%:50%), meskipun ada juga yang menggunakan perbandingan lain seperti 1:2 atau 1/3:2/3 (Azizah, 2023; I. Lestari et al., 2024).
Sistem bagi hasil dalam musaqah berbeda dengan mengupah tukang kebun untuk merawat tanaman, karena dalam musaqah hasil yang akan diterima belum tentu tergantung dari hasil panen, sedangkan tukang kebun hasil yang diterima adalah upah yang telah pasti ukurannya (Wahyuningrum & Darwanto, 2020). Inilah yang membedakan musaqah dari akad ijarah (sewa).
8.3 Kewajiban Penggarap
Dalam akad musaqah, penggarap bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan tanaman. Pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya (Hasan et al., 2019). Hal ini menunjukkan bahwa penggarap memiliki tanggung jawab penuh atas pekerjaannya dan tidak boleh lalai dalam menjalankan kewajibannya.
9. Berakhirnya Akad Musaqah
Menurut ulama fikih, akad musaqah telah dianggap berakhir apabila (Arifin et al., 2022; Krisnaningsih et al., 2023):
1. Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis. Perjanjian musaqah berakhir sesuai kesepakatan dalam akad di awal.
2. Salah satu pihak meninggal dunia. Jika ahli warisnya berkenan untuk meneruskan akad musaqah, maka akad ini tetap diperbolehkan (Krisnaningsih et al., 2023).
3. Uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad. Adanya suatu hal yang menghalangi masing-masing pihak tidak boleh meneruskan kesepakatan musaqah (Krisnaningsih et al., 2023).
Mazhab Syafi'iyah mensyaratkan masa berakhirnya musaqah, sedangkan Mazhab Hanafiyah tidak menjadikan hal itu sebagai syarat (Putri & Aisyah, 2023). Perbedaan ini memiliki implikasi praktis dalam penentuan durasi akad musaqah.
10. Perbedaan Musaqah dengan Akad Pertanian Lainnya
10.1 Musaqah vs. Muzara'ah
Perbedaan antara muzara'ah dan musaqah terletak pada beberapa aspek (Barakah & Suitra, 2019):
Pertama, dalam muzara'ah antara pemilik tanah dan pengelola sama-sama memiliki andil dan tanggung jawab dalam proses, seperti bibit atas pemilik dan alat serta biaya pengelolaan atas pengelola, sedangkan dalam akad musaqah penggarap hanya bertanggung jawab atas perawatan tanaman yang sudah ada (Barakah & Suitra, 2019).
Kedua, muzara'ah dimulai dari pembibitan hingga panen, sedangkan dalam musaqah tanaman atau pepohonan yang akan digarap sudah tersedia, dan pengelola hanya menjaganya, mengairinya hingga panen (Barakah & Suitra, 2019).
Ketiga, akad dalam muzara'ah tidak mengikat selama pekerjaan belum dimulai, sedangkan dalam musaqah akadnya mengikat (Barakah & Suitra, 2019).
Menurut Mazhab Syafi'i, akad muzara'ah yang sah harus dilakukan bersama dengan akad musaqah, sehingga kedua akad ini tidak bisa dipisahkan (Qori, 2021; Syahadatina & Anwar, 2020). Persyaratan ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antara musaqah dan muzara'ah dalam tradisi fikih Syafi'i.
10.2 Musaqah vs. Mukhabarah
Mukhabarah hampir sama dengan muzara'ah, perbedaannya hanya dari pengadaan benih yang ditanggung oleh petani penggarap (Inayah, 2022; Pasrizal et al., 2021). Sedangkan musaqah berbeda karena tanah sudah ada tanamannya sehingga petani penggarap hanya merawat dan mengelola supaya hasil panen maksimal (Inayah, 2022).
10.3 Musaqah vs. Ijarah
Kerja sama dalam bentuk musaqah berbeda dengan mengupah tukang kebun untuk merawat tanaman, karena hasil yang diterimanya adalah upah yang telah pasti ukurannya dan bukan dari hasilnya yang belum tentu (Syaickhu et al., 2020). Dalam ijarah, kompensasi yang diterima adalah upah yang sudah pasti, sedangkan dalam musaqah kompensasi berupa bagian dari hasil panen yang belum pasti jumlahnya (Fahlefi et al., 2021).
11. Hikmah dan Manfaat Akad Musaqah
11.1 Hikmah Sosial-Ekonomi
Pensyariatan musaqah dalam Islam adalah untuk menghilangkan kesulitan di antara sesama manusia (Rastini et al., 2021). Akad musaqah memiliki berbagai hikmah dan manfaat, baik dari sisi sosial maupun ekonomi (Krisnaningsih et al., 2023):
a. Tolong-Menolong: Musaqah merupakan wujud nyata dari prinsip tolong-menolong dalam Islam. Pemilik kebun yang tidak memiliki kemampuan atau waktu untuk mengelola kebunnya dapat bekerja sama dengan penggarap yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki lahan (Annisar et al., 2023; Musanna, 2022).
b. Produktivitas Lahan: Melalui akad musaqah, lahan-lahan yang tidak terkelola dapat menjadi produktif dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak (W. Lestari et al., 2024; Rastini et al., 2021).
c. Keadilan Ekonomi: Sistem bagi hasil dalam musaqah mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam, di mana kedua belah pihak menanggung risiko dan berbagi keuntungan secara proporsional (Niţă, 2020; Supriatni, 2024).
d. Pengentasan Kemiskinan: Musaqah dapat menjadi instrumen pengentasan kemiskinan karena memberikan kesempatan kepada mereka yang tidak memiliki lahan untuk mendapatkan penghasilan dari pengelolaan kebun orang lain (W. Lestari et al., 2024; Rastini et al., 2021).
11.2 Hikmah Spiritual
Dari perspektif spiritual, musaqah mengajarkan nilai-nilai Islam seperti kejujuran, amanah, dan kerja keras. Praktik akad musaqah sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang menganjurkan kerja sama dan saling tolong-menolong dalam kebaikan (Petrawangsyah et al., 2023). Selain itu, musaqah juga mengajarkan bahwa dalam berusaha, manusia harus bergantung kepada Allah SWT karena hasil panen tidak dapat dipastikan sepenuhnya oleh manusia.
12. Penerapan Akad Musaqah dalam Perbankan Syariah
12.1 Musaqah sebagai Produk Perbankan
Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu mudharabah, musyarakah, muzara'ah, dan musaqah (Bhakti & Artanto, 2021; Huda, 2019). Namun dalam praktiknya, akad yang paling banyak dipakai adalah mudharabah dan musyarakah, sedangkan muzara'ah dan musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam (Bhakti & Artanto, 2021; Mundorin, 2020; Supriatni, 2024).
Bahkan dalam bank-bank syariah di Indonesia, khususnya, sama sekali belum mengeluarkan produk baik muzara'ah maupun musaqah. Di bank-bank syariah luar negeri, untuk usaha pertanian biasanya menggunakan skim musyawarah atau salam (Syaickhu et al., 2020). Hal ini menunjukkan bahwa potensi pengembangan produk musaqah di perbankan syariah Indonesia masih sangat besar.
12.2 Penerapan di Berbagai Negara
Beberapa negara telah menerapkan akad musaqah dalam pembiayaan pertanian. Iran menggunakan kontrak mudharabah, muzara'ah, dan musaqah dalam pembiayaan pertanian melalui bank pertaniannya (Meutia et al., 2018). Sudan juga menggunakan kontrak muzara'ah dan musyarakah dalam pembiayaan pertanian (Meutia et al., 2018). Penerapan ini menunjukkan bahwa musaqah memiliki relevansi praktis yang tinggi dalam pembiayaan sektor pertanian.
Dalam konteks pembiayaan pertanian berbasis Islam, musaqah bersama dengan muzara'ah dan mukhabarah merupakan kontrak yang digunakan untuk sektor pertanian, di mana satu pihak adalah penyedia dana dan pihak lain adalah pengelola dana (Habriyanto et al., 2023). Kontrak-kontrak ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai instrumen pembiayaan pertanian yang adil dan berkelanjutan.
12.3 Tantangan Implementasi
Dalam praktik di perbankan syariah Indonesia, terdapat hambatan dalam mengimplementasikan kontrak muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Habriyanto et al., 2023). Hambatan ini antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman sumber daya manusia di perbankan syariah tentang akad-akad pertanian ini, serta kompleksitas dalam pengawasan dan pengelolaan risiko yang terkait dengan akad berbasis bagi hasil pertanian.
13. Praktik Akad Musaqah di Masyarakat
13.1 Berbagai Bentuk Praktik Musaqah
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, akad musaqah telah dipraktikkan dalam berbagai bentuk kerja sama pertanian, meskipun masyarakat sering tidak menyadari bahwa praktik yang mereka lakukan adalah akad musaqah. Beberapa contoh praktik musaqah di masyarakat antara lain:
Maro Kebun Kopi: Di Desa Rekimai Jaya, praktik akad musaqah dalam kerja sama pengelolaan kebun kopi disebut dengan istilah "maro" (Petrawangsyah et al., 2023). Sistem bagi hasil ini pada umumnya diterapkan masyarakat dengan tujuan untuk saling tolong-menolong (Petrawangsyah et al., 2023).
Tesang Galung: Di Desa Katomporang Kabupaten Pinrang, praktik musaqah dikenal dengan istilah "tesang galung" (Annisar et al., 2023). Tinjauan akad musaqah dalam praktik tesang galung ini memang sudah terimplementasi dengan baik, hanya saja masyarakat tidak memahami akad-akad yang ada di akad musaqah, tetapi secara tidak langsung mereka telah menerapkan akad tersebut (Annisar et al., 2023).
Matteseng: Di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, praktik musaqah dikenal dengan istilah "matteseng" (W. Lestari et al., 2024). Penerapan akad musaqah dalam praktik matteseng belum sepenuhnya maksimal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ketika dilihat dari pemenuhan 5 aspek maqashid syariah belum sepenuhnya terpenuhi (W. Lestari et al., 2024).
Pengelolaan Kebun Karet: Di berbagai daerah di Indonesia, akad musaqah juga diterapkan dalam pengelolaan kebun karet (Azizah, 2023; I. Lestari et al., 2024; Nuraini & Pratama, 2022). Sistem bagi hasil kebun karet antara pemilik kebun dan tukang sadap di beberapa daerah belum sesuai dengan konsep musaqah karena terdapat rukun dan syarat musaqah yang belum terpenuhi (I. Lestari et al., 2024).
13.2 Permasalahan dalam Praktik Musaqah
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa praktik musaqah di masyarakat sering kali belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Beberapa permasalahan yang sering ditemukan antara lain:
Ketidakjelasan Akad: Banyak praktik musaqah yang dilakukan hanya secara lisan tanpa adanya kejelasan dalam durasi kontrak dan persentase bagi hasil (I. Lestari et al., 2024; Petrawangsyah et al., 2023). Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan unsur gharar yang dilarang dalam Islam.
Ketidakadilan dalam Pembagian Hasil: Beberapa praktik musaqah menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pembagian hasil, di mana salah satu pihak mendapatkan bagian yang tidak proporsional (Azizah, 2023; Pasrizal et al., 2021).
Tidak Ada Saksi: Banyak akad musaqah yang dilakukan tanpa adanya saksi, sehingga jika terjadi perselisihan tidak ada bukti yang dapat dijadikan pegangan (I. Lestari et al., 2024; Nuraini & Pratama, 2022).
Tidak Ada Batas Waktu: Banyak akad musaqah yang tidak memiliki batas waktu yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi kedua belah pihak (Jamhuri et al., 2020; Mahyuni et al., 2022).
14. Musaqah dalam Perspektif Maqashid Syariah
Penerapan akad musaqah yang benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dapat berkontribusi pada pencapaian maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah). Kerja sama musaqah pada dasarnya dapat dijadikan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat (W. Lestari et al., 2024). Namun, kerja sama musaqah yang ada di berbagai daerah belum dapat dipastikan bahwa pengelola dan pemilik lahan terjamin kesejahteraannya (W. Lestari et al., 2024).
Dari perspektif maqashid syariah, akad musaqah berkontribusi pada:
1. Hifz al-Mal (Perlindungan Harta): Musaqah memastikan bahwa harta (lahan dan tanaman) dikelola secara produktif dan tidak tersia-siakan.
2. Hifz al-Nafs (Perlindungan Jiwa): Dengan memberikan penghasilan kepada penggarap, musaqah membantu memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka.
3. Hifz al-'Aql (Perlindungan Akal): Sistem bagi hasil yang adil dalam musaqah mendorong kedua belah pihak untuk berpikir rasional dan bertanggung jawab.
4. Hifz al-Nasl (Perlindungan Keturunan): Dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi, musaqah secara tidak langsung berkontribusi pada perlindungan keturunan.
5. Hifz al-Din (Perlindungan Agama): Penerapan akad musaqah yang sesuai dengan syariah merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT dalam aspek muamalah.
15. Musaqah dan Pengembangan Ekonomi Pertanian Islam
15.1 Potensi Musaqah dalam Pemberdayaan Petani
Kombinasi pertanian regeneratif dan akad Islam seperti musaqah dapat menjadi cara yang ampuh untuk meningkatkan perekonomian lokal (Fatoni et al., 2023). Dengan menggunakan akad musaqah, petani dapat mengakses pembiayaan untuk usaha mereka dan memastikan bahwa keuntungan mereka digunakan secara etis dan berkelanjutan (Fatoni et al., 2023).
Pengelolaan ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) yang produktif dapat dilakukan dengan menerapkan akad-akad syariah, yaitu musaqah, muzara'ah, mukhabarah, dan ijarah (Mohamed & Shafiai, 2021). Melalui penerapan akad-akad ini, ekonomi pertanian umat Islam dapat ditingkatkan ke level yang lebih tinggi melalui program kerja sama usaha dan bantuan sesuai dengan akad yang dipandu oleh Islam (Mohamed & Shafiai, 2021).
15.2 Musaqah dalam Pembiayaan Wakaf Pertanian
Salah satu tulisan yang membahas investasi dana wakaf menyebutkan bahwa "investasi dalam dana wakaf adalah faktor ekonomi produksi dan menjelaskan bahwa wakaf adalah salah satu faktor terpenting pembangunan ketika diinvestasikan melalui leasing, musaqah, dan kontrak istisna yang diperbolehkan untuk kebutuhan" (Edris et al., 2024). Hal ini menunjukkan bahwa musaqah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf pertanian.
15.3 Relevansi Musaqah dalam Konteks Modern
Dalam konteks ekonomi modern, musaqah tetap relevan sebagai instrumen pembiayaan pertanian yang adil dan berkelanjutan. Irigasi infrastruktur untuk daerah yang rentan kekurangan air dapat dibiayai dengan musaqah atau istishna (Setyaningsih & Jayaprawira, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa musaqah dapat diintegrasikan dengan instrumen keuangan Islam lainnya untuk mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
16. Fatwa dan Regulasi tentang Musaqah
16.1 Fatwa DSN-MUI
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam mengatur penerapan akad-akad syariah, termasuk musaqah, dalam lembaga keuangan syariah. Fatwa DSN-MUI merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam konstruksi hukum Islam dan memiliki kedudukan yang tinggi (Hidayati & Hidayatullah, 2021).
16.2 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Indonesia, musaqah diatur dalam Bab VIII tentang Muzara'ah dan Musaqah. Pasal 226 KHES menyebutkan bahwa pemelihara tanaman wajib mengganti kerugian yang timbul dari pelaksanaan tugasnya jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaiannya (Hasan et al., 2019). Hal ini menunjukkan bahwa musaqah telah mendapat pengakuan formal dalam sistem hukum ekonomi syariah Indonesia.
17. Kesimpulan
Akad musaqah merupakan salah satu akad pertanian yang penting dalam fikih muamalah Islam. Sebagai bentuk kerja sama antara pemilik kebun dan penggarap dengan sistem bagi hasil, musaqah mencerminkan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, tolong-menolong, dan produktivitas (Annisar et al., 2023; Musanna, 2022; Petrawangsyah et al., 2023). Akad ini telah mendapat legitimasi yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' para ulama, meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat di kalangan mazhab mengenai detail pelaksanaannya (Musanna, 2022; Putri & Aisyah, 2023; Syaickhu et al., 2020).
Dalam konteks perbankan syariah, musaqah bersama dengan muzara'ah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian (Bhakti & Artanto, 2021; Fadhilah, 2022; Mundorin, 2020; Supriatni, 2024). Meskipun potensinya besar, penerapan musaqah dalam perbankan syariah masih sangat terbatas, terutama di Indonesia (Syaickhu et al., 2020). Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan produk keuangan syariah yang lebih beragam dan relevan dengan kebutuhan sektor pertanian.
Dalam praktik masyarakat, akad musaqah telah diterapkan dalam berbagai bentuk kerja sama pertanian di berbagai daerah di Indonesia, meskipun sering kali belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fikih Islam (Annisar et al., 2023; Azizah, 2023; I. Lestari et al., 2024; W. Lestari et al., 2024; Petrawangsyah et al., 2023). Permasalahan utama yang sering ditemukan adalah ketidakjelasan akad, ketidakadilan dalam pembagian hasil, dan tidak adanya batas waktu yang jelas (Jamhuri et al., 2020; I. Lestari et al., 2024; Mahyuni et al., 2022).
Ke depan, pengembangan akad musaqah yang lebih sistematis dan terstruktur, baik dalam konteks perbankan syariah maupun dalam praktik masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pertanian yang adil, produktif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kombinasi antara pemahaman fikih yang mendalam, regulasi yang jelas, dan edukasi masyarakat yang berkelanjutan merupakan kunci keberhasilan penerapan akad musaqah yang optimal (Fatoni et al., 2023; Mohamed & Shafiai, 2021; Setyaningsih & Jayaprawira, 2020).
Daftar Pustaka
Annisar, Mardia, & Wahyuni. (2023). Tinjauan akad al musaqah dalam praktek tesang galung di Desa Katomporang Kabupaten Pinrang. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 1(3), 1–13. https://doi.org/10.59024/jise.v1i1.126
Arifin, M., Luayyin, R. H., Syahrin, M. A., & Yani, A. I. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap sistem "bagi hasil" petani bawang merah di Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo. Jse: Jurnal Sharia Economica, 1(1), 66–79. https://doi.org/10.46773/.v1i1.270
Asra, Moh. (2018). Implementasi sistem produk pembiayaan mudharabah: Studi faktor turunnya profit di Bank Muamalat Jember. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2(1), 23–47. https://doi.org/10.35316/istidlal.v2i1.118
Azizah, R. A. S. S. N. (2023). Analisis konsep al musaqah terhadap praktik perjanjian pengelolaan kebun karet di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal. Islamic Circle, 3(2), 27–38. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v3i2.1110
Barakah, A., & Suitra, P. (2019). Analisis praktik akad muzara'ah di Desa Lebak Kecamatan Sangkapura Bawean Gresik perspektif hukum Islam. Journal of Sharia Economics, 1(1), 30–40. https://doi.org/10.35896/jse.v1i1.56
Bhakti, R. T. A., & Artanto, T. (2021). Ruang lingkup pembiayaan pada perbankan syariah dalam sistem hukum nasional. Petita, 3(2), 164–178. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3739
Edris, M. M. A. M., Elsharif, M. S. B., Abubakar, Y. S., Farag, S. A. S., & Bzeirat, S. K. S. A. (2024). Investment of waqf funds in Malaysia: A descriptive study of cultivating uncultivated land from public interest perspective. International Journal of Religion, 5(11), 821–839. https://doi.org/10.61707/f4f1av14
Fadhilah, A. (2022). Akad Natural Uncertainty Contract (NUC). https://doi.org/10.31219/osf.io/eb73u
Fahlefi, R., Alimin, A., & Nauri, I. F. (2021). Utilization of agricultural land during the planting break in Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung, West Sumatra: Sharia and legal-formal economic perspectives. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 55(1), 49. https://doi.org/10.14421/ajish.v55i1.928
Famulia, L. (2020). Konsep musaqah dalam fikih dan relevansinya dengan kerjasama 'maro' antarpetani kopi (Studi di Desa Gunung Sari, Ulu Belu, Tanggamus). Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 1(1), 153–160. https://doi.org/10.24967/psn.v1i1.818
Farida, P. (2021). Eksistensi akad dalam transaksi keuangan syariah. https://doi.org/10.31219/osf.io/5c48p
Fatoni, A., Luik, M. T., Sa'ad, A. A., & Azan, F. Z. (2023). Empowering farmers' independence and boosting local economy through regenerative farming and Islamic contracts in Goa Village, West Sumbawa. Fitua: Jurnal Studi Islam, 4(2), 146–159. https://doi.org/10.47625/fitua.v4i2.538
Gausian, G., & Hidayatullah, S. (2023). Sistem bagi hasil pertanian milik Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara VIII Cisaruni perspektif hukum ekonomi Islam (Studi kasus di Desa Mekarjaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 154–161. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.477
Ghazali, M. L., & Amanda, Y. A. A. (2021). Konsep qiyas akad mudharabah terhadap akad musaqah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 5(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v5i1.8763
Habriyanto, H., Sucipto, S., & Pratiwi, R. (2023). Analysis of implementation of murabahah contract in agricultural financing at Indonesian Sharia Bank Branch Office Jambi (Hybrid contract model as alternative solution). https://doi.org/10.4108/eai.19-7-2022.2328232
Hasan, A., Alimin, A., Fahlefi, R., & Saharuddin, D. (2019). The principles of law of negligence as causes of compensation in the sharia economic law in Indonesia. Al-Ulum, 19(1), 53–78. https://doi.org/10.30603/au.v19i1.722
Hidayati, T., & Hidayatullah, M. S. (2021). Urgensi fatwa DSN-MUI mengenai manajemen risiko pembiayaan berbasis syariah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 201–220. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.4641
Huda, S. (2019). Analisis beberapa variabel yang berpengaruh terhadap penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah Indonesia periode Januari 2017–September 2018. Public Administration Journal of Research, 1(4). https://doi.org/10.33005/paj.v1i4.34
Inayah, S. N. (2022). Penerapan sistem bagi hasil pada akad mukhabarah. https://doi.org/10.31219/osf.io/hvks5
Jamhuri, J., Jihad, A. A., & Safitri, A. (2020). Perjanjian kerjasama pada penggarapan lahan kebun kopi dan sistem bagi tanah dalam perspektif akad mugharasah. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 199–215. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1294
Krisnaningsih, D., Fauji, I., & Masruchin, M. (2023). Buku ajar bisnis syirkah: Teori & aplikasi. https://doi.org/10.21070/2023/978-623-464-067-0
Lestari, I., Ridhwan, R., & Rafiqi, R. (2024). Analysis of musaqah agreements in rubber land management in Sungai Bertam Village Jambi Luar Kota District. Money: Journal of Financial and Islamic Banking, 2(2), 153–163. https://doi.org/10.31004/money.v2i2.24097
Lestari, W., Anwar, N., & Katman, M. N. (2024). Akad musaqah pada praktik matteseng dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo. Islamika, 6(2), 461–469. https://doi.org/10.36088/islamika.v6i2.4468
Mahyuni, M., Busrah, B., & Zulmaizar, Muh. M. (2022). Analisis ekonomi Islam terhadap sistem bagi hasil buah durian di Desa Bulo Kecamatan Bulo. Journal Peqguruang Conference Series, 4(2), 657. https://doi.org/10.35329/jp.v4i2.2196
Mauliyanti, A. (2020). Sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji. Jurnal Baabu Al-Ilmi: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 76. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3120
Meutia, I., Adam, M., & Vegirawati, T. (2018). Comparative analysis of agricultural financing in some countries. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 11(1). https://doi.org/10.30993/tifbr.v11i1.134
Mohamed, M. I., & Shafiai, M. H. M. (2021). Islamic agricultural economic financing based on zakat, infaq, alms and waqf in empowering the farming community. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 10(1), 144–161. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v10i1.334
Mundorin, M. (2020). Aspek yuridis dalam perjanjian musyarakah pada Bank Muamalat Indonesia. Negara dan Keadilan, 8(2). https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4644
Murnasih, M., Iswandi, I., & Fitri, A. A. (2023). Tinjauan sistem kerjasama pengelolaan lahan pertanian dalam perspektif ekonomi Islam (Studi kasus di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung). Journal of Islamic Studies, 1(1), 105–120. https://doi.org/10.61341/jis/v1i1.009
Musanna, K. (2022). Efektivitas kerja sama (syirkah) dalam bentuk akad musaqah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 74. https://doi.org/10.24235/jm.v7i1.9630
Nasruloh, R. (2023). Resume 4 ekonomi syariah: Transaksi ekonomi dalam Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/wtv3b
Nasrun, M. (2021). Bagi hasil dalam bidang pertanian di Indonesia. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 164–173. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1308
Niţă, S. (2020). Kajian muzara'ah dan musaqah (hukum bagi hasil pertanian dalam Islam). Qawānīn: Journal of Economic Syaria Law, 4(2), 236–249. https://doi.org/10.30762/qawanin.v4i2.2503
Novriza, N. (2023). Mudharabah dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan aplikasinya sebagai produk perbankan syariah. Qawānīn: Journal of Economic Syaria Law, 7(2), 154–166. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i2.304
Nuraini, P., & Pratama, A. P. (2022). Mekanisme bagi hasil penggarap kebun karet dengan pemilik kebun perspektif ekonomi syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(1), 110–116. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(1).9378
Pasrizal, H., Firdaus, R., & Mirawati, M. (2021). Sistem bagi hasil kebun aren dalam perspektif ekonomi syariah di Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Al-Ittifaq: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 22. https://doi.org/10.31958/al-ittifaq.v1i1.3263
Petrawangsyah, P., Yuda, A. D., & Panorama, M. (2023). Analisis praktik akad musaqah dalam pengelolaan lahan pertanian maro kebun kopi dalam perspektif ekonomi Islam. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(5), 3676–3682. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i5.12018
Putri, S. U., & Aisyah, S. (2023). Pelaksanaan kerja sama musāqāh (Studi komparatif antara Mazhab Syāfi'iyyah dan Ḥanafiyyah). Al-Khiyar: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3(1), 1–17. https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v3i1.915
Qori, D. E. (2021). Muzara'ah: Teori dalam hukum Islam dan aplikasinya dalam kerjasama di bidang pertanian. Masadir: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 114–132. https://doi.org/10.33754/masadir.v1i1.341
Rastini, N., Lisa, H., & Selviani, S. (2021). Pengaruh musaqah terhadap tingkat kesejahteraan petani kelapa. Al-Muqayyad, 4(2), 144–152. https://doi.org/10.46963/jam.v4i2.478
Ruriawati, E. N. (2020). Strategi pengembangan agrowisata durian Sinapeul dengan pendekatan Interpretative Structural Modelling (ISM) dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Maps: Manajemen Perbankan Syariah, 4(1), 56–65. https://doi.org/10.32627/maps.v4i1.179
Salsabila, N., & Hidayat, Y. R. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap sistem bagi hasil pada titip lahan di Banjarwaru. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 97–102. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2869
Setyaningsih, P., & Jayaprawira, A. R. (2020). Strengthening agricultural investment through sustainable Islamic banking. International Journal of Business Studies, 4(2), 82–103. https://doi.org/10.32924/ijbs.v4i2.138
Suharto, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis jenis-jenis kontrak dalam fiqh muamalah. Mumtaz: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184
Supriatni, R. (2024). Profit sharing institutions from an Islamic legal perspective and customary law in Indonesia. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 5(2), 269–281. https://doi.org/10.23920/jphp.v5i2.1539
Syahadatina, D., & Anwar, Moch. K. (2020). Implementasi paron di Desa Guluk-Guluk dalam tinjauan fikih empat mazhab. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 3(2), 96–107. https://doi.org/10.26740/jekobi.v3n2.p96-107
Syaickhu, A., Haryanti, N., & Dianto, A. Y. (2020). Analisis aqad muzara'ah dan musaqah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(2), 149–168. https://doi.org/10.53429/jdes.v7i2.85
Syukran, Muh. Z., & Abrar, A. (2024). Sistem ngadas sapi perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum adat (Studi kasus di Desa Mekarsari Kecamatan Gunungsari). Tafaqquh, 9(1), 52–64. https://doi.org/10.70032/s1kqwf35
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2021). The urgence regulation of business activities on Islamic microfinance institution according Law No. 1 Year 2013 of Microfinance Institutions. Arena Hukum, 14(2), 207–221. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.1
Wahyuningrum, A. L., & Darwanto, D. (2020). Penerapan bagi hasil maro perspektif akad mukhabarah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 45. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7544
Yulianti, R. T. (2007). Pola ijtihad fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang produk perbankan syari'ah. La_Riba, 1(1), 57–75. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss1.art5
Yuskasari, R. (2023). Transaksi ekonomi dalam Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/48tg5


0 Komentar