Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) is one of the most significant innovations in Islamic financial products, particularly in the context of asset ownership financing such as property and vehicles. This article presents a comprehensive study of the MMQ contract, covering its definition and legal basis, implementation mechanisms, advantages and disadvantages, issues arising in its implementation, and the development of its application in various Islamic financial institutions in Indonesia. Using a systematic literature review approach, this study found that MMQ, as a hybrid contract combining the principles of musyarakah (partnership), ijarah (lease), and bai' (sale), offers a fairer and more Sharia-compliant financing solution compared to the murabahah contract that has long dominated Islamic financial products. The legal basis for MMQ has been strengthened through DSN-MUI Fatwa No. 73/DSN-MUI/XI/2008. However, implementation across various Islamic financial institutions shows varied results, with several aspects not yet fully compliant with Sharia requirements. Key challenges include limited competent human resources, low public literacy, legal issues related to mortgage rights, and the absence of specific accounting standards for MMQ. Nevertheless, the development prospects of MMQ remain very promising, particularly in property financing, syndication, refinancing, and various other innovative financing products.

Keywords: Musyarakah Mutanaqishah, Islamic banking, hybrid contract, property financing, diminishing partnership

Abstrak

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) merupakan salah satu inovasi terpenting dalam produk keuangan syariah, khususnya dalam konteks pembiayaan kepemilikan aset seperti properti dan kendaraan. Artikel ini menyajikan kajian komprehensif mengenai akad MMQ yang mencakup definisi dan landasan hukumnya, mekanisme pelaksanaannya, keunggulan dan kelemahannya, berbagai isu yang muncul dalam implementasinya, serta perkembangan penerapannya di berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kajian literatur sistematis, penelitian ini menemukan bahwa MMQ sebagai hybrid contract yang menggabungkan prinsip musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa), dan bai' (jual beli) menawarkan solusi pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dibandingkan dengan akad murabahah yang selama ini mendominasi produk pembiayaan syariah. Landasan hukum MMQ telah diperkuat melalui Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008. Namun demikian, implementasinya di berbagai lembaga keuangan syariah menunjukkan hasil yang beragam, dengan beberapa aspek yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah. Tantangan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, rendahnya literasi masyarakat, isu-isu hukum terkait hak tanggungan, serta belum adanya standar akuntansi khusus untuk MMQ. Meskipun demikian, prospek pengembangan MMQ tetap sangat menjanjikan, terutama dalam pembiayaan properti, sindikasi, refinancing, dan berbagai produk pembiayaan inovatif lainnya.

Kata Kunci: Musyarakah Mutanaqishah, perbankan syariah, hybrid contract, pembiayaan properti, diminishing partnership

1. Pendahuluan

Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia telah mendorong lahirnya berbagai inovasi produk pembiayaan yang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Di antara inovasi tersebut, akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) muncul sebagai salah satu produk pembiayaan yang paling signifikan dan relevan, khususnya dalam konteks pembiayaan kepemilikan aset seperti properti dan kendaraan. Akad ini merupakan pengembangan dari akad musyarakah klasik yang telah dikenal dalam fikih Islam, namun diadaptasi untuk memenuhi tuntutan transaksi keuangan kontemporer (Hosen, 2016; Nurjaman et al., 2022).

Kehadiran akad MMQ tidak terlepas dari kelemahan yang ditemukan pada akad murabahah yang selama ini mendominasi produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah (LKS). Akad murabahah, meskipun memberikan kepastian pendapatan bagi bank, memiliki berbagai keterbatasan dari sisi keadilan dan fleksibilitas bagi nasabah (Balgis, 2017; Ridwan & Syahruddin, 2013). Musyarakah Mutanaqishah hadir sebagai alternatif yang dipandang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena mengandung unsur kemitraan sejati antara bank dan nasabah dalam kepemilikan aset (Laras, 2023; Maulan et al., 2023).

Artikel ini bertujuan untuk menyajikan kajian komprehensif mengenai akad Musyarakah Mutanaqishah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, mekanisme pelaksanaannya, keunggulan dan kelemahannya, berbagai isu yang muncul dalam implementasinya, serta perkembangan penerapannya di berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia.

2. Definisi dan Konsep Dasar Musyarakah Mutanaqishah

2.1 Pengertian Etimologis dan Terminologis

Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari dua kata yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Kata "musyarakah" berasal dari kata dasar syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkatan (syirkah), yang berarti kerjasama, perusahaan, atau kelompok/kumpulan. Musyarakah atau syirkah adalah kerjasama antara modal dan keuntungan (Hosen, 2016). Sementara itu, kata "mutanaqishah" berasal dari kata yatanaqishu-tanaqish-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti mengurangi secara bertahap (Hasan, 2017; Hosen, 2016; Kholijah, 2020).

Secara terminologis, Musyarakah Mutanaqishah (diminishing partnership) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset, di mana kepemilikan salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (Amir et al., 2024; Vauziah et al., 2023). Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain (Hasan, 2017; Kholijah, 2020). Dengan demikian, MMQ merupakan produk turunan dari akad musyarakah yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga salah satu pihak secara bertahap mengambil alih seluruh kepemilikan dari pihak lainnya.

Dalam konteks perbankan syariah, MMQ dapat diaplikasikan sebagai produk pembiayaan berdasarkan prinsip syirkah 'inan, di mana porsi modal (hishshah) salah satu mitra (syarik) yaitu bank berkurang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil 'iwadh mutanaqishah) kepada mitra lain yaitu nasabah (Fatimah et al., 2024; Kadir et al., 2022; Mahmudi et al., 2021).

2.2 Hubungan dengan Akad Musyarakah Klasik

Musyarakah Mutanaqishah merupakan bagian atau kelanjutan dari musyarakah (Mahmudi et al., 2021; P, 2023). Dalam fikih Islam, musyarakah dikenal sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Basyariah, 2018). Akad musyarakah mutanaqishah merupakan perkembangan dari akad syirkah yang telah dibahas secara komprehensif oleh ulama salaf, dan termasuk dalam kategori akad murakab (majemuk) (Agustine et al., 2023).

Dalam praktik perbankan syariah, musyarakah dapat berupa musyarakah permanen (permanent musharakah) dan musyarakah menurun (diminishing musharakah). Dalam musyarakah menurun, diperjanjikan antara bank dan nasabah bahwa modal bank akan menurun dari waktu ke waktu dan kepemilikan proyek akan beralih kepada nasabah (A.S., 2019). Model ini sangat banyak digunakan untuk pembiayaan perumahan (house financing) (A.S., 2019).

2.3 Karakteristik Hybrid Contract

Salah satu karakteristik paling menonjol dari akad MMQ adalah sifatnya sebagai hybrid contract atau akad majemuk (al-'uqud al-murakkabah). Akad MMQ merupakan campuran akad syirkah milik dengan ijarah yang mutanaqishah atau jual beli yang memiliki karakter mutanaqishah (Humaira & Haflisyah, 2023). Dengan demikian, terdapat hybrid contract antara akad musyarakah, ijarah, dan jual beli dalam satu produk pembiayaan (Fadli et al., 2024; Nurjaman et al., 2022).

Sifat hybrid contract ini menjadikan MMQ sebagai akad yang sophisticated (canggih), karena dapat digunakan untuk berbagai macam produk perbankan syariah (Jamaluddin, 2020). Barang modal dalam MMQ tidak hanya menjadi objek transaksi dalam musyarakah mutanaqishah, tetapi juga berfungsi sebagai objek dalam transaksi ijarah untuk pengembangan usaha, dan sebagai objek dalam transaksi jual beli untuk peralihan kepemilikan barang modal (Fadli et al., 2024).

3. Landasan Hukum dan Regulasi

3.1 Dasar Hukum Syariah

Landasan hukum akad Musyarakah Mutanaqishah bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama. Hukum syirkah dibolehkan oleh syariat berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijmak (Rachmawati & Ghani, 2018). Wahbah al-Zuhaily menyatakan bahwa musyarakah mutanaqishah ini dibenarkan dalam syariah, karena sebagaimana ijarah muntahiyah bi al-tamlîk, yaitu bersandarkan pada janji dari bank kepada mitra (nasabah)-nya bahwa bank akan menjual kepada mitra porsi kepemilikannya dalam syirkah apabila mitra telah membayar kepada bank sejumlah harga porsi yang dimiliki bank tersebut (Kausari, 2021; Ridwan & Syahruddin, 2013).

Pendapat atau fatwa tentang musyarakah mutanaqishah dengan pola akad seperti yang dimaksud baru pada abad kontemporer dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhaily (Kausari, 2021). Meskipun bentuk musyarakah mutanaqishah ini adalah jenis perkongsian bisnis yang baru, namun dengan pendekatan penggabungan jenis beberapa akad (hybrid contract) bisa menjadi solusi bagi dunia perbankan dan memberikan kemudahan bagi nasabah (Kausari, 2021).

3.2 Fatwa DSN-MUI

Secara formal, akad Musyarakah Mutanaqishah di Indonesia diatur melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah (Kadir et al., 2022; Laras, 2023; Vauziah et al., 2023). Fatwa ini menyatakan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun risiko kerugian, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset (barang) atau modal (Laras, 2023).

Dalam Fatwa tersebut disebutkan bahwa MMQ merupakan bagian dari turunan akad musyarakah, serta dijelaskan bahwa musyarakah mutanaqishah termasuk dalam bentuk akad kerjasama yang terdiri atas dua pihak atau lebih (Humaira & Haflisyah, 2023). Hukum musyarakah mutanaqishah adalah boleh dengan ketentuan-ketentuan berikut: (1) akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah/syirkah dan bai' (jual beli); (2) dalam musyarakah mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah (Amir et al., 2024).

Selanjutnya, fatwa ini disempurnakan dengan Keputusan Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/X/2013 tentang Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqishah dalam Produk Pembiayaan (Saratian et al., 2019). Pada tahun 2012, Bank Indonesia juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang semakin melegitimasi penerapan akad musyarakah mutanaqishah di perbankan syariah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020).

3.3 Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain fatwa DSN-MUI, implementasi akad MMQ juga diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai peraturan. Penelitian menunjukkan bahwa sistem yang telah diterapkan Bank Kalbar Syariah pada Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah memiliki kesamaan sebesar 95,83% dari aspek legal, jaminan, modal, waktu, keuntungan, dan kerugian terhadap POJK (Purnamasari, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa regulasi OJK telah cukup komprehensif dalam mengatur implementasi akad MMQ di perbankan syariah Indonesia.

4. Mekanisme dan Skema Pembiayaan

4.1 Prinsip Dasar Mekanisme MMQ

Pembiayaan MMQ merupakan bentuk pembiayaan kemitraan berbasis bagi hasil antara pihak bank dan pihak nasabah dalam rangka kepemilikan suatu aset properti tertentu yang dimiliki bersama berdasarkan prinsip syirkah 'inan, di mana hishshah (porsi modal) pihak bank berkurang dan beralih secara bertahap kepada pihak nasabah melalui mekanisme pembelian angsuran atau pengalihan secara komersial (bai') (Kadir et al., 2022).

Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama (co-ownership) antara pihak bank syariah dan nasabah. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah, di mana kedua belah pihak ikut menyertakan dananya untuk membeli barang (Hosen, 2016; Husein, 2019; Mahmudi et al., 2021). Kepemilikan bank akan berkurang sesuai dengan besaran angsuran yang dilakukan nasabah atas pokok modal bank bersangkutan (Hosen, 2016).

4.2 Akad-Akad yang Terlibat

Ada beberapa akad yang dipergunakan dalam kerjasama pembiayaan MMQ, yaitu: (1) akad syirkah, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh lembaga keuangan dan nasabah; (2) akad jual beli (bai'), di mana setelah mereka bersepakat bekerja sama, selanjutnya mereka secara bersama akan membeli rumah; (3) akad ijarah, di mana nasabah menyewa porsi kepemilikan bank atas aset tersebut (Agustiar, 2021).

Musyarakah mutanaqishah terjadi karena dua akad yang dijalankan secara paralel. Pertama, antara nasabah dan bank yang melakukan akad musyarakah melalui penyertaan modal dalam pengelolaan suatu usaha yang akan mendatangkan keuntungan. Kedua, nasabah membeli barang modal milik bank secara berangsur sehingga modal yang dimiliki bank dalam syirkah tersebut secara berangsur-angsur berkurang (Jaya et al., 2021).

4.3 Alur Pelaksanaan Pembiayaan

Secara umum, alur pelaksanaan pembiayaan MMQ dapat diuraikan sebagai berikut.

1. Nasabah mengidentifikasi rumah/bangunan yang ingin dibeli secara musyarakah dan melakukan pengajuan pembiayaan dengan akad Musyarakah Mutanaqishah kepada bank (A.S., 2019).

2. Pengajuan permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif pengajuan pembiayaan yang berlaku pada masing-masing bank (Hosen, 2016).

3. Petugas bank akan menganalisis kelayakan nasabah untuk mendapatkan barang tersebut secara kualitatif maupun kuantitatif (Hosen, 2016).

4. Bank dan nasabah bersepakat untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pemanfaatan harta sewa atas objek akad Musyarakah Mutanaqishah oleh nasabah (SA & Amelia, 2023).

5. Nasabah membayar sewa (ujrah) kepada bank atas porsi kepemilikan bank pada aset tersebut (Humaira & Haflisyah, 2023).

6. Nasabah secara bertahap membeli porsi kepemilikan bank, sehingga porsi kepemilikan bank semakin berkurang dan porsi nasabah semakin bertambah (Santoso et al., 2020).

7. Jika periode berakhir dan nasabah telah membayar semua angsuran bulanannya, seluruh porsi kepemilikan rumah sepenuhnya dialihkan kepada nasabah (Santoso et al., 2020).

4.4 Penentuan Angsuran

Angsuran pada pembiayaan rumah dengan akad Musyarakah Mutanaqishah dapat dilakukan evaluasi tiap tahun atau beberapa tahun sesuai dengan kesepakatan, sementara pada akad Murabahah, angsuran bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan (Husein, 2019). Pada pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah, total pembayaran sesuai dengan jumlah pembiayaan oleh bank, dengan kata lain total cicilan yang diterima oleh bank sama dengan jumlah pembiayaan dari bank (Husein, 2019).

Nasabah dapat mengangsur pembiayaan dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian (Fatimah et al., 2024). Namun demikian, terdapat juga skema di mana angsuran dapat berubah mengikuti fluktuasi harga pasar, yang merupakan salah satu karakteristik unik dari akad MMQ dibandingkan dengan akad murabahah yang bersifat flat (Ningsih et al., 2023).

5. Transformasi dari Natural Uncertainty Contract

5.1 Konsep Natural Uncertainty Contract dan Natural Certainty Contract

Dalam kajian ekonomi Islam, akad-akad dapat diklasifikasikan menjadi Natural Certainty Contracts (NCC) dan Natural Uncertainty Contracts (NUC). Akad murabahah termasuk dalam NCC karena memberikan kepastian pendapatan bagi bank. Sebaliknya, akad musyarakah dan mudharabah termasuk dalam NUC karena pendapatannya bersifat tidak pasti dan bergantung pada hasil usaha (Nurjaman et al., 2022).

Penelitian menunjukkan bahwa terdapat transformasi akad musyarakah, yang termasuk NUC, menjadi akad musyarakah mutanaqishah, yang merupakan hybrid contract dengan kegiatan usaha menggunakan akad ijarah dan jual beli sebagai NCC (Nurjaman et al., 2022). Transformasi ini memiliki implikasi penting bagi lembaga keuangan syariah dalam hal manajemen risiko dan kepastian pendapatan.

5.2 Implikasi Transformasi

Akibat transformasi ini, kedudukan akad musyarakah mutanaqishah sama halnya dengan akad murabahah, karena risiko dalam akad MMQ secara umum hanya berasal dari ketidakmampuan nasabah atas pembayaran ujrah yang menjadi keuntungan yang dapat dibagihasilkan di antara kedua belah pihak (Nurjaman et al., 2022). Namun antara pendapatan dan jangka waktu LKS mendapatkan keuntungan dapat ditentukan serta dapat diketahui berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Nurjaman et al., 2022).

Dengan demikian, akad MMQ memberikan kepastian pendapatan dan memiliki risiko yang rendah, sehingga dapat menjadi pilihan akad bagi LKS dalam mengembangkan produk pembiayaan (Nurjaman et al., 2022). Hal ini menjadikan MMQ sebagai alternatif yang menarik bagi lembaga keuangan syariah yang selama ini bergantung pada akad murabahah.

6. Keunggulan Akad Musyarakah Mutanaqishah

6.1 Keunggulan bagi Nasabah dan Bank

Penerapan akad musyarakah mutanaqishah memiliki beberapa keunggulan sebagai pembiayaan syariah, di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, kepemilikan bersama yang adil. Bank syariah dan nasabah sama-sama memiliki atas suatu aset yang menjadi objek perjanjian. Karena merupakan aset bersama, maka antara bank syariah dan nasabah akan saling menjaga atas aset tersebut (Hosen, 2016; Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020).

Kedua, bagi hasil yang berkeadilan. Terdapat bagi hasil yang diterima antara kedua belah pihak atas margin sewa yang telah ditetapkan atas aset tersebut (Anhar, 2022; Rahmawaty, 2019). Pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun risiko kerugian (Amir et al., 2024).

Ketiga, fleksibilitas harga sewa. Nasabah dan bank syariah dapat menyetujui tarif penyewaan yang berubah berdasarkan waktu yang sudah ditetapkan sesuai juga dengan harga pasar (Anhar, 2022). Kedua pihak dapat menyepakati perubahan harga sewa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan mengikuti harga pasar (Zulfikar et al., 2023).

Keempat, minimalisasi risiko finansial. Akad MMQ dapat meminimalisir risiko financial cost jika terjadi inflasi dan kenaikan suku bunga pasar pada perbankan konvensional (Kadir et al., 2022; Zulfikar et al., 2023). Akad ini tidak terpengaruh oleh terjadinya fluktuasi bunga pasar pada bank konvensional, atau fluktuasi harga saat terjadinya inflasi (Kadir et al., 2022).

Kelima, uang muka yang lebih rendah. Akad MMQ memiliki banyak keunggulan; selain harga bisa bersaing, uang muka (DP) juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 15% (Balgis, 2017). Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional.

Keenam, jangka waktu pembiayaan lebih panjang. Keunggulan akad musyarakah mutanaqishah bagi nasabah adalah jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dan angsuran yang relatif lebih murah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020).

6.2 Keunggulan Dibandingkan Murabahah

Musyarakah mutanaqishah dipandang lebih adil baik bagi perbankan maupun nasabah dibandingkan dengan akad murabahah (Humaira & Haflisyah, 2023). Akad musyarakah mutanaqishah dapat menjadi alternatif pembiayaan murabahah maupun akad bai' bitsaman ajil yang selama ini selalu mendominasi pembiayaan perbankan syariah terutama pembiayaan properti (Humaira & Haflisyah, 2023).

Antara akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah, musyarakah mutanaqishah adalah alternatif terbaik yang dapat diterapkan pada perbankan syariah dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabah, karena pada tingkat margin dan prinsip kemitraan yang dibangun pada akad musyarakah mutanaqishah memberikan kesan Islam yang lebih kuat dan gotong royong dengan menghadirkan prinsip keadilan dan kesejahteraan (Maulan et al., 2023).

7. Kelemahan dan Risiko Akad Musyarakah Mutanaqishah

7.1 Risiko Kepemilikan

Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama antara pihak bank syariah dan nasabah. Pada saat transfer kepemilikan barang, pihak nasabah dapat menguasai kepemilikan barang sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran bagian bank syariah oleh nasabah (Sutono, 2020). Adanya ketidaksesuaian kepemilikan aset dalam akad MMQ menjadi salah satu isu yang perlu diperhatikan (Fatimah et al., 2024).

7.2 Risiko Kredit

Proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan akan terkena risiko kredit. Di mana dimungkinkan terjadinya wanprestasi dari pihak nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya setiap bulan. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulan berakibat pada kegagalan kontrak yang dapat menjadi penyebab munculnya kerugian pihak bank syariah (Hosen, 2016; Husein, 2019; Sutono, 2020).

7.3 Risiko Beban Biaya Transaksi

Risiko terjadinya pelimpahan atas beban biaya transaksi dan pembayaran pajak, baik pajak atas hak tanggungan atau pajak atas bangunan, serta biaya-biaya lain yang mungkin dapat menjadi beban atas aset tersebut (Anhar, 2022; Kadir et al., 2022). Angsurannya berubah-ubah karena mengikuti fluktuasi, yang dapat menjadi beban bagi nasabah (Ningsih et al., 2023).

7.4 Kendala Sumber Daya Manusia dan Literasi

Produk pembiayaan dengan akad MMQ yang ada pada lembaga keuangan syariah mempunyai beberapa persoalan yang biasanya terjadi, yakni: pertama, terbatasnya SDM yang kompatibel dan profesional dalam menangani sistem pembiayaan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ); kedua, literasi masyarakat juga masih kurang terhadap produk lembaga keuangan syariah antara lain musyarakah mutanaqishah (MMQ); ketiga, kantor cabang dan agen lembaga keuangan syariah masih kurang di berbagai daerah sehingga fasilitas pembiayaan syariah seperti pembiayaan rumah dan kendaraan juga masih sangat sedikit (Kadir et al., 2022; Purnamasari, 2022).

Penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama dalam implementasi MMQ berasal dari faktor internal perbankan, terutama sumber daya manusia (SDM) yang terkait dengan rendahnya pengetahuan dan keterampilan tentang akad MMQ (Anggraini et al., 2021). Sementara itu, masalah eksternal yang paling dominan adalah kurangnya wawasan masyarakat tentang akad MMQ (Anggraini et al., 2021).

8. Isu-Isu dalam Implementasi

8.1 Isu Syariah

Analisis implementasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi MMQ pada beberapa poin belum sesuai syariah (Basyariah, 2018). Dari sisi analisis legal dan operasional berdasarkan aturan BI tentang undang-undang perbankan, terindikasi adanya ketidaksesuaian antara dasar aturan dengan implementasi di lapangan (Basyariah, 2018).

Terkait operasional, adanya pelimpahan semua kewajiban pembayaran atas biaya yang muncul menyimpang dari standar AAOIFI dan fatwa DSN, dan belum ada standar akuntansi khusus terkait MMQ (Basyariah, 2018). Implementasi akad MMQ dari aspek risiko dan kemitraan yang setara, dalam beberapa kasus tidak sesuai dengan maqashid syariah dan regulasi yang ada di Indonesia (Yarmunida, 2020).

8.2 Isu Legal

Terdapat ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh ketidakjelasan regulasi hak tanggungan atas tanah yang berkaitan dengan pembiayaan dengan akad MMQ (Laksono et al., 2021). Salah satu isu hukum yang muncul dalam mekanisme pembiayaan MMQ adalah kaburnya norma yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) (Laksono et al., 2021).

Dalam praktik pemberian fasilitas pembiayaan, masih ditemukan akad yang dilakukan dengan akta di bawah tangan dalam akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah di perbankan syariah antara bank dengan nasabahnya (P, 2023). Akad yang dilaksanakan tetap sah dan mengikat sebagai hukum bagi para pihak selama syarat dan ketentuan akad terpenuhi, namun kekuatan pembuktiannya tidak sempurna (P, 2023).

8.3 Isu Operasional

Dari sisi operasional, terdapat berbagai tantangan dalam implementasi akad MMQ. Salah satu kendala dalam akad Musyarakah Mutanaqishah adalah adanya dua kontrak yang harus dilakukan, yaitu kerjasama (syirkah) dan sewa (ijarah) (Fadli et al., 2024). Dalam implementasi musyarakah mutanaqishah, terjadi keterlibatan dua jenis transaksi dalam satu kesepakatan (Fadli et al., 2024).

Isu ta'alluq (multi akad) juga menjadi permasalahan yang muncul dalam MMQ, terutama dikaitkan dengan masalah dalam status kepemilikan aset (Agustiar, 2021). DSN-MUI terus memberikan kebijakan terbaik untuk menyelesaikan kompleksitas dalam pembiayaan syariah di mana aspek legal, operasional, dan syariah yang sering tidak sinkron satu sama lainnya (Agustiar, 2021).

8.4 Isu Klausula Eksonerasi dalam Akta Notaris

Penelitian menunjukkan bahwa kontrak yang dibuat tidak menunjukkan kesesuaian dengan prinsip syariah dalam akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dibuat dalam bentuk akta autentik (Nu'man, 2021). Akad pembiayaan musyarakah mutanaqishah dalam perbankan syariah dikaitkan dengan prinsip syariah yang dibuat dalam bentuk akta autentik yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian, dan hal-hal yang disepakati didasarkan pada kesepakatan, dalam kontrak yang disahkan oleh notaris yang harus dicapai secara bebas tanpa paksaan (Nu'man, 2021).

9. Implementasi di Berbagai Lembaga Keuangan Syariah

9.1 Implementasi di Bank Umum Syariah

Produk Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara pihak nasabah dan bank yang pada akhirnya perjanjian seluruh aset yang dibiayai tersebut menjadi milik nasabah (Yarmunida, 2020).

Di Indonesia, terdapat beberapa bank syariah yang menawarkan produk pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah, di antaranya Bank Muamalat, Maybank Syariah, Panin Bank Syariah, dan Bank Mega Syariah (Balgis, 2017; Husein, 2019). Bank Muamalat merupakan bank pertama murni syariah yang menerapkan akad musyarakah mutanaqishah, karena akad ini termasuk akad yang masih baru dalam perbankan syariah dan masih belum diterapkan oleh semua perbankan syariah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020).

Implementasi akad MMQ pada pembiayaan KPR di Bank Panin Dubai Syariah KC Malang telah sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, yaitu melakukan kerjasama antara bank dan nasabah untuk membeli suatu aset yang kemudian akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak melalui mekanisme pembayaran, dengan persyaratan modal minimum sebesar 20% yang harus dipenuhi (Safitri et al., 2022).

9.2 Implementasi di Bank Kalbar Syariah

Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 (Laras, 2023). Kontribusi pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah berdasarkan hasil uji regresi berganda berkontribusi sebesar 41,89% terhadap peningkatan pendapatan Bank Kalbar Syariah (Purnamasari, 2022).

9.3 Implementasi di Bank Muamalat Indonesia

Implementasi akad al-musyarakah al-mutanaqishah dalam Kredit Pemilikan Rumah di Bank Muamalat Indonesia KCP Kuningan merupakan pencampuran modal antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk membeli sebuah rumah, kemudian pihak nasabah melakukan pembelian porsi kepemilikan secara bertahap dari pihak bank disertai dengan biaya sewa hingga kepemilikan seluruhnya menjadi atas nama nasabah (Agustine et al., 2023). Namun, tinjauan fikih muamalah kontemporer terhadap implementasi akad tersebut di Bank Muamalat Indonesia KCP Kuningan tidak memenuhi persyaratan yang berlaku (Agustine et al., 2023).

Praktik musyarakah mutanaqishah (MMQ) telah dilaksanakan pada produk iB Muamalat Home Ownership Credit di Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Dalam produk ini, Bank Muamalat menawarkan dua skema yang berbeda, yaitu Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah, dan nasabah dapat memilih kontrak mana yang sesuai dengan keinginan dan kondisi mereka (Santoso et al., 2020).

9.4 Implementasi di Bank Mega Syariah

Konsep akad MMQ dalam pembiayaan KPA Trans Icon di Bank Mega Syariah Surabaya, selain melayani pembiayaan apartemen juga melayani renovasi apartemen tersebut (Rahayuningsih, 2023). Ketentuan angsuran yang bersifat flat pada pembiayaan KPA Trans Icon ini dibenarkan, di mana dalam penjelasannya dinyatakan dalam akad musyarakah mutanaqishah ini pembiayaan KPA Trans Icon bersifat flat atau fixed, meskipun berlaku hanya untuk dua tahun pertama angsuran KPA tersebut (Rahayuningsih, 2023).

9.5 Implementasi di BMT dan Koperasi Syariah

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) tidak hanya diterapkan di bank syariah, tetapi juga di lembaga keuangan mikro syariah seperti BMT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) di BMT Harapan Bersama (HARBER) Jepara sesuai dengan fatwa DSN-MUI NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 (Sa'diyah et al., 2020). Namun, pengawasan internal dan eksternal yang lemah pada entitas koperasi membuat implementasi hybrid contract di lapangan rentan terhadap penyimpangan dan jatuh ke dalam riba (Sa'diyah et al., 2020).

10. Aplikasi MMQ dalam Berbagai Produk Pembiayaan

10.1 Pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Aplikasi paling umum dari akad MMQ adalah dalam pembiayaan KPR syariah. Ada tiga pola pembelian rumah dalam ekonomi syariah yang biasa dilakukan, yaitu: (1) Murabahah (jual beli), (2) Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), dan (3) Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) (Agustiar, 2021). Properti yang dapat dibiayai dengan MMQ bisa berupa rumah tinggal, rumah susun (Rusun), rumah toko (Ruko), rumah kantor (Rukan), apartemen, dan kondominium (Basyariah, 2018).

Dari sisi jangka waktunya, pembiayaan MMQ dapat diperuntukkan bagi pembiayaan Jangka Menengah (Intermediate Term Financing) atau Pembiayaan Jangka Panjang (Long Term Financing) (Basyariah, 2018). Pembiayaan dengan akad MMQ di perbankan syariah di Indonesia pada tahun 2017 sebesar 34% dari keseluruhan pembiayaan syariah di Indonesia, sedangkan pada tahun 2019 (sampai bulan Maret) mencapai 41% dari keseluruhan pembiayaan syariah di Indonesia (Laksono et al., 2021).

10.2 Pembiayaan Refinancing dan Take Over

Musyarakah mutanaqishah merupakan akad modifikasi dari akad musyarakah yang diterapkan di lembaga keuangan syariah sebagai salah satu produk pembiayaannya, dan salah satu produk yang mengiringinya yaitu pembiayaan ulang (refinancing) dan pengalihan utang (take over) (Rojikin, 2022). Kedua produk ini merupakan produk yang tidak bisa dipisahkan dari akad musyarakah mutanaqishah yang implementasinya di lembaga keuangan syariah sekarang ini ramai digunakan (Rojikin, 2022).

Dalam pembiayaan ulang (refinancing), skema akad yang dipraktikkan oleh bank syariah adalah mekanisme bai' wa isti'jar, mekanisme musyarakah mutanaqishah, dan mekanisme bai' dalam rangka musyarakah mutanaqishah (Maarif & Munir, 2022). Refinancing Syariah di Bank Syariah Indonesia dapat melakukan pembiayaan dengan Take Over/Top Up di mana nasabah mempunyai aset di bank lain kemudian tidak dapat membayar cicilan nasabah kepada bank tersebut (SA & Amelia, 2023).

10.3 Pembiayaan Sindikasi

Salah satu modifikasi pada produk keuangan perbankan syariah yang cukup berkembang adalah pembiayaan sindikasi dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (Kadir et al., 2022). Pembiayaan sindikasi di bank syariah dalam penerapannya banyak yang menggunakan akad musyarakah, secara spesifik yaitu musyarakah mutanaqishah (Ariswanto et al., 2021).

Pembiayaan sindikasi diperbolehkan berdasarkan Fatwa DSN No: 91/DSN-MUI/IV/2014 (Ariswanto et al., 2021; Islamy et al., 2023). Akad musyarakah mutanaqishah biasanya digunakan di bank syariah untuk pembiayaan sindikasi syariah (Islamy et al., 2023). Sebagai contoh, BNI Syariah bersama Bank Panin Dubai Syariah dan Bank Jabar Banten Syariah menggunakan akad musyarakah mutanaqishah yang mempunyai jangka waktu pembiayaan maksimum 120 bulan sejak ditandatangani Perjanjian Line Facility pembiayaan musyarakah mutanaqishah (Ariswanto et al., 2021).

10.4 Pembiayaan Online dan Digital Banking

Dalam era digital, akad MMQ juga telah diadaptasi untuk pembiayaan online. Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki fitur Mitraguna Online yang menggunakan akad refinancing syariah dengan skema al-bai' dalam rangka musyarakah mutanaqishah (Adah, 2022). Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini merupakan sebuah yang disebut refinancing syariah dengan skemanya yaitu al-bai' dalam rangka musyarakah mutanaqishah (Adah, 2022).

Dalam BSI Mobile, terdapat fitur Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) di mana akad yang terjadi antara BSI dan nasabah berkongsi terhadap aset yang dibeli secara bersama, kemudian pihak kedua membeli bagian dari pihak pertama dengan cara taqsid, mengurangi nisbah kepemilikan pihak pertama untuk pihak kedua (Maarif & Munir, 2022).

10.5 Pembiayaan Investasi dan Modal Ventura

Untuk pembiayaan investasi, bank syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah (Niffilayani, 2022). Modal ventura biasanya menggunakan skema pembiayaan musyarakah mutanaqishah di mana investasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu, kemudian bank akan melakukan divestasi atau menjual sahamnya baik dalam waktu singkat maupun bertahap (Suryani & Fathoni, 2020).

11. Perbandingan MMQ dengan Akad Pembiayaan Lainnya

11.1 MMQ vs. Murabahah

Perbedaan utama antara akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah terletak pada keuntungan yang diperoleh dari masing-masing akad. Pada akad murabahah, keuntungan bank sudah ditentukan berupa nominalnya yang akan didapatkan pada awal akad, sedangkan pada akad musyarakah mutanaqishah, kerjasama kedua belah pihak yang keuntungannya mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak melalui mekanisme pembayaran (Safitri et al., 2022).

Akad murabahah lebih dominan pada pembiayaan tanpa uang muka dan barang yang sudah ditentukan dari awal akad, sedangkan musyarakah mutanaqishah lebih dominan pada pembiayaan kebutuhan yang diinginkan nasabah (Maulan et al., 2023). Musyarakah mutanaqishah juga memiliki beberapa perbedaan dibanding dengan murabahah, antara lain dalam hal sistem angsuran dan prinsip keadilan (Kausari, 2021).

11.2 MMQ vs. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)

Akad MMQ dan IMBT memiliki mekanisme yang serupa namun berbeda dalam beberapa aspek. Akad ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) lebih banyak ditemukan di perusahaan leasing dan pembelian, sementara akad musyarakah mutanaqishah lebih banyak digunakan di perbankan syariah saat ini (Rahmawati & Zaki, 2020). Bank Jatim Syariah Surabaya dalam mengambil keputusan untuk memilih akad yang akan diterapkan melihat dari kontribusi akad tersebut dalam perbankan syariah, serta memperhatikan akad yang dianggap memenuhi kebutuhan pasar dan memiliki mekanisme yang mudah (Rahmawati & Zaki, 2020).

Akad IMBT dan MMQ sesungguhnya merupakan akad yang sophisticated (canggih), karena dapat digunakan untuk berbagai macam produk perbankan syariah, setidaknya dapat digunakan untuk 15 (lima belas) macam produk perbankan syariah (Jamaluddin, 2020).

12. Hak dan Kewajiban Para Pihak

12.1 Hak dan Kewajiban Bank

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyarakah mutanaqishah telah ditentukan hak dan kewajiban para pihak. Hak dan kewajiban bank antara lain: memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad; memperoleh keuntungan berdasarkan kesepakatan; pihak pertama (syarik) wajib berjanji untuk menjual semua hishshah secara bertahap dan pihak kedua (syarik) wajib membelinya; dan setelah penyelesaian penjualan selesai, semua hishshah LKS beralih ke syarik lain (nasabah) (Faisal, 2020).

Hak bank telah diatur dalam perjanjian pembiayaan musyarakah mutanaqishah, termasuk hak untuk mengawasi penggunaan aset dan memastikan pembayaran angsuran dilakukan sesuai jadwal (Faisal, 2020).

12.2 Hak dan Kewajiban Nasabah

Hak nasabah dalam akad MMQ meliputi: menempati objek pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan dapat melunasi semua hishshah bank kapan saja; akan menempati, membangun, dan/atau menggunakan objek pembiayaan musyarakah mutanaqishah; dan tidak dapat menjual atau mengalihkan sebagian atau seluruh porsi kepemilikan nasabah atas objek musyarakah mutanaqishah (Faisal, 2020).

Jika nasabah ingin menjual objek musyarakah mutanaqishah kepada pihak ketiga, nasabah diwajibkan untuk menebus semua hishshah bank terlebih dahulu (Faisal, 2020). Nasabah juga berkewajiban membayar ujrah (sewa) kepada bank atas porsi kepemilikan bank pada aset yang menjadi objek akad (Humaira & Haflisyah, 2023).

13. Aspek Hukum dan Perlindungan

13.1 Status Hak Tanggungan

Salah satu isu hukum yang paling kompleks dalam pembiayaan MMQ adalah status hak tanggungan. Ketentuan hukum yang berlaku pada akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) menimbulkan ketidakpastian hukum, yang disebabkan oleh ketidakjelasan regulasi hak tanggungan atas tanah yang berkaitan dengan pembiayaan dengan akad MMQ (Laksono et al., 2021). Meningkatnya risiko hukum bagi bank yang memberikan pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad MMQ menjadi perhatian serius (Laksono et al., 2021).

Jika objek properti dalam akad MMQ menjadi objek ijarah dan nasabah bertindak sebagai penyewa, maka nasabah wajib juga membayar biaya sewa (ujrah) kepada bank (Humaira & Haflisyah, 2023). Dalam hal ini, objek syirkah yang menjadi jaminan hak tanggungan memiliki kedudukan hukum yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

13.2 Penyelesaian Wanprestasi

Dalam hal terjadi wanprestasi, bank syariah memiliki beberapa opsi penyelesaian. Berdasarkan penelitian, Bank Kalsel Syariah memiliki empat tahapan dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, yaitu pembayaran secara tunai, restrukturisasi akad, penyelesaian melalui jaminan, dan penyelesaian melalui jalur litigasi (Hidayat & Komarudin, 2018).

Kriteria wanprestasi untuk pembiayaan musyarakah terjadi ketika nasabah tidak memiliki niat baik dalam melaksanakan pembayaran sesuai jangka waktu yang disepakati atau nasabah tidak melaksanakan pembayaran pokok dan nisbah bagi hasil sementara usaha masih berjalan sehingga masih ada pendapatan yang diperoleh nasabah (Setiawati & Usanti, 2018).

13.3 Restrukturisasi Pembiayaan

Dalam konteks pandemi COVID-19, akad musyarakah mutanaqishah juga dapat direstrukturisasi. Akad ini termasuk dalam klasifikasi akad musyarakah (syirkah 'inan) dengan kekhususan pendapatan dapat bersifat tetap (tidak volatile) dari aktivitas penyewaan aset musyarakah dengan akad ijarah (sewa). Oleh sebab itu, terhadap addendum yang dilakukan pada akad musyarakah mutanaqishah juga disertai dengan pembaruan akad sewa aset musyarakah (Anas & Kambut, 2021).

Model konversi pembiayaan murabahah menjadi ijarah muntahiyyah bittamlik dan/atau musyarakah mutanaqishah dengan mengakhiri pembiayaan murabahah, telah sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah dan Fatwa DSN MUI No. 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah (Anas & Kambut, 2021).

14. Perkembangan dan Prospek MMQ

14.1 Perkembangan di Indonesia

Pembiayaan dengan akad MMQ mengalami pertumbuhan yang cukup baik, walaupun merupakan termasuk akad yang relatif baru dipergunakan di perbankan syariah di Indonesia (Laksono et al., 2021). Pembiayaan musyarakah, termasuk di dalamnya Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), tercatat hanya memiliki porsi sebesar 28,50% pada Desember 2015 dari keseluruhan pembiayaan perbankan syariah (Basyariah, 2018).

Pengembangan produk bank syariah dengan akad musyarakah mutanaqishah perlu didorong, dan pengetahuan serta pemahaman masyarakat mengenai akad yang terkategori masih asing ini perlu lebih diperhatikan kembali (Husein, 2019). Strategi yang tepat untuk mengoptimalkan produk pembiayaan sindikasi skim musyarakah mutanaqishah mencakup program sosialisasi dan edukasi, optimasi akad, pengembangan portofolio, penguatan citra, pemetaan segmentasi MMQ, dan segmentasi pasar pembiayaan MMQ (Anggraini et al., 2021).

14.2 Perkembangan di Tingkat Internasional

Selain di Indonesia, juga telah banyak bank syariah di dunia yang menerapkan akad musyarakah mutanaqishah (Husein, 2019). Saat ini, terdapat banyak bank syariah di dunia yang juga mempraktikkan musyarakah mutanaqishah untuk pembelian properti, di antaranya Malaysia (RHB Islamic Bank, Maybank Islamic, Kuwait Finance House), Timur Tengah (Al-Yusr Islamic Banking Oman Arab Bank, Meethaq Islamic Banking Bank Muscat Oman, Standard Chartered Dubai, Kuwait Finance House, Al Rajhi Bank, dan lain-lain) (Balgis, 2017).

Di Malaysia, istilah MMQ lebih dikenal dengan MMP (Musyarakah Mutanaqishah Partnership) (Agustiar, 2021). Bank syariah di Iran maupun di Sudan dalam menawarkan pembiayaan untuk kepemilikan rumah menggunakan produk akad Musyarakah Mutanaqishah (Akhmadi, 2019). Sekarang bank syariah yang ada di daerah Timur Tengah sudah banyak yang menawarkan produk pembiayaan tersebut walaupun belum semuanya (Akhmadi, 2019).

14.3 Inovasi dan Pengembangan Produk

Inovasi produk perbankan syariah dapat dilakukan dengan menerapkan akad yang bersifat hybrid contract atau multi-contract (Ariswanto et al., 2021; Islamy et al., 2023). Penggunaan kontrak pembiayaan musyarakah mutanaqishah adalah salah satu dari berbagai bentuk aplikasi al-uqud al-murakkabah, atau multi-kontrak, yang digunakan di lembaga keuangan Islam (Islamy et al., 2023).

Untuk lebih menyempurnakan proses bisnis dalam memberikan pembiayaan sindikasi, diperlukan inovasi selain penggunaan akad tunggal, sehingga penelitian berfokus pada implementasi akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) yang digunakan dalam Pembiayaan Sindikasi khususnya yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, sebagai solusi bagi pengembangan lembaga keuangan syariah dan perbankan syariah (Zulfikar et al., 2023).

15. Tinjauan Maqashid Syariah

15.1 Kesesuaian dengan Maqashid Syariah

Implementasi akad musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah di Indonesia berdasarkan tinjauan maqashid syariah menunjukkan bahwa dari aspek pembebanan risiko dan kemitraan yang setara, dalam beberapa kasus tidak sesuai dengan maqashid syariah dan regulasi yang ada di Indonesia (Yarmunida, 2020). Hal ini menjadi catatan penting bagi pengembangan akad MMQ ke depan.

Namun demikian, secara umum pembiayaan KPR syariah diperbolehkan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tujuan syariah atau maqashid syariah dalam bagian memelihara keluarga dan harta, dan kepemilikan rumah dinilai sebagai kebutuhan daruriyah setiap manusia (Lesmana et al., 2021).

15.2 Prinsip Keadilan dan Kebersamaan

Akad MMQ dipandang sebagai akad yang lebih adil dibandingkan akad murabahah karena mengandung prinsip kemitraan sejati antara bank dan nasabah. Pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun risiko kerugian (Amir et al., 2024; Laras, 2023). Prinsip-prinsip keuangan syariah yang didasarkan pada nilai-nilai keadilan, keseimbangan, manfaat, dan universalisme menjadi landasan utama dalam implementasi akad MMQ (Rahayuningsih, 2023).

16. Kesimpulan

Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) merupakan inovasi penting dalam produk pembiayaan perbankan syariah yang menggabungkan prinsip kemitraan (musyarakah), sewa (ijarah), dan jual beli (bai') dalam satu skema pembiayaan yang komprehensif (Fadli et al., 2024; Kadir et al., 2022; Nurjaman et al., 2022). Sebagai hybrid contract, MMQ menawarkan solusi pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dibandingkan dengan akad murabahah yang selama ini mendominasi produk pembiayaan di lembaga keuangan syariah (Humaira & Haflisyah, 2023; Maulan et al., 2023; Ridwan & Syahruddin, 2013).

Landasan hukum akad MMQ telah diperkuat melalui Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 dan berbagai regulasi pendukung lainnya (Amir et al., 2024; Laras, 2023; Vauziah et al., 2023). Implementasinya di berbagai lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan hasil yang beragam, dengan sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan fatwa, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki (Basyariah, 2018; Vauziah et al., 2023; Yarmunida, 2020).

Tantangan utama dalam pengembangan akad MMQ meliputi keterbatasan SDM yang kompeten, rendahnya literasi masyarakat, isu-isu hukum terkait hak tanggungan, serta belum adanya standar akuntansi khusus untuk MMQ (Basyariah, 2018; Kadir et al., 2022; Laksono et al., 2021). Namun demikian, prospek pengembangan akad MMQ sangat menjanjikan, terutama dalam konteks pembiayaan properti, sindikasi, refinancing, dan berbagai produk pembiayaan inovatif lainnya (Islamy et al., 2023; Rojikin, 2022; Zulfikar et al., 2023).

Ke depan, diperlukan upaya yang lebih serius dari berbagai pihak, termasuk regulator, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat, untuk mengoptimalkan implementasi akad MMQ sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat posisi perbankan syariah dalam sistem keuangan nasional (Anggraini et al., 2021; Yarmunida, 2020).

Daftar Pustaka

A.S., N. (2019). Tinjauan hukum akad syari'ah terhadap multi akad (al-'uqud al-murakkabah) dalam lingkup akad musyarakah mutanaqishah. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 10(1), 117–134. https://doi.org/10.15575/adliya.v10i1.5150

Adah, M. (2022). Aplikasi akad musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan online pada fitur Mitraguna Bank Syariah Indonesia Mobile. Deskripsia: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(1), 64–77. https://doi.org/10.32616/deskripsia.2022.1.1.64-77

Agustiar, M. (2021). Musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) pada pembiayaan perumahan. Jurnal Muamalat Indonesia, 1(2). https://doi.org/10.26418/jmi.v1i2.50643

Agustine, H. K., Mualim, & Irvan, D. (2023). Akad al-musyarakah al-mutanaqishah pada kredit pemilikan rumah di Bank Muamalat Indonesia KCP Kuningan. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 93–102. https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.205

Akhmadi, S. (2019). Hukum musyarakah mutanaqhisah dan implementasinya pada perbankan syariah. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 2(1), 53–61. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v2i1.2283

Amir, D., Firdaus, M. I., & Bilhaq, A. M. (2024). Implementasi akad syariah dalam surat perjanjian pada produk KPR Syariah iB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta. At-Tasyri: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 5(01), 61–84. https://doi.org/10.55380/tasyri.v5i01.619

Anas, I. F., & Kambut, A. (2021). Analisis model penyelamatan pembiayaan berkualitas rendah dan pembiayaan bermasalah nasabah terdampak COVID-19 bank daerah syariah. Jurnal Ekonomi Rabbani, 1(2), 105–115. https://doi.org/10.53566/jer.v1i2.33

Anggraini, T., Nasution, M. Y., & Soemitra, A. (2021). Implementation strategy of the mutanaqishah musyarakah academic at home ownership financing in sharia banks in Indonesia. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(2), 2394–2415. https://doi.org/10.33258/birci.v4i2.1941

Anhar, Z. (2022). Penerapan akad musyarakah pada perbankan syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 4(2), 110–122. https://doi.org/10.24239/jipsya.v4i2.145.110-122

Ariswanto, D., Warang, Z., & Azizi, A. W. (2021). Pembiayaan sindikasi bank syariah di Indonesia dalam perspektif hukum ekonomi syariah. J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 6(2), 143. https://doi.org/10.35329/jalif.v6i2.1893

Balgis, P. D. (2017). Akad musyarakah mutanaqisa: Inovasi baru produk pembiayaan bank syariah. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 7(1), 14. https://doi.org/10.21927/jesi.2017.7(1).14-21

Basyariah, N. (2018). Analisis implementasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah di Indonesia. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 9(2), 120. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i2.120-133

Fadli, M. R. N., Purwanto, P., Fitriyani, Y., Pudail, M., & Labib, A. (2024). Implementasi akad musyarakah mutanaqisah di BNU'26 Syariah Magelang. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 73–80. https://doi.org/10.37567/shar-e.v10i2.2704

Faisal, F. (2020). Sharia banking rights and obligations in implementing musyarakah agreements based on Indonesian law. International Journal of Regulation and Society, 1(1). https://doi.org/10.55357/ijrs.v1i1.4

Fatimah, E. S. R., Sapa, N. B., & Wijaya, A. (2024). Penerapan akad musyarakah mutanaqisyah sebagai alternatif solusi pembiayaan KPR dalam perbankan syariah. Iqro: Journal of Islamic Education, 6(2), 193–204. https://doi.org/10.24256/iqro.v6i2.4752

Hasan, N. F. (2017). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2018). Penanganan non-performing finance dalam akad musyarakah di Bank Kalsel Syariah. At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 9(1), 1–9. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v9i1.2086

Hosen, M. N. (2016). Musyarakah mutanaqishah. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 1(2). https://doi.org/10.15408/aiq.v1i2.2463

Humaira, & Haflisyah, T. (2023). Objek syirkah menjadi jaminan hak tanggungan pada pembiayaan perumahan melalui akad musyarakah mutanaqishah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(1), 121–130. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7575

Husein, M. T. (2019). Telaah kritis akad musyarakah mutanaqisah. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 1(1), 79. https://doi.org/10.31000/almaal.v1i1.1775

Islamy, A. R. E., Abdurrahman, N. H., & Prasetyo, Y. B. (2023). Pembiayaan sindikasi bank syariah perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(1), 54–60. https://doi.org/10.56444/soshumdik.v2i1.526

Jamaluddin, J. (2020). Implementasi akad ijarah muntahiya bi al-tamlik (IMBT) perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 27 Tahun 2002 & Hukum Islam. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 2(2), 153–181. https://doi.org/10.33367/at.v2i2.1339

Jaya, A., Soemitra, A., & Rasyid, A. (2021). Studi literatur problematika product development dan standar produk lembaga keuangan dan perbankan Islam. Human Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1). https://doi.org/10.30829/hf.v8i1.9367

Kadir, S., Lutfi, M., Sapa, N. B., & Hafid, Abd. (2022). Implementasi akad musyarakah mutanaqishah di lembaga keuangan Islam. Islamic Economic and Business Journal, 4(2), 1–19. https://doi.org/10.30863/iebjournal.v4i2.3754

Kausari, M. A. A. (2021). Telaah Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang musyârakah. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 5(1), 81–94. https://doi.org/10.52266/sangaji.v5i1.604

Kholijah, S. (2020). Akad murakkab dalam produk keuangan syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122

Laksono, F. D., Luth, T., & Hamidah, S. (2021). Status hak tanggungan pada pembiayaan kepemilikan rumah di akad musyarakah mutanaqisah (MMQ). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 647. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no3.2760

Laras, L. (2023). Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Sebi: Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.37567/sebi.v5i1.1628

Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan property indent (KPR Syariah) ditinjau dari maqashid syariah dan qawaidul fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576

Maarif, M. N., & Munir, S. (2022). Multi akad dalam aplikasi mobile banking Bank Syariah Indonesia perspektif fikih muamalah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13811

Mahmudi, M., Iftihor, I., Tamala, E., Rizal, R., & Nafila, A. (2021). Pelatihan penerapan pembiayaan syariah dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) kerjasama dengan Koperasi Syariah Anazta Nusantara Sejahtera Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 85–95. https://doi.org/10.35127/al-khidmah.v1i2.4416

Maulan, A., Harahap, B., & Sasmini. (2023). Comparative analysis of murabahah financing agreement with musyarakah mutanaqisah financing agreement in Indonesia's sharia banking system. International Journal of Law and Society (IJLS), 2(1), 43–51. https://doi.org/10.59683/ijls.v2i1.31

Niffilayani, A. (2022). Analisis pelaksanaan sistem pembiayaan musyarakah pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Syariah Muara Kelingi. Iqtishaduna, 1(1), 73–87. https://doi.org/10.53888/iqtishaduna.v1i1.388

Ningsih, M. K., Muhaimin, A. W. A., & Khotimah, U. K. (2023). Penundaan pembayaran angsuran kepemilikan rumah: Telaah empiris sanksi nasabah BSI menurut Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 66–74. https://doi.org/10.46870/milkiyah.v2i2.504

Nu'man, M. H. (2021). Penerapan prinsip syariah pada akad musyarakah mutanaqishah di bank syariah dalam bentuk akta notaris yang mengandung klausula eksonerasi. Bayani, 1(2), 106–128. https://doi.org/10.52496/bayaniv.1i.2pp106-128

Nurjaman, M. I., Sofie, H. M., & Istianah, I. (2022). Transformasi akad natural uncertainty contracts: Analisis akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) di lembaga keuangan syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 92. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13871

P, A. N. V. (2023). Akibat hukum pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah yang dilaksanakan secara di bawah tangan. Officium Notarium, 3(2), 183–193. https://doi.org/10.20885/jon.vol3.iss2.art9

Purnamasari, S. (2022). Implementasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah. Jurnal Muamalat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.26418/jmi.v2i2.58022

Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia dalam perspektif fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203

Rahayuningsih, E. (2023). Manajemen risiko pembiayaan KPA Trans Icon di Bank Mega Syariah dalam perspektif maqashid al-shariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 3812. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10875

Rahmawati, A., & Zaki, I. (2020). Analisis faktor preferensi implementasi akad musyarakah mutanaqishah dibandingkan akad ijarah muntahiya bittamlik pada Bank Jatim Syariah Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(4), 720. https://doi.org/10.20473/vol6iss20194pp720-731

Rahmawaty, R. (2019). Implication of musyarakah mutanaqisah contract of syariah banking (study of opportunities and risks at Bank Mu'amalat, Manado Branch). Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam, 3(2). https://doi.org/10.30984/tjebi.v3i2.791

Ridwan, M., & Syahruddin, S. (2013). Implementasi musyarakah mutanaqisah sebagai alternatif pembiayaan murabahah di perbankan syariah Indonesia. Tsaqafah, 9(1), 101. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v9i1.39

Rojikin, I. (2022). Musyarakah mutanaqishah contract concept: Review of product refinancing and take over. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syariah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 188. https://doi.org/10.58824/mediasas.v5i2.493

SA, R., & Amelia, B. (2023). Refinancing syariah dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah. Journal of Sharia and Legal Science, 1(3), 179–194. https://doi.org/10.61994/jsls.v1i3.360

Sa'diyah, M., Gumilar, A. G., & Susilo, E. (2020). Sharia hybrid contract compliance of Islamic microfinance institutions in Jepara Regency. Ekbis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 441. https://doi.org/10.14421/ekbis.2020.4.2.1272

Safitri, L., Cahyani, L. R., Susanto, F., Meliza, M. A., & Anjaswari, T. (2022). Implementasi akad musyarakah mutaqisah pada pembiayaan KPR di Bank Panin Dubai Syariah KC Malang. Dalwa Islamic Economic Studies: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 134–142. https://doi.org/10.38073/dies.v1i2.903

Santoso, I. R., Harsanto, M. F., Sulila, I., & Bahsoan, A. (2020). Risk management of musyarakah mutanaqisah contract in sharia banks in Indonesia: Legal and operational issues. International Journal of Applied Business and International Management, 5(3), 41–50. https://doi.org/10.32535/ijabim.v5i3.980

Saratian, E. T. P., Mulyowahyudi, A., & Kurniasih, A. (2019). Kajian penerapan blue ocean strategy pada pembiayaan sindikasi skim musyarakah mutanaqishah. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Bisnis, 5(1), 112. https://doi.org/10.22441/jimb.v5i1.5629

Setiawati, N. U., & Usanti, T. P. (2018). Kriteria ingkar janji pada pembiayaan musyarakah di bank syariah. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 2(2). https://doi.org/10.25139/lex.v2i2.1410

Suryani, S., & Fathoni, M. A. (2020). Profit loss sharing (PLS) and its implementation in Indonesian Islamic banking. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 121. https://doi.org/10.36835/iqtishoduna.v9i1.478

Sutono. (2020). Implikasi akad musyarakah mutanaqisah perbankan syariah. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, 8(2), 1–19. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v8i2.152

Vauziah, R. A., Muhammad, F. M., & Rahmadin, W. L. (2023). Studi literatur implementasi fatwa DSN MUI No. 73 tentang musyarakah mutanaqishah. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 1(1), 71–84. https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.439

Yarmunida, M. (2020). Musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah di Indonesia: Pendekatan maqasid syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(2), 216. https://doi.org/10.29300/ba.v5i2.3652

Zulfikar, Z., Asmuni, A., & Anggraini, T. (2023). Mutanaqishah musyarakah contract: A solution to infrastructure investment syndication financing. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 13(2), 325. https://doi.org/10.21927/jesi.2023.13(2).325-341