Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad-akad dalam fikih muamalah sebagai kerangka hukum ekonomi Islam. Dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka dan analisis normatif-filosofis, penelitian ini menelaah berbagai jenis akad mulai dari akad jual beli (ba'i) dalam berbagai bentuknya seperti murabahah, salam, istishna', bai' al-wafa', bai' al-'inah, tawarruq, dan bai' al-dayn; akad kemitraan seperti mudharabah dan musyarakah; akad tabarru' seperti qardh, rahn, dan ijarah; hingga fenomena multi akad (al-'uqud al-murakkabah) dalam fikih muamalah kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa fikih muamalah memiliki prinsip dasar yang sangat fleksibel berdasarkan kaidah al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh). Multi akad pada dasarnya diperbolehkan dengan batasan-batasan yang ketat, yaitu tidak boleh mengandung unsur yang dilarang nas, tidak boleh menjadi hilah ribawi, dan semua rukun serta syarat dari masing-masing akad yang digabungkan harus terpenuhi. Metode ijtihad seperti istihsan, qiyas, dan maqashid syariah memiliki peran penting dalam pengembangan hukum muamalah agar mampu menjawab tantangan ekonomi kontemporer. Di Indonesia, DSN-MUI memegang peran strategis dalam mengembangkan dan mengawasi penerapan akad-akad muamalah di lembaga keuangan syariah.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Akad, Jual Beli, Multi Akad, Ekonomi Islam
Abstract
This article comprehensively examines contracts (akad) in fiqh muamalah as a framework of Islamic economic law. Using a literature review and normative-philosophical analysis approach, this study explores various types of contracts ranging from sale and purchase contracts (ba'i) in their various forms such as murabahah, salam, istishna', bai' al-wafa', bai' al-'inah, tawarruq, and bai' al-dayn; partnership contracts such as mudharabah and musyarakah; tabarru' contracts such as qardh, rahn, and ijarah; to the phenomenon of multi-contracts (al-'uqud al-murakkabah) in contemporary fiqh muamalah. The findings indicate that fiqh muamalah has a very flexible fundamental principle based on the rule of al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah (the original ruling in muamalah is permissibility). Multi-contracts are fundamentally permissible with strict limitations: they must not contain elements prohibited by nas, must not become a ribawi hilah (legal stratagem to legitimize usury), and all pillars and conditions of each combined contract must be fulfilled. Ijtihad methods such as istihsan, qiyas, and maqashid syariah play an important role in developing muamalah law to respond to contemporary economic challenges. In Indonesia, DSN-MUI holds a strategic role in developing and supervising the implementation of muamalah contracts in Islamic financial institutions.
Keywords: Fiqh Muamalah, Contract (Akad), Sale and Purchase, Multi-Contract, Islamic Economics
1. Pendahuluan: Fikih Muamalah sebagai Kerangka Hukum Ekonomi Islam
Fikih muamalah merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan ekonomi umat Islam. Secara etimologis, fikih berarti pemahaman yang mendalam (al-fahm al-daqiq), sedangkan muamalah berarti hubungan antar manusia dalam konteks pertukaran harta dan manfaat (Istiawan et al., 2023). Secara terminologis, fikih muamalah didefinisikan sebagai ilmu yang mengatur pertukaran harta dengan harta atau manfaat dengan manfaat di antara manusia dengan cara transaksi atau hal yang mengikat (Kamila et al., 2023). Definisi lain menyebutkan bahwa fikih muamalah adalah peraturan Allah SWT yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia (Azhari & Zainuddin, 2021), atau lebih spesifik lagi sebagai aturan-aturan hukum Islam yang mengatur pola transaksi atau akad antar manusia yang berkaitan dengan harta (Nadianti & Anshori, 2023).
Dalam konteks yang lebih luas, muamalah dibedakan menjadi dua kategori utama: muamalah adabiyah yang berkaitan dengan aspek etika dan perilaku dalam transaksi, dan muamalah madiyah yang berkaitan dengan objek-objek kebendaan yang menjadi sasaran transaksi (Setiadi et al., 2023). Muamalah madiyah inilah yang menjadi basis dari berbagai akad dalam transaksi yang berhubungan dengan benda-benda yang akan ditransaksikan (Setiadi et al., 2023). Sebagai sebuah produk hukum yang fleksibel, masalah muamalah akan senantiasa berkembang mengikuti perkembangan peradaban manusia yang semakin kompleks dan mengglobal, sehingga memerlukan upaya-upaya ijtihad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai syariah di dalamnya (Rahmawati, 2016).
Prinsip dasar yang menjadi fondasi seluruh bangunan fikih muamalah adalah kaidah al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah (hukum asal dalam muamalah adalah boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Aqbar et al., 2022; Arifin, 2018; Hidayati & Hidayatullah, 2021). Kaidah ini memberikan ruang yang sangat luas bagi inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk dan transaksi ekonomi Islam, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan. Berdasarkan kaidah ini pula, kreasi dan inovasi produk keuangan yang merupakan bagian dari muamalah boleh dilakukan, selama tidak terkandung unsur-unsur terlarang di dalamnya (Hidayati & Hidayatullah, 2021).
2. Konsep Akad dalam Fikih Muamalah
2.1 Pengertian dan Hakikat Akad
Akad (al-'aqd) secara bahasa berarti ikatan atau perjanjian. Dalam terminologi fikih, akad adalah suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara' yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya (Rahmawati, 2016). Istilah "akad" banyak dikenal dengan istilah "perjanjian" dalam konteks hukum modern (Arifin, 2018). Akad menjadi bagian pokok dalam melegislasi sebuah transaksi (perikatan), sehingga tidak mengherankan ketika Islam melalui seperangkat materi-materi hukumnya begitu ketat mengatur pola pembentukan transaksi yang mesti diselaraskan dengan akad-akad tertentu (Fadhli, 2016).
Akad muamalah adalah suatu akad yang mengatur dan mengikat berbagai pihak dalam transaksi, yang dalam perkembangannya teradaptasi secara evolutif sesuai kebutuhan zaman (Arifin, 2018). Untuk membimbing dan memberi petunjuk kepada manusia dalam mencari sumber penghidupan, Allah SWT telah mensyariatkan pelbagai macam akad muamalah untuk diamalkan. Dengan mengamalkan akad-akad muamalah tersebut, selain diharapkan dapat memberi kemaslahatan bagi kehidupan manusia di dunia juga merupakan bagian dari amal ibadah sebagai bekal kehidupan akhirat (Rahmawati, 2016).
Landasan normatif akad dalam muamalah bersumber dari Al-Qur'an, khususnya firman Allah dalam QS. al-Ma'idah: 1 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi akad-akad mereka. Kata akad dalam ayat ini disebutkan secara umum, tidak menunjuk pada akad tertentu, sehingga mencakup semua jenis akad yang dikenal dalam muamalah (Hasanudin, 2011). Selain itu, prinsip kerelaan (al-ridha) juga menjadi landasan penting dalam setiap akad muamalah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi SAW (Hayati et al., 2024).
2.2 Rukun dan Syarat Akad
Setiap akad dalam fikih muamalah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar dinyatakan sah. Secara umum, rukun akad meliputi: (1) para pihak yang berakad (al-'aqidain), (2) objek akad (ma'qud 'alaih), dan (3) sighat akad berupa ijab dan kabul (Pekerti et al., 2021). Para pihak yang berakad disyaratkan harus berakal, balig, dan memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi. Objek akad harus jelas, dapat diserahterimakan, dan tidak mengandung unsur yang dilarang syara'. Sedangkan sighat akad harus jelas, tegas, dan menunjukkan kesesuaian antara ijab dan kabul (Umar, 2022).
Dalam konteks fikih muamalah, hukum asal dari muamalah adalah mendasarkan substansinya bukan terletak pada praktiknya (iltifat ila ma'ani) (H. Hasanudin, 2022; M. Hasanudin, 2011). Artinya, yang menjadi pertimbangan utama dalam menilai keabsahan suatu akad adalah substansi dan esensinya, bukan semata-mata bentuk formalnya. Hal ini memberikan fleksibilitas yang besar dalam pengembangan akad-akad baru yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
2.3 Klasifikasi Akad dalam Fikih Muamalah
Para ulama fikih mengklasifikasikan akad dalam muamalah ke dalam berbagai kategori. Dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fikih muamalah membagi akad menjadi dua bagian yakni akad tijarah atau mu'awadah (komersial) dan akad tabarru' (sosial/non-komersial) (Setiadi et al., 2023; SUHARTO & Sudiarti, 2022). Akad tijarah adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit oriented), sedangkan akad tabarru' adalah akad yang bertujuan untuk kebaikan dan tolong-menolong (fallah oriented) (Nofinawati, 2014).
Akad tijarah selanjutnya dibagi menjadi dua kelompok besar: Natural Certainty Contracts (NCC) dan Natural Uncertainty Contracts (NUC) (Hidayati & Hidayatullah, 2021). NCC adalah kontrak yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu, sehingga cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti. Akad yang termasuk dalam NCC antara lain: ba'i (jual beli), murabahah, salam, istishna', ijarah, ijarah muntahiya bit-tamlik, dan sharf (SUHARTO & Sudiarti, 2022). Sedangkan NUC adalah akad-akad investasi yang tidak menawarkan return yang tetap dan pasti, seperti mudharabah dan musyarakah (Hidayati & Hidayatullah, 2021).
Akad tabarru' dibedakan menjadi tiga kategori: (1) dalam bentuk meminjamkan uang, yaitu qardh, rahn, dan hiwalah; (2) dalam bentuk meminjamkan jasa, yaitu wakalah, wadi'ah, dan kafalah; (3) dalam bentuk memberikan sesuatu, yaitu hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dan lain-lain (Royani et al., 2023; SUHARTO & Sudiarti, 2022).
3. Akad-Akad Jual Beli (Ba'i) dalam Fikih Muamalah
3.1 Konsep Dasar Jual Beli
Jual beli (ba'i) merupakan salah satu akad yang paling fundamental dalam fikih muamalah. Secara terminologis, jual beli adalah penjual menyerahkan harta kepada pembeli, kemudian pembeli memberikan imbalan yang sepadan atas harta tersebut, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam konteks fikih (Dwijayani & Khusaini, 2020). Legalitas jual beli secara tegas dinyatakan dalam QS. al-Baqarah: 275 yang menyatakan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Hidayatullah, 2020). Jual beli merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan kitabullah, sunnah Rasulullah SAW, serta ijma' para ulama (Zaki, 2021).
Dalam fikih muamalah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi jual beli yang dikenal. Pembagian jual beli tersebut didasarkan pada perspektif yang digunakan dalam hal membaginya (Hidayatullah, 2020). Dari segi objek pertukarannya, jual beli dibagi menjadi: (1) jual beli barter (al-muqayadhah), yaitu jual beli yang objek pertukarannya barang dengan barang; (2) jual beli mutlak (al-bai' al-mutlaq), yaitu jual beli barang dengan uang; (3) jual beli sharf, yaitu pertukaran mata uang; dan (4) jual beli pesanan (al-salam), yaitu jual beli yang objek pertukarannya adalah piutang barang yang masih menjadi piutang dan uang/barang yang ada ketika akad (Lathif, 2013).
3.2 Akad Murabahah
Murabahah adalah salah satu jenis jual beli yang bersifat amanah dalam hukum Islam. Secara terminologis, murabahah adalah akad jual beli barang tertentu di mana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil (Umar, 2022). Dalam fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, murabahah didefinisikan sebagai menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba (Ikhsan, 2023).
Murabahah dalam istilah fikih klasik merupakan suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang (al-tsaman al-awwal) dan tingkat keuntungan yang diinginkan (Ikhsan, 2023). Akad murabahah yang menjadi produk di bank syariah terdapat perbedaan dengan akad murabahah dalam fikih klasik, karena dalam praktik perbankan syariah, murabahah telah mengalami banyak modifikasi (Putra et al., 2022). Salah satu bentuk modifikasi yang paling umum adalah murabahah li al-amir bi al-syira' (murabahah berdasarkan pesanan), di mana bank membeli barang atas permintaan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga murabahah (Lathif, 2013).
Menurut pandangan al-Qaradhawi, hukum asal dari setiap transaksi termasuk jual beli adalah boleh. Dalam menentukan status hukum terkait murabahah li al-amir bi al-syira', al-Qaradhawi melakukan beberapa sanggahan terhadap pandangan kelompok yang melarang akad tersebut, dengan berpedoman pada kaidah-kaidah ijtihad khususnya dalam muamalah (Putra et al., 2022). Terdapat relevansi antara pandangan al-Qaradhawi dengan fatwa DSN-MUI terkait akad bai' al-murabahah li al-amir bi al-syira' baik dari aspek status hukum, landasan metodologi, dan pelaksanaan operasional (Putra et al., 2022).
3.3 Akad Salam
Akad salam adalah salah satu bentuk jual beli yang memiliki karakteristik khusus dalam fikih muamalah. Secara etimologis, salam berarti al-i'tha' dan at-taslif yang berarti pemberian atau mendahulukan (Pramayanti & Januri, 2023). Secara terminologis, akad salam adalah akad jual beli barang yang belum ada namun pembeli menjelaskan secara detail barang yang diinginkannya, dengan pembayaran dilakukan di muka dan penyerahan barang dilakukan kemudian pada waktu yang telah disepakati (Nasiri & Achmad, 2021).
Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, salam adalah kontrak khusus untuk barang yang pengirimannya ditangguhkan saat pembayaran diprioritaskan pada pertemuan kontrak tempat transaksi berlangsung (Samapta & Putra, 2022). Sedangkan menurut ulama Malikiyah, salam adalah akad jual beli di mana modal (harga) dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di belakang (Rachmawati & Ghani, 2018). Penduduk Hijaz menamakan akad pemesanan barang dengan istilah salam, sedangkan penduduk Irak menyebutnya salaf (Hidayatullah, 2020).
Rukun akad salam menurut mayoritas ulama meliputi: (1) pembeli (muslam) atau pihak yang memesan barang; (2) penjual (muslam ilaih) atau pihak yang menyediakan barang pesanan; (3) modal atau uang (tsaman); (4) barang yang dipesan (muslam fih); dan (5) sighat berupa ijab dan kabul (Sidhi et al., 2022). Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam akad salam antara lain: barang yang dipesan harus jelas sifat dan kualitasnya, waktu penyerahan harus ditentukan dengan jelas, dan pembayaran harus dilakukan secara tunai pada saat akad (Pramayanti & Januri, 2023).
Dasar hukum kebolehan akad salam terdapat dalam Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang terlibat dalam akad salam, hendaklah dia melakukannya dengan mengindikasikan ukuran yang pasti, berat yang jelas, dan batasan waktu yang tegas" (Gunariah et al., 2024). Akad salam telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan Khalifah Abu Bakar Siddiq untuk menjual gandum, kurma kering, dan anggur kering (Meutia et al., 2018).
Dalam konteks ekonomi kontemporer, akad salam memiliki relevansi yang sangat besar, terutama dalam transaksi jual beli daring. Jual beli daring secara Islam termasuk ke dalam jual beli salam, karena merupakan transaksi jual beli yang barangnya belum ada secara fisik di tangan pembeli (Rezki et al., 2023). Namun demikian, agar transaksi daring dapat dikategorikan sebagai akad salam yang sah, harus memenuhi syarat-syarat salam, termasuk pembayaran di muka dan kejelasan spesifikasi barang (Nasiri & Achmad, 2021).
3.4 Akad Istishna'
Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni') dan penjual/pembuat (shani') (Royani et al., 2023). Secara etimologis, kata istishna' berasal dari kata shana'a yang berarti membuat atau mencipta (Inayah, 2023). Dalam istishna', bahan baku pembuatan barang berasal dari si pembuat barang; jika bahan baku berasal dari si pemesan, maka ini bukan lagi akad istishna', melainkan akad ijarah yakni menyewa jasa seseorang (Hidayatullah, 2020).
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum akad istishna'. Pendapat pertama menyatakan bahwa istishna' adalah akad yang tidak benar dan batil, dikemukakan oleh mazhab Hambali dan salah seorang ulama terkemuka mazhab Hanafi, Zufar bin al-Huzail al-Anbari. Pendapat kedua menyatakan bahwa istishna' adalah salah satu bentuk akad salam, sehingga boleh dilakukan asal syarat-syarat salam terpenuhi. Pendapat ketiga, yang merupakan pendapat mayoritas ulama Hanafiyah, menyatakan bahwa akad istishna' mutlak diperbolehkan karena ia merupakan akad yang sah dan halal (Haisyi, 2019).
Kalangan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika didasarkan pada qiyas dan kaidah umum, maka akad istishna' tidak boleh dilakukan, karena akad ini mengandung jual beli barang yang tidak ada (bai' ma'dum) seperti akad salam. Namun demikian, akad istishna' diperbolehkan berdasarkan istihsan, karena telah menjadi kebiasaan masyarakat yang berlaku sejak lama dan mengandung kemaslahatan (Adam, 2021; Inayah, 2023). Fatwa DSN-MUI No. 06 Tahun 2000 tentang Istishna' menetapkan kebolehan akad ini berdasarkan kaidah fikih tentang kehalalan jual beli dan pendapat mazhab Hanafi (Haisyi, 2019).
Perbedaan antara akad salam dan istishna' terletak pada beberapa aspek. Dalam salam, pembayaran harus dilakukan secara tunai pada saat akad, sedangkan dalam istishna', pembayaran bisa dicicil, bisa juga lump sum di akhir akad. Dalam salam, barang yang dipesan harus ada di pasaran, sedangkan dalam istishna', barang yang dipesan adalah barang yang harus dibuat terlebih dahulu (Nofinawati, 2014).
3.5 Akad Bai' al-Wafa'
Bai' al-wafa' adalah jual beli dengan syarat barang tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba (Prasetiawan & Erlina, 2023). Dengan kata lain, bai' al-wafa' adalah jual beli imbal balik atas barang yang sama dalam waktu yang berbeda sesuai kesepakatan, sehingga terjadi penggabungan antara jual beli dan jual beli (Prasetiawan & Erlina, 2023). Bentuk jual beli ini telah berlangsung beberapa lama dan telah menjadi urf (adat kebiasaan) masyarakat Bukhara dan Balkh, kemudian ulama fikih yaitu ulama Hanafi melegalisasi jual beli ini sebagai istihsan urfi (Prasetiawan & Erlina, 2023).
Namun demikian, para ulama fikih lainnya menyebut tidak boleh melegalisasi bentuk jual beli ini dengan beberapa alasan: (a) dalam akad jual beli tidak dibenarkan adanya tenggang waktu; (b) bentuk jual beli ini tidak pernah ada di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman sahabat; (c) jual beli ini merupakan hilah yang tidak sejalan dengan maksud syara' (Prasetiawan & Erlina, 2023). Meskipun demikian, dalam isu ekonomi Islam kontemporer, bai' al-wafa' dianggap sebagai akad yang sah dan digunakan dalam berbagai produk keuangan syariah (Prasetiawan & Erlina, 2023).
3.6 Akad Bai' al-'Inah
Bai' al-'inah adalah akad jual beli di mana pihak pertama menjual barang kepada pihak kedua dengan harga tertentu secara kredit, kemudian pihak pertama membeli kembali barang tersebut dari pihak kedua dengan harga tunai yang lebih rendah (Komarudin & Hidayatullah, 2021). Dalam pandangan Ibnu 'Abdil Barr, bai' al-'inah adalah mensiasati jual beli dirham dengan dirham yang lebih banyak dengan adanya tempo di antara keduanya dengan ada barang/komoditas sebagai penghalal (muhallil) (Komarudin & Hidayatullah, 2021).
Bai' al-'inah dilarang (tidak boleh) menurut Malik, Abu Hanifah, Ahmad, dan kalangan ulama Hadawiyah dari ulama Zaidiyyah (Komarudin & Hidayatullah, 2021). Alasan pelarangannya adalah karena akad ini mengandung unsur hilah ribawiyah (rekayasa untuk menghalalkan riba). Namun Imam Syafi'i membolehkan bai' al-'inah dengan syarat bahwa dua akad jual beli tersebut masing-masing berdiri sendiri, di mana antara keduanya tidak terkait satu sama lain, sehingga tidak ada unsur rekayasa di dalamnya (Komarudin & Hidayatullah, 2021).
3.7 Akad Bai' al-Tawarruq
Tawarruq secara bahasa berasal dari kata wariq yang artinya karakter atau simbol dari perak (Suganda, 2016). Secara terminologis, tawarruq adalah bentuk akad jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan harga dan pembayaran tunda, dan kemudian pembeli pertama menjual kembali barang tersebut kepada pembeli akhir dengan harga dan pembayaran tunai (Zaki, 2021). Harga tunda lebih tinggi dari harga tunai, sehingga pembeli pertama seperti mendapatkan pinjaman uang dengan pembayaran tunda (Zaki, 2021).
Terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama mengenai hukum tawarruq. Di antara ulama yang membolehkan bai' tawarruq adalah para ulama klasik dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad ibn Shaleh al-Uthaymin. Sementara ulama yang melarang transaksi ini adalah Ibnu Taimiyah dan Abu Hanifah. Sebagian dari mazhab Maliki juga menganggap tawarruq menyerupai transaksi al-'inah (Suganda, 2016). Umar bin Abdul Aziz bahkan menyatakan bahwa "Tawarruq adalah saudaranya riba" (Muttaqin, 2015).
Ulama yang membolehkan tawarruq berlandaskan kepada ayat-ayat Al-Qur'an dan kaidah fiqhiyah: "Semua transaksi jual beli halal, kecuali transaksi jual beli yang telah ada dalil pengharamannya oleh Al-Qur'an dan Sunnah" (Suganda, 2016). Kebolehan akad tawarruq diatur dalam Fatawa Lajnah Ad-Daimah No. 19297, keputusan Divisi Fikih Rabithah Alam Islami, yang juga diperkuat oleh Dewan Akademi Fikih OKI dalam fatwanya No. 179 yang mengharamkan jenis tawarruq munazzam (Suganda, 2016).
Perbedaan antara tawarruq fiqhi (klasik) dan tawarruq munazzam (terorganisir) terletak pada mekanismenya. Dalam tawarruq fiqhi, terjadi pemindahan fisik komoditas setiap kali transaksi, sedangkan dalam tawarruq munazzam, tidak terjadi pemindahan fisik dari komoditas, hanya sebatas penandatanganan akad jual beli (Suganda, 2016). Mayoritas ulama fikih menyetujui bai' tawarruq, namun Umar Ibn Abd al-Aziz, Ibn Taimiyyah, dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah berpandangan makruh hukumnya. Fatwa ulama OKI hanya mengharamkan tawarruq munazzam yang banyak dilakukan sebagian bank syariah Malaysia (Adam, 2021).
3.8 Akad Bai' al-Dayn
Bai' al-dayn adalah akad jual beli ketika yang diperjualbelikan adalah dayn atau utang (Zaki, 2021). Terdapat beberapa bentuk bai' al-dayn yang dikenal dalam fikih muamalah, di antaranya: menjual barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda dengan barang yang disebutkan kriterianya secara tertunda pula, yang merupakan bentuk yang paling kontroversial karena mengandung unsur bai' al-kali' bi al-kali' (jual beli utang dengan utang) yang dilarang oleh mayoritas ulama (Zaki, 2021).
4. Akad Kemitraan dan Bagi Hasil
4.1 Akad Mudharabah
Mudharabah (qiradh) adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal ("Untitled," 2014). Menurut para ahli fikih, keabsahan akad ini mensyaratkan adanya kemampuan manajerial yang bertendensi pada profit atau laba. Masyarakat memerlukan akad ini karena adanya simbiosis mutualisme antara pemilik modal yang ingin berinvestasi dan pekerja atau manajer yang cakap dalam mengurus modal ("Untitled," 2014).
Prinsip umum yang diaplikasikan dalam akad mudharabah adalah kedua pihak menanggung risiko. Oleh karena itu, akad mudharabah kadang-kadang disebut juga sebagai "partnership in profit" atau "profit-sharing" atau "profit and loss-sharing" ("Untitled," 2014). Dalam konteks perbankan syariah, mudharabah digunakan sebagai dasar produk penghimpunan dana (tabungan dan deposito) maupun penyaluran dana (pembiayaan) (Nofinawati, 2014).
4.2 Akad Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Dalam konteks perbankan syariah, musyarakah mutanaqishah (diminishing partnership) merupakan salah satu produk yang menggunakan kombinasi akad musyarakah, ijarah, dan jual beli (Setiadi et al., 2023; Yunus & Zakaria, 2016).
5. Akad Tabarru' dalam Fikih Muamalah
5.1 Akad Qardh
Qardh adalah akad pinjam-meminjam di mana peminjam wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah yang sama tanpa tambahan apa pun (Royani et al., 2023). Jika pinjaman ini diberikan tanpa syarat kecuali untuk melunasi pinjaman tersebut setelah jangka waktu tertentu, jenis pinjaman uang ini disebut dengan istilah qardh (Royani et al., 2023). Akad qardh termasuk dalam kategori akad tabarru' karena tidak mengandung unsur komersial dan bertujuan untuk tolong-menolong.
5.2 Akad Rahn (Gadai)
Rahn adalah akad gadai di mana pemberi pinjaman mensyaratkan suatu bentuk atau jumlah jaminan tertentu ketika meminjamkan uang (Royani et al., 2023). Para ulama sepakat membolehkan akad rahn berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' (Arifin, 2018). Dalam praktik perbankan syariah, akad rahn sering dikombinasikan dengan akad qardh dan ijarah dalam produk gadai emas syariah (Nurdiana, 2022).
5.3 Akad Ijarah
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran atau upah atau imbalan, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Fatimah, 2020). Secara bahasa, ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-'iwadhu (ganti). Ijarah ada dua jenis: ijarah atas manfaat barang (sewa) dan ijarah atas jasa (upah) (Fatimah, 2020). Akad ijarah dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' ulama (Fatimah, 2020).
Dalam konteks perbankan syariah, ijarah berkembang menjadi berbagai bentuk, seperti ijarah muntahiya bit-tamlik (IMBT), ijarah maushufah fi dzimmah, dan lain-lain (Indupurnahayu & Prasetyowati, 2018). IMBT adalah akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan kepada penyewa, baik melalui hibah maupun jual beli (Rosyid, 2018). Akad IMBT merupakan persoalan baru dalam bidang fikih muamalah yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik (Rosyid, 2018).
6. Multi Akad (Al-'Uqud Al-Murakkabah) dalam Fikih Muamalah Kontemporer
6.1 Pengertian dan Terminologi Multi Akad
Multi akad atau hybrid contract merupakan salah satu inovasi paling signifikan dalam fikih muamalah kontemporer. Dalam istilah fikih, multi akad merupakan terjemahan dari bahasa Arab yaitu al-'uqud al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap) (M. Yunus, 2019). Secara terminologis, multi akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu akad yang mengandung dua akad atau lebih, di mana semua akibat hukum akad-akad yang terhimpun tersebut, serta semua hak dan kewajiban yang ditimbulkannya, dipandang sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (Kholijah, 2020).
Dalam buku-buku teks fikih muamalah kontemporer, multi akad disebutkan dengan beragam istilah, antara lain: al-'uqud al-murakkabah (akad-akad yang bersusun), al-'uqud al-muta'addidah (akad-akad yang berbilang), al-'uqud al-mutaqabilah (akad-akad yang berpasangan), al-'uqud al-mujtami'ah (akad-akad yang berhimpun), al-'uqud al-mukhtalitah (akad-akad yang bercampur), al-'uqud al-mutakarrirah (akad-akad yang berulang), dan al-'uqud al-mutadakhilah (akad yang satu masuk kepada akad lainnya) (Putra et al., 2020). Namun istilah yang paling populer ada dua macam, yaitu al-'uqud al-murakkabah dan al-'uqud al-mujtami'ah (Putra et al., 2020).
Menurut Nazih Hammad, multi akad adalah himpunan beberapa akad kebendaan yang dikandung oleh sebuah akad, baik secara gabungan maupun secara timbal balik, sehingga seluruh hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad (Putra et al., 2020). Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan (M. Hasanudin, 2011).
6.2 Jenis-Jenis Multi Akad
Para ulama fikih mengklasifikasikan multi akad ke dalam beberapa jenis berdasarkan karakteristik dan hubungan antar akad yang digabungkan.
Pertama, Akad Sejenis (al-'uqud al-mutajanisah): Yaitu akad-akad yang mungkin dihimpun dalam satu akad, dengan tidak mempengaruhi di dalam hukum dan akibat hukumnya. Multi akad jenis ini dapat terdiri dari satu jenis akad seperti akad jual beli dan akad jual beli, atau dari beberapa jenis seperti akad jual beli dan sewa menyewa (Hasan, 2017a, 2017b).
Kedua, Akad Berbeda (al-'uqud al-mukhtalifah): Yaitu terhimpunnya dua akad atau lebih yang memiliki perbedaan semua akibat hukum di antara kedua akad itu atau sebagiannya. Seperti perbedaan akibat hukum dalam akad jual beli dan sewa; dalam akad sewa diharuskan ada ketentuan waktu, sedangkan dalam jual beli sebaliknya (Hasan, 2017a; Sauqi, 2023).
Ketiga, Akad Berlawanan (al-'uqud al-mutanaqidhah, al-mutadadhah, al-mutanafiyah): Yaitu dua akad yang tidak mungkin dihimpun dalam satu akad karena keduanya saling bertentangan. Bentuk ini dilarang dalam syariah, seperti menggabungkan akad jual beli dan pinjaman (bay' wa salaf) (Jauhari, 2020).
Keempat, Akad Bergantung (al-'uqud al-mutaqabilah): Yaitu akad-akad yang bergantung satu sama lain, di mana berlakunya akad pertama bergantung pada berlakunya akad kedua (A. Setiadi, 2017).
Secara umum, hybrid contract terbagi ke dalam berbagai bentuk: (a) hybrid contract dalam bentuk percampuran dua akad atau lebih yang memunculkan nama baru, seperti jual beli tawarruq; (b) hybrid contract yang mujtami'ah yakni dengan nama akad baru, tetapi menyebut nama akad yang lama sebagai basis, seperti mudharabah musytarakah pada asuransi jiwa dan deposito bank syariah; (c) hybrid contract yang akad-akadnya tidak bercampur dan tidak melahirkan nama akad baru, tetapi dua akad atau lebih itu menjadi satu paket kesepakatan (Hardiati et al., 2021).
6.3 Dasar Hukum Kebolehan Multi Akad
Para ulama yang membolehkan multi akad mendasarkan pendapatnya pada beberapa dalil syar'i. Pertama, firman Allah dalam QS. al-Ma'idah: 1 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi akad-akad mereka secara umum (Musyarrofah, 2023). Kedua, kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya (Jauhari, 2020; Musyarrofah, 2023). Ketiga, prinsip kebebasan dalam muamalah yang memberikan ruang bagi inovasi selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah (Wahab & Mahdiya, 2020).
Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanbaliyah berpendapat bahwa hukum hybrid contract adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Isfandiar, 2014). Argumen al-Shatibi menunjukkan bahwa pada prinsipnya, para ahli fikih setuju bahwa produk atau layanan keuangan dapat disusun dengan menggunakan sejumlah akad (Wibawa et al., 2021). Beberapa ahli fikih menyarankan, misalnya, akad jual beli dan akad ijarah atau akad jual beli dan akad sharf atau akad jual beli dan salam dapat digabungkan dalam satu transaksi, karena kombinasi akadnya yang tepat dan memiliki tujuan yang jelas (Wibawa et al., 2021).
6.4 Larangan-Larangan dalam Multi Akad
Meskipun multi akad pada dasarnya diperbolehkan, terdapat beberapa larangan yang harus diperhatikan. Dalam hadis, Nabi SAW secara jelas menyatakan tiga bentuk hybrid contract yang dilarang: (1) hybrid contract dalam jual beli (ba'i) dan pinjaman (salaf); (2) dua akad jual beli dalam satu akad jual beli (bai'ataini fi bai'atin); dan (3) dua transaksi dalam satu transaksi (shafqataini fi shafqatin) (Hasan, 2017a, 2017b).
Larangan penggabungan akad jual beli dan salaf (utang) disebabkan karena upaya mencegah (dzari'ah) jatuh pada yang diharamkan berupa transaksi ribawi (Wibawa et al., 2021). Ibn Qayyim berpendapat bahwa Nabi melarang penggabungan antara akad jual beli dan salaf, meskipun masing-masing kontrak berdiri sendiri-sendiri atau terpisah (Wibawa et al., 2021). Selain itu, ulama juga sepakat melarang hybrid contract antara berbagai jual beli dan qardh dalam satu transaksi, seperti antara ijarah dan qardh, salam dan qardh, sharf dan qardh, dan lain-lain (Hasan, 2017a, 2017b).
Terdapat perbedaan pendapat mengenai 'illah dari pengharaman adanya dua jual beli dalam satu jual beli. Untuk penafsiran pertama, 'illah-nya adalah karena tidak adanya kejelasan harga dari satu objek akad yang memiliki dua harga. Penafsiran kedua, 'illah-nya adalah karena akadnya bergantung pada akad yang kedua. Dan untuk penafsiran ketiga, 'illah-nya adalah karena akan mengarah kepada riba (Wibawa et al., 2021).
6.5 Parameter Kesyariahan Multi Akad
Para ulama telah merumuskan beberapa parameter yang harus dipenuhi agar multi akad dapat dinyatakan sah secara syariah. Pertama, multi akad tidak berbentuk multi akad yang dilarang nas, yaitu tidak termasuk dalam tiga larangan yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW (Wibawa et al., 2021). Kedua, multi akad tidak menjadi hilah ribawi, yaitu tidak digunakan sebagai rekayasa untuk menghalalkan riba (Sauqi, 2023). Ketiga, rukun dan syarat yang terdapat pada semua akad yang digabungkan tersebut harus terpenuhi (Nurdiana, 2022). Keempat, tidak ada ta'alluq (saling ketergantungan) yang menyebabkan salah satu akad bergantung pada akad lainnya secara tidak sah (S. Setiadi et al., 2023).
Meskipun multiakad diperbolehkan, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, karena batasan itu menjadi rambu bagi multiakad agar tidak terjerumus pada praktik muamalah yang diharamkan (Fathoni, 2022). Hybrid contract dikatakan sah dan terhindar dari riba apabila rukun dan syarat yang terdapat pada semua akad yang digabungkan tersebut terpenuhi (Nurdiana, 2022).
6.6 Implementasi Multi Akad dalam Produk Keuangan Syariah
Multi akad telah diimplementasikan dalam berbagai produk keuangan syariah kontemporer. Di antara model hybrid contract di perbankan syariah adalah: (1) dalam model pembiayaan murabahah yang menggunakan akad jual beli murabahah dan akad wakalah; (2) musyarakah mutanaqishah yang menggabungkan akad syirkah, ijarah, dan jual beli; (3) ijarah muntahiya bit-tamlik yang menggabungkan akad wa'd (janji), ijarah, dan jual beli (S. Setiadi et al., 2023; M. Yunus, 2019).
Dalam produk gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah, terdapat penggabungan akad qardh, rahn, dan ijarah. Adanya qardh sebagai akad awal terjadinya utang-piutang yang menjadi pangkal dari terjadinya gadai (rahn), dan akad ijarah atas upah penyimpanan emas sebagai jaminan dalam akad rahn (Nurdiana, 2022). Keberadaan akad ijarah dalam produk ini memiliki tujuan yaitu sebagai kebutuhan dalam menjaga dan memelihara barang yang dijadikan jaminan utang, sehingga boleh dilakukan (Nurdiana, 2022).
Dalam konteks sukuk (obligasi syariah), multi akad juga digunakan secara luas. Konsep multi akad dalam Fatwa DSN-MUI No. 72 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back menggunakan akad al-bai' wa al-isti'jar yaitu gabungan antara akad bai' dan akad ijarah, yang merupakan multi akad yang diperbolehkan secara syariah (Putra et al., 2020).
7. Metode Ijtihad dalam Pengembangan Akad Muamalah
7.1 Peran Istihsan dalam Dinamisasi Hukum Muamalah
Istihsan adalah salah satu metode ijtihad yang memiliki peran penting dalam pengembangan hukum muamalah. Secara konsep, istihsan merupakan suatu kecenderungan untuk mengambil dan mengamalkan hukum karena dinilai sebagai hukum yang lebih baik bila dibandingkan dengan praktik yang berlaku dari hukum asal (Inayah, 2023). Meskipun metode istihsan merupakan dalil syara' yang tidak disepakati, namun dalam kenyataannya, semua ulama menggunakan istihsan dalam arti lughawi, yaitu berbuat sesuatu yang lebih baik (Adam, 2021).
Kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah adalah yang paling banyak menggunakan metode istihsan dalam penetapan hukum muamalah. Imam Syafi'i adalah ulama yang secara tegas menolak istihsan sebagai metode penetapan hukum Islam, namun dalam praktiknya Imam Syafi'i juga menggunakan istihsan sebagai metode penetapan hukum Islam (Adam, 2021). Penerapan metode istihsan dalam bidang muamalah maliyyah dapat diimplementasikan pada berbagai akad, di antaranya: mempersyaratkan hak khiyar bagi orang ketiga yang tidak ikut berakad jual beli, akad jual beli dengan mempersyaratkan pembayaran secara tempo, dan lain-lain (Adam, 2021).
7.2 Peran Qiyas dalam Pengembangan Akad
Qiyas adalah metode ijtihad dengan cara menganalogikan suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya berdasarkan kesamaan 'illat (alasan hukum). Dalam konteks fikih muamalah, qiyas digunakan untuk menentukan hukum transaksi-transaksi baru yang belum ada preseden hukumnya secara eksplisit (Komarudin & Hidayatullah, 2021). Contoh penerapan qiyas dalam muamalah adalah qiyas tawarruq dengan bai' al-'inah, di mana bai' al-'inah dijadikan sebagai ashl (asal), tawarruq sebagai far' (cabang), dan motive utama transaksi berupa memperoleh uang tunai sebagai 'illat (Komarudin & Hidayatullah, 2021).
7.3 Peran Maqashid Syariah dalam Pembaruan Hukum Muamalah
Maqashid syariah memiliki peran yang sangat penting dalam pembaruan hukum ekonomi Islam. Maqashid syariah adalah untuk melestarikan tatanan dunia dengan jaminan hak-hak asasi manusia sebagai subjek dalam pelestarian dan pemakmuran alam (Samud, 2018). Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman (Samud, 2018).
Muhammad Thahir ibn Ashur pernah mengatakan bahwa "melupakan pentingnya sisi maqashid dalam syariah Islam adalah faktor utama penyebab terjadinya stagnasi pada fikih" (Samud, 2018). Dalam kajian 'illat dan maslahah, seorang ahli ushul fikih harus bisa menentukan qiyas jaliy dan qiyas khafi dalam banyak kasus ekonomi keuangan. Tanpa pengetahuan tentang qiyas jaliy dan qiyas khafi, akan mengakibatkan pandangan yang keliru dalam memahami suatu konsep fikih muamalah (Samud, 2018).
8. Prinsip-Prinsip Etika dalam Akad Muamalah
8.1 Prinsip Kerelaan (Al-Ridha)
Prinsip kerelaan adalah salah satu prinsip fundamental dalam setiap akad muamalah. Dalam setiap transaksi, harus ada unsur kerelaan dari semua pihak yang terlibat (Hayati et al., 2024). Prinsip ini bersumber dari hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa "jual beli harus berdasarkan suka sama suka" (Idris, 2022). Tanpa adanya kerelaan, suatu akad dapat dinyatakan tidak sah atau cacat secara hukum.
8.2 Prinsip Larangan Gharar
Gharar adalah unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam hukum Islam, transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dapat dianggap rusak jika ketidakpastian tersebut besar, tetapi tidak rusak jika ketidakpastian tersebut kecil (Gunariah et al., 2024). Gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang kecil, yaitu gharar yang telah menjadi bagian dari tradisi pasar atau jual beli dan tidak merugikan salah satu pihak (Gunariah et al., 2024).
Contoh dari jenis jual beli yang mengandung gharar mencakup transaksi barang hasil curian yang diketahui, ikan yang masih berada di perairan, burung yang terbang bebas di udara, dan situasi serupa di mana tidak ada kepastian yang jelas mengenai objek transaksi (Gunariah et al., 2024). Namun demikian, akad salam yang secara lahirnya mengandung unsur gharar (karena barang belum ada) diperbolehkan karena ada hajat syar'i atau kebutuhan yang mendesak (Nurinayah, 2023).
8.3 Prinsip Larangan Riba
Riba adalah tambahan yang diambil secara tidak sah dalam transaksi keuangan. Larangan riba merupakan salah satu prinsip paling fundamental dalam fikih muamalah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Baqarah: 275 (Hidayatullah, 2020). Dalam konteks multi akad, larangan riba menjadi salah satu parameter utama yang harus diperhatikan, karena beberapa bentuk multi akad dapat berpotensi mengarah pada praktik ribawi (Wibawa et al., 2021).
8.4 Prinsip Khiyar
Khiyar adalah hak pilih yang diberikan kepada para pihak dalam akad untuk melanjutkan atau membatalkan akad setelah terjadinya akad. Dalam fikih muamalah, terdapat beberapa jenis khiyar: khiyar majelis, khiyar syarat, khiyar ru'yah, dan khiyar 'aib (Fernanda et al., 2021). Prinsip khiyar bertujuan untuk melindungi hak-hak para pihak dalam transaksi dan memastikan adanya kerelaan yang sesungguhnya dalam setiap akad (Marsela, 2022).
9. Dinamika Akad Muamalah dalam Konteks Kontemporer
9.1 Transformasi Akad Muamalah di Era Digital
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam praktik muamalah. Fikih muamalah mengalami perkembangan besar pada zaman modern, di mana dunia sedang mengalami transformasi yang pesat dalam hal ekonomi, teknologi, dan budaya (Hayati et al., 2024). Tantangan baru ini membutuhkan perubahan dan interpretasi kembali dalam kerangka hukum Islam (Hayati et al., 2024).
Transaksi jual beli daring merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer yang paling banyak dipraktikkan. Dalam pandangan fikih muamalah, transaksi daring pada dasarnya sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, karena penjual memberikan data yang terperinci terkait dengan objek barang yang diperjualbelikan, dan pembeli memiliki hak khiyar yang diberikan oleh penjual (Marsela, 2022). Akad yang paling tepat dalam transaksi daring adalah akad salam, karena pembeli memesan barang dengan memberikan karakteristik objek barang yang akan dibeli, sementara penjual menyediakan barang tersebut kemudian (Marsela, 2022).
9.2 Inovasi Produk Keuangan Syariah
Pengembangan dan inovasi produk lembaga keuangan syariah merupakan keniscayaan dalam menghadapi persaingan dengan lembaga keuangan konvensional. Pembaruan akad muamalah sangat penting untuk pengembangan produk perbankan syariah yang lebih dinamis, progresif, dan inovatif, sehingga dapat bersaing dengan produk perbankan konvensional yang ada (S. Setiadi et al., 2023). Salah satu upaya konstruktif yang sangat membantu dalam pengembangan produk perbankan syariah adalah al-jam'u bainal uqud (multi akad), yang merupakan akad baru yang belum pernah dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik (S. Setiadi et al., 2023).
Para ulama membolehkan multi akad selama tidak melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam, karena tujuan dari akad-akad tersebut adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban serta menghindari kezaliman yang mengarah pada kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (S. Setiadi et al., 2023). Hybrid contract sebenarnya bukanlah teori baru dalam khazanah fikih muamalah. Para ulama klasik Islam sudah lama mendiskusikan topik ini berdasarkan dalil-dalil dan ijtihad yang shahih (Fathoni, 2022).
9.3 Peran DSN-MUI dalam Pengembangan Akad
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan akad muamalah di Indonesia. DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam fatwa ekonomi dan keuangan syariah telah merumuskan berbagai fatwa tentang akad-akad muamalah, termasuk murabahah, salam, istishna', dan berbagai bentuk multi akad (Hidayatullah, 2020). Fatwa DSN-MUI menggunakan kaidah fikih tentang kebolehan muamalah selama tidak ada dalil yang melarang sebagai landasan kebolehan berbagai akad kontemporer (Putra et al., 2022).
DSN-MUI melakukan ijtihad tathbiqi untuk memfasilitasi konsep transaksi operasional pada perbankan syariah. Fatwa DSN-MUI tentang transaksi jual beli tampak sesuai dengan konsep normatif fikih, meskipun terdapat beberapa aspek yang masih memerlukan kajian lebih mendalam (N. Fathoni, 2015). Surat keputusan MUI memiliki kekuatan untuk membangun dan mendayagunakan fungsi utama DSN-MUI dalam mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam (Arifin, 2018).
10. Kesimpulan
Akad musabaqah dalam fikih muamalah merupakan topik yang sangat luas dan terus berkembang seiring dengan dinamika kehidupan ekonomi manusia. Dari kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan beberapa hal penting.
Pertama, fikih muamalah memiliki prinsip dasar yang sangat fleksibel, yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Aqbar et al., 2022; Arifin, 2018; Hidayati & Hidayatullah, 2021). Prinsip ini memberikan ruang yang sangat luas bagi inovasi dan kreativitas dalam pengembangan akad-akad baru yang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Kedua, akad-akad jual beli dalam fikih muamalah sangat beragam, mulai dari murabahah, salam, istishna', bai' al-wafa', bai' al-'inah, hingga tawarruq. Masing-masing akad memiliki karakteristik, syarat, dan ketentuan hukum yang berbeda-beda, serta terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum beberapa akad tersebut (Hidayatullah, 2020; Suganda, 2016; Zaki, 2021).
Ketiga, multi akad (al-'uqud al-murakkabah) merupakan inovasi penting dalam fikih muamalah kontemporer yang memungkinkan penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi. Multi akad pada dasarnya diperbolehkan, namun dengan batasan-batasan yang ketat, yaitu tidak boleh mengandung unsur yang dilarang nas, tidak boleh menjadi hilah ribawi, dan semua rukun serta syarat dari masing-masing akad yang digabungkan harus terpenuhi (Hasan, 2017a; Nurdiana, 2022; Wibawa et al., 2021).
Keempat, metode ijtihad seperti istihsan, qiyas, dan maqashid syariah memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum muamalah. Tanpa ijtihad yang berkelanjutan, fikih muamalah akan mengalami stagnasi dan tidak mampu menjawab tantangan-tantangan ekonomi kontemporer (Inayah, 2023; Samud, 2018).
Kelima, dalam konteks Indonesia, DSN-MUI memiliki peran yang sangat strategis dalam mengembangkan dan mengawasi penerapan akad-akad muamalah di lembaga keuangan syariah, sehingga produk-produk keuangan syariah dapat berkembang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan (Hidayatullah, 2020; Putra et al., 2022).
Dengan demikian, fikih muamalah sebagai sistem hukum yang dinamis dan adaptif terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan ekonomi modern, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad para ulama.
Daftar Pustaka
Adam, P. (2021). Penerapan Metode Istihsan Pada Bidang Muâmalah Mâliyyah (Hukum Ekonomi Syariah). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(1), 68. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i1.1208
Aqbar, K., Iskandar, I., Wahab, A. R., & Husaini, A. A. (2022). Manajemen Pengelolaan Properti Syariah pada PT. Khansa Property Syariah Perspektif Fikih Muamalah. Bustanul Fuqaha Jurnal Bidang Hukum Islam, 3(3), 350–370. https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i3.670
Arifin, S. (2018). Litigasi Hybrid Contract Gadai pada Lembaga Keuangan Syariah. Islamica Jurnal Studi Keislaman, 12(2), 405–429. https://doi.org/10.15642/islamica.2018.12.2.405-429
Azhari, V., & Zainuddin, Z. (2021). Tinjauan Fiqih Ekonomi Terhadap Jual Beli Pesanan Barang Rumah Tangga di Nagari Tungkar Kecamatan Simona Kabupaten Lima Puluh Kota. At-Tasyri Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 71–78. https://doi.org/10.47498/tasyri.v13i1.509
Dwijayani, H., & Khusaini, S. (2020). Analisis Jual Beli Kitab dengan Sistem Online Menurut Perspektif Fikih Muamalah. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 1(1), 84. https://doi.org/10.30739/jesdar.v1i1.637
Fadhli, A. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Akad As-Salam dalam Transaksi E-Commerce. Mazahib, 1–19. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.589
Fathoni, A. I. (2022). Urgensitas Maqāsidus Syāriah dalam Transformasi Hybrid Contract pada Lembaga Keuangan Syariah. Al-Hukmi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 3(2), 173–195. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i2.2319
Fathoni, N. (2015). Analisis Normatif-Filosofis Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama' Indonesia (DSN-MUI) tentang Transaksi Jual Beli pada Bank Syari'ah. Al-Ahkam, 25(2), 139. https://doi.org/10.21580/ahkam.2015.25.2.596
Fatimah, S. (2020). Praktik Jasa Laundry Chesta Barelejo Madiun Perspektif Hukum Islam. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2), 197–218. https://doi.org/10.15642/maliyah.2020.10.2.26-47
Fernanda, A. N., Armia, M. S., & Risfalman, R. (2021). The Implementation of Khiyar Syarat on Transaction of Shoes by Dropship System in the City of Banda Aceh (A Study Case of Dropshipper in Syiah Kuala Sub-District). Dusturiyah Jurnal Hukum Islam Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 11(2), 164. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v11i2.8617
Gunariah, F., Al-Hakim, S., Jubaedah, D., Apriani, T., & Hidayatunnisa, N. F. (2024). Perbandingan Fikih Tentang Gharar. Rayah Al-Islam, 8(1), 161–174. https://doi.org/10.37274/rais.v8i1.922
Haisyi, N. (2019). Analisis Terhadap Dalil Hukum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Istishna. At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi, 10(1), 25–36. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v10i1.3083
Hardiati, N., Prasetyo, Y. B., & Abdurrahman, N. H. (2021). Penerapan Hybrid Contract sebagai Inovasi pada Produk Pembiayaan Multijasa di Lembaga Keuangan Syariah. Transekonomika Akuntansi Bisnis Dan Keuangan, 1(6), 567–577. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v1i6.96
Hasan, N. F. (2017a). Hybrid Contract: Konstruksi Akad dalam Produk Perbankan Syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283
Hasan, N. F. (2017b). Konsep dan Implementasi Etika Islam dalam Dunia Bisnis. Istithmar Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30762/itr.v1i2.945
Hasanudin, H. (2022). Hukum Multi Akad Dalam Fikih Muamalah. Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(2), 457–470. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.24826
Hasanudin, M. (2011). Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2518
Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri, S. (2024). Perkembangan Fikih Muamalah Konteks Transaksi Elektronik. Al-Fiqh, 2(1), 18–28. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370
Hidayati, T., & Hidayatullah, M. S. (2021). Urgensi Fatwa DSN-MUI Mengenai Manajemen Risiko Pembiayaan Berbasis Syariah. Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 201–220. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.4641
Hidayatullah, M. S. (2020). Analisis Hadits Ahkam Muamalah dalam Fatwa DSN MUI tentang Murâbahah, Salam dan Istishnâ'. El-Banat Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 10(2), 229–253. https://doi.org/10.54180/elbanat.2020.10.2.229-253
Idris, M. A. (2022). Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Hadis (Kajian Holistik Hadis Antaradhin). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 6(1), 107–123. https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1.79
Ikhsan, M. (2023). Prinsip Kehati-Hatian Bank Syariah dalam Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Bi Al-Wakalah. Journal of Law and Administrative Science, 1(1), 52–67. https://doi.org/10.33478/jlas.v1i1.9
Inayah, S. N. (2023). Peran Istihsan dalam Dinamisasi Hukum Muamalah Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/9da3c
Indupurnahayu, & Prasetyowati, R. A. (2018). Lending Growth as a Fiqh Implication Toward Product Development of Islamic Bank in Indonesia. Archives of Business Research, 6(9). https://doi.org/10.14738/abr.69.5183
Isfandiar, A. A. (2014). Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361
Istiawan, H., Khadafi, M., & Soelistyo, P. A. (2023). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Perlombaan Memancing Berhadiah dengan Sistem Galatama. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 1(1), 15–28. https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.435
Jauhari, S. (2020). Hybrid Contracts Ditinjau dari Perspektif Hadits. Ngabari Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 13(2), 46. https://doi.org/10.51772/njsis.v13i2.59
Kamila, A. F., Armen, R. E., & Shidqi, M. A. (2023). Tinjauan Fikih Terhadap Praktik Layanan Kesehatan dengan Sistem Penukaran Sampah Daur Ulang. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 1(1), 45–57. https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.437
Kholijah, S. (2020). Akad Murakkab dalam Produk Keuangan Syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122
Komarudin, P., & Hidayatullah, M. S. (2021). Analisis Qiyās Transaksi Tawarruq dengan Bai' al-'Īnah. Nukhbatul Ulum Jurnal Bidang Kajian Islam, 7(1), 59–79. https://doi.org/10.36701/nukhbah.v7i1.317
Lathif, Ah. A. (2013). Konsep dan Aplikasi Akad Murâbahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 12(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v12i2.967
Marsela, D. (2022). Online Credit Judging from Sharia Economic Law. Milrev Metro Islamic Law Review, 1(1), 1. https://doi.org/10.32332/milrev.v1i1.6187
Meutia, I., Adam, M., & Vegirawati, T. (2018). Comparative Analysis of Agricultural Financing in Some Countries. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 11(1). https://doi.org/10.30993/tifbr.v11i1.134
Musyarrofah, M. (2023). Konsep Hybrid Contract dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI Perspektif Fikih. Istidlal Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 7(1), 14–24. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.482
Muttaqin, A. (2015). Transaksi Derivatif di Lembaga Keuangan Syariah. Universum, 9(1). https://doi.org/10.30762/universum.v9i1.69
Nadianti, N. A., & Anshori, A. R. (2023). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli dengan Sistem Cashback di Tokopedia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 27–34. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1738
Nasiri, N., & Achmad, A. (2021). Jual Beli Online di Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Fikih Muamalah. Jurnal Keislaman, 4(2), 144–158. https://doi.org/10.54298/jk.v4i2.3320
Nofinawati, N. (2014). Akad dan Produk Perbankan Syariah. Fitrah Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(2), 219. https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.349
Nurdiana, D. (2022). Analisis Hybrid Contract pada Produk Rahn Emas Studi Kasus Pegadaian Syariah Solo Baru (Sharia Standard AAOIFI No. 19 Tahun 2004 tentang Loan atau Qardh). Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 110. https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.7622
Nurinayah, N. (2023). Praktik Gharar dalam Transaksi Ekonomi Islam: Telaah terhadap Kaidah Fiqhiyah. Tadayun Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 63–78. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.99
Pekerti, R. D., Faridah, E., Hikmatyar, M., & Rudiana, I. F. (2021). Implementasi Akad Istishna (PSAK Syariah 104) dalam Transaksi Jual Beli Online. Aktsar Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 19. https://doi.org/10.21043/aktsar.v4i1.8562
Pramayanti, D. I., & Januri, F. (2023). Akad Salam dan Wakalah dalam Jual Beli Dropshipping Menurut Kaidah Fikih Ekonomi. Rayah Al-Islam, 7(1), 405–421. https://doi.org/10.37274/rais.v7i1.681
Prasetiawan, A. Y., & Erlina, F. (2023). Implementasi Bai' Al-Inah dan Kafalah-Ijarah dalam Syariah Charge Card. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.30739/jesdar.v4i1.1846
Putra, P. A. A., Hadiyanto, R., Wijaya, I., & Rahmania, D. (2020). The Legality of Hybrid Contract on SBSN (Sukuk) Ijarah Sale and Lease Back in DSN-MUI Fatwa. Laa Maisyir Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 277. https://doi.org/10.24252/lamaisyir.v7i2.15044
Putra, P. A. A., Imaniyati, N. S., & Nurhasanah, N. (2022). Al-Murâbahah li al-Âmir bi al-Syirâ: Studi Pemikiran Yûsuf al-Qaradhâwî dan Relevansinya dengan Fatwa DSN-MUI. Istinbath, 20(2), 262–295. https://doi.org/10.20414/ijhi.v20i2.387
Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad Penerbitan Sukuk di Pasar Modal Indonesia dalam Perspektif Fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203
Rahmawati, R. (2016). Dinamika Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2494
Rezki, R., Febriadi, S. R., & Yusup, A. (2023). Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Pengembalian Barang dalam Sistem Jual Beli Online di Platform Lazada. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v3i1.5326
Rosyid, M. (2018). Prinsip Keadilan dalam Ijārah Muntahiyah bi at-Tamlīk (IMBT); KUH Perdata vs Fikih Klasik. Islaminomics Journal of Islamic Economics Business and Finance, 5(2). https://doi.org/10.47903/ji.v5i2.34
Royani, R., Hakim, S. A., & Setiawan, I. (2023). Akad Tabarru', Qardh, Rahn dan Wadi'ah: Teori dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166
Samud. (2018). Maqashid Syari'ah dalam Pembaharuan Hukum Ekonomi Islam. Mahkamah Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 45. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2750
Samapta, A. R. P., & Putra, P. A. A. (2022). Tinjauan Akad Salam terhadap Praktik Jual Beli Makanan Online melalui Sistem Pre Order (Studi pada Instagram Mentailab oleh Meidiana Putri). Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.2672
Sauqi, M. (2023). Analisis Fatwa DSN-MUI terhadap Hybrid Contract pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Hadratul Madaniyah, 10(2), 54–60. https://doi.org/10.33084/jhm.v10i2.6541
Setiadi, A. (2017). Implementation of the Concept of Al-'Uqûd Al-Murakkabah on Sharia Financial Institutions. Journal of Economicate Studies, 1(1), 31–44. https://doi.org/10.32506/joes.v1i1.6
Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi Multi Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635
Sidhi, S. S. D. P., Arifin, M., & Rosyadi, I. (2022). Penyelesaian Sengketa Akad Salam dalam Situasi Pandemi Covid-19 Menurut Teori Keadaan Darurat (Zhuruf Thori'ah): Studi Komparasi Teori Keadaan Darurat Zhuruf Thori'ah dengan Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 135. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.14656
Suganda, A. D. (2016). Analisis Teori Bai' Tawarruq dalam Muamalah Maliyah. Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 6(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v6i1.6
SUHARTO, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis Jenis-Jenis Kontrak dalam Fiqh Muamalah. Mumtaz Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184
Umar, J. (2022). Telaah Transaksi Go-Food dalam Perspektif Akuntansi Syariah (Studi Kasus User & Kantor Go-Jek Gorontalo). Akasyah Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Audit Syariah, 1(1), 30–38. https://doi.org/10.58176/akasyah.v1i1.364
Untitled. (2014). Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1). https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1
Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi Konsep Al-'Uqud Al-Murakkabah dan Al-'Uqud Al-Muta'addidah dalam Muamalah Kontemporer. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329
Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2021). Multiakad pada Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer: Prinsip dan Parameter Kesyari'ahannya. Fair Value Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 3(1). https://doi.org/10.32670/fairvalue.v3i1.691
Yunus, M. (2019). Hybrid Contract (Multi Akad) dan Implementasinya di Perbankan Syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473
Yunus, M. H., & Zakaria, Z. (2016). Pandangan Ulama terhadap Kontrak Hibrid dan Pelaksanaannya dalam Produk Pembiayaan Perumahan Affin Home Invest-I. Umran – Journal of Islamic and Civilizational Studies, 3(3). https://doi.org/10.11113/umran2016.3n3.61
Zaki, M. (2021). Bentuk dan Jenis Kontrak Jual Beli: al-Wafa', al-'Inah, al-Tawarruq, dan al-Dayn. Istikhlaf Jurnal Ekonomi Perbankan Dan Manajemen Syariah, 1(2), 87–104. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.274


0 Komentar