Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Akad kafalah merupakan salah satu instrumen fundamental dalam fikih muamalah yang berperan penting dalam sistem keuangan Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif akad kafalah dari berbagai dimensi, meliputi pengertian dan dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis kafalah, kedudukan kafalah dalam klasifikasi akad, persoalan fee (ujrah), serta implementasinya dalam berbagai produk lembaga keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan analisis deskriptif terhadap berbagai literatur fikih muamalah, fatwa DSN-MUI, dan penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa kafalah secara prinsip termasuk akad tabarru' yang tidak berorientasi pada keuntungan, namun dalam perkembangan perbankan syariah modern telah berkembang menjadi produk komersial melalui mekanisme ujrah yang mendapat legitimasi dari Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000. Implementasi kafalah dalam lembaga keuangan syariah sangat beragam, mulai dari bank garansi, Letter of Credit syariah, kartu kredit syariah, pembiayaan multijasa, asuransi syariah, dana talangan haji, hingga pembiayaan bagi hasil. Tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan kesesuaian antara konsep fikih dan praktik di lapangan, mengelola risiko pemberian jaminan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan komersial dan nilai-nilai sosial yang terkandung dalam akad kafalah.

Kata Kunci: Kafalah; Fikih Muamalah; Akad Tabarru'; Lembaga Keuangan Syariah; Ujrah

Abstract

The kafalah contract is one of the fundamental instruments in fiqh muamalah that plays an important role in the Islamic financial system. This article aims to comprehensively examine the kafalah contract from various dimensions, including its definition and legal basis, pillars and conditions, types of kafalah, the position of kafalah in the classification of contracts, the issue of fee (ujrah), and its implementation in various Islamic financial institution products. The method used is library research with a descriptive analytical approach to various fiqh muamalah literature, DSN-MUI fatwas, and previous research. The results of the study indicate that kafalah is principally a tabarru' contract that is not profit-oriented; however, in the development of modern Islamic banking, it has evolved into a commercial product through the ujrah mechanism that receives legitimacy from DSN-MUI Fatwa Number 11/DSN-MUI/IV/2000. The implementation of kafalah in Islamic financial institutions is very diverse, ranging from bank guarantees, Islamic Letters of Credit, Islamic credit cards, multi-service financing, Islamic insurance, hajj bailout funds, to profit-sharing financing. The main challenges faced are ensuring conformity between fiqh concepts and field practices, managing the risks of providing guarantees, and maintaining a balance between commercial interests and the social values contained in the kafalah contract.

Keywords: Kafalah; Fiqh Muamalah; Tabarru' Contract; Islamic Financial Institutions; Ujrah

1. Pendahuluan

Fikih muamalah sebagai cabang ilmu hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi dan bisnis telah berkembang secara dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Dalam konteks ini, akad-akad yang terdapat dalam fikih muamalah menjadi instrumen utama yang mengatur berbagai transaksi ekonomi umat Islam (Harahap & Sudiarti, 2021). Salah satu akad yang memiliki peran sangat penting dan relevan dalam kehidupan ekonomi modern adalah akad kafalah, yakni akad penjaminan yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak masa awal Islam.

Kafalah secara etimologis berasal dari kata yang bermakna menggabungkan, jaminan, beban, dan tanggungan (Arifin, 2022; Harahap & Sudiarti, 2021). Secara terminologis, kafalah merupakan akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (Aprianto, 2018; Munawir, 2014). Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Arifin, 2022; Hamdani, 2013). Definisi ini menunjukkan bahwa kafalah pada hakikatnya adalah mekanisme penjaminan yang melibatkan tiga pihak: kafil (penjamin), makful lahu (pihak yang berpiutang atau penerima jaminan), dan makful anhu atau ashil (pihak yang dijamin atau yang berutang) (Liana et al., 2023).

Keberadaan akad kafalah dalam fikih muamalah memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma' ulama (Jannah, 2022). Dalam konteks perbankan syariah modern di Indonesia, akad kafalah telah mendapatkan legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah (Fadillah, 2020; Mardiah, 2022; Suryani, 2014). Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad kafalah dari berbagai dimensi: pengertian dan dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis kafalah, kedudukan kafalah dalam klasifikasi akad, persoalan fee (ujrah) dalam kafalah, serta implementasinya dalam berbagai produk lembaga keuangan syariah.

2. Pengertian dan Dasar Hukum Kafalah

2.1 Pengertian Kafalah

Kafalah dalam terminologi fikih memiliki beberapa padanan kata, antara lain dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan) (Prasetiawan & Erlina, 2023; Rivai, 2020; Zein & Daulay, 2021). Para ulama dari berbagai mazhab memberikan definisi yang sedikit berbeda namun memiliki substansi yang sama. Ulama Hanafiyah mendefinisikan kafalah sebagai penggabungan tanggungan kafil dengan tanggungan ashil dalam tuntutan yang berkaitan dengan jiwa, utang, barang, maupun tugas (Hayat, 2021). Ulama Syafi'iyah mendefinisikan kafalah sebagai akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan yang lain, atau menghadirkan zat benda yang dibebankan, atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya (Asra, 2020).

Secara lebih sederhana, kafalah dapat dipahami sebagai jaminan yang diberikan oleh kafil kepada pihak ketiga atas kewajiban yang harus ditunaikan pihak kedua (Bukhori, 2013; Subaidi & Subyanto, 2021). Dalam konteks perbankan, Bank Indonesia mendefinisikan kafalah sebagai akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu utang yang menjadi hak penerima jaminan (Fadillah, 2020). Definisi ini menegaskan bahwa kafalah pada intinya adalah mekanisme pengalihan atau penggabungan tanggung jawab dalam rangka memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi (Misran & Azizi, 2020).

Dalam literatur fikih Islam, kafalah juga dikenal dengan istilah dhaman, meskipun dalam perkembangannya terdapat perbedaan penggunaan istilah. Kafalah lebih identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee/jaminan diri), sedangkan dhaman lebih identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak (Susila, 2017). Namun demikian, sebagian ulama menggunakan kedua istilah tersebut secara bergantian dengan makna yang sama (Hasanuddin, 2023).

2.2 Dasar Hukum Kafalah

2.2.1 Al-Qur'an

Dasar hukum kafalah dari Al-Qur'an dapat ditemukan dalam beberapa ayat. Salah satu yang paling sering dikutip adalah Surat Yusuf ayat 66, 72, dan 78, yang mengandung unsur penjaminan dalam konteks kisah Nabi Yusuf (Jannah, 2022). Ayat-ayat ini menjadi landasan bahwa praktik penjaminan telah ada sejak zaman para nabi terdahulu dan diakui dalam syariat Islam. Kafalah merupakan transaksi yang telah ada sejak zaman sebelum Nabi Muhammad SAW, dan dengan merujuk kepada ushul fikih disebut sebagai Syar'u man Qablana, yakni syariat umat terdahulu yang unsur hukumnya masih dapat diberlakukan jika syariat tidak menetapkan sebaliknya (Jannah, 2022; Putra, 2022).

Selain itu, dasar umum kebolehan akad dalam muamalah juga bersumber dari Surat Al-Maidah ayat 1 yang memerintahkan kaum beriman untuk memenuhi akad-akad mereka (Masruroh, 2020). Ayat ini menjadi landasan prinsip bahwa setiap akad yang telah disepakati wajib dipenuhi, termasuk akad kafalah.

2.2.2 Hadis

Dasar hukum kafalah dari Hadis antara lain adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menyatakan bahwa "penjamin adalah seseorang yang bertanggung jawab" (Astari et al., 2021). Hadis ini secara tegas menegaskan bahwa seorang kafil memiliki tanggung jawab penuh atas apa yang ia jamin. Selain itu, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang memiliki utang, hingga ada sahabat yang bersedia menjamin utang tersebut. Praktik ini menunjukkan bahwa kafalah telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW (Rohmah, 2017).

2.2.3 Ijma'

Para ulama fikih dari berbagai mazhab telah bersepakat (ijma') bahwa akad kafalah dibolehkan dalam Islam. Menurut ijma' ulama, para ulama dari berbagai mazhab/aliran hukum Islam membolehkan akad kafalah ini, dengan alasan bahwa orang-orang Islam generasi awal mempraktikkan hal ini tanpa ada sanggahan dari seorang ulama pun (Fadillah, 2020). Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa aplikasi akad kafalah dalam fikih muamalah dibolehkan karena mengandung maksud yang baik, yaitu tolong-menolong antara sesama manusia dalam hal utang-piutang, baik yang menyangkut harta maupun jiwa (Munawir, 2014).

3. Rukun dan Syarat Kafalah

3.1 Rukun Kafalah

Jumhur ulama menjelaskan bahwa rukun kafalah ada empat, yaitu: (1) kafil (pihak penjamin), (2) makful lahu (pihak yang berpiutang atau penerima jaminan), (3) makful anhu atau ashil (pihak yang dijamin atau yang berutang), dan (4) makful bih atau objek jaminan (Masruroh, 2020). Sebagian ulama menambahkan sighat (ijab dan qabul) sebagai rukun kelima (Subaidi & Subyanto, 2021).

Mengenai sighat, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa akad kafalah murni adanya keharusan dari kafil untuk membayar utang, bukan tukar-menukar, sehingga akad ini bahkan mengandung akad sukarela yang timbul dari satu pihak, yakni cukup ijab dari kafil (Subaidi & Subyanto, 2021). Namun demikian, dalam praktik perbankan syariah, pernyataan ijab dan qabul tetap harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (Yulianto & Suparmin, 2023).

3.2 Syarat-Syarat Kafalah

Syarat-syarat kafalah berkaitan dengan masing-masing rukun. Pertama, syarat bagi kafil adalah bahwa ia harus orang yang cakap hukum (mukallaf), berakal, balig, dan tidak dalam keadaan terpaksa (Asra, 2020). Akad kafalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang-orang safih, ataupun orang yang terhalang untuk melakukan transaksi (Asra, 2020). Karena bersifat charity (tabarru'), akad kafalah harus dilakukan oleh seorang kafil dengan penuh kebebasan, tanpa paksaan.

Kedua, syarat bagi makful anhu adalah bahwa ia harus diketahui oleh kafil dan mampu menyerahkan tanggungannya kepada kafil (Liana et al., 2023). Ketiga, syarat bagi objek jaminan (makful bih) adalah bahwa objek tersebut harus merupakan hak yang sah, dapat diketahui, dan tidak bertentangan dengan syariah (Fikri & Ubaidillah, 2023). Objek kafalah dapat berupa uang, harta atau benda, dan pekerjaan (Arifin, 2022).

4. Jenis-Jenis Kafalah

Para ulama fikih membagi kafalah menjadi beberapa jenis berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Secara umum, kafalah dibagi menjadi dua kategori besar: kafalah terhadap jiwa (kafalah bi al-nafs) dan kafalah terhadap harta (kafalah bi al-mal) (Misran & Azizi, 2020; Subaidi & Subyanto, 2021).

4.1 Kafalah bi al-Nafs (Kafalah Jiwa)

Kafalah bi al-nafs, yang juga dikenal sebagai kafalah bi al-wajh, adalah akad yang memberikan jaminan atas diri seseorang (Asna, 2021; Subaidi & Subyanto, 2021). Dalam jenis kafalah ini, kafil berkomitmen untuk menghadirkan pihak yang dijamin (makful anhu) kepada makful lahu pada waktu yang ditentukan. Kafalah jenis ini merupakan bentuk komitmen penanggung untuk menghadirkan pihak tertanggung (Asna, 2021).

Dalam pelaksanaan kafalah bi al-nafs, para fuqaha memiliki pendapat yang berbeda tentang tanggung jawab seorang kafil. Sebagian ulama berpendapat bahwa kafil bertanggung jawab secara penuh untuk menghadirkan orang yang dijamin, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa tanggung jawab kafil terbatas pada upaya menghadirkan, bukan pada konsekuensi hukum dari ketidakhadiran orang yang dijamin (Kartika, 2016; Misran & Azizi, 2020).

4.2 Kafalah bi al-Mal (Kafalah Harta)

Kafalah bi al-mal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang (Inayah, 2022; Rahmayati & Sriyanti, 2021). Jenis kafalah ini merupakan lapangan yang paling luas bagi bank dalam memberikan jaminan kepada nasabahnya dengan imbalan fee (uang jasa) tertentu (Inayah, 2022). Kafalah bi al-mal dapat dibagi lebih lanjut menjadi beberapa sub-jenis sebagai berikut.

a. Kafalah bi al-Dayn (Kafalah Utang). Jaminan atas utang seseorang kepada pihak lain. Dalam jenis ini, kafil berkomitmen untuk membayar utang makful anhu apabila ia tidak mampu atau tidak mau membayarnya.

b. Kafalah bi al-Taslim. Jenis kafalah yang dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa pada akhir masa kontrak (Inayah, 2022; Prasetiawan & Erlina, 2023; Rahmayati & Sriyanti, 2021). Jenis ini biasanya digunakan dalam transaksi sewa-menyewa untuk memastikan bahwa barang sewaan akan dikembalikan dalam kondisi baik.

c. Kafalah al-Munjazah. Jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk tujuan serta kepentingan tertentu (Inayah, 2022a, 2022b). Salah satu contoh dari akad ini adalah pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds).

d. Kafalah al-Muallaqah. Jenis kafalah yang merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh pihak perbankan maupun oleh pihak asuransi. Perbedaannya hanyalah pada pembatasan waktu yang diberikan pada akad kafalah al-muallaqah (Inayah, 2022a, 2022b).

4.3 Pembagian Menurut Mazhab

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pembagian yang sedikit berbeda. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah membagi kafalah menjadi dua macam, yaitu kafalah bi al-nafsi/bi al-wajh dan kafalah bi al-mal. Malikiyah membaginya menjadi tiga macam, yaitu kafalah bi al-nafs/bi al-wajh, kafalah al-mal, dan kafalah al-thalab. Adapun Syafi'iyah membaginya menjadi tiga macam, yaitu kafalah dain, kafalah radd al-'ain al-madhmunah, dan iltizam ikhdhar syakhsin (Subaidi & Subyanto, 2021). Ulama dari empat mazhab juga berbeda dalam penggunaan istilah: Hanafiyah menggunakan istilah kafâlah dan membaginya menjadi kafâlah al-mâl dan kafâlah al-wajh (kafâlah bi al-nafs); Malikiyah menggunakan istilah al-dhamân; sementara mazhab lainnya memiliki terminologi tersendiri (Putra, 2022).

5. Kedudukan Kafalah dalam Klasifikasi Akad Fikih Muamalah

5.1 Kafalah sebagai Akad Tabarru'

Dalam klasifikasi akad fikih muamalah, akad dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan ada atau tidaknya kompensasi: akad tabarru' (akad kebaikan/sosial) dan akad tijarah (akad bisnis/komersial) (Arbaiyah et al., 2021; Kartika, 2016). Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for-profit transaction, sedangkan akad tabarru' adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for-profit transaction (transaksi nirlaba) (Kartika, 2016).

Kafalah secara prinsip termasuk dalam kategori akad tabarru', yakni akad yang dimaksudkan untuk menolong sesama dan murni semata-mata mengharap rida dan pahala dari Allah SWT (Arbaiyah et al., 2021; SUHARTO & Sudiarti, 2022). Contoh akad-akad tabarru' lainnya adalah qardh, rahn, hiwalah, wakalah, wadiah, hibah, wakaf, sedekah, dan hadiah (Cipta, 2016; Royani et al., 2023). Sebagai akad tabarru', kafalah pada dasarnya tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan komersial, dan kafil tidak boleh mengambil manfaat atau keuntungan dari akad tersebut (Maksum, 2022).

Pernyataan para ulama dari berbagai mazhab didukung oleh hasil keputusan muktamar Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI) yang diadakan di Jeddah pada tahun 1985 dengan nomor 12 (12/2) yang menyatakan bahwa akad kafalah adalah akad tabarru' (cuma-cuma) yang dimaksudkan untuk kebajikan (Fatoni, 2022).

5.2 Kafalah sebagai Akad Tautsiqat

Selain dikategorikan sebagai akad tabarru', kafalah juga dapat dikategorikan sebagai akad tautsiqat, yaitu suatu kontrak atau akad yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin keamanan suatu transaksi (Royani et al., 2023). Dalam kategori ini, kafalah berfungsi sebagai akad penjamin yang menyertai akad-akad lain, bukan sebagai akad yang berdiri sendiri. Kafalah dalam konteks ini berfungsi untuk memperkuat hak-hak pihak yang terlibat dalam transaksi dan memberikan kepastian hukum.

5.3 Kafalah dalam Konteks Multi Akad

Dalam perkembangan perbankan syariah modern, kafalah sering dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam satu produk, yang dikenal sebagai multi akad (al-'uqud al-murakkabah) (Isfandiar, 2014; Setiadi et al., 2023). Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, dan kafalah (Aryanti, 2017; Yunus, 2019). Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) dan wakalah, serta terkadang disertai kafalah (Hasan, 2017; Yunus, 2019).

Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum multi akad adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Aryanti, 2017). Namun demikian, terdapat batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan dalam penggabungan akad, yaitu tidak boleh menggabungkan akad-akad yang saling bertentangan (mutadhadah) dalam satu transaksi (Hasan, 2017).

6. Persoalan Fee (Ujrah) dalam Akad Kafalah

6.1 Perdebatan Ulama tentang Fee Kafalah

Salah satu persoalan yang paling banyak diperdebatkan dalam akad kafalah adalah mengenai kebolehan mengambil fee (ujrah) atas jasa penjaminan yang diberikan. Persoalan ini menjadi sangat relevan dalam konteks lembaga keuangan syariah, di mana kafalah diimplementasikan sebagai produk komersial yang menghasilkan pendapatan bagi lembaga (Hasanuddin, 2023; Maksum, 2022).

Ulama fikih dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini. Ulama Hanafi berpendapat bahwa bila imbalan disebutkan dalam akad, maka imbalan dan akad kafalahnya tidak sah. Ulama Syafi'i memiliki pandangan yang sama dengan ulama Hanafi, yaitu bila imbalan disebutkan dalam akad maka imbalan dan akad kafalah tidak sah, tetapi bila tidak disyaratkan dan diberikan dengan sukarela maka akad kafalahnya sah namun imbalannya tidak sah (Fatoni, 2022). Al-Mawardi (wafat 450 H) berkata bahwa jika seseorang meminta orang lain untuk menjadi penjaminnya dan dia akan memberikan imbalan kepada penjamin, akad ini tidak dibolehkan dan imbalannya tidak sah (Fatoni, 2022).

Namun demikian, sebagian fuqaha berpendapat bahwa kafil yang menentukan ujrah (upah) atas jasa jaminan yang diberikannya kepada makful anhu dalam akad kafalah tidak dilarang hukumnya, dengan alasan bahwa kafalah merupakan charity program (akad tabarru'), bukan akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial, sehingga pemberian ujrah bersifat sukarela dan tidak mengubah karakter akad (Jannah, 2022).

6.2 Fatwa DSN-MUI tentang Fee Kafalah

Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menyatakan bahwa dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan para pihak (Liana et al., 2023; Yulianto & Suparmin, 2023). Ketentuan ini memberikan legitimasi bagi lembaga keuangan syariah untuk memungut fee atas jasa penjaminan yang diberikan.

Pertimbangan DSN-MUI dalam membolehkan fee kafalah bertumpu pada kemaslahatan yang ditimbulkan, yang jauh lebih besar daripada bertindak sebaliknya (Hasanuddin, 2023). Melalui fatwa ini, pemberian ujrah pada kafalah ikut serta menstabilkan (mencegah dan menangani krisis) sistem keuangan nasional (Hasanuddin, 2023). Secara sosiologis, fatwa mengenai kafalah bi al-ujrah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi bisnis (tijarah) yang semakin kompleks (Hasanuddin, 2023).

6.3 Kafalah bil Ujrah

Konsep kafalah bil ujrah secara konseptual tertuju pada perubahan berkarakter akad kafalah, yakni akad yang termasuk komponen akad tabarru' yang berubah menjadi akad mu'awadhah (al-'iwadh atau ijarah) karena kafil mendapatkan fee atau ujrah terhadap jaminan yang dilaksanakannya (Mahfudloh & Asy'ari, 2023). Dalam praktiknya, akad kafalah di lembaga keuangan syariah semuanya ada fee, dan pembahasan tentang fee dalam Islam secara umum masuk dalam ranah ijarah, yaitu sewa-menyewa dalam arti menyewa tenaga atau jasa seorang pekerja (Maksum, 2022).

Namun demikian, Islam menekankan bahwa penentuan ujrah tidak boleh dilakukan dengan tujuan mendapat keuntungan yang berlebihan, dan tidak boleh ada eksploitasi dalam penentuan upah yang tidak layak (Mahfudloh & Asy'ari, 2023; Maksum, 2022). Islam lebih menekankan upah pada konsep moral, tidak hanya sebatas materi tetapi menembus batas kehidupan yakni dimensi akhirat (Maksum, 2022).

7. Implementasi Kafalah dalam Lembaga Keuangan Syariah

7.1 Bank Garansi (Bank Guarantee)

Salah satu implementasi kafalah yang paling umum dalam perbankan syariah adalah produk bank garansi. Dalam fikih muamalah, garansi bank disebut juga dengan kafalah, meskipun cakupan kafalah sendiri lebih luas daripada garansi bank (Munawir, 2014). Bank garansi syariah adalah surat ganti rugi, di mana bank Islam berkomitmen membayar suatu jumlah uang tertentu bila nasabah gagal berkinerja, atau bila terjadi kegagalan memenuhi kewajiban dalam bentuk lainnya (Rahmayati & Sriyanti, 2021).

Dalam praktik bank garansi syariah, terdapat beberapa jenis jaminan yang diberikan, antara lain: jaminan tender (bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond), jaminan uang muka (advance payment bond), dan jaminan pemeliharaan (maintenance bond) (Hamdani, 2013; Munawir, 2014). Penelitian pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang Banda Aceh menunjukkan bahwa produk kafalah yang dilaksanakan mencakup keempat jenis jaminan tersebut, dengan setoran jaminan tunai 100% untuk nilai jaminan yang kecil, dan setoran 60% aset tetap ditambah 40% tunai untuk nilai jaminan yang lebih besar (Munawir, 2014).

Penelitian pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Banda Aceh menunjukkan bahwa dalam pemberian garansi, nasabah diharuskan memiliki jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah (Hamdani, 2013). Dalam penyelesaian kontra garansi untuk sektor konstruksi, pihak bank meminta kepada ashil untuk segera membayar kekurangan dananya yang telah diubah menjadi pembiayaan qardh dengan persetujuan ashil (Hamdani, 2013).

7.2 Letter of Credit (L/C) Syariah

Kafalah juga diimplementasikan dalam produk Letter of Credit (L/C) syariah, yang merupakan instrumen pembayaran dalam perdagangan internasional. Dalam sistem perbankan Islam, kontrak kafalah diaplikasikan dalam produk pembiayaan perdagangan antarbangsa Islam, termasuk surat jaminan bank (bank guarantee) dan jaminan perkapalan (shipping guarantee) (Razimi et al., 2017). Dalam pengelolaan transaksi Letter of Credit syariah, terdapat Fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang LC impor syariah, Fatwa DSN-MUI No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang LC ekspor syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/IV/2007 tentang LC dengan menggunakan akad Kafalah Bil Ujrah (Isti'anah, 2021).

Jaminan Perkapalan (Shipping Guarantee/SG-i) adalah suatu kemudahan di mana bank Islam melindungi dan menjamin syarikat perkapalan untuk pelepasan barang kepada pembeli/pengimport tanpa perlu menyerahkan bil muatan asal (bill of lading) (Razimi et al., 2017). Dalam sistem perbankan Islam, produk Jaminan Perkapalan menggunakan kontrak kafalah atau al-damanah (Razimi et al., 2017).

7.3 Kartu Kredit Syariah (Syariah Card)

Implementasi kafalah yang sangat menonjol dalam perbankan syariah modern adalah dalam produk kartu kredit syariah (syariah card). Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card, terdapat tiga akad yang digunakan dalam produk ini, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah (Alfian et al., 2022; Fatoni, 2022; Haling et al., 2019). Dalam akad kafalah pada syariah card, penerbit kartu bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu (Farkhiyah & Sukamto, 2020; Sutono, 2022).

Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima ujrah kafalah (Hasan, 2017; Kholijah, 2020; Sutono, 2022). Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengambil fee atas akad kafalah dalam konteks kartu kredit syariah. Sebagian ulama berpendapat bahwa anggapan bahwa kafalah dalam kartu kredit syariah dapat dikenakan fee akan menjadikan akad ini sebagai kafalah bi ujr (jaminan dengan pembayaran) melalui bayaran keanggotaan, yang tidak boleh dalam Islam karena kafalah sama dengan utang dengan prinsip tabarru' (tolong-menolong) (Alfian et al., 2022).

7.4 Pembiayaan Multijasa

Kafalah juga diimplementasikan dalam produk pembiayaan multijasa di lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, pembiayaan multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah (Artado, 2023; Yulianto & Suparmin, 2023). Dalam hal lembaga keuangan syariah menggunakan akad kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023).

Dalam praktik pembiayaan multijasa di BTN KC Syariah Medan, penggunaan akad kafalah bil ujrah telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023). Penentuan besarnya ujrah diatur berdasarkan Surat Edaran Direksi (SED) yang dikeluarkan oleh kantor pusat Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah (Yulianto & Suparmin, 2023).

7.5 Asuransi Syariah

Kafalah juga memiliki relevansi dalam konteks asuransi syariah. Dalam aspek kehidupan sehari-hari, setiap orang memiliki kemungkinan akan terjadinya risiko, dan kafalah menjadi salah satu mekanisme untuk mengantisipasi kerugian yang diakibatkan oleh suatu musibah (Asna, 2021). Dalam konteks asuransi kecelakaan, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai kafil yang menjamin kerugian yang dialami peserta dalam risiko kecelakaan (Asna, 2021).

Dalam konteks bancassurance, pihak asuransi menggunakan jasa perbankan dalam menyebarluaskan produknya, yang dalam fikih muamalah disebut dengan kafâlah (pertanggungan) (Zahara, 2020). Namun demikian, terdapat catatan bahwa konsep kafâlah yang diterapkan oleh asuransi dalam pertanggungannya terhadap bank masih terdapat ketidaksesuaian antara konsep dan penerapannya dalam beberapa kasus (Zahara, 2020).

7.6 Dana Talangan Haji

Kafalah juga diaplikasikan dalam pembiayaan dana talangan haji di lembaga keuangan syariah. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah bertindak sebagai kafil yang menjamin pembiayaan haji bagi nasabah yang belum memiliki dana yang cukup (Amirullah, 2023). Aplikasi akad kafalah pada pembiayaan atau pemberian dana talangan haji oleh BMT UGT Nusantara Surabaya menggunakan akad kafalah dan telah diaplikasikan dengan baik (Amirullah, 2023). Pengaplikasian akad kafalah pada pembiayaan haji di BMT tersebut lebih jelas dan mudah prosesnya, dengan margin serta keuntungan yang diambil BMT cenderung lebih murah dan kompetitif (Amirullah, 2023).

7.7 Kafalah dalam Pembiayaan Bagi Hasil

Dalam konteks pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), kafalah dapat digunakan sebagai jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan dikenal dengan istilah kafalah dalam hukum Islam (Islami, 2021). Berdasarkan definisi ini, terdapat tiga macam kafalah dalam konteks pembiayaan: (1) kafalah untuk menjamin orang (agar tidak melarikan diri misalnya), (2) kafalah untuk menjamin utang, dan (3) kafalah untuk menjamin pengembalian benda (Islami, 2021).

Namun demikian, terdapat ketentuan dalam hukum Islam bahwa pensyaratan rahn atau kafalah dalam akad-akad amanah tidak diperkenankan, seperti akad wakalah, akad wadiah, akad ijarah, akad musyarakah, dan akad mudharabah, kecuali untuk menjamin kerugian dalam kasus-kasus perbuatan melanggar hukum, kealpaan, dan/atau pelanggaran kontrak (Islami, 2021). Dalam Standar Syariah Nomor 5, ditegaskan bahwa tidak diperkenankan mensyaratkan kafalah (jaminan perseorangan) atau rahn (jaminan kebendaan) dalam akad-akad amanah (Islami, 2021).

8. Kafalah dan Rahn: Dua Bentuk Jaminan dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, jaminan secara umum dibagi menjadi dua: jaminan yang berupa orang (personal guarantee) yang dikenal dengan istilah kafalah atau dhaman, dan jaminan yang berupa harta benda yang dikenal dengan istilah rahn (Bukhori, 2013; Kartika, 2016; Maksum, 2015). Kedua bentuk jaminan ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi dalam sistem keuangan Islam.

Kafalah sebagai jaminan perorangan berfungsi untuk memberikan kepastian bahwa kewajiban pihak yang dijamin akan dipenuhi oleh kafil apabila pihak yang dijamin tidak mampu memenuhinya (Bukhori, 2013; Nurbaedah & Machmud, 2021). Sementara itu, rahn sebagai jaminan kebendaan berfungsi untuk memberikan kepastian melalui penyerahan atau pengikatan aset sebagai jaminan (Hidayati et al., 2018; Maksum, 2015). Dalam praktik perbankan syariah, kedua bentuk jaminan ini sering digunakan secara bersamaan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi lembaga keuangan (Maulana, 2014; Siswanto, 2023).

Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudharabah secara prinsip, namun menggunakan teori kebebasan berkontrak, semua pihak masih dapat berkontrak dalam diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalah selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah (Kartika, 2016; Maulana, 2014).

9. Manajemen Risiko dalam Produk Kafalah

Implementasi kafalah dalam lembaga keuangan syariah tidak terlepas dari berbagai risiko yang harus dikelola dengan baik. Risiko utama yang dihadapi oleh lembaga keuangan syariah dalam pemberian jaminan/kafalah adalah risiko kredit dan risiko reputasi (Munawir, 2014). Risiko kredit muncul ketika pihak yang dijamin (makful anhu) gagal memenuhi kewajibannya, sehingga kafil (bank) harus menanggung kewajiban tersebut. Risiko reputasi muncul ketika terjadi kegagalan dalam pelaksanaan jaminan yang dapat merusak citra lembaga keuangan syariah.

Untuk mengelola risiko-risiko tersebut, lembaga keuangan syariah menerapkan berbagai strategi manajemen risiko. Salah satu strategi yang dominan adalah analisis karakter (character analysis) dan analisis agunan (collateral analysis) dari nasabah yang mengajukan permohonan kafalah (Munawir, 2014). Analisis ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential principle) yang wajib diterapkan oleh lembaga keuangan syariah (Siswanto, 2023).

Dalam praktik bank garansi syariah, lembaga keuangan syariah juga menerapkan persyaratan setoran jaminan (cash collateral) sebagai salah satu mekanisme mitigasi risiko. Besarnya setoran jaminan bervariasi tergantung pada nilai jaminan dan profil risiko nasabah (Hamdani, 2013; Munawir, 2014). Selain itu, lembaga keuangan syariah juga dapat meminta jaminan tambahan berupa aset tetap atau jaminan lainnya untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi risiko gagal bayar.

10. Berakhirnya Akad Kafalah

Akad kafalah dapat berakhir karena beberapa sebab. Pertama, apabila berkaitan dengan kafalah bi al-nafsi, maka akad dapat berakhir disebabkan dua hal: (a) makful lah membebaskan kafil dari jaminan, dan (b) makful anhu meninggal dunia, sehingga kafil terbebas dari jaminan karena tidak mungkin bisa menghadirkannya (Subaidi & Subyanto, 2021). Begitu juga apabila yang meninggal itu kafil, karena tidak ada yang mampu menyerahkan makful anhu-nya. Akan tetapi apabila yang meninggal dunia adalah makful lah, maka kafalah tidak gugur (Subaidi & Subyanto, 2021).

Kedua, apabila berkaitan dengan kafalah bi al-mal, maka akad dapat berakhir apabila: (a) utang yang dijamin telah dilunasi oleh makful anhu atau oleh kafil, (b) makful lah membebaskan kafil dari kewajiban jaminan, (c) makful anhu membebaskan dirinya dari utang dengan cara yang dibenarkan syariah, atau (d) kafil telah membayar utang kepada makful lah dan kemudian menagih kembali kepada makful anhu (Kartika, 2016). Kecuali orang yang dijamin meminta diqardhunkan (akad utang ke penjamin), dan itu berarti si penjamin boleh menagih kembali atas apa yang ia bayarkan (Kartika, 2016).

11. Hikmah dan Filosofi Kafalah

Kafalah sebagai akad yang disyariatkan dalam Islam memiliki hikmah dan filosofi yang mendalam. Wahbah Zuhaili mencatat hikmah al-tasyri' dari kafalah adalah untuk memperkuat hak-hak, mewujudkan sifat tolong-menolong, memudahkan transaksi dalam pembayaran utang, aset, dan pinjaman, sehingga orang yang memiliki hak mendapatkan ketenangan karena utangnya dijamin oleh orang lain atau benda yang dipinjam (Hadi, 2019).

Keberadaan akad kafalah akan semakin penting bila masyarakat memiliki rasa solidaritas. Bahkan dalam masyarakat dari generasi muslim pertama, selalu menggunakan akad kafalah untuk menunjukkan rasa kebersamaan dan saling membantu sesama (Kartika, 2016; Misran & Azizi, 2020). Dalam konteks modern, kafalah dapat mendatangkan sikap tolong-menolong, keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam bertransaksi (Jannah, 2022).

Kafalah juga merupakan salah satu ajaran Islam yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan. Melalui kafalah, Islam mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh membiarkan saudaranya dalam kesulitan, terutama dalam hal utang-piutang dan kewajiban finansial. Nilai tolong-menolong (ta'awun) yang terkandung dalam kafalah sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan bersama (Harahap & Sudiarti, 2021; Hasanuddin, 2023).

12. Kafalah dalam Perspektif Maqasid Syariah

Dari perspektif maqasid syariah, kafalah memiliki relevansi yang sangat penting dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Maqasid syariah yang terkandung dalam akad kafalah jelas, yaitu untuk menghilangkan kesulitan manusia dan memberikan kemudahan maupun solusi bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan (Asra, 2020). Syariat Islam memerintahkan agar memelihara kebutuhan dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat, dan semua yang mendukung terwujudnya salah satu dari tiga hal itu merupakan tujuan diberlakukannya syariat Islam (Yulianto & Suparmin, 2023).

Dalam konteks pembiayaan syariah, kafalah berfungsi sebagai mekanisme perlindungan yang mendukung terwujudnya maqasid syariah, khususnya dalam hal pemeliharaan harta (hifdz al-mal). Adanya jaminan dalam kontrak mudharabah dan musyarakah adalah upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunakan pola sadd al-dzari'ah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah pada tingkat dharury (Maulana, 2014).

13. Regulasi Kafalah di Indonesia

Di Indonesia, akad kafalah telah mendapatkan pengakuan dan regulasi yang komprehensif. Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menjadi landasan utama implementasi kafalah dalam perbankan syariah Indonesia (Fadillah, 2020; Mardiah, 2022; Suryani, 2014). Fatwa ini mengatur ketentuan umum kafalah, rukun dan syarat kafalah, serta membolehkan akad kafalah dalam perbankan syariah (Fadillah, 2020).

Selain fatwa DSN-MUI tentang kafalah, terdapat juga beberapa fatwa terkait yang mengatur implementasi kafalah dalam berbagai produk, antara lain: Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa (yang membolehkan penggunaan akad kafalah), Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card (yang mengatur penggunaan akad kafalah dalam kartu kredit syariah), dan Fatwa DSN-MUI No. 57/DSN-MUI/IV/2007 tentang LC dengan menggunakan akad Kafalah Bil Ujrah (Isti'anah, 2021).

Kafalah juga telah ditransformasikan ke dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Hasanuddin, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa kafalah tidak hanya diakui dalam hukum Islam, tetapi juga telah mendapatkan legitimasi dalam hukum positif Indonesia.

Dalam konteks Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), kafalah juga mendapatkan pengaturan sebagai salah satu akad dalam hukum ekonomi syariah (Saputera et al., 2020). Namun demikian, terdapat beberapa catatan mengenai kelemahan konsep akad dalam KHES yang perlu mendapat perhatian, termasuk dalam hal kejelasan definisi dan pengaturan sub-topik penting dalam akad (Saputera et al., 2020).

14. Perkembangan Kontemporer dan Tantangan Kafalah

14.1 Kafalah dalam E-Commerce

Dalam era digital, kafalah juga mulai diterapkan dalam transaksi e-commerce. Kafalah merupakan akad yang dibutuhkan dalam berbagai macam bisnis, bukan saja dalam perbankan, tetapi juga dalam ekspor-impor, bursa saham, dan sekarang e-commerce banyak menggunakan akad ini (Jannah, 2022). Dalam konteks marketplace, platform bertindak sebagai mediator antara pembeli dan penjual, dan sengaja menahan serah terima pembayaran dari keduanya, dengan tujuan untuk menjamin barang pesanan tertangani dengan baik oleh penjual (Jannah, 2022). Mekanisme ini memiliki kemiripan dengan konsep kafalah dalam fikih muamalah.

14.2 Kafalah dalam Perlindungan Pekerja

Kafalah juga memiliki relevansi dalam konteks perlindungan pekerja. Penelitian mengenai perlindungan pekerja bagian pelayanan teknik pada PT. PLN (Persero) Kota Banda Aceh menunjukkan bahwa pertanggungan risiko terhadap keselamatan yang dilakukan sesuai dengan tinjauan konsep kafâlah dalam fikih muamalah, di mana pertanggungan keselamatan kerja yang dilakukan bertumpu pada konsep tolong-menolong dan saling membantu dalam menanggung keselamatan pekerja (Misran & Azizi, 2020).

14.3 Kafalah dalam Sistem Tanggung Renteng

Kafalah juga diimplementasikan dalam sistem tanggung renteng (joint liability) yang diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah. Dalam sistem ini, anggota kelompok saling menjamin satu sama lain atas kewajiban finansial mereka kepada lembaga keuangan (Fikri & Ubaidillah, 2023). Namun demikian, terdapat catatan bahwa akad tanggung renteng dalam beberapa produk pembiayaan masih kurang sesuai dengan kaidah Islam, terutama dilihat dari objek pertanggungan (Fikri & Ubaidillah, 2023).

14.4 Potensi Fraud dalam Produk Kafalah

Dalam konteks manajemen risiko, produk kafalah juga memiliki potensi terjadinya fraud. Penelitian mengenai peringkat akad keuangan syariah dengan potensi fraud menunjukkan bahwa kafalah atau kafalah bil ujrah menempati posisi yang signifikan dalam daftar akad yang berpotensi fraud (Nasution et al., 2021). Hal ini menuntut lembaga keuangan syariah untuk menerapkan sistem pengawasan dan manajemen risiko yang lebih ketat dalam implementasi produk kafalah.

15. Kesimpulan

Akad kafalah merupakan salah satu akad fundamental dalam fikih muamalah yang memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, Hadis, dan Ijma' ulama. Sebagai akad penjaminan, kafalah berfungsi untuk memberikan kepastian dan keamanan dalam transaksi ekonomi, sekaligus mewujudkan nilai-nilai tolong-menolong (ta'awun) yang menjadi salah satu prinsip dasar ekonomi Islam.

Dalam klasifikasi akad fikih muamalah, kafalah secara prinsip termasuk dalam kategori akad tabarru' yang tidak berorientasi pada keuntungan. Namun demikian, dalam perkembangan perbankan syariah modern, kafalah telah berkembang menjadi produk komersial yang menghasilkan pendapatan melalui mekanisme ujrah (fee), yang mendapatkan legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000.

Implementasi kafalah dalam lembaga keuangan syariah sangat beragam, mulai dari bank garansi, Letter of Credit syariah, kartu kredit syariah, pembiayaan multijasa, asuransi syariah, dana talangan haji, hingga pembiayaan bagi hasil. Setiap implementasi memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda, namun semuanya harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar kafalah dalam fikih muamalah dan regulasi yang berlaku.

Tantangan utama dalam implementasi kafalah adalah memastikan kesesuaian antara konsep fikih dan praktik di lapangan, mengelola risiko yang muncul dari pemberian jaminan, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan komersial lembaga keuangan dan nilai-nilai sosial yang terkandung dalam akad kafalah. Ke depan, pengembangan akad kafalah perlu terus dilakukan secara inovatif namun tetap dalam koridor syariah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi modern yang semakin kompleks.

Daftar Referensi

Alfalisyado, A. (2014). Meneropong filantropi kelembagaan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di Indonesia melalui pola jaminan pembiayaan. El-Jizya Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 41–64. https://doi.org/10.24090/ej.v2i1.2014.pp41-64

Alfian, F. D., Mubarok, M. I., & Brilliano, Y. (2022). Analisis konsep akad dan implementasinya pada kartu kredit syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dakwah, 9(2), 213–239. https://doi.org/10.15408/jmd.v9i2.24949

Amirullah, S. A. (2023). Aplikasi akad kafalah dalam pembiayaan dana talangan haji di BMT UGT Nusantara Cabang Surabaya. Jurnal Keislaman, 6(1), 220–237. https://doi.org/10.54298/jk.v6i1.3710

Aprianto, N. E. K. (2018). Implementasi bentuk-bentuk akad bernama dalam lembaga keuangan syariah. Islamiconomic Jurnal Ekonomi Islam, 9(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v9i1.58

Arbaiyah, N. A., Kenlarasati, A., Kusuma, D. F., & Adinugraha, H. H. (2021). Penyuluhan implementasi akad-akad perbankan syariah pada Pondok Pesantren Az-Zabur. Jdistira, 1(2), 34–38. https://doi.org/10.58794/jdt.v1i2.72

Arifin, M. I. (2022). Eksistensi hukum ekonomi syariah dalam hukum perdata. Lentera Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 3(2), 87–102. https://doi.org/10.32505/lentera.v3i2.3536

Artado, A. (2023). Kontrak ijarah multisaja dan ijarah mausufah fi az-zimmah: Antara teori dan praktik. Iblam Law Review, 3(3), 484–498. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.248

Aryanti, Y. (2017). Multi akad (al-uqud al-murakkabah) di perbankan syariah perspektif fiqh muamalah. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 177. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.498

Asna. (2021). Sistem pembayaran klaim pada asuransi kecelakaan ditinjau berdasarkan konsep akad kafalah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(2), 27–37. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i2.2010

Asra, M. (2020). Implementasi aplikasi al-kafâlah di lembaga keuangan syari'ah di Indonesia. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(2), 74–84. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.263

Astari, R., Setyowati, R., & Lumbanraja, A. D. (2021). Perlindungan hukum bagi bank syariah terhadap kasus wanprestasi oleh nasabah pembiayaan mudharabah. Notarius, 14(1), 342–355. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39000

Bukhori, J. (2013). Urgensi jaminan dalam produk pembiayaan di perbankan syari'ah. Tribakti Jurnal Pemikiran Keislaman, 23(1). https://doi.org/10.33367/tribakti.v23i1.18

Cipta, H. (2016). Diskursus konsep dan prinsip akad dalam hukum Islam. Asy Syar'iyyah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 1(1), 63–90. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.666

Djamil, F. (2016). Pengembangan dan inovasi produk lembaga keuangan syariah di Indonesia (kajian transaksi berbasis syariah dan hukum positif). Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 147–164. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6327

Fadillah, R. (2020). Hadis-hadis tentang jasa (fee-based served): Wakalah, kafalah, hawalah. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 125–146. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.511

Farkhiyah, I., & Sukamto, S. (2020). Tinjauan maqashid al-syariah dalam produk iB Hasanah Card perbankan syariah. Jurnal Mu'allim, 2(1), 94–109. https://doi.org/10.35891/muallim.v2i1.2324

Fatoni, A. (2022). Analisis fiqh terhadap kartu kredit syariah. Muamalatuna, 14(1), 17–30. https://doi.org/10.37035/mua.v14i1.6363

Fikri, A. E., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Problematika perkembangan kegiatan usaha bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 92–105. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.57

Fikri, A. K., & Ubaidillah, U. (2023). Sistem tanggung renteng dengan akad kafalah pada produk paket masa depan (PMD) di BTPN Syariah Pekalongan dalam perspektif hukum Islam. Ahkam, 2(4), 773–785. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i4.2044

Habib, S. F. (2018). Glossary (hlm. 257–269). https://doi.org/10.1002/9781119371076.gloss

Hadi, N. (2019). Hikmah behind the academic in the Islamic economy. Ijtimā'iyya Journal of Muslim Society Research, 4(1), 59–89. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v4i1.1930

Haling, D. K. A., Hasanah, U., Nuriatullah, N., & Hidayah, N. (2019). Analisis implementasi kartu kredit syariah pada PT. Bank BNI Syariah Cabang Palu perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.24239/jipsya.v1i1.2.1-15

Hamdani, H. (2013). Analisis implementasi konsep kafalah pada Bank Syariah Mandiri Banda Aceh: Studi terhadap penyelesaian kontra garansi sektor konstruksi. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 2(1), 1. https://doi.org/10.22373/share.v2i1.1421

Harahap, M. A., & Sudiarti, S. (2021). Kontrak jasa pada perbankan syariah: Wakalah, kafalah dan hawalah. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 42–53. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i1.482

Haris, H. (2007). Pembiayaan kepemilikan rumah (sebuah inovasi pembiayaan perbankan syari'ah). La_Riba, 1(1), 113–125. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss1.art8

Hasan, N. F. (2017). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hasanuddin, H. (2023). Legislation fatwa on guarantee services and it's impact on sharia guarantee business. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 10(2), 609–626. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32083

Hasanudin, H. (2022). Hukum multi akad dalam fikih muamalah. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 9(2), 457–470. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i2.24826

Hayat, N. (2021). Transaksi perdagangan online dalam perspektif hadis. Holistic Al-Hadis, 7(1), 1. https://doi.org/10.32678/holistic.v7i1.5141

Hidayati, T., Syarifuddin, S., Pelu, I. E. A., Syaikhu, S., Hussain, M. A., Nor, M. Z. M., & Azhar, A. (2018). Mekanisme penggunaan jaminan kebendaan (rahn tasjily) dalam pembiayaan bank syariah di Indonesia dan Malaysia. Nurani Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 18(1), 163–182. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i1.2458

Inayah, S. N. (2022a). Akad kafalah (pengimplementasian akad kafalah dalam perbankan syariah). https://doi.org/10.31219/osf.io/u3y4e

Inayah, S. N. (2022b). Transaksi akad istishna' dalam praktek jual beli online. https://doi.org/10.31219/osf.io/a482g

Isfandiar, A. A. (2014). Analisis fiqh muamalah tentang hybrid contract model dan penerapannya pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361

Islami, A. (2021). Analisis jaminan dalam akad-akad bagi hasil (akad mudharabah dan akad musyarakah) di perbankan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1. https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9903

Isti'anah, I. (2021). Peran letter of credit dalam kontribusinya terhadap perkembangan ekonomi nasional melalui perbankan syari'ah. Investi Jurnal Investasi Islam, 2(01), 159–179. https://doi.org/10.32806/investi.v2i01.102

Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Jailani, M. R., & Mohamad, M. T. (2018). Peran Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam mengembangkan dan mensosialisasikan perbankan Islam di Aceh. Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 18(2), 93–108. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v18i2.68

Jannah, R. (2022). Analisis kafalah dalam Al-Qur'an dan hadits, serta implementasinya pada lembaga keuangan. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2). https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.122

Kartika, R. F. (2016). Jaminan dalam pembiayaan syariah (kafalah dan rahn). Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 229–252. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6332

Kholijah, S. (2020). Akad murakkab dalam produk keuangan syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122

Liana, V., Arif, M., & Jannah, N. (2023). Analisis sharia compliance pada produk kafalah pembiayaan surety bond di PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah Kantor Cabang Medan. As-Syirkah Islamic Economic & Financial Journal, 2(2), 184–199. https://doi.org/10.56672/syirkah.v2i2.103

Mahfudloh, F. A., & Asy'ari, M. S. (2023). Analysis of the use of akad kafalah bi 'ujrah on BSI Hasanah Card products at BSI Bank – KCP UINSA Surabaya. At-Tijarah Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(2), 189–206. https://doi.org/10.52490/attijarah.v5i2.1990

Maksum, M. (2015). Penerapan hukum jaminan fidusia dalam kontrak pembiayaan syariah. Jurnal Cita Hukum, 3(1). https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1837

Maksum, M. (2022). Hukum fee kafālah di lembaga keuangan syariah perspektif fikih. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2(1), 46–62. https://doi.org/10.21154/invest.v2i1.3922

Mardiah, M. (2022). Hadis-hadis tentang jasa: Wakalah, kafalah, hawalah (telaah sosiologis, filosofis, dan yuridis). Mushaf Journal Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis, 2(3), 352–367. https://doi.org/10.54443/mushaf.v2i3.80

Masruroh, S. (2020). Program Semanggi berbasis kāfalah pada Lembaga Manajemen Infaq Surabaya dalam perspektif hukum Islam. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2), 268–287. https://doi.org/10.15642/maliyah.2020.10.2.97-116

Maulana, M. (2014). Jaminan dalam pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia (analisis jaminan pembiayaan musyarakah dan mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80

Misran, & Azizi, M. A. (2020). Perlindungan pekerja bagian pelayanan teknik pada PT. PLN (Persero) Kota Banda Aceh dalam perspektif akad kafālah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 89–115. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1289

Munawir, S. (2014). Analisis manajemen risiko produk kafalah (studi pada Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh). Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(1), 21. https://doi.org/10.22373/share.v3i1.1052

Nasution, M. Y., Soemitra, A., & Robain, W. (2021). Top five ranking of sharia financial acades with the potential of fraud (case study of three sharia commercial banks) in North Sumatera. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal) Humanities and Social Sciences, 4(1), 613–625. https://doi.org/10.33258/birci.v4i1.1644

Nurbaedah, N., & Machmud, Y. (2021). Fungsi agunan dalam perbankan syariah dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 5(1), 13–32. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i1.3010

Nurjihad, N. (2023). Legal conformity between rahn tasjily and fiduciary guarantee and obstacles to implementation in Indonesia. Prophetic Law Review, 5(2), 218–239. https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss2.art5

Prabowo, B. A. (2011). Perlindungan hukum nasabah sebagai syarik dalam pembiayaan al musyarakah di Bank Syariah Mandiri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 83–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art5

Prasetiawan, A. Y., & Erlina, F. (2023). Implementasi bai' al-inah dan kafalah-ijarah dalam syariah charge card. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.30739/jesdar.v4i1.1846

Putra, P. A. A. (2022). Syar'u man qablanâ and it's implementation in sharia economic law (mu'âmalah mâliyyah). Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, 9(1), 80. https://doi.org/10.29300/mzn.v9i1.7690

Putra, Z. N. T., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2022). Strategi pengembangan produk perbankan syariah dan prospek perkembangannya dalam industri perbankan. Money Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10586

Rahmayati, R., & Sriyanti, E. (2021). Analisa implementasi bank garansi pada Bank Muamalat Indonesia. Al-Amwal Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 175–184. https://doi.org/10.36341/al-amwal.v9i2.175

Rasyid, M., & Bahri, E. S. (2019). Pertimbangan Dewan Syariah Nasional dalam menetapkan fatwa akad transaksi syariah di Indonesia. Perisai Islamic Banking and Finance Journal, 3(2), 105–118. https://doi.org/10.21070/perisai.v3i2.2020

Razimi, M. S. A., Rahim, A. K. A., & Noor, M. M. M. (2017). Pengurusan pembiayaan perdagangan antarbangsa Islam dalam sistem perbankan Islam di Malaysia. International Journal of Islamic Business, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.32890/ijib2017.2.1.1

Rivai, A. (2020). Produk jasa pada bank syariah dan aplikasinya. Waraqat Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 5(1), 25. https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.101

Rohmah, N. L. dkk. (2017). Pengaruh aspek hukum perjanjian (akad) dan penjaminan terhadap antisipasi pembiayaan bermasalah pada PT. BPRS Rahma Syariah. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 1(1), 61–82. https://doi.org/10.30762/q.v1i1.486

Royani, R., Hakim, S. A., & Setiawan, I. (2023). Akad tabarru', qardh, rahn dan wadi'ah: Teori dan aplikasinya pada lembaga keuangan syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166

Saputera, A. R. A., Suyitno, M. R., & Alkautsar, M. S. (2020). Analisis konsekuensi terhadap kelemahan konsep akad dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Nizham Journal of Islamic Studies, 8(02), 216. https://doi.org/10.32332/nizham.v8i02.2709

Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, M. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635

Shabri, H., & Nafis, M. C. (2022). Akad kartu kredit syariah: Analisis perspektif hukum ekonomi Islam. El-Hekam, 7(2), 183. https://doi.org/10.31958/jeh.v7i2.7668

Siswanto, S. (2023). Meninjau penerapan kaidah idza tsaqata al ashlu tsaqata al far'u pada bisnis dan ekonomi. Khuluqiyya Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 185–200. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i2.108

Subaidi, S., & Subyanto, S. (2021). Personal garansi dalam produk qardul hasan di KSPPS BMT Salafiyah Sukorejo Situbondo. Lisan Al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 15(1), 1–18. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v15i1.1190

Suharto, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis jenis-jenis kontrak dalam fiqh muamalah. Mumtaz Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184

Suryani, S. (2014). Industri perbankan syariah dalam cerminan aspek sharia governance. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766

Susamto, B. (2016). Tingkat penggunaan multi akad dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(1), 201. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v11i1.862

Susila, J. (2017). Fiduciary dalam produk-produk perbankan syariah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2(2). https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.497

Sutono, S. (2022). Hasanah Card BNI Syariah sebagai alat transaksi dalam perspektif maqasid as-shariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2977. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6778

Tohari, C. (2018). Analisis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pemberian ganti rugi atas proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum perspektif hukum Islam. Hukum Islam, 18(1), 58. https://doi.org/10.24014/hi.v18i1.6170

Yulianti, R. T. (2007). Pola ijtihad fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang produk perbankan syari'ah. La_Riba, 1(1), 57–75. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss1.art5

Yulianto, B., & Suparmin, S. (2023). Penetapan ujrah pada pembiayaan multijasa BTN iB perspektif Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004: Studi kasus Bank BTN KC Syariah Medan. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(2), 1104–1115. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i2.5509

Yunus, M. (2019). Hybrid contract (multi akad) dan implementasinya di perbankan syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Zahara, N. (2020). Sistem pertanggungan pada penjaminan bancassurance oleh asuransi X syariah menurut konsep kafālah. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7092

Zein, A. S., & Daulay, S. (2021). The implementation of the contract financing sharia card PT. Bank Danamon of the law of his reviewed from the perspective of fiqh muamalah. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 9(2), 189–205. https://doi.org/10.24952/masharif.v9i2.4761