Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Akad mudharabah merupakan instrumen fundamental dalam sistem perbankan syariah yang secara filosofis membedakannya dari perbankan konvensional berbasis bunga. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif akad mudharabah dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, meliputi definisi dan landasan hukum, rukun dan syarat, jenis-jenisnya, implementasi dalam produk perbankan, kerangka regulasi dan fatwa, mekanisme bagi hasil, problematika implementasi, serta prospek pengembangannya. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif-kualitatif terhadap literatur fikih, regulasi perundang-undangan, dan fatwa DSN-MUI yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad mudharabah telah mendapatkan landasan hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan berbagai fatwa DSN-MUI. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya porsi pembiayaan mudharabah dibandingkan murabahah, persoalan moral hazard dan asimetri informasi, kontroversi seputar jaminan, serta lemahnya pengawasan syariah. Optimalisasi akad mudharabah memerlukan pendekatan holistik yang meliputi penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi produk, dan penguatan sistem pengawasan syariah yang efektif.

Kata kunci: Akad Mudharabah, Perbankan Syariah, Bagi Hasil, Fatwa DSN-MUI, Kepatuhan Syariah

Abstract

The mudharabah contract is a fundamental instrument in the Islamic banking system that philosophically distinguishes it from conventional interest-based banking. This article aims to comprehensively examine the mudharabah contract in the context of Islamic banking in Indonesia, covering its definition and legal basis, pillars and conditions, types, implementation in banking products, regulatory and fatwa frameworks, profit-sharing mechanisms, implementation problems, and development prospects. The method used is library research with a normative-qualitative approach to fiqh literature, statutory regulations, and relevant DSN-MUI fatwas. The study results indicate that the mudharabah contract has obtained a comprehensive legal foundation through Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking and various DSN-MUI fatwas. However, its implementation still faces various challenges, including the low proportion of mudharabah financing compared to murabahah, issues of moral hazard and information asymmetry, controversies surrounding collateral, and weak sharia supervision. Optimization of the mudharabah contract requires a holistic approach encompassing regulatory strengthening, human resource capacity building, product innovation, and the reinforcement of an effective sharia supervisory system.

Keywords: Mudharabah Contract, Islamic Banking, Profit Sharing, DSN-MUI Fatwa, Sharia Compliance

1. Pendahuluan

Perbankan syariah merupakan salah satu institusi keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam, yang secara fundamental berbeda dari sistem perbankan konvensional yang mengandalkan sistem bunga (riba). Kehadiran bank syariah di Indonesia telah berkembang sejak awal tahun 1990-an melalui serangkaian proses panjang lokakarya dan birokrasi sehingga berdiri Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia (Jaenudin, 2021). Eksistensi Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah memiliki misi untuk menghadirkan lembaga perbankan syariah yang bebas dari sistem bunga dengan mengganti sistem operasionalnya dengan prinsip-prinsip Islam (Jaenudin, 2021).

Dalam konteks sistem perbankan syariah, terdapat berbagai akad yang digunakan sebagai landasan operasional, mulai dari akad wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, hingga berbagai akad jasa lainnya (Jaenudin, 2021). Di antara berbagai akad tersebut, akad mudharabah menempati posisi yang sangat strategis dan fundamental, karena ia merepresentasikan esensi dari sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang menjadi ciri khas dan pembeda utama perbankan syariah dari perbankan konvensional (Supandi, 2019). Akad mudharabah merupakan salah satu produk yang unik dalam perbankan syariah, karena memiliki perbedaan filosofis yang mendasar antara sistem perbankan konvensional dan perbankan syariah yang menganut prinsip profit or loss sharing (Supandi, 2019).

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad mudharabah dalam konteks perbankan syariah di Indonesia, meliputi definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat, jenis-jenisnya, implementasinya dalam produk perbankan syariah, kerangka regulasi dan fatwa yang mengaturnya, mekanisme bagi hasil, problematika implementasi, serta prospek pengembangannya ke depan.

2. Definisi dan Konsep Dasar Akad Mudharabah

2.1 Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata dharb yang artinya memukul atau mengembara/bepergian untuk berdagang dalam mengembangkan sebuah usaha yang dimilikinya (Supandi, 2019). Secara terminologis, mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola usaha (mudharib) (Nurhasanah & Tanjung, 2023). Keuntungan usaha yang didapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak dan biasanya dalam bentuk nisbah (persentase) (Nurhasanah & Tanjung, 2023).

Imam Taqiy ad-Din al-Hishni memberikan pemahaman yang sama antara qiradh dan mudharabah; mudharabah secara istilah adalah akad kerja sama antara dua pihak di mana pihak pertama bertindak sebagai pemberi modal atau shohibul maal, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau mudharib (Hakim & Kholik, 2022). Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati antara shohibul maal dan mudharib, sedangkan jika terjadi kerugian ditanggung oleh shohibul maal kecuali kelalaian pengelola (Hakim & Kholik, 2022).

Dalam Fatwa DSN-MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, akad mudharabah didefinisikan sebagai akad kerja sama antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan seluruh usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad (Attamimi et al., 2019). Sementara itu, Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah mendefinisikan pembiayaan mudharabah sebagai pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif (Attamimi et al., 2019).

Dalam konteks perbankan syariah, akad mudharabah dapat dipresentasikan sebagai akad kerja sama suatu usaha antara penyalur dana (Shahibul mal atau Bank Syariah) sebagai penyedia dana dan pihak kedua (Mudharib atau Nasabah) sebagai pengelola dana dengan kesepakatan membagi keuntungan usahanya sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad (Supandi, 2019).

2.2 Landasan Hukum Mudharabah

Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya dibolehkan berdasarkan al-Qur'an, sunnah, ijma' dan qiyas (Mursid, 2020). Hanya saja, hukum ini merupakan pengecualian dari masalah penipuan (gharar) dan ijaroh yang belum diketahui (Mursid, 2020). Ibnu Taimiyah menetapkan landasan hukum mudharabah dengan ijmak yang berlandaskan pada nash (Mursid, 2020). Mudharabah sudah terkenal di kalangan bangsa Arab jahiliah, terlebih di kalangan suku Quraisy (Mursid, 2020).

Dalam al-Qur'an tidak disebutkan dengan jelas tentang mudharabah, walaupun demikian ulama di kalangan kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya melakukan kerja sama semacam perniagaan ini (Novriza, 2023). Secara umum, dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha (Novriza, 2023). Akad mudharabah dikembangkan oleh beberapa fuqaha dengan merujuk pada ketentuan berdasarkan prinsip-prinsip umum syariah tentang keadilan (Novriza, 2023).

Dalam hukum positif Indonesia, akad mudharabah memiliki dua dasar hukum utama, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN No. 7/DSN-MUI/IV/2000 (Zulfahmi, 2021). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa akad mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad (Nurhasanah & Tanjung, 2023).

Landasan hukum akad mudharabah juga terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah (5): 2 yang menjadi dasar bagi pembiayaan mudharabah (Andi et al., 2021). Muamalah dalam bentuk mudharabah disepakati oleh ulama tentang kebolehannya, dan dasar kebolehannya itu adalah berdasarkan pengalaman nabi yang memperniagakan modal yang diberikan oleh Siti Khadijah sebelum beliau diangkat sebagai nabi, dan kemudian ditetapkan sebagai takrir setelah beliau menjadi nabi (Firmansyah & Widiati, 2016).

3. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah

3.1 Rukun Mudharabah

Menurut ulama mazhab Hanafi, rukun mudharabah hanyalah ijab (ungkapan penyerahan modal dari pemiliknya) dan kabul (ungkapan penerima modal dan persetujuan mengelola modal dari pedagang) (Mursid, 2020). Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah adalah orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja, dan akad (Mursid, 2020).

Menurut Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah, rukun dan syarat pembiayaan mudharabah meliputi: (1) penyedia dana (shahibul maal) dan mudharib harus cakap hukum; (2) pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut: penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (Suwarni, 2023).

Dalam Fatwa DSN-MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, disebutkan bahwa pemodal serta pelaksana usaha bisa dilakukan oleh individu yang memiliki badan hukum dan tidak memiliki badan hukum; pemodal serta pelaksana usaha harus telah dewasa dan mengerti hukum; dan pemodal harus merupakan pemilik sah dana yang akan diberikan kepada pelaksana usaha (Lajamani et al., 2020).

3.2 Syarat-Syarat Mudharabah

Dalam implementasi akad mudharabah pada perbankan syariah, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi. Pertama, penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apa pun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan (Akroma, 2022). Kedua, perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan (Akroma, 2022). Ketiga, keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal (Akroma, 2022).

Salah satu aspek yang menjadi perdebatan dalam implementasi akad mudharabah adalah masalah jaminan. Dalam kajian fikih klasik, jaminan dalam akad mudharabah merupakan hal yang tidak diperlukan, mengingat akad mudharabah adalah akad yang didasarkan pada unsur kepercayaan (trust) sehingga eksistensi jaminan dalam akad ini tidak diperlukan (Nurhayati, 2018). Namun, dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah dinyatakan bahwa pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar tidak terjadi penyimpangan, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan dari pihak ketiga (Khilmi, 2021).

4. Jenis-Jenis Akad Mudharabah

4.1 Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah akad mudharabah yang tidak terikat, di mana pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk mengelola dana tanpa batasan tertentu (Ilman et al., 2022). Kegiatan tabungan pada bank syariah merupakan penerapan akad mudharabah muthlaqah yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Khilmi, 2021). Dari aspek fatwa, tabungan mudharabah ini juga termasuk ke dalam fatwa tentang tabungan yang diterbitkan tahun 2000 (Ilman et al., 2022).

Aplikasi teknis mudharabah muthlaqah dalam bank syariah berbentuk tabungan mudharabah, deposito, dan nama lain yang sejenis dengan prinsip yang sama (Ilman et al., 2022). Menurut PSAK 59, mudharabah muthlaqah masuk ke dalam kategori Investasi Tidak Terikat dan dalam PSAK Syariah diganti dan disebut sebagai Dana Syirkah Temporer (Ilman et al., 2022).

4.2 Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah yang terikat, di mana pemilik modal memberikan batasan-batasan tertentu kepada pengelola dalam mengelola dana (Ilman et al., 2022). Dalam konteks perbankan syariah, mudharabah muqayyadah dapat digunakan dalam berbagai produk investasi yang memiliki spesifikasi tertentu terkait penggunaan dana (Nst & Nurhayati, 2022).

4.3 Mudharabah Musytarakah

Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana juga turut menyertakan modalnya dalam usaha yang dikelola (Hakim & Kholik, 2022). Kontrak mudharabah dapat dibagi menjadi tiga: mudharabah muqayyadah (terikat), mudharabah mutlaqah (tidak terikat), dan mudharabah musytarakah (Hakim & Kholik, 2022). Fatwa DSN-MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah mengatur tentang jenis mudharabah ini (Marwing, 2017).

5. Implementasi Akad Mudharabah dalam Produk Perbankan Syariah

5.1 Penghimpunan Dana (Funding)

Dalam fungsi penghimpunan dana, akad mudharabah diimplementasikan dalam berbagai produk perbankan syariah. Pada praktik perbankan syariah dalam melaksanakan akad mudharabah sebagai suatu akad, produk-produknya berupa Giro Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, dan penyaluran dana lainnya (Novriza, 2023).

Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah (Tusadiah, 2019). Tabungan ada dua jenis, yaitu tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yakni tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga, dan tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah (Tusadiah, 2019). Dalam implementasinya, bank syariah mengeluarkan berbagai macam produk tabungan yang pengelolaannya berdasarkan syariat Islam dengan menggunakan akad mudharabah dan akad wadi'ah (Pratiwi & Makhrus, 2018).

Deposito Mudharabah merupakan produk penghimpunan dana yang menggunakan akad mudharabah, di mana bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana) (Putra, 2020). Deposito mudharabah ini juga dituangkan dalam fatwa DSN-MUI tentang deposito, yaitu Fatwa DSN-MUI No: 03/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Deposito (Ilman et al., 2022). Dalam konteks deposito syariah, bank syariah dalam posisinya sebagai mudharib (dalam akad mudharabah pertama), juga sekaligus berposisi sebagai shahibul maal (dalam akad mudharabah kedua), yang dikenal dengan istilah mudharib yudhârib atau mudharabah bertingkat (Putra, 2020).

Kegiatan penghimpunan dana di perbankan syariah dilakukan dengan prinsip wadiah dan mudharabah, dengan beberapa produknya seperti Tabungan Haji, Tabungan Investa Cendekia, Tabungan Qurban, deposito mudharabah, dan deposito mudharabah valas (Fatahullah, 2010). Bagi hasil bank syariah dengan nasabah (shahibul maal) penghimpunan dana hanya didasarkan pada akad mudharabah; pembagian bagi usaha dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati pada awal akad (Fatahullah, 2017).

5.2 Penyaluran Dana (Financing)

Dalam fungsi penyaluran dana, akad mudharabah diimplementasikan sebagai pembiayaan bagi hasil. Pembiayaan dengan akad mudharabah merupakan salah satu pembiayaan yang sepenuhnya ditangguhkan untuk modal suatu usaha yang dikeluarkan oleh pihak perbankan kepada penerima modal sebagai penyelenggara usaha (Supandi, 2019). Melalui pembiayaan ini, pihak perbankan ataupun penerima modal berhak menerima hasil dari usaha yang dilakukan oleh penerima modal secara terus-menerus selama usaha yang dilakukan masih berjalan (Supandi, 2019).

Pembiayaan dengan berdasarkan pada akad mudharabah (bagi hasil) adalah pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah kepada pihak lain dengan bertujuan untuk dapat memenuhi semua kepentingan para nasabahnya yang membutuhkan modal atau tambahan modal dalam menjalankan suatu usaha yang produktif sehingga dapat memenuhi semua kebutuhan ekonominya (Supandi, 2019).

Dalam implementasi pembiayaan mudharabah, bank syariah sebagai penyalur dana (shahibul mal) memberikan modal 100% kepada nasabah (mudharib) untuk mengelola usaha tertentu. Keuntungan hasil usaha dibagihasilkan secara revenue sharing sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati di awal. Sementara itu, jika usaha menghadapi kerugian, maka bank syariah menanggung kerugian dana secara keseluruhan, sepanjang kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian mudharib, sedangkan mudharib hanya menanggung kerugian waktu, tenaga, dan pikiran (Jawi et al., 2022).

Pembiayaan yang diminati oleh masyarakat adalah pembiayaan mudharabah, di mana pembiayaan mudharabah ini berdasarkan asas kepercayaan. Kepercayaan ini penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana (Firmansyah & Widiati, 2016).

5.3 Akad Mudharabah dalam Produk Investasi

Akad mudharabah juga diimplementasikan dalam berbagai produk investasi syariah. Produk investasi dengan akad mudharabah meliputi: Obligasi Mudharabah, Sukuk Mudharabah, Reksa Dana Syariah, dan beberapa produk investasi mikro (Hakim & Kholik, 2022). Obligasi mudharabah adalah obligasi yang menggunakan akad mudharabah, yakni akad kerja sama antara penyedia/pemilik modal (shahibul maal/investor) dengan pengelola (mudharib/emiten) (Hakim & Kholik, 2022).

Dalam Fatwa No. 33/DSN-MUI/X/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, dinyatakan bahwa obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil, margin atau fee serta membayar dana obligasi pada saat obligasi jatuh tempo (Hakim & Kholik, 2022).

Sukuk Mudharabah yaitu Sukuk Negara yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah di mana satu pihak sebagai pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (mudharib); keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya (Nisak, 2022).

6. Kerangka Regulasi dan Fatwa yang Mengatur Akad Mudharabah

6.1 Undang-Undang Perbankan Syariah

Kerangka hukum perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis. Perbankan syariah di Indonesia baru muncul pada tahun 1992 ketika disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang mulai mengakomodir perbankan syariah dengan nama perbankan bagi hasil (Fatahullah, 2010). Selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang menganut sistem perbankan ganda (dual banking system) (Anshori, 2008). Puncaknya adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mempertegas eksistensi perbankan syariah di Indonesia (Anshori, 2008).

Sesuai UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram (Ahmad et al., 2023).

Dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, "Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah" (Umam, 2018). Implementasi teori akad mudharabah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa akad mudharabah dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad (Nurhasanah & Tanjung, 2023).

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; serta menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah (Ahmad et al., 2023).

6.2 Fatwa DSN-MUI tentang Mudharabah

Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki fungsi utama mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam (Baehaqi, 2017). Fatwa DSN-MUI merupakan pedoman bagi perbankan syariah di Indonesia dalam rangka menjaga kepatuhan syariah terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh syariah Islam (Ilman et al., 2022).

Beberapa fatwa DSN-MUI yang secara langsung mengatur akad mudharabah antara lain:

1. Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), yang mengatur ketentuan pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif (Attamimi et al., 2019).

2. Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, yang mengatur deposito dalam bank syariah sebagai investasi dana berdasarkan akad mudharabah (Putra, 2020).

3. Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, yang memberikan definisi dan ketentuan yang lebih komprehensif tentang akad mudharabah (Lajamani et al., 2020).

4. Fatwa DSN-MUI No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah, yang mengatur metode perhitungan bagi hasil (Firdaus, 2023).

5. Fatwa DSN-MUI No. 38/DSN-MUI tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA), yang mengatur investasi mudharabah antarbank (Marwing, 2017).

6. Fatwa DSN-MUI No. 50/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah (Marwing, 2017).

Dalam kajian fatwa DSN-MUI tentang mudharabah, secara keseluruhan fatwa yang ada telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam khazanah ekonomi Islam (Mursid, 2020). Namun, dalam melakukan konstruksi hukum sebagai legal standing masih sangat global, khususnya dalam penggunaan kaidah usul fikih (Mursid, 2020).

6.3 Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Sistem Hukum Indonesia

Kedudukan fatwa DSN-MUI dalam perspektif hukum perbankan di Indonesia merupakan alasan yuridis bagi lembaga legislasi untuk menetapkan dalam aturan perundang-undangan (Awaluddin & Febrian, 2020). Fatwa DSN-MUI sebagai dasar teknis pengawasan diatur dalam aturan perundang-undangan tentang perbankan syariah (Awaluddin & Febrian, 2020). Dari data yang diperoleh, kedudukan fatwa pada perbankan syariah sudah menjadi rujukan dalam setiap transaksi (Awaluddin & Febrian, 2020).

Prinsip syariah yang harus selalu mendasari kegiatan usaha bank syariah adalah fatwa hukum Islam yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Baehaqi, 2017). Disebutkannya MUI sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan fatwa hukum Islam yang menjabarkan prinsip syariah dalam UU Perbankan Syariah tidak berpengaruh terhadap eksistensi DSN-MUI (Baehaqi, 2017).

Fatwa DSN-MUI bersifat dinamis karena pada prinsipnya merupakan respons mufti (ulama) terhadap pertanyaan mustafti (industri/regulator/asosiasi) dalam rangka menumbuhkembangkan dan mensyariahkan ekonomi syariah di Indonesia (Mubarok, 2013). Dari segi penyusunan, fatwa dibahas secara bersama antara pihak industri, regulator, dan asosiasi untuk mencari hubungan yang harmonis antara nilai-nilai syariah dengan regulasi (untuk pengendalian dan kontrol) dan penerapan hukumnya (praktiknya di industri keuangan syariah) (Mubarok, 2013).

Dalam konteks hukum positif, Indonesia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia termasuk dalam kelompok yang mempersamakan bunga bank dengan riba. Solusi konkret atas larangan terhadap riba, termasuk bunga bank, yaitu dengan penerapan prinsip syariah perbankan yang telah digariskan melalui fatwa DSN-MUI sebagai hukum positif karena adanya pengakuan terhadap fatwa dimaksud melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Umam, 2018).

7. Mekanisme Bagi Hasil dalam Akad Mudharabah

7.1 Prinsip Dasar Bagi Hasil

Salah satu prinsip usaha perbankan syariah adalah akad bagi hasil dan risiko, di mana bank dan nasabah membagi keuntungan berdasarkan rasio bagi hasil yang ditentukan sebelumnya (Fatahullah, 2010). Pembiayaan bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai bentuk salah satu dari pola pembiayaan pada perbankan syariah, merupakan ciri khasnya (Rolianah et al., 2021). Pola tersebut mengandung prinsip al-gunm bil gurm atau al-kharaj bi ad-daman, yang artinya tidak ada bagi hasil tanpa bagian dalam risiko (Rolianah et al., 2021).

Sistem ekonomi syariah secara ideal adalah berbasis ekuitas; oleh karena itu, aktiva produktif bank syariah seharusnya lebih didominasi oleh pembiayaan yang bersifat equity financing yaitu musyarakah dan mudharabah yang lebih dikenal sebagai pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) (Hidayati & Hidayatullah, 2021).

Adanya skema uncertainty contract di perbankan syariah berupa transaksi investasi yang biasa ada di akad mudharabah dan musyarakah tertuju pada imbal hasil yang tidak pasti. Konsep investasi ini menunjukkan adanya peluang mendapatkan keuntungan dan pada saat yang bersamaan juga terdapat risiko kerugian yang mengikuti. Oleh karena itu, sebagai nasabah dan perbankan sama-sama berbagi keuntungan atau risiko yang dikenal dengan profit loss sharing (Rolianah et al., 2021).

7.2 Metode Perhitungan Bagi Hasil

Metode perhitungan bagi hasil dalam akad mudharabah terbagi menjadi dua, yakni:

Pertama, Revenue Sharing (Bagi Pendapatan): Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan revenue sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan/atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya (Sholihin & Mun'im, 2019). Bagi hasil dengan revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto (Sholihin & Mun'im, 2019).

Kedua, Profit and Loss Sharing (Bagi Untung-Rugi): Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit and loss sharing adalah bagi hasil yang dihitung dari laba/rugi usaha. Bank syariah maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian (Sholihin & Mun'im, 2019).

Dalam konsideran Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang bagi hasil, fatwa tersebut tidak tegas untuk menetapkan salah satu saja antara dua metode atau pola bagi hasil, sehingga bank syariah boleh untuk memilih profit sharing atau revenue sharing (Fatahullah, 2017). Penerapan revenue sharing pada bank syariah merupakan salah satu aplikasi dalil maslahah mursalah, di mana dilihat dari segi kemaslahatan saat ini, maka pembagian hasil usaha pada lembaga keuangan syariah sebaiknya menggunakan prinsip bagi hasil revenue sharing (Huda, 2022).

Sistem bagi hasil akad mudharabah dalam akuntansi syariah ada dua jenis, yaitu profit loss sharing dan revenue sharing, dan kedua metode ini dapat digunakan dalam menentukan bagi hasil dalam melaksanakan akad mudharabah (Sholihin & Mun'im, 2019). Dalam praktiknya, KJKS BMT-UGT Sidogiri Capem Licin menggunakan metode revenue sharing, dan metode ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 (Firdaus, 2023).

7.3 Nisbah Bagi Hasil

Nisbah bagi hasil merupakan persentase pembagian keuntungan antara bank syariah dan nasabah yang disepakati pada awal akad. Dalam pembiayaan syariah, di antara kedua pihak (bank dan nasabah) telah ada kesepakatan nisbah bagi hasilnya berbentuk persentase seperti 50:50, 60:40, 70:30, dan lain-lain (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Profit sharing ratio mengukur besaran pembiayaan yang memakai prinsip bagi hasil yang diberikan Bank Umum Syariah lewat akad mudharabah dan musyarakah (Rolianah et al., 2021).

Dalam implementasi di Bank Muamalat Indonesia KCU Surabaya, sistem bagi hasil yang diterapkan pada pembiayaan mudharabah menerapkan sistem bagi hasil revenue sharing dengan metode perhitungan bagi hasil berupa proyeksi bagi hasil (Sahani & Mashudi, 2023). Penentuan perhitungan nisbah bagi hasil yang disepakati mempertimbangkan data usaha nasabah, kemampuan angsuran, distribusi pembagian hasil, hasil usaha yang dijalankan, serta nisbah pembiayaan (Sahani & Mashudi, 2023).

8. Pengawasan Syariah dalam Implementasi Akad Mudharabah

8.1 Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Salah satu institusi yang dapat menjamin keberlangsungan pemeliharaan kepatuhan terhadap syariah atau hukum Islam adalah DSN-MUI yang memberikan kewenangan kepatuhan syariah (Shariah Compliance) kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS) (Supandi, 2019). Implementasi akad mudharabah dalam sistem perbankan syariah merupakan salah satu bentuk kepatuhan perbankan terhadap prinsip-prinsip syariah yang telah diterapkan oleh DSN-MUI kepada perbankan syariah (Supandi, 2019).

DPS melakukan hal-hal berikut dalam pengawasan: meminta penjelasan dari pejabat bank yang berwenang mengenai tujuan, karakteristik, dan akad yang digunakan dalam produk baru yang akan dikeluarkan; memeriksa apakah terhadap akad yang digunakan dalam produk baru telah terdapat fatwa DSN-MUI; dan dalam hal telah terdapat fatwa, maka DPS melakukan analisis atas kesesuaian akad produk baru dengan fatwa DSN-MUI.

Dalam pengawasan operasional, DPS memeriksa dokumen transaksi yang diuji petik (sampel) untuk mengetahui pemenuhan prinsip syariah, antara lain ada tidaknya laporan usaha nasabah untuk akad mudharabah/musyarakah sebagai dasar melakukan perhitungan distribusi bagi hasil.

8.2 Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance)

Kepatuhan syariah (shariah compliance) merupakan aspek fundamental dalam operasional perbankan syariah. Berdasarkan pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia, terdapat beberapa ketentuan pengungkapan produk pembiayaan mudharabah yang harus dipenuhi oleh setiap bank syariah, antara lain: rincian jumlah pembiayaan mudharabah berdasarkan sifat akad (mudharabah mutlaqah atau mudharabah muqayyadah), jenis penggunaan dan sektor ekonomi; kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan mudharabah; besarnya pembiayaan mudharabah bermasalah dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk setiap sektor ekonomi; serta kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah (Utama et al., 2023).

Perbankan syariah di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, mulai dari undang-undang tentang perbankan dan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) (Utama et al., 2023).

9. Problematika Implementasi Akad Mudharabah

9.1 Gap antara Das Sein dan Das Sollen

Salah satu permasalahan utama dalam implementasi akad mudharabah pada perbankan syariah adalah adanya kesenjangan antara das sein (kenyataan) dan das sollen (yang seharusnya). Secara praksis, ketentuan syariah, fikih, dan fatwa DSN-MUI tentang mudharabah tidak sepenuhnya diterapkan sebagaimana mestinya di sebagian perbankan atau lembaga keuangan syariah di Indonesia (Rasyid, 2021). Ketentuan tentang jaminan dan pembebanan ganti rugi modal dalam akad mudharabah merupakan dua hal yang paling rentan menimbulkan adanya gap antara das sein dengan das sollen di perbankan syariah (Rasyid, 2021).

Rumusan mudharabah sudah mengalami evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect financing (Rasyid, 2021). Ulama fikih seperti an-Nawawi, misalnya, tidak membolehkan praktik mudharabah oleh perbankan syariah hari ini, karena adanya pensyaratan bank terkait nominal bagi hasil dari mudharabah (Rasyid, 2021).

9.2 Rendahnya Porsi Pembiayaan Mudharabah

Salah satu problematika yang signifikan dalam implementasi akad mudharabah adalah rendahnya porsi pembiayaan mudharabah dibandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti murabahah (jual beli). Dalam praktik, entitas perbankan syariah memiliki preferensi terhadap penggunaan akad jual beli (murabahah) dibanding akad lainnya yang justru sangat dianjurkan sebagai pengganti bunga yang paling tepat, yakni akad bagi hasil, khususnya mudharabah (Umam, 2018).

Hal ini disebabkan antara lain karena tingginya risiko yang harus ditanggung oleh bank apabila terjadi kerugian yang diakibatkan bukan dari kesengajaan atau kelalaian nasabah, sehingga bank akan sangat berhati-hati dalam memberikan pembiayaan kepada nasabah (Fatahullah, 2010). Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama bank syariah menghindari penyaluran dana dalam bentuk mudharabah, karena pembiayaan mudharabah memiliki risiko kerugian yang tinggi (high risk) yang apabila rugi maka bank syariah tentu tidak bisa memberikan bagi hasil kepada debitur/deposannya (negative profit sharing) (Jawi et al., 2022).

Realisasi pembiayaan mudharabah untuk perbankan syariah di Indonesia masih sangat rendah, yaitu hanya sekitar 3% per Juni 2021 (Jawi et al., 2022). Kendala lainnya adalah sumber daya manusia yang kurang memadai, manajemen perbankan syariah, sistem informasi dan teknologi, sikap masyarakat yang masih memandang bank syariah sama dengan bank konvensional, dan tidak adanya standar moral yang diterapkan dalam kegiatan pembiayaan (Fatahullah, 2010).

9.3 Masalah Jaminan dalam Akad Mudharabah

Masalah jaminan dalam akad mudharabah merupakan salah satu isu yang paling kontroversial. Dalam kajian fikih klasik, akad mudharabah adalah akad yang didasarkan pada unsur kepercayaan (trust) sehingga dalam aplikasi pembiayaan mudharabah tidak diperlukan jaminan atau agunan (Nurhayati, 2018). Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan karakter manusia dalam menjalankan bisnis, terdapat pemikiran baru sehingga diperlukan ijtihad baru terhadap permasalahan akad mudharabah (Nurhayati, 2018).

Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 menyatakan bahwa pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar tidak terjadi penyimpangan, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan dari pihak ketiga (Khilmi, 2021). Penerapan fatwa DSN tentang jaminan dalam pembiayaan mudharabah didasarkan pada sikap masyarakat saat ini yang sering melakukan penyimpangan sosial (moral hazard), khususnya dalam pembiayaan mudharabah yang tidak memiliki risiko yang sangat tinggi (Nurhayati, 2018). Fungsi jaminan bukan dimaksudkan untuk mendzolimi, tetapi sebagai kontrol atas kemungkinan penyimpangan oleh mudharib (Nurhayati, 2018).

Inovasi pada persyaratan yang menuntut adanya jaminan untuk produk pembiayaan mudharabah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Akroma, 2022). Namun, hampir seluruh ulama sepakat bahwa apabila seseorang melakukan mudharabah, pemilik modal/dana tidak boleh meminta jaminan dari pelaksana (mudharib), dan praktik semacam ini dikecam oleh ulama sebagaimana penjelasan hilah ribawi (Sayuti, 2020).

9.4 Masalah Moral Hazard dan Asimetri Informasi

Salah satu tantangan utama dalam implementasi pembiayaan mudharabah adalah masalah moral hazard dan asimetri informasi. Dalam pembiayaan mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana (Firmansyah & Widiati, 2016). Hal ini menciptakan potensi moral hazard di mana mudharib dapat bertindak tidak jujur atau tidak transparan dalam melaporkan hasil usaha.

Implementasi pembiayaan mudharabah di Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh masih rendah dibandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti murabahah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesulitan menemukan dan mendapatkan nasabah yang jujur, berkarakter baik, dan berintegritas tinggi; risiko tinggi yang harus ditanggung oleh bank; sikap masyarakat yang masih menganggap produk perbankan syariah sama dengan bank konvensional; dan tidak adanya standar moral dalam kegiatan pembiayaan bagi hasil (Rizuwan, 2019).

9.5 Problematika Pengawasan

Substansi hukum tentang prinsip-prinsip syariah, sebagaimana yang tercantum dalam sejumlah Fatwa DSN-MUI, masih bersifat umum, sehingga tidak operasional dan menimbulkan interpretasi yang tidak tepat (Kristianti, 2020). Akibatnya, fungsi intermediasi lembaga keuangan syariah disamakan dengan fungsi intermediasi lembaga keuangan konvensional, dan pembiayaan syariah disamakan pula dengan kredit atau utang piutang (Kristianti, 2020). Selain ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI yang masih abstrak, faktor lain yang menyebabkan ketidakpatuhan pada prinsip syariah adalah lemahnya unsur pengawas dalam lembaga keuangan syariah, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang ditempatkan sejajar dengan direksi, sehingga pengawasan menjadi sulit efektif (Kristianti, 2020).

10. Akad Mudharabah dalam Konteks Maqashid Syariah

Penerapan maqashid syariah pada perbankan syariah sudah sesuai dengan memperhatikan indikator pada maqashid syariah, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-'aql), harta (al-mal), dan keturunan (al-nasl) (Nst & Nurhayati, 2022). Pada prinsip pembiayaan mudharabah tanpa jaminan, sesuai definisi dari akad mudharabah berdasarkan fatwa DSN-MUI, hal ini mencerminkan penerapan maqashid syariah dalam aspek perlindungan harta (Nst & Nurhayati, 2022).

Implementasi maqashid syariah sebagai teori dasar keadilan dan kesejahteraan Islam merupakan faktor penentu dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang semakin berkembang (Aji & Mukri, 2022). Perkembangan sistem ekonomi Islam yang semakin kompleks membuka peluang ijtihad terhadap penciptaan norma baru terhadap produk perbankan dan transaksi syariah lainnya (Aji & Mukri, 2022). Para ekonom syariah dan praktisi perbankan tidak hanya sekadar menguasai ilmu fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi juga harus memahami maqashid syariah sebagai tujuan ditetapkannya hukum Islam (Aji & Mukri, 2022).

Pengaturan akad mudharabah muthlaqah pada perbankan syariah belum sepenuhnya memenuhi tujuan atau maksud dari Maqashid Asy-Syariah Jasser Auda karena aspek keterbukaan informasi publik antara nasabah dan bank belum memenuhi nilai public goods yang menjadi tujuan maqashid (Khilmi, 2021). Meskipun demikian, aspek komitmen dari pembuat dan pelaksana kebijakan perbankan syariah atas pelaksanaan prinsip-prinsip syariah tersebut masih rendah (Khilmi, 2021).

11. Akad Mudharabah dalam Produk Keuangan Kontemporer

11.1 Mudharabah dalam Fintech Syariah

Perkembangan teknologi keuangan (fintech) juga membawa akad mudharabah ke dalam konteks yang lebih modern. Dalam penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi, akad yang dapat digunakan antara lain akad al-bai', ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-ujrah, dan qardh (Hidayat & Komarudin, 2021). Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur penggunaan akad mudharabah dalam konteks fintech syariah (Qisthia, 2023).

Dalam platform crowdfunding syariah, akad mudharabah digunakan sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Mudharabah adalah akad kemitraan usaha dengan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan sebelumnya antara pengelola dana (mudharib) dan pemilik dana (shahibul maal) (Qisthia, 2023). Dalam platform crowdfunding PT Shafiq Digital Indonesia, digunakan akad Sukuk Mudharabah Musytarakah sebagai salah satu instrumen pembiayaan (Putra, 2024).

11.2 Mudharabah dalam Asuransi Syariah

Akad mudharabah juga diimplementasikan dalam konteks asuransi syariah. Untuk hubungan antara peserta dengan perusahaan asuransi digunakan akad tijarah (ujrah/fee), mudharabah (bagi hasil), mudharabah musyarakah, wakalah bil ujrah (perwakilan), wadiah (titipan), dan syirkah (berserikat) (Fadilah & Makhrus, 2019). Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah mengatur penggunaan akad mudharabah dalam konteks asuransi syariah (Bakri, 2022).

11.3 Mudharabah dalam Sukuk dan Pasar Modal Syariah

Akad mudharabah merupakan salah satu akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Dari tujuh akad yang dapat digunakan dalam penerbitan sukuk, hanya ada dua akad saja yang dipraktikkan dalam penerbitan sukuk korporasi di Indonesia, yaitu akad ijarah dan mudharabah (Indra & Hakim, 2020). Akad mudharabah tersebut lebih dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik dari nasabah maupun bank, karena tingkat bunga yang diterima oleh bank berubah menjadi persentase bagi hasil yang selalu berfluktuasi (Indra & Hakim, 2020).

12. Konversi Akad Mudharabah

Dalam praktik perbankan syariah, terkadang terjadi konversi akad mudharabah ke akad lain sebagai upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Konversi dari akad mudharabah ke akad qardh adalah proses perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh (Zulfahmi, 2021). Perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh memiliki prinsip sebagai upaya solusi dari pihak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditawarkan kepada pihak nasabah pembiayaan mudharabah yang mengalami penunggakan dalam pembayaran angsuran utang pembiayaan mudharabah (Zulfahmi, 2021).

Konversi akad mudharabah diperbolehkan berdasarkan hukum Islam karena Islam sangat menganjurkan untuk membantu sesama manusia yang membutuhkan bantuan (Zulfahmi, 2021). Dalam hukum positif juga diperbolehkan, di mana konversi merupakan solusi untuk menyelamatkan lembaga keuangan dan nasabah dari masalah pembiayaan akibat beberapa faktor yang tidak disengaja, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (Zulfahmi, 2021).

13. Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Mudharabah

Dalam hal terjadi sengketa dalam pembiayaan mudharabah, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui berbagai jalur. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, penyelesaian sengketa pembiayaan mudharabah diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah, tetapi sebelum permasalahan dibawa ke ranah Badan Arbitrase Syariah harus dilalui dengan langkah musyawarah terlebih dahulu (Nasrulloh & Hosen, 2023).

Dalam substansi penyelesaian sengketa ekonomi syariah, DSN-MUI mengadopsi peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada sebuah lembaga untuk memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah (Nurjaman & Witro, 2022). Hal ini memberikan pilihan penyelesaian sengketa yang beragam dengan memposisikan jalur musyawarah mufakat sebagai jalur penyelesaian sengketa utama yang harus ditempuh terlebih dahulu sebagai ciri khasnya, sebelum para pihak memilih jalur penyelesaian sengketa yang lain (Nurjaman & Witro, 2022).

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 55, dengan jelas disebutkan bahwa pengadilan yang berwenang melaksanakan putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dan menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah pengadilan agama (Hafi & Budiman, 2017).

14. Optimalisasi Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah

14.1 Upaya Peningkatan Pembiayaan Mudharabah

Untuk meningkatkan porsi pembiayaan mudharabah dalam perbankan syariah, diperlukan berbagai upaya strategis. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah melalui optimalisasi peran bank syariah dalam pengelolaan wakaf uang (cash waqf). Untuk meningkatkan pembiayaan mudharabah melalui sumber wakaf uang, bank syariah harus mengoptimalkan perannya sebagai Nazhir melalui amendemen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan regulasi turunannya, sehingga dana wakaf uang yang telah terkumpul dapat langsung disalurkan ke sektor-sektor produktif dan prospektif untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui pembiayaan mudharabah (Jawi et al., 2022).

14.2 Manajemen Risiko Pembiayaan Mudharabah

Sistem ekonomi syariah secara ideal berbasis ekuitas; oleh karena itu, aktiva produktif bank syariah seharusnya lebih didominasi oleh pembiayaan yang bersifat equity financing, yaitu musyarakah dan mudharabah (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Namun, konsekuensi dari skim pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) adalah bahwa bila usaha nasabah mengalami kerugian, maka bank syariah juga ikut menanggung kerugian tersebut (Hidayati & Hidayatullah, 2021).

Penyempurnaan penerapan prinsip syariah dalam lembaga pembiayaan syariah tidak cukup hanya pada aspek mekanisme transaksi, tetapi perlu didukung oleh sistem manajemen risiko berbasis syariah (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Pada tingkat regulasi ini, selain regulasi yang dikeluarkan oleh OJK, fatwa DSN-MUI juga sangat diperlukan dan memiliki posisi yang sangat urgen, karena manajemen risiko pembiayaan juga merupakan bagian dari ekonomi syariah yang harus menjaga prinsip syariah (Hidayati & Hidayatullah, 2021).

14.3 Inovasi Produk Berbasis Mudharabah

Pengembangan produk berbasis mudharabah perlu terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Salah satu unsur penting dalam pengembangan produk lembaga keuangan dan perbankan syariah adalah pengembangan akad yang tidak hanya terbatas pada akad-akad klasik (Jaya et al., 2021). Perbankan syariah perlu memperluas inovasi produk lewat pengembangan akad-akad inovatif berbasis multi akad (hybrid contract) yang mengakar pada akad klasik namun dimungkinkan untuk dikembangkan agar dapat makin variatif dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat sesuai dengan karakteristik nasabah (Jaya et al., 2021).

15. Perbandingan Akad Mudharabah dengan Akad Lainnya

15.1 Mudharabah vs. Musyarakah

Mudharabah dan musyarakah merupakan dua akad bagi hasil yang paling utama dalam perbankan syariah. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada kontribusi modal. Dalam mudharabah, seluruh modal disediakan oleh shahibul maal (bank), sedangkan mudharib (nasabah) hanya menyumbangkan keahlian dan tenaganya (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Sementara itu, dalam musyarakah, kedua pihak (bank dan nasabah) sama-sama menyertakan modal dalam usaha yang dijalankan bersama (Hidayati & Hidayatullah, 2021).

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam usaha produktif dengan ketentuan nisbah bagi hasil dari kesepakatan kedua belah pihak (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Sementara itu, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan kontribusi modal untuk disatukan menjadi modal usaha bersama (Hidayati & Hidayatullah, 2021).

15.2 Mudharabah vs. Murabahah

Dalam praktik perbankan syariah, terdapat perbedaan yang signifikan antara akad mudharabah dan murabahah. Pembiayaan adakalanya dengan mengambil keuntungan berdasarkan margin seperti dalam akad jual beli murabahah, salam, istishna'; ujrah (upah/biaya sewa) dalam akad ijarah; dan bagi hasil dalam pembiayaan melalui akad musyarakah dan mudharabah (Hidayati & Hidayatullah, 2021). Kedua akad pembiayaan berdasar bagi hasil ini, dilihat dari ciri khasnya, sangat berbeda sekali dengan akad yang lain (Hidayati & Hidayatullah, 2021).

Murabahah merupakan instrumen yang hanya digunakan sebagai langkah transisi yang diambil dalam proses Islamisasi ekonomi dan penggunaannya hanya terbatas pada kasus-kasus ketika mudharabah dan musyarakah tidak/belum dapat diterapkan (Wazin, 2014). Murabahah muncul bukan hanya untuk menggantikan "bunga" dengan "keuntungan", melainkan sebagai bentuk pembiayaan yang diperbolehkan oleh ulama syariah dengan syarat-syarat tertentu (Wazin, 2014).

16. Perkembangan Akad Mudharabah di Perbankan Syariah Indonesia

16.1 Evolusi Konsep Mudharabah

Mudharabah sebagai prinsip bagi hasil masih dipraktikkan oleh bank syariah di Indonesia dengan revenue sharing, tidak mengarah pada profit and loss sharing (Cipta, 2017). Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah masih belum siap untuk berbagi keuntungan dan kerugian dengan nasabah, meskipun setiap usaha pasti akan menghadapi keuntungan dan kerugian (Cipta, 2017).

Perkembangan transaksi mudharabah di perbankan syariah menunjukkan bahwa mudharabah merupakan perjanjian kerja sama yang modal utamanya diinvestasikan oleh seorang investor atau sekelompok investor kepada pengelola usaha (agent-manager), kemudian pengelola usaha harus mengembalikan modal utama usaha tersebut berikut bagian profit yang telah sama-sama disepakati oleh kedua pihak yang terikat (Cipta, 2017).

16.2 Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pembiayaan Mudharabah

Pandemi COVID-19 yang diumumkan di Indonesia sejak tanggal 02 Maret 2020 menjadi tantangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk bagi lembaga keuangan, yaitu perbankan syariah di Indonesia (Rolianah et al., 2021). Hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan di mana terdapat penurunan rasio imbal hasil setelah pandemi COVID-19, sehingga manajemen risiko perbankan syariah perlu dioptimalkan lagi menghadapi tantangan tersebut (Rolianah et al., 2021).

Risiko imbal hasil di perbankan syariah merupakan risiko yang ada akibat akad syirkah berupa mudharabah dan musyarakah sehingga muncul profit and loss sharing (Rolianah et al., 2021). Hal ini menunjukkan bahwa akad mudharabah memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi ekonomi makro, termasuk dampak pandemi.

17. Kesimpulan

Akad mudharabah merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem perbankan syariah yang membedakannya secara filosofis dari perbankan konvensional. Sebagai akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) dengan sistem bagi hasil berdasarkan nisbah yang disepakati, mudharabah mencerminkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemitraan yang menjadi inti dari ekonomi Islam (Nurhasanah & Tanjung, 2023; Supandi, 2019).

Dari sisi regulasi, akad mudharabah telah mendapatkan landasan hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan berbagai fatwa DSN-MUI, terutama Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah dan Fatwa No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah (Attamimi et al., 2019; Nurhasanah & Tanjung, 2023). Kerangka regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi implementasi akad mudharabah dalam berbagai produk perbankan syariah (Baehaqi, 2017; Umam, 2018).

Namun demikian, implementasi akad mudharabah dalam praktik perbankan syariah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya porsi pembiayaan mudharabah dibandingkan murabahah, masalah moral hazard dan asimetri informasi, kontroversi seputar jaminan dalam akad mudharabah, hingga lemahnya pengawasan syariah (Fatahullah, 2010; Kristianti, 2020; Rasyid, 2021). Tantangan-tantangan ini memerlukan upaya kolektif dari berbagai pihak, termasuk regulator, praktisi perbankan, ulama, dan akademisi, untuk menemukan solusi yang dapat mengoptimalkan peran akad mudharabah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang berkeadilan (Hidayati & Hidayatullah, 2021; Jawi et al., 2022).

Ke depan, optimalisasi akad mudharabah dalam perbankan syariah memerlukan pendekatan yang holistik, meliputi penguatan regulasi yang lebih operasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi produk berbasis mudharabah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta penguatan sistem pengawasan syariah yang efektif dan terfokus (Jaya et al., 2021; Kristianti, 2020). Dengan demikian, akad mudharabah dapat benar-benar menjadi instrumen keuangan yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pemberdayaan ekonomi umat dan pencapaian maqashid syariah secara keseluruhan (Aji & Mukri, 2022; Nst & Nurhayati, 2022).

Daftar Pustaka

Ahmad, A., Nasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Izin pendirian, izin operasional, izin konversi ke bank syariah dan yang berkenaan dengan perbankan syariah di Indonesia. Sharing Journal of Islamic Economics Management and Business, 2(1), 117–129. https://doi.org/10.31004/sharing.v2i1.10512

Aji, A. M., & Mukri, S. G. (2022). Implementasi maqashid syariah dan aktualisasinya dalam pengembangan sistem ekonomi Islam. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(4), 1107–1116. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.27108

Akroma, A. R. (2022). Analisis penerapan shariah compliance untuk inovasi produk lembaga keuangan mikro syariah (Studi kasus KSPPS Sumber Barokah Mandiri, Kab. Kediri). Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 9(2), 97–110. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.394

Andi, A. S., Mayapada, A. G., Halwi, M. D., Jurana, J., & Syafaat, M. (2021). Determinasi nilai perusahaan melalui profitabilitas: Studi pada bank umum syariah di Indonesia. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 3(2), 174–184. https://doi.org/10.24239/jipsya.v3i2.57.174-184

Anshori, A. G. (2008). Sejarah perkembangan hukum perbankan syariah di Indonesia dan implikasinya bagi praktik perbankan nasional. La_Riba, 2(2), 159–172. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss2.art1

Attamimi, Z. F., Disemadi, H. S., & Santoso, B. (2019). Prinsip syariah dalam penyelenggaraan bank wakaf mikro sebagai perlindungan hak spiritual nasabah. Jurnal Jurisprudence, 9(2), 117–132. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v9i2.8897

Awaluddin, A., & Febrian, A. (2020). Kedudukan fatwa DSN-MUI dalam transaksi keuangan pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 196. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3366

Baehaqi, J. (2017). Kerangka yuridis kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 7(1), 188–222. https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.188-222

Bakri, M. (2022). Studi komparatif antara hukum Islam dan hukum positif terhadap akad tabarru' dan mudharabah pada asuransi syariah. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.59270/jab.v2i02.129

Cipta, H. (2017). Perkembangan transaksi mudharabah di perbankan syariah. Asy-Syar'iyyah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 2(1), 171–195. https://doi.org/10.32923/asy.v2i1.597

Fadilah, A., & Makhrus, M. (2019). Pengelolaan dana tabarru' pada asuransi syariah dan relasinya dengan fatwa Dewan Syariah Nasional. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 87. https://doi.org/10.30595/jhes.v2i1.4416

Fatahullah, M. M. (2010). Implementasi prinsip bagi hasil dan risiko di perbankan syariah. Law Reform, 3(2), 1. https://doi.org/10.14710/lr.v3i2.594

Fatahullah. (2017). Analisis hukum prinsip bagi hasil dan resiko dalam kegiatan penghimpunan dana di perbankan syariah. Jurnal Jatiswara, 27(3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v27i3.86

Firdaus, M. (2023). Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000 terhadap implementasi penghitungan nisbah pada pembiayaan mudharabah di KJKS BMT-UGT Sidogiri Capem Licin Banyuwangi. ESA, 5(1), 63–81. https://doi.org/10.58293/esa.v5i1.63

Firmansyah, F., & Widiati, P. K. (2016). Analisis non performing loan dan penerapan restrukturisasi kredit pada perbankan syariah dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi syariah di Kota Malang. Iqtishoduna, 10(2), 110–119. https://doi.org/10.18860/iq.v10i2.3584

Hafi, F. L., & Budiman, B. (2017). Penerapan asas lex specialis derogat legi generalis dan penyelesaian sengketa ekonomi dalam undang-undang perbankan syariah di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 12(1), 149–169. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i1.1200

Hakim, L., & Kholik, J. A. (2022). Qiradh dalam perspektif kitab Kifayah al-Akhyar (Imam Taqiy ad-Din al-Hishni asy-Syafi'i). Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 2(2), 30–45. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.640

Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2021). Uji kepatuhan teknologi finansial syariah terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117 (Studi kasus pada Qazwa). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 12(1), 62–80. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v12i1.4648

Hidayati, T., & Hidayatullah, M. S. (2021). Urgensi fatwa DSN-MUI mengenai manajemen risiko pembiayaan berbasis syariah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 201–220. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.4641

Huda, F. (2022). Maslahah mursalah: Studi aplikasi pada ekonomi Islam dan keuangan kontemporer. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v3i1.179

Ilman, A. N., Mirnawati, M., & Rasyid, A. S. R. (2022). Fatwa-fatwa dari produk-produk bank syariah. OSF Preprint. https://doi.org/10.31219/osf.io/tc683

Indra, S., & Hakim, M. L. (2020). Pemberdayagunaan imbal hasil wakaf uang melalui sukuk: Regulasi, implementasi, dan modelnya untuk pemberdayagunaan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Sosio Informa, 6(3). https://doi.org/10.33007/inf.v6i3.2459

Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504

Jawi, A. A., Siregar, S., & Sugianto, S. (2022). Mitigasi pembiayaan mudharabah perbankan syariah di Indonesia melalui pendayagunaan cash waqf fund. Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 10(1), 175. https://doi.org/10.21043/bisnis.v10i1.13429

Jaya, A., Soemitra, A., & Rasyid, A. (2021). Studi literatur problematika product development dan standard produk lembaga keuangan dan perbankan Islam. Human Falah: Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 8(1). https://doi.org/10.30829/hf.v8i1.9367

Khilmi, E. F. (2021). Pengaturan akad mudharabah muthlaqah pada perbankan syariah perspektif Maqasid Asy-Syari'ah Jasser Auda. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 97–116. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2344

Kristianti, D. S. (2020). Integrasi prinsip syariah dalam fungsi intermediasi lembaga keuangan syariah. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 315–339. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.315-339

Lajamani, B., Syafii, A., & Hanafi, S. (2020). Implementasi Fatwa DSN MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017 terhadap akad mudharabah pada tabungan rencana iB di Bank Mega Syariah Cabang Palu. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 153–168. https://doi.org/10.24239/tadayun.v1i2.7

Marwing, A. (2017). Fatwa ekonomi syariah di Indonesia. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(2), 211–227. https://doi.org/10.24256/alw.v2i2.639

Mubarok, J. (2013). Dinamika fatwa produk keuangan syariah. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 13(1), 1. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v13i1.1-14

Mursid, F. (2020). Kajian fatwa Dewan Syariah Nasional tentang mudharabah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 107. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7847

Nasrulloh, M., & Hosen, M. N. (2023). Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad mudharabah di BMT Duta Jaya. Al-Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 4(1), 406–417. https://doi.org/10.37680/almikraj.v4i1.3830

Nisak, K. (2022). Sukuk negara sebagai alternatif pembiayaan APBN di Indonesia. Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance, 2(1), 57–72. https://doi.org/10.21154/etihad.v2i1.4199

Novriza, N. (2023). Mudharabah dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan aplikasinya sebagai produk perbankan syariah. Qawanin: Journal of Economic Syaria Law, 7(2), 154–166. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i2.304

Nst, M. Z. A., & Nurhayati, N. (2022). Teori maqashid al-syari'ah dan penerapannya pada perbankan syariah. Jesya: Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah, 5(1), 899–908. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.629

Nurhasanah, N., & Tanjung, R. J. (2023). Implementasi fatwa DSN-MUI terhadap akad mudharabah dalam perbankan syariah. Jurnal Impresi Indonesia, 2(2), 198–205. https://doi.org/10.58344/jii.v2i2.1923

Nurhayati, R. (2018). Penerapan fatwa Dewan Syariah Nasional tentang hukum jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 93–109. https://doi.org/10.47971/mjhi.v1i1.135

Nurjaman, M. I., & Witro, D. (2022). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 4(1), 35–62. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v4i1.6107

Pratiwi, W. D., & Makhrus, M. (2018). Praktik akad wadi'ah yad dhamanah pada produk tabungan di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Purwokerto. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 177. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3923

Putra, D. (2024). Implementasi sharia compliance dalam platform crowdfunding syariah bagi UMKM studi kasus: PT Shafiq Digital Indonesia. Al-Mutsla, 6(1), 156–180. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i1.939

Putra, P. A. A. (2020). Konstruksi akad mudharabah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Fastabiq: Jurnal Studi Islam, 1(1), 61–79. https://doi.org/10.47281/fas.v1i1.1

Qisthia, T. (2023). Perkembangan bisnis peer to peer lending fintech syariah di Indonesia. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 123–132. https://doi.org/10.47435/asy-syarikah.v5i2.2205

Rasyid, M. (2021). Problematika implementasi akad mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia. Journal of Islamic Law, 2(1), 22–42. https://doi.org/10.24260/jil.v2i1.135

Rizuwan, M. (2019). Implementasi prinsip bagi hasil dan resiko di perbankan syariah (Studi di Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Aceh Barat). Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 1(2), 349–358. https://doi.org/10.22373/tadabbur.v1i2.33

Rolianah, W. S., Mulyani, S., & Hasyim, M. R. (2021). [Judul artikel]. Jurnal Istiqro, 7(2), 129. https://doi.org/10.30739/istiqro.v7i2.910

Sahani, A. P. G., & Mashudi, M. (2023). Implementasi prinsip keadilan dalam sistem bagi hasil pada pembiayaan mudharabah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk KCU Surabaya. Iltizam: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 1(1), 25–44. https://doi.org/10.35316/iltizam.v1i1.3379

Sayuti, M. N. (2020). Kontekstualisasi rasio logis hybrid contract: Upaya penguatan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Al Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 111. https://doi.org/10.31602/iqt.v5i2.2542

Sholihin, M., & Mun'im, A. (2019). Analisis penerapan dan sistem bagi hasil akad mudharabah dalam akuntansi syariah. Jurnal Ilmu Manajemen Advantage, 3(1), 48–57. https://doi.org/10.30741/adv.v3i1.415

Supandi, A. F. (2019). Optimalisasi akad mudharabah dalam perbankan syariah. Jurnal Istiqro, 5(1), 72. https://doi.org/10.30739/istiqro.v5i1.343

Suwarni, I. (2023). Aturan hukum Islam dan undang-undang perbankan terhadap pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (Jurdikum), 1(1), 14–19. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v1i1.92

Tusadiah, H. (2019). Pemberian hadiah voucher pada program tabungan mudharabah di Bank OCBC NISP Syariah Cibeunying. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 11(2), 213–226. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i2.4861

Umam, K. (2018). Pelarangan riba dan penerapan prinsip syariah dalam sistem hukum perbankan di Indonesia. Mimbar Hukum: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 391. https://doi.org/10.22146/jmh.28436

Utama, I. W. W., Andiansyah, F., & Jamaris, E. (2023). Analisis tingkat kepatuhan syariah pada Bank Central Asia Syariah (BCAS). IJMA: Indonesian Journal of Management and Accounting, 4(2), 283. https://doi.org/10.21927/ijma.2023.4(2).283-295

Wazin, W. (2014). Murabahah dalam hukum positif dan implementasi pada praktik pembiayaan konsumen. Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1). https://doi.org/10.32678/ijei.v5i1.21

Zulfahmi, Z. (2021). Analisis konversi akad mudharabah kepada akad qardh. Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.9248