Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad kafalah dalam perbankan syariah, mencakup pengertian dan dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, jenis-jenisnya, implementasinya dalam berbagai produk perbankan syariah, persoalan fee (ujrah), serta manajemen risikonya. Akad kafalah merupakan akad tabarru' yang memberikan jaminan oleh penjamin (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin (makful 'anhu). Meskipun pada dasarnya bersifat tolong-menolong, akad kafalah telah berkembang dan diaplikasikan dalam berbagai produk perbankan syariah modern, seperti bank garansi, Letter of Credit (L/C) syariah, kartu kredit syariah (syariah card), pembiayaan multijasa, dana talangan haji, surety bond, dan bancassurance. Kajian ini menemukan bahwa implementasi akad kafalah di perbankan syariah telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000, yang membolehkan penjamin menerima imbalan (ujrah) sepanjang tidak memberatkan para pihak. Selain itu, akad kafalah sering dikombinasikan dengan akad lain membentuk hybrid contract. Sharia compliance dalam implementasi akad kafalah harus selalu dijaga melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI.
Kata kunci: akad kafalah, perbankan syariah, bank garansi, syariah card, ujrah, hybrid contract
Abstract
This article comprehensively examines the kafalah contract in Islamic banking, covering its definition and legal basis, pillars and conditions, types, implementation in various Islamic banking products, the issue of fees (ujrah), and risk management. The kafalah contract is a tabarru' contract that provides a guarantee by the guarantor (kafil) to a third party to fulfill the obligations of the guaranteed party (makful 'anhu). Although it is essentially a mutual assistance contract, kafalah has evolved and been applied in various modern Islamic banking products, such as bank guarantees, Islamic Letters of Credit (L/C), Islamic credit cards (syariah card), multi-service financing, hajj bridging funds, surety bonds, and bancassurance. This study finds that the implementation of the kafalah contract in Islamic banking has received legal legitimacy through Law Number 21 of 2008 on Islamic Banking and DSN-MUI Fatwa Number 11/DSN-MUI/IV/2000, which permits the guarantor to receive remuneration (ujrah) as long as it does not burden the parties. Furthermore, the kafalah contract is often combined with other contracts forming a hybrid contract. Sharia compliance in the implementation of the kafalah contract must always be maintained through the supervision of the Sharia Supervisory Board (DPS) and adherence to DSN-MUI fatwas.
Keywords: kafalah contract, Islamic banking, bank guarantee, syariah card, ujrah, hybrid contract
1. Pendahuluan
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip Islam, menghindari unsur riba, maysir, gharar, dan bathil dalam setiap transaksinya (Harahap & Sudiarti, 2021; Ibrahim, 2022). Sebagai alternatif dari perbankan konvensional, perbankan syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang didasarkan pada akad-akad yang dibenarkan oleh syariah Islam (Jaenudin, 2021; Nofinawati, 2014). Secara garis besar, produk dan layanan perbankan syariah dapat digolongkan berdasarkan prinsip-prinsip akad, yang meliputi akad penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa (Mulyadi & Athoillah, 2017; Nofinawati, 2014).
Di antara akad-akad yang digunakan dalam perbankan syariah, terdapat akad-akad yang bersifat tabarru' (tolong-menolong) dan akad-akad yang bersifat tijarah (komersial) (Arbaiyah et al., 2021; Royani et al., 2023). Akad kafalah termasuk dalam kategori akad tabarru', yaitu akad yang bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan komersial (Lutfi et al., 2023; Setiadi et al., 2023). Meskipun demikian, dalam perkembangannya, akad kafalah telah banyak diaplikasikan dalam berbagai produk perbankan syariah modern, termasuk bank garansi, Letter of Credit (L/C), dan kartu kredit syariah (syariah card) (Jannah, 2022; Kartika, 2016; Maksum, 2022).
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad kafalah dalam perbankan syariah, mulai dari pengertian dan dasar hukumnya, rukun dan syaratnya, jenis-jenisnya, implementasinya dalam berbagai produk perbankan syariah, hingga persoalan fee (ujrah) dalam akad kafalah dan manajemen risikonya.
2. Pengertian dan Definisi Akad Kafalah
2.1 Pengertian Secara Bahasa dan Istilah
Secara etimologi, al-kafalah berasal dari kata Arab yang berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za'amah (tanggungan) (Munawir, 2014; Rivai, 2020). Ibnu Arabi menyatakan bahwa kata kafil, kafil, dan dhamin memiliki makna dan pengertian yang serupa (Rivai, 2020). Dalam perkembangannya, kafalah identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhaman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak (Maksum, 2022).
Secara terminologi, kafalah (guaranty) merupakan akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful 'anhu) (Harahap & Sudiarti, 2021; Munawir, 2014). Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin (Ibrahim, 2022; Nurhayati, 2022). Menurut Bank Indonesia, kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Fadillah, 2020).
Secara umum, jaminan dalam hukum Islam (fiqh) dibagi menjadi dua: jaminan yang berupa orang (personal guaranty) yang sering dikenal dengan istilah kafalah, dan jaminan yang berupa harta benda yang dikenal dengan istilah rahn (Bukhori, 2013; Kartika, 2016). Dalam konteks perbankan syariah, kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah (pengelola proyek) kepada pihak lain yang berkepentingan (Kartika, 2016).
2.2 Kafalah sebagai Akad Tabarru'
Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru' (sukarela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerja sama dalam kebajikan (Alfian et al., 2022; Iskandar, 2021). Sebagai akad tabarru', kafalah berarti saling menanggung, tolong-menolong, dan tidak ada fee (Lutfi et al., 2023). Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa aplikasi akad kafalah dalam fiqh muamalah dibolehkan karena mengandung maksud yang baik, yaitu tolong-menolong antara sesama manusia dalam hal utang piutang, baik yang menyangkut harta maupun jiwa (Munawir, 2014).
Dalam klasifikasi akad tabarru', kafalah termasuk dalam kategori "menjamin diri" bersama dengan wakalah dan wadi'ah (Ayu et al., 2022). Akad tabarru' memiliki beberapa macam akad serta aplikasinya dalam perbankan syariah, yakni al-Qardh, Rahn, al-Hawalah, al-Wakalah, Wadi'ah, al-Kafalah, dan Hibah (Arbaiyah et al., 2021). Karena bersifat charity, akad kafalah harus dilakukan oleh seorang kafil dengan penuh kebebasan, tanpa paksaan, dan kafil tidak memiliki hak untuk merujuk pertanggungan yang telah ditetapkan (Asra, 2020).
3. Dasar Hukum Akad Kafalah
3.1 Dasar Hukum dari Al-Qur'an
Landasan syariah kafalah tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Yang paling sering dikutip adalah Surat Yusuf ayat 72, yang berbunyi: "Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'" (Ibrahim, 2022; Maksum, 2022). Ayat ini menunjukkan adanya praktik penjaminan yang telah ada sejak zaman sebelum Nabi Muhammad SAW, yang dalam ushul fiqh disebut sebagai Syar'u man Qablana, yaitu syariat umat terdahulu yang unsur hukumnya masih dapat diberlakukan jika syariat tidak menetapkannya (Jannah, 2022).
Selain itu, Al-Baqarah ayat 283 juga menjadi landasan bahwa jaminan sangat diperlukan dalam berbagai transaksi, terutama dalam akad utang piutang (Jannah, 2022). Kafalah disyariatkan oleh Allah SWT dalam Islam karena memiliki maslahat dan filosofis tertentu sehingga sangat dibutuhkan oleh umat (Munawir, 2014).
3.2 Dasar Hukum dari Hadits
Dasar hukum kafalah juga terdapat dalam hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Sementara itu, menurut ijma' ulama, para ulama dari berbagai mazhab/aliran hukum Islam membolehkan akad kafalah ini. Mereka menilai orang-orang Islam generasi awal mempraktikkan hal ini, bahkan sampai saat ini, tanpa adanya sanggahan dari seorang ulama pun (Fadillah, 2020).
3.3 Dasar Hukum dari Ijtihad dan Ijma'
Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa aplikasi akad kafalah dalam fiqh muamalah dibolehkan karena mengandung maksud yang baik, yaitu tolong-menolong antara sesama manusia (Munawir, 2014). Hal ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI, yaitu Fatwa DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah yang menentukan ketentuan umum kafalah, rukun syarat kafalah, serta membolehkannya akad kafalah dalam perbankan syariah (Fadillah, 2020).
3.4 Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia
Dalam konteks hukum positif Indonesia, akad kafalah telah mendapatkan legitimasi melalui berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara eksplisit mengakui akad kafalah sebagai salah satu akad yang dapat digunakan dalam operasional perbankan syariah (Jaenudin, 2021; Maarif & Munir, 2022). Berdasarkan penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf i Undang-Undang Perbankan Syariah, akad kafalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, di mana pemberi jaminan (kafil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Iskandar, 2021).
Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menjadi rujukan utama bagi perbankan syariah dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan akad kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023; Yusuf & Lubis, 2023). Fatwa ini mengatur ketentuan umum kafalah, rukun dan syarat kafalah, serta membolehkan penjamin menerima imbalan (ujrah) sepanjang tidak memberatkan para pihak (Hasanuddin, 2023).
4. Rukun dan Syarat Akad Kafalah
4.1 Rukun Kafalah
Rukun kafalah terdiri atas lima komponen, yaitu: (1) sighat kafalah (ijab qabul), (2) makful bih (objek tanggungan), (3) kafil (penjamin), (4) makful 'anhu (tertanggung), dan (5) makful lahu (penerima hak tanggungan) (Asra, 2020). Sebagaimana disyaratkan dalam semua transaksi syariah, masing-masing rukun memiliki perincian tersendiri.
Menurut Pasal 22 KHES 335, rukun akad kafalah adalah: penjamin (kafil), pihak yang dijamin (makful 'anhu), pihak yang berpiutang (makful lahu), objek (makful bihi), dan akad (Azani & Basri, 2021). Kelima rukun ini harus terpenuhi agar akad kafalah menjadi sah menurut hukum Islam.
4.2 Syarat Kafil (Penjamin)
Ulama fiqh mensyaratkan seorang kafil haruslah orang yang memiliki empati, yakni orang yang terbiasa berbuat baik demi kemaslahatan orang lain (Asra, 2020). Akad kafalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang-orang safih, ataupun orang yang terhalang untuk melakukan transaksi (Asra, 2020). Kafil harus memiliki kapasitas hukum (ahliyah) yang sempurna untuk melakukan tindakan hukum.
4.3 Syarat Makful Bih (Objek Tanggungan)
Objek tanggungan dalam akad kafalah harus jelas dan dapat diidentifikasi. Dalam perbankan syariah, objek tanggungan ini dapat berupa hutang, barang, atau pekerjaan tertentu yang menjadi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak yang berpiutang.
4.4 Berakhirnya Akad Kafalah
Dalam akad gadai dan pertanggungan (kafalah), akad dipandang telah berakhir apabila utang telah dibayar (Sarja, 2023). Selain itu, penjamin tidak bebas dari tugasnya karena meninggalnya makful lah dalam kafalah bi al-dain, karena kedudukan makful lah dalam tuntutan mendatangkan makful 'anh digantikan oleh ahli warisnya (Kartika, 2016).
5. Jenis-Jenis Akad Kafalah
5.1 Kafalah bi al-Nafs (Jaminan Diri/Personal Guarantee)
Kafalah bi al-nafs merupakan akad yang memberikan jaminan atas personal guarantee (Inayah, 2022a, 2022b). Dalam praktik perbankan, bentuk akad ini dicontohkan dengan adanya seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat (Inayah, 2022a, 2022b). Kafalah bin nafs merujuk pada jaminan dengan jiwa, yaitu kesediaan penjamin (al-kafil) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada pihak yang berpiutang (makful lahu) (Nurjihad, 2023).
Dalam konteks perbankan syariah, bank sebagai juridical personality dapat menggunakan jaminan ini untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu (Jannah, 2022). Kafalah bi al-nafs juga dikenal dengan kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya kesediaan pihak penjamin (al-kafil, al-dhamin, atau al-za'im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lah) (Alfalisyado, 2014).
5.2 Kafalah bi al-Mal (Jaminan Harta)
Kafalah bi al-mal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang (Jannah, 2022). Jenis kafalah ini terbagi menjadi beberapa bentuk:
a. Kafalah bi al-Dayn (Jaminan Hutang): Merupakan kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Dalam perbankan syariah, ini diterapkan dalam produk bank garansi untuk menjamin pembayaran hutang nasabah kepada pihak ketiga.
b. Kafalah bi al-Ayn (Jaminan Barang): Merupakan kewajiban menyerahkan barang-barang tertentu yang ada di tangan orang lain. Ini diterapkan dalam transaksi perdagangan internasional.
c. Kafalah bi al-Daraq (Jaminan Pengembalian): Merupakan jaminan bahwa barang yang dipinjam atau disewa akan dikembalikan kepada pemiliknya (Islami, 2021).
Kebanyakan bank syariah menggunakan asuransi untuk mengcover biaya produktif ataupun biaya komersial, dan ada banyak asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhannya seperti asuransi pensiun, asuransi jiwa, kesehatan, dan jaminan keselamatan kerja, yang mekanismenya menggunakan sistem akad al-kafalah bil-mal (Jannah, 2022).
5.3 Kafalah al-Munjazah (Jaminan Mutlak)
Kafalah al-munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Salah satu contoh dari akad ini adalah pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi (performance bonds) (Inayah, 2022a, 2022b).
5.4 Kafalah al-Muallaqah (Jaminan Terikat)
Kafalah al-muallaqah merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, baik oleh pihak perbankan maupun oleh pihak asuransi. Perbedaannya hanyalah pada pembatasan waktu yang diberikan pada akad kafalah al-muallaqah (Inayah, 2022a, 2022b).
6. Implementasi Akad Kafalah dalam Produk Perbankan Syariah
6.1 Bank Garansi (Bank Guarantee)
Salah satu implementasi utama akad kafalah dalam perbankan syariah adalah bank garansi. Peraturan dalam undang-undang perbankan mengharuskan adanya garansi sebagai jaminan atas kemungkinan risiko yang terjadi, di mana pihak bank harus menanggung beban risiko tersebut (Jannah, 2022). Bank garansi berfungsi sebagai covering risk jika salah satu pihak lalai/cedera janji memenuhi kewajibannya, di mana pihak bank mengambil alih risiko tersebut (Kartika, 2016).
Macam-macam garansi yang aturan dan syaratnya ditentukan oleh bank untuk diterapkan sesuai dengan ketentuan sistem al-kafalah bi al-ujroh, yaitu dengan menentukan biaya kepada penjamin yang biasanya sebesar 1,0% atau disesuaikan dengan ketentuan lain (Jannah, 2022). Dalam praktiknya, kafalah (bank garansi) dapat diterapkan sebagai produk bank seperti: bank garansi (guarantee bank), Standby L/C, corporate guarantee, atau personal guarantee (Kartika, 2016).
Produk kafalah di bank syariah dalam bentuk bank garansi meliputi: (a) garansi tender (bid bond), (b) garansi pelaksanaan (performance bond), (c) garansi uang muka (advance payment bond), dan (d) garansi pemeliharaan (maintenance bond) (Munawir, 2014). Penelitian pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) Banda Aceh menunjukkan bahwa produk kafalah yang dilaksanakan mencakup jaminan tender, performance bonds, warranties advance, dan guarantee maintenance dengan deposit 100% cash collateral untuk nilai asuransi yang kecil, dan deposit 60% fixed asset plus 40% cash collateral untuk pertanggungan yang nilainya lebih besar (Munawir, 2014).
6.2 Letter of Credit (L/C) Syariah
Implementasi akad kafalah juga terdapat dalam transaksi Letter of Credit (L/C) syariah. Dalam hal ini, bank sebagai jembatan penghubung dan penjamin risiko bagi masing-masing pihak terkait supaya merasa lebih aman melakukan transaksi (Maksum, 2022). Bank akan menerbitkan Letter of Credit atas dasar permohonan dari importir melalui sales contract yang telah terjadi kesepakatan dengan eksportir. Dalam hal ini, pihak bank bukan dalam posisi mewakili importir, tetapi sebagai pemberi jaminan terhadap kelangsungan bisnis atau transaksi perdagangan internasional (Maksum, 2022).
Letter of Credit (L/C) impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah (Yulianti, 2007). Dalam pembiayaan perdagangan internasional Islam, kontrak kafalah banyak digunakan bersama dengan murabahah, bay' al-dayn, dan wakalah (Razimi et al., 2017).
Akad kafalah dalam L/C syariah diterapkan sebagai berikut: bank syariah bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi importir (makful 'anhu) terhadap eksportir (makful lahu) atas kewajiban pembayaran yang timbul dari transaksi perdagangan internasional. Atas jasa penjaminan ini, bank syariah dapat memperoleh fee (ujrah kafalah) (Mulyadi & Athoillah, 2017; Suryani, 2014).
6.3 Syariah Card (Kartu Kredit Syariah)
Salah satu implementasi akad kafalah yang paling banyak dibahas dalam literatur perbankan syariah adalah syariah card atau kartu kredit syariah. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card, akad yang digunakan dalam syariah card adalah: kafalah, qardh, dan ijarah (Fatoni, 2022; Mahfudloh & Asy'ari, 2023; Mutafarida, 2017).
Dalam syariah card, penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu (Fatoni, 2022; Kholijah, 2020; Mutafarida, 2017). Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah) (Mahfudloh & Asy'ari, 2023; Norman, 2020; Sutono, 2022).
Mekanisme syariah card melibatkan tiga pihak yang saling berkaitan, yaitu penerbit kartu, pemegang kartu, dan merchant (Norman, 2020a, 2020b). Adanya ketiga pihak sekaligus yang menyertai produk syariah card otomatis akan memberikan konsekuensi adanya lebih dari satu akad, sehingga syariah card merupakan salah satu contoh hybrid contract (multi akad) dalam perbankan syariah (Hasan, 2017a, 2017b; Yunus, 2019).
Beberapa bank syariah yang telah menerbitkan produk syariah card antara lain: Bank Danamon Syariah dengan produk Dirham Card, BNI Syariah dengan produk iB Hasanah Card, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan produk BSI Hasanah Card (Alfian et al., 2022; Mahfudloh et al., 2024; Zein & Daulay, 2021). Penelitian pada BSI Hasanah Card menunjukkan bahwa produk ini menggunakan tiga akad syariah, yaitu kafalah bil ujrah, qardh, dan ijarah, dan penggunaannya membatasi pengguna untuk tidak dapat menggunakannya pada jenis transaksi yang tidak sesuai dengan syariah (Mahfudloh et al., 2024; Mahfudloh & Asy'ari, 2023).
6.4 Pembiayaan Multijasa
Akad kafalah juga diaplikasikan dalam pembiayaan multijasa di perbankan syariah. Berbeda dengan kebanyakan bank syariah yang dalam pembiayaan multijasa menggunakan akad ijarah, Bank BTN Syariah lebih memilih menggunakan akad kafalah bil ujrah pada pembiayaan multijasa (Yulianto & Suparmin, 2023). Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan Bank BTN Syariah dalam menjalankan kegiatannya, salah satunya fatwa terkait produk pembiayaan multijasa yang menggunakan akad kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023).
Dalam pembiayaan multijasa berdasarkan akad kafalah, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan: (a) ujrah pada kafalah tidak bergantung terhadap pemberian dana talangan; (b) LKS memberikan dana talangan ataupun tidak, nasabah tetap berkewajiban membayar ujrah kepada bank sebagai upah atas jasa kafalah (Hardiati et al., 2021).
6.5 Dana Talangan Haji
Akad kafalah juga diaplikasikan dalam pembiayaan dana talangan haji. Dalam produk ini, bank atau lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi nasabah yang ingin menunaikan ibadah haji namun masih kekurangan dana (Amirullah, 2023). Penelitian pada BMT UGT Nusantara Cabang Surabaya menunjukkan bahwa akad kafalah dalam pembiayaan dana talangan haji memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin berhaji namun masih kekurangan dana (Amirullah, 2023).
6.6 Surety Bond
Implementasi akad kafalah juga terdapat dalam produk surety bond di lembaga penjaminan syariah. Penelitian pada PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Cabang Medan menunjukkan bahwa mekanisme produk kafalah surety bond telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah (Yusuf & Lubis, 2023). Berbagai item yang diserahkan dalam produk ini meliputi: Pendukung Umum, Kafalah Subsidi Multiguna, Kafalah Keuangan Mikro, Pembiayaan Pengembangan dan Perolehan Kafalah Tenaga Kerja dan Produk, Kafalah Bank Assurance/Kontra Bank Assurance, Surat Jaminan, dan Surat Berharga Kepabeanan (Yusuf & Lubis, 2023).
6.7 Bancassurance
Akad kafalah juga diterapkan dalam sistem bancassurance, di mana bank mentransfer sebagian risiko yang akan timbul kepada perusahaan asuransi. Dalam sistem ini, asuransi menerapkan sistem berdasarkan konsep kafalah, di mana asuransi bertindak sebagai penjamin (kafil) bagi nasabah terhadap bank (Zahara, 2020). Penelitian menunjukkan bahwa konsep kafalah yang diterapkan oleh asuransi dalam pertanggungannya terhadap bank masih terdapat ketidaksesuaian antara konsep dan penerapannya dalam beberapa kasus (Zahara, 2020).
6.8 Jaminan dalam Pembiayaan
Dalam konteks pembiayaan perbankan syariah, kafalah digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan untuk melindungi bank dari risiko non-performing financing (Kartika, 2016; Maulana, 2014). Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudarabah, menggunakan teori kebebasan berkontrak, semua pihak masih dapat berkontrak dalam diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah (Kartika, 2016; Maulana, 2014).
Dalam perbankan syariah secara umum, jaminan dibagi menjadi dua: jaminan yang berupa orang (personal guaranty) yang dikenal dengan istilah dhaman atau kafalah, dan jaminan yang berupa harta benda yang dikenal dengan istilah rahn (Bukhori, 2013). Penjaminan dalam bentuk kafalah dapat dilakukan dengan model jaminan harta (kafalah bi al-mal) dan jaminan orang/lembaga (kafalah bi al-nafs) (Azani & Basri, 2021).
7. Persoalan Fee (Ujrah) dalam Akad Kafalah
7.1 Perdebatan Ulama tentang Fee Kafalah
Salah satu persoalan yang paling banyak diperdebatkan dalam akad kafalah adalah mengenai kebolehan pengambilan fee (ujrah) oleh penjamin (kafil). Persoalan ini muncul karena kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru' (tolong-menolong) yang secara prinsip tidak boleh dikomersialkan (Fatoni, 2022; Hasanuddin, 2023; Maksum, 2022).
Terdapat dua pendapat utama di kalangan ulama mengenai hal ini:
Pendapat Pertama (Tidak Membolehkan Fee): Sebagian ulama berpendapat bahwa akad kafalah adalah akad tabarru' (cuma-cuma) yang dimaksudkan untuk kebajikan, sehingga tidak diperbolehkan bagi kafil untuk mengambil fee atas jasa penjaminan yang diberikan kepada makful 'anhu (Fatoni, 2022; Maksum, 2022). Pernyataan para ulama dari berbagai madzhab ini didukung oleh hasil keputusan muktamar Majma' Al Fiqh Al Islami (divisi fiqh OKI) yang diadakan di Jeddah pada tahun 1985 dengan nomor 12 (12/2) yang berbunyi akad kafalah adalah akad tabarru' (cuma-cuma) dimaksudkan untuk kebajikan (Fatoni, 2022).
Pendapat Kedua (Membolehkan Fee): Pendapat yang kedua mengungkapkan kebolehan fee kafalah di Lembaga Keuangan Syariah, yaitu pendapat para ulama kontemporer, seperti Ibnu Rusyd Al-Qurtubi, Wahbah Az-Zuhaily, dan Sayyid Sabiq (Maksum, 2022). Argumentasinya adalah fee kafalah diberikan karena kondisi umum (dharurah 'ammah), sehingga jika tidak ada fee, tidak akan terwujud kemaslahatan dan tidak dapat melakukan kebaikan (Maksum, 2022).
Dalam konteks perbankan Islam modern, terdapat pandangan bahwa keadaan urusan niaga pada masa kini telah berubah, dan oleh yang demikian bayaran perkhidmatan kepada akad kafalah atau daman seperti yang diamalkan oleh perbankan masa kini adalah dibenarkan karena perkhidmatan yang diberikan itu mempunyai nilai kewangan (Buang, 2020).
7.2 Fatwa DSN-MUI tentang Fee Kafalah
Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah menyatakan bahwa penjamin dapat menerima imbalan (ujrah) sepanjang tidak memberatkan para pihak (Hasanuddin, 2023). Pertimbangan pemberian ujrah pada akad kafalah oleh DSN-MUI bertumpu pada kemaslahatan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada bertindak sebaliknya (Hasanuddin, 2023). Melalui fatwa ini, pemberian ujrah pada kafalah ikut serta menstabilkan (mencegah dan menangani krisis) sistem keuangan nasional (Hasanuddin, 2023).
Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, fee kafalah diterima oleh bank sebagai imbalan atas jasa penjaminan yang diberikan. Upah atas jasa kafalah berupa pemberian uang dari pemegang kartu kepada bank syariah dianggap sebagai upah, dan hukumnya diperbolehkan karena sebagai pengganti jasa (Iskandar, 2021). Atas pemberian kafalah, pihak bank syariah mendapatkan imbalan berupa biaya keanggotaan bulanan yang jumlah besarannya telah ditentukan sejak awal akad (Iskandar, 2021).
7.3 Kafalah bil Ujrah
Konsep kafalah bil ujrah (kafalah dengan fee) telah menjadi praktik yang umum dalam perbankan syariah modern. Dalam penjaminan atau guarantee yang diterbitkan oleh bank berdasarkan prinsip syariah, menggunakan akad skema kafalah bil ujrah, yaitu akad yang diadopsi langsung dari sistem penjaminan simpanan (Nabillah et al., 2022). Penelitian pada Bank BTN Syariah menunjukkan bahwa dalam praktik akad kafalah bil ujrah dalam pembiayaan multijasa, akad tersebut harmonis dan syarat-syaratnya terpenuhi sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah (Yulianto & Suparmin, 2023).
8. Akad Kafalah dalam Konteks Multi Akad (Hybrid Contract)
8.1 Kafalah sebagai Bagian dari Hybrid Contract
Dalam perkembangan perbankan syariah modern, akad kafalah sering dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam satu produk, membentuk apa yang disebut hybrid contract atau multi akad (Hasan, 2017a; Setiadi et al., 2023; Yunus, 2019). Hybrid contract (al-'uqud al-murakkabah) adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih (Hasan, 2017a, 2017b).
Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, dan kafalah (Aizad et al., 2023; Hasan, 2017a, 2017b; Yunus, 2019). Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) dan wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa'd (Hasan, 2017a, 2017b; Yunus, 2019). Islamic Swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay', wakalah, sharf, dan terkadang atau selalu disertai wa'd (Aizad et al., 2023; Hasan, 2017b).
8.2 Landasan Hukum Hybrid Contract yang Mengandung Kafalah
Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum hybrid contract adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Arafah, 2018). Hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan bermuamalah dalam Islam yang merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi (Hasan, 2017a, 2017b).
Menurut Dr. Mabid Ali Al-Jarhi, mantan Direktur Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank (IRTI IDB), kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan (Sayuti, 2020; Wahab & Mahdiya, 2020). Kombinasi akad yang tepat sangat berpeluang dalam mengembangkan produk-produk perbankan syariah (Sayuti, 2020).
8.3 Batasan dalam Hybrid Contract yang Mengandung Kafalah
Meskipun hybrid contract diperbolehkan, terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan. Tidak semua kombinasi akad diperbolehkan; ada larangan dua jual beli dalam satu jual beli, dua akad dalam satu akad, dan larangan gabungan jual beli (Musyarrofah, 2023). Selain itu, menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah (Hasan, 2017a).
9. Manajemen Risiko dalam Akad Kafalah
9.1 Risiko dalam Produk Kafalah
Penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah secara umum sama dengan perbankan konvensional untuk menghindari dan mengatasi terjadinya berbagai risiko berkaitan pembiayaan untuk nasabah (Munawir, 2014). Risiko yang dihadapi oleh bank syariah berkaitan dengan pemberian jaminan/kafalah adalah credit risk dan reputation risk (Munawir, 2014).
Mekanisme penanggulangan risiko pada perbankan syariah dapat dianalisis dengan langkah 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) (Munawir, 2014). Dalam praktik Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh, analisis karakter dan jaminan (collateral) lebih dominan dari keseluruhan analisis 5C dalam manajemen risiko produk kafalah (Munawir, 2014).
9.2 Strategi Mitigasi Risiko
Penerapan jaminan lawan kepada nasabah sebagai bagian dari manajemen risiko kafalah merupakan praktik yang umum dalam perbankan syariah (Munawir, 2014). Jaminan diperlukan selain sebagai pemenuhan atas ketentuan undang-undang perbankan, juga merupakan salah satu kontra garansi atas kemungkinan terjadinya risiko yang harus ditanggung oleh pihak bank (Asra, 2020).
Prinsip kehati-hatian mengharuskan para nasabah untuk mendapatkan pembiayaan dari bank syariah untuk memberikan agunan/jaminan melalui akad kafalah dan akad rahn sebagai bagian dari akad pokok yang disepakati (Siswanto, 2023). Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 pada Peraturan Bank Indonesia No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Siswanto, 2023).
10. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Implementasi Kafalah di Perbankan Syariah
10.1 Kesesuaian dengan Prinsip Syariah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak jasa dalam akad kafalah yang diterapkan pada berbagai produk dalam perbankan syariah adalah sesuai dalam tinjauan fiqh muamalah maliyah (Harahap & Sudiarti, 2021). Implementasi kafalah/bank garansi serta produk lainnya yang dilaksanakan dengan prinsip hukum Islam yang konsisten oleh Bank Muamalat Indonesia sangat sesuai dengan keinginan masyarakat yang ingin menegakkan syariah Islam dalam pembangunan (Munawir, 2014).
Dalam perspektif hukum perbankan konvensional, kafalah (Garansi Bank) merupakan perjanjian penanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata (Prabowo, 2011). Hal ini menunjukkan adanya titik temu antara konsep kafalah dalam hukum Islam dengan konsep jaminan dalam hukum positif Indonesia.
10.2 Isu Sharia Compliance
Sharia compliance (kepatuhan syariah) secara operasional merupakan kepatuhan kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) karena fatwa DSN dalam perwujudan prinsip dengan aturan syariah yang harus dilaksanakan di dalam perbankan syariah (Yusuf & Lubis, 2023). Akad-akad yang digunakan dalam produk kafalah sesuai dengan standar-standar syariah mengingat akad-akad tersebut telah diperiksa dan ditegaskan sebelumnya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) (Yusuf & Lubis, 2023).
Dalam hal ini, perlu penyesuaian antara produk dan hukum syariah dalam lingkungan perbankan, sehingga tinjauan fiqh muamalah maliyah dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan sharia compliance di perbankan syariah agar dapat diadopsi secara pragmatis tanpa kompromi prinsip syariah (Harahap & Sudiarti, 2021).
10.3 Isu Kontemporer dalam Akad Kafalah
Beberapa isu kontemporer yang muncul dalam implementasi akad kafalah di perbankan syariah antara lain:
a. Inkonsistensi Terminologi: Terdapat inkonsistensi dalam penggunaan istilah pada fatwa syariah card; istilah yang digunakan adalah akad qardh, tetapi pada ketentuan merchant fee, terdapat ujrah billing atau tahsil al-dayn, di satu sisi menggunakan istilah qardh, sementara di sisi lain menggunakan istilah dayn (Zein & Daulay, 2021).
b. Kontrol Penggunaan: Kartu kredit syariah tidak memiliki sistem kontrol yang dapat memastikan apakah pemegang kartu menggunakan kartu kreditnya untuk membelanjakan barang-barang yang halal atau sebaliknya (Zein & Daulay, 2021).
c. Potensi Konsumtif: Kartu kredit syariah idealnya harus dapat memastikan pengguna tidak israf (konsumtif/berlebihan), sementara di sisi lain kartu kredit cenderung membuat pemegang menjadi konsumtif (Norman, 2020a; Zein & Daulay, 2021).
d. Denda Keterlambatan: Terdapat charge berupa late charge/fine dan ta'wid (ganti rugi) yang disebabkan karena keterlambatan dalam pembayaran, yang menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara denda dalam syariah card dan kartu kredit konvensional (Zein & Daulay, 2021).
11. Perbandingan Kafalah di Indonesia dan Malaysia
11.1 Implementasi di Indonesia
Di Indonesia, akad kafalah telah mendapatkan legitimasi melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah (Fadillah, 2020; Jaenudin, 2021). Perbankan syariah di Indonesia menggunakan akad kafalah dalam berbagai produk, termasuk bank garansi, L/C syariah, syariah card, dan pembiayaan multijasa (Harahap & Sudiarti, 2021; Maksum, 2022; Yulianto & Suparmin, 2023).
11.2 Implementasi di Malaysia
Di Malaysia, sistem perbankan Islam telah mengatur urusan pembiayaannya dengan pihak pelanggan melalui kontrak-kontrak pembiayaan yang terdapat dalam fiqh muamalat (Razimi et al., 2017). Kontrak kafalah banyak digunakan dalam produk-produk pembiayaan perdagangan antarabangsa Islam di Malaysia bersama dengan murabahah, bay' al-dayn, dan wakalah (Razimi et al., 2017).
Kebanyakan pandangan yang dibincangkan oleh para ulama seperti yang telah diadaptasi oleh perbankan Islam di Malaysia, bahkan dimasukkan dalam polisi dokumen Bank Negara Malaysia yang berkaitan dengan kontrak-kontrak perbankan Islam (Buang, 2020). Majelis Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia (SAC-BNM) telah mengandalkan maslahah dalam beberapa resolusinya terkait implementasi kontrak dan prinsip perbankan Islam di Malaysia (Eldersevi & Haron, 2019).
11.3 Perbedaan Pendekatan
Terdapat perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Malaysia dalam implementasi akad kafalah. Di Indonesia, implementasi kafalah lebih banyak mengacu pada fatwa DSN-MUI, sementara di Malaysia lebih mengacu pada resolusi SAC-BNM. Selain itu, terdapat perbedaan dalam penggunaan akad dalam syariah card; Malaysia menggunakan akad bai' al-inah, sementara Indonesia menggunakan akad kafalah-ijarah (Prasetiawan & Erlina, 2023).
12. Dinamika Regulasi dan Fatwa terkait Kafalah
12.1 Pola Ijtihad DSN-MUI
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran dan fungsi strategis dalam memberikan pedoman dan menjawab permasalahan kontemporer terkait produk-produk syariah khususnya pada perbankan syariah (Rasyid & Bahri, 2019). Pola ijtihad yang digunakan DSN-MUI dalam penetapan fatwa tentang produk perbankan syariah adalah penalaran analogis (ta'lili atau qiyasi) dan pertimbangan kemaslahatan umum (istislahi) (Yulianti, 2007).
Pertimbangan fatwa akad transaksi syariah bertujuan untuk kemaslahatan umat dengan menggunakan pendekatan nash qath'i yang merujuk pada Al-Qur'an dan Al-Hadits (Rasyid & Bahri, 2019). Pertimbangan dalam penetapan fatwa berdasarkan manfaat dan dampak yang akan terjadi ketika fatwa ditetapkan atau tidak ditetapkan (Rasyid & Bahri, 2019).
12.2 Implikasi Perubahan Regulasi
Perubahan regulasi perbankan syariah telah berimplikasi terhadap dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan bank syariah di Indonesia (Jaenudin, 2021). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menggunakan enam pola dalam operasional perbankan syariah, salah satunya adalah pola jasa melalui akad wakalah, kafalah, hiwalah, ujr, sharf, dan rahn (Jaenudin, 2021).
13. Kesimpulan
Akad kafalah merupakan salah satu akad penting dalam perbankan syariah yang memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadits, dan ijma' ulama (Fadillah, 2020; Jannah, 2022; Munawir, 2014). Sebagai akad tabarru', kafalah pada dasarnya bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan komersial (Alfian et al., 2022; Lutfi et al., 2023). Namun, dalam perkembangannya, akad kafalah telah banyak diaplikasikan dalam berbagai produk perbankan syariah modern dengan berbagai modifikasi yang tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah (Harahap & Sudiarti, 2021; Jannah, 2022; Maksum, 2022).
Implementasi akad kafalah dalam perbankan syariah mencakup berbagai produk, mulai dari bank garansi, Letter of Credit syariah, syariah card, pembiayaan multijasa, dana talangan haji, surety bond, hingga bancassurance (Amirullah, 2023; Jannah, 2022; Kartika, 2016; Mahfudloh & Asy'ari, 2023; Munawir, 2014; Yulianto & Suparmin, 2023; Yusuf & Lubis, 2023; Zahara, 2020). Dalam banyak produk tersebut, akad kafalah dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam bentuk hybrid contract (multi akad), seperti kafalah-qardh-ijarah dalam syariah card (Hasan, 2017a, 2017b; Yunus, 2019).
Persoalan fee (ujrah) dalam akad kafalah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 telah memberikan legitimasi bagi penjamin untuk menerima imbalan (ujrah) sepanjang tidak memberatkan para pihak (Hasanuddin, 2023). Pertimbangan pemberian ujrah ini didasarkan pada kemaslahatan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada bertindak sebaliknya (Hasanuddin, 2023).
Dalam konteks manajemen risiko, perbankan syariah perlu menerapkan analisis yang komprehensif terhadap nasabah yang mengajukan permohonan kafalah, termasuk analisis karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi (Munawir, 2014). Sharia compliance dalam implementasi akad kafalah harus selalu dijaga melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan kepatuhan terhadap fatwa DSN-MUI (Rasyid & Bahri, 2019; Yusuf & Lubis, 2023).
Ke depan, pengembangan produk perbankan syariah yang berbasis akad kafalah perlu terus dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara inovasi produk dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (Mulyadi & Athoillah, 2017; Putra et al., 2022). Hal ini penting untuk memastikan bahwa perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat modern tanpa mengorbankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam yang menjadi landasan operasionalnya (Harahap & Sudiarti, 2021; Muqorobin & Cahyo, 2019).
Daftar Referensi
Aizad, M., Sari, D. R., & Daulay, R. A. (2023). Implementasi pembiayaan salam dengan pendekatan hybrid contract. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(6), 1011–1019. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i6.256
Alfalisyado, A. (2014). Meneropong filantropi kelembagaan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di Indonesia melalui pola jaminan pembiayaan. El-Jizya Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 41–64. https://doi.org/10.24090/ej.v2i1.2014.pp41-64
Alfian, F. D., Mubarok, M. I., & Brilliano, Y. (2022). Analisis konsep akad dan implementasinya pada kartu kredit syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dakwah, 9(2), 213–239. https://doi.org/10.15408/jmd.v9i2.24949
Amirullah, S. A. (2023). Aplikasi akad kafalah dalam pembiayaan dana talangan haji di BMT UGT Nusantara Cabang Surabaya. Jurnal Keislaman, 6(1), 220–237. https://doi.org/10.54298/jk.v6i1.3710
Arafah, S. L. N. (2018). Multi akad (hybrid contract) inovasi produk lembaga keuangan syariah. Eksisbank Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 2(2), 49–54. https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.52
Arbaiyah, N. A., Kenlarasati, A., Kusuma, D. F., & Adinugraha, H. H. (2021). Penyuluhan implementasi akad-akad perbankan syariah pada pondok pesantren Az-Zabur. Jdistira, 1(2), 34–38. https://doi.org/10.58794/jdt.v1i2.72
Asra, Moh. (2020). Implementasi aplikasi al-Kafâlah di lembaga keuangan syari'ah di Indonesia. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4(2), 74–84. https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i2.263
Ayu, D., Arzam, A., & Witro, D. (2022). Klasifikasi akad tabarru': Implementasi akad qardh atas take over di Bank Syariah Indonesia. Asy Syar'iyyah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 7(1), 31–51. https://doi.org/10.32923/asy.v7i1.2278
Azani, M., & Basri, H. (2021). Pemberdayaan masyarakat dalam pemahaman tentang akad kafalah berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Wisanggeni Jurnal Pengabdian Masyarakat, 31–39. https://doi.org/10.25217/wisanggeni.v1i1.1453
Buang, A. H. (2020). Ulasan buku: Fiqh of contemporary financial and banking transactions. Jurnal Fiqh, 17(2), 309–318. https://doi.org/10.22452/fiqh.vol17no2.4
Bukhori, J. (2013). Urgensi jaminan dalam produk pembiayaan di perbankan syari'ah. Tribakti Jurnal Pemikiran Keislaman, 23(1). https://doi.org/10.33367/tribakti.v23i1.18
Eldersevi, S., & Haron, R. (2019). An analysis of maṣlaḥah based resolutions issued by Bank Negara Malaysia. ISRA International Journal of Islamic Finance, 12(1), 89–102. https://doi.org/10.1108/ijif-09-2018-0103
Fadillah, R. (2020). Hadis-hadis tentang jasa (fee-based served): Wakalah, kafalah, hawalah. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 125–146. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.511
Fatoni, A. (2022). Analisis fiqh terhadap kartu kredit syariah. Muamalatuna, 14(1), 17–30. https://doi.org/10.37035/mua.v14i1.6363
Fikri, A. E., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2023). Problematika perkembangan kegiatan usaha bank syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 92–105. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.57
Harahap, M. A., & Sudiarti, S. (2021). Kontrak jasa pada perbankan syariah: Wakalah, kafalah dan hawalah. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 42–53. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i1.482
Hardiati, N., Prasetyo, Y. B., & Abdurrahman, N. H. (2021). Penerapan hybrid contract sebagai inovasi pada produk pembiayaan multijasa di lembaga keuangan syariah. Transekonomika Akuntansi Bisnis dan Keuangan, 1(6), 567–577. https://doi.org/10.55047/transekonomika.v1i6.96
Hasan, N. F. (2017a). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283
Hasan, N. F. (2017b). Konsep dan implementasi etika Islam dalam dunia bisnis. Istithmar Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30762/itr.v1i2.945
Hasanuddin, H. (2023). Legislation fatwa on guarantee services and it's impact on sharia guarantee business. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 10(2), 609–626. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32083
Ibrahim, Y. (2022). Bank syariah dan bank konvensional. Syarah Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 11(1), 1–15. https://doi.org/10.47766/syarah.v11i1.293
Inayah, S. N. (2022a). Akad kafalah (pengimplementasian akad kafalah dalam perbankan syariah). https://doi.org/10.31219/osf.io/u3y4e
Inayah, S. N. (2022b). Transaksi akad istishna' dalam praktek jual beli online. https://doi.org/10.31219/osf.io/a482g
Iskandar, H. (2021). Akad kafalah dalam syariah card. Jurnal Justiciabelen, 3(1), 32. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2244
Islami, A. (2021). Analisis jaminan dalam akad-akad bagi hasil (akad mudharabah dan akad musyarakah) di perbankan syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 1. https://doi.org/10.30595/jhes.v4i1.9903
Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504
Jannah, R. (2022). Analisis kafalah dalam Al-Qur'an dan hadits, serta implementasinya pada lembaga keuangan. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2). https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.122
Kartika, R. F. (2016). Jaminan dalam pembiayaan syariah (kafalah dan rahn). Kordinat Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2), 229–252. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6332
Kholijah, S. (2020). Akad murakkab dalam produk keuangan syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122
Lutfi, M., Sapa, N. B., & Nurjannah, N. (2023). Konsep maslahah pada produk perbankan sharia card. Mutanaqishah Journal of Islamic Banking, 2(2), 56–68. https://doi.org/10.54045/mutanaqishah.v2i2.377
Maarif, M. N., & Munir, S. (2022). Multi akad dalam aplikasi mobile banking Bank Syariah Indonesia perspektif fiqh muamalah. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13811
Mahfudloh, F. A., & Asy'ari, M. S. (2023). Analysis of the use of akad kafalah bi 'ujrah on BSI Hasanah Card products at BSI Bank – KCP UINSA Surabaya. At-Tijarah Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(2), 189–206. https://doi.org/10.52490/attijarah.v5i2.1990
Mahfudloh, F. A., Asy'ari, M. S., & Huda, B. (2024). Analisis penggunaan akad kafalah bi al ujrah pada produk BSI Hasanah Card di Bank BSI–KCP UINSA Surabaya. Al-Muzdahir Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 32–48. https://doi.org/10.55352/ekis.v6i1.711
Maksum, Muh. (2022). Hukum fee kafālah di lembaga keuangan syariah perspektif fikih. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 2(1), 46–62. https://doi.org/10.21154/invest.v2i1.3922
Mardiah, M. (2022). Hadis-hadis tentang jasa: Wakalah, kafalah, hawalah (telaah sosiologis, filosofis, dan yuridis). Mushaf Journal Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis, 2(3), 352–367. https://doi.org/10.54443/mushaf.v2i3.80
Maulana, M. (2014). Jaminan dalam pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia (analisis jaminan pembiayaan musyarakah dan mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80
Mulyadi, D., & Athoillah, M. A. (2017). Product innovation of sharia financial institution: Theory review. Journal of Economicate Studies, 1(1), 1–8. https://doi.org/10.32506/joes.v1i1.3
Munawir, S. (2014). Analisis manajemen risiko produk kafalah (studi pada Bank Muamalat Indonesia Banda Aceh). Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(1), 21. https://doi.org/10.22373/share.v3i1.1052
Muqorobin, A., & Cahyo, E. N. (2019). Parameter pengembangan produk-produk perbankan syariah dengan pendekatan maqasid syariah (studi kasus di perbankan syariah Kabupaten Ponorogo). Islamic Economics Journal, 5(2), 273. https://doi.org/10.21111/iej.v5i2.4004
Musyarrofah, M. (2023). Konsep hybrid contract dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI perspektif fikih. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(1), 14–24. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.482
Mutafarida, B. (2017). Kartu kredit syariah dan pola hidup konsumtif. Wadiah, 1(1), 1–21. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i1.1277
Nabillah, A., Harrieti, N., & Lita, H. N. (2022). Perspektif hukum: Penjaminan simpanan pada perbankan syariah. Jurnal Sosial dan Sains, 2(4), 545–553. https://doi.org/10.36418/sosains.v2i4.384
Nofinawati, N. (2014). Akad dan produk perbankan syariah. Fitrah Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 8(2), 219. https://doi.org/10.24952/fitrah.v8i2.349
Norman, E. (2020a). Syari'ah card (kartu kredit syariah) ditinjau dari maqashid syari'ah dan asas manfaat. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 2(2), 189–202. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v2i4.113
Norman, E. (2020b). Syari'ah card (kartu kredit syariah) ditinjau dari maqashid syari'ah dan asas manfaat. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 2(2), 182–195. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v2i2.113
Nurhayati, N. (2022). Makalah pengembangan produk bank syariah. https://doi.org/10.31219/osf.io/zr4j8
Nurjihad, N. (2023). Legal conformity between rahn tasjily and fiduciary guarantee and obstacles to implementation in Indonesia. Prophetic Law Review, 5(2), 218–239. https://doi.org/10.20885/plr.vol5.iss2.art5
Prabowo, B. A. (2011). Perlindungan hukum nasabah sebagai syarik dalam pembiayaan al musyarakah di Bank Syariah Mandiri. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 83–96. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art5
Prasetiawan, A. Y., & Erlina, F. (2023). Implementasi bai' al-inah dan kafalah-ijarah dalam syariah charge card. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 4(1), 1–21. https://doi.org/10.30739/jesdar.v4i1.1846
Putra, Z. N. T., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2022). Strategi pengembangan produk perbankan syariah dan prospek perkembangannya dalam industri perbankan. Money Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10586
Rasyid, M., & Bahri, E. S. (2019). Pertimbangan Dewan Syariah Nasional dalam menetapkan fatwa akad transaksi syariah di Indonesia. Perisai Islamic Banking and Finance Journal, 3(2), 105–118. https://doi.org/10.21070/perisai.v3i2.2020
Razimi, M. S. A., Rahim, A. K. A., & Noor, M. M. M. (2017). Pengurusan pembiayaan perdagangan antarabangsa Islam dalam sistem perbankan Islam di Malaysia. International Journal of Islamic Business, 2(1), 1–14. https://doi.org/10.32890/ijib2017.2.1.1
Rivai, A. (2020). Produk jasa pada bank syariah dan aplikasinya. Waraqat Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 5(1), 25. https://doi.org/10.51590/waraqat.v5i1.101
Royani, R., Hakim, S. A., & Setiawan, I. (2023). Akad tabarru', qardh, rahn dan wadi'ah: Teori dan aplikasinya pada lembaga keuangan syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166
Sarja. (2023). Implikasi akad tabarru' pada Jamiyah Al-Hidayah Desa Begawat Kec. Bumijawa Kab. Tegal. Iqtishodiah Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 1–8. https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v5i1.375
Sayuti, M. N. (2020). Kontekstualisasi rasio logis hybrid contract: Upaya penguatan persepsi masyarakat terhadap bank syariah. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 111. https://doi.org/10.31602/iqt.v5i2.2542
Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635
Siswanto, S. (2023). Meninjau penerapan kaidah idza tsaqata al ashlu tsaqata al far'u pada bisnis dan ekonomi. Khuluqiyya Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 185–200. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i2.108
Supriyadi, A. (2018). Bank syariah dalam perspektif filosofis, yuridis dan sosiologis bangsa Indonesia. Malia Journal of Islamic Banking and Finance, 1(1). https://doi.org/10.21043/malia.v1i1.3980
Suryani, S. (2014). Industri perbankan syariah dalam cerminan aspek sharia governance. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766
Sutono, S. (2022). Hasanah Card BNI Syariah sebagai alat transaksi dalam perspektif maqasid as-shariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2977. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6778
Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi konsep al-'uqud al-murakkabah dan al-'uqud al-muta'addidah dalam muamalah kontemporer. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329
Yulianti, R. T. (2007). Pola ijtihad fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI tentang produk perbankan syari'ah. La_Riba, 1(1), 57–75. https://doi.org/10.20885/lariba.vol1.iss1.art5
Yulianto, B., & Suparmin, S. (2023). Penetapan ujrah pada pembiayaan multijasa BTN iB perspektif Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004: Studi kasus Bank BTN KC Syariah Medan. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(2), 1104–1115. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i2.5509
Yunus, M. (2019). Hybrid contract (multi akad) dan implementasinya di perbankan syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473
Yusuf, M., & Lubis, F. A. (2023). Analisis sharia compliance pada mekanisme produk kafalah pembiayaan surety bond PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Cabang Medan. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(2), 743–752. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i2.4250
Zahara, N. (2020). Sistem pertanggungan pada penjaminan bancassurance oleh Asuransi X Syariah menurut konsep kafālah. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7092
Zein, A. S., & Daulay, S. (2021). The implementation of the contract financing sharia card PT. Bank Danamon of the law reviewed from the perspective of fiqh muamalah. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 9(2), 189–205. https://doi.org/10.24952/masharif.v9i2.4761


0 Komentar