Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
Istishna' contract is one of the sale and purchase contracts in fiqh muamalah that has unique characteristics, namely the object of the contract is goods that do not yet exist and will be made according to agreed specifications. This study aims to examine the concept, legal basis, pillars and conditions, as well as the contemporary implementation of the istishna' contract in Islamic financial institutions, particularly Islamic banking in Indonesia. Using a normative juridical approach through literature study, this research examines classical and contemporary fiqh sources, as well as DSN-MUI fatwas related to istishna'. The results of this study indicate that the istishna' contract receives legitimacy from various fiqh schools: the Hanafi scholars permit it based on istihsan and 'urf, while the Maliki, Shafi'i, and Hanbali scholars permit it by analogy (qiyas) with the salam contract. In the Indonesian context, the istishna' contract has received legal legitimacy through DSN-MUI Fatwa Number 06/DSN-MUI/IV/2000 and DSN-MUI Fatwa Number 22/DSN-MUI/III/2002 concerning Parallel Istishna'. Despite its great potential, the implementation of istishna' in Indonesian Islamic banking is still very limited compared to the murabahah contract which dominates the financing portfolio. Development of the istishna' contract requires continuous ijtihad from scholars and Islamic economic practitioners to answer contemporary challenges, including in the fields of e-commerce, sukuk, and multi-contract financing.
Keywords: istishna', fiqh muamalah, Islamic banking, DSN-MUI fatwa, parallel istishna'
Abstrak
Akad istishna' merupakan salah satu akad jual beli dalam fikih muamala yang memiliki karakteristik unik, yaitu objek akad berupa barang yang belum ada dan akan dibuat sesuai spesifikasi yang disepakati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, dasar hukum, rukun dan syarat, serta implementasi kontemporer akad istishna' dalam lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelaah sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer, serta fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan istishna'. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad istishna' mendapatkan legitimasi dari berbagai mazhab fikih: ulama Hanafiyah membolehkannya berdasarkan istihsan dan 'urf, sementara ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkannya dengan mengqiyaskannya pada akad salam. Dalam konteks Indonesia, akad istishna' telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel. Meskipun memiliki potensi yang besar, implementasi istishna' di perbankan syariah Indonesia masih sangat terbatas dibandingkan dengan akad murabahah yang mendominasi portofolio pembiayaan. Pengembangan akad istishna' memerlukan ijtihad yang terus-menerus dari para ulama dan praktisi ekonomi syariah untuk menjawab tantangan-tantangan kontemporer, termasuk dalam bidang e-commerce, sukuk, dan pembiayaan multi akad.
Kata kunci: istishna', fikih muamala, perbankan syariah, fatwa DSN-MUI, istishna' paralel
1. Pendahuluan
Fikih muamala merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antar manusia dalam bidang ekonomi dan transaksi bisnis. Dalam perkembangan ekonomi Islam kontemporer, akad-akad yang terdapat dalam fikih muamala menjadi landasan operasional lembaga keuangan syariah, termasuk perbankan syariah (Komarudin et al., 2024). Di antara berbagai akad yang dikenal dalam fikih muamala, akad istishna' menempati posisi yang cukup penting, khususnya dalam pembiayaan sektor manufaktur, konstruksi, dan pengadaan barang pesanan (Lesmana et al., 2021). Akad ini memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari akad jual beli konvensional maupun akad salam, sehingga menjadi objek kajian yang menarik baik dari perspektif fikih klasik maupun kontemporer.
Secara historis, akad istishna' telah dipraktikkan oleh masyarakat Arab jauh sebelum era perbankan modern. Namun, dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah, akad ini mengalami transformasi dari akad personal menjadi akad institusional (Jaenudin, 2021). Proses institusionalisasi ini membawa konsekuensi tersendiri, di mana akad yang semula sederhana menjadi lebih kompleks karena melibatkan lembaga keuangan sebagai pihak ketiga (Syaichoni, 2020). Dalam konteks Indonesia, akad istishna' telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel (Faizi & Shuib, 2021).
Kajian tentang akad istishna' menjadi semakin relevan mengingat perkembangan sektor keuangan syariah yang pesat di Indonesia, serta munculnya berbagai tantangan kontemporer seperti transaksi digital dan pembiayaan infrastruktur. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya menyajikan kajian yang komprehensif tentang akad istishna' dari perspektif fikih klasik hingga implementasi kontemporer, dengan harapan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ekonomi syariah Indonesia.
2. Pengertian dan Definisi Akad Istishna'
2.1 Definisi Secara Bahasa
Kata istishna' berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata shana'a yang berarti membuat atau mencipta. Secara harfiah, istishna' berarti thalabush shun'ah, yakni meminta dibuatkan sesuatu atau meminta seseorang untuk membuat barang (Isfandiar, 2021). Dengan demikian, dari sisi etimologi, istishna' mengandung makna permintaan pembuatan suatu barang kepada pihak yang memiliki keahlian atau kemampuan untuk membuatnya.
2.2 Definisi Secara Istilah
Secara terminologi, para fuqaha mendefinisikan istishna' sebagai akad yang dilakukan seseorang untuk membuat barang tertentu dalam tanggungan, maksudnya akad tersebut merupakan akad membeli sesuatu yang akan dibuat oleh seseorang (Hosen, 2012). Definisi ini menegaskan bahwa objek akad istishna' adalah barang yang belum ada pada saat akad dilangsungkan, melainkan akan dibuat kemudian sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Fatwa DSN-MUI mendefinisikan istishna' sebagai akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani') (Mukri et al., 2023). Definisi ini menekankan tiga unsur pokok: (1) adanya pemesanan pembuatan barang, (2) adanya kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati, dan (3) adanya dua pihak yang terlibat, yaitu pemesan dan pembuat.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), istishna' adalah jual beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dan pihak penjual (Rachmawati & Ghani, 2018). Definisi ini sedikit lebih luas karena mencakup juga jasa, tidak hanya barang.
2.3 Perbedaan dengan Akad Salam
Akad istishna' sering kali dibandingkan dengan akad salam karena keduanya sama-sama merupakan akad jual beli di mana barang yang menjadi objek akad belum ada pada saat perjanjian dibuat (Sahrani & Adha, 2022). Namun, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.
Pertama, dalam akad salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh di muka pada saat akad, sedangkan dalam akad istishna', pembayaran tidak disyaratkan dilakukan di awal dan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progress pengerjaan atau proyek (Putri et al., 2023). Kedua, dalam akad salam terdapat batas waktu yang jelas untuk penyerahan barang, sedangkan dalam akad istishna' tidak ada batas waktu yang ditetapkan secara mutlak. Ketiga, barang yang menjadi objek akad salam berlaku umum, sedangkan barang dalam akad istishna' berlaku khusus bagi sesuatu yang disyaratkan untuk membuatnya.
Perbedaan lain yang signifikan adalah bahwa dalam akad istishna', bahan baku pembuatan barang berasal dari si pembuat (shani'). Apabila bahan baku berasal dari si pemesan, maka akad yang terjadi bukan lagi istishna', melainkan akad ijarah, yakni menyewa jasa seseorang (Setiawan, 2022). Hal ini menjadi pembeda yang fundamental antara istishna' dan ijarah dalam konteks pembuatan barang.
3. Dasar Hukum Akad Istishna'
3.1 Perspektif Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah merupakan mazhab yang paling banyak membahas akad istishna' secara mendalam. Menurut pandangan mereka, jika berdasarkan qiyas dan kaidah umum, maka akad istishna' seharusnya tidak boleh dilakukan karena perjanjian ini melibatkan pembelian dan penjualan barang yang tidak ada (bai' ma'dum) (Ria, 2021). Namun, ulama Hanafiyah membolehkan akad istishna' berdasarkan dalil istihsan, yaitu menganggap baik suatu praktik yang telah menjadi kebiasaan masyarakat (Lubis, 2023).
Dasar kebolehan akad istishna' menurut ulama Hanafiyah adalah kebiasaan masyarakat ('urf) yang telah mengadakan perjanjian ini sepanjang waktu tanpa ada yang menyangkalnya, sehingga menjadi ijma' dengan tidak ada yang menolaknya (Almurni, 2023). Dalam konteks ini, istishna' diperbolehkan karena merupakan 'urf yang umum dan menjadi pengecualian terhadap nash yang umum yang melarang seseorang menjual apa yang tidak dimilikinya (Fuadi, 2020). Dengan kata lain, segi istihsan-nya adalah kebutuhan dan kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama.
3.2 Perspektif Ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah
Berbeda dengan ulama Hanafiyah, para ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkan akad istishna' dengan mengqiyaskannya dengan akad salam (Suherlan, 2023). Menurut pandangan ini, istishna' merupakan salah satu bentuk dari jual beli salam, sehingga ketentuan ba'i istishna' mengikuti ketentuan atau aturan akad ba'i salam. Dengan demikian, dalam akad istishna' disyaratkan seluruh syarat yang ada dalam akad salam.
Menurut jumhur fuqaha, ba'i istishna' merupakan ciri khas dari akad ba'i salam, dengan perbedaan bahwa istishna' digunakan dalam bidang manufaktur. Pandangan ini menegaskan bahwa istishna' pada dasarnya adalah varian dari salam yang dikhususkan untuk pembuatan barang-barang manufaktur.
3.3 Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis
Meskipun tidak ada nash yang secara eksplisit menyebutkan akad istishna', para ulama menggunakan beberapa dalil umum untuk mendukung kebolehannya. Di antaranya adalah kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal dari muamala adalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Suryani, 2014). Kaidah ini menjadi landasan utama dalam membolehkan berbagai bentuk transaksi muamala yang tidak secara eksplisit dilarang oleh Al-Qur'an dan Sunnah.
Selain itu, terdapat hadis yang menyatakan bahwa perdamaian atau kesepakatan diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hadis ini digunakan sebagai dalil umum untuk membolehkan berbagai bentuk akad muamala, termasuk istishna'. Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 juga menggunakan hadis terkait pembuatan cincin dan mimbar sebagai dalil yang lebih spesifik untuk akad istishna'.
Komarudin et al. dalam penelitiannya menyatakan bahwa argumen-argumen yang digunakan dalam fatwa DSN-MUI tentang istishna' paralel, yang terdiri dari hadis, kaidah fikih, dan kaidah aqliyah, secara umum relevan dengan isi fatwa, khususnya pada bagian kaidah fikih. Namun, penelitian tersebut juga menyarankan bahwa untuk meningkatkan akurasi dan penerapan dalil, dapat ditambahkan dalil-dalil lain yang lebih dekat dengan kajian istishna' paralel, termasuk Surah Al-Kahf ayat 94, hadis terkait pembuatan cincin dan mimbar, ijma' amaly, dan istihsan (Aryanti, 2017).
3.4 Peran Istihsan dalam Legitimasi Akad Istishna'
Istihsan memainkan peran yang sangat penting dalam legitimasi akad istishna'. Secara konsep, istihsan merupakan suatu kecenderungan untuk mengambil dan mengamalkan hukum karena dinilai sebagai hukum yang lebih baik bila dibandingkan dengan praktik yang berlaku dari hukum asal (Syah & Rahmadani, 2024). Dalam konteks akad istishna', istihsan digunakan untuk mengecualikan akad ini dari ketentuan umum yang melarang jual beli barang yang belum ada.
Akad istishna' diperbolehkan atas dasar dalil istihsan karena kebiasaan masyarakat untuk mengadakan perjanjian ini sepanjang waktu tanpa ada yang menyangkalnya (Inayah, 2023). Dalam arti hadis: "Umatku tidak setuju dengan kesalahan" dan hadis "apa yang Muslim pikir itu baik, maka itu baik setelah Allah" (Isfandiar, 2014). Dengan demikian, istihsan menjadi jembatan antara ketentuan fikih klasik yang melarang jual beli barang yang tidak ada dengan kebutuhan praktis masyarakat akan akad pembuatan barang.
Dalam konteks lebih luas, penerapan istihsan digunakan untuk persoalan-persoalan kontemporer, khususnya berkaitan dengan bidang muamala maliyyah (Priyadi et al., 2022). Hal ini menunjukkan bahwa istihsan bukan hanya relevan untuk membolehkan akad istishna' secara historis, tetapi juga terus berperan dalam pengembangan produk-produk keuangan syariah kontemporer.
4. Rukun dan Syarat Akad Istishna'
4.1 Rukun Akad Istishna'
Akad istishna' memiliki empat rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah. Pertama, al-'aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi), yaitu pemesan (mustashni') dan pembuat (shani'), yang harus mempunyai hak membelanjakan harta (Yusuf et al., 2023). Kedua, objek akad (masnu'), yaitu barang yang dipesan untuk dibuat. Ketiga, harga (tsaman), yaitu nilai yang disepakati sebagai imbalan atas pembuatan barang. Keempat, sighat (ijab dan qabul), yaitu pernyataan penawaran dan penerimaan yang menunjukkan kesepakatan kedua belah pihak.
Menurut Fatwa DSN-MUI, akad istishna' dapat terjadi dengan adanya ijab dari pemesan dan kabul dari si penerima pesanan (Evarizan et al., 2024). Dalam hal ini, klien adalah pembeli dan penjual yang menerima pesanan. Ijab dan kabul ini harus jelas, sesuai, dan tidak terpisah oleh perkataan lain di luar akad atau jeda yang lama.
4.2 Syarat Akad Istishna'
Menurut Pasal 104 sampai dengan Pasal 108 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad istishna'. Pertama, ba'i istishna' mengikat setelah masing-masing pihak sepakat atas barang yang dipesan. Kedua, ba'i istishna' dilakukan pada barang yang bisa dipesan. Ketiga, dalam ba'i istishna', identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai permintaan pemesanan. Keempat, pembayaran ba'i istishna' dilakukan pada waktu dan tempat yang disepakati (Khoiriyah & Al-Basit, 2017).
Kelima, setelah melakukan akad jual beli, jika pesanan bertambah, maka tidak satu pun boleh tawar-menawar kembali terhadap isi akad yang sudah disepakati. Keenam, jika barang tidak sesuai spesifikasi, maka pemesanan dapat menggunakan hak pilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan pesanan (Khatimah et al., 2024).
Syarat lain yang penting adalah bahwa spesifikasi barang yang dipesan harus jelas, meliputi jenis, ukuran, kualitas, dan kuantitas (Anantyasari et al., 2022). Kejelasan spesifikasi ini penting untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) yang dapat merusak keabsahan akad. Selain itu, harga yang disepakati harus jelas dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad, kecuali ada perubahan pesanan yang disepakati bersama.
4.3 Hak Khiyar dalam Akad Istishna'
Salah satu ketentuan penting dalam akad istishna' adalah bahwa akad ini tidak berlaku sampai barang jadi diserahkan. Kedua belah pihak memiliki pilihan untuk memilih (khiyar) untuk memperpanjang akad ketika barang selesai dibuat. Hak khiyar ini memberikan perlindungan bagi kedua pihak, terutama bagi pemesan yang berhak untuk memeriksa kesesuaian barang dengan spesifikasi yang telah disepakati sebelum menerima dan membayar.
Dalam konteks jual beli daring dengan sistem pre-order, akad istishna' menjadi relevan karena pembayaran dalam akad istishna' tidak mensyaratkan penyerahan harga secara kontan di awal, tetapi dapat dibayar secara bertahap sesuai dengan progress pengerjaan atau proyek. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan akad salam.
5. Perbedaan Akad Istishna' dengan Akad Ijarah
Selain perbedaan dengan akad salam, akad istishna' juga perlu dibedakan dengan akad ijarah. Perbedaan mendasar antara istishna' dan ijarah adalah bahwa dalam akad istishna', semua barang yang akan dibuat dan dipekerjakan menjadi kewajiban shani' (pembuat/pekerja), sedangkan dalam ijarah, barang yang dikerjakan harus dari pembeli dan penjual hanya diminta mengerjakannya. Dengan kata lain, dalam istishna', pembuat menyediakan sendiri bahan baku dan tenaga kerja, sementara dalam ijarah, pemesan yang menyediakan bahan baku dan pembuat hanya menyediakan jasa.
Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Apabila seseorang memesan pembuatan lemari buku kepada tukang kayu dengan menyediakan sendiri bahan-bahannya, maka akad yang terjadi adalah ijarah, bukan istishna'. Sebaliknya, apabila tukang kayu yang menyediakan bahan-bahannya, maka akad yang terjadi adalah istishna'.
6. Akad Istishna' dalam Perbankan Syariah
6.1 Penerapan Akad Istishna' di Bank Syariah
Dalam perbankan syariah, akad istishna' diterapkan sebagai salah satu produk pembiayaan berbasis jual beli. Bersama dengan murabahah dan salam, istishna' merupakan tiga jenis jual beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah. Pembiayaan istishna' umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi (Hamka et al., 2024).
Dalam skema pembiayaan istishna' di bank syariah, bank bertindak sebagai pembeli (mustashni') yang memesan barang kepada produsen atau kontraktor (shani'), kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati (Diallo et al., 2015). Pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran sesuai dengan progress pengerjaan. Ketika barang selesai, bank dapat menjualnya secara angsuran kepada nasabah untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam implementasinya, pembiayaan istishna' dapat dilakukan melalui dua cara: pertama, produsen ditentukan oleh bank; kedua, produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari dua metode tersebut harus ditentukan terlebih dahulu dalam akad, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
6.2 Istishna' Paralel
Salah satu pengembangan penting dari akad istishna' dalam perbankan syariah adalah konsep istishna' paralel. Dalam perkembangannya, pelaku istishna', yaitu pembuat, dapat membuat akad istishna' lagi dengan pembuat yang lain atas objek yang sama dengan sepengetahuan pembeli tanpa menggantungkan akad istishna' pertama dengan akad istishna' kedua (Setiadi et al., 2023). Akad ini disebut dengan istishna' paralel.
Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel menegaskan bahwa istishna' paralel diperbolehkan dengan syarat istishna' pertama tidak bergantung (mu'allaq) pada istishna' kedua. Fatwa ini menjelaskan bahwa jika Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan transaksi istishna' untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, ia dapat melakukan istishna' lagi dengan pihak lain pada objek yang sama, dengan syarat istishna' pertama tidak bergantung pada istishna' kedua (Hidayatullah, 2020).
Dalam praktiknya, skema produk istishna' paralel dalam perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut: pertama, nasabah datang kepada bank untuk melakukan pemesanan terhadap barang yang diinginkan dengan menjelaskan spesifikasinya; selanjutnya bank bersedia untuk menyiapkan barang tersebut sesuai keinginan nasabah. Bank kemudian membuat akad istishna' dengan produsen atau kontraktor untuk memenuhi pesanan nasabah tersebut.
Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan akad istishna' paralel. Di antaranya, bank Islam berposisi sebagai shani' pada kontrak istishna' pertama (dengan nasabah) dan sebagai mustashni' pada kontrak istishna' kedua (dengan produsen). Hal ini menciptakan struktur akad yang lebih kompleks dibandingkan istishna' tunggal.
Namun, dalam praktiknya terdapat permasalahan di mana akad istishna' bergantung pada akad istishna' paralel, yakni akad istishna' disepakati jika akan diadakan istishna' paralel. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI yang mensyaratkan bahwa istishna' pertama tidak boleh bergantung pada istishna' kedua.
6.3 Posisi Akad Istishna' dalam Portofolio Pembiayaan Bank Syariah
Meskipun akad istishna' memiliki potensi yang besar, dalam praktiknya porsi pembiayaan istishna' di perbankan syariah Indonesia masih sangat kecil dibandingkan dengan akad murabahah. Data menunjukkan bahwa pada posisi Agustus 2018, pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 50% dari total pembiayaan, sementara akad istishna' hanya 0% (Bahri & Mulyana, 2021). Kondisi serupa juga terlihat dari data Statistik Perbankan Syariah yang menunjukkan dominasi murabahah dalam penyaluran pembiayaan.
Rendahnya penggunaan akad istishna' ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, pasar istishna' cenderung untuk proyek-proyek besar yang membutuhkan modal signifikan. Kedua, kompleksitas dalam pengelolaan akad istishna' yang melibatkan pemantauan progress pengerjaan barang atau proyek. Ketiga, kurangnya pemahaman praktisi perbankan syariah tentang mekanisme akad istishna' yang benar.
7. Akad Istishna' dalam Konteks Sukuk
Akad istishna' juga digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk, yang dikenal sebagai sukuk istishna'. Sukuk istishna' adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad istishna'. Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna', di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.
Sukuk istishna' umumnya digunakan untuk pembiayaan proyek konstruksi dan pembangunan infrastruktur. Namun, perlu dicatat bahwa sukuk istishna' termasuk dalam kategori sukuk yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, karena Islam melarang perdagangan utang (Fasa, 2016). Hal ini menjadi salah satu keterbatasan sukuk istishna' dibandingkan dengan sukuk ijarah yang dapat diperdagangkan.
Dalam konteks pembiayaan wakaf produktif, model pembiayaan istishna' juga dapat diterapkan. Istishna' memungkinkan manajer aset wakaf untuk memesan pengembangan properti wakaf yang diperlukan kepada lembaga pembiayaan melalui akad istishna'. Lembaga pembiayaan atau bank kemudian membuat akad untuk memenuhi pesanan manajer properti wakaf atas nama lembaga pembiayaan tersebut.
8. Akad Istishna' dalam Transaksi E-Commerce
Perkembangan teknologi digital telah membuka dimensi baru dalam penerapan akad istishna'. Dalam transaksi e-commerce, akad istishna' dapat diterapkan ketika spesifikasi barang telah disepakati oleh pembeli dan penjual, kemudian pesanan dibuat terlebih dahulu atau barang belum/sedang dibuat. Dalam hal ini, klien adalah pembeli dan penjual yang menerima pesanan.
Perbedaan antara akad salam dan akad istishna' dalam konteks e-commerce adalah bahwa dalam akad salam, pembeli melakukan pembayaran di muka dan produk dengan spesifikasi yang jelas diserahkan kemudian, sedangkan dalam akad istishna', spesifikasi barang telah disepakati oleh pembeli dan penjual, kemudian pesanan dibuat terlebih dahulu. Dalam akad istishna', tidak ada syarat untuk membayar di depan, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Dalam konteks jual beli daring dengan sistem pre-order, akad istishna' berlaku pada barang yang menjadi objek transaksi dengan ketentuan: spesifikasinya harus dapat dijelaskan, penyerahan dilakukan belakangan, tempat dan waktu harus ditentukan berdasarkan kesepakatan, dan mustashni' atau pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
9. Implementasi Akad Istishna' dalam Jual Beli Furnitur
Salah satu contoh konkret penerapan akad istishna' dalam kehidupan sehari-hari adalah dalam jual beli furnitur atau mebel. Akad istishna' merupakan akad ghairu musamma yang banyak dipraktikkan oleh masyarakat, dan dalam kenyataannya, akad istishna' menjadi solusi yang sangat relevan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi (Sudirman & Bakri, 2015).
Dalam praktik jual beli furnitur dengan akad istishna', pembayaran di muka menjadi sah apabila sesuai perjanjian atau kesepakatan dalam akad. Apabila tidak ada perjanjian untuk pembayaran di muka tetapi dalam praktiknya diminta uang muka (DP), maka hal tersebut tidak sah menggunakan akad istishna' atau tidak sesuai dengan akad istishna'. Hal ini menunjukkan pentingnya kejelasan akad dalam setiap transaksi istishna'.
Implementasi akad istishna' dalam jual beli furnitur di Bantenese Furniture Kramatwatu Kabupaten Serang menunjukkan bahwa akad istishna' adalah akad dalam jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani'). Praktik ini mencerminkan penerapan akad istishna' yang sesuai dengan ketentuan fikih muamala.
10. Kaidah Fikih yang Mendasari Akad Istishna'
10.1 Kaidah Kebolehan Asal Muamala
Kaidah fikih yang paling fundamental dalam mendukung kebolehan akad istishna' adalah: "Al-ashlu fil muamalat al-ibahah illa an yadullu dhalilun 'ala tahrimiha" (Hukum asal dari muamala adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Kaidah ini menjadi landasan utama dalam membolehkan berbagai bentuk transaksi muamala yang tidak secara eksplisit dilarang, termasuk akad istishna'.
Kaidah ini memiliki makna yang sangat luas dan menjadi salah satu kaidah yang paling sering digunakan oleh DSN-MUI dalam menetapkan fatwa tentang produk keuangan syariah. Dalam konteks akad istishna', kaidah ini memberikan ruang yang luas bagi pengembangan produk-produk berbasis istishna' selama tidak ada dalil yang secara eksplisit melarangnya.
10.2 Kaidah 'Urf (Kebiasaan)
Kaidah fikih tentang 'urf juga memainkan peran penting dalam legitimasi akad istishna'. Kaidah "al-ma'ruf urfan ka al-masyruth syarthon" (tradisi masyarakat bagaikan kesepakatan tertulis) menegaskan bahwa kesepakatan tidak tertulis yang disepakati oleh masyarakat di suatu wilayah dianggap sama dengan kesepakatan lisan atau tertulis di antara pelaku transaksi. Dalam konteks istishna', kebiasaan masyarakat untuk memesan pembuatan barang kepada pengrajin atau produsen telah berlangsung lama dan menjadi 'urf yang diakui oleh syariah.
Dalam nash umum disebutkan bahwa dilarang bagi seseorang untuk menjual apa yang tidak dimilikinya, dan bekerja dengan istishna' adalah adat yang umum dan ada ketika nash ini disampaikan. Para ahli hukum telah mengizinkannya karena istishna' merupakan 'urf yang umum dan menjadi pengecualian terhadap nash yang umum.
10.3 Kaidah Kemudahan dan Kebutuhan
Kaidah fikih tentang kemudahan dan kebutuhan juga relevan dalam konteks akad istishna'. Kaidah "al-masyaqqah tajlib al-taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan kaidah tentang kebutuhan sekunder yang dapat menjadi kebutuhan primer menjadi dasar untuk membolehkan akad istishna' meskipun secara qiyas seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini karena masyarakat membutuhkan akad ini untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang-barang yang harus dibuat secara khusus.
Contoh lain adalah dibolehkannya istishna', padahal akad istishna' merupakan akad terhadap barang yang tidak diketahui (bay' al-ma'dum), tetapi kemudian dibolehkan karena kebutuhan manusia terhadap akad tersebut. Ini menunjukkan bahwa pertimbangan kebutuhan (hajah) menjadi salah satu faktor penting dalam legitimasi akad istishna'.
11. Akad Istishna' dalam Konteks Multi Akad
Dalam perkembangan perbankan syariah kontemporer, akad istishna' sering kali dikombinasikan dengan akad-akad lain dalam bentuk multi akad (al-'uqud al-murakkabah). Istishna' mawazy (istishna' paralel) merupakan perpaduan antara kontrak istishna'-istishna' yang termasuk dalam kategori akad mujtami'ah. Dalam kategori ini, akad-akad yang terhimpun tidak terpisah dan dijalankan sekaligus.
Dalam konteks pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) syariah, akad istishna' juga dapat dikombinasikan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT). Bentuk implementasi yang dilakukan di beberapa BMT adalah terdiri dari tiga macam akad, yaitu akad istishna', akad sewa, dan akad jual beli atau hibah. Kombinasi akad ini memungkinkan pembiayaan yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Dalam konteks jaminan bank (bank guarantee), jika proyek digunakan sebagai jaminan mengikuti tender proyek konstruksi (barang belum jadi), maka didahului dengan akad istishna'. Hal ini menunjukkan bahwa akad istishna' juga berperan dalam produk-produk perbankan syariah yang lebih kompleks.
12. Fatwa DSN-MUI tentang Akad Istishna'
12.1 Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000
Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna' merupakan landasan hukum utama bagi penerapan akad istishna' di lembaga keuangan syariah Indonesia. Fatwa ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang akad istishna', termasuk definisi, rukun, syarat, dan ketentuan pembayaran. Fatwa ini juga menjadi acuan bagi bank syariah dalam mengembangkan produk-produk berbasis istishna'.
12.2 Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002
Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel merupakan pengembangan dari fatwa sebelumnya yang mengatur tentang kebolehan istishna' paralel dalam lembaga keuangan syariah. Praktik istishna' paralel di Indonesia telah dilegitimasi oleh DSN melalui fatwa ini. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa, dasar hukum DSN untuk membolehkan akad ini terdiri dari dua hadis dan empat kaidah fikih.
Penelitian Komarudin et al. menunjukkan bahwa dalil-dalil untuk istishna' paralel dalam fatwa DSN, yang terdiri dari hadis tentang sulh, hadis tentang larangan merugikan orang lain, kaidah fikih tentang hukum dasar muamala, kaidah fikih tentang mewujudkan kemudahan dalam kesulitan, kaidah fikih tentang kebutuhan sekunder yang dapat menjadi kebutuhan primer, dan kaidah fikih tentang kekuatan adat sebagai sumber hukum, secara umum relevan dengan isi fatwa DSN-MUI, khususnya pada bagian kaidah fikih.
12.3 Peran DSN-MUI dalam Pengembangan Produk Istishna'
DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tunggal dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan produk-produk berbasis istishna'. Ijtihad DSN-MUI dalam menghasilkan produk syariah tidak cukup hanya mengandalkan kitab-kitab klasik yang sangat normatif, tetapi harus mengandalkan kebutuhan ekonomi dan pasar keuangan modern.
Dalam hal ini, fatwa DSN-MUI tentang istishna' dan istishna' paralel merupakan contoh nyata dari ijtihad kontemporer yang berusaha menjembatani antara ketentuan fikih klasik dengan kebutuhan praktis lembaga keuangan syariah modern. Fatwa-fatwa ini juga menunjukkan bahwa DSN-MUI selalu mengembangkan produk hukum Islam sesuai dengan tuntutan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasar syariah (Hutagalung et al., 2022).
13. Perbandingan Akad Istishna' dengan Akad Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah
Dalam perkembangan fikih muamala kontemporer, muncul akad baru yang memiliki kemiripan dengan akad istishna', yaitu akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD). Akad ini merupakan akad sewa, tetapi objek yang disewakan masih belum ada pada waktu akad berlangsung (Sanusi et al., 2020). Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akad salam dan istishna', di mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang.
Perbedaan antara istishna' dan ijarah maushufah fi al-dzimmah terletak pada objek akad. Dalam istishna', objek akad adalah barang yang akan dibuat, sedangkan dalam ijarah maushufah fi al-dzimmah, objek akad adalah manfaat dari suatu aset yang akan ada di masa depan. Meskipun demikian, keduanya memiliki kesamaan dalam hal bahwa objek akad belum ada pada saat akad dilangsungkan.
Dalam konteks pembiayaan KPR inden (pembelian rumah yang belum dibangun), DSN merekomendasikan penggunaan akad IMFD karena akan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan menggunakan akad murabahah atau istishna'. Namun, dalam praktiknya, penggunaan akad IMFD masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk kurangnya regulasi standar dari pemerintah dan kurangnya pengetahuan praktisi perbankan syariah tentang akad ini.
14. Tantangan dan Prospek Akad Istishna' di Indonesia
14.1 Tantangan Implementasi
Meskipun akad istishna' memiliki potensi yang besar, implementasinya di perbankan syariah Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Pertama, dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan bank syariah menyebabkan akad istishna' kurang mendapat perhatian. Kedua, kompleksitas dalam pengelolaan akad istishna' yang memerlukan pemantauan progress pengerjaan barang atau proyek secara berkala. Ketiga, pasar istishna' yang cenderung untuk proyek-proyek besar menyebabkan akad ini kurang dapat diakses oleh nasabah kecil dan menengah.
Keempat, dalam praktiknya terdapat kecenderungan akad istishna' bergantung pada akad istishna' paralel, yang bertentangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Kelima, kurangnya pemahaman masyarakat tentang akad istishna' menyebabkan rendahnya permintaan terhadap produk-produk berbasis istishna'. Keenam, perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya mengembangkan akad salam dan istishna' sebagai produk yang populer (Widiana, 2018).
14.2 Prospek Pengembangan
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, akad istishna' memiliki prospek yang cerah dalam pengembangan ekonomi syariah Indonesia. Pertama, sektor konstruksi dan manufaktur yang terus berkembang membuka peluang besar bagi pembiayaan berbasis istishna'. Kedua, perkembangan e-commerce dan sistem pre-order daring membuka dimensi baru bagi penerapan akad istishna' dalam transaksi digital (Al-Ghifari & Siregar, 2023).
Ketiga, pengembangan sukuk istishna' untuk pembiayaan infrastruktur dan proyek-proyek besar memberikan peluang bagi akad istishna' untuk berperan lebih besar dalam pasar modal syariah. Keempat, pengembangan produk-produk berbasis multi akad yang melibatkan istishna' membuka kemungkinan inovasi produk yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Untuk mengoptimalkan potensi akad istishna', diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, peningkatan pemahaman praktisi perbankan syariah tentang mekanisme dan ketentuan akad istishna' yang benar. Kedua, pengembangan regulasi yang lebih komprehensif tentang implementasi akad istishna' di lembaga keuangan syariah. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan mekanisme akad istishna' sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai syariah.
15. Kesimpulan
Akad istishna' merupakan salah satu akad jual beli dalam fikih muamala yang memiliki karakteristik unik, yaitu objek akad berupa barang yang belum ada dan akan dibuat sesuai spesifikasi yang disepakati. Akad ini mendapatkan legitimasi dari berbagai mazhab fikih, meskipun dengan dasar hukum yang berbeda: ulama Hanafiyah membolehkannya berdasarkan istihsan dan 'urf, sementara ulama Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah membolehkannya dengan mengqiyaskannya pada akad salam.
Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, akad istishna' telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel. Meskipun demikian, implementasi akad istishna' di perbankan syariah masih sangat terbatas dibandingkan dengan akad murabahah yang mendominasi portofolio pembiayaan.
Pengembangan akad istishna' ke depan memerlukan ijtihad yang terus-menerus dari para ulama dan praktisi ekonomi syariah untuk menjawab tantangan-tantangan kontemporer. Kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal muamala adalah boleh, serta prinsip-prinsip istihsan dan 'urf, memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan produk-produk berbasis istishna' yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Dengan demikian, akad istishna' memiliki potensi yang besar untuk berkontribusi lebih signifikan dalam pengembangan ekonomi syariah Indonesia di masa mendatang.
Daftar Pustaka
Al-Ghifari, A. D., & Siregar, P. A. (2023). Analisis penerapan konsep asset and liability management dengan sistem perbankan syariah di Indonesia. Visa Journal of Vision and Ideas, 3(3). https://doi.org/10.47467/visa.v3i3.553
Almurni, M. F. (2023). Kaidah fiqh al-ma'ruf urfan ka al-masyruth syarthon dan aplikasinya pada fiqh muamalah kontemporer. Adl Islamic Economic Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 4(2), 177–186. https://doi.org/10.56644/adl.v4i2.76
Anantyasari, M., Suwarno, A. E., Nashirudin, M., Mu'awanah, C., & Asri, N. B. (2022). Relevance of Islamic banking in Indonesia to the muamalah system of the Prophet and the Caliph. Journal of Islamic Economic Laws, 297–322. https://doi.org/10.23917/jisel.v5i2.17657
Aryanti, Y. (2017). Multi akad (al-uqud al-murakkabah) di perbankan syariah perspektif fiqh muamalah. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 177. https://doi.org/10.31958/juris.v15i2.498
Bahri, S., & Mulyana, A. (2021). Implementasi akad istishna terhadap jual beli furniture (Studi di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang). Muamalatuna, 12(2), 99–118. https://doi.org/10.37035/mua.v12i2.4132
Diallo, O., Fitrijanti, T., & Tanzil, N. D. (2015). Analysis of the influence of liquidity, credit and operational risk, in Indonesian Islamic bank's financing for the period 2007–2013. Gadjah Mada International Journal of Business, 17(3), 279. https://doi.org/10.22146/gamaijb.8402
Evarizan, H., Rusliani, H., & Hamzah, M. M. (2024). Implementasi khiyar dalam jual beli sistem pre order online pada aplikasi PT Wook Global Technology cabang Jambi dalam meningkatkan kepuasan pelanggan. Journal Economic Excellence Ibnu Sina, 2(1), 246–265. https://doi.org/10.59841/excellence.v2i1.1017
Faizi, F., & Shuib, M. S. B. (2021). Fatwa on sharia products and its role in the development of Islamic finance industry. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 22(2), 189. https://doi.org/10.30595/islamadina.v22i2.11859
Fasa, M. I. (2016). Sukuk: Teori dan implementasi. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(1), 80. https://doi.org/10.31332/lifalah.v1i1.476
Fuadi, N. F. Z. (2020). Implementasi akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai alternatif pembiayaan di lembaga keuangan syariah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 4(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v4i2.1750
Hamka, H., Satriani, I., Arman, I. R., & Harmilawati, H. (2024). Sistem pembayaran cash on delivery (COD) dalam belanja online perspektif fiqh muamalah. Jurnal Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 109–122. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2653
Hidayatullah, M. S. (2020). Analisis hadits ahkam muamalah dalam fatwa DSN MUI tentang murâbahah, salam dan istishnâ'. El-Banat Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 10(2), 229–253. https://doi.org/10.54180/elbanat.2020.10.2.229-253
Hosen, M. N. (2012). Tinjauan akad murabahah li al-amr bi ashira. Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 12(2), 165. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v12i2.165-178
Hutagalung, M. W. R., Aini, I., Damisah, A., & Harahap, N. D. (2022). Online shop transaction analysis view from sharia compliance (Case study of faculty students economy and business Islam IAIN Padangsidimpuan). Journal of Islamic Financial Technology, 1(1). https://doi.org/10.24952/jiftech.v1i1.5023
Inayah, S. N. (2023). Peran istihsan dalam dinamisasi hukum muamalah Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/9da3c
Isfandiar, A. A. (2014). Analisis fiqh muamalah tentang hybrid contract model dan penerapannya pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361
Isfandiar, A. A. (2021). Institusionalisasi akad muamalah. Jurnal Investasi Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32505/jii.v5i1.1052
Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504
Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep jual beli dalam Islam dan implementasinya pada marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12352
Khoiriyah, U., & Al-Basit, K. U. (2017). Akad pembiayaan ijarah muntahiya bit-tamlik (leasing) di BMT Sidogiri cabang Situbondo: Perspektif maqashid syari'ah. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 1(2), 142–154. https://doi.org/10.35316/istidlal.v1i2.104
Komarudin, P., Rifqi, M. J., Yanova, M. H., & Huda, R. (2024). Analysis of the legal arguments in the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council Number 22 of 2002 concerning parallel istishna. RSF Conference Series Business Management and Social Sciences, 4(2), 46–50. https://doi.org/10.31098/bmss.v4i2.899
Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan property indent (KPR syariah) ditinjau dari maqashid syariah dan qawaidul fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576
Lubis, I. H. (2023). The pillars and conditions of a contract in muamalat transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983
Mukri, S. G., Harisah, H., & Shapiulayevna, A. P. (2023). Revitalization of istihsan bi al 'urfi in sharia financing: Fatwa study 2010–2018. Journal of Islamic Economic Laws, 1–12. https://doi.org/10.23917/jisel.v6i1.17436
Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf management and accountability: Waqf land financing models for economic wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696
Putri, J. D., Priyatna, M. R., Empy, M. N., Yusuf, F., & Wiryanto, F. S. (2023). Akad e-commerce jual beli online ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah. Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 8(1), 43–59. https://doi.org/10.32505/muamalat.v8i1.5193
Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia dalam perspektif fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203
Ria, A. N. (2021). Analisis kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik muamalah pada pembelian buah mangga dengan sistem tebas. Minhaj Jurnal Ilmu Syariah, 2(1), 17–33. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.315
Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah acad at Indonesian sharia bank. Diktum Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504
Sanusi, S. R. F., Nurhasanah, N., & Surahman, M. (2020). Pengembangan kaidah fikih fatwa ekonomi syariah DSN-MUI. At-Taqaddum, 12(2), 201–222. https://doi.org/10.21580/at.v12i2.6540
Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635
Setiawan, D. (2022). Development of thoughts on financing norms and their realization in Islamic financial products in Islamic financial institutions. Proceedings of the 2nd International Conference on Social Science (ICSS), 1(1), 233–244. https://doi.org/10.59188/icss.v1i1.32
Sudirman, S., & Bakri, B. (2015). Syariah obligation: Prospects and its challenges in Indonesia. Al-Ulum, 15(1), 91. https://doi.org/10.30603/au.v15i1.217
Suherlan, S. (2023). Buying and selling online from an Islamic legal point of view. Apollo Journal of Tourism and Business, 1(1), 29–35. https://doi.org/10.58905/apollo.v1i1.10
Suryani, S. (2014). Industri perbankan syariah dalam cerminan aspek sharia governance. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 93–134. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.766
Syah, D., & Rahmadani, G. (2024). The profit-sharing system in financing Islamic banking. Qubahan Academic Journal, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.48161/qaj.v4n1a198
Syaichoni, A. (2020). Ijarah maushufah fi al-dzimmah dalam kajian muamalah kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173
Widiana, W. (2018). Analisa perkembangan peraturan dan penerapan akuntansi syariah di Indonesia. Law and Justice, 2(2), 168–176. https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.3837
Yusuf, S. D., Mokoagow, M., Nur, M., & Rauf, S. (2023). Islamic financial characteristics and the sustainability of Islamic banking in Indonesia: Challenges and opportunities. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 11(2), 363–369. https://doi.org/10.37641/jimkes.v11i2.2036


0 Komentar