Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) is one of the most significant and widely practiced contracts in Islamic financial institutions, combining lease elements (ijarah) with ownership transfer (tamlik) at the end of the lease period. This article aims to comprehensively examine various aspects of IMBT, including its basic definitions and concepts, Sharia legal foundations, operational mechanisms, types of contracts, debated Sharia issues, and its application in various Islamic financial products. Through a literature review approach utilizing sources from international Islamic finance standards (AAOIFI), DSN-MUI fatwas, and contemporary academic studies, this article finds that IMBT has received legitimacy from various international and national Islamic jurisprudence institutions and has been widely applied in various Islamic financial products ranging from home ownership financing, vehicles, business equipment, to ijarah sukuk. Nevertheless, IMBT still faces several Sharia issues that require serious attention, including: the issue of combining two contracts in one transaction, the issue of asset ownership and maintenance responsibilities, the binding force of promises (wa'ad), and the potential for legal manipulation (hiyal). The development of IMBT going forward needs to balance between the practical needs of society for long-term asset financing and genuine compliance with Sharia principles.

Keywords: Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, Islamic Finance, Lease Contracts, Ownership Transfer, Sharia Compliance

Abstrak

Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) merupakan salah satu akad yang paling signifikan dan banyak dipraktikkan dalam lembaga keuangan syariah, yang menggabungkan unsur sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif berbagai aspek IMBT, mulai dari definisi dan konsep dasar, landasan hukum syariah, mekanisme operasional, jenis-jenis akad, isu-isu syariah yang diperdebatkan, hingga aplikasinya dalam berbagai produk keuangan Islam. Melalui pendekatan kajian kepustakaan yang memanfaatkan sumber-sumber dari standar keuangan Islam internasional (AAOIFI), fatwa DSN-MUI, dan kajian akademik kontemporer, artikel ini menemukan bahwa IMBT telah mendapatkan legitimasi dari berbagai lembaga fikih internasional dan nasional serta telah diaplikasikan secara luas dalam berbagai produk keuangan Islam, mulai dari pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, peralatan usaha, hingga sukuk ijarah. Meskipun demikian, IMBT masih menghadapi berbagai isu syariah yang perlu mendapat perhatian serius, antara lain: isu penggabungan dua akad dalam satu transaksi, isu kepemilikan aset dan tanggung jawab pemeliharaan, kekuatan mengikat janji (wa'ad), serta potensi rekayasa hukum (hiyal). Pengembangan IMBT ke depan perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan praktis masyarakat akan pembiayaan aset jangka panjang dan kepatuhan yang sesungguhnya terhadap prinsip-prinsip syariah.

Kata Kunci: Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, Keuangan Islam, Akad Sewa, Pemindahan Kepemilikan, Kepatuhan Syariah

1. Pendahuluan

Perkembangan keuangan Islam kontemporer telah melahirkan berbagai instrumen dan akad yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariah. Salah satu akad yang paling signifikan dan banyak dipraktikkan dalam lembaga keuangan syariah adalah Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), yang dalam berbagai literatur juga dikenal dengan nama al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlīk, Ijarah Muntahia Bittamleek, atau Ijarah wa Iqtina. Akad ini merupakan salah satu inovasi penting dalam fikih muamalah kontemporer yang menggabungkan unsur sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa (البدارين, 2025; المسعودي, 2024).

Kemunculan IMBT tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan pembiayaan aset jangka panjang, seperti properti, kendaraan, dan peralatan, tanpa harus melibatkan unsur riba yang dilarang dalam Islam. Akad ini menjadi alternatif syariah yang kompetitif terhadap leasing konvensional dan pembiayaan berbasis bunga (Fayyad, 2023; Hamour et al., 2019). Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, IMBT telah mendapatkan legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik, yang menjadi landasan operasional bagi lembaga keuangan syariah dalam menerapkan akad ini (Firmansyah & Nashirudin, 2023; Hikmah, 2019; Sumanto et al., 2023).

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif berbagai aspek IMBT, mulai dari definisi dan konsep dasar, landasan hukum syariah, mekanisme operasional, jenis-jenis akad, isu-isu syariah yang diperdebatkan, hingga aplikasinya dalam berbagai produk keuangan Islam.

2. Definisi dan Konsep Dasar Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

2.1 Pengertian Ijarah

Sebelum memahami IMBT secara mendalam, perlu dipahami terlebih dahulu konsep dasar ijarah. Secara etimologis, ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-'iwadhu (penggantian/kompensasi). Secara terminologis, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (Angraeni & Primadhany, 2022; Halim & Buana, 2021).

Terdapat dua jenis ijarah dalam hukum Islam: pertama, ijarah yang berhubungan dengan sewa jasa (ijarah 'ala al-ashkhash), yaitu mempekerjakan seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa; dan kedua, ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti (ijarah 'ala al-a'yan), yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa (Fauziah et al., 2019; Furqon, 2014). Akad ijarah dalam perbankan syariah Indonesia didefinisikan oleh DSN-MUI sebagai "perjanjian pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri" (Priyadi et al., 2022).

2.2 Pengertian Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

IMBT adalah bentuk pengembangan dari akad ijarah klasik yang menggabungkan unsur sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan. Secara definitif, IMBT merupakan akad sewa yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan objek sewa kepada penyewa (lessee) (Rohim & Hakim, 2023; المسعودي, 2024). Berdasarkan Fahd al-Hasum dalam karyanya Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik Fil Fiqhil Islami, IMBT dalam terminologi adalah hak untuk menggunakan/memanfaatkan objek untuk jangka waktu yang ditentukan dalam akad, kemudian pemindahan kepemilikan objek dari pemilik kepada penyewa menggunakan opsi yang telah disepakati (Firmansyah & Nashirudin, 2023).

AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) mendefinisikan IMBT melalui Standar Syariah No. 9 sebagai: "Perjanjian di mana bank Islam memperoleh aset atas permintaan nasabah, melakukan pembayaran tunai untuk aset tersebut. Selanjutnya, bank menyewakan aset kepada nasabah dan berkomitmen, melalui dokumen terpisah, untuk memindahkan kepemilikan aset setelah nasabah memenuhi semua kewajiban pembayaran" (Fayyad, 2023). Bank Negara Malaysia mendefinisikan IMBT sebagai "akad ijarah yang berakhir dengan penyewa memiliki aset yang disewakan dan harus mengandung mekanisme pemindahan kepemilikan aset yang disewakan dari pemberi sewa kepada penyewa selama atau pada akhir periode sewa" (Yustiardhi et al., 2019).

2.3 Perbedaan IMBT dengan Ijarah Biasa dan Leasing Konvensional

IMBT berbeda dari ijarah biasa (operating lease) dalam hal bahwa pada ijarah biasa tidak terjadi pemindahan kepemilikan baik di awal maupun di akhir periode sewa, sedangkan pada IMBT terdapat opsi pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa (Azwarfajri & Najib, 2021). Perbedaan mendasar antara IMBT dan leasing konvensional terletak pada beberapa aspek: pertama, dari segi objek transaksi, leasing hanya berlaku untuk sewa barang, sedangkan ijarah dapat mencakup barang dan jasa; kedua, dari sisi pengakuan aset, dalam finance lease konvensional pihak lessee dapat mengakui objek leasing sebagai aset yang dimiliki, sedangkan dalam IMBT, lessee tidak boleh mengakui objek ijarah sebagai aset yang dimiliki hingga masa leasing berakhir dan opsi kepemilikan dilaksanakan (Azwarfajri & Najib, 2021).

Selain itu, IMBT juga berbeda dari pembiayaan murabahah. Perbedaan utamanya terletak pada karakteristik akad, skema akad dan prosedur akad, kepemilikan aset keuangan, dan skema cicilan (Intansari & Fatimah, 2022). Dalam murabahah, kepemilikan aset langsung berpindah kepada pembeli sejak awal transaksi, sedangkan dalam IMBT, kepemilikan baru berpindah setelah berakhirnya masa sewa (المسعودي, 2024).

3. Landasan Hukum Syariah

3.1 Dalil dari Al-Qur'an dan Hadis

Landasan hukum akad ijarah dan IMBT terdapat dalam Al-Qur'an, Hadis, dan berbagai peraturan perundang-undangan (Angraeni & Primadhany, 2022). Beberapa nash Al-Qur'an yang menjadi dasar legitimasi ijarah antara lain merujuk pada prinsip-prinsip umum tentang kehalalan transaksi yang saling menguntungkan dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, sebagaimana firman Allah SWT: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu" (QS. An-Nisa: 29) (المسعودي, 2024a).

Dari sisi maqasid syariah, IMBT sejalan dengan prinsip Al-Qur'an tentang sirkulasi kekayaan: "agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja" (QS. Al-Hasyr: 7). Pemindahan kepemilikan dan tujuan sirkulasi kekayaan (rawaj) secara eksplisit terwujud dalam bentuk ijarah ini (Al-Mubarak, 2015).

3.2 Fatwa dan Regulasi

Di Indonesia, IMBT mendapatkan legitimasi hukum melalui beberapa fatwa DSN-MUI, di antaranya:

Fatwa DSN-MUI No. 27/2002 menyatakan bahwa akad IMBT boleh dilakukan dalam syariah dengan ketentuan: semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah juga berlaku dalam akad IMBT; kesepakatan untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani; dan pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu, sedangkan akad pemindahan kepemilikan, baik melalui jual beli maupun hibah, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir (Sumanto et al., 2023).

Dari sisi hukum positif Indonesia, IMBT mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ijarah muntahiyah bittamlik adalah perjanjian penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan (Hikmah, 2019).

3.3 Standar AAOIFI

AAOIFI telah menerbitkan Standar Syariah No. 9 yang mengatur Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamleek secara komprehensif. Standar ini terdiri dari delapan bagian yang mencakup: ruang lingkup standar, kewajiban terkait janji untuk menyewakan aset, prosedur perolehan aset atau manfaatnya oleh lembaga, proses penutupan akad ijarah dan berbagai bentuk ijarah, hal-hal terkait objek ijarah, perlakuan terhadap jaminan dan piutang ijarah, modifikasi akad ijarah, dan aspek-aspek terkait pemindahan kepemilikan dalam properti yang disewakan dalam IMBT (Fayyad, 2023).

4. Rukun dan Syarat Akad IMBT

4.1 Rukun Akad

Sebagaimana akad ijarah pada umumnya, IMBT memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi untuk keabsahan akad. Rukun-rukun tersebut meliputi: pihak yang berakad (muta'aqidain) yang terdiri dari pemberi sewa (mu'ajjir/lessor) dan penyewa (musta'jir/lessee); objek akad (ma'qud 'alaih) yang berupa manfaat barang atau jasa; harga sewa (ujrah); dan sighat akad (ijab dan qabul) (Suprapdi, 2022).

4.2 Syarat Objek Ijarah

Objek ijarah dalam IMBT harus memenuhi beberapa syarat: pertama, objek harus ada dan memiliki manfaat yang bernilai; barang yang tidak memiliki manfaat sama sekali tidak dapat disewakan. Kedua, fisik aset harus tetap berada di bawah kepemilikan pemberi sewa, dan hanya manfaatnya yang dipindahkan kepada penyewa. Oleh karena itu, barang yang tidak dapat digunakan kecuali dengan mengonsumsinya tidak dapat dijadikan objek sewa, misalnya makanan, uang, bahan bakar, dan sebagainya (Al-Mubarak, 2015). Ketiga, manfaat objek harus dapat ditentukan dengan jelas untuk menghindari sengketa (المسعودي, 2024b).

4.3 Syarat Khusus IMBT

Selain syarat umum ijarah, IMBT memiliki syarat-syarat khusus yang membedakannya dari ijarah biasa. Berdasarkan ketentuan DSN-MUI dan AAOIFI, syarat-syarat tersebut antara lain:

1. Akad ijarah dan akad pemindahan kepemilikan harus merupakan dua akad yang terpisah dan independen;

2. Pemindahan kepemilikan hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir;

3. Janji (wa'ad) pemindahan kepemilikan harus dituangkan dalam dokumen terpisah dari akad ijarah;

4. Pemberi sewa harus terlebih dahulu memiliki aset sebelum menyewakannya kepada penyewa;

5. Semua biaya yang terkait dengan kepemilikan aset menjadi tanggung jawab pemberi sewa selama masa sewa (Fayyad, 2023; Sumanto et al., 2023; Suprapdi, 2022).

5. Mekanisme dan Prosedur Operasional IMBT

5.1 Prosedur Umum

Mekanisme operasional IMBT dalam perbankan syariah umumnya berjalan melalui tahapan-tahapan berikut:

Tahap Pertama: Nasabah mengidentifikasi aset yang dibutuhkan dan mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah. Nasabah membuat janji (wa'ad) kepada bank untuk menyewa aset yang akan dibeli oleh bank.

Tahap Kedua: Bank syariah membeli aset dari pemasok/vendor dengan pembayaran tunai. Kepemilikan aset berpindah dari vendor kepada bank syariah.

Tahap Ketiga: Bank syariah menyewakan aset kepada nasabah berdasarkan akad ijarah, memindahkan penguasaan dan hak penggunaan spesifik kepada nasabah. Nasabah membayar sewa ijarah selama periode yang disepakati.

Tahap Keempat: Pada akhir masa sewa, kepemilikan aset dipindahkan kepada nasabah melalui akad baru (jual beli atau hibah) sesuai dengan kesepakatan awal (Fayyad, 2023; Hamour et al., 2019).

5.2 Pemindahan Kepemilikan

Pemindahan kepemilikan dalam IMBT dapat dilakukan melalui beberapa cara. Berdasarkan ketentuan AAOIFI Standar No. 9 Pasal 8, terdapat beberapa mekanisme pemindahan kepemilikan:

1. Melalui akad jual beli: Setelah berakhirnya masa sewa, dilakukan akad jual beli terpisah antara pemberi sewa (penjual) dan penyewa (pembeli) dengan harga yang telah disepakati, yang bisa berupa harga nominal atau harga pasar (Hamour et al., 2019).

2. Melalui hibah (pemberian): Pemberi sewa menghibahkan aset kepada penyewa setelah semua cicilan sewa terpenuhi. Pemindahan kepemilikan melalui hibah tidak memerlukan akad baru setelah semua cicilan terpenuhi (Fayyad, 2023).

3. Melalui pemindahan bertahap: Kepemilikan dipindahkan secara bertahap selama masa sewa berlangsung (Rohim & Hakim, 2023).

Dalam hal pemindahan kepemilikan melalui akad jual beli, Pasal 8/3 AAOIFI menetapkan bahwa "dalam kasus kepemilikan melalui janji, akad baru harus dibuat untuk memindahkan kepemilikan." Sedangkan pemindahan kepemilikan melalui akad hibah bergantung pada pembayaran cicilan; setelah semua cicilan terpenuhi, kepemilikan dipindahkan tanpa memerlukan akad baru (Fayyad, 2023).

6. Jenis-Jenis Akad IMBT

6.1 Berdasarkan Cara Pemindahan Kepemilikan

Terdapat dua jenis utama IMBT berdasarkan cara pemindahan kepemilikannya:

Pertama, IMBT dengan Akad Jual Beli (Ijarah-Bay'): Setelah masa sewa berakhir, penyewa dapat memiliki objek yang disewakan dengan membelinya. Dalam jenis ini, setelah periode sewa selesai, penyewa dapat memperoleh objek ijarah dengan membelinya (Maksum, 2016).

Kedua, IMBT dengan Hibah (Ijarah-Hibah): Dalam jenis ini, ijarah berakhir dengan pemindahan kepemilikan melalui opsi hibah, yaitu penyerahan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa (Maksum, 2016).

6.2 Berdasarkan Sifat Opsi Kepemilikan

Berdasarkan sifat opsi kepemilikannya, IMBT dapat dibedakan menjadi:

IMBT dengan Kepemilikan Opsional (Takhyiri): Penyewa diberikan pilihan untuk memiliki atau tidak memiliki objek sewa di akhir masa sewa. Jenis ini tidak menimbulkan kontroversi di kalangan ulama (البدارين, 2025).

IMBT dengan Kepemilikan Terikat: Pemindahan kepemilikan sudah dipastikan sejak awal akad, baik melalui janji yang mengikat maupun melalui syarat dalam akad. Jenis ini lebih banyak diperdebatkan dari sisi syariah (البدارين, 2025).

6.3 Berdasarkan Objek Sewa

Berdasarkan objek sewanya, IMBT dapat mencakup berbagai jenis aset, termasuk properti (rumah, gedung, tanah), kendaraan, peralatan industri, dan aset-aset lainnya yang memiliki manfaat yang dapat dipindahkan (Yustiardhi et al., 2019). Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, IMBT banyak digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR iB), pembiayaan kendaraan, dan pembiayaan peralatan usaha ('Ilmi, 2023).

7. Isu-Isu Syariah dalam IMBT

7.1 Isu Dua Akad dalam Satu Transaksi

Salah satu isu syariah yang paling banyak diperdebatkan dalam IMBT adalah masalah penggabungan dua akad dalam satu transaksi (two contracts in one). Dalam IMBT, terdapat akad ijarah dan akad jual beli atau hibah yang saling berkaitan. Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan penggabungan ini (Azwarfajri & Najib, 2021; Sisminawati & Suminto, 2021).

Sebagian ulama berpendapat bahwa penggabungan dua akad dalam satu transaksi dilarang berdasarkan hadis Nabi SAW yang melarang dua jual beli dalam satu transaksi. Namun, mayoritas ulama kontemporer dan lembaga-lembaga fikih internasional membolehkan IMBT dengan syarat bahwa kedua akad tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak bersamaan dalam satu waktu (Hasanudin et al., 2022; Sumanto et al., 2023).

DSN-MUI dalam Fatwa No. 27/2002 menegaskan bahwa IMBT diperbolehkan dengan ketentuan bahwa akad ijarah harus dilaksanakan terlebih dahulu, dan akad pemindahan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah masa ijarah berakhir. Dengan demikian, kedua akad tersebut tidak terjadi secara bersamaan (Sumanto et al., 2023).

Dalam konteks IMBT, terdapat dua transaksi yang terpisah: sewa selama masa ijarah berlangsung; dan jual beli atau hibah ketika akad pemindahan aset ijarah dilaksanakan (Hamour et al., 2019). Pemisahan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada dua akad yang terjadi secara bersamaan pada objek yang sama.

7.2 Isu Kepemilikan Aset

Isu kepemilikan aset merupakan salah satu isu kritis dalam IMBT. Selama masa sewa berlangsung, aset harus tetap berada dalam kepemilikan pemberi sewa (bank syariah), bukan penyewa. Hal ini berarti bank syariah menanggung semua risiko dan biaya yang terkait dengan kepemilikan aset, termasuk biaya perbaikan, asuransi, dan depresiasi (Khan & Bhatti, 2008; Yustiardhi et al., 2019).

Dalam praktiknya, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa lembaga keuangan syariah tidak benar-benar memiliki aset sebelum menyewakannya, atau memindahkan semua risiko kepemilikan kepada penyewa, yang bertentangan dengan prinsip syariah (Al-Mubarak, 2015; Hamour et al., 2019). Isu ini juga berkaitan dengan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan aset selama masa sewa.

7.3 Isu Wa'ad (Janji) dan Kekuatan Mengikatnya

Isu penting lainnya dalam IMBT adalah status hukum janji (wa'ad) pemindahan kepemilikan. Dalam IMBT, janji pemindahan kepemilikan dibuat pada awal akad ijarah, namun pelaksanaannya baru terjadi di akhir masa sewa. Pertanyaannya adalah apakah janji ini bersifat mengikat (mulzim) atau tidak mengikat (Maksum, 2016; Suprapdi, 2022).

Fatwa DSN-MUI No. 27/2002 awalnya menyatakan bahwa janji (wa'ad) dalam IMBT bersifat tidak mengikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi lembaga keuangan syariah dan nasabah. Kemudian, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 yang menyatakan bahwa janji (wa'ad) dalam setiap transaksi dan bisnis syariah bersifat mengikat (mulzim). Perubahan ini berdampak pada risiko ta'alluq dan berpotensi memenuhi syarat jual beli bersyarat (Suprapdi, 2022).

Dari enam fatwa DSN yang mengakomodasi janji, hanya satu fatwa yang menyatakan bahwa janji tidak mengikat, yaitu dalam kaitannya dengan IMBT. Dalam fatwa-fatwa lainnya, beberapa secara eksplisit atau implisit menyetujui kekuatan mengikat janji (Maksum, 2016).

7.4 Isu Hiyal (Rekayasa Hukum) dalam IMBT

Beberapa ulama mengkritik praktik IMBT tertentu sebagai bentuk hiyal (rekayasa hukum) yang dilarang, terutama ketika IMBT digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan pembiayaan berbasis bunga dengan menggunakan label syariah (المسعودي, 2024a). Kritik ini terutama ditujukan pada praktik di mana bank menjual aset kepada nasabah kemudian menyewakannya kembali (sale and leaseback) dengan tujuan mendapatkan likuiditas, yang dianggap sebagai rekayasa untuk menghindari larangan riba (العمراني, 2011).

Penelitian tentang hiyal yang dilarang dalam beberapa akad keuangan menemukan bahwa IMBT dapat menjadi "lingkungan yang subur" untuk terjadinya hiyal yang dilarang jika tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan syariah yang benar (المسعودي, 2024a). Namun, para ulama yang membolehkan IMBT berpendapat bahwa selama akad dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, IMBT merupakan akad yang sah dan tidak mengandung unsur hiyal yang dilarang (Yunus et al., 2023).

7.5 Isu Ijarah Emas dan Perak yang Berakhir dengan Kepemilikan

Isu khusus yang berkaitan dengan IMBT adalah hukum menyewakan emas dan perak dengan akad IMBT. Para ulama sepakat tentang kebolehan menyewakan emas dan perak dengan selain jenisnya, dan tentang keharaman menyewakan uang emas dan dirham perak, serta tentang kebolehan menyewakan perhiasan. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum menyewakan emas dan perak dengan akad IMBT (البدارين, 2025).

Penelitian kontemporer menyimpulkan bahwa: menyewakan emas dan perak dengan IMBT melalui kepemilikan opsional (takhyiri) tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya; menyewakan emas dan perak dengan IMBT melalui sarana kepemilikan yang digabungkan dengan akad adalah haram secara syariah; dan menyewakan emas dan perak dengan IMBT melalui sarana kepemilikan yang terpisah dari akad adalah boleh secara syariah (البدارين, 2025). Syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi antara lain: penyewaan harus untuk memanfaatkan manfaatnya, bukan untuk mengonsumsi zatnya; harus terjadi serah terima (taqabbudh) ketika memindahkan kepemilikan emas dan perak melalui jual beli atau hibah; dan tidak boleh digunakan dalam operasi kredit seperti pinjaman (البدارين, 2025).

8. Perbedaan IMBT dengan Akad-Akad Terkait

8.1 IMBT vs. Musyarakah Mutanaqisah

IMBT dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sama-sama merupakan akad yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan aset kepada nasabah, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam MMQ, bank dan nasabah bersama-sama memiliki aset sejak awal, dan kepemilikan bank berkurang secara bertahap seiring dengan pembayaran cicilan nasabah. Sedangkan dalam IMBT, bank adalah pemilik tunggal aset selama masa sewa, dan kepemilikan baru berpindah kepada nasabah di akhir masa sewa (Intansari & Fatimah, 2022; Yustiardhi et al., 2019).

Pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad MMQ mencakup tiga akad: akad musyarakah (kerja sama), akad jual beli tangguh, dan akad ijarah (sewa). Sedangkan dalam IMBT, hanya terdapat akad ijarah yang kemudian diikuti dengan akad jual beli atau hibah di akhir masa sewa (Nurhayati & Hasan, 2022).

8.2 IMBT vs. Murabahah

Perbedaan utama antara IMBT dan murabahah terletak pada waktu pemindahan kepemilikan. Dalam murabahah, kepemilikan aset langsung berpindah kepada pembeli sejak awal transaksi, sedangkan dalam IMBT, kepemilikan baru berpindah setelah berakhirnya masa sewa (المسعودي, 2024b). Selain itu, IMBT merupakan bentuk yang lebih maju dari jual beli cicilan (bay' bit-taqsit), namun berbeda karena pemindahan kepemilikan terjadi setelah berakhirnya akad ijarah (المسعودي, 2024b).

8.3 IMBT vs. Al-Ijarah Thumma Al-Bay' (AITAB)

Di Malaysia, terdapat dua varian akad yang serupa dengan IMBT, yaitu al-ijarah thumma al-bay' (AITAB) dan ijarah muntahiyah bi al-tamlīk. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam AITAB, hak legal atas aset dipindahkan kepada penyewa di akhir akad melalui akad jual beli, sedangkan dalam IMBT, pemindahan dilakukan melalui hibah, harga nominal, atau pemindahan bertahap selama masa sewa. AITAB banyak digunakan untuk pembiayaan kendaraan, sedangkan IMBT diadopsi oleh beberapa bank untuk pembiayaan korporasi (Al-Mubarak, 2015).

9. Aplikasi IMBT dalam Produk Keuangan Islam

9.1 Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR iB)

IMBT merupakan salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah di perbankan syariah. Dalam skema ini, bank syariah membeli properti yang diinginkan nasabah, kemudian menyewakannya kepada nasabah dengan akad IMBT. Nasabah membayar sewa secara berkala, dan di akhir masa sewa, kepemilikan properti dipindahkan kepada nasabah ('Ilmi, 2023; Yustiardhi et al., 2019).

Dibandingkan dengan murabahah, IMBT untuk KPR memiliki beberapa keunggulan, antara lain: bank menanggung risiko kepemilikan selama masa sewa, sehingga lebih sesuai dengan prinsip syariah; cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah; dan nasabah tidak langsung menanggung beban kepemilikan penuh sejak awal (Yustiardhi et al., 2019).

9.2 Pembiayaan Kendaraan

IMBT juga banyak digunakan untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Dalam skema ini, bank syariah membeli kendaraan yang diinginkan nasabah, kemudian menyewakannya dengan akad IMBT. Beberapa bank Islam terkemuka, seperti Dubai Islamic Bank, menawarkan pembiayaan kendaraan dengan fasilitas ijarah muntahia bittamleek (Khan, 2019).

9.3 Pembiayaan Peralatan dan Aset Produktif

IMBT juga diaplikasikan untuk pembiayaan peralatan industri, mesin, dan aset produktif lainnya. Dalam konteks ini, IMBT memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggunakan aset produktif tanpa harus mengeluarkan modal besar di awal, sambil tetap memiliki opsi untuk memiliki aset tersebut di akhir masa sewa (Anami, 2024).

9.4 Sukuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

IMBT juga menjadi dasar bagi penerbitan sukuk ijarah. Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah yang berakhir dengan pemindahan kepemilikan. Dalam struktur ini, pemegang sukuk memiliki hak atas manfaat aset yang disewakan dan berhak mendapatkan pendapatan sewa secara berkala (ULAŞ & Bayram, 2021; العمراني, 2011).

Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan salah satu dari dua struktur utama sukuk berbasis sewa (lease-based sukuk), selain sukuk ijarah mawsufah fi al-dhimmah. Sukuk ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama masih mewakili kepemilikan bersama dalam aset nyata (OKUR & Kayadibi, 2023; العمراني, 2011).

9.5 Pembiayaan Wakaf Produktif

IMBT juga diaplikasikan dalam pengelolaan dan pembiayaan wakaf produktif. Dalam skema ini, nazir wakaf melakukan akad kerja sama dengan lembaga pembiayaan atau bank Islam, di mana lembaga pembiayaan membangun fasilitas di atas tanah wakaf dan menyewakannya kepada nazir. Nazir membayar sewa secara berkala kepada penyedia dana, dan ketika periode pembayaran sewa selesai, kepemilikan bangunan berpindah dari penyedia dana kepada nazir wakaf (Priyadi et al., 2022).

10. Aspek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IMBT

10.1 Standar Akuntansi AAOIFI

AAOIFI dalam standar akuntansinya (AAOIFI, 2010) mewajibkan satu transaksi terpisah untuk sewa operasional dan satu lagi untuk pelepasan aset dalam IMBT. Hal ini menunjukkan bahwa AAOIFI lebih menekankan pada bentuk (form) akad IMBT, sementara kerangka akuntansi konvensional lebih berfokus pada substansi ekonomi (Hamour et al., 2019).

Dalam kasus IMBT, jika prinsip bentuk atas substansi digunakan untuk pencatatan transaksi ini, laporan keuangan akan mengakui dua transaksi terpisah: sewa selama masa ijarah berlangsung; dan jual beli, ketika akad pemindahan aset ijarah dilaksanakan (Hamour et al., 2019).

10.2 PSAK 107 di Indonesia

Di Indonesia, akuntansi untuk akad ijarah dan IMBT diatur dalam PSAK 107. Berdasarkan standar ini, transaksi akan dicatat di mana diakui pada biaya perolehan ditambah ujrah (keuntungan yang disepakati) (Rahmah et al., 2023). Beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia masih belum sepenuhnya mematuhi PSAK 107 dalam praktik akuntansi IMBT mereka, terutama dalam hal pengakuan aset ijarah dan pendapatan ijarah (Rahmah et al., 2023).

11. Isu Substansi vs. Bentuk dalam IMBT

Salah satu isu fundamental dalam IMBT adalah kesenjangan antara substansi ekonomi dan bentuk hukum akad. Penelitian tentang isu ini menemukan bahwa terdapat "kesenjangan substansi" (substance gap) dalam akad-akad keuangan Islam kontemporer, termasuk IMBT, di mana terdapat perbedaan antara cara suatu konsep diekspresikan dan hasil yang dimaksudkan (Hamour et al., 2019).

Dalam konteks IMBT, kesenjangan ini dapat terjadi ketika: bank tidak benar-benar menanggung risiko kepemilikan aset selama masa sewa; pemindahan kepemilikan di akhir masa sewa bersifat otomatis dan tidak memerlukan akad baru; atau ketika IMBT digunakan semata-mata sebagai sarana pembiayaan tanpa memperhatikan substansi akad sewa yang sesungguhnya (Hamour et al., 2019; Hanif, 2016).

Para ulama yang mendukung IMBT berpendapat bahwa selama bentuk dan substansi akad sesuai dengan ketentuan syariah, IMBT merupakan akad yang sah. Namun, para kritikus berpendapat bahwa dalam praktiknya, banyak implementasi IMBT yang lebih menyerupai pembiayaan berbasis bunga daripada akad sewa yang sesungguhnya (Hanif, 2016).

12. Kelebihan dan Kekurangan IMBT

12.1 Kelebihan IMBT

IMBT memiliki beberapa keunggulan dibandingkan akad-akad pembiayaan lainnya:

Pertama, sebagai sarana pembiayaan yang aman: IMBT merupakan sarana yang aman untuk jaminan dan keamanan bagi penjual, karena aset tetap berada dalam kepemilikan bank selama masa sewa (المسعودي, 2024b).

Kedua, efisiensi modal: IMBT memungkinkan penyewa untuk memanfaatkan aset tanpa perlu membekukan modal dalam jumlah besar jika modal tersebut tersedia (المسعودي, 2024b).

Ketiga, fleksibilitas pembiayaan: IMBT memberikan fleksibilitas bagi nasabah yang membutuhkan aset namun tidak memiliki dana tunai yang cukup untuk membelinya secara langsung (المسعودي, 2024b).

Keempat, kontribusi terhadap pembangunan ekonomi: IMBT merupakan salah satu formula penting untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, karena memfasilitasi akses masyarakat terhadap aset produktif (المسعودي, 2024b).

Kelima, risiko minimal: Dibandingkan dengan akad berbasis utang, IMBT memiliki risiko yang lebih rendah karena didukung oleh aset nyata (Ahmad et al., 2020; Al-Mubarak, 2015).

12.2 Kekurangan dan Tantangan IMBT

Di sisi lain, IMBT juga memiliki beberapa kelemahan dan tantangan:

Pertama, risiko kredit dan pasar: Lembaga keuangan yang menerapkan IMBT terpapar risiko kredit jika penyewa gagal membayar sewa sesuai ketentuan, serta risiko pasar akibat fluktuasi harga aset, terutama dalam kasus pembayaran sewa tetap jangka panjang atau penurunan nilai aset yang disewakan (Ibrahim & Sapian, 2022; Yustiardhi et al., 2019).

Kedua, risiko operasional: Karena aset dimiliki oleh lembaga keuangan hingga akhir masa sewa, lembaga keuangan terpapar risiko operasional dan kewajiban yang timbul dari kepemilikan (Yustiardhi et al., 2019).

Ketiga, kompleksitas dokumentasi: IMBT memerlukan dokumentasi yang lebih kompleks dibandingkan akad pembiayaan lainnya, karena melibatkan setidaknya dua akad yang terpisah (Hasanudin et al., 2022).

Keempat, isu pemeliharaan aset: Dalam praktiknya, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa bank syariah memindahkan semua kewajiban pemeliharaan aset kepada nasabah, yang bertentangan dengan prinsip syariah bahwa pemberi sewa bertanggung jawab atas pemeliharaan aset (Ibrahim & Sapian, 2022).

13. Perbandingan IMBT di Berbagai Negara

13.1 Malaysia

Di Malaysia, IMBT telah berkembang menjadi model pembiayaan baru yang dikenal sebagai ijarah thumma al-bay' (AITAB) dan ijarah muntahiyah bi al-tamlīk. AITAB banyak digunakan untuk pembiayaan kendaraan, sedangkan IMBT diadopsi oleh beberapa bank untuk pembiayaan korporasi (Al-Mubarak, 2015). Bank Negara Malaysia mendefinisikan IMBT sebagai "akad ijarah yang berakhir dengan penyewa memiliki aset yang disewakan dan harus mengandung mekanisme pemindahan kepemilikan aset yang disewakan dari pemberi sewa kepada penyewa selama atau pada akhir periode sewa" (Yustiardhi et al., 2019).

13.2 Indonesia

Di Indonesia, IMBT telah mendapatkan legitimasi hukum melalui berbagai fatwa DSN-MUI dan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, IMBT digunakan untuk berbagai produk pembiayaan, termasuk KPR iB, pembiayaan kendaraan, dan pembiayaan peralatan usaha (Firmansyah & Nashirudin, 2023; Rohim & Hakim, 2023). Penelitian tentang kesesuaian praktik IMBT di BMT Syariah Bening Suci Prambanan dengan Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 menemukan bahwa praktik IMBT di lembaga tersebut sudah sesuai dengan ketentuan fatwa (Firmansyah & Nashirudin, 2023).

13.3 Kyrgyzstan

Di Kyrgyzstan, IMBT telah diakui sebagai salah satu instrumen perbankan Islam yang sah. Regulasi tentang perpajakan dan akuntansi operasi berdasarkan prinsip pembiayaan Islam di Kyrgyzstan mencakup instrumen seperti Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (ZHORAEV & Yüksek, 2021).

14. Hubungan IMBT dengan Sukuk Ijarah

14.1 Sukuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan salah satu jenis sukuk berbasis sewa yang paling umum digunakan. Dalam struktur ini, pemegang sukuk memiliki kepemilikan bersama dalam aset yang disewakan dan berhak mendapatkan pendapatan sewa secara berkala. Di akhir masa sewa, kepemilikan aset dipindahkan kepada penyewa (biasanya penerbit sukuk) (ULAŞ & Bayram, 2021; العمراني, 2011).

Sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama masih mewakili kepemilikan bersama dalam aset nyata, sesuai dengan standar dan ketentuan syariah (العمراني, 2011). Hal ini menjadikan sukuk ijarah sebagai instrumen yang lebih likuid dibandingkan sukuk berbasis utang seperti sukuk murabahah dan sukuk salam (Elasrag, 2010).

14.2 Isu Syariah dalam Sukuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Terdapat beberapa isu syariah yang berkaitan dengan sukuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik. Salah satu isu yang paling kontroversial adalah praktik menyewakan aset kepada pihak yang menjualnya dengan akad IMBT (sale and leaseback). Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hukum praktik ini, dan pendapat yang lebih kuat adalah melarangnya, karena sukuk ijarah dalam transaksi ini merupakan formula yang terdiri dari serangkaian akad-akad semu yang pada hakikatnya merupakan rekayasa untuk menghindari riba (العمراني, 2011).

15. Kesimpulan

Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) merupakan salah satu inovasi penting dalam fikih muamalah kontemporer yang menggabungkan unsur sewa (ijarah) dengan pemindahan kepemilikan (tamlik) di akhir masa sewa. Akad ini telah mendapatkan legitimasi dari berbagai lembaga fikih internasional dan nasional, termasuk AAOIFI dan DSN-MUI, dan telah diaplikasikan secara luas dalam berbagai produk keuangan Islam, mulai dari pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, peralatan usaha, hingga sukuk ijarah.

Meskipun demikian, IMBT masih menghadapi berbagai isu syariah yang perlu mendapat perhatian serius, antara lain: isu penggabungan dua akad dalam satu transaksi, isu kepemilikan aset dan tanggung jawab pemeliharaan, isu kekuatan mengikat janji (wa'ad), dan isu potensi rekayasa hukum (hiyal). Para ulama dan praktisi keuangan Islam perlu terus berupaya untuk memastikan bahwa implementasi IMBT benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bukan sekadar menggunakan label syariah untuk menutupi praktik yang pada hakikatnya sama dengan pembiayaan berbasis bunga.

Ke depan, pengembangan IMBT perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan praktis masyarakat akan pembiayaan aset jangka panjang dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah yang sesungguhnya. Hal ini memerlukan kerja sama yang erat antara ulama, praktisi keuangan, regulator, dan akademisi untuk terus menyempurnakan standar dan praktik IMBT agar benar-benar mewujudkan tujuan-tujuan syariah (maqasid al-syariah) dalam bidang keuangan.

Daftar Referensi

Ahmad, Z., Zahir, F., Usman, A. M., Muneeza, A., & Mustapha, Z. (2020). An Exploratory Study On The Possibility Of Replacing Tawarruq Based Islamic Banking Products Using Other Alternatives. International Journal of Management and Applied Research, 7(2), 147–164. https://doi.org/10.18646/2056.72.20-011

Al-Mubarak, T. (2015). Maqasid in Risk Management: An Analysis of Ijarah Contract with Special Reference to Malaysia. ICR Journal, 6(1), 76–91. https://doi.org/10.52282/icr.v6i1.357

Anami, A. K. (2024). Financial inclusion through Islamic financial instruments: A catalyst for small and medium enterprises (SMEs). Open Access Research Journal of Multidisciplinary Studies, 7(1), 134–141. https://doi.org/10.53022/oarjms.2024.7.1.0008

Anggara, F. S. A., & Wijaya, W. (2021). Business Model Analysis of Halal Transportation Provider Company. Economics and Business Solutions Journal, 5(1), 28. https://doi.org/10.26623/ebsj.v5i1.3335

Angraeni, N., & Primadhany, E. F. (2022). Sociological and Philosophical Study of Ijarah and Ijarah Muntahiya bi Tamlik. El-Mashlahah, 12(1), 84–102. https://doi.org/10.23971/elma.v12i1.4174

Azwarfajri, A., & Najib, A. (2021). Praktik Leasing di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 5(2), 129–142. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.344

Elasrag, H. (2010). Global Financial Crisis and Islamic Finance. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1591563

Fauziah, E., Senjiati, I. H., Rizki, S., & Hidayat, A. R. (2019). Application of the Ijarah Contract on Educational Financing through Empowerment of Laboratory of Mini Sharia Bank in Higher Education. https://doi.org/10.2991/sores-18.2019.62

Fayyad, M. (2023). Reconstructing lease-to-own contracts: A contemporary approach to Islamic banking standards. Heliyon, 9(9), e19319. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e19319

Firmansyah, R., & Nashirudin, M. (2023). Relevance Analysis of Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik at BMT Syariah Bening Suci Prambanan with Fatwa of DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002. JMM17 Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 10(1), 37–43. https://doi.org/10.30996/jmm17.v10i1.8456

Furqon, A. (2014). Model-model pembiayaan wakaf tanah produktif. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.760

Halim, S., & Buana, M. T. L. (2021). The Non Performed Financing Effect on Financing and Control Strategy and Handling of Sharia Commercial Banks. Journal of Islamic Economics and Social Science (JIESS), 2(2), 98. https://doi.org/10.22441/jiess.2021.v2i2.004

Hamour, M., Shakil, M. H., Akinlaso, I. M., & Tasnia, M. (2019). Contemporary issues of form and substance: an Islamic law perspective. ISRA International Journal of Islamic Finance, 11(1), 124–136. https://doi.org/10.1108/ijif-01-2018-0006

Hanif, M. (2016). Economic substance or legal form: an evaluation of Islamic finance practice. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 9(2), 277–295. https://doi.org/10.1108/imefm-07-2014-0078

Hasanudin, H., Dewi, N. M., Pertiwi, G. P., & Wijayanti, F. (2022). Hybrid Contract in Islamic Financial Services. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 14(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v14i1.25692

Hikmah, N. (2019). Problems in the Status of Object Ownership of Ijarah Muntahiyah Bittamlik Financing Contract in Sharia Banking Law. Journal of Private and Commercial Law, 3(1), 20–25. https://doi.org/10.15294/jpcl.v3i1.18766

Ibrahim, N., & Sapian, S. M. (2022). Does Tawarruq still remain the top option for Islamic home financing (IHF) products in Malaysia? Qualitative Research in Financial Markets, 15(1), 160–189. https://doi.org/10.1108/qrfm-07-2021-0118

Intansari, A. I., & Fatimah, F. (2022). Comparative Analysis of Implementation of Murabahah Bil Wakalah Contracts and Musyarakah Mutanaqisah Contracts for Sharia Financing Products. Wealth Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 139–150. https://doi.org/10.24090/wealth.v1i2.7070

Khan, M. M. (2019). Islamic Banking and Finance: Shariah Governance in Theory and Practice. Journal of Management Research, 11(2), 1. https://doi.org/10.5296/jmr.v11i2.14141

Khan, M. M., & Bhatti, M. I. (2008). Development in Islamic banking: a financial risk-allocation approach. The Journal of Risk Finance, 9(1), 40–51. https://doi.org/10.1108/15265940810842401

Maksum, M. (2016). Al-Wa'd as Muhallil of Multi Contract (Ambiguity of Applying Al-Wa'd in Modern Transaction). Karsa Journal of Social and Islamic Culture, 24(2), 282. https://doi.org/10.19105/karsa.v24i2.1003

Nurhayati, Y., & Hasan, A. (2022). Analysis of the Mutanaqisah Musyarakah Contract as a Solution for Home Ownership Financing in Islamic Banking. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 5(1), 390–408. https://doi.org/10.31538/iijse.v5i1.1770

OKUR, K. R., & Kayadibi, S. (2023). Taxation Of Sukuk In Turkey: As An Alternative Financial Product. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 6(1), 41. https://doi.org/10.21111/jiep.v6i1.7398

Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf management and accountability: Waqf land financing models for economic wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696

Rahmah, Z., Fitri, S. A., & Guspendri, N. (2023). Observing Murabahah and Ijarah Accounting in Islamic Cooperation: PSAK 102 and 107 As References. International Conference on Research and Development (ICORAD), 2(1), 29–40. https://doi.org/10.47841/icorad.v2i1.89

Rohim, A. N., & Hakim, A. A. (2023). Transformation of Ijarah Contract: The Review of The Concept and Its Implementation in Islamic Banking. Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 53–82. https://doi.org/10.21154/altahrir.v23i1.5726

Ruslan, M. (2019). Implementasi akad ijarah Bank BNI Syariah Cabang Palu. Bilancia Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 13(1), 41–58. https://doi.org/10.24239/blc.v13i1.451

Sisminawati, S., & Suminto, A. (2021). Dualisme Akad Ijarah Dan Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (IMBT) Perspektif Fiqh Muamalah. MJSE, 1(1), 80–88. https://doi.org/10.24269/mjse.v1i1.4167

Sumanto, H. R. G. A., AN, A. N., & Ichsan, M. (2023). Does the MUI fatwa on Multi Contracts Causes Gharar? Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Suprapdi, S. (2022). Analysis of the Wa'd Ijarah Muntahiyah Bi al-Tamlik (IMBT) Contract From the Perspective of Islamic Law and Indonesian Civil Law. Ijtimā'iyya Journal of Muslim Society Research, 7(2), 161–181. https://doi.org/10.24090/ijtimaiyya.v7i2.7170

ULAŞ, M. F., & Bayram, K. (2021). İcare Sukuk Sertifikalarının Örnek Olay Üzerinden Değerlendirilmesi: Nakheel Sukuk Örnek Olayı. İslam Ekonomisi ve Finansı Dergisi (İEFD), 7(2), 229–254. https://doi.org/10.54863/jief.916579

Yunus, S. M., Mahadi, N. F., Robbi, A. A. M., & Embong, R. (2023). Shariah Issues on Selected Hybrid Products Practiced by Islamic Banks. International Journal of Academic Research in Progressive Education and Development, 12(3). https://doi.org/10.6007/ijarped/v12-i3/19387

Yustiardhi, A. F., Aulia, M., & Permatasari, R. O. (2019). Islamic Contracts for Home Financing: A Comparative Analysis. International Journal of Management and Applied Research, 6(4), 386–396. https://doi.org/10.18646/2056.64.19-030

ZHORAEV, A., & Yüksek, A. (2021). Challenges For Islamic Banking Industry: The Kyrgyz Republic Experience. Ondokuz Mayıs Üniversitesi İlahiyat Fakültesi Dergisi, (50), 713–730. https://doi.org/10.17120/omuifd.901846

البدارين, ا. ع. ا. (2025). حكم إجارة الذهب والفضة المنتهية بالتمليك. AQUJ, 04(04), 20–35. https://doi.org/10.47874/aqupp:20-35

العمراني, ع. ب. م. ا. ع. ب. م. (2011). صكوك الإجارة الموصوفة في الذمة والمنتهية بالتمليك. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 24(2), 67–107. https://doi.org/10.4197/islec.24-2.2

المسعودي, أ. أ. (2024a). الحيل الممنوعة وتطبيقاها في بعض العقود المالية. مجلة البحوث الأكاديمية, 28(2), 201–219. https://doi.org/10.65540/jar.v28i2.728

المسعودي, أ. أ. (2024b). عقد الإجارة المنتهية بالتمليك في الشريعة الإسلامية. مجلة البحوث الأكاديمية, 28(1), 71–88. https://doi.org/10.65540/jar.v28i1.603

'Ilmi, Z. (2023). The Application of Fiqh Principles in Contemporary Sharia Transactions in The Development of Innovative Products of Islamic Financial Institutions in Indonesia. Oeconomicus Journal of Economics, 7(2), 142–156. https://doi.org/10.15642/oje.2023.7.2.142-156