Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Akad istishna' merupakan instrumen pembiayaan penting dalam perbankan syariah yang memiliki karakteristik unik berupa pemesanan pembuatan barang dengan mekanisme pembayaran fleksibel. Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad istishna' dalam konteks perbankan syariah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat-syaratnya, mekanisme pelaksanaannya, aplikasinya dalam berbagai produk perbankan syariah, konsep istishna' paralel, serta tantangan dan perkembangannya dalam industri keuangan syariah kontemporer. Kajian ini menggunakan metode studi pustaka dengan menganalisis berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad istishna' memiliki landasan hukum yang kuat bersumber dari prinsip-prinsip umum muamalah, istihsan, dan 'urf, serta telah mendapat legitimasi formal melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002. Akad ini memiliki aplikasi luas dalam sektor konstruksi, manufaktur, properti, dan infrastruktur. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya standardisasi, dominasi akad murabahah, isu kepatuhan syariah, dan perlunya penguatan argumen hukum. Pengembangan akad istishna' harus selalu berorientasi pada pencapaian maqashid syariah guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kata Kunci: Akad Istishna', Perbankan Syariah, Istishna' Paralel, Pembiayaan Syariah, DSN-MUI, Maqashid Syariah

Abstract

Istishna' contract is an important financing instrument in Islamic banking with a unique characteristic of ordering the manufacture of goods with a flexible payment mechanism. This article comprehensively examines the istishna' contract in the context of Islamic banking, covering its definition and legal basis, pillars and conditions, implementation mechanisms, applications in various Islamic banking products, the concept of parallel istishna', as well as its challenges and developments in the contemporary Islamic finance industry. This study employs a literature review method by analyzing various relevant scientific sources. The findings indicate that the istishna' contract has a strong legal foundation derived from the general principles of muamalah, istihsan, and 'urf, and has received formal legitimacy through DSN-MUI Fatwa Number 06/DSN-MUI/IV/2000 and DSN-MUI Fatwa Number 22/DSN-MUI/III/2002. This contract has broad applications in the construction, manufacturing, property, and infrastructure sectors. Nevertheless, its implementation still faces various challenges, including lack of standardization, dominance of the murabahah contract, Sharia compliance issues, and the need to strengthen legal arguments. The development of the istishna' contract must always be oriented toward achieving maqashid syariah in order to provide real benefits to society.

Keywords: Istishna' Contract, Islamic Banking, Parallel Istishna', Islamic Financing, DSN-MUI, Maqashid Syariah

1. Pendahuluan

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan dunia telah membawa serta berbagai instrumen pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip hukum Islam. Di antara berbagai akad yang digunakan dalam perbankan syariah, akad istishna' menempati posisi yang signifikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan berbasis jual beli yang memiliki karakteristik unik dan aplikasi yang luas, terutama dalam sektor konstruksi, manufaktur, dan properti. Akad istishna' merupakan salah satu dari tiga akad jual beli utama yang mendominasi portofolio pembiayaan perbankan syariah, bersama dengan murabahah dan salam ('Ilmi, 2023; Nurhadi, 2020; Syah & Rahmadani, 2024).

Perbankan syariah, sebagai lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip Islam, diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap produk dan transaksinya sesuai dengan ketentuan syariah (Ishak & Asni, 2020). Dalam konteks ini, akad istishna' hadir sebagai solusi pembiayaan yang memungkinkan bank syariah untuk memfasilitasi pengadaan barang yang belum ada atau belum diproduksi, dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah (Setiawan, 2022; Yusuf et al., 2023). Keunikan akad istishna' dibandingkan akad jual beli lainnya terletak pada objek transaksinya yang berupa barang yang akan diproduksi atau dibuat berdasarkan pesanan, serta fleksibilitas dalam mekanisme pembayarannya (Anantyasari et al., 2022; Kurniawan & Muhajirin, 2024).

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad istishna' dalam konteks perbankan syariah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, rukun dan syarat-syaratnya, mekanisme pelaksanaannya, aplikasinya dalam berbagai produk perbankan syariah, konsep istishna' paralel, serta tantangan dan perkembangannya dalam industri keuangan syariah kontemporer.

2. Definisi dan Konsep Dasar Akad Istishna'

2.1 Pengertian Istishna'

Secara etimologis, istishna' berasal dari kata kerja Arab yang berarti "meminta untuk dibuat" atau "memesan pembuatan sesuatu." Dalam terminologi fiqh muamalah, istishna' didefinisikan sebagai akad yang meminta seseorang untuk membuat suatu barang tertentu dalam bentuk tertentu, atau dapat diartikan sebagai akad yang dibuat oleh seseorang untuk membuat suatu barang tertentu dalam tanggungan (Kurniawan & Muhajirin, 2024). Menurut mazhab Hanafi, akad istishna' adalah kontrak jual beli atas barang yang dipesan, bukan untuk pekerjaan pembuatannya semata (Sholikhin & Amijaya, 2019).

Dalam konteks perbankan syariah, istishna' didefinisikan sebagai akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani') (Amir et al., 2024; Komarudin, 2024). Definisi ini menegaskan bahwa istishna' melibatkan tiga unsur pokok: pihak yang memesan (mustashni'), pihak yang membuat atau menjual (shani'), dan barang yang dipesan (mashnu') (Komarudin, 2024).

Akad istishna' memiliki kesamaan dengan akad salam dalam hal objek transaksinya yang belum ada pada saat akad dilakukan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya: dalam akad salam, pembayaran harus dilakukan secara penuh di muka pada saat akad, sedangkan dalam akad istishna', pembayaran dapat dilakukan di muka, secara bertahap, atau ditangguhkan sesuai kesepakatan para pihak (Siregar, 2014; Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023). Perbedaan ini menjadikan istishna' lebih fleksibel dan lebih mudah diterapkan dalam berbagai konteks pembiayaan perbankan syariah (Anantyasari et al., 2022).

2.2 Karakteristik Khusus Akad Istishna'

Akad istishna' memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari akad-akad jual beli lainnya dalam fiqh muamalah. Pertama, objek transaksi dalam istishna' adalah barang yang bersifat manufaktur, yaitu barang yang dibuat atau diproduksi oleh manusia, seperti kendaraan, pesawat, kapal, rumah, bangunan, dan furnitur (Wahyuningsih et al., 2023). Hal ini berbeda dengan barang-barang alami seperti buah-buahan atau hasil pertanian yang tidak dapat menjadi objek istishna'. Kedua, spesifikasi barang yang dipesan harus jelas dan terperinci, mencakup jenis, ukuran, kualitas, dan karakteristik lainnya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar) dalam transaksi (Komarudin, 2024; Wahyuningsih et al., 2023).

Ketiga, fleksibilitas pembayaran merupakan salah satu keunggulan utama akad istishna'. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di muka, secara bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang, atau ditangguhkan hingga barang selesai dibuat dan diserahkan (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023). Keempat, penyerahan barang dilakukan setelah barang selesai diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati (Anantyasari et al., 2022). Kelima, bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pembuat (shani') (Komarudin, 2024).

3. Landasan Hukum Akad Istishna'

3.1 Dasar dari Al-Qur'an dan Hadis

Meskipun akad istishna' tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, para ulama fiqh telah menetapkan kebolehannya berdasarkan prinsip-prinsip umum muamalah yang terkandung dalam Al-Qur'an dan hadis. Prinsip dasar yang menjadi landasan adalah bahwa hukum asal segala bentuk muamalah adalah boleh (mubah) selama tidak ada dalil yang melarangnya (Faizi & Shuib, 2021; Hidayat, 2023). Kaidah fiqh ini, yang berbunyi "al-ashlu fi al-mu'amalah al-ibahah" (hukum asal muamalah adalah boleh), menjadi salah satu argumen utama yang digunakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam menetapkan kebolehan akad istishna' (Hidayat, 2023; P. Komarudin et al., 2024).

Dari sisi hadis, para ulama merujuk pada beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memesan pembuatan cincin dan mimbar, yang secara substansial merupakan praktik istishna' (P. Komarudin et al., 2024). Selain itu, hadis yang menyatakan bahwa perdamaian atau kesepakatan diperbolehkan selama tidak menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal juga dijadikan sebagai landasan umum kebolehan akad istishna' (P. Komarudin et al., 2024).

3.2 Ijma' dan Istihsan

Para ulama fiqh, khususnya dari mazhab Hanafi, menerima kebolehan akad istishna' berdasarkan istihsan (preferensi hukum) dan 'urf (kebiasaan yang berlaku di masyarakat) (Haisyi, 2023; Kurniawan & Muhajirin, 2024). Mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika didasarkan pada qiyas dan kaidah umum, maka akad istishna' seharusnya tidak diperbolehkan karena mengandung unsur jual beli barang yang belum ada (bai' ma'dum), sebagaimana larangan Nabi untuk menjual sesuatu yang tidak dimiliki (Kurniawan & Muhajirin, 2024). Namun, berdasarkan istihsan, akad ini diperbolehkan karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku luas di masyarakat dan memenuhi kebutuhan nyata manusia (Haisyi, 2023; Kurniawan & Muhajirin, 2024).

Penerimaan luas (ijma' 'amaly) terhadap praktik istishna' di kalangan masyarakat Muslim sepanjang sejarah juga menjadi salah satu argumen kuat kebolehannya (P. Komarudin et al., 2024). Fakta bahwa istishna' telah dipraktikkan secara luas dan mendapat penerimaan dari komunitas Muslim sebagai cara yang sah untuk memperoleh barang memperkuat validitasnya sebagai instrumen transaksi (Haisyi, 2023). Kemiripan istishna' dengan akad salam yang telah mapan dalam fiqh Islam juga menjadi argumen tambahan yang mendukung kebolehannya (Haisyi, 2023).

3.3 Fatwa DSN-MUI

Di Indonesia, akad istishna' telah mendapat legitimasi formal melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna'. Fatwa ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan akad istishna' di lembaga keuangan syariah (M. Komarudin, 2024; Mukri et al., 2023). Selanjutnya, untuk mengakomodasi kebutuhan praktis perbankan syariah dalam memfasilitasi pembiayaan konstruksi dan manufaktur yang melibatkan pihak ketiga, DSN-MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna' Paralel (Amir et al., 2024; P. Komarudin et al., 2024).

Fatwa-fatwa DSN-MUI ini menjadi acuan utama bagi perbankan syariah di Indonesia dalam mengimplementasikan akad istishna' dalam produk-produk pembiayaannya (Faizi & Shuib, 2021). Keberadaan fatwa ini juga mencerminkan peran penting DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas tunggal dalam menerbitkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia (Faizi & Shuib, 2021). Dalam menetapkan fatwa-fatwa tersebut, DSN-MUI menggunakan berbagai metode ijtihad, termasuk istihsan bi al-'urf (istihsan berdasarkan kebiasaan), yang mencerminkan fleksibilitas dan adaptabilitas hukum Islam dalam merespons kebutuhan ekonomi kontemporer (Haisyi, 2023; Mukri et al., 2023).

4. Rukun dan Syarat Akad Istishna'

4.1 Rukun Akad Istishna'

Sebagaimana akad-akad muamalah lainnya, akad istishna' memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara hukum Islam. Berdasarkan pandangan ulama fiqh kontemporer, rukun akad secara umum terdiri dari empat komponen: (1) para pihak yang berakad (al-'aqidain), (2) pernyataan kehendak para pihak (shigat al-'aqd), (3) objek akad (mahal al-'aqd), dan (4) tujuan akad (Asari & Zaidah, 2022; Lubis, 2023).

Dalam konteks akad istishna', para pihak yang berakad terdiri dari mustashni' (pemesan/pembeli) dan shani' (pembuat/penjual). Dalam aplikasi perbankan syariah, bank dapat berperan sebagai shani' yang menerima pesanan dari nasabah sebagai mustashni', atau sebagai mustashni' yang memesan barang dari produsen sebagai shani' (M. Komarudin, 2024; Yusuf et al., 2023). Pernyataan kehendak (ijab dan kabul) harus dilakukan dengan jelas dan tegas, mencerminkan ketulusan dan kesepakatan kedua belah pihak (Lubis, 2023). Objek akad (mashnu') harus berupa barang yang dapat diproduksi atau dibuat, dengan spesifikasi yang jelas dan terperinci (M. Komarudin, 2024; Wahyuningsih et al., 2023).

4.2 Syarat-Syarat Akad Istishna'

Selain rukun, akad istishna' juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama, barang yang dipesan (mashnu') harus memiliki spesifikasi yang jelas, mencakup jenis, ukuran, kualitas, dan karakteristik lainnya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian (gharar) (M. Komarudin, 2024; Wahyuningsih et al., 2023). Kedua, harga (tsaman) harus disepakati oleh kedua belah pihak pada saat akad dilakukan, meskipun pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap atau ditangguhkan (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023). Ketiga, waktu penyerahan barang harus disepakati, meskipun beberapa ulama berpendapat bahwa penetapan waktu penyerahan bukan merupakan syarat mutlak dalam akad istishna' (M. Komarudin, 2024).

Keempat, barang yang dipesan harus merupakan barang yang dapat diproduksi atau dibuat, bukan barang yang sudah ada di pasaran (Wahyuningsih et al., 2023). Kelima, bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pembuat (shani'), bukan pemesan (mustashni') (M. Komarudin, 2024). Keenam, akad istishna' tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti riba, gharar, maisir, dan unsur-unsur haram lainnya (Rahmat et al., 2023; Syah & Rahmadani, 2024).

Dalam konteks perbankan syariah, syarat-syarat ini dioperasionalisasikan melalui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan peraturan Bank Indonesia/OJK yang relevan (Amir et al., 2024; Utama et al., 2023). Kepatuhan terhadap syarat-syarat ini merupakan bagian dari upaya perbankan syariah untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukannya benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Faizi & Shuib, 2021; Hidayatullah et al., 2024).

5. Mekanisme Pelaksanaan Akad Istishna' dalam Perbankan Syariah

5.1 Alur Transaksi Istishna'

Dalam praktik perbankan syariah, mekanisme pelaksanaan akad istishna' melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Pertama, nasabah (mustashni') mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank syariah dengan menyertakan spesifikasi barang yang ingin dipesan, termasuk jenis, ukuran, kualitas, dan karakteristik lainnya (Anantyasari et al., 2022; M. Komarudin, 2024). Kedua, bank syariah melakukan analisis kelayakan pembiayaan, mencakup aspek teknis, finansial, dan syariah dari permohonan tersebut (Anantyasari et al., 2022).

Ketiga, jika permohonan disetujui, bank syariah dan nasabah menandatangani akad istishna', yang memuat kesepakatan mengenai spesifikasi barang, harga, mekanisme pembayaran, dan waktu penyerahan (Amir et al., 2024; M. Komarudin, 2024). Keempat, bank syariah kemudian memproduksi atau mengadakan barang yang dipesan, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga (dalam skema istishna' paralel) (Anantyasari et al., 2022; Yusuf et al., 2023). Kelima, setelah barang selesai diproduksi sesuai spesifikasi yang disepakati, bank syariah menyerahkan barang tersebut kepada nasabah (Anantyasari et al., 2022). Keenam, nasabah melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dalam akad (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023).

Alur transaksi ini menunjukkan bahwa dalam akad istishna', bank syariah berperan sebagai penjual (shani') yang bertanggung jawab untuk menyediakan barang sesuai pesanan nasabah (M. Komarudin, 2024; Setiawan, 2022). Peran ini berbeda dengan akad murabahah, di mana bank syariah membeli barang yang sudah ada dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati (Yusuf et al., 2023).

5.2 Mekanisme Pembayaran

Salah satu keunggulan akad istishna' dibandingkan akad salam adalah fleksibilitas dalam mekanisme pembayarannya. Dalam akad istishna', pembayaran dapat dilakukan dengan tiga cara: (1) pembayaran di muka (advance payment), di mana nasabah membayar seluruh harga pada saat akad dilakukan; (2) pembayaran bertahap (installment payment), di mana nasabah membayar harga secara cicilan sesuai dengan progres pembuatan barang atau jadwal yang disepakati; dan (3) pembayaran ditangguhkan (deferred payment), di mana nasabah membayar seluruh harga setelah barang selesai dibuat dan diserahkan (Aprilia et al., 2024; Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023).

Fleksibilitas pembayaran ini menjadikan akad istishna' sangat cocok untuk pembiayaan proyek-proyek konstruksi dan manufaktur yang memerlukan waktu produksi yang cukup lama dan melibatkan biaya yang besar (Setiawan, 2022; Tazkiya et al., 2022). Bank syariah dapat menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan kemampuan finansial nasabah dan karakteristik proyek yang dibiayai (Syah & Rahmadani, 2024).

6. Akad Istishna' Paralel

6.1 Konsep dan Definisi

Akad istishna' paralel (parallel istishna' atau istishna' mawazi) merupakan pengembangan dari akad istishna' yang memungkinkan bank syariah untuk melibatkan pihak ketiga (subkontraktor atau produsen) dalam proses pembuatan barang yang dipesan oleh nasabah (Aziz, 2018; P. Komarudin et al., 2024). Dalam skema ini, terdapat dua akad istishna' yang terpisah namun saling berkaitan: akad istishna' pertama antara nasabah (mustashni') dan bank syariah (shani'), dan akad istishna' kedua antara bank syariah (mustashni') dan produsen atau kontraktor (shani') (Habib, 2018; P. Komarudin et al., 2024).

Akad istishna' paralel terjadi ketika dalam suatu transaksi istishna', pembeli mengizinkan penjual untuk menggunakan jasa subkontraktor pihak ketiga. Akad antara penjual dan pihak ketiga inilah yang dalam ekonomi Islam disebut sebagai akad istishna' paralel (P. Komarudin et al., 2024). Konsep ini memungkinkan bank syariah untuk memfasilitasi pembiayaan proyek-proyek besar yang memerlukan keahlian teknis khusus, tanpa harus memiliki kapasitas produksi sendiri (Aziz, 2018; Buana & Dali, 2023).

6.2 Landasan Hukum Istishna' Paralel

Di Indonesia, praktik istishna' paralel telah mendapat legitimasi formal melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Istishna' Paralel (Amir et al., 2024; P. Komarudin et al., 2024). Fatwa ini menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan istishna' paralel, termasuk persyaratan bahwa kedua akad istishna' harus benar-benar terpisah dan independen satu sama lain dalam hal hak dan kewajiban para pihak (Habib, 2018; Lesmana et al., 2021).

Argumen-argumen yang menjadi dasar kebolehan istishna' paralel dalam fatwa DSN-MUI terdiri dari dua hadis dan empat kaidah fiqh (P. Komarudin et al., 2024). Namun, penelitian menunjukkan bahwa argumen-argumen tersebut bersifat umum dan tidak secara langsung merujuk pada akad istishna' secara spesifik (P. Komarudin et al., 2024). Para peneliti menyarankan agar fatwa tersebut dilengkapi dengan dalil-dalil yang lebih spesifik dan relevan dengan kajian istishna' paralel, seperti Surah Al-Kahf ayat 94, hadis terkait pembuatan cincin dan mimbar, ijma' 'amaly, dan istihsan (P. Komarudin et al., 2024).

6.3 Ketentuan dan Persyaratan Istishna' Paralel

Dalam pelaksanaan istishna' paralel, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan. Pertama, kedua akad istishna' harus benar-benar terpisah dan independen; akad istishna' paralel atau subkontrak harus dianggap tidak ada kaitannya dengan akad istishna' pertama (Habib, 2018; Lesmana et al., 2021). Kedua, bank syariah sebagai shani' pada akad pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya kepada nasabah, terlepas dari ada tidaknya akad istishna' paralel (P. Komarudin et al., 2024; Lesmana et al., 2021).

Ketiga, bank syariah tidak boleh menjadikan kewajiban dalam akad istishna' pertama sebagai syarat dalam akad istishna' kedua, atau sebaliknya (Habib, 2018). Keempat, harga dalam akad istishna' kedua (antara bank dan produsen) dapat berbeda dengan harga dalam akad istishna' pertama (antara nasabah dan bank), dan selisih harga tersebut merupakan keuntungan bank syariah (Aziz, 2018; P. Komarudin et al., 2024). Kelima, bank syariah harus memastikan bahwa barang yang diserahkan kepada nasabah sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam akad istishna' pertama (Amir et al., 2024; M. Komarudin, 2024).

7. Aplikasi Akad Istishna' dalam Produk Perbankan Syariah

7.1 Pembiayaan Konstruksi dan Properti

Salah satu aplikasi utama akad istishna' dalam perbankan syariah adalah pembiayaan konstruksi dan properti. Akad istishna' sangat cocok untuk membiayai pembangunan rumah, gedung, apartemen, ruko, dan berbagai jenis properti lainnya, karena objek transaksinya adalah bangunan yang akan dibangun sesuai pesanan (Lesmana et al., 2021; Setiawan, 2022). Dalam konteks ini, bank syariah berperan sebagai penjual (shani') yang menerima pesanan pembangunan dari nasabah, dan kemudian mensubkontrakkan pekerjaan pembangunan tersebut kepada kontraktor melalui akad istishna' paralel (Amir et al., 2024; Lesmana et al., 2021).

Produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah merupakan salah satu produk perbankan syariah yang menggunakan akad istishna', khususnya untuk pembiayaan rumah inden (rumah yang belum dibangun) ('Ilmi, 2023; Lesmana et al., 2021). Dalam skema ini, nasabah memesan pembangunan rumah kepada bank syariah, yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan pembangunan kepada pengembang (developer) melalui akad istishna' paralel (Amir et al., 2024; Lesmana et al., 2021). Mekanisme pembayaran dalam KPR Syariah dengan akad istishna' dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembangunan, yang memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola arus kasnya ('Ilmi, 2023; Lesmana et al., 2021).

Penelitian menunjukkan bahwa akad istishna' merupakan akad yang umum digunakan dalam pembiayaan perumahan syariah di Indonesia, khususnya dalam skema pembiayaan perumahan bersubsidi (Kredit Perumahan Rakyat/KPR) (Haisyi, 2023). Hal ini mencerminkan relevansi dan kepraktisan akad istishna' dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan perumahan yang sesuai dengan prinsip syariah (Haisyi, 2023; Lesmana et al., 2021).

7.2 Pembiayaan Manufaktur dan Industri

Selain pembiayaan konstruksi dan properti, akad istishna' juga banyak digunakan dalam pembiayaan sektor manufaktur dan industri. Dalam konteks ini, bank syariah membiayai pembuatan berbagai jenis barang manufaktur, seperti mesin, peralatan industri, kendaraan, kapal, dan berbagai produk industri lainnya (Setiawan, 2022; Tazkiya et al., 2022). Akad istishna' sangat cocok untuk pembiayaan manufaktur karena memungkinkan pembayaran secara bertahap sesuai dengan progres produksi, yang mengurangi beban finansial bagi nasabah (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023).

Penelitian juga menunjukkan bahwa akad istishna' memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam pembiayaan sektor maritim, khususnya dalam pembuatan kapal besar untuk kelompok nelayan (P. Komarudin et al., 2024). Dalam skema ini, kelompok nelayan berperan sebagai pembeli, bank syariah berperan sebagai penyedia jasa pembiayaan sekaligus penjual, dan produsen kapal berperan sebagai pemasok (P. Komarudin et al., 2024). Skema ini menunjukkan fleksibilitas akad istishna' dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan pembiayaan di sektor riil.

7.3 Pembiayaan Infrastruktur

Akad istishna' juga memiliki potensi yang besar untuk diterapkan dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol, jembatan, bandara, pelabuhan, dan berbagai fasilitas publik lainnya (Buana & Dali, 2023). Dalam konteks ini, akad istishna' dapat digunakan sebagai instrumen pembiayaan yang memungkinkan pemerintah atau badan usaha untuk memesan pembangunan infrastruktur kepada bank syariah, yang kemudian mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada kontraktor melalui akad istishna' paralel (Buana & Dali, 2023).

Namun, penerapan akad istishna' dalam pembiayaan infrastruktur menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah bahwa infrastruktur pada umumnya tidak dimaksudkan untuk dijual, sementara akad istishna' pada dasarnya adalah akad jual beli (Buana & Dali, 2023). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian akad istishna' dengan karakteristik proyek infrastruktur yang bersifat publik dan tidak komersial (Buana & Dali, 2023). Meskipun demikian, beberapa peneliti berpendapat bahwa akad istishna' tetap dapat diterapkan dalam pembiayaan infrastruktur dengan modifikasi dan penyesuaian yang tepat (Buana & Dali, 2023).

7.4 Sukuk Istishna'

Akad istishna' juga digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk (obligasi syariah). Sukuk istishna' diterbitkan berdasarkan akad istishna', di mana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka membiayai proyek atau pengadaan barang (Priyadi et al., 2022; Sudirman & Bakri, 2015). Sukuk istishna' dapat digunakan untuk membiayai berbagai jenis proyek konstruksi dan manufaktur, termasuk pembangunan perumahan, gedung komersial, dan fasilitas industri (Priyadi et al., 2022; Sudirman & Bakri, 2015).

Dalam konteks pengelolaan wakaf produktif, akad istishna' juga dapat digunakan sebagai instrumen pembiayaan untuk pengembangan aset wakaf. Melalui akad istishna', nazir wakaf dapat memesan pembangunan properti produktif di atas tanah wakaf yang dimilikinya, seperti perumahan, hotel, dan ruko, melalui lembaga pembiayaan atau bank (Priyadi et al., 2022). Lembaga pembiayaan atau bank kemudian membuat akad dengan kontraktor untuk pembangunan sesuai keinginan nazir (Priyadi et al., 2022).

8. Perbedaan Akad Istishna' dengan Akad Salam

Meskipun akad istishna' dan akad salam memiliki beberapa kesamaan, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam beberapa aspek. Pertama, dalam hal pembayaran: akad salam mensyaratkan pembayaran penuh di muka pada saat akad dilakukan, sedangkan akad istishna' memungkinkan pembayaran secara bertahap atau ditangguhkan (Aprilia et al., 2024; Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023). Perbedaan ini menjadikan akad istishna' lebih fleksibel dan lebih mudah diterapkan dalam berbagai konteks pembiayaan.

Kedua, dalam hal objek transaksi: akad salam dapat digunakan untuk berbagai jenis barang, termasuk produk pertanian dan komoditas, sedangkan akad istishna' khusus untuk barang-barang manufaktur yang dibuat berdasarkan pesanan (M. Komarudin, 2024; Wahyuningsih et al., 2023). Ketiga, dalam hal waktu penyerahan: dalam akad salam, waktu penyerahan barang harus ditetapkan secara jelas pada saat akad, sedangkan dalam akad istishna', beberapa ulama berpendapat bahwa penetapan waktu penyerahan bukan merupakan syarat mutlak (M. Komarudin, 2024).

Keempat, dalam hal pembatalan akad: akad salam pada umumnya tidak dapat dibatalkan secara sepihak setelah akad dilakukan, sedangkan akad istishna' memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam hal pembatalan (M. Komarudin, 2024). Kelima, dalam hal penerimaan di kalangan ulama: akad salam telah mendapat penerimaan yang lebih luas di kalangan ulama dari berbagai mazhab, sedangkan akad istishna' awalnya hanya diterima oleh mazhab Hanafi berdasarkan istihsan, meskipun kemudian mendapat penerimaan yang lebih luas (Haisyi, 2023; Kurniawan & Muhajirin, 2024).

Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, akad istishna' lebih diminati oleh nasabah dibandingkan akad salam. Hal ini karena akad istishna' digunakan untuk memesan barang yang belum ada atau belum tersedia, sementara akad salam kurang diminati karena pada prinsipnya barang-barang yang sudah jadi sudah banyak beredar di pasaran (Anantyasari et al., 2022).

9. Perbandingan Akad Istishna' dengan Akad Murabahah

Dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah, akad istishna' sering dibandingkan dengan akad murabahah, yang merupakan akad pembiayaan yang paling dominan digunakan oleh bank-bank syariah di Indonesia dan dunia (Ryandono, 2020; Suharto, 2019). Meskipun keduanya merupakan akad berbasis jual beli, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya.

Pertama, dalam hal objek transaksi: akad murabahah digunakan untuk pembelian barang yang sudah ada, sedangkan akad istishna' digunakan untuk pemesanan barang yang belum ada atau belum diproduksi (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023). Kedua, dalam hal peran bank: dalam akad murabahah, bank membeli barang yang sudah ada dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati, sedangkan dalam akad istishna', bank menerima pesanan pembuatan barang dari nasabah dan bertanggung jawab untuk menyediakan barang tersebut (M. Komarudin, 2024; Yusuf et al., 2023).

Ketiga, dalam hal mekanisme pembayaran: akad murabahah umumnya menggunakan mekanisme pembayaran cicilan dengan harga yang sudah ditetapkan di awal, sedangkan akad istishna' memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mekanisme pembayarannya (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023). Keempat, dalam hal risiko: akad istishna' mengandung risiko yang lebih tinggi dibandingkan akad murabahah, karena melibatkan proses produksi yang memerlukan waktu dan dapat menghadapi berbagai kendala teknis (Diallo et al., 2015; Lestari & Qoyum, 2021).

Dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah dibandingkan akad istishna' disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: kemudahan administrasi, risiko yang lebih rendah, dan pemahaman yang lebih baik di kalangan nasabah dan praktisi perbankan syariah (Sahrani & Adha, 2022; Suharto, 2019). Meskipun demikian, akad istishna' tetap memiliki peran yang penting dalam pembiayaan sektor konstruksi dan manufaktur yang tidak dapat dilayani oleh akad murabahah (Setiawan, 2022; Tazkiya et al., 2022).

10. Risiko dalam Pembiayaan Istishna'

10.1 Jenis-Jenis Risiko

Pembiayaan dengan akad istishna' mengandung berbagai jenis risiko yang harus dikelola dengan baik oleh bank syariah. Pertama, risiko kredit (credit risk), yaitu risiko bahwa nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar harga barang yang telah dipesan (Diallo et al., 2015). Meskipun penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan kausalitas antara risiko kredit dan pembiayaan istishna', risiko ini tetap perlu diperhatikan dalam manajemen risiko bank syariah (Diallo et al., 2015).

Kedua, risiko likuiditas (liquidity risk), yaitu risiko yang timbul akibat ketidaksesuaian antara arus kas masuk dan arus kas keluar bank syariah dalam pembiayaan istishna'. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara risiko likuiditas dan pembiayaan istishna', yang menunjukkan bahwa bank syariah perlu mengelola risiko likuiditas dengan cermat dalam pembiayaan istishna' (Diallo et al., 2015). Ketiga, risiko operasional (operational risk), yaitu risiko yang timbul dari kegagalan proses internal, sistem, atau faktor eksternal dalam pelaksanaan pembiayaan istishna' (Diallo et al., 2015).

Keempat, risiko teknis, yaitu risiko bahwa barang yang dipesan tidak dapat diselesaikan sesuai spesifikasi yang disepakati atau tidak dapat diselesaikan tepat waktu (Buana & Dali, 2023). Risiko ini sangat relevan dalam pembiayaan konstruksi dan manufaktur, di mana berbagai faktor teknis dapat memengaruhi proses produksi. Kelima, risiko syariah (sharia compliance risk), yaitu risiko bahwa pelaksanaan akad istishna' tidak sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku (Faizi & Shuib, 2021; Utama et al., 2023).

10.2 Manajemen Risiko

Untuk mengelola berbagai risiko dalam pembiayaan istishna', bank syariah perlu menerapkan berbagai strategi manajemen risiko yang efektif. Pertama, bank syariah harus melakukan analisis kelayakan yang komprehensif sebelum menyetujui permohonan pembiayaan istishna', mencakup aspek teknis, finansial, dan syariah (Anantyasari et al., 2022). Kedua, bank syariah harus memastikan bahwa spesifikasi barang yang dipesan jelas dan terperinci, sehingga meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari (M. Komarudin, 2024; Wahyuningsih et al., 2023).

Ketiga, bank syariah dapat meminta jaminan (dhaman) dari nasabah sebagai mitigasi risiko kredit (Lestari & Qoyum, 2021). Keempat, dalam skema istishna' paralel, bank syariah harus memilih kontraktor atau produsen yang memiliki kapasitas teknis dan finansial yang memadai untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jadwal yang disepakati (Buana & Dali, 2023; Lesmana et al., 2021). Kelima, bank syariah harus memiliki mekanisme pengawasan yang efektif untuk memantau progres pembuatan barang dan memastikan bahwa barang yang diserahkan kepada nasabah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati (Amir et al., 2024; M. Komarudin, 2024).

11. Tantangan dan Isu Kontemporer dalam Implementasi Akad Istishna'

11.1 Kurangnya Standardisasi

Salah satu tantangan utama dalam implementasi akad istishna' di perbankan syariah adalah kurangnya standardisasi dalam ketentuan dan persyaratan akad. Penelitian menunjukkan bahwa bank-bank syariah di Indonesia sering kali menetapkan interpretasi mereka sendiri terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI tentang istishna', yang dapat menimbulkan inkonsistensi dalam praktik (Haisyi, 2023). Kurangnya standardisasi ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah dan menghambat perkembangan produk-produk berbasis istishna' (Haisyi, 2023).

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya harmonisasi dan standardisasi ketentuan akad istishna' di antara bank-bank syariah, baik melalui regulasi yang lebih rinci dari otoritas pengawas (OJK dan Bank Indonesia) maupun melalui panduan teknis yang lebih komprehensif dari DSN-MUI (Haisyi, 2023; Utama et al., 2023). Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perbankan syariah dalam memahami dan mengimplementasikan akad istishna' juga sangat diperlukan (Hidayatullah et al., 2024).

11.2 Dominasi Akad Murabahah

Tantangan lain yang dihadapi oleh akad istishna' adalah dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah. Data menunjukkan bahwa akad murabahah mendominasi pembiayaan bank syariah di Indonesia, sementara akad istishna' hanya memiliki porsi yang relatif kecil (Bintoro, 2021; Suharto, 2019). Dominasi ini disebabkan oleh kemudahan administrasi, risiko yang lebih rendah, dan pemahaman yang lebih baik di kalangan nasabah dan praktisi perbankan syariah terhadap akad murabahah (Sahrani & Adha, 2022; Suharto, 2019).

Untuk meningkatkan penggunaan akad istishna', bank-bank syariah perlu melakukan edukasi yang lebih intensif kepada nasabah tentang manfaat dan keunggulan akad istishna', khususnya dalam pembiayaan konstruksi dan manufaktur (Haisyi, 2023; Tazkiya et al., 2022). Selain itu, bank-bank syariah juga perlu mengembangkan produk-produk berbasis istishna' yang lebih inovatif dan kompetitif, yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih efektif (Faizi & Shuib, 2021; 'Ilmi, 2023).

11.3 Isu Kepatuhan Syariah

Isu kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan tantangan yang selalu relevan dalam implementasi akad istishna' di perbankan syariah. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal bank-bank syariah telah mengikuti ketentuan fatwa DSN-MUI dalam pelaksanaan akad istishna', masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk memastikan kepatuhan syariah yang lebih substansial (Amir et al., 2024; Utama et al., 2023). Salah satu isu yang sering muncul adalah pemisahan yang tidak jelas antara akad istishna' pertama dan akad istishna' paralel, yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan transaksi dari perspektif syariah (P. Komarudin et al., 2024; Lesmana et al., 2021).

Untuk mengatasi isu ini, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap bank syariah sangat penting. DPS bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap produk dan transaksi bank syariah, termasuk yang berbasis akad istishna', sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Faizi & Shuib, 2021; Syarofi & Putri, 2023). Selain itu, audit syariah yang dilakukan secara berkala juga diperlukan untuk mengidentifikasi dan memperbaiki praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah (Grais & Pellegrini, 2006; Utama et al., 2023).

11.4 Argumen Hukum yang Perlu Diperkuat

Penelitian tentang Fatwa DSN-MUI Nomor 22/2002 tentang Istishna' Paralel menunjukkan bahwa argumen-argumen hukum yang digunakan dalam fatwa tersebut bersifat umum dan tidak secara langsung merujuk pada akad istishna' secara spesifik (P. Komarudin et al., 2024). Argumen-argumen tersebut hanya berisi prinsip-prinsip umum muamalah dan tidak secara khusus membahas istishna' (P. Komarudin et al., 2024). Untuk meningkatkan akurasi dan aplikabilitas fatwa, disarankan agar fatwa tersebut dilengkapi dengan dalil-dalil yang lebih spesifik dan relevan dengan kajian istishna' paralel (P. Komarudin et al., 2024).

Selain itu, analisis komparatif berbagai mazhab fiqh dalam menganalisis istishna' paralel, penelusuran perkembangan historisnya, dan eksplorasi aspek teologis dan etisnya juga diperlukan untuk memperkaya kajian ilmiah tentang akad ini (P. Komarudin et al., 2024). Hal ini akan berkontribusi pada pengembangan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi praktik istishna' paralel di perbankan syariah (P. Komarudin et al., 2024).

12. Perbandingan Implementasi Istishna' di Indonesia dan Malaysia

Sebagai dua negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dan Malaysia memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengimplementasikan akad istishna' dalam sistem perbankan syariah mereka. Di Indonesia, akad istishna' diatur melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002, yang menjadi acuan utama bagi bank-bank syariah dalam mengimplementasikan akad ini (M. Komarudin, 2024; Tazkiya et al., 2022). Di Malaysia, akad istishna' diatur melalui Fatwa Shariah Advisory Council (SAC) Bank Negara Malaysia (BNM), yang memiliki pendekatan yang sedikit berbeda dalam beberapa aspek teknis (Tazkiya et al., 2022).

Penelitian menunjukkan bahwa dalam penerapan akad istishna' di Indonesia dan Malaysia, tidak terdapat perbedaan yang signifikan (Tazkiya et al., 2022). Perkembangan akad istishna' di kedua negara dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi, dan jumlah pembiayaan istishna' di Indonesia lebih tinggi dibandingkan di Malaysia (Tazkiya et al., 2022). Hal ini mencerminkan perbedaan dalam skala dan karakteristik pasar perbankan syariah di kedua negara.

Di Malaysia, bank-bank syariah menggunakan akad bai' bithaman ajil (BBA) dalam aplikasi akad istishna' mereka, yang telah diatur dalam Fatwa Shariah Resolutions In Islamic Finance of Shariah Advisory Council of Central Bank of Malaysia (Tazkiya et al., 2022). Sementara itu, di Indonesia, bank-bank syariah lebih banyak menggunakan akad istishna' dalam pembiayaan perumahan bersubsidi (KPR) (Haisyi, 2023). Perbedaan ini mencerminkan perbedaan dalam konteks regulasi, kebutuhan pasar, dan preferensi nasabah di kedua negara.

13. Peran Akad Istishna' dalam Ekosistem Keuangan Syariah

13.1 Kontribusi terhadap Pembiayaan Sektor Riil

Akad istishna' memiliki peran yang penting dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya sektor konstruksi, manufaktur, dan industri. Melalui akad istishna', bank-bank syariah dapat menyalurkan pembiayaan kepada berbagai pelaku ekonomi di sektor riil, mulai dari pengembang properti, kontraktor konstruksi, produsen manufaktur, hingga pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan pembiayaan untuk pengadaan peralatan dan mesin (Buana & Dali, 2023; Setiawan, 2022; Tazkiya et al., 2022).

Kontribusi akad istishna' terhadap pembiayaan sektor riil ini sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam yang menekankan pentingnya keterkaitan antara sektor keuangan dan sektor riil (Hussain, 2021; Yusuf et al., 2023). Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang berbasis bunga, akad istishna' memastikan bahwa setiap transaksi keuangan terkait langsung dengan aktivitas ekonomi riil, yaitu produksi atau pembuatan barang (Syah & Rahmadani, 2024; Yusuf et al., 2023).

13.2 Peran dalam Pembiayaan Perumahan

Dalam konteks pembiayaan perumahan, akad istishna' memiliki peran yang sangat strategis, khususnya untuk pembiayaan rumah inden (rumah yang belum dibangun) ('Ilmi, 2023; Lesmana et al., 2021). Melalui akad istishna', bank-bank syariah dapat memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel dan sesuai dengan kemampuan finansial nasabah ('Ilmi, 2023; Lesmana et al., 2021).

Peran ini sangat penting dalam konteks Indonesia, di mana kebutuhan akan perumahan yang terjangkau masih sangat besar, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah (Lesmana et al., 2021). Dengan menggunakan akad istishna', bank-bank syariah dapat berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan bersubsidi (Haisyi, 2023; Lesmana et al., 2021).

13.3 Integrasi dengan Instrumen Keuangan Syariah Lainnya

Akad istishna' juga dapat diintegrasikan dengan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya untuk menciptakan produk-produk yang lebih inovatif dan komprehensif. Misalnya, akad istishna' dapat dikombinasikan dengan akad ijarah dalam skema pembiayaan infrastruktur, di mana bank syariah membiayai pembangunan infrastruktur melalui akad istishna' dan kemudian menyewakannya kepada pengguna melalui akad ijarah (Buana & Dali, 2023; Syaichoni, 2020).

Selain itu, akad istishna' juga dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sukuk untuk membiayai proyek-proyek konstruksi dan manufaktur yang berskala besar (Priyadi et al., 2022; Sudirman & Bakri, 2015). Integrasi akad istishna' dengan instrumen sukuk ini memungkinkan mobilisasi dana dari pasar modal syariah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan industri yang memerlukan investasi yang besar (Priyadi et al., 2022; Sudirman & Bakri, 2015).

14. Perspektif Maqashid Syariah dalam Akad Istishna'

Dari perspektif maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), akad istishna' memiliki relevansi yang kuat dengan beberapa tujuan utama syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan pemenuhan kebutuhan manusia (Fisol et al., 2017; Ishak & Asni, 2020). Melalui akad istishna', bank-bank syariah dapat memfasilitasi pengadaan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, mulai dari perumahan, kendaraan, peralatan industri, hingga infrastruktur publik, dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Lesmana et al., 2021; Yusuf et al., 2023).

Penerapan maqashid syariah dalam akad istishna' juga mencakup aspek keadilan ('adl) dalam transaksi, di mana hak dan kewajiban para pihak harus seimbang dan tidak ada pihak yang dirugikan (Hussain, 2021; Syah & Rahmadani, 2024). Selain itu, prinsip kemaslahatan (maslahah) juga harus menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan produk-produk berbasis istishna', sehingga produk-produk tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat (Faizi & Shuib, 2021; Fisol et al., 2017).

Dalam konteks ini, peran DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah sangat penting untuk memastikan bahwa pengembangan produk-produk berbasis istishna' selalu berada dalam koridor maqashid syariah (Faizi & Shuib, 2021; Hidayat, 2023). DSN-MUI harus terus melakukan ijtihad yang responsif terhadap perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat, sambil tetap menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yang fundamental (Faizi & Shuib, 2021; Mukri et al., 2023).

15. Kesimpulan

Akad istishna' merupakan instrumen pembiayaan yang penting dalam perbankan syariah, dengan karakteristik unik yang membedakannya dari akad-akad jual beli lainnya. Sebagai akad yang memungkinkan pemesanan pembuatan barang dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel, istishna' memiliki aplikasi yang luas dalam berbagai sektor ekonomi, khususnya konstruksi, manufaktur, properti, dan infrastruktur (Setiawan, 2022; Tazkiya et al., 2022; Yusuf et al., 2023).

Landasan hukum akad istishna' bersumber dari prinsip-prinsip umum muamalah dalam Al-Qur'an dan hadis, serta dari istihsan dan 'urf yang diakui oleh para ulama fiqh, khususnya mazhab Hanafi (Haisyi, 2023; Kurniawan & Muhajirin, 2024). Di Indonesia, akad istishna' telah mendapat legitimasi formal melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 06/DSN-MUI/IV/2000 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Istishna' Paralel (Amir et al., 2024; M. Komarudin, 2024; P. Komarudin et al., 2024).

Meskipun akad istishna' memiliki potensi yang besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, implementasinya di perbankan syariah masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya standardisasi, dominasi akad murabahah, isu kepatuhan syariah, dan perlunya penguatan argumen hukum dalam fatwa-fatwa yang mengaturnya (Haisyi, 2023; P. Komarudin et al., 2024; Suharto, 2019). Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator, praktisi perbankan syariah, ulama, dan akademisi (Faizi & Shuib, 2021; Hidayatullah et al., 2024).

Ke depan, pengembangan akad istishna' dalam perbankan syariah harus selalu berorientasi pada pencapaian maqashid syariah, yaitu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yang fundamental (Fisol et al., 2017; Hussain, 2021). Dengan demikian, akad istishna' dapat berkontribusi secara optimal pada pengembangan sistem keuangan syariah yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Daftar Pustaka

Amir, D., Firdaus, M. I., & Bilhaq, A. M. (2024). Implementasi Akad Syariah Dalam Surat Perjanjian Pada Produk KPR Syariah IB Hebat Di BPRS Dana Amanah Surakarta. At-Tasyri Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(01), 61–84. https://doi.org/10.55380/tasyri.v5i01.619

Anantyasari, M., Suwarno, A. E., Nashirudin, M., Mu'awanah, C., & Asri, N. B. (2022). Relevance of Islamic Banking in Indonesia to the Muamalah System of the Prophet and the Caliph. Journal of Islamic Economic Laws, 297–322. https://doi.org/10.23917/jisel.v5i2.17657

Aprilia, N., Komarudin, P., Huda, R., & Yanova, M. H. (2024). Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 on the Sale and Purchase of Gold in Cash in the View of Sharia Economists in South Kalimantan. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 9(2), 98. https://doi.org/10.31602/iqt.v9i2.14258

Asari, A., & Zaidah, N. (2022). Dropshipping and Reselling Studies in Muamalat Fiqh. Az Zarqa Jurnal Hukum Bisnis Islam, 14(1), 131. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v14i1.2582

Aziz, J. A. (2018). Islamic Banking in Global Economic Context (Critical Studies of Operational System and Performance of Islamic Banking). Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(2), 343–361. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i2.1301

Bintoro, R. W. (2021). Basic Principles of Sharia Economy for Community Economic Empowerment (Study of the Sharia Principles Application in Indonesia). Problems of Legality, (153), 199–213. https://doi.org/10.21564/2414-990x.153.222847

Buana, M. T. L., & Dali, N. R. S. M. (2023). A Review of Articles on Infrastructure Contractors Financing in the Islamic Banking. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi & Akuntansi (MEA), 7(1), 1–16. https://doi.org/10.31955/mea.v7i1.2810

Diallo, O., Fitrijanti, T., & Tanzil, N. D. (2015). Analysis of The Influence of Liquidity, Credit and Operational Risk, in Indonesian Islamic Bank's Financing for The Period 2007-2013. Gadjah Mada International Journal of Business, 17(3), 279. https://doi.org/10.22146/gamaijb.8402

Faizi, F., & Shuib, M. S. B. (2021). Fatwa on Sharia Products and Its Role in The Development of Islamic Finance Industry. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 22(2), 189. https://doi.org/10.30595/islamadina.v22i2.11859

Fisol, W. N. M., Albasri, S. H., & Mat, I. (2017). The Scientific of the Fundamentals of Maqasid in Islamic Financial Products Development. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(10). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v7-i10/3424

Grais, W., & Pellegrini, M. (2006). Corporate Governance and Shariah Compliance in Institutions Offering Islamic Financial Services. https://doi.org/10.1596/1813-9450-4054

Habib, S. F. (2018). Glossary. 257–269. https://doi.org/10.1002/9781119371076.gloss

Haisyi, N. (2023). Examining the Application of Al-'Urf in Islamic Financial Contracts: Insights and Implications for Modern Banking Products. At-Taradhi Jurnal Studi Ekonomi, 14(1), 58–73. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v14i1.10246

Hidayat, H. (2023). The Use and Strength of the 'al-Asl fi al-Mu'amalah al-Ibahah Method In the DSN-MUI Fatwa in Indonesia. International Journal of Islamic Thought and Humanities, 2(1), 76–87. https://doi.org/10.54298/ijith.v2i1.69

Hidayatullah, M. S., Azhari, F., Yusuf, M., & Fadillah, R. (2024). Reconceptualization of Ideal Islamic Bankers in The Sharia Framework (An Effort to Create a Sharia Compliance Ecosystem). Afkaruna Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 20(1). https://doi.org/10.18196/afkaruna.v20i1.21393

Hussain, T. (2021). Islamic Banking in the Context of Shariah Objectives and Islamic Legal Maxims. Īqān, 4(01), 91–101. https://doi.org/10.36755/iqan.v4i01.321

'Ilmi, Z. (2023). The Application of Fiqh Principles in Contemporary Sharia Transactions in The Development of Innovative Products of Islamic Financial Institutions in Indonesia. Oeconomicus Journal of Economics, 7(2), 142–156. https://doi.org/10.15642/oje.2023.7.2.142-156

Ishak, M. S. I., & Asni, F. (2020). The Role of Maqasid al-Shariʿah in Applying Fiqh Muamalat into Modern Islamic Banking in Malaysia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(10), 2137–2154. https://doi.org/10.1108/jiabr-12-2019-0224

Komarudin, M. (2024). Implementation of Istishna 'Aqd In The Financial Investment Scheme of Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 1063. https://doi.org/10.29040/jiei.v10i1.12200

Komarudin, P., Rifqi, M. J., Yanova, M. H., & Huda, R. (2024). Analysis of The Legal Arguments in The Fatwa of The National Sharia Council of The Indonesian Ulema Council Number 22 of 2002 Concerning Parallel Istishna. RSF Conference Series Business Management and Social Sciences, 4(2), 46–50. https://doi.org/10.31098/bmss.v4i2.899

Kurniawan, Y., & Muhajirin, M. (2024). Istihsan and Its Implementation in the Field of Islamic Economics and Finance. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(4). https://doi.org/10.59141/jist.v5i4.1024

Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan Property Indent (KPR Syariah) Ditinjau dari Maqashid Syariah dan Qawaidul Fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576

Lestari, D. M., & Qoyum, A. (2021). Measuring Maslahah on Collateral Implementation in Mudaraba Contract at Sharia Banking. Global Review of Islamic Economics and Business, 9(1), 079–096. https://doi.org/10.14421/grieb.2021.091-06

Lubis, I. H. (2023). The Pillars and Conditions of a Contract in Muamalat Transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983

Mukri, S. G., Harisah, H., & Shapiulayevna, A. P. (2023). Revitalization of Istihsan Bi Al 'Urfi in Sharia Financing: Fatwa Study 2010-2018. Journal of Islamic Economic Laws, 1–12. https://doi.org/10.23917/jisel.v6i1.17436

Nurhadi, N. (2020). Contradictive Istinbath Akad Murabahah Law Bil of Sharia Financing Time. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 4(2), 175. https://doi.org/10.31332/lifalah.v4i2.1518

Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf Management and Accountability: Waqf Land Financing Models for Economic Wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696

Rahmat, R., Asmuni, A., Anggraini, T., & Hrp, A. K. Z. (2023). Terms and Conditions Applicability Muamalat. International Journal of Economics (IJEC), 2(1), 162–169. https://doi.org/10.55299/ijec.v2i1.441

Ryandono, M. N. H. (2020). Solution for Islamic Banks Exploitation: A Criticism of Fixed-Yields Based Financing in Indonesia. Al-Uqud Journal of Islamic Economics, 4(1), 48. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v4n1.p48-68

Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah Acad at Indonesian Sharia Bank. Diktum Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504

Setiawan, D. (2022). Development of Thoughts on Financing Norms and Their Realization in Islamic Financial Products in Islamic Financial Institutions. Proceedings of the 2nd International Conference on Social Science (ICSS), 1(1), 233–244. https://doi.org/10.59188/icss.v1i1.32

Sholikhin, M., & Amijaya, R. N. F. (2019). E-Commerce Based on the Law of Buying and Selling in Islam. KNE Social Sciences, 3(13), 1360. https://doi.org/10.18502/kss.v3i13.4290

Siregar, I. (2014). Legal Aspect of 'Gold Farming' Islamic Banking Product. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 14(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v14i2.1275

Sudirman, S., & Bakri, B. (2015). Syariah Obligation: Prospects and Its Challenges in Indonesia. Al-Ulum, 15(1), 91. https://doi.org/10.30603/au.v15i1.217

Suharto, B. (2019). Nasional Sharia Commercial Bank Transformation Base on Most Dominant Agreement: Sale and Purchase Contract (Murabaha). Journal of Islamic Economics Perspectives, 1(1), 52–69. https://doi.org/10.35719/jiep.v1i1.6

Syah, D., & Rahmadani, G. (2024). The Profit-Sharing System in Financing Islamic Banking. Qubahan Academic Journal, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.48161/qaj.v4n1a198

Syaichoni, A. (2020). Ijarah Maushufah fi Al-Dzimmah dalam Kajian Muamalah Kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173

Syarofi, M., & Putri, L. (2023). Peran Penting Dewan Pengawas Syariah untuk Lembaga Keuangan Berbasis Syariah. Airlangga Journal of Innovation Management, 4(1), 74–83. https://doi.org/10.20473/ajim.v4i1.45357

Tazkiya, K., Harahap, B., & Purwadi, H. (2022). Comparative Study of Islamic Legal Systems in the Application of the Istishna' Agreement in Indonesia and Malaysia. International Journal of Law and Society (IJLS), 1(3), 211–220. https://doi.org/10.59683/ijls.v1i3.26

Utama, I. W. W., Andiansyah, F., & Jamaris, E. (2023). Analisis Tingkat Kepatuhan Syariah Pada Bank Central Asia Syariah (BCAS). IJMA (Indonesian Journal of Management and Accounting), 4(2), 283. https://doi.org/10.21927/ijma.2023.4(2).283-295

Wahyuningsih, S., Hasan, Z., & Afriyeni, P. (2023). Analysis of Istishna' Contract Implementation in the Sale of Furniture Products: A Case Study in Bengkalis District, Riau Province. Imara Jurnal Riset Ekonomi Islam, 7(1), 46. https://doi.org/10.31958/imara.v7i1.8815

Yusuf, S. D., Mokoagow, M., Nur, M., & Rauf, S. (2023). Islamic Financial Characteristics and the Sustainability of Islamic Banking in Indonesia: Challenges and Opportunities. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 11(2), 363–369. https://doi.org/10.37641/jimkes.v11i2.2036