Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract
This article aims to comprehensively examine Adam Smith's economic thought from an Islamic perspective, covering points of similarity, difference, and criticism raised by Islamic economists against Smith's ideas. Adam Smith, often referred to as the "father of modern economics," laid the foundations of classical economic theory through two main works: The Theory of Moral Sentiments (1759) and The Wealth of Nations (1776). Through a qualitative approach with a comparative literature study method, this article finds that there are important similarities between Smith's thought and Islamic economics, particularly in the emphasis on morality and ethics in the economy, recognition of market mechanisms, and the shared goal of achieving societal welfare. On the other hand, there are fundamental differences that cannot be ignored, especially regarding philosophical and ontological foundations, the concept of self-interest, property ownership, the prohibition of riba, and wealth distribution. From an Islamic perspective, Smith's thinking needs to be criticized and complemented by more comprehensive Islamic principles. Islamic economics does not only offer a critique of Smithian capitalism, but also offers a more holistic alternative that integrates spiritual, moral, and social dimensions in economic activity. The dialogue between Smith's thought and Islamic economics is not only about finding similarities and differences, but also about building a more just, sustainable, and moral economic system for the future.

Keywords: Adam Smith, Classical Economics, Islamic Economics, Capitalism, Invisible Hand, Riba, Distributive Justice

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif pemikiran ekonomi Adam Smith dari perspektif Islam, mencakup titik-titik persamaan, perbedaan, dan kritik yang diajukan oleh para ekonom Islam terhadap gagasan-gagasan Smith. Adam Smith, yang sering disebut sebagai "bapak ekonomi modern," meletakkan dasar-dasar teori ekonomi klasik melalui dua karya utamanya: The Theory of Moral Sentiments (1759) dan An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur komparatif, artikel ini menemukan bahwa terdapat persamaan-persamaan penting antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam, terutama dalam hal penekanan pada moralitas dan etika dalam ekonomi, pengakuan terhadap mekanisme pasar, dan tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang tidak dapat diabaikan, terutama dalam hal landasan filosofis dan ontologis, konsep kepentingan diri, kepemilikan harta, larangan riba, dan distribusi kekayaan. Dari perspektif Islam, pemikiran Smith perlu dikritisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih komprehensif. Ekonomi Islam tidak hanya menawarkan kritik terhadap kapitalisme Smith, tetapi juga menawarkan alternatif yang lebih holistik yang mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, dan sosial dalam kegiatan ekonomi. Dialog antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam bukan hanya tentang menemukan persamaan dan perbedaan, tetapi juga tentang membangun sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermoral untuk masa depan.

Kata Kunci: Adam Smith, Ekonomi Klasik, Ekonomi Islam, Kapitalisme, Tangan Gaib, Riba, Keadilan Distributif

1. Pendahuluan
Pemikiran ekonomi Adam Smith telah menjadi fondasi bagi sistem ekonomi modern yang dikenal sebagai kapitalisme. Sebagai tokoh yang sering disebut sebagai "bapak ekonomi modern," Adam Smith meletakkan dasar-dasar teori ekonomi klasik melalui dua karya utamanya: The Theory of Moral Sentiments (1759) dan An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776) (Aydin, 2014; Kurniawan et al., 2020; Muslimin, 2019). Karya-karya ini tidak hanya membentuk lanskap ekonomi Barat, tetapi juga memicu perdebatan panjang mengenai relevansi dan kompatibilitasnya dengan sistem ekonomi Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif pemikiran ekonomi Adam Smith dari perspektif Islam, mencakup titik-titik persamaan, perbedaan, dan kritik yang diajukan oleh para ekonom Islam terhadap gagasan-gagasan Smith.
Kajian ini menjadi semakin relevan mengingat bahwa dalam beberapa dekade terakhir, ekonomi Islam telah muncul sebagai doktrin ekonomi, etika, moral, dan kebajikan baru yang dapat memberikan panduan bagi para pembuat kebijakan (Sun, 2008). Memahami di mana pemikiran Smith bersinggungan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam adalah langkah penting dalam membangun dialog yang konstruktif antara dua tradisi intelektual yang kaya ini.

2. Biografi dan Latar Belakang Intelektual Adam Smith
Adam Smith lahir pada tanggal 5 Juni 1723 di Kirkcaldy, Inggris Raya (Darmawansyah et al., 2022). Perjalanan hidupnya yang sederhana namun penuh makna telah meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah ilmu pengetahuan, khususnya ekonomi politik. Ia meninggal pada 8 Juni 1790 (Darmawansyah et al., 2022). Kisahnya sepenuhnya terkandung dalam dua karya klasik utamanya: The Theory of Moral Sentiments yang diterbitkan pada 1759, dan An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang diterbitkan pada 1776 (Ariff & Mohamad, 2017; Darmawansyah et al., 2022).
Smith adalah seorang intelektual humanis dan filsuf moral yang kemudian merambah ke bidang ekonomi (Zawawi & Akbar, 2021). Ia pernah menjabat sebagai profesor filsafat moral di Universitas Glasgow, Skotlandia (Ead & Eid, 2014). Latar belakang filsafat moral ini sangat memengaruhi cara pandangnya terhadap ekonomi. The Theory of Moral Sentiments mencerminkan gagasan Smith tentang moralitas dan formulasinya, bagaimana orang membuat keputusan yang bermoral (Andriani, 2023). Semua prinsip yang didefinisikan dalam karya awal ini kemudian digunakan dalam karya keduanya tujuh belas tahun kemudian (Al‐Ubaydli, 2016).
Pemikiran Smith banyak diwarnai oleh David Hume yang memiliki karya A Treatise of Human Nature (DJEGHRI, 2023). Selain itu, Smith juga dipengaruhi oleh aliran Merkantilisme dan Fisiokrat yang kemudian banyak memberi warna pada hasil pemikirannya (Ridlwan & Mawardi, 2019). Penting untuk dicatat bahwa epistemologi ekonomi konvensional berakar pada karya Adam Smith, dan telah diabaikan selama berabad-abad bahwa kerangka epistemologis ini tertanam dalam sistem moral dan etika (Al‐Ubaydli, 2016).

3. Pokok-Pokok Pemikiran Ekonomi Adam Smith
3.1 Kritik terhadap Merkantilisme dan Fisiokrat
Pemikiran Adam Smith dimulai dengan kritiknya terhadap pola ekonomi merkantilisme, di mana terdapat campur tangan pemerintah dalam menjalankan sistem ekonomi (Gueddoudj, 2019). Dalam The Wealth of Nations sebagai karya agungnya, Adam Smith menolak pandangan kaum fisiokrat tentang pentingnya lahan dalam mengembangkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengabaikan sistem perburuhan dan pembagian kerja (Sanandaji, 2018). Selain itu, Adam Smith juga menolak pandangan kaum merkantilisme yang menyatakan bahwa kesejahteraan bagi masyarakat akan terwujud hanya dengan jalan perdagangan ekspor impor logam mulia (emas dan perak) (Sanandaji, 2018).
Smith merupakan seseorang yang begitu menentang pengenaan tarif tinggi dan pembatasan perdagangan. Menurutnya, kebijakan merkantilis hanya menghasilkan kemakmuran dan keuntungan bagi produsen dan pemegang monopoli saja (Muhit et al., 2023). Ia berpendapat bahwa hambatan perdagangan akan mengurangi kemampuan kedua negara untuk berproduksi dan karenanya hambatan itu harus dihilangkan (Muhit et al., 2023). Dengan memperluas perdagangan antar dua negara atau lebih, maka negara-negara tersebut akan mendapat keuntungan (Muhit et al., 2023).

3.2 Sistem Pasar Bebas dan Laissez-Faire
Salah satu kontribusi terpenting Adam Smith adalah konsep pasar bebas atau laissez-faire. Doktrin pasar bebas pada awal mulanya berangkat dari gagasan Adam Smith, yang gelisah terhadap sistem perekonomian dominan saat itu yakni merkantilisme dan fisiokrat yang dianggap tidak mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat (Sanandaji, 2018). Menurut Adam Smith, kebijakan mengenai liberalisasi pasar, atau dengan kata lain pasar bebas, akan mencapai keadilannya yang disebut ekuilibrium (Gueddoudj, 2019).
Sistem ini dibangun di atas pemikiran Adam Smith, seorang tokoh ekonomi klasik yang dianggap sebagai bapak ekonomi modern. Smith mengadvokasi pasar bebas dan persaingan sempurna sebagai fondasi kapitalisme (TOPAL & Şencal, 2022). Gagasan-gagasannya tentang invisible hand, kepentingan diri sendiri (self-interest), dan laissez-faire menjadi fondasi sistem ekonomi kapitalis yang memberikan peran besar pada mekanisme pasar dan inisiatif individu dalam mencapai kemakmuran ekonomi (TOPAL & Şencal, 2022).
Prinsip ekonomi laissez-faire diperkenalkan oleh Adam Smith (1729-1790). Ia berpendapat agar pemerintah sebagai pemegang kendali politik negara melakukan intervensi dan campur tangannya seminimal mungkin dalam perekonomian (Muhit et al., 2023). Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa Adam Smith tidak mendukung suatu pokok ajaran yang secara mutlak melarang fungsi pemerintah di bidang ekonomi. Adam Smith melakukan pengajuan sebuah kebijakan ekonomi yang bersifat praktis, yaitu cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan tetap memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi (Asmi et al., 2023). Hal yang didukung oleh Adam Smith ialah pemerintah diperbolehkan turut andil dalam aktivitas pasar dengan tujuan membantu menegakkan keadilan (Asmi et al., 2023).

3.3 Teori Tangan Gaib (Invisible Hand)
Konsep invisible hand adalah salah satu gagasan paling terkenal dan paling sering disalahpahami yang dipopulerkan oleh Adam Smith (GT, 2015). Dengan mekanisme invisible hand, Smith berargumen bahwa semua kegiatan ekonomi di pasar tidak memerlukan intervensi negara berkat persaingan sempurna (GT, 2015). Pasar secara konsisten dan spontan mencapai ekuilibrium pada tingkat kesempatan kerja penuh melalui mekanisme ini (GT, 2015).
Menurut Adam Smith, kepentingan pribadi (self-interest) merupakan kekuatan pengendali perekonomian (Shatzmiller, 2018). Jika para pemilik modal dibebaskan berusaha, maka usahanya itu dengan sendirinya akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitarnya (Shatzmiller, 2018). Dalam The Wealth of Nations, Smith menulis bahwa dengan mengarahkan industri sedemikian rupa sehingga hasilnya mungkin memiliki nilai terbesar, seseorang hanya bermaksud untuk keuntungannya sendiri, dan dalam hal ini, seperti dalam banyak kasus lainnya, ia dipimpin oleh tangan yang tidak terlihat untuk mempromosikan tujuan yang bukan merupakan bagian dari niatnya (Bakar, 2015).
Namun, mekanisme invisible hand ini adalah sebuah mitos, yang dipelajari di seluruh dunia selama bertahun-tahun (GT, 2015). Sejak proses historis, negara selalu hadir dalam pembentukan tatanan pasar dalam perekonomian (GT, 2015). Konsep invisible hand Adam Smith tampaknya merujuk pada perekonomian Arab Islam, karena hadis Nabi menjelaskan bahwa Allah SWT yang menentukan harga (Hasniar, 2021; Shatzmiller, 2018).

3.4 Teori Pembagian Kerja (Division of Labour)
Pembagian kerja adalah konsep kunci dalam teori perkembangan ekonomi Adam Smith. Konsep ini dibahas secara komprehensif dalam karya klasiknya, The Wealth of Nations (1776) (Derfiana, 2022). Smith mengilustrasikan ini dengan menjelaskan pembuatan jarum pentul, dan merinci bagaimana invisible hand pasar bekerja paling baik ketika seseorang membangkitkan kepentingan diri sendiri dari orang lain untuk keuntungannya sendiri (AbuBakar & AbdulRahman, 2007).
Smith menambahkan bahwa seorang individu tidak dapat menghasilkan lebih dari dua puluh jarum per hari tanpa adanya pembagian kerja, sementara jika sepuluh karyawan bekerja bersama mereka dapat mencapai 48.000 jarum per hari (Nugraha et al., 2023). Kontribusi Adam Smith dalam hal pembagian kerja juga mengalir dalam alur yang sama dengan Ibn Khaldun, tetapi dengan lebih banyak detail dan kecanggihan karena perbedaan waktu antara kedua ilmuwan tersebut (Nugraha et al., 2023).
Penting untuk dicatat bahwa sebelum Adam Smith, orang-orang Yunani kuno, cendekiawan Islam abad pertengahan, dan kaum merkantilis semuanya menyadari pentingnya pembagian kerja sosial (Derfiana, 2022). Bahkan, al-Ghazali (1058-1111), yang disebut sebagai "teolog Islam terbesar yang tak diragukan lagi dan salah satu pemikir paling mulia dan paling orisinal," membuat beberapa pengamatan tentang pembagian kerja vertikal yang sangat menyerupai pengamatan Adam Smith (Amiruddin et al., 2020).

3.5 Teori Nilai dan Harga
Adam Smith dalam karya Wealth of Nations telah menjelaskan tentang teori bagaimana harga itu terbentuk (Hamsah, 2023). Menurut Smith, teori harga yang ada menjadi teori harga realistis. Harga realistis adalah harga pasar dalam kerangka ekuilibrium yang diperluas untuk menjadi output dari kekuatan alami dalam suatu masyarakat (Ullah, 2023). Masih ada kebebasan bertindak, di mana setiap orang dapat melakukan apa yang mereka inginkan dan mengubah apa yang mereka sukai (Ullah, 2023).
Smith menjelaskan bahwa pada jangka panjang, harga alamiah merupakan harga yang adil dikarenakan termasuk kompensasi dari biaya produksi yang dikeluarkan (Asmi et al., 2023). Smith dengan tegas dan konsisten membela teorinya bahwa harga alami harus dibiarkan berlaku sesuai mekanisme pasar. Ia percaya bahwa harga kasar akan digunakan tanpa perlu distandarisasi oleh otoritas sipil (Ullah, 2023).
Adam Smith juga mendefinisikan nilai sebagai berikut: "Nilai barang apapun tergantung pada tenaga yang dicurahkan untuk menghasilkan barang tersebut" (Irijanto et al., 2013). Ia membedakan antara nilai-dalam-penggunaan (value-in-use) dan nilai-dalam-pertukaran (value-in-exchange) (Pandya, 2017).

3.6 Teori Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Adam Smith, ada dua aspek utama pertumbuhan ekonomi. Dalam pertumbuhan output ekonomi, Adam Smith mengamati tiga faktor yang mempengaruhi sisi produksi: pertama adalah sumber daya alam, kedua adalah sumber daya manusia, dan ketiga adalah jumlah modal (Nath, 2007). Arsyad (1997) mengatribusikan analisis sistematis pertumbuhan ekonomi kepada Adam Smith, menganggapnya sebagai pelopor. Smith telah menganalisis jalur jangka panjang pertumbuhan ekonomi, termasuk faktor-faktor kunci yang mempengaruhinya, seperti ekspansi keseluruhan produksi dan pertumbuhan populasi (Orhan, 2020).
Smith berpendapat bahwa ketidaksetaraan tidak bergantung pada kemajuan ekonomi, menyatakan bahwa kekayaan dan kemiskinan akan bertahan terlepas dari kondisi ekonomi saat ini. Smith berhipotesis bahwa pertumbuhan ekonomi memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas hidup semua segmen masyarakat tanpa mengubah distribusi pendapatan saat ini, sehingga memberikan solusi untuk masalah kemiskinan absolut (Orhan, 2020).
Sebagai ekonom klasik, Adam Smith menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan investasi, yang merupakan proses akumulasi modal (Siddiqi, 2001). Smith menganggap akumulasi modal sebagai salah satu kondisi mutlak untuk pembangunan ekonomi (Siddiqi, 2001). Oleh karena itu, masalah pembangunan ekonomi secara umum berarti kapasitas manusia untuk menginvestasikan lebih banyak tabungan dan lebih banyak modal (Siddiqi, 2001).

3.7 Teori Perpajakan
Adam Smith, seorang pemikir Barat yang berpengaruh, telah mengemukakan empat kanon perpajakan dalam bukunya The Wealth of Nations (Kılıç & ALAN, 2020). Pertama adalah kesetaraan (equality); kanon ini memegang prinsip bahwa setiap warga negara harus berkontribusi kepada negara sebanding dengan berapa banyak pendapatan yang mereka nikmati di bawah perlindungan negara (Tarmizi, 2020). Kedua, Smith berargumen bahwa harus ada kepastian mengenai jumlah yang harus dibayar. Ketiga adalah kenyamanan (convenience), dan keempat adalah ekonomi dalam pemungutan (economy of collection) (Kılıç & ALAN, 2020; Tarmizi, 2020).
Menurut Adam Smith, jumlah yang dibayarkan orang dalam pajak harus setara, yang sebenarnya ia maksudkan sebagai proporsional terhadap pendapatan mereka (Kılıç & ALAN, 2020). Prinsip ini pada dasarnya menyatakan bahwa setiap orang dalam masyarakat adalah setara dan serupa untuk tujuan perpajakan (Kılıç & ALAN, 2020).

3.8 Peran Pemerintah
Adam Smith sangat percaya kepada pemerintahan yang kuat dan hemat. Adam Smith menulis tentang tiga tujuan pemerintahan, di antaranya mengangkat negara dari tingkat kesejahteraan rendah kepada tingkat kesejahteraan tertinggi melalui cara yang kondusif, meringankan pajak, serta administrasi yang toleran dan adil (Asmi et al., 2023). Adam Smith memberikan usulan sebuah tatanan kelembagaan baru bahwa usaha untuk memiliki kekayaan secara pribadi akan berdampak pada majunya kesejahteraan bersama (Asmi et al., 2023).
Bagi ekonom seperti Adam Smith, yang lebih condong ke ekonomi laissez-faire, peran negara haruslah terbatas dan ringkas. Smith mampu mencantumkan berbagai disfungsionalitas negara, seperti kepentingan parsialnya, jaringan pejabat bergaji yang berlebihan, dan perilaku pengeluaran negara yang sering boros (Tarmizi, 2020). Namun demikian, Adam Smith juga menyatakan bahwa pemerintah diperlukan sebagai kekuatan polisi untuk menjalankan perdagangan yang adil (Ullah, 2023).

4. Akar Pemikiran Islam dalam Ekonomi: Konteks Historis
Sebelum mengkaji pemikiran Smith dari perspektif Islam, penting untuk memahami bahwa tradisi intelektual Islam dalam bidang ekonomi jauh mendahului Smith. Banyak cendekiawan Muslim telah memperkenalkan pemikiran ekonomi mereka yang sangat fenomenal jauh sebelum Adam Smith menerbitkan karyanya (KABAŞ, 2024). Mereka adalah Abu Ubaid (838 M), Abu Yusuf (abad ke-8), Abul-Fadl al-Dimishgi (abad ke-9), al-Farabi (abad ke-10), al-Ghazali (abad ke-11), Nasiruddin Tusi (abad ke-13), Ibnu Taimiyah (abad ke-14), dan Ibnu Khaldun (abad ke-14) (KABAŞ, 2024).
Bahkan, ada klaim bahwa Adam Smith sendiri, yang disebut sebagai bapak ekonomi, telah mengadopsi banyak teori dan prinsip ekonomi Islam. Pandangan menyatakan bahwa pemikiran Adam Smith terinspirasi oleh kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid (Ohm, 2003). Sejauh menyangkut ekonomi pembagian kerja dan kerjasama sosial, tampaknya beasiswa Islam abad pertengahan diserap oleh para Skolastik Latin, meskipun tanpa pengakuan yang semestinya, sehingga memberikan pengaruh pada kaum Merkantilis dan ekonom politik klasik termasuk Adam Smith (Amiruddin et al., 2020).
Ibnu Khaldun (1332-1406), misalnya, telah mendiskusikan teori produksi, nilai, uang, dan harga jauh sebelum Adam Smith dan ilmuwan ekonomi lainnya menerbitkan karya-karya mereka (KABAŞ, 2024; Nugraha et al., 2023). Bahkan, jika paragraf tertentu dari karya Ibnu Khaldun diterbitkan pada tahun 1776, itu akan dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, padahal gagasan-gagasan tersebut telah dikemukakan oleh Ibnu Khaldun lebih dari tiga abad sebelum Adam Smith (Kusjiarsih et al., 2023).

5. Persamaan antara Pemikiran Adam Smith dan Ekonomi Islam
5.1 Fondasi Moral dan Etika dalam Ekonomi
Salah satu persamaan yang paling mencolok antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam adalah penekanan pada moralitas dan etika. Karya Adam Smith dirangkum dalam dua buku perintisnya: The Theory of Moral Sentiments (1759) dan The Wealth of Nations (1776), yang menggambarkan mekanisme ekonomi dalam kerangka prinsip moral dan etika (Al‐Ubaydli, 2016). Penting untuk dicatat bahwa epistemologi ekonomi konvensional berakar pada karya Adam Smith, dan telah diabaikan selama berabad-abad bahwa kerangka epistemologis ini tertanam dalam sistem moral dan etika (Al‐Ubaydli, 2016).
Adam Smith membangun pendekatannya dalam kerangka moralitas Kristen (Al‐Ubaydli, 2016). Ini memberikan wawasan yang selaras dengan semangat panduan hukum umum Islam (Syariah) dalam manajemen kekayaan Islam (Andriani, 2023). Dalam hal ini, terdapat banyak kesamaan antara prinsip-prinsip Smith dan prinsip-prinsip Islam, karena keduanya menekankan pentingnya etika dalam kegiatan ekonomi (Andriani, 2023).
Ekonomi Islam, seperti yang dijelaskan oleh para ekonom Islam, berupaya untuk mempromosikan "persaudaraan manusia, keadilan sosio-ekonomi, dan kesejahteraan semua melalui peran terpadu nilai-nilai moral, mekanisme pasar, keluarga, masyarakat, dan 'tata kelola yang baik'" (Legass, 2024). Ini sangat selaras dengan visi Smith tentang masyarakat yang bermoral dan sejahtera.

5.2 Mekanisme Pasar
Baik Smith maupun ekonomi Islam mengakui pentingnya mekanisme pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun di atas prinsip-prinsip: ridha satu sama lain, persaingan yang sehat, kejujuran, transparansi, dan keadilan (Retsikas & Марсден, 2018). Ini tidak jauh berbeda dari gagasan Smith tentang pasar bebas yang beroperasi berdasarkan kepentingan diri sendiri yang pada akhirnya menghasilkan kebaikan bersama.
Bahkan, ada argumen bahwa konsep invisible hand Adam Smith tampaknya merujuk pada perekonomian Arab Islam, karena hadis Nabi menjelaskan bahwa Allah SWT yang menentukan harga (Hasniar, 2021; Shatzmiller, 2018). Satu-satunya perbedaan adalah bahwa Adam Smith menolak intervensi pasar sepenuhnya, sementara ekonomi Syariah melihat hukum kausalitas (Watson, 2024).

5.3 Pembagian Kerja
Baik Smith maupun para cendekiawan Islam mengakui pentingnya pembagian kerja. Ibnu Khaldun dan Adam Smith sama-sama menyatakan dalam buku-buku mereka tentang pentingnya produksi, pendapatan, dan surplus, serta yang paling penting adalah peran pemerintah dan kekayaan bangsa (Nugraha et al., 2023). Nasir ad-Din Tusi (lahir 1201), seorang cendekiawan Islam abad pertengahan, juga membahas kerjasama sosial dan pembagian kerja dalam karyanya Akhlāq-i Nāsirī (The Nasirean Ethics) (Amiruddin et al., 2020).

5.4 Peran Negara dalam Ekonomi
Baik Smith maupun ekonomi Islam mengakui peran negara dalam ekonomi, meskipun dengan penekanan yang berbeda. Adam Smith, sebagai ekonom pemerintahan yang kuat dan hemat, menulis tentang tiga tujuan pemerintahan (Asmi et al., 2023). Dalam ekonomi Islam, pemerintah juga memiliki peran penting dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial (Muzakkir, 2020).
Adam Smith, sebagai salah satu ekonom Barat, menyatakan bahwa sistem pengeluaran pemerintah harus memiliki beberapa prinsip, seperti prinsip moralitas, di mana pengeluaran pemerintah harus sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh suatu bangsa, yaitu agama (Wiranatakusuma & Habibullah, 2024). Ini sangat selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan bahwa pengeluaran publik harus didasarkan pada kepentingan umum yang berasal dari syariah (Muzakkir, 2020).

6. Perbedaan Mendasar antara Pemikiran Adam Smith dan Ekonomi Islam
6.1 Landasan Filosofis dan Ontologis
Perbedaan paling mendasar antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam terletak pada landasan filosofis dan ontologisnya. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip-prinsip agama, yang sama sekali tidak berlaku untuk ekonomi modern (Clark, 2019). Dalam perspektif ontologis Islam, Allah SWT adalah pencipta dan pemelihara semua makhluk. Ontologi Ekonomi Islam mendasari epistemologi, metodologi, etika, dan politiknya (Khoirunnisa, 2017).
Sebaliknya, Adam Smith membangun teorinya berdasarkan filsafat Pencerahan (Enlightenment) yang menekankan rasionalitas manusia dan kebebasan individu (Aksakal, 2023). Visi Smith tentang hal-hal sebagaimana mestinya dalam tatanan sosio-ekonomi berasal dari ideologi Pencerahan (Aksakal, 2023). Ini berbeda secara fundamental dengan pandangan Islam yang menempatkan wahyu ilahi sebagai sumber pengetahuan utama.
Dalam kerangka epistemologi Islam, sumber pengetahuan tentang dunia, objek, dan peristiwa didasarkan pada wahyu ilahi dan penalaran manusia (Khoirunnisa, 2017). Sementara itu, ekonomi konvensional didasarkan pada filsafat empiris, sehingga menekankan pengembangan teori, sedangkan ekonomi Islam berasal dari bentuk wahyu normatif dan sikap kenabian (DJEGHRI, 2023).

6.2 Konsep Kepentingan Diri (Self-Interest) vs. Kepentingan Sosial
Salah satu perbedaan paling signifikan antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam adalah konsep kepentingan diri. Dari perspektif Islam, "kepentingan diri" dalam ekonomi konvensional terdiri dari dua elemen kunci sifat manusia: "diri" mengacu pada "ego" dan "kepentingan" mengacu pada keinginan "roh hewan" (Gorga, 2017). Menurut Adam Smith, mekanisme pasar menentukan apa dan berapa banyak yang harus diproduksi jika kita hanya membiarkan semua orang bertindak berdasarkan "kepentingan diri" mereka (Gorga, 2017).
Etika kapitalisme dapat dinilai dari tulisan Adam Smith di mana ia menyatakan bahwa "Bukan dari kemurahan hati tukang daging, pembuat bir, atau tukang roti bahwa kita mengharapkan makan malam kita, tetapi dari perhatian mereka terhadap kepentingan mereka sendiri" (Khoirunnisa, 2017). Pernyataan Smith ini mengungkap posisi etis kapitalisme di mana semua tindakan ekonomi yang dipandu oleh kepentingan diri sendiri dianggap baik secara moral (Khoirunnisa, 2017).
Sebaliknya, ekonomi Islam menolak pandangan bahwa kepentingan diri sendiri adalah satu-satunya motivator ekonomi yang sah. Islam menekankan bahwa kegiatan ekonomi adalah salah satu manifestasi tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi, sehingga keseimbangan dalam kehidupan dapat dipertahankan (Samad, 2019). Ekonomi Islam bertujuan untuk mempromosikan kesejahteraan semua melalui peran terpadu nilai-nilai moral, mekanisme pasar, keluarga, masyarakat, dan tata kelola yang baik (Legass, 2024).
Adam Smith juga berpendapat bahwa sifat manusia adalah serakah, tamak, dan egois (TOPAL & Şencal, 2022). Namun, penting untuk dicatat bahwa Adam Smith tidak pernah membayangkan manusia ekonomi kapitalisme sebagai manusia seutuhnya, tetapi hanya manusia-di-pasar (EREN, 2011). Bagi Adam Smith, simpati adalah naluri manusia yang sama alaminya dengan kepentingan diri sendiri, dan secara keseluruhan lebih kuat (EREN, 2011). Smith tidak pernah menyangkal pandangannya yang lebih luas tentang sifat manusia yang disajikan dalam The Theory of Moral Sentiments (EREN, 2011).

6.3 Konsep Kepemilikan Harta
Dalam ekonomi Islam, kepemilikan kekayaan (dalam bentuk apapun) ada pada penciptanya, yaitu Allah (Andriani, 2023). Ini berbeda secara fundamental dari pandangan Smith yang menekankan hak kepemilikan pribadi sebagai fondasi sistem ekonomi. Kapitalisme yang dikembangkan dari gagasan Smith menekankan hak kepemilikan pribadi, persaingan, dan mekanisme pasar bebas (TOPAL & Şencal, 2022).
Islam memperbolehkan setiap orang untuk memiliki harta secara pribadi, tetapi juga mewajibkan bahwa hartanya itu harus digunakan secara kolektif (bersama), bersedekah atau membelanjakan sebagian harta tersebut di jalan Allah (Shatzmiller, 2018). Ini mencerminkan pandangan Islam bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah yang harus digunakan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
Dalam perspektif ekonomi Islam, proses komodifikasi tidak dapat diterima. Sebaliknya, ekonomi Islam bertujuan untuk menyelamatkan nilai-nilai tenaga kerja, tanah, dan modal dari komodifikasi untuk membangun "ekonomi dan masyarakat yang tertanam kembali" (Erkul, 2022). Menurut ekonomi Islam, tujuan individu adalah untuk melayani Allah dan hubungan harus dibangun dalam konteks ini (Erkul, 2022).

6.4 Riba (Bunga) vs. Sistem Keuangan Bebas Bunga
Salah satu perbedaan paling mencolok antara sistem ekonomi Smith dan ekonomi Islam adalah masalah riba (bunga). Sistem ekonomi Smith, yang menjadi fondasi kapitalisme, mengizinkan dan bahkan mendorong sistem bunga sebagai mekanisme alokasi modal. Sebaliknya, Islam secara tegas melarang riba dalam segala bentuknya.
Larangan riba menyiratkan bahwa ekonomi Islam tidak memberikan hak kepada sumber daya keuangan (aset moneter) untuk mengklaim sewa tetap (DEWI, 2021). Ini merupakan perbedaan mendasar antara model makro konvensional dan Islam (DEWI, 2021). Sistem keuangan Islam harus didasarkan pada sistem uang Islam, ekonomi moneter, dan prinsip-prinsip pertukaran (DEWI, 2021).

6.5 Distribusi Kekayaan
Kapitalisme yang lahir dari gagasan Smith telah menyebabkan ketidakadilan dan ketimpangan pendapatan dalam masyarakat, menyebabkan konflik dan menciptakan kemiskinan permanen bagi warga masyarakat (Piliyanti, 2009). Sebaliknya, Islam mencegah akumulasi kekayaan dalam kelompok kecil tertentu dan mendorong distribusi kekayaan ke semua lapisan masyarakat (Piliyanti, 2009).
Sistem distribusi dalam perspektif ekonomi Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip utama ekonomi Islam, seperti kebebasan individu, jaminan sosial, larangan memperoleh kekayaan secara tidak sah, dan distribusi sumber daya yang adil (Watson, 2024). Ada dua jenis mekanisme dalam sistem distribusi ekonomi Islam: mekanisme ekonomi dan non-mekanisme (Watson, 2024).
Zakat, sebagai instrumen ekonomi dalam kerangka Islam, dapat berfungsi sebagai sumber pendapatan yang substansial bagi negara, berkontribusi pada pendanaan berbagai pengeluaran (Fessler, 1969). Ini berbeda secara fundamental dari sistem pajak Smith yang bersifat proporsional dan tidak memiliki dimensi spiritual atau keagamaan.

7. Kritik Islam terhadap Pemikiran Ekonomi Adam Smith
7.1 Kritik terhadap Konsep Homo Economicus
Ekonomi Islam mengkritik konsep homo economicus yang menjadi dasar pemikiran Smith. Bagi para ekonom Islam, fenomena ekonomi tidak dapat menjadi independen dari nilai-nilai moral. Oleh karena itu, mereka telah mengembangkan sistem ekonomi baru berdasarkan nilai-nilai moral (Reardon, 2019). Dalam konteks ini, ekonom Islam menciptakan prototipe individu baru yang dinamakan homo islamicus (Reardon, 2019).
Banyak akademisi yang mempelajari ekonomi perilaku, ekonomi eksperimental, sekolah sejarah, sosiologi ekonomi, neuroekonomi, dan ekonomi Islam telah menyebutkan bahwa manusia nyata berbeda dari manusia homo economicus yang rasional. Karena perilaku manusia nyata didasarkan pada norma dan nilai budaya, mereka tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan utilitas dan mereka lebih kompleks dari manusia rasional (Reardon, 2019).

7.2 Kritik terhadap Mekanisme Invisible Hand
Mekanisme invisible hand Smith telah mendapat kritik tajam dari perspektif Islam. Keseimbangan alami yang dihasilkan dari cara kita semua memainkan peran kita dalam ekonomi dan konfrontasi kepentingan kita adalah mitos (GT, 2015). Negara selalu hadir di garis depan ekonomi sebagai mekanisme yang mendukung pembentukan ekonomi pasar (GT, 2015).
Dari perspektif Islam, invisible hand Smith dapat diinterpretasikan sebagai merujuk pada Tangan Allah yang Tidak Terlihat. Ada argumen bahwa konsep Smith memiliki dimensi Islam, menekankan peran prinsip moral dan spiritual dalam kehidupan ekonomi manusia (GT, 2015). Namun, perbedaan mendasarnya adalah bahwa Smith menolak intervensi pasar sepenuhnya, sementara ekonomi Syariah melihat hukum kausalitas (Watson, 2024).

7.3 Kritik terhadap Distribusi Kapitalis
Kapitalisme yang lahir dari gagasan Smith telah dikritik karena menyebabkan ketidakadilan dan ketimpangan pendapatan. Menurut Karl Marx, dalam hal moral, sistem kapitalis mewarisi ketidakcukupan batin (Piliyanti, 2009). Dari perspektif Islam, sistem distribusi kekayaan kapitalis harus digantikan oleh sistem ekonomi Islam yang menekankan nilai kebebasan serta perilaku manusia berdasarkan ajaran agama dan nilai keadilan dalam kepemilikan (Piliyanti, 2009).
Ketidakadilan adalah masalah tradisional dan kontemporer yang dihadapi semua sistem ekonomi. Ketidakadilan ekonomi dan disparitas pendapatan dan kekayaan ini adalah asal mula masalah kemiskinan. Gagasan keadilan distributif muncul dalam ekonomi Islam sebagai respons terhadap ketidakmampuan teori ekonomi saat ini untuk mengatasi masalah kemiskinan, pendapatan, dan disparitas kekayaan (Watson, 2024).

7.4 Kritik terhadap Sekularisasi Ekonomi
Salah satu kritik terpenting Islam terhadap pemikiran Smith adalah sekularisasi ekonomi. Modernitas diakui sebagai titik balik dalam pemisahan kegiatan ekonomi dari norma-norma agama dan moral, ekonomi dari teologi dan filsafat moral sebagai ilmu (Muslim et al., 2019). Ini bertentangan dengan pandangan Islam yang menekankan bahwa kegiatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai agama dan moral.
Dalam Islam, kegiatan ekonomi adalah salah satu manifestasi tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi (Samad, 2019). Ekonomi Islam adalah ilmu yang membahas perilaku manusia yang diatur berdasarkan aturan dalam Islam dan berdasarkan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam (Alvey, 2005). Ini berbeda secara fundamental dari pendekatan Smith yang mencoba memisahkan ekonomi dari agama dan moralitas.

8. Titik-Titik Konvergensi: Kemungkinan Dialog antara Smith dan Islam
8.1 Keadilan Ekonomi
Meskipun terdapat perbedaan mendasar, ada titik-titik konvergensi antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam, terutama dalam hal keadilan ekonomi. Adam Smith, sebagai pendiri ekonomi klasik dan juara gagasan pasar bebas, menyatakan bahwa ekonomi tidak hanya tertarik pada produksi barang dan jasa. Sebagai ilmu kesejahteraan, ekonomi berkaitan dengan segala sesuatu tentang produksi, transisi, dan distribusi kekayaan (Muslim et al., 2019).
Dalam Islam, keadilan sosial juga mencakup penutupan kesenjangan antara orang-orang dan kelompok-kelompok, dengan mengendalikan keserakahan orang kaya di satu sisi dan meningkatkan kualitas hidup orang miskin di sisi lain (Watson, 2024). Ini selaras dengan visi Smith tentang "kemakmuran universal yang akan mencapai bahkan kelas terendah dari masyarakat" (Armour, 1999).

8.2 Peran Moral dalam Ekonomi
Baik Smith maupun ekonomi Islam menekankan pentingnya moral dalam ekonomi. Smith tidak pernah menyangkal pandangannya yang lebih luas tentang sifat manusia yang disajikan dalam The Theory of Moral Sentiments (EREN, 2011). Bagi Adam Smith, simpati adalah naluri manusia yang sama alaminya dengan kepentingan diri sendiri, dan secara keseluruhan lebih kuat (EREN, 2011).
Dalam Islam, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari moralitas. Ekonomi Islam adalah sistem yang dinamis yang terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan masyarakat, kebutuhan masyarakat, dan tantangan zaman ("Picture Titles: How and Why Western Paintings Acquired Their Names," 2016). Ini mencerminkan pandangan bahwa ekonomi harus selalu berakar pada nilai-nilai moral dan spiritual.

8.3 Prinsip Perpajakan
Ada konvergensi yang menarik antara prinsip perpajakan Smith dan prinsip zakat dalam Islam. Adam Smith mengidentifikasi empat kanon yang harus mengatur desain pajak apapun: kesetaraan, kepastian, kenyamanan, dan ekonomi dalam pemungutan (Zakaria, 2020). Prinsip kesetaraan Smith, yang menyatakan bahwa setiap warga negara harus berkontribusi kepada negara sebanding dengan pendapatan yang mereka nikmati, memiliki kesamaan dengan prinsip zakat yang juga didasarkan pada kemampuan membayar (Zakaria, 2020).
Zakat adalah mekanisme redistribusi kekayaan yang efisien, memungkinkan transfer kekayaan dari mereka yang memiliki sumber daya berlebih kepada mereka yang membutuhkan dengan tujuan mencapai keadilan sosial (Zakaria, 2020). Ini selaras dengan prinsip kesetaraan Smith, meskipun zakat memiliki dimensi spiritual yang tidak dimiliki oleh sistem pajak Smith.

9. Pemikiran Ekonom Muslim Klasik sebagai Alternatif dan Pelengkap
9.1 Ibn Khaldun dan Teori Ekonominya
Ibn Khaldun (1332-1406) adalah salah satu ekonom Muslim klasik yang paling berpengaruh. Pemikirannya tentang ekonomi telah mendahului banyak teori yang kemudian dikembangkan oleh Smith dan ekonom Barat lainnya (KABAŞ, 2024; Kusjiarsih et al., 2023). Ibn Khaldun telah menemukan beberapa konsep teoritis ekonomi dan menggunakan teori-teori tersebut untuk membangun sistem yang dinamis dan koheren, yang kemudian ditemukan kembali oleh ekonom modern (KABAŞ, 2024).
Dari perspektifnya, semakin berkembang suatu kota dan semakin banyak orang yang tinggal di sana, semakin makmur mereka, dan dengan demikian, permintaan barang dapat meningkat, begitu pula harganya (KABAŞ, 2024). Dalam hal ini, Ibn Khaldun telah secara empiris menganalisis tentang teori penawaran dan permintaan dalam masyarakat (KABAŞ, 2024).

9.2 Al-Ghazali dan Etika Ekonomi
Al-Ghazali (1058-1111) adalah tokoh Islam lainnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran ekonomi. Ia membuat beberapa pengamatan tentang pembagian kerja vertikal yang sangat menyerupai pengamatan Adam Smith (Amiruddin et al., 2020). Al-Ghazali, bersama dengan Ibn Khaldun dan banyak ulama Muslim lainnya, memegang prinsip bahwa logam mulia diciptakan untuk berfungsi sebagai uang (Aini, 2021).

9.3 Ibn Taimiyah dan Mekanisme Pasar
Ibn Taimiyah (1258) telah mengemukakan mekanisme pasar bagi Islam jauh sebelum Adam Smith (1776) (Asmi et al., 2023). Pemikirannya mengenai konsep teori harga serta kekuatan penawaran dan permintaan dapat dibaca dalam karya-karyanya, seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah (Asmi et al., 2023). Sebelum buku The Wealth of Nations karangan Adam Smith ditulis, Ibn Taimiyah berkata bahwa naik-turunnya harga tidak senantiasa diakibatkan oleh aksi sewenang-wenang dari penjual (Asmi et al., 2023).

9.4 Yusuf Qardhawi dan Faktor Produksi
Yusuf Qardhawi, seorang ekonom Islam kontemporer, memberikan pandangan yang berbeda tentang faktor-faktor produksi dibandingkan dengan Smith. Menurut Qardhawi, produksi hanya memiliki dua elemen utama, yaitu sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam bentuk tenaga kerja (Wood, 2009). Qardhawi lebih lanjut menjelaskan bahwa sumber daya alam sangat dibutuhkan untuk dikelola oleh manusia, oleh karena itu, dalam produksi, tenaga kerja diperlukan (Wood, 2009).
Sementara faktor modal tidak termasuk dalam faktor utama karena modal tidak lebih dari hasil kerja manusia yang disimpan. Alasan lain modal tidak dimasukkan adalah karena masalah ini berkaitan dengan riba yang dilarang (Wood, 2009). Ini berbeda secara signifikan dari pandangan Smith yang menempatkan modal sebagai salah satu dari tiga faktor produksi utama.

10. Relevansi Pemikiran Smith dalam Konteks Ekonomi Islam Kontemporer
10.1 Globalisasi dan Perdagangan Bebas
Dalam konteks globalisasi, pemikiran Smith tentang perdagangan bebas memiliki relevansi tertentu dengan prinsip-prinsip Islam. Islam mengajarkan bahwa dalam mencari nafkah, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk berjalan di semua penjuru bumi yang luas ini, menyebar untuk mencari sebanyak mungkin karunia dengan cara yang baik, dan melakukan perjalanan lintas batas perdagangan, yang juga dikenal sebagai perdagangan internasional (Daryono & Syukur, 2020).
Namun, prinsip pasar bebas yang ditawarkan oleh Smith pada dasarnya adalah kebebasan alami dalam ekonomi dan keadilan (Daryono & Syukur, 2020). Smith membangun prinsip kebebasan berdasarkan pemahamannya tentang hak-hak alami (natural) manusia yang kemudian dianggap sebagai hak-hak suci (Daryono & Syukur, 2020). Sementara Islam juga menghargai kebebasan, kebebasan dalam Islam selalu dibatasi oleh prinsip-prinsip syariah dan nilai-nilai moral.

10.2 Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan Manusia
Teori pertumbuhan ekonomi Smith yang menekankan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal memiliki relevansi dengan pandangan Islam tentang pembangunan. Hasil penelitian tentang Indeks Pembangunan Manusia yang sejalan dengan teori pertumbuhan ekonomi Adam Smith dan Teori Pertumbuhan Neoklasik yang disampaikan oleh Robert Solow dan Trevor Swan, serta perspektif Ekonomi Islam oleh Chapra, di mana Indeks Pembangunan Manusia sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi (Nath, 2007).
Dari perspektif ekonomi Islam yang dijelaskan oleh Chapra, salah satu cara paling konstruktif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi adalah dengan memungkinkan masyarakat dan individu untuk memanfaatkan kemampuan kreatif dan artistik mereka secara profesional, produktif, dan efisien (Nath, 2007). Ini selaras dengan pandangan Smith tentang pentingnya sumber daya manusia dalam pertumbuhan ekonomi.

10.3 Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Istilah Corporate Governance awalnya diperkenalkan oleh Adam Smith pada tahun 1776 dalam bukunya The Wealth of Nations (Jaelani, 2018). Smith menyatakan bahwa para direktur perusahaan, sebagai manajer uang orang lain daripada uang mereka sendiri, tidak dapat diharapkan untuk mengawasinya dengan kewaspadaan yang sama seperti mitra dalam perusahaan swasta yang sering mengawasi milik mereka sendiri (Jaelani, 2018).
Dalam konteks ekonomi Islam, tata kelola perusahaan yang baik juga sangat ditekankan. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik menurut syariah mencakup shiddiq (jujur), istiqamah (teguh dalam pendirian), fathanah (kecerdasan: rasio, rasa, dan ketuhanan), dan amanah (akuntabilitas) (Hrp et al., 2023).

11. Sintesis: Menuju Dialog Konstruktif antara Smith dan Islam
11.1 Pluralisme Ekonomi sebagai Fondasi
Dalam menghadapi krisis keuangan dan ekonomi yang terus berulang, ada seruan untuk reformasi dalam ekonomi arus utama. Sayangnya, ekonomi arus utama tidak mampu melakukan reformasi diri sendiri; sebaliknya, ia telah membangun hambatan yang tangguh (Needler, 2005). Dalam konteks ini, ekonomi Islam muncul sebagai alternatif yang menjanjikan.
Ekonomi Islam, yang diteorikan bergantung pada aturan dan nilai-nilai Islam, semakin banyak masuk dalam agenda ekonomi hari ini (Sajadi, 2019). Ini menunjukkan bahwa ada ruang untuk dialog konstruktif antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam, di mana keduanya dapat saling melengkapi dan memperkaya.

11.2 Integrasi Nilai Moral dan Mekanisme Pasar
Salah satu pelajaran terpenting dari perbandingan antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam adalah bahwa mekanisme pasar dan nilai moral tidak harus bertentangan. Ekonomi Islam mengakui kekuatan pasar dan mengaturnya secara etis (Khoirunnisa, 2017). Ini selaras dengan visi awal Smith yang menekankan pentingnya moral dalam ekonomi.
Dalam hal ini, ekonomi Islam dapat dilihat sebagai versi Islam dari negara kesejahteraan Eropa (Perang Dingin), yang menggabungkan prinsip-prinsip pasar dengan nilai-nilai sosial dan moral (Nordin et al., 2022). Ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan untuk mengintegrasikan elemen-elemen terbaik dari pemikiran Smith dengan prinsip-prinsip Islam untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

11.3 Keadilan Distributif sebagai Tujuan Bersama
Baik Smith maupun ekonomi Islam memiliki tujuan bersama dalam hal keadilan distributif. Smith berpendapat bahwa peningkatan uang di antara sekelompok kecil individu atau kelas sosial yang disukai tidak merangsang pembangunan dan pertumbuhan (Orhan, 2020). Ini selaras dengan prinsip Islam yang mencegah akumulasi kekayaan dalam kelompok kecil tertentu dan mendorong distribusi kekayaan ke semua lapisan masyarakat (Piliyanti, 2009).
Namun, mekanisme yang diusulkan berbeda. Smith mengandalkan mekanisme pasar dan akumulasi modal, sementara Islam menambahkan instrumen seperti zakat, wakaf, dan larangan riba untuk memastikan distribusi yang lebih adil. Konsep zakat yang produktif adalah bentuk akumulasi modal dalam konsep ekonomi Islam, yang bisa lebih cepat dan lebih efektif dari apa yang dikemukakan oleh Adam Smith (Ayub & Khan, 2021).

12. Kesimpulan
Pemikiran ekonomi Adam Smith, sebagai fondasi ekonomi klasik dan kapitalisme modern, memiliki hubungan yang kompleks dengan ekonomi Islam. Di satu sisi, terdapat persamaan-persamaan penting, terutama dalam hal penekanan pada moralitas dan etika dalam ekonomi, pengakuan terhadap mekanisme pasar, dan tujuan bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang tidak dapat diabaikan, terutama dalam hal landasan filosofis dan ontologis, konsep kepentingan diri, kepemilikan harta, larangan riba, dan distribusi kekayaan.
Dari perspektif Islam, pemikiran Smith perlu dikritisi dan dilengkapi dengan prinsip-prinsip Islam yang lebih komprehensif. Ekonomi Islam tidak hanya menawarkan kritik terhadap kapitalisme Smith, tetapi juga menawarkan alternatif yang lebih holistik yang mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, dan sosial dalam kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam adalah sistem yang dinamis yang terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan masyarakat, kebutuhan masyarakat, dan tantangan zaman ("Picture Titles: How and Why Western Paintings Acquired Their Names," 2016).
Penting juga untuk diakui bahwa banyak gagasan yang dikaitkan dengan Smith sebenarnya telah dikembangkan oleh cendekiawan Muslim jauh sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa tradisi intelektual Islam memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan pemikiran ekonomi global, meskipun kontribusi ini sering kali tidak diakui secara memadai dalam literatur ekonomi Barat.
Akhirnya, dialog antara pemikiran Smith dan ekonomi Islam bukan hanya tentang menemukan persamaan dan perbedaan, tetapi juga tentang membangun sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermoral untuk masa depan. Dalam konteks ini, ekonomi Islam menawarkan perspektif yang berharga yang dapat memperkaya dan melengkapi pemikiran ekonomi konvensional, termasuk warisan intelektual Adam Smith.

Daftar Pustaka
AbuBakar, N., & AbdulRahman, A. (2007). A Comparative Study of Zakah and Modern Taxation. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 20(1), 25–40. https://doi.org/10.4197/islec.20-1.2
Aini, Q. (2021). Analysis Of The Comparative Islamic Economic Thinking Between Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah Dan Ibnu Khaldun. Dinar Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 8(1), 31–45. https://doi.org/10.21107/dinar.v8i1.10961
Aksakal, B. S. (2023). The Myth of the Invisible Hand: A Discussion on Incomprehensible and Misused Concept of Economics. Sosyoekonomi, 31(57), 131–155. https://doi.org/10.17233/sosyoekonomi.2023.03.07
Alvey, J. E. (2005). Economics and religion. International Journal of Social Economics, 32(3), 249–267. https://doi.org/10.1108/03068290510580797
Al‐Ubaydli, O. (2016). Abdul Azim Islahi, History of Islamic Economic Thought: Contributions of Muslim Scholars to Economic Thought and Analysis. Journal of the History of Economic Thought, 38(4), 554–557. https://doi.org/10.1017/s1053837216000870
Amiruddin, M. M., Ismail, M., & Hasim, H. (2020). Reviving Economic Thought by Mannan Perspective. Rausyan Fikr Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin Dan Filsafat, 15(2), 353–378. https://doi.org/10.24239/rsy.v15i2.489
Andriani, A. (2023). Setting Fuel Prices in Jokowi's Era in Light of Adam Smith and Ibnu Taimiyah Pricing Theory. Journal of Islamic Economics Perspectives, 5(1), 10–17. https://doi.org/10.35719/jiep.v5i1.100
Ariff, M., & Mohamad, S. (2017). Wealth as understood in economics and finance. https://doi.org/10.4337/9781786439390.00007
Armour, L. (1999). Economics and civilisation. International Journal of Social Economics, 26(12), 1455–1491. https://doi.org/10.1108/03068299910247163
Asmi, N., Andriani, R., & Siradjuddin, S. (2023). Early Economic Thought and The Dynamics of Economic Thought. Aplikatif Journal of Research Trends in Social Sciences and Humanities, 2(2), 123–134. https://doi.org/10.59110/aplikatif.v2i2.261
Aydin, N. (2014). Pareto efficiency in individualistic vs. altruistic society. Humanomics, 30(4), 304–324. https://doi.org/10.1108/h-01-2013-0004
Ayub, M., & Khan, M. F. (2021). Evolving Monetary Economics in Islamic Perspective. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 7(2), 317–340. https://doi.org/10.21098/jimf.v7i2.1372
Bakar, N. B. A. (2015). Zakat and Taxation: A Conceptual Comparison. Tafhim IKIM Journal of Islam and the Contemporary World, 2(3), 91–103. https://doi.org/10.56389/tafhim.vol2no3.5
Clark, C. M. A. (2019). Introduction: Catholic Social Thought vs. the Economy of Exclusion. American Journal of Economics and Sociology, 78(4), 849–864. https://doi.org/10.1111/ajes.12296
Darmawansyah, T. T., Amalia, H., & Aguspriyani, Y. (2022). Production Function According to Yusuf Qardhawi in Islamic Economics. Journal of Islamic Economics and Business, 2(1), 59–77. https://doi.org/10.15575/jieb.v2i1.20064
Daryono, D., & Syukur, S. (2020). The Moral Philosophy of Capitalism In the View of the Javanese Islamic Trade Ethos. Jurnal Theologia, 31(2), 165–184. https://doi.org/10.21580/teo.2020.31.2.6862
Derfiana, A. D. (2022). Mekanisme dan Penetapan Harga Jual Pasar Perspektif Islam. Taraadin Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(2), 39. https://doi.org/10.24853/trd.2.2.39-53
DEWI. (2021). Pengertian dan Sejarah Munculnya Laissez Faire dan Kritik Adam Smith terhadap Mercantilisme. https://doi.org/10.31219/osf.io/mynpd
DJEGHRI, B. (2023). Adam Smith: Egoism at the Service of the Economy. Bulletin of Taras Shevchenko National University of Kyiv Economics, (223), 20–25. https://doi.org/10.17721/1728-2667.2023/223-2/3
Ead, H. A., & Eid, N. H. (2014). Between Ibn Khaldun and Adam Smith (Fathers of Economics). IOSR Journal of Business and Management, 16(3), 54–56. https://doi.org/10.9790/487x-16335456
EREN, E. (2011). Economists that Have Contributed to Economics Policies in the World, Ottoman State and Republic of Turkey. Journal of Global Strategic Management, 1(5), 14–14. https://doi.org/10.20460/jgsm.2011515808
Erkul, A. (2022). Die Adam Smith probleme: Karl Polanyi on Smith's division of labour. Iberian Journal of the History of Economic Thought, 9(1), 43–48. https://doi.org/10.5209/ijhe.76304
Fessler, N. J. (1969). The Cost of (Un)Ethical Behavior. Journal of Biblical Integration in Business, 8(1). https://doi.org/10.69492/jbib.v8i1.366
Gorga, C. (2017). Return to Economic Justice. Catholic Social Science Review, 22, 203–217. https://doi.org/10.5840/cssr20172217
GT, S. (2015). A Welfare State Approach to Islamic Polity. Journal of Political Sciences & Public Affairs, 03(03). https://doi.org/10.4172/2332-0761.1000180
Gueddoudj, S. (2019). Islamic Finance: History, Theory and Development in Luxembourg. Islamic Banking and Finance Review, 06(01), 01–22. https://doi.org/10.32350/ibfr.2019.06.01
Hamsah, Y. (2023). Normative Approach in the Study of Islamic Law Based On The Thoughts Of Charles J Adams. Tazkir Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 9(1), 01–16. https://doi.org/10.24952/tazkir.v9i1.6911
Hasniar, H. (2021). Tugas Resume. https://doi.org/10.31219/osf.io/46a5k
Hrp, A. K. Z., Majid, M. S. Abd., & Rahmat, R. (2023). Islamic Macro Economy: A New Paradigm. International Journal of Economics (IJEC), 2(1), 33–44. https://doi.org/10.55299/ijec.v2i1.101
Irijanto, T. T., Shah, Mohd. A., & Ismail, A. G. (2013). The Thoughts of Economic Growth Theories of Classical Muslim Scholars, A Contribution. Trikonomika, 12(2), 168–189. https://doi.org/10.23969/trikonomika.v12i2.478
Jaelani, A. (2018). Public Expenditure Management in Indonesia. Hunafa Jurnal Studia Islamika, 15(2), 189–224. https://doi.org/10.24239/jsi.v15i2.527.189-224
KABAŞ, T. (2024). Milli İktisat ile İktisat Sosyolojisi Arasındaki İlişki. https://doi.org/10.37609/akya.2999
Khoirunnisa, S. (2017). Ibn Khaldûn's Perspective About Equilibrium of Price in Muqaddimah Book. Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 6(1), 63. https://doi.org/10.18860/j.v6i1.4090
Kurniawan, Y., Ratnasari, R. T., & Mustika, H. (2020). The Corruption and Human Development to the Economic Growth of OIC Countries. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 6(2), 189. https://doi.org/10.20473/jebis.v6i2.20472
Kusjiarsih, R. P., Adinugraha, H. H., & Kathryn, M. (2023). Efforts to Increase the Competitiveness of Export Products in the Free Market in Islamic Economic Development. Sharia Oikonomia Law Journal, 1(3), 150–160. https://doi.org/10.55849/solj.v1i3.190
Kılıç, E., & ALAN, M. M. (2020). İnsanın Üç Yüzü; Homoeconomicus, Homoislamicus ve True Man. İnsan Ve Toplum Bilimleri Araştırmaları Dergisi, 9(2), 801–827. https://doi.org/10.15869/itobiad.618264
Legass, H. A. (2024). Joost Hengstmengel, Divine Providence in Early Modern Economic Thought. TUJISE, 11(2), 212–216. https://doi.org/10.26414/br401
Muhit, M., Mariana, R., & Athoillah, M. A. (2023). Distributive Justice Perspective of Sharia Economic Law in Indonesia. Apollo Journal of Tourism and Business, 1(3), 97–103. https://doi.org/10.58905/apollo.v1i3.58
Muslim, M. B., Saepullah, S., & Widayatsari, A. (2019). Political Economy From the Perspective of Ibn Khaldun. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 11(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v11i1.13341
Muslimin, J. (2019). Society, Law and Economy; Reinterpreting and Contextualizing Philosophical Theories of Ibnu Khaldun. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 11(2). https://doi.org/10.15408/aiq.v11i2.13778
Muzakkir, A. (2020). Mekanisme Pasar Pendekatan Retrosfektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Qardh, 5(2), 153–164. https://doi.org/10.23971/jaq.v5i2.2200
Nath, S. (2007). Religion & Economic Growth and Development. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.1029285
Needler, M. C. (2005). The Attempt to Globalize Hegemony. Journal of Developing Societies, 21(3–4), 271–279. https://doi.org/10.1177/0169796x05058285
Nordin, N., Samsuddin, N. A. A., Embong, R., Ahmad, A. A., Usop, R., Ismail, S. K., & Ismail, S. (2022). Developing Business Model Based on Islamic Classical Economic Thoughts. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 11(4), 150. https://doi.org/10.36941/ajis-2022-0105
Nugraha, A. L., Al-Hakim, S., Jubaedah, D., Julian, A., & Athoillah, M. A. (2023). Islamic Economic Literacy: A Paradigma Economic Thought In Indonesia. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 6(1), 18. https://doi.org/10.21111/jiep.v6i1.9279
Ohm, R. (2003). The African American Experience in the Islamic Faith. Public Health Nursing, 20(6), 478–486. https://doi.org/10.1046/j.1525-1446.2003.20608.x
Orhan, Z. H. (2020). Tomáš Sedláček; Economics of Good and Evil. Turkish Journal of Islamic Economics, 7(2), 153–159. https://doi.org/10.26414/br183
Pandya, J. (2017). The Shape of the New: Four Big Ideas and How they made the modern world by Scott L. Montgomery and Daniel Chirot. Corvinus Journal of Sociology and Social Policy, 8(2), 141–144. https://doi.org/10.14267/cjssp.2017.2.11
Picture titles: how and why Western paintings acquired their names. (2016). Choice Reviews Online, 53(11), 53-4674–53–4674. https://doi.org/10.5860/choice.195247
Piliyanti, I. (2009). Menggugat Sistem Kapitalisme. La_riba, 3(1), 46–55. https://doi.org/10.20885/lariba.vol3.iss1.art4
Reardon, J. R. J. (2019). Dialogue on Reform in Mainstream Economics and its Implications for the Islamic Economics Discipline. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 32(2), 61–75. https://doi.org/10.4197/islec.32-2.4
Retsikas, K., & Марсден, М. (2018). Alternate modes of prosperity. Hau Journal of Ethnographic Theory, 8(3), 596–609. https://doi.org/10.1086/701215
Ridlwan, A. A., & Mawardi, I. (2019). The Contribution of Ibnu Khaldun's Economic Thoughts. Kalimah, 17(1), 121. https://doi.org/10.21111/klm.v17i1.2944
Sajadi, D. (2019). Agama, Etika dan Sistem Ekonomi. El-Arbah Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Perbankan Syariah, 3(02), 1–17. https://doi.org/10.34005/elarbah.v3i02.1049
Samad, T. F. D. (2019). Distribution in Islamic Economic Perspective (Critics to Capitalist). Tasharruf Journal Economics and Business of Islam, 4(2), 156. https://doi.org/10.30984/tjebi.v4i2.1023
Sanandaji, N. (2018). The Middle East Needs to Rediscover its Market Roots. Economic Affairs, 38(3), 348–356. https://doi.org/10.1111/ecaf.12309
Shatzmiller, M. (2018). Recent trends in Middle East economic history: Cultural factors and structural change in the medieval period 650–1500. History Compass, 16(12). https://doi.org/10.1111/hic3.12504
Siddiqi, S. A. (2001). A Suggested Methodology for the Political Economy of Islam. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 13(1), 3–28. https://doi.org/10.4197/islec.13-1.1
Sun, G. (2008). Nasir ad-Din Tusi on social cooperation and the division of labor: Fragment from The Nasirean Ethics. Journal of Institutional Economics, 4(3), 403–413. https://doi.org/10.1017/s1744137408001148
Tarmizi, T. (2020). Comparison of Islamic Economy and Conventional Economy to People's Income Growth in Reducing Poverty and Unemployment. Jurnal Ilmiah Teunuleh, 1(2), 259–274. https://doi.org/10.51612/teunuleh.v1i2.42
TOPAL, A., & Şencal, H. (2022). The Transformation of the Concept of Capital: A Critical Exploration Through Islamic Economics. Current Research in Social Sciences, 8(1), 49–59. https://doi.org/10.30613/curesosc.1012069
Ullah, A. (2023). Philosophical Foundations of Economics – A Comparative Study of Islamic Economics, Capitalism and Marxism. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 6(2), 1–18. https://doi.org/10.53840/ijiefer99
Watson, M. (2024). Religious Influences on Economic Thinking, by Benjamin M. Friedman. Economic Record, 101(332), 134–136. https://doi.org/10.1111/1475-4932.12845
Wiranatakusuma, D. B., & Habibullah, H. (2024). Analyses of Relationship between Economic Growth and Zakat Distribution: Some Comparative Studies between Indonesia and Malaysia. Ekuilibrium Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi, 19(1), 18–41. https://doi.org/10.24269/ekuilibrium.v19i1.2024.pp18-41
Wood, P. (2009). Revisionisms. Academic Questions, 22(4), 407–413. https://doi.org/10.1007/s12129-009-9139-1
Zakaria, M. H. (2020). Khaldunian Understanding of Economico-Legal Philosophy: A Living Mechanism for Civilizational Existence. Journal of Ibn Haldun Studies Ibn Haldun University, 5(1), 33–54. https://doi.org/10.36657/ihcd.2020.64
Zawawi, N. H. I. A., & Akbar, M. A. (2021). Legal Maxims of Public Finance: A Historical and Comparative Perspective. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 4(2), 50–59. https://doi.org/10.53840/ijiefer54