Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

The Delhi Sultanate (1206–1526 CE) represented one of the most significant Islamic political entities in the Indian subcontinent, governing a predominantly non-Muslim population while attempting to implement classical Islamic public finance principles. This study comprehensively examines the economic system of the Delhi Sultanate, encompassing its taxation structure, land management, trade policies, and the role of Islamic jurisprudence in shaping economic governance. Employing a qualitative historical analysis approach, this research synthesizes primary and secondary sources to analyze key fiscal instruments—including kharaj, jizyah, zakat, and ushr—as well as the iqta system as a revenue distribution mechanism. The findings reveal that the Sultanate's economic system represented a dynamic adaptation of classical Islamic fiscal traditions to local Indian conditions, with significant variation across different sultans' policies. The study further demonstrates that excessive taxation, as observed under Alauddin Khalji, and failed monetary experiments, as seen under Muhammad bin Tughluq, corroborate Ibn Khaldun's theoretical warnings regarding the inverse relationship between tax burden and economic productivity. The economic legacy of the Delhi Sultanate provided a foundational framework for subsequent Mughal economic governance and, indirectly, for the development of India's modern taxation system.




Keywords: Delhi Sultanate, kharaj, jizyah, iqta system, Islamic public finance, Islamic economic thought




Abstrak

Kesultanan Delhi (1206–1526 M) merupakan salah satu entitas politik Islam yang paling signifikan di anak benua India, yang memerintah atas mayoritas penduduk non-Muslim sambil berupaya menerapkan prinsip-prinsip keuangan publik Islam klasik. Kajian ini menelaah secara komprehensif sistem perekonomian Kesultanan Delhi, mencakup struktur perpajakan, pengelolaan tanah, kebijakan perdagangan, serta peran yurisprudensi Islam dalam membentuk tata kelola ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan analisis historis kualitatif, penelitian ini mensintesis sumber-sumber primer dan sekunder untuk menganalisis instrumen-instrumen fiskal utama—meliputi kharaj, jizyah, zakat, dan ushr—serta sistem iqta sebagai mekanisme distribusi pendapatan. Temuan menunjukkan bahwa sistem perekonomian Kesultanan Delhi merupakan adaptasi dinamis dari tradisi fiskal Islam klasik terhadap kondisi lokal India, dengan variasi yang signifikan di antara kebijakan sultan yang berbeda. Kajian ini lebih lanjut menunjukkan bahwa perpajakan yang berlebihan, sebagaimana teramati pada masa Alauddin Khalji, dan eksperimen moneter yang gagal, sebagaimana terlihat pada masa Muhammad bin Tughluq, memperkuat peringatan teoritis Ibn Khaldun mengenai hubungan berbanding terbalik antara beban pajak dan produktivitas ekonomi. Warisan ekonomi Kesultanan Delhi memberikan kerangka dasar bagi tata kelola ekonomi Mughal selanjutnya dan, secara tidak langsung, bagi perkembangan sistem perpajakan modern India.




Kata Kunci: Kesultanan Delhi, kharaj, jizyah, sistem iqta, keuangan publik Islam, pemikiran ekonomi Islam




1. Pendahuluan

Daulah Delhi (Kesultanan Delhi) merupakan salah satu entitas politik Islam yang paling signifikan di anak benua India, yang berkuasa dari sekitar tahun 1206 hingga 1526 M. Sebagai sebuah negara Islam yang berdiri di wilayah yang mayoritas penduduknya non-Muslim, Kesultanan Delhi menghadapi tantangan unik dalam membangun sistem perekonomian yang mampu mengakomodasi kebutuhan fiskal negara sekaligus mempertahankan prinsip-prinsip syariah Islam. Sistem perekonomian yang diterapkan oleh para sultan Delhi merupakan perpaduan antara tradisi fiskal Islam klasik—yang mencakup instrumen seperti kharaj, jizyah, zakat, dan ushr—dengan realitas politik dan sosial di anak benua India (Kanalu, 2019). Kajian terhadap sistem perekonomian Daulah Delhi tidak dapat dipisahkan dari pemahaman mendalam tentang instrumen-instrumen keuangan publik Islam yang menjadi fondasi utama pengelolaan negara pada masa tersebut.

Dalam konteks yang lebih luas, sistem perekonomian Kesultanan Delhi merupakan bagian dari tradisi panjang pemikiran ekonomi Islam yang telah berkembang sejak masa Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin. Para pemikir besar Islam seperti Abu Yusuf, Ibn Khaldun, dan al-Mawardi telah meletakkan dasar-dasar teoritis bagi pengelolaan keuangan publik Islam yang kemudian diadaptasi oleh berbagai kesultanan Islam, termasuk Kesultanan Delhi (Nabi, 2013). Artikel ini akan mengkaji secara komprehensif berbagai aspek sistem perekonomian Daulah Delhi, mulai dari sumber-sumber pendapatan negara, sistem perpajakan, pengelolaan tanah, hingga dampak kebijakan ekonomi terhadap kesejahteraan masyarakat.




2. Landasan Teoritis: Instrumen Keuangan Publik Islam

2.1 Kharaj sebagai Pajak Tanah Utama

Instrumen paling fundamental dalam sistem perekonomian Kesultanan Delhi adalah kharaj, yakni pajak tanah yang dikenakan atas lahan-lahan yang dikuasai oleh negara Islam. Secara etimologis, kharaj berasal dari kata Arab yang berarti "sesuatu yang dikeluarkan" atau "hasil yang diperoleh dari tanah" (Hamdi & Widiastuti, 2022). Dalam terminologi fiqh, kharaj merujuk pada pajak yang dikenakan atas tanah yang ditaklukkan oleh pasukan Islam, tanpa memandang apakah pemiliknya Muslim atau non-Muslim (Sulaeman, 2024). Kharaj merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting dalam sejarah peradaban Islam, dan penerapannya di wilayah-wilayah yang ditaklukkan menjadi tulang punggung keuangan berbagai kesultanan Islam (Hakim & Noviyanti, 2024).

Konsep kharaj pertama kali diinstitusionalisasikan secara sistematis pada masa Khalifah Umar ibn al-Khattab, ketika beliau memutuskan untuk tidak mendistribusikan tanah-tanah yang ditaklukkan di Irak dan Suriah kepada para prajurit, melainkan membiarkannya tetap dikelola oleh pemilik aslinya dengan kewajiban membayar pajak tanah (Mujib et al., 2024). Kebijakan ini kemudian menjadi preseden penting bagi pengelolaan tanah di wilayah-wilayah Islam yang lebih luas, termasuk di anak benua India. Menurut Abu Yusuf dalam kitabnya Kitab al-Kharaj, kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan atas lahan yang dikuasai oleh Muslim baik melalui peperangan maupun perjanjian damai, di mana pemilik lama tetap berhak mengelola tanah tersebut dengan membayar sejumlah pajak kepada Baitul Mal (Nur, 2020).

Dalam konteks Kesultanan Delhi, kharaj menjadi instrumen fiskal yang sangat penting mengingat luasnya wilayah pertanian yang dikuasai oleh negara. Penerapan kharaj di wilayah India mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh para fuqaha Islam, di mana besaran pajak ditentukan berdasarkan produktivitas tanah, jenis tanaman, dan sistem irigasi yang digunakan (Rusyana & Witro, 2021). Al-Mawardi, salah satu pemikir Islam terkemuka yang karyanya banyak dijadikan rujukan oleh para penguasa Muslim, menjelaskan bahwa kharaj adalah pungutan yang harus dibayar atas tanah yang diambil dari kaum kafir, dan besarannya bervariasi sesuai dengan kemampuan dan kondisi tanah tersebut (Rusyana & Witro, 2021).




2.2 Jizyah sebagai Pajak Kepala Non-Muslim

Selain kharaj, jizyah merupakan instrumen fiskal penting lainnya yang diterapkan di Kesultanan Delhi. Jizyah adalah pajak yang dikenakan kepada penduduk non-Muslim (dzimmi) yang hidup di bawah perlindungan negara Islam sebagai imbalan atas jaminan keamanan dan kebebasan beragama yang diberikan oleh negara (Mahmood et al., 2019). Dalam konteks Kesultanan Delhi yang memerintah atas mayoritas penduduk Hindu, jizyah menjadi sumber pendapatan yang signifikan sekaligus instrumen yang mencerminkan hubungan antara penguasa Muslim dan rakyat non-Muslim.

Menurut ketentuan fiqh Islam, jizyah dikenakan kepada laki-laki dewasa non-Muslim yang mampu secara finansial, sementara perempuan, anak-anak, orang tua, dan orang sakit dikecualikan dari kewajiban ini (Fahm & Akinlaso, 2022). Besaran jizyah bervariasi sesuai dengan kemampuan ekonomi pembayar; dalam tradisi Islam klasik, jizyah dibedakan antara yang kaya, menengah, dan miskin (Mahmood et al., 2019). Dalam konteks Kesultanan Delhi, penerapan jizyah mengikuti tradisi ini, meskipun dalam praktiknya terdapat variasi yang signifikan antara satu sultan dengan sultan lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa jizyah dan kharaj sering kali saling berkaitan dalam sistem fiskal Islam. Sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha, jizyah adalah pajak kepala yang dikenakan kepada non-Muslim yang tidak memiliki tanah, sementara kharaj adalah pajak tanah yang dikenakan kepada mereka yang memiliki atau mengelola lahan pertanian (Özdemir, 2018). Dalam teori, seorang non-Muslim yang memiliki tanah wajib membayar keduanya: jizyah sebagai pajak kepala dan kharaj sebagai pajak tanah (Özdemir, 2018).




2.3 Zakat dan Ushr

Zakat merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Muslim yang juga berfungsi sebagai instrumen keuangan publik dalam negara Islam. Dalam sistem keuangan Kesultanan Delhi, zakat dikelola oleh negara dan menjadi salah satu sumber pendapatan Baitul Mal (Irkhami, 2019). Namun, berbeda dengan kharaj dan jizyah yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan negara, zakat memiliki ketentuan khusus mengenai distribusinya, yakni hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran (Sulaeman, 2024).

Ushr, yang secara harfiah berarti "sepersepuluh," memiliki dua makna dalam tradisi fiqh Islam. Pertama, ushr merujuk pada zakat pertanian yang dikenakan atas hasil panen lahan yang diairi oleh air hujan sebesar 10%, atau 5% untuk lahan yang memerlukan irigasi buatan (Hakim, 2019). Kedua, ushr juga merujuk pada bea cukai yang dikenakan atas barang dagangan yang memasuki wilayah Islam (Irkhami, 2019). Dalam konteks Kesultanan Delhi, kedua makna ini relevan mengingat pentingnya sektor pertanian dan perdagangan dalam perekonomian kesultanan.




3. Struktur Sistem Perpajakan Daulah Delhi

3.1 Sistem Iqta sebagai Mekanisme Distribusi Pendapatan

Salah satu ciri khas sistem perekonomian Kesultanan Delhi adalah penerapan sistem iqta, yakni pemberian hak pemungutan pajak atas suatu wilayah kepada anggota militer dan administratif sebagai imbalan atas jasa mereka kepada negara. Sistem iqta merupakan institusi yang umum di seluruh dunia Islam dan akar-akarnya dapat ditelusuri hingga abad ke-9 M, meskipun pengenalan dan penyebarannya di anak benua India baru terjadi pada awal abad ke-13 M dengan para sultan Delhi, yang menggunakannya sebagai instrumen penundukan politik dan ekonomi atas wilayah-wilayah yang ditaklukkan (Miranda, 2014).

Dalam sistem iqta Kesultanan Delhi, sultan membagi wilayah kekuasaannya menjadi tanah yang dikelola dan dipajaki langsung oleh mahkota (khalsa) dan tanah yang diberikan kepada para hamba dan budaknya sebagai pembayaran atas jasa (iqta) (Niaz, 2022). Para pemegang iqta (muqti atau wali) bertanggung jawab untuk memungut pajak dari wilayah yang diberikan kepada mereka dan menggunakan sebagian hasilnya untuk membiayai kontingen militer yang harus mereka sediakan bagi sultan. Sifat institusi ini bervariasi secara signifikan dalam waktu dan ruang, tetapi di kesultanan-kesultanan Deccan, iqta adalah unit-unit teritorial yang pendapatan pajaknya diberikan sementara kepada anggota elit militer dan administratif sebagai kompensasi atas penyerahan tugas administratif dan pertahanan (Miranda, 2014).

Tanpa menyiratkan transfer kepemilikan tanah kepada penerima hibah, institusi ini memenuhi beberapa tujuan yang sangat penting untuk mempertahankan kesultanan, terutama pemungutan pajak dan dukungan bagi tentara permanen (Miranda, 2014). Di India Utara, semua tanah yang terkait dengan iqta tunduk pada kharaj, pajak atas pertanian yang dikenakan kepada non-Muslim (Miranda, 2014). Dalam praktiknya, hibah dan sub-hibah menciptakan jaringan teritorial yang kompleks yang mencakup unit-unit pemungutan pajak yang bervariasi ukurannya (provinsi, desa, atau petak kecil), sesuai dengan hierarki kepentingan dalam pendapatan tanah yang pada akhirnya terutang kepada sultan (Miranda, 2014).




3.2 Tingkat Pajak dan Beban Fiskal

Tingkat pajak yang diterapkan di Kesultanan Delhi bervariasi secara signifikan tergantung pada periode dan kebijakan sultan yang berkuasa. Secara umum, tingkat pajak tanah berkisar antara sepertiga hingga setengah dari hasil panen, yang merupakan beban yang cukup berat bagi para petani (Niaz, 2022). Sultan adalah sejauh ini "pemegang tanah terbesar" dan "sebenarnya satu-satunya yang kepemilikannya memiliki dasar hukum yang tidak terbantahkan" (Niaz, 2022). Sebagai tuan tanah universal, sultan memiliki pilihan atas tanah dan dapat "menggunakan sumber daya negara untuk meningkatkan kapasitas produktifnya" (Niaz, 2022).

Pada masa pemerintahan Alauddin Khalji (1296–1316 M), kebijakan perpajakan menjadi sangat ketat dan sistematis. Penyitaan sewenang-wenang dan tindakan-tindakannya yang berat menimpa para petani yang lebih makmur dan pemungut pajak sehingga "tidak ada jejak emas atau perak atau uang yang tersisa di rumah mereka dan istri-istri mereka terpaksa bekerja sebagai pembantu untuk mendapatkan upah" (Niaz, 2022). Ini menunjukkan bahwa beban fiskal yang berlebihan dapat mengakibatkan kemiskinan yang meluas di kalangan rakyat.

Dalam perspektif teoritis Islam, Ibn Khaldun telah memperingatkan tentang bahaya pajak yang terlalu tinggi. Menurut Ibn Khaldun, jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya; jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiskal menjadi terlalu kuat sehingga keuntungan para pedagang dan produsen berkurang dan insentif mereka untuk bekerja hilang (Maulidizen, 2019). Pemikiran ini sangat relevan untuk memahami dinamika ekonomi Kesultanan Delhi, di mana kebijakan perpajakan yang berlebihan sering kali mengakibatkan penurunan produktivitas dan pemberontakan.




3.3 Reformasi Perpajakan di Bawah Sultan-Sultan Tertentu

Beberapa sultan Delhi dikenal karena upaya mereka untuk mereformasi sistem perpajakan. Dalam catatan sejarah Kesultanan Delhi, Firuz Shah Tughluq (1351–1388 M) dikenal sebagai sultan yang berupaya memperbaiki sistem perpajakan dengan menghapus berbagai pajak tambahan yang memberatkan rakyat. Regulasi kedua menetapkan bahwa pajak (kharaj dan jizyah) akan disesuaikan agar sebanding dengan hasil produksi aktual, dan semua bentuk pajak tambahan lainnya dihapuskan. Rakyat diharapkan hanya membayar pajak yang mencerminkan pendapatan nyata mereka (Syros, 2021).

Korupsi dan penindasan dihapuskan, langkah-langkah diambil agar para inspektur pajak tidak melebih-lebihkan potensi keuntungan, pajak dibayar tepat waktu, dan tidak ada seorang pun yang pernah dipermalukan atau dihina dengan dikenakan hukuman yang tidak adil, seperti penjara (Syros, 2021). Regulasi ketiga menyangkut rekrutmen dan penunjukan para bangsawan istana, gubernur, pejabat publik, dan agen pajak (Syros, 2021). Reformasi-reformasi ini mencerminkan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan fiskal Islam dalam konteks pemerintahan Kesultanan Delhi.




4. Pengelolaan Tanah dan Pertanian

4.1 Struktur Kepemilikan Tanah

Sistem kepemilikan tanah di Kesultanan Delhi sangat dipengaruhi oleh tradisi hukum Islam mengenai status tanah yang ditaklukkan. Dalam fiqh Islam, tanah yang ditaklukkan melalui peperangan dapat memiliki berbagai status: tanah kharaj (yang dikenakan pajak tanah), tanah ushr (yang dikenakan zakat pertanian), atau tanah yang menjadi milik negara (fay') (Hakim, 2019). Di Kesultanan Delhi, sebagian besar tanah pertanian berstatus kharaj, yang berarti para penggarapnya—baik Muslim maupun non-Muslim—wajib membayar pajak tanah kepada negara.

Kesultanan Delhi mensponsori pengembangan yurisprudensi Islam sejak abad ke-13, dengan para ulama yang memainkan peran penting dalam menetapkan aturan-aturan mengenai kepemilikan dan pengelolaan tanah. Menurut Fatawa-i Alamgiri, kompendium besar yurisprudensi Hanafi yang disponsori oleh Aurangzeb (yang menandai kebangkitan ulama India ke posisi terkemuka dalam negara Mughal), ketika tanah ditinggalkan oleh pemiliknya yang membayar kharaj, atau ketika mereka meninggal tanpa penerus, tanah tersebut beralih ke perbendaharaan publik.




4.2 Peran Kepala Desa Hindu dalam Sistem Perpajakan

Salah satu aspek yang menarik dari sistem perekonomian Kesultanan Delhi adalah peran yang dimainkan oleh kepala-kepala desa Hindu dalam pemungutan pajak. Pada tingkat paling dasar, pemungutan pajak dilaksanakan oleh anggota-anggota keturunan Hindu asli yang berasal dari elit pedesaan (Miranda, 2014). Ini menunjukkan bahwa Kesultanan Delhi, meskipun merupakan negara Islam, harus bergantung pada struktur administratif lokal yang sudah ada untuk menjalankan sistem perpajakannya.

Sebuah bagian dari kepala-kepala desa dari menjadi penguasa pedesaan mulai berubah menjadi komandan dan birokrat Kesultanan (Khan, 2014). Perubahan posisi kepala-kepala Hindu ini mencerminkan adaptasi yang terjadi dalam sistem administrasi Kesultanan Delhi, di mana elemen-elemen lokal diintegrasikan ke dalam struktur pemerintahan yang lebih luas. Proses ini juga mencerminkan fleksibilitas sistem iqta dalam mengakomodasi berbagai aktor sosial dan politik yang ada di wilayah yang dikuasai.




4.3 Pertanian dan Irigasi

Sektor pertanian merupakan tulang punggung perekonomian Kesultanan Delhi, dan pengelolaan sumber daya air menjadi prioritas utama kebijakan ekonomi para sultan. Dalam tradisi pemikiran ekonomi Islam, Abu Yusuf telah menekankan pentingnya investasi dalam infrastruktur pertanian, termasuk pembangunan bendungan, kanal irigasi, dan sumur, sebagai kewajiban negara untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan pendapatan pajak (Nur, 2020). Prinsip ini tampaknya juga diterapkan di Kesultanan Delhi, di mana beberapa sultan dikenal karena upaya mereka dalam mengembangkan infrastruktur irigasi.

Dalam konteks pemikiran Abu Yusuf, setiap permintaan dari rakyat yang membayar kharaj untuk perbaikan dan peningkatan tanah serta kanal mereka harus dipenuhi karena hal itu tidak merugikan pihak lain (Nabi, 2013). Prinsip ini mencerminkan pandangan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendukung produktivitas pertanian sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan rakyat. Di Kesultanan Delhi, prinsip ini diterapkan dalam berbagai bentuk kebijakan yang mendukung pengembangan lahan pertanian.




5. Perdagangan dan Kebijakan Pasar

5.1 Sistem Ushr dan Bea Cukai

Selain pajak tanah dan pajak kepala, Kesultanan Delhi juga menerapkan sistem ushr sebagai bea cukai atas barang-barang dagangan yang memasuki wilayah kesultanan. Ushr dalam konteks perdagangan adalah pajak yang dikenakan atas barang dagangan pedagang non-Muslim yang memasuki wilayah Islam (Maulidizen, 2019). Dalam tradisi fiqh Islam, tingkat ushr bervariasi: 10% untuk pedagang non-Muslim dari negara yang berperang dengan negara Islam, 5% untuk pedagang non-Muslim dari negara yang memiliki perjanjian damai, dan 2,5% untuk pedagang Muslim (Irkhami, 2019).

Penerapan ushr di Kesultanan Delhi mencerminkan pentingnya perdagangan dalam perekonomian kesultanan. Letak geografis India yang strategis sebagai persimpangan jalur perdagangan antara Asia Tengah, Timur Tengah, dan Asia Tenggara menjadikan perdagangan sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi negara. Para pedagang dari berbagai penjuru dunia—termasuk pedagang Arab, Persia, Turki, dan Cina—aktif berdagang di wilayah Kesultanan Delhi, dan ushr yang dikenakan atas transaksi mereka memberikan kontribusi penting bagi pendapatan negara.




5.2 Kebijakan Pasar dan Hisbah

Dalam sistem perekonomian Islam, pengawasan pasar (hisbah) merupakan fungsi penting negara untuk memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Al-Mawardi menjelaskan bahwa pengawasan pasar adalah tugas muhtasib, untuk menjaga keamanan dan pengendalian harga serta mencegah penyimpangan selama kegiatan perdagangan dan bisnis (Samsuddin et al., 2020). Di Kesultanan Delhi, fungsi hisbah ini dijalankan oleh pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh sultan untuk mengawasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku.

Pada masa pemerintahan Alauddin Khalji, kebijakan pengendalian harga diterapkan secara ketat sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan kemampuan militer kesultanan. Sultan menetapkan harga-harga tetap untuk berbagai komoditas penting, termasuk bahan makanan, ternak, dan kain, dan mendirikan pasar-pasar khusus yang diawasi oleh pejabat negara. Kebijakan ini, meskipun kontroversial, mencerminkan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan ekonomi Islam dalam konteks kebutuhan militer dan fiskal yang mendesak.




6. Baitul Mal dan Pengelolaan Keuangan Negara

6.1 Struktur Baitul Mal

Baitul Mal (perbendaharaan negara) merupakan institusi keuangan sentral dalam sistem perekonomian Kesultanan Delhi. Sebagaimana dalam tradisi Islam yang lebih luas, Baitul Mal berfungsi sebagai lembaga yang mengelola semua pendapatan dan pengeluaran negara, termasuk zakat, kharaj, jizyah, ghanimah (rampasan perang), dan berbagai sumber pendapatan lainnya (Hardana & Kholiq, 2023). Pengelolaan Baitul Mal yang efektif merupakan prasyarat bagi keberhasilan pemerintahan Islam, dan para sultan Delhi berupaya untuk membangun sistem administrasi keuangan yang terorganisir.

Dalam tradisi administrasi Islam, terdapat berbagai divisi dalam Baitul Mal yang menangani berbagai jenis pendapatan dan pengeluaran. Misalnya, terdapat Diwan al-Kharaj yang bertanggung jawab atas pemungutan dan pengelolaan pajak tanah, Diwan al-Jund yang mengurus kebutuhan militer, dan berbagai divisi lainnya (Hardana & Kholiq, 2023). Di Kesultanan Delhi, struktur administratif serupa diterapkan, meskipun dengan adaptasi yang disesuaikan dengan kondisi lokal.

Dalam catatan sejarah akuntansi Islam, manuskrip Al-Mazindarani yang berjudul "Halakiyah Kitab as-Syiyaqaf Essay" menggambarkan praktik-praktik akuntansi yang diterapkan pada masa itu, termasuk jaridah al-kharaj (jurnal zakat tanah), jaridah an-nafakat (jurnal pengeluaran), jaridah al-maal (jurnal keuangan), dan jaridah al-masadarin (jurnal pembalikan) (Salman, 2022). Praktik-praktik akuntansi ini mencerminkan tingkat kecanggihan sistem keuangan Islam yang juga diterapkan di berbagai kesultanan Islam, termasuk Kesultanan Delhi.




6.2 Sumber-Sumber Pendapatan Negara

Pendapatan negara Kesultanan Delhi berasal dari berbagai sumber yang dapat dikategorikan sebagai pendapatan rutin dan pendapatan tidak rutin. Pendapatan rutin meliputi zakat, jizyah, kharaj, ushr, dan berbagai pajak lainnya, sementara pendapatan tidak rutin meliputi ghanimah (rampasan perang), fay' (harta yang diperoleh tanpa pertempuran), dan pendapatan dari tanah-tanah negara (Mujib et al., 2024).

Dalam perspektif pemikiran ekonomi Islam, Abu Ubaid dan Ad-Dawudi telah mengklasifikasikan sumber-sumber pendapatan negara Islam menjadi pendapatan periodik (jizyah, kharaj, dan ushr) dan pendapatan non-periodik (ghanimah, fay', dan zakat) (Hamdi & Widiastuti, 2022). Klasifikasi ini relevan untuk memahami struktur pendapatan Kesultanan Delhi, di mana pendapatan periodik dari pajak tanah dan pajak kepala merupakan sumber yang paling dapat diandalkan, sementara pendapatan dari rampasan perang bersifat tidak menentu dan bergantung pada keberhasilan ekspansi militer.

Pendapatan dari sektor pertanian, yang diperoleh melalui kharaj, merupakan sumber terbesar pendapatan Kesultanan Delhi. Mengingat luasnya wilayah pertanian yang dikuasai oleh kesultanan dan besarnya populasi petani yang wajib membayar pajak, kharaj memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi keuangan negara. Pendapatan dari jizyah juga penting mengingat besarnya populasi non-Muslim di wilayah kesultanan, meskipun besarannya lebih kecil dibandingkan dengan kharaj.




7. Kebijakan Ekonomi Sultan-Sultan Delhi yang Menonjol

7.1 Kebijakan Ekonomi Alauddin Khalji (1296–1316 M)

Alauddin Khalji merupakan salah satu sultan Delhi yang paling dikenal karena kebijakan ekonominya yang ambisius dan kontroversial. Salah satu kebijakan ekonomi terpentingnya adalah reformasi sistem perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai ekspansi militer dan mempertahankan wilayah dari ancaman invasi Mongol. Alauddin menerapkan pajak tanah yang sangat tinggi—mencapai setengah dari hasil panen—dan menghapus berbagai pengecualian pajak yang sebelumnya dinikmati oleh para kepala desa dan bangsawan lokal.

Selain reformasi perpajakan, Alauddin juga menerapkan kebijakan pengendalian harga yang ketat di pasar-pasar Delhi. Ia mendirikan empat pasar utama: pasar bahan makanan, pasar ternak dan kuda, pasar kain, dan pasar barang-barang umum. Setiap pasar diawasi oleh pejabat negara yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa harga-harga tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sultan. Kebijakan ini, meskipun berhasil menstabilkan harga dalam jangka pendek, menimbulkan berbagai distorsi ekonomi dan ketidakpuasan di kalangan pedagang.




7.2 Kebijakan Ekonomi Muhammad bin Tughluq (1325–1351 M)

Muhammad bin Tughluq, yang memerintah sebagai Sultan Delhi dari 1325 hingga 1351 M, dikenal luas karena kebijakan ekonominya yang kontroversial, terutama pengenalan mata uang token (Sofi, 2023). Mata uang token, yang dicetak dalam tembaga dan kuningan, merupakan eksperimen ekonomi yang terinspirasi oleh sistem mata uang kertas Cina (Sofi, 2023). Sistem uang fiat ini, yang didukung bukan oleh logam mulia tetapi oleh dekrit sultan, merupakan hal yang revolusioner untuk zamannya.

Namun, eksperimen mata uang token ini gagal karena kurangnya kepercayaan publik dan pemalsuan yang meluas (Sofi, 2023). Masyarakat skeptis tentang menukar koin emas dan perak mereka dengan token logam dasar. Masalah yang lebih besar adalah pemalsuan; negara tidak dapat mencegah produksi koin palsu, mengingat tembaga dan kuningan adalah bahan yang mudah diakses (Sofi, 2023). Runtuhnya sistem mata uang token mengakibatkan tekanan ekonomi yang signifikan dan hilangnya kepercayaan pada administrasi Kesultanan.

Muhammad bin Tughluq juga menerapkan reformasi administratif untuk meningkatkan tata kelola dan pemungutan pendapatan. Ia memperkenalkan sistem pengukuran pertanian, yang dikenal sebagai "daag," untuk menilai dan memajaki lahan pertanian dengan lebih efektif (Kuchay, 2023). Selain itu, ia berupaya untuk merampingkan administrasi dengan membagi kekaisaran menjadi provinsi-provinsi, yang dikenal sebagai "diwans," masing-masing dipimpin oleh gubernur provinsi atau "wazir" (Kuchay, 2023).

Kebijakan-kebijakan Muhammad bin Tughluq memiliki dampak yang signifikan terhadap kondisi sosio-ekonomi Kesultanan Delhi dan rakyatnya. Pengenalan mata uang token, relokasi ibu kota, dan kontrol negara atas pertanian semuanya berkontribusi pada ketidakstabilan ekonomi, kemiskinan, dan kekacauan sosial (Kuchay, 2023). Kebijakan-kebijakan Tughluq memiliki pengaruh yang mendalam terhadap perkembangan historis Kesultanan Delhi secara keseluruhan, dan konsekuensi sosio-ekonomi dari kebijakan-kebijakannya, seperti inflasi, kemunduran ekonomi, dan keguncangan sosial, memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan kekaisaran (Kuchay, 2023).




7.3 Kebijakan Ekonomi Firuz Shah Tughluq (1351–1388 M)

Firuz Shah Tughluq, penerus Muhammad bin Tughluq, berupaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang memburuk akibat kebijakan-kebijakan pendahulunya. Ia dikenal karena upayanya untuk mengurangi beban pajak rakyat dan menghapus berbagai pajak yang dianggap tidak adil. Regulasi yang ditetapkan oleh Firuz Shah menetapkan bahwa pajak (kharaj dan jizyah) akan disesuaikan agar sebanding dengan hasil produksi aktual, dan semua bentuk pajak tambahan lainnya dihapuskan (Syros, 2021).

Firuz Shah juga dikenal karena investasinya dalam infrastruktur, termasuk pembangunan kanal irigasi yang membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip keadilan ekonomi Islam, di mana negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya melalui kebijakan fiskal yang adil dan investasi dalam infrastruktur publik.




8. Peran Ulama dan Hukum Islam dalam Sistem Ekonomi

8.1 Pengaruh Fiqh Hanafi

Sistem hukum yang dominan di Kesultanan Delhi adalah mazhab Hanafi, yang memiliki pandangan-pandangan spesifik mengenai berbagai aspek ekonomi, termasuk perpajakan, kepemilikan tanah, dan perdagangan. Berbagai bentuk pembuatan hukum selain hukum berbasis fiqh berlaku selama pemerintahan Islam Kesultanan Delhi dan Kekaisaran Mughal (Kanalu, 2019). Hukum-hukum ini dapat berkisar dari zawabith (perintah) dan berbagai instrumen hukum lainnya yang mencerminkan adaptasi hukum Islam terhadap kondisi lokal.

Dalam konteks perpajakan, fiqh Hanafi memiliki pandangan yang khas mengenai kharaj dan jizyah. Para fuqaha Hanafi menjelaskan bahwa apa yang wajib atas sultan atau pemerintah untuk kepentingan rakyat adalah utang yang harus dibayar dan merupakan hak (Shahruddin et al., 2022). Pandangan ini mencerminkan konsepsi Islam tentang kewajiban negara terhadap rakyatnya, yang juga menjadi landasan bagi kebijakan ekonomi Kesultanan Delhi.

Proliferasi kompilasi dan kolasi fiqh selama beberapa abad membentuk korpus tersendiri yang menjadi rujukan bagi para penguasa dan pejabat dalam menjalankan pemerintahan (Kanalu, 2019). Misalnya, mengenai masalah bagaimana kharaj harus dikenakan, tingkat perpajakan berdasarkan kualitas dan kondisi tanah lainnya, periode pemungutan yang tepat, dan apakah pajak dapat dipungut dalam bentuk tunai atau barang, para penulis mengekspos kita pada doktrin-doktrin karya seperti Kitab al-Kharaj Abu Yusuf (Kanalu, 2019).




8.2 Peran Ulama dalam Kebijakan Ekonomi

Para ulama memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan ekonomi Kesultanan Delhi, meskipun peran mereka sering kali tidak mendapat perhatian yang memadai dalam historiografi. Historiografi tentang Kesultanan Delhi dan Kekaisaran Mughal mengistimewakan peran spiritual yang dimainkan oleh para wali Sufi karena visi "heterodoks" dan "mistis" mereka tentang politik, agama, dan interaksi sosial. Para ulama sering digambarkan secara negatif sebagai penentang mistisisme, sementara banyak tulisan mereka belum dipelajari (Kanalu, 2019).

Namun, dalam kenyataannya, para ulama memiliki pengaruh yang signifikan dalam berbagai aspek kebijakan ekonomi, termasuk penetapan tingkat pajak, pengelolaan tanah wakaf, dan pengawasan pasar. Mereka berfungsi sebagai penasihat bagi para sultan dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum Islam, dan fatwa-fatwa mereka sering kali menjadi dasar bagi kebijakan-kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh negara.




9. Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi

9.1 Peran Wakaf dalam Perekonomian Kesultanan Delhi

Wakaf merupakan instrumen ekonomi penting dalam sistem perekonomian Kesultanan Delhi. Wakaf adalah dedikasi permanen properti bergerak atau tidak bergerak untuk tujuan keagamaan atau saleh tertentu yang disucikan oleh hukum Muslim (Y. A. Khan, 2019). Para sultan Delhi dan para bangsawan mereka mendekati para wali Sufi untuk mendapatkan berkah, memberikan uang kepada mereka, membuat hibah tanah, dan mempekerjakan mereka sebagai pejabat negara yang sangat dihormati (Y. A. Khan, 2019).

Hibah tanah yang diberikan kepada mereka untuk penghidupan menjadi sangat penting dari aspek sosio-keagamaan dalam perjalanan waktu dan terus ada sepanjang periode Muslim (Y. A. Khan, 2019). Pendapatan tanah dan pajak-pajak lainnya atas tanah ini tidak dipungut oleh pejabat pendapatan negara. Mutawalli (pengelola wakaf) semata-mata bertanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf, pendapatan, dan pengeluaran atas item-item yang diizinkan oleh sultan (Y. A. Khan, 2019).

Wakaf memainkan peran penting dalam menyediakan layanan sosial dan keagamaan yang tidak dapat disediakan langsung oleh negara. Masjid, madrasah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas publik lainnya sering kali dibiayai melalui pendapatan wakaf. Dengan demikian, wakaf berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang melengkapi sistem perpajakan formal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.




10. Dampak Sistem Ekonomi terhadap Kesejahteraan Masyarakat

10.1 Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Distributif

Salah satu tujuan utama sistem ekonomi Islam adalah pencapaian keadilan distributif dan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks Kesultanan Delhi, tujuan ini sering kali sulit dicapai karena berbagai faktor, termasuk beban pajak yang tinggi, korupsi dalam sistem administrasi, dan ketidakstabilan politik yang sering terjadi. Tujuan akhir dari ekonomi politik Islam adalah pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara, dan konsep serta pendekatannya berbeda dari ekonomi konvensional yang mempromosikan pertumbuhan ekonomi agregat dan mengabaikan kesejahteraan individu (Irkhami, 2019).

Dalam praktiknya, sistem perpajakan Kesultanan Delhi sering kali memberatkan rakyat, terutama para petani yang merupakan mayoritas penduduk. Tingkat pajak yang tinggi—mencapai sepertiga hingga setengah dari hasil panen—meninggalkan sedikit surplus bagi para petani untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kondisi ini diperburuk oleh praktik-praktik korupsi di kalangan pejabat pajak yang sering kali memungut lebih dari yang seharusnya.

10.2 Perlindungan Hak-Hak Non-Muslim

Dalam sistem ekonomi Kesultanan Delhi, hak-hak ekonomi penduduk non-Muslim (dzimmi) secara teoritis dilindungi oleh hukum Islam. Para dzimmi yang membayar jizyah berhak mendapatkan perlindungan negara dan kebebasan untuk menjalankan kegiatan ekonomi mereka. Kharaj yang dikenakan atas tanah mereka memberikan hak kepada mereka untuk tetap mengelola tanah tersebut dan menikmati hasilnya setelah membayar pajak yang ditetapkan.

Namun, dalam praktiknya, perlakuan terhadap penduduk non-Muslim bervariasi secara signifikan tergantung pada kebijakan sultan yang berkuasa. Beberapa sultan dikenal karena kebijakan yang relatif toleran terhadap non-Muslim, sementara yang lain menerapkan kebijakan yang lebih diskriminatif. Dalam konteks Mughal yang merupakan penerus Kesultanan Delhi, Aurangzeb Alamgir dikenal karena memberikan kebebasan beragama kepada penduduk non-Muslim dan menghormati banyak non-Muslim, terutama Hindu, dengan jabatan-jabatan publik yang penting (Mahmood et al., 2019).




11. Pemikiran Ekonomi Islam dan Relevansinya bagi Daulah Delhi

11.1 Pengaruh Abu Yusuf

Pemikiran Abu Yusuf, terutama yang tertuang dalam Kitab al-Kharaj, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem perpajakan di berbagai kesultanan Islam, termasuk Kesultanan Delhi. Abu Yusuf, yang menjabat sebagai Hakim Agung di bawah Khalifah Abbasiyah Harun al-Rashid, menulis Kitab al-Kharaj sebagai panduan bagi pengelolaan pendapatan negara dan administrasi keuangan publik (Nur, 2020). Buku ini mencakup berbagai bidang termasuk pemerintahan, keuangan negara, tanah, perpajakan, dan keadilan (Nurlaily et al., 2022).

Abu Yusuf menentang keras pajak tetap atas tanah pertanian dan menyarankan penggantinya dengan pajak proporsional berdasarkan hasil panen, karena hal ini lebih adil dan mendorong perluasan lahan yang ditanami (Aini, 2021). Pemikiran ini sangat relevan untuk memahami perdebatan mengenai sistem perpajakan di Kesultanan Delhi, di mana terdapat ketegangan antara sistem pajak tetap (wazifah) dan sistem pajak proporsional (muqasamah).




11.2 Pengaruh Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, pemikir besar Islam abad ke-14 yang hidup sezaman dengan beberapa sultan Delhi, memberikan analisis yang mendalam tentang hubungan antara perpajakan dan pembangunan ekonomi. Menurut Ibn Khaldun, ketika beban pajak ringan, rakyat memiliki insentif untuk berusaha lebih aktif, sehingga dunia usaha berkembang dan pendapatan pajak secara keseluruhan juga meningkat (Maulidizen, 2019). Sebaliknya, pajak yang terlalu tinggi akan menghancurkan insentif ekonomi dan pada akhirnya mengurangi pendapatan pajak itu sendiri.

Pemikiran Ibn Khaldun ini sangat relevan untuk memahami siklus kemakmuran dan kemunduran yang dialami oleh Kesultanan Delhi. Periode-periode di mana sultan menerapkan pajak yang tinggi dan sewenang-wenang sering kali diikuti oleh penurunan produktivitas ekonomi dan ketidakstabilan politik, sementara periode-periode di mana pajak dikurangi dan keadilan ditegakkan cenderung menghasilkan kemakmuran yang lebih besar.




12. Warisan Sistem Ekonomi Daulah Delhi

12.1 Pengaruh terhadap Sistem Ekonomi Mughal

Sistem ekonomi yang dikembangkan oleh Kesultanan Delhi memberikan fondasi penting bagi sistem ekonomi Kekaisaran Mughal yang menggantikannya pada tahun 1526 M. Para penguasa Mughal mewarisi dan mengembangkan berbagai institusi ekonomi yang telah dibangun oleh para sultan Delhi, termasuk sistem iqta (yang kemudian berkembang menjadi sistem mansab), sistem perpajakan berbasis kharaj, dan berbagai mekanisme administrasi keuangan lainnya.

Kekaisaran Mughal pada puncak kejayaannya mengekstrak sepertiga hingga setengah dari GNP sebagai pendapatan, dan sistem pendapatan didorong oleh "keinginan yang tidak rumit" dari elit administratif untuk "semakin banyak sumber daya material" (Niaz, 2022). Ini menunjukkan kontinuitas dalam pendekatan fiskal antara Kesultanan Delhi dan Kekaisaran Mughal, meskipun dengan skala dan kompleksitas yang lebih besar.




12.2 Pengaruh terhadap Sistem Perpajakan India Modern

Sistem perpajakan yang dikembangkan selama masa Kesultanan Delhi dan Kekaisaran Mughal juga memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan sistem perpajakan India di bawah pemerintahan kolonial Inggris dan bahkan setelah kemerdekaan. Sistem perpajakan India saat ini merupakan pengembangan dari sistem pajak yang telah ada sejak era kerajaan (Kapoor & Singh, 2023). Berbagai elemen dari sistem perpajakan Islam, termasuk konsep pajak tanah dan bea cukai, dapat ditelusuri pengaruhnya dalam perkembangan sistem perpajakan India modern.




13. Kesimpulan

Sistem perekonomian Daulah Delhi merupakan implementasi yang kompleks dan dinamis dari prinsip-prinsip keuangan publik Islam dalam konteks yang unik—sebuah negara Islam yang memerintah atas mayoritas penduduk non-Muslim di anak benua India. Sistem ini dibangun di atas fondasi instrumen-instrumen fiskal Islam klasik seperti kharaj, jizyah, zakat, dan ushr, yang diadaptasi sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan fiskal negara.

Kharaj sebagai pajak tanah merupakan sumber pendapatan terpenting bagi Kesultanan Delhi, sementara jizyah memberikan kontribusi yang signifikan mengingat besarnya populasi non-Muslim di wilayah kesultanan (Hakim & Noviyanti, 2024; Irkhami, 2019). Sistem iqta berfungsi sebagai mekanisme distribusi pendapatan yang menghubungkan kewajiban militer dengan hak pemungutan pajak, sementara Baitul Mal berfungsi sebagai institusi keuangan sentral yang mengelola semua pendapatan dan pengeluaran negara (Hardana & Kholiq, 2023; Miranda, 2014).

Kebijakan ekonomi para sultan Delhi bervariasi secara signifikan, dari kebijakan yang sangat ketat dan memberatkan rakyat seperti yang diterapkan oleh Alauddin Khalji, hingga kebijakan yang lebih reformis dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat seperti yang diterapkan oleh Firuz Shah Tughluq (Niaz, 2022; Syros, 2021). Eksperimen mata uang token Muhammad bin Tughluq merupakan contoh yang paling dramatis dari kegagalan kebijakan ekonomi yang tidak mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi yang ada (Kuchay, 2023; Sofi, 2023).

Pemikiran para ekonom Islam besar seperti Abu Yusuf, Ibn Khaldun, dan al-Mawardi memberikan kerangka teoritis yang penting untuk memahami dan mengevaluasi kebijakan ekonomi Kesultanan Delhi (Maulidizen, 2019; Nabi, 2013; Rusyana & Witro, 2021). Prinsip-prinsip keadilan fiskal, proporsionalitas pajak, dan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat yang dikembangkan oleh para pemikir ini menjadi standar normatif yang digunakan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan kebijakan ekonomi para sultan Delhi.

Warisan sistem ekonomi Daulah Delhi tidak hanya terbatas pada pengaruhnya terhadap Kekaisaran Mughal yang menggantikannya, tetapi juga mencakup kontribusinya terhadap perkembangan sistem administrasi dan perpajakan di anak benua India secara lebih luas. Pemahaman yang mendalam tentang sistem perekonomian Daulah Delhi memberikan wawasan yang berharga tentang bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam dapat diterapkan dalam konteks yang beragam dan kompleks, serta pelajaran-pelajaran yang relevan bagi pengembangan kebijakan ekonomi Islam kontemporer.




Daftar Pustaka

Aini, Q. (2021). Analysis of the comparative Islamic economic thinking between Abu Yusuf, Ibnu Taimiyah and Ibnu Khaldun. Dinar Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(1), 31–45. https://doi.org/10.21107/dinar.v8i1.10961

Fahm, A. O., & Akinlaso, I. M. (2022). Combating recession in contemporary times: Islamic fiscal policy and Nigeria's economic recession. International Journal of Umranic Studies, 2(2), 27–38. https://doi.org/10.59202/ijus.v2i2.547

Hakim, R. (2019). The criteria and ethical guidelines for tax officer in Islam: A review of some traditional literature. Tsaqafah, 15(2), 331–352. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v15i2.3376

Hakim, R., & Noviyanti, R. (2024). Imām al-Māwardī's view on the concept of taxation (kharaj) in al-Aḥkām Sulṭāniyyah. Journal of Islamic Thought and Civilization, 14(1), 266–282. https://doi.org/10.32350/jitc.141.16

Hamdi, B., & Widiastuti, T. (2022). An Islamic economic perspective about sources of public finance revenue in Indonesia based on Abu Ubaid's and Ad-Dawudi's thought. AFEBI Islamic Finance and Economic Review, 6(2), 134–148. https://doi.org/10.47312/aifer.v6i02.351

Hardana, N. E., & Kholiq, A. (2023). Social benefit system during the government Omar ibn Khattab. Jurnal Legisci, 1(1), 43–56. https://doi.org/10.62885/legisci.v1i1.16

Irkhami, N. (2019). Zakat, kharāj, 'ushr, and jizya as the instruments of Islamic public finance: A contemporary study. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(1), 90–117. https://doi.org/10.22373/share.v8i1.3804

Kanalu, N. (2019). Prefatory notes on Persian idioms of Islamic jurisprudence: Reasoning and procedures of law-making in premodern Islamicate India. Manuscript Studies: A Journal of the Schoenberg Institute for Manuscript Studies, 4(1), 93–111. https://doi.org/10.1353/mns.2019.0003

Kapoor, S., & Singh, A. (2023). Development of Indian tax system: Pre and post-colonial influences. FIIB Business Review, 14(3), 261–271. https://doi.org/10.1177/23197145231164816

Khan, I. A. (2014). Hindu chiefs in Sultanate polity (thirteenth and fourteenth centuries). Studies in People's History, 1(1), 21–29. https://doi.org/10.1177/2348448914537336

Khan, Y. A. (2019). Some farmans and inscriptions: A source of study for waqf in Indian subcontinent. Skhid, (6)(158), 69–76. https://doi.org/10.21847/1728-9343.2018.6(158).155048

Kuchay, T. A. (2023). The administrative policies and challenges of Mohammad Bin Tughluq. International Journal of Economic Business Accounting Agriculture Management and Sharia Administration (IJEBAS), 3(4), 1157–1164. https://doi.org/10.54443/ijebas.v3i4.1000

Mahmood, M. R., Ahmad, M. I., & Jahangir, H. A. (2019). Aurangzeb Alamgir on inter faith harmony: An analysis of objections. Journal of Islamic Thought and Civilization, 9(2), 298–311. https://doi.org/10.32350/jitc.92.15

Maulidizen, A. (2019). Ibn Khaldun's economic thought: The fair tax and its relevance to the modern economy. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC), 3(2), 73–89. https://doi.org/10.28918/ijibec.v3i2.1661

Miranda, S. M. (2014). Property rights and social uses of land in Portuguese India: The Province of the North (1534–1739) (pp. 169–180). https://doi.org/10.15847/cehc.prlteoe.945x014

Mujib, A., Aziz, A., Madrah, M. Y., & Wahid, Z. A. (2024). Tracing the development of Islamic economic thought in the Abbasid era: The legacy of Umar bin Khattab. Ulul Albab Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 7(2), 188–207. https://doi.org/10.30659/jua.v7i2.37059

Nabi, N. (2013). Islamic economic thought in the medieval times: Some reflections. Journal of Islamic Thought and Civilization, 3(2), 21–32. https://doi.org/10.32350/jitc.32.03

Niaz, I. (2022). A survey of proprietorship, continental bureaucratic empires, and the culture of power, in South Asian history. The Pakistan Development Review, 327–339. https://doi.org/10.30541/v45i3pp.327-339

Nur, R. (2020). The contribution of Abu Yusuf's thought: Islamic economic law renewal in the public finance. Al-Bayyinah, 4(1), 52–69. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v4i1.660

Nurlaily, N., Yafiz, M., & Nasution, Y. S. J. (2022). Implementation of 'usyur in tax revenue during the Covid-19 period in Medan City. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, 9(1), 9–20. https://doi.org/10.29300/mzn.v9i1.7688

Rusyana, A. Y., & Witro, D. (2021). Economic thought of Al-Mawardi: Analysis of educator salary position. Share Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 10(1), 124–137. https://doi.org/10.22373/share.v10i1.9260

Salman, K. R. (2022). Exploring the history of Islamic accounting and the concept of accountability in an Islamic perspective. Journal of Islamic Economic and Business Research, 2(2), 114–130. https://doi.org/10.18196/jiebr.v2i2.34

Samsuddin, N. A. A., Nordin, N., Embong, R., Ismail, S., Usop, R., & Ismail, S. K. (2020). Islamic economic thoughts of prominent Muslim scholars in the Abbasid era. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(12), 1–15. https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i12/8212

Shahruddin, M. S., Ismail, A. Z., Asbullah, S., & Nawawi, A. H. (2022). Strengthening Al-Khums towards national economic sustainability: A descriptive study. Environment-Behaviour Proceedings Journal, 7(20), 335–341. https://doi.org/10.21834/ebpj.v7i20.3626

Sofi, Z. A. (2023). The controversial token currency of Muhammad Bin Tughluq: A historical analysis. International Journal of Social Science Educational Economics Agriculture Research and Technology (IJSET), 2(8), 340–345. https://doi.org/10.54443/ijset.v2i8.189

Sulaeman, M. D. (2024). Islamic public finance analysis: A scholarly review of Islamic legal perspectives. Iqtishod Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 28–44. https://doi.org/10.69768/ji.v3i1.45

Syros, V. (2021). State failure and successful leadership in medieval India. Studies in History, 37(1), 7–25. https://doi.org/10.1177/02576430211001961

Özdemir, Ö. (2018). Abbâsî ihtilâline zemin hazırlayan bir etmen olarak vergi sistemindeki bozulmalar ve modern İslam tarihçiliği üzerine bir değerlendirme. Sakarya Üniversitesi İlahiyat Fakültesi Dergisi, 107–128. https://doi.org/10.17335/sakaifd.354578