Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian pada masa Rasulullah SAW sebagai fondasi historis dan normatif ekonomi Islam. Menggunakan pendekatan kajian pustaka (library research) dengan analisis deskriptif-historis, artikel ini menelaah berbagai aspek sistem ekonomi yang dibangun dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW, mulai dari periode Mekah hingga Madinah. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem perekonomian masa Rasulullah SAW mencakup mekanisme pasar bebas yang beretika, institusi keuangan negara (Baitul Maal), instrumen fiskal (zakat, kharaj, jizyah, dan ghanimah), pengawasan pasar melalui lembaga Al-Hisbah, serta akad-akad ekonomi yang berkeadilan seperti mudharabah, muzara'ah, dan musaqah. Seluruh sistem tersebut dilandasi prinsip-prinsip fundamental yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, yakni kejujuran, keadilan, larangan riba dan gharar, serta orientasi pada kesejahteraan sosial. Kajian ini menegaskan bahwa sistem perekonomian masa Rasulullah SAW bukan sekadar relevan sebagai kajian historis, melainkan juga sebagai panduan normatif bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tantangan implementasi di era modern memerlukan ijtihad dan adaptasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah yang telah diletakkan oleh Rasulullah SAW.
Kata Kunci: sistem ekonomi Islam, Rasulullah SAW, Baitul Maal, mekanisme pasar, kebijakan fiskal Islam
Abstract
This article comprehensively examines the economic system during the era of the Prophet Muhammad SAW as the historical and normative foundation of Islamic economics. Employing a library research approach with descriptive-historical analysis, this article reviews various aspects of the economic system built and practiced by the Prophet Muhammad SAW, from the Meccan period to Madinah. The findings indicate that the economic system of the Prophet's era encompassed an ethically grounded free market mechanism, a state financial institution (Baitul Maal), fiscal instruments (zakat, kharaj, jizyah, and ghanimah), market supervision through the Al-Hisbah institution, and just economic contracts such as mudharabah, muzara'ah, and musaqah. The entire system was founded upon fundamental principles derived from the Qur'an and Sunnah, namely honesty, justice, prohibition of riba and gharar, and orientation toward social welfare. This study affirms that the economic system of the Prophet's era is not merely relevant as a historical study, but also as a normative guide for the development of contemporary Islamic economics that is just and sustainable. The challenges of implementation in the modern era require ijtihad and adaptation without abandoning the Sharia principles established by the Prophet Muhammad SAW.
Keywords: Islamic economic system, Prophet Muhammad SAW, Baitul Maal, market mechanism, Islamic fiscal policy
1. Pendahuluan
Pemikiran ekonomi Islam sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, namun sesungguhnya pemikiran tentang ekonomi Islam telah hadir sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW (Aprilia, 2021). Rujukan atau landasan utama pemikiran ekonomi Islam adalah Al-Qur'an dan hadis, dan pemikiran ekonomi Islam muncul bersamaan dengan diturunkannya Al-Qur'an dan masa kehidupan Rasulullah pada akhir abad ke-6 M hingga awal abad ke-7 M (Amalia, 2023; Aprilia, 2021; Apriyana & Tanjung, 2022). Dengan demikian, sistem ekonomi Islam pertama kali muncul sejak agama Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan landasan utama yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis (Apriyana & Tanjung, 2022).
Memahami perjalanan hidup Rasulullah SAW adalah inti dari sejarah perkembangan ekonomi Islam (Pratiwi et al., 2023). Dari sejarah hidup Rasulullah SAW, kita dapat belajar dan mengerti tentang ekonomi Islam, karena sejarah itu mengungkapkan bagaimana Rasulullah SAW menjadi panutan dalam semua hal kehidupan (Pratiwi et al., 2023). Dalam pandangan para sarjana Muslim, jika ingin memahami ekonomi Islam, maka seseorang dapat mempelajarinya dari apa yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sejarah hidupnya, karena apa yang beliau implementasikan adalah ajaran agama Islam (Arifin et al., 2023). Pelaksanaan sistem ekonomi Islam telah ada dan dilaksanakan oleh Rasulullah SAW sebagai seorang Rasul teladan bagi umat Muslim, dan bahkan bangsa Arab telah terkenal sebagai bangsa pedagang sebelum periode Rasulullah SAW (Amalia, 2023; Amelia, 2023; Aprilia, 2021).
Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi (Aprilia, 2021; Wulan, 2023). Masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah SAW karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan (Amelia, 2023; Dewi, 2023; Nuratisya, 2023; Wulan, 2023). Sejarah pemikiran ekonomi Islam diklasifikasikan menjadi tiga fase: fase klasik di era Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin, kemudian fase kedua disebut fase transisi atau stagnasi di era dinasti-dinasti, dan terakhir di fase kontemporer yang berkembang pesat hingga saat ini (Radiyah, 2021b, 2021a).
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif sistem perekonomian masa Rasulullah SAW, meliputi kondisi Arab pra-Islam, kehidupan ekonomi Rasulullah sebelum kenabian, periode Mekah dan Madinah, prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam, mekanisme pasar, institusi keuangan dan pengawasan, kebijakan fiskal, sistem moneter, hingga relevansinya di era modern.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan library research atau kajian pustaka dengan metode analisis deskriptif-historis. Sumber data primer berasal dari Al-Qur'an dan Hadis, sedangkan sumber sekunder diperoleh dari berbagai artikel jurnal ilmiah, prosiding, dan karya ilmiah yang relevan dengan tema sistem perekonomian masa Rasulullah SAW. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui identifikasi, seleksi, dan analisis sumber-sumber pustaka yang memiliki relevansi substantif dengan topik kajian. Analisis dilakukan secara tematik dan kronologis untuk memetakan perkembangan sistem ekonomi Islam sejak masa pra-Islam hingga periode Madinah dan relevansinya di era modern.
3. Hasil Dan Pembahasan
3.1 Kondisi Perekonomian Arab Pra-Islam
Sebelum membahas sistem perekonomian masa Rasulullah, penting untuk memahami kondisi perekonomian Arab pra-Islam sebagai konteks historis. Perekonomian Arab di zaman Rasulullah SAW bukanlah ekonomi yang terbelakang (Aprilia, 2021). Bangsa Arab telah dikenal sebagai bangsa pedagang jauh sebelum periode kenabian (Amalia, 2023; Amelia, 2023; Aprilia, 2021; Wulan, 2023). Hampir semua orang Arab Mekah pada masa itu bekerja sebagai pedagang, karena mata pencaharian dari pertanian sangat sulit mengingat kondisi alam yang gersang, berbatu, dan kering (Uyuni, 2021).
Dalam periodisasi sejarah perekonomian, terdapat beberapa tahapan penting. Tahap pertama disebut dengan "era jahiliah" yang berlangsung hingga tahun 660 M, di mana formasi perekonomian masih didominasi corak nomadis. Tahap kedua, tahun 660–950 M disebut dengan era negara-negara agraris pemberi upeti, di mana masyarakat pada umumnya beralih dari corak kehidupan nomaden ke arah agraris. Tahap ketiga, antara tahun 950–1550 M disebut dengan era negara-negara perdagangan pemberi upeti karena aktivitas perekonomian pada era tersebut didominasi oleh aktivitas perdagangan (Aprilia, 2021).
Pada masa pra-Islam, praktik ekonomi yang berlaku di kalangan masyarakat Arab banyak yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Salah satu praktik yang paling menonjol adalah riba. Antara peminjam dan pemberi pinjaman melakukan kesepakatan terhadap suatu tingkat riba selama jangka waktu tertentu (Hasbi, 2021). Sejak zaman dahulu, 14 abad yang lalu, riba telah menjadi masalah populer yang diberantas oleh Nabi Muhammad SAW dengan sangat tegas, sehingga Al-Qur'an menyatakan perang terhadap para pelaku riba (Arifin et al., 2023). Selain riba, terdapat pula praktik-praktik ekonomi tidak adil lainnya seperti monopoli, penipuan dalam transaksi, dan eksploitasi yang dilakukan oleh kelompok pedagang Quraisy (Rahman, 2021).
Pada 610 M sebelum kenabian Rasulullah, bangsa Arab sudah mengenal berbagai peralatan pertanian, dan banyak peralatan pertanian yang dibuat sendiri untuk pengerjaan ladang pertaniannya (Hasbi, 2021). Namun demikian, ketimpangan ekonomi, kesenjangan, dan sikap individualis dalam perilaku ekonomi yang cukup memprihatinkan merupakan dasar intervensi Islam guna memberikan kontribusi terhadap sosial masyarakat (Zayl et al., 2024).
3.2 Kehidupan Ekonomi Rasulullah Sebelum Kenabian
Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin 20 April 571 M, atau biasa disebut dengan tahun gajah (Amelia, 2023; Dewi, 2023; KHAIRIYAH, 2023; Nuratisya, 2023). Nabi Muhammad adalah keturunan Bani Hasyim, suatu kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy (KHAIRIYAH, 2023a, 2023b; Nuratisya, 2023). Meskipun Rasulullah lahir dari keluarga yang terhormat, namun Rasulullah terbilang dari keluarga yang relatif miskin (Nuratisya, 2023).
Tumbuh di lingkungan pedagang membuat Rasulullah mengikuti jejak pamannya sebagai pedagang; beliau senantiasa ikut berdagang dengan pamannya ke Negeri Syam hingga beliau beranjak dewasa (Nisa, 2023). Ada dua bisnis yang dijalankan Muhammad sebelum diangkat menjadi Nabi: yang pertama mengembala kambing ketika beliau tinggal bersama ibu susuannya, dan yang kedua berdagang (Nuratisya, 2023). Rasulullah telah memulai bisnis kecil-kecilan pada usia kurang dari 12 tahun dengan cara membeli barang dari suatu pasar, kemudian menjualnya kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan agar dapat meringankan beban pamannya (Kholiluzzair, 2017).
Amalan Nabi Muhammad SAW dalam perniagaan sangat terkenal sebelum masa pengangkatannya sebagai Nabi dan begitu juga setelah masa kenabiannya, sehingga beliau menjadi sosok seorang pebisnis yang andal, penuh dengan sifat dan akhlak yang baik, seperti kejujuran dan amanahnya (Rahman, 2021). Kesohoran akhlak bisnis Nabi pada waktu itu tampak pada pusat perdagangan di pasar 'Akazh dan pasar Majnah (Rahman, 2021). Karena budi pekertinya yang luhur itulah, maka Muhammad SAW kemudian diberi julukan sebagai "al-Amin" (orang yang dipercayai) (Iqbal, 2021).
Ketika menginjak usia 25 tahun, Rasulullah menikah dengan seorang janda kaya yaitu Khadijah yang berusia 40 tahun (Nisa, 2023). Saat itu, Muhammad SAW dan Khadijah RA melakukan akad kerja sama yang dikenal sebagai mudharabah (partnership) (Pratiwi et al., 2023). Terkesan dengan profesionalitas dan kejujuran Muhammad SAW, Khadijah menawarkan diri untuk diperistri (Pratiwi et al., 2023). Rasulullah SAW sangat andal serta menguasai dengan baik segmentasi dan targeting dalam perdagangan sehingga bisa membuat senang hati Khadijah. Bisnis Rasulullah terus berkembang sampai kemudian Khadijah menawarkan kemitraan bisnis dengan sistem profit sharing, dan selama bermitra dengan Khadijah, Rasulullah telah melakukan perjalanan ke pusat bisnis di Habasyah, Syiria, dan Jorash (Kholiluzzair, 2017).
3.3 Periode Mekah: Fondasi Nilai Ekonomi Islam
Nabi Muhammad SAW mulai mengimplementasikan perekonomian Islam sejak diutusnya beliau sebagai utusan Allah SWT pada usia 40 tahun (Iqbal, 2021). Sistem perekonomian Islam tampak cerah bukan pada masa Mekah, namun mulai pada masa Madinah atau hijrahnya Rasulullah SAW ke kota Yastrib (Madinah) (Iqbal, 2021). Pada periode Mekah, masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, hal ini disebabkan karena masa tersebut merupakan masa perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi masyarakat Quraisy (Apriyana & Tanjung, 2022; Nuratisya, 2023; Wulan, 2023).
Meskipun demikian, pada periode Mekah, Rasulullah SAW telah meletakkan fondasi nilai-nilai ekonomi yang sangat penting. Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Al-Qur'an (KHAIRIYAH, 2023a, 2023b; Nuratisya, 2023; Wulan, 2023). Rasulullah SAW mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyangkut berbagai hal terkait masalah hukum, politik, dan juga ekonomi (KHAIRIYAH, 2023a, 2023b; Wulan, 2023). Dalam hal penataan perekonomian secara garis besar, langkah yang telah dikerjakan oleh Muhammad SAW antara lain: mengembalikan aspek transendensi ekonomi dan bisnis, mengembangkan nilai-nilai baru bagi ekonomi dan bisnis, dan memberikan konsep mekanisme pengelolaan ekonomi sekaligus mempraktikkannya (Kholiluzzair, 2017).
Kedatangan Rasulullah SAW yang memperbaiki perekonomian saat itu merupakan ancaman dan bencana bagi kelompok pedagang Quraisy yang melakukan monopoli. Rasulullah SAW mampu membuat keseimbangan perekonomian di kalangan masyarakat Mekah, melarang dan mencegah kaum Quraisy untuk berbisnis dengan gaya merampas secara halus (Rahman, 2021).
3.4 Periode Madinah: Implementasi Sistem Ekonomi Islam
3.4.1 Hijrah dan Transformasi Ekonomi
Setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW memulai pembangunan sistem ekonomi yang lebih komprehensif dan terstruktur. Perkembangan yang terjadi di kota Madinah sangat pesat; berbeda halnya dengan periode Mekah, Islam menjadi kekuatan politik pada periode Madinah (Amelia, 2023; Dewi, 2023). Rasulullah SAW menjadi pemimpin kota kecil yang jumlahnya terus meningkat dari masa ke masa, dan ajaran Islam yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat banyak yang turun di Madinah (Amelia, 2023; Dewi, 2023).
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dan mobilitas ekonomi sangat rendah (Amelia, 2023; Dewi, 2023). Muhammad memulai pembangunan Madinah tanpa sumber keuangan yang pasti, sementara distribusi kekayaan juga tidak merata (Iqbal, 2021). Para emigran (Muhajirin) tidak memiliki kekayaan karena mereka telah meninggalkan harta mereka di Mekah (Iqbal, 2021). Dalam kondisi ini, Rasulullah SAW mengambil langkah-langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi yang kuat.
Setelah menyelesaikan berbagai masalah politik dan ketatanegaraan yang ada, Rasulullah SAW kemudian mencoba untuk mengubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an (N & Harefa, 2022; Nada & N, 2022). Rasulullah SAW membuang sebagian besar tradisi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam dari seluruh aspek kehidupan masyarakat Muslim (Amalia, 2023; N & Harefa, 2022; Nada & N, 2022).
3.4.2 Persaudaraan (Ukhuwah) sebagai Instrumen Ekonomi
Salah satu kebijakan ekonomi paling revolusioner yang dilakukan Rasulullah SAW adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Muhammad membawa persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar sehingga dengan sendirinya terjadi redistribusi kekayaan (Iqbal, 2021). Kebijakan Rasulullah SAW ini mengakibatkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar kepada kaum Muhajirin (Supriatna & Jubaedah, 2021). Distribusi pendapatan ini akan meningkatkan permintaan total di Madinah karena kelompok Muhajirin memiliki kecenderungan konsumsi yang lebih besar daripada orang-orang Anshar (Supriatna & Jubaedah, 2021).
Kebijakan mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar merupakan langkah awal yang sangat penting sebagai strategi awal pembangunan Madinah (Iqbal, 2021). Kebijakan pertama yang diambil Rasulullah SAW dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat Muslim di Madinah setelah hijrah adalah dengan mempersaudarakan Muhajirin dengan Anshar (Asmuddin, 2021). Selanjutnya, untuk memutar roda ekonomi, Rasulullah SAW mendorong kerja sama bisnis di antara anggota masyarakat seperti muzara'ah, mudharabah, dan musaqah sehingga terjadi peningkatan produktivitas (Iqbal, 2021).
Kebijakan Rasulullah SAW dalam mengatur perekonomian adalah meningkatkan pendapatan dan lapangan kerja dengan mempekerjakan Muhajirin dan Anshar. Langkah ini menghasilkan mekanisme distribusi pendapatan dan aset sehingga akan meningkatkan permintaan agregat terhadap output yang akan diproduksi. Kemudian Rasulullah SAW memberikan modal dalam bentuk tanah sehingga masyarakat dapat bekerja dan memperoleh pendapatan (Hidayat & Mawardi, 2022).
3.5 Prinsip-Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Rasulullah
3.5.1 Landasan Al-Qur'an dan Sunnah
Sistem perekonomian pada masa Nabi Muhammad SAW merupakan sistem ekonomi yang berdasarkan syariat Islam dan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah Rasul (Iqbal, 2021; Rasti, 2021). Sejumlah aturan yang tertanam pada landasan perekonomian tersebut berbentuk keharusan melakukan atau sebaiknya melakukan sesuatu, juga dalam bentuk larangan melakukan atau sebaliknya tidak melakukan sesuatu (Iqbal, 2021). Karena Rasulullah SAW menjalankan sistem keuangan negara tidak luput ketentuannya sesuai nilai-nilai yang dikuatkan dari Al-Qur'an untuk menghapus aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan prinsip keislaman (Zayl et al., 2024).
3.5.2 Komitmen terhadap Etika dan Norma
Karakter umum perekonomian pada masa Rasulullah adalah memiliki komitmen yang tinggi terhadap etika dan norma (Apriyana & Tanjung, 2022). Rasulullah SAW sebagai pemimpin melakukan perubahan dan pembangunan masyarakat Madinah sehingga menjadikan masyarakat yang sejahtera, beradab, dan menerapkan prinsip-prinsip mendasar pengelolaan ekonomi yang berkeadilan (Apriyana & Tanjung, 2022). Beberapa prinsip yang diterapkan antara lain: menempatkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan dan menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang miskin (Apriyana & Tanjung, 2022).
3.5.3 Larangan Riba dan Praktik Haram
Salah satu prinsip fundamental dalam sistem ekonomi Rasulullah adalah meletakkan sistem keuangan syariah dengan menghindari transaksi yang dilarang seperti gharar, jual beli ribawi, utang piutang ribawi, dan maysir (KHAIRIYAH, 2023a, 2023b). Rasulullah SAW meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara yang berpedoman pada Al-Qur'an dan menghapus paradigma-paradigma perekonomian serta transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam (KHAIRIYAH, 2023b; Nisa, 2023). Di dalam sistem perekonomian yang dipimpin oleh Rasulullah haruslah tetap terlepas dari sistem ekonomi yang di dalamnya terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang diajarkan oleh Islam, seperti praktik riba, eksploitasi SDA dan SDM, maysir, dan lain-lain (Nuratisya, 2023).
3.5.4 Keadilan dan Pemerataan
Sistem ekonomi syariah yang pertama kali dikembangkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan sistem ekonomi yang berkeadilan dan tidak mementingkan kepentingan diri sendiri maupun kelompok (Apriyana & Tanjung, 2022). Peradaban Islam merupakan sebuah transformasi sistem ekonomi yang dilakukan Rasulullah SAW dari berbagai sistem kenegaraan lainnya (Zayl et al., 2024). Faktor-faktor ketimpangan, kesenjangan, sikap individualis dalam perilaku ekonomi yang cukup memprihatinkan merupakan dasar intervensi Islam guna memberikan kontribusi terhadap sosial masyarakat (Zayl et al., 2024).
3.6 Mekanisme Pasar pada Masa Rasulullah
3.6.1 Sistem Pasar Bebas dengan Pengawasan Etis
Mekanisme pasar yang diterapkan Nabi Muhammad SAW adalah sistem pasar bebas; harga-harga barang di pasar diserahkan kepada interaksi permintaan dan penawaran (KHAIRIYAH, 2023a). Pemerintah tidak ikut campur dalam mekanisme pasar bila kenaikan atau penurunan harga disebabkan oleh interaksi permintaan dan penawaran (KHAIRIYAH, 2023a). Rasulullah SAW sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil (Rismawati, 2021).
Pasar pada era Rasulullah SAW berbentuk sistem yang diatur dalam Al-Qur'an (Zuwardi & Sari, 2023). Setelah Rasulullah SAW membangun masjid, kemudian beliau membangun pasar (Zuwardi & Sari, 2023). Dalam salah satu riwayat pernah berkata, "pasar-pasar harus mengikuti Sunnah yang sama dengan masjid. Siapa yang dapat tempat pertama maka dia berhak sampai dia berdiri dan kembali ke rumah dan menyelesaikan perdagangannya" (Zuwardi & Sari, 2023). Islam sangat serius dalam menangani masalah pasar ini (Zuwardi & Sari, 2023).
Visi Rasulullah SAW, sebagaimana mekanisme pasar harus berjalan sesuai dengan syariat dan ketentuan Allah SWT, mendahului teori Adam Smith Invisible Hands (Zuwardi & Sari, 2023). Beberapa pemikiran ekonomi Islam yang disadur ilmuwan Barat antara lain teori invisible hands yang berasal dari Nabi SAW dan sangat populer di kalangan ulama (Rismawati, 2021).
3.6.2 Penolakan Penetapan Harga Sepihak
Rasulullah SAW menolak untuk memberikan kebijakan terkait penetapan harga di saat terjadinya lonjakan harga tinggi di Madinah (Zuwardi & Sari, 2023). Sebagaimana yang disampaikan oleh Anas RA, terkait dengan terjadinya kenaikan tingkat harga barang di kota Madinah, Rasulullah SAW menyatakan bahwa Allah-lah yang menetapkan harga (Zuwardi & Sari, 2023). Sistem ekonomi Islam sangat mendorong konsep harga yang adil, terbuka, dan sesuai mekanisme pasar yang sempurna (Zuwardi & Sari, 2023).
3.6.3 Etika Bisnis dalam Perdagangan
Rasulullah SAW adalah contoh yang berhasil dalam targeting, mencakup berbagai segmen pasar dari masyarakat Madinah. Rasulullah SAW sendiri telah mempraktikkan segmentasi pasar ketika beliau berdagang ke kota Syam, Yaman, Bahrain, dan Rasulullah SAW sangat mengenal barang apa yang disukai oleh penduduk sekitar.
Cara berdagang Rasulullah SAW amat lekat dengan kejujuran (Wardana, 2021). Kejujuran etika bisnis Muhammad dalam hal ini lebih terspesifikasi dalam kejujuran yang terwujud dalam mutu barang atau jasa yang ditawarkan (Wardana, 2021). Apabila pedagang meniru prinsip-prinsip cara Rasulullah SAW berdagang, maka tidak akan terjadi keadaan di mana salah satunya merasa ditipu atau dikhianati atas suatu perjanjian jual beli (Wardana, 2021).
Sifat bisnis Nabi Muhammad SAW yang utama antara lain: as-Simahah, yaitu Nabi SAW sangat bersifat samih dalam jual beli, memberikan kemudahan ketika bertransaksi dengan melihat kemampuan pembeli (Rahman, 2021). Nabi SAW menjual dengan harga yang bervariasi sesuai kemampuan pembelinya (Rahman, 2021). Selain itu, sifat amanah (komitmen) tercermin dalam sikap Rasulullah yang senantiasa menggunakan akad, kesepakatan, atau perjanjian bisnis dengan sistem kesepakatan bersama (Kholiluzzair, 2017).
3.7 Institusi Keuangan Negara: Baitul Maal
3.7.1 Pendirian dan Fungsi Baitul Maal
Rasulullah SAW merupakan kepala negara pertama yang, pada abad ke-7, mengusulkan konsep baru keuangan negara, di mana semua pendapatan negara harus terlebih dahulu dikumpulkan dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan negara (Hidayat & Mawardi, 2022). Nabi Muhammad mendirikan lembaga Baitul al-Mal, di mana semua hasil pungutan barang milik negara dikumpulkan terlebih dahulu kemudian diterbitkan sesuai dengan kebutuhan negara (N & Harefa, 2022; Nada & N, 2022).
Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Maal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak yang menangani setiap harta benda kaum Muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran (Iqbal, 2021). Pada masa pemerintahan Rasulullah SAW, Baitul Maal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak dan tentunya belum mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Iqbal, 2021).
Pada masa Rasulullah, Bayt Al-Mal terletak di masjid Nabawi yang merupakan kantor pusat negara Madinah sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah (KHAIRIYAH, 2023b). Namun tidak semua harta negara disimpan pada Bayt Al-Mal; misalnya hewan-hewan milik negara akan ditempatkan di padang terbuka (KHAIRIYAH, 2023b). Baitul Maal didirikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pusat penggalangan dana atau pusat pengumpulan aset negara Islam untuk digunakan bagi pengeluaran eksklusif, karena khums, zakat, kharaj, dan jizyah adalah sumber pendapatan utama pemerintah Islam (Hidayat & Mawardi, 2022).
3.7.2 Kebijakan Anggaran Berimbang
Pada masa Rasulullah SAW, pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan (Supriatna & Jubaedah, 2021). Dalam kondisi ini, inflasi yang disebabkan ekspansi moneter tidak akan terjadi (Supriatna & Jubaedah, 2021). Adapun inflasi yang pernah terjadi di masa Rasulullah SAW dan Khulafa ar-Rasyidin lebih disebabkan oleh terbatasnya pasokan barang pada waktu musim paceklik atau ketika perang (Supriatna & Jubaedah, 2021).
Dalam konsep anggaran berimbang, pengeluaran pemerintah sama dengan penerimaannya (equilibrium) (Murtadho, 2013). Pemasukan yang sangat sedikit, misalnya pada masa Nabi, disimpan di masjid dan dalam waktu yang singkat didistribusikan kepada masyarakat tanpa ada sisa (Murtadho, 2013). Pengeluaran negara pada zaman Rasulullah SAW dan Khulafa' al-Rasyidun lebih berorientasi pada kesejahteraan sosial (Murtadho, 2013).
3.8 Sumber-Sumber Pendapatan Negara
3.8.1 Zakat sebagai Instrumen Sosioekonomi
Kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk membangun ekonomi adalah program zakat (Zayl et al., 2024). Pada dasarnya, zakat sendiri itu dipraktikkan oleh Rasulullah SAW saat hijrah, dan pada tahun kesembilan Hijrah Rasulullah SAW sudah mewajibkan umat Muslim untuk berzakat (Zayl et al., 2024). Rasulullah SAW membangun badan pengelolaan pada tahun ke-9 Hijriah (Zayl et al., 2024).
Dengan demikian, Rasulullah SAW menggunakan pungutan sebagai sistem keuangan publik yang mampu meminimalkan ketimpangan sosioekonomi, dan melahirkan keadilan terhadap sosial masyarakat (Zayl et al., 2024). Zakat mampu dijadikan sebagai sistem yang menciptakan sosioekonomi berkeadilan terhadap kehidupan (Zayl et al., 2024). Pelaksanaan zakat menciptakan dimensi sosioekonomi dalam bentuk saling tolong-menolong di antara manusia dengan manusia, di mana pelaksanaannya menumbuhkan kestabilan ekonomi (Zayl et al., 2024).
3.8.2 Ghanimah dan Khums
Saat masa Rasulullah SAW, mengumpulkan harta adalah dengan terlebih dahulu mengumpulkan harta ghanimah sebelum mengeluarkannya sesuai dengan kebutuhan negara (Salma & Rusyana, 2023). Hasil dari pengumpulan tersebut adalah milik negara dan bukan milik pribadi atau individu (Salma & Rusyana, 2023). Rasulullah SAW menggunakan pembagian al-khums (1/5) untuk membagi ghanimah dan mengembalikannya kepada yang berhak (Salma & Rusyana, 2023). Pada masa Rasulullah SAW, sumber pendapatan negara berasal dari zakat dan ghanimah.
3.8.3 Kharaj (Pajak Tanah)
Kharaj pertama kali dikenal dalam Islam setelah perang Khaibar; pada saat itu Rasulullah SAW memberikan dispensasi kepada penduduk Yahudi Khaibar untuk tetap memiliki tanah mereka, dengan syarat mereka membayar sebagian hasil panennya kepada pemerintah Islam (Asmuddin, 2021). Khaibar dikuasai pada tahun ke-7 H, di mana sebelumnya penduduknya menentang dan memerangi kaum Muslim (Asmuddin, 2021). Kharaj secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak tanah, dan pajak tanah ini dibebankan atas tanah non-Muslim dan dalam hal-hal tertentu dapat dibebankan juga kepada umat Islam (Asmuddin, 2021).
3.8.4 Jizyah
Jizyah pada masa itu juga diterapkan untuk orang non-Muslim (Hasbi, 2021). Rasulullah SAW membedakan pemanfaatan antara zakat dengan ushr, sedangkan jizyah pada masa itu juga diterapkan untuk orang non-Muslim (Hasbi, 2021). Selain itu, pendapatan lain berupa tebusan tawanan perang, pinjaman dari kaum Muslimin, khumus atas rikaz (harta karun temuan pada periode sebelumnya) juga menjadi sumber pendapatan negara (Hasbi, 2021).
3.8.5 Sumber Pendapatan Lainnya
Secara garis besar, pemasukan negara pada masa Rasulullah SAW dapat digolongkan berdasarkan sumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum (Iqbal, 2021). Pada masa awal Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan dan pengeluaran negara, dan seluruh tugas negara dilaksanakan secara gotong royong (Murtadho, 2013). Kebutuhan dipenuhi dari berbagai sumber yang tidak terikat (Murtadho, 2013). Pada masa Rasulullah tidak ada tentara formal dengan gaji tetap (Murtadho, 2013).
3.9 Institusi Pengawasan Pasar: Al-Hisbah
3.9.1 Rasulullah sebagai Muhtasib Pertama
Kegiatan ekonomi pasar relatif menonjol pada masa itu; di masa untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam, Rasulullah SAW mendirikan Al-Hisbah (Iqbal, 2021). Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller) (Iqbal, 2021). Nabi Muhammad SAW adalah muhtasib pertama dalam sejarah Muslim (Mujahidin, 2017). Keempat khalifah pertama Islam menjalankan fungsi muhtasib sendiri, dan gubernur provinsi selama era ini bertindak sebagai muhtasib atas nama khalifah (Mujahidin, 2017).
Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagai pengawas pasar atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar (Rasti, 2021). Rasulullah SAW sering melakukan inspeksi ke pasar untuk mengecek harga dan mekanisme pasar (Rasti, 2021). Seringkali dalam inspeksinya, beliau banyak menemukan praktik bisnis yang tidak jujur sehingga beliau menegurnya (Rasti, 2021).
3.9.2 Praktik Pengawasan Pasar
Sebagaimana dikisahkan, Rasulullah SAW pada suatu ketika telah berjalan melalui satu bungkusan yang berisikan makanan (di pasar), lalu Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam bungkusan makanan tersebut, kemudian jari Rasulullah SAW basah setelah menyentuh makanan tersebut, lalu bertanya kepada sang penjual makanan tersebut, "wahai penjual mengapa makanan ini basah?" (Noviyanti, 2015). Peristiwa ini menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW secara aktif mengawasi praktik perdagangan di pasar untuk memastikan tidak ada penipuan atau kecurangan.
Tugas hisbah ini, walaupun terlembaga secara resmi pada periode kemudian, namun pelaksanaannya telah dimulai dari masa yang paling awal yaitu masa Rasulullah SAW, sesuai dengan tugasnya yaitu mengajak orang untuk melakukan kebaikan dan menjauhkan diri dari kemungkaran (Mujahidin, 2017). Dengan adanya perintah Al-Qur'an dan praktik yang dijalankan oleh Rasulullah itu, maka jelaslah bahwa sebuah negara terikat kewajiban untuk menjalankan dan mempraktikkan institusi hisbah ini (Mujahidin, 2017).
3.9.3 Relevansi Hisbah dengan Lembaga Modern
Secara historis, hisbah telah ada semenjak masa Rasulullah SAW (Noviyanti, 2015). Hisbah memiliki peran dan fungsi yang signifikan dalam menciptakan ekonomi yang adil (Noviyanti, 2015). Dalam konteks modern, terdapat relevansi antara peran dan fungsi lembaga hisbah dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perbankan syariah Indonesia (Noviyanti, 2015).
3.10 Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW
3.10.1 Dasar-Dasar Kebijakan Fiskal
Dalam negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu dari berbagai alat yang bekerja untuk mencapai tujuan syariah (KHAIRIYAH, 2023b). Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang memengaruhi anggaran negara (N & Harefa, 2022; Nada & N, 2022). Dasar-dasar kebijakan sistem fiskal Islam telah dibangun Rasulullah SAW sejak awal pemerintahan Islam (Supriatna & Jubaedah, 2021).
Negara Islam yang dibangun oleh Rasulullah SAW tidak mewarisi harta sebagaimana layaknya dalam pendirian suatu negara (Supriatna & Jubaedah, 2021). Saat awal negara Madinah didirikan, Rasulullah SAW hampir tidak menemukan sumber pemasukan dan pengeluaran negara (Supriatna & Jubaedah, 2021). Pada waktu itu seluruh tugas dan kebutuhan negara dilaksanakan secara gotong royong (Supriatna & Jubaedah, 2021).
3.10.2 Distribusi Pendapatan dan Kesejahteraan Sosial
Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafa ar-Rasyidin, pengeluaran pemerintah (government expenditure) di samping untuk biaya pertahanan dan administrasi, lebih berorientasi pada kesejahteraan sosial (Supriatna & Jubaedah, 2021). Kebijakan fiskal Islam adalah representasi praktis dari misi sistem ekonomi Islam yang berorientasi pada religiusitas, keadilan, dan distribusi kekayaan (Murtadho, 2013).
Kebijakan fiskal tidak hanya berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran pendapatan negara, tetapi juga tentang misi distribusi kekayaan yang adil (Murtadho, 2013). Jizyah, kharaj, dan ghanimah adalah instrumen fiskal yang sesuai dengan keadaan pada masa itu untuk misi distribusi kekayaan yang adil (Murtadho, 2013).
3.11 Sistem Mata Uang dan Moneter
Dinar emas dan dirham perak adalah dua mata uang yang telah lama dipakai sebagai mata uang yang berlaku pada zaman Rasulullah SAW, dan telah dipakai jauh sebelum kedatangan Islam, yaitu sejak zaman Persia dan Romawi sebagai alat pembayaran (Rumasukun, 2019). Rasulullah SAW telah membuat standar uang emas dan perak dalam bentuk 'uqiyah, dirham, daniq, qirat, mitsqal, dan dinar; semua ini sudah dikenal dan sangat masyhur pada masa Nabi SAW (Rumasukun, 2019).
Rasulullah SAW telah menentukan berat emas dan perak tersebut dengan berat tertentu yaitu timbangan penduduk Makkah (Rumasukun, 2019). Pada masa Nabi Muhammad SAW, nama dinar digunakan untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham mata uang yang terbuat dari perak (Rumasukun, 2019). Dalam kondisi sistem moneter berbasis emas dan perak ini, inflasi yang disebabkan ekspansi moneter tidak akan terjadi (Supriatna & Jubaedah, 2021).
3.12 Akad-Akad Ekonomi yang Dipraktikkan
3.12.1 Mudharabah
Mudharabah pada awalnya dianggap sebagai tulang punggung operasi perbankan Islam (Iqbal, 2021). Dalam praktiknya, jenis pembiayaan bagi hasil ini hanya merupakan sebagian kecil dari pembiayaan yang diberikan oleh bank-bank Islam di seluruh dunia (Iqbal, 2021). Namun pada masa Rasulullah, mudharabah merupakan akad yang sangat umum dipraktikkan, sebagaimana yang dilakukan antara Rasulullah SAW dan Khadijah RA (Pratiwi et al., 2023).
3.12.2 Muzara'ah dan Musaqah
Untuk memutar roda ekonomi dan mendorong kerja sama bisnis di antara anggota masyarakat, Rasulullah SAW mendorong praktik muzara'ah (bagi hasil pertanian), mudharabah, dan musaqah (bagi hasil perkebunan) sehingga terjadi peningkatan produktivitas (Iqbal, 2021). Praktik-praktik ini mencerminkan sistem ekonomi yang mendorong kerja sama dan berbagi risiko, bukan eksploitasi.
3.12.3 Larangan Gharar dan Maysir
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Al-Qur'an, termasuk larangan terhadap gharar (ketidakpastian yang berlebihan), maysir (perjudian), dan riba (KHAIRIYAH, 2023a, 2023b; Nuratisya, 2023). Hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti praktik riba, eksploitasi SDA dan SDM, maysir, dan lain-lain harus dihindari dalam sistem perekonomian Islam (Nuratisya, 2023).
3.13 Produksi, Pertanian, dan Kegiatan Ekonomi Riil
Rasulullah SAW telah menghimbau kepada umatnya untuk melakukan aktivitas produktif seperti perniagaan, pertanian, peternakan, atau kegiatan produktif lainnya. Islam menjunjung tinggi bagi mereka yang melaksanakan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariah dan menyetarakannya dengan orang yang melakukan sembahyang atau ahli ibadah.
Rasulullah SAW juga menegaskan urgensi pelestarian sumber daya untuk menjamin kelangsungan hidup generasi selanjutnya, yaitu dengan melarang pemberian seluruh harta kepada orang lain yang notabene bukan merupakan ahli waris dan sengaja melalaikan ahli warisnya. Rasulullah SAW juga menunjukkan dan mengenalkan kaedah mengkacukkan kurma kepada umatnya sebagai bukti bahwa beliau bersetuju jika mereka mencari teknik atau cara yang sebaik-baiknya bagi melakukan sesuatu perkara (Ismil et al., 2024).
Bahwa Rasulullah SAW telah menyalami tangan Sa'ad bin Mu'adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa'ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja), kemudian Rasulullah SAW menciumi tangan Sa'ad dengan bersabda: "(Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah SWT" (Maghfur, 2017). Rasulullah SAW juga bersabda: "Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang lebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri" (Maghfur, 2017).
3.14 Nilai-Nilai Profetik dalam Ekonomi
3.14.1 Sifat-Sifat Ekonomi Rasulullah
Nilai profetik merupakan tradisi kenabian yang mengkristal menjadi sifat-sifat Rasulullah SAW yaitu: Shiddiq, Amanah, Fathanah, dan Tabligh (Muchlis et al., 2022). Kredibilitas dan kapabilitas Nabi Muhammad SAW terdapat dalam empat karakter unggulnya, yaitu FAST (Fathonah, Amanah, Shiddiq, dan Tabligh) ditambah faktor I, yaitu Istiqomah (Kholiluzzair, 2017). Sifat-sifat inilah yang menjadi landasan etika ekonomi Islam.
Nabi Muhammad merupakan seorang manajer yang sangat cerdas dan pandai melihat peluang (Muchlis et al., 2022). Ilmu dan pengetahuan yang sangat luas merupakan kecerdasan yang tinggi yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW, yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan, memecahkan, atau memberikan solusi dari berbagai persoalan umat (Muchlis et al., 2022).
3.14.2 Kejujuran sebagai Fondasi Ekonomi
Rasulullah SAW dikenal sebagai pembisnis yang jujur, adil, dan tidak pernah mengecewakan konsumennya (Hasbi, 2021). Setiap transaksi perdagangan yang dilakukannya selalu didasari dengan rasa tanggung jawab, sehingga reputasinya sebagai pedagang atau pebisnis sangat baik (Hasbi, 2021). Jujur dalam menjelaskan produk merupakan etika bisnis yang selalu dilakukannya; kejujuran Muhammad sudah diakui, beliau adalah manusia yang paling jujur di dunia (Rahman, 2021). Beliau selalu mengatakan dengan jujur produk/barang yang didagangkannya; jika barang itu rusak atau jelek, beliau akan mengatakan kerusakan atau kejelekan barang tersebut (Rahman, 2021).
3.15 Relevansi Sistem Ekonomi Rasulullah di Era Modern
3.15.1 Pemikiran Ekonomi Rasulullah sebagai Role Model
Pemikiran ekonomi pada masa Rasulullah sangat relevan untuk dijadikan role model pada zaman modern (Pratiwi et al., 2023). Sistem ekonomi Rasulullah dapat menjadi role model di era modern; seperti contohnya di era modern menggunakan Program Bantuan Non Tunai (BPNT), pada masa Rasulullah disebut Baitul Maal (Pratiwi et al., 2023). Pada masa Rasulullah digunakan sistem Baitul Maal dan saat ini didirikan Badan Amil Zakat Nasional yang membantu dalam kegiatan sosial (Pratiwi et al., 2023). Meskipun memiliki perbedaan dari nama, namun kegiatan tersebut tetap mengacu pada sistem ekonomi Rasulullah kemudian diterapkan di masa sekarang (Pratiwi et al., 2023).
Sistem ekonomi syariah ini harus bisa berkolaborasi dengan perkembangan teknologi yang ada agar bisa bersaing dengan sistem ekonomi konvensional (Apriyana & Tanjung, 2022). Masa kepemimpinan Rasulullah SAW merupakan contoh suri teladan yang harus diterapkan dan diikuti oleh generasi penerus khususnya dalam bidang ekonomi (Apriyana & Tanjung, 2022).
3.15.2 Tantangan Implementasi di Era Modern
Beberapa kendala ditemukan yang kemudian menjadi tantangan untuk menerapkan sistem ekonomi Rasulullah di era modern (Pratiwi et al., 2023). Sehingga, dalam penerapannya masih memerlukan pembaruan dan kerja sama untuk menyesuaikan konsep ekonomi syariah di era modern yang sudah mengalami banyak perubahan seiring dengan perkembangan zaman (Pratiwi et al., 2023).
Kondisi sosial politik yang tidak sama dengan masa Rasulullah SAW mengharuskan perlunya "ijtihad" politik ekonomi Islam di era kontemporer ini agar kebijakan fiskal yang diberlakukan tetap dapat merepresentasikan prinsip-prinsip fiskal Islam (Murtadho, 2013). Kebijakan perpajakan yang memperlebar kesenjangan ekonomi masyarakat serta pungutan pajak yang melemahkan semangat kreativitas usaha kecil adalah bentuk kebijakan fiskal yang kontraproduktif dengan misi Islam di bidang ekonomi (Murtadho, 2013).
3.15.3 Warisan Ekonomi untuk Generasi Milenial
Sistem ekonomi syariah yang pertama kali dikembangkan oleh Nabi Muhammad SAW merupakan sistem ekonomi yang berkeadilan dan tidak mementingkan kepentingan diri sendiri maupun kelompok (Apriyana & Tanjung, 2022). Sistem yang paling tepat dan paling banyak pengguna teknologinya adalah generasi milenial dan generasi Z yang akan menggenggam sistem yang berjalan seiring dengan kemajuan teknologi (Apriyana & Tanjung, 2022).
Adalah Rasulullah SAW yang menjadi peletak dasar ekonomi Islam dengan memberikan pondasi yang kuat bagi teori-teori ekonomi Islam dan memberikan contoh-contoh nyata penerapan model ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, para pengikutnya telah memiliki bekal untuk mempraktikkan dan mengembangkan ekonomi Islam lebih lanjut sehingga menjadi sistem ekonomi yang kuat.
3.16 Warisan Ekonomi Rasulullah kepada Khulafaurrasyidin
Kebijakan-kebijakan Rasulullah SAW menjadi pedoman oleh para penggantinya dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi (Farina, 2022). Al-Qur'an dan Hadis digunakan sebagai dasar pijakan teori ekonomi oleh para khalifah dan seterusnya dalam menata kehidupan ekonomi negara (Farina, 2022). Penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sistem pengaturan fiskal Islam pada masa Khulafa ar-Rasyidin cenderung meneruskan kebijakan Rasulullah SAW berikut pengembangannya yang mencakup kebijakan anggaran berimbang, yang dibuktikan dengan instrumen zakat, ghanimah, kharraj, jizyah, wakaf, dan lainnya, serta didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat (Supriatna & Jubaedah, 2021).
Pada masa Abu Bakar, pengelolaan Baitul Maal berjalan dengan cara yang sangat sederhana, di mana penerimaan dan pendistribusian dikelola secara seimbang atau sejalan antara pemasukan dan pengeluaran (Sayid et al., 2024). Abu Bakar merupakan pelopor sistem gaji bagi pejabat negara (Arifin et al., 2023). Pada masa Umar bin Khattab, terdapat perubahan sistem administrasi akibat bertambahnya pendapatan Muslim (Murtadho, 2013). Umar bin Khattab adalah khalifah yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan pondasi dan sistem ekonomi Islam hingga berkembang sampai masa kini (Sayid et al., 2024).
Kebijakan pengelolaan sistem fiskal Islam tersebut kini banyak dijadikan rujukan untuk mengembangkan sistem fiskal modern (Supriatna & Jubaedah, 2021). Kontribusi pemikiran ekonomi Islam terhadap masalah ekonomi sangat besar, dan bahkan dapat dirasakan hingga hari ini (Arifin et al., 2023). Isu tentang bagaimana menjalani kehidupan ekonomi telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya sejak 14 abad yang lalu, dimulai di kota Madinah (Arifin et al., 2023).
4. Kesimpulan
Sistem perekonomian masa Rasulullah SAW merupakan sistem yang komprehensif, adil, dan berlandaskan nilai-nilai ilahi yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliau telah menunjukkan prinsip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi (Aprilia, 2021; Wulan, 2023). Kehidupan Rasulullah SAW merupakan teladan yang paling baik dalam implementasi Islam termasuk dalam sektor ekonomi (Apriyana & Tanjung, 2022).
Sistem ekonomi yang dibangun Rasulullah SAW mencakup berbagai aspek: dari mekanisme pasar yang bebas namun beretika, institusi keuangan negara (Baitul Maal), instrumen fiskal (zakat, kharaj, jizyah, ghanimah), pengawasan pasar (hisbah), hingga akad-akad ekonomi yang adil (mudharabah, muzara'ah, musaqah). Semua ini dilandasi oleh prinsip-prinsip fundamental: kejujuran, keadilan, larangan riba dan gharar, serta orientasi pada kesejahteraan sosial.
Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya (Rasti, 2021). Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal (Rasti, 2021; Rismawati, 2021). Dengan demikian, sistem perekonomian masa Rasulullah SAW bukan hanya relevan sebagai kajian historis, tetapi juga sebagai panduan normatif bagi pengembangan ekonomi Islam kontemporer yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Amalia, R. (2023). Economic Concepts In The Time Of Rosulullah Prophet Muhammad SAW. https://doi.org/10.31219/osf.io/e4f7k
Amelia, R. (2023). Konsep Ekonomi pada masa Rasulullah SAW. https://doi.org/10.31219/osf.io/6k8tq
Aprilia, A. (2021). Konsep Ekonomi pada Masa Rasulullah. https://doi.org/10.31219/osf.io/85me2
Apriyana, M., & Tanjung, H. (2022). Penerapan Sistem Ekonomi Nabi Muhammad Saw Sebagai Role Model Generasi Millenial Dalam Mengembangkan Ekonomi Syariah Berbasis Teknologi. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3249. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.5434
Arifin, A., Kara, M., & Masse, R. A. (2023). Reflection On The Roots Of Islamic Economics In The Era Of The Rasulullah SAW and Khulafaur Rasyidin. Imara Jurnal Riset Ekonomi Islam, 7(2), 137. https://doi.org/10.31958/imara.v7i2.10283
Asmuddin, A. (2021). Kebijakan Kharaj pada Masa Rasulullah SAW Serta Kaitannya dengan Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia. Jurnal Mediasas Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 4(1), 1. https://doi.org/10.58824/mediasas.v4i1.268
Dewi, St. R. (2023). Konsep Ekonomi pada masa Rasulullah Saw. https://doi.org/10.31219/osf.io/ge7qx
Farina, A. (2022). Refleksi Sejarah Perkembangan Kebijakan Publik dan Ekonomi Politik Islam Pada Masa Khulafa' al-Rasyidin. Iltizamat Journal of Economic Sharia Law and Business Studies, 1(2), 91–103. https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.597
Hasbi, M. Z. N. (2021). Potret Kehidupan Ekonomi pada Zaman Nabi. Al-Mutsla, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.46870/jstain.v3i1.43
Hidayat, D., & Mawardi, K. (2022). Laying the Foundation of the Economic System during the Time of the Prophet Saw in Medina. International Proceedings of Nusantara Raya, 1, 9–15. https://doi.org/10.24090/nuraicon.v1i1.20
Iqbal, M. (2021). Potret Kehidupan Ekonomi pada Masa Nabi (Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah). Velocity Journal of Sharia Finance and Banking, 1(2), 23–35. https://doi.org/10.28918/velocity.v1i2.4333
Ismil, R., Baharuddin, M., & Lutfi, S. S. M. (2024). Sejarah, Perkembangan dan Revolusi Pertanian Dalam Tamadun Islam serta Kaitannya Dengan Zaman Moden. Journal of Al-Tamaddun, 19(1), 215–234. https://doi.org/10.22452/jat.vol19no1.16
KHAIRIYAH, A. (2023a). Konsep Perekonomian Islam pada Masa Nabi Muhammad. https://doi.org/10.31219/osf.io/d96fu
KHAIRIYAH, A. (2023b). Sejarah Pemikiran Perekonomian Islam pada Masa Rasulullah. https://doi.org/10.31219/osf.io/x8b3d
Kholiluzzair, M. (2017). Pembenahan Karakter Wirausahawan Indonesia Melalui Konsep Islamic Entrepreneurship. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 3(1), 86–100. https://doi.org/10.24090/jimrf.v3i1.1010
Maghfur, I. (2017). Peran Politik Ekonomi Islam dalam Melaksanakan Globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Hukum Islam, 27–52. https://doi.org/10.28918/jhi.v0i0.744
Muchlis, S., Mais, R. G., & Hartono, A. (2022). Manajemen Keuangan Berbasis Penerapan Nilai-Nilai Profetik. MJSE, 2(1), 1–21. https://doi.org/10.24269/mjse.v2i1.5034
Mujahidin, A. (2017). Eksistensi Lembaga Hisbah dalam Sejarah (Analisis Terhadap Peran Muhtasib dalam Perdagangan). Al-Fikra Jurnal Ilmiah Keislaman, 4(2), 119. https://doi.org/10.24014/af.v4i2.3758
Murtadho, A. (2013). Konsep Fiskal Islam dalam Perspektif Historis. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 33–50. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.1.759
N, Z. M. M., & Harefa, P. (2022). Periodisasi Perkembangan Ekonomi Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/qxm24
Nada, Z. M. M., & N, Z. M. M. (2022). Periodisasi Perkembangan Sejarah Ekonomi Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/x9sca
Nisa, M. I. K. (2023). Konsep Ekonomi Pada Masa Nabi Muhammad Saw. https://doi.org/10.31219/osf.io/gnydw
Noviyanti, R. (2015). Lembaga Pengawas Hisbah dan Relevansinya pada Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Perbankan Syariah Indonesia. Millah Journal of Religious Studies, 15(1), 29–50. https://doi.org/10.20885/millah.vol15.iss1.art2
Nuratisya. (2023). Konsep Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Nabi Muhammad SAW. https://doi.org/10.31219/osf.io/4d8ev
Pratiwi, N., Misbahuddin, M., Siradjuddin, Arviana, P., & Permatasari, W. (2023). Analisis Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah Sebagai Role Model Ekonomi Syariah Pada Era Modern. Jurnal Adz-Dzahab Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(2), 153–166. https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v8i2.2215
Radiyah, A. (2021a). Over View Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/rznfk
Radiyah, A. (2021b). Overview Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/26pd7
Rahman, A. (2021). Bisnis dan Pasar dalam Sejarah Islam. Mutlaqah Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, 1(2), 45–54. https://doi.org/10.30743/mutlaqah.v1i2.3900
Rasti, A. (2021). Peran Pemerintah dalam Mengawasi Mekanisme Pasar Perspektif Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/be7ud
Rismawati, R. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam pada Masa Nabi. https://doi.org/10.31219/osf.io/bevhp
Rumasukun, M. A. (2019). Analisis Uang Wariq Dalam Sosiologi Ilmu Pengetahuan. Islamic Economics Journal, 5(1), 55. https://doi.org/10.21111/iej.v5i1.3667
Salma, S. H. S., & Rusyana, A. Y. (2023). Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar Bin Abdul Aziz dan Relevansinya terhadap Zakat di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 7–14. https://doi.org/10.29313/jres.v3i1.1705
Sayid, S. A., Rini, S., & Asiyah, B. N. (2024). Akuntansi Syariah: Konsep, Perkembangan, Persamaan Dasar dan Landasan Hukum. Iltizamat Journal of Economic Sharia Law and Business Studies, 3(1), 11–20. https://doi.org/10.55120/iltizamat.v3i1.1724
Supriatna, S., & Jubaedah, D. (2021). Kebijakan Fiskal Masa Al-Khilafah Al-Islamiyah. Asy-Syari'ah, 22(2), 291–312. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.9116
Uyuni, B. (2021). The Rasulullah's Way of Business: as the Best Example for Student. Jurnal Bina Ummat Membina dan Membentengi Ummat, 4(1), 121–137. https://doi.org/10.38214/jurnalbinaummatstidnatsir.v4i1.102
Wardana, A. (2021). Sistem Pasar Islami: Sebuah Jawaban Tentang Kegagalan Pasar. Jurnal Ar-Ribhu, 4(2), 252–259. https://doi.org/10.46781/ar-ribhu.v4i2.630
Wulan, S. (2023). Pemikiran Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW. https://doi.org/10.31219/osf.io/djxet
Zayl, L. A., Maruapey, M. W., & Hamizar, A. (2024). Zakat sebagai Instrumen Sosioekonomi pada Masa Rasulullah SAW. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 660–668. https://doi.org/10.61722/jiem.v2i2.1026
Zuwardi, Z., & Sari, A. (2023). Peran dan Mekanisme Pasar. Jurnal Ekonomi Utama, 2(2), 123–137. https://doi.org/10.55903/juria.v2i2.60


0 Komentar