Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Asuransi unit link syariah merupakan produk inovatif yang menggabungkan fungsi perlindungan asuransi dan investasi dalam satu paket yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Artikel ini mengkaji secara komprehensif berbagai aspek asuransi unit link syariah, meliputi definisi dan konsep dasar, landasan hukum dan regulasi, akad yang digunakan, mekanisme operasional, jenis-jenis produk, aspek investasi, pengelolaan dana tabarru', fitur wakaf, perkembangan industri, tantangan, dan prospek pengembangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian literatur sistematis terhadap berbagai penelitian dan regulasi yang berkaitan dengan asuransi unit link syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa produk ini telah berkembang pesat dan mendominasi industri asuransi syariah di Indonesia dengan menggunakan kombinasi akad tabarru', wakalah bil ujrah, dan mudharabah/musyarakah. Meskipun menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, dan dampak pandemi Covid-19, prospek pengembangan industri ini tetap sangat menjanjikan mengingat besarnya populasi Muslim di Indonesia serta dukungan regulasi dan kemajuan teknologi.
Kata Kunci: Asuransi Syariah, Unit Link, Tabarru', Wakalah Bil Ujrah, Investasi Syariah
Abstract
Sharia unit link insurance is an innovative product that combines the functions of insurance protection and investment in one package in accordance with Islamic sharia principles. This article comprehensively examines various aspects of sharia unit link insurance, including definitions and basic concepts, legal and regulatory foundations, contracts used, operational mechanisms, types of products, investment aspects, tabarru' fund management, waqf features, industry development, challenges, and prospects for development in Indonesia. The method used is a systematic literature review of various studies and regulations related to sharia unit link insurance. The results of the study indicate that this product has grown rapidly and dominates the sharia insurance industry in Indonesia by utilizing a combination of tabarru', wakalah bil ujrah, and mudharabah/musyarakah contracts. Despite facing challenges such as low public literacy, limited competent human resources, and the impact of the Covid-19 pandemic, the development prospects of this industry remain very promising given the large Muslim population in Indonesia as well as regulatory support and technological advances.
Keywords: Sharia Insurance, Unit Link, Tabarru', Wakalah Bil Ujrah, Sharia Investment
1. Pendahuluan
Dalam kehidupan modern yang penuh dengan ketidakpastian, kebutuhan akan instrumen perlindungan finansial semakin mendesak. Asuransi hadir sebagai salah satu solusi untuk mengalihkan risiko yang mungkin dialami oleh individu maupun kelompok. Di tengah perkembangan industri keuangan syariah yang pesat, muncul produk inovatif yang menggabungkan dua fungsi sekaligus, yaitu perlindungan asuransi dan investasi, yang dikenal dengan istilah unit link syariah (Suyatna, 2021). Produk ini telah menjadi salah satu produk paling diminati di industri asuransi Indonesia, bahkan mendominasi bisnis asuransi dalam beberapa tahun terakhir (Hafid et al., 2022; Prabowo & Aslami, 2021).
Asuransi unit link syariah merupakan representasi dari evolusi produk keuangan Islam yang berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim akan instrumen keuangan yang tidak hanya memberikan proteksi, tetapi juga memberikan potensi pertumbuhan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Hafid et al., 2023). Keistimewaan produk unit link syariah ini sebenarnya terletak pada unsur hukum-hukum yang sesuai dengan syariah Islam, sehingga perusahaan asuransi syariah memanfaatkan kelebihan ini untuk menarik minat masyarakat yang mayoritas beragama Islam (Supriadi, 2017).
Artikel ini mengkaji secara komprehensif berbagai aspek asuransi unit link syariah, mulai dari definisi, landasan hukum, mekanisme operasional, jenis produk, akad yang digunakan, pengelolaan dana tabarru', aspek investasi, hingga tantangan dan prospek pengembangannya di Indonesia.
2. Definisi Dan Konsep Dasar Asuransi Unit Link Syariah
2.1 Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah, yang dikenal juga dengan istilah takaful, at-ta'min, atau tadhamun, merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (Fazri & Aslami, 2022). Definisi ini sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 yang menyatakan bahwa asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi (Suranda & Mutia, 2019).
Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong-menolong (ta'awun) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi (Hamdani, 2023). Berbeda dengan asuransi konvensional yang berorientasi pada transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung, asuransi syariah mengedepankan konsep berbagi risiko (risk sharing) di antara para peserta (Faizin, 2020). Letak perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah pada bagaimana risiko itu dikelola dan ditanggung, dan bagaimana dana asuransi syariah dikelola (Faizin, 2020).
2.2 Pengertian Unit Link Syariah
Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset. Unit link yang merupakan gabungan asuransi sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Suyatna, 2023). Dalam konteks perasuransian menurut syariah, pengertian unit link syariah secara umum sebenarnya tidak jauh berbeda dengan unit link konvensional, yaitu pembagian risiko secara egaliter melalui usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak (Hafid et al., 2023).
Produk unit link adalah produk asuransi yang dirancang dengan mengaitkan (linked) produk asuransi jiwa dengan instrumen investasi (Hafid et al., 2022). Tujuannya adalah sebagai produk alternatif yang memberikan keleluasaan bagi para pemegang polis untuk mengakses secara langsung keuntungan investasinya (Prabowo & Aslami, 2021). Dengan membeli produk unit link, nasabah tidak lagi direpotkan antara asuransi dan investasi; nasabah akan mendapatkan investasi dan proteksi sekaligus dalam satu paket (Subairi, 2020).
Unit link syariah adalah program asuransi dan investasi dengan prinsip islami yang banyak disosialisasikan oleh para agen asuransi. Definisi unit link merupakan gabungan antara investasi dan proteksi; dalam rencana keuangan, kedua hal ini wajib dimiliki. Selain melindungi diri dengan berasuransi, nasabah juga bisa berinvestasi untuk masa depan (Hafid et al., 2023).
3. Landasan Hukum Dan Regulasi
3.1 Landasan Syariah
Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis Rasul (Fazri & Aslami, 2022). Meskipun Al-Qur'an tidak menyebutkan secara tegas tentang praktik hukum asuransi, dan di dalam Al-Qur'an tidak ada satu pun disebutkan istilah asuransi, baik itu at-ta'min atau at-takaful (Fazri & Aslami, 2022), namun prinsip-prinsip tolong-menolong, keadilan, dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan riba (bunga) menjadi landasan operasional asuransi syariah (Soleman et al., 2023).
Pembatasan syariah, seperti terhadap gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), dan investasi di industri yang tidak halal, membatasi kegiatan asuransi syariah (Soleman et al., 2023). Oleh karena itu, prinsip asuransi syariah menerapkan prinsip tolong-menolong sebagai fondasi utamanya (Fadilah & Lubis, 2022).
3.2 Fatwa DSN-MUI
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa yang mengatur operasional asuransi syariah, termasuk produk unit link syariah. Beberapa fatwa penting yang mengatur asuransi syariah antara lain (Hakim, 2023): Setiap perusahaan asuransi syariah memiliki pengawas yang disebut Dewan Syariah Nasional, yang bertujuan agar perusahaan asuransi syariah tetap menerapkan prinsip Islam dalam operasi usahanya (Fazri & Aslami, 2022). Pengawasan ini meliputi aspek dari berbagai macam produk keuangan syariah dan juga manajemen dan administrasi agar sesuai dengan syariah (Stiawan et al., 2022).
3.3 Regulasi Pemerintah
Dari sisi regulasi pemerintah, terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah membantu perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, di mana secara eksplisit asuransi didefinisikan menjadi dua, yaitu asuransi konvensional dan asuransi syariah (Faizin, 2020b). Peraturan pelaksana terkait asuransi syariah pun sudah mumpuni, bahkan sampai kepada ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Faizin, 2020b).
Selain itu, regulasi terkait pemasaran produk asuransi diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, yang mengatur bahwa pemasaran produk asuransi hanya dapat dipasarkan melalui empat saluran, yaitu secara langsung (direct marketing), agen asuransi, bancassurance, dan badan usaha selain bank (Ningsih, 2020). OJK juga menekankan bahwa agen asuransi yang memasarkan produk unit link harus memiliki sertifikasi keagenan khusus unit link (Ningsih, 2020).
4. Akad Dalam Asuransi Unit Link Syariah
4.1 Akad Tabarru'
Akad tabarru' merupakan akad yang mendasari operasional asuransi syariah. Pada dasarnya, akad tabarru' ini adalah memberikan sesuatu (giving something) atau meminjamkan sesuatu (lending something) (Nugraheni, 2016). Meskipun pihak yang berbuat kebaikan tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi tabarru', dia masih bisa meminta kepada pihak lain yang menerima kebaikannya untuk sekadar mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk transaksi tabarru' tersebut, namun ia tetap tidak boleh mengambil keuntungan meskipun dalam jumlah sedikit dari transaksi tabarru' (Nugraheni, 2016).
Dalam konteks asuransi unit link syariah, akad tabarru' digunakan di antara para peserta asuransi, di mana peserta menyisihkan sebagian kontribusinya sebagai dana hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah (Hamdani, 2023). Penerapan akad tabarru' pada asuransi syariah bertujuan untuk saling tolong-menolong, dan tidak memuat tiga unsur yang dilarang dalam praktik asuransi syariah, yaitu gharar, maysir, dan riba (Hakim, 2023).
4.2 Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah merupakan akad antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana perusahaan bertindak sebagai wakil (wakil) dari peserta dalam mengelola dana. Akad wakalah bersifat amanah dan bukan tanggungan, sehingga perusahaan tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang sudah diterima perusahaan asuransi, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi (Fazrianti, 2023).
Penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah telah diterapkan oleh berbagai perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Dalam hal ini, kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran, dan investasi sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah (Hardianto et al., 2023).
4.3 Akad Mudharabah/Musyarakah
Selain akad wakalah bil ujrah, dalam sisi investasi unit link syariah juga dapat menggunakan akad mudharabah atau musyarakah. Dalam unit link syariah, sisi asuransinya menggunakan prinsip risiko bersama, sementara akad yang digunakan adalah akad perwakilan (wakalah bil ujrah) atau bagi hasil (mudharabah) untuk premi asuransinya (Suyatna, 2023). Penerapan hybrid contract pada unit link di asuransi jiwa Prudential Pamekasan adalah akad antara peserta dan perusahaan asuransi syariah menggunakan akad tijarah yang disebut wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah/musyarakah pada investasinya, serta akad di antara peserta menggunakan akad tabarru' dalam bentuk hibah (Subairi, 2020).
5. Mekanisme Operasional Asuransi Unit Link Syariah
5.1 Pembayaran Premi/Kontribusi
Nasabah asuransi yang memiliki produk unit link akan membayar premi setiap jangka waktu tertentu tergantung dari pemilihan pembayaran dari nasabah. Nasabah unit link membayar premi dalam dua porsi, yaitu premi asuransi dan premi investasi. Semakin besar porsi yang diambil untuk asuransi atau investasi, maka akan semakin besar pula premi yang akan dibayarkan (Hafid et al., 2023).
Dalam asuransi unit link syariah, kontribusi yang dibayarkan oleh peserta dialokasikan ke dalam beberapa rekening yang berbeda. Kontribusi bulanan yang dibayarkan oleh peserta akan disisihkan untuk investasi pada instrumen investasi syariah, selain sebagai dana proteksi dan tabarru' (Nurrahimah et al., 2024). Penggunaan unit link lebih praktis dan efektif karena tidak perlu lagi peserta mengelola dua dana berbeda untuk investasi dan proteksi (Nurrahimah et al., 2024).
Dalam jenis asuransi unit link, nasabah tidak harus membayar premi seumur hidup; bisa 5 tahun atau 10 tahun lalu diendapkan (Fazrianti, 2023). Hal ini merupakan salah satu keunggulan fleksibilitas yang ditawarkan oleh produk unit link kepada para pemegang polis, yaitu dengan memberikan keleluasaan untuk mengakses keuntungan dari investasinya secara langsung (Susilo & Nikmah, 2018).
5.2 Pemisahan Dana
Pengelolaan premi dalam asuransi unit link syariah dipisahkan ke dalam dua akun utama, yaitu akun tabarru' dan akun investasi (Kambali, 2017). Dana tabarru' sepenuhnya dimiliki oleh peserta dan digunakan untuk membayar klaim peserta kapan saja, tetapi jika terdapat kelebihan dana tabarru' dengan total klaim dalam satu tahun per 31 Desember yang dibayarkan, maka surplus tabarru' atau yang disebut surplus akan didistribusikan kepada peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan surplus (Kambali, 2017).
Pada produk-produk tertentu, jika nantinya return dari investasi bisa menutupi biaya premi, nasabah memiliki pilihan untuk tidak membayar premi (Suyatna, 2023). Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda, yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Premi perlindungan berfungsi sama dengan premi pada asuransi biasa, sedangkan porsi investasi akan disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi untuk dikelola (Suyatna, 2023).
5.3 Pengelolaan Dana Tabarru'
Dana tabarru' merupakan inti dari mekanisme asuransi syariah. Premi atau yang dikenal sebagai kontribusi dalam asuransi syariah merupakan bagian dari dana tabarru' yang dibayarkan oleh peserta. Dana tabarru' memiliki tujuan untuk menyediakan "dana kebajikan" dengan niat tulus untuk saling membantu di antara sesama peserta takaful ketika salah satu dari mereka mengalami musibah, seperti kematian (Andirasdini & Suryaningsih, 2023).
Dana yang disediakan oleh peserta asuransi akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi oleh perusahaan asuransi. Sebuah perusahaan asuransi syariah dianggap berjalan dengan baik secara finansial ketika dana tabarru' dikelola dengan baik untuk membayar klaim asuransi (Andirasdini & Suryaningsih, 2023). Selain itu, perusahaan harus memiliki dana yang cukup untuk mengatasi defisit underwriting jika hal itu terjadi (Andirasdini & Suryaningsih, 2023).
Jika terjadi defisit underwriting dalam pengelolaan dana tabarru', perusahaan asuransi berkewajiban untuk mengatasi kekurangan dana tabarru' dalam bentuk pinjaman (qardh) (Iqbal, 2017). Mekanisme ini memastikan bahwa peserta asuransi tetap terlindungi meskipun terjadi defisit dalam dana tabarru'.
5.4 Surplus Underwriting
Salah satu keistimewaan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional adalah adanya mekanisme pembagian surplus underwriting. Dalam asuransi syariah, terdapat surplus sharing yang akan didistribusikan kepada nasabah yang dihitung pada akhir tahun kalender. Hal ini dapat diperoleh jika terdapat lebih banyak dana dari akun tabarru' yang telah dikurangi oleh klaim dan utang kepada perusahaan jika ada (Kambali, 2017).
Pembagian surplus underwriting juga dilakukan secara terbuka, selaras dengan prinsip asuransi syariah yang menekankan keadilan dan transparansi yang membuat asuransi syariah semakin menarik (Salma et al., 2023).
6. Jenis-Jenis Produk Asuransi Unit Link Syariah
6.1 PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah)
PRUlink Syariah Assurance Account (PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang memberikan perlindungan asuransi jiwa sekaligus keuntungan berinvestasi, dan juga telah dirancang untuk memberikan fleksibilitas yang dapat memenuhi kebutuhan dalam setiap tahapan kehidupan (Pertama, 2016). Produk ini merupakan produk unit link yang fleksibel, di mana peserta asuransi dapat menentukan sendiri pengalokasian dana premi yang dimiliki (Wangsi, 2020).
Pada PRUlink Syariah Assurance Account yang mengandung unsur tabungan (saving), kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta dialokasikan ke dalam dua rekening yang berbeda (Wangsi, 2020). Produk ini memberikan perlindungan berupa santunan asuransi apabila peserta meninggal dunia (Andirasdini & Suryaningsih, 2023).
6.2 PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah)
PRUlink Syariah Investor Account (PIA Syariah) adalah produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap (Pertama, 2016).
Setiap kontribusi maupun iuran yang dibayarkan oleh nasabah, baik produk PIA Syariah maupun produk PAA Syariah, termasuk penghindaran riba, diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah. Investasi asuransi syariah tunduk pada aturan dan prinsip Islam (Amanda & Yusrizal, 2023).
6.3 PRUlink Syariah Generasi Baru (PSGB)
PRUlink Syariah Generasi Baru adalah bentuk asuransi yang terkait investasi (unit link) dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan berupa santunan asuransi apabila peserta yang diasuransikan meninggal dunia hingga usia 99 tahun dan dikaitkan dengan investasi PRUlink Syariah. Produk ini juga membantu merencanakan warisan dan memulai dengan solusi yang terjangkau sejak dini (Fadilah & Lubis, 2022).
6.4 Takafulink Salam
Takafulink Salam merupakan produk asuransi yang dikaitkan dengan produk investasi (unit link) dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Adapun akad yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (Fazrianti, 2023). Produk ini menawarkan beberapa pilihan dana investasi, antara lain Amana, Optima, dan Ekuita sebagai pengganti dari existing fund sebelumnya (Fazrianti, 2023).
Direktur utama PT Asuransi Takaful Keluarga berharap bahwa ketiga fund tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk unit link syariah untuk proteksi finansial dan perencanaan investasi dalam jangka panjang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Fazrianti, 2023).
6.5 Mitra BP-Link Syariah
Mitra BP-Link (Bumiputera Link) Syariah merupakan asuransi tolong-menolong antara pihak penanggung dan anggota dalam hal mengurangi risiko finansial maupun keuangan yang diakibatkan karena adanya musibah kematian (Sari et al., 2021). Produk ini merupakan unit link pertama Asuransi Bumiputera Syariah di bagian kesehatan (Sari et al., 2021).
6.6 Produk Unit Link Syariah AXA Mandiri
Produk-produk syariah AXA Mandiri saat ini merupakan produk unit link dengan cara pembayaran reguler, di mana produk ini merupakan salah satu produk asuransi dengan unsur tabungan. Premi ini dibayarkan oleh nasabah secara berkelanjutan terus-menerus dalam beberapa waktu (Agustina et al., 2021). Keunggulan lain yang dimiliki oleh produk bancassurance syariah AXA Mandiri adalah adanya fitur wakaf, yang mana wakaf tersebut dapat diambil dari santunan asuransi sejumlah 1–45% atau nilai tunai sejumlah 1–30% (Agustina et al., 2021).
7. Investasi Dalam Asuransi Unit Link Syariah
7.1 Prinsip Investasi Syariah
Dalam investasinya, unit link syariah hanya boleh ditempatkan di produk keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti tabungan di bank syariah, deposito di bank syariah, obligasi syariah (sukuk), dan saham syariah yang terdapat pada Daftar Efek Syariah (DES) (Suyatna, 2023). Investasi dalam asuransi unit link secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu investasi dengan suku bunga yang bebas risiko dan investasi yang mengharapkan keuntungan (return) yang maksimal (Supriadi, 2017).
Jenis investasi (unit link) syariah: dana asuransi syariah unit link hanya boleh diinvestasikan pada produk keuangan yang sesuai dengan syariah. Beberapa contohnya adalah tabungan atau deposito pada bank syariah, investasi pada sukuk (obligasi syariah) atau pada saham yang terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah) (Hafifi & Afandi, 2023).
7.2 Pilihan Dana Investasi
Dalam produk PRUlink Syariah, terdapat beberapa pilihan investasi yang dapat dipilih oleh peserta, yaitu Sharia-Rupiah Equity Fund, Sharia-Rupiah Managed Fund, atau Sharia-Rupiah Fixed Income Fund, sesuai dengan pilihan peserta (Kambali, 2017). Pilihan investasi ini disesuaikan dengan karakter atau profil risiko nasabah, sehingga fleksibilitas produk unit link menjadi daya tarik tersendiri bagi pemegang polis (Prabowo & Aslami, 2021).
Dana investasi PRUlink Syariah dipercayakan pada Eastspring Investment yang sebelumnya dikenal dengan nama Prudential Fund Management Berhad (PFMB) yang berada di Malaysia dan berkantor cabang di Jakarta untuk di Indonesia (Kambali, 2017).
7.3 Pendekatan Aktuarial dan Finansial
Dalam pemodelan matematika premi tunggal bersih asuransi unit link syariah, terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan finansial dan pendekatan aktuarial. Manfaat yang didapat dari asuransi unit link syariah pada rata-rata akan lebih besar jika dibandingkan dengan asuransi jiwa seumur hidup. Manfaat maksimal akan diperoleh dari asuransi unit link syariah menggunakan pendekatan aktuarial dibandingkan dengan pendekatan finansial, tetapi manfaat dengan pendekatan finansial relatif lebih stabil dibandingkan pendekatan aktuarial yang cenderung berfluktuasi (Supriadi, 2017).
Jika seorang nasabah menginginkan return yang maksimal dari suatu produk asuransi, maka produk asuransi unit link syariah merupakan pilihan yang lebih baik. Semakin tinggi usia seorang nasabah dan semakin besar harga kesepakatan, maka harga premi asuransi unit link syariah yang harus dibayarkan juga semakin besar (Supriadi, 2017).
7.4 Faktor Investasi Klasik
Penelitian mengenai faktor investasi klasik peserta asuransi pada unit link syariah di Yogyakarta menunjukkan bahwa faktor-faktor investasi klasik dapat mempengaruhi keputusan peserta untuk berinvestasi di asuransi unit link syariah. Efeknya adalah 3,0, yaitu peserta menyatakan "setuju". Aspek penting yang menjadi pertimbangan peserta adalah aspek citra perusahaan asuransi yang saat ini mereka ikuti, dengan item yang paling dipertimbangkan adalah item reputasi perusahaan (Kamiliyah, 2022).
8. Pengelolaan Dana Tabarru' Dan Simulasi Kecukupan Dana
8.1 Simulasi Pergerakan Dana Tabarru'
Penelitian mengenai simulasi pergerakan dana tabarru' produk asuransi jiwa unit link syariah menunjukkan bahwa suatu perusahaan asuransi syariah dapat dikatakan survive apabila dapat menyeimbangkan banyaknya klaim yang dibayarkan dengan iuran dana tabarru' peserta. Iuran dana tabarru' peserta dipengaruhi oleh produk asuransi unit link syariah yang dipilih, termasuk ujrah/biaya-biaya yang dikenakan di dalamnya, manfaat (besaran klaim) yang diterima, serta masa polis dari produk asuransi (Andirasdini & Suryaningsih, 2023).
Terdapat tiga jenis produk asuransi yang digunakan dalam penelitian tersebut, yaitu produk link syariah generasi baru, produk Syariah Assurance Account (PAA Syariah), dan Produk Syariah Investor Account (PSI Account). Produk asuransi PSI Account menunjukkan total dana tabarru' yang lebih besar dibandingkan dengan produk PAA Syariah dan produk link syariah generasi baru (Andirasdini & Suryaningsih, 2023).
Dalam kasus penelitian dengan 100 peserta asuransi, simulasi menggambarkan dana tabarru' yang hanya bertahan di jangka pendek. Hal ini dapat terjadi karena adanya perbedaan kontribusi awal yang diberikan peserta di perjanjian polis. Rata-rata dana tabarru' untuk setiap produk akan habis pada tahun berikutnya dengan kriteria jumlah orang yang mengajukan klaim tidak kurang dari lima peserta (Andirasdini & Suryaningsih, 2023).
8.2 Sistem Informasi Akuntansi Dana Tabarru'
Peran sistem informasi akuntansi dana tabarru' dalam memberikan informasi keuangan yang tepat, relevan, dan akurat sangat dibutuhkan dalam mendukung keputusan bisnis perusahaan asuransi jiwa unit link syariah. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan akan membawa perusahaan terhindar dari kegagalan dalam tata kelola perusahaan (Suyatna, 2023).
Sistem informasi akuntansi syariah dana tabarru' mampu mendukung produk unit link, berupa penyajian informasi keuangan yang tepat dan relevan dalam menunjukkan keunggulannya, yaitu selain menanggung premi asuransi jiwa juga mengembalikan investasi berikut keuntungan hasil investasi tersebut dengan tepat, walaupun menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19 (Suyatna, 2023).
9. Aspek Hukum: Analisis Akad Dalam Produk Unit Link Syariah
9.1 Kesesuaian dengan Prinsip Syariah
Berdasarkan hasil penelitian yuridis terhadap polis asuransi unit link syariah, polis asuransi unit link syariah telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan DSN yang harus menyebutkan kesepakatan peserta untuk menghibahkan sebagian premi yang digunakan untuk memikul musibah peserta asuransi yang lain (Nugraheni, 2016). Produk unit link syariah memberikan manfaat perlindungan dan investasi dengan memberi kesempatan kepada peserta memilih jenis investasi untuk pengembangan dananya. Jenis investasi ini biasanya berupa saham, surat berharga, reksa dana, obligasi melalui instrumen syariah (Nugraheni, 2016).
Perbedaan produk unit link syariah dengan produk asuransi syariah lainnya, misalnya asuransi jiwa syariah atau asuransi kesehatan syariah, adalah bahwa untuk produk asuransi jiwa syariah atau asuransi kesehatan syariah, hanya memberikan penanggulangan risiko kematian atau kesehatan peserta asuransi (Nugraheni, 2016).
9.2 Hybrid Contract
Penerapan hybrid contract pada unit link di asuransi jiwa merupakan kombinasi dari beberapa akad yang digunakan secara bersamaan. Penerapan hybrid contract pada unit link di asuransi jiwa PT. Prudential Pamekasan dalam perspektif ekonomi syariah dapat menghasilkan analisis yang multitafsir, hal tersebut disebabkan karena beberapa hal yang berkaitan dengan kompleksitas akad yang digunakan (Subairi, 2020).
Kelebihan dan kekurangan hybrid contract unit link Prudential Pamekasan baik syariah maupun konvensional dapat dilihat dari alasan nasabah memilih asuransi dan yang paling berpengaruh adalah tingkat pengembalian premi dan hasil investasi; dalam hal ini PRUsyariah relatif lebih kecil dibandingkan konvensional (Subairi, 2020).
9.3 Hak-Hak Pemegang Polis
Dalam polis unit link syariah, pemegang polis memiliki sejumlah hak yang diatur secara jelas. Tiga polis asuransi unit link syariah memberikan waktu 14 hari sejak polis diterbitkan sebagai cooling off period. Dalam masa ini, pemegang polis, setelah membaca isi polis, berhak untuk melakukan pembatalan pertanggungan (Nugraheni, 2016).
Selain itu, pemegang polis juga memiliki hak untuk melakukan penambahan dana (top-up), perubahan instruksi penempatan dana investasi (redirection), pengalihan unit dalam porsi investasi (switching), perubahan manfaat asuransi, perubahan kontribusi, penarikan unit-unit dalam porsi investasi (withdrawal), dan penebusan polis (surrender) (Hardianto et al., 2023).
10. Fitur Wakaf Dalam Asuransi Unit Link Syariah
10.1 Konsep Wakaf dalam Asuransi Syariah
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 (Faujiah, 2020). Konsep wakaf di asuransi terbagi dalam tiga jenis. Pertama, Wakaf Fund, yaitu wakaf sebagai model asuransi, di mana dana tabarru' di asuransi syariah disebut dana wakaf. Kedua, Wakaf Polis, yaitu polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf. Ketiga, wakaf manfaat investasi (Faujiah, 2020).
Relevansi wakaf dan asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat (Faujiah, 2020).
10.2 Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi
Dalam wakaf manfaat asuransi, ketentuan yang harus diperhatikan antara lain: pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi, manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi, dan semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya (Fauzi et al., 2024).
Sementara itu, ketentuan wakaf manfaat investasi yang harus diperhatikan adalah kadar jumlah investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris. Selain itu, mengenai ketentuan ujrah terkait produk wakaf, ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler dan akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler (Fauzi et al., 2024).
10.3 Implementasi Wakaf pada Produk Unit Link Syariah
Sistem wakaf polis sebagai salah satu produk dari unit link syariah di PT. Prudential Life Assurance Agency Prucahaya Makassar telah sesuai dengan syariat Islam ditinjau dari Fatwa No. 106 DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi (Zulkifli et al., 2020). Kesesuaian pernyataan form ikrar wakaf di Prudential Syariah batas maksimal yang sesuai ketentuan fatwa pada wakaf manfaat sebesar 45% dan wakaf manfaat sebesar 1/3 dari keseluruhan kekayaan atau tirkah (Zulkifli et al., 2020).
Sebagai contoh konkret, ketika seseorang melakukan ikrar wakaf wasiat polis asuransi jiwa syariah di lembaga wakaf polis yang diwakafkan memiliki uang pertanggungan sebesar 500 juta, maka jika orang tersebut dipanggil menghadap Tuhan Yang Maha Kuasa, kapan pun itu, uang 500 juta (ditambah nilai investasi, karena ini produk unit link) akan diserahkan kepada lembaga wakaf untuk kepentingan pendidikan dan dakwah Islam (Chairunissa et al., 2021; Faujiah, 2020).
11. Perkembangan Industri Asuransi Unit Link Syariah Di Indonesia
11.1 Sejarah Perkembangan
Asuransi syariah di Indonesia mulai lahir pada tahun 1994, dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 Agustus 1994 dengan produk Asuransi Takaful Keluarga (life insurance) (Fahriza & Hanifuddin, 2021). Sejak saat itu, beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain mulai mengikuti jejak Asuransi Takaful Indonesia dengan membuka unit usaha syariah (Fahriza & Hanifuddin, 2021).
Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki andil dalam upaya memperkenalkan produk unit link di Indonesia adalah PT Prudential, yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh perusahaan asuransi lainnya. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia (Susilo & Nikmah, 2018). Pada tanggal 1 September 2007, Prudential Indonesia memperkenalkan produk unit link berbasis syariah, yang dikenal dengan PRU Syariah atau PRUlink Syariah, sebagai penawaran asuransinya (Fazri & Yusrizal, 2023).
11.2 Pertumbuhan Industri
Perkembangan asuransi syariah saat ini menunjukkan tren yang positif. Kini asuransi syariah sudah mengalami kemajuan yang pesat karena mayoritas penduduk di Indonesia adalah Muslim (Fahriza & Hanifuddin, 2021). Tren ekonomi syariah membuat beberapa perusahaan asuransi konvensional untuk turut membuka unit usaha asuransi syariah. Asuransi syariah dianggap lebih terserap oleh kelas menengah karena dalam sistemnya asuransi syariah tidak mengenal uang hangus (seperti yang terjadi di asuransi konvensional) (Kamiliyah, 2022).
Berdasarkan data OJK Mei 2019, terdapat beberapa asuransi full fledged (murni syariah) dan 49 unit usaha syariah di Indonesia (Kamiliyah, 2022). Hal ini menarik melihat jumlah unit usaha syariah tiga kali lebih banyak dari perusahaan asuransi full syariah, mengingat regulasi terbaru bahwa pemerintah menekankan kepada asuransi yang berupa unit usaha syariah agar segera spin off dari perusahaan konvensionalnya (Kamiliyah, 2022).
Dari data laporan keuangan teraudit Prudential tahun 2021, total aset unit usaha syariah Prudential sebesar Rp7,7 Triliun, ujrah sebesar Rp2,1 Triliun dengan total RBC tabarru' 425% dan kontribusi tabarru' termasuk ujrah sebesar Rp2,9 triliun (Fazri & Yusrizal, 2023).
11.3 Dominasi Produk Unit Link
Produk unit link syariah mendominasi bisnis asuransi di Indonesia. Tingginya kontribusi produk unit link dikarenakan masyarakat Indonesia saat ini lebih suka membeli produk asuransi yang memberikan perlindungan diri sekaligus melakukan investasi (Hafid et al., 2022). Adanya unit link merupakan terobosan baru dalam pengembangan produk di industri asuransi (Hafid et al., 2022).
Diperkirakan kontribusi perusahaan asuransi syariah unit link terhadap pertumbuhan ekonomi digital Indonesia akan terus berlanjut. Ke depan, bisnis asuransi unit link syariah dapat merintis perkembangan baru, seperti kemampuan untuk mengajukan klaim dengan mudah menggunakan teknologi berbasis internet dan melakukan transaksi online untuk pembelian produk asuransi unit link syariah (Soleman et al., 2023).
12. Kebijakan Spin Off Unit Usaha Syariah
12.1 Regulasi Spin Off
Sebagai unit usaha syariah, perusahaan asuransi harus mempersiapkan rencana kerja untuk melakukan spin off sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tahun 2024 (Siregar et al., 2024). Kebijakan spin off ini mendorong industri asuransi syariah makin berkembang dan kompetitif dalam peningkatan pangsa pasar asuransi syariah (Siregar et al., 2024).
Mekanisme pendirian Prudential Syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan POJK Nomor 67/POJK.05/2016, dalam hal ini pemerintah memerintahkan untuk segera memisahkan unit usaha yang sebelumnya syariah menjadi unit usaha mandiri (Hakim, 2023).
12.2 Manfaat dan Tantangan Spin Off
Spin off sangat diperlukan untuk mengembangkan unit syariah agar lebih mandiri dalam menjalankan bisnisnya. Kebermanfaatan lainnya adalah adanya restrukturisasi perusahaan melalui pemecahan unit usaha baru yang berdampak pada tingkat profitabilitas yang lebih baik (Nasution, 2019). Banyak kasus empiris membuktikan bahwa pemegang saham sengaja melakukan spin off dan berdampak secara langsung dengan tingkat keuntungan yang lebih besar (Nasution, 2019).
Meski demikian, kasus spin off pada asuransi syariah juga perlu dilakukan secara hati-hati, mengingat spin off mampu menimbulkan biaya transaksi, terutama dalam hal penyediaan SDM dan permodalan asuransi syariah yang tinggi. Maka dari itu, spin off membutuhkan penguatan kelembagaan, manajemen yang andal, dan penguatan SDM, agar perusahaan yang dipisahkan dapat mengatur dan mengelola perusahaan secara independen (Nasution, 2019).
13. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)
13.1 Prinsip GCG dalam Asuransi Unit Link Syariah
Dalam pengembangan asuransi unit syariah di Indonesia, prinsip tanggung jawab dapat dicapai dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam, prinsip kesetaraan dan keadilan dapat dicapai dengan cara pengelolaan perusahaan diarahkan pada semua kepentingan, prinsip independensi dapat dicapai dengan meningkatkan profesionalisme, prinsip akuntabilitas dapat dicapai dengan bekerja dengan etika, dan prinsip transparansi dapat dicapai melalui penyediaan informasi keuangan secara berkala (Darmawan, 2024).
Terdapat tiga strategi yang dapat diprioritaskan untuk mengoptimalkan implementasi GCG: pelatihan dan pendidikan sumber daya manusia, fokus pada mekanisme implementasi GCG dan pengendalian internal, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik di setiap level (Darmawan, 2024).
13.2 Permasalahan Utama dalam Tata Kelola
Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan salah satu praktisi asuransi syariah, permasalahan utama dalam pengembangan asuransi syariah khususnya produk asuransi unit adalah kurangnya sumber daya manusia berkualitas yang memahami asuransi unit syariah, sedangkan kualitas produk tentunya harus diikuti oleh pemahaman detail tentang produk dan kepatuhan syariahnya (Darmawan, 2024).
Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai asuransi syariah sangat rentan terhadap fluktuasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk ini (Darmawan, 2024). Tidak hanya peran industri asuransi syariah, pemerintah juga mempunyai peran penting melalui regulasinya untuk menciptakan produk asuransi unit syariah yang ramah lingkungan, serta menjaga hak dan kewajiban pemegang polis (Darmawan, 2024).
14. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Asuransi Unit Link Syariah
Pandemi Covid-19 telah menjadikan dunia menghadapi kesulitan di berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, politik, dan budaya. Perusahaan asuransi jiwa unit link syariah di Indonesia terdampak negatif atas pertanggungan asuransi jiwa dan hasil investasi dana tabarru' syariah akibat banyaknya nasabah yang terpapar Covid-19, juga perusahaan instrumen investasi syariah mengalami hal yang sama (Suyatna, 2023).
Hasil analisis laporan keuangan empat perusahaan asuransi syariah yang menjadi sampel penelitian menunjukkan terdapat kerugian yang cukup signifikan pada periode Q1, Q2, dan Q3 tahun 2020, baik dari aktivitas produk asuransi jiwa syariah biasa maupun asuransi produk unit link. Hal ini akibat IHSG saham yang menurun. Semakin banyak produk unit link, semakin banyak dampak kerugian yang dideritanya (Suyatna, 2021).
Namun demikian, setelah melewati masa pandemi Covid-19 (Kuartal I), perusahaan asuransi jiwa syariah mengalami koreksi positif, berangsur-angsur pulih, dan going concern tetap terjaga (Suyatna, 2023). Hal ini menunjukkan ketahanan industri asuransi unit link syariah dalam menghadapi krisis.
15. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Masyarakat
15.1 Faktor Produk dan Religiusitas
Penelitian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam pemilihan asuransi jiwa syariah menunjukkan bahwa variabel bebas hanya produk dan religiusitas yang signifikan mempengaruhi masyarakat, sedangkan harga, lokasi, dan promosi tidak signifikan berpengaruh dalam keputusan pemilihan asuransi jiwa syariah (Jalaluddin, 2019). Pengaruh dan hubungan antara persepsi dengan pemilihan asuransi jiwa syariah sebesar 77,4 persen (Jalaluddin, 2019).
Religiusitas peserta asuransi menjadi faktor dalam memutuskan pembelian produk asuransi syariah. Pengaruhnya semakin besar dengan adanya bauran pemasaran sebagai variabel moderator. Dengan demikian, produk syariah memiliki keterkaitan dengan tingkat kesalehan seseorang (Ismanto, 2016).
15.2 Faktor Demografi
Hasil penelitian mengenai pengaruh faktor demografi terhadap pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia menjelaskan bahwa pendidikan berpengaruh positif tidak signifikan terhadap permintaan asuransi syariah, sedangkan tingkat pendapatan dan motif menabung berpengaruh positif signifikan atas permintaan asuransi syariah (Fahriza & Hanifuddin, 2021). Selain itu, diperlukan peran agen asuransi syariah untuk menjembatani informasi kepada masyarakat tentang produk, sistem, kegunaan, dan manfaat asuransi syariah (Fahriza & Hanifuddin, 2021).
15.3 Faktor Pengetahuan
Penelitian mengenai pengaruh pengetahuan terhadap minat masyarakat untuk berasuransi syariah menunjukkan bahwa pengetahuan berpengaruh terhadap minat, dibuktikan dari t-hitung 4,937 > t-tabel 1,661. Variabel pengetahuan berpengaruh sebesar 0,199 atau 19,9% terhadap minat, sedangkan 80,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti (Suranda & Mutia, 2019).
Faktor yang paling penting yang mempengaruhi masyarakat dalam memutuskan untuk mengambil asuransi syariah adalah tingkat pemahaman syariah, dilanjutkan dengan tingkat kualitas produk. Namun dapat dilihat bahwa indikator premi dan promosi masih kurang diketahui oleh responden (Handayani et al., 2020).
16. Tantangan Dan Prospek Pengembangan
16.1 Tantangan Utama
Terdapat beberapa faktor yang menjadi akar masalah lambatnya pertumbuhan asuransi syariah domestik, yaitu: (i) persoalan keterbatasan model manajemen asuransi syariah yang mampu diterapkan; (ii) keterbatasan SDM yang mempunyai kapasitas dalam memahami prinsip-prinsip syariah, terutama dalam jenis usaha asuransi; (iii) minimnya diversifikasi produk asuransi syariah, akibat terbatasnya pengetahuan dalam merancang produk layanan; dan (iv) model pengembangan bisnis yang masih sangat terbatas (Nasution, 2019).
Tantangan lain yang dihadapi industri asuransi unit link syariah meliputi kurangnya modal, kurangnya sumber daya manusia profesional, risiko keamanan siber, regulasi yang terus berkembang, dan adaptasi terhadap perubahan budaya (Salma et al., 2023). Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi syariah lebih memilih meniru produk asuransi konvensional dan kemudian mengonversinya menjadi produk syariah (mirroring) (Salma et al., 2023).
Minimnya pengetahuan masyarakat tentang asuransi syariah menjadi penyebab utama masih rendahnya kepemilikan asuransi syariah (Fazri & Yusrizal, 2023). Meskipun lembaga keuangan syariah mulai berkembang di seluruh pelosok tanah air, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan produk asuransi syariah (Fazri & Yusrizal, 2023).
16.2 Prospek Pengembangan
Industri asuransi syariah di Indonesia mempunyai prospek yang sangat bagus untuk berkembang. Permintaan terhadap produk-produk asuransi berbasis syariah akan terus mengalami peningkatan, tumbuhnya industri asuransi syariah harus juga didukung dengan mudahnya masyarakat mendapat akses informasi mengenai manfaat-manfaat perekonomian syariah dibandingkan dengan perekonomian konvensional, apalagi ditunjang dengan banyaknya penduduk Indonesia dan juga sebagai negara Muslim terbesar di dunia (Ramadhani, 2015).
Kemajuan teknologi, seperti penggunaan kecerdasan buatan dan big data, telah membentuk lanskap baru dalam manajemen risiko dan layanan asuransi. Kemunculan perusahaan fintech yang fokus pada asuransi syariah telah membuka peluang baru dalam industri ini. Fintech asuransi syariah sering menggunakan platform digital untuk menjual produk asuransi, membuat proses klaim lebih cepat, dan menyediakan solusi asuransi yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelanggan (Salma et al., 2023).
Perkembangan asuransi syariah yang signifikan di Indonesia secara berangsur-angsur menjadikan wakaf sebagai produk di dalam industri asuransi syariah. Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim mencapai 87% atau sekitar 230 juta jiwa menjadi pasar yang menjanjikan dalam pengembangan wakaf asuransi syariah (Muh. L. Hakim & Asiyah, 2020).
16.3 Strategi Pengembangan
Untuk meningkatkan dan memperluas promosi pasar asuransi syariah, diperlukan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, industri, maupun pemangku kepentingan, terutama dalam upaya meningkatkan literasi asuransi syariah secara efektif dan masif melalui sosialisasi pendidikan publik (Soleman et al., 2023). Perkembangan asuransi syariah yang cukup menggembirakan dalam ikut meramaikan bisnis asuransi di Indonesia menunjukkan bahwa sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adil, transparan, dan terhindar dari unsur perjudian (Hafifi & Afandi, 2023).
Para pelaku bisnis asuransi syariah hendaknya terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar asuransi syariah. Ini penting agar ada pergeseran orientasi pasar dari pasar emosional menuju pasar rasional (Hafifi & Afandi, 2023). Faktor-faktor yang mendukung perkembangan asuransi syariah antara lain regulasi yang jelas, tenaga pemasaran, dan peningkatan pemahaman masyarakat selaku calon nasabah (Nurrahimah et al., 2024).
17. Peran Agen Dalam Pemasaran Asuransi Unit Link Syariah
17.1 Kompetensi Agen
Agen memainkan peran penting dalam perusahaan asuransi, dan agen juga sangat mengetahui semua produk yang mereka jual kepada nasabah sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang produk yang diberikan (Fadillatunnisa & Lubis, 2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap kompetensi agen dalam pencapaian target penjualan produk unit link di PT Prudential Life Indonesia adalah kepemimpinan, kemampuan komunikasi, dan akad syariah (P. K. Ningsih & Prasetyowati, 2018).
Faktor yang paling dominan mempengaruhi agen dalam pencapaian target penjualan produk unit link di PT Prudential Life Indonesia adalah kepemimpinan (45,9%), diikuti oleh akad syariah (21,2%), dan terakhir dari kemampuan komunikasi (18,3%) (P. K. Ningsih & Prasetyowati, 2018).
17.2 Strategi Pemasaran Agen
Strategi agen asuransi untuk mendapatkan nasabah baru adalah dengan mempertahankan siklus: perencanaan, prospek, pendekatan, pencarian fakta, presentasi, penanganan keberatan, dan penutupan (Susilo & Nikmah, 2018). Untuk mempertahankan dan meningkatkan nasabah, agen asuransi mengambil langkah-langkah: mengenal nasabah (know your customer/KYC), mengunjungi nasabah secara teratur, menjelaskan manfaat asuransi, melayani dengan prima, bersedia melayani nasabah yang membutuhkan bantuan untuk asuransinya, dan memberikan penghargaan pada hari ulang tahun nasabah (Susilo & Nikmah, 2018).
18. Kesimpulan
Asuransi unit link syariah merupakan produk inovatif yang menggabungkan fungsi perlindungan asuransi dan investasi dalam satu paket yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Produk ini telah berkembang pesat di Indonesia sejak diluncurkan pertama kali dan kini mendominasi industri asuransi syariah (Prabowo & Aslami, 2021; Suyatna, 2021). Keunggulan utama produk ini terletak pada kemampuannya memberikan manfaat ganda kepada peserta, yaitu perlindungan jiwa melalui dana tabarru' dan potensi pertumbuhan investasi melalui instrumen keuangan syariah (Suyatna, 2023).
Dari sisi akad, asuransi unit link syariah menggunakan kombinasi akad tabarru' di antara peserta dan akad wakalah bil ujrah atau mudharabah antara peserta dengan perusahaan asuransi (Hardianto et al., 2023; Subairi, 2020). Mekanisme ini memastikan bahwa operasional produk terhindar dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, yaitu gharar, maysir, dan riba (A. R. Hakim, 2023). Investasi dalam produk unit link syariah hanya ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan deposito bank syariah (Suyatna, 2023).
Meskipun industri asuransi unit link syariah menghadapi berbagai tantangan, termasuk rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan SDM yang kompeten, dan dampak pandemi Covid-19, prospek pengembangannya tetap sangat menjanjikan (Nasution, 2019; Ramadhani, 2015). Dukungan regulasi yang kuat dari pemerintah, kemajuan teknologi, dan besarnya populasi Muslim di Indonesia menjadi faktor pendorong utama pertumbuhan industri ini ke depan (Fahriza & Hanifuddin, 2021; Salma et al., 2023). Dengan pengelolaan yang baik, transparansi, dan inovasi produk yang berkelanjutan, asuransi unit link syariah diharapkan dapat terus berkontribusi dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia (Darmawan, 2024; Soleman et al., 2023).
Daftar Pustaka
Agustina, D., Djubaedi, D., & Yusuf, A. A. (2021). Strategi bisnis bancassurance dengan "business model canvas" pada asuransi jiwa syariah di PT. AXA Mandiri Area Cirebon. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 6(2), 176. https://doi.org/10.24235/inklusif.v6i2.7701
Amanda, D., & Yusrizal, Y. (2023). Penerapan konsep syariah pada produk asuransi Prulink PT Prudential Syariah Binjai. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(4), 1120–1126. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i4.2574
Andirasdini, I. G., & Suryaningsih, R. (2023). Simulasi pergerakan dana tabarru produk asuransi jiwa unit link syariah. Indonesian Journal of Applied Mathematics, 3(1), 6. https://doi.org/10.35472/indojam.v3i1.1261
Chairunissa, F., Berlian, Z., & Junaidi, H. (2021). Literasi wakaf tunai pada polis asuransi AXA Mandiri Syariah di Palembang. Jurnal Intelektualita Keislaman Sosial dan Sains, 10(1), 163–176. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8608
Darmawan, E. (2024). Kajian literatur tentang implementasi tata kelola perusahaan yang baik untuk pengembangan asuransi dengan investasi syariah (unit link). Value, 4(2), 174–187. https://doi.org/10.36490/value.v4i2.998
Fadilah, A. R., & Lubis, F. A. (2022). Produk asuransi syariah Prudensial Syariah dalam tinjauan hukum Islam: Studi kasus pada PT. Asuransi Prudensial Syariah Binjai. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 523–526. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.1528
Fadillatunnisa, F., & Lubis, F. A. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa asuransi syariah menjadi agen di industri asuransi: Studi kasus pada PT Asuransi Prudensial Syariah Binjai. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(3), 513–522. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i3.1511
Fahriza, N. R., & Hanifuddin, I. (2021). Pengaruh faktor demografi terhadap pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia. Al Hisab Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 17–39. https://doi.org/10.59755/alhisab.v2i1.79
Faizin, M. (2020a). Islam dan asuransi di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/nv4a9
Faizin, M. (2020b). Politik hukum ekonomi syariah di Indonesia tahun 2008–2017. https://doi.org/10.31219/osf.io/j86sz
Faujiah, A. (2020). Manajemen wakaf dalam perusahaan asuransi syariah. Lan Tabur Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 60–73. https://doi.org/10.53515/lantabur.2020.2.1.60-73
Fauzi, M., Mursal, M., & DS, M. R. (2024). Wakaf pada asuransi jiwa syariah: Analisis pada Fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016. Usraty Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7570
Fazri, M., & Aslami, N. (2022). Strategi pemasaran asuransi syariah di Indonesia. Visa Journal of Vision and Ideas, 1(3), 317–328. https://doi.org/10.47467/visa.v1i3.827
Fazri, M., & Yusrizal, Y. (2023). Peluang meningkatnya eksistensi asuransi syariah di Sumatra Utara. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(5), 1230–1243. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i5.2723
Fazrianti, N. (2023). Strategi pemasaran produk Takafulink Salam dalam meningkatkan jumlah nasabah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(1), 412–431. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i1.3417
Hafid, M. R., Adi, Y., & Taufik, A. (2023). Pengaruh produk, harga, distribusi jasa asuransi syariah dalam meningkatkan loyalitas nasabah pada Kantor Agency Pru Cahaya Madani PT. Prudential Makassar. Jurnal Online Manajemen Elpei, 3(1), 533–547. https://doi.org/10.58191/jomel.v3i1.121
Hafid, M. R., Mawardi, K., & Ghulam, R. A. (2022). Strategi pemasaran jasa asuransi syariah dalam meningkatkan loyalitas nasabah pada Kantor Agency Pru Barokah PT. Prudential Makassar. Jurnal E-Bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar, 1(2), 86–95. https://doi.org/10.59903/ebussiness.v1i2.17
Hafifi, A., & Afandi, S. (2023). Praktik asuransi syariah di Indonesia. Madani Syari'ah Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah, 6(1), 57–67. https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v6i1.485
Hakim, A. R. (2023). Pengelolaan dana tabarru' dalam asuransi syariah: Kajian pendirian PT Prudential Syariah (spin off), kepemilikan dana tabarru' dan pertanggungjawabannya. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1126–1138. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.843
Hakim, Muh. L., & Asiyah, S. (2020). Perkembangan wakaf asuransi syariah di Indonesia pasca terbitnya Fatwa DSN-MUI No. 106 Tahun 2016. Islamic Review Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 9(2), 191–208. https://doi.org/10.35878/islamicreview.v9i2.223
Hamdani, H. (2023). Lembaga bisnis dan ekonomi dalam Islam. Investama Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 8(2), 67–76. https://doi.org/10.56997/investamajurnalekonomidanbisnis.v8i2.959
Handayani, T., Yetty, F., & Priyatno, P. D. (2020). Apa pertimbangan masyarakat berasuransi syariah di Jabodetabek? Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 8(1), 39–54. https://doi.org/10.35836/jakis.v8i1.104
Hardianto, H., Abbas, A., & Iswandi, I. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad wakalah bil ujrah pada produk asuransi jiwa syariah Prudential. Journal of Islamic Studies, 1(3), 282–299. https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.023
Iqbal, M. (2017). Pengelolaan dana tabarru' asuransi jiwa syariah dalam pembiayaan murabahah di Bank Sumsel Babel Cabang Syariah Baturaja. Medina-Te Jurnal Studi Islam, 13(1), 25–38. https://doi.org/10.19109/medinate.v13i1.1540
Ismanto, K. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan pembelian produk asuransi syari'ah. Jurnal Hukum Islam, 17–29. https://doi.org/10.28918/jhi.v0i0.656
Jalaluddin, J. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat Banda Aceh dalam pemilihan asuransi jiwa syariah. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(1), 118–138. https://doi.org/10.24815/jped.v4i1.10928
Kambali, M. (2017). Mekanisme pengelolaan dana tabarru' asuransi syariah Prudential Life Assurance. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 2(2). https://doi.org/10.30736/jesa.v2i2.28
Kamiliyah, Z. (2022). Faktor investasi klasik peserta asuransi pada unit link syariah di Yogyakarta. An Nur Jurnal Studi Islam, 14(1), 62–79. https://doi.org/10.37252/annur.v14i1.256
Nasution, L. Z. (2019). Strategi spin-off bagi pengembangan keuangan syariah: Tinjauan pada kasus asuransi syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(2), 213–226. https://doi.org/10.33005/jdep.v2i2.95
Ningsih, P. K., & Prasetyowati, R. A. (2018). Kompetensi agen asuransi syariah dan pencapaian target penjualan produk unit link di PT Prudential Life Indonesia. Neraca Keuangan Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 13(1). https://doi.org/10.32832/neraca.v13i1.2016
Ningsih, S. U. (2020). Direct selling dalam usaha perasuransian di Indonesia perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, 7(1), 73. https://doi.org/10.29300/mzn.v7i1.2909
Nugraheni, D. B. (2016). Analisis yuridis akad tabarru' dan akad tijarah dalam produk unit link syariah. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(2), 215. https://doi.org/10.22146/jmh.16729
Nurrahimah, S., Audia, S. R., & Masse, R. A. (2024). Asuransi syariah di Indonesia. Al-Fiqh, 1(3), 119–129. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i3.299
Pertama, L. (2016). Pengaruh kinerja karyawan terhadap kualitas pelayanan klaim pada PT. Prudential Life Assurance Pru Future Team Syariah Pekanbaru. Al-Hikmah Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan, 13(2), 153–172. https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2016.vol13(2).1519
Prabowo, B., & Aslami, N. (2021). Strategi pemasaran agen PT Asuransi Prudential. Visa Journal of Vision and Ideas, 1(2), 195–206. https://doi.org/10.47467/visa.v1i2.839
Ramadhani, H. (2015). Prospek dan tantangan perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Al-Tijary, 1(1). https://doi.org/10.21093/at.v1i1.422
Salma, S. H. S., Arifin, T., & Abdal, A. (2023). Technological progress and cultural change in sharia insurance: Impact and challenges. Daengku Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 3(5), 880–887. https://doi.org/10.35877/454ri.daengku2101
Sari, N., Maulana, H., & Kusuma, M. F. (2021). Analisis SWOT strategi pengembangan asuransi syariah Bumiputera di Aceh. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1), 130. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i1.1442
Siregar, A. R., Rahma, T. I. F., & Daulay, A. N. (2024). Analisa kinerja perusahaan dalam rangka persiapan spin off unit usaha syariah PT. AXA Mandiri. Jurnal Manajemen Terapan dan Keuangan, 13(02), 520–531. https://doi.org/10.22437/jmk.v13i02.33199
Soleman, R., Aryanti, R. D., & Ulfa, N. (2023). Asuransi syariah: Bagaimana kedepannya? Al-Qashdu Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 53. https://doi.org/10.46339/al-qashdu.v3i1.888
Stiawan, I., Balqis, P., & Gunadi, R. (2022). Penerapan prinsip syariah pada pembayaran klaim santunan asuransi di PT. XYZ (Studi kasus PT. Bersatu Menggapai Impian). Sitra, 1(2), 111–125. https://doi.org/10.58872/si.v1i2.69
Subairi, S. (2020). Analisis penerapan hybrid contract pada produk unit link di asuransi jiwa PT Prudential Pamekasan. Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 110–126. https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3958
Supriadi, N. (2017). Pemodelan matematika premi tunggal bersih asuransi unit link syariah. Al-Jabar Jurnal Pendidikan Matematika, 8(2), 165–176. https://doi.org/10.24042/ajpm.v8i2.1883
Suranda, R., & Mutia, A. (2019). Berasuransi syariah di kalangan masyarakat Kelurahan Pasir Putih Jambi. Innovatio Journal for Religious Innovations Studies, 19(2), 115–130. https://doi.org/10.30631/innovatio.v19i2.85
Susilo, E., & Nikmah, M. (2018). Strategi pemasaran agen asuransi PRUlink Syariah di Kabupaten Jepara. Ekonomika Syariah Journal of Economic Studies, 2(2), 161. https://doi.org/10.30983/es.v2i2.665
Suyatna, N. (2021). Pengaruh PSAK 108, produk unit linked terhadap asumsi going concern perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2436
Suyatna, N. (2023). Peranan sistem informasi akuntansi dana tabarru' terhadap going concern asuransi jiwa syariah masa pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 6(1), 560–571. https://doi.org/10.36778/jesya.v6i1.951
Wangsi, M. M. (2020). Tinjauan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan akad tabarru' perusahaan asuransi non syariah. Akses Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2). https://doi.org/10.31942/akses.v15i2.3788
Zulkifli, Z., Sohrah, S., & Halimah, B. Z. (2020). Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan sistem wakaf menurut Fatwa No. 106/DSN-MUI/X/2016. Iqtishaduna Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 43–52. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v3i1.19191


0 Komentar