Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
The global Islamic financial industry has experienced significant growth in recent decades, encompassing various sectors including Islamic banking, Islamic capital markets, and Islamic insurance (takaful) as well as Islamic reinsurance (retakaful). Islamic reinsurance, known as retakaful, plays a crucial yet often overlooked role in maintaining the stability and sustainability of the Islamic insurance industry as a whole. This article comprehensively examines various aspects of Islamic reinsurance, including its conceptual and theological foundations, operational mechanisms, industry developments across various countries, regulatory frameworks, challenges faced, and future prospects. The study employs a qualitative approach through library research by reviewing relevant literature, regulations, and empirical studies. The findings show that Islamic reinsurance is fundamentally different from conventional reinsurance in terms of the principles of risk management applied, namely risk sharing versus risk transfer. The development of the Islamic reinsurance industry in Indonesia still faces several significant challenges, including limited capacity and number of retakaful companies, sharia compliance issues, limited human resources, and an inadequate regulatory framework. However, the prospects for growth remain very promising, given the large Muslim population and the still-low penetration of Islamic insurance in Indonesia. Comprehensive and coordinated efforts are needed to strengthen the regulatory framework, improve human resource capacity, develop innovative products, and leverage digital technology to accelerate the development of the Islamic reinsurance industry.
Keywords: Islamic Reinsurance, Retakaful, Takaful, Risk Sharing, Sharia Compliance
Abstrak
Industri keuangan syariah global telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, mencakup berbagai sektor mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga asuransi syariah (takaful) dan reasuransi syariah (retakaful). Reasuransi syariah memainkan peran yang sangat krusial namun sering kali kurang mendapat perhatian dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri asuransi syariah secara keseluruhan. Artikel ini mengkaji secara komprehensif berbagai aspek reasuransi syariah, mulai dari landasan konseptual dan teologis, mekanisme operasional, perkembangan industri di berbagai negara, kerangka regulasi, tantangan yang dihadapi, hingga prospek masa depannya. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelitian kepustakaan dengan menelaah literatur, regulasi, dan kajian empiris yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa reasuransi syariah berbeda secara fundamental dari reasuransi konvensional dari sisi prinsip pengelolaan risiko yang diterapkan, yakni risk sharing versus risk transfer. Perkembangan industri reasuransi syariah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan signifikan, meliputi keterbatasan kapasitas dan jumlah perusahaan retakaful, isu kepatuhan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, dan kerangka regulasi yang belum memadai. Namun, prospek pertumbuhannya tetap sangat menjanjikan mengingat besarnya jumlah penduduk Muslim dan masih rendahnya penetrasi asuransi syariah di Indonesia. Diperlukan upaya yang komprehensif dan terkoordinasi untuk memperkuat kerangka regulasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengembangkan produk inovatif, serta memanfaatkan teknologi digital guna mempercepat perkembangan industri reasuransi syariah.
Kata Kunci: Reasuransi Syariah, Retakaful, Takaful, Berbagi Risiko, Kepatuhan Syariah
1. Pendahuluan
Industri keuangan syariah global telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir, mencakup berbagai sektor mulai dari perbankan syariah, pasar modal syariah, hingga asuransi syariah (takaful) dan reasuransi syariah (retakaful). Dalam ekosistem keuangan Islam yang semakin berkembang ini, reasuransi syariah memainkan peran yang sangat krusial namun sering kali kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Reasuransi syariah, atau yang dikenal dengan istilah retakaful, merupakan komponen penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri asuransi syariah secara keseluruhan, karena ia berfungsi sebagai mekanisme penyebaran risiko di tingkat yang lebih tinggi, yakni antara perusahaan asuransi syariah dengan perusahaan reasuransi syariah (Jairin, 2020).
Secara konseptual, reasuransi syariah tidak dapat dipisahkan dari kerangka besar asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah (ta'min, takaful, atau tadhamun) didefinisikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (Ulfan et al., 2018). Prinsip dasar ini—yakni ta'awun (saling tolong-menolong) dan tafakuli (saling menanggung)—menjadi fondasi bagi seluruh operasional asuransi syariah, termasuk reasuransi syariah (Muhammad et al., 2017). Dalam konteks ini, reasuransi syariah hadir bukan sekadar sebagai instrumen teknis manajemen risiko, melainkan sebagai perwujudan nilai-nilai Islam yang mendalam tentang solidaritas, keadilan, dan saling membantu dalam menghadapi musibah.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif berbagai aspek reasuransi syariah, mulai dari landasan konseptual dan teologis, mekanisme operasional, perkembangan industri di berbagai negara, kerangka regulasi, tantangan yang dihadapi, hingga prospek masa depannya. Dengan memahami reasuransi syariah secara menyeluruh, diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri keuangan syariah yang lebih kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi.
2. Landasan Konseptual dan Teologis Reasuransi Syariah
2.1 Definisi dan Hakikat Reasuransi Syariah
Reasuransi dalam konteks konvensional didefinisikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 271 sebagai "asuransi dari asuransi" atau "asuransinya asuransi." Transaksi reasuransi merupakan persetujuan yang dilakukan antara dua pihak yang disebut pemberi sesi (ceding company) dan penanggung ulang (reasuradur) (Jairin, 2020). Dalam konteks syariah, reasuransi dikenal sebagai retakaful, yang merupakan proses saling menanggung antara pemberi sesi dengan penanggung ulang berdasarkan prinsip suka sama suka, dari berbagai risiko dan persyaratan yang ditetapkan dalam akad yang dikenal dengan konsep sharing of risk (Jairin, 2020).
Definisi retakaful tidak jauh berbeda dari reasuransi konvensional dalam hal fungsinya, yakni untuk mereasuransikan suatu asuransi. Namun, tujuan utama retakaful adalah untuk mengurangi dan meminimalkan beban risiko yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah (Arofah et al., 2019). Dalam konteks ini, perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pihak yang diasuransikan (ceding company), sementara perusahaan retakaful bertindak sebagai penanggung ulang yang menerima sebagian risiko tersebut dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat.
Menurut Thomas Robert Maltus sebagaimana dikutip dalam kajian teori asuransi, pada reasuransi syariah, manakala kumpulan orang-orang setuju untuk membantu satu sama lain, menjaminkan satu sama lain dan saling bekerja sama melalui donasi beberapa dana tabarru', maka terbentuklah mekanisme retakaful yang berbeda secara fundamental dari reasuransi konvensional (Yusup, 2014). Dalam reasuransi konvensional, terjadi transfer risiko dari reasuransi kepada insurer, sementara dalam reasuransi syariah, prinsip berbagi risiko (risk sharing) menjadi landasan utama (Yusup, 2014).
2.2 Perbedaan Fundamental dengan Reasuransi Konvensional
Perbedaan mendasar antara reasuransi syariah dan reasuransi konvensional terletak pada prinsip pengelolaan risiko yang digunakan. Asuransi konvensional, termasuk reasuransi konvensional, beroperasi dengan prinsip risk transfer (pengalihan risiko), di mana risiko dari pemegang polis dialihkan ke perusahaan asuransi atau reasuransi (Fazri & Yusrizal, 2023). Sebaliknya, reasuransi syariah beroperasi dengan prinsip risk sharing (berbagi risiko), di mana risiko dari satu pihak ditanggung bersama oleh semua pihak yang terlibat (Fazri & Yusrizal, 2023).
Dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi memiliki dana tabarru' dan premi yang dibayarkan menjadi pendapatan perusahaan. Keuntungan underwriting terjadi ketika premi yang dikumpulkan melebihi biaya pembayaran klaim, dan keuntungan ini sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi (Sabrina & Rulindo, 2023). Namun, dalam model wakalah takaful, keuntungan ini disebut surplus dan menjadi milik peserta (Sabrina & Rulindo, 2023). Perbedaan ini juga berlaku dalam konteks reasuransi: pada retakaful, surplus yang dihasilkan dari operasi reasuransi dikembalikan kepada peserta (dalam hal ini perusahaan asuransi syariah yang menjadi ceding company), bukan menjadi keuntungan eksklusif perusahaan retakaful.
Selain itu, asuransi konvensional mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, yakni gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba (bunga) (Rahman & Fatwa, 2022). Ketiga unsur terlarang ini juga harus dihindari dalam operasional reasuransi syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan dalam retakaful harus bebas dari unsur-unsur tersebut dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh otoritas fatwa yang berwenang (Soleman et al., 2023).
2.3 Landasan Hukum Islam
Landasan teologis reasuransi syariah bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah Nabawiyyah, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi hukum) (Rahmadani et al., 2023). Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar utama adalah Q.S. Al-Maidah ayat 2, yang memerintahkan manusia untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (Kasim, 2021). Prinsip ta'awun (saling membantu) yang terkandung dalam ayat ini menjadi ruh dari seluruh operasional asuransi dan reasuransi syariah.
Dalam perspektif fikih Islam, terdapat konsep dhaman (jaminan) yang memiliki lima rukun: adanya pihak yang menjamin (dhamin), yang dijamin (madhmun 'anhu), yang menerima jaminan (madhmun lahu), barang atau beban yang harus ditunaikan, serta adanya ikrar atau ijab qabul (Kholil, 2016). Konsep ini menjadi salah satu landasan fikih bagi legitimasi reasuransi syariah, meskipun para ulama masih terus mendiskusikan kesesuaian mekanisme takaful dan retakaful dengan rukun-rukun tersebut (Kholil, 2016).
DSN-MUI telah mengeluarkan beberapa fatwa yang menjadi landasan operasional asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia, antara lain: Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah, serta Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru' pada Asuransi Syariah (Marwing, 2017). Fatwa-fatwa ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif bagi operasional reasuransi syariah di Indonesia.
3. Mekanisme Operasional Reasuransi Syariah
3.1 Akad dalam Reasuransi Syariah
Akad merupakan elemen yang sangat penting dalam operasional reasuransi syariah, karena ia menjadi dasar keabsahan seluruh transaksi dari perspektif hukum Islam. Dalam asuransi syariah, terdapat dua jenis akad utama yang digunakan: akad tabarru' dan akad tijarah (Ghozali & Afifah, 2020). Akad tabarru' adalah akad yang bertujuan untuk saling membantu antara peserta asuransi, sementara akad tijarah adalah akad yang memiliki tujuan komersial (Ghozali & Afifah, 2020). Kedua jenis akad ini juga berlaku dalam konteks reasuransi syariah.
Akad tabarru' berasal dari kata tabarraa yatabarraa tabarrauan, yang artinya sumbangan atau derma (Jairin, 2020). Dalam konteks reasuransi syariah, akad tabarru' digunakan untuk mewujudkan prinsip saling menanggung risiko antara perusahaan asuransi syariah (ceding company) dengan perusahaan retakaful. Dana tabarru' yang dikumpulkan dari peserta asuransi syariah sebagian dialokasikan untuk membayar kontribusi retakaful, sehingga risiko yang terlalu besar dapat dibagi dengan perusahaan retakaful (Arofah et al., 2019).
Selain akad tabarru', akad wakalah bil ujrah juga banyak digunakan dalam operasional reasuransi syariah. Dalam model ini, perusahaan retakaful bertindak sebagai wakil dari perusahaan asuransi syariah dalam mengelola risiko yang diasuransikan, dan mendapatkan ujrah (fee) sebagai imbalan atas jasanya (Sabrina & Rulindo, 2023). Model wakalah ini memungkinkan pemisahan yang jelas antara dana peserta dan dana perusahaan, sehingga transparansi dan keadilan dapat terjaga (Sabrina & Rulindo, 2023).
3.2 Pemisahan Dana dalam Reasuransi Syariah
Salah satu karakteristik paling fundamental dari asuransi dan reasuransi syariah adalah adanya pemisahan dana (fund separation). Dalam asuransi syariah, dana dipisahkan menjadi dua: dana tabarru' (dana kebajikan yang digunakan untuk saling membantu) dan dana ujrah (dana perusahaan yang digunakan untuk operasional) (Rizqa, 2023). Pemisahan ini juga berlaku dalam konteks reasuransi syariah, di mana dana yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi syariah kepada perusahaan retakaful harus dikelola secara terpisah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2020 menegaskan bahwa operator atau perusahaan asuransi syariah wajib memisahkan kekayaan berdasarkan kewajiban dana tabarru' dari kewajiban dan aset dana perusahaan (Harahap & Kamilah, 2022). Pemisahan dana ini telah dilakukan sejak peserta membayar kontribusi (premi) di awal transaksi (Harahap & Kamilah, 2022). Dalam konteks reasuransi, pemisahan dana ini memastikan bahwa kontribusi retakaful yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi syariah berasal dari dana tabarru' peserta, bukan dari dana perusahaan.
Penelitian menunjukkan bahwa pemisahan dana dalam asuransi syariah berdampak pada penurunan rasio Risk Based Capital (RBC), yang oleh para peneliti dianggap sebagai salah satu konstruk kinerja keuangan perusahaan (Puspitasari, 2012). Penurunan RBC ini memberikan dampak positif kepada peserta karena dianggap akan menurunkan rate dan meningkatkan pengembalian dana tabarru' sejalan dengan hasil investasi yang semakin naik (Rizqa, 2023).
3.3 Proporsi Dana Tabarru' dan Ujrah dalam Konteks Retakaful
Penentuan proporsi dana tabarru' dan ujrah merupakan salah satu aspek teknis yang paling kompleks dalam operasional asuransi dan reasuransi syariah. Penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi penentuan proporsi tabarru' dan ujrah meliputi: risiko klaim, aspek keuangan perusahaan, dan aktivitas retakaful (Puspitasari, 2012). Dalam praktiknya, perusahaan retakaful memiliki peran penting dalam menentukan besaran proporsi tabarru' yang harus ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah.
Sebagaimana diungkapkan dalam penelitian kualitatif tentang model proporsi tabarru' dan ujrah, perusahaan retakaful tidak mau menerima proporsi tabarru' yang terlalu kecil karena ketika ada klaim besar, perusahaan retakaful sangat berpeluang mengeluarkan qardhul hasan jika tabarru'-nya tidak diperbesar (Puspitasari, 2012). Hal ini menunjukkan bahwa negosiasi antara perusahaan asuransi syariah dan perusahaan retakaful dalam menentukan proporsi tabarru' merupakan proses yang kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis dan finansial.
Penelitian tentang determinan proporsi dana tabarru' pada asuransi jiwa syariah menunjukkan bahwa klaim, reasuransi syariah, dan beban operasional memiliki pengaruh yang signifikan terhadap proporsi dana tabarru' (Harahap & Kamilah, 2022). Sementara itu, pertumbuhan dana tabarru' dan hasil investasi dana tabarru' tidak memiliki pengaruh yang signifikan (Harahap & Kamilah, 2022). Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengelolaan retakaful, karena menunjukkan bahwa tingkat klaim dan biaya operasional merupakan faktor-faktor kunci yang harus dipertimbangkan dalam menentukan besaran kontribusi retakaful.
3.4 Jenis-Jenis Program Reasuransi Syariah
Dalam industri reasuransi, terdapat dua jenis program utama: reasuransi proporsional dan reasuransi non-proporsional. Dalam metode proporsional, proporsi masing-masing pihak yang terlibat dalam program reasuransi sudah ditetapkan sejak awal pada saat perjanjian dibuat dan akan terus mengikuti proporsi tersebut (Safarudin, 2022). Sementara dalam reasuransi non-proporsional, pembagian risiko tidak dilakukan secara proporsional, melainkan berdasarkan besarnya kerugian yang terjadi (Safarudin, 2022).
Terdapat perdebatan dalam industri asuransi syariah mengenai apakah program reasuransi non-proporsional sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Beberapa pihak berpendapat bahwa program reasuransi non-proporsional tidak sesuai dengan syariah karena mengandung unsur gharar yang berlebihan. Namun, kajian teoritis dan praktis menunjukkan bahwa program reasuransi non-proporsional bersifat netral dan dapat digunakan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, asalkan akad yang digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Safarudin, 2022). Kajian ini merujuk pada berbagai sumber yang kredibel, termasuk diskusi dengan pemangku kepentingan di industri asuransi syariah, DSN-MUI, dan jurnal KASAN (Safarudin, 2022).
4. Manfaat dan Fungsi Reasuransi Syariah
4.1 Penyebaran Risiko dan Peningkatan Kapasitas
Salah satu manfaat utama reasuransi syariah adalah kemampuannya dalam menyebarkan risiko (risk spreading) dan meningkatkan kapasitas (capacity boosting) perusahaan asuransi syariah. Manfaat-manfaat retakaful yang telah diidentifikasi dalam literatur meliputi: penyebaran risiko, peningkatan kapasitas, perataan pendapatan (income smoothing), stabilitas keuangan, perlindungan terhadap kerugian katastrofik, bantuan underwriting, stabilisasi portofolio asuransi, perlindungan margin solvabilitas, dan peningkatan fleksibilitas serta kapasitas underwriting (Maf'ula & Mi'raj, 2022).
Tanpa dukungan retakaful, perusahaan asuransi syariah akan memiliki keterbatasan dalam melindungi peserta, baik dari sisi tingkat nilai manfaat asuransi maupun dari sisi jenis risiko yang bisa dilindungi (Safarudin, 2022). Dengan adanya retakaful, perusahaan asuransi syariah dapat menerima risiko yang lebih besar dan lebih beragam, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada pesertanya.
4.2 Stabilitas Keuangan dan Solvabilitas
Reasuransi syariah memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi syariah. Penelitian tentang determinan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi memiliki pengaruh positif terhadap tingkat solvabilitas (Nurlatifah & Saputri, 2022). Sementara itu, kontribusi retakaful dan RBC memiliki pengaruh negatif terhadap tingkat solvabilitas (Nurlatifah & Saputri, 2022). Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan retakaful yang efektif sangat penting untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah.
Dalam industri asuransi, pengukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi menggunakan metode Risk-Based Capital (RBC), yang merupakan standar yang digunakan di Indonesia dalam perhitungan batas tingkat solvabilitas (Ambarwati & Hasib, 2018). RBC adalah salah satu metode pengukuran batas tingkat solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi, guna memastikan pemenuhan kewajiban asuransi dan reasuransi dengan mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi (Mubarok & Rahayu, 2018).
4.3 Perlindungan terhadap Kerugian Katastrofik
Salah satu fungsi terpenting reasuransi syariah adalah memberikan perlindungan terhadap kerugian katastrofik (catastrophic losses). Dalam program reasuransi Catastrophe Excess of Loss, perusahaan retakaful memberikan perlindungan kepada perusahaan asuransi syariah terhadap akumulasi kerugian yang timbul dari suatu peristiwa bencana (Safarudin, 2022). Perlindungan ini sangat penting mengingat bahwa peristiwa-peristiwa katastrofik seperti bencana alam, pandemi, atau krisis ekonomi dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar yang tidak dapat ditanggung sendiri oleh perusahaan asuransi syariah.
Pengalaman pandemi COVID-19 menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap kerugian katastrofik ini. Penelitian tentang kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah sebelum dan selama pandemi COVID-19 menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam kinerja keuangan, terutama pada variabel rasio likuiditas dan rasio kerugian (loss ratio) (Zahra et al., 2023). Hal ini menggarisbawahi pentingnya retakaful sebagai mekanisme perlindungan terhadap risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas industri asuransi syariah secara keseluruhan.
5. Perkembangan Industri Reasuransi Syariah Global
5.1 Sejarah dan Perkembangan Awal
Perkembangan asuransi syariah, yang menjadi fondasi bagi berkembangnya reasuransi syariah, dimulai pada tahun 1970-an ketika perusahaan-perusahaan asuransi mulai bermunculan di sejumlah negara atau kawasan yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Fazri & Yusrizal, 2023). Prinsip operasi perusahaan-perusahaan ini diilhami oleh keyakinan Islam dan menjauhi tiga hal yang dilarang Islam: gharar, maysir, dan riba (Fazri & Yusrizal, 2023).
Beberapa industri asuransi syariah yang berkembang di Arab Saudi antara lain: Islamic Arab Insurance Company (al-Baraka Group) yang didirikan pada tahun 1980, Islamic Corporation for the Insurance, Investment dan Export Credit (1995), Islamic Insurance Company Ltd., Islamic Insurance and Reinsurance Company (1985), Al-Aman co-Operative Insurance (AlRajhi) (1985), Global Islamic Insurance Co. (1986), dan Islamic Takaful and Re-takaful Company (DMI Group) (1986) (Maksum, 2011). Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri reasuransi syariah telah ada sejak awal perkembangan asuransi syariah itu sendiri.
Di belahan benua Afrika, asuransi syariah pertama kali didirikan di Ghana pada tahun 1994, yaitu Metropolitan Insurance Company Limited (MIT), yang merupakan satu-satunya asuransi yang beroperasi secara syariah di Ghana dengan menerapkan sistem mudharabah dan takaful (Maksum, 2011). Di Nigeria, African Alliance Insurance Company Limited mendirikan Islamic Life Insurance System (Takaful) pada Oktober 2003, sementara di Senegal didirikan Islamic Takaful and Retakaful Co. dan Sonar AlAmane (AlBaraka Group) (Maksum, 2011).
5.2 Perkembangan di Malaysia
Malaysia merupakan salah satu negara yang paling maju dalam pengembangan industri takaful dan retakaful. Industri Takaful di Malaysia mulai didirikan pada tahun 1981 ketika Pemerintah Malaysia membuat satuan tugas mengenai kelayakan pendirian perusahaan asuransi syariah (Nabihah et al., 2023). Berdasarkan hasil kajian dari pemerintah, pendirian asuransi syariah dapat disahkan oleh Akta Takaful dengan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan mendapat modal dari Bank Islam Malaysia Berhad dan Majelis Agama Islam Negeri (Nabihah et al., 2023).
Pada tahun 1984, pemerintah Malaysia mengeluarkan the Takaful (Islamic Insurance) Act yang menawarkan takaful sebagai asuransi alternatif selain asuransi konvensional (Barlinti, 2012). Regulasi khusus ini menjadi salah satu faktor kunci yang membedakan perkembangan industri takaful di Malaysia dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia. Malaysia menempati Ranking Pertama dalam sektor Islamic Finance dari lima belas negara pada The State of the Global Islamic Economy Report 2018/19 (Agustin, 2020).
Perkembangan industri Takaful Malaysia dari tahun 2013 hingga 2018 secara konsisten mengalami pertumbuhan yang kuat. Pada tahun 2013 terdapat 12 perusahaan takaful dan 4 retakaful. Pada tahun 2014–2017 menjadi 11 industri takaful dan 4 retakaful (Agustin, 2020). Keberadaan 4 perusahaan retakaful di Malaysia menunjukkan bahwa industri reasuransi syariah di negara tersebut telah berkembang dengan baik dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung industri takaful secara keseluruhan.
Dalam masa perkembangan industri Takaful di Malaysia, mulai banyak persaingan dengan munculnya operator Takaful lain. Namun, dengan banyaknya pendirian operator Takaful, kerja sama antaroperator Takaful di kawasan semakin meningkat, termasuk pembentukan ASEAN Takaful Group di tahun 1995 dan pembentukan ASEAN Retakaful International pada tahun 1997 (Nabihah et al., 2023). Pembentukan ASEAN Retakaful International ini merupakan tonggak penting dalam perkembangan industri reasuransi syariah di kawasan ASEAN, karena memfasilitasi pengelolaan takaful di berbagai negara seperti Brunei, Indonesia, dan Singapura (Nabihah et al., 2023).
5.3 Perkembangan di Bahrain dan Kawasan Teluk
Bahrain merupakan salah satu pusat keuangan Islam di kawasan Teluk yang memiliki industri takaful dan retakaful yang berkembang. Salah satu perusahaan retakaful yang beroperasi di Bahrain adalah Hannover Retakaful B.S.C., yang merupakan salah satu pemain utama dalam industri reasuransi syariah global (Falikhatun & Shofia, 2021). Selain itu, terdapat juga Takaful International Co. B.S.C. yang beroperasi di Bahrain (Falikhatun & Shofia, 2021).
Penelitian komparatif tentang kinerja perusahaan asuransi syariah di Indonesia, Malaysia, dan Bahrain menunjukkan bahwa perusahaan asuransi syariah di ketiga negara tersebut memiliki rasio kinerja yang berbeda-beda berdasarkan Indeks Maqashid Syariah (Falikhatun & Shofia, 2021). Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan standar kinerja yang komprehensif bagi industri reasuransi syariah, yang tidak hanya berfokus pada kinerja keuangan tetapi juga pada pencapaian tujuan-tujuan syariah yang lebih luas.
5.4 Perkembangan di Inggris
Inggris merupakan salah satu contoh menarik dari perkembangan industri takaful dan retakaful di negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim. Sebagai salah satu pasar asuransi terbesar di dunia dan pusat global terkemuka untuk asuransi grosir dan reasuransi, Inggris memiliki potensi untuk mendukung pertumbuhan bisnis takaful di tahun-tahun mendatang (Alfaruqi & Prastowo, 2021). Dengan peluncuran Asosiasi Asuransi Syariah London atau Islamic Insurance Association of London (IIAL) pada tahun 2015, Inggris telah siap mengambil andil dalam pasar takaful global secara lebih aktif (Irvani, 2016).
IIAL dibentuk untuk mendukung kinerja pasar re/asuransi Inggris yang bertransaksi dengan sistem keuangan syariah (Lisa & Sholeha, 2018). Anggota asosiasi IIAL mencakup Lloyd's, Chartered Insurance Institute (CII), the London Market Group (LMG), International Association Insurance Brokers London (LIIBA), dan TheCityUK (Irvani, 2016). Keberadaan lembaga-lembaga besar ini sebagai anggota IIAL menunjukkan keseriusan industri asuransi dan reasuransi Inggris dalam mengembangkan segmen syariah.
Sektor takaful Inggris membuat strategi percepatan pada Maret 2015 dengan melakukan perkumpulan bersama XL Grup dan Cobalt Underwriting yang telah meluncurkan produk syariah pertama yang tersedia di Lloyd's London (Irvani, 2016). Sebelumnya, Willis dalam hubungannya dengan Cobalt Underwriting meluncurkan solusi asuransi syariah real estat komersial Inggris pertama (Lisa & Sholeha, 2018). Lloyd's, yang merupakan pasar asuransi di London, juga membuka kantor di Dubai dan melakukan pembicaraan dengan regulator pasar Malaysia untuk mendirikan sebuah kantor yang didedikasikan untuk takaful (Lisa & Sholeha, 2018).
6. Perkembangan Reasuransi Syariah di Indonesia
6.1 Sejarah Perkembangan
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia, yang menjadi fondasi bagi berkembangnya reasuransi syariah, dimulai pada tahun 1994 dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia (PT STI) sebagai holding company pada tanggal 24 Februari 1994 (Sari & Aslami, 2022). PT STI kemudian mendirikan dua anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (Life Insurance) yang diresmikan pada tanggal 25 Agustus 1994, dan PT Asuransi Takaful Umum (General Insurance) yang berdiri pada tanggal 2 Juni 1995 (Sari & Aslami, 2022). Sejak saat itu, beberapa perusahaan asuransi syariah lain mulai mengikuti jejak Asuransi Takaful Indonesia dengan membuka unit usaha syariah (Effendi, 2016).
Dalam konteks reasuransi syariah, perkembangan di Indonesia relatif lebih lambat dibandingkan dengan perkembangan asuransi syariah itu sendiri. Reindo Divisi Syariah yang didirikan pada tahun 2004 merupakan satu-satunya perusahaan reasuransi syariah hingga bulan Agustus 2005 (Sari & Aslami, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa pada awal perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia, ketersediaan fasilitas retakaful sangat terbatas.
Sampai tahun 2018, industri asuransi syariah di Indonesia telah tumbuh mencapai total 62 industri asuransi syariah, yang terdiri dari 13 perusahaan asuransi syariah termasuk 1 reasuransi syariah dan 49 unit usaha asuransi syariah termasuk 2 reasuransi syariah (Agustin, 2020). Data ini menunjukkan bahwa meskipun industri asuransi syariah telah berkembang pesat, jumlah perusahaan reasuransi syariah masih sangat terbatas.
Berdasarkan data Statistik IKNB Syariah OJK tahun 2021, jumlah Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah adalah 7 perusahaan, Perusahaan Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah adalah 6 perusahaan, Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah adalah 1 perusahaan, Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki Unit Syariah adalah 23 perusahaan, Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki Unit Syariah adalah 20 perusahaan, dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah adalah 3 perusahaan (Sabrina & Rulindo, 2023).
6.2 Keterbatasan Perusahaan Retakaful di Indonesia
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri asuransi syariah di Indonesia adalah keterbatasan jumlah perusahaan retakaful. Di Indonesia, jumlah perusahaan retakaful sangat terbatas (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Keterbatasan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi perkembangan industri asuransi syariah secara keseluruhan, karena tanpa dukungan retakaful yang memadai, perusahaan asuransi syariah akan kesulitan dalam mengelola risiko yang besar dan beragam.
Keterbatasan perusahaan retakaful di Indonesia juga berdampak pada isu qard hassan dalam retakaful. Dalam situasi di mana dana tabarru' tidak mencukupi untuk membayar klaim, perusahaan retakaful mungkin harus memberikan pinjaman qard hassan (pinjaman kebajikan tanpa bunga) kepada perusahaan asuransi syariah (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Isu ini menjadi salah satu tantangan teknis yang perlu diselesaikan dalam pengembangan industri retakaful di Indonesia.
Penelitian tentang determinan proporsi dana tabarru' menunjukkan bahwa retakaful tidak memiliki pengaruh positif terhadap proporsi dana tabarru' (Arofah et al., 2019). Temuan ini mungkin mencerminkan keterbatasan peran retakaful dalam industri asuransi syariah Indonesia, yang sebagian besar disebabkan oleh terbatasnya jumlah perusahaan retakaful yang tersedia.
6.3 Kinerja Reasuransi Syariah di Indonesia
Meskipun jumlah perusahaan reasuransi syariah di Indonesia masih sangat terbatas, kinerja yang ada menunjukkan hasil yang cukup positif. Reindo Syariah, sebagai salah satu perusahaan reasuransi syariah di Indonesia, berhasil menempati peringkat kedua dalam perhitungan kinerja Indeks Maqashid Syariah dari seluruh Industri Keuangan Non-Perbankan (IKNB) Syariah di Indonesia (Sukardi et al., 2019). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jumlahnya terbatas, perusahaan reasuransi syariah yang ada di Indonesia telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mencapai tujuan-tujuan syariah.
Total aset industri asuransi syariah tumbuh 8 persen pada 2019, dengan aset asuransi jiwa syariah tumbuh 8,7 persen, asuransi umum syariah 5,02 persen, dan reasuransi syariah 13,35 persen (Aprilianto, 2022). Pertumbuhan aset reasuransi syariah yang mencapai 13,35 persen ini merupakan yang tertinggi di antara ketiga segmen industri asuransi syariah, menunjukkan potensi pertumbuhan yang besar bagi industri reasuransi syariah di Indonesia.
Penelitian tentang perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa asuransi syariah mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,53%, total kontribusi bruto year-on-year sebesar 16,38%, dan terus mencatat hasil investasi dalam rentang 2018–2022 (Sanurdi et al., 2024). Pertumbuhan ini didominasi oleh sektor pasar modal dan sektor perbankan yang mengalami peningkatan (Sanurdi et al., 2024).
7. Kerangka Regulasi Reasuransi Syariah
7.1 Regulasi di Indonesia
Kerangka regulasi reasuransi syariah di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang saling melengkapi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan landasan hukum utama yang mengatur operasional perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah (Fauzi, 2018). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek operasional perusahaan asuransi syariah, termasuk perusahaan reasuransi syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah, termasuk lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syariah, serta usaha reasuransi syariah untuk risiko perusahaan asuransi umum syariah lain (Mucharom, 2017). Ketentuan ini memberikan kerangka yang jelas tentang ruang lingkup operasional perusahaan reasuransi syariah di Indonesia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah merupakan regulasi teknis yang mengatur secara lebih rinci operasional perusahaan reasuransi syariah (Imron & Heradhyaksa, 2021). Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan modal, tata kelola perusahaan, hingga mekanisme pengawasan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah juga merupakan regulasi penting yang mengatur standar kesehatan keuangan bagi perusahaan reasuransi syariah (Imron & Heradhyaksa, 2021). Regulasi ini menetapkan berbagai rasio keuangan yang harus dipenuhi oleh perusahaan reasuransi syariah untuk memastikan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan asuransi syariah yang menjadi kliennya.
7.2 Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran sentral dalam pengawasan industri reasuransi syariah di Indonesia. OJK berwenang untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk perusahaan reasuransi syariah (Fauzi, 2017). Pengawasan OJK mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, tata kelola, perubahan kepemilikan, merger, hingga pembubaran, likuidasi, dan kepailitan (Sanurdi et al., 2024).
Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 hanya dapat diajukan oleh OJK (Dewi, 2019). Ketentuan ini memberikan perlindungan khusus bagi perusahaan reasuransi syariah dari ancaman kepailitan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga stabilitas industri dapat terjaga.
OJK juga menerapkan konsep pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mulai diimplementasikan sejak 2014 (Fauzi, 2023). Konsep ini tidak baru dalam sektor keuangan dan telah lama dikembangkan di negara-negara maju. Salah satu bentuk awal implementasinya adalah penilaian kecukupan modal bagi perusahaan asuransi menggunakan risk based capital (Fauzi, 2023). Penerapan pengawasan berbasis risiko ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan reasuransi syariah.
7.3 Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga yang memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan syariah (sharia compliance) dalam operasional perusahaan reasuransi syariah. Setiap perusahaan asuransi dan reasuransi syariah wajib memiliki DPS yang bertugas mengawasi operasional perusahaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Nugraha & Monalysa, 2024). DPS bertindak sebagai badan independen yang memberikan saran kepada operator takaful dalam setiap aspek organisasi untuk memastikan bahwa tidak ada aspek dari kegiatan perusahaan yang tidak disetujui oleh prinsip-prinsip syariah (Hasanah, 2022).
Namun, penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa masalah terkait yurisdiksi DPS dalam industri takaful di Indonesia. Masalah-masalah tersebut meliputi: tidak adanya undang-undang khusus tentang takaful, terbatasnya yurisdiksi DPS, dan kurangnya penjelasan tentang mekanisme DPS (Imron & Heradhyaksa, 2021). Masalah-masalah ini juga berlaku dalam konteks reasuransi syariah, di mana pengawasan DPS terhadap operasional perusahaan retakaful perlu diperkuat.
Penelitian tentang tingkat solvabilitas perusahaan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa DPS tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat solvabilitas (Nurlatifah & Saputri, 2022). Temuan ini mengindikasikan bahwa peran DPS dalam memengaruhi kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah masih perlu ditingkatkan, baik melalui penguatan kapasitas DPS maupun melalui perbaikan kerangka regulasi yang mengatur peran dan kewenangan DPS.
8. Tantangan dalam Pengembangan Reasuransi Syariah
8.1 Keterbatasan Kapasitas dan Jumlah Perusahaan Retakaful
Salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan reasuransi syariah adalah keterbatasan kapasitas dan jumlah perusahaan retakaful yang tersedia. Di Indonesia, jumlah perusahaan retakaful sangat terbatas, sehingga perusahaan asuransi syariah sering kali harus menggunakan jasa reasuransi konvensional untuk memenuhi kebutuhan reasuransinya (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan syariah, karena penggunaan reasuransi konvensional oleh perusahaan asuransi syariah dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Keterbatasan kapasitas retakaful juga berdampak pada kemampuan perusahaan asuransi syariah dalam menerima risiko yang besar. Tanpa dukungan retakaful yang memadai, perusahaan asuransi syariah tidak dapat menerima risiko yang melebihi kapasitasnya sendiri, sehingga membatasi pertumbuhan bisnis dan kemampuannya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif kepada peserta (Safarudin, 2022).
8.2 Isu Qard Hassan dalam Retakaful
Isu qard hassan (pinjaman kebajikan tanpa bunga) merupakan salah satu tantangan teknis yang unik dalam industri retakaful. Dalam situasi di mana dana tabarru' tidak mencukupi untuk membayar klaim, perusahaan retakaful mungkin harus memberikan qard hassan kepada perusahaan asuransi syariah (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Namun, mekanisme pengembalian qard hassan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari perspektif syariah, terutama terkait dengan apakah pengembalian pinjaman tersebut dapat dianggap sebagai bentuk riba atau tidak.
Isu qard hassan dalam retakaful juga terkait dengan penentuan proporsi tabarru' yang tepat. Jika proporsi tabarru' terlalu kecil, maka risiko terjadinya defisit dana tabarru' akan semakin besar, yang pada akhirnya akan memerlukan qard hassan dari perusahaan retakaful (Puspitasari, 2012). Oleh karena itu, penentuan proporsi tabarru' yang tepat merupakan salah satu kunci dalam mengelola risiko qard hassan dalam industri retakaful.
8.3 Kepatuhan Syariah dan Isu Kesyariahan
Kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan tantangan yang terus-menerus dihadapi oleh industri reasuransi syariah. Meskipun secara teoritis semua mekanisme takaful dan retakaful telah berjalan sesuai syariah, masih banyak pertanyaan atas kesyariahannya dalam praktik (Kholil, 2016). Beberapa penelitian menunjukkan bahwa secara umum lembaga keuangan ekonomi Islam, termasuk asuransi syariah, masih belum bersih dari unsur gharar, maisir, dan riba dalam praktiknya (Saharuddin, 2016).
Dalam konteks reasuransi syariah, isu kesyariahan yang paling sering diperdebatkan adalah terkait dengan penggunaan program reasuransi non-proporsional. Beberapa pihak berpendapat bahwa program reasuransi non-proporsional mengandung unsur gharar yang berlebihan karena besarnya kontribusi yang harus dibayarkan tidak proporsional dengan risiko yang ditanggung (Safarudin, 2022). Namun, kajian teoritis dan praktis menunjukkan bahwa program reasuransi non-proporsional dapat digunakan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi syariah asalkan akad yang digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Safarudin, 2022).
8.4 Keterbatasan Sumber Daya Manusia
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memahami prinsip-prinsip syariah dan teknis reasuransi merupakan tantangan yang signifikan dalam pengembangan industri reasuransi syariah. Industri asuransi syariah membutuhkan SDM yang mumpuni dalam berbagai aspek, termasuk aktuaris, underwriter, agen, dan lainnya (Agustya, 2016). Keterbatasan SDM ini juga berlaku dalam industri reasuransi syariah, di mana dibutuhkan tenaga ahli yang memahami baik prinsip-prinsip syariah maupun teknis reasuransi secara mendalam.
Penelitian tentang implementasi sistem akuntansi syariah dalam praktik asuransi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi sistem akuntansi syariah masih belum optimal di perusahaan asuransi syariah (Maharani & Khasanah, 2021). Beberapa faktor yang memengaruhi hal ini adalah kurangnya SDM yang memahami sistem akuntansi syariah, kurangnya dukungan dari regulator, dan kurangnya peraturan yang jelas dan konsisten (Maharani & Khasanah, 2021). Tantangan yang sama juga dihadapi oleh industri reasuransi syariah.
8.5 Kerangka Regulasi yang Belum Memadai
Kerangka regulasi yang belum memadai merupakan salah satu tantangan utama dalam pengembangan industri reasuransi syariah. Di Indonesia, asuransi syariah diatur bersama-sama dengan asuransi konvensional dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Mucharom, 2017). Kondisi perundang-undangan tentang asuransi syariah yang diintegrasikan dengan asuransi konvensional merupakan kondisi yang tidak ideal mengingat perbedaan-perbedaan prinsipil di antara keduanya (Mucharom, 2017).
Penelitian menunjukkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia adalah kebutuhan akan kerangka regulasi yang komprehensif sebagai katalis untuk mendorong penawaran dan permintaan (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Kerangka regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif untuk industri reasuransi syariah sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri ini dan memastikan kepatuhan syariah dalam operasionalnya.
9. Kebijakan Spin-Off dan Implikasinya bagi Reasuransi Syariah
9.1 Kebijakan Spin-Off Unit Usaha Syariah
Kebijakan spin-off unit usaha syariah merupakan salah satu kebijakan penting yang memiliki implikasi signifikan bagi perkembangan industri reasuransi syariah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2016 mengatur kebijakan spin-off unit usaha asuransi syariah, yang mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah apabila dana tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi atau dana investasi peserta pada perusahaan induknya, atau 10 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 (Siregar et al., 2024).
Kebijakan spin-off ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia yang diukur melalui market share asuransi tersebut, menjadikan asuransi syariah mandiri dan mampu beroperasi terpisah dari asuransi induknya, meningkatkan performa unit asuransi syariah yang melakukan spin-off, dan meningkatkan kesyariahan asuransi tersebut (Cahyadi et al., 2023). Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kinerja industri asuransi syariah yang masih tergolong baru menjadi lebih baik dalam hal pengembangannya (Cahyadi et al., 2023).
9.2 Tantangan Implementasi Spin-Off
Meskipun kebijakan spin-off memiliki tujuan yang mulia, implementasinya menghadapi berbagai tantangan. Penelitian menunjukkan bahwa tidak ada unit usaha asuransi syariah yang mampu memenuhi kriteria spin-off, yakni proporsi dana yang tidak mampu mencapai 50% dari dana peserta perusahaan induk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 (Cahyadi et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa kriteria spin-off yang ditetapkan mungkin terlalu ketat untuk kondisi industri asuransi syariah Indonesia saat ini.
Penelitian menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) menunjukkan bahwa kejelasan kebijakan atau kriteria spin-off memiliki tingkat kepentingan tertinggi dalam mewujudkan implementasi spin-off yang efektif (Arianty & Khabibi, 2022). Sub-kriteria dengan tingkat kepentingan tertinggi adalah kejelasan nilai dana tabarru' yang sebesar 50% dari dana induk (Arianty & Khabibi, 2022). Temuan ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan regulasi dalam mendorong implementasi spin-off yang efektif.
Berdasarkan data laporan keuangan, unit usaha syariah yang telah melakukan spin-off hingga akhir 2021 (Jasindo Syariah, Reasuransi Indonesia Syariah, Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera, dan Askrida Syariah) mengalami penurunan profitabilitas setelah melakukan spin-off (Arianty & Khabibi, 2022). Rata-rata Return on Assets (ROA) sebelum spin-off adalah 0,137, sementara rata-rata nilai ROA setelah spin-off adalah minus 0,004 (Arianty & Khabibi, 2022). Temuan ini menunjukkan bahwa spin-off dapat berdampak negatif pada profitabilitas perusahaan dalam jangka pendek, meskipun diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang.
10. Kinerja Keuangan Perusahaan Reasuransi Syariah
10.1 Indikator Kinerja Keuangan
Kinerja keuangan perusahaan reasuransi syariah dapat diukur menggunakan berbagai indikator, termasuk rasio solvabilitas, rasio profitabilitas, rasio likuiditas, dan rasio underwriting. Dalam industri asuransi syariah, pengukuran kinerja keuangan menggunakan metode Risk-Based Capital (RBC) merupakan standar yang umum digunakan (Ambarwati & Hasib, 2018). RBC mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang dihadapi.
Penelitian tentang faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan bahwa variabel volume modal, pendapatan premi, dan efisiensi operasional memengaruhi kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah (Prasaja et al., 2023). Sementara itu, variabel ukuran perusahaan tidak memengaruhi kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah (Prasaja et al., 2023). Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengelolaan perusahaan reasuransi syariah, yang perlu memperhatikan aspek-aspek tersebut dalam strategi pengembangannya.
10.2 Pengukuran Kinerja Berbasis Maqashid Syariah
Selain pengukuran kinerja keuangan konvensional, terdapat pendekatan alternatif yang mengukur kinerja perusahaan asuransi syariah berdasarkan Indeks Maqashid Syariah. Penelitian menggunakan metode Simple Additive Weighting (SAW) menunjukkan bahwa lima peringkat tertinggi kinerja Indeks Maqashid Syariah dari seluruh IKNB Syariah di Indonesia adalah: DPLK Muamalah, Reindo Syariah, Asuransi Takaful Indonesia, Sarana Multigriya Finansial, dan Pegadaian Indonesia (Sukardi et al., 2019). Posisi Reindo Syariah di peringkat kedua menunjukkan bahwa perusahaan reasuransi syariah di Indonesia telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mencapai tujuan-tujuan syariah.
Penelitian komparatif tentang kinerja perusahaan asuransi syariah di Indonesia, Malaysia, dan Bahrain menggunakan Indeks Maqashid Syariah menunjukkan bahwa rata-rata rasio kinerja asuransi syariah di Indonesia adalah yang terbaik dengan 57,9%, diikuti oleh Bahrain dengan 29,8% dan Malaysia dengan 27,2% (Falikhatun & Shofia, 2021). Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun industri asuransi syariah Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, kinerja berbasis Maqashid Syariah-nya relatif lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain yang diteliti.
10.3 Dampak Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan industri asuransi syariah, termasuk reasuransi syariah. Penelitian tentang kinerja keuangan perusahaan asuransi syariah sebelum dan selama pandemi COVID-19 menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam kinerja keuangan, terutama pada variabel rasio likuiditas dan rasio kerugian (loss ratio) (Zahra et al., 2023). Namun, tidak terdapat perbedaan signifikan dalam kinerja keuangan sebelum dan selama pandemi pada variabel rasio underwriting, rasio retensi sendiri, dan rasio stabilitas premi (Zahra et al., 2023).
Dampak pandemi COVID-19 terhadap industri asuransi syariah juga terlihat dari penurunan dana asuransi jiwa syariah pada beberapa bulan di tahun 2020 (Chairia, 2020). Namun, pada triwulan I tahun 2021, pendapatan kontribusi bruto asuransi syariah telah mengalami kenaikan, menunjukkan bahwa industri asuransi syariah mulai mengalami pemulihan (Ardiaprila et al., 2023). Pemulihan ini juga diharapkan berdampak positif bagi industri reasuransi syariah.
11. Inovasi dan Prospek Masa Depan Reasuransi Syariah
11.1 Digitalisasi dalam Industri Reasuransi Syariah
Digitalisasi merupakan salah satu peluang terbesar bagi pengembangan industri reasuransi syariah di masa depan. Penelitian tentang model manajemen bisnis perusahaan asuransi syariah di era digital 4.0 menunjukkan bahwa dalam menjalankan bisnis asuransi di era revolusi 4.0, diperlukan kombinasi dari empat komponen: literasi asuransi/keuangan, pemasaran jaringan, teknologi manusia, dan teknologi digital (Oktafia, 2021). Keempat komponen ini didorong oleh tiga mekanisme: digital funneling, model pembelajaran, dan sistem gamifikasi (Oktafia, 2021).
Digitalisasi dalam industri asuransi syariah juga membuka peluang bagi pengembangan produk-produk baru yang lebih inovatif dan terjangkau, termasuk produk mikro takaful yang dapat menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Pengembangan produk mikro takaful ini juga memiliki implikasi bagi industri reasuransi syariah, karena akan membutuhkan mekanisme retakaful yang lebih fleksibel dan terjangkau.
11.2 Pembentukan World Class Takaful Operator (WCTO)
Salah satu inisiatif strategis yang memiliki implikasi penting bagi pengembangan industri reasuransi syariah di Indonesia adalah pembentukan World Class Takaful Operator (WCTO) yang diinisiasi oleh Komite Nasional Keuangan dan Ekonomi Syariah (KNEKS) (Rahman & Fatwa, 2022). Pembentukan WCTO ini didorong oleh beberapa alasan, termasuk batas waktu rencana kerja dan pemisahan Unit Syariah pada tahun 2024, dukungan mitigasi risiko kepada Bank Syariah Indonesia (BSI), persiapan ASEAN Framework Agreement On Services (AFAS) pada tahun 2025, penguatan rantai nilai halal, dan peningkatan citra asuransi nasional (Rahman & Fatwa, 2022).
Konsep ideal WCTO mencakup kombinasi asuransi sosial dan komersial, konsolidasi dengan transfer portofolio, keseimbangan antara segmen retail dan korporasi, serta pemanfaatan jalur distribusi yang ada dengan digitalisasi (Rahman & Fatwa, 2022). Pembentukan WCTO yang kuat diharapkan dapat mendorong pengembangan industri reasuransi syariah di Indonesia, karena operator takaful kelas dunia akan membutuhkan dukungan retakaful yang lebih besar dan lebih beragam.
11.3 Integrasi dengan Instrumen Keuangan Syariah Lainnya
Pengembangan industri reasuransi syariah juga dapat didorong melalui integrasi yang lebih erat dengan instrumen-instrumen keuangan syariah lainnya. Penelitian tentang dampak perbankan syariah Indonesia terhadap pertumbuhan pendapatan premi asuransi syariah menunjukkan bahwa perbankan syariah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan premi asuransi syariah di Indonesia (Ronaldo et al., 2019). Integrasi yang lebih erat antara perbankan syariah, asuransi syariah, dan reasuransi syariah dapat menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat dan saling mendukung.
Selain itu, pengembangan produk-produk inovatif seperti wakaf polis asuransi syariah juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri reasuransi syariah. Wakaf polis asuransi syariah merupakan inovasi untuk menggali potensi kekayaan agar dapat diberdayakan secara lebih optimal untuk manfaat yang lebih besar (Luayyin & Arifin, 2023). Produk-produk inovatif seperti ini dapat meningkatkan penetrasi asuransi syariah di masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan terhadap layanan retakaful.
11.4 Potensi Pasar dan Prospek Pertumbuhan
Prospek pertumbuhan industri reasuransi syariah di Indonesia sangat menjanjikan, mengingat besarnya potensi pasar yang belum tergarap. Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, yang memberikan potensi pasar yang sangat besar bagi industri asuransi dan reasuransi syariah (Effendi, 2016). Namun, penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih sangat rendah, yang berarti masih ada ruang yang sangat besar untuk pertumbuhan.
Beberapa faktor yang mendukung prospek pertumbuhan industri reasuransi syariah di Indonesia antara lain: (1) jumlah penduduk Muslim yang besar memiliki potensi untuk menjadi pelanggan; (2) prospek ekonomi yang baik; (3) peningkatan peringkat kredit berdaulat ke tingkat investasi; dan (4) ketersediaan sumber daya alam yang melimpah yang dapat digunakan sebagai transaksi yang mendasari (V. Agustin, 2020). Faktor-faktor ini juga berlaku bagi industri reasuransi syariah, yang akan mendapat manfaat dari pertumbuhan industri asuransi syariah secara keseluruhan.
12. Perbandingan Perkembangan Reasuransi Syariah di Indonesia dan Malaysia
12.1 Faktor-Faktor Perbedaan
Perbandingan perkembangan industri reasuransi syariah di Indonesia dan Malaysia menunjukkan perbedaan yang signifikan, yang sebagian besar disebabkan oleh perbedaan dalam kerangka regulasi dan respons pemerintah terhadap kebutuhan industri. Regulasi asuransi syariah di Indonesia dan Malaysia terbentuk berdasarkan jiwa bangsa masing-masing melalui aliran sejarah hukum (I. W. Agustin, 2020). Meskipun memiliki fondasi yang sama, Indonesia lebih lambat dalam merespons regulasi, sehingga pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia (I. W. Agustin, 2020).
Penyebab utama ketertinggalan Indonesia adalah peran hukum yang kurang responsif, karena hukum di Indonesia lebih berfungsi sebagai sarana kontrol sosial daripada sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) (I. W. Agustin, 2020). Sementara Malaysia telah merencanakan untuk terus membuat peraturan baru sebagai laju untuk membuat sistem keuangan Islam mudah dipahami dan berjalan sesuai koridornya (I. W. Agustin, 2020).
12.2 Implikasi bagi Pengembangan Retakaful
Perbedaan dalam perkembangan industri takaful antara Indonesia dan Malaysia juga berdampak pada perkembangan industri retakaful di kedua negara. Malaysia memiliki 4 perusahaan retakaful yang beroperasi secara konsisten sejak tahun 2013 (I. W. Agustin, 2020), sementara Indonesia hanya memiliki 1 perusahaan reasuransi syariah penuh dan 3 unit usaha reasuransi syariah (Sabrina & Rulindo, 2023). Perbedaan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu banyak belajar dari pengalaman Malaysia dalam mengembangkan industri retakaful.
Namun, Indonesia memiliki keunggulan dalam hal kinerja berbasis Maqashid Syariah, di mana rata-rata rasio kinerja asuransi syariah Indonesia lebih tinggi dibandingkan Malaysia (Falikhatun & Shofia, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara kuantitatif industri asuransi dan reasuransi syariah Indonesia masih tertinggal, secara kualitatif dalam hal pencapaian tujuan-tujuan syariah, Indonesia menunjukkan kinerja yang lebih baik.
13. Kesimpulan
Reasuransi syariah (retakaful) merupakan komponen yang sangat penting dalam ekosistem keuangan syariah global, namun perkembangannya masih menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi secara sistematis. Sebagai mekanisme penyebaran risiko di tingkat yang lebih tinggi, retakaful memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri asuransi syariah secara keseluruhan (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Tanpa dukungan retakaful yang memadai, perusahaan asuransi syariah akan kesulitan dalam mengelola risiko yang besar dan beragam, sehingga membatasi kemampuannya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif kepada peserta (Safarudin, 2022).
Secara konseptual, reasuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang fundamental, yakni ta'awun (saling tolong-menolong), tafakuli (saling menanggung), dan sharing of risk (berbagi risiko) (Jairin, 2020). Prinsip-prinsip ini membedakan reasuransi syariah secara fundamental dari reasuransi konvensional yang didasarkan pada prinsip risk transfer (pengalihan risiko) (Fazri & Yusrizal, 2023). Perbedaan prinsip ini juga tercermin dalam mekanisme operasional, akad yang digunakan, dan pengelolaan dana dalam industri retakaful.
Perkembangan industri reasuransi syariah global menunjukkan tren yang positif, dengan berbagai negara—baik yang mayoritas Muslim maupun non-Muslim—mulai mengembangkan kapasitas retakaful mereka (Alfaruqi & Prastowo, 2021; Irvani, 2016). Namun, di Indonesia, perkembangan industri reasuransi syariah masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara seperti Malaysia dan Bahrain, terutama karena keterbatasan jumlah perusahaan retakaful dan kerangka regulasi yang belum sepenuhnya memadai (I. W. Agustin, 2020; Maf'ula & Mi'raj, 2022).
Untuk mendorong perkembangan industri reasuransi syariah di Indonesia, diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan terkoordinasi, meliputi: penguatan kerangka regulasi yang spesifik untuk industri retakaful, peningkatan kapasitas SDM yang memahami prinsip-prinsip syariah dan teknis reasuransi, pengembangan produk-produk retakaful yang inovatif dan kompetitif, pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan layanan, serta penguatan kerja sama antara perusahaan retakaful dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah (Oktafia, 2021; Rahman & Fatwa, 2022). Dengan upaya-upaya tersebut, industri reasuransi syariah di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi industri yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ekonomi syariah Indonesia secara keseluruhan.
Daftar Referensi
Agustin, I. W. (2020). Perbandingan Pengembangan Asuransi Syariah di Indonesia dan Malaysia (Analisis Aliran Mazhab Sejarah dan Law as a Tool of Social Engineering). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Hukum, 5(1), 37–57. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i1.1963
Agustin, V. (2020). Islamic insurance in Indonesia: Future and prospects. Sebelas Maret Business Review, 5(2), 81. https://doi.org/10.20961/smbr.v5i2.55842
Agustya, R. (2016). Pengaruh dan Implikasi Sistem Rekrutmen Keagenan Terhadap Kinerja SDM pada AJB Bumiputera 1912 Syariah. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 4(2). https://doi.org/10.15408/aiq.v4i2.2549
Alfaruqi, F., & Prastowo, A. (2021). Perkembangan Asuransi Syariah di Inggris. Al-Muqayyad, 4(2), 128–133. https://doi.org/10.46963/jam.v4i2.467
Ambarwati, S., & Hasib, F. F. (2018). Pengaruh Ukuran Perusahaan, Hasil Investasi, dan Profitabilitas terhadap Solvabilitas Asuransi Syariah di Indonesia Periode 2012–2016. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (Journal of Islamic Economics and Business), 4(2), 91. https://doi.org/10.20473/jebis.v4i2.9807
Aprilianto, F. (2022). Pengaruh Variabel Makroekonomi Terhadap Hasil Investasi Pada Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 131. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.4058
Ardiaprila, C., Puspitasari, N., & Sulthoni, Moch. (2023). Analisis Model Altman Z-Score dalam Memprediksi Potensi Kebangkrutan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia. Ijabah, 1(2), 101–110. https://doi.org/10.19184/ijabah.v1i2.405
Arianty, E., & Khabibi, A. (2022). Determinants of the Effectiveness of the Islamic Insurance Industry Spin-Off Implementation in Indonesia with the Analytical Hierarchy Process Approach. La_riba, 8(2), 255–278. https://doi.org/10.20885/jielariba.vol8.iss2.art7
Arofah, S. U., Puspitasari, N., & Farida, L. (2019). Determinants of Tabarru' Fund Proportion In Family Takaful in Indonesia. Tazkia Islamic Finance and Business Review, 13(1). https://doi.org/10.30993/tifbr.v13i1.201
Barlinti, Y. S. (2012). Urgensi Fatwa dan Lembaga Fatwa dalam Ekonomi Syariah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 92. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no1.286
Cahyadi, A., Amalia, E., & Amilin, A. (2023). Evaluasi Kebijakan Spin Off pada Industri Asuransi Syariah di Indonesia. Aktsar Jurnal Akuntansi Syariah, 6(1), 121. https://doi.org/10.21043/aktsar.v6i1.22384
Chairia, C. (2020). Implementasi Islamic Corporate Governance bagi Pengembangan Asuransi Mikro Syariah di Masa Pandemi COVID-19. Financial Jurnal Akuntansi, 6(2), 133–144. https://doi.org/10.37403/financial.v6i2.170
Dewi, G. (2019). The Review on Insolvency of Sharia Insurance Company from the Perspective of Islamic Economic Law in Indonesia. KnE Social Sciences, 3(14), 281. https://doi.org/10.18502/kss.v3i14.4315
Effendi, A. (2016). Asuransi Syariah di Indonesia (Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah). Wahana Akademika Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(2), 71. https://doi.org/10.21580/wa.v3i2.1145
Falikhatun, F., & Shofia, D. (2021). The Performance of Sharia Insurance Companies based on Maqashid Sharia Index in Indonesia, Malaysia, and Bahrain: A Comparatif Study. Falah Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 29–43. https://doi.org/10.22219/jes.v6i2.15651
Fauzi, W. (2017). The Authority of the Financial Services Authority (OJK) in Publishing Insurance Regulation in the Perspective of Insurance Law In Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2), 211. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no2.1452
Fauzi, W. (2018). Arrangement Investment-Based Insurance with Sharia Principles Post Enactment Law of Number 40 Year 2014 Concerning Insurance. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 18(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v18i2.6852
Fauzi, W. (2023). Investment-Based Insurance Dispute Prevention (Unitlink) in Indonesia. Unes Law Review, 5(3), 1003–1012. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.435
Fazri, M., & Yusrizal, Y. (2023). Peluang Meningkatnya Eksistensi Asuransi Syariah di Sumatra Utara. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(5), 1230–1243. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i5.2723
Ghozali, M., & Afifah, A. N. (2020). Application Tabarru' and Tijarah Contract on Sharia Insurance. Al-Iktisab Journal of Islamic Economic Law, 4(1), 82. https://doi.org/10.21111/al-iktisab.v4i1.4352
Hanikah, S. (2023). Fluktuasi Entitas, Kontribusi Bruto, dan Investment Yield pada Densitas Masyarakat Indonesia dalam Menggunakan Asuransi Syariah Periode 2018–2022. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4633. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10714
Harahap, A. S., & Kamilah, K. (2022). Determinan Proporsi Dana Tabarru' pada Lembaga Keuangan Asuransi Jiwa Syariah. Manbiz Journal of Management and Business, 2(1), 10–26. https://doi.org/10.47467/manbiz.v2i1.1748
Hasanah, S. M. (2022). Hedging Sebagai Upaya Memitigasi Risiko Dalam Industri Keuangan Islam. Fikroh, 6(1), 15–39. https://doi.org/10.37216/fikroh.v6i1.703
Imron, A., & Heradhyaksa, B. (2021). The Issue on the Sharia Supervisory Board Authority on Indonesia Sharia Insurance. https://doi.org/10.4108/eai.14-10-2020.2303838
Irvani, A. (2016). Inggris Sebagai Sentral Keuangan Islam di Barat. Asy Syar'iyyah Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Perbankan Islam, 1(1), 120–143. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.668
Jairin, J. (2020). Kajian System Kinerja Keuangan (Operating Financial System) pada Asuransi Syari'ah dan Asuransi Konvensional Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 171–189. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.514
Kasim, A. (2021). Penerapan Sistem Akuntansi Syariah dalam Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Aqdu Journal of Islamic Economics Law, 1(1), 1. https://doi.org/10.30984/ajiel.v1i1.1469
Kholil, M. (2016). Isu Global Perekonomian Islam: Telaah Kritis terhadap Tata Kelola dan Aktivitas Lembaga-lembaga Keuangan Islam. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 1(2), 111. https://doi.org/10.21927/jesi.2011.1(2).111-131
Lisa, H., & Sholeha, S. (2018). Perkembangan Asuransi Syariah di Negara Muslim Minoritas (Studi Kasus: Inggris). Al-Muqayyad, 1(2), 99–111. https://doi.org/10.46963/jam.v1i2.8
Luayyin, R. H., & Arifin, M. (2023). Wakaf Polis Asuransi Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah dalam Mengatasi Problematika Umat. JSE Jurnal Sharia Economica, 2(2), 27–40. https://doi.org/10.46773/jse.v2i2.724
Maf'ula, F., & Mi'raj, D. A. (2022). Islamic Insurance in Indonesia: Opportunities and Challenges on Developing the Industry. Journal of Islamic Economic Laws, 116–138. https://doi.org/10.23917/jisel.v5i1.16764
Maharani, A. M., & Khasanah, U. (2021). Implementasi Sistem Akuntansi Syariah dalam Praktik Asuransi Syariah di Indonesia. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi Medan, 3(1), 82–89. https://doi.org/10.47709/jumansi.v3i1.2223
Maksum, M. (2011). Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2495
Marwing, A. (2017). Fatwa Ekonomi Syariah di Indonesia. Al-Amwal Journal of Islamic Economic Law, 2(2), 211–227. https://doi.org/10.24256/alw.v2i2.639
Mubarok, N., & Rahayu, D. S. (2018). Pengaruh Risk Based Capital terhadap Profitabilitas Perusahaan Asuransi Syariah. I-Economics a Research Journal on Islamic Economics, 3(2), 189. https://doi.org/10.19109/ieconomics.v3i2.1455
Mucharom, R. S. (2017). Otentisitas Asuransi Syariah: Perspektif Hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 107. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v12i1.1198
Muhammad, R., Tinangon, J. J., & Runtu, T. (2017). Analisis Akuntansi Dana Investasi Asuransi Umum Syariah dan Konvensional serta Perlakuan terhadap Hasil Investasi. Going Concern Jurnal Riset Akuntansi, 12(2). https://doi.org/10.32400/gc.12.2.17397.2017
Nabihah, R. F., Nasution, Z., & Setiawan, S. (2023). The Effect of Good Corporate Governance and Company Size on The Profitability of Islamic Insurance Companies in Malaysia. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(1), 35–42. https://doi.org/10.37058/jes.v8i1.6910
Nugraha, M. R., & Monalysa, L. (2024). Analysis of Potential and Constraints for Insurance Development Jasindo Syariah in Bandung City. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v9i16.16268
Nurlatifah, A. F., & Saputri, R. V. (2022). The Solvency Level of Sharia Insurance Companies in Indonesia (A Critical Analysis Study). AJIS Academic Journal of Islamic Studies, 7(2), 283–306. https://doi.org/10.29240/ajis.v7i2.5122
Oktafia, R. (2021). Sharia Insurance Company Business Management Model in the Digital 4.0 Era. Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 8(2), 222–233. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v8i2.4914
Prasaja, M., Setiawan, A., & Rahmawati, U. E. (2023). What Drives The Financial Performance of Islamic Insurance Companies in Indonesia? Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 11(1), 5–23. https://doi.org/10.35836/jakis.v11i1.378
Puspitasari, N. (2012). Model Proporsi Tabarru' dan Ujrah pada Bisnis Asuransi Umum Syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, 9(1), 43–55. https://doi.org/10.21002/jaki.2012.03
Rahmadani, S., Nasution, H. A. M., Wulandari, H. S. R., Dongoran, E. A., & Lubis, M. A. (2023). Analisis Bibliometrik Menggunakan VOSViewer: Penerapan Prinsip Syariah Pada PSAK 108 Asuransi Syariah. Tin Terapan Informatika Nusantara, 4(2), 134–139. https://doi.org/10.47065/tin.v4i2.4205
Rahman, W., & Fatwa, N. (2022). The Urgency of Establishing a World Class Takāful Operator in Indonesia: Reason and Concept. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 14(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v14i1.22464
Rizqa, A. A. (2023). Enhancing Mutual Assistance: An Analysis of Sharia Insurance Fund Separation in Comparison to Conventional Insurance. Jeksyah (Islamic Economics Journal), 3(02), 102–113. https://doi.org/10.54045/jeksyah.v3i02.878
Ronaldo, R., Meilia, M., & Alaaraj, H. (2019). Impact Of Indonesian Islamic Bank To Build Growth Premium Income Of Shari'a Insurance Company In Indonesia Market. Ikonomika, 3(2), 205–220. https://doi.org/10.24042/febi.v3i2.3480
Sabrina, L. M., & Rulindo, R. (2023). The Impact Of Corporate Governance To Financial Performance Of Takaful In Indonesia. Journal Research of Social Science Economics and Management, 2(10). https://doi.org/10.59141/jrssem.v2i10.485
Safarudin, S. (2022). Analisis Teoritik dan Praktik Atas Khilafiyah Kesyariahan Reasuransi Non Proporsional. Syar Insurance Jurnal Asuransi Syariah, 8(2), 1–18. https://doi.org/10.32678/sijas.v8i2.7151
Saharuddin, D. (2016). Asuransi Syariah dalam Praktik (Studi Analisis Terhadap Shariah Compliance). Esensi Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 4(3). https://doi.org/10.15408/ess.v4i3.2438
Sanurdi, S., Rafiqah, Ali, H. A. S., & Fakhrurrazi, F. (2024). Progressiveness of Sharia Insurance as A Component of The Islamic Non-Bank Financial Industry in Indonesia. Jurisprudensi Jurnal Ilmu Syariah Perundang-Undangan Ekonomi Islam, 16(1), 48–63. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v16i1.7427
Sari, A. M., & Aslami, N. (2022). Strategi Komunikasi Pemasaran Asuransi Syariah. Transformasi Manageria Journal of Islamic Education Management, 2(1), 57–72. https://doi.org/10.47467/manageria.v2i1.870
Siregar, A. R., Rahma, T. I. F., & Daulay, A. N. (2024). Analisa Kinerja Perusahaan dalam Rangka Persiapan Spin Off Unit Usaha Syariah PT. AXA Mandiri. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(02), 520–531. https://doi.org/10.22437/jmk.v13i02.33199
Soleman, R., Aryanti, R. D., & Ulfa, N. (2023). Asuransi Syariah: Bagaimana Kedepannya? Al-Qashdu Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 53. https://doi.org/10.46339/al-qashdu.v3i1.888
Sukardi, B., Fachrurazi, F., & Supriyanto, S. (2019). Sharia Maqashid's Inclusive Performance and Contribution to The Sharia Non-Bank Financial Industry in Indonesia. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 10(2), 283–310. https://doi.org/10.21580/economica.2019.10.2.4325
Ulfan, K., Sutriswanto, S., & Apriyanto, G. (2018). Analisis Pengaruh Rasio Early Warning System Terhadap Financial Solvency Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Di Indonesia. Wiga Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi, 8(1), 12–26. https://doi.org/10.30741/wiga.v8i1.232
Yusup, D. K. (2014). Perbandingan Teori Asuransi: Studi Perbandingan Teori Ekonomi Taqiyyuddîn Al-Nabani dan Thomas Robert Maltus. Asy-Syari'ah, 16(2), 145–158. https://doi.org/10.15575/as.v16i2.634
Zahra, A., Baehaqi, A., & Harto, P. P. (2023). Financial Performance Of Islamic Insurance Companies Before And During The Covid-19 Pandemic. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 7(2), 153–167. https://doi.org/10.46367/jas.v7i2.1246


0 Komentar