Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article examines the concept, principles, legal foundations, and development of sharia life insurance (takaful) in Indonesia and globally. Using a normative-qualitative approach through literature review, this study analyzes primary and secondary sources including the Quran, hadith, DSN-MUI fatwas, positive regulations, and academic studies. The results show that sharia life insurance is built on the principles of ta'awun (mutual assistance), tabarru' (voluntary contribution), and risk sharing, which fundamentally distinguish it from conventional insurance. Its legal foundation is rooted in Islamic law values, DSN-MUI Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001, and Law No. 40 of 2014 on Insurance. Sharia life insurance also has a deep philosophical dimension through the implementation of maqashid syariah, protecting the five essential elements of human life: religion, soul, intellect, lineage, and property. The development of sharia life insurance in Indonesia shows a positive trend, supported by increasingly comprehensive regulations and product innovations including integration with waqf. However, challenges remain, including low public literacy, limited human resources, and the need for more specific regulatory strengthening. In the future, sharia life insurance has very bright prospects, especially in Indonesia as the country with the largest Muslim population in the world.




Keywords: Sharia Life Insurance, Takaful, Ta'awun, Tabarru', Maqashid Syariah, DSN-MUI




Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep, prinsip, landasan hukum, dan perkembangan asuransi jiwa syariah di Indonesia dan global. Dengan menggunakan pendekatan normatif-kualitatif melalui kajian kepustakaan (library research), penelitian ini menganalisis sumber-sumber primer dan sekunder meliputi Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, regulasi positif, serta kajian akademis. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi jiwa syariah dibangun di atas prinsip ta'awun (tolong-menolong), tabarru' (sumbangan sukarela), dan risk sharing (berbagi risiko) yang membedakannya secara fundamental dari asuransi konvensional. Landasan hukumnya berakar pada nilai-nilai hukum Islam, Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi jiwa syariah juga memiliki dimensi filosofis yang mendalam melalui implementasi maqashid syariah, yakni perlindungan terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Perkembangan asuransi jiwa syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif, didukung oleh regulasi yang semakin komprehensif dan inovasi produk termasuk integrasi dengan wakaf. Namun demikian, berbagai tantangan masih perlu diatasi, termasuk rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, dan perlunya penguatan regulasi yang lebih spesifik. Ke depan, asuransi jiwa syariah memiliki prospek yang sangat cerah, terutama di Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.




Kata Kunci: Asuransi Jiwa Syariah, Takaful, Ta'awun, Tabarru', Maqashid Syariah, DSN-MUI




1. Pendahuluan

Asuransi jiwa syariah merupakan salah satu instrumen keuangan Islam yang semakin berkembang pesat di Indonesia dan berbagai belahan dunia. Sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan syariah, asuransi jiwa syariah hadir sebagai respons terhadap kebutuhan umat Islam akan perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Secara umum, asuransi jiwa syariah dapat diartikan sebagai bentuk asuransi syariah yang utamanya memberikan layanan, perlindungan, dan bantuan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan diri dengan pembayaran premi melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah (Iqbal, 2017). Kehadiran asuransi jiwa syariah bukan sekadar alternatif dari asuransi konvensional, melainkan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat Muslim untuk bermitra dengan lembaga ekonomi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah (Abdullah & Afyan, 2022).

Dalam konteks keuangan Islam, asuransi syariah dikenal dengan istilah takaful, yang berasal dari kata Arab "kafalah" yang berarti saling menanggung atau saling menjamin (Effendi, 2016). Konsep ini mengedepankan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan saling melindungi di antara para peserta, berbeda secara fundamental dengan asuransi konvensional yang mengandalkan prinsip pengalihan risiko (risk transfer) dari tertanggung kepada penanggung (Soleha & Hanifuddin, 2021). Asuransi syariah (takaful) berdasar pada prinsip saling berbagi tanggung jawab melalui premi yang dimiliki oleh masing-masing orang, dan dalam prinsip hukum Islam, asuransi merupakan konsep saling membantu antara satu orang dengan yang lainnya tanpa gharar dan maysir (Mucharom, 2017).

Perkembangan asuransi jiwa syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika perkembangan ekonomi Islam secara keseluruhan. Sejak berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 Agustus 1994 dengan produk Asuransi Takaful Keluarga (life insurance), industri asuransi syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan (Effendi, 2016). Kajian tentang asuransi syariah telah dikaji dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Asuransi Syariah, yang menjadi landasan awal bagi industri keuangan syariah di Indonesia untuk menjalankan kegiatan dengan produk asuransi yang berbasis syariah (Ilham, 2022).




2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library research). Sumber data terdiri atas sumber primer berupa Al-Qur'an, hadis, dan fatwa DSN-MUI, serta sumber sekunder berupa artikel jurnal, buku, regulasi perundang-undangan, dan dokumen resmi lembaga terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitik dengan menelaah, mengkategorikan, dan mensintesiskan berbagai literatur yang relevan mengenai konsep, prinsip, landasan hukum, dan perkembangan asuransi jiwa syariah di Indonesia maupun global.




3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Sejarah dan Perkembangan Asuransi Jiwa Syariah

3.1.1 Embrio Historis Asuransi Syariah

Praktik asuransi syariah bukanlah hal yang baru dalam Islam. Sejak zaman Rasulullah SAW telah ada praktik yang menjadi cikal bakal asuransi syariah, yaitu al-'Aqilah, yakni konsep saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya (Insulindeyuliyati, 2023). Sistem aqilah sebagaimana dipraktikkan antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar merupakan salah satu sikap bantu-membantu yang tampak dari persaudaraan Islam (Wangsi, 2020). Dalam literatur fikih klasik, terdapat beberapa konsep yang mengarah kepada konsep at-ta'min (asuransi), yang menurut penelitian para pakar perundang-undangan Islam dapat dijadikan dasar dalam mengakomodasi konsep asuransi yang berdasarkan syariah Islam (Hakim, 2011).

Istilah ad-diyah 'ala al-aqilah merupakan istilah yang cukup masyhur dalam kitab-kitab fikih, yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai cikal bakal konsep asuransi syariah (Effendi, 2016). Kajian asuransi syariah dalam hukum Islam merupakan hal yang baru, dan belum pernah ditemukan dalam literatur fikih klasik, sehingga pembahasan asuransi dalam wilayah kajian ilmu-ilmu keislaman baru muncul pada fase lahirnya ulama kontemporer (Hakim, 2012). Masalah asuransi dalam Islam termasuk ruang lingkup ijtihadiyah, sehingga para ulama kontemporer terus berupaya menggali dan menyusun kinerja dan manajemen asuransi syariah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam (Faizin, 2020).




3.1.2 Perkembangan Global Asuransi Syariah

Konsep asuransi syariah telah diperkenalkan secara global melalui rekomendasi Fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang pertama kali bersidang pada 1976 M di Makkah dengan dihadiri oleh hampir 200 ulama, di mana diputuskan konsep asuransi (at-ta'min at-ta'awuniy) (Faizin, 2020). Selanjutnya dikuatkan lagi pada Majma' al-Fiqh al-Islami yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah, yang juga memutuskan pengharaman asuransi jenis perniagaan (Hakim, 2011). Majma' al-Fiqh al-Islami secara ijma' mengharuskan asuransi jenis kerja sama (ta'awuni) sebagai alternatif asuransi Islam menggantikan asuransi konvensional (Hakim, 2011).

Dilihat dari perkembangan asuransi dengan prinsip Islam, pada tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd berdiri di Sudan, dan Islamic Insurance Co. Ltd di Arab Saudi (Daniar, 2015). Asuransi syariah mulai berkembang di berbagai belahan negara, antara lain Sudanese Islamic Insurance (1979), Islamic Arab Insurance Co (1979), Dar Al-Maal Al-Islami Geneva (1981), dan Islamic Takaful Company (I.T.C) (Faizin, 2020).




3.1.3 Perkembangan Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia

Kehadiran asuransi syariah di Indonesia melengkapi hadirnya bank syariah yang lebih dulu diresmikan (Suparmin, 2019). Asuransi syariah di Indonesia sendiri mulai lahir tahun 1994, dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada 25 Agustus 1994 dengan produk Asuransi Takaful Keluarga (life insurance) (Effendi, 2016). Tanggal 4 Agustus 1994 adalah tanggal diberikannya izin operasional kepada perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia (Nurrahimah et al., 2024). Tindak lanjut dari pembentukan Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) melahirkan Takaful Indonesia sebagai holding company PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd (STMB) (Agustin, 2020).

Awal berdirinya perusahaan asuransi syariah di Indonesia terjadi saat kondisi hukum di Indonesia tidak mempunyai aturan khusus yang menaungi kegiatan perasuransian dengan prinsip syariah (Agustin, 2020). Perkembangan asuransi syariah juga tidak terlepas dari perkembangan perbankan syariah, di mana suatu transaksi pembiayaan di bank syariah dikatakan sesuai dengan prinsip syariah apabila telah memenuhi beberapa unsur, salah satu di antaranya adalah penyediaan asuransi Islam (Iqbal, 2017). Jumlah perusahaan asuransi syariah per Februari 2021 tercatat 13 unit dengan komposisi 7 unit asuransi jiwa syariah, 5 unit asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah dengan jumlah total aset produktif 36.763 miliar rupiah (Sriani, 2021).

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia terbilang signifikan yang ditandai tren peningkatan jumlah perusahaan, varian produk, dan kontribusi bruto (Nurrahimah et al., 2024). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, jumlah nasabah asuransi jiwa di Indonesia mencapai 80,85 juta jiwa pada kuartal III/2022, naik 28,03% dari periode serupa tahun sebelumnya yang sebanyak 63,15 juta jiwa (Restika & Taufiq, 2023).




3.2 Landasan Hukum dan Regulasi Asuransi Jiwa Syariah

3.2.1 Landasan Al-Qur'an dan Hadis

Konsep asuransi syariah bersumber dari nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Al-Qur'an sebagai buku pedoman yang sempurna memuat konsep asuransi yang bersumber dari hukum Allah SWT (Daniar, 2015). Prinsip tolong-menolong (ta'awun) yang menjadi inti dari asuransi syariah memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam, di mana prinsip berbagi tanggung jawab dalam asuransi syariah merupakan tolong-menolong dengan dasar-dasar sistem sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan hadis (Mucharom, 2017). Dalam Islam tidak terdapat aturan yang jelas dan tegas yang mengatur praktik tentang asuransi, oleh karenanya perlu diadakan penggalian hukum oleh ulama dengan jalan ijtihad agar sistem asuransi tersebut tidak melanggar norma agama (Hardyanti, 2019).

Kaidah fikih yang menjadi landasan asuransi syariah antara lain: "Pada dasarnya, semua bentuk mu'amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya", "Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin", dan "Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan" (Effendi, 2016). Dengan demikian, konsep asuransi itu sendiri tidak bertentangan dengan semangat syariah (Hardyanti, 2019).




3.2.2 Fatwa DSN-MUI dan Regulasi Positif

Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia (Farhana, 2024). Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi Islam masih menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah (Syahputra & Aslami, 2022). Berlakunya Fatwa DSN-MUI menurut Peraturan Bank Indonesia No. 11/15/PBI/2009, sepanjang prinsip syariah tersebut dikeluarkan oleh DSN/MUI, maka prinsip syariah demi hukum telah berlaku sebagai hukum positif sekalipun belum atau tidak dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Sriani, 2021).

Asuransi syariah di Indonesia diatur bersama-sama asuransi konvensional dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Mucharom, 2017). Kondisi perundang-undangan tentang asuransi syariah yang diintegrasikan dengan asuransi konvensional merupakan kondisi yang tidak ideal mengingat perbedaan-perbedaan prinsipil di antara keduanya, sehingga penerapan asuransi syariah tidak semata-mata membutuhkan payung hukum tetapi juga aturan yang jelas dan khas (Mucharom, 2017). Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, agen asuransi adalah orang yang bekerja untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi kualifikasi untuk mewakili Perusahaan Asuransi Syariah dalam memasarkan produk asuransi (Nasution & Yusrizal, 2022).




3.2.3 Pendapat Ulama tentang Asuransi

Ditinjau dari fikih Islam, terdapat tiga perbedaan pandangan ulama tentang asuransi, yaitu mengharamkan, membolehkan, atau membolehkan asuransi apabila untuk kepentingan sosial namun mengharamkannya apabila dikomersialkan (Asra & Rizqiyah, 2019). Ulama yang melarang praktik asuransi di antaranya Sayyid Sabiq, Abd Allah al-Qalqi, Yusuf Qaradhawi, dan Muhammad Bakhil al-Muthi, yang mengatakan bahwa asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa (Uddin, 2021). Sebaliknya, ulama kontemporer yang menerima asuransi dengan catatan tidak bertentangan dengan nilai ajaran Islam menyatakan bahwa asuransi diterima setelah melalui penyesuaian proses islamisasi (Abdullah & Afyan, 2022).

Dalam pandangan fikih Syafi'iyyah, hukum asuransi terbagi beberapa bentuk: asuransi konvensional tanpa investasi hukumnya haram karena tidak dapat digolongkan kepada satu akad apa pun yang dapat disahkan; asuransi syariah tanpa investasi (ta'min ta'awwuni) hukumnya boleh karena praktiknya mengandung akad tabarru' melalui perwakilan penyaluran harta; sedangkan asuransi yang mengandung investasi (ta'min tijari) hukumnya haram karena mengandung riba dan perjudian (Abdullah & Afyan, 2022).




3.3 Konsep Dasar dan Prinsip Asuransi Jiwa Syariah

3.3.1 Konsep At-Ta'min At-Ta'awuni

Asuransi syariah memiliki basis historis yang disebut konsep at-ta'min at-ta'awuniy, serta basis etis berupa ta'awun dan takaful (Faizin, 2020). Konsep asuransi ta'awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang pertama kali tahun 1876 M di Mekkah, kemudian dikuatkan lagi pada Majma' al-Fiqh al-Islami yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah (Hakim, 2011). Asuransi syariah (takaful) berdasarkan dari dua konsep yaitu konsep sumbangan sukarela (tabarru') dan tolong-menolong (ta'awun), di mana kedua konsep ini adalah premis di mana hubungan kontraktual antara peserta dan juga perusahaan dibangun (Farhana, 2024).

Asuransi syariah, juga dikenal sebagai takaful, adalah jenis asuransi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam, dan sangat penting bagi masyarakat Muslim karena menggabungkan perlindungan finansial dengan prinsip-prinsip etika dan moral Islam (Salma et al., 2023). Asuransi disebut at-ta'min dalam bahasa Arab, pihak yang memberikan perlindungan disebut mu'ammin, dan pihak yang dilindungi disebut mu'amman lahu atau musta'min (Salma et al., 2023).




3.3.2 Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Jiwa Syariah

Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada ekonomi Islam secara komprehensif, karena kajian asuransi syariah merupakan turunan dari konsep ekonomi Islam (Hidayatulloh, 2015). Pada dasarnya asuransi syariah terbangun atas sepuluh macam prinsip secara Islam, yaitu: tauhid (unity), keadilan (justice), tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, kebenaran, larangan riba, larangan judi, dan larangan penipuan (Uddin, 2021).

Secara lebih spesifik, prinsip-prinsip asuransi syariah meliputi (Daniar, 2015):

a. Tauhid (Unity): Kepercayaan kepada Allah yang menjadikan segala sesuatu terjadi atas dan dengan kehendak-Nya merupakan pokok utama dalam transaksi asuransi.

b. Keadilan (Justice): Asuransi syariah mengedepankan prinsip keadilan dalam setiap transaksi.

c. Tolong-Menolong (Ta'awun): Prinsip hidup saling melindungi dan tolong-menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (risiko) (Muhaimin, 2019).

d. Kerja Sama: Peserta dan perusahaan bekerja sama dalam pengelolaan dana.

e. Amanah: Masing-masing pihak harus beritikad baik dalam bertransaksi (Agustina et al., 2021).

f. Kerelaan: Tidak ada unsur keterpaksaan di antara kedua belah pihak.

g. Larangan Riba, Maisir, dan Gharar: Asuransi syariah harus terbebas dari unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam.

Dalam asuransi jiwa syariah, dikenal asas amanah yang dimaksudkan bahwa masing-masing harus beritikad baik dalam bertransaksi dengan pihak lain dan tidak dibenarkan satu pihak untuk mengeksploitasi ketidaktahuan mitranya (Agustina et al., 2021). Prinsip amanah harus diterapkan baik oleh pihak perusahaan maupun peserta.




3.3.3 Perbedaan Mendasar dengan Asuransi Konvensional

Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada beberapa aspek fundamental. Asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dengan asuransi konvensional karena menggunakan prinsip risk sharing sehingga perusahaan asuransi syariah disebut sebagai operator, bukan penanggung seperti pada asuransi konvensional, dan nasabah disebut sebagai peserta, bukan tertanggung (Asra & Rizqiyah, 2019).

Perbedaan-perbedaan tersebut meliputi (Muhaimin, 2019):

a. Akad: Asuransi syariah menggunakan akad tijarah (investasi) dan akad tabarru' (tolong-menolong), sedangkan asuransi konvensional menggunakan akad tabaduli (jual beli).

b. Kepemilikan Dana: Pada asuransi syariah, dana premi adalah milik peserta, sedangkan pada asuransi konvensional, uang premi adalah milik perusahaan.

c. Investasi Dana: Asuransi syariah hanya menginvestasikan dananya di bank syariah, BPR Syariah, obligasi syariah, dan instrumen lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Asra & Rizqiyah, 2019).

d. Pembayaran Klaim: Pada asuransi syariah, klaim diambil dari dana tabarru' yang merupakan dana milik peserta, sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan (Muhaimin, 2019).

e. Keuntungan: Pada asuransi syariah, keuntungan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil (mudharabah), sedangkan pada asuransi konvensional, keuntungan seluruhnya milik perusahaan (Muhaimin, 2019).

f. Dewan Pengawas Syariah: Pada asuransi syariah, ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi mengawasi manajemen, produk, dan investasi dana, sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada (Muhaimin, 2019).

Perbedaan cara pengelolaan risiko pada asuransi jiwa syariah menganut azas tolong-menolong dengan membagi risiko di antara peserta asuransi (risk sharing), dan pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi (Sanaky, 2006).




3.4 Akad-Akad dalam Asuransi Jiwa Syariah

3.4.1 Akad Tabarru'

Akad tabarru' merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi syariah dan menjadi konsep dasar dalam pelaksanaan asuransi syariah (Safitri, 2023). Akad tabarru' pada asuransi syariah adalah semua bentuk akad yang dilakukan antareserta pemegang polis, di mana asuransi syariah yang dimaksud adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi (Ramadhan, 2022). Misi dari akad tabarru' adalah menjalin solidaritas dalam pelaksanaan asuransi syariah (Safitri, 2023).

Dalam praktiknya, peserta asuransi syariah diwajibkan membayar premi secara berkala dan ketika jatuh tempo pada masa polis akan dialokasikan ke dana tabarru' (Safitri, 2023). Akad tabarru' pada produk asuransi jiwa syariah dalam tinjauan ekonomi Islam telah sesuai dengan kaidah syariat Islam, hal tersebut dilihat dari upaya untuk menghilangkan unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian/untung-untungan), dan riba dalam pelaksanaannya (Wangsi, 2020).

Pada saat peserta mendapatkan klaim, berarti peserta sedang menerima manfaat hibah bukan berarti menarik kembali dana hibah seperti yang dilarang oleh hukum Islam (Sobirin, 2023). Apabila tidak terjadi klaim, maka pembagian surplus underwriting dapat dilakukan dengan merujuk pada pendapat Abu Hanifah yang membolehkan penarikan kembali harta hibah selama belum dibalas, sehingga hibah yang terdapat dalam asuransi syariah dikategorikan ke dalam hibah dengan syarat (Sobirin, 2023).




3.4.2 Akad Tijarah (Mudharabah dan Wakalah)

Selain akad tabarru', dalam asuransi jiwa syariah juga digunakan akad tijarah yang mencakup akad mudharabah dan wakalah. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil, sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi hak milik perusahaan (Hakim, 2011). Akad mudharabah musytarakah merupakan akad yang ditetapkan melalui Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 dan implementasinya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Sumaila & Mughits, 2022).

Penerapan hybrid contract pada produk unit link di asuransi jiwa menggunakan akad tijarah berupa wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah/musyarakah pada investasinya, serta akad tabarru' di antara para peserta dalam bentuk hibah (Subairi, 2020). Konsep dasar asuransi syariah terutama yang menggunakan sistem wakalah merupakan konsep asuransi yang terbebas dari ketidakpastian usaha di sektor asuransi (Sulistyowati, 2021).




3.4.3 Pemisahan Dana dalam Asuransi Jiwa Syariah

Pemisahan dana dalam asuransi syariah menganut prinsip utama saling membantu (ta'awun), yang berarti bahwa setiap peserta harus memiliki niat untuk saling membantu (Rizqa, 2023). Penerapan konsep pemisahan dana asuransi syariah menekankan posisi dana tabarru' yang hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pemegang polis (ta'awun), sementara dana yang berasal dari komponen pemegang saham (ujrah) dapat digunakan untuk kebutuhan perusahaan asuransi (Rizqa, 2023).

Pemisahan dana asuransi syariah dibagi menjadi dana tabarru' (saling membantu) dan dana ujrah, yang sesuai dengan konsep teori dana (fund theory) (Rizqa, 2023). ISFUT (Islamic Split Fund Theory) merupakan pemisahan dana sebagai konsep manajemen keuangan yang akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip kejujuran, keadilan, serta transparan (Rizqa, 2023).

Dalam pengelolaan dana tabarru' asuransi jiwa syariah, akad yang mendasari kontrak asuransi jiwa syariah adalah akad tabarru' dan akad tijarah sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.10/2010 (Iqbal, 2017). Jika terdapat surplus underwriting pada akhir periode penutupan, akan dialokasikan sebagian untuk manajer, sebagian untuk cadangan dana tabarru', dan sebagian untuk peserta yang memenuhi syarat memperoleh insentif surplus. Namun, jika terdapat defisit underwriting dalam pengelolaan dana tabarru', perusahaan asuransi wajib mengatasi kekurangan dana tabarru' dalam bentuk pinjaman (qardh) (Iqbal, 2017).




3.5 Produk-Produk Asuransi Jiwa Syariah

3.5.1 Produk dengan Unsur Tabungan (Saving)

Berdasarkan pemanfaatan dan proteksi yang akan diterima pemegang polis, terdapat dua produk asuransi syariah di Indonesia: pertama, produk dengan unsur tabungan (saving); kedua, produk tanpa unsur tabungan (non-saving) (Faizin, 2020). Produk unsur tabungan diperuntukkan bagi pemegang polis yang menginginkan dana berkembang sekaligus proteksi asuransi selama masa perjanjian, di mana premi yang dibayarkan peserta terbagi menjadi tiga bagian (Faizin, 2020).

Produk asuransi syariah dengan unsur tabungan (saving) mencakup berbagai jenis seperti Mitra Sakinah, Mitra Mabrur, dan Mitra Iqra' yang merupakan produk asuransi individu, serta produk asuransi kelompok (Hakim, 2012). Dalam sistem yang mengandung unsur tabungan, premi dibagi ke dalam dua rekening yang berbeda, yaitu rekening tabungan (investasi) dan rekening tabarru' (hibah), di mana dana yang terkumpul dari premi asuransi seluruhnya diinvestasikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip syariah (Sobirin, 2023).




3.5.2 Produk Tanpa Unsur Tabungan (Non-Saving)

Produk asuransi jiwa syariah tanpa unsur tabungan menggunakan mekanisme yang memisahkan kontribusi dana menjadi dua bagian, yaitu untuk ujrah manajer dan untuk investasi dana tabarru' (Iqbal, 2017). Dalam mekanisme ini, jika terdapat surplus underwriting, akan dialokasikan kepada manajer, cadangan dana tabarru', dan peserta yang memenuhi syarat (Iqbal, 2017).




3.5.3 Jenis-Jenis Produk Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa syariah menawarkan keamanan lengkap untuk peserta dan orang yang dicintai, dengan manfaat yang mungkin termasuk penggantian biaya kesehatan dan kematian (Nurrahimah et al., 2024). Beberapa jenis produk asuransi jiwa syariah yang tersedia di Indonesia antara lain:

a. Asuransi Jiwa Pembiayaan: Bertujuan untuk menanggungkan jiwa nasabah dalam pembiayaan, misalnya dalam pembiayaan KPR, dalam jangka waktu sesuai dengan masa perjanjian yang ditetapkan (Fadlurrahman, 2021).

b. Asuransi Pendidikan Syariah: Produk yang melindungi kemaslahatan akal dengan menyediakan dana pendidikan bagi ahli waris (Priyatno et al., 2020).

c. Asuransi Kecelakaan: Produk yang melindungi jiwa (hifdzu nafs) untuk mencegah hal-hal yang akan mengancam jiwa dan menyebabkan kecacatan atau kematian (Farhana, 2024).

d. Unit Link Syariah: Produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah yang memberikan fleksibilitas dalam mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi, serta cara pembayaran (Wangsi, 2020).




3.6 Asuransi Jiwa Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah

3.6.1 Konsep Maqashid Syariah

Maqashid syariah merupakan aspek penting untuk pengembangan hukum Islam, yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam kegiatan ekonomi (Safitri, 2023). Implementasi maqashid syariah pada asuransi merupakan titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi (Priyatno et al., 2020). Pendekatan maqashid syariah dalam menganalisis asuransi syariah dapat memberikan pola pikir dan gambaran secara rasional dan substansial pada aktivitas operasional, akad, dan produk-produk yang ditawarkan (Priyatno et al., 2020).

Pada dasarnya implementasi teori maqasid asy-syariah memberi warna baru dalam pembahasan asuransi, di mana ada titik temu antara tujuan ditetapkannya syariah dengan maksud diadakannya asuransi (Ilham, 2022). Peranan asuransi dalam melindungi al-kulliyah al-khams bisa berupa ijabiyah (perwujudan), bisa juga berupa salbiyah (pencegahan/penolakan) (Ilham, 2022).




3.6.2 Perlindungan Lima Unsur Maqashid Syariah dalam Asuransi Jiwa Syariah

Implementasi maqashid syariah telah diterapkan oleh asuransi syariah dalam melindungi lima unsur pokok kehidupan manusia (Farhana, 2024):




a. Perlindungan Agama (Hifdzu Din)

Perlindungan agama dalam asuransi syariah direalisasikan dalam bentuk transaksi yang dimulai dengan kontribusi dalam bentuk tabarru' (donasi), serta terdapat produk asuransi haji (Priyatno et al., 2020). Wujud kesempurnaan ibadah bagi umat Islam adalah jika mampu menjalankan rukun Islam dengan baik, dan contoh penerapan asuransi syariah dalam menjaga agama dilihat dengan produk asuransi haji (Farhana, 2024).




b. Perlindungan Jiwa (Hifdzu Nafs)

Usaha asuransi syariah dalam aspek perlindungan jiwa terdapat pada hal-hal yang menyebabkan terancamnya jiwa, kerusakan anggota badan yang menyebabkan kecacatan ataupun kematian seseorang (Priyatno et al., 2020). Peranan asuransi pada kemaslahatan jiwa ini lebih ditekankan pada aspek pencegahan (min nahiyyati al-'adam) (Priyatno et al., 2020).




c. Perlindungan Akal (Hifdzu Aql)

Pada kemaslahatan akal, asuransi tidak secara spesifik melindungi, namun salah satu upaya manusia untuk melindungi akal ialah dengan cara menuntut ilmu, dan di sinilah letak asuransi memainkan perannya sebagai penyandang dana pendidikan (Priyatno et al., 2020). Contoh produk asuransi yang melindungi kemaslahatan akal adalah asuransi takaful dana siswa atau asuransi beasiswa (Priyatno et al., 2020).




d. Perlindungan Keturunan (Hifdzu Nasl)

Dalam perlindungan terhadap keturunan, peranan asuransi lebih ditekankan pada segi adanya (min nahiyyati al-wujud) yaitu mewujudkan kemaslahatan ahli waris atau keluarga yang ditinggal (Priyatno et al., 2020). Perlindungan keturunan dapat diwujudkan dengan asuransi pendidikan yang akan membantu ahli waris untuk dapat melanjutkan kehidupan mereka ke arah yang lebih baik (Farhana, 2024).




e. Perlindungan Harta (Hifdzu Mal)

Dalam memberikan perlindungan terhadap harta, asuransi memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti (Priyatno et al., 2020). Contoh asuransi yang melindungi kemaslahatan harta adalah asuransi takaful umum, misalnya takaful kebakaran (Priyatno et al., 2020).

Secara filosofis, maksud dan tujuan seorang Muslim dalam mengikuti program asuransi adalah dengan niat melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, harta, dan kehormatan (Ilham, 2022). Indikator nilai takwa dan tawakal seorang hamba dapat dilihat dari parameter hamba tersebut dalam menjalankan dan menjaga maqashid syariah yang lima: agama, jiwa, keturunan, harta, dan akalnya (Daniar, 2015).




3.7 Inovasi Produk: Wakaf pada Asuransi Jiwa Syariah

3.7.1 Konsep Wakaf dalam Asuransi Jiwa Syariah

Salah satu inovasi terpenting dalam industri asuransi jiwa syariah adalah integrasi wakaf dengan asuransi syariah. Untuk mendorong pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, dilakukan berbagai inovasi produk, salah satunya adalah integrasi wakaf dengan asuransi syariah (Sriani, 2021). Pengembangan praktik wakaf dalam produk asuransi syariah merupakan inovasi produk yang sangat baik, mengingat potensi wakaf di Indonesia sangat besar (Zubaidi, 2020).

DSN-MUI telah menetapkan kebolehan wakaf pada asuransi jiwa syariah, sebagaimana yang termuat dalam fatwa yang bernomor 106 pada tahun 2016 (Fauzi et al., 2024). Hal ini sejalan dengan aturan sinergitas wakaf dan asuransi syariah yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah (Sriani, 2021). Esensi dari fatwa tersebut adalah untuk mengakomodasi kebutuhan hukum dalam sinergi wakaf dan asuransi syariah guna memaksimalkan manfaat wakaf dan asuransi syariah bagi masyarakat luas (Sriani, 2021).




3.7.2 Model-Model Wakaf dalam Asuransi Jiwa Syariah

Terdapat tiga peluang wakaf dijadikan sebagai produk wakaf dalam asuransi syariah, yaitu wakaf fund, wakaf manfaat asuransi, dan wakaf manfaat investasi (Zubaidi, 2020):




a. Wakaf Fund

Dalam asuransi syariah berbasis wakaf fund, perusahaan asuransi harus menyediakan dana yang dijadikan wakaf. Mekanismenya, sebelum orang ber-tabarru', perusahaan membentuk dana wakaf, kemudian orang ber-tabarru' dan dana tabarru' itu dimasukkan ke dalam dana wakaf fund (Haryadi & Mustikasari, 2022).




b. Wakaf Manfaat Asuransi

Pada wakaf manfaat asuransi, ketentuan yang harus diperhatikan antara lain: pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan manfaat asuransi; manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi; semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; serta ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya (Fauzi et al., 2024).




c. Wakaf Manfaat Investasi

Mengenai ketentuan wakaf manfaat investasi, kadar jumlah investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris (Fauzi et al., 2024). Selain itu, mengenai ketentuan ujrah terkait produk wakaf, ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler dan akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler (Fauzi et al., 2024).




3.7.3 Dampak Wakaf Asuransi Syariah

Pelaksanaan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa syariah merupakan dorongan dalam meningkatkan penghimpunan dana wakaf, sehingga berdampak baik terhadap kesejahteraan masyarakat serta pembangunan perekonomian (Haryadi & Mustikasari, 2022). Wakaf asuransi syariah berkembang dengan positif dan memiliki potensi besar di masa depan, dengan catatan kendala-kendala konseptual maupun konkret yang dapat menghambat laju perkembangan wakaf asuransi syariah dapat direspons secara baik oleh pengelola wakaf dan masyarakat secara umum (Haryadi & Mustikasari, 2022).

Konsep Tabarru' Wakaf merupakan produk inovasi asuransi syariah dalam upaya menjadi solusi jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin yang tepat sasaran, dengan premi yang relatif terjangkau dengan jangka waktu singkat yang didesain khusus dengan menyesuaikan pendapatan masyarakat miskin (Haryadi & Mustikasari, 2022).




3.8 Pengawasan dan Tata Kelola Asuransi Jiwa Syariah

3.8.1 Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mempunyai tugas untuk menilai dan memastikan bahwa prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah sudah sesuai dengan tuntunan syariah (Farhana, 2024). Setiap perusahaan asuransi syariah memiliki pengawas yang disebut Dewan Syariah Nasional, ini bertujuan agar perusahaan asuransi syariah tetap menerapkan prinsip Islam dalam operasi usahanya (Syahputra & Aslami, 2022). Asuransi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi kegiatan operasional sehari-hari agar berjalan sesuai dengan prinsip syariah (Asra & Rizqiyah, 2019).

Perlu adanya Dewan Pengawas Syariah Independen yang fungsinya betul-betul mengontrol operasional sebuah perusahaan asuransi untuk melihat akad dan produk-produk yang dikeluarkan perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan syariah Islam (Uddin, 2021). Pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah meliputi aspek keuangan, kepatuhan pada perbankan secara umum, prinsip kehati-hatian bank, dan pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional lembaga keuangan syariah (Saputra et al., 2020).




3.8.2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain pengawasan oleh DPS, asuransi jiwa syariah juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan. Regulasi pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan asuransi syariah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum (Nurrahimah et al., 2024). Perusahaan asuransi syariah perlu merancang strategi yang efektif untuk memperluas dan mengembangkan pasar seperti pengembangan varian layanan produk, menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan mendorong kerja sama dan koordinasi antara pemerintah dan lembaga asuransi syariah (Nurrahimah et al., 2024).




3.9 Peluang dan Tantangan Asuransi Jiwa Syariah

3.9.1 Peluang Pengembangan

Ada beberapa faktor utama pendorong pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia. Pertama adalah kesadaran keberagamaan yang meningkat, di mana kebutuhan akan asuransi sesuai prinsip Islam mendorong kebutuhan asuransi syariah. Kedua, pengaruh perkembangan ekonomi dan bisnis syariah, khususnya lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah dan perusahaan pembiayaan syariah (Suparmin, 2019). Asuransi syariah memiliki nilai-nilai yang sangat mirip dengan budaya masyarakat Indonesia, yang merupakan salah satu alasan mengapa ia diterima baik oleh masyarakat Indonesia (Salma et al., 2023).

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia terbilang signifikan yang ditandai tren peningkatan jumlah perusahaan, varian produk, dan kontribusi bruto (Nurrahimah et al., 2024). Faktor-faktor yang mendukung perkembangan asuransi syariah antara lain regulasi yang jelas, tenaga pemasaran, dan peningkatan pemahaman masyarakat selaku calon nasabah (Nurrahimah et al., 2024). Asuransi syariah bersandar pada prinsip-prinsip Islam, tetapi konsep yang dianutnya sangatlah universal, yang berarti bahwa asuransi syariah dapat dinikmati oleh siapa pun, tidak peduli agama, suku, atau rasnya (Salma et al., 2023).

Perbandingan kontribusi bruto pada industri asuransi syariah dilihat saat sebelum pandemi tahun 2019 dan sesudah pandemi tahun 2020 menurut kontribusi bruto yang berasal dari para peserta asuransi syariah tidak mengalami perbedaan yang signifikan dan dapat dipastikan akan mengalami peningkatan (Soleha & Hanifuddin, 2021).




3.9.2 Tantangan yang Dihadapi

Meskipun memiliki prospek yang cerah, asuransi jiwa syariah masih menghadapi berbagai tantangan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah dan mekanisme kerjanya merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa syariah (Suparmin, 2019). Asuransi syariah masih dianggap mengadopsi asuransi konvensional sehingga publik meragukan kesyariahannya (Rizqa, 2023). Perlambatan pertumbuhan pada asuransi syariah dapat disebabkan sumber daya manusia (SDM) dalam perusahaan yang kurang memenuhi performa asuransi syariah dalam menerapkan prinsip Islam (Rizqa, 2023).

Tantangan lain yang dihadapi industri asuransi syariah meliputi: kurangnya modal dan akses permodalan, kurangnya sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan, dukungan kapasitas reasuransi yang masih terbatas, dan belum adanya inovasi produk dan layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah (Suparmin, 2019). Tantangan teknologi juga menjadi perhatian, di mana risiko keamanan siber, regulasi yang terus berkembang, dan adaptasi terhadap perubahan budaya menjadi tantangan yang harus dihadapi industri asuransi syariah (Salma et al., 2023).

Masih ada perdebatan terkait hukum asuransi syariah di kalangan umat Islam, padahal produk asuransi syariah yang ada di Indonesia telah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariat dan juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang menjalankan peran sebagai regulator (Restika & Taufiq, 2023). Perusahaan asuransi syariah perlu merancang strategi yang efektif untuk memperluas dan mengembangkan pasar, termasuk pengembangan varian layanan produk dan menjaga kepercayaan nasabah (Nurrahimah et al., 2024).




3.10 Perbandingan Asuransi Jiwa Syariah Indonesia dan Malaysia

Perbandingan perkembangan asuransi syariah di Indonesia dan Malaysia menunjukkan bahwa regulasi asuransi syariah di kedua negara terbentuk berdasarkan jiwa bangsa masing-masing melalui aliran sejarah hukum (Agustin, 2020). Keduanya memiliki fondasi yang sama, tetapi Indonesia lebih lambat dalam merespons regulasi, sehingga pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia (Agustin, 2020).

Asuransi syariah di Malaysia mulai muncul pada tahun 1984, di mana berasuransi secara Islam merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid (Suparmin, 2019). Konsep asuransi sesuai syariah atau takaful pertama kali diperkenalkan di Malaysia pada tahun 1985 ketika operator takaful pertama didirikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum agar dilindungi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, dengan dasar hukum Takaful Act yang mulai berlaku pada tahun 1984 (Agustin, 2020). Sama dengan Malaysia, asuransi syariah di Indonesia terbagi menjadi dua produk, yaitu asuransi jiwa syariah dan asuransi umum syariah, namun di Indonesia terdapat dua bentuk perusahaan, yaitu induk usaha dan unit usaha (Agustin, 2020).




3.11 Harmonisasi Asuransi Jiwa Syariah dengan Maqashid Syariah dan Perundangan

Secara esensial dapat dikatakan bahwa adanya prinsip-prinsip hukum asuransi tidak bertentangan dengan syariat Islam (Ilham, 2022). Prinsip-prinsip itu ditempatkan sebagai syarat sahnya akad dan termasuk syarat yang diakui, bukan syarat yang bertentangan dengan akad (mulghah), bahkan keberadaannya memperkuat keberadaan tujuan akad asuransi yang telah terbentuk (Ilham, 2022). Dengan berlandaskan bahwa hukum dari asuransi konvensional adalah haram, maka perlu suatu rumusan konsep yang dapat menghindarkan dari praktik riba, gharar, dan maisir yang semua itu diharamkan oleh Islam, sehingga dibuatlah konsep asuransi takaful atau asuransi yang berlandaskan pada asas-asas hukum Islam (Priyatno et al., 2020).

Dalam praktik setiap jenis asuransi, akad yang digunakan tetaplah sama, sesuai dengan aturan PMK, POJK, dan UU No. 40 Tahun 2014 (Faizin, 2020). Otentisitas asuransi syariah di Indonesia memerlukan penguatan semua produk asuransi Islam untuk berjalan sesuai dengan ketentuan syariah, di mana dewan pengawas syariah merupakan bagian penting dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap kegiatan lembaga asuransi syariah (Hardyanti, 2019). Asuransi Islam merupakan solusi untuk menjawab kebutuhan Muslim akan pentingnya perencanaan masa depan dengan transaksi halal (Hardyanti, 2019).

Sinergi antara ulama, pemerintah dalam bentuk regulasi, serta dunia kampus sebagai kancah pendidikan sangat diperlukan demi pengembangan asuransi syariah di Indonesia (Suparmin, 2019). Perusahaan asuransi syariah perlu terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar asuransi syariah, agar ada pergeseran orientasi pasar dari pasar emosional menuju pasar rasional (Hafifi & Afandi, 2023).




4. Kesimpulan

Asuransi jiwa syariah merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki landasan filosofis, historis, dan yuridis yang kuat. Sebagai bagian dari sistem keuangan Islam, asuransi jiwa syariah mengedepankan prinsip-prinsip ta'awun (tolong-menolong), tabarru' (sumbangan sukarela), dan risk sharing (berbagi risiko) yang membedakannya secara fundamental dari asuransi konvensional (Asra & Rizqiyah, 2019; Mucharom, 2017; Soleha & Hanifuddin, 2021). Implementasi maqashid syariah dalam asuransi jiwa syariah memberikan dimensi filosofis yang rasional dan substansial, di mana asuransi jiwa syariah berperan dalam melindungi lima unsur pokok kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Farhana, 2024; Priyatno et al., 2020).

Perkembangan asuransi jiwa syariah di Indonesia menunjukkan tren yang positif, didukung oleh regulasi yang semakin komprehensif, inovasi produk yang terus berkembang termasuk integrasi dengan wakaf, serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan finansial yang sesuai syariah (Fauzi et al., 2024; Nurrahimah et al., 2024; Sriani, 2021). Namun demikian, berbagai tantangan masih perlu diatasi, termasuk rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, dan perlunya penguatan regulasi yang lebih spesifik untuk asuransi syariah (Rizqa, 2023; Salma et al., 2023; Suparmin, 2019).

Ke depan, asuransi jiwa syariah memiliki prospek yang sangat cerah, terutama di Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Dengan sinergi antara ulama, pemerintah, akademisi, dan pelaku industri, asuransi jiwa syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan maqashid syariah (Ilham, 2022; Priyatno et al., 2020; Suparmin, 2019).




Daftar Pustaka

Abdullah, Tgk., & Afyan, M. (2022). Hukum asuransi (ta'mīn) dalam perspektif madzhab Syāfi'ī. Jurnal Al-Nadhair, 1(2), 34–48. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v1i2.11

Agustin, I. W. (2020). Perbandingan pengembangan asuransi syariah di Indonesia dan Malaysia (analisis aliran mazhab sejarah dan law as a tool of social engineering). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 5(1), 37–57. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i1.1963

Agustina, D., Djubaedi, D., & Yusuf, A. A. (2021). Strategi bisnis bancassurance dengan "business model canvas" pada asuransi jiwa syariah di PT. AXA Mandiri Area Cirebon. Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 6(2), 176. https://doi.org/10.24235/inklusif.v6i2.7701

Asra, Moh., & Rizqiyah, R. (2019). Studi komparatif asuransi shari'ah dan konvensional. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 3(2), 103–117. https://doi.org/10.35316/istidlal.v3i2.155

Daniar, D. (2015). Asuransi perspektif al-Qur'an. Islamic Economics Journal, 1(2), 229. https://doi.org/10.21111/iej.v1i2.353

Effendi, A. (2016). Asuransi syariah di Indonesia (studi tentang peluang ke depan industri asuransi syariah). Wahana Akademika Jurnal Studi Islam dan Sosial, 3(2), 71. https://doi.org/10.21580/wa.v3i2.1145

Fadlurrahman, R. (2021). Konsep murabahah dalam kredit pemilikan rumah pada Bank Tabungan Negara Syariah Surakarta. Journal of Law Society and Islamic Civilization, 8(1), 36. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48701

Faizin, M. (2020). Islam dan asuransi di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/nv4a9

Farhana, N. (2024). Implementasi maqashid syariah pada asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 58. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12305

Fauzi, M., Mursal, M., & DS, M. R. (2024). Wakaf pada asuransi jiwa syariah: analisis pada fatwa DSN-MUI No: 106/DSN-MUI/X/2016. Usraty Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113. https://doi.org/10.30983/usraty.v1i2.7570

Hafifi, A., & Afandi, S. (2023). Praktik asuransi syariah di Indonesia. Madani Syari'ah Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah, 6(1), 57–67. https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v6i1.485

Hakim, M. A. (2011). At-ta'min at-ta'awuni: alternatif asuransi dalam Islam. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(2), 231. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v2i2.231-279

Hakim, M. A. (2012). Analisis aplikasi akad tabarru' dalam asuransi syariah: studi kasus pada AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Kudus. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 231. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v3i2.231-249

Hardyanti, N. S. (2019). Otentisitas penerapan asuransi syariah di Indonesia. Taqnin Jurnal Syariah dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30821/taqnin.v1i1.4870

Haryadi, Y., & Mustikasari, M. (2022). Tabarru' wakaf alternatif jaring pengaman sosial bagi rakyat miskin. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(1), 63–73. https://doi.org/10.38035/jim.v1i1.13

Hidayatulloh, H. (2015). Asuransi syariah dan gagasan amandemen Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1992 tentang perasuransian. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.296

Ilham, M. (2022). Harmonisasi asuransi syariah dalam maqashid syariah dan perundangan di Indonesia. Islamika Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 21(02), 119–131. https://doi.org/10.32939/islamika.v21i02.848

Insulindeyuliyati. (2023). Sejarah perkembangan asuransi syariah di Korea Selatan. Ekalaya Jurnal Ekonomi Akuntansi, 1(3), 43–51. https://doi.org/10.59966/ekalaya.v1i3.199

Iqbal, M. (2017). Pengelolaan dana tabarru' asuransi jiwa syariah dalam pembiayaan murabahah di Bank Sumsel Babel Cabang Syariah Baturaja. Medina-Te Jurnal Studi Islam, 13(1), 25–38. https://doi.org/10.19109/medinate.v13i1.1540

Mucharom, R. S. (2017). Otentisitas asuransi syariah: perspektif hukum Islam dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 107–126. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v12i1.1198

Muhaimin, A. W. A. (2019). Tinjauan hukum Islam tentang asuransi. Mizan Journal of Islamic Law, 3(1), 71. https://doi.org/10.32507/mizan.v3i1.434

Nasution, S. A., & Yusrizal, Y. (2022). Tingkat pemahaman dan jasa agen dalam meningkatkan minat calon nasabah menjadi peserta asuransi syariah di PT Prudential Life Assurance Cabang Binjai Timur. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 3(5), 975–983. https://doi.org/10.47467/elmal.v3i5.995

Nurrahimah, S., Audia, S. R., & Masse, R. A. (2024). Asuransi syariah di Indonesia. Al-Fiqh, 1(3), 119–129. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i3.299

Priyatno, P. D., Sari, L. P., & Atiah, I. N. (2020). Penerapan maqashid syariah pada mekanisme asuransi syariah. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 1(1), 1. https://doi.org/10.47700/jiefes.v1i1.1927

Ramadhan, T. (2022). Akad-akad dalam asuransi syariah. Sahaja, 1(1), 45–56. https://doi.org/10.61159/sahaja.v1i1.12

Restika, R., & Taufiq, M. (2023). Penerapan prinsip-prinsip asuransi syariah di Indonesia dalam perspektif Al-Quran dan Sunnah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen dan Syariah, 2(3), 31–43. https://doi.org/10.55883/jiemas.v2i3.28

Rizqa, A. A. (2023). Enhancing mutual assistance: an analysis of sharia insurance fund separation in comparison to conventional insurance. Jeksyah (Islamic Economics Journal), 3(02), 102–113. https://doi.org/10.54045/jeksyah.v3i02.878

Safitri, D. A. O. (2023). Pencapaian mashlahah melalui wakaf asuransi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4118. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.9378

Salma, S. H. S., Arifin, T., & Abdal, A. (2023). Technological progress and cultural change in sharia insurance: impact and challenges. Daengku Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 3(5), 880–887. https://doi.org/10.35877/454ri.daengku2101

Sanaky, H. A. H. (2006). Pemikiran Fazlur Rahman tentang metodologi sunnah dan hadis [kajian buku Islamic Methodology in History]. Al-Mawarid, 16. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol16.art3

Saputra, A. B., Lita, H. N., & Nurhayati, E. (2020). Wakaf polis asuransi jiwa berdasarkan wasiat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Al-Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 12(1), 56–71. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v12i1.12

Sobirin, L. A. (2023). Penerapan prinsip tolong-menolong dalam perjanjian asuransi syariah ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1627–1636. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.324

Soleha, A. R., & Hanifuddin, I. (2021). Perbandingan kontribusi bruto asuransi syariah sebelum dan sesudah pandemi Covid-19. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(2), 142. https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i2.3461

Sriani, E. (2021). Analisis filosofis terhadap Fatwa DSN MUI No. 106 Tahun 2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Iqtisad Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(2), 165–186. https://doi.org/10.31942/iq.v8i2.5624

Subairi, S. (2020). Analisis penerapan hybrid contract pada produk unit link di asuransi jiwa PT Prudential Pamekasan. Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, 6(1), 110–126. https://doi.org/10.36420/ju.v6i1.3958

Sulistyowati, S. (2021). Peluang dan tantangan lembaga keuangan syariah non bank dalam perspektif Islam. Wadiah, 5(2). https://doi.org/10.30762/wadiah.v5i2.3511

Sumaila, B. D., & Mughits, A. (2022). Akad mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah. Jurnal Justisia Ekonomika Magister Hukum Ekonomi Syariah, 6(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v6i1.12482

Suparmin, A. (2019). Asuransi syariah di Indonesia hukum prospek dan tantangan. El-Arbah Jurnal Ekonomi Bisnis dan Perbankan Syariah, 1(01), 1–30. https://doi.org/10.34005/elarbah.v1i01.526

Syahputra, R., & Aslami, N. (2022). Komunikasi dalam bisnis. Visa Journal of Vision and Ideas, 2(1), 71–82. https://doi.org/10.47467/visa.v2i1.824

Uddin, S. (2021). Asuransi dalam Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/pn5gc

Wangsi, M. M. (2020). Tinjauan ekonomi Islam terhadap pelaksanaan akad tabarru' perusahaan asuransi non syariah. Akses Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(2). https://doi.org/10.31942/akses.v15i2.3788

Zubaidi, A. (2020). Penerapan wakaf pada produk asuransi syariah. Tahdzib Al-Akhlaq Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 1–19. https://doi.org/10.34005/tahdzib.v3i2.893