Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Asuransi syariah merupakan instrumen keuangan non-bank yang menawarkan perlindungan finansial berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, dengan konsep utama berupa saling melindungi dan tolong menolong (ta'awun) melalui mekanisme dana tabarru'. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai asuransi syariah, mulai dari definisi dan konsep dasar, sejarah perkembangan, landasan hukum, prinsip-prinsip utama, akad-akad yang digunakan, mekanisme operasional, jenis-jenis produk, perbedaan dengan asuransi konvensional, hingga tantangan dan prospek pengembangannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian literatur (library research) terhadap berbagai sumber pustaka ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asuransi syariah secara fundamental berbeda dari asuransi konvensional, terutama dalam hal akad, pengelolaan risiko (risk sharing vs. risk transfer), kepemilikan dana, investasi, dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dimulai sejak berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tahun 1994, dan terus berkembang meskipun masih menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, serta dukungan pemerintah yang belum maksimal. Ke depan, pengembangan asuransi syariah memerlukan sinergi antara regulator, perusahaan asuransi, ulama, akademisi, dan masyarakat luas agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Kata kunci: Asuransi syariah; takaful; tabarru'; prinsip syariah; perkembangan Indonesia
Abstract
Sharia insurance is a non-bank financial instrument that offers financial protection based on Islamic principles, with the main concept of mutual protection and assistance (ta'awun) through the tabarru' fund mechanism. This article aims to provide a comprehensive and in-depth understanding of sharia insurance, ranging from its definition and basic concepts, historical development, legal foundations, main principles, contracts used, operational mechanisms, types of products, differences from conventional insurance, to the challenges and prospects of its development in Indonesia. The method used is a library research approach toward various relevant scientific literature sources. The results of the study show that sharia insurance is fundamentally different from conventional insurance, particularly in terms of contracts, risk management (risk sharing vs. risk transfer), fund ownership, investment, and supervision by the Sharia Supervisory Board (DPS). The development of sharia insurance in Indonesia began with the establishment of Asuransi Takaful Indonesia in 1994 and has continued to grow despite facing various challenges such as low Islamic financial literacy, limited human resources, and insufficient government support. Going forward, the development of sharia insurance requires synergy among regulators, insurance companies, scholars, academics, and the wider community in order to make a significant contribution to the national economy.
Keywords: Sharia insurance; takaful; tabarru'; sharia principles; Indonesia development
1. Pendahuluan
Dalam kehidupan modern yang penuh dengan ketidakpastian, manusia senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non-finansial. Risiko tersebut dapat berupa kematian, kecelakaan, penyakit, kehilangan harta benda, hingga bencana alam yang tidak dapat diprediksi kapan terjadinya (Sari et al., 2023). Untuk mengantisipasi dan memitigasi dampak dari berbagai risiko tersebut, manusia memerlukan suatu instrumen perlindungan yang dapat memberikan jaminan keamanan finansial di masa depan. Salah satu instrumen yang paling banyak digunakan adalah asuransi (Sipa, 2023).
Asuransi telah menjadi komponen integral dalam sistem keuangan global, dan penggunaannya semakin meluas di berbagai sektor (Sipa, 2023). Asuransi bukan hanya menjadi sarana melindungi individu dan perusahaan dari risiko finansial, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (Sipa, 2023). Dalam perspektif ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (Thohari, 2015). Dalam perspektif hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung, di mana penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung (Thohari, 2015).
Seiring dengan perkembangan ekonomi Islam dan meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya kehalalan dalam setiap transaksi keuangan, muncullah konsep asuransi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, yang dikenal dengan istilah asuransi syariah atau takaful (Fazri & Yusrizal, 2023). Asuransi syariah hadir sebagai alternatif bagi masyarakat, khususnya masyarakat Muslim, yang mengharamkan asuransi konvensional karena mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam Islam seperti gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba (bunga) (Mapuna, 2019). Kehadiran asuransi syariah tidak hanya memenuhi kebutuhan perlindungan finansial, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai spiritual dan etika Islam dalam setiap aspek operasionalnya (Setiawan et al., 2023).
Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam mengenai asuransi syariah, mulai dari definisi dan konsep dasarnya, sejarah perkembangan, landasan hukum, prinsip-prinsip utama, akad-akad yang digunakan, mekanisme operasional, jenis-jenis produk, perbedaan dengan asuransi konvensional, hingga tantangan dan prospek pengembangannya di Indonesia.
2. Definisi Dan Konsep Dasar Asuransi Syariah
2.1 Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki berbagai istilah dalam literatur Islam. Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah takaful, ta'min, atau tadhamun (Hardi, 2016). Kata takaful berasal dari bahasa Arab yang berarti saling menanggung atau saling menjamin (Cahyadi et al., 2023). Sementara ta'min berarti memberikan rasa aman kepada salah satu pihak yang bertransaksi, di mana rasa aman dan terhindar dari was-was inilah yang menjadi objek transaksi ta'min (Hardi, 2016).
Secara definitif, berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah (ta'min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Bayhaqi & Yusrizal, 2023). Definisi ini menegaskan bahwa inti dari asuransi syariah adalah saling melindungi dan tolong menolong (ta'awun) (Mapuna, 2019).
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah usaha tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam (Onoyi et al., 2024). Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapat diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko (Onoyi et al., 2024). Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari kata bahasa Arab takafala-yatakafulu-takaful, artinya saling tanggung jawab atau saling menjamin (Prayogi & Yusrizal, 2023).
Menurut PSAK 108, asuransi syariah adalah suatu sistem yang lengkap di mana pembayaran peserta (tabarru') sebagian atau seluruhnya digunakan untuk menutup klaim atas risiko tertentu akibat bencana terhadap jiwa, badan, atau harta benda yang diderita oleh peserta yang memenuhi syarat (Apriliani et al., 2023). Donasi adalah hadiah dengan batasan dan merupakan milik semua peserta, bukan pendapatan entitas manajemen (Apriliani et al., 2023).
2.2 Konsep Dasar dan Filosofi Asuransi Syariah
Konsep dasar asuransi syariah berbeda secara fundamental dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah menerapkan sistem tolong menolong dengan menyisihkan dana untuk iuran kebajikan (dana tabarru'), yang berarti para peserta saling menanggung risiko (sharing risk) dan bukan sebagai pengalihan risiko (transfer risk) di mana tertanggung harus membayar premi seperti pada perusahaan konvensional (Rizqa, 2023). Dalam asuransi syariah, sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru') (Man, 2018).
Filosofi dasar asuransi syariah bersumber dari ajaran Islam yang menekankan pentingnya saling tolong menolong dalam kebaikan. Dua prinsip terpenting dari asuransi syariah adalah ta'awunu 'ala al birr wa al-taqwa (tolong saling membantu dalam kebajikan dan iman) dan al-ta'min (kedamaian dan keamanan atau rasa aman) (Sakinah & Munandar, 2022). Prinsip ini memperlakukan semua pemegang polis asuransi sebagai anggota keluarga besar tunggal yang berbagi beban risiko dengan saling menutupi (Sakinah & Munandar, 2022).
Konsep asuransi dalam Islam dikenal sebagai ta'min, yang merupakan upaya antisipasi untuk meminimalkan risiko yang dapat terjadi pada setiap manusia di masa depan (Ramadhan, 2022). Risiko setiap manusia pasti ada, baik itu risiko kecelakaan, risiko kerugian, maupun risiko kehilangan jiwa/kematian (Ramadhan, 2022). Untuk meminimalkan risiko ini, diperlukan persiapan untuk menanggung musibah yang akan terjadi (Ramadhan, 2022).
3. Sejarah Perkembangan Asuransi Syariah
3.1 Sejarah Asuransi Syariah di Dunia
Asal usul asuransi syariah dapat ditelusuri dari tradisi masyarakat Arab pada masa Nabi Muhammad SAW., yang disebut aqilah (Mapuna, 2019). Sistem aqilah adalah praktik di mana sekelompok orang (biasanya suku atau klan) secara kolektif menanggung diyat (denda darah) bagi anggota mereka yang melakukan pembunuhan tidak disengaja. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan dalam sistem aqilah ini sama dengan premi dalam praktik asuransi modern, sementara kompensasi yang dibayarkan berdasarkan al-aqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang (Faizin, 2020). Sistem aqilah inilah yang kemudian dijadikan dasar historis dalam menerapkan asuransi syariah (Faizin, 2020).
Perkembangan asuransi syariah modern dimulai pada akhir abad ke-20. Pada tahun 1979, Faisal Islamic Bank of Sudan memperkenalkan berdirinya perusahaan asuransi syariah Islamic Insurance Co. Ltd. di Arab Saudi (Noor, 2023). Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti oleh berdirinya Dar al-Mal al-Islami di Geneva, Swiss, dan Asuransi Takaful Islam di Luksemburg (Fazri & Yusrizal, 2023). Pada tahun 1983, Syariat Takaful Solo Berhad pertama kali didirikan di Malaysia (Fazri & Yusrizal, 2023). Selanjutnya, berbagai perusahaan asuransi syariah bermunculan di berbagai negara, termasuk Islamic Takaful and Re-Takaful Company di Bahamas (1983), Syarikat Al-Takaful Al-Islamiah Bahrain E.C. (1983), dan Takaful Malaysia (1985) (Faizin, 2020).
Pemikiran asuransi syariah muncul ketika terjadi akulturasi budaya antara Islam dan Eropa (Fazri & Yusrizal, 2023). Atas dasar pemikiran tersebut, para cendekiawan Muslim mendorong komunitas Islam untuk membuka perusahaan asuransi yang menggunakan prinsip syariah (Fazri & Yusrizal, 2023).
3.2 Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan asuransi syariah dimulai dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-385/KMK.017/1994 (Faizin, 2020). Pendirian Asuransi Takaful Indonesia diprakarsai oleh Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) yang dipelopori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia (Hidayatulloh, 2015).
Tiga tahun sebelum pembentukan takaful, konsep dan gagasan pengembangan asuransi berbasis syariah pertama kali muncul, kemudian mendapat daya tarik dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 (Fazri & Yusrizal, 2023). Ada kebutuhan untuk menawarkan layanan asuransi berbasis syariah bersamaan dengan berfungsinya bank syariah (Fazri & Yusrizal, 2023). Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memutuskan untuk membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 27 Juli 1993, dengan dibantu oleh Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia (BMI), dan Asuransi Tugu Mandiri (Fazri & Yusrizal, 2023).
PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia (Hakim, 2012). Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995 sebagai perusahaan asuransi kerugian syariah (Hakim, 2012).
Sejak saat itu, beberapa perusahaan asuransi syariah lain mulai mengikuti jejak Asuransi Takaful Indonesia dengan membuka unit usaha syariah (Cahyadi et al., 2023). Saat ini, Asuransi Takaful Keluarga, Asuransi Takaful Umum, dan Asuransi Mubarakah merupakan tiga bisnis asuransi yang sepenuhnya berfungsi sebagai perusahaan asuransi syariah (Fazri & Yusrizal, 2023). Selain itu, sejumlah perusahaan asuransi tradisional seperti MAA, Great Eastern, Tripakarta, Beringin Life, Bumi Putra, Dharmala, dan Jasindo telah membuka cabang syariah (Fazri & Yusrizal, 2023).
Dibandingkan dengan perkembangan asuransi syariah di tempat lain, perkembangan asuransi syariah di Indonesia dinilai terlambat (Fazri & Yusrizal, 2023). Pada akhir abad ke-20, negara-negara non-Muslim pun telah mendirikan perusahaan asuransi bernuansa Islam, seperti Metropolitan Insurance Co. dari Ghana (1993), Takaful Australia dari Australia (1993), dan Ihlas Sigarta As dari Turki (1993) (Fazri & Yusrizal, 2023).
4. Landasan Hukum Asuransi Syariah
4.1 Landasan Hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah
Landasan hukum asuransi syariah bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah (Tila et al., 2019). Asuransi syariah, sebagaimana didefinisikan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, adalah asuransi yang prinsip-prinsipnya bersumber dari hukum Islam (Apriliani et al., 2023). Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan asuransi syariah adalah Surah Al-Hasyr ayat 18, yang memerintahkan orang-orang beriman untuk memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (Setiawan et al., 2023). Ayat ini mengandung pesan untuk mempersiapkan diri menghadapi masa depan, yang sejalan dengan konsep asuransi sebagai bentuk persiapan menghadapi risiko (Setiawan et al., 2023).
Prinsip ta'awun (tolong menolong) yang menjadi fondasi asuransi syariah juga bersumber dari Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 2, yang memerintahkan umat Islam untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (Agustin, 2020). Prinsip ini menjadi pembeda utama antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di mana asuransi syariah tidak hanya untuk antisipasi risiko saja melainkan termasuk tolong menolong serta ukhuwah yang tumbuh di dalamnya (Sipa, 2023).
4.2 Landasan Hukum Positif di Indonesia
Landasan hukum positif asuransi syariah di Indonesia mencakup berbagai peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 247/KMK.017/1995 (Fitrah & Aslami, 2023). Perusahaan asuransi syariah juga harus mematuhi fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Fitrah & Aslami, 2023).
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan pembaruan dari UU Nomor 2 Tahun 1992 yang mengatur lebih komprehensif tentang usaha perasuransian, termasuk asuransi syariah (Prayogi & Yusrizal, 2023). Menurut UU ini, agen asuransi adalah mereka yang bekerja sendiri atau untuk badan komersial, yang mewakili perusahaan asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi Syariah dalam pemasaran produk asuransi atau produk asuransi syariah (Fitrah & Aslami, 2023).
Fatwa DSN-MUI memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mempertimbangkan Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2001, yang mencakup pedoman umum asuransi syariah, dan menyatakan bahwa hukum asuransi adalah halal jika mengikuti akad yang diberikan oleh MUI (Setiawan et al., 2023). Fatwa-fatwa DSN-MUI yang terkait dengan pengembangan asuransi syariah telah memberikan pengaruh sehingga pemerintah mengadopsi prinsip-prinsip syariah ke dalam beberapa regulasi perasuransian (Susamto, 2013).
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah menjadi acuan dalam standarisasi kontrak polis asuransi syariah (Habibaty, 2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah juga menjadi landasan regulasi yang penting (Faizin, 2020).
Dalam bidang akuntansi, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 merupakan standar akuntansi yang digunakan sebagai panduan bagi akuntan dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi asuransi syariah (Apriliani et al., 2023). PSAK 108 semakin mendukung implementasi asuransi syariah di Indonesia dengan mengatur tentang identifikasi, kuantifikasi, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah untuk mencegah gharar, maisir, dan riba (Apriliani et al., 2023).
5. Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Syariah
5.1 Prinsip Tauhid
Asuransi syariah dibangun di atas prinsip tauhid kepada Allah SWT. sebagai fondasi utamanya (Hardi, 2016). Prinsip tauhid ini menjadikan seluruh aktivitas asuransi syariah sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah, bukan semata-mata mencari keuntungan duniawi. Mengelola risiko yang terkait dengan alam dan bagian ibadah adalah asuransi syariah, salah satu risiko alami dalam mengelola kehidupan sehari-hari (Setiawan et al., 2023).
5.2 Prinsip Ta'awun (Tolong Menolong)
Prinsip ta'awun atau tolong menolong merupakan prinsip utama yang membedakan asuransi syariah dari asuransi konvensional (Tila et al., 2019). Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung risiko (Tila et al., 2019). Hal ini disebabkan transaksi yang dibuat dalam asuransi syariah adalah akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tabaduli (saling menukar) yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional (Tila et al., 2019).
Menurut prinsip gotong royong (syariah) dalam asuransi syariah, bantuan ini tidak hanya untuk sesama Muslim, tetapi juga untuk semua orang (Ramadhan, 2022). Kehidupan lain dalam kehidupan manusia mungkin mengalami risiko yang sama dalam kehidupan ini (Ramadhan, 2022). Dibandingkan dengan sistem asuransi tradisional, keberadaan prinsip gotong royong memberikan keunggulan pada sistem asuransi syariah (Ramadhan, 2022).
5.3 Prinsip Amanah
Prinsip amanah menjadi landasan bagi asuransi syariah dalam melakukan kegiatan pengelolaan dana yang terkumpul dari para peserta (Hardi, 2016). Dana asuransi syariah dikelola secara transparan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemegang polis asuransi (Yusrizal & Hasibuan, 2022). Perusahaan asuransi syariah hanya berfungsi sebagai pengelola dana, sesuai dengan kontrak yang telah disepakati (Yusrizal & Hasibuan, 2022).
5.4 Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dalam asuransi syariah tercermin dalam sistem bagi hasil yang adil antara peserta dan perusahaan asuransi. Keuntungan dalam asuransi syariah diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, yang tidak seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta (Sipa, 2023). Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional di mana surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan (Sipa, 2023).
5.5 Prinsip Larangan Gharar, Maisir, dan Riba
Asuransi syariah secara tegas melarang adanya unsur gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba (bunga) dalam setiap transaksinya (Husna, 2019). Ketiga larangan ini adalah area yang harus dihindari dalam praktik asuransi syariah dan yang menjadi pembeda utama dengan asuransi konvensional (Husna, 2019). Dalam pengelolaan dan penanggungan risiko, asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya gharar dan maisir, sementara dalam investasi atau manajemen dana tidak diperkenankan adanya riba (Husna, 2019).
Gharar dalam kontrak asuransi konvensional muncul karena adanya ketidakpastian mengenai jumlah yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi, peristiwa yang dimaksud bersifat tidak pasti, dan jumlah kerugian yang dialami juga tidak diketahui jumlahnya (Arifin, 2010). Untuk menghindari gharar pada setiap kontrak asuransi syariah, kontrak harus dibuat sejelas mungkin dan sepenuhnya terbuka (Husna, 2019). Tidak diperbolehkan di dalam kontrak asuransi syariah bila terdapat elemen yang tidak jelas (Husna, 2019).
6. Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah
6.1 Akad Tabarru'
Akad tabarru' merupakan akad yang paling fundamental dalam asuransi syariah. Kontrak takafuli disebut juga dengan akad tabarru', yaitu derma atau sumbangan (Witasari & Abdullah, 2014). Kontrak atau akad ini bertujuan untuk memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas saling membantu satu dengan yang lain dengan sesama peserta asuransi syariah apabila di antaranya ada yang terkena musibah (Witasari & Abdullah, 2014).
Akad tabarru' dalam asuransi syariah diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 53/DSN-MUI/III/2006, yang menyebutkan bahwa akad tabarru' ini dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, dan bukan untuk tujuan komersial (Witasari & Abdullah, 2014). Tabarru' sebagai akad yang harus melekat di dalam perjanjian asuransi bukan dengan akad jual beli (Witasari & Abdullah, 2014). Asuransi tidak menggunakan akad jual beli dikarenakan syarat dalam transaksi jual beli terdapat penjual, pembeli, harga, serta barang yang diperjualbelikan, sementara di dalam asuransi yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi karena kita tidak tahu kapan risiko yang dipertanggungkan itu akan terjadi, sehingga akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar) (Witasari & Abdullah, 2014).
Dana tabarru' adalah kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu apabila terjadi risiko di antara mereka (Mapuna, 2019). Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip syariah dan di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk menghadapi risiko tertentu (Mapuna, 2019). Apabila terjadi risiko terhadap peserta, santunan asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru' (Mapuna, 2019). Konsep ini juga dikenal sebagai risk sharing (Mapuna, 2019).
6.2 Akad Mudharabah
Akad mudharabah dalam asuransi syariah merupakan akad kerja sama antara peserta sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan perusahaan asuransi sebagai pengelola modal (mudharib) (Sari et al., 2023). Dalam akad mudharabah, perusahaan asuransi syariah berhak memperoleh bagian dari hasil investasi dengan besaran yang telah disepakati pada awal kontrak polis (Sari et al., 2023). Setelah dikurangi biaya asuransi, sistem mudharabah akan digunakan untuk membagi keuntungan antara peserta dan perusahaan (Sari et al., 2023).
Dalam tabarru' accounts, perusahaan asuransi syariah diperbolehkan untuk memberikan bagi hasil tetapi tidak diwajibkan (Sari et al., 2023). Manfaat akan diperoleh setelah dikurangi biaya asuransi, dan akan dibagi antara peserta dan perusahaan dengan sistem mudharabah (Sari et al., 2023). Kontrak mudharabah memungkinkan perusahaan asuransi syariah dan reasuransi untuk berbagi keuntungan (Setiawan et al., 2023).
6.3 Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah adalah akad di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana mereka dengan imbalan ujrah (fee) (Setiawan et al., 2023). Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai wakil (agen) dari peserta dalam mengelola dana tabarru' dan dana investasi (Ramadhan, 2022). Wakalah bil ujrah adalah istilah untuk kedua bentuk perjanjian tersebut, di mana kontrak ujrah memungkinkan perusahaan asuransi syariah untuk mendapatkan ujrah (biaya) tergantung pada pengembalian investasi mereka (Setiawan et al., 2023).
6.4 Akad Hibah
Akad hibah dalam asuransi syariah merupakan akad pemberian dana dari peserta kepada dana tabarru' tanpa mengharapkan imbalan (Ramadhan, 2022). Setiap peserta yang membayar kontribusi (premi) kepada dana tabarru' dianggap telah memberikan hibah kepada sesama peserta yang membutuhkan (Ramadhan, 2022). Kontribusi bruto asuransi syariah tidak hanya dari premi yang dibayarkan peserta, namun juga berupa hibah dari peserta untuk saling menanggung risiko peserta lainnya (Rizqa, 2023).
7. Mekanisme Operasional Asuransi Syariah
7.1 Pengelolaan Dana
Dalam asuransi syariah, terdapat pemisahan yang jelas antara dana peserta dan dana perusahaan. Dana tabarru' adalah dana peserta yang digunakan untuk membayar klaim, sementara dana perusahaan berasal dari ujrah atau fee yang diterima perusahaan atas jasa pengelolaan (Rizqa, 2023). Pemisahan dana dalam asuransi syariah menekankan posisi dana tabarru' yang hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pemegang polis (ta'awun), sementara dana yang berasal dari komponen pemegang saham (ujrah) dapat digunakan untuk kebutuhan perusahaan asuransi (Rizqa, 2023).
Dana tabarru' diinvestasikan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah (Yulianti, 2020). Dana tabarru' bukanlah dana perusahaan, sehingga di dalam perusahaan asuransi jiwa syariah, dana tabarru' dikelola secara terpisah dengan dana perusahaan (Yulianti, 2020). Perusahaan asuransi syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan prinsip syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syariah (Yulianti, 2020).
7.2 Sistem Pengelolaan Dana dengan dan tanpa Unsur Tabungan
Terdapat dua sistem yang digunakan pada pengelolaan dana asuransi syariah, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan (Witasari & Abdullah, 2014). Dalam sistem dengan unsur tabungan, premi yang dibayarkan peserta dibagi menjadi dua bagian: rekening tabungan peserta dan rekening dana tabarru' (Machfiroh, 2017). Sementara dalam sistem tanpa unsur tabungan, seluruh premi yang dibayarkan peserta masuk ke dalam rekening dana tabarru' (Machfiroh, 2017).
Dalam produk asuransi syariah dengan unsur tabungan, peserta berhak mendapatkan nilai investasi pada saat akhir polis bila peserta masih terus hidup hingga akhir kontrak (Habibaty, 2019). Apabila peserta asuransi ingin mencairkan simpanannya, maka perusahaan asuransi syariah wajib menyerahkannya (Bayhaqi & Yusrizal, 2023). Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang mengenal konsep dana hangus, sementara asuransi syariah pada dasarnya tidak mengenal dana hangus, hanya saja dikurangi dengan dana tabarru' (Khasanah, 2021).
7.3 Surplus Underwriting
Surplus underwriting dalam asuransi syariah merupakan kelebihan dana tabarru' setelah dikurangi klaim dan biaya-biaya lainnya. Surplus dana tabarru' yang diperoleh perusahaan akan dialokasikan untuk perusahaan, cadangan dana tabarru', dan peserta asuransi syariah (Handoko & Firdaus, 2020). Perusahaan akan memperoleh insentif tambahan apabila berhasil mengelola risiko dan menghasilkan surplus underwriting, di mana perusahaan asuransi syariah akan memperoleh persentase dari surplus tersebut (Purnomo, 2017).
7.4 Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi manajemen, produk yang dipasarkan, dan pengelolaan investasi dananya supaya senantiasa sejalan dengan hukum Islam (Man, 2018). Keberadaan DPS berfungsi untuk mengawasi manajemen, produk, serta kebijakan investasi agar senantiasa sejalan dengan prinsip syariah (Susamto, 2013). Secara umum, pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi syariah sama dengan asuransi konvensional, diawasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, namun untuk tingkat perusahaan diawasi oleh DPS dan untuk tingkat nasional diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (Thohari, 2015).
8. Jenis-Jenis Asuransi Syariah
8.1 Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa Syariah)
Takaful keluarga adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful (Hidayatulloh, 2015). Asuransi jiwa syariah adalah salah satu manajemen risiko yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, dengan tujuan membantu dan melindungi satu sama lain dan membangun komunitas anggota yang kuat dan suportif (Sindi et al., 2023). Pada asuransi ini, pembayaran dapat diberikan kepada peserta, atau pihak lain yang berhak, baik ketika peserta masih hidup atau ketika peserta telah meninggal, sesuai pada aturan yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian yang telah disepakati (Sindi et al., 2023).
Produk takaful keluarga meliputi: takaful berencana, takaful pembiayaan, takaful pendidikan, takaful dana haji, takaful berjangka, tabungan kecelakaan siswa, takaful kecelakaan diri, dan takaful khairat keluarga (Hidayatulloh, 2015). Asuransi jiwa syariah menghasilkan pendapatan dari iuran peserta dan kemudian dikelola, yang pada akhirnya dapat membantu mengatasi risiko yang akan dihadapi peserta asuransi, sejalan dengan kontrak yang disepakati antara perusahaan asuransi syariah dengan peserta (Safitri et al., 2022).
Dengan adanya asuransi jiwa ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan keuangan karena dana yang ditinggalkan cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarga (Safitri et al., 2022). Manajemen risiko tinggi yang baik menunjukkan bahwa situasi perusahaan asuransi dalam keadaan baik dan waras (Safitri et al., 2022).
8.2 Takaful Umum (Asuransi Kerugian Syariah)
Takaful umum adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial untuk mengantisipasi kerugian atas harta benda milik peserta takaful (Susamto, 2013). Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah hingga menimbulkan kerugian harta benda sesuai dengan perhitungan yang wajar (Susamto, 2013). Untuk kegiatan asuransi umum, mekanisme pengelolaan dananya sama dengan asuransi jiwa tanpa unsur tabungan (Susamto, 2013).
Produk takaful umum meliputi: takaful kendaraan bermotor, takaful kebakaran, takaful kecelakaan diri, takaful pengangkutan laut, takaful rekayasa/engineering, dan lain-lain (Hidayatulloh, 2015). Apabila dalam masa kontrak terjadi musibah, maka peserta akan memperoleh santunan sebanyak kerugian yang diderita, sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar (Thohari, 2015). Apabila hingga masa kontrak tidak terjadi musibah, maka peserta akan memperoleh porsi bagi hasil investasi dari dana rekening peserta (Thohari, 2015).
8.3 Reasuransi Syariah
Reasuransi syariah merupakan mekanisme di mana perusahaan asuransi syariah mengalihkan sebagian risiko yang ditanggungnya kepada perusahaan reasuransi syariah. Kontrak mudharabah memungkinkan perusahaan asuransi syariah dan reasuransi untuk berbagi keuntungan, atau kontrak ujrah memungkinkan mereka untuk mendapatkan ujrah (biaya) tergantung pada pengembalian investasi mereka (Setiawan et al., 2023). Secara global, menurut data OJK, pada tahun 2018 aset asuransi syariah mencapai Rp41,96 triliun, di mana asuransi jiwa syariah memberikan andil sebesar Rp34,47 triliun, asuransi umum syariah sebesar Rp5,62 triliun, dan reasuransi syariah Rp1,86 triliun (Yulianti, 2020).
9. Perbedaan Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
9.1 Perbedaan dalam Akad/Kontrak
Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada akad atau kontrak yang digunakan. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli), sementara asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru' yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan (Khozin, 2017). Asuransi syariah hanya digunakan untuk kontrak hibah yang sesuai syariah (tabarru'), yang dijamin halal (Yusrizal & Hasibuan, 2022).
Dalam kontrak asuransi konvensional, terjadi pengalihan risiko (transfer of risk) dari peserta kepada perusahaan asuransi, sementara dalam kontrak asuransi syariah, konsep yang digunakan adalah membagi risiko (share of risk) sesama peserta (Hisamuddin & Ismira, 2016). Hal ini berbeda dengan kontrak yang terjadi pada asuransi konvensional, di mana terjadi pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi dengan diwajibkan untuk membayar premi (Hisamuddin & Ismira, 2016).
9.2 Perbedaan dalam Pengelolaan Risiko
Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam cara pengelolaan risiko. Pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer), sedangkan asuransi jiwa syariah menganut asas tolong menolong dengan membagi risiko di antara peserta asuransi jiwa (risk sharing) (Khozin, 2017). Dalam asuransi syariah, sekumpulan orang akan saling membantu dan tolong menolong, saling menjamin dan bekerja sama dengan cara mengumpulkan dana hibah (tabarru'), sehingga pengelolaan risiko dalam asuransi syariah dapat dikatakan didasarkan pada gagasan pembagian risiko (Yusrizal & Hasibuan, 2022).
9.3 Perbedaan dalam Kepemilikan Dana
Dalam asuransi syariah, dana asuransi adalah milik bersama (semua peserta asuransi), dan bisnis asuransi hanya berfungsi sebagai pengelola dana, sesuai dengan kontrak (Yusrizal & Hasibuan, 2022). Ini tidak berlaku dengan asuransi tradisional karena perusahaan asuransi memiliki premi, dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengalokasikan uang asuransi (Yusrizal & Hasibuan, 2022). Dalam asuransi konvensional, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi, dan kepemilikan dana berpindah (Lestari & Aslami, 2022).
9.4 Perbedaan dalam Investasi
Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi (Khozin, 2017). Asuransi syariah hanya dapat berinvestasi pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, sementara asuransi konvensional diperbolehkan melakukan investasi dengan dana peserta pada sektor apa pun (Hardi, 2016). Dana asuransi syariah dikelola secara transparan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pemegang polis asuransi (Yusrizal & Hasibuan, 2022).
9.5 Perbedaan dalam Pengawasan
Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi manajemen, produk yang dipasarkan, dan pengelolaan investasi dananya supaya senantiasa sejalan dengan hukum Islam (Man, 2018). Adapun dalam asuransi konvensional sama sekali tidak ada dewan pengawas syariah (Man, 2018). Keberadaan DPS ini menjadi salah satu keunggulan asuransi syariah dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam.
9.6 Perbedaan dalam Surplus Underwriting
Dalam asuransi syariah, surplus underwriting tidak seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dibagikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati (Sipa, 2023). Sementara dalam asuransi konvensional, surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan (Sipa, 2023). Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan kebersamaan yang menjadi fondasi asuransi syariah.
10. Manajemen Risiko Dalam Asuransi Syariah
10.1 Konsep Manajemen Risiko dalam Islam
Dari perspektif manajemen risiko, Islam mendukung setiap dan semua langkah untuk menghilangkan atau mengurangi risiko, meskipun menurutnya hanya pilihan Tuhan yang dapat menentukan hasilnya (Setiawan et al., 2023). Dalam kebanyakan keadaan, menerapkan manajemen risiko di perusahaan adalah cara untuk mencapai tujuan perusahaan (Setiawan et al., 2023). Sebagai bagian dari manajemen risiko syariah, penting untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu jika memungkinkan (Setiawan et al., 2023).
Manajemen risiko adalah suatu yang diharuskan oleh syariah dan selaras dengan tujuan syariah (maqasid al-shariah), yaitu menjaga harta (hifz al-mal) dari segala sesuatu yang menyebabkannya hilang atau musnah (Suryani & Fathoni, 2017). Sasaran manajemen risiko adalah mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan jalannya suatu kegiatan usaha, karena itu manajemen risiko berfungsi sebagai early warning system terhadap kegiatan usaha (Arifin, 2010).
10.2 Proses Manajemen Risiko dalam Asuransi Syariah
Proses manajemen risiko dalam asuransi syariah meliputi identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko (Sembiring & Aslami, 2022). Identifikasi risiko adalah proses untuk memilih risiko yang akan terjadi serta bagaimana risiko itu terjadi (Sembiring & Aslami, 2022). Pengukuran risiko dilakukan untuk menilai seberapa besar dampak dari risiko yang telah diidentifikasi (Sembiring & Aslami, 2022). Pemantauan risiko dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa risiko yang telah diidentifikasi dan diukur dapat dikendalikan dengan baik (Sembiring & Aslami, 2022).
Dalam konteks asuransi syariah, proses manajemen risiko underwriting merupakan salah satu aspek yang paling penting. Underwriting adalah sebuah proses yang terjadi di perusahaan asuransi jiwa, di mana dalam pengertian konvensional didefinisikan sebagai proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon untuk menetapkan apakah calon tertanggung dapat ditutup asuransinya dan jika dapat, klasifikasi risiko yang sesuai bagi tertanggung (Basuki & Hadi, 2015). Sederhananya, underwriting adalah sebuah manajemen atau proses pemahaman dalam seleksi risiko untuk menarik calon peserta asuransi yang dilakukan oleh perusahaan (Fitrianty et al., 2022).
10.3 Risiko dalam Asuransi Syariah
Risiko dalam industri asuransi adalah risiko kerugian finansial (Siburian & Lubis, 2022). Risiko adalah sesuatu yang berpotensi kehilangan uang (Siburian & Lubis, 2022). Dalam asuransi syariah, berbagai jenis risiko perlu dikelola dengan baik, termasuk risiko underwriting, risiko klaim, risiko operasional, dan risiko investasi (Sembiring & Aslami, 2022).
Risiko underwriting dalam asuransi syariah mencakup risiko premi yang paling sering terjadi dibandingkan dengan risiko lainnya (Sembiring & Aslami, 2022). Beban klaim timbul jika kecelakaan terjadi, penyakit yang memerlukan perawatan, kematian peserta asuransi, dan penghentian kontrak pada saat masa kontrak masih berjalan (Fitrianty et al., 2022). Terjadinya hubungan positif pada beban klaim ini dikarenakan dengan adanya peningkatan beban klaim dapat menunjukkan bahwa perusahaan asuransi syariah telah meningkatkan kemampuannya untuk membayar dan menyelesaikan klaim yang telah diajukan oleh tertanggung (Fitrianty et al., 2022).
11. Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Asuransi Syariah
11.1 PSAK 108 sebagai Standar Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 108 merupakan standar akuntansi yang digunakan sebagai panduan bagi akuntan dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi asuransi syariah (Apriliani et al., 2023). PSAK 108 mengatur tentang identifikasi, kuantifikasi, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah untuk mencegah gharar, maisir, dan riba (Apriliani et al., 2023). Asuransi syariah sudah memiliki standar akuntansi, yaitu PSAK No. 108 Tahun 2009, sehingga asuransi pendidikan mengacu pada PSAK No. 108 Tahun 2009 khususnya yang berkaitan dengan akuntansi asuransi jiwa (keluarga) syariah (Machfiroh, 2017).
Dalam PSAK No. 108 Paragraf 41 (Revisi Tahun 2009) dinyatakan bahwa asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (men-tabarru'-kan) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak (Machfiroh, 2017).
11.2 Tingkat Solvabilitas
Tingkat solvabilitas merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kesehatan keuangan perusahaan asuransi syariah. Parameter batas solvabilitas minimum yang ditetapkan untuk perusahaan asuransi yang beroperasi secara syariah sama dengan untuk asuransi konvensional dan reasuransi, yaitu 120% (Safitri et al., 2022). Perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio solvabilitas mereka ke Pemerintah secara kuartalan, dan ketentuan minimum yang ada sekarang bagi rasio tersebut adalah 120% (Mubarok & Rahayu, 2018).
Agar terhindar dari risiko insolvency, perusahaan asuransi jiwa syariah harus menjaga solvabilitas mereka, terutama pada rasio solvabilitas dana tabarru' karena dana tabarru' adalah dana peserta asuransi yang sewaktu-waktu akan diminta dalam bentuk klaim asuransi (Yulianti, 2020).
12. Perkembangan Dan Tantangan Asuransi Syariah Di Indonesia
12.1 Perkembangan Industri Asuransi Syariah
Asuransi syariah di Indonesia menunjukkan potensi pertumbuhan yang cerah (Sindi et al., 2023). Pertumbuhan asuransi syariah diperkirakan akan mengikuti pertumbuhan ekonomi global, khususnya di Indonesia (Fazri & Yusrizal, 2023). Industri perusahaan asuransi prinsip syariah dari tahun ke tahun mengalami perkembangan, dan dengan bertambahnya jumlah perusahaan tersebut akan mempengaruhi jumlah aset pada perusahaan asuransi syariah (Fitrianty et al., 2022).
Pada tahun 2018, total aset asuransi syariah di Indonesia mencapai Rp42,7 triliun (Noor, 2023). Secara global, menurut data OJK, pada tahun 2018 aset asuransi syariah mencapai Rp41,96 triliun, di mana asuransi jiwa syariah memberikan andil sebesar Rp34,47 triliun, asuransi umum syariah sebesar Rp5,62 triliun, dan reasuransi syariah Rp1,86 triliun (Yulianti, 2020).
Meskipun perkembangan asuransi syariah tingkat global cukup intens, namun tidak demikian dengan kasus di Indonesia, di mana terdapat kecenderungan bahwa asuransi syariah domestik mengalami perlambatan pertumbuhan (Nasution, 2019). Pangsa pasar pada asuransi syariah masih relatif rendah (Rizqa, 2023).
12.2 Kebijakan Spin-Off
Salah satu kebijakan penting dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia adalah kebijakan spin-off atau pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan induk konvensional. Pemisahan unit usaha syariah dari induknya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia yang diukur melalui market share asuransi tersebut, menjadikan asuransi syariah tersebut mandiri dan mampu beroperasi terpisah dari asuransi induknya, meningkatkan performa unit asuransi syariah yang melakukan spin-off, dan meningkatkan ke-syariah-an asuransi tersebut (Cahyadi et al., 2023).
Spin-off sangat diperlukan untuk mengembangkan unit syariah agar lebih mandiri dalam menjalankan bisnisnya (Nasution, 2019). Kebermanfaatan lainnya adalah adanya restrukturisasi perusahaan melalui pemecahan unit usaha baru yang berdampak pada tingkat profitabilitas yang lebih baik (Nasution, 2019). Namun, kasus spin-off pada asuransi syariah juga perlu dilakukan secara hati-hati, mengingat spin-off mampu menimbulkan biaya transaksi, terutama dalam hal penyediaan SDM dan permodalan asuransi syariah yang tinggi (Nasution, 2019).
Berdasarkan penelitian menggunakan metode ARIMA, tidak ada unit usaha asuransi syariah yang mampu memenuhi kriteria spin-off, yaitu proporsi dana peserta yang tidak mampu mencapai 50% dari nilai dana peserta perusahaan induk asuransi konvensionalnya berdasarkan UU Nomor 40/2014 tentang Asuransi di Indonesia (Cahyadi et al., 2023).
12.3 Dampak Pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan pada perusahaan sektor non-bank termasuk asuransi syariah (Sakinah & Munandar, 2022). Hasil investasi sangat ditentukan oleh kondisi perekonomian, dan penelitian menunjukkan terdapat perbedaan signifikan hasil investasi sebelum dan sesudah terkonfirmasi COVID-19 (Sakinah & Munandar, 2022). Seiring berjalannya waktu, pandemi COVID-19 menimbulkan permasalahan tidak hanya pada sektor kesehatan tetapi juga pada sektor keuangan dalam perkembangan ekonomi keuangan syariah di Indonesia, khususnya asuransi syariah (Insulindeyuliyati, 2023).
12.4 Faktor Penghambat Perkembangan Asuransi Syariah
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Pertama, kurangnya sosialisasi tentang asuransi syariah kepada masyarakat (Sipa, 2023). Kedua, tenaga ahli asuransi syariah masih sangat terbatas; sumber daya manusia (SDM) yang andal di bidang asuransi dan syariah sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia, namun Indonesia masih kekurangan tenaga ahli asuransi syariah (Sipa, 2023). Ketiga, dukungan nyata dari umat yang masih kurang (Sipa, 2023). Keempat, kurang maksimalnya dukungan dari pemerintah (Sipa, 2023).
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum mengenal produk asuransi syariah, meskipun lembaga keuangan syariah mulai tersebar di seluruh tanah air (Prayogi & Yusrizal, 2023). Kesadaran masyarakat Indonesia terhadap risiko ke depan masih sangat rendah, karena asuransi tidak dianggap sebagai kebutuhan primer, melainkan kebutuhan tambahan (Prayogi & Yusrizal, 2023). Faktor ekonomi juga menjadi hambatan, di mana masyarakat pedalaman yang kondisi ekonominya cenderung menengah ke bawah mungkin tidak mampu membayar premi asuransi (Prayogi & Yusrizal, 2023).
13. Profitabilitas Dan Kinerja Keuangan Asuransi Syariah
13.1 Faktor-Faktor yang Memengaruhi Profitabilitas
Penelitian mengenai faktor-faktor yang memengaruhi profitabilitas perusahaan asuransi syariah menunjukkan bahwa laba berpengaruh terhadap profitabilitas asuransi syariah, sementara aset dan beban klaim tidak berpengaruh secara signifikan (Sindi et al., 2023). Secara parsial, kinerja manajemen dan kinerja underwriting berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas, sementara efisiensi dan likuiditas berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas (Nuhin & Suprayogi, 2022).
Secara simultan, variabel kinerja manajemen, efisiensi, kinerja underwriting, dan likuiditas yang diukur melalui rasio perubahan surplus, rasio underwriting, rasio biaya manajemen, dan rasio likuiditas berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas yang diukur dengan ROE pada perusahaan asuransi syariah di Indonesia (Nuhin & Suprayogi, 2022). Perusahaan asuransi syariah diharapkan dapat mengoptimalkan struktur modal perusahaannya, lalu menjaga kondisi keuangan perusahaan dengan baik terutama dari sisi kewajiban dan biaya operasional perusahaan asuransi syariah (Nuhin & Suprayogi, 2022).
13.2 Risk-Based Capital (RBC)
Risk-Based Capital (RBC) adalah rasio kecukupan modal atas risiko yang ditanggung dan menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi syariah (Mubarok & Rahayu, 2018). Jika modal perusahaan asuransi tersebut belum mencukupi, pilihannya adalah menambah modal atau mengkonversi menjadi asuransi syariah, karena syarat modal minimum asuransi syariah adalah sebesar Rp50 Miliar (Mubarok & Rahayu, 2018). Kemampuan perusahaan asuransi dalam memperoleh keuntungan (profitabilitas) merupakan salah satu faktor penting bagi para pemilik dan pemegang saham, dan hal ini mendorong kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah (Mubarok & Rahayu, 2018).
14. Inovasi Dan Produk-Produk Asuransi Syariah
14.1 Wakaf Polis Asuransi
Salah satu inovasi terbaru dalam asuransi syariah adalah konsep wakaf polis asuransi. Wakaf polis asuransi merujuk pada tindakan mengalokasikan manfaat atau hasil dari polis asuransi untuk tujuan amal atau kepentingan umum (Luayyin & Arifin, 2023). Wakaf polis asuransi syariah adalah bagian dari terobosan dalam manajemen wakaf dalam mengeksplorasi potensi ekonomi umat untuk mendistribusikan kekayaan secara efektif dan tepat sasaran (Luayyin & Arifin, 2023).
Beberapa fungsi utama wakaf polis asuransi dalam mengatasi masalah umat antara lain: kesejahteraan sosial seperti rumah sakit, sekolah, panti asuhan, dan masjid; pengembangan pendidikan seperti mendirikan sekolah, perguruan tinggi, atau pusat pelatihan; pemberdayaan ekonomi seperti menciptakan lapangan kerja dan mengembangkan keterampilan; layanan kesehatan seperti mendirikan rumah sakit atau pusat kesehatan; dan pengembangan agama seperti membangun dan memelihara tempat ibadah (Luayyin & Arifin, 2023).
14.2 Asuransi Mikro Syariah
Asuransi mikro syariah merupakan produk asuransi syariah yang dirancang khusus untuk melindungi lembaga keuangan mikro (LKM) dari risiko kegagalan melunasi kredit/pembiayaan akibat peserta meninggal dunia (Basuki & Hadi, 2015). Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia, termasuk di dalamnya Asuransi Mikro Syariah (Basuki & Hadi, 2015).
14.3 Asuransi Syariah untuk UMKM
Asuransi syariah memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu pertumbuhan UMKM, terutama di masa pandemi (Winarto, 2022). Asuransi syariah dapat melakukan kontrak dengan pelaku UMKM, di mana asuransi syariah sebagai pemegang polis dalam asuransi syariah baik asuransi jiwa maupun asuransi kecelakaan kerja (Winarto, 2022). Pelaku UMKM tidak hanya mengasuransikan dirinya sendiri tetapi juga karyawan/tenaga kerjanya yang ikut serta dalam kegiatan produksi/jasa (Winarto, 2022).
15. Pemasaran Dan Distribusi Produk Asuransi Syariah
15.1 Peran Agen dalam Pemasaran Asuransi Syariah
Agen asuransi memainkan peran yang sangat strategis dalam pemasaran produk asuransi syariah. Dalam hal ini, posisi agen asuransi dari suatu perusahaan asuransi sangat strategis, karena melalui agen ini perusahaan dapat memasarkan atau menjual produknya kepada calon konsumen (Fitrah & Aslami, 2023). Agen juga merupakan aset bisnis yang sangat berharga (Fitrah & Aslami, 2023). Agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada organisasi komersial, mewakili dan bertindak atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, yang memenuhi syarat untuk mewakili perusahaan (Fitrah & Aslami, 2023).
Agen juga berperan dalam melakukan kegiatan untuk masyarakat dengan memperkenalkan rencana keuangan dan manajemen risiko dalam asuransi, serta berperan dalam menyeleksi risiko kepada pelanggan, menilai dan mengukur sejauh mana risiko yang mungkin timbul, dan menentukan pendekatan terbaik untuk menangani risiko yang ditentukan (Fitrah & Aslami, 2023).
15.2 Saluran Pemasaran
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang pemasaran produk asuransi, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah hanya dapat memasarkan produk asuransinya melalui salah satu saluran pemasaran produk asuransi, yaitu: secara langsung (direct marketing), agen asuransi, bancassurance, badan usaha selain bank (BUSB), dan saluran lainnya (Prayoga & Aslami, 2021).
16. Perlindungan Konsumen Dan Pencegahan Fraud Dalam Asuransi Syariah
16.1 Perlindungan Konsumen
Transparansi, keadilan, keandalan, kerahasiaan, keamanan data konsumen, penanganan keluhan yang cepat dan sederhana, serta biaya penyelesaian sengketa yang terjangkau menjadi prinsip perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan (Sendra, 2017). Perusahaan asuransi, asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan reasuransi syariah wajib menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil (Sendra, 2017).
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib menjadi anggota lembaga mediasi yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi, asuransi syariah, perusahaan reasuransi, reasuransi syariah, dan pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain yang berhak memperoleh manfaat asuransi (Sendra, 2017).
16.2 Pencegahan Fraud
Praktik fraud dalam klaim asuransi biasanya ditemukan karena adanya niat jahat atau mens rea untuk memperoleh keuntungan materi dengan cara melawan hukum, baik dilakukan oleh individu atau bersama-sama (Kurniawan et al., 2020). Perbuatan ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sangat mengerti prosedur operasional asuransi baik data maupun informasi, yaitu dari awal proses underwriting sampai dengan munculnya polis dan bentuk dari peristiwa yang dijamin serta tidak dijamin polis (Kurniawan et al., 2020).
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SE OJK No. 46/2017 tentang pengendalian fraud, penerapan fraud, dan laporan strategi anti fraud bagi perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, atau unit syariah (Kurniawan et al., 2020). Untuk memaksimalkan fungsi pengendalian fraud, terutama pengawasan manajemen, perlu membentuk kultur risiko dan ada risk awareness yang dilakukan di internal perusahaan (Kurniawan et al., 2020).
17. Prospek Dan Rekomendasi Pengembangan Asuransi Syariah
17.1 Prospek Pengembangan
Pertumbuhan asuransi syariah diperkirakan akan mengikuti pertumbuhan ekonomi global, khususnya di Indonesia (Fazri & Yusrizal, 2023). Asuransi syariah yang sesuai dengan syariah dipandang sangat penting, yang mengarah pada peningkatan ukuran dan ruang lingkup industri secara keseluruhan (Sakinah & Munandar, 2022). Potensi dan kendala dalam industri asuransi syariah Indonesia mencakup efek domino dari halal value chain dan pengembangan lain dari perusahaan milik pemerintah, digitalisasi dalam keuangan Islam, dan potensi pasar mikro takaful (Hanikah, 2023).
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah dianggap lebih kuat terhadap shock pertumbuhan ekonomi dari IKNB Konvensional, terlebih perkembangan perusahaan asuransi sebagai lembaga simpanan kontraktual yang memungkinkan mengurangi risiko dan pengelolaan dana yang lebih baik (Rizqa, 2023). Takaful telah menjadi populer di negara-negara Muslim mayoritas dan di kalangan Muslim di seluruh dunia sebagai alternatif asuransi konvensional (Hanikah, 2023).
17.2 Rekomendasi Pengembangan
Untuk mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia, beberapa rekomendasi dapat dikemukakan. Pertama, produk asuransi syariah harus diproduksi berdasarkan ketentuan syariah, bukan dari produk asuransi konvensional yang dikonversi menjadi produk asuransi syariah (Yusrizal & Hasibuan, 2022). Kedua, manajemen strategi sangat penting dalam mempertahankan dan mengembangkan daya saing serta kinerja usaha asuransi syariah (Nasution, 2019). Ketiga, spin-off membutuhkan penguatan kelembagaan, manajemen yang andal, dan penguatan SDM, agar perusahaan yang dipisahkan dapat mengatur dan mengelola perusahaan secara independen (Nasution, 2019).
Keempat, regulasi perlu dievaluasi agar tujuan spin-off untuk mendorong perkembangan industri asuransi syariah dapat tercapai dan tidak menjadi beban (Cahyadi et al., 2023). Kelima, peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan minat masyarakat terhadap produk asuransi syariah (Prayogi & Yusrizal, 2023). Keenam, pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih nyata dan maksimal dalam pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia (Sipa, 2023).
18. Kesimpulan
Asuransi syariah merupakan instrumen keuangan non-bank yang sangat penting dalam sistem ekonomi Islam, yang menawarkan perlindungan finansial berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan konsep transfer risiko (risk transfer), asuransi syariah menerapkan konsep berbagi risiko (risk sharing) melalui mekanisme dana tabarru' yang dikelola secara kolektif oleh para peserta (Mapuna, 2019). Prinsip utama yang menjadi fondasi asuransi syariah adalah ta'awun (tolong menolong), amanah, keadilan, dan larangan terhadap gharar, maisir, dan riba (Tila et al., 2019).
Sejarah perkembangan asuransi syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tahun 1994, dan sejak saat itu industri asuransi syariah terus berkembang meskipun masih menghadapi berbagai tantangan (Cahyadi et al., 2023). Berbagai akad yang digunakan dalam asuransi syariah, seperti tabarru', mudharabah, wakalah bil ujrah, dan hibah, mencerminkan kekayaan dan fleksibilitas fikih muamalah dalam mengakomodasi kebutuhan perlindungan finansial modern (Ramadhan, 2022).
Ke depan, pengembangan asuransi syariah di Indonesia memerlukan sinergi antara berbagai pihak, termasuk regulator, perusahaan asuransi, ulama, akademisi, dan masyarakat luas. Dengan dukungan regulasi yang kuat, peningkatan literasi keuangan syariah, pengembangan SDM yang kompeten, dan inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, asuransi syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia (Nasution, 2019).
Daftar Pustaka
Agustin, I. W. (2020). Perbandingan pengembangan asuransi syariah di Indonesia dan Malaysia (analisis aliran mazhab sejarah dan law as a tool of social engineering). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 5(1), 37–57. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v5i1.1963
Apriliani, N., Harmain, H., & Harahap, R. D. (2023). Evaluasi laporan pertanggung jawaban pada kontrak asuransi berdasarkan PSAK 108. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 5(2), 515–522. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i2.3951
Arifin, S. (2010). Gharar dan risiko dalam transaksi keuangan. Tsaqafah, 6(2), 312. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v6i2.123
Basuki, A., & Hadi, K. (2015). Faktor-faktor risiko yang mempengaruhi pilihan kebijakan underwriting pada asuransi mikro. Jurnal Syarikah Jurnal Ekonomi Islam, 1(2). https://doi.org/10.30997/jsei.v1i2.258
Bayhaqi, H., & Yusrizal. (2023). Respon masyarakat Kota Binjai terhadap produk asuransi syariah di PT Prudential Life Assurance Binjai. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(5), 1244–1252. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i5.2737
Cahyadi, A., Amalia, E., & Amilin, A. (2023). Evaluasi kebijakan spin off pada industri asuransi syariah di Indonesia. Aktsar Jurnal Akuntansi Syariah, 6(1), 121. https://doi.org/10.21043/aktsar.v6i1.22384
Faizin, M. (2020). Islam dan asuransi di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/nv4a9
Fasa, M. I., & Suharto, S. (2018). Sharea issues in the application of takaful: Review on Islamic law perspective. Hunafa Jurnal Studia Islamika, 14(2), 347–376. https://doi.org/10.24239/jsi.v14i2.478.347-376
Fazri, M., & Yusrizal, Y. (2023). Peluang meningkatnya eksistensi asuransi syariah di Sumatra Utara. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(5), 1230–1243. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i5.2723
Fitrah, A. T., & Aslami, N. (2023). Peran agen dalam menentukan perencanaan pemasaran dan meningkatkan minat nasabah terhadap produk asuransi syariah. Comit Communication Information and Technology Journal, 1(1), 39–49. https://doi.org/10.47467/comit.v1i1.34
Fitrianty, D. A., Hadiani, F., Setiawan, S., & Kusno, H. S. (2022). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi laba perusahaan asuransi umum unit usaha syariah di Indonesia. Journal of Applied Islamic Economics and Finance, 3(1), 203–215. https://doi.org/10.35313/jaief.v3i1.3867
Habibaty, D. M. (2019). Kesesuaian polis asuransi ABC syariah PT. XYZ terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2010 tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 6(3), 293–302. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11984
Hakim, M. A. (2012). Analisis aplikasi akad tabarru' dalam asuransi syariah: Studi kasus pada AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Kudus. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 231. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v3i2.231-249
Handoko, B. D., & Firdaus, A. (2020). Solusi atas permasalahan pengawasan dan penagihan outstanding premi asuransi syariah di Indonesia. Al-Tijary, 89–108. https://doi.org/10.21093/at.v5i2.2138
Hanikah, S. (2023). Fluktuasi entitas, kontribusi bruto, dan investment yield pada densitas masyarakat Indonesia dalam menggunakan asuransi syariah periode 2018-2022. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4633. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10714
Hardi, E. A. (2016). Studi komparatif takaful dan asuransi konvensional. Bisnis Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(2), 422. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1504
Hidayatulloh, H. (2015). Asuransi syariah dan gagasan amandemen Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1992 tentang perasuransian. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(2). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.296
Hisamuddin, N., & Ismira, D. (2016). Pengaruh etika bisnis islami terhadap kinerja pembiayaan mudharabah dengan informasi asimetri sebagai variabel intervening pada BMT di Kabupaten Jember. Bisnis Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(2), 441. https://doi.org/10.21043/bisnis.v3i2.1505
Husna, F. (2019). Asuransi syariah dalam pantauan fatwa-fatwa DSN-MUI. Zhafir Journal of Islamic Economics Finance and Banking, 1(2), 151–166. https://doi.org/10.51275/zhafir.v1i2.155
Insulindeyuliyati. (2023). Sejarah perkembangan asuransi syariah di Korea Selatan. Ekalaya Jurnal Ekonomi Akuntansi, 1(3), 43–51. https://doi.org/10.59966/ekalaya.v1i3.199
Khasanah, U. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan asuransi pembiayaan murabahah di BPRS X Provinsi Riau. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2438
Khozin, M. N. (2017). Prinsip pemikiran asuransi Islam. Al-Fikra Jurnal Ilmiah Keislaman, 7(1), 187. https://doi.org/10.24014/af.v7i1.3789
Kurniawan, S., Disemadi, H. S., & Purwanti, A. (2020). Urgensi pencegahan tindak pidana curang (fraud) dalam klaim asuransi. Halu Oleo Law Review, 4(1), 38. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i1.10863
Lestari, A., & Aslami, N. (2022). Strategi pemasaran produk asuransi syariah. Mimbar Kampus Jurnal Pendidikan dan Agama Islam, 21(2), 80–89. https://doi.org/10.47467/mk.v21i2.882
Luayyin, R. H., & Arifin, M. (2023). Wakaf polis asuransi perspektif hukum ekonomi syari'ah dalam mengatasi problematika umat. JSE Jurnal Sharia Economica, 2(2), 27–40. https://doi.org/10.46773/jse.v2i2.724
Machfiroh, I. S. (2017). Perlakuan akuntansi transaksi dana peserta produk takaful pendidikan pada PT Asuransi Takaful Keluarga Cabang Banjarmasin. Jurnal Humaniora Teknologi, 2(1). https://doi.org/10.34128/jht.v2i1.8
Man, Y. L. (2018). Aktualisasi asuransi syariah di era modern. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, 4(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1012
Mapuna, H. D. (2019). Asuransi jiwa syariah: Konsep dan sistem operasionalnya. Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 19(1), 159. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v19i1.9976
Mubarok, N., & Rahayu, D. S. (2018). Pengaruh risk based capital terhadap profitabilitas perusahaan asuransi syariah studi pada perusahaan asuransi yang terdaftar di AASI. I-Economics A Research Journal on Islamic Economics, 3(2), 189. https://doi.org/10.19109/ieconomics.v3i2.1455
Nasution, L. Z. (2019). Strategi spin-off bagi pengembangan keuangan syariah: Tinjauan pada kasus asuransi syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 2(2), 213–226. https://doi.org/10.33005/jdep.v2i2.95
Naufal, Y., & Nurani, M. F. (2023). Relevansi konsep asuransi anggota tubuh dengan nilai-nilai maqashid syariah. Falah Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 1–10. https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.232
Noor, A. (2023). Hukum lembaga keuangan syari'ah non bank di Indonesia. https://doi.org/10.31219/osf.io/f6gvx
Nuhin, M. A. F., & Suprayogi, N. (2022). Pengaruh kinerja manajemen, efisiensi, kinerja underwriting dan likuiditas terhadap profitabilitas perusahaan asuransi syariah di Indonesia periode 2015-2019. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(5), 628–642. https://doi.org/10.20473/vol9iss20225pp628-642
Onoyi, N. J., Nirwansyah, H., & Satriawan, B. (2024). Analisis perbandingan kinerja keuangan perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020-2022. Zona Keuangan Program Studi Akuntansi (S1) Universitas Batam, 14(1). https://doi.org/10.37776/zuang.v14i1.1515
Prayoga, R., & Aslami, N. (2021). Saluran pemasaran dalam memasarkan produk asuransi. Visa Journal of Vision and Ideas, 1(2), 129–139. https://doi.org/10.47467/visa.v1i2.804
Prayogi, F., & Yusrizal, Y. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kekurangan pemahaman masyarakat pada asuransi syariah di Kota Binjai. Da'watuna Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 3(2), 657–664. https://doi.org/10.47467/dawatuna.v3i2.2730
Purnomo, J. H. (2017). Sistem waralaba dalam kaidah maslahah mursalah. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 1(2), 219–235. https://doi.org/10.30736/jes.v1i2.17
Ramadhan, T. (2022). Akad-akad dalam asuransi syariah. Sahaja, 1(1), 45–56. https://doi.org/10.61159/sahaja.v1i1.12
Rizqa, A. A. (2023). Enhancing mutual assistance: An analysis of sharia insurance fund separation in comparison to conventional insurance. Jeksyah (Islamic Economics Journal), 3(02), 102–113. https://doi.org/10.54045/jeksyah.v3i02.878
Safitri, J. I., Yuliarti, N. C., & Nastiti, A. S. (2022). Penerapan PSAK Nomor 108 tentang akuntansi transaksi asuransi syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah "X" Jember. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora, 6(1), 140–146. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.32508
Sakinah, G., & Munandar, E. (2022). Analisis komparasi hasil investasi asuransi syariah sebelum dan sesudah pandemi COVID-19. Komitmen Jurnal Ilmiah Manajemen, 3(2), 128–139. https://doi.org/10.15575/jim.v3i2.23139
Sari, S. N., Sudiarti, S., & Jannah, N. (2023). Analisis penerapan akad mudharabah pada produk asuransi syariah di PT Jasindo Syariah KP Medan. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(6), 1508–1521. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i6.3466
Sembiring, G. K. S., & Aslami, N. (2022). Implementasi manajemen risiko pada PT Asuransi Jasindo Syariah. Transformasi Manageria Journal of Islamic Education Management, 2(1), 51–56. https://doi.org/10.47467/manageria.v2i1.866
Sendra, K. (2017). Kecurangan dan perlindungan konsumen asuransi. Jurnal Vokasi Indonesia, 5(1). https://doi.org/10.7454/jvi.v5i1.79
Setiawan, I., Kusumadewi, R., Sari, M. P., & Astuti, M. F. (2023). Manajemen risiko keuangan dalam tinjauan Islam. Aksy Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah, 4(2), 65–84. https://doi.org/10.15575/aksy.v4i2.23391
Siburian, N. A., & Lubis, F. A. (2022). Analysis of insurance service product claim submission at PT. Prudential Syariah Binjai Branch. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Keuangan, 3(3). https://doi.org/10.53697/emak.v3i3.587
Sindi, S., Syahriza, R., & Jannah, N. (2023). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi profitabilitas perusahaan asuransi syariah di Indonesia periode tahun 2017-2022. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi & Akuntansi (MEA), 7(3), 1305–1326. https://doi.org/10.31955/mea.v7i3.3468
Sipa. (2023). Analisis perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Journal of Economics and Business, 1(2), 96–106. https://doi.org/10.61994/econis.v1i2.187
Suryani, S., & Fathoni, M. A. (2017). Lindung nilai (hedging) perspektif Islam: Komparasi Indonesia dan Malaysia. Inferensi Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 11(2), 351–372. https://doi.org/10.18326/infsl3.v11i2.351-372
Susamto, B. (2013). Penerapan prinsip syariah dalam lembaga perasuransian di Indonesia. De Jure Jurnal Hukum dan Syar'iah, 5(1). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v5i1.3000
Thohari, F. (2015). Menyoal asuransi konvensional versus asuransi syariah. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 3(2). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i2.2526
Tila, L., Mukhsinun, M., & Fursotun, U. (2019). Dasar hukum dan prinsip asuransi syariah di Indonesia. Jurnal Labatila, 2(01), 53–73. https://doi.org/10.33507/lab.v2i01.107
Ulum, K. (2017). Mengenal asuransi syariah dari sejarah, dasar hukum sampai akad transaksi. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 2(1). https://doi.org/10.30736/jesa.v2i1.17
Winarto, A. J. (2022). Systematic literature review (SLR) peran asuransi syariah dalam membantu perkembangan UMKM di masa pandemi. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 2(2), 75–85. https://doi.org/10.52620/jeis.v2i2.24
Witasari, A., & Abdullah, J. (2014). Tabarru' sebagai akad yang melekat pada asuransi syariah. Bisnis Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 2(1), 115. https://doi.org/10.21043/bisnis.v2i1.5253
Yulianti, N. W. (2020). Tingkat solvabilitas perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi, 10(3), 213–222. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.10.3.213-222
Yusrizal, Y., & Hasibuan, A. Z. S. (2022). Analisis syariah karakteristik produk Pru Cinta. Economic Reviews Journal, 1(1), 39–50. https://doi.org/10.56709/mrj.v1i1.4


0 Komentar