Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami


Abstrak

Akad 'ariyah merupakan salah satu instrumen penting dalam fikih muamalah yang mencerminkan nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam. Kajian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif konsep akad 'ariyah dari perspektif etimologi, terminologi, dasar hukum, rukun dan syarat, karakteristik, serta penerapannya dalam kehidupan kontemporer. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap sumber-sumber fikih klasik dan literatur kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad 'ariyah termasuk dalam kategori akad tabarru' yang bersifat ghair lazim (tidak mengikat), di mana yang berpindah kepada peminjam hanyalah hak pemanfaatan (haq al-intifa'), bukan kepemilikan barang. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat tentang kebolehan akad ini berdasarkan prinsip bahwa hukum asal muamalah adalah mubah. Dalam konteks kontemporer, akad 'ariyah diterapkan dalam berbagai situasi mulai dari pinjam-meminjam benih padi, buku perpustakaan, hingga distribusi perangkat lunak, meskipun penerapannya pada objek-objek digital memerlukan kajian lebih mendalam. Akad 'ariyah memiliki relevansi signifikan terhadap maqashid syariah, khususnya dalam pemeliharaan harta (hifzh al-mal) dan pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs).




Kata Kunci: Akad 'ariyah; Fikih muamalah; Akad tabarru'; Pinjam-meminjam; Ekonomi Islam




Abstract

'Ariyah contract is one of the important instruments in Islamic jurisprudence of muamalah that reflects the value of mutual assistance in the Islamic economic system. This study aims to comprehensively analyze the concept of 'ariyah contract from the perspectives of etymology, terminology, legal basis, pillars and conditions, characteristics, and its application in contemporary life. The method used is library research with a descriptive-analytical approach to classical Islamic jurisprudence sources and contemporary literature. The results show that the 'ariyah contract belongs to the category of tabarru' (social/philanthropic) contracts of a ghair lazim (non-binding) nature, in which only the right of use (haq al-intifa') is transferred to the borrower, not the ownership of the goods. Scholars from various schools of jurisprudence agree on the permissibility of this contract based on the principle that the original ruling in muamalah is permissible (mubah). In the contemporary context, the 'ariyah contract is applied in various situations ranging from borrowing rice seeds and library books to software distribution, although its application to digital objects requires deeper scholarly investigation. The 'ariyah contract has significant relevance to maqashid al-shari'ah, particularly in the preservation of wealth (hifzh al-mal) and the preservation of life (hifzh al-nafs).




Keywords: 'Ariyah contract; Islamic jurisprudence of muamalah; Tabarru' contract; Lending and borrowing; Islamic economics




1. Pendahuluan: Muamalah sebagai Kerangka Interaksi Sosial-Ekonomi dalam Islam

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk aspek sosial dan ekonomi yang dikenal dengan istilah muamalah (Saprida & Choiriyah, 2020). Muamalah merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih Islam, di mana para ulama fikih membagi pembahasan fikih ke dalam empat rubu', yaitu rubu' ibadat, rubu' muamalat, rubu' munakahat, dan rubu' jinayat (Santika, 2022; Sucipto & Rahmawati, 2022). Dalam konteks ini, muamalah menyangkut hukum yang mengatur lalu lintas hubungan antarperorangan atau pihak yang menyangkut harta, terutama akad yang hampir setiap hari dilakukan seperti jual beli dan akad-akad lainnya (Santika, 2022; Sucipto & Rahmawati, 2022).

Secara etimologis, kata "muamalah" berasal dari kata 'amala yang bermakna bergaul atau berinteraksi (Santika, 2022; Sucipto & Rahmawati, 2022). Dalam pengertian umum, muamalah bermaksud segala hukum yang mengatur hubungan manusia di muka bumi, dan secara khusus merujuk kepada urusan yang berkaitan dengan harta (Santika, 2022). Adapun fikih muamalah secara khusus merujuk kepada ilmu berkaitan hukum-hukum syariat yang mengatur urusan manusia berkaitan harta (Santika, 2022). Muamalah dapat dibagi menjadi dua pengertian: dalam arti luas yaitu segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan, dan dalam arti sempit yaitu aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia yang berkaitan dengan urusan keduniaan (Royani et al., 2023).

Fikih muamalah mencakup berbagai bidang, di antaranya hukum ekonomi (muamalat maaliyah/iqtishadiyah) yang terdiri dari jual beli (buyu'), persero, dan berbagai akad lainnya (Habel, 2023). Dalam khazanah fikih muamalah, terdapat berbagai jenis akad yang telah dikenal dan dikodifikasikan oleh para ulama klasik, salah satunya adalah akad 'ariyah atau pinjam-meminjam (Harahap & Sudiarti, 2021; Nasution et al., 2021). Akad 'ariyah termasuk dalam kategori akad tabarru' (sosial/tolong-menolong) yang berbeda dengan akad mu'awadhat (komersial) (Hidayatullah, 2021; Kamaruddin et al., 2021).

Pentingnya mempelajari fikih muamalah dalam kehidupan modern tidak dapat diabaikan. Sebagaimana diungkapkan oleh para ulama, seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual beli selagi dia belum menguasai bab fikih jual beli (Hidayatullah, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap akad-akad dalam fikih muamalah, termasuk akad 'ariyah, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang terlibat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari (Hidayatullah, 2021).




2. Pengertian Akad 'Ariyah: Perspektif Etimologi dan Terminologi

2.1 Pengertian Secara Etimologi

Secara bahasa, 'ariyah memiliki beberapa makna yang saling berkaitan. Menurut etimologi, 'ariyah diambil dari kata yang berarti datang dan pergi (Mubarok, 2019). Kata al-'ariyah (al-i'arah) diambil dari kata 'ara yang berarti pergi (dzahaba) dan datang (ja'a) (Destari et al., 2022). Dalam referensi lain disebutkan bahwa secara bahasa 'ariyah artinya sesuatu yang dipinjam, pergi dan kembali, atau beredar (Saputra et al., 2021). Makna etimologis ini mencerminkan hakikat dari akad 'ariyah itu sendiri, yaitu sesuatu yang berpindah dari satu tangan ke tangan lain dan kemudian kembali lagi kepada pemilik asalnya.

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, pinjam-meminjam ('ariyah) merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang tidak dapat dihindari oleh manusia sebagai makhluk sosial (Santika, 2022; Sucipto & Rahmawati, 2022). Masyarakat dalam berbagai lapisan kehidupan, baik di pedesaan maupun perkotaan, senantiasa melakukan praktik pinjam-meminjam sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan hidup (Santika, 2022; Sucipto & Rahmawati, 2022).




2.2 Pengertian Secara Terminologi

Para ulama fikih dari berbagai mazhab memberikan definisi yang beragam namun saling melengkapi mengenai akad 'ariyah:

Mazhab Maliki mendefinisikan 'ariyah sebagai memberikan hak memiliki manfaat yang sifatnya temporer (sementara waktu) dengan tanpa imbalan (Yunanda & Rahmi, 2022). Definisi ini menekankan aspek temporalitas dan ketiadaan kompensasi dalam akad 'ariyah.

Mazhab Hanafi mendefinisikan 'ariyah sebagai memberikan hak memiliki manfaat secara cuma-cuma (Yunanda & Rahmi, 2022). Ulama fikih al-Syarakhsy dan ulama Malikiyah mendefinisikan 'ariyah sebagai "pemilikan manfaat tanpa imbalan" (Saputra et al., 2021).

Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad 'ariyah itu hanya bersifat kebolehan memanfaatkan benda itu, sehingga pemanfaatan terbatas bagi pihak peminjam saja dan tidak boleh meminjamkan kepada orang lain (Mubarok, 2019).

Mazhab Hanabilah mendefinisikan 'ariyah sebagai kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya (Saprida & Choiriyah, 2020).

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa 'ariyah adalah membolehkan orang lain untuk memanfaatkan suatu benda bermanfaat yang dimiliki, sedangkan bendanya tetap utuh, dan dikembalikan kepada pemilik setelah pemanfaatannya selesai (Indra, 1970). Dalam konteks akad tabarru', 'ariyah merupakan akad yang terjadi tanpa menginginkan kompensasi barang atau jasa di dalamnya (Kamaruddin et al., 2021).

Perbedaan antara akad 'ariyah dan akad al-qardh (pinjam uang) perlu dipahami dengan baik. Meminjamkan barang (menghibahkan manfaat barang) disebut akad i'arah/al-'ariyah, sedangkan meminjamkan uang (menghibahkan manfaat uang) disebut akad qardh (Royani et al., 2023). Perbedaan ini penting karena objek akad 'ariyah adalah barang (bukan uang), dan barang tersebut harus dikembalikan dalam kondisi utuh setelah digunakan (Royani et al., 2023).

Selain itu, perlu dibedakan pula antara akad 'ariyah dan akad hibah. Kata 'aqd yufid al-tamlik menunjukkan perbedaan antara akad hibah dan akad al-'ariyah, yaitu akad yang menyebabkan berpindahnya kepemilikan manfaat barang (sementara kepemilikan barangnya tidak berpindah) karena teori akad al-'ariyah menghibahkan manfaat harta (Hermawan et al., 2020). Dengan demikian, dalam akad 'ariyah yang berpindah hanyalah hak pemanfaatan, bukan kepemilikan atas barang itu sendiri.




3. Dasar Hukum Akad 'Ariyah

3.1 Landasan dari Al-Qur'an

'Ariyah (meminjamkan) diperbolehkan berdasarkan nas Al-Qur'an dan Hadis serta ijmak ulama (Indra, 1970). Salah satu ayat yang menjadi landasan akad 'ariyah adalah firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah (5): 2 yang memerintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (Hasan et al., 2023). Ayat ini menjadi dasar umum bagi seluruh bentuk akad tabarru', termasuk 'ariyah, yang mengandung nilai tolong-menolong antarsesama manusia.




3.2 Landasan dari Hadis

Praktik pinjam-meminjam dalam Islam memiliki landasan yang kuat dari hadis Nabi Muhammad SAW. 'Ariyah dipandang memiliki nilai ibadah (Indra, 1970), sehingga meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan merupakan perbuatan yang mendatangkan pahala karena termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam kebaikan (Saprida & Choiriyah, 2020).




3.3 Landasan dari Ijmak Ulama

Para ulama telah bersepakat (ijmak) tentang kebolehan akad 'ariyah. Hal ini didasari pada kaidah usul fikih yang menyatakan bahwa "hukum asal dari muamalah adalah boleh selama tidak ada nash yang mengharamkannya" (Suarni, 2023). Kaidah ini menunjukkan bahwa semua perkara dunia yang tidak ada dalil pengharamannya adalah boleh dilakukan dan dipraktikkan dalam kehidupan sosial manusia (Suarni, 2023). Dalam konteks yang lebih luas, para ulama fikih sepakat bahwa hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (N. F. Hasan, 2017; Maulana, 2018; Mubarroq & Latifah, 2023; Sugianto, 2021).




4. Rkun dan Syarat Akad 'Ariyah

4.1 Rukun Akad 'Ariyah

Menurut Hanafiyah, rukun 'ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam, dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan (Yunanda & Rahmi, 2022). Sementara itu, menurut jumhur ulama, dalam akad 'ariyah harus terdapat beberapa unsur (rukun) (Destari et al., 2022; Yunanda & Rahmi, 2022).

Secara umum, jumhur ulama fikih menyatakan bahwa rukun dan syarat 'ariyah ada empat, yaitu (Saputra et al., 2021):

a. Mu'ir (orang yang meminjamkan): pihak yang memiliki barang dan memberikan izin untuk dimanfaatkan oleh pihak lain.

b. Musta'ir (orang yang meminjam): pihak yang menerima pinjaman dan memanfaatkan barang tersebut.

c. Musta'ar (barang yang dipinjamkan): objek akad 'ariyah yang dipinjamkan untuk dimanfaatkan.

d. Shighat (ijab dan kabul): pernyataan yang menunjukkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam konteks akad 'ariyah di perpustakaan misalnya, orang yang meminjamkan buku atau pihak perpustakaan disebut mu'ir, orang yang meminjam buku disebut musta'ir, dan barang yang dipinjamkan yaitu buku disebut mu'ar (Destari et al., 2022).




4.2 Syarat-Syarat Mu'ir dan Musta'ir

Mu'ir dan musta'ir adalah pelaku utama akad 'ariyah (Naswatie & Yasin, 2022). Mu'ir adalah sebutan untuk orang yang meminjamkan, sedangkan musta'ir adalah orang yang dipinjami (Naswatie & Yasin, 2022). Keduanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar akad 'ariyah menjadi sah.

Syarat bagi mu'ir antara lain: harus memiliki kecakapan hukum (ahliyah) untuk melakukan akad, memiliki hak atas barang yang dipinjamkan (baik sebagai pemilik maupun memiliki izin dari pemilik untuk meminjamkan), dan tidak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa (Suarni, 2023).

Syarat bagi musta'ir antara lain: harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan akad, dan memanfaatkan barang pinjaman sesuai dengan tujuan yang disepakati (Suarni, 2023).




4.3 Syarat-Syarat Musta'ar (Objek Pinjaman)

Objek akad 'ariyah (musta'ar) harus memenuhi beberapa syarat agar akad menjadi sah. Barang yang dipinjamkan harus merupakan barang yang dapat dimanfaatkan tanpa menghabiskan zatnya, karena dalam akad 'ariyah yang berpindah hanyalah manfaat, bukan kepemilikan barang (Suarni, 2023). Hal ini berbeda dengan akad qardh di mana objeknya adalah barang yang habis dipakai (seperti uang atau makanan).




4.4 Syarat-Syarat Shighat

Menurut ulama Syafi'iyah, 'ariyah diwajibkan adanya lafal shigat akad, yakni ijab dan kabul, karena pemanfaatan sesuatu bergantung pada izin yang diberikan (Destari et al., 2022). Shighat dalam akad 'ariyah dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau bahkan melalui tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.




5. Status Hukum dan Karakteristik Akad 'Ariyah

5.1 Status Akad 'Ariyah sebagai Akad Tabarru'

Akad 'ariyah termasuk dalam kategori akad tabarru' (sosial/tolong-menolong), bukan akad mu'awadhat (komersial) (Hidayatullah, 2021; Kamaruddin et al., 2021). Dalam fikih muamalah, akad tabarru' adalah akad yang terjadi tanpa menginginkan kompensasi barang atau jasa di dalamnya, seperti akad hibah, al-'ariyah, al-wadi'ah, dan lain-lain (Kamaruddin et al., 2021). Hal ini berbeda dengan akad mu'awadhat yang menghendaki kedua belah pihak masing-masing menerima kompensasi, seperti akad jual beli, akad al-ijarah, dan sebagainya (Kamaruddin et al., 2021).

Dalam klasifikasi akad tabarru', 'ariyah termasuk dalam kelompok tabarru'at (donasi/sosial) bersama dengan al-hibah, al-wasiyah, al-waqf, al-wadi'ah, al-luqathah, al-nadzr, al-kafarat, al-diyat, dan al-dabaih (Harahap & Sudiarti, 2021). Klasifikasi ini menunjukkan bahwa 'ariyah memiliki dimensi sosial yang kuat dan merupakan salah satu instrumen tolong-menolong dalam Islam.




5.2 Status Akad 'Ariyah: Lazim atau Ghair Lazim?

Para ulama berbeda pendapat mengenai status mengikat (lazim) atau tidak mengikat (ghair lazim) dari akad 'ariyah. Menurut para fuqaha, ijarah diklasifikasi sebagai aqad lazim, sedangkan ariyah dan waqaf adalah aqad ghair lazimah (-, 2018). Artinya, akad 'ariyah tidak bersifat mengikat secara penuh, sehingga salah satu pihak dapat membatalkan akad tersebut tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak lainnya (Fadhli, 2016).

Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat (lazim) seperti jual beli dan ijarah, di mana pembatalan akad memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Akad yang tidak mengikat bagi para pihak adalah akad yang bila dibatalkan tidak harus mendapat persetujuan dari pihak lainnya, seperti wakalah, 'ariyah, dan al-wadi'ah (Fadhli, 2016).




5.3 Kepemilikan Manfaat dalam Akad 'Ariyah

Salah satu aspek penting dalam akad 'ariyah adalah masalah kepemilikan manfaat. Bila ditinjau dari kuat atau lemahnya hak, maka dapat dipahami bahwa itu adalah milik manfaat karena bersumber dari akad pemilikan seperti waqaf, ijarah, 'ariyah, dan wasiat tentang sesuatu manfaat (-, 2018). Dalam akad 'ariyah, yang berpindah kepada musta'ir adalah hak pemanfaatan (haq al-intifa'), bukan kepemilikan atas barang itu sendiri (-, 2018).

Munculnya haq intifa' menurut para ulama bisa disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah al-i'arah (pinjam-meminjam) atau 'ariyah (-, 2018). Dengan demikian, musta'ir memiliki hak untuk memanfaatkan barang pinjaman selama masa pinjaman berlangsung, namun tidak memiliki hak untuk memindahtangankan atau meminjamkan kembali barang tersebut kepada pihak lain (menurut pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah) (Mubarok, 2019).




6. Macam-Macam Akad 'Ariyah

6.1 'Ariyah Mutlaqah dan Muqayyadah

Akad 'ariyah dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan ada tidaknya pembatasan dalam pemanfaatan barang pinjaman.

'Ariyah mutlaqah adalah pinjaman yang tidak disertai dengan pembatasan waktu, tempat, atau cara penggunaan. Dalam hal ini, musta'ir bebas memanfaatkan barang pinjaman sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

'Ariyah muqayyadah adalah pinjaman yang disertai dengan pembatasan tertentu, baik dari segi waktu, tempat, maupun cara penggunaan. Musta'ir harus menggunakan barang pinjaman sesuai dengan batasan yang telah disepakati.




6.2 'Ariyah Berdasarkan Objek Pinjaman

Akad 'ariyah juga dapat dibedakan berdasarkan jenis objek yang dipinjamkan. Dalam perkembangan kontemporer, objek akad 'ariyah tidak hanya terbatas pada barang-barang fisik yang berwujud, tetapi juga dapat mencakup barang-barang tidak berwujud seperti perangkat lunak (software) (Naswatie & Yasin, 2022).

Dalam penelitian mengenai pembagian software dari dosen kepada mahasiswa, ditemukan bahwa akad yang digunakan dalam distribusi software adalah akad 'ariyah (Naswatie & Yasin, 2022). Namun, para ahli fikih yang diwawancarai menyatakan bahwa akad 'ariyah yang dilakukan pada pembagian software bukanlah akad 'ariyah yang sesungguhnya, karena dalam pembagian software tersebut tidak ada pengembalian barang pinjaman (Naswatie & Yasin, 2022). Hal ini menunjukkan bahwa penerapan akad 'ariyah pada objek-objek kontemporer memerlukan kajian yang lebih mendalam.




7. Tanggung Jawab Peminjam dalam Akad 'Ariyah

7.1 Tanggung Jawab atas Kerusakan Barang

Salah satu persoalan penting dalam akad 'ariyah adalah tanggung jawab musta'ir atas kerusakan atau kehilangan barang pinjaman. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwa musta'ir bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman, baik karena kelalaiannya maupun karena sebab-sebab di luar kemampuannya (force majeure). Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa peminjam bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa musta'ir hanya bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh kelalaiannya, bukan atas kerusakan yang terjadi di luar kemampuannya.




7.2 Kewajiban Mengembalikan Barang

Salah satu kewajiban utama musta'ir dalam akad 'ariyah adalah mengembalikan barang pinjaman kepada mu'ir setelah selesai digunakan (Indra, 1970; Saprida & Choiriyah, 2020). Barang yang dipinjam harus dikembalikan dalam kondisi yang sama seperti saat dipinjam, atau setidaknya dalam kondisi yang wajar sesuai dengan penggunaan yang disepakati.

Dalam konteks akad 'ariyah di perpustakaan, peminjam buku (musta'ir) berkewajiban untuk mengembalikan buku yang dipinjam kepada perpustakaan (mu'ir) setelah selesai digunakan (Destari et al., 2022). Adanya denda dan ganti rugi dalam kegiatan pinjam-meminjam buku di perpustakaan merupakan hal yang wajar asal tidak melanggar ketentuan Islam yang berlaku (Destari et al., 2022).




8. Berakhirnya Akad 'Ariyah

Akad 'ariyah berakhir disebabkan oleh beberapa hal (Saprida & Choiriyah, 2020):

a. Salah satu pihak menjadi tidak lagi cakap hukum untuk melakukan akad 'ariyah, misalnya karena meninggal dunia, gila, atau mengalami kondisi yang menyebabkan hilangnya kecakapan hukum.

b. Diketahui bahwa salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak tasharruf (tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum).

c. Adanya penipuan terhadap keadaan barang, misalnya mu'ir menyembunyikan cacat atau kerusakan pada barang yang dipinjamkan.

d. Barang dikendalikan oleh yang meminjam dengan cara yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melebihi batas yang diizinkan.

Selain itu, akad 'ariyah juga berakhir apabila masa pinjaman yang telah disepakati telah habis, atau apabila mu'ir meminta kembali barang yang dipinjamkan (karena akad 'ariyah bersifat ghair lazim/tidak mengikat).




9. Perbedaan Akad 'Ariyah dengan Akad-Akad Lain yang Serupa

9.1 Perbedaan 'Ariyah dengan Ijarah

Akad 'ariyah dan akad ijarah (sewa-menyewa) memiliki kesamaan dalam hal pemindahan hak pemanfaatan barang, namun berbeda dalam hal kompensasi. Dalam akad ijarah, pemanfaatan barang disertai dengan pembayaran upah atau sewa (ujrah), sedangkan dalam akad 'ariyah, pemanfaatan barang dilakukan tanpa kompensasi apa pun (-, 2018). Perbedaan ini menjadikan akad 'ariyah sebagai akad tabarru', sementara akad ijarah termasuk dalam akad mu'awadhat.

Dalam kitab-kitab fikih klasik, contoh yang dikemukakan tentang manfaat itu berkisar tentang persoalan ijarah, waqaf, dan 'ariyah (-, 2018). Namun dalam aplikasinya, antara akad ijarah dan 'ariyah serta waqaf berbeda, karena berbedanya pendapat tentang akad yang mengikat atau tidaknya (-, 2018).




9.2 Perbedaan 'Ariyah dengan Qardh

Akad 'ariyah dan akad qardh (pinjam-meminjam uang) sama-sama merupakan akad tabarru', namun berbeda dalam hal objek akad. Objek akad 'ariyah adalah barang yang dapat dimanfaatkan tanpa menghabiskan zatnya, sedangkan objek akad qardh adalah barang yang habis dipakai (seperti uang atau makanan) (Royani et al., 2023). Dalam akad qardh, yang dikembalikan adalah barang sejenis atau senilai, bukan barang yang sama, karena barang tersebut telah habis digunakan (Royani et al., 2023).

Utang piutang pada prinsipnya masuk ke dalam domain akad hibah, karena meminjamkan berarti menghibahkan manfaat uang (akadnya disebut qardh). Karena objek akad qardh adalah uang, lain halnya dengan meminjamkan barang (menghibahkan manfaat barang), maka akadnya disebut akad i'arah/al-'ariyah (Royani et al., 2023).




9.3 Perbedaan 'Ariyah dengan Hibah

Akad 'ariyah dan akad hibah sama-sama merupakan akad tabarru' yang tidak mengharapkan kompensasi, namun berbeda dalam hal yang dipindahkan. Dalam akad hibah, yang berpindah adalah kepemilikan atas barang itu sendiri, sedangkan dalam akad 'ariyah, yang berpindah hanyalah hak pemanfaatan (manfaat) barang, sementara kepemilikan barang tetap berada pada mu'ir (Hermawan et al., 2020). Oleh karena itu, dalam akad 'ariyah, barang harus dikembalikan kepada pemiliknya setelah selesai digunakan, sedangkan dalam akad hibah, barang menjadi milik penerima hibah secara permanen.

Dalam konteks pembagian software, para ahli fikih berpendapat bahwa distribusi software lebih tepat menggunakan akad hibah manfaat daripada akad 'ariyah, karena dalam pembagian software tidak ada pengembalian barang pinjaman (Naswatie & Yasin, 2022).




9.4 Perbedaan 'Ariyah dengan Wadi'ah

Akad 'ariyah dan akad wadi'ah (penitipan) sama-sama melibatkan perpindahan penguasaan barang dari satu pihak ke pihak lain, namun berbeda dalam tujuan dan hakikatnya. Dalam akad 'ariyah, barang dipinjamkan untuk dimanfaatkan oleh musta'ir, sedangkan dalam akad wadi'ah, barang dititipkan untuk dijaga oleh pihak yang dititipi tanpa hak untuk memanfaatkannya (-, 2018).




10. Penerapan Akad 'Ariyah dalam Kehidupan Kontemporer

10.1 'Ariyah dalam Praktik Pinjam-Meminjam Benih Padi

Salah satu contoh penerapan akad 'ariyah dalam kehidupan masyarakat adalah praktik pinjam-meminjam benih padi. Dalam penelitian mengenai praktik pinjam-meminjam benih padi di Nagari Sungai Jambu, ditemukan bahwa praktik tersebut merupakan akad pinjaman antara pemilik benih dan peminjam benih (Yunanda & Rahmi, 2022). Dalam terminologi ulama fikih, Mazhab Maliki mendefinisikan 'ariyah sebagai memberikan hak memiliki manfaat yang sifatnya temporer (sementara waktu) dengan tanpa imbalan, sedangkan Mazhab Hanafi mendefinisikan 'ariyah sebagai memberikan hak memiliki manfaat secara cuma-cuma (Yunanda & Rahmi, 2022).




10.2 'Ariyah dalam Konteks Pinjam-Meminjam Buku di Perpustakaan

Transaksi pinjam-meminjam buku di perpustakaan merupakan salah satu bentuk muamalah yang menggunakan akad 'ariyah (Destari et al., 2022). Dalam prosedur peminjaman buku di perpustakaan, perlu menjalankan beraneka macam proses administrasi terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpustakaan (Destari et al., 2022). Pelaksanaan akad 'ariyah dikatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syariah Islam (Destari et al., 2022).




10.3 'Ariyah dalam Konteks Pinjaman Online

Dalam konteks pinjaman online, akad 'ariyah juga menjadi relevan untuk dikaji. Dalam Islam, pinjaman yang diperbolehkan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis (Z. Hasan et al., 2023). Dalam Islam, meminjam dan meminjamkan sesuatu disebut al-'ariyah; dalam pemahamannya, 'ariyah adalah meminjamkan suatu objek kepada orang lain untuk mengambil manfaat dari objek tersebut (Z. Hasan et al., 2023; Parsih & Roikhan, 2024). Objek tersebut harus tetap utuh mengikuti pinjaman awal jika digunakan setelah digunakan oleh pemilik dan pada saat pengembalian (Z. Hasan et al., 2023; Parsih & Roikhan, 2024).

Dalam studi kontemporer tentang fikih muamalah, diperbolehkan untuk meminjam uang secara online (Z. Hasan et al., 2023). Namun, fasilitas modern yang memudahkan pelaksanaan transaksi pinjaman online meninggalkan banyak masalah di masyarakat (Z. Hasan et al., 2023), sehingga diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.




10.4 'Ariyah dalam Konteks Distribusi Software

Dalam era digital, akad 'ariyah juga diterapkan dalam konteks distribusi perangkat lunak (software). Penelitian mengenai pembagian software dari dosen kepada mahasiswa menemukan bahwa akad yang digunakan dalam distribusi software adalah akad 'ariyah (Naswatie & Yasin, 2022). Namun, terdapat beberapa permasalahan dalam penerapan akad 'ariyah pada distribusi software, antara lain:

Pertama, syarat dan rukun akad 'ariyah dalam distribusi software telah memenuhi syariah kecuali untuk beberapa software yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilik barang pinjaman atau tidak memiliki izin untuk menggandakan barang pinjaman dari pemiliknya (Naswatie & Yasin, 2022).

Kedua, pada akhir akad 'ariyah, mahasiswa tidak mengembalikan software kepada dosen, sehingga akad 'ariyah tidak berakhir sebagaimana mestinya (Naswatie & Yasin, 2022).

Ketiga, menurut ahli fikih yang diwawancarai, akad yang dilakukan pada pembagian software bukanlah akad 'ariyah karena dalam pembagian software tersebut tidak ada pengembalian barang pinjaman (Naswatie & Yasin, 2022). Distribusi ini lebih tepat menggunakan akad hibah manfaat (Naswatie & Yasin, 2022).




11. Akad 'Ariyah dalam Perspektif Maqashid Syariah

Akad 'ariyah memiliki relevansi yang kuat dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah). Maqashid hukum tabarru'at atau donasi adalah: intensifikasi tabarru'at, suka rela mutabarri', fleksibilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak terkait (Indra, 1970). Akad 'ariyah sebagai salah satu bentuk tabarru' mencerminkan nilai-nilai tersebut.

'Ariyah dipandang memiliki nilai ibadah (Indra, 1970), karena meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan merupakan bentuk tolong-menolong yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini sejalan dengan prinsip ta'awun (tolong-menolong) yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam (Mubarok, 2019).

Dalam konteks maqashid syariah, akad 'ariyah berkontribusi pada pemeliharaan harta (hifzh al-mal) dengan cara yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Akad ini juga berkontribusi pada pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs) dengan membantu orang-orang yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya yang memberatkan.




12. Kaidah-Kaidah Fikih yang Relevan dengan Akad 'Ariyah

Beberapa kaidah fikih yang relevan dengan akad 'ariyah antara lain:

Pertama, kaidah umum dalam muamalah: "Hukum asal segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (N. F. Hasan, 2017; Maulana, 2018; Mubarroq & Latifah, 2023; Ridwan, 2021). Kaidah ini menjadi landasan kebolehan akad 'ariyah selama tidak ada dalil yang melarangnya.

Kedua, kaidah tentang dasar akad: "Dasar dari akad adalah keridhaan kedua belah pihak" (Rosmita et al., 2023). Kaidah ini menunjukkan bahwa akad 'ariyah harus didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan antara mu'ir dan musta'ir.

Ketiga, kaidah tentang menghindari mudharat: "Menghindarkan mafsadat (kerusakan, bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan" (Sutono, 2020). Kaidah ini relevan dalam konteks tanggung jawab musta'ir atas barang pinjaman.

Keempat, kaidah tentang akad yang batal: "Akad yang batal tidak menjadi sah karena dibolehkan" (Suryaman & Bisri, 2023). Kaidah ini menunjukkan bahwa akad 'ariyah yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya tidak dapat menjadi sah hanya karena dibolehkan oleh salah satu pihak.




13. Akad 'Ariyah dalam Konteks Lembaga Keuangan Syariah

Dalam konteks lembaga keuangan syariah, akad 'ariyah memiliki posisi yang unik. Referensi transaksi yang menjadi akar praktik transaksi dalam keuangan Islam adalah ba'i, ijarah, grant (hibah), dan ariyah (Bintoro, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa akad 'ariyah merupakan salah satu akad dasar yang menjadi fondasi bagi pengembangan produk-produk keuangan syariah.

Dalam daftar produk syariah yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah, akad 'ariyah disebutkan bersama dengan wadi'ah, murabahah, mudharabah, ijarah, musyarakah, qardh, salam, istisna', kafalah, wakalah, dan rahn (Musyarrofah, 2023). Meskipun akad 'ariyah tidak sepopuler akad-akad lain dalam praktik perbankan syariah, namun keberadaannya tetap penting sebagai salah satu instrumen keuangan sosial dalam Islam.

Dalam fikih muamalah, akad 'ariyah termasuk dalam kelompok amanat dan ariyah (pinjaman) yang merupakan salah satu dari lima bagian fikih muamalah, yaitu mu'awadhah maliyah (hukum kebendaan), munakahat (hukum perkawinan), mukhashamat (hukum acara), amanat dan ariyah (pinjaman), dan tirkah (harta peninggalan) (Lestari, 2022).




14. Isu-Isu Kontemporer dalam Akad 'Ariyah

14.1 'Ariyah dan Masalah Tambahan (Ziyadah)

Salah satu isu kontemporer yang sering muncul dalam praktik akad 'ariyah adalah masalah tambahan atau bunga. Dalam Islam, tidak ada pinjam-meminjam yang menambahkan sesuatu apa pun (Mubarok, 2019). Islam sangat melarang umatnya meminjam disertai bunga (Mubarok, 2019). Hal ini berlaku baik dalam akad 'ariyah (pinjam barang) maupun akad qardh (pinjam uang).

Dalam praktik masyarakat, 'ariyah menurut masyarakat setempat sering dipahami sebagai peminjaman yang pasti ada tambahan (Mubarok, 2019). Pemahaman yang keliru ini perlu diluruskan agar praktik pinjam-meminjam dalam masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.




14.2 'Ariyah dan Masalah Denda

Dalam konteks pinjam-meminjam buku di perpustakaan, sering muncul pertanyaan mengenai kebolehan denda keterlambatan pengembalian buku. Praktik transaksi pinjam-meminjam buku di perpustakaan ternyata masih banyak yang menguntungkan satu pihak, seperti adanya denda ketika buku tersebut hilang atau rusak, sehingga memberatkan bagi seseorang yang ingin meminjam buku di perpustakaan tersebut (Destari et al., 2022).

Dalam perspektif fikih, denda dan ganti rugi dalam kegiatan pinjam-meminjam buku di perpustakaan merupakan hal yang wajar asal tidak melanggar ketentuan Islam yang berlaku (Destari et al., 2022). Hal ini karena musta'ir bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya, dan apabila barang tersebut rusak atau hilang karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya.




14.3 'Ariyah dalam Konteks Hak Kekayaan Intelektual

Penerapan akad 'ariyah pada objek-objek yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, seperti software, merupakan isu kontemporer yang memerlukan kajian mendalam. Dalam penelitian mengenai pembagian software, ditemukan bahwa terdapat tiga software yang didistribusikan oleh dosen, dan menurut hak cipta, hanya Scene Builder yang diizinkan untuk digandakan (Naswatie & Yasin, 2022). Menurut fikih muamalah, akad yang digunakan dalam distribusi software adalah akad 'ariyah, namun syarat dan rukunnya tidak sepenuhnya terpenuhi untuk semua software yang didistribusikan (Naswatie & Yasin, 2022).




15. Perbandingan Pandangan Mazhab tentang Akad 'Ariyah

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai beberapa aspek akad 'ariyah:

Mengenai definisi: Mazhab Maliki mendefinisikan 'ariyah sebagai memberikan hak memiliki manfaat yang sifatnya temporer dengan tanpa imbalan, Mazhab Hanafi mendefinisikannya sebagai memberikan hak memiliki manfaat secara cuma-cuma, sedangkan Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad 'ariyah hanya bersifat kebolehan memanfaatkan benda tersebut (Mubarok, 2019; Yunanda & Rahmi, 2022).

Mengenai rukun: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa rukun 'ariyah hanya satu, yaitu ijab dan kabul, sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa rukun 'ariyah ada empat, yaitu mu'ir, musta'ir, musta'ar, dan shighat (Destari et al., 2022; Yunanda & Rahmi, 2022).

Mengenai hak meminjamkan kembali: Mazhab Maliki membolehkan musta'ir untuk meminjamkan kembali barang pinjaman kepada pihak lain, sedangkan Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah melarangnya (Mubarok, 2019).

Mengenai tanggung jawab atas kerusakan: Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah musta'ir bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman yang terjadi di luar kelalaiannya.




16. Relevansi Akad 'Ariyah dalam Pembangunan Ekonomi Syariah

Akad 'ariyah memiliki relevansi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi syariah. Sebagai salah satu akad tabarru', 'ariyah berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat dengan memberikan akses kepada barang-barang yang dibutuhkan tanpa harus mengeluarkan biaya sewa atau pembelian (Bintoro, 2021). Hal ini sejalan dengan tujuan ekonomi syariah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan berdasarkan nilai-nilai Islam (Bintoro, 2021).

Dalam konteks yang lebih luas, akad 'ariyah merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang komprehensif, yang mencakup berbagai instrumen keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan pinjaman tanpa bunga (Hidayatullah, 2021). Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.

Fikih muamalah, termasuk akad 'ariyah di dalamnya, merupakan kerangka normatif yang penting dalam ekonomi Islam (Khusna et al., 2021). Pemahaman yang baik tentang akad 'ariyah dan akad-akad lainnya dalam fikih muamalah merupakan bekal utama untuk dapat memilah antara sah dan batil atau halal dan haram dalam ekonomi dan keuangan (Hidayatullah, 2021).




17. Kesimpulan

Akad 'ariyah merupakan salah satu akad penting dalam fikih muamalah yang memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijmak ulama. Sebagai akad tabarru', 'ariyah mencerminkan nilai-nilai tolong-menolong dan solidaritas sosial yang menjadi pilar utama dalam sistem ekonomi Islam. Akad ini memiliki karakteristik yang unik, yaitu pemindahan hak pemanfaatan barang tanpa kompensasi, dengan kewajiban mengembalikan barang dalam kondisi utuh setelah selesai digunakan.

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai beberapa aspek akad 'ariyah, namun mereka sepakat tentang kebolehan akad ini berdasarkan prinsip umum fikih muamalah bahwa hukum asal muamalah adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (N. F. Hasan, 2017; Maulana, 2018; Mubarroq & Latifah, 2023; Suarni, 2023). Perbedaan pandangan mazhab terutama terkait dengan definisi, rukun, dan beberapa aspek teknis pelaksanaan akad 'ariyah.

Dalam konteks kontemporer, akad 'ariyah terus berkembang dan diterapkan dalam berbagai situasi baru, mulai dari pinjam-meminjam benih padi, buku perpustakaan, hingga distribusi software. Penerapan akad 'ariyah pada objek-objek kontemporer memerlukan kajian yang mendalam dari para ulama dan ahli fikih muamalah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Pemahaman yang komprehensif tentang akad 'ariyah, termasuk rukun, syarat, karakteristik, dan batas-batasnya, sangat penting bagi setiap Muslim yang terlibat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik, praktik pinjam-meminjam dalam masyarakat dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dan berkontribusi pada terwujudnya sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan.




Daftar Pustaka

-, A. M. (2018). Kepemilikan dan penguasaan manfaat dalam perspektif fuqaha. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 7(2). https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v8i1.3417

Bintoro, R. W. (2021). Basic principles of sharia economy for community economic empowerment (study of the sharia principles application in Indonesia). Problems of Legality, (153), 199–213. https://doi.org/10.21564/2414-990x.153.222847

Destari, F. F. A., Syauqi, F. H. D., & Muhlisoh, A. A. (2022). Analisis transaksi pinjam meminjam di perpustakaan dengan menggunakan akad 'ariyah. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 5(2), 43–58. https://doi.org/10.29313/tahkim.v5i2.9243

Fadhli, A. (2016). Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan akad as-salam dalam transaksi e-commerce. Mazahib, 1–19. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.589

Habel, A. (2023). Analisis kaidah-kaidah fiqih muamalah dan implementasinya di Indonesia. An Nuqud, 2(2), 56–69. https://doi.org/10.51192/annuqud.v2i2.672

Harahap, M. A., & Sudiarti, S. (2021). Kontrak jasa pada perbankan syariah: Wakalah, kafalah dan hawalah. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 42–53. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i1.482

Hasan, N. F. (2017). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hasan, Z., Muhardi, S., Astuti, L., & Hamdani, H. (2023). Online lending from an Islamic business perspective. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 4(1), 29. https://doi.org/10.36722/jaiss.v4i1.1836

Hermawan, D., Kurnia, A. D., & Sucipto, Moch. C. (2020). Analisis pengelolaan dana tabarru (asuransi jiwa syariah) dalam produk pembiayaan di BMT Mardhatillah Berkah Karawang. Eksisbank: Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 4(1), 39–48. https://doi.org/10.37726/ee.v4i1.106

Hidayatullah, M. S. (2021). Urgensi mempelajari fikih muamalah dalam merespon ekonomi dan keuangan kontemporer (membangun paradigma ekonomi syariah di masyarakat). Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 5(1), 33–59. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59

Indra, I. (1970). Maqāṣid asy-syarī'ah menurut Muhammad aṭ-Ṭāhir bin 'Āsyūr. Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1). https://doi.org/10.51590/waraqat.v2i1.45

Kamaruddin, M. A., Sari, M., & Riadi, J. (2021). Legitimasi akad dalam transaksi ekonomi Islam. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah, Muamalah dan Hukum Ekonomi, 1(1), 39–61. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v1i1.1544

Khusna, F. N., Pane, A. R., & Mufida, R. (2021). Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan akad murabahah pada perbankan syariah. Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 61–73. https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.49

Lestari, R. P. (2022). Optimalisasi peran mudharabah sebagai salah satu akad kerjasama dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. At-Tasyri: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 2(02). https://doi.org/10.55380/tasyri.v2i02.71

Maulana, I. (2018). Implementasi qawaid fiqhiyyah dalam ekonomi dan industri keuangan syariah. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(2), 77–90. https://doi.org/10.36769/asy.v19i2.34

Mubarok, A. L. (2019). Praktik pinjam meminjam uang dalam perspektif hukum Islam. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.47971/mjhi.v2i1.144

Mubarroq, A. C., & Latifah, L. (2023). Analisis konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 95–108. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.101

Musyarrofah, M. (2023). Konsep hybrid contract dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional MUI perspektif fikih. Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 7(1), 14–24. https://doi.org/10.35316/istidlal.v7i1.482

Nasution, M. Y., Soemitra, A., & Robain, W. (2021). Top five ranking of sharia financial acades with the potential of fraud (case study of three sharia commercial banks) in North Sumatera. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(1), 613–625. https://doi.org/10.33258/birci.v4i1.1644

Naswatie, T., & Yasin, Ach. (2022). Tinjauan fiqh muamalah terhadap akad 'ariyah dalam pembagian software. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 2297. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i2.3886

Parsih, F., & Roikhan, R. (2024). Investing in systems digital finance in perspectives on Islamic law studies case: System online loans. Istinbath, 23(1), 139–155. https://doi.org/10.20414/ijhi.v23i1.747

Ridwan, M. (2021). Formulasi hukum bisnis syariah kontemporer (implementasi kaidah fiqhiyah dalam hukum e-commerce). Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 15(1). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i1.5556

Rosmita, R., Novira, N., Yumita, Y., & Nasaruddin, N. (2023). Hak kepemilikan kain sisa jahitan dalam tinjauan fikih muamalah (studi kasus Malaabis Makassar). Al-Khiyar: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3(2), 150–169. https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v3i2.1077

Royani, R., Hakim, S. A., & Setiawan, I. (2023). Akad tabarru', qardh, rahn dan wadi'ah: Teori dan aplikasinya pada lembaga keuangan syariah. Al Mashalih: Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166

Santika, A. (2022). Penyuluhan edukasi bermuamalah hasil perkebunan dalam ekonomi Islam di Desa Gunung Megang. Zadama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 137–147. https://doi.org/10.56248/zadama.v1i2.33

Saprida, S., & Choiriyah, C. (2020). Sosialisasi 'ariyah dalam Islam di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, 1(1), 13–20. https://doi.org/10.36908/akm.v1i1.146

Saputra, J., Sudiarti, S., & Husna, A. (2021). Konsep al-'ariyah, al-qardh dan al-hibah. Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam. https://doi.org/10.56114/al-sharf.v2i1.136

Suarni, S. (2023). Muamalah dalam Islam: Memahami konsep 'ariyah dan aplikasinya. Sinthop: Media Kajian Pendidikan, Agama, Sosial dan Budaya, 2(2), 135–145. https://doi.org/10.22373/sinthop.v2i2.4074

Sucipto, I., & Rahmawati, H. (2022). Sosialisasi aspek-aspek mu'amalah dalam ekonomi Islam di Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur. Adindamas: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 35–49. https://doi.org/10.37726/adindamas.v2i1.427

Sugianto, E. (2021). Ulama's debate in the law of origin of the fiqih muammalah and contract. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 28–35. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2894

Suryaman, M., & Bisri, H. (2023). Prinsip-prinsip dan kaidah dasar transaksi dalam sistem ekonomi syariah. Al Mashalih: Journal of Islamic Law, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.165

Sutono. (2020). Implikasi akad musyarakah mutanaqisah perbankan syari'ah. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, 8(2), 1–19. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v8i2.152

Yunanda, F., & Rahmi, N. (2022). Praktik pinjam meminjam benih padi dalam tinjauan fiqh muamalah (studi kasus di Nagari Sungai Jambu). Jisrah: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(1), 127. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i1.5776