Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad hibah dalam kerangka fikih muamalah, mencakup dimensi hukum, sosial, dan ekonomi. Hibah sebagai instrumen pengalihan kepemilikan tanpa imbalan memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas. Kajian ini membahas definisi hibah secara etimologi dan terminologi menurut berbagai mazhab fikih, rukun dan syarat sahnya, jenis-jenis hibah, serta ketentuan gharar dalam akad hibah. Selain itu, artikel ini juga menganalisis posisi hibah dalam hukum positif Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta aplikasinya dalam berbagai instrumen keuangan syariah kontemporer seperti Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT), dana pensiun syariah, perbankan syariah, asuransi syariah (takaful), dan fenomena baru seperti airdrop cryptocurrency. Hasil kajian menunjukkan bahwa hibah merupakan akad yang fleksibel dan adaptif, mampu merespons perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya. Hibah juga memiliki peran strategis dalam mewujudkan maqasid syariah, khususnya dalam pemeliharaan harta melalui distribusi kekayaan yang adil dan merata.




Kata Kunci: Akad hibah; fikih muamalah; hukum Islam; keuangan syariah; maqasid syariah




Abstract

This article comprehensively examines the hibah (grant) contract within the framework of fiqh muamalah, encompassing legal, social, and economic dimensions. Hibah, as an instrument for transferring ownership without compensation, has strong foundations in the Qur'an, Hadith, ijma' (scholarly consensus), and qiyas (analogical reasoning). This study discusses the etymological and terminological definitions of hibah according to various jurisprudential schools (madhabs), its essential pillars and validity conditions, types of hibah, and the rules concerning gharar (uncertainty) in hibah contracts. Furthermore, this article analyzes the position of hibah in Indonesian positive law through the Compilation of Islamic Law (KHI) and the Compilation of Sharia Economic Law (KHES), as well as its application in various contemporary Islamic financial instruments such as Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT), sharia pension funds, Islamic banking, sharia insurance (takaful), and emerging phenomena such as cryptocurrency airdrops. The findings indicate that hibah is a flexible and adaptive contract capable of responding to technological advancements and the needs of modern society without abandoning its underlying sharia principles. Hibah also plays a strategic role in realizing maqasid al-shariah, particularly in the preservation of wealth through fair and equitable wealth distribution.




Keywords: Hibah contract; fiqh muamalah; Islamic law; Islamic finance; maqasid al-shariah




1. Pendahuluan

1.1 Fikih Muamalah sebagai Kerangka Hukum Transaksi Islam

Fikih muamalah merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari, khususnya yang berkaitan dengan aspek ekonomi, perdagangan, dan transaksi keuangan. Secara substansial, ulama membagi kajian fikih ke dalam dua kategori besar, yaitu fikih ibadah dan fikih muamalah (Alsoudi, 2014). Fikih ibadah berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT., sedangkan fikih muamalah mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup mereka (Sa'diyah et al., 2021). Dalam konteks ini, fikih muamalah mencakup berbagai aspek transaksi seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, hibah, dan berbagai bentuk transaksi lainnya (Hatta et al., 2023).

Prinsip dasar yang menjadi landasan fikih muamalah adalah bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan, kecuali terdapat dalil yang melarangnya (al-ashl fi al-mu'amalah al-ibahah hatta yadull al-dalil 'ala al-tahrim) (Sugianto, 2021). Prinsip ini memberikan fleksibilitas dan keterbukaan dalam menyambut perubahan dan inovasi dalam transaksi muamalah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan Al-Qur'an dan Hadis (Asari & Zaidah, 2022). Dalam kerangka fikih muamalah inilah akad hibah mendapatkan tempatnya sebagai salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam, yang membedakannya dari sistem ekonomi konvensional melalui dimensi sosial dan kemanusiaan yang kuat (Al-Ayubi & Halawatuddu'a, 2021).

Fikih muamalah, sebagaimana dijelaskan oleh para ahli, memiliki dua aspek utama: hukum benda (al-muamalah al-madiyah) dan hukum transaksi (al-muamalah al-adabiyah) (Muhammad, 2020). Kedua aspek ini saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum ekonomi Islam yang komprehensif. Dalam konteks ini, akad hibah merupakan salah satu instrumen yang mencakup kedua aspek tersebut, karena ia melibatkan perpindahan kepemilikan benda sekaligus mengatur tata cara dan syarat-syarat transaksinya (Bintoro, 2021).




2. Pengertian Dan Definisi Hibah

2.1 Definisi Hibah Secara Etimologi

Secara etimologi, kata hibah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna pemberian atau anugerah. Kata ini diambil dari kata "hubuubur riih" yang berarti perjalanan angin (Mubarokati, 2024). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, hibah diartikan sebagai pemberian sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain (Mubarokati, 2024). Secara harfiah, hibah berarti hadiah atau pemberian, dan dalam penggunaan sehari-hari sering disamakan dengan kata sedekah dan hadiah, meskipun ketiganya memiliki nuansa makna yang berbeda (Harahap et al., 2023).




2.2 Definisi Hibah Secara Terminologi

Secara terminologi, para ulama fikih memberikan berbagai definisi tentang hibah yang pada intinya memiliki kesamaan makna. Menurut para ahli fikih (fuqaha), hibah adalah penyerahan kepemilikan kepada seseorang tanpa menerima kompensasi (iwad) selama pemilik sebelumnya masih hidup (Ahmad & Latif, 2022). Definisi ini menekankan dua unsur penting: pertama, adanya perpindahan kepemilikan; dan kedua, tidak adanya imbalan atau kompensasi dari penerima hibah.

Menurut kitab al-Fiqh al-Manhaji, hibah adalah akad atau kontrak untuk pengalihan kepemilikan tanpa kompensasi (iwad) selama pemilik sebelumnya masih hidup, dan pengalihan tersebut dilakukan secara sukarela (Ahmad & Latif, 2022). Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan hibah sebagai pengaturan kontraktual sesuai dengan kehendak pemberi hibah, di mana mereka mengalihkan kekayaan mereka tanpa kompensasi (Anwar & Noor, 2024). Definisi ini sedikit berbeda dari definisi yang diberikan oleh para fuqaha, yang memandang hibah sebagai kontrak yang menghasilkan pengalihan hak kepemilikan kepada individu lain tanpa kompensasi selama masa hidupnya, mirip dengan sumbangan amal sukarela (Anwar & Noor, 2024).

Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa hibah adalah tindakan mengalihkan hak kepemilikan atas harta dari satu individu ke individu lain tanpa harapan menerima imbalan apapun (Harahap et al., 2023). Sementara itu, Imam al-Syafi'i mengartikulasikan bahwa hibah adalah pengalihan sukarela hak kepemilikan dari satu individu ke individu lain selama keduanya masih hidup, tanpa paksaan dari pihak luar dan tanpa arah tertentu (Harahap et al., 2023). Mazhab Maliki menyatakan bahwa hibah secara khusus mencakup pengalihan kepemilikan suatu entitas tanpa kompensasi praktis yang diberikan kepada penerima, yang juga dikenal sebagai hadiah (Anwar & Noor, 2024).

Mazhab Hanbali mengkarakterisasi hibah sebagai pemberian harta atau kekayaan kepada orang dewasa yang cakap secara hukum, baik jumlahnya diketahui maupun tidak diketahui dan sulit untuk dipastikan (Harahap et al., 2023). Dari berbagai definisi ini, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah akad yang dilakukan oleh seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa kompensasi yang diperlukan, dan akad ini berlaku selama pemberi hibah masih hidup (Mutakhir & Sunardi, 2024).




2.3 Perbedaan Hibah dengan Konsep Serupa

Penting untuk membedakan hibah dari konsep-konsep serupa dalam fikih muamalah. Hibah, hadiah, dan sedekah memiliki kesamaan dalam hal pengalihan kepemilikan tanpa imbalan, namun memiliki perbedaan dalam konteks dan tujuannya (Mubarokati, 2024). Setiap tindakan amal atau hadiah adalah hibah, tetapi tidak semua hibah merupakan bentuk amal atau hadiah (Ahmad & Latif, 2022). Hadiah biasanya diberikan untuk menghormati seseorang dan biasanya berkaitan dengan sesuatu yang spesifik, sementara sedekah lebih berorientasi pada tujuan keagamaan dan sosial (Hutagalung et al., 2021).

Hibah juga berbeda dari wasiat (will). Hibah berlaku ketika pemberi hibah masih hidup dan penerima hibah langsung memiliki objek hibah tanpa harus menunggu pemberi hibah meninggal dunia (Mubarokati, 2024). Sebaliknya, wasiat tidak berlaku sampai pemberi wasiat meninggal dunia; dengan kata lain, wasiat adalah hadiah yang ditangguhkan (Mubarokati, 2024). Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam konteks pembagian warisan dan hak-hak ahli waris.




3. Dasar Hukum Hibah Dalam Islam

3.1 Dasar dari Al-Qur'an

Hibah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an. Terdapat beberapa ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum hibah, di antaranya adalah ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk memberikan sebagian harta mereka kepada orang lain yang membutuhkan (Mubarokati, 2024). Al-Qur'an juga menyebutkan bahwa hibah dapat diberikan kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, dan peminta-minta (Hidayat et al., 2023). Ayat-ayat ini memberikan legitimasi syariah bagi praktik hibah sebagai salah satu bentuk ibadah sosial dalam Islam.




3.2 Dasar dari Hadis

Selain Al-Qur'an, hibah juga memiliki landasan dalam Hadis Nabi Muhammad SAW. Nabi SAW. menerima hadiah dan membalasnya, yang menunjukkan bahwa pemberian hadiah dan hibah adalah praktik yang dianjurkan dalam Islam (Hutagalung et al., 2021). Hadis-hadis Nabi juga menekankan pentingnya saling memberi hadiah sebagai sarana untuk mempererat hubungan antarsesama Muslim dan menumbuhkan rasa cinta kasih di antara mereka (Hutagalung et al., 2021). Praktik hibah telah ada sejak zaman Nabi dan para sahabat, dan merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam yang berorientasi pada kesejahteraan sosial (Hariyanto et al., 2023).




3.3 Dasar dari Ijma' dan Qiyas

Para ulama telah bersepakat (ijma') tentang kebolehan hibah dalam Islam. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang keabsahan hibah sebagai salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan dalam Islam (Harahap et al., 2023). Hibah juga dapat dianalogikan (qiyas) dengan berbagai bentuk pemberian lainnya yang telah diakui dalam fikih Islam, seperti sedekah dan wakaf, yang semuanya bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Al-Ayubi & Halawatuddu'a, 2021).




4. Rukun Dan Syarat Hibah

4.1 Rukun Hibah

Dalam fikih muamalah, setiap akad memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah. Akad hibah memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, Wahib (Pemberi Hibah). Pemberi hibah adalah pihak yang memberikan sesuatu kepada pihak lain tanpa kompensasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi hibah meliputi: (1) harus memiliki objek yang ingin dihibahkan; (2) harus memiliki kapasitas penuh atas aset dan kekayaannya; (3) harus dewasa dan cakap hukum; dan (4) bertindak atas kemauannya sendiri tanpa paksaan (Huda, 2019). Pemberi hibah juga harus kompeten untuk melakukan amal, artinya ia harus memiliki kapasitas hukum untuk melakukan tindakan tersebut (Mutakhir & Sunardi, 2024).

Kedua, Mauhub Lahu (Penerima Hibah). Penerima hibah adalah pihak yang menerima pemberian dari pemberi hibah. Syarat utama penerima hibah adalah bahwa ia harus benar-benar ada pada saat hibah diberikan (Huda, 2019). Jika penerima hibah ada pada saat pemberian tetapi dalam kondisi tidak waras, hibah akan diterima dan dikelola oleh walinya (wali), atau pendidiknya meskipun orang tersebut adalah orang asing bagi penerima hibah yang tidak waras tersebut (Huda, 2019). Penerima hibah juga harus merupakan seseorang yang kompeten untuk menerima hibah (Mutakhir & Sunardi, 2024).

Ketiga, Mauhub Bih (Objek Hibah). Objek hibah adalah sesuatu yang dihibahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Syarat-syarat objek hibah meliputi: (1) harus merupakan milik pemberi hibah; (2) harus dapat diserahterimakan; (3) harus memiliki nilai menurut syara'; dan (4) harus jelas dan dapat diidentifikasi (Mutakhir & Sunardi, 2024). Objek hibah dapat berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, termasuk uang, tanah, rumah, dan berbagai bentuk aset lainnya.

Keempat, Sighat (Ijab dan Qabul). Sighat adalah pernyataan penawaran (ijab) dari pemberi hibah dan pernyataan penerimaan (qabul) dari penerima hibah. Syarat-syarat sighat meliputi: (1) harus jelas dan dapat dipahami; (2) ijab dan qabul harus sesuai satu sama lain; (3) mencerminkan ketulusan para pihak yang terlibat; dan (4) berlangsung dalam satu majelis (Lubis, 2023). Dalam konteks hibah, sighat dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau bahkan dengan tindakan yang menunjukkan adanya pemberian dan penerimaan.




4.2 Syarat-Syarat Hibah

Selain rukun-rukun di atas, hibah juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad hibah sah menurut hukum Islam. Berdasarkan ketentuan fikih muamalah, akad hibah harus memenuhi beberapa syarat berikut (Mutakhir & Sunardi, 2024):

a. Pemberi hibah (muhib) harus kompeten untuk melakukan amal.

b. Penerima hibah (mahbub bih) harus merupakan seseorang yang kompeten untuk menerima hibah.

c. Objek yang dihibahkan (mahallul hibah) harus merupakan milik pemberi hibah (muhib).

d. Hibah harus dilakukan secara sukarela (tanpa paksaan).

Syarat-syarat ini sejalan dengan prinsip-prinsip umum akad dalam fikih muamalah, yang menekankan pentingnya kecakapan hukum para pihak, kejelasan objek akad, dan kesukarelaan dalam bertransaksi (Lubis, 2023).




5. Jenis-Jenis Hibah

5.1 Hibah Mutlak (Tanpa Syarat)

Hibah mutlak adalah hibah yang diberikan tanpa syarat apapun. Dalam jenis hibah ini, pemberi hibah memberikan sesuatu kepada penerima hibah secara langsung dan tanpa kondisi yang harus dipenuhi oleh penerima hibah (Huda, 2019). Hibah mutlak merupakan bentuk hibah yang paling umum dan paling sederhana, di mana pemberi hibah secara sukarela mengalihkan kepemilikan atas suatu benda kepada penerima hibah tanpa mengharapkan imbalan apapun (Ahmad & Latif, 2022).




5.2 Hibah Bersyarat (Hibah bil Syarth)

Hibah bersyarat adalah hibah yang diberikan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima hibah. Dalam jenis hibah ini, pemberi hibah menetapkan kondisi atau syarat yang harus dipenuhi oleh penerima hibah sebagai prasyarat untuk mendapatkan hibah tersebut (Huda, 2019). Contoh hibah bersyarat adalah ketika seseorang berkata, "Saya akan memberikan kamu sepeda motor jika kamu shalat lima waktu di masjid selama 10 hari." Dalam jenis hibah ini, pemberi hibah dapat meminta kembali hibah tersebut jika syarat tidak terpenuhi (Huda, 2019).

Hibah bersyarat (al-hibah al-muqtarinah bi shart) atau yang dikenal sebagai hadiah bersyarat adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam (Ahmad & Latif, 2022). Salah satu syarat untuk hibah dalam sighat adalah bahwa ia harus dalam bentuk taqyid (kontrak bersyarat). Dalam konteks hibah, taqyid terjadi ketika seseorang menetapkan syarat dalam kontrak hibah (Ahmad & Latif, 2022). Syarat-syarat tersebut mungkin atau mungkin tidak sesuai dengan konsep kontrak hibah (muqtada al-hibah) (Ahmad & Latif, 2022).




5.3 Hibah bi Thawab (Hibah dengan Harapan Imbalan)

Hibah bi thawab adalah hibah yang diberikan dengan harapan mendapatkan kompensasi finansial di masa depan. Menurut Sharh Al-Kharshi, hibah bi thawab adalah sumbangan yang diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan kompensasi finansial di masa depan (Devi, 2024). Menurut mayoritas mazhab, kecuali mazhab Syafi'i, hibah bi thawab atau memberikan sumbangan sebagai imbalan adalah diperbolehkan (Devi, 2024).

Namun, terdapat perdebatan di antara para ulama tentang sifat hibah bi thawab. Mayoritas ahli hukum berpandangan bahwa hibah bi thawab akan mengubah sifat tabarru', dari kontrak sepihak menjadi kontrak bilateral (Devi, 2024). Beberapa ahli hukum lainnya berpandangan bahwa hibah bi thawab adalah kontrak sepihak karena dianggap sebagai hadiah murni, sehingga semua ketentuan dan hukum yang terkait berlaku (Devi, 2024).




5.4 Hibah Ruqba

Hibah ruqba adalah salah satu metode pengalihan aset yang bersifat kondisional, di mana hibah kepada penerima akan dikembalikan kepada pemberi jika penerima meninggal sebelum pemberi (Said et al., 2022). Dalam konteks manajemen aset, hibah ruqba dapat dilihat sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan perencanaan manajemen aset, seperti rekening bersama yang dipegang oleh umat Islam, dan sebagai alternatif dalam menyelesaikan masalah administrasi warisan yang memberatkan (Said et al., 2022).

Namun, hibah ruqba mendapat penolakan dari mayoritas ulama Sunni, termasuk mazhab Syafi'i, karena adanya unsur gharar (ketidakpastian) dalam koeksistensi (Said et al., 2022). Penolakan hibah ruqba sebagian besar disebabkan oleh unsur gharar yang terkait, dengan manifestasi bahwa kematian para pihak akad adalah hal yang tidak pasti (Said et al., 2022). Meskipun demikian, hibah ruqba diperbolehkan jika dilakukan secara transparan dan memenuhi prinsip maqasid syariah beserta persetujuan dari kedua pihak akad (Said et al., 2022).




6. Hukum Gharar Dalam Akad Hibah

Salah satu isu penting dalam fikih muamalah adalah masalah gharar (ketidakpastian) dalam akad. Gharar dilarang dalam syariat Islam karena mengandung berbagai kerusakan syariah (mafasid syar'iyyah) (Alsoudi, 2014). Namun, dalam konteks akad hibah, hukum gharar memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan dengan akad-akad pertukaran (mu'awadat).

Akad hibah berbeda dalam sifatnya dari akad pertukaran (mu'awadat). Akad pertukaran didasarkan pada prinsip manfaat timbal balik, sedangkan hibah adalah kebaikan dan kemurahan hati dari pemberi hibah (Alsoudi, 2014). Oleh karena itu, gharar tidak berpengaruh dalam akad hibah, karena hibah adalah tindakan sukarela dan kebaikan, dan gharar di dalamnya tidak mengarah pada perselisihan dan pertengkaran (Alsoudi, 2014).

Lebih lanjut, ketidaktahuan (jahalah) dalam hibah tidak merugikan. Jika seseorang menghibahkan harta kepada orang lain tanpa penentuan yang jelas, hal itu diperbolehkan (Alsoudi, 2014). Prinsip ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pelaksanaan hibah dibandingkan dengan akad-akad pertukaran yang memerlukan kejelasan dan kepastian yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa hibah adalah tindakan kebaikan yang tidak seharusnya dibebani dengan persyaratan yang terlalu ketat yang dapat menghambat pelaksanaannya.




7. Hibah Dalam Konteks Hukum Positif Indonesia

7.1 Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Di Indonesia, hibah telah mendapatkan pengakuan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah atau hadiah didefinisikan dalam Pasal 171(g) sebagai pengalihan sukarela sesuatu dari satu orang ke orang lain tanpa mengharapkan kompensasi apapun (Nasution & Muchtar, 2024). Pasal 210 KHI mengatur bahwa seseorang yang berusia minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan, dapat menghibahkan hingga 1/3 dari hartanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki (Hidayat et al., 2023).

Pasal 211 KHI juga mengatur bahwa hibah dari orang tua kepada anak-anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Hidayat et al., 2023). Ketentuan ini memiliki implikasi penting dalam konteks pembagian warisan, karena hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anak-anaknya semasa hidup dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan yang akan diterima oleh anak tersebut.




7.2 Hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang lahir sebagai respons atas perluasan kewenangan Peradilan Agama melalui UU No. 3 Tahun 2006 juga mengatur tentang hibah (Sa'diyah et al., 2021). Pasal 668 angka 9 KHES menetapkan bahwa hibah adalah pengalihan kepemilikan suatu barang kepada orang lain tanpa imbalan apapun (Nasution & Muchtar, 2024). KHES juga secara khusus mengatur hibah dari orang yang sakit parah dalam Pasal 724–727, yang antara lain mengatur keabsahan pemberian semua aset kepada orang yang sakit parah dan tidak memiliki ahli waris (Anwar & Noor, 2024).

Pasal 705 KHES menetapkan bahwa satu pihak dapat menghibahkan harta bersama kepada pihak lain jika pihak lain tersebut menyetujui, bahkan jika persetujuan ini diberikan setelah penyerahan harta (Nasution & Muchtar, 2024). Ketentuan ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan hibah atas harta bersama, yang sering menjadi sumber sengketa dalam praktik.




7.3 Kewenangan Peradilan Agama dalam Sengketa Hibah

Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama kini memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah, termasuk sengketa hibah (Abdillah & Susilawati, 2020). Kewenangan ini mencakup kekuasaan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara hukum perdata Islam antara pihak-pihak yang bersengketa dalam pernikahan, wakaf, zakat, hibah, sedekah, dan ekonomi syariah (Hariyanto et al., 2023).

Dalam praktik peradilan, sengketa hibah sering terjadi ketika pemberi hibah ingin mencabut kembali hibah yang telah diberikan, atau ketika terdapat perselisihan antara penerima hibah dan ahli waris pemberi hibah (Harahap et al., 2023). Pengadilan Agama dalam menangani sengketa hibah menggunakan berbagai sumber hukum, termasuk KHI, KHES, dan ketentuan fikih klasik (Harahap et al., 2023).




8. Pencabutan Hibah

8.1 Hukum Pencabutan Hibah Menurut Mazhab

Salah satu isu yang sering diperdebatkan dalam fikih hibah adalah apakah pemberi hibah dapat mencabut kembali hibah yang telah diberikan. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda tentang masalah ini.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hibah dapat dicabut kembali setelah diterima oleh penerima hibah, kecuali dalam tujuh bentuk tertentu (Herindar & Perdana, 2023). Ketujuh pengecualian ini mencakup situasi di mana hibah diberikan kepada kerabat dekat, di mana penerima hibah telah memberikan imbalan atas hibah tersebut, di mana objek hibah telah berubah atau bertambah, di mana salah satu pihak telah meninggal dunia, di mana objek hibah telah dijual atau dipindahtangankan, di mana objek hibah telah rusak, dan di mana hibah diberikan dalam konteks pernikahan (Herindar & Perdana, 2023).

Mazhab Maliki dan Syafi'i pada umumnya berpendapat bahwa hibah tidak dapat dicabut kembali setelah diterima oleh penerima hibah, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur oleh syara' (Harahap et al., 2023). Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih fleksibel, memungkinkan pencabutan hibah dalam beberapa kondisi tertentu.




8.2 Pencabutan Hibah dalam Hukum Positif Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, pencabutan hibah diatur dalam KHI dan KHES. Pengadilan Agama dalam menangani kasus pencabutan hibah menggunakan berbagai pendekatan, termasuk ketentuan KHI, KHES, dan fikih klasik (Harahap et al., 2023). Dalam beberapa kasus, hakim Pengadilan Agama menggunakan ketentuan Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan tentang harta bersama, serta Pasal 1338 KUH Perdata tentang perjanjian, dalam menangani sengketa pencabutan hibah (Harahap et al., 2023).

Menurut teori maslahah, putusan yang diberikan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama idealnya bertujuan untuk mewujudkan konsep Maqasid al-Syariah, khususnya yang berfokus pada pemeliharaan harta dan keturunan (Harahap et al., 2023). Pendekatan ini membantu mengurangi konsekuensi buruk yang mungkin timbul dalam dinamika keluarga, khususnya dalam hubungan antara orang tua dan ahli waris mereka (Harahap et al., 2023).




8.3 Legalisasi Hibah Informal melalui Isbat Hibah

Dalam praktik masyarakat Indonesia, masih banyak hibah yang dilakukan secara informal tanpa melalui prosedur hukum yang formal. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama ketika pemberi atau penerima hibah meninggal dunia (Hidayat et al., 2023). Untuk mengatasi masalah ini, telah diinisiasi wacana tentang legalisasi hibah informal melalui isbat hibah di Pengadilan Agama (Hidayat et al., 2023).

Konsep isbat hibah dan wasiat di bawah kewenangan Pengadilan Agama bertujuan untuk mencapai kepastian, keadilan, dan manfaat hukum dari hibah dan wasiat informal (Hidayat et al., 2023). Melalui mekanisme ini, hibah yang dilakukan secara informal dapat mendapatkan pengakuan hukum formal, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.




9. Hibah Dalam Konteks Lembaga Keuangan Syariah

9.1 Hibah dalam Akad Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT)

Dalam konteks lembaga keuangan syariah, hibah sering digunakan sebagai salah satu komponen dalam akad-akad hybrid (al-'uqud al-murakkabah). Salah satu contoh yang paling umum adalah penggunaan hibah dalam akad Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT), yaitu akad sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan melalui jual beli atau hibah (Busni et al., 2022).

IMBT adalah kombinasi dari dua akad, yaitu akad ijarah (sewa) dan akad jual beli atau hibah di akhir masa sewa (Busni et al., 2022). Dalam akad IMBT, pihak yang melaksanakan IMBT harus terlebih dahulu melaksanakan akad ijarah. Akad pengalihan kepemilikan, baik melalui jual beli (ba'i) maupun pemberian (hibah), hanya dapat dilaksanakan setelah periode ijarah berakhir (Busni et al., 2022). Janji pengalihan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'ad (janji) yang tidak mengikat secara hukum (Busni et al., 2022).

Dalam konteks IMBT, ketentuan hibah berlaku setelah semua kewajiban perjanjian sewa terpenuhi (Busni et al., 2022). Hibah dalam IMBT adalah perjanjian bebas, yang berarti tidak ada imbalan atas prestasi dari penerima hibah, dan pemberi hibah juga tidak berkewajiban menanggung kesenangan perdamaian dan cacat tersembunyi (Busni et al., 2022).




9.2 Hibah dalam Dana Pensiun Syariah

Hibah juga digunakan dalam pengelolaan dana pensiun syariah. Dalam konteks dana pensiun Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), akad hibah digunakan antara pemberi kerja dan peserta (Huda, 2019). Akad hibah dalam konteks ini adalah hibah bersyarat (hibah bil syarth), di mana pemberi hibah dapat meminta kembali hibah jika syarat tidak terpenuhi (Huda, 2019).

Hibah dalam konteks dana pensiun ini memenuhi rukun dan syarat akad hibah, sehingga transaksi yang diterapkan adalah sah karena memenuhi rukun dan syarat wakalah, mudharabah, ijarah, dan hibah bil syarth (Huda, 2019). Akad-akad ini juga tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh Syariah Islam seperti riba dan gharar (Huda, 2019).




9.3 Hibah dalam Perbankan Syariah

Dalam perbankan syariah, hibah sering digunakan sebagai instrumen untuk memberikan insentif kepada nasabah tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Bank syariah kadang-kadang menawarkan insentif yang disebut hibah (hadiah) atas jumlah rekening tabungan nasabah sebagai upaya untuk bersaing dengan bank konvensional (Katterbauer et al., 2023). Pemberian hadiah dalam bentuk uang tunai atau barang, pengurangan atau pembebasan biaya layanan, dan pemberian prioritas dalam penggunaan fasilitas perbankan adalah alternatif yang dapat diterima sebagai pengganti bunga (Katterbauer et al., 2023).

Namun, penting untuk memastikan bahwa hibah yang diberikan oleh bank syariah tidak disepakati pada saat akad berlangsung, karena hal ini dapat dikategorikan sebagai riba yang dilarang dalam syariah ('Ilmi, 2023). Hadiah yang diberikan harus benar-benar bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan sebelumnya, sehingga tidak mengubah sifat akad yang mendasarinya.




9.4 Hibah dalam Asuransi Syariah (Takaful)

Dalam konteks asuransi syariah (takaful), konsep hibah juga memiliki peran penting. Beberapa ulama berpendapat bahwa kontribusi yang ditukar dengan manfaat kompensasi dari dana tabarru' diwujudkan sebagai hibah bi thawab (hadiah dengan kompensasi yang diharapkan) (Devi, 2024). Menurut Sharh Al-Kharshi, hibah bi thawab adalah sumbangan yang diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan kompensasi finansial di masa depan (Devi, 2024).

Namun, terdapat perdebatan di antara para ulama tentang apakah hibah bi thawab akan mengubah sifat tabarru' dari kontrak sepihak menjadi kontrak bilateral (Devi, 2024). Sebagai alternatif, beberapa ulama mengusulkan model takaful berbasis wakaf sebagai landasan kontrak tabarru', di mana peserta akan melepaskan hak kepemilikan mereka atas dana takaful untuk menjadi entitas wakaf yang menggunakan prinsip tabarru' (Devi, 2024).




10. Hibah Sebagai Instrumen Keuangan Sosial Islam

10.1 Hibah dalam Kerangka Maqasid Syariah

Hibah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan syariah (maqasid syariah). Dalam kerangka maqasid syariah, hibah berkontribusi pada pemeliharaan harta (hifzh al-mal) melalui distribusi kekayaan yang adil dan merata (Al-Ayubi & Halawatuddu'a, 2021). Hibah juga berkontribusi pada pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs) dengan membantu mereka yang membutuhkan, dan pada pemeliharaan keturunan (hifzh al-nasl) dengan memastikan bahwa kekayaan dapat dialihkan kepada generasi berikutnya secara adil (Anwar & Noor, 2024).

Dalam ekonomi Islam, hibah merupakan salah satu instrumen non-wajib untuk pemerataan distribusi kekayaan, bersama dengan sedekah, infaq, wakaf, wasiat, dan qardh hasan (Al-Ayubi & Halawatuddu'a, 2021). Instrumen-instrumen ini bekerja bersama-sama untuk menciptakan sistem distribusi kekayaan yang adil dan merata, yang merupakan salah satu tujuan utama ekonomi Islam (Al-Ayubi & Halawatuddu'a, 2021).




10.2 Hibah dan Fungsi Sosial Perbankan Syariah

Perbankan syariah di Indonesia memiliki fungsi sosial yang mencakup penerimaan dan penyaluran dana sosial, termasuk zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan hibah (Nofinawati, 2019). Fungsi sosial ini merupakan aspek yang membedakan bank syariah dari bank konvensional, dan merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip Islam tentang tanggung jawab sosial dan solidaritas (Nofinawati, 2019).

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah dan unit usaha syariah wajib menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yang menerima dana yang dikumpulkan dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada lembaga amil zakat (Nofinawati, 2019). Ketentuan ini memberikan landasan hukum bagi peran bank syariah sebagai intermediary dalam penyaluran hibah untuk tujuan sosial.




10.3 Hibah dalam Konteks Cryptocurrency Airdrop

Perkembangan teknologi digital telah memunculkan bentuk-bentuk baru hibah yang perlu dikaji dari perspektif fikih muamalah. Salah satu contoh yang menarik adalah praktik airdrop cryptocurrency, di mana pihak yang menyediakan airdrop (airdropper) memberikan cryptocurrency kepada pihak yang menerima airdrop (airdropee) tanpa kompensasi yang diperlukan (Mutakhir & Sunardi, 2024).

Berdasarkan ketentuan fikih muamalah, aktivitas bisnis airdrop cryptocurrency memerlukan pemenuhan syarat dan ketentuan akad hibah, akad ijarah, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum nasional (Mutakhir & Sunardi, 2024). Jenis airdrop yang termasuk dalam akad hibah adalah Standard Airdrop dan Holder Airdrop, di mana pihak yang menyediakan airdrop memberikan cryptocurrency kepada penerima tanpa kompensasi yang diperlukan (Mutakhir & Sunardi, 2024). Sementara itu, bounty airdrop dapat dikategorikan sebagai akad ijarah, karena melibatkan pemberian imbalan atas pekerjaan atau layanan tertentu (Mutakhir & Sunardi, 2024).




11. Hibah Dalam Tradisi Dan Adat Masyarakat

11.1 Hibah dalam Tradisi Walimatul 'Urs

Dalam tradisi masyarakat Indonesia, hibah sering dikaitkan dengan berbagai upacara adat dan keagamaan. Salah satu contoh yang menarik adalah tradisi pemberian donasi dalam walimatul 'urs (pesta pernikahan). Dalam hukum Islam, pemberian donasi dalam walimatul 'urs bukanlah kewajiban, melainkan hadiah sukarela yang diyakini akan mendapat pahala dari Allah SWT. (Mubarokati, 2024).

Namun, dalam hukum adat, khususnya adat di Padukuhan Nepi, pemberian donasi dalam walimatul 'urs adalah kewajiban, karena jika tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi tersendiri dari masyarakat setempat (Mubarokati, 2024). Perbedaan antara hukum Islam dan hukum adat dalam hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara norma-norma agama dan norma-norma sosial dalam masyarakat Indonesia.

Dalam pemahaman hukum Islam, pemberian donasi dalam walimatul 'urs memberikan lebih banyak manfaat dan kemudahan dibandingkan dengan hukum adat (Mubarokati, 2024). Hal ini karena hukum Islam tidak memaksakan kewajiban yang dapat memberatkan masyarakat, melainkan mendorong kesukarelaan dan keikhlasan dalam memberikan.




11.2 Hibah dalam Konteks Hukum Adat dan Hukum Islam

Hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks hibah merupakan isu yang menarik untuk dikaji. Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum Barat (Baidhowi & Setiawan, 2019). Ketiga sistem hukum ini saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain dalam praktik kehidupan masyarakat.

Dalam konteks hibah, hukum adat dan hukum Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya mengakui hibah sebagai bentuk pengalihan kepemilikan tanpa imbalan, namun memiliki perbedaan dalam hal syarat-syarat, prosedur, dan konsekuensi hukumnya (Bustomi, 2024). Harmonisasi antara ketiga sistem hukum ini penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan efektif di Indonesia (Bustomi, 2024).




12. Isu-Isu Kontemporer Dalam Akad Hibah

12.1 Hibah dalam Konteks E-Wallet dan Pembayaran Digital

Perkembangan teknologi keuangan digital telah memunculkan berbagai isu baru dalam fikih muamalah, termasuk dalam konteks hibah. Dalam konteks aplikasi e-wallet, terdapat dua situasi di mana manfaat yang diperoleh oleh pengguna e-wallet dapat dikategorikan sebagai hibah atau ju'alah, dan hukumnya adalah mubah (diperbolehkan) dalam Islam (Ahmad & Latif, 2022).

Namun, penting untuk memastikan bahwa manfaat yang diberikan oleh penerbit e-wallet kepada pengguna tidak mengandung unsur riba. Jika manfaat tersebut merupakan bunga atas dana yang disimpan, maka hal itu dilarang dalam Islam (Ahmad & Latif, 2022). Sebaliknya, jika manfaat tersebut merupakan hibah atau ju'alah yang diberikan secara sukarela oleh penerbit e-wallet, maka hal itu diperbolehkan (Ahmad & Latif, 2022).




12.2 Hibah dalam Konteks Akad Hybrid

Dalam perkembangan lembaga keuangan syariah, hibah sering digunakan sebagai salah satu komponen dalam akad-akad hybrid (al-'uqud al-murakkabah). Akad hybrid adalah perjanjian antara dua pihak untuk melaksanakan akad yang mengandung dua atau lebih akad, sehingga semua konsekuensi hukum dari akad-akad yang dikumpulkan, serta semua hak dan kewajiban yang timbul dari akad tersebut, dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (Busni et al., 2022).

Penggunaan hibah dalam akad hybrid memerlukan kehati-hatian untuk memastikan bahwa kombinasi akad tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariah, seperti gharar, riba, dan maisir (Sumanto et al., 2023). DSN-MUI telah mengeluarkan berbagai fatwa yang mengatur penggunaan akad hybrid dalam produk-produk lembaga keuangan syariah, termasuk fatwa tentang IMBT yang mengatur penggunaan hibah sebagai mekanisme pengalihan kepemilikan di akhir masa sewa (Sumanto et al., 2023).




12.3 Hibah Orang Sakit dan Implikasinya

Salah satu isu kontemporer yang penting dalam fikih hibah adalah hukum hibah yang dilakukan oleh orang yang sakit parah. Wahbah al-Zuhaili mengklasifikasikan kondisi sakit menjadi sakit parah dan sakit tidak parah (Anwar & Noor, 2024). Untuk kondisi sakit parah yang menyebabkan kematian sebelum satu tahun berlalu, hukum yang berlaku adalah hukum bagi orang yang sakit parah dan menyebabkan kematian (Anwar & Noor, 2024).

KHES secara khusus mengatur hibah dari orang yang sakit parah dalam Pasal 724–727, yang antara lain mengatur keabsahan pemberian semua aset kepada orang yang sakit parah dan tidak memiliki ahli waris (Anwar & Noor, 2024). Pasal 726 KHES menyatakan bahwa jika seseorang menghibahkan sesuatu kepada salah satu ahli warisnya sementara orang tersebut sakit parah dan kemudian meninggal, hibah tersebut tidak sah kecuali mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya (Anwar & Noor, 2024).




13. Prinsip-Prinsip Fikih Yang Relevan Dengan Akad Hibah

a. Prinsip Kesukarelaan. Salah satu prinsip utama yang mendasari akad hibah adalah prinsip kesukarelaan (at-taradhi). Hibah harus dilakukan atas dasar kesukarelaan dari pemberi hibah, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun (Sa'diyah et al., 2021). Prinsip ini sejalan dengan prinsip umum fikih muamalah yang menekankan pentingnya kesukarelaan dalam setiap transaksi (Rahmat et al., 2023).

b. Prinsip Tidak Ada Imbalan. Prinsip lain yang mendasari akad hibah adalah prinsip tidak ada imbalan (bila 'iwad). Hibah pada dasarnya dilakukan tanpa harapan imbalan, baik dalam bentuk hibah lain, hadiah, sedekah, atau cara lainnya (Huda, 2019). Prinsip ini membedakan hibah dari akad-akad pertukaran (mu'awadat) yang didasarkan pada prinsip manfaat timbal balik (Alsoudi, 2014).

c. Prinsip Pemindahan Kepemilikan. Hibah juga didasarkan pada prinsip pemindahan kepemilikan (naql al-milkiyyah). Melalui akad hibah, kepemilikan atas suatu benda berpindah dari pemberi hibah kepada penerima hibah (Mubarokati, 2024). Pemindahan kepemilikan ini bersifat permanen dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi hibah, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang diatur oleh syara' (Harahap et al., 2023).

Ibn Qudhamah dalam kitabnya Al-Mughni menegaskan bahwa hibah atau sumbangan mengharuskan pemberi untuk memungkinkan penerima memiliki objek hibah (Devi, 2024). Artinya, pemberi hibah pada dasarnya tidak memiliki hak apapun atas dana kontribusi setelah hibah diberikan (Devi, 2024).




14. Simpulan

Akad hibah merupakan salah satu instrumen penting dalam fikih muamalah yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan ekonomi yang kaya. Sebagai akad yang didasarkan pada kesukarelaan dan kemurahan hati, hibah memainkan peran penting dalam sistem distribusi kekayaan Islam dan dalam mewujudkan tujuan-tujuan syariah (maqasid syariah).

Dari kajian komprehensif ini, dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, hibah adalah akad pengalihan kepemilikan tanpa imbalan yang dilakukan selama pemberi hibah masih hidup, yang membedakannya dari wasiat yang berlaku setelah kematian pemberi (Mubarokati, 2024). Kedua, akad hibah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi, meliputi wahib (pemberi hibah), mauhub lahu (penerima hibah), mauhub bih (objek hibah), dan sighat (ijab dan qabul) (Mutakhir & Sunardi, 2024). Ketiga, gharar tidak berpengaruh dalam akad hibah karena sifatnya yang merupakan tindakan kebaikan dan kemurahan hati (Alsoudi, 2014).

Keempat, hibah telah mendapatkan pengakuan hukum di Indonesia melalui KHI dan KHES, serta melalui kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa hibah (Abdillah & Susilawati, 2020). Kelima, hibah memiliki berbagai aplikasi dalam konteks lembaga keuangan syariah, termasuk dalam akad IMBT, dana pensiun syariah, perbankan syariah, dan asuransi syariah (Busni et al., 2022; Huda, 2019). Keenam, perkembangan teknologi digital telah memunculkan bentuk-bentuk baru hibah yang perlu dikaji dari perspektif fikih muamalah, seperti airdrop cryptocurrency dan hibah dalam konteks e-wallet (Ahmad & Latif, 2022; Mutakhir & Sunardi, 2024).

Dengan memahami akad hibah secara komprehensif, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan hibah sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga hibah dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan utama ekonomi Islam.




Referensi

Abdillah, K., & Susilawati, Y. (2020). Sejarah kodifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 114. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i1.3073

Ahmad, S., & Latif, A. A. A. (2022). Controversy surrounding the benefits of the e-wallet application software. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 12(9). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v12-i9/14736

Al-Ayubi, S., & Halawatuddu'a, S. (2021). Maqasid al-Sharia in Islamic finance. Jurnal Al-Dustur, 4(2), 197–215. https://doi.org/10.30863/jad.v4i2.1823

Alsoudi, A. M. (2014). أحكام الغرر في عقود التبرعات دراسة فقهية مقارنة. مجلة بيت المشورة, 19–37. https://doi.org/10.33001/bam250820140106

Anwar, M., & Noor, A. (2024). Maximizing charitable endowments for healthcare: Maqasid Shariah perspectives from Wahbah Zuhaili and Shariah economic laws compilation. Journal of Law Politic and Humanities, 4(4), 538–545. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.383

Asari, A., & Zaidah, N. (2022). Dropshipping and reselling studies in muamalat fiqh. Az Zarqa: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 14(1), 131. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v14i1.2582

Baidhowi, & Setiawan, A. (2019). Harmonization of Islamic law norms in sharia banking laws. https://doi.org/10.2991/icils-19.2019.39

Bintoro, R. W. (2021). Basic principles of sharia economy for community economic empowerment (study of the sharia principles application in Indonesia). Problems of Legality, (153), 199–213. https://doi.org/10.21564/2414-990x.153.222847

Busni, D., Witro, D., Alghani, R., Setiawan, I., & Abdurrahman, N. H. (2022). Hybrid contracts in leasing and Ijarah Muntahiya Bit Tamlik in Indonesia sharia financial institutions. Ekbis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 6(1), 59–73. https://doi.org/10.14421/ekbis.2022.6.1.1505

Bustomi, A. (2024). The relationship between Islamic law and positive law of Indonesia and recht customs. Jurnal Legisci, 2(1), 91–101. https://doi.org/10.62885/legisci.v2i1.418

Devi, A. (2024). Study on Shariah issues of tabarru' and underwriting surplus in takaful. Maqasid Al-Shariah Review, 2(2). https://doi.org/10.58968/msr.v2i2.383

Harahap, P. H., Asmuni, Syahputra, A., Meidina, A. R., & Zein, A. (2023). Religious court decisions regarding the revocation of grant (hibah) in the perspective of Islamic jurisprudence. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 215–232. https://doi.org/10.24090/mnh.v17i2.9767

Hariyanto, E., Harisah, H., Hamzah, Moh., Mujib, F., Hidayatullah, H., & Marheni, C. L. (2023). In search of ummah welfare model: The revitalisation of sharia economic law in Indonesia. Sriwijaya Law Review, 244–261. https://doi.org/10.28946/slrev.vol7.iss2.1080.pp244-261

Hatta, Z. M., Nawas, A., & Rahman, F. A. (2023). The role of accountability in strengthening business sustainability: An Islamic perspective. International Journal of Research in Business and Social Science (2147-4478), 12(5), 223–236. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v12i5.2717

Herindar, E., & Perdana, M. N. (2023). Maqasid sharia in tabarru' contract laws. Jurnal Al-Dustur, 6(1), 28–49. https://doi.org/10.30863/aldustur.v6i1.4194

Hidayat, R., Aseri, A. F., & Hanafiah, M. (2023). Legalization of informal hibah and wasiat through isbat hibah and wasiat in religious courts. Mazahib, 22(1), 89–128. https://doi.org/10.21093/mj.v22i1.5152

Huda, I. (2019). The Islamic law perspective of Universitas Muhammadiyah Surakarta pension fund management. Journal of Islamic Economic Laws, 2(1), 60–87. https://doi.org/10.23917/jisel.v2i1.7664

Hutagalung, M. W. R., Soemitra, A., Rasyid, A., Lubis, F. Y., & Nura, I. (2021). Prime savings with prizes in an Islamic perspective. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 7(1), 23–42. https://doi.org/10.36908/isbank.v7i1.305

'Ilmi, Z. (2023). The application of fiqh principles in contemporary sharia transactions in the development of innovative products of Islamic financial institutions in Indonesia. Oeconomicus Journal of Economics, 7(2), 142–156. https://doi.org/10.15642/oje.2023.7.2.142-156

Katterbauer, K., Syed, H., Genç, S. Y., & Cleenewerck, L. (2023). AI driven Islamic buy now pay later (BNPL) – A legal analysis. Journal of Management and Islamic Finance, 3(1), 1–19. https://doi.org/10.22515/jmif.v3i1.6671

Lubis, I. H. (2023). The pillars and conditions of a contract in muamalat transactions. Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983

Mubarokati, R. (2024). Comparison of customary law and Islamic law on the tradition of donation in walimatul 'urs: In Padukuhan Nepi, Kranggan Village, Galur Sub-district, Kulon Progo Regency. Quru': Journal of Family Law and Culture, 2(2), 254–277. https://doi.org/10.59698/quru.v2i2.193

Muhammad, H. (2020). Holistic practice of fiqh al-muamalat: Halal accountability of Islamic microfinance institutions. Nusantara Halal Journal (Halal Awareness Opinion Research and Initiative), 1(1), 22–31. https://doi.org/10.17977/um060.2020v1p022-031

Mutakhir, I., & Sunardi, D. (2024). Fikih muamalah review of airdrop business activities using digital assets cryptocurrency. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 11(1), 48–58. https://doi.org/10.15575/am.v11i1.31842

Nasution, H., & Muchtar, A. R. (2024). Negotiating Islamic law: The practice of inheritance distribution in polygamous marriages in Indonesian Islamic courts. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 125–144. https://doi.org/10.24090/mnh.v18i1.10921

Nofinawati, N. (2019). Implementation of sharia banks' social function and the impact on welfare of Padangsidimpuan society. Jurnal Al-Qardh, 3(2), 77–87. https://doi.org/10.23971/jaq.v3i2.1176

Rahmat, R., Asmuni, A., Anggraini, T., & Hrp, A. K. Z. (2023). Terms and conditions applicability muamalat. International Journal of Economics (IJEC), 2(1), 162–169. https://doi.org/10.55299/ijec.v2i1.441

Sa'diyah, H. T., Hasanah, S. L., Thabrani, A. M., & Hariyanto, E. (2021). Sejarah dan kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(1), 96–118. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i1.3460

Said, N. L. M., Yusoff, A. M., Muda, M. Z., & Zakaria, Z. (2022). The implementation of hibah ruqba in Malaysia asset management planning industry in accordance to maqasid shariah. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 12(9). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v12-i9/14641

Sugianto, E. (2021). Ulama's debate in the law of origin of the fiqih muammalah and contract. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 28–35. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2894

Sumanto, H. R. G. A., AN, A. N., & Ichsan, M. (2023). Does the MUI fatwa on multi contracts causes gharar? Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294