Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article comprehensively examines the concept of syuf'ah (pre-emption right) in Islamic transactional jurisprudence (fiqh muamalah). Syuf'ah is defined as the priority right owned by a partner (syarik) in joint ownership to take over the portion sold by his partner to a third party at the same agreed price. This study employs a normative legal approach by examining primary sources of Islamic law—the Quran, Hadith, ijma', and jurisprudential maxims (qawa'id fiqhiyyah)—as well as classical and contemporary fiqh literature. The findings indicate that syuf'ah rests on strong foundations in the prophetic traditions and has received broad recognition across the major Islamic legal schools (madhahib), despite differences on certain technical details such as scope of eligible objects, timeframe of exercise, and eligible claimants. The principle of preventing harm (daf' al-darar), justice ('adl), and the protection of property (hifzh al-mal) within the maqashid syariah framework underpin the legitimacy of syuf'ah. In the contemporary context, syuf'ah remains highly relevant amid the emergence of new forms of joint ownership in the modern economy, including corporate shareholding, Islamic banking products, and digital investment platforms. Comprehensive ijtihad is required to develop the application of syuf'ah in response to contemporary economic challenges while remaining anchored to the objectives of Islamic law.




Keywords: syuf'ah, pre-emption right, fiqh muamalah, joint ownership, maqashid syariah, Islamic economic law




Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif konsep akad syuf'ah (hak membeli kembali/hak prioritas) dalam fikih muamalah. Syuf'ah didefinisikan sebagai hak prioritas yang dimiliki oleh mitra kongsi (syarik) dalam kepemilikan bersama untuk mengambil alih bagian yang dijual oleh sekutunya kepada pihak ketiga dengan harga yang sama. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif hukum Islam dengan menelaah sumber-sumber hukum Islam primer—Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan kaidah-kaidah fikih (qawa'id fiqhiyyah)—serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa syuf'ah memiliki landasan yang kuat dalam hadis-hadis Nabi SAW dan telah mendapat pengakuan luas dari berbagai mazhab fikih, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa aspek teknis seperti ruang lingkup objek, waktu penggunaan hak, dan pihak yang berhak. Prinsip pencegahan kemudharatan (daf' al-darar), keadilan ('adl), dan perlindungan harta (hifzh al-mal) dalam kerangka maqashid syariah menjadi landasan utama kebolehan syuf'ah. Dalam konteks kontemporer, syuf'ah tetap relevan di tengah munculnya berbagai bentuk kepemilikan bersama baru dalam ekonomi modern, termasuk kepemilikan saham, produk perbankan syariah, dan platform investasi digital. Diperlukan ijtihad yang komprehensif untuk mengembangkan penerapan syuf'ah dalam menjawab tantangan ekonomi kontemporer dengan tetap berpijak pada maqashid syariah.




Kata kunci: syuf'ah, hak prioritas, fikih muamalah, kepemilikan bersama, maqashid syariah, hukum ekonomi Islam




1. Pendahuluan: Fikih Muamalah sebagai Landasan Transaksi Islam

Fikih muamalah merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya dalam bidang kegiatan ekonomi dan transaksi (Baihaqqi & Nuzula, 2022). Secara etimologis, kata "muamalah" berasal dari kata 'amala yang bermakna "saling berbuat" atau berbuat secara timbal balik, sehingga muamalah dapat diartikan sebagai hubungan antara orang dengan orang lain dalam konteks pemenuhan kebutuhan hidup (Firdaus, 2023). Dalam pengertian yang lebih luas, muamalah mencakup segala hukum yang mengatur hubungan manusia di muka bumi, dan secara khusus merujuk kepada urusan yang berkaitan dengan harta (Santika, 2022).

Prinsip dasar fikih muamalah yang paling fundamental adalah bahwa semua bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Mubarroq & Latifah, 2023). Kaidah ini menjadi landasan utama bagi setiap kehalalan segala bentuk transaksi ekonomi dan keuangan, kecuali apabila ada alasan syar'i yang melarangnya (Maulana, 2018). Prinsip ini memberikan ruang yang sangat luas bagi inovasi dan pengembangan transaksi ekonomi selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan, seperti larangan riba, gharar, maysir, dan unsur-unsur yang merugikan pihak lain (Mubarroq & Latifah, 2023).

Dalam konteks fikih muamalah, terdapat berbagai jenis akad yang telah dikenal dan dikembangkan oleh para ulama, mulai dari akad jual beli (bai'), sewa-menyewa (ijarah), kerjasama (syirkah), pinjam-meminjam (qardh), hingga akad-akad yang lebih spesifik seperti syuf'ah (Harahap & Sudiarti, 2021). Akad syuf'ah merupakan salah satu akad yang memiliki kedudukan penting dalam fikih muamalah, khususnya dalam konteks perlindungan hak kepemilikan bersama dan pencegahan masuknya pihak asing yang tidak dikehendaki dalam suatu kepemilikan bersama.




2. Pengertian dan Definisi Akad Syuf'ah

2.1 Definisi Secara Bahasa

Kata syuf'ah (الشُّفْعَة) secara bahasa berasal dari kata syafa'a (شَفَعَ) yang berarti "menggandakan" atau "menjadikan genap." Makna ini merujuk pada tindakan seseorang yang menggabungkan bagian milik orang lain ke dalam bagian miliknya sendiri, sehingga seolah-olah ia "menggandakan" kepemilikannya. Ada pula yang berpendapat bahwa kata syuf'ah berasal dari kata syafi' yang berarti "penolong" atau "pemberi syafaat," karena pemegang hak syuf'ah seolah-olah memberikan pertolongan kepada dirinya sendiri dengan mengambil alih bagian yang dijual oleh mitra kongsinya.




2.2 Definisi Secara Istilah

Secara terminologis dalam fikih muamalah, syuf'ah didefinisikan sebagai hak yang dimiliki oleh seorang mitra kongsi (syarik) untuk mengambil alih bagian harta yang dijual oleh mitra kongsinya kepada pihak ketiga, dengan harga yang sama seperti yang telah disepakati antara penjual dan pembeli pihak ketiga tersebut. Dengan kata lain, syuf'ah adalah hak prioritas atau hak didahulukan (haq al-awlawiyyah) yang dimiliki oleh seorang sekutu untuk membeli bagian sekutunya yang hendak dijual kepada orang lain.

Dalam konteks fikih muamalah yang lebih luas, akad syuf'ah berkaitan erat dengan prinsip-prinsip kepemilikan (milkiyyah), hak (haq), dan akad ('aqd) yang menjadi objek kajian utama dalam fikih muamalah (Harahap & Sudiarti, 2021). Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menguraikan bahwa objek fikih muamalah mencakup teori-teori hak, kepemilikan harta, teori-teori akad, dan jenis akad, yang semuanya relevan dengan pembahasan syuf'ah (Harahap & Sudiarti, 2021).




3. Dasar Hukum Syuf'ah

3.1 Dalil dari Al-Qur'an

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan syuf'ah, para ulama mendasarkan kebolehan syuf'ah pada prinsip-prinsip umum Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan, pencegahan kemudharatan, dan perlindungan hak milik. Al-Qur'an sebagai sumber fikih muamalah yang pertama dan utama memuat hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi, hukum-hukum, dan undang-undang yang mengatur transaksi antarmanuasia (Fakhruzy, 2020). Prinsip bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al-Baqarah: 275) menjadi landasan umum bagi semua transaksi dalam Islam, termasuk syuf'ah (Khusna et al., 2021).




3.2 Dalil dari Hadis Nabi

Landasan utama syuf'ah dalam fikih Islam adalah hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis yang paling sering dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Syuf'ah berlaku pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila batas-batasnya telah ditentukan dan jalan-jalannya telah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis lain yang juga menjadi dasar syuf'ah adalah: "Rasulullah SAW menetapkan syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila batas-batasnya telah ditentukan dan jalan-jalannya telah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah." (HR. Bukhari)

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa syuf'ah merupakan hak yang diakui oleh syariat Islam dan memiliki landasan yang kuat dalam sunnah Nabi SAW.




3.3 Ijma' Ulama

Para ulama dari berbagai mazhab telah bersepakat (ijma') tentang keabsahan syuf'ah sebagai salah satu hak yang diakui dalam fikih muamalah. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa detail pelaksanaannya, namun prinsip dasar syuf'ah telah mendapat pengakuan yang luas dari para ulama fikih. Dalam konteks fikih muamalah, ijma' merupakan salah satu sumber hukum yang penting setelah Al-Qur'an dan Hadis (Fakhruzy, 2020).




3.4 Kaidah Fikih

Beberapa kaidah fikih (qawa'id fiqhiyyah) juga mendukung keabsahan syuf'ah. Kaidah "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh ada kemudharatan dan tidak boleh menimbulkan kemudharatan) menjadi salah satu landasan syuf'ah, karena syuf'ah bertujuan untuk mencegah kemudharatan yang mungkin timbul akibat masuknya pihak asing yang tidak dikehendaki dalam kepemilikan bersama (Maulana, 2018). Selain itu, kaidah "al-mashaqqah tajlib al-taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan) juga relevan dalam konteks syuf'ah, karena hak ini memberikan kemudahan bagi para sekutu untuk mempertahankan kepemilikan bersama mereka (Habel, 2023).




4. Rukun dan Syarat Syuf'ah

4.1 Rukun Syuf'ah

Para ulama fikih menetapkan beberapa rukun yang harus dipenuhi agar syuf'ah dapat berlaku secara sah. Rukun-rukun tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama: Syafi' (الشَّافِع), yaitu orang yang memiliki hak syuf'ah. Syafi' adalah mitra kongsi yang berhak mengambil alih bagian yang dijual oleh sekutunya. Syarat yang harus dipenuhi oleh syafi' adalah: (1) ia harus merupakan sekutu atau mitra kongsi dalam harta yang bersangkutan; (2) ia harus cakap hukum (mukallaf), yaitu berakal dan balig; dan (3) ia harus menggunakan haknya segera setelah mengetahui adanya penjualan.

Kedua: Masyfu' minhu (المَشْفُوعُ مِنْهُ), yaitu pihak yang diambil alih bagiannya, yakni pembeli pihak ketiga. Tidak ada syarat khusus yang ditetapkan untuk pihak ini selain bahwa ia telah melakukan transaksi jual beli yang sah dengan penjual.

Ketiga: Masyfu' bihi (المَشْفُوعُ بِهِ), yaitu harta atau objek yang menjadi sasaran syuf'ah. Ini adalah bagian yang dijual oleh sekutu kepada pihak ketiga.

Keempat: Sighat (الصِّيغَة), yaitu pernyataan atau ungkapan yang menunjukkan penggunaan hak syuf'ah. Syafi' harus menyatakan secara tegas bahwa ia menggunakan hak syuf'ah-nya.




4.2 Syarat-Syarat Syuf'ah

Para ulama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar syuf'ah dapat berlaku.

Syarat pertama: Adanya kepemilikan bersama (syirkah). Syuf'ah hanya berlaku dalam konteks kepemilikan bersama yang belum dibagi. Apabila harta telah dibagi dan batas-batasnya telah ditentukan, maka hak syuf'ah tidak berlaku lagi, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi SAW. Prinsip syirkah atau kerjasama merupakan salah satu akad fundamental dalam fikih muamalah yang diakui oleh para ulama (Harahap & Sudiarti, 2021).

Syarat kedua: Objek syuf'ah harus berupa harta tidak bergerak ('aqar). Menurut mayoritas ulama, syuf'ah hanya berlaku pada harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Namun, sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa syuf'ah juga dapat berlaku pada harta bergerak dalam kondisi tertentu.

Syarat ketiga: Adanya transaksi jual beli yang sah. Syuf'ah hanya berlaku apabila bagian sekutu dijual kepada pihak ketiga melalui akad jual beli yang sah. Dalam fikih muamalah, akad jual beli (bai') merupakan salah satu akad yang paling banyak dibahas dan memiliki rukun serta syarat yang ketat (Khatimah et al., 2024). Jual beli yang sah harus memenuhi rukun-rukunnya, yaitu adanya dua pelaku jual beli (aqidayn), objek jual beli (mahallul aqd), ijab kabul (sighah al-aqd), dan tujuan akad (maudhu' al-aqd) (Khatimah et al., 2024).

Syarat keempat: Syafi' harus menggunakan haknya segera ('ala al-faur). Menurut mayoritas ulama, hak syuf'ah harus digunakan segera setelah syafi' mengetahui adanya penjualan. Penundaan yang tidak ada alasannya dapat mengakibatkan gugurnya hak syuf'ah. Prinsip ini berkaitan dengan kaidah fikih bahwa hak-hak dalam muamalah harus digunakan dengan segera dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah (Habel, 2023).

Syarat kelima: Syafi' harus membayar harga yang sama. Syafi' wajib membayar harga yang sama dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli pihak ketiga. Ia tidak boleh meminta pengurangan harga atau menunda pembayaran tanpa persetujuan penjual. Prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi merupakan salah satu prinsip utama dalam fikih muamalah (Samud, 2018).




5. Hikmah dan Tujuan Syuf'ah

a. Mencegah Kemudharatan. Salah satu hikmah utama disyariatkannya syuf'ah adalah untuk mencegah kemudharatan (daf' al-darar) yang mungkin timbul akibat masuknya pihak asing yang tidak dikehendaki dalam kepemilikan bersama. Dalam fikih muamalah, prinsip pencegahan kemudharatan merupakan salah satu prinsip yang sangat ditekankan (Mubarroq & Latifah, 2023). Masuknya pihak asing dalam kepemilikan bersama dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti perselisihan dalam pengelolaan harta, perbedaan kepentingan, dan potensi konflik yang dapat merugikan semua pihak

b. Menjaga Kemaslahatan Bersama. Syuf'ah juga bertujuan untuk menjaga kemaslahatan bersama (maslahah al-mushtarakah) antara para sekutu dalam kepemilikan bersama. Prinsip maqashid syariah yang mencakup perlindungan harta (hifzh al-mal) menjadi landasan penting bagi syuf'ah (Samud, 2018). Dengan adanya hak syuf'ah, para sekutu dapat mempertahankan kepemilikan bersama mereka dan mencegah masuknya pihak yang tidak diinginkan.

c. Mewujudkan Keadilan dalam Transaksi. Syuf'ah juga merupakan wujud keadilan dalam transaksi, karena memberikan kesempatan yang sama kepada para sekutu untuk mempertahankan kepemilikan mereka. Prinsip keadilan ('adl) merupakan salah satu nilai fundamental dalam ekonomi Islam dan fikih muamalah (Samud, 2018). Tanpa adanya hak syuf'ah, seorang sekutu dapat dengan mudah menjual bagiannya kepada pihak asing tanpa mempertimbangkan kepentingan sekutu lainnya.

d. Memelihara Hubungan Sosial. Syuf'ah juga berfungsi untuk memelihara hubungan sosial yang harmonis antara para sekutu. Dalam Islam, hubungan sosial yang baik (hablum minannas) merupakan salah satu tujuan utama syariat (Ali, 2021). Dengan adanya hak syuf'ah, para sekutu dapat menghindari konflik yang mungkin timbul akibat masuknya pihak asing yang tidak dikenal atau tidak dipercaya.




6. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Syuf'ah

a. Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang paling luas tentang syuf'ah. Menurut ulama Hanafi, syuf'ah berlaku tidak hanya bagi sekutu dalam kepemilikan bersama (syarik fi al-milk), tetapi juga bagi tetangga (jar) dalam kondisi tertentu. Mereka membagi syuf'ah menjadi tiga tingkatan: (1) syuf'ah sekutu dalam kepemilikan bersama (syuf'ah al-syarik); (2) syuf'ah sekutu dalam hak-hak bersama seperti jalan dan saluran air (syuf'ah al-khalit); dan (3) syuf'ah tetangga (syuf'ah al-jar). Pandangan mazhab Hanafi yang mencakup syuf'ah tetangga didasarkan pada beberapa hadis yang menyebutkan hak tetangga dalam konteks jual beli properti. Namun, pandangan ini mendapat kritik dari mazhab-mazhab lain yang berpendapat bahwa syuf'ah tetangga tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadis-hadis yang sahih.

b. Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku bagi sekutu dalam kepemilikan bersama (syarik fi al-milk), tidak bagi tetangga. Mereka juga mensyaratkan bahwa objek syuf'ah harus berupa harta tidak bergerak ('aqar). Mazhab Maliki juga memiliki ketentuan khusus tentang waktu penggunaan hak syuf'ah, di mana mereka memberikan tenggang waktu tertentu bagi syafi' untuk menggunakan haknya.

c. Mazhab Syafi'i. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku bagi sekutu dalam kepemilikan bersama yang belum dibagi (syarik fi al-milk al-mushtarak). Mereka tidak mengakui syuf'ah tetangga dan mensyaratkan bahwa hak syuf'ah harus digunakan segera ('ala al-faur) setelah syafi' mengetahui adanya penjualan. Penundaan tanpa alasan yang sah akan mengakibatkan gugurnya hak syuf'ah. Mazhab Syafi'i juga mensyaratkan bahwa objek syuf'ah harus berupa harta tidak bergerak ('aqar) dan tidak berlaku pada harta bergerak. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa syuf'ah disyariatkan untuk mencegah kemudharatan yang khusus terkait dengan kepemilikan bersama atas harta tidak bergerak.

d. Mazhab Hanbali. Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan mazhab Syafi'i dalam hal bahwa syuf'ah hanya berlaku bagi sekutu dalam kepemilikan bersama. Namun, mereka memiliki beberapa perbedaan dalam detail pelaksanaannya. Mazhab Hanbali juga mensyaratkan bahwa hak syuf'ah harus digunakan segera setelah syafi' mengetahui adanya penjualan.




7. Objek Syuf'ah: Perdebatan antara Harta Bergerak dan Tidak Bergerak

a. Pandangan Mayoritas Ulama. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta tidak bergerak ('aqar) seperti tanah, bangunan, dan properti. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa hadis-hadis tentang syuf'ah secara khusus berkaitan dengan harta tidak bergerak, dan bahwa kemudharatan yang ingin dicegah oleh syuf'ah lebih relevan dalam konteks kepemilikan bersama atas harta tidak bergerak.

b. Pandangan Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih luas, di mana mereka membolehkan syuf'ah pada harta bergerak dalam kondisi tertentu, terutama apabila harta bergerak tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harta tidak bergerak yang menjadi objek kepemilikan bersama.

c. Relevansi dengan Konteks Modern. Dalam konteks ekonomi modern, perdebatan tentang objek syuf'ah menjadi semakin relevan dengan munculnya berbagai bentuk kepemilikan bersama yang baru, seperti kepemilikan saham dalam perusahaan, kepemilikan unit dalam reksa dana, dan berbagai bentuk investasi bersama lainnya. Fikih muamalah kontemporer terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru ini (Mubarroq & Latifah, 2023). Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, fikih muamalah bersifat dinamis dan selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman (Syaichoni, 2020).




8. Mekanisme Pelaksanaan Syuf'ah

8.1 Prosedur Penggunaan Hak Syuf'ah

Penggunaan hak syuf'ah dalam fikih muamalah mengikuti prosedur tertentu yang harus dipenuhi agar syuf'ah dapat berlaku secara sah.

Langkah pertama: Pemberitahuan (i'lam). Penjual atau pembeli wajib memberitahukan kepada syafi' tentang adanya transaksi jual beli yang telah atau akan dilakukan. Pemberitahuan ini penting agar syafi' dapat menggunakan haknya dalam waktu yang tepat.

Langkah kedua: Pernyataan penggunaan hak (talab al-syuf'ah). Setelah mengetahui adanya penjualan, syafi' harus segera menyatakan bahwa ia akan menggunakan hak syuf'ah-nya. Pernyataan ini harus dilakukan dengan tegas dan jelas, baik secara lisan maupun tertulis.

Langkah ketiga: Pembayaran harga (ada' al-thaman). Syafi' wajib membayar harga yang sama dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pembeli pihak ketiga. Pembayaran ini harus dilakukan segera atau dalam waktu yang telah disepakati.

Langkah keempat: Pengambilalihan kepemilikan (istihqaq al-milk). Setelah pembayaran dilakukan, syafi' berhak mengambil alih kepemilikan atas bagian yang dijual, dan pembeli pihak ketiga kehilangan haknya atas bagian tersebut.




8.2 Waktu Penggunaan Hak Syuf'ah

Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan dalam fikih syuf'ah adalah tentang waktu penggunaan hak syuf'ah. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa hak syuf'ah harus digunakan segera ('ala al-faur) setelah syafi' mengetahui adanya penjualan. Penundaan tanpa alasan yang sah akan mengakibatkan gugurnya hak syuf'ah.

Mazhab Maliki memberikan tenggang waktu tertentu bagi syafi' untuk menggunakan haknya, dengan mempertimbangkan kondisi dan keadaan syafi'.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hak syuf'ah dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama, selama syafi' belum secara tegas melepaskan haknya.

Perbedaan pendapat ini mencerminkan dinamika ijtihad dalam fikih muamalah, di mana para ulama berusaha untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak syafi' dan kepastian hukum bagi pembeli pihak ketiga (Fauzi, 2022).




9. Gugurnya Hak Syuf'ah

9.1 Sebab-Sebab Gugurnya Hak Syuf'ah

Hak syuf'ah dapat gugur karena beberapa sebab.

Pertama: Pelepasan hak (isqath al-haq). Apabila syafi' secara tegas melepaskan haknya, baik sebelum maupun sesudah terjadinya penjualan, maka hak syuf'ah-nya gugur. Pelepasan hak ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, sesuai dengan prinsip kerelaan (an-taradhin) dalam fikih muamalah (Yarli, 2018).

Kedua: Penundaan yang tidak beralasan. Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, penundaan penggunaan hak syuf'ah tanpa alasan yang sah akan mengakibatkan gugurnya hak tersebut. Prinsip ini berkaitan dengan kaidah fikih bahwa hak-hak dalam muamalah harus digunakan dengan segera (Habel, 2023).

Ketiga: Kematian syafi'. Menurut sebagian ulama, hak syuf'ah tidak dapat diwariskan dan akan gugur dengan kematian syafi'. Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa hak syuf'ah dapat diwariskan kepada ahli waris syafi'.

Keempat: Pembagian harta bersama. Apabila harta bersama telah dibagi dan batas-batasnya telah ditentukan, maka hak syuf'ah tidak berlaku lagi, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi SAW.

Kelima: Perubahan objek syuf'ah. Apabila objek syuf'ah telah mengalami perubahan yang signifikan, seperti pembangunan di atas tanah yang menjadi objek syuf'ah, maka hak syuf'ah dapat gugur atau mengalami modifikasi.




9.2 Implikasi Gugurnya Hak Syuf'ah

Gugurnya hak syuf'ah memiliki implikasi hukum yang penting dalam fikih muamalah. Apabila hak syuf'ah gugur, maka transaksi jual beli antara penjual dan pembeli pihak ketiga menjadi sah dan mengikat, dan syafi' tidak lagi memiliki hak untuk mengambil alih bagian yang telah dijual. Prinsip kepastian hukum dalam transaksi merupakan salah satu prinsip penting dalam fikih muamalah (Sudanto, 2020).




10. Syuf'ah dalam Konteks Kepemilikan Bersama (Syirkah)

10.1 Hubungan Syuf'ah dengan Syirkah

Syuf'ah memiliki hubungan yang sangat erat dengan akad syirkah (kerjasama atau kepemilikan bersama). Hak syuf'ah pada dasarnya lahir dari adanya hubungan syirkah antara para pihak. Dalam fikih muamalah, syirkah merupakan salah satu akad yang paling penting dan memiliki berbagai bentuk, mulai dari syirkah 'inan, syirkah mufawadah, syirkah abdan, hingga syirkah wujuh (Harahap & Sudiarti, 2021).

Dalam konteks syuf'ah, yang paling relevan adalah syirkah dalam kepemilikan harta (syirkah al-milk), yaitu kepemilikan bersama atas suatu harta oleh dua orang atau lebih. Kepemilikan bersama ini dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti warisan, hibah, atau pembelian bersama. Selama kepemilikan bersama ini belum dibagi, maka hak syuf'ah berlaku bagi setiap sekutu.




10.2 Syuf'ah dalam Konteks Musyarakah Mutanaqisah

Dalam perkembangan fikih muamalah kontemporer, konsep syuf'ah juga relevan dalam konteks akad musyarakah mutanaqisah (diminishing partnership), yaitu akad kerjasama yang digunakan dalam pembiayaan properti di perbankan syariah (Yunus & Zakaria, 2016). Dalam akad ini, bank dan nasabah bersama-sama memiliki suatu properti, dan nasabah secara bertahap membeli bagian bank hingga akhirnya menjadi pemilik penuh properti tersebut.

Dalam konteks ini, hak syuf'ah dapat menjadi relevan apabila salah satu pihak hendak menjual bagiannya kepada pihak ketiga. Namun, dalam praktik perbankan syariah, mekanisme ini biasanya diatur secara khusus dalam akad yang disepakati oleh para pihak (Sutono, 2020).




11. Syuf'ah dan Prinsip-Prinsip Fikih Muamalah

a. Syuf'ah dan Prinsip Keadilan. Syuf'ah merupakan wujud nyata dari prinsip keadilan ('adl) dalam fikih muamalah. Dengan adanya hak syuf'ah, para sekutu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara dalam hal kepemilikan bersama. Prinsip keadilan dalam ekonomi Islam menekankan perlunya keseimbangan antara pihak-pihak yang melakukan transaksi (Samud, 2018).

b. Syuf'ah dan Prinsip Pencegahan Kemudharatan. Syuf'ah juga merupakan implementasi dari prinsip pencegahan kemudharatan (daf' al-darar) dalam fikih muamalah. Kaidah fikih "la dharara wa la dhirar" menjadi landasan penting bagi syuf'ah, karena hak ini bertujuan untuk mencegah kemudharatan yang mungkin timbul akibat masuknya pihak asing yang tidak dikehendaki dalam kepemilikan bersama (Maulana, 2018).

c. Syuf'ah dan Prinsip Kebebasan Berkontrak. Meskipun syuf'ah memberikan hak prioritas kepada sekutu, namun prinsip kebebasan berkontrak (hurriyyah al-ta'aqud) tetap dijaga. Penjual tetap bebas untuk menjual bagiannya kepada siapa pun, namun dengan konsekuensi bahwa sekutunya memiliki hak untuk mengambil alih bagian tersebut dengan harga yang sama. Prinsip kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas penting dalam hukum kontrak syariah (Sudanto, 2020).

d. Syuf'ah dan Maqashid Syariah. Dari perspektif maqashid syariah, syuf'ah berkontribusi pada perlindungan harta (hifzh al-mal) yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariat Islam. Dengan adanya hak syuf'ah, kepemilikan harta dapat dikelola dengan lebih baik dan konflik yang mungkin timbul dari kepemilikan bersama dapat diminimalkan (Samud, 2018). Maqashid syariah sebagai kerangka analisis dalam fikih muamalah memberikan justifikasi yang kuat bagi keberadaan syuf'ah sebagai instrumen perlindungan hak milik.




12. Syuf'ah dalam Konteks Fikih Muamalah Kontemporer

12.1 Tantangan Penerapan Syuf'ah di Era Modern

Penerapan syuf'ah di era modern menghadapi berbagai tantangan yang tidak dikenal pada masa klasik. Perkembangan ekonomi modern telah melahirkan berbagai bentuk kepemilikan bersama yang baru, seperti kepemilikan saham dalam perusahaan, kepemilikan unit dalam reksa dana, dan berbagai bentuk investasi bersama lainnya. Fikih muamalah kontemporer terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru ini (Mubarroq & Latifah, 2023).

Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menerapkan prinsip syuf'ah dalam konteks kepemilikan saham di perusahaan. Apakah pemegang saham memiliki hak syuf'ah atas saham yang dijual oleh pemegang saham lainnya? Pertanyaan ini memerlukan ijtihad yang mendalam dari para ulama fikih muamalah kontemporer (Fauzi, 2022).




12.2 Syuf'ah dan Perjanjian Pemegang Saham

Dalam praktik bisnis modern, hak yang mirip dengan syuf'ah sering diwujudkan dalam bentuk klausul right of first refusal atau pre-emption right dalam perjanjian pemegang saham. Klausul ini memberikan hak kepada pemegang saham yang ada untuk membeli saham yang hendak dijual oleh pemegang saham lainnya sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga.

Dari perspektif fikih muamalah, klausul semacam ini dapat dianggap sebagai implementasi modern dari prinsip syuf'ah, selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam syariat Islam seperti riba, gharar, dan maysir (Mubarroq & Latifah, 2023). Prinsip bahwa semua bentuk muamalah pada dasarnya adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya memberikan ruang bagi inovasi semacam ini (Maulana, 2018).




12.3 Syuf'ah dalam Konteks Properti Syariah

Dalam konteks properti syariah, syuf'ah memiliki relevansi yang sangat besar. Pembiayaan properti syariah menggunakan berbagai akad seperti murabahah, istishna', ijarah muntahiyah bittamlik, dan musyarakah mutanaqisah (Lesmana et al., 2021). Dalam akad-akad ini, seringkali terdapat kepemilikan bersama antara bank dan nasabah, yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang berlakunya hak syuf'ah.

Para ulama fikih muamalah kontemporer perlu memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana hak syuf'ah berlaku dalam konteks pembiayaan properti syariah, mengingat kompleksitas akad-akad yang digunakan dalam produk-produk perbankan syariah modern (Mawardi, 2019).




12.4 Ijtihad Saintifik dalam Pengembangan Syuf'ah

Pengembangan konsep syuf'ah dalam konteks modern memerlukan ijtihad saintifik yang menggabungkan pemahaman mendalam tentang fikih muamalah klasik dengan pengetahuan tentang realitas ekonomi modern (Fauzi, 2022). Para ulama dan pakar ekonomi Islam perlu bekerja sama untuk mengembangkan panduan yang komprehensif tentang penerapan syuf'ah dalam berbagai konteks ekonomi modern.

Ijtihad saintifik ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek hukum, ekonomi, dan sosial, serta harus selalu mengacu pada maqashid syariah sebagai kerangka analisis utama (Samud, 2018). Dengan demikian, syuf'ah dapat terus relevan dan bermanfaat dalam konteks ekonomi modern yang terus berkembang.




13. Perbandingan Syuf'ah dengan Akad-Akad Lain dalam Fikih Muamalah

a. Syuf'ah dan Khiyar. Syuf'ah memiliki beberapa kesamaan dengan khiyar (hak pilih) dalam fikih muamalah. Keduanya merupakan hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mengambil keputusan dalam konteks transaksi jual beli. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya: khiyar adalah hak yang dimiliki oleh pihak dalam suatu transaksi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut, sedangkan syuf'ah adalah hak yang dimiliki oleh pihak ketiga (sekutu) untuk mengambil alih posisi pembeli dalam suatu transaksi yang telah terjadi.

b. Syuf'ah dan Wakalah. Dalam beberapa aspek, syuf'ah juga berkaitan dengan akad wakalah (perwakilan). Apabila syafi' tidak dapat hadir secara langsung untuk menggunakan haknya, ia dapat mewakilkan penggunaan hak syuf'ah-nya kepada orang lain melalui akad wakalah. Akad wakalah merupakan salah satu akad jasa yang penting dalam fikih muamalah dan banyak digunakan dalam berbagai transaksi modern (Harahap & Sudiarti, 2021).

c. Syuf'ah dan Hawalah. Syuf'ah juga memiliki beberapa kesamaan dengan hawalah (pengalihan utang) dalam hal bahwa keduanya melibatkan pengalihan hak atau kewajiban dari satu pihak ke pihak lain. Namun, hawalah berkaitan dengan pengalihan utang, sedangkan syuf'ah berkaitan dengan pengalihan hak kepemilikan (Harahap & Sudiarti, 2021).




14. Implementasi Syuf'ah dalam Hukum Positif Indonesia

14.1 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang lahir dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 merupakan positivisasi hukum fikih muamalah dalam peraturan yang ada di Indonesia (Sa'diyah et al., 2021). KHES dibentuk dengan meng-unifikasi keseragaman pendapat para ulama yang terdapat dalam kitab-kitab fikih dan fatwa DSN-MUI dalam kesederhanaan hukum yang sesuai dengan konteks ke-Indonesiaan.

Dalam KHES, terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kepemilikan bersama dan hak-hak yang timbul darinya, yang relevan dengan konsep syuf'ah. Meskipun KHES tidak secara eksplisit mengatur syuf'ah sebagai suatu akad tersendiri, namun prinsip-prinsip yang mendasari syuf'ah dapat ditemukan dalam berbagai ketentuan KHES yang berkaitan dengan kepemilikan bersama dan transaksi jual beli.




14.2 Fatwa DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa yang berkaitan dengan akad-akad dalam fikih muamalah. Meskipun belum ada fatwa DSN-MUI yang secara khusus mengatur syuf'ah, namun berbagai fatwa yang berkaitan dengan kepemilikan bersama, musyarakah, dan transaksi properti syariah memiliki relevansi dengan konsep syuf'ah (Habel, 2023).

Dalam konteks pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia, fatwa DSN-MUI memainkan peran yang sangat penting sebagai panduan bagi lembaga keuangan syariah dalam menjalankan operasionalnya (Novia, 2016). Ke depan, diperlukan fatwa yang lebih spesifik tentang syuf'ah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi syariah di Indonesia.




14.3 Peran Peradilan Agama

Peradilan Agama di Indonesia memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, termasuk sengketa yang berkaitan dengan syuf'ah (Sa'diyah et al., 2021). Dengan adanya KHES sebagai rujukan hukum, para hakim di Peradilan Agama dapat memberikan putusan yang berdasarkan prinsip-prinsip fikih muamalah dalam menyelesaikan sengketa syuf'ah.




15. Kaidah-Kaidah Fikih yang Relevan dengan Syuf'ah

a. Kaidah Dasar Muamalah. Kaidah "al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah illa an yadulla al-dalil 'ala tahrimiha" (hukum asal dalam muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya) merupakan kaidah dasar yang berlaku dalam semua transaksi muamalah, termasuk syuf'ah (Ridwan, 2021). Kaidah ini memberikan landasan bagi keabsahan syuf'ah sebagai salah satu instrumen dalam fikih muamalah.

b. Kaidah Pencegahan Kemudharatan. Kaidah "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh ada kemudharatan dan tidak boleh menimbulkan kemudharatan) merupakan salah satu kaidah fikih yang paling relevan dengan syuf'ah (Maulana, 2018). Kaidah ini menjadi justifikasi utama bagi keberadaan syuf'ah sebagai instrumen pencegahan kemudharatan dalam kepemilikan bersama.

c. Kaidah Hukum Mengikuti Illat. Kaidah "al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa adaman" (hukum itu tergantung ada tidaknya illat hukum) juga relevan dalam konteks syuf'ah (Harahap & Sudiarti, 2021). Illat dari syuf'ah adalah adanya kepemilikan bersama yang belum dibagi. Apabila illat ini tidak ada, misalnya karena harta telah dibagi, maka hak syuf'ah pun tidak berlaku.

d. Kaidah Kemudahan dalam Muamalah. Kaidah "al-mashaqqah tajlib al-taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan) juga relevan dalam konteks syuf'ah, karena hak ini memberikan kemudahan bagi para sekutu untuk mempertahankan kepemilikan bersama mereka tanpa harus melalui proses yang rumit (Habel, 2023).




16. Analisis Kritis dan Isu-Isu Kontemporer

16.1 Syuf'ah dalam Era Digital dan E-Commerce

Perkembangan teknologi digital dan e-commerce telah membawa perubahan besar dalam cara manusia bertransaksi. Fikih muamalah kontemporer terus berkembang untuk menjawab tantangan-tantangan baru ini (Hayati et al., 2024). Dalam konteks syuf'ah, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hak syuf'ah berlaku dalam transaksi digital, misalnya dalam jual beli saham secara online atau dalam platform investasi digital.

Para ulama fikih muamalah kontemporer perlu memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana prinsip-prinsip syuf'ah dapat diterapkan dalam konteks transaksi digital, dengan tetap mempertahankan esensi dan tujuan syuf'ah sebagai instrumen perlindungan hak milik (Fauzi, 2022).




16.2 Syuf'ah dan Kepemilikan Intelektual

Isu lain yang muncul dalam konteks fikih muamalah kontemporer adalah tentang kepemilikan intelektual. Apakah prinsip syuf'ah dapat diterapkan dalam konteks kepemilikan bersama atas hak kekayaan intelektual, seperti hak paten, hak cipta, atau merek dagang? Pertanyaan ini memerlukan kajian mendalam dari para ulama fikih muamalah kontemporer.




16.3 Syuf'ah dalam Konteks Investasi Syariah

Dalam konteks investasi syariah, seperti reksa dana syariah, sukuk, dan instrumen investasi syariah lainnya, prinsip syuf'ah juga dapat menjadi relevan (Rachmawati & Ghani, 2018). Apabila beberapa investor bersama-sama memiliki suatu instrumen investasi, apakah mereka memiliki hak syuf'ah atas bagian yang hendak dijual oleh investor lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa syuf'ah sebagai konsep dalam fikih muamalah masih memiliki relevansi yang besar dalam konteks ekonomi modern dan memerlukan pengembangan lebih lanjut melalui ijtihad yang komprehensif (Fauzi, 2022).




17. Kesimpulan

Akad syuf'ah merupakan salah satu instrumen penting dalam fikih muamalah yang bertujuan untuk melindungi hak-hak para sekutu dalam kepemilikan bersama dan mencegah kemudharatan yang mungkin timbul akibat masuknya pihak asing yang tidak dikehendaki. Syuf'ah memiliki landasan yang kuat dalam hadis-hadis Nabi SAW dan telah mendapat pengakuan yang luas dari para ulama fikih dari berbagai mazhab.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang beberapa aspek syuf'ah, seperti ruang lingkup objeknya, waktu penggunaannya, dan siapa yang berhak menggunakannya, namun prinsip dasar syuf'ah sebagai hak prioritas bagi sekutu dalam kepemilikan bersama telah menjadi konsensus di kalangan ulama fikih.

Dalam konteks fikih muamalah kontemporer, syuf'ah tetap relevan dan bahkan semakin penting seiring dengan berkembangnya berbagai bentuk kepemilikan bersama yang baru dalam ekonomi modern (Mubarroq & Latifah, 2023). Pengembangan konsep syuf'ah dalam konteks modern memerlukan ijtihad yang mendalam dan komprehensif dari para ulama dan pakar ekonomi Islam, dengan selalu mengacu pada maqashid syariah sebagai kerangka analisis utama (Samud, 2018).

Prinsip-prinsip fikih muamalah yang mendasari syuf'ah, seperti prinsip keadilan, pencegahan kemudharatan, dan perlindungan hak milik, tetap relevan dalam konteks ekonomi modern dan dapat menjadi panduan bagi pengembangan hukum ekonomi syariah yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Habel, 2023). Dengan demikian, syuf'ah sebagai salah satu akad dalam fikih muamalah dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ekonomi Islam yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam.




Daftar Referensi

Ali, M. (2021). Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap sistem takaran penjualan premium secara eceran di Sukorejo Situbondo. Al-Hukmi Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 2(2), 257–272. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v2i2.1782

Baihaqqi, H., & Nuzula, Z. F. (2022). Tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik jual beli tahu dan tempe di Pasar Ciroyom Bandung. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 105–112. https://doi.org/10.29313/jres.v2i2.1363

Fakhruzy, A. (2020). Tinjauan hukum Islam terhadap penerapan pajak restoran dalam transaksi jual beli makanan. Al-Huquq Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(2), 143. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i2.3164

Fauzi, M. H. A. A. (2022). Urgensi ijtihad saintifik dalam menjawab problematika hukum transaksi kontemporer. Nalar Fiqh Jurnal Hukum Islam, 4(2), 20–43. https://doi.org/10.30631/nf.v3i1.1264

Firdaus, M. I. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap jasa endorser di media sosial. At-Tasyri Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 3(2), 35–46. https://doi.org/10.55380/tasyri.v3i2.403

Habel, A. (2023). Analisis kaidah-kaidah fiqih muamalah dan implementasinya di Indonesia. An Nuqud, 2(2), 56–69. https://doi.org/10.51192/annuqud.v2i2.672

Harahap, M. A., & Sudiarti, S. (2021). Kontrak jasa pada perbankan syariah: Wakalah, kafalah dan hawalah. Reslaj Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(1), 42–53. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i1.482

Hayati, M., Ayu, D. M., Ewit, Nurva, Marinda, & Sulastri, S. (2024). Perkembangan fikih muamalah konteks transaksi elektronik. Al-Fiqh, 2(1), 18–28. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v2i1.370

Khatimah, H., Nuradi, N., & Alim, A. (2024). Konsep jual beli dalam Islam dan implementasinya pada marketplace. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 43. https://doi.org/10.29040/jiei.v1i1.12352

Khusna, F. N., Pane, A. R., & Mufida, R. (2021). Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan akad murabahah pada perbankan syariah. Kunuz Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 61–73. https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.49

Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan property indent (KPR syariah) ditinjau dari maqashid syariah dan qawaidul fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576

Maulana, I. (2018). Implementasi qawaid fiqhiyyah dalam ekonomi dan industri keuangan syariah. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(2), 77–90. https://doi.org/10.36769/asy.v19i2.34

Mawardi, M. (2019). Al-'uqud al-murakkabah sebagai progresifitas hukum ekonomi syariah dalam pengembangan akad-akad perbankan syariah di Indonesia. Hukum Islam, 18(2), 69. https://doi.org/10.24014/hi.v18i2.6693

Mubarroq, A. C., & Latifah, L. (2023). Analisis konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Tadayun Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 95–108. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.101

Novia, A. (2016). Kontribusi fiqh legal maxim dalam fatwa-fatwa ekonomi syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Tsaqafah, 12(1), 79. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v12i1.369

Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia dalam perspektif fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203

Ridwan, M. (2021). Formulasi hukum bisnis syariah kontemporer (implementasi kaidah fiqhiyah dalam hukum e-commerce). Ijtihad Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 15(1). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i1.5556

Samud. (2018). Maqashid syari'ah dalam pembaharuan hukum ekonomi Islam. Mahkamah Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1), 45. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2750

Santika, A. (2022). Penyuluhan edukasi bermuamalah hasil perkebunan dalam ekonomi Islam di Desa Gunung Megang. Zadama Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 137–147. https://doi.org/10.56248/zadama.v1i2.33

Sa'diyah, H. T., Hasanah, S. L., Thabrani, A. M., & Hariyanto, E. (2021). Sejarah dan kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 di Indonesia. Al-Huquq Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 3(1), 96–118. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v3i1.3460

Sudanto, S. (2020). Pelarangan riba dan bunga dalam sistem hukum kontrak syariah. Teraju, 1(02), 89–104. https://doi.org/10.35961/teraju.v1i02.93

Sutono. (2020). Implikasi akad musyarakah mutanaqisah perbankan syari'ah. Al Iqtishod Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, 8(2), 1–19. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v8i2.152

Syaichoni, A. (2020). Ijarah maushufah fi al-dzimmah dalam kajian muamalah kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173

Yarli, D. (2018). Analisis akad tijarah pada transaksi fintech syariah dengan pendekatan maqhasid. Yudisia Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 9(2). https://doi.org/10.21043/yudisia.v9i2.4766

Yunus, M. H., & Zakaria, Z. (2016). Pandangan ulama terhadap kontrak hibrid dan pelaksanaannya dalam produk pembiayaan perumahan Affin Home Invest-I. Umran – Journal of Islamic and Civilizational Studies, 3(3). https://doi.org/10.11113/umran2016.3n3.61