Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Akad sharf merupakan salah satu instrumen penting dalam fikih muamalah yang mengatur transaksi pertukaran mata uang, baik sejenis maupun tidak sejenis. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif akad sharf dari perspektif fikih muamalah, meliputi definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis transaksi, perbedaan pendapat ulama lintas mazhab, serta aplikasinya dalam perbankan syariah modern. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap sumber-sumber fikih klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad sharf dibolehkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, dengan syarat-syarat utama berupa: serah terima sebelum berpisah (at-taqabudh), kesamaan nilai untuk barang sejenis (al-tamatsul), tidak mengandung akad khiyar syarat, pembayaran secara tunai, dan tidak untuk tujuan spekulasi. Para ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) memiliki pandangan yang berbeda dalam beberapa aspek teknis, khususnya terkait penggabungan akad sharf dengan akad lain dan hukum muwada'ah. Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 menjadi rujukan utama yang membolehkan transaksi spot dan melarang transaksi forward, swap, serta option. Perkembangan teknologi keuangan, termasuk uang elektronik, mata uang digital, dan platform trading forex, menimbulkan berbagai isu baru yang memerlukan kajian fikih yang mendalam dan adaptif.
Kata Kunci: akad sharf, fikih muamalah, pertukaran mata uang, riba, perbankan syariah, DSN-MUI
Abstract
The sharf contract is one of the important instruments in Islamic commercial jurisprudence (fiqh muamalah) that regulates currency exchange transactions, whether of the same or different types. This article aims to comprehensively examine the sharf contract from the perspective of Islamic commercial jurisprudence, covering its definition, legal basis, pillars and conditions, types of transactions, differences of opinion among scholars across schools of thought (madhabs), and its application in modern Islamic banking. This study employs a library research method with a descriptive-analytical approach to classical and contemporary jurisprudential sources. The findings indicate that the sharf contract is permissible in Islam based on the Qur'an, Prophetic traditions (hadith), and scholarly consensus (ijma'), subject to key conditions: mutual possession before separation (at-taqabudh), equivalence of value for homogeneous goods (al-tamatsul), the absence of option clauses (khiyar syarat), immediate payment, and prohibition of speculative intent. Scholars from the four major schools (Hanafi, Maliki, Shafi'i, and Hanbali) hold differing views on several technical aspects, particularly regarding the combination of the sharf contract with other contracts and the ruling on muwada'ah (promises of future exchange). In the context of Indonesian Islamic banking, DSN-MUI Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 serves as the primary reference, permitting spot transactions while prohibiting forward, swap, and option transactions. The development of financial technology — including electronic money, digital currencies, and forex trading platforms — raises new issues that require in-depth and adaptive jurisprudential analysis.
Keywords: sharf contract, fiqh muamalah, currency exchange, riba, Islamic banking, DSN-MUI
1. Pendahuluan
Dalam khazanah fikih muamalah Islam, akad sharf merupakan salah satu bentuk transaksi yang memiliki kedudukan penting dan relevansi tinggi dalam kehidupan ekonomi modern. Seiring dengan perkembangan sistem keuangan global dan meluasnya transaksi lintas negara, pemahaman mendalam tentang akad sharf menjadi semakin urgen, baik bagi praktisi perbankan syariah, akademisi, maupun masyarakat Muslim pada umumnya. Akad sharf pada dasarnya adalah akad jual beli mata uang, yang dalam konteks fikih klasik mencakup pertukaran emas dengan perak atau emas dengan emas, dan dalam konteks kontemporer meliputi pertukaran valuta asing (Abidin, 2013; حسین & الأشقر, 2018).
Fikih muamalah sebagai cabang ilmu yang mengatur hubungan antarmanusia dalam bidang ekonomi dan bisnis telah memberikan panduan yang komprehensif mengenai berbagai bentuk transaksi, termasuk akad sharf. Prinsip dasar dalam fikih muamalah adalah bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan (al-ibahah) selama tidak ada dalil yang melarangnya (Maulana, 2018; کشک, 2020). Prinsip ini menjadi landasan bagi pengembangan berbagai produk keuangan syariah kontemporer yang menggunakan akad sharf sebagai salah satu instrumennya (Jaenudin, 2021; Suhartono & Nurwahida, 2021).
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad sharf dalam fikih muamalah, meliputi definisi dan pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis transaksi, perbedaan pendapat ulama, serta aplikasinya dalam perbankan syariah modern. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh dan mendalam tentang akad sharf sehingga dapat dijadikan rujukan dalam praktik transaksi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
2. Definisi Dan Pengertian Akad Sharf
2.1 Pengertian Secara Bahasa
Secara etimologis, kata "sharf" (الصرف) dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yang saling berkaitan. Kata ini berasal dari akar kata "sharafa" yang berarti membayar ekstra, menambah, atau menukar (Kasim, 2024). Dalam berbagai literatur fikih, sharf secara bahasa diartikan sebagai al-ziyadah (tambahan), al-adl (keseimbangan), penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli (Ibrahim, 2021; Kamil et al., 2023). Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya (Ibrahim, 2021). Makna-makna bahasa ini mencerminkan esensi dari transaksi sharf itu sendiri, yaitu pertukaran antara dua jenis alat pembayaran yang mengandung unsur keseimbangan dan keadilan.
Dalam konteks yang lebih luas, kata sharf juga digunakan dalam pengertian "memindahkan" atau "memalingkan", sebagaimana disebutkan dalam beberapa referensi bahwa kata al-sharf berarti "kami pindahkan dan palingan mereka ke arahmu" (Samsul, 2021). Penggunaan kata ini dalam konteks transaksi keuangan menggambarkan proses perpindahan nilai dari satu bentuk mata uang ke bentuk mata uang lainnya.
2.2 Pengertian Secara Istilah
Para ulama fikih mendefinisikan akad sharf dengan berbagai rumusan yang pada intinya memiliki kesamaan makna. Secara terminologi, sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang, emas dengan perak, atau yang sejenisnya (Abidin, 2013; Samsul, 2021). Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan sharf sebagai bentuk jual beli naqdain baik sejenis maupun tidak, yaitu jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, dan baik telah berbentuk perhiasan maupun mata uang (Zaki, 2021).
Dalam Ensiklopedi Fikih Umar bin Khattab disebutkan bahwa sharf adalah "memperjualbelikan uang dengan uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis" (Abidin, 2013). Definisi ini kemudian diperluas oleh para ulama kontemporer untuk mencakup pertukaran mata uang kertas modern, sehingga sharf dalam istilah fikih muamalah kontemporer adalah transaksi jual beli mata uang baik antara mata uang sejenis maupun mata uang berlainan jenis (Alhusni, 1970; Zaini, 2022).
Mazhab Hanafi mendefinisikan sharf sebagai sebuah bentuk istilah pada praktik jual beli tsaman mutlak, hal ini untuk memperjelas apakah tsaman tersebut sejenis atau berbeda (Kasim, 2024). Sementara Mazhab Syafi'i mendefinisikan sharf sebagai aktivitas jual beli terhadap mata uang yang sama, baik sejenis maupun berbeda jenis (Kasim, 2024). Perbedaan definisi antarmazhab ini mencerminkan keragaman pendekatan dalam memahami hakikat transaksi sharf, meskipun pada substansinya mereka sepakat bahwa sharf adalah jual beli mata uang dengan mata uang.
Dalam konteks perbankan syariah modern, al-sharf diartikan sebagai akad jual beli valuta asing, di mana jual beli mata uang yang tidak sejenis penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot) (Suhartono & Nurwahida, 2021; Suryani, 2016). Definisi ini menegaskan bahwa akad sharf dalam perbankan syariah harus memenuhi prinsip kesegeraan dalam serah terima, yang merupakan salah satu syarat utama keabsahan transaksi ini.
2.3 Perbedaan Sharf dengan Akad Jual Beli Lainnya
Akad sharf memiliki karakteristik yang membedakannya dari akad jual beli biasa (al-bay'). Dalam akad jual beli biasa, objek transaksi adalah barang (ayn) yang ditukar dengan uang (dayn), sedangkan dalam akad sharf, kedua sisi transaksi adalah uang atau alat pembayaran (Nurjaman et al., 2021; Smiyan, 2023). Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menghindari riba.
Selain itu, akad sharf berbeda dari akad muqayyadah (barter) yang merupakan pertukaran barang dengan barang, dan berbeda pula dari akad muthlaqah yang merupakan pertukaran barang dengan uang (Astuti, 2018; Muslim et al., 2021). Dalam klasifikasi jual beli berdasarkan objeknya, sharf menempati posisi tersendiri sebagai pertukaran uang dengan uang, baik sejenis maupun tidak sejenis (Iffah, 2021; Yusnita & Busyro, 2023).
Perbedaan penting lainnya adalah bahwa dalam akad sharf tidak berlaku hak khiyar syarat, yaitu hak pilih bagi pembeli apakah akan melanjutkan jual beli atau tidak yang disyaratkan ketika berlangsung transaksi (Abidin, 2013; Safitri & Mahfud, 2024). Hal ini karena akad sharf sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai, dan khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai, yang bertentangan dengan syarat utama akad sharf (Ibrahim, 2021; Safitri & Mahfud, 2024).
3. Dasar Hukum Akad Sharf
3.1 Dasar Hukum dari Al-Qur'an
Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan akad sharf, dasar hukum kebolehannya dapat ditemukan dalam ayat-ayat yang membahas tentang jual beli secara umum. Firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" menjadi landasan utama kebolehan akad sharf (Farida, 2021; Zaini, 2022). Ayat ini mencakup seluruh jenis jual beli yang sah, termasuk jual beli mata uang, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariah (Smiyan, 2023).
Para ulama menyatakan bahwa lafal "al-bay'" (jual beli) dalam ayat tersebut bersifat umum dan mencakup semua jenis jual beli, termasuk sharf, muqayyadah (barter), salam, dan lain-lain (Smiyan, 2023; کشک, 2020). Keumuman lafal ini menjadi dasar bahwa pada prinsipnya semua jenis jual beli adalah halal, kecuali yang secara khusus dilarang oleh dalil yang kuat dan sahih.
3.2 Dasar Hukum dari Hadis
Dasar hukum akad sharf dari hadis Nabi saw. jauh lebih eksplisit dan rinci dibandingkan dengan Al-Qur'an. Terdapat beberapa hadis yang secara langsung membahas tentang jual beli emas, perak, dan mata uang, yang menjadi landasan utama hukum akad sharf.
Hadis yang paling sering dikutip adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim tentang jual beli enam komoditas ribawi: "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya, tangan ke tangan (tunai). Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, baik yang mengambil maupun yang memberi sama saja" (Ilyas & Tasbih, 2022; Kamil et al., 2023). Hadis ini menegaskan bahwa pertukaran barang sejenis harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan secara tunai.
Hadis lain yang menjadi dasar hukum akad sharf adalah hadis dari Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: "Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai" (Kamil et al., 2023). Hadis ini menunjukkan bahwa pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda diperbolehkan, namun harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan) tanpa penundaan.
Selain itu, terdapat hadis yang menyatakan: "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)" (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban) (Kasim, 2024; Samsul, 2021). Hadis ini menegaskan prinsip kerelaan (ridha) sebagai syarat utama dalam setiap transaksi, termasuk akad sharf.
3.3 Dasar Hukum dari Ijma'
Para ulama telah bersepakat (ijma') bahwa akad al-sharf dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu (Kasim, 2024; Rotep et al., 2021; Samsul, 2021). Kesepakatan ini mencakup ulama dari berbagai mazhab, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa detail teknis pelaksanaannya. Ijma' ini menjadi salah satu pilar penting dalam legitimasi akad sharf sebagai transaksi yang sah dalam Islam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) merupakan salah satu bentuk konkret dari ijma' ulama kontemporer di Indonesia yang membolehkan praktik jual beli mata uang dengan syarat-syarat tertentu (Avif et al., 2020; Farida, 2021; Rotep et al., 2021). Fatwa ini menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah di Indonesia dalam melaksanakan transaksi valuta asing.
4. Rukun Dan Syarat Akad Sharf
4.1 Rukun Akad Sharf
Rukun akad sharf pada dasarnya sama dengan rukun jual beli pada umumnya, namun dengan beberapa ketentuan khusus yang membedakannya. Menurut para ulama, rukun sharf terdiri dari lima unsur, yakni: penjual (ba'i), pembeli (musytari), mata uang yang diperjualbelikan sebagai objek akad (sharf), nilai tukar (si'ru sharf), dan ijab qabul (sighat) (Kamil et al., 2023; Safitri & Mahfud, 2024).
Pertama, pelaku akad (al-aqidain): penjual adalah pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan pembeli adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli valuta (Safitri & Mahfud, 2024). Kedua pihak harus memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan akad, yaitu berakal, balig, dan bertindak atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
Kedua, objek akad (al-ma'qud 'alaih): objek akad sharf adalah mata uang atau valuta yang diperjualbelikan. Objek ini harus jelas jenisnya, jumlahnya, dan nilainya agar tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang dapat membatalkan akad (الطنيجي & سرحان, 2025; العلي & الشيبان, 2019).
Ketiga, sighat (ijab dan qabul): ijab dan qabul merupakan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk melakukan transaksi. Dalam akad sharf, ijab qabul harus dilakukan secara jelas dan tegas, dan serah terima objek akad harus dilakukan sebelum kedua pihak berpisah dari majelis akad (Abidin, 2013; Safitri & Mahfud, 2024).
4.2 Syarat-Syarat Akad Sharf
Para ulama menetapkan beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi dalam akad sharf agar transaksi tersebut sah dan terhindar dari unsur riba. Syarat-syarat ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi saw. yang telah disebutkan sebelumnya.
Syarat Pertama: Serah Terima Sebelum Berpisah (At-Taqabudh)
Syarat yang paling fundamental dalam akad sharf adalah bahwa serah terima objek akad harus dilakukan sebelum kedua pihak yang berakad berpisah dari majelis akad (Abidin, 2013; Kamil et al., 2023; Safitri & Mahfud, 2024). Syarat ini dikenal dengan istilah "at-taqabudh" atau "al-qabdh fil majlis". Jika salah satu atau kedua pihak tidak menyerahkan objek akad sampai keduanya berpisah, maka akad sharf menjadi batal (Safitri & Mahfud, 2024).
Syarat ini bertujuan untuk menghindari riba nasiah (riba yang timbul karena penundaan), yang dilarang dalam Islam. Dalam konteks perbankan syariah modern, syarat ini diimplementasikan melalui transaksi spot, yaitu transaksi yang penyelesaiannya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat (biasanya dua hari kerja) (Farida, 2021; Suhartono & Nurwahida, 2021).
Syarat Kedua: Al-Tamatsul (Kesamaan Nilai untuk Barang Sejenis)
Jika akad dilakukan atas barang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah, atau emas dengan emas), maka harus setimbang atau sama nilainya, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya (Ilyas & Tasbih, 2022; Safitri & Mahfud, 2024). Syarat ini bertujuan untuk menghindari riba fadhl (riba yang timbul karena kelebihan dalam pertukaran barang sejenis).
Namun, jika pertukaran dilakukan antara dua jenis mata uang yang berbeda (misalnya rupiah dengan dolar), maka tidak disyaratkan kesamaan nilai, tetapi harus menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi (Farida, 2021; Ibrahim, 2021). Hal ini karena perbedaan jenis mata uang memungkinkan adanya perbedaan nilai, asalkan transaksi dilakukan secara tunai.
Syarat Ketiga: Tidak Mengandung Akad Khiyar Syarat
Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad sharf (Abidin, 2013; Ibrahim, 2021; Safitri & Mahfud, 2024). Hal ini karena akad sharf sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai, dan khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai. Menurut ulama Hanbali, al-sharf dianggap tetap sah, sedangkan khiyar syaratnya menjadi sia-sia (Ibrahim, 2021; Safitri & Mahfud, 2024).
Larangan khiyar syarat dalam akad sharf ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi benar-benar bersifat tunai dan tidak ada unsur penundaan yang dapat menimbulkan riba. Namun, khiyar aib (hak pilih karena cacat) tetap berlaku dalam akad sharf, karena khiyar ini tidak mengindikasikan penundaan dalam transaksi (Safitri & Mahfud, 2024).
Syarat Keempat: Pembayaran Secara Tunai
Pembayaran dalam akad sharf harus dilakukan secara tunai (naqdan), tidak boleh ditangguhkan (Kamil et al., 2023; Samsul, 2021). Syarat ini berkaitan erat dengan syarat pertama (at-taqabudh) dan bertujuan untuk menghindari riba nasiah. Dalam konteks perbankan syariah, syarat ini diimplementasikan melalui larangan transaksi forward, swap, dan option yang mengandung unsur penundaan (Ibrahim, 2021; Rotep et al., 2021).
Syarat Kelima: Tidak untuk Spekulasi
Fatwa DSN-MUI menambahkan syarat bahwa transaksi jual beli mata uang tidak boleh dilakukan untuk tujuan spekulasi (untung-untungan) (Avif et al., 2020; Farida, 2021; Samsul, 2021). Transaksi harus didasarkan pada kebutuhan nyata, baik untuk keperluan transaksi bisnis maupun untuk berjaga-jaga (simpanan). Syarat ini bertujuan untuk menjaga fungsi uang sebagai alat tukar dan mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan perekonomian.
5. Jenis-Jenis Transaksi Dalam Akad Sharf
5.1 Transaksi Spot
Transaksi spot adalah transaksi jual beli mata uang yang penyelesaiannya dilakukan secara tunai atau dalam waktu yang sangat singkat. Dalam konteks perbankan syariah, transaksi spot diperbolehkan karena memenuhi syarat at-taqabudh (serah terima sebelum berpisah) (Farida, 2021; Suhartono & Nurwahida, 2021). Fatwa DSN-MUI menyatakan bahwa transaksi spot hukumnya dibolehkan (Ibrahim, 2021).
Transaksi spot merupakan satu-satunya jenis transaksi valuta asing yang diperbolehkan dalam perbankan syariah, karena jenis transaksi lainnya (forward, swap, dan option) mengandung unsur penundaan yang bertentangan dengan syarat akad sharf (Rotep et al., 2021; Suhartono & Nurwahida, 2021). Bank Syariah Mandiri, misalnya, hanya memperbolehkan transaksi spot dalam layanan pertukaran valuta asingnya (Suhartono & Nurwahida, 2021).
5.2 Transaksi Forward
Transaksi forward adalah transaksi jual beli mata uang yang penyelesaiannya dilakukan pada tanggal tertentu di masa depan dengan harga yang telah disepakati pada saat transaksi. Transaksi ini hukumnya haram menurut fatwa DSN-MUI (Ibrahim, 2021; Rotep et al., 2021), karena mengandung unsur penundaan yang bertentangan dengan syarat at-taqabudh dalam akad sharf.
Selain itu, transaksi forward juga mengandung unsur gharar (ketidakpastian) karena nilai tukar di masa depan tidak dapat dipastikan, dan unsur spekulasi yang dilarang dalam Islam (Farida, 2021; Rotep et al., 2021). Larangan transaksi forward ini merupakan salah satu perbedaan mendasar antara perbankan syariah dan perbankan konvensional dalam pengelolaan risiko nilai tukar.
5.3 Transaksi Swap
Transaksi swap adalah transaksi pertukaran dua mata uang yang dilakukan secara bersamaan dengan dua tanggal valuta yang berbeda. Transaksi ini hukumnya haram menurut fatwa DSN-MUI (Ibrahim, 2021; Rotep et al., 2021), karena mengandung unsur penundaan dan spekulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip akad sharf.
Terdapat perbedaan pemahaman antara makna transaksi swap dalam fatwa DSN-MUI dengan implementasi transaksi swap dalam platform trading modern seperti Meta Trader 4 (Rotep et al., 2021). Perbedaan ini menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut tentang adaptasi hukum akad sharf terhadap perkembangan instrumen keuangan modern.
5.4 Transaksi Option
Transaksi option adalah transaksi yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual mata uang tertentu pada harga dan waktu yang telah ditentukan. Transaksi ini hukumnya haram menurut fatwa DSN-MUI (Ibrahim, 2021; Rotep et al., 2021), karena mengandung unsur gharar dan spekulasi yang dilarang dalam Islam.
Larangan transaksi option dalam akad sharf didasarkan pada prinsip bahwa setiap transaksi keuangan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan tidak boleh mengandung unsur perjudian atau spekulasi (Farida, 2021; Samsul, 2021). Transaksi option yang bersifat spekulatif bertentangan dengan maqasid syariah (tujuan-tujuan syariah) dalam bidang ekonomi.
6. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Akad Sharf
6.1 Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mendefinisikan sharf sebagai sebuah bentuk istilah pada praktik jual beli tsaman mutlak (Kasim, 2024). Menurut ulama Hanafi, akad sharf adalah sah dan diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu serah terima sebelum berpisah, kesamaan nilai untuk barang sejenis, dan tidak ada penundaan (Abidin, 2013; Kamil et al., 2023).
Ulama Hanafi juga berpendapat bahwa dalam akad sharf, khiyar syarat tidak berlaku, namun akad tetap sah meskipun khiyar syarat disyaratkan, hanya saja syarat tersebut menjadi batal (Safitri & Mahfud, 2024). Pandangan ini berbeda dengan mazhab lain yang menganggap bahwa khiyar syarat dalam akad sharf dapat membatalkan akad itu sendiri.
6.2 Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat tentang akad sharf, terutama terkait dengan larangan penggabungan akad sharf dengan akad lain dalam satu transaksi. Mayoritas ulama Maliki berpendapat bahwa akad yang menggabungkan jual beli dan sharf dalam satu transaksi adalah batal, karena ketentuan hukum kedua akad itu saling menafikan (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017).
Dalam akad jual beli biasa, penundaan dan khiyar diperbolehkan, sedangkan dalam akad sharf, penundaan dan khiyar tidak diperbolehkan (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017). Pertentangan ini, menurut ulama Maliki, menyebabkan kedua akad tidak dapat digabungkan dalam satu transaksi. Pandangan ini memiliki implikasi penting dalam pengembangan produk keuangan syariah yang menggunakan kombinasi akad.
Ulama Maliki juga melarang muwada'ah (janji untuk melakukan transaksi sharf di masa depan) karena dianggap sebagai sarana untuk menghindari syarat at-taqabudh (الشیخ, 2023; العبار & الفاخري, 2025). Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Maliki sendiri tentang hukum muwada'ah dalam akad sharf, dengan sebagian membolehkan dan sebagian lain melarangnya (العبار & الفاخري, 2025).
6.3 Pandangan Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i mendefinisikan sharf sebagai aktivitas jual beli terhadap mata uang yang sama, baik sejenis maupun berbeda jenis (Kasim, 2024). Ulama Syafi'i berpendapat bahwa akad sharf adalah sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dan khiyar syarat dalam akad sharf menjadi sia-sia (tidak berlaku) (Safitri & Mahfud, 2024).
Dalam konteks penggabungan akad, beberapa ulama Syafi'i membolehkan penggabungan akad jual beli dengan akad sharf dalam satu transaksi dengan satu imbalan, dengan syarat imbalan dibagi untuk dua akad sesuai dengan harga masing-masing objek akad (Setiadi, 2017). Pandangan ini lebih fleksibel dibandingkan dengan pandangan ulama Maliki yang melarang penggabungan tersebut.
Imam al-Syafi'i sendiri sangat berperan penting dalam pengembangan qiyas sebagai sumber hukum Islam, yang kemudian digunakan oleh para pengikutnya untuk mengembangkan hukum akad sharf (Kamil et al., 2023). Pengimplementasian qiyas dalam sharf dipersamakan dengan pertukaran gandum dengan sejenis pada masa Rasulullah saw. yang dilakukan secara tunai dan sesuai rukun dan syarat (Kamil et al., 2023).
6.4 Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa akad sharf adalah sah, dan khiyar syarat dalam akad sharf menjadi sia-sia (tidak berlaku), namun akad tetap sah (Ibrahim, 2021; Safitri & Mahfud, 2024). Pandangan ini mirip dengan pandangan mazhab Hanafi, namun dengan beberapa perbedaan dalam detail teknis.
Ulama Hanbali juga berpendapat bahwa penggabungan akad jual beli dengan akad sharf dalam satu transaksi adalah diperbolehkan, selama tidak menimbulkan riba atau unsur yang dilarang lainnya (Setiadi, 2017; Wibawa et al., 2021). Pandangan ini sejalan dengan prinsip umum dalam mazhab Hanbali yang memberikan kebebasan yang lebih luas dalam muamalah selama tidak ada larangan yang jelas dari nash.
7. Syarat-Syarat Khusus Dalam Akad Sharf Kontemporer
7.1 Larangan Spekulasi
Salah satu syarat penting yang ditambahkan oleh ulama kontemporer dan lembaga fatwa dalam akad sharf adalah larangan spekulasi. Fatwa DSN-MUI menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang tidak boleh dilakukan untuk tujuan spekulasi (untung-untungan) (Avif et al., 2020; Farida, 2021; Samsul, 2021). Syarat ini didasarkan pada prinsip bahwa uang adalah alat tukar, bukan komoditas yang dapat diperdagangkan untuk mencari keuntungan semata.
Larangan spekulasi dalam akad sharf juga berkaitan dengan larangan maisir (perjudian) dalam Islam (Hadiwijaya et al., 2023; Salbiah et al., 2022). Transaksi valuta asing yang bersifat spekulatif, seperti trading forex dengan tujuan mencari keuntungan dari fluktuasi nilai tukar tanpa kebutuhan nyata, dianggap mengandung unsur maisir yang dilarang dalam Islam (Kasim, 2024; Rotep et al., 2021).
7.2 Kebutuhan Nyata (Hajah)
Fatwa DSN-MUI mensyaratkan bahwa transaksi jual beli mata uang harus didasarkan pada kebutuhan nyata, baik untuk keperluan transaksi bisnis maupun untuk berjaga-jaga (simpanan) (Avif et al., 2020; Farida, 2021; Samsul, 2021). Syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa akad sharf digunakan sesuai dengan fungsinya sebagai alat untuk memfasilitasi transaksi ekonomi yang nyata, bukan sebagai instrumen spekulasi.
Dalam konteks perbankan syariah, kebutuhan nyata ini dapat berupa kebutuhan untuk melakukan pembayaran internasional, impor atau ekspor barang, atau kebutuhan untuk menyimpan sebagian aset dalam mata uang asing sebagai lindung nilai (hedging) terhadap risiko nilai tukar (Farida, 2021; العبيد, 2022).
7.3 Nilai Tukar yang Berlaku
Jika transaksi dilakukan antara dua jenis mata uang yang berbeda, maka harus menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan (Farida, 2021; Ibrahim, 2021). Syarat ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam transaksi dan mencegah eksploitasi salah satu pihak melalui penetapan nilai tukar yang tidak wajar.
Dalam konteks perbankan syariah, nilai tukar yang digunakan dalam transaksi sharf biasanya adalah kurs jual beli yang ditetapkan oleh bank berdasarkan kondisi pasar (Suhartono & Nurwahida, 2021). Penetapan kurs ini harus dilakukan secara transparan dan tidak mengandung unsur penipuan atau manipulasi yang dapat merugikan nasabah.
8. Akad Sharf Dalam Perbankan Syariah Modern
8.1 Implementasi Akad Sharf di Bank Syariah
Dalam perbankan syariah, akad sharf diimplementasikan sebagai salah satu produk layanan jasa (fee-based services) yang ditawarkan kepada nasabah (Jaenudin, 2021; Winario et al., 2020; Winario & Fuaddi, 2020). Layanan ini mencakup pertukaran valuta asing (valas) yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya syarat at-taqabudh dan larangan spekulasi.
Bank Syariah Mandiri, sebagai salah satu bank syariah terbesar di Indonesia, menggunakan akad al-sharf untuk layanan pertukaran valuta asing yang diperuntukkan bagi perorangan maupun badan usaha (Suhartono & Nurwahida, 2021). Jenis transaksi yang diperbolehkan hanya transaksi spot, sedangkan transaksi forward, swap, dan option tidak diperbolehkan (Suhartono & Nurwahida, 2021). Implementasi ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/II/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (Suhartono & Nurwahida, 2021).
Dalam praktiknya, transaksi sharf di bank syariah dilakukan dengan menggunakan kurs jual beli yang ditetapkan oleh bank berdasarkan kondisi pasar (Suhartono & Nurwahida, 2021). Nasabah yang ingin menukar mata uang dapat datang langsung ke bank atau melakukan transaksi melalui layanan perbankan elektronik, dengan syarat bahwa serah terima dilakukan secara tunai atau dalam waktu yang sangat singkat (spot).
8.2 Akad Sharf dalam Produk Keuangan Syariah
Selain sebagai produk layanan jasa tersendiri, akad sharf juga dapat menjadi bagian dari produk keuangan syariah yang lebih kompleks. Dalam konteks multi akad (hybrid contract), akad sharf dapat digabungkan dengan akad lain untuk membentuk produk keuangan yang lebih inovatif (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017; Wibawa et al., 2021).
Namun, penggabungan akad sharf dengan akad lain harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah. Mayoritas ulama Maliki berpendapat bahwa akad yang menggabungkan jual beli dan sharf dalam satu transaksi adalah batal (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017), sementara ulama dari mazhab lain memiliki pandangan yang lebih fleksibel.
Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, Fatwa DSN-MUI telah mengatur berbagai produk yang menggunakan kombinasi akad, termasuk produk yang melibatkan akad sharf (Jaenudin, 2021). Pengembangan produk-produk ini harus memperhatikan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan, termasuk larangan penggabungan akad yang dapat menimbulkan riba atau unsur yang dilarang lainnya (Abozaid, 2022; Wibawa et al., 2021).
8.3 Akad Sharf dan Hedging Syariah
Salah satu isu kontemporer yang berkaitan dengan akad sharf adalah penggunaan instrumen hedging (lindung nilai) dalam perbankan syariah. Hedging syariah adalah mekanisme untuk melindungi nilai aset atau kewajiban dari risiko fluktuasi nilai tukar, yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Farida, 2021).
Fatwa DSN-MUI telah mengatur tentang hedging syariah atas nilai tukar, yang membolehkan transaksi ini dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip akad sharf (Farida, 2021). Mekanisme hedging syariah ini berbeda dari hedging konvensional yang menggunakan instrumen derivatif seperti forward, swap, dan option yang dilarang dalam Islam (Farida, 2021; Rotep et al., 2021).
9. Akad Sharf Dan Isu Riba
9.1 Hubungan Akad Sharf dengan Riba
Akad sharf memiliki hubungan yang sangat erat dengan isu riba, karena transaksi pertukaran mata uang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dapat menimbulkan riba. Terdapat dua jenis riba yang relevan dengan akad sharf, yaitu riba fadhl dan riba nasiah (Abozaid, 2025; Ilyas & Tasbih, 2022).
Riba fadhl adalah riba yang timbul karena kelebihan dalam pertukaran barang sejenis. Dalam konteks akad sharf, riba fadhl terjadi jika pertukaran mata uang sejenis dilakukan dengan jumlah yang tidak sama, misalnya menukar Rp100.000,00 dengan Rp90.000,00 (Avif et al., 2020; Ilyas & Tasbih, 2022). Larangan riba fadhl ini menjadi dasar syarat al-tamatsul (kesamaan nilai) dalam akad sharf untuk barang sejenis.
Riba nasiah adalah riba yang timbul karena penundaan dalam pertukaran. Dalam konteks akad sharf, riba nasiah terjadi jika serah terima objek akad tidak dilakukan secara tunai atau ditunda sampai waktu tertentu (Ilyas & Tasbih, 2022; Kamil et al., 2023). Larangan riba nasiah ini menjadi dasar syarat at-taqabudh (serah terima sebelum berpisah) dalam akad sharf.
9.2 Pertukaran Mata Uang Rusak dan Hukum Sharf
Salah satu isu kontemporer yang berkaitan dengan akad sharf adalah hukum jual beli mata uang rusak. Berdasarkan kajian fikih, hukum jual beli mata uang rusak dianalogikan (qiyas) pada hukum al-sharf (Safitri & Mahfud, 2024). Jual beli mata uang rusak dengan kelebihan pembayaran diperbolehkan untuk mata uang berbeda jenis dan ilat-nya sama, yaitu sebagai pembayaran dan dilakukan secara tunai (Safitri & Mahfud, 2024).
Namun, jual beli mata uang rusak di mana pemilik hanya mendapat penggantian dari setengahnya tidak dibolehkan, karena praktik tersebut tidak sebanding dengan kerja keras yang dilakukan oleh pemilik uang rusak dan belum memenuhi syarat jual beli mata uang berdasarkan konsep al-sharf (Safitri & Mahfud, 2024). Mata uang rusak yang memiliki tingkat kerusakan maksimal 67% ukuran fisik dari aslinya masih memiliki fungsi uang secara sah dan masih memiliki nilai ekstrinsiknya (Safitri & Mahfud, 2024).
9.3 Akad Sharf dan Kebijakan Nilai Tukar
Isu lain yang berkaitan dengan akad sharf adalah kebijakan nilai tukar yang diterapkan oleh pemerintah atau bank sentral. Kebijakan terkait nilai tukar, seperti devaluasi atau revaluasi mata uang, memiliki implikasi hukum dalam perspektif syariah (العبيد, 2022). Penelitian tentang siyasah takhfidh si'r al-sharf (kebijakan penurunan nilai tukar) menunjukkan bahwa kebijakan ini perlu dikaji dari perspektif syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Islam (العبيد, 2022).
10. Akad Sharf Dalam Konteks Multi Akad
10.1 Larangan Penggabungan Akad Sharf dengan Akad Lain
Salah satu isu penting dalam fikih muamalah kontemporer adalah hukum penggabungan akad sharf dengan akad lain dalam satu transaksi. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang hal ini, dengan mayoritas ulama Maliki melarang penggabungan tersebut (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017).
Larangan penggabungan akad sharf dengan akad jual beli biasa didasarkan pada argumen bahwa ketentuan hukum kedua akad itu saling menafikan (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017). Dalam akad jual beli biasa, penundaan dan khiyar diperbolehkan, sedangkan dalam akad sharf, penundaan dan khiyar tidak diperbolehkan. Pertentangan ini, menurut ulama Maliki, menyebabkan kedua akad tidak dapat digabungkan dalam satu transaksi.
Selain itu, ulama juga sepakat melarang penggabungan akad sharf dengan akad qardh (pinjaman) dalam satu transaksi (Hasanudin, 2011; Hidayatina, 2017; Maarif & Munir, 2022). Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang melarang penggabungan jual beli dengan pinjaman, dan akad sharf termasuk dalam kategori jual beli (Hasanudin, 2011; Maarif & Munir, 2022).
10.2 Pandangan yang Membolehkan Penggabungan
Meskipun mayoritas ulama Maliki melarang penggabungan akad sharf dengan akad lain, sebagian ulama dari mazhab lain membolehkan penggabungan tersebut dengan syarat-syarat tertentu (Setiadi, 2017; Wibawa et al., 2021). Pandangan yang membolehkan ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum asal dari muamalah adalah boleh, dan penggabungan akad tidak dilarang selama tidak menimbulkan riba atau unsur yang dilarang lainnya (Hasan, 2017; Maulana, 2018).
Beberapa ulama Syafi'i dan Hanbali membolehkan penggabungan akad jual beli dengan akad sharf dalam satu transaksi dengan satu imbalan, dengan syarat imbalan dibagi untuk dua akad sesuai dengan harga masing-masing objek akad (Setiadi, 2017). Pandangan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengembangan produk keuangan syariah yang menggunakan kombinasi akad.
10.3 Implikasi dalam Perbankan Syariah
Perbedaan pendapat ulama tentang hukum penggabungan akad sharf dengan akad lain memiliki implikasi penting dalam pengembangan produk perbankan syariah. Lembaga keuangan syariah yang ingin mengembangkan produk yang melibatkan akad sharf harus memperhatikan pandangan ulama yang berbeda-beda ini dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Wibawa et al., 2021).
Dalam konteks Indonesia, Fatwa DSN-MUI menjadi rujukan utama dalam menentukan hukum penggabungan akad dalam produk perbankan syariah (Jaenudin, 2021). Fatwa-fatwa ini dirumuskan berdasarkan kajian mendalam terhadap berbagai pandangan ulama dan disesuaikan dengan kebutuhan praktis perbankan syariah di Indonesia.
11. Akad Sharf Dan Trading Forex
11.1 Hukum Trading Forex dalam Perspektif Akad Sharf
Trading forex (foreign exchange) adalah aktivitas jual beli mata uang asing yang dilakukan melalui platform elektronik dengan tujuan mencari keuntungan dari fluktuasi nilai tukar. Dalam perspektif fikih muamalah, trading forex dapat dikaji menggunakan kerangka akad sharf (Ibrahim, 2021; Kasim, 2024; Samsul, 2021).
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum trading forex. Sebagian ulama membolehkan trading forex selama memenuhi syarat-syarat akad sharf, yaitu dilakukan secara tunai (spot), tidak mengandung unsur spekulasi, dan didasarkan pada kebutuhan nyata (Kasim, 2024; Samsul, 2021). Namun, sebagian ulama lain melarang trading forex karena dianggap mengandung unsur spekulasi dan maisir yang dilarang dalam Islam (Hadiwijaya et al., 2023; Rotep et al., 2021).
Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menjadi rujukan utama dalam menentukan hukum trading forex di Indonesia (Avif et al., 2020; Farida, 2021; Rotep et al., 2021). Fatwa ini membolehkan transaksi spot namun melarang transaksi forward, swap, dan option yang mengandung unsur penundaan dan spekulasi.
11.2 Analisis Hukum Trading Forex dengan Platform Meta Trader 4
Penelitian tentang trading forex menggunakan platform Meta Trader 4 menunjukkan bahwa secara umum, trading forex dengan platform ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf (Rotep et al., 2021). Dari empat prinsip yang perlu diimplementasikan dalam trading forex berdasarkan fatwa tersebut, hanya satu prinsip yang sesuai (Rotep et al., 2021).
Ketidaksesuaian ini terutama berkaitan dengan adanya transaksi forward dan swap dalam platform Meta Trader 4 yang mengandung unsur penundaan dan spekulasi yang dilarang dalam akad sharf (Rotep et al., 2021). Selain itu, terdapat perbedaan pemahaman antara makna transaksi swap dalam fatwa DSN-MUI dengan implementasi transaksi swap dalam platform tersebut (Rotep et al., 2021).
11.3 Status Kepemilikan Keuntungan dalam Trading Forex
Kajian tentang status kepemilikan keuntungan dalam trading forex dari perspektif al-milk (kepemilikan harta menurut Islam) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan status kepemilikan antara berbagai jenis trader (Kasim, 2024). Status kepemilikan keuntungan yang diterima oleh broker dan trader agen dari bisnis trading forex adalah kepemilikan yang tidak sempurna (milk al-naqish), sedangkan untuk trader admin dan trader lepas, memiliki status keuntungan yang sempurna (milk al-tam) (Kasim, 2024).
Perbedaan status kepemilikan ini memiliki implikasi hukum yang penting dalam menentukan halal atau haramnya keuntungan yang diperoleh dari trading forex. Keuntungan yang diperoleh melalui kepemilikan yang tidak sempurna dapat menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya dari perspektif syariah (Kasim, 2024).
12. Akad Sharf Dan Uang Elektronik
12.1 Analogi Akad Sharf dengan Uang Elektronik
Perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai instrumen pembayaran baru, termasuk uang elektronik (e-money). Dalam perspektif fikih muamalah, uang elektronik dapat dianalogikan dengan akad sharf karena memiliki beberapa kesamaan karakteristik (Alhusni, 1970; Zaini, 2022).
Akad sharf dapat dianalogikan dengan uang elektronik karena keduanya melibatkan pertukaran nilai antara dua bentuk alat pembayaran (Zaini, 2022). Dalam transaksi uang elektronik, pengguna menukar uang tunai dengan nilai elektronik yang tersimpan dalam media elektronik, yang secara konseptual mirip dengan pertukaran mata uang dalam akad sharf (Alhusni, 1970; Zaini, 2022).
12.2 Fatwa DSN-MUI tentang Uang Elektronik
Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik menyatakan bahwa penggunaan uang elektronik diperbolehkan dalam Islam, karena transaksi menggunakan uang elektronik memenuhi setidaknya empat elemen akad dalam Islam, yaitu akad jual beli, akad wadiah (safekeeping), akad ijarah (transfer of usufructuring rights), dan akad wakalah (surrender authority) (Alhusni, 1970).
Dalam konteks akad sharf, transaksi uang elektronik yang melibatkan pertukaran antara mata uang yang berbeda harus memenuhi syarat-syarat akad sharf, termasuk syarat at-taqabudh dan larangan spekulasi (Alhusni, 1970; Zaini, 2022). Hal ini penting untuk memastikan bahwa transaksi uang elektronik tidak mengandung unsur riba atau unsur yang dilarang lainnya.
13. Akad Sharf Dan Mata Uang Digital
13.1 Hukum Pertukaran Mata Uang Digital
Perkembangan teknologi blockchain telah melahirkan berbagai jenis mata uang digital (cryptocurrency) seperti Bitcoin, Ethereum, dan lain-lain. Dalam perspektif fikih muamalah, pertukaran mata uang digital dapat dikaji menggunakan kerangka akad sharf (Hadiwijaya et al., 2023; M. R. Hasan, 2018).
Kajian tentang penggunaan mata uang digital seperti Dagcoin menunjukkan bahwa dalam tinjauan fikih muamalah, transaksi Dagcoin menggunakan akad sharf (M. R. Hasan, 2018). Namun, dalam praktiknya, akad sharf harus memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu serah terima objek akad sebelum kedua pihak yang berakad berpisah, sejenis, tidak ada khiyar, dan tidak ditangguhkan (M. R. Hasan, 2018).
Kriteria pemenuhan akad sharf yang sah menurut DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Sharf) mencakup: tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan), dan apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama (M. R. Hasan, 2018; Salbiah et al., 2022).
13.2 Unsur Gharar dan Maisir dalam Mata Uang Digital
Salah satu isu utama dalam hukum pertukaran mata uang digital adalah adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi) yang dapat membatalkan akad (Hadiwijaya et al., 2023; M. R. Hasan, 2018). Nilai mata uang digital yang sangat fluktuatif dan tidak dapat diprediksi menimbulkan unsur gharar yang signifikan dalam transaksi pertukaran mata uang digital.
Selain itu, transaksi mata uang digital yang dilakukan dengan tujuan spekulasi (membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik) mengandung unsur maisir yang dilarang dalam Islam (M. R. Hasan, 2018). Unsur-unsur ini menyebabkan banyak ulama melarang transaksi mata uang digital, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hal ini.
14. Muwada'ah (Janji) Dalam Akad Sharf
14.1 Pengertian Muwada'ah dalam Akad Sharf
Muwada'ah adalah janji atau kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan transaksi di masa depan. Dalam konteks akad sharf, muwada'ah adalah janji untuk melakukan pertukaran mata uang pada waktu tertentu di masa depan dengan harga yang telah disepakati (الشیخ, 2023; العبار & الفاخري, 2025).
Hukum muwada'ah dalam akad sharf menjadi salah satu isu yang diperdebatkan di antara para ulama. Mayoritas ulama Maliki melarang muwada'ah dalam akad sharf karena dianggap sebagai sarana untuk menghindari syarat at-taqabudh (العبار & الفاخري, 2025). Namun, ulama dari mazhab lain memiliki pandangan yang berbeda tentang hal ini.
14.2 Perbedaan Pendapat tentang Muwada'ah dalam Akad Sharf
Terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di antara para ulama tentang hukum muwada'ah dalam akad sharf. Mayoritas ulama Maliki melarang muwada'ah dalam akad sharf, sementara ulama dari mazhab lain (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi) membolehkannya (الشیخ, 2023; العبار & الفاخري, 2025).
Imam al-Qarafi menyatakan bahwa muwada'ah dalam akad sharf memiliki tiga pendapat: pertama, membolehkan; kedua, melarang; dan ketiga, membolehkan dengan syarat tertentu (الشیخ, 2023). Perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas isu muwada'ah dalam akad sharf dan perlunya kajian yang lebih mendalam untuk menentukan hukum yang paling tepat.
Dalam konteks perbankan syariah modern, isu muwada'ah dalam akad sharf berkaitan dengan praktik hedging syariah yang menggunakan instrumen forward syariah (Farida, 2021). Fatwa DSN-MUI telah mengatur tentang hedging syariah atas nilai tukar, yang membolehkan transaksi ini dengan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip akad sharf (Farida, 2021).
15. Akad Sharf Dalam Perspektif Maqasid Syariah
15.1 Tujuan Syariah dalam Akad Sharf
Kajian tentang akad sharf dari perspektif maqasid syariah (tujuan-tujuan syariah) menunjukkan bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam akad sharf memiliki tujuan yang jelas untuk melindungi kepentingan para pihak dan masyarakat secara keseluruhan (Abozaid, 2025; Muqorobin & Cahyo, 2019).
Syarat at-taqabudh (serah terima sebelum berpisah) bertujuan untuk melindungi harta (hifzh al-mal) dengan mencegah riba nasiah yang dapat merugikan salah satu pihak (Abozaid, 2025). Syarat al-tamatsul (kesamaan nilai untuk barang sejenis) bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam transaksi dan mencegah eksploitasi (Abozaid, 2025). Larangan spekulasi bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat secara luas (Abozaid, 2025).
15.2 Relevansi Akad Sharf dengan Maqasid Syariah
Akad sharf yang dilaksanakan sesuai dengan syarat-syaratnya berkontribusi pada pencapaian maqasid syariah, khususnya dalam aspek perlindungan harta (hifzh al-mal) (Abozaid, 2025; Muqorobin & Cahyo, 2019). Dengan memastikan bahwa pertukaran mata uang dilakukan secara adil, tunai, dan tanpa spekulasi, akad sharf membantu mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan dan bebas dari eksploitasi.
Sebaliknya, akad sharf yang tidak memenuhi syarat-syaratnya dapat menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan sosial, seperti inflasi, ketidakstabilan nilai tukar, dan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan (Abozaid, 2025; العبيد, 2022). Oleh karena itu, penegakan syarat-syarat akad sharf merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan maqasid syariah dalam bidang ekonomi.
16. Kesimpulan
Akad sharf merupakan salah satu akad penting dalam fikih muamalah yang mengatur pertukaran mata uang, baik sejenis maupun tidak sejenis. Dasar hukum akad sharf bersumber dari Al-Qur'an, hadis Nabi saw., dan ijma' ulama, yang secara bersama-sama menegaskan kebolehan transaksi ini dengan syarat-syarat tertentu (Abidin, 2013; Kamil et al., 2023; Samsul, 2021).
Syarat-syarat utama akad sharf meliputi: serah terima sebelum berpisah (at-taqabudh), kesamaan nilai untuk barang sejenis (al-tamatsul), tidak mengandung akad khiyar syarat, pembayaran secara tunai, dan tidak untuk spekulasi (Abidin, 2013; Farida, 2021; Kamil et al., 2023; Safitri & Mahfud, 2024). Syarat-syarat ini bertujuan untuk mencegah riba dan memastikan keadilan dalam transaksi pertukaran mata uang.
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda tentang beberapa aspek teknis akad sharf, terutama terkait dengan hukum penggabungan akad sharf dengan akad lain dan hukum muwada'ah dalam akad sharf (Hasanudin, 2011; Setiadi, 2017; الشیخ, 2023; العبار & الفاخري, 2025). Perbedaan pendapat ini mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam dan perlunya kajian yang mendalam dalam menentukan hukum yang paling sesuai dengan konteks kontemporer.
Dalam perbankan syariah modern, akad sharf diimplementasikan sebagai produk layanan jasa pertukaran valuta asing yang hanya memperbolehkan transaksi spot (Jaenudin, 2021; Suhartono & Nurwahida, 2021; Winario & Fuaddi, 2020). Fatwa DSN-MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan akad sharf di Indonesia, yang melarang transaksi forward, swap, dan option karena mengandung unsur penundaan dan spekulasi (Avif et al., 2020; Farida, 2021; Rotep et al., 2021).
Perkembangan teknologi keuangan, termasuk uang elektronik dan mata uang digital, menimbulkan berbagai isu baru yang berkaitan dengan akad sharf (Alhusni, 1970; M. R. Hasan, 2018; Zaini, 2022). Kajian fikih yang mendalam dan adaptif diperlukan untuk menjawab tantangan-tantangan ini dan memastikan bahwa perkembangan teknologi keuangan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah.
Secara keseluruhan, akad sharf merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan syariah yang memiliki relevansi tinggi dalam kehidupan ekonomi modern. Pemahaman yang mendalam tentang akad sharf, termasuk dasar hukum, rukun dan syarat, serta berbagai isu kontemporer yang berkaitan dengannya, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa transaksi pertukaran mata uang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Daftar Referensi
Abidin, Z. (2013). Transaksi mata uang dalam pandangan Islam. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 5(1), 127–144. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v5i1.286
Abozaid, A. (2022). مراجعة مقاصدية لقضية الجمع بين العقود. Journal of College of Sharia & Islamic Studies, 40(2), 143–163. https://doi.org/10.29117/jcsis.2022.0336
Abozaid, A. (2025). تحرير المقاصد والقيم الأخلاقية في تحريم الرّبا وأهميته لترشيد الفتاوى المالية المعاصرة. İslam Ekonomisi Dergisi, 5(1), 1–22. https://doi.org/10.55237/jie.1540547
Alhusni, A. (1970). Tinjauan hukum Islam tentang penggunaan uang elektronik dan relevansinya terhadap lahirnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 19(1), 1–14. https://doi.org/10.19109/nurani.v19i1.2864
Astuti, D. (2018). Persepsi masyarakat terhadap akad jual beli online perspektif ekonomi syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 1(1), 13–26. https://doi.org/10.25299/syarikat.2018.vol1(1).2625
Avif, M. S., Hayatudin, A., & Adam, P. (2020). Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) terhadap jasa penukaran uang. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 70. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19532
Aziz, A., Haq, A. M., Masse, Abd. R. A., & Fatmawati, F. (2024). Transaksi dalam sistem keuangan syari'ah. Jurnal Akuntansi Keuangan Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan, 1(3), 145–154. https://doi.org/10.59407/jakpt.v1i3.370
Farida, A. (2021). Analisis mekanisme jual beli mata uang (Al-Sharf) menurut Fatwa DSN-MUI No. 28/MUI/III/2002. Malia (Terakreditasi), 12(2), 137–150. https://doi.org/10.35891/ml.v12i2.2659
Hadiwijaya, W. R., Hayatudin, A., & Nurrachmi, I. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik binary option untuk membantu pembangunan yayasan sosial. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 135–142. https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2846
Hasan, M. R. (2018). Regulasi penggunaan uang digital Dagcoin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. El-Buhuth: Borneo Journal of Islamic Studies, 1(1). https://doi.org/10.21093/el-buhuth.v1i1.1199
Hasan, N. F. (2017). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283
Hasanudin, M. (2011). Multiakad dalam transaksi syariah kontemporer pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2518
Hidayatina, H. (2017). Tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan pinjaman dengan jaminan emas pada pembiayaan MULIA di Pegadaian Syariah. Juris: Jurnal Ilmiah Syariah, 15(1), 55. https://doi.org/10.31958/juris.v15i1.488
Ibrahim, Y. (2021). Jual beli valuta asing dalam perspektif fiqh muamalah. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10(2), 173–191. https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.213
Iffah, I. (2021). Realita mu'amalah: Jual beli sperma sapi pada program penyuluhan dan pembinaan di Desa Kilangan Kabupaten Batanghari. Nur El-Islam: Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 8(1), 125–144. https://doi.org/10.51311/nuris.v8i1.293
Ilyas, A., & Tasbih, M. (2022). Menelisik kontroversi riba dan bunga bank (analisis penelusuran hadis). At-Tuhfah, 11(2), 24–44. https://doi.org/10.32665/attuhfah.v11i2.1353
Jaenudin, J. (2021). Dinamika penerapan akad syariah dalam produk keuangan di bank syariah. Asy-Syari'ah, 22(2), 259–274. https://doi.org/10.15575/as.v22i2.7504
Kamaruddin, M. A., Sari, M., & Riadi, J. (2021). Legitimasi akad dalam transaksi ekonomi Islam. Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah Muamalah dan Hukum Ekonomi, 1(1), 39–61. https://doi.org/10.30863/alkharaj.v1i1.1544
Kamil, M. A., Muhajirin, M., & Malli, R. (2023). Analisis metode ijtihad hukum Imam Al-Syafi'i: Dinamika pengembangan qiyas dan implementasinya dalam al-sharf. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(01), 1–18. https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.9242
Kasim, M. I. (2024). Profit trading forex dalam perspektif al-milk (kepemilikan harta menurut Islam). J-Alif: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 9(2), 209. https://doi.org/10.35329/jalif.v9i2.5805
Maarif, M. N., & Munir, S. (2022). Multi akad dalam aplikasi mobile banking Bank Syariah Indonesia perspektif fiqh muamalah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 5(1), 121. https://doi.org/10.21043/tawazun.v5i1.13811
Maulana, I. (2018). Implementasi qawaid fiqhiyyah dalam ekonomi dan industri keuangan syariah. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(2), 77–90. https://doi.org/10.36769/asy.v19i2.34
Muqorobin, A., & Cahyo, E. N. (2019). Parameter pengembangan produk-produk perbankan syariah dengan pendekatan maqasid syariah (studi kasus di perbankan syariah Kabupaten Ponorogo). Islamic Economics Journal, 5(2), 273. https://doi.org/10.21111/iej.v5i2.4004
Muslim, M., Choirunnisa, S., & Wulandari, D. D. (2021). Pandangan pengurus MUI Provinsi Lampung periode 2016–2021 terhadap bai' al-wafa'. Asas, 13(1), 44–60. https://doi.org/10.24042/asas.v13i1.9330
Nurjaman, M. I., Witro, D., & Al-Hakim, S. (2021). Jual beli murabahah perspektif regulasi dan praktik di lembaga keuangan syariah. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 19(1), 27–40. https://doi.org/10.32694/qst.v19i1.896
Ramadani, A. (2022). Pengembangan produk bank syariah. https://doi.org/10.31219/osf.io/r2t5h
Rotep, R., Arfiana, S., & Kusuma, W. I. (2021). Trading forex platform Meta Trader 4. El Hisbah: Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 299–312. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i2.4961
Safitri, S., & Mahfud, I. (2024). Jual beli mata uang rusak dalam tinjauan hukum Islam. Jur'i, 7(1), 29–46. https://doi.org/10.51476/syarie.v7i1.643
Salbiah, S., Tanjung, H., & Abristadevi, A. (2022). Analisis fenomena praktik money game pada aplikasi trading investasi menurut perspektif Islam. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 5(3), 985–996. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i3.1461
Samsul, S. (2021). Perdagangan valas dalam pandangan aspek hukum muamalah. https://doi.org/10.31219/osf.io/2t9rz
Setiadi, A. (2017). Implementation of the concept of al-'uqûd al-murakkabah on sharia financial institutions. Journal of Economicate Studies, 1(1), 31–44. https://doi.org/10.32506/joes.v1i1.6
Smiyan, A. (2023). Murabaha as one of the modern banking operations (comparative study). Arid International Journal of Social Sciences and Humanities, 125–148. https://doi.org/10.36772/arid.aijssh.2023.5107
Suhartono, S., & Nurwahida, N. (2021). Transaksi mata uang asing (Al-Sharf) dalam perspektif Islam pada Bank Syariah Mandiri Cabang Makassar. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi Keuangan dan Perbankan Syariah, 5(1), 34. https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v5i1.19674
Suryani, I. (2016). Lembaga keuangan Islam bank. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 15(1). https://doi.org/10.32939/islamika.v15i1.40
Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2021). Multiakad pada lembaga keuangan syariah kontemporer: Prinsip dan parameter kesyari'ahannya. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 3(1). https://doi.org/10.32670/fairvalue.v3i1.691
Winario, M., & Fuaddi, H. (2020). Penerapan Fatwa DSN MUI pada pembiayaan murabahah BPRS Hasanah Pekanbaru. Islamic Business and Finance, 1(2). https://doi.org/10.24014/ibf.v1i2.10779
Winario, M., Irawati, I., Hasgimianti, H., & Susanti, E. (2020). Analisis penerapan pembiayaan akad murabahah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) Pekanbaru. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 3(1), 16–38. https://doi.org/10.31538/iijse.v3i1.723
Yusnita, H., & Busyro, B. (2023). Kelebihan pembayaran di SPBU dalam kajian filsafat hukum Islam. Nalar Fiqh: Jurnal Hukum Islam, 14(1), 44–58. https://doi.org/10.30631/nf.v14i1.1376
Zaini, M. (2022). E-money dalam perspektif hukum syariah Islam. JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 113–133. https://doi.org/10.55583/jkih.v1i2.236
Zaki, M. (2021). Bentuk dan jenis kontrak jual beli: al-wafa', al-'inah, al-tawarruq, dan al-dayn. Istikhlaf: Jurnal Ekonomi Perbankan dan Manajemen Syariah, 1(2), 87–104. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v1i2.274
الشیخ، ا. ا. أ. (2023). المتاجرة في العملات النقدية واحتكارها دراسة فقهية مقارنة. مجلة دار الإفتاء المصرية، 15(52)، 12–59. https://doi.org/10.21608/dftaa.2023.298360
الطنيجي، م. ح.، وسرحان، ع. إ. (2025). الجهالة الفاحشة في عقود المعاوضات: دراسة في أحكام القانون الإماراتي. UAEU Law Journal، 39(3)، 347–394. https://doi.org/10.65088/2025.39.3.7
العبار، س.، والفاخري، ا. (2025). المواعدة في الفقه الإسلامي وتطبيقاتها الممنوعة. مجلة كلية التربية العلمية، (18)، 253–278. https://doi.org/10.37376/fesj.vi18.7290
العبيد، آ. ع. (2022). سياسة تعديل العملة وأحكامها الشرعية. مجلة الشريعة والدراسات الإسلامية، 37(128). https://doi.org/10.34120/jsis.v37i128.2903
العلي، ص.، والشيبان، ع. ا. أ. (2019). البدل النقدي المتغير في عقود المعاوضة - دراسة فقهية مقارنة بالقانون الكويتي. مجلة الحقوق، 43(1). https://doi.org/10.34120/jol.v43i1.2399
حسین، ح. م.، والأشقر، ج. ع. (2018). تصرفات النائب بالمحاباة في عقد البيع دراسة مقارنة بين الفقه الإسلامي والقانون المدني. مجلة كلية الشريعة والقانون بتفهنا الأشراف - دقهلية، 18(1)، 251–366. https://doi.org/10.21608/jfslt.2018.10915
کشک، ا. ا. أ. (2020). التعاقد بنظام اقتسام الوقت (تايم شير - timeshare) دراسة فقهية مقارنة. مجلة الشريعة والقانون بالقاهرة، 36(36)، 377–484. https://doi.org/10.21608/mawq.2020.209392


0 Komentar