Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad musyarakah pada perbankan syariah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, jenis-jenis musyarakah, implementasi dalam berbagai produk perbankan, pengaruhnya terhadap profitabilitas, risiko yang melekat, serta tantangan dan prospek pengembangannya. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam perkembangannya, akad musyarakah telah berevolusi menjadi berbagai varian inovatif, yang paling menonjol adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang diaplikasikan dalam pembiayaan KPR, pembiayaan sindikasi, dan pembiayaan infrastruktur. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas bank syariah bersifat beragam, bergantung pada kualitas manajemen risiko dan selektivitas dalam penyetujuan pembiayaan. Tantangan utama meliputi dominasi murabahah, rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan SDM, risiko moral hazard, dan asimetri informasi. Dengan optimalisasi strategi, inovasi produk, dan peningkatan edukasi masyarakat, pembiayaan musyarakah memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Kata kunci: Musyarakah, Perbankan Syariah, Bagi Hasil, Musyarakah Mutanaqisah, Profitabilitas
Abstract
This article comprehensively examines the musyarakah contract in Islamic banking, covering its definition and legal basis, types of musyarakah, implementation in various banking products, its effect on profitability, inherent risks, as well as challenges and prospects for its development. Musyarakah is a cooperative contract between two or more parties for a specific business venture in which each party contributes capital with the agreement that profits and risks will be shared in accordance with the agreed terms. In its development, the musyarakah contract has evolved into various innovative variants, most notably musyarakah mutanaqisah (MMQ), which is applied in mortgage financing, syndicated financing, and infrastructure financing. The findings indicate that the effect of musyarakah financing on Islamic bank profitability is varied, depending on the quality of risk management and selectivity in financing approval. Key challenges include the dominance of murabahah, low public understanding, limited human resources, moral hazard risk, and information asymmetry. Through strategy optimization, product innovation, and enhanced public education, musyarakah financing holds great potential to contribute more significantly to equitable national economic development.
Keywords: Musyarakah, Islamic Banking, Profit Sharing, Musyarakah Mutanaqisah, Profitability
1. Pendahuluan
Perbankan syariah merupakan salah satu komponen penting dalam sistem keuangan Islam yang terus mengalami perkembangan signifikan di berbagai belahan dunia. Sebagaimana dikemukakan oleh berbagai peneliti, perbankan Islam telah hadir di lebih dari 70 negara di seluruh dunia dan beroperasi berdampingan dengan perbankan konvensional, tidak hanya di negara-negara Islam, tetapi juga di negara-negara non-Muslim seperti Inggris, Kanada, Prancis, dan Amerika (Rahima, 2020). Di Indonesia, perkembangan perbankan syariah ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, sebuah peristiwa penting yang mengantarkan era baru perbankan berbasis bagi hasil (Hidayat et al., 2024). Kehadiran perbankan syariah memberikan pilihan alternatif kepada masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan menjauhi transaksi yang berbasis riba (Fadli et al., 2024).
Dalam konteks sistem keuangan Islam, perbankan syariah memiliki perspektif teori yang sangat berbeda dengan perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga, di mana sistem bunga ini sangat dilarang dalam Islam (Rahima, 2020). Sistem bagi hasil merupakan sistem yang sangat eksklusif yang ditawarkan oleh perbankan syariah, khususnya melalui akad musyarakah dan mudharabah (Rahima, 2020). Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan (Nuraini & Muttaqin, 2018). Dalam operasional bank syariah, akad musyarakah merupakan salah satu bentuk akad pembiayaan yang paling fundamental dan mencerminkan semangat kemitraan sejati dalam Islam.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad musyarakah pada perbankan syariah, meliputi definisi dan landasan hukumnya, jenis-jenis musyarakah, implementasi dalam berbagai produk perbankan, pengaruhnya terhadap profitabilitas, risiko yang melekat, serta tantangan dan prospek pengembangannya ke depan.
2. Definisi dan Konsep Dasar Akad Musyarakah
2.1 Pengertian Musyarakah
Secara etimologis, musyarakah berasal dari kata al-syirkah yang berarti al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan (P, 2023). Musyarakah berarti kerjasama kemitraan atau dalam bahasa Inggris disebut partnership (P, 2023). Dalam terminologi fikih, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan (Kurniasari, 2015). Musyarakah juga disebut dengan syirkah dalam kegiatan perkumpulan yang melakukan usaha bersama antara pihak yang terkait dengan perbankan syariah (Fitrianah et al., 2022).
Dalam perbankan syariah, musyarakah merupakan mekanisme kerja (akumulasi kerja dan modal) yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas dalam produksi barang maupun pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (Atmaja et al., 2021). Pembiayaan musyarakah adalah kerjasama di mana dua atau lebih pengusaha bekerja sama sebagai mitra usaha dalam bisnis, di mana masing-masing pihak menyertakan modalnya dan ikut mengelola usaha tersebut (Atmaja et al., 2021). Pembiayaan musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana atau modal kerja sama sebagai mitra usaha membiayai suatu investasi usaha baru atau yang sudah berjalan (Sarboini et al., 2021).
2.2 Landasan Hukum dan Regulasi
Landasan hukum akad musyarakah dalam perbankan syariah di Indonesia bersumber dari berbagai regulasi. Pelaksanaan kegiatan usaha oleh bank syariah disesuaikan dengan syariat Islam sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Fathorrozi, 2022). Dalam penjelasan umum UU Perbankan Syariah disebutkan bahwa undang-undang ini mengatur mengenai masalah kepatuhan terhadap syariah (shariah compliance) (Fathorrozi, 2022). Berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007, jenis produk pembiayaan antara lain Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, dan Qard (Zahrah & Dyarini, 2023).
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil diimplementasikan melalui berbagai akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah, seperti akad mudharabah, musyarakah, atau dengan menggunakan istilah lain yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah (Yahya et al., 2024). Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI juga menjadi landasan penting bagi implementasi akad musyarakah, termasuk Fatwa No. 08/DSN-MUI/2000 tentang pembiayaan musyarakah (Mulyaningsih & Fakhruddin, 2016).
2.3 Jenis-Jenis Musyarakah
Secara umum, musyarakah dibagi menjadi dua bagian utama. Pertama, musyarakah pemilikan, yaitu musyarakah tanpa akad yang tercipta karena warisan, wasiat, atau keadaan lain yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih. Kedua, musyarakah akad, yaitu musyarakah yang tercipta karena kesepakatan dua orang atau lebih, di mana masing-masing memberikan modal musyarakah dan berbagi keuntungan dan kerugian (Septiana et al., 2021).
Dalam konteks perbankan syariah, terdapat pula jenis musyarakah berdasarkan sifat kepemilikannya. Musyarakah tetap adalah bentuk musyarakah yang paling sederhana, yaitu ketika jumlah dan modal yang disertakan dalam masing-masing mitra tetap selama periode kontrak. Sementara musyarakah menurun adalah kondisi di mana dua pihak bermitra untuk kepentingan bersama suatu aset dalam suatu properti, peralatan, perusahaan, atau lainnya, di mana sebagian modal bank akan berkurang dan di akhir perjanjian para pihak akan menjadi pemilik usaha (Lestari & Anwar, 2021; Widarusamsi & Hidayah, 2018).
Aplikasi pembiayaan musyarakah dalam perbankan syariah ada dua, yakni pada pembiayaan proyek dan modal ventura. Jenis pembiayaan musyarakah ada dua yaitu syirkah inan dan syirkah lainnya (Suaidah, 2022). Pembiayaan musyarakah dengan sistem akad kerjasama dengan kontrak antara dua pihak atau lebih dalam bisnis tertentu, di mana ketika satu atau lebih pihak tidak ingin bekerja sama, para pihak mengadakan akad musyarakah untuk risiko koperasi atau perbankan karena masing-masing pihak akan merugi (Febriyanti et al., 2024).
3. Musyarakah Mutanaqisah: Varian Inovatif Akad Musyarakah
3.1 Definisi dan Karakteristik
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan salah satu inovasi penting dalam produk perbankan syariah. Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (Iswahyuni, 2022; Lesmana et al., 2021). Akad al-musyarakah al-mutanaqishah merupakan perkembangan dari akad syirkah, dan merupakan syirkah (persekutuan) kepemilikan aset atau modal di mana salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (Agustine et al., 2023).
Salah satu kekhasan dari musyarakah mutanaqisah adalah bahwa dalam implementasinya, dua jenis transaksi terlibat dalam satu perjanjian. Oleh karena itu, modal barang tidak hanya menjadi objek transaksi dalam musyarakah mutanaqisah, tetapi juga berfungsi sebagai objek dalam transaksi ijarah untuk pengembangan bisnis dan sebagai objek dalam transaksi jual beli untuk melindungi kepemilikan modal barang (Fadli et al., 2024). Salah satu hambatan dalam akad musyarakah mutanaqisah adalah bahwa dua akad harus dilaksanakan, yaitu kerjasama (syirkah) dan sewa (ijarah) (Fadli et al., 2024).
3.2 Landasan Fatwa DSN-MUI
Kebolehan skema musyarakah mutanaqisah untuk pembiayaan kepemilikan rumah telah diatur melalui Fatwa DSN-MUI No. 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah (Iswahyuni, 2022; Lesmana et al., 2021). Praktik musyarakah dalam perjalanannya sudah menggunakan pedoman DSN-MUI (Agustine et al., 2023). Studi mengenai produk musyarakah mutanaqisah sebagai alternatif produk perbankan lainnya telah dilakukan sejak tahun 2008, dan skema tersebut juga sudah masuk dalam kodifikasi produk perbankan syariah pada tahun 2008 (Ramadani & Izmuddin, 2024).
3.3 Implementasi pada Pembiayaan KPR
Salah satu aplikasi paling menonjol dari musyarakah mutanaqisah adalah pada produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Implementasi akad al-musyarakah al-mutanaqishah dalam Kredit Pemilikan Rumah di Bank Muamalat Indonesia KCP Kuningan merupakan pencampuran modal antara pihak bank dengan pihak nasabah untuk membeli sebuah rumah, kemudian pihak nasabah melakukan pembelian porsi kepemilikan secara bertahap dari pihak bank disertai dengan biaya sewa hingga kepemilikan seluruhnya menjadi atas nama nasabah (Agustine et al., 2023).
Di Indonesia, hanya terdapat empat bank dari tiga belas bank umum syariah yang beroperasi dengan memiliki akad musyarakah mutanaqisah dalam salah satu akad pembiayaan kepemilikan rumah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, Maybank Syariah, dan Panin Bank Syariah (Rahima, 2020). Akad musyarakah mutanaqisah dalam produk perbankan syariah cukup diminati oleh sebagian nasabahnya karena akad tersebut bersifat fleksibel (Agustine et al., 2023).
Implementasi akad musyarakah mutanaqisah pada pembiayaan KPR syariah di Bank Danamon Syariah berjalan sesuai dengan fatwa DSN dan sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki rumah (Iswahyuni, 2022). Penelitian di Bank Kalbar Syariah menunjukkan bahwa sistem yang telah diterapkan pada akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah memiliki kesamaan sebesar 95,83% dari aspek legal, jaminan, modal, waktu, keuntungan, dan kerugian terhadap POJK, yang artinya sudah sangat baik digunakan (Purnamasari, 2022).
3.4 Musyarakah Mutanaqisah dalam Pembiayaan Sindikasi
Pembiayaan sindikasi di bank syariah dalam penerapannya banyak yang menggunakan akad musyarakah, secara spesifik yaitu musyarakah mutanaqisah (Ariswanto et al., 2021). Produk pembiayaan sindikasi muncul dalam perbankan atas dasar kebutuhan pembiayaan dalam jumlah besar, sehingga bank syariah tidak akan mampu mendukungnya sendiri dan harus bekerja sama dengan bank lain (Ariswanto et al., 2021; Islamy et al., 2023). Sesuai Fatwa DSN Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014, pembiayaan sindikasi diperbolehkan (Islamy et al., 2023).
Sebagai contoh, BCA Syariah bersama 14 bank lainnya termasuk dua bank syariah menyumbang total Rp105 miliar selama 15 tahun dalam pembiayaan senilai Rp9,89 triliun, menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) sebagai kerangka pembiayaan (Abdullah et al., 2023). Sindikasi yang melibatkan BNI Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, dan Bank Jabar Banten Syariah menggunakan akad musyarakah mutanaqisah yang mempunyai jangka waktu pembiayaan maksimum 120 bulan sejak ditandatangani perjanjian line facility (Ariswanto et al., 2021).
3.5 Tinjauan Maqasid Syariah terhadap Musyarakah Mutanaqisah
Dari perspektif maqasid syariah, implementasi akad musyarakah mutanaqisah sebagai alternatif pembiayaan mudharabah di perbankan syariah, dari aspek pembebanan risiko dan kemitraan yang setara, perlu dikaji lebih mendalam (Yarmunida, 2020). Penelitian Yarmunida menemukan bahwa implementasi akad musyarakah mutanaqisah dari aspek pembebanan risiko dan kemitraan yang setara belum sepenuhnya sesuai dengan maqasid syariah dan regulasi yang berlaku di Indonesia (Yarmunida, 2020). Namun demikian, KPR syariah dengan akad musyarakah mutanaqisah diperbolehkan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tujuan syariah atau maqasid syariah dalam bagian menjaga keluarga dan harta (Lesmana et al., 2021).
4. Implementasi Akad Musyarakah dalam Berbagai Sektor Perbankan
4.1 Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah adalah penyertaan modal yang diberikan bank syariah terhadap nasabah yang telah memiliki sebagian modal (Karmila & Fariah, 2023). Pembiayaan modal kerja merupakan pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah untuk membantu kebutuhan modal kerja usaha atau perputaran usaha nasabah pembiayaan, di mana dalam pelaksanaannya pembiayaan menggunakan akad musyarakah (bagi hasil) (Hudaniyah et al., 2023). Pembiayaan musyarakah biasanya digunakan untuk memberikan modal kerja pengusaha.
Dalam konteks UMKM, musyarakah adalah akad kerjasama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang produktif dan halal (Sarboini et al., 2021). Lembaga keuangan syariah dalam pertimbangannya untuk memberikan pembiayaan sistem bagi hasil juga melihat dari kondisi usaha yang akan dijalankan oleh calon mitra usahanya (Jauhar & Roziq, 2019). Dari hasil penelitian pada tujuh lembaga keuangan syariah, seluruhnya memiliki pembiayaan musyarakah sebagai salah satu produk dalam memberikan layanan kepada mitra usahanya (Jauhar & Roziq, 2019).
4.2 Pembiayaan Sektor Konstruksi
Dalam penyaluran pembiayaan kepada sektor konstruksi, bank syariah menggunakan akad musyarakah. Pembiayaan diberikan kepada pelaku usaha konstruksi/kontraktor yang memiliki kontrak proyek yang dananya bersumber dari anggaran pemerintah/swasta dengan tujuan proyek pembangunan infrastruktur (Hudaniyah et al., 2023). Strategi Bank NTB Syariah dalam menyalurkan pembiayaan sektor konstruksi dilakukan dengan analisis mendalam melalui beberapa tahapan proses, serta mitigasi risiko dalam menghadapi tantangan dan risiko yang ada (Hudaniyah et al., 2023).
4.3 Pembiayaan Proyek Infrastruktur
Musyarakah mutanaqisah juga telah diaplikasikan dalam pembiayaan proyek infrastruktur berskala besar. Sebagai contoh, pembiayaan jalan tol Cikampek-Palimanan menggunakan akad musyarakah mutanaqisah yang diberikan oleh sindikasi bank syariah (Karsaman et al., 2015). Secara finansial, keuntungan atau kerugian metode syariah dibandingkan dengan metode konvensional tergantung pada besarnya margin keuntungan/bagi hasil dibanding dengan bunga bank yang diterapkan (Karsaman et al., 2015). Pembiayaan metode syariah mensyaratkan adanya pembagian risiko bersama, dan merupakan salah satu perbedaan antara metode syariah dan metode konvensional (Karsaman et al., 2015).
4.4 Pembiayaan Non-Agunan
Inovasi dalam pembiayaan musyarakah juga mencakup produk non-agunan. Produk Non-Agunan (PRONA) merupakan suatu jenis pembiayaan di dalam perbankan atau lembaga keuangan syariah yang tidak memberi persyaratan jaminan bagi nasabah yang membutuhkan penyaluran dana atau modal (Pramudita & Ansori, 2024). Berdasarkan hukum Islam, kontrak keuangan umumnya tidak memerlukan jaminan, namun persyaratan agunan dalam akad pembiayaan perbankan syariah merupakan jenis akad tambahan yang mengikuti akad pembiayaan sebagai akad utama (Pramudita & Ansori, 2024).
5. Pengaruh Pembiayaan Musyarakah terhadap Profitabilitas Bank Syariah
5.1 Hubungan Musyarakah dengan ROA
Pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas bank syariah telah menjadi topik penelitian yang intensif. Pembiayaan musyarakah dapat mewujudkan pendapatan bank dalam bentuk bagi hasil; apabila pendapatan meningkat maka keuntungan bank juga akan meningkat, sehingga tingkat profitabilitas suatu bank dapat dipengaruhi oleh pembiayaan musyarakah (Lestari & Anwar, 2021). Namun, hasil penelitian menunjukkan temuan yang beragam dan bahkan kontradiktif.
Beberapa penelitian menemukan pengaruh positif musyarakah terhadap profitabilitas. Penelitian pada PT. Bank Syariah Mandiri menemukan bahwa pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap ROA, dengan hasil t-hitung 5,179 > t-tabel 1,67412 dengan sig. 0,000 < 0,05 (Pradesyah & Aulia, 2021). Penelitian pada BPRS Bogor Tegar Beriman menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah berpengaruh positif dan signifikan terhadap laba bersih (Fitrianah et al., 2022). Penelitian pada Bank BRI Syariah Indonesia periode 2014-2020 menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan (Atmaja et al., 2021). Penelitian lain menemukan bahwa pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh terhadap laba bersih pada bank umum syariah tahun 2014-2017 (Suaidah, 2022).
Sebaliknya, sejumlah penelitian menemukan pengaruh negatif. Penelitian pada Bank Umum Syariah periode 2016-2022 menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap profitabilitas (Zahrah & Dyarini, 2023). Penelitian pada Bank Panin Dubai Syariah Tbk periode 2014-2021 menunjukkan bahwa musyarakah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas secara parsial (Tarmizi et al., 2022). Penelitian pada Bank Umum Syariah di Indonesia tahun 2011-2018 menunjukkan bahwa variabel pembiayaan musyarakah tidak berpengaruh signifikan serta mempunyai hubungan negatif terhadap profitabilitas (Yulianti & Febriyani, 2022). Penelitian pada BPRS periode 2017-2021 menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah secara parsial berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas BPRS (Melati et al., 2023).
Perbedaan temuan ini dapat dijelaskan oleh beberapa faktor. Jika ingin meningkatkan keuntungan melalui pembiayaan musyarakah, Bank Umum Syariah perlu lebih berhati-hati dan lebih selektif untuk menyetujui permohonan pembiayaan musyarakah agar terhindar dari risiko yang menurunkan keuntungan dari penyaluran pembiayaan musyarakah (Zahrah & Dyarini, 2023). Pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan, yang mengindikasikan bahwa pengelolaan pembiayaan musyarakah memerlukan perhatian khusus (Suratminingsih et al., 2022).
5.2 Musyarakah sebagai Variabel Intervening
Penelitian juga mengkaji peran pembiayaan musyarakah sebagai variabel intervening. Dana pihak ketiga mempengaruhi pembiayaan musyarakah, dan pembiayaan musyarakah mempengaruhi laba bersih, sehingga pembiayaan musyarakah dapat memediasi dana pihak ketiga terhadap laba bersih (Anggreni & Novianty, 2021). Pembiayaan musyarakah memediasi dana pihak ketiga yang mempengaruhi laba bersih, sebab perbankan syariah memakai dana yang dikumpulkan untuk kemudian dialokasikan kembali pada produk penyaluran dana akad musyarakah untuk memaksimalkan pemasukan laba bersih (Anggreni & Novianty, 2021).
Penelitian pada Bank Mega Syariah di masa pandemi menunjukkan bahwa variabel pembiayaan musyarakah mampu memediasi ekuitas berpengaruh terhadap pendapatan (Budianto et al., 2023). Pembiayaan musyarakah di Bank Mega Syariah lebih menguntungkan untuk kedua belah pihak, baik dari pihak perbankan maupun pelaku usaha, dikarenakan kedua belah pihak memberikan kontribusinya baik dari segi dana maupun manajemen bisnisnya (Budianto et al., 2023).
5.3 Kontribusi Musyarakah terhadap Profitabilitas BPRS
Penelitian pada Bank Kalbar Syariah menunjukkan bahwa pembiayaan musyarakah mutanaqisah berkontribusi sebesar 41,89% terhadap peningkatan pendapatan Bank Kalbar Syariah (Purnamasari, 2022). Penelitian pada BPRS Rahmania Dana Sejahtera menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan omset UMKM. Pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun (Permana et al., 2022).
6. Pengaruh Musyarakah terhadap Likuiditas dan NPF
6.1 Musyarakah dan Likuiditas
Hubungan antara pembiayaan musyarakah dan likuiditas bank syariah juga menjadi perhatian peneliti. Pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap NPF (Non-Performing Financing), yang berarti pembiayaan musyarakah memiliki hubungan terhadap peningkatan rasio NPF pada perbankan syariah di Indonesia (Puteri & Solekah, 2018). Namun, pembiayaan musyarakah tidak berpengaruh terhadap likuiditas bank syariah secara langsung (Puteri & Solekah, 2018). Hal ini disebabkan oleh perbedaan cakupan risiko dari kedua akad (murabahah dan musyarakah), di mana dalam pembiayaan musyarakah risiko non-performing loan dapat diminimalkan dengan berbagi risiko (Puteri & Solekah, 2018).
Penelitian lain menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah dan musyarakah berpengaruh terhadap likuiditas bank umum syariah secara simultan (Komalasari, 2022). Pembiayaan musyarakah secara parsial berpengaruh terhadap likuiditas pada Bank Umum Syariah (Komalasari, 2022). Ketidakpastian dalam rasio bagi hasil yang diterima dari pembiayaan musyarakah dapat menyebabkan likuiditas bank syariah menurun (Puteri & Solekah, 2018).
6.2 Musyarakah dan Non-Performing Financing
Pembiayaan musyarakah dan mudharabah secara simultan mempengaruhi profitabilitas bank umum syariah, sementara secara parsial NPF mudharabah tidak berpengaruh negatif tetapi berpengaruh positif, dan NPF musyarakah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas bank syariah (Mulyaningsih & Fakhruddin, 2016). Pembiayaan musyarakah secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap non-performing financing, sedangkan pembiayaan mudharabah dan pembiayaan ijarah secara parsial berpengaruh signifikan terhadap non-performing financing (Wangsih et al., 2022).
Analisis risiko pembiayaan musyarakah menggunakan metode CreditRisk+ menunjukkan bahwa nilai kerugian yang tidak dapat diperkirakan (unexpected loss) pada pembiayaan musyarakah mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun (Syahratien et al., 2020). Nilai unexpected loss lebih besar dari expected loss, yang mengindikasikan perlunya kecukupan modal yang memadai untuk menanggung potensi kerugian (Syahratien et al., 2020).
7. Aspek Akuntansi dan Pencatatan Akad Musyarakah
7.1 Standar Akuntansi Musyarakah
Standar akuntansi yang berkaitan dengan musyarakah diatur dalam PSAK No. 106 mengenai akuntansi musyarakah. Penerapan PSAK Syariah merupakan suatu tuntutan yang tidak bisa dihindari karena bisnis syariah dewasa ini mengalami perkembangan yang signifikan (Widarusamsi & Hidayah, 2018). Penerapan akad musyarakah pada BMT Dana Insani secara umum telah sesuai dengan PSAK No. 106 mengenai pengakuan, pengukuran, pengungkapan, dan penyajian, meskipun terdapat beberapa transaksi yang pencatatannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PSAK (Widarusamsi & Hidayah, 2018).
7.2 Konversi Musyarakah dalam Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Salah satu upaya untuk mengatasi pembiayaan murabahah bermasalah adalah restrukturisasi dalam bentuk konversi ke pembiayaan musyarakah (Prasetyo, 2017). Konversi ke pembiayaan musyarakah berarti menutup buku semua yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah sebelumnya, kemudian sisa kewajiban yang tidak mampu dibayar dikonversi menjadi pembiayaan musyarakah (Prasetyo, 2017). Pembiayaan yang dilakukan untuk kegiatan bisnis dengan bank dan nasabah sama-sama menyediakan modal, di mana modal bank adalah nominal sisa kewajiban nasabah dan modal nasabah adalah objek pembiayaan (Prasetyo, 2017).
Dalam neraca keuangan bank, sisa kewajiban tidak lagi menjadi hutang atau piutang tak tertagih, melainkan dipindah ke laporan keuangan pembiayaan musyarakah menggunakan sistem bagi hasil (Prasetyo, 2017). Bagi bank, langkah tersebut tetap dapat menguntungkan karena meski dikonversi ke pembiayaan musyarakah, besar pokok kewajiban dan marjin tetap dibebankan kepada nasabah dalam jumlah yang sama (Prasetyo, 2017).
Dalam konteks restrukturisasi pembiayaan bermasalah, bank syariah dapat menghentikan akad pembiayaan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah dan membuat akad musyarakah baru dengan nasabah (Fauziah, 2018). Penyelesaian pembiayaan bermasalah di BPRS Bina Amanah Satria Purwokerto dalam implementasinya sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI yang berlaku (Rakhmawati & Makhrus, 2021).
8. Aspek Hukum dan Jaminan dalam Pembiayaan Musyarakah
8.1 Kedudukan Jaminan dalam Musyarakah
Meskipun secara teoritis akad musyarakah didasarkan pada kepercayaan dan kemitraan, dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, jaminan tetap diperlukan. Agunan diperlukan untuk melindungi bank-bank Islam dari risiko non-performing financing dan kerugian keuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang (moral hazard) dari debitur (Maulana, 2014). Harus ada jaminan dalam bentuk kontrak tabî'iyah baik dalam kafalah atau bentuk rahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang (Maulana, 2014).
Meskipun penggunaan rahn dan kontrak kafalah tidak dikenal dalam pelaksanaan kontrak musyarakah dan mudarabah secara teoritis, menggunakan teori kebebasan berkontrak, semua pihak masih dapat berkontrak dalam diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalat selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah (Maulana, 2014). Adanya jaminan dalam kontrak musyarakah adalah upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunakan pola sadd al-dzarî'ah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah pada tingkat dharury (Maulana, 2014).
Seluruh institusi perbankan syariah maupun konvensional menjadikan jaminan sebagai sebuah keharusan (Fathorrozi, 2022). Dalam pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah, pengadaan jaminan mutlak adanya dan tidak dapat dihindari, dan hal-hal yang berkaitan dengan jaminan tersebut, seluruh lembaga perbankan syariah berjalan berdasarkan aturan Bank Indonesia (Fathorrozi, 2022).
8.2 Aspek Hukum Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad pembiayaan musyarakah mutanaqisah dapat diimplementasikan setelah pengajuan fasilitas pembiayaan yang dimohonkan oleh nasabah diterima oleh komite pembiayaan suatu perbankan syariah setelah dilakukannya analisis pemberian fasilitas pembiayaan (P, 2023). Kontrak yang dilaksanakan tetap sah dan mengikat sebagai hukum bagi para pihak selama syarat dan ketentuan kontrak terpenuhi (P, 2023).
Dalam kasus sengketa ekonomi syariah terkait akad musyarakah, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memutuskan perkara yang terkait dengan ekonomi syariah (Guntara et al., 2023). Putusan Nomor 0950/Pdt.G/2019/PA.JP merupakan contoh perkara ekonomi syariah akad musyarakah terkait wanprestasi yang melibatkan PT. Bank Muamalat Indonesia, di mana hakim mengabulkan perlawanan pelawan karena terlawan telah melakukan wanprestasi (Guntara et al., 2023).
9. Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Musyarakah
9.1 Nilai-Nilai dalam Pengendalian Internal
Penelitian fenomenologi pada BRI Syariah Cabang Malang mengungkapkan bahwa nilai-nilai konvensional masih melekat pada pembiayaan musyarakah yang berbasis syariah. Nilai-nilai konvensional tersebut yaitu nilai ketidakpercayaan (su'udzon), nilai kewaspadaan, dan nilai ketidakjujuran (Putriandini & Irianto, 2012). Masih melekatnya ketiga nilai tersebut disebabkan oleh keinginan bank untuk mencapai laba maksimal (profit oriented) (Putriandini & Irianto, 2012).
Dalam tahap penyelidikan atas analisis pembiayaan musyarakah, terdapat dua lapis pengendalian: pengendalian pertama dilakukan oleh Account Officer (AO) terhadap nasabah pembiayaan, dan pengendalian kedua dilakukan oleh tim reviewer terhadap AO (Putriandini & Irianto, 2012). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun akad musyarakah didasarkan pada prinsip kemitraan dan kepercayaan, dalam praktiknya bank syariah tetap menerapkan mekanisme pengendalian yang ketat.
9.2 Risiko dalam Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah dan mudharabah menghadapi beberapa risiko utama. Risiko yang tinggi dalam pembiayaan bagi hasil antara lain meliputi: side streaming (penggunaan dana tidak sesuai peruntukan), kelalaian dan kesalahan yang disengaja, serta penyembunyian keuntungan oleh nasabah ketika nasabah tidak jujur (Soetopo et al., 2016). Tingkat NPF yang tinggi pada suatu bank syariah menunjukkan kualitas pembiayaan suatu bank yang tidak sehat (Soetopo et al., 2016).
Terdapat empat hambatan utama dalam pembiayaan bagi hasil (PLS): risiko investasi yang tinggi, kesulitan dalam memilih mitra terbaik, tuntutan dari konsumen dengan peringkat kredit yang buruk, dan kurangnya perlindungan keuangan (Wujarso, 2021). Dalam konteks musyarakah mutanaqisah, hambatan yang umumnya ditemui meliputi: keterikatan SDM berpengalaman untuk mengurus pembiayaan, kesadaran masyarakat yang minim terhadap produk perbankan syariah, dan kurangnya cabang yang menyajikan sarana pembiayaan (Purnamasari, 2022).
9.3 Manajemen Risiko Operasional
Penelitian bibliometrik tentang manajemen risiko operasional pada perbankan syariah menunjukkan bahwa penyebab permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah pembayaran macet pada operasional pembiayaan, terutama pada masa pandemi COVID-19, dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang belum optimal (Aprilia et al., 2022). Penelitian terkait manajemen risiko akad musyarakah mutanaqisah pada bank syariah mengidentifikasi masalah hukum dan operasional sebagai isu utama (Aprilia et al., 2022).
10. Perbandingan Musyarakah dengan Akad Pembiayaan Lainnya
10.1 Musyarakah vs. Murabahah
Dalam praktik perbankan syariah, akad murabahah masih sangat dominan dibandingkan musyarakah. Akad murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah dan dipilih oleh masyarakat dibandingkan dengan akad ijarah muntahia bit tamlik dan akad musyarakah mutanaqisah (Rahima, 2020). Pembiayaan yang dianjurkan dalam ekonomi Islam adalah pembiayaan berdasarkan bagi hasil yang dalam hal ini adalah mudharabah dan musyarakah, namun pada kenyataannya, pembiayaan murabahahlah yang paling banyak digunakan dalam perbankan syariah (Purnama & Putra, 2021).
Dominasi murabahah ini menimbulkan kritik bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga (Suhirman, 2021). Untuk akad musyarakah mutanaqisah, profit yang dapat diterima oleh perbankan syariah berdasarkan nilai sewa yang dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan berdasarkan angsurannya, yang berbeda dengan murabahah (Rahima, 2020). Idealnya, pembiayaan bank syariah didominasi oleh akad musyarakah yang dijalankan dengan sistem bagi hasil (Atmaja et al., 2021).
Penelitian perbandingan strategi pengelolaan pembiayaan murabahah dan musyarakah mutanaqisah menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah cukup familiar dibandingkan musyarakah mutanaqisah dan saat ini berada dalam posisi strategis agresif dengan skor kekuatan-peluang sebesar 3,0 (Ramadani & Izmuddin, 2024). Untuk pembiayaan musyarakah mutanaqisah, meskipun berada dalam posisi yang menguntungkan, kelemahannya menyebabkan distribusi pembiayaan belum optimal (Ramadani & Izmuddin, 2024).
10.2 Musyarakah vs. Mudharabah
Musyarakah dan mudharabah memiliki kesamaan karakteristik sebagai akad pembiayaan syariah berbasis bagi hasil. Keduanya merupakan sistem kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mengelola usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai porsi (nisbah) yang disepakati di awal perjanjian (Soetopo et al., 2016). Perbedaan utamanya adalah bahwa dalam akad mudharabah, investor menyediakan modal dan pengusaha mengelola usaha, sementara dalam akad musyarakah, investor dan pengusaha sama-sama menyediakan uang dan tenaga (Wujarso, 2021).
Dalam hal pengaruh terhadap profitabilitas, penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah berpengaruh positif dan signifikan terhadap profitabilitas, sementara pembiayaan musyarakah dan profit sharing ratio tidak berpengaruh terhadap profitabilitas (Lestari & Anwar, 2021). Penelitian lain menemukan bahwa pembiayaan mudharabah berpengaruh negatif signifikan terhadap profitabilitas (ROA), sementara pertumbuhan pembiayaan musyarakah berpengaruh positif tidak signifikan terhadap profitabilitas (ROA) (Affar et al., 2023).
11. Tantangan dan Hambatan Implementasi Musyarakah
11.1 Tantangan Internal
Perbankan syariah di Indonesia mempunyai beberapa permasalahan yang harus diselesaikan. Pertama, adanya isu kepatuhan syariah (shariah compliance) yang harus diselesaikan. Kedua, minimnya pembaruan pada produk perbankan syariah sehingga usulan yang ditawarkan oleh bank syariah terbatas (Purnamasari, 2022). Meski secara teoritis sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah sangat baik, namun yang terjadi pembiayaan perbankan syariah dengan pola tersebut belum menjadi barometer bank syariah, sehingga perbandingannya cukup kecil jika dibandingkan dengan pembiayaan dengan pendapatan tetap (Nuraini & Muttaqin, 2018).
Tantangan lain yang dihadapi dalam implementasi musyarakah meliputi: kurangnya SDM yang berpengalaman dan kompeten dalam menangani pembiayaan musyarakah, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk perbankan syariah, dan kurangnya inovasi dalam pengembangan produk (Kadir et al., 2022; Purnamasari, 2022). Permasalahan dalam pembiayaan bagi hasil juga mencakup kurangnya laporan keuangan yang memadai dari mitra usaha, side streaming, dan asimetri informasi (Jauhar & Roziq, 2019).
11.2 Tantangan Eksternal
Dari sisi eksternal, tantangan yang dihadapi perbankan syariah dalam mengembangkan pembiayaan musyarakah antara lain adalah persaingan dengan perbankan konvensional yang sudah lebih mapan, serta kurangnya pengetahuan masyarakat tentang produk perbankan syariah (Purnamasari, 2022; Rahima, 2020). Walaupun market share perbankan syariah terus meningkat, namun masih relatif kecil dibandingkan perbankan konvensional (Permana et al., 2022).
Pemahaman nasabah tentang konsep pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah pada KPR Syariah masih rendah. Dari hasil penelitian, akad musyarakah mutanaqisah hanya dipahami oleh 18 responden atau 20,5% dari total responden, sementara jenis pembiayaan jual beli dalam akad murabahah dipahami oleh 46 atau 52,3% responden (Habriyanto et al., 2023). Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan edukasi tentang akad musyarakah kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan.
11.3 Tantangan Regulasi
Dari sisi regulasi, Fatwa DSN belum menentukan metode akad musyarakah mutanaqisah secara detail, sehingga tinjauan dan ulasan menyinggung kontrak diperlukan agar dapat diamalkan sebaiknya (Purnamasari, 2022). Peraturan terkait pengawasan akad mudharabah dan musyarakah masih berada dalam tahap adaptasi untuk mengikuti standar perbankan internasional yang berbasis syariah (Fattah & Muchlis, 2024). Hal ini berpotensi menimbulkan hambatan dalam penerapan dan pengembangan produk-produk pembiayaan syariah yang inovatif (Fattah & Muchlis, 2024).
12. Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Musyarakah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan syariah dalam implementasi akad musyarakah. Pembiayaan sindikasi syariah harus terus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang ada (Ariswanto et al., 2021; Islamy et al., 2023). DPS mengawasi dari produk awal diterbitkan hingga produk beroperasi, seperti membuat opini hingga produk diimplementasikan (Nurwakhidah, 2020).
Efektivitas pengawasan DPS terbilang efektif karena DPS konsisten dalam menjaga kepatuhan syariah dan aturan yang ditetapkan (Nurwakhidah, 2020). Namun, DPS masih memiliki kelemahan, terutama terkait keterbatasan jumlah DPS dibandingkan dengan banyaknya cabang dan kantor kas yang dimiliki oleh bank syariah (Nurwakhidah, 2020). Dalam bisnis perbankan syariah, Sharia Compliance adalah salah satu dari sekian banyak kunci untuk mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat akan besarnya pasar keuangan syariah di Indonesia (Kristianingsih et al., 2021).
13. Optimalisasi dan Prospek Pengembangan Musyarakah
13.1 Potensi Pengembangan
Pembiayaan musyarakah terus menunjukkan pertumbuhan yang meningkat dari tahun ke tahun dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut (Permana et al., 2022). Sebagai bentuk pembiayaan yang berfokus pada sektor produktif, pembiayaan musyarakah perlu lebih ditingkatkan dibandingkan pembiayaan murabahah yang berfokus pada sektor konsumtif (Permana et al., 2022). Lembaga perbankan syariah harus menawarkan lebih banyak peluang pembiayaan melalui konsep mudharabah dan musyarakah yang dilandasi semangat kerjasama yang akan meningkatkan perekonomian umat Islam (Wujarso, 2021).
Musyarakah mutanaqisah merupakan solusi bagi bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan yang bersifat konsumtif, dan memiliki kekuatan dan peluang yang luar biasa jika memaksimalkan strateginya (Ramadani & Izmuddin, 2024). Pembiayaan musyarakah masih sangat mungkin dioptimalkan karena market share perbankan syariah masih sangat kecil terhadap perbankan nasional (Permana et al., 2022). Sri Mulyani menyatakan bahwa sejak 2015 hingga 2022, kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp10,62 triliun (Permana et al., 2022).
13.2 Inovasi Produk Berbasis Musyarakah
Inovasi produk perbankan syariah dapat dilakukan dengan menerapkan akad yang bersifat hybrid contract atau multi-contract (Ariswanto et al., 2021). Kombinasi akad yang tepat sangat berpeluang dalam mengembangkan produk-produk perbankan syariah (Sayuti, 2020). Terdapat sebelas akad yang dapat dikombinasikan, antara lain: musyarakah, musyarakah mutanaqisah, mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, wakalah, ijarah, ijarah muntahiyah bi tamlik, murabahah, jual beli kredit (taqshit), istishna', dan salam (Sayuti, 2020).
Penggunaan kontrak pembiayaan musyarakah mutanaqisah adalah salah satu dari berbagai bentuk aplikasi al-uqud al-murakkabah (multi-kontrak) yang digunakan di lembaga keuangan Islam (Islamy et al., 2023). Strategi untuk pengembangan produk perbankan syariah yaitu menciptakan produk baru dan mengembangkan variasi pada produk yang sudah ada (repackaging) (Putra et al., 2022). Pengembangan produk perbankan syariah harus disesuaikan dengan kualitas produk, keandalan sumber daya, serta jangkauan jaringan kantor dan layanan bank syariah (Putra et al., 2022).
13.3 Peran Musyarakah dalam Pembangunan Ekonomi
Pembiayaan musyarakah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Salah satu pembiayaan yang bisa berkontribusi dalam pembangunan ekonomi adalah pembiayaan musyarakah (Permana et al., 2022). Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui proses intermediasi, yaitu kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana maupun penyediaan jasa keuangan lain (Tarmizi et al., 2022).
Tujuan perbankan syariah adalah menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (Sarboini et al., 2021). Pembiayaan musyarakah, sebagai instrumen bagi hasil yang adil, sejalan dengan tujuan ini karena mendistribusikan risiko dan keuntungan secara proporsional antara bank dan nasabah. Selain memenuhi semangat perbankan syariah dalam mencapai Maqasid Al-Syariah, pengembangan pembiayaan berbasis bagi hasil juga dapat menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma realisasi produk perbankan syariah berbasis syariah (Wujarso, 2021).
14. Kesimpulan
Akad musyarakah merupakan salah satu instrumen pembiayaan fundamental dalam perbankan syariah yang mencerminkan semangat kemitraan, keadilan, dan berbagi risiko sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sebagai akad kerjasama di mana dua pihak atau lebih menyertakan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai kesepakatan, musyarakah menawarkan alternatif yang lebih adil dibandingkan sistem bunga konvensional (Kurniasari, 2015; Septiana et al., 2021).
Dalam perkembangannya, akad musyarakah telah berevolusi menjadi berbagai varian inovatif, yang paling menonjol adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang diaplikasikan dalam pembiayaan KPR, pembiayaan sindikasi, dan pembiayaan infrastruktur (Abdullah et al., 2023; Agustine et al., 2023; Ariswanto et al., 2021). Implementasi musyarakah mutanaqisah telah mendapat legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI No. 73 Tahun 2008 dan berbagai regulasi perbankan syariah (Iswahyuni, 2022; Lesmana et al., 2021).
Pengaruh pembiayaan musyarakah terhadap profitabilitas bank syariah menunjukkan hasil yang beragam dalam berbagai penelitian, dengan sebagian menemukan pengaruh positif dan sebagian lainnya menemukan pengaruh negatif (Fitrianah et al., 2022; Pradesyah & Aulia, 2021; Yulianti & Febriyani, 2022; Zahrah & Dyarini, 2023). Perbedaan ini mengindikasikan bahwa keberhasilan pembiayaan musyarakah sangat bergantung pada kualitas manajemen risiko, selektivitas dalam menyetujui pembiayaan, dan kemampuan bank dalam memantau penggunaan dana oleh nasabah (Putriandini & Irianto, 2012; Zahrah & Dyarini, 2023).
Tantangan utama dalam pengembangan musyarakah meliputi: dominasi murabahah dalam portofolio pembiayaan bank syariah, rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk musyarakah, keterbatasan SDM yang kompeten, risiko moral hazard, dan asimetri informasi (Habriyanto et al., 2023; Jauhar & Roziq, 2019; Purnamasari, 2022; Rahima, 2020). Namun demikian, dengan optimalisasi strategi, inovasi produk, dan peningkatan edukasi masyarakat, pembiayaan musyarakah memiliki potensi besar untuk berkembang dan berkontribusi lebih signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan (Permana et al., 2022; Putra et al., 2022; Wujarso, 2021).
Ke depan, pengembangan akad musyarakah perlu didukung oleh regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas SDM perbankan syariah, inovasi produk berbasis hybrid contract, serta penguatan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan syariah dalam setiap implementasinya (Ariswanto et al., 2021; Fattah & Muchlis, 2024; Islamy et al., 2023; Nurwakhidah, 2020).
Daftar Referensi
Abdullah, F. D., Mubarak, J., Al-Hakim, S., & Witro, D. (2023). Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi pada Proyek Tol Solo-Yogyakarta oleh BCA Syariah. Jisrah Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 4(3), 281. https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i3.11464
Affar, M., Wilestari, M., & Nuraini, D. L. (2023). Pengaruh Pertumbuhan Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Dana Pihak Ketiga terhadap Profitabilitas (ROA). Kinerja, 5(02), 329–339. https://doi.org/10.34005/kinerja.v5i02.2774
Agustine, H. K., Mualim, & Irvan, D. (2023). Akad Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Muamalat Indonesia KCP Kuningan. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 93–102. https://doi.org/10.59270/jab.v3i2.205
Anggreni, M., & Novianty, I. (2021). Pengujian Pembiayaan Musyarakah sebagai Variabel Intervening antara Dana Pihak Ketiga (DPK) terhadap Laba Bersih pada Bank Umum Syariah Periode 2017-2019. Ekspansi Jurnal Ekonomi Keuangan Perbankan dan Akuntansi, 13(1), 67–82. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v13i1.2571
Aprilia, Y., Khilmia, A., & Ahmad, Z. I. (2022). Manajemen Risiko Operasional pada Perbankan Syariah: Bibliometrik. Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 9(2), 192–203. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v9i2.6729
Ariswanto, D., Warang, Z., & Azizi, A. W. (2021). Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah di Indonesia dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. J-Alif Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam, 6(2), 143. https://doi.org/10.35329/jalif.v6i2.1893
Atmaja, N. B., Tadim, S. A., & Adhianto, R. D. (2021). Pengaruh Pembiayaan Musyarakah terhadap Pendapatan Bank BRI Syariah Indonesia Periode 2014-2020. Eksisbank Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 5(2), 230–242. https://doi.org/10.37726/ee.v5i2.176
Budianto, A., Ferawati, R., & Prayogo, Y. (2023). Analisis Pengaruh ROA, Ekuitas dan Inflasi terhadap Pendapatan dengan Pembiayaan Musyarakah sebagai Variabel Intervening pada Bank Mega Syariah di Masa Pandemi. Jurnal Wahana Akuntansi, 18(1), 36–51. https://doi.org/10.21009/10.21009/wahana.18.013
Fadli, M. R. N., Purwanto, P., Fitriyani, Y., Pudail, M., & Labib, A. (2024). Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah di BNU'26 Syariah Magelang. Shar-E Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 10(2), 73–80. https://doi.org/10.37567/shar-e.v10i2.2704
Fathorrozi, A. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap Kedudukan Jaminan Kebendaan dalam Transaksi Perbankan Syariah. Cendekia Jurnal Studi Keislaman, 8(2), 161–178. https://doi.org/10.37348/cendekia.v8i2.186
Fattah, I. A., & Muchlis, M. M. (2024). Penerapan Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Sistem Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Ekonomi Syariah dan Akuntansi, 1(6), 01–11. https://doi.org/10.61132/jiesa.v1i6.566
Fauziah, N. D. (2018). Restrukturisasi sebagai Salah Satu Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Al-'Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 3(3), 168–178. https://doi.org/10.31538/adlh.v3i3.407
Febriyanti, N., Tyasari, I., & Irianto, M. F. (2024). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Musyarakah, Mudharabah dan NPF terhadap ROA. Jurnal Akuntansi Neraca, 1(3), 90–98. https://doi.org/10.59837/jan.v1i3.17
Fitrianah, N., Muhlisin, S., & Sutisna, S. (2022). Pengaruh Pembiayaan Musyarakah, Mudharabah dan Murabahah terhadap Laba Bersih pada PT. BPRS Bogor Tegar Beriman 2017-2021. El-Mal Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4(2), 342–354. https://doi.org/10.47467/elmal.v4i2.1579
Guntara, D., Asyhadi, F., & Prawiyogi, A. G. (2023). Analisis Legal Reasoning Hakim dalam Memutus Perkara Ekonomi Syariah tentang Wanprestasi Akad Musyarakah. Jurnal USM Law Review, 6(2), 567–602. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.6392
Habriyanto, Ridho, M. T., & Amida, S. (2023). Pemahaman Nasabah tentang Konsep Pembiayaan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) pada Pembiayaan KPR Subsidi di Bank 9 Jambi Syariah. Jurnal Publikasi Manajemen Informatika, 2(2), 20–29. https://doi.org/10.55606/jupumi.v1i3.711
Haikal, M., & Efendi, S. (2024). Prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Maqasidi Jurnal Syariah dan Hukum, 26–39. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2988
Hidayat, A. I., Hafidz, J. Z., Septiani, Z., & Aenuliya, A. (2024). Peran Bank Syariah dalam Pengembangan Industri Halal di Indonesia: Studi Riset Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Dr. Cipto Kota Cirebon. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah (Jimesha), 4(1), 35–46. https://doi.org/10.36908/jimesha.v4i1.291
Hudaniyah, S., Musawar, M., & Mansyur, Z. (2023). Strategi Penyaluran Pembiayaan Sektor Konstruksi di Bank NTB Syariah. Target Jurnal Manajemen Bisnis, 5(1), 1–8. https://doi.org/10.30812/target.v5i1.2738
Islamy, A. R. E., Abdurrahman, N. H., & Prasetyo, Y. B. (2023). Pembiayaan Sindikasi Bank Syariah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 2(1), 54–60. https://doi.org/10.56444/soshumdik.v2i1.526
Iswahyuni, I. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah di Bank Danamon Syariah KC Gunung Agung Denpasar. Widya Balina, 7(1), 339–344. https://doi.org/10.53958/wb.v7i1.164
Jauhar, M. D. A., & Roziq, A. (2019). Pembiayaan Sistem Bagi Hasil Lembaga Keuangan Syariah pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen, 18(1), 39. https://doi.org/10.19184/jeam.v18i1.18301
Kadir, S., Lutfi, M., Sapa, N. B., & Hafid, Abd. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah di Lembaga Keuangan Islam. Islamic Economic and Business Journal, 4(2), 1–19. https://doi.org/10.30863/iebjournal.v4i2.3754
Karmila, W., & Fariah, A. (2023). Pengaruh Lembaga Pembiayaan Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Hawalah Kajian Ilmu Ekonomi Syariah, 1(3), 123–132. https://doi.org/10.57096/hawalah.v2i1.18
Karsaman, R. H., Rodhiatun, R., Rasyid, H. A., & Santoso, I. (2015). Kajian Investasi Pembangunan Jalan Tol di Indonesia Berdasarkan Sistem Syariah: Studi Kasus Jalan Tol Cikampek-Palimanan. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 26(2), 86–99. https://doi.org/10.5614/jpwk.2015.26.2.2
Komalasari, I. (2022). Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah serta Pengaruhnya terhadap Tingkat Likuiditas pada Bank Umum Syariah. Journal of Innovation in Management Accounting and Business, 1(2), 57–64. https://doi.org/10.56916/jimab.v1i2.175
Kristianingsih, K., Wardhana, M. D., & Setiawan, S. (2021). Analisis Determinan Islamicity Performance Index pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Ekspansi Jurnal Ekonomi Keuangan Perbankan dan Akuntansi, 13(2), 111–124. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v13i2.2615
Kurniasari, W. (2015). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Bank Umum Syariah (BUS) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) pada Bank Umum Konvensional. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 81. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.81-103
Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan Property Indent (KPR Syariah) Ditinjau dari Maqashid Syariah dan Qawaidul Fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576
Lestari, R. S., & Anwar, S. (2021). Peran Moderasi Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Profit Sharing Ratio pada Profitabilitas Bank Umum Syariah. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah), 5(2), 95–109. https://doi.org/10.46367/jas.v5i2.374
Maulana, M. (2014). Jaminan dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah di Indonesia (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80
Melati, I. G. A. S., Iswanaji, C., & Nurcahya, Y. A. (2023). Pengaruh Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Murabahah terhadap Rentabilitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia Tahun 2017-2021. Jurnal Akuntansi Kompetif, 6(2), 184–194. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v6i2.1289
Mulyaningsih, S., & Fakhruddin, I. (2016). Pengaruh Non Performing Financing Pembiayaan Mudharabah dan Non Performing Financing Pembiayaan Musyarakah terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Media Ekonomi, 16(1), 196. https://doi.org/10.30595/medek.v16i1.1282
Nuraini, N., & Muttaqin, A. (2018). Korelasi antara Penerapan Akad Mudharabah dan Profitabilitas pada Bank Syariah Mandiri. Falah Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 25–37. https://doi.org/10.22219/jes.v3i1.5832
Nurwakhidah, A. (2020). Analisis Kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Bank Syariah. Malia (Terakreditasi), 12(1), 53–66. https://doi.org/10.35891/ml.v12i1.2381
P, A. N. V. (2023). Akibat Hukum Pembiayaan dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah yang Dilaksanakan Secara di Bawah Tangan. Officium Notarium, 3(2), 183–193. https://doi.org/10.20885/jon.vol3.iss2.art9
Permana, T., Puspitaningsih, A., & Surianti. (2022). Optimalisasi Pembiayaan Musyarakah dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Ekonomi, 1(2), 114–120. https://doi.org/10.55606/jurrie.v1i2.282
Pradesyah, R., & Aulia, N. (2021). Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas pada PT. Bank Syariah Mandiri. Aghniya Jurnal Ekonomi Islam, 3(1). https://doi.org/10.30596/aghniya.v3i1.5852
Pramudita, F. F., & Ansori, M. (2024). Analisis SWOT pada Produk Non-Agunan (PRONA) dalam Pembiayaan Musyarakah di KSPPS BMT Al Hikmah Semesta Mlonggo Jepara. E-Bisnis Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 17(2), 98–107. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v17i2.1996
Prasetyo, A. (2017). Perlakuan Pencatatan pada Konversi Musyarakah guna Menanggulangi Pembiayaan Bermasalah. Iqtishoduna, 13(1), 49–55. https://doi.org/10.18860/iq.v13i1.4477
Purnama, D. H., & Putra, A. D. (2021). Analisis Transaksi Murābahah Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 dan Standar Akuntansi Syariah (PSAK 102 dan AAOIFI FAS 2) di PT. Bank Syariah Mandiri. Ekobis Syariah, 5(2), 39. https://doi.org/10.22373/ekobis.v5i2.11553
Purnamasari, S. (2022). Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah. Jurnal Muamalat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.26418/jmi.v2i2.58022
Puteri, S. I. L., & Solekah, N. A. (2018). Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah melalui Kredit Bermasalah terhadap Likuiditas Bank Umum Syariah. El Dinar Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 6(1), 1. https://doi.org/10.18860/ed.v6i1.5450
Putra, Z. N. T., Nurnasrina, N., & Sunandar, H. (2022). Strategi Pengembangan Produk Perbankan Syariah dan Prospek Perkembangannya dalam Industri Perbankan. Money Journal of Financial and Islamic Banking, 1(1), 31–43. https://doi.org/10.31004/money.v1i1.10586
Putriandini, S., & Irianto, G. (2012). Nilai-Nilai Konvensional dalam Implementasi Sistem Pengendalian Internal pada Pembiayaan Musyarakah: Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. https://doi.org/10.18202/jamal.2012.04.7150
Rahima, A. (2020). Peluang dan Tantangan Perbankan Syariah terhadap Pembiayaan Pemilikan Properti Residensial di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 10(1), 1. https://doi.org/10.21927/jesi.2020.10(1).1-10
Rakhmawati, C., & Makhrus, Muh. (2021). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional. Alhamra Jurnal Studi Islam, 2(1), 62. https://doi.org/10.30595/ajsi.v2i1.10141
Ramadani, U., & Izmuddin, I. (2024). Comparison of Murabahah and Musyarakah Mutanaqisah Financing Management Strategies. JPS (Jurnal Perbankan Syariah), 5(1), 1–20. https://doi.org/10.46367/jps.v5i1.1576
Sarboini, Maisarah, M., Maryam, & Imilda, I. (2021). Strategi Pengembangan Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil melalui Pembiayaan Usaha Syariah pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Banda Aceh. JEMSI (Jurnal Ekonomi Manajemen dan Akuntansi), 7(2), 42–59. https://doi.org/10.35870/jemsi.v7i2.605
Sayuti, M. N. (2020). Kontekstualisasi Rasio Logis Hybrid Contract: Upaya Penguatan Persepsi Masyarakat terhadap Bank Syariah. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 111. https://doi.org/10.31602/iqt.v5i2.2542
Septiana, N., Setya, L. A., & Rohmat, S. (2021). Mekanisme Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor iB Maslahah di PT. Bank BJB Syariah KCP Cikampek. JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 1(2), 13–30. https://doi.org/10.37726/jammiah.v1i2.187
Soetopo, K., Saerang, D. P. E., & Mawikere, L. (2016). Analisis Implementasi Prinsip Bagi Hasil, Risiko dan Penanganan Pembiayaan Bermasalah terhadap Pembiayaan Musyarakah dan Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus: Bank Syariah Mandiri KC Manado). Accountability, 5(2), 207. https://doi.org/10.32400/ja.14436.5.2.2016.207-223
Suaidah, I. (2022). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah terhadap Laba Bersih Bank Umum Syariah Tahun 2014-2017. Jurnal Akuntansi dan Ekonomi Bisnis, 11(2), 55–63. https://doi.org/10.33795/jaeb.v11i2.151
Suhirman, G. (2021). Anomali Murabahah di Perbankan Syariah (Analisis Rekayasa Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Produk). Iqtishaduna, 12(2), 314–331. https://doi.org/10.20414/iqtishaduna.v12i2.4517
Suratminingsih, S., Patriandari, P., Mujiani, S., & Rizkiyana, N. (2022). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kinerja Keuangan pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Owner, 6(1), 802–812. https://doi.org/10.33395/owner.v6i1.670
Syahratien, A. I., Waluyo, B., & Fatah, D. A. (2020). Analisis Risiko Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah dengan Menggunakan CreditRisk+ Studi Kasus Bank X. Account, 7(1). https://doi.org/10.32722/acc.v7i1.2833
Tarmizi, A., Fusfita, N., & Sidik, A. R. (2022). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Musyarakah dan Mudharabah terhadap Profitabilitas pada PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. Jurnal Publikasi Manajemen Informatika, 2(1), 80–87. https://doi.org/10.55606/jupumi.v2i1.694
Wangsih, I. C., Fauji, A. N., & Stiawan, I. (2022). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Musyarakah, Mudharabah dan Ijarah terhadap Non Performing Financing pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2013-2018. Sitra, 2(2), 85–96. https://doi.org/10.58872/si.v2i2.79
Widarusamsi, F. P., & Hidayah, K. (2018). Analisis Perbandingan Praktik Akuntansi Transaksi Mudharabah dan Musyarakah dengan PSAK No. 105 dan 106 di BMT Dana Insani. Jurnal Reksa Rekayasa Keuangan Syariah dan Audit, 2(1), 68. https://doi.org/10.12928/j.reksa.v2i1.19
Wujarso, R. (2021). Mekanisme Pembagian Laba Rugi Pembiayaan sebagai Sebuah Tantangan bagi Perbankan Syariah di Indonesia. Journal of Information System Applied Management Accounting and Research, 5(3), 558. https://doi.org/10.52362/jisamar.v5i3.398
Yahya, F., Arifin, K., & Abdullah, A. (2024). Analisis Penerapan Bagi Hasil terhadap Pembiayaan UMKM oleh PT. BPRS Hikmah Wakilah. Al-Iqtishadiah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 49–69. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v5i1.4910
Yarmunida, M. (2020). Musyarakah Mutanaqishah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Pendekatan Maqasid Syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(2), 216. https://doi.org/10.29300/ba.v5i2.3652
Yulianti, Y., & Febriyani, D. (2022). Analisis Pengaruh Pembiayaan terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2011-2018. Tsarwah, 6(1), 32–41. https://doi.org/10.32678/tsarwah.v6i1.6734
Zahrah, S., & Dyarini, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Ijarah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 34(3), 190–205. https://doi.org/10.53916/jam.v34i3.116


0 Komentar