Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article examines the concept of musyarakah contract in Islamic jurisprudence (fiqh muamalah) comprehensively, covering its definition, legal basis, types, contemporary implementation in Islamic banking, and the challenges faced. Musyarakah, as a profit-and-loss sharing-based financing instrument, occupies an important position in the Islamic economic system as it reflects the values of justice, partnership, and shared responsibility. Using a library research method with a qualitative-descriptive approach, this study finds that musyarakah has a strong legal foundation derived from the Qur'an, Sunnah, and scholarly consensus (ijma'). Contemporary developments have produced significant innovations, particularly musyarakah mutanaqishah (MMQ) or diminishing partnership, which combines musyarakah and ijarah contracts to meet property and asset financing needs. MMQ has received legal legitimacy through the Fatwa of the National Sharia Board of the Indonesian Ulama Council (DSN-MUI) No. 73/DSN-MUI/XI/2008 and has been implemented by various Islamic banks in Indonesia and Malaysia. However, the implementation of musyarakah still faces various challenges, including the gap between theory and practice, the risk of moral hazard, and sharia compliance issues. The dominance of the murabahah contract in the financing portfolio of Islamic banks indicates that the potential of musyarakah as a profit-sharing-based financing instrument has not been fully optimized. This article recommends collaborative efforts from regulators, practitioners, and academics to continuously develop and refine the implementation of musyarakah contracts in accordance with the principles of fiqh muamalah and maqasid sharia.

Keywords: musyarakah, fiqh muamalah, Islamic banking, musyarakah mutanaqishah, profit sharing, sharia compliance

Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep akad musyarakah dalam fikih muamalah secara komprehensif, mencakup definisi, dasar hukum, jenis-jenis, implementasi kontemporer dalam perbankan syariah, serta tantangan yang dihadapi. Musyarakah sebagai instrumen pembiayaan berbasis bagi hasil menempati posisi penting dalam sistem ekonomi Islam karena mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) pendekatan kualitatif-deskriptif, kajian ini menemukan bahwa musyarakah memiliki landasan hukum yang kuat bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama. Perkembangan kontemporer telah melahirkan inovasi penting berupa musyarakah mutanaqishah (MMQ) yang menggabungkan akad musyarakah dan ijarah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan properti dan aset lainnya. MMQ telah mendapat legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 dan telah diimplementasikan oleh berbagai bank syariah di Indonesia dan Malaysia. Namun demikian, implementasi musyarakah masih menghadapi berbagai tantangan, meliputi kesenjangan antara teori dan praktik, risiko moral hazard, serta isu kepatuhan syariah. Dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah menunjukkan bahwa potensi musyarakah sebagai instrumen pembiayaan berbasis bagi hasil belum sepenuhnya dioptimalkan. Artikel ini merekomendasikan upaya bersama dari regulator, praktisi, dan akademisi untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan implementasi akad musyarakah agar sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dan maqasid syariah.

Kata Kunci: musyarakah, fikih muamalah, perbankan syariah, musyarakah mutanaqishah, bagi hasil, kepatuhan syariah

1. Pendahuluan

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antar manusia dalam aktivitas ekonomi dan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai literatur, fikih muamalah adalah pengetahuan tentang aktivitas atau transaksi berdasarkan hukum syariah, mengenai perilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara terperinci (Kumala, 2022). Dalam pengertian yang lebih luas, fikih muamalah mencakup semua aktivitas muamalah manusia berdasarkan hukum Islam dalam bentuk peraturan yang mengandung perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (Kumala, 2022).

Sistem ekonomi yang dikembangkan oleh para filosof Muslim merupakan deskripsi ilmu fikih yang berkaitan dengan interaksi antar individu (muamalah). Dengan demikian, fondasi yang mendasari ekonomi syariah adalah produk pemikiran hukum fikih yang berkaitan dengan muamalah (Bintoro, 2021). Prinsip dasar dalam muamalah adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya — sebuah prinsip yang dikenal sebagai al-ashlu fil muamalah al-ibahah (Rohmadi et al., 2024; Yusuf et al., 2023). Prinsip ini memberikan fleksibilitas yang luar biasa bagi pengembangan produk dan instrumen keuangan Islam kontemporer, termasuk akad musyarakah dalam berbagai variasinya.

Dalam konteks perbankan syariah Indonesia, berbagai akad muamalah telah diadopsi dan diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Akad-akad muamalah yang menjadi landasan dalam setiap transaksi di perbankan syariah menunjukkan bahwa setiap transaksi selalu berlandaskan prinsip-prinsip syariah (Shuib & Ahmad, 2019). Di antara berbagai akad yang ada, akad musyarakah menempati posisi yang sangat penting sebagai instrumen pembiayaan berbasis bagi hasil yang mencerminkan semangat kemitraan dan keadilan dalam Islam.

Meskipun demikian, berbagai studi menunjukkan bahwa implementasi akad musyarakah dalam praktik perbankan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan yang belum terselesaikan secara optimal. Kesenjangan antara teori fikih muamalah dan praktik lapangan, rendahnya porsi pembiayaan berbasis bagi hasil dibandingkan akad jual beli, serta berbagai persoalan kepatuhan syariah menjadi isu-isu yang mendesak untuk dikaji secara mendalam. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep akad musyarakah dalam fikih muamalah, mulai dari definisi, dasar hukum, jenis-jenis, hingga implementasi dan tantangan kontemporer yang dihadapi.

2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan dari berbagai sumber primer dan sekunder, termasuk kitab-kitab fikih klasik, peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta artikel-artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal bereputasi. Analisis dilakukan secara sistematis dan komprehensif untuk menghasilkan pemahaman yang utuh tentang akad musyarakah dari perspektif fikih muamalah dan implementasinya dalam konteks keuangan Islam kontemporer.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Pengertian dan Definisi Akad Musyarakah

3.1.1 Definisi Etimologis dan Terminologis

Kata musyarakah berasal dari bahasa Arab syaraka-yusyriku-syarkan-syarikan-syirkah yang berarti kerjasama, berbagi, asosiasi, atau kemitraan (partnership) (Intansari & Fatimah, 2022). Secara etimologi, musyarakah atau syirkah berarti percampuran (ikhtilath), yaitu bercampurnya dua hal sehingga sulit membedakan antara keduanya (Hasan, 2017; Rojikin, 2022). Dalam terminologi fikih Islam, musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/keahlian) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama (Bakti et al., 2022; Fahmy & Zahra, 2023).

Menurut para ahli fikih, syirkah dalam hal kombinasi aset merujuk pada modal usaha dan hasilnya berupa keuntungan atau kerugian yang dibagi bersama (Santoso et al., 2020). Lembaga Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) mendefinisikan musyarakah sebagai bentuk kemitraan di mana satu mitra berjanji untuk membeli saham ekuitas dari mitra lain secara bertahap hingga hak atas ekuitas benar-benar diperoleh dan dialihkan (Santoso et al., 2020).

Istilah musyarakah sendiri sebenarnya tidak terdapat dalam yurisprudensi Islam klasik. Istilah ini awalnya diperkenalkan oleh mereka yang menulis tentang skema pembiayaan syariah yang terbatas pada jenis-jenis syirkah tertentu, yaitu syirkah al-amwal, sebuah perjanjian yang diakui oleh semua ulama Islam (Santoso et al., 2020). Musyarakah adalah perjanjian bagi hasil di mana dua atau lebih pengusaha dengan dana/modal bekerja sama sebagai mitra bisnis, membiayai investasi bisnis baru atau yang sudah ada (Santoso et al., 2020).

3.1.2 Perbedaan Musyarakah dan Mudharabah

Perbedaan esensial antara musyarakah dan mudharabah terletak pada jumlah kontribusi terhadap manajemen dan keuangan atau salah satunya. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih (Syah & Rahmadani, 2024). Musyarakah dan mudharabah dalam literatur fikih mengambil bentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan (Syah & Rahmadani, 2024). Dalam mudharabah, pembiayaan modal kerja diberikan kepada nasabah untuk tujuan investasi, sedangkan musyarakah lebih cocok untuk produk pembiayaan di mana kedua pihak berkontribusi modal (Shuib & Ahmad, 2019).

3.2 Dasar Hukum Akad Musyarakah

3.2.1 Landasan Al-Qur'an dan Hadis

Dasar hukum syirkah/musyarakah bersumber dari Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama (Sarpini, 2020). Dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang menjadi landasan kebolehan musyarakah, di antaranya Q.S. An-Nisa': 12 yang menyebutkan tentang persekutuan dalam kepemilikan (Rachmawati & Ghani, 2018). Selain itu, prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Al-Maidah: 2 juga menjadi landasan bagi kerjasama bisnis dalam Islam.

Dari sisi hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman: "Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati yang lainnya. Apabila salah satu mengkhianati yang lainnya, maka Aku keluar dari keduanya." Hadis ini menegaskan bahwa Allah SWT meridhai dan memberkahi kerjasama bisnis yang dilandasi kejujuran dan amanah.

3.2.2 Ijma' Ulama

Para ulama fikih sepakat bahwa hukum asal dalam perjanjian antara dua pihak yang dikenal dengan muamalah adalah mubah (diperbolehkan), kecuali ada nash atau argumen hukum yang melarangnya (Sugianto, 2021). Kesepakatan ini memberikan legitimasi yang kuat bagi praktik musyarakah dalam berbagai bentuknya. Beberapa ulama Malikiyah berpendapat bahwa hukum multi-akad adalah sah dan diperbolehkan menurut hukum Islam, dengan alasan bahwa hukum asal kontrak adalah diperbolehkan dan sah, tidak dilarang dan dibatalkan selama tidak ada argumen hukum yang melarang atau membatalkannya (Rohmadi et al., 2024).

3.2.3 Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, akad musyarakah mendapat legitimasi hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah secara eksplisit mengakui musyarakah sebagai salah satu prinsip pembiayaan syariah (Bintoro, 2021; Setiawan, 2021). Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa yang mengatur implementasi akad musyarakah, termasuk Fatwa DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah (Sarpini, 2020). Dasar hukum pembiayaan musyarakah dalam praktik perbankan syariah juga terdapat dalam PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, sebagaimana diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008 (Sarpini, 2020).

3.3 Rukun dan Syarat Akad Musyarakah

3.3.1 Rukun Akad Musyarakah

Dalam fikih muamalah, akad musyarakah memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah secara syariah. Berdasarkan kajian fikih, rukun akad secara umum terdiri dari empat komponen: (1) adanya dua pihak yang berakad dengan syarat kecakapan hukum dan pluralitas pihak; (2) bentuk akad dengan syarat pemahaman yang jelas, kesesuaian ijab dan qabul, mencerminkan ketulusan para pihak, dan berlangsung dalam satu majelis; (3) objek akad dengan syarat bahwa objek transaksi harus ada pada saat transaksi, sepenuhnya dimiliki oleh pemiliknya, dapat dialihkan, memiliki deskripsi yang jelas, dan bersih; serta (4) tujuan akad dengan syarat harus sesuai dengan hukum Islam (Lubis, 2023).

Dalam konteks musyarakah secara khusus, rukun yang harus dipenuhi meliputi: ma'qud 'alaih (barang yang diakadi atau objek akad) dan ijab qabul (ucapan serah terima) (Sutono, 2020). Selain itu, para pihak yang berakad (aqidain) harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan transaksi.

3.3.2 Syarat Sahnya Akad Musyarakah

Untuk sahnya akad musyarakah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, modal yang dikontribusikan harus jelas dan dapat dinilai. Kedua, nisbah bagi hasil harus disepakati di awal akad. Ketiga, para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan, atau menghibahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan (Sarpini, 2020). Keempat, tidak ada bentuk akad yang mengandung unsur ijab dan qabul yang tidak jelas (gharar), perjudian (maisir), atau riba (Attoyibah et al., 2022).

Dalam hal bentuk akad, tidak ada bentuk khusus untuk kontrak syirkah. Redaksi kontrak dapat berupa pernyataan lisan (verbal) atau tertulis yang menunjukkan kesepakatan dan persetujuan untuk melakukan kemitraan bisnis. Kontrak syirkah ini harus didokumentasikan (Sarpini, 2020).

3.4 Jenis-Jenis Musyarakah dalam Fikih

3.4.1 Syirkah al-Milk (Kepemilikan Bersama)

Syirkah al-milk atau syirkah kepemilikan merujuk pada kepemilikan bersama atas suatu properti oleh dua pihak atau lebih (Rojikin, 2022). Kepemilikan bersama ini terjadi ketika dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu aset (Devy, 2022). Syirkah al-milk terbagi menjadi dua jenis: (a) syirkah ikhtiyar, yaitu syirkah yang terjadi karena tindakan dua orang yang bekerja sama, seperti ketika keduanya membeli, diberi, atau mewarisi sesuatu; dan (b) syirkah jabar, yaitu syirkah yang terjadi tanpa kehendak para pihak, seperti warisan (Sarpini, 2020).

3.4.2 Syirkah al-'Uqud (Kemitraan Kontraktual)

Syirkah al-'uqud atau syirkah akad merujuk pada kemitraan yang berkembang sebagai hasil dari kontrak bersama atau usaha bisnis bersama (Rojikin, 2022). Dalam syirkah al-'uqud terdapat beberapa jenis, antara lain:

a. Syirkah 'Inan (Limited Partnership)

Syirkah 'inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam modal untuk menjalankan usaha bersama dengan membagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan jumlah modal masing-masing (Fahmy & Zahra, 2023). Dalam syirkah ini, setiap pihak menyerahkan modalnya, dan keuntungan ditentukan berdasarkan besarnya modal (Bakti et al., 2022). Syirkah 'inan merupakan jenis syirkah yang paling umum digunakan dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, yang dikenal dengan istilah syirkah amwal (Iksan & Yuspin, 2022).

b. Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah kontrak di mana modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik dalam kuantitas maupun kualitas harus sama, dan keuntungan atau kerugian dibagi secara merata (Fahmy & Zahra, 2023). Jenis syirkah ini mensyaratkan kesetaraan penuh antara para mitra dalam hal modal, kerja, dan tanggung jawab.

c. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang tidak memiliki modal sama sekali. Mereka melakukan pembelian barang secara kredit dan menjualnya secara tunai, sementara keuntungan yang diperoleh dibagi bersama sesuai dengan rasio yang disepakati (Fahmy & Zahra, 2023).

d. Syirkah A'maal (Syirkah Abdan)

Syirkah a'maal adalah kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, dan hasil pekerjaan dibagi sesuai dengan kesepakatan pada saat akad (Fahmy & Zahra, 2023). Jenis syirkah ini didasarkan pada kontribusi tenaga kerja atau keahlian, bukan modal finansial.

3.5 Musyarakah Mutanaqishah (Diminishing Partnership)

3.5.1 Konsep dan Definisi

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) merupakan produk turunan dari akad musyarakah atau syirkah (Hasan, 2017; Rojikin, 2022). MMQ adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih menggunakan skema kemitraan yang berkurang, di mana pada akhir kerjasama terjadi pengalihan atau pemindahan hak dari satu pihak ke pihak lain yang bekerja sama melalui mekanisme pembiayaan bertahap (Intansari & Fatimah, 2022). Kata mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu-tanaqishan-mutanaqishun yang berarti penurunan bertahap (decrease) (Intansari & Fatimah, 2022).

Dalam MMQ, satu mitra, yaitu Bank, secara bertahap mengurangi porsi modalnya dengan menjual atau mengalihkan secara komersial kepada mitra lain, yaitu Nasabah (Pratiwi & Hamid, 2024). Dengan demikian, MMQ adalah bentuk kerjasama dua pihak dalam kepemilikan suatu aset, di mana satu pihak mengurangi kepemilikannya melalui pembelian bertahap atau pengalihan komersial, sementara pihak lain meningkatkan kepemilikannya (Pratiwi & Hamid, 2024).

3.5.2 Landasan Hukum MMQ

Landasan hukum Islam pada pembiayaan musyarakah mutanaqishah dapat disandarkan pada akad musyarakah (kemitraan) dan ijarah (sewa), karena di dalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat unsur syirkah dan unsur ijarah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020). Menurut Fatwa DSN No. 73/DSN-MUI/I/2008 tentang musyarakah mutanaqishah, akad ini merupakan gabungan dari akad pembiayaan musyarakah dan jual beli (bai'), dan dasar ketentuan hukumnya adalah boleh (Maulana & Munandar, 2020).

Di Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada semua Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah pada tahun 2012 yang semakin melegitimasi penerapan akad musyarakah mutanaqishah dalam perbankan syariah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020). Sementara itu, di Malaysia, otoritas yang berwenang memutuskan sengketa terkait keuangan Islam terutama adalah Dewan Penasihat Syariah (Shariah Advisory Council/SAC) Bank Negara Malaysia (Asyiqin et al., 2024).

3.5.3 Mekanisme Operasional MMQ

Dalam praktiknya, akad musyarakah mutanaqishah mengandung dua atau tiga sub-kontrak (akad), termasuk penjualan (bai'). Sehingga jenis pembiayaan musyarakah mutanaqishah merujuk pada rukun serta syarat dari musyarakah/syirkah dan ijarah (Maulana & Munandar, 2020). Transaksi ini dimulai dengan pembentukan kemitraan, setelah itu dilakukan jual beli ekuitas antara kedua mitra. Oleh karena itu, pembelian dan penjualan ini tidak boleh diatur dalam kontrak kemitraan. Dengan kata lain, mitra pembeli hanya diperbolehkan membuat janji untuk membeli. Janji ini harus terpisah dari kontrak kemitraan. Selain itu, perjanjian jual beli harus terpisah dari kontrak kemitraan (Santoso et al., 2020).

Dalam konteks pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Muamalat, bank melakukan kerjasama pembiayaan antara pihak bank dan pihak calon nasabah sesuai dengan kesepakatan bersama (Sutono, 2020). Keunggulan akad musyarakah mutanaqishah bagi nasabah adalah periode pembiayaan yang lebih panjang dan cicilan yang relatif lebih murah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020).

3.5.4 Perbandingan MMQ di Indonesia dan Malaysia

Studi komparatif menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Malaysia memiliki pasar perbankan syariah yang mapan, di mana MMQ telah menjadi salah satu produk yang diterima dengan baik oleh masyarakat yang mencari pembiayaan properti sesuai prinsip syariah (Asyiqin, Hamsin, et al., 2024). Bank-bank syariah terkemuka seperti Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri di Indonesia, serta Maybank Islamic, CIMB Islamic, dan Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) di Malaysia, secara aktif menawarkan produk MMQ kepada nasabah mereka (Asyiqin, Hamsin, et al., 2024).

Di Malaysia, musyarakah menggunakan dua jenis, yaitu Syirkah al-Milk dan Syirkah al-'Aqd, serta menggunakan akad musyarakah mutanaqishah. Sementara di Indonesia menggunakan Syirkah amwal yang dikenal sebagai syirkah inan dengan menggunakan akad musyarakah dan musyarakah mutanaqishah (Iksan & Yuspin, 2022). Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap akad musyarakah di Malaysia dan Indonesia, ditemukan banyak masalah terkait keterbatasan penerapan akad musyarakah ini, di mana dalam beberapa aspek masih banyak yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi dalam hukum Islam yang mensyaratkan kebebasan dari tiga unsur, yaitu riba, gharar, dan maisir (Iksan & Yuspin, 2022).

3.6 Implementasi Musyarakah dalam Perbankan Syariah

3.6.1 Musyarakah sebagai Produk Pembiayaan

Musyarakah termasuk dalam jenis pembiayaan di Bank Syariah karena dalam pembiayaan investasi diberikan kepada nasabah untuk tujuan investasi, yaitu kebutuhan untuk meningkatkan modal bagi pengadaan rehabilitasi, ekspansi usaha, atau pendirian proyek baru (Setiawan, 2021). Dalam sistem perbankan, musyarakah biasanya diterapkan untuk membiayai suatu kegiatan, baik berupa usaha maupun proyek, di mana bank dan nasabah sama-sama menyediakan modal atau aset untuk pelaksanaan kegiatan tersebut (Devy, 2022).

Pembiayaan dengan prinsip musyarakah dilakukan dengan persetujuan dan/atau kesepakatan antara bank dan nasabah (Setiawan, 2021). Dalam meminjam dana, nasabah memperoleh dana usaha dari bank syariah, salah satunya dengan dana yang disediakan bank berdasarkan prinsip pembiayaan musyarakah (Setiawan, 2021). Keuntungan yang diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini berupa bagi hasil untuk akad kemitraan (Sarnining, 2024).

3.6.2 Dominasi Musyarakah dalam Portofolio Pembiayaan

Data statistik menunjukkan bahwa musyarakah merupakan salah satu akad pembiayaan yang signifikan dalam perbankan syariah Indonesia. Berdasarkan data SPS 2015 yang diolah, Akad Musyarakah mencapai 54.033 (26,50%) dari total pembiayaan, sementara Akad Mudharabah sebesar 14.906 (7,31%), dan Akad Murabahah mendominasi dengan 117.777 (57,76%) (Bintoro, 2021). Sepanjang tahun 2017, dominasi pembiayaan dengan akad murabahah mencapai 53,23%, sementara untuk pembiayaan dengan akad musyarakah mencapai 34,87% (Firdausi, 2021).

Meskipun musyarakah dan mudharabah merupakan produk andalan untuk menghilangkan sistem bunga yang dipraktikkan dalam perbankan konvensional, belakangan ini akad musyarakah dan mudharabah tidak lagi menjadi layanan unggulan. Layanan perbankan lebih banyak pada akad konsumtif seperti murabahah, ijarah, qardh, dan lainnya (Bakti et al., 2022). Karakter risiko yang tinggi yang melekat pada kontrak bagi hasil memicu ketidakpopuleran kontrak ini dalam layanan perbankan syariah (Bakti et al., 2022).

3.6.3 Risiko dalam Pembiayaan Musyarakah

Berdasarkan karakternya, risiko pembiayaan musyarakah mencakup risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko operasional, dan risiko hukum (Bakti et al., 2022). Produk pembiayaan berbasis musyarakah mutanaqishah memiliki risiko, yaitu risiko kepatuhan dalam aspek kepemilikan aset, pembayaran cicilan, dan pengalihan aset yang berimplikasi pada perlakuan akuntansinya (Rohmadi et al., 2024). Beberapa risiko multi-akad dalam bank syariah di Indonesia meliputi: (1) risiko kepatuhan; (2) risiko kredit; (3) risiko pasar; (4) risiko hukum; (5) risiko reputasi; (6) risiko strategis; dan (7) risiko investasi (Rohmadi et al., 2024).

Risiko ini sangat terkait dengan mitra (mudharib/musyarakah), aktivitas bisnis, serta operasional di lapangan. Risikonya akan mencakup gambaran rekaman terakhir kinerja tim manajemen dan kualitas rencana bisnisnya, sumber daya manusia yang terlibat, dan aktivitas mudharabah atau musyarakah yang diusulkan (Hidayati et al., 2018).

3.7 Jaminan dalam Akad Musyarakah

3.7.1 Perspektif Fikih tentang Jaminan

Dalam kajian fikih klasik, konsep fikih muamalah tidak mengenal adanya keharusan penyertaan jaminan dari para pihak dalam akad musyarakah, dan tidak ada pendapat ulama tentang kebolehan meminta jaminan dari peserta kongsi (M. Maulana, 2014). Hal ini karena penggunaan akad musyarakah dalam perspektif fikih muamalah masih dilakukan atas dasar kepercayaan pribadi antara para pihak (M. Maulana, 2014).

Meskipun demikian, kehadiran sistem keamanan dalam teori musyarakah tidak berarti untuk melarang penggunaan jaminan. Menggunakan teori kebebasan berkontrak, semua pihak masih dapat berkontrak dalam diktum utama karena prinsip dasar kontrak diperbolehkan dalam fikih muamalah selama kontrak atau persyaratan yang dibuat tidak bertentangan dengan syariah (M. Maulana, 2014).

3.7.2 Praktik Jaminan di Perbankan Syariah

Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah (LKS) menerapkan sistem jaminan untuk nasabah pembiayaan musyarakah. Agunan diperlukan untuk melindungi bank-bank Islam dari risiko non-performing financing dan kerugian keuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang (moral hazard) dari debitur (M. Maulana, 2014). Harus ada jaminan dalam bentuk kontrak tabi'iyah baik dalam bentuk kafalah atau rahn untuk mengamankan posisi debitur yang curang (M. Maulana, 2014).

Keberadaan jaminan dalam kontrak mudharabah dan musyarakah merupakan upaya yang baik untuk mempromosikan langkah-langkah pencegahan menggunakan pola sadd al-dzari'ah sehingga dana dari kreditor yang harus dilindungi sesuai dengan konsep maqasid syariah pada tingkat dharury (M. Maulana, 2014). Jaminan pada pembiayaan musyarakah memiliki kedudukan yang sama dengan jaminan pada pembiayaan di bank syariah lainnya seperti murabahah dan pembiayaan lainnya (Surahman & Nurrohman, 2020).

3.8 Prinsip Bagi Hasil dalam Musyarakah

3.8.1 Mekanisme Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil dalam musyarakah merupakan inti dari sistem keuangan Islam yang membedakannya dari sistem konvensional berbasis bunga. Secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan Islam dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ah, dan al-musaqah (Sarnining, 2024). Namun, prinsip yang paling banyak digunakan adalah prinsip musyarakah dan mudharabah, sedangkan muzara'ah dan musaqah dipergunakan khusus untuk pembiayaan pertanian (plantation financing) dalam bank Islam (Sarnining, 2024).

Bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah adalah bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Jadi, jika dalam usaha bersama mengalami risiko, maka dalam konsep bagi hasil, kedua belah pihak akan sama-sama menanggung risiko (Sarnining, 2024). Hal ini berbeda dengan sistem bunga konvensional yang memaksa hasil bisnis selalu positif tanpa mempertimbangkan kondisi usaha yang sebenarnya (Sarpini, 2020).

3.8.2 Revenue Sharing vs. Profit Sharing

Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, terdapat perbedaan antara revenue sharing (bagi pendapatan) dan profit sharing (bagi keuntungan). Lembaga keuangan Islam cenderung tidak lagi menerapkan profit and loss sharing tetapi lebih kepada revenue sharing (Bintoro, 2021). Dari perspektif fikih, bagi hasil dihitung berdasarkan keuntungan bersih sebagaimana diterapkan pada prinsip profit/loss-sharing, yang penerapannya juga direkomendasikan oleh OKI (Supriatna et al., 2020).

Regulasi mengenai net revenue sharing dan profit sharing bank syariah di Indonesia terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengenai prinsip operasional bank syariah, Fatwa DSN MUI Nomor 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah, dan PBI Nomor 7/46/PBI/2005 tentang penghimpunan dana dan penyaluran dana bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (Hermansyah & Febriadi, 2024).

3.9 Musyarakah dalam Konteks Hybrid Contract (Multi-Akad)

3.9.1 Konsep Hybrid Contract

Hybrid contract atau al-'uqud al-murakkabah adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih (Hasan, 2017a, 2017b). Dalam teks fikih muamalah, hybrid contract disebutkan dalam istilah yang beragam, seperti: al-'uqud al-murakkabah (akad-akad yang tersusun); al-'uqud al-muta'addidah (akad-akad yang berbilang); al-'uqud al-mutaqabilah (akad-akad yang berpasangan); al-'uqud al-mujtami'ah (akad-akad yang berhimpun); dan berbagai istilah lainnya (Hasan, 2017a).

Prinsip dari hybrid contract adalah boleh, dan hukum dari hybrid contract diqiyaskan dengan hukum akad yang membangunnya. Artinya, setiap muamalat yang menghimpun beberapa akad, hukumnya halal selama akad-akad yang membangunnya adalah boleh (Hasan, 2017a, 2017b). Ketentuan ini memberi peluang pada pembuatan model transaksi yang mengandung hybrid contract.

3.9.2 Musyarakah Mutanaqishah sebagai Hybrid Contract

Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) atau diminishing partnership merupakan produk turunan dari akad musyarakah atau syirkah yang dalam implementasinya merupakan hybrid contract (Hasan, 2017a; Kholijah, 2020). Akad musyarakah mutanaqishah pada praktiknya mengandung dua atau tiga sub-kontrak (akad), dan penjualan (bai'). Sehingga jenis pembiayaan musyarakah mutanaqishah merujuk pada rukun serta syarat dari musyarakah/syirkah dan ijarah (M. A. Maulana & Munandar, 2020).

Contoh lain dari pengembangan produk berbasis musyarakah adalah musyarakah mutanaqishah yang merupakan kombinasi dua akad yaitu musyarakah dan ijarah. Demikian juga halnya dengan akad sale and lease back, takaful, dan ijarah muntahiya bi al-tamlik (Suhirman, 2021). Dalam perbankan syariah, hybrid contract telah digunakan dalam banyak varian produk, seperti IMBT, pembiayaan properti (MMQ), kartu syariah, pembiayaan take over, gadai syariah, produk rekening koran, pembiayaan rekening koran syariah, obligasi syariah, dan hedging syariah (Hasan, 2017a).

3.9.3 Batasan Hybrid Contract

Meskipun hybrid contract pada dasarnya diperbolehkan, terdapat batasan-batasan yang harus diperhatikan. Akad-akad yang berlawanan (mutadhadah) dilarang dihimpun dalam satu transaksi (Hasan, 2017a). Selain itu, terdapat hadis-hadis yang menjelaskan larangan multi-akad pada akad-akad tertentu (Rohmadi et al., 2024). Dalam praktiknya, pengawasan internal dan eksternal yang lemah pada entitas koperasi membuat implementasi hybrid contract di lapangan rentan terhadap penyimpangan dan jatuh ke dalam riba (Sa'diyah et al., 2020).

3.10 Musyarakah dalam Berbagai Aplikasi Kontemporer

3.10.1 Musyarakah dalam Pembiayaan Perumahan (KPR Syariah)

Salah satu aplikasi paling signifikan dari akad musyarakah mutanaqishah adalah dalam pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) syariah. KPR Syariah adalah pembiayaan kepemilikan rumah secara syariah dengan menggunakan beberapa akad, yakni jual beli tegaskan untung (murabahah), jual beli dengan termin dan konstruksi (istishna), sewa berakhir lanjut milik (ijarah mutahia bit tamlik), dan kongsi berkurang bersama sewa (musyarakah mutanaqishah) (Lesmana et al., 2021).

Musyarakah Mutanaqishah telah muncul sebagai alternatif pembiayaan perumahan, sebuah paket lengkap yang menguntungkan baik nasabah maupun lembaga keuangan syariah, khususnya Bank Muamalat Indonesia (Intansari & Fatimah, 2022). Dalam beberapa tahun belakang, Bank Muamalat Indonesia cabang Banda Aceh lebih banyak melakukan pembiayaan KPR menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (M. A. Maulana & Munandar, 2020).

Perbandingan antara akad murabahah bil wakalah dan akad musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan KPR syariah menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah bil wakalah lebih diprioritaskan daripada akad musyarakah mutanaqishah (Intansari & Fatimah, 2022). Namun demikian, keunggulan akad musyarakah mutanaqishah bagi nasabah adalah periode pembiayaan yang lebih panjang dan cicilan yang relatif lebih murah (Rahmawaty, 2019; Sutono, 2020).

3.10.2 Musyarakah dalam Islamic Crowdfunding

Dalam konteks keuangan digital, musyarakah juga diterapkan dalam Islamic crowdfunding. Islamic crowdfunding merupakan bentuk transaksi bisnis dalam bentuk kemitraan (musyarakah) yang lahir dari akad syirkah atau kontrak syirkah (Roro et al., 2019). Menurut karakteristik Islamic Securities Crowdfunding (SCF), yang merupakan metode pengumpulan dana dengan skema kemitraan yang dilakukan oleh emiten dengan penerbitan efek (saham atau sukuk) melalui mekanisme crowdfunding berdasarkan prinsip Islam, dapat disimpulkan bahwa Islamic SCF menggunakan pendekatan musyarakah kontemporer dalam bentuk kontrak syirkah musahamah (Fahmy & Zahra, 2023).

3.10.3 Musyarakah dalam Ekonomi Berbagi (Sharing Economy)

Akad musyarakah juga relevan dalam konteks ekonomi berbagi (sharing economy) modern. Penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan antara PT Gojek dan pengemudi diidentifikasi sebagai kontrak musyarakah, dengan bagi hasil 80% untuk pengemudi dan 20% untuk PT Gojek (Huda & Zalafi, 2025). Sistem ekonomi berbagi yang diterapkan oleh PT Gojek Indonesia secara umum sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah (Huda & Zalafi, 2025).

3.10.4 Musyarakah dalam Sukuk

Dalam pasar modal syariah, musyarakah juga diterapkan dalam bentuk sukuk musyarakah. Sukuk musyarakah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan akad musyarakah (Rachmawati & Ghani, 2018). Konsep saham dalam konteks saham syariah termasuk dalam konsep kegiatan musyarakah atau syirkah, yang merupakan kegiatan penyertaan modal dengan hak berbagi hasil usaha (Laksono, 2022).

3.11 Penyelesaian Sengketa dalam Akad Musyarakah

3.11.1 Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah, tidak jarang terjadi sengketa antara bank dan nasabah. Dalam menetapkan beberapa ketentuan transaksi antara BMT dan nasabah, terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme perjanjian pembiayaan (kontrak) dan mekanisme pelaksanaan untuk hasilnya (Thalib et al., 2020). Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan akad musyarakah, cara penyelesaiannya dilakukan melalui tiga cara: melalui jalan damai, melalui jalan bank dengan penjadwalan ulang (rescheduling), kemudian melalui jalan arbitrase, dan kemudian melalui jalan pengadilan (Setiawan, 2021).

3.11.2 Peran Pengadilan Agama

Pengadilan Agama memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa di lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan mikro syariah memilih jalur alternatif penyelesaian sengketa seperti perundingan dan mediasi dengan melibatkan tokoh agama seperti Kyai (Hariyanto et al., 2022). Masyarakat cenderung menggunakan ash-shulh dengan cara musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap sengketa (Hariyanto et al., 2022). Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, setiap akta perjanjian antara Bank Syariah dengan mitra bisnisnya selalu menyertakan klausul bahwa jika terjadi sengketa antara bank syariah dengan nasabah termasuk dalam kegiatan pembiayaan, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) (Syah & Rahmadani, 2024).

3.12 Akuntansi Musyarakah: PSAK 106

3.12.1 Standar Akuntansi Musyarakah

Dalam konteks akuntansi, pembiayaan musyarakah diatur dalam PSAK 106. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 106 pada pembiayaan musyarakah di BPRS Haji Miskin sebagian besar telah mengikuti PSAK 106 (Devy, 2022). Namun, terdapat beberapa aspek pengakuan dan penyajian yang perlu diperbaiki. Sebagai contoh, kas yang diberikan kepada nasabah disajikan sebagai pembiayaan musyarakah, padahal pembiayaan musyarakah seharusnya dicatat sebagai investasi musyarakah dalam jurnal (Devy, 2022).

3.12.2 Perlakuan Akuntansi MMQ

Dalam perhitungan akuntansi menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, perlakuan akuntansi yang mengakui pembiayaan musyarakah, maka dalam penyajiannya terdapat Laporan Posisi Keuangan (neraca) yang menunjukkan pembiayaan musyarakah secara keseluruhan (Handayati & Prasetyo, 2020). Permasalahan belum tersedianya sistem akuntansi yang mengakomodir akad tidak hanya terjadi pada akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah saja, melainkan juga pada akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Meskipun akad MMQ sudah lama diterbitkan, tetapi terkait dengan sistem pencatatannya (perbankannya) belum tersedia secara khusus (Fuadi, 2020).

3.13 Tantangan dan Problematika Implementasi Musyarakah

3.13.1 Kesenjangan antara Teori dan Praktik

Salah satu tantangan utama dalam implementasi musyarakah adalah adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Divergensi dalam pembiayaan akad mudharabah dan musyarakah cenderung lebih sedikit daripada konvergensinya. Hal ini dapat disebabkan oleh perkembangan zaman dan kebutuhan yang berbeda, sehingga ada kebutuhan untuk inovasi dan diversifikasi pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang membuat sedikit perbedaan antara praktik dan teori (Haq & Herianingrum, 2019).

Praktik musyarakah dalam perbankan syariah telah mengalami banyak modifikasi, beberapa bahkan dianggap menyimpang dari konsep dasar musyarakah dalam fikih muamalah klasik (Rojikin, 2022). Bank syariah tampaknya cenderung dominan menggunakan bentuk musyarakah dalam perdagangan untuk jangka pendek, meskipun bentuk lain tetap digunakan (Setiawan, 2021).

3.13.2 Risiko Moral Hazard

Risiko moral hazard merupakan tantangan serius dalam pembiayaan musyarakah. Agunan diperlukan untuk melindungi bank-bank Islam dari risiko non-performing financing dan kerugian keuangan lainnya yang mungkin disebabkan oleh perilaku curang (moral hazard) dari debitur (M. Maulana, 2014). Dalam konteks yurisprudensi muamalah, investor dan bank syariah sebagai lembaga perantara pembiayaan tidak dapat memaksa calon debitur untuk memberikan jaminan, karena hal itu bukan termasuk hal utama atau prioritas yang harus dipertimbangangkan dalam pemberian modal atau dana pembiayaan dalam kontrak kemitraan (Surahman & Nurrohman, 2020).

3.13.3 Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance)

Kepatuhan syariah merupakan isu kritis dalam implementasi musyarakah. Pengawasan internal dan eksternal yang lemah pada entitas koperasi membuat implementasi hybrid contract di lapangan rentan terhadap penyimpangan dan jatuh ke dalam riba (Sa'diyah et al., 2020). Dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap akad musyarakah di Malaysia dan Indonesia, masih banyak yang tidak sesuai dengan prinsip ekonomi dalam hukum Islam yang mensyaratkan kebebasan dari tiga unsur, yaitu riba, gharar, dan maisir (Iksan & Yuspin, 2022).

Dalam konteks ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran penting dalam memastikan kepatuhan syariah. DPS memiliki dua tugas utama, yaitu pengawasan dan pemberian saran mengenai aspek syariah (The Active Role of Sharia Supervisory Board in Sharia Compliance and Risk Mitigation: A Case Study of Bank NTB Syariah, Indonesia, 2023). Solusi dan mitigasi yang ditawarkan oleh DPS dalam menjalankan tugasnya selalu didasarkan pada Fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Islam, mengikuti yurisprudensi dan hukum Islam (The Active Role of Sharia Supervisory Board in Sharia Compliance and Risk Mitigation: A Case Study of Bank NTB Syariah, Indonesia, 2023).

3.14 Peran DSN-MUI dalam Pengembangan Akad Musyarakah

3.14.1 Fatwa DSN-MUI tentang Musyarakah

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki otoritas tunggal dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Dalam fatwanya, DSN-MUI mengutip banyak prinsip fikih sebagai salah satu landasan hukumnya, yang menunjukkan bahwa kaidah fikih menempati posisi krusial dalam fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI (Yusuf et al., 2023).

Dari tahun 2000 hingga 2018, DSN-MUI mengeluarkan 90 fatwa terkait perbankan syariah. Dari 90 fatwa tersebut, 87 fatwa menggunakan prinsip fikih sebagai salah satu landasan hukumnya (Yusuf et al., 2023). Kaidah "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya" merupakan kaidah yang paling sering digunakan dengan frekuensi penggunaan 85 kali (Yusuf et al., 2023).

3.14.2 Ijtihad DSN-MUI dalam Produk Musyarakah

Ijtihad DSN-MUI dalam menghasilkan produk syariah tidak cukup hanya mengandalkan kitab-kitab klasik yang sangat normatif, tetapi harus mengandalkan tuntutan ekonomi/kebutuhan pasar keuangan modern. Fikih muamalat yang ada saat ini tidak lagi sepenuhnya relevan karena bentuk dan pola transaksi berkembang begitu cepat di era modern ini.

Produk-produk yang telah difatwakan oleh DSN-MUI terkait musyarakah antara lain: pembiayaan rekening koran syariah dengan sistem musyarakah, sertifikat Bank Indonesia syariah, musyarakah mutanaqishah, dan berbagai produk lainnya. Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah menjadi landasan hukum utama bagi implementasi MMQ di Indonesia (M. A. Maulana & Munandar, 2020; Sa'diyah et al., 2020).

3.15 Musyarakah dalam Perspektif Maqasid Syariah

3.15.1 Relevansi Maqasid Syariah

Maqasid syariah menempati posisi yang sangat penting dalam merumuskan hukum Islam, termasuk hukum ekonomi Islam (Surahman & Nurrohman, 2020). Maqasid syariah diperlukan untuk merumuskan kebijakan makroekonomi (moneter, fiskal, keuangan publik), produk perbankan dan keuangan Islam, serta teori ekonomi mikro lainnya (Surahman & Nurrohman, 2020). Tanpa implementasi maqasid syariah dalam sistem pengembangan lembaga keuangan syariah, produk muamalah yang dikembangkan, regulasi perbankan dan keuangan akan kaku dan statis, sehingga perbankan dan lembaga keuangan syariah akan sulit berkembang (Hayatudin & Adam, 2020).

3.15.2 Musyarakah dan Perlindungan Harta

Dalam perspektif maqasid syariah, akad musyarakah berkontribusi pada perlindungan harta (hifz al-mal) yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariah. Islam menghargai hak kepemilikan baik secara pribadi maupun bersama, sejauh mengikuti panduan syariah, maka keberadaan dan keamanannya harus dilindungi secara serius (Thalib et al., 2020). Pembiayaan KPR syariah diperbolehkan karena merupakan bagian dari pelaksanaan tujuan syariah atau maqasid syariah dalam bagian menjaga keluarga dan harta, dan kepemilikan rumah dinilai sebagai kebutuhan daruriyah setiap manusia (Lesmana et al., 2021).

4. Kesimpulan

Akad musyarakah dalam fikih muamalah merupakan instrumen keuangan Islam yang memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama. Sebagai akad kerjasama berbasis bagi hasil, musyarakah mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemitraan, dan tanggung jawab bersama yang menjadi inti dari sistem ekonomi Islam (Bakti et al., 2022; Sarpini, 2020). Berbagai jenis musyarakah, mulai dari syirkah 'inan, mufawadhah, wujuh, hingga a'maal, memberikan fleksibilitas yang luas dalam penerapannya untuk berbagai kebutuhan bisnis dan keuangan (Fahmy & Zahra, 2023).

Perkembangan kontemporer telah melahirkan inovasi penting berupa musyarakah mutanaqishah (MMQ) yang menggabungkan unsur musyarakah dan ijarah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan properti dan aset lainnya (Hasan, 2017a; Rojikin, 2022). MMQ telah mendapat legitimasi hukum melalui Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 dan telah diimplementasikan oleh berbagai bank syariah di Indonesia dan Malaysia (Asyiqin, Hamsin, et al., 2024; Sa'diyah et al., 2020).

Meskipun demikian, implementasi musyarakah masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kesenjangan antara teori dan praktik, risiko moral hazard, dan isu kepatuhan syariah (Haq & Herianingrum, 2019; Iksan & Yuspin, 2022; M. Maulana, 2014). Dominasi akad murabahah dalam portofolio pembiayaan perbankan syariah menunjukkan bahwa potensi musyarakah sebagai instrumen pembiayaan berbasis bagi hasil belum sepenuhnya dioptimalkan (Bakti et al., 2022; Bintoro, 2021). Ke depan, diperlukan upaya bersama dari regulator, praktisi, dan akademisi untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan implementasi akad musyarakah agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dan maqasid syariah, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pemberdayaan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Rois & Salahuddin, 2022).

Daftar Pustaka

Asyiqin, I. Z., Akbar, M. F., Onielda, M. D. A., & Farid, A. M. binti M. (2024). Mushārakah Mutanāqiṣah (Diminishing Partnership) Regulation for Housing Finance in Indonesian and Malaysian Law. Al-Ahkam, 34(1), 147–168. https://doi.org/10.21580/ahkam.2024.34.1.20133

Asyiqin, I. Z., Hamsin, M. K., Anggriawan, R., & Fanani, A. (2024). Musharakah Mutanaqisah in Indonesia and Malaysia: Fatwa Institution, Regulation, and Recent Practice. Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 1–18. https://doi.org/10.54471/iqtishoduna.v13i1.2302

Attoyibah, Y. I., Hirsanuddin, & Djumardin. (2022). Juridical Analysis of Financing Contracts Post Conversion of Bank NTB into Bank NTB Shariah. Policy Law Notary and Regulatory Issues (Polri), 1(1), 25–38. https://doi.org/10.55047/polri.v1i1.24

Bakti, F. P., Achmad, A., & Rifa'i, A. F. (2022). Analysis of the Characteristics of Financial Risk in Contract with the Principle of Profit-Sharing in Sharia Banking. Awang Long Law Review, 5(1), 19–28. https://doi.org/10.56301/awl.v5i1.530

Bintoro, R. W. (2021). Basic Principles of Sharia Economy for Community Economic Empowerment (Study of the Sharia Principles Application in Indonesia). Problems of Legality, (153), 199–213. https://doi.org/10.21564/2414-990x.153.222847

Devy, T. (2022). Analysis of the Application of PSAK 106 at BPRS Haji Miskin Pandai Sikek, Tanah Datar Regency. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi & Akuntansi (Mea), 6(3), 1380–1391. https://doi.org/10.31955/mea.v6i3.2570

Fahmy, E., & Zahra, I. A. (2023). Islamic Securities Crowdfunding Based on Indonesia's Islamic and Positive Law Perspective. International Journal of Economics Management Business and Social Science (Ijembis), 3(3), 726–738. https://doi.org/10.59889/ijembis.v3i3.154

Firdausi, K. (2021). Study of Contract Object in Multi-Service Financing Using Ijarah in Islamic Bank. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 225. https://doi.org/10.33760/jch.v6i2.316

Fuadi, N. F. Z. (2020). Implementasi Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah sebagai Alternatif Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 4(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v4i2.1750

Handayati, P., & Prasetyo, A. (2020). Hermeneutica Hybrid Contract in Syaria Accounting Perspective. KNE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v4i9.7330

Haq, I. S., & Herianingrum, S. (2019). Convergence and Divergence Analysis in Islamic Financing. Afebi Islamic Finance and Economic Review, 4(01), 16. https://doi.org/10.47312/aifer.v4i01.372

Hariyanto, E., Harisah, H., Hamzah, Moh., Faidi, Ach., & Umam, H. (2022). Ash-Shulh as an Attempt of Sharia Microfinance Institutions to Solve Sharia Economic Disputes in Madura Society. Jurisdictie Jurnal Hukum dan Syariah, 12(2), 258–274. https://doi.org/10.18860/j.v12i2.13531

Hasan, N. F. (2017a). Hybrid Contract: Konstruksi Akad dalam Produk Perbankan Syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283

Hasan, N. F. (2017b). Konsep dan Implementasi Etika Islam dalam Dunia Bisnis. Istithmar Jurnal Studi Ekonomi Syariah, 1(2). https://doi.org/10.30762/itr.v1i2.945

Hayatudin, A., & Adam, P. (2020). Application of Maqâṣid al-Sharî'ah in Murâbahah Contract in Sharia Financial Institutions. Indonesian Journal of Islamic Economics Research, 2(2), 85–94. https://doi.org/10.18326/ijier.v2i2.4311

Hermansyah, H., & Febriadi, S. R. (2024). Juridical Review of Net Revenue Sharing and Profit Sharing Implementation in Islamic Bank. Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 8(1), 151–159. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v8i1.3446

Hidayati, T., Syarifuddin, S., Pelu, I. E. As., Syaikhu, S., Hussain, M. A., Nor, M. Z. M., & Azhar, A. (2018). Mekanisme Penggunaan Jaminan Kebendaan (Rahn Tasjily) dalam Pembiayan Bank Syariah di Indonesia dan Malaysia. Nurani Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 18(1), 163–182. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i1.2458

Huda, N., & Zalafi, Z. (2025). Sharing Economy from Muamalah Perspective. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 08(02). https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i02-13

Iksan, I., & Yuspin, W. (2022). Comparative Analysis of Malaysian Islamic Bank Agreements with Indonesia. Journal of Transcendental Law, 4(1), 41–55. https://doi.org/10.23917/jtl.v4i1.18798

Intansari, A. I., & Fatimah, F. (2022). Comparative Analysis of Implementation of Murabahah Bil Wakalah Contracts and Musyarakah Mutanaqisah Contracts for Sharia Financing Products. Wealth Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 139–150. https://doi.org/10.24090/wealth.v1i2.7070

Kholijah, S. (2020). Akad Murakkab dalam Produk Keuangan Syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122

Kumala, R. (2022). Sharia Financial Services Cooperative in Review of Fiqh Muamalah. Jurnal Ekonomi Syariah Akuntansi dan Perbankan (Jeskape), 6(1), 190–210. https://doi.org/10.52490/jeskape.v6i1.505

Laksono, M. A. (2022). Perfection of Shariah Share in the Progressiveness of the Halal Value Chain. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(1), 101–113. https://doi.org/10.46899/jeps.v10i1.318

Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan Property Indent (KPR Syariah) Ditinjau dari Maqashid Syariah dan Qawaidul Fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576

Lubis, I. H. (2023). The Pillars and Conditions of A Contract in Muamalat Transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983

Maulana, M. (2014). Jaminan dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah di Indonesia (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80

Maulana, M. A., & Munandar, D. A. (2020). Analisis Restrukturisasi Akad Murābahah dan Musyârakah Mutānaqiṣâh Produk KPR iB dalam Mengurangi Risiko Perusahaan Perbankan. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 11–39. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1286

Pratiwi, N., & Hamid, M. A. (2024). The Position of The Underlying Asset System in Musyarakah Mutanaqisah (MMq) Contract in Islamic Banking. International Journal of Religion, 5(11), 5209–5217. https://doi.org/10.61707/wx53zh90

Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad Penerbitan Sukuk di Pasar Modal Indonesia dalam Perspektif Fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203

Rahmawaty, R. (2019). Implication of Musyarakah Mutanaqisah Contract of Syariah Banking (Study of Opportunities and Risks at Bank Mu'amalat, Manado Branch). Tasharruf Journal Economics and Business of Islam, 3(2). https://doi.org/10.30984/tjebi.v3i2.791

Rohmadi, R., Bagaskara, D. Y., & Wulandari, I. (2024). Mapping Multi Akad Research in Sharia Banks: VOSviewer Bibliometric Study and Literature Review. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 6(3), 250–268. https://doi.org/10.21111/jiep.v6i3.11523

Rois, I., & Salahuddin, Muh. (2022). Islamic Microfinance Institutions, Indonesian Economic Democracy, and Development (A Maqashid Approach System Perspective). Jurnal Iqtisaduna, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i1.26821

Rojikin, I. (2022). Musyarakah Mutanaqishah Contract Concept: Review of Product Refinancing and Take Over. Jurnal Mediasas Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 5(2), 188. https://doi.org/10.58824/mediasas.v5i2.493

Roro, F. S. R., Hernoko, A. Y., & Anand, G. (2019). The Characteristics of Proportionality Principle in Islamic Crowdfunding in Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 455. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.2013

Sa'diyah, M., Gumilar, A. G., & Susilo, E. (2020). Sharia Hybrid Contract Compliance of Islamic Microfinance Institutions in Jepara Regency. Ekbis Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(2), 441. https://doi.org/10.14421/ekbis.2020.4.2.1272

Santoso, I. R., Harsanto, M. F., Sulila, I., & Bahsoan, A. (2020). Risk Management of Musyarakah Mutanaqisah Contract in Sharia Banks in Indonesia: Legal and Operational Issues. International Journal of Applied Business and International Management, 5(3), 41–50. https://doi.org/10.32535/ijabim.v5i3.980

Sarnining. (2024). Penerapan Al-Qawaid Al-Fiqhiyah dalam Kasus Bagi Hasil di Bank Syariah. Rayah Al-Islam, 8(3), 1254–1270. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1078

Sarpini, S. (2020). Application of Musyarakah in Islamic Banking. Journal of Islamic Economics Management and Business (Jiemb), 1(1), 173–190. https://doi.org/10.21580/jiemb.2019.1.1.3710

Setiawan, Y. (2021). Implementation of Financing Agreement Musyarakah Against Customer in Sharia Bank Periode 2018 (Study: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2399

Shuib, M. S. B., & Ahmad, M. bin. (2019). The Prospect of Sharia Banking in Indonesia (Opportunities, Challenges and Solutions). International Journal of Business Management and Economic Review, 02(04), 01–14. https://doi.org/10.35409/ijbmer.2019.2401

Sugianto, E. (2021). Ulama's Debate in the Law of Origin of the Fiqih Muammalah and Contract. Scientia Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 28–35. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2894

Suhirman, G. (2021). Anomali Murabahah di Perbankan Syari'ah (Analisis Rekayasa Pengembangan dan Peningkatan Kualitas Produk). Iqtishaduna, 12(2), 314–331. https://doi.org/10.20414/iqtishaduna.v12i2.4517

Supriatna, S., Helmi, I., & Nurrohman, N. (2020). Mudharabah Scheme within the Islamic Banking: Profit Sharing and Associated Problems in It. Kodifikasia, 14(2), 235–262. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v14i2.2121

Surahman, M., & Nurrohman, N. (2020). Analysis of Maqâshid Al-Syarȋ'ah on the Application of the Collateral in the Mudhȃrabah Contract in Sharia Financial Institutions. Amwaluna Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(2), 276–287. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v4i2.5588

Sutono, S. (2020). Implikasi Akad Musyarakah Mutanaqisah Perbankan Syari'ah. Al Iqtishod Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam, 8(2), 1–19. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v8i2.152

Syah, D., & Rahmadani, G. (2024). The Profit-Sharing System in Financing Islamic Banking. Qubahan Academic Journal, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.48161/qaj.v4n1a198

The Active Role of Sharia Supervisory Board in Sharia Compliance and Risk Mitigation: A Case Study of Bank NTB Syariah, Indonesia. (2023). QAS, 24(192). https://doi.org/10.47750/qas/24.192.35

Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2020). 5C Principles in Profit and Loss Sharing Financing on Baitul Maal Wattamwil as Islamic Micro Finance in Indonesia. Substantive Justice International Journal of Law, 3(2), 196. https://doi.org/10.33096/substantivejustice.v3i2.76

Yusuf, M., Hasanudin, H., Azhari, F., Abduh, M. R., & Farhanah, S. A. (2023). Islamic Banks: Analysis of the Rules of Fiqh on the Fatwa of the National Sharia Board-Indonesian Ulama Council. International Journal of Law Environment and Natural Resources, 3(1), 21–37. https://doi.org/10.51749/injurlens.v3i1.44