Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

This article comprehensively examines the sale and purchase contract (akad jual beli) in Islamic jurisprudence (fiqh muamalah), covering its definition, pillars, conditions, fundamental principles, types, and contemporary applications. Using a normative-juridical approach with library research methods, this study analyzes classical and contemporary sources related to sale and purchase contracts in Islamic law. The findings indicate that sale and purchase (al-bai') as the most fundamental form of muamalah has a strong foundation in the Qur'an, Sunnah, and scholarly consensus (ijma'). The validity of a sale and purchase contract is determined by the fulfillment of its pillars—contracting parties, offer and acceptance (sighat), object of contract, and purpose of contract—along with their respective conditions. The basic principles governing sale and purchase contracts include mutual consent ('an-taradin), mutual benefit (tabādul al-manāfi'), freedom from prohibited elements such as usury (riba), uncertainty (gharar), and deception (tadlis), as well as the principle of justice. In the contemporary context, fiqh muamalah has developed various types of contracts relevant to modern transactions including murabahah, salam, istishna', and various digital transaction contracts. The concept of maqasid al-syariah, especially the preservation of wealth (hifz al-mal), serves as a fundamental standard in evaluating the validity of various contemporary sale and purchase transactions. This study concludes that fiqh muamalah has a dynamic and adaptive character, capable of responding to contemporary economic challenges while maintaining fundamental Islamic principles.

Keywords: fiqh muamalah, sale and purchase contract, maqasid al-syariah, Islamic economics, contemporary transactions

Abstrak

Artikel ini mengkaji secara komprehensif akad jual beli dalam fikih muamalah, meliputi definisi, rukun, syarat, prinsip-prinsip dasar, jenis-jenis, dan aplikasi kontemporer akad jual beli. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis melalui metode penelitian kepustakaan (library research), kajian ini menganalisis sumber-sumber klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan akad jual beli dalam hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa jual beli (al-bai') sebagai bentuk muamalah yang paling fundamental memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan ijmak ulama. Keabsahan akad jual beli ditentukan oleh terpenuhinya rukun-rukun—pihak yang berakad, sighat, objek akad, dan tujuan akad—beserta syarat-syarat yang melekat pada masing-masing rukun tersebut. Prinsip-prinsip dasar yang mengatur akad jual beli mencakup kerelaan ('an-taradin), saling memberikan manfaat (tabādul al-manāfi'), kebebasan dari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan tadlis, serta prinsip keadilan. Dalam konteks kontemporer, fikih muamalah telah mengembangkan berbagai jenis akad yang relevan dengan transaksi modern, termasuk murabahah, salam, istishna', dan berbagai akad transaksi digital. Konsep maqasid al-syariah, khususnya pemeliharaan harta (hifz al-mal), menjadi standar fundamental dalam mengevaluasi keabsahan berbagai transaksi jual beli kontemporer. Kajian ini menyimpulkan bahwa fikih muamalah memiliki karakter yang dinamis dan adaptif, mampu merespons tantangan ekonomi kontemporer sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip Islam yang fundamental.

Kata Kunci: fikih muamalah, akad jual beli, maqasid al-syariah, ekonomi Islam, transaksi kontemporer

1. Pendahuluan: Kedudukan Jual Beli dalam Fikih Muamalah

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu hukum Islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia dalam konteks transaksi dan interaksi ekonomi. Secara etimologi, muamalah berasal dari kata 'amila yang berarti melakukan atau bertindak, sehingga muamalah dapat diartikan sebagai hubungan antara manusia dengan manusia lain berdasarkan kepentingan bersama (Yusuf et al., 2023). Dalam pengertian yang lebih sempit, muamalah mencakup semua transaksi atau perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam rangka pertukaran manfaat (Sugianto, 2021). Fikih muamalah sendiri didefinisikan sebagai ilmu yang menjelaskan transaksi berdasarkan hukum Islam, menyangkut perilaku manusia yang diambil dari dalil-dalil terperinci (Zahro & Mursid, 2022).

Salah satu bentuk muamalah yang paling fundamental dan paling sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah jual beli (al-bai'). Jual beli merupakan aktivitas ekonomi harian antara satu orang dengan orang lain untuk saling bertukar (Zahro & Mursid, 2022). Dalam terminologi fikih, jual beli atau al-bai' mencakup tindakan menjual, menukar, dan mengganti satu barang dengan barang lain (Pradikta et al., 2024). Istilah al-bai' dalam fikih juga kadang digunakan untuk merujuk pada lawannya, yaitu al-syira' (membeli) (Pradikta et al., 2024). Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari menegaskan bahwa hikmah di balik jual beli adalah bahwa manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri (Khairuddin & Jafar, 2021).

Syariat Islam telah memberikan landasan yang sangat kuat bagi kegiatan jual beli. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Farid, 2013). Demikian pula QS. An-Nisa': 29 yang menegaskan keharaman memakan harta manusia secara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Khulwah, 2024). Hadis Nabi Saw. dari Rifa'ah bin Rafi' yang diriwayatkan al-Bazar dan disahkan al-Hakim juga menyebutkan bahwa usaha yang paling baik adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur (Anam, 2018). Dengan demikian, jual beli bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa, melainkan merupakan ibadah muamalah yang memiliki nilai spiritual tinggi apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah.

Prinsip dasar dalam fikih muamalah adalah bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan (al-aslu fi al-mu'amalah al-ibahah) kecuali ada dalil yang melarangnya (Hafid et al., 2024). Kaidah ini merupakan kaidah yang paling sering digunakan dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), bahkan tercatat sebagai kaidah yang paling sering digunakan dengan frekuensi 85 kali dari total 266 kali penggunaan kaidah fikih dalam 87 fatwa terkait perbankan syariah (M. Yusuf et al., 2023). Kaidah ini memberikan kebebasan yang luas bagi umat Islam untuk mengembangkan berbagai model muamalah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (N. Yusuf et al., 2023).

2. Definisi dan Hakikat Akad Jual Beli

2.1 Pengertian Akad

Akad (al-'aqd) secara bahasa berarti ikatan atau perjanjian. Dalam terminologi fikih, akad adalah gambaran atas terikatnya (bersatunya) ijab dari salah satu pihak yang berakad dengan kabul dari pihak lain, yang dapat dilihat pengaruhnya terhadap objek akad (Hamka et al., 2024). Menurut mazhab Imam Hanafi, akad adalah kesepakatan beberapa pihak yang dinyatakan dalam ijab dan kabul (Sugianto, 2021). Imam Badr ad-Din al-Syafi'i mendefinisikan akad sebagai hubungan antara ijab dan kabul (Sugianto, 2021). Sementara itu, menurut fikih mazhab Hambali, akad adalah sesuatu yang menyebabkan kewajiban di antara beberapa pihak yang menyatakan adanya ijab dan kabul (Sugianto, 2021).

Dalam konteks yang lebih luas, akad merupakan salah satu objek pembahasan utama dalam kajian fikih, khususnya fikih muamalah (Azhari et al., 2022). Muamalah adalah hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan sesama manusia dan hak-hak kebendaan seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai, dan lain-lain (Azhari et al., 2022). Setiap aktivitas transaksi yang lahir atas pengaruh syariat, baik yang lahir atas jual beli maupun transaksi lainnya, merupakan bagian dari akad dalam pengertian yang luas (Hamka et al., 2024).

2.2 Pengertian Jual Beli (Al-Bai')

Secara bahasa, jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain (Hafizi et al., 2019). Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan ulama fikih, meskipun substansi dan tujuan masing-masing definisi adalah sama (Rizal et al., 2021). Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa jual beli merupakan cara tertentu (ijab kabul) yang bermanfaat dalam tukar-menukar sesuatu yang diinginkan kedua belah pihak dan sepadan (Hamka et al., 2024). Dalam fikih, jual beli merupakan bentuk muamalah dalam pengertian khususnya, dengan asas fundamental berupa asas tadabu al-manafi' (saling memberikan manfaat) dan asas an-taradin (saling rela) (Farid, 2013).

Jual beli sebagai sarana tolong-menolong antara sesama umat manusia memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Saw. (Hafizi et al., 2019). Jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sah menurut syara' (Hafizi et al., 2019). Dalam pandangan Islam, kegiatan jual beli merupakan perbuatan yang mulia (Fakhruzy, 2020), dan Islam memandang jual beli sebagai salah satu pilihan pekerjaan yang diakui dan termasuk pekerjaan yang mulia (Wahyu & Tektona, 2020).

3. Rukun dan Syarat Akad Jual Beli

3.1 Rukun Akad Jual Beli

Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai jumlah rukun akad jual beli. Mayoritas ulama berpendapat bahwa terdapat empat rukun jual beli, yaitu: (1) orang yang berakad (penjual dan pembeli), (2) sighat (ijab dan kabul), (3) barang yang diperjualbelikan (ma'qud 'alaih), dan (4) nilai tukar pengganti barang (Jayusman et al., 2022). Sayyid Sabiq membagi rukun jual beli menjadi tiga jenis: pertama, ijab dan kabul sebagai pernyataan yang menunjukkan kesepakatan antara dua pihak untuk menjual dan membeli; kedua, pihak yang berakad; dan ketiga, objek akad (Zahro & Mursid, 2022).

Dalam kajian yang lebih terperinci, rukun akad dapat dibagi menjadi empat kategori dengan syarat-syarat yang melekat pada masing-masing rukun (Lubis, 2023):

Pertama, kehadiran dua pihak yang berakad (al-muta'aqidain) dengan syarat kecakapan hukum dan keberadaan beberapa pihak. Pihak yang berakad harus memiliki kapasitas mental yang memadai, dan penjual serta pembeli tidak boleh merupakan orang yang sama (Pradikta et al., 2024).

Kedua, bentuk akad (sighat) dengan syarat pemahaman yang jelas, kesesuaian antara penawaran dan penerimaan, mencerminkan ketulusan para pihak, dan berlangsung dalam satu majelis (Lubis, 2023). Ijab dan kabul tidak boleh ada pemisah yang mengandung unsur penolakan dari salah satu pihak (Rizal et al., 2021).

Ketiga, objek akad (ma'qud 'alaih) dengan syarat bahwa objek transaksi harus ada pada saat transaksi, sepenuhnya dimiliki oleh pemiliknya, dapat dipindahtangankan, memiliki deskripsi yang jelas, dan bersifat suci (Lubis, 2023). Barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui dalam hal kuantitas, berat, ukuran, atau dimensi lainnya (Pradikta et al., 2024).

Keempat, tujuan akad dengan syarat harus sesuai dengan hukum Islam (Lubis, 2023). Jika tujuan suatu akad menyimpang dari tujuan aslinya, maka akad tersebut menjadi tidak sah (Lubis, 2023). Setiap akad yang memiliki tujuan atau konsekuensi hukum yang bertentangan dengan kehendak syariah dianggap tidak sah, termasuk berbagai akad yang dilakukan untuk melegitimasi riba (Lubis, 2023).

3.2 Syarat Sahnya Jual Beli

Keabsahan akad jual beli ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat jual beli (Jayusman et al., 2022). Menurut Wahbah az-Zuhaili, terdapat lima syarat bagi sesuatu untuk dapat dijadikan objek transaksi jual beli: (1) objek transaksi ada ketika akad dibuat (an yakuna al-mabi' mawjudan hina al-'aqd); (2) objek transaksi adalah harta (al-mal) dan sah menurut syariah (al-mutaqawwam); (3) barang merupakan hak milik (an yakuna al-ma'qud 'alaih mamlukan lisohibihi); (4) objek transaksi dapat diserahterimakan pada saat akad; dan (5) objek transaksi diketahui oleh kedua belah pihak (Abadi et al., 2023).

Dalam praktik muamalah, syarat-syarat ini bersifat kumulatif, artinya seluruh syarat harus terpenuhi agar jual beli dinyatakan sah. Jual beli yang sah adalah jual beli yang telah ditetapkan oleh hukum, memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, tidak milik orang lain, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang (Ashfahany et al., 2023). Sebaliknya, jual beli yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dapat dikategorikan sebagai jual beli yang fasid (rusak) atau batil (batal) (Suharto & Sudiarti, 2022).

4. Prinsip-Prinsip Dasar Akad Jual Beli

4.1 Prinsip Kerelaan ('An-Taradin)

Salah satu prinsip paling fundamental dalam akad jual beli adalah prinsip kerelaan atau 'an-taradin (saling rela). Prinsip ini bersumber dari QS. An-Nisa': 29 yang menegaskan bahwa perdagangan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Aslami et al., 2021). Menurut Wahbah az-Zuhaili, murabahah adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua belah pihak yang bertransaksi (Farid, 2013). Imam al-Syafi'i berpendapat bahwa jual beli tidak sah kecuali dengan penyerahan yang menunjukkan suka dan rela (Aslami et al., 2021).

Prinsip 'an-taradin merupakan salah satu prinsip muamalah yang berlaku pada setiap bentuk muamalah antara individu atau pihak-pihak yang terlibat (Aslami et al., 2021). Oleh karena itu, aktivitas muamalah harus didasarkan pada kerelaan masing-masing pihak. Dalam konteks transaksi online, prinsip ini tetap berlaku dan mengharuskan adanya etika keterbukaan dan kejujuran dalam transaksi agar tidak merugikan kedua belah pihak (Aslami et al., 2021).

4.2 Prinsip Tabādul al-Manāfi' (Saling Memberikan Manfaat)

Prinsip tabādul al-manāfi' menyatakan bahwa segala bentuk kegiatan muamalah harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat (Jayusman et al., 2022). Prinsip ini merupakan salah satu dari lima prinsip dasar fikih muamalah yang dikemukakan oleh Abbas Arfan (Jayusman et al., 2022). Dalam konteks jual beli, prinsip ini mengharuskan bahwa transaksi yang dilakukan harus memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja.

4.3 Prinsip Bebas dari Unsur yang Dilarang

Islam menetapkan bahwa jual beli harus bebas dari unsur-unsur yang dilarang, yaitu: riba (tambahan tanpa pengganti yang sah), gharar (ketidakjelasan/spekulasi), maysir (perjudian), tadlis (penipuan), dan dharar (bahaya) (Zarkasi & Hariyanto, 2021). Prinsip-prinsip hukum Islam yang harus dijadikan pedoman dalam melakukan aktivitas muamalah menegaskan bahwa pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh) kecuali yang telah ditentukan lain oleh Al-Qur'an dan Sunnah Rasul (Wahyu & Tektona, 2020).

Riba merupakan salah satu larangan paling tegas dalam Islam. Imam Sharbini menyebutkan tiga macam riba: riba fadl (jual beli dengan menambahkan salah satu dari dua alat tukar-menukar), riba yad (jual beli dengan mengakhirkan penyerahan salah satu barang atau keduanya), dan riba nasiah (jual beli dengan tempo waktu) (Latip et al., 2021). Larangan riba ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikompromikan dalam kondisi apapun (Hidayat & Ahmad, 2023).

Gharar adalah jual beli yang tidak jelas kesudahannya (Fakhruzy, 2020). Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis tentang larangan jual beli gharar merupakan prinsip penting dalam bab muamalah yang mengatur masalah yang tidak terbatas (Nurhadi, 2019). Gharar yang berat (gharar fahisy) dapat membatalkan jual beli, sementara gharar yang ringan (gharar yasir) masih dapat ditoleransi dan tidak membatalkan jual beli (Latip et al., 2021). Contoh gharar yang berat antara lain: bai' al-hasha (jual beli dengan melempar kerikil), bai' al-muzabanah (jual beli anggur yang masih di pohon), dan bai' al-muhaqalah (jual beli gandum dalam bulirnya) (Latip et al., 2021).

Tadlis (penipuan) juga merupakan unsur yang dilarang dalam jual beli. Tadlis terjadi ketika penjual menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada pembeli (Uriawan et al., 2026). Dalam konteks digital, tadlis dapat berupa representasi digital yang menyesatkan atau klaim halal tanpa verifikasi yang valid (Uriawan et al., 2026).

4.4 Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan menjaga keseimbangan dalam proses transaksi dan setelah proses transaksi (Wijaya et al., 2023). Prinsip ini merupakan reinkarnasi dari fikih muamalah yang mengembalikan fleksibilitas dan elastisitas fikih dengan mengeksplorasi teori maqasid al-syariah (Wijaya et al., 2023). Dalam praktik jual beli, keadilan diwujudkan antara lain melalui larangan penimbunan barang (ihtikâr) yang sangat dibutuhkan masyarakat (Khairuddin & Jafar, 2021), larangan monopoli, dan kewajiban transparansi dalam transaksi.

5. Jenis-Jenis Akad Jual Beli dalam Fikih Muamalah

5.1 Jual Beli Biasa (Al-Bai' al-Musawamah)

Jual beli al-musawamah adalah menjual dengan harga berapapun tanpa melihat kepada harga pokok atau harga perolehan saat pembelian awal. Jual beli inilah yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari (Farid, 2013). Dalam jual beli ini, penjual tidak diwajibkan untuk memberitahukan keuntungan yang diperoleh dari jual beli tersebut (Suharto & Sudiarti, 2022).

5.2 Jual Beli Murabahah

Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (Novita et al., 2022). Menurut Wahbah az-Zuhaili, murabahah adalah jual beli berdasarkan suka sama suka antara kedua belah pihak yang bertransaksi (Farid, 2013). Dalam fikih al-muamalah, terdapat empat jenis jual beli lainnya selain murabahah: al-musawamah, at-tauliyah (menjual dengan harga pokok tanpa tambahan keuntungan), al-wadhi'ah (menjual dengan harga di bawah harga pokok), dan al-isyrak (Farid, 2013).

Dalam praktik perbankan syariah modern, murabahah telah mengalami modifikasi menjadi murabahah li al-amir bi al-syira' (murabahah yang disertai perintah kepada nasabah untuk membeli barang yang dibutuhkan) (Hayatudin & Adam, 2020). Murabahah dalam praktik di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan jual beli tidak langsung karena adanya fungsi intermediasi bank sebagai lembaga keuangan (Hayatudin & Adam, 2020). Pembiayaan berbasis murabahah sangat dominan dalam perbankan syariah (Murtadho, 2013).

5.3 Jual Beli Salam (Ba'i as-Salam)

Jual beli salam adalah jual beli pesanan (in front payment sale), yaitu jual beli di mana pembeli membayar harga terlebih dahulu sementara barang diserahkan di kemudian hari (Suib, 2018). Menurut para fuqaha, akad salam didefinisikan sebagai jual beli barang yang sifatnya dinyatakan dalam tanggungan dengan pembayaran yang dilakukan di tempat (Zahro & Mursid, 2022). Jual beli salam merupakan transaksi yang telah diamalkan penduduk Madinah dalam kegiatan muamalah mereka, dan Nabi Saw. membenarkannya (Hilmi, 2020).

Syarat-syarat jual beli salam antara lain: barang yang dipesan harus jelas spesifikasinya (jenis, kualitas, kuantitas), harga harus dibayar penuh di muka, dan waktu penyerahan harus ditentukan dengan jelas (Wahyu & Tektona, 2020). Jual beli salam berbeda dengan jual beli biasa dalam beberapa hal: menurut Hanafiyah, ra's al-mal tidak boleh diganti sebelum serah terima dengan penjual (Wahyu & Tektona, 2020).

Dalam konteks modern, jual beli salam relevan dengan berbagai transaksi kontemporer seperti jual beli online dengan sistem pre-order (Andriansyah, 2022), transaksi cash on delivery (COD) (Hamka et al., 2024), dan berbagai bentuk transaksi digital lainnya. Menurut MUI, transaksi pembelian melalui aplikasi pemesanan termasuk dalam kategori bai' maushufun fi al-dzimmah, yaitu jual beli barang yang bersifat independen, yang dalam konteks fikih muamalah juga dikenal sebagai transaksi salam (Zarkasi & Hariyanto, 2021).

5.4 Jual Beli Istishna'

Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani') (Lubis, 2023). Perbedaan utama antara salam dan istishna' adalah bahwa dalam salam pembayaran dilakukan di awal akad secara penuh, sedangkan dalam istishna' pembayaran dapat dilakukan secara cicilan atau tangguhan sesuai dengan kesepakatan bersama (Andriansyah, 2022).

Dalam praktik kontemporer, istishna' digunakan dalam berbagai transaksi seperti pembiayaan properti, pembuatan barang pesanan, dan berbagai proyek konstruksi (Mujaddidi, 2020). Akad istishna' juga relevan dengan transaksi e-commerce modern, khususnya dalam model pre-order di mana barang dibuat sesuai spesifikasi pembeli (Uriawan et al., 2026).

5.5 Jual Beli Murabahah dengan Sistem Kredit (Bay' bi Thaman 'Ajil)

Akad bay' bi thaman 'ajil merupakan perpaduan antara akad bay' al-murabahah (jual beli dengan margin yang diketahui) serta akad qardh (utang-piutang) (Murtadho, 2013). Dalam jual beli kredit, dimungkinkan adanya riba jika tidak distrukturisasi dengan benar, sehingga solusinya adalah merekayasa akad dengan menggunakan akad ijarah (sewa) dengan akad tambahan jual beli atau hibah (Mursal & Bustami, 2017).

5.6 Jual Beli Sharf (Pertukaran Mata Uang)

Sharf adalah bentuk jual beli naqdain baik sejenis maupun tidak, yaitu jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, atau emas dengan perak, baik dalam bentuk perhiasan maupun mata uang (Anam, 2018). Dalam istilah fikih muamalah kontemporer, sharf adalah transaksi jual beli mata uang baik antarmata uang sejenis maupun antarmata uang berlainan jenis (Anam, 2018). Jual beli sharf memiliki syarat khusus, yaitu harus dilakukan secara tunai (naqdan) dan dalam jumlah yang sama jika sejenis.

5.7 Bay' al-Wafa'

Bay' al-wafa' tersusun dari dua kata: bay (jual beli) dan wafa' (memenuhi janji), sehingga bay' al-wafa' berarti jual beli yang disertai janji (Azhari et al., 2022). Dalam praktiknya, bay' al-wafa' sering disamakan dengan akad gadai oleh masyarakat awam, meskipun secara fikih keduanya berbeda (Azhari et al., 2022). Akad ini diakui dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008, Pasal 112–115 (Buku II) (Hidayat, 2024).

6. Kaidah-Kaidah Fikih dalam Akad Jual Beli

6.1 Kaidah Dasar Muamalah

Kaidah fikih merupakan alat bantu dalam menyelesaikan hukum Islam yang semakin kompleks dan terus mengalami perkembangan (Alfauzi, 2020). Dalam bidang muamalah, terdapat beberapa kaidah dasar yang menjadi landasan hukum bagi berbagai transaksi. Kaidah yang paling fundamental adalah: "Al-aslu fi al-mu'amalah al-ibahah illa an yadulla dalilun 'ala tahrimiha" (Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya) (Mujaddidi, 2020). Kaidah ini dapat dijadikan dasar atau hujjah dalam menetapkan hukum berbagai masalah berkenaan dengan keuangan syariah, seperti giro, tabungan, deposito, murabahah, jual beli saham, jual beli istisna', pembiayaan mudharabah, dan lain-lain (Mujaddidi, 2020).

Kaidah lain yang relevan adalah: "Al-kharaj bi al-daman" (keuntungan/profit menyertai risiko/kewajiban) (Uriawan et al., 2026). Kaidah ini menegaskan bahwa seseorang hanya berhak mendapatkan keuntungan jika ia juga menanggung risiko. Dalam konteks dropshipping misalnya, jika dropshipper mengambil keuntungan penuh dari penjualan tanpa pernah menanggung risiko kepemilikan barang, maka hal ini bertentangan dengan kaidah tersebut (Uriawan et al., 2026).

6.2 Kaidah-Kaidah Ibn al-Arabi tentang Akad Ba'i

Ibn al-Arabi dalam karyanya Al-Masalik fi Syarh Muwatta Malik mengembangkan sepuluh kaidah fikih tentang akad ba'i yang memiliki karakter statis dan dinamis (Hidayat & Ahmad, 2023). Kaidah-kaidah yang bersifat statis (tidak terpengaruh oleh perubahan zaman) meliputi: larangan riba, larangan gharar atau jahalah, larangan memakan harta secara batil, dan larangan penipuan (gasysi) (Hidayat & Ahmad, 2023). Sementara itu, kaidah-kaidah yang bersifat dinamis meliputi: 'urf (kebiasaan), keadaan darurat (hajat/emergency), dan maqasid al-syariah/sadd al-zariah (Hidayat & Ahmad, 2023).

Kesepuluh kaidah fikih akad ba'i Ibn al-Arabi ini sangat relevan dengan isu-isu muamalah maliah kontemporer, seperti sistem cashback, sistem dropship dalam jual beli online, jual beli saham, sistem pre-order, dan transaksi elektronik (e-money) (Hidayat & Ahmad, 2023). Kaidah-kaidah tersebut dapat digunakan sebagai 'illat (ratio legis) untuk menyelesaikan permasalahan dalam praktik akad muamalah maliah kontemporer (Hidayat & Ahmad, 2023).

6.3 Kaidah 'Urf dalam Pembaruan Hukum Jual Beli

'Urf adalah kondisi yang dibiasakan oleh kebanyakan masyarakat di semua atau sebagian negeri, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan (Hilmi, 2020). 'Urf dapat dijadikan dalil dalam pembaruan hukum syara' atau diterima sebagai kaidah hukum Islam (Hilmi, 2020). Dalam konteks jual beli, 'urf memiliki peran penting dalam menentukan keabsahan berbagai bentuk transaksi yang berkembang di masyarakat.

Contoh penerapan 'urf dalam jual beli adalah jual beli salam yang merupakan tradisi masyarakat Madinah yang kemudian dibenarkan oleh Nabi Saw. (Hilmi, 2020). Demikian pula jual beli ba'i al-mu'athah (jual beli tanpa sighat lisan) yang diperbolehkan berdasarkan 'urf dalam masyarakat di mana transaksi jual beli dalam skala kecil biasa dilakukan tanpa harus menyebutkan akadnya (Maulana, 2018). Uang muka (bai' 'urbun) juga merupakan salah satu jenis jual beli yang berkembang di masyarakat sebagai gambaran dari 'urf atau kebiasaan yang dilakukan jika melakukan jual beli pesanan atau kredit (Hafizi et al., 2019).

7. Hak Khiyar dalam Akad Jual Beli

7.1 Pengertian dan Dasar Hukum Khiyar

Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang telah dibuat (Novita et al., 2022). Menurut Pasal 20 ayat 8 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, khiyar didefinisikan sebagai hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang telah dibuat (Novita et al., 2022). Unsur khiyar penting dalam transaksi jual beli karena bertujuan untuk menjamin terwujudnya unsur rela (taradhin), bukan hanya ketika transaksi berlangsung, tetapi juga untuk waktu setelah jual beli (Hilmi, 2020).

7.2 Jenis-Jenis Khiyar

Terdapat beberapa jenis khiyar yang dikenal dalam fikih muamalah (Ashfahany et al., 2023):

Khiyar Majlis adalah hak pilih yang berlaku selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majelis akad. Dalam konteks e-commerce, evaluasi konsumen berupa ekspresi kepuasan, kekecewaan, atau keluhan dapat dikategorikan sebagai khiyar majlis karena merupakan bagian dari transaksi yang sama (Hafid et al., 2024).

Khiyar Syarat adalah hak pilih yang disyaratkan oleh salah satu atau kedua pihak dalam akad. Dalam jual beli online melalui Instagram misalnya, khiyar syarat dapat memberikan kepastian hukum bagi pembeli yang memesan barang secara online (Wahyu & Tektona, 2020).

Khiyar 'Aib adalah hak pilih yang timbul karena adanya cacat pada barang yang diperjualbelikan. Jika konsumen meminta penukaran atau pengembalian barang karena cacat, maka khiyar 'aib diimplementasikan (Hafid et al., 2024).

Khiyar Ru'yah adalah hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi jual beli karena objek transaksi tidak terlihat pada saat akad (Ashfahany et al., 2023).

7.3 Khiyar dalam Transaksi E-Commerce

Penerapan khiyar dalam transaksi e-commerce merupakan isu kontemporer yang penting. Prinsip khiyar memungkinkan individu untuk memilih melanjutkan atau menghentikan transaksi, dan prinsip ini berlaku untuk berbagai jenis transaksi jual beli, termasuk yang dilakukan di ranah e-commerce (Hafid et al., 2024). Transaksi e-commerce yang dilakukan secara digital, tanpa interaksi tatap muka antara penjual dan pembeli, menghadirkan tantangan dalam hal kesesuaian dan keabsahan akad dari perspektif ekonomi Islam (Hafid et al., 2024).

Menurut perspektif ekonomi Islam, transaksi e-commerce selaras dengan akad jual beli umum dalam hukum Islam, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama kontemporer dalam fatwa-fatwa mereka (Hafid et al., 2024). Dalam hukum Islam, terdapat kaidah yang menyatakan bahwa semua bentuk transaksi muamalah dianggap diperbolehkan kecuali secara eksplisit dilarang dalam syariah atau bertentangan dengan argumen yang valid (Hafid et al., 2024). Praktik khiyar dalam transaksi e-commerce dapat dilihat dalam bentuk kemampuan konsumen untuk mengembalikan barang, di mana barang yang dikembalikan dapat ditukar dengan barang serupa atau meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan (Novita et al., 2022).

8. Akad Jual Beli dalam Transaksi Digital dan Kontemporer

8.1 Jual Beli Online dalam Perspektif Fikih Muamalah

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara bertransaksi dan membuka peluang baru dalam melakukan transaksi bisnis (Witro et al., 2022). Transaksi jual beli online merupakan tren yang berkembang saat ini, di mana pembeli harus memesan terlebih dahulu; dalam istilah fikih disebut bay' as-salam (Zahro & Mursid, 2022). Dalam Islam, jual beli online diperbolehkan selagi dalam transaksi tersebut tidak terdapat unsur-unsur riba, kezaliman, monopoli, dan penipuan (Andriansyah, 2022).

Menurut kaidah fikih sebagaimana dinyatakan oleh Wahbah Zuhaili, prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratan yang terkait dengannya adalah diperbolehkan selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan argumen (Hanim, 2022). Transaksi e-commerce sebagai tren bisnis baru di era ekonomi modern ini bukan merupakan kegiatan ekonomi yang dilarang oleh hukum Islam (Hanim, 2022).

Fikih muamalah tidak melarang penggunaan teknologi dalam transaksi jual beli, bahkan memudahkan penggunanya selama prinsip-prinsip kepercayaan tercapai (Hamka et al., 2024). Jual beli online berbasis komputer atau online tidak dimaknai sebagai sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam atau fikih Islam, termasuk transaksi jual beli online dengan sistem COD (Hamka et al., 2024).

8.2 Sistem Dropshipping

Dropshipping adalah bentuk transaksi jual beli di mana penjual tidak menjual barang yang ada dalam stok, karena barang masih milik supplier (Khairuddin & Jafar, 2021). Dalam perspektif fikih muamalah, praktik dropshipping menggunakan akad jual beli langsung (bai') berpotensi menjadi fasid (rusak/tidak sah) karena tidak terpenuhinya unsur kepemilikan (qabd) dan adanya ketidakpastian tinggi (gharar) (Uriawan et al., 2026).

Dropshipping dapat dibenarkan menurut syariah jika skema akadnya direformulasi secara jelas dan transparan. Kesimpulan hukum (istinbath al-hukm) yang dapat ditarik adalah: praktik dropshipping menggunakan akad jual beli langsung (bai'), di mana dropshipper bertindak sebagai penjual barang yang tidak dimilikinya, adalah tidak sah (Uriawan et al., 2026). Namun, dropshipping dapat dibenarkan melalui restrukturisasi akad menjadi wakalah bil ujrah, salam, atau istishna' (Uriawan et al., 2026).

Dalam sistem dropshipping pada marketplace seperti Shopee, terdapat beberapa akad yang terlibat: Mudharabah (antara Supplier/Dropshipper dan Shopee), Samsarah (antara Dropshipper dan Supplier), Salam (antara Customer dan Dropshipper), dan Wakalah bi Al-Ujrah (antara Dropshipper dan jasa pengiriman) (Iswiyah & Sabiq, 2023). Kumpulan beberapa akad ini merupakan bentuk hybrid contract atau uqud al-murakkabah dalam fikih (Iswiyah & Sabiq, 2023).

8.3 Sistem Pre-Order

Jual beli online dengan sistem pre-order adalah sistem pembelian barang dengan cara memesan dan membayar terlebih dahulu di awal, tengah, atau akhir dengan masa tunggu waktu estimasi dan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari (Andriansyah, 2022). Jual beli pre-order dalam fikih muamalah menggunakan akad as-salam (Andriansyah, 2022). Transaksi pre-order dilakukan salah satu pihak yang siap menyerahkan barang kepada pihak lain pada waktu tertentu, di mana terkadang objek barang masih berada di supplier (Andriansyah, 2022).

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis akad yang digunakan dalam jual beli online sistem pre-order: akad as-salam (pembayaran dilakukan di awal akad secara penuh) dan akad istishna' (pembayaran dilakukan secara cicilan atau tangguhan sesuai dengan kesepakatan bersama) (Andriansyah, 2022).

8.4 Buy Now Pay Later (BNPL)

Dalam kerangka fikih muamalah, BNPL dapat diimplementasikan melalui dua skema utama: Skema Qardh (Pinjaman) dan Skema Bay' Muajjal (Jual Beli Tangguh) (Uriawan et al., 2026). Dalam Skema Qardh, penyedia BNPL memberikan pinjaman kepada konsumen untuk membayar barang kepada merchant, dan konsumen kemudian membayar kembali utang kepada penyedia BNPL secara cicilan (Uriawan et al., 2026). BNPL konvensional dinyatakan tidak sesuai syariah karena mengandung riba nasiah dan riba qardh (Uriawan et al., 2026).

8.5 Transaksi Elektronik (E-Money)

Uang elektronik (e-money) merupakan alat pembayaran yang diterbitkan berdasarkan nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit (Anam, 2018). Dari sudut pandang fikih, uang elektronik dianggap sebagai alat pembayaran yang sah, disamakan dengan uang fisik (Wahid et al., 2023). Biaya-biaya yang dikeluarkan selama proses pengisian ulang dianggap sebagai ujrah (Wahid et al., 2023).

Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah menjadi landasan hukum bagi penggunaan e-money dalam transaksi syariah (Alfauzi, 2020). Di antara akad yang dapat digunakan oleh penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah (Alfauzi, 2020).

9. Akad Jual Beli dalam Lembaga Keuangan Syariah

9.1 Murabahah dalam Perbankan Syariah

Murabahah merupakan produk unggulan lembaga keuangan syariah di dunia perbankan dan keuangan syariah yang telah mengalami modifikasi dan pengembangan dari fikih klasik menjadi fikih kontemporer (Hayatudin & Adam, 2020). Murabahah dalam praktik di Lembaga Keuangan Syariah telah dimodifikasi sehingga dikenal sebagai akad murabahah li al-amir bi al-syira' (Hayatudin & Adam, 2020). Pembiayaan berbasis murabahah sangat dominan dalam perbankan syariah, sementara mudharabah hanya seperti aksesori penghias saja (Murtadho, 2013).

Dalam praktik perbankan syariah, murabahah merupakan jual beli tidak langsung karena adanya fungsi intermediasi bank sebagai lembaga keuangan dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih ketat (Hayatudin & Adam, 2020). Lembaga keuangan syariah tidak membeli barang kecuali setelah pembeli (nasabah pembiayaan) mengajukan pembiayaan dan menjelaskan spesifikasi barang yang diusulkan (Wibowo, 2024).

9.2 Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik (IMBT)

Ijarah Muntahiyah bit-Tamlik (IMBT) adalah sejenis perpaduan antara akad kontrak jual beli dan sewa, atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa (Sisminawati & Suminto, 2021). Dalam akad IMBT terdapat akad sewa-beli, sehingga telah terjadi dua transaksi atau akad dalam satu transaksi (Sisminawati & Suminto, 2021). Dalam praktiknya, pembayaran yang dilakukan selama masa angsuran dapat berubah fungsi: jika pembeli tidak dapat melunasi angsuran, maka pembayaran berfungsi sebagai sewa; jika mampu melunasinya, maka berfungsi sebagai harga jual beli (Sisminawati & Suminto, 2021).

Akad IMBT merupakan salah satu bentuk hybrid contract yang formulasinya dalam rangka men-"syariah"-kan konsep sewa beli dalam lembaga keuangan konvensional (Murtadho, 2013). Syarat dan rukun yang berlaku bagi akad ijarah berlaku juga bagi IMBT (Nomor: 27/DSN-MUI/III/2002) (Mursal & Bustami, 2017).

9.3 Multi Akad (Al-'Uqud Al-Murakkabah)

Multi akad atau al-'uqud al-murakkabah adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih (Wahab & Mahdiya, 2020). Pembaruan akad-akad muamalah sangat penting bagi pengembangan produk perbankan syariah yang lebih dinamis, progresif, dan inovatif, sehingga dapat bersaing dengan produk perbankan konvensional (Setiadi et al., 2023).

Para ulama memperbolehkan multi akad ini selama tidak melanggar prinsip dan nilai-nilai Islam, karena tujuan akad adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban serta menghindari kezaliman yang mengarah pada kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (Setiadi et al., 2023). Namun, terdapat beberapa hadis Nabi Saw. yang menunjukkan larangan penggunaan hybrid contract dalam konteks tertentu, seperti menggabungkan jual beli dengan pinjaman (bay' wa salaf) (Mursal & Bustami, 2017).

Contoh multi akad dalam produk keuangan syariah antara lain: Musyarakah Mutanaqisah (terdiri dari akad syirkah, ijarah, dan jual beli), IMBT (terdiri dari akad wa'd, ijarah, dan jual beli), dan kartu kredit syariah (terdiri dari akad ijarah, kafalah, dan qardh) (Setiadi et al., 2023).

10. Maqasid al-Syariah dalam Akad Jual Beli

10.1 Kedudukan Maqasid al-Syariah dalam Fikih Muamalah

Maqasid al-syariah merupakan indikator untuk mengukur setiap aktivitas muamalah, menentukan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan prinsip syariah atau tidak (Lestari & Qoyum, 2021). Konsep maqasid al-syariah yang dikembangkan oleh al-Syatibi sangat tepat diterapkan dalam masalah muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, serikat atau persekutuan usaha (Syufa'at, 2013). Tanpa maqasid al-syariah, fikih muamalah yang dikembangkan, regulasi perbankan, dan keuangan akan kaku dan statis; akibatnya, lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit berkembang (Hayatudin & Adam, 2020).

Al-Syatibi membagi skala prioritas maslahat manusia menjadi tiga peringkat: dharuriyat (kebutuhan primer), hajiyat (kebutuhan sekunder), dan tahsiniyat (kebutuhan tersier) (Syufa'at, 2013). Dalam konteks jual beli, kewajiban untuk melaksanakan akad dalam suatu transaksi termasuk dalam maslahah dharuriyat; akad jual beli dan akad salam (sistem pesanan pembelian) termasuk dalam maslahah hajiyat untuk meningkatkan transaksi jual beli di pasar; sementara itu, moralitas dan etika dalam transaksi jual beli termasuk dalam tahsiniyat (Priawan et al., 2024).

10.2 Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta) dalam Akad Jual Beli

Salah satu tujuan utama maqasid al-syariah yang paling relevan dengan akad jual beli adalah hifz al-mal (pemeliharaan harta). Menjaga dan memelihara harta (hifz al-mal) merupakan keluarga metode dalam bidang muamalah (Nurhadi, 2019). Dalam konteks akad jual beli, hifz al-mal diwujudkan melalui berbagai ketentuan yang melindungi hak-hak para pihak dalam transaksi, seperti larangan riba, gharar, penipuan, dan penimbunan barang.

Ibn 'Ashur mendefinisikan rawaj al-mal (perputaran harta) sebagai sirkulasi harta kepada sebanyak mungkin orang di antara umat dengan cara yang diizinkan syariah, dan tidak terbatas pada kalangan tertentu (Abadi et al., 2023). Esensi muamalah adalah perpindahan distribusi kekayaan dari satu orang ke orang lain, dan hal ini diperkuat oleh beberapa ketentuan hukum dalam muamalah (Abadi et al., 2023).

10.3 Maqasid al-Syariah dalam Transaksi Kontemporer

Implementasi maqasid al-syariah dalam fikih muamalah kontemporer tidak lepas dari kebutuhan Muslim sehingga diimplementasikan dalam pemeliharaan harta (hifz al-mal) yang terekam dalam praktik asuransi syariah maupun reksa dana syariah (Huda & Saripudin, 2022). Aktualisasi konsep maqasid al-syariah dalam pengembangan produk dan transaksi syariah dapat diterapkan pada transaksi modern seperti instrumen money market interbank, skim-skim sukuk, repo, pembiayaan sindikasi, restrukturisasi, pembiayaan properti indent, ijarah maushufah fiz zimmah, dan berbagai kasus baru yang terus bermunculan (Aji & Mukri, 2022).

Abdullah bin Bayyah merumuskan lima maqasid syariah fikih muamalat: ar-Rawaj (perputaran harta), al-Wudhuh (transparansi), al-Hifdz (pemeliharaan harta), at-Tsabat (keutuhan), dan al-Adl (keadilan dalam transaksi) (Khulwah, 2024). Formulasi maqasid syariah ini menjadi referensi utama dalam menetapkan hukum ekonomi syariah, khususnya problematika kontemporer (Khulwah, 2024).

11. Jual Beli yang Dilarang dalam Fikih Muamalah

11.1 Jual Beli Gharar

Jual beli gharar adalah jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan atau spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak (Hidayat & Ahmad, 2023). Rasulullah Saw. melarang jual beli yang mengandung gharar (Muslim: 156; Bukhari: 264) (Nurhadi, 2019). Jual beli yang mengandung gharar termasuk dalam kategori jual beli yang dilarang dalam ketentuan syariah Islam (N. Yusuf et al., 2023).

Dalam konteks transaksi digital, gharar dapat terjadi karena adanya ketidakjelasan dalam empat hal: kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan objek akad (Aprilia et al., 2024). Jual beli kosmetik yang tidak berlabel halal dikategorikan sebagai jual beli syubhat atau meragukan, yang termasuk dalam kategori jual beli gharar karena ketidakpastian status hukum kandungan kosmetik tersebut (N. Yusuf et al., 2023).

11.2 Jual Beli Riba

Riba merupakan salah satu larangan paling tegas dalam Islam dan merupakan karakter statis dalam kaidah fikih akad ba'i (Hidayat & Ahmad, 2023). Islam adalah satu-satunya agama besar yang mempertahankan keharaman riba (Latip et al., 2021). Dalam konteks jual beli, riba dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk riba fadl (kelebihan dalam pertukaran barang sejenis), riba yad (penundaan penyerahan), dan riba nasiah (penundaan dengan tambahan) (Latip et al., 2021).

11.3 Jual Beli Barang Haram

Jual beli barang yang diharamkan oleh syariah, seperti narkoba, minuman keras, babi, dan berhala, adalah tidak sah (Anam, 2018). Dalam fikih muamalah, terdapat prinsip bahwa objek jual beli harus halal dan tidak bertentangan dengan syariah (Lubis, 2023). Jual beli barang haram termasuk dalam kategori akad batil yang tidak memiliki akibat hukum apa pun.

11.4 Jual Beli dengan Tadlis (Penipuan)

Tadlis adalah penipuan dalam transaksi jual beli, seperti menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi yang menyesatkan (Uriawan et al., 2026). Dalam konteks e-commerce, tadlis dapat berupa representasi digital yang menyesatkan, klaim halal tanpa verifikasi yang valid, atau penggunaan dark patterns dalam desain antarmuka yang mendorong perilaku konsumtif (Uriawan et al., 2026). Jual beli yang mengandung tadlis bertentangan dengan prinsip kejujuran dan transparansi yang menjadi fondasi muamalah Islam.

12. Akad Jual Beli dalam Konteks Hukum Positif Indonesia

12.1 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) merupakan salah satu instrumen hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang akad jual beli dalam perspektif syariah. KHES menjadi variabel penting dalam pencapaian dan penjagaan terhadap hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli (Rizal et al., 2021). Dalam KHES, khiyar didefinisikan sebagai hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual beli yang telah dibuat (Pasal 20 ayat 8) (Novita et al., 2022).

12.2 Fatwa DSN-MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam mengatur berbagai aspek akad jual beli dalam konteks keuangan syariah Indonesia. Dari tahun 2000 hingga 2018, DSN-MUI menerbitkan 90 fatwa terkait perbankan syariah, di mana 87 fatwa menggunakan kaidah fikih sebagai salah satu landasan hukumnya (M. Yusuf et al., 2023). Fatwa-fatwa DSN-MUI terkait akad jual beli antara lain mencakup murabahah, salam, istishna', dan berbagai akad kontemporer lainnya.

Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai merupakan contoh penerapan konsep 'urf dan maslahah mursalah dalam penetapan hukum jual beli kontemporer (Aprilia et al., 2024). Fatwa ini didasarkan pada telah hilangnya kebiasaan masyarakat dalam menjadikan emas sebagai uang resmi, serta bahwa transaksi ini mengandung maslahat untuk mempermudah masyarakat dalam hal kepemilikan emas (Aprilia et al., 2024).

13. Isu-Isu Kontemporer dalam Akad Jual Beli

13.1 Jual Beli Saham Syariah

Jual beli saham syariah merupakan salah satu bentuk aktivitas muamalah yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Mayoritas Muslim meyakini bahwa investasi saham syariah adalah salah satu bentuk aktivitas muamalah yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah (Al-basyar & Yuliana, 2020). Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, muamalah dengan melaksanakan transaksi saham hukumnya diperbolehkan, karena pemilik saham adalah mitra dalam perusahaan sesuai dengan saham yang dimiliki (Al-basyar & Yuliana, 2020).

13.2 Jual Beli Cryptocurrency

Transaksi cryptocurrency merupakan isu kontemporer yang masih diperdebatkan dalam fikih muamalah. Dari sudut pandang fikih, hukum transaksi aset kripto pada prinsipnya diperbolehkan (mubah) selama tidak ada tanda (qorinah) yang melarangnya, sesuai dengan kaidah al-aslu fi al-Mu'amalah al-Ibahah (Abadi et al., 2023). Namun, cryptocurrency yang tidak memiliki regulasi yang jelas dan tidak didukung oleh aset akan menjadi haram karena kemungkinan adanya mafsadat (Abadi et al., 2023).

13.3 Jual Beli Username Media Sosial

Jual beli username media sosial merupakan transaksi digital yang baru dan belum dibahas dalam literatur fikih tradisional (Nizami et al., 2023). Dalam hukum Islam, objek yang diperdagangkan harus memenuhi persyaratan seperti kepemilikan yang sempurna, jelas, bermanfaat, dan halal (Nizami et al., 2023). Jual beli username yang melibatkan tindakan peretasan (hacking) mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat-syarat objek jual beli, sehingga transaksi tersebut menjadi tidak sah (Nizami et al., 2023).

14. Penutup: Dinamika dan Relevansi Akad Jual Beli

Akad jual beli dalam fikih muamalah merupakan topik yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Implementasi akad pada transaksi muamalah bersifat elastis, terutama dalam bentuk lisan al-ahwal, dan sangat dipengaruhi oleh kebiasaan masyarakat setempat sebagaimana bunyi kaidah al-'adah muhakkamah (Dedi & Lendrawati, 2021). Fikih muamalah tidak melarang penggunaan teknologi dalam transaksi jual beli, bahkan memudahkan penggunanya selama prinsip-prinsip kepercayaan tercapai (Hamka et al., 2024).

Pembaruan hukum Islam sangat penting, terutama terhadap hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan 'urf (Hilmi, 2020). Perubahan 'urf dapat berimplikasi pada perubahan hukum fikih yang telah ditetapkan berdasarkan 'urf tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa fikih muamalah, termasuk akad jual beli, memiliki karakter yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Maqasid al-syariah sebagai teori dasar keadilan dan kesejahteraan Islam merupakan faktor penentu dalam pengembangan sistem ekonomi Islam yang semakin berkembang (Aji & Mukri, 2022). Para ekonom syariah dan praktisi perbankan tidak hanya sekadar menguasai ilmu fikih muamalah dan aplikasinya saja, tetapi juga harus memahami maqasid al-syariah sebagai tujuan ditetapkannya hukum Islam (Aji & Mukri, 2022). Dengan demikian, akad jual beli dalam fikih muamalah tidak hanya merupakan instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

Keberhasilan ekonomi syariah tidak hanya terletak pada rasionalitas ekonomi, tetapi juga pada pemahaman dan penerapan identitas keagamaan dalam setiap aspek kegiatan ekonomi (Hafizah et al., 2024). Kedua hal tersebut saling melengkapi dan mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, selaras dengan nilai-nilai agama (Hafizah et al., 2024). Dengan memahami akad jual beli secara komprehensif—mulai dari definisi, rukun, syarat, prinsip-prinsip dasar, jenis-jenis akad, hingga aplikasinya dalam konteks kontemporer—umat Islam dapat melaksanakan aktivitas ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara material, tetapi juga bernilai ibadah dan sesuai dengan maqasid al-syariah.

Daftar Pustaka

Abadi, K., Taufiq, A., & Roikhana, R. (2023). Cryptocurrency and Crypto Assets in the Perspective of Islamic Legal System Philosophy. Hikmatuna Journal for Integrative Islamic Studies, 9(2), 131–146. https://doi.org/10.28918/hikmatuna.v9i2.1216

Aji, A. M., & Mukri, S. G. (2022). Implementasi Maqashid Syariah dan Aktualisasinya dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Islam. Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar'i, 9(4), 1107–1116. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.27108

Al-basyar, M. M., & Yuliana, I. (2020). Investments in Shares of Islamic Studies Thinking Jasser Auda. Ekuitas Jurnal Pendidikan Ekonomi, 8(1), 1. https://doi.org/10.23887/ekuitas.v8i1.22957

Alfauzi, R. (2020). The Dynamics of Qawaid Fiqhiyyah: The Construction and Application in Islamic Law. Al-Bayyinah, 4(2), 225–242. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v4i2.815

Anam, C. (2018). E-Money (Uang Elektronik) dalam Perspektif Hukum Syari'ah. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 2(1), 95–112. https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1049

Andriansyah, A. (2022). Praktik Jual Beli Online dengan Sistem Pre Order Ditinjau dari Fiqh Muamalah Studi Kasus pada Izza Shop Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Falah Journal of Sharia Economic Law, 2(2), 73–92. https://doi.org/10.55510/fjhes.v2i2.122

Aprilia, N., Komarudin, P., Huda, R., & Yanova, M. H. (2024). Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 on the Sale and Purchase of Gold in Cash in the View of Sharia Economists in South Kalimantan. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 9(2), 98. https://doi.org/10.31602/iqt.v9i2.14258

Ashfahany, A. E., Saputra, Y. D., & Yayuli, Y. (2023). Review of Sharia Economic Law Concerning Consumer Protection in the Sale and Purchase of Used Vehicle Parts. Adilla Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah, 6(2), 30–48. https://doi.org/10.52166/adilla.v6i2.4616

Aslami, N., Izzah, N., & Tarigan, A. A. (2021). The Concept of Taradin in Online Buying: The Study of Surah an-Nisa' Version 29. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Keislaman, 9(2), 235–250. https://doi.org/10.24952/masharif.v9i2.4764

Azhari, D., Sudiarti, S., & Yanti, N. (2022). Analysis of the Implemention of Bay' al-Wafa' Transactions on Farmers in Pulau Gambar Village Serba Jadi District Serdang Bedagai Regency. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi Dan Keuangan, 3(4). https://doi.org/10.53697/emak.v3i4.1007

Dedi, S., & Lendrawati, L. (2021). The Legitimacy of the Sale and Purchase Contract of Sacrificial Animals in Curup Community. Jurnal Adabiyah, 21(2), 342. https://doi.org/10.24252/jad.v21i2a5

Fakhruzy, A. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Pajak Restoran dalam Transaksi Jual Beli Makanan. Al-Huquq Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 1(2), 143. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v1i2.3164

Farid, M. (2013). Murabahah dalam Perspektif Fikih Empat Mazhab. Epistemé Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 8(1). https://doi.org/10.21274/epis.2013.8.1.113-134

Hafid, Abd., Bahri, S., Marzuki, S. N., Muis, M., & Idayanti, R. (2024). The Application of Khiyar Principles to E-Commerce Transaction: The Islamic Economy Perspective. Samarah Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(1), 403. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.20890

Hafizah, Y., Nilasari, E., Syarqawie, F., Jahra, P. M., & Noorwahidah, N. (2024). Identity and Rationality in Sharia Economic Practice: A Study at Arrahmah Sharia Consumer Cooperative, South Kalimantan Province. Journal of Islamic Economics Lariba, 10(1), 131–148. https://doi.org/10.20885/jielariba.vol10.iss1.art8

Hafizi, M. R., Jelita, J., & Aulia, D. (2019). Penerapan Uang Muka di Catering Aulia dan Catering Hj. Wati Perspektif Ekonomi Islam di Kota Palangka Raya. Jurnal Al-Qardh, 3(1), 28–36. https://doi.org/10.23971/jaq.v3i1.1186

Hamka, H., Satriani, I., Arman, I. R., & Harmilawati, H. (2024). Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) dalam Belanja Online Perspektif Fiqh Muamalah. Jurnal Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 109–122. https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v6i1.2653

Hanim, L. (2022). The Transaction E-Commerce in Islamic/Sharia Law. Jurnal Akta, 9(3), 338. https://doi.org/10.30659/akta.v9i3.26720

Hayatudin, A., & Adam, P. (2020). Application of Maqâṣid al-Sharî'ah in Murâbahah Contract in Sharia Financial Institutions. Indonesian Journal of Islamic Economics Research, 2(2), 85–94. https://doi.org/10.18326/ijier.v2i2.4311

Hidayat, E. (2024). Induction and Its Relevance to the Transformation of Sharia Economic Law in Indonesia: A Study of Four Madhhabs. Ulul Albab Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 7(1), 71. https://doi.org/10.30659/jua.v7i1.28692

Hidayat, E., & Ahmad, A. U. F. (2023). Legal Maxims of Ba'i Ibn Al-Arabi's Contract and Their Relevance to Contemporary Muamalah Maliah Issues. Jurnal Hukum Islam, 21(1), 1–28. https://doi.org/10.28918/jhi_v21i1_01

Hilmi, A. M. M. (2020). Faktor 'Urf dalam Pembaharuan Hukum Syara' Berkaitan Isu-Isu Muamalah. International Journal of Islamic Economics and Finance Research, 2(1 July), 41–55. https://doi.org/10.53840/ijiefer25

Huda, S. N., & Saripudin, U. (2022). Implementasi Teori Maqashid Syariah dalam Fikih Muamalah Kontemporer. Maro Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis, 5(1), 15–23. https://doi.org/10.31949/maro.v5i1.1851

Iswiyah, D. K., & Sabiq, F. (2023). Dropshipping System from A Hybrid Contract Perspective. Jurnal Al-Hakim Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah Hukum Dan Filantropi, 143–158. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v5i2.7685

Jayusman, J., Hidayat, R., & Febriyansyah, R. Z. (2022). Qawaid Fiqhiyah's Review of Buying Shoes with A Paid Lots System at Toidiholic Store Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan, 9(2), 131. https://doi.org/10.29300/mzn.v9i1.6952

Khairuddin, K., & Jafar, W. A. (2021). Dropshipping on Sale Transactions of Sharia Economic Perspective. Madania Jurnal Kajian Keislaman, 25(2), 223. https://doi.org/10.29300/madania.v25i2.5457

Khulwah, J. (2024). Miskonsepsi terhadap Komersialisasi dan Komodifikasi Akad dalam Fikih Muamalah Kontemporer (Analisis Maqasidus Syariah). Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi Dan Kewirausahaan, 15(6). https://doi.org/10.59188/covalue.v15i6.4843

Latip, A., Sudiarti, S., & Saputra, J. (2021). Pengaturan Kontrak dalam Validitas Muamalah. Akrab Juara Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(3), 89. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i3.1551

Lestari, D. M., & Qoyum, A. (2021). Measuring Maslahah on Collateral Implementation in Mudaraba Contract at Sharia Banking. Global Review of Islamic Economics and Business, 9(1), 079–096. https://doi.org/10.14421/grieb.2021.091-06

Lubis, I. H. (2023). The Pillars and Conditions of A Contract in Muamalat Transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983

Maulana, I. (2018). Implementasi Qawaid Fiqhiyyah dalam Ekonomi dan Industri Keuangan Syariah. Jurnal Asy-Syukriyyah, 19(2), 77–90. https://doi.org/10.36769/asy.v19i2.34

Mujaddidi, Ah. S. (2020). Hubungan Hukum dan Ekonomi dalam Islam: Tinjauan atas Kaidah Hukum Bidang Perekonomian. Ahkam Jurnal Hukum Islam, 8(1), 165–186. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.1.165-186

Mursal, M., & Bustami, Y. (2017). Helah dan Hybrid Contracts (al-'Ukud al-Murakkabah) pada Produk Keuangan Syari'ah Perspektif Fiqh Muamalah. Islamika Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 17(2), 41–55. https://doi.org/10.32939/islamika.v17i2.206

Murtadho, A. (2013). Model Aplikasi Fikih Muamalah pada Formulasi Hybrid Contract. Al-Ahkam, 23(2), 125. https://doi.org/10.21580/ahkam.2013.23.2.19

Nizami, A. G., Hidayah, A. R., & Hidayatulloh, H. (2023). Inappropriate Behavior in Buying and Selling Usernames on Twitter: An Islamic Law Perspective. Jurnal Hukum Islam, 21(2), 309–334. https://doi.org/10.28918/jhi_v21i2_04

Novita, D., El-Falahi, L., & Putra, H. M. (2022). Khiyar in Buying and Selling Online Based on the Fiqh Perspective. Al-Istinbath Jurnal Hukum Islam, 7(2), 371. https://doi.org/10.29240/jhi.v7i2.5232

Nurhadi, N. (2019). The Importance of Maqashid Sharia as a Theory in Islamic Economic Business Operations. International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC), 3(2), 130–145. https://doi.org/10.28918/ijibec.v3i2.1635

Pradikta, H. Y., Wazier, R. B., Nofika, Y., & Hasanuddin, M. (2024). Unraveling Cultural Practices and Sharia Economic Law in the Seaweed Trading System of Kuala Stabas, Lampung. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 39–60. https://doi.org/10.32332/muamalah.v3i1.8859

Priawan, F., Shofia, A., & Luqman, L. (2024). Jual Beli Online dalam Perspektif Maqashid Syariah Imam Haramain (Studi Kasus Marketplace Shopee). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(8), 140–145. https://doi.org/10.62504/828

Rizal, A., Mahridi, M., Rohman, R., & Mukti, M. (2021). Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perlindungan Konsumen atas Praktik Jual Beli Barang Preloved. Investi Jurnal Investasi Islam, 2(2), 261–279. https://doi.org/10.32806/ivi.v2i2.97

Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi Multi Akad dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635

Sisminawati, S., & Suminto, A. (2021). Dualisme Akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (IMBT) Perspektif Fiqh Muamalah. MJSE, 1(1), 80–88. https://doi.org/10.24269/mjse.v1i1.4167

Sugianto, E. (2021). Ulama's Debate in the Law of Origin of the Fiqih Muammalah and Contract. Scientia Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 28–35. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2894

Suib, M. S. (2018). Implikasi Force Majeure pada Akad Perspektif Ushul Fiqh dan Fiqh (Studi pada Akad Salam). Profit Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 52–72. https://doi.org/10.33650/profit.v2i2.560

Suharto, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis Jenis–Jenis Kontrak dalam Fiqh Muamalah. Mumtaz Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184

Syufa'at, S. (2013). Implementasi Maqāṣid al-Sharī'ah dalam Hukum Ekonomi Islam. Al-Ahkam, 23(2), 143. https://doi.org/10.21580/ahkam.2013.23.2.20

Uriawan, W., Tarigan, M. F., Zebua, H. K., Andriansyah, M. N., Sukarya, M., & Haikal, M. R. (2026). E-commerce Transactions in Islam: Fiqh Muamalah on the Validity of Buying and Selling on Digital Platforms. https://doi.org/10.48550/arxiv.2601.02384

Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi Konsep Al-'Uqud Al-Murakkabah dan Al-'Uqud Al-Muta'addidah dalam Muamalah Kontemporer. Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329

Wahid, N. A., Amanatillah, D., & Fitri, C. D. (2023). From Fiqh to Finance: Assessing Bitcoin Status in Indonesian Monetary System. Share Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 12(2), 308–333. https://doi.org/10.22373/share.v12i2.17762

Wahyu, W., & Tektona, R. I. (2020). Kepastian Hukum Pelaksanaan Khiyar Syarat dalam Bai' Salam Online Melalui Instagram. Journal of Sharia Economics, 2(2), 109–129. https://doi.org/10.35896/jse.v2i2.117

Wibowo, E. (2024). Implementation of Qabdh Requirements in Murabaha Financing at Koperasi Syirkah Berkah Bersama (KSBB) Sidoarjo. Jurnal Justisia Ekonomika Magister Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 947–960. https://doi.org/10.30651/justeko.v8i1.20065

Wijaya, A., Idrus, A. M., Maulidah, T. A., Asti, M. J., & Nurjannah, N. (2023). The Implementation of E-Commerce Consumer Option Rights (Khiyar) in Realizing Transaction Justice: A Study of Maqasid Al-Shariah. Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, 17(1), 69–82. https://doi.org/10.24090/mnh.v17i1.7673

Witro, D., Zufriani, Arifin, T., & Athoillah, M. A. (2022). Anthropology of Islamic Law as an Approach in the Practice of Buying and Selling Online. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 6(1), 36–52. https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1.18

Yusuf, M., Hasanudin, H., Azhari, F., Abduh, M. R., & Farhanah, S. A. (2023). Islamic Banks: Analysis of the Rules of Fiqh on the Fatwa of the National Sharia Board-Indonesian Ulama Council. International Journal of Law Environment and Natural Resources, 3(1), 21–37. https://doi.org/10.51749/injurlens.v3i1.44

Yusuf, N., Botutihe, M., & Gonibala, P. M. A. (2023). Buying and Selling Cosmetics Not Labeled Halal in Bitung City Perspective of Muamalah Jurisprudence. Justisi, 9(3), 374–388. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2461

Zahro, F., & Mursid, M. C. (2022). Online Buying and Selling with Salam Contract in the Consumption Behavior of Millennial Youth. Indonesian Journal of Islamic Economics Research, 4(1), 38–44. https://doi.org/10.18326/ijier.v4i1.6629

Zarkasi, Moh., & Hariyanto, E. (2021). Cash on Delivery Payment System in Online Buying and Selling Perspective of Sharia Economic Law. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum Ekonomi Dan Keagamaan, 8(1), 121. https://doi.org/10.29300/mzn.v8i1.4642