Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Akad merupakan instrumen hukum yang fundamental dalam sistem muamalah Islam, menjadi landasan bagi setiap transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep akad dalam Islam, meliputi pengertian etimologi dan terminologi, dasar hukum, rukun dan syarat, prinsip-prinsip, jenis-jenis, multi akad, akibat hukum, serta relevansinya dalam konteks perbankan syariah dan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan menganalisis berbagai sumber primer dan sekunder dari literatur fiqh muamalah dan hukum Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad secara etimologi berasal dari kata al-'aqd yang bermakna ikatan dan kesepakatan, sedangkan secara terminologi merupakan pertalian ijab dan qabul sesuai kehendak syariat yang berpengaruh pada suatu perikatan. Rukun akad menurut jumhur ulama terdiri atas tiga unsur, yaitu al-'aqidain, mahallul 'aqd, dan sighat al-'aqd, sementara ulama kontemporer menambahkan maudhu' al-'aqd sebagai unsur keempat. Prinsip-prinsip akad meliputi kebebasan berkontrak, kesetaraan, keadilan, kerelaan, dan kejujuran, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Perkembangan multi akad atau hybrid contract telah menjadi bagian penting dalam inovasi produk keuangan syariah modern. Kajian ini menyimpulkan bahwa akad bukan sekadar instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan manifestasi nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama.
Kata Kunci: Akad; Fiqh Muamalah; Hukum Islam; Ijab dan Qabul; Multi Akad
Abstract
The contract (aqd) is a fundamental legal instrument in the Islamic muamalah system, serving as the foundation for every transaction in daily life. This study aims to comprehensively analyze the concept of contract (aqd) in Islam, covering its etymological and terminological definitions, legal basis, pillars and conditions, principles, types, hybrid contracts, legal consequences, and its relevance in the context of Islamic banking and Indonesian positive law. The method employed is library research by analyzing various primary and secondary sources from fiqh muamalah literature and contemporary Islamic law. The results show that etymologically, aqd derives from the word al-'aqd meaning bond and agreement, while terminologically it refers to the connection between ijab (offer) and qabul (acceptance) in accordance with sharia that affects a legal bond. According to the majority of scholars, the pillars of contract consist of three elements: al-'aqidain, mahallul 'aqd, and sighat al-'aqd, while contemporary scholars add maudhu' al-'aqd as the fourth element. The principles of contract include freedom of contract, equality, justice, willingness, and honesty, as well as prohibitions against riba, gharar, and maysir. The development of multi-contract or hybrid contract has become an important part of innovation in modern Islamic financial products. This study concludes that a contract is not merely a formal legal instrument but also a manifestation of Islamic values that uphold justice, honesty, and collective benefit.
Keywords: Contract; Fiqh Muamalah; Islamic Law; Offer and Acceptance; Hybrid Contract
1. Pendahuluan
Dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial, interaksi dan transaksi antar sesama merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Islam sebagai agama yang komprehensif telah memberikan panduan yang jelas mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perikatan dan perjanjian yang dikenal dengan istilah akad. Akad merupakan instrumen hukum yang sangat fundamental dalam sistem muamalah Islam, karena ia menjadi landasan bagi setiap transaksi yang dilakukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari (Sugianto, 2021). Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 1, Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk memenuhi akad-akad yang telah mereka buat, yang menjadi dasar kewajiban pemenuhan perjanjian dalam Islam (Radliyah et al., 2018; Rohmah, 2017; Umar, 2022).
Perjanjian merupakan sarana hukum terpenting yang pernah dikembangkan untuk menjamin keamanan ekonomi dan kestabilan masyarakat. Setiap orang terlibat dengan perikatan dan perjanjian, yang lahir darinya berbagai aspek kehidupan. Oleh karenanya, perjanjian adalah salah satu sumber perikatan yang terpenting (Zubair, 2010). Islam sebagai agama yang komprehensif memberikan aturan yang jelas mengenai perikatan dan perjanjian untuk dapat diimplementasikan dalam kehidupan, sehingga kajian tentang konsep akad menjadi sangat relevan dan penting untuk dipahami secara mendalam (Mumin et al., 2024; Zubair, 2010).
Kedudukan akad dalam fiqh muamalah adalah penting ditinjau dari fungsi dan pengaruhnya, sehingga suatu aktivitas muamalah dapat dikatakan sah jika akad yang dilaksanakan itu terpenuhi syarat dan rukunnya (Farida, 2021). Akad merupakan hal sentral dalam ranah pembahasan fiqh muamalah karena akad adalah cara memperoleh suatu tujuan dan maksud dari seseorang yang erat kaitannya dengan keyakinan serta senada dengan ajaran syariah Islam (Ariswanto, 2021).
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka (library research) yang bersifat kualitatif-deskriptif. Data dikumpulkan dari berbagai sumber primer berupa kitab-kitab fiqh muamalah klasik dan kontemporer, serta sumber sekunder berupa jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian yang relevan dengan tema konsep akad dalam Islam. Analisis dilakukan secara sistematis dengan mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mensintesis berbagai pandangan ulama fiqh serta peneliti kontemporer mengenai konsep akad, mulai dari pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, prinsip-prinsip, jenis-jenis, hingga penerapannya dalam konteks perbankan syariah dan hukum positif di Indonesia.
3. Hasil Dan Pembahasan
3.1 Pengertian dan Definisi Akad
3.1.1 Pengertian Secara Etimologi
Kata akad berasal dari bahasa Arab, yaitu al-'aqd yang merupakan bentuk masdar dari kata 'aqada-ya'qidu-'aqdan, dan bentuk jamaknya adalah al-'uqud (Ariswanto, 2021; Farida, 2021; Safitri & Piranda, 2023; Susamto, 2016; Zawawi, 2017; Zubair, 2010). Secara bahasa, al-'aqd bermakna al-rabth (ikatan), al-shadd (pengencangan), al-taqwiyah (penguatan), dan al-ittifaq (kesepakatan/permufakatan) (Isfandiar, 2021; Safitri & Piranda, 2023; Zawawi, 2017). Dalam bahasa Indonesia, akad dikenal dengan istilah kontrak atau perjanjian (Sugianto, 2021; Zawawi, 2017).
Pada awalnya, kata 'aqada digunakan untuk benda padat seperti tali dan bangunan, namun kemudian dengan majaz isti'arah kata ini juga diterapkan untuk selainnya, seperti 'aqd al-bay' (akad jual-beli), 'aqd al-'ahd (akad perjanjian), dan 'aqd al-nikah (akad nikah) (Farida, 2021; Zubair, 2010). Dalam konteks ini, 'aqada dimaknai sebagai ilzam (pengharusan) dan iltizam (komitmen) atau irtibath (pertautan) (Farida, 2021).
Kata al-'uqud juga dapat bermakna al-'ahd (janji) atau al-mitsaq (perjanjian) (Isfandiar, 2021). Namun perlu dibedakan antara al-'ahd dan al-'aqd: al-'ahd (janji) bisa berlangsung dari satu pihak saja, sehingga al-'ahd lebih umum daripada al-'aqd, karena tidak semua al-'ahd merupakan al-'aqd. Sebaliknya, semua al-'aqd merupakan al-'ahd (Zubair, 2010).
Kamus al-Maurid memberi terjemahan al-aqad sebagai contract and agreement atau kontrak dan perjanjian (Royani et al., 2023). Suhendi memberikan pengertian akad secara bahasa yaitu ar-rabath (mengumpulkan) atau al-'aqdu (sambungan) yang maksudnya mengumpulkan atau menyambung dua ujung tali sehingga menjadi satu (Royani et al., 2023).
3.1.2 Pengertian Secara Terminologi
Secara terminologi, para ulama fiqh mendefinisikan akad dengan dua makna, yaitu secara umum dan secara khusus (Dedi & Lendrawati, 2021; Royani et al., 2023).
Secara umum, akad diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk mengerjakannya, baik bersumber dari keinginan pribadi seperti wakaf, maupun bersumber dari dua pihak seperti jual beli (Suharto & Sudiarti, 2022). Dalam pengertian ini, akad mencakup semua bentuk tasharruf (tindakan hukum), baik yang lahir dari satu kehendak maupun dari dua kehendak.
Secara khusus, akad didefinisikan sebagai pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada suatu perikatan (Nurdin et al., 2023; Suharto & Sudiarti, 2022). Al-Zarkasyi menjelaskan bahwa makna al-'aqd secara bahasa ditransformasikan secara syar'i menjadi irtibath al-ijab bi al-qabul (keterikatan ijab dengan qabul) (Safitri & Piranda, 2023).
Menurut Wahbah Zuhaili, akad adalah hubungan keterkaitan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu (Umar, 2022). Sementara itu, menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, akad adalah perikatan antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan kedua belah pihak (Umar, 2022).
Dalam buku Qawa'id al-Fiqh dinyatakan bahwa al-'aqd menurut fuqaha adalah keterikatan bagian-bagian tasharruf secara syar'i dengan ijab dan qabul; atau al-'aqd merupakan keterikatan atau komitmen dua pihak yang berakad dan kesengajaan keduanya atas suatu perkara (Farida, 2021). Dengan demikian, al-'aqd merupakan ungkapan mengenai keterikatan ijab dan qabul.
Menurut Ibn Abidin, kontrak adalah suatu engagement yang ditetapkan oleh ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syariah yang mempengaruhi objek akad (Radliyah et al., 2018). Definisi akad menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah suatu kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Sugianto, 2021).
3.2 Dasar Hukum Akad dalam Islam
3.2.1 Dasar dari Al-Qur'an
Dasar hukum akad dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, dan Ijtihad (Puneri, 2020). Al-Qur'an menetapkan dasar hukum syariah kontrak, salah satunya dalam QS. Al-Maidah (5): 1 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi akad-akad mereka (Budiwati et al., 2020; Radliyah et al., 2018; Rohmah, 2017). Ayat ini menjadi landasan utama kewajiban pemenuhan akad dalam Islam, dan dari ayat ini pula disimpulkan tentang adanya kebebasan berkontrak dalam hukum Islam (Cipta, 2016).
Selain itu, QS. An-Nisa' ayat 29 juga menjadi dasar hukum akad, yang menegaskan bahwa pelaku akad wajib didasarkan pada keridhaan sehingga ada persetujuan di antara pelaku akad (Latip et al., 2021). Ayat ini menjadi landasan prinsip ridha (kerelaan) dalam setiap transaksi muamalah.
3.2.2 Dasar dari Hadits
Hadits Nabi SAW juga menjadi sumber hukum akad yang penting. Berbagai hadits mengatur tentang tata cara bertransaksi yang benar, termasuk larangan terhadap transaksi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir (Rahmat et al., 2023). Hadits-hadits ini menjadi pedoman bagi para fuqaha dalam merumuskan hukum perjanjian syariah (Mumin et al., 2024).
3.2.3 Kaidah Fiqh tentang Akad
Dalam muamalah, berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa hukum asal segala sesuatu dalam muamalah adalah boleh (al-ibahah), kecuali jika ada dalil yang melarangnya (Koem, 2016; Puneri, 2021; Samad et al., 2023). Kaidah ini memberikan keleluasaan yang luas bagi manusia untuk melakukan berbagai bentuk transaksi selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kaidah lain yang relevan adalah: "Hukum asal dalam akad adalah kerelaan kedua belah pihak untuk melakukan akad, dan hasilnya adalah apa yang ditentukan dalam akad" (Febriandika et al., 2022).
3.3 Sumber-Sumber Perikatan dalam Islam
Para ahli hukum Islam kontemporer, seperti az-Zarqa', menyebut sumber-sumber perikatan (masadir al-iltizam) dalam Islam ada lima macam, yaitu: (1) akad (al-'aqd); (2) kehendak sepihak (al-iradah al-munfaridah); (3) perbuatan merugikan (al-fi'l al-dar); (4) perbuatan bermanfaat (al-fi'il al-nafi'); dan (5) syara' (Cipta, 2016; Farida, 2021; Nizar & Triana, 2024; Zubair, 2010). Di antara kelima sumber perikatan tersebut, akad merupakan sumber perikatan yang paling penting dalam transaksi keuangan syariah (Farida, 2021).
Dalam hukum Islam, beberapa istilah yang mengandung konsep perikatan antara lain: hukm 'aqd (akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian), al-daman (yang dapat dibandingkan dengan hukum perikatan dalam hukum Barat), dan al-iltizam (perikatan secara umum) (Mumin et al., 2024; Zubair, 2010).
3.4 Rukun Akad
Untuk terbentuknya suatu akad yang sah, harus dipenuhi unsur-unsur pembentuknya yang disebut rukun akad. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqh mengenai rukun akad ini (Koem, 2016; Lubis, 2023).
3.4.1 Pandangan Jumhur Ulama
Menurut jumhur fuqaha (Maliki, Syafi'i, dan Hambali), rukun akad terdiri atas tiga unsur utama (Aji, 2018; Farida, 2021; Lubis, 2023):
1. Al-'Aqidain (para pihak yang berakad): yaitu dua pihak atau lebih yang melakukan akad, baik sebagai penjual dan pembeli, pemberi dan penerima, maupun pihak-pihak lainnya.
2. Mahallul 'Aqd (objek akad): yaitu sesuatu yang menjadi objek dari akad, baik berupa benda, manfaat benda, jasa atau pekerjaan, maupun sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah.
3. Sighat al-'Aqd (ijab dan qabul): yaitu pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
3.4.2 Pandangan Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah memiliki pandangan yang berbeda dengan jumhur. Bagi mereka, rukun akad hanya satu, yakni sighat al-'aqd (ijab dan qabul), sedangkan al-'aqidain dan mahallul 'aqd bukan merupakan rukun akad, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai syarat akad (Aji, 2018; Koem, 2016).
3.4.3 Pandangan Ulama Kontemporer
Para ulama fiqh kontemporer, seperti Musthafa az-Zarqa, menambahkan satu unsur lagi, yaitu Maudhu' al-'Aqd (tujuan akad), sehingga rukun akad menjadi empat (Asari & Zaidah, 2022; Lubis, 2023; Siregar et al., 2024):
1. Al-'Aqidain (para pihak yang berakad)
2. Sighat al-'Aqd (ijab dan qabul)
3. Mahallul 'Aqd (objek akad)
4. Maudhu' al-'Aqd (tujuan akad)
Musthafa az-Zarqa tidak menyebut keempat unsur ini sebagai rukun, melainkan sebagai muqawimat 'aqd (elemen-elemen pembentuk akad) (Lubis, 2023).
3.4.4 Penjelasan Masing-Masing Rukun
Pertama, Al-'Aqidain (Para Pihak yang Berakad)
Para pihak yang berakad adalah subjek hukum yang melakukan akad. Syarat bagi para pihak yang berakad meliputi: (a) tamyiz (kemampuan membedakan yang baik dan buruk); (b) berbilang (lebih dari satu pihak); (c) cakap hukum (mukalaf); dan (d) sukarela, tidak dalam keadaan terpaksa (Ariswanto, 2021; Lubis, 2023; Radliyah et al., 2018). Orang yang dilarang karena dianggap idiot atau bangkrut total, jika melakukan akad, maka akadnya tidak sah (Radliyah et al., 2018).
Kedua, Sighat al-'Aqd (Ijab dan Qabul)
Sighat al-'aqd merupakan rukun akad yang terpenting, karena melalui pernyataan inilah diketahui maksud setiap pihak yang melakukan transaksi (Aji, 2018). Ijab adalah pernyataan yang menunjukkan kehendak untuk melakukan ikatan, sedangkan qabul adalah pernyataan yang menunjukkan penerimaan atas ijab tersebut (Farida, 2021; Rahmat et al., 2023).
Syarat-syarat sighat al-'aqd antara lain (Arif & Sari, 2022; Ariswanto, 2021; Fitrido et al., 2022; Rohmah, 2017):
• Tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki;
• Antara ijab dan qabul terdapat kesesuaian;
• Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa;
• Dilakukan dalam satu majelis (ittihad al-majlis).
Sighat al-'aqd dapat diwujudkan melalui berbagai cara, yaitu: (1) dengan ucapan lisan; (2) dengan tulisan atau kitabah; (3) dengan isyarat bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis; dan (4) dengan perbuatan (fi'il) yang menandakan adanya kerelaan (Aji, 2018; Rohmah, 2017).
Ketiga, Mahallul 'Aqd (Objek Akad)
Objek akad adalah suatu hal yang karenanya akad dibuat dan berlaku akibat hukum akad. Objek akad dapat berupa benda, manfaat benda, jasa atau pekerjaan, atau sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariah (Isfandiar, 2021). Syarat-syarat objek akad antara lain (Arif & Sari, 2022; Fitrido et al., 2022):
• Telah ada pada waktu akad diadakan;
• Dibenarkan oleh syara' atau nash;
• Dapat ditentukan dan diketahui;
• Dapat diserahterimakan.
Keempat, Maudhu' al-'Aqd (Tujuan Akad)
Tujuan akad adalah maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh para pihak melalui pembuatan akad (Munadi et al., 2017). Menurut ulama fiqh, tujuan dari suatu akad harus sesuai dengan syariat Islam, sehingga apabila tujuannya bertentangan dengan syariat Islam maka berakibat pada ketidakabsahan dari akad yang dibuat (Wijayanti & Angraini, 2023). Syarat tujuan akad adalah tidak bertentangan dengan hukum Islam (Lubis, 2023; Wijayanti & Angraini, 2023).
3.5 Syarat-Syarat Akad
Selain rukun, akad juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat akad terbagi menjadi empat kategori (Nizar & Triana, 2024):
1. Syuruth al-in'iqad (syarat terbentuknya akad): syarat yang harus dipenuhi agar akad dapat terbentuk secara sah. Pada para pihak, syarat ini meliputi tamyiz dan berbilang. Pada sighat, harus terjadi persesuaian antara ijab dan qabul serta harus dalam kesatuan majelis (Ariswanto, 2021).
2. Syuruth ash-shihhah (syarat keabsahan akad): syarat yang harus dipenuhi agar akad yang telah terbentuk menjadi sah dan mengikat.
3. Syuruth an-nafadz (syarat berlakunya akibat hukum akad): syarat yang harus dipenuhi agar akibat hukum akad dapat berlaku.
4. Syuruth al-luzum (syarat mengikatnya akad): syarat yang harus dipenuhi agar akad bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi ekonomi yang dilakukan tersebut akan bernilai tidak sah sehingga tidak dapat membentuk sebuah akad yang sesuai dengan prinsip syariah (Ariswanto, 2021).
3.6 Prinsip-Prinsip Akad dalam Islam
Akad dalam Islam dilandasi oleh beberapa prinsip fundamental yang harus diperhatikan oleh para pihak yang berakad (Cipta, 2016; Puneri, 2020, 2021).
3.6.1 Al-Hurriyah (Kebebasan Berkontrak)
Prinsip kebebasan berkontrak (mabda' hurriyah al-ta'aqud) menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk membuat suatu akad, baik mengenai bentuk, isi, maupun syarat-syaratnya, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah (Latip et al., 2021; Puneri, 2020; Rahmat et al., 2023). Prinsip ini dilandasi oleh kebebasan dalam menentukan bentuk-bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam (Latip et al., 2021). Namun, kebebasan ini dibatasi oleh aturan-aturan syariah, sehingga tidak boleh ada unsur paksaan, penipuan, atau hal-hal yang diharamkan (Puneri, 2020).
3.6.2 Al-Musawah (Kesetaraan)
Prinsip kesetaraan berarti bahwa semua pihak memiliki posisi yang sama dalam menentukan syarat dan ketentuan akad (Puneri, 2020, 2021). Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan, penipuan, atau bentuk kecurangan apa pun dalam proses negosiasi akad (Siregar et al., 2024).
3.6.3 Al-'Adalah (Keadilan)
Prinsip keadilan mengharuskan semua pihak untuk berlaku jujur dan adil dalam melaksanakan akad (Puneri, 2020). Implementasi prinsip ini dalam akad mengharuskan semua pihak untuk secara lugas melaksanakan akad.
3.6.4 Al-Ridha (Kerelaan)
Prinsip kerelaan menyatakan bahwa setiap transaksi yang dilakukan harus didasarkan pada kerelaan dari semua pihak (Latip et al., 2021; Puneri, 2021). Tidak boleh ada unsur paksaan dalam suatu akad, karena akad yang dilakukan di bawah paksaan adalah tidak sah (Radliyah et al., 2018). Prinsip ini bersumber dari QS. An-Nisa' ayat 29 yang melarang memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka (Latip et al., 2021).
3.6.5 As-Sidq (Kejujuran)
Prinsip kejujuran berarti bahwa suatu akad harus dibuat berdasarkan kejujuran dari semua pihak dan harus menghindari apa yang dalam hukum Islam disebut sebagai gharar (ketidakjelasan/penipuan) (Puneri, 2021).
3.6.6 Larangan Riba, Gharar, dan Maysir
Islam melarang akad yang mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (perjudian) (Rahmat et al., 2023). Larangan ini bertujuan untuk melindungi harta dari kerugian dan mencegah timbulnya permusuhan di antara manusia (Rahmat et al., 2023). Akad yang dilakukan tanpa ridha, mengandung riba, maupun gharar termasuk akad yang dilarang (Latip et al., 2021).
3.6.7 Kesesuaian dengan Maqashid Syariah
Setiap akad harus sesuai dengan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Rahmat et al., 2023). Tidak ada akad yang dapat bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat (Rahmat et al., 2023).
3.7 Jenis-Jenis Akad
3.7.1 Klasifikasi Berdasarkan Sifat Akad
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, akad dibagi menjadi (Sugianto, 2021):
• Aqad Munjiz: akad yang tidak ada syarat pada waktu selesai akad dan dilaksanakan secara langsung;
• Aqad Mualaq: akad yang ada syarat pelaksanaannya yang ditangguhkan pada waktu tertentu;
• Aqad Mudhaf: akad yang pelaksanaannya ada syarat penangguhan hingga waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan keabsahannya, akad dibagi menjadi (Firdaus & Tazkiyyaturrohmah, 2023):
• Akad Batil: akad yang tidak memenuhi rukun dan syarat, sehingga tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum;
• Akad Fasid: akad yang memenuhi rukun tetapi tidak memenuhi syarat tertentu;
• Akad Mauquf: akad yang pelaksanaannya ditangguhkan;
• Akad Nafiz Gair Lazim: akad yang sah tetapi tidak mengikat;
• Akad Nafiz Lazim: akad yang sah dan mengikat.
3.7.2 Klasifikasi Berdasarkan Tujuan
Akad Tijarah (Komersial) adalah akad yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Akad tijarah dibagi menjadi dua (Suharto & Sudiarti, 2022):
1. Natural Certainty Contract (NCC): akad yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktu, seperti: Ba'i (jual beli), Murabahah, Salam, Istisna, Ijarah, Ijarah Muntahiya bit Tamlik, dan Sharf.
2. Natural Uncertainty Contract (NUC): akad yang tidak memberikan kepastian pendapatan, seperti: Mudharabah, Musyarakah, Musaqah, dan Muzara'ah.
Akad Tabarru' (Sosial/Tolong-menolong) adalah akad yang bertujuan untuk membantu pihak lain tanpa mengharapkan imbalan materi. Akad tabarru' dibagi menjadi tiga (Suharto & Sudiarti, 2022):
1. Dalam bentuk meminjamkan uang: Qardh, Rahn, Hiwalah;
2. Dalam bentuk meminjamkan jasa: Wakalah, Wadi'ah, Kafalah;
3. Dalam bentuk memberikan sesuatu: Hibah, Wakaf, Shadaqah, Hadiah.
3.7.3 Klasifikasi Berdasarkan Objek Pertukaran
Berdasarkan objek pertukaran, akad dapat dibagi menjadi (Hasanuddin, 2023):
1. 'Aqd al-Mu'awadhat (akad pertukaran): akad yang objeknya adalah dua hal yang dipertukarkan antara para pihak, seperti jual beli (bai') dan sewa (ijarah);
2. 'Aqd al-Mudayanat (akad utang piutang): akad yang mengakibatkan lahirnya dain (utang atau kredit), seperti akad qardh, salam, dan istishna;
3. 'Aqd al-Musyarakat (akad kemitraan usaha): akad kerja sama usaha dengan pola bagi hasil, seperti syirkah dan mudharabah;
4. 'Aqd al-Tabarru'at (akad sosial): akad yang tujuannya untuk membantu pihak lain.
3.8 Multi Akad (Hybrid Contract)
3.8.1 Pengertian Multi Akad
Istilah multi akad atau hybrid contract merupakan terjemahan dari kata Arab al-'uqud al-murakkabah yang berarti akad ganda (rangkap) (Arafah, 2018; Azwarfajri & Najib, 2021; Busni et al., 2022; Yunus, 2019). Al-'uqud al-murakkabah terdiri dari dua kata: al-'uqud (bentuk jamak dari 'aqd) dan al-murakkabah (Arafah, 2018; Azwarfajri & Najib, 2021). Secara terminologi, multi akad adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih (Arafah, 2018).
Dalam bahasa Indonesia, multi berarti banyak, lebih dari satu, lebih dari dua, atau berlipat ganda, sehingga multi akad berarti akad berganda atau akad yang banyak, lebih dari satu (Arafah, 2018; Yunus, 2019).
3.8.2 Jenis-Jenis Multi Akad
Al-'Imrani membagi hybrid contract dalam lima macam (Azwarfajri & Najib, 2021; Hasan, 2017; Safitri & Piranda, 2023):
1. Al-'Uqud al-Mutaqabilah (akad bergantung/bersyarat): multi akad dalam bentuk akad kedua merespon akad pertama, di mana kesempurnaan akad pertama bergantung pada sempurnanya akad kedua melalui proses timbal balik.
2. Al-'Uqud al-Mujtami'ah (akad terkumpul): multi akad yang terhimpun dalam satu akad. Dua atau lebih akad terhimpun menjadi satu akad.
3. Al-'Uqud al-Mutanaqidhah wa al-Mutadadhah wa al-Mutanafiyah (akad berlawanan): multi akad yang menghimpun dua akad yang saling berlawanan.
4. Al-'Uqud al-Mukhtalifah (akad berbeda): multi akad yang terhimpunnya dua akad atau lebih yang memiliki perbedaan semua akibat hukum di antara kedua akad itu atau sebagiannya.
5. Al-'Uqud al-Mutajanisah (akad sejenis): akad-akad yang mungkin dihimpun dalam satu akad, dengan tidak mempengaruhi di dalam hukum dan akibat hukumnya.
3.8.3 Hukum Multi Akad
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum multi akad. Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum hybrid contract adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Habriyanto et al., 2023; Isfandiar, 2014; Safitri & Piranda, 2023). Dasar kebolehan ini adalah kaidah fiqh bahwa hukum asal muamalah adalah boleh (al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah) (Hasan, 2017).
Namun, terdapat beberapa jenis multi akad yang dilarang berdasarkan hadits Nabi SAW, yaitu: larangan bai'ataini fi bai'atin (dua jual beli dalam satu jual beli), larangan shafqataini fi shafqatin (dua kesepakatan dalam satu kesepakatan), dan larangan menggabungkan bay' dan salaf (jual beli dan pemesanan barang) (Isfandiar, 2014; Safitri & Piranda, 2023; Sundari, 2017).
Multi akad ada yang bersifat alamiah (al-'uqud al-murakkabah al-thabi'iyah) dan hukumnya diperbolehkan. Sedangkan multi akad hasil modifikasi (al-'uqud al-murakkabah al-ta'dilah) hukumnya masih tergantung dari bagaimana bentuk modifikasinya. Jika modifikasi akad tidak melanggar prinsip Sunnah tentang penggabungan akad, maka hukumnya diperbolehkan. Sebaliknya, jika terjadi penggabungan akad sehingga terdapat keterkaitan (mu'allaq), maka haram hukumnya (Susamto, 2016).
3.8.4 Multi Akad dalam Fatwa DSN-MUI
Dari total akad yang diadopsi dalam fatwa DSN-MUI, ada sekitar 60,68% yang menggunakan akad secara tunggal dan sisanya 39,32% melalui pendekatan multi akad agar dapat diterapkan dalam transaksi modern (Susamto, 2016). Hal ini menunjukkan bahwa multi akad telah menjadi bagian penting dalam pengembangan produk keuangan syariah di Indonesia.
3.9 Akibat Hukum Akad
Apabila suatu akad telah memenuhi rukun dan syaratnya, perjanjian tersebut mengikat dan wajib dipenuhi serta berlaku sebagai hukum (Zawawi, 2017). Dengan kata lain, perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum yang wajib dipenuhi oleh pihak-pihak yang membuatnya. Kewajiban memenuhi akad ini mendapat penegasan kuat dari ayat Al-Qur'an, hadits, kaidah hukum Islam, dan fatwa ulama (Zawawi, 2017).
Akibat hukum akad dibedakan menjadi dua macam (Munadi et al., 2017):
1. Hukum pokok akad (al-hukm al-ashl li al-'aqd): akibat hukum utama yang menjadi tujuan dibuatnya akad;
2. Hukum tambahan akad (al-hukm al-tabi' li al-'aqd): akibat hukum yang mengikuti hukum pokok akad.
Akad bersifat mengikat kedua belah pihak sehingga timbul konsekuensi dengan adanya hubungan hak dan kewajiban antar keduanya serta telah ditetapkan terms and conditions-nya secara rinci. Sanksi atas pelanggarannya seperti yang disepakati dalam akad atau sesuai aturan hukum yang berlaku (Ariswanto, 2021).
3.10 Berakhirnya Akad
Akad dapat berakhir karena beberapa sebab (Firdaus & Tazkiyyaturrohmah, 2023):
1. Terminasi berdasarkan kesepakatan (al-iqalah): akad berakhir atas kesepakatan bersama para pihak;
2. Terminasi terkait pembayaran di muka: akad berakhir karena telah dipenuhinya kewajiban pembayaran;
3. Terminasi karena tidak dilaksanakan: akad berakhir karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya;
4. Terminasi karena tidak mungkin dilaksanakan: akad berakhir karena adanya keadaan yang membuat pelaksanaan akad menjadi tidak mungkin.
3.11 Akad dalam Konteks Perbankan Syariah
Perkembangan sistem ekonomi dan keuangan syariah telah mendorong institusionalisasi akad muamalah. Mekanisme akad muamalah yang semula bersifat personal (individu) bertransformasi menjadi akad institusional karena diadopsi dan diadaptasi oleh lembaga keuangan (Isfandiar, 2021). Proses ini disebut "institusionalisasi", di mana akad muamalah yang sederhana menjadi lebih kompleks karena posisi lembaga keuangan syariah (Isfandiar, 2021).
Semua produk yang dihasilkan perbankan syariah tidak terlepas dari proses transaksi yang dalam fiqh muamalah dikenal dengan istilah akad (Rahmat et al., 2023; Zawawi, 2017). Seluruh akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena dilakukan berdasarkan hukum Islam (Zawawi, 2017).
Dalam rangka mendiversifikasi produk dan keuntungannya, bank syariah mengadopsi prinsip-prinsip akad dalam khazanah fiqh muamalah seperti sistem jual beli (akad bai'), sewa menyewa (akad ijarah), dan lain-lain (Murtadho, 2015). Akad-akad tradisional Islam yang lazimnya dikenal berdasarkan prinsip syariah antara lain: prinsip titipan atau simpanan (depository), bagi hasil (profit sharing), sewa-menyewa (operating lease and financial lease), dan jasa (fee-based service) seperti al-wakalah, al-kafalah, al-hawalah, ar-rahn, dan al-qardh (Yunus, 2019).
3.12 Akad dalam Konteks Hukum Positif Indonesia
Di Indonesia, akad dikenal dengan istilah kontrak atau perjanjian (Sugianto, 2021). Hukum Islam sebagai salah satu sumber material hukum nasional mengandung prinsip-prinsip universal yang lengkap (Rahmat et al., 2023). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) mendefinisikan akad sebagai suatu kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Sugianto, 2021).
Baik hukum syariah maupun hukum positif mengatur akad kontrak dengan tujuan kesejahteraan dan kepastian hukum (Latip et al., 2021). Hukum Islam mengakui adanya kebebasan berkontrak, yang dimaksud adalah kebebasan dalam menentukan bentuk-bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam (Latip et al., 2021).
Prinsip pacta sunt servanda (perjanjian mengikat para pihak) dalam hukum positif memiliki padanannya dalam hukum Islam, yaitu kewajiban memenuhi akad sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Maidah ayat 1 (Budiwati et al., 2020). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap pihak yang telah membuat akad wajib melaksanakannya secara konsisten, konsekuen, dan penuh tanggung jawab (Budiwati et al., 2020).
3.13 Perbedaan Pendapat Ulama tentang Akad
Perbedaan pandangan ulama terjadi dalam beberapa aspek akad, antara lain:
Mengenai rukun akad: Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad hanya satu, yaitu sighat (ijab dan qabul), sedangkan jumhur ulama menetapkan tiga rukun: al-'aqidain, mahallul 'aqd, dan sighat al-'aqd (Aji, 2018; Koem, 2016). Ulama kontemporer menambahkan maudhu' al-'aqd sebagai rukun keempat (Asari & Zaidah, 2022; Lubis, 2023).
Mengenai bentuk sighat: Ibn Taimiyah berpendapat bahwa akad tidak harus dengan lafadz (ucapan) dan sah jika dilakukan hanya dengan bentuk perbuatan. Pandangan ini berbeda dengan sebagian ahli fiqh yang memegang prinsip bahwa akad pada dasarnya harus dengan lafadz (Samad et al., 2023).
Mengenai multi akad: Terdapat perbedaan pendapat antara ulama yang membolehkan dan yang melarang multi akad. Kelompok yang melarang berpegang pada teks hadits secara literal, sementara kelompok yang membolehkan mempertimbangkan perkembangan pemikiran, kehidupan, dan lingkungan (Musawar, 2016).
Mengenai syarat akad: Menurut Imam Hanafiyah, yang menjadi syarat bagi kedua belah pihak yang melakukan akad adalah harus orang yang berakal. Sedangkan menurut jumhur ulama, pihak-pihak yang melakukan transaksi disyaratkan telah baligh, berakal, dan cerdas (Kausari et al., 2022).
4. Kesimpulan
Akad merupakan konsep fundamental dalam sistem hukum Islam yang mengatur hubungan antar manusia dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang muamalah. Sebagai ikatan antara ijab dan qabul yang sesuai dengan ketentuan syariah, akad menjadi instrumen utama dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh umat Islam (Farida, 2021; Nurdin et al., 2023).
Pemahaman yang komprehensif tentang akad mencakup: (1) definisi dan pengertiannya dari sisi etimologi dan terminologi; (2) dasar hukumnya dari Al-Qur'an, Hadits, dan kaidah fiqh; (3) rukun dan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi; (4) prinsip-prinsip yang melandasi setiap akad; (5) jenis-jenis akad yang beragam; (6) perkembangan multi akad dalam konteks keuangan modern; serta (7) akibat hukum yang ditimbulkan dari suatu akad yang sah (Ariswanto, 2021; Cipta, 2016; Lubis, 2023; Puneri, 2020; Zubair, 2010).
Inti dari akad dalam Islam adalah untuk terciptanya kemaslahatan bagi para pihak yang melakukan perjanjian, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah seperti kerelaan, keadilan, kejujuran, dan larangan terhadap riba, gharar, dan maysir (Farida, 2021; Mumin et al., 2024; Zubair, 2010). Dengan demikian, akad bukan sekadar instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan bersama dalam setiap interaksi manusia.
Daftar Pustaka
Aji, A. M. (2018). Transaksi tanpa ijab kabul dalam masyarakat perspektif hukum Islam. Mizan Journal of Islamic Law, 2(1). https://doi.org/10.32507/mizan.v2i1.215
Arafah, S. L. N. (2018). Multi akad (hybrid contract) inovasi produk lembaga keuangan syariah. Eksisbank Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan, 2(2), 49–54. https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.52
Arif, M., & Sari, W. R. (2022). Konsep akad dan perjanjian dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Berasan Journal of Islamic Civil Law, 1(2), 130. https://doi.org/10.29240/berasan.v1i2.6054
Ariswanto, D. (2021). Analisis syarat in'iqad dari 'aqidain dan shighat dalam pembentukan sebuah akad syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 4(1), 59–78. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7072
Asari, A., & Zaidah, N. (2022). Dropshipping and reselling studies in muamalat fiqh. Az Zarqa Jurnal Hukum Bisnis Islam, 14(1), 131. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v14i1.2582
Azwarfajri, A., & Najib, A. (2021). Praktik leasing di Indonesia dalam tinjauan hukum Islam. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 5(2), 129–142. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.344
Budiwati, S., Junaidi, M., & Nugroho, W. T. (2020). The principle of pacta sunt servanda in fintech transactions is reviewed through the perspective of ushul fiqh. Al-Iktisab Journal of Islamic Economic Law, 4(1), 47. https://doi.org/10.21111/al-iktisab.v4i1.4350
Busni, D., Witro, D., Alghani, R., Setiawan, I., & Abdurrahman, N. H. (2022). Hybrid contracts in leasing and ijarah muntahiya bit tamlik in Indonesia sharia financial institutions. Ekbis Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 6(1), 59–73. https://doi.org/10.14421/ekbis.2022.6.1.1505
Cipta, H. (2016). Diskursus konsep dan prinsip akad dalam hukum Islam. Asy Syar'iyyah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 1(1), 63–90. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.666
Dedi, S., & Lendrawati, L. (2021). The legitimacy of the sale and purchase contract of sacrificial animals in Curup community. Jurnal Adabiyah, 21(2), 342. https://doi.org/10.24252/jad.v21i2a5
Farida, P. (2021). Eksistensi akad dalam transaksi keuangan syariah. https://doi.org/10.31219/osf.io/5c48p
Febriandika, N. R., Majid, N., & Kumar, R. (2022). Review of Islamic law on microtransaction contracts in the gacha system. Borobudur Law Review, 4(2), 86–98. https://doi.org/10.31603/burrev.6789
Firdaus, M. A., & Tazkiyyaturrohmah, R. (2023). Perbandingan fiqh tentang akad tidak bernama. At-Tasyri Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 5(01), 1–19. https://doi.org/10.55380/tasyri.v5i01.560
Fitrido, K., Yusefri, Y., & Hartini, H. (2022). Pengelolaan zakat di Daarut Tauhiid Kota Lubuklinggau dalam tinjauan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Berasan Journal of Islamic Civil Law, 1(2), 219. https://doi.org/10.29240/berasan.v1i2.5888
Habriyanto, H., Sucipto, S., & Pratiwi, R. (2023). Analysis of implementation of murabahah contract in agricultural financing at Indonesian sharia bank branch office Jambi (hybrid contract model as alternative solution). https://doi.org/10.4108/eai.19-7-2022.2328232
Hasan, N. F. (2017). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283
Hasanuddin, H. (2023). Legislation fatwa on guarantee services and it's impact on sharia guarantee business. Salam Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i, 10(2), 609–626. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i2.32083
Isfandiar, A. A. (2014). Analisis fiqh muamalah tentang hybrid contract model dan penerapannya pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361
Isfandiar, A. A. (2021). Institusionalisasi akad muamalah. Jurnal Investasi Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32505/jii.v5i1.1052
Kausari, N., Hadi, M. Y., & Iskandar, I. (2022). Mekanisme jual beli padi pasca panen dengan akad wadi'ah yad dhamanah di Kecamatan Darussalam Aceh Besar menurut hukum Islam. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 4(1), 30–40. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v4i1.2020
Koem, F. D. (2016). Tinjauan ekonomi Islam terhadap jasa profesi tukang parkir (studi kasus Pasar 45 Kota Manado). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 12(1). https://doi.org/10.30984/as.v12i1.273
Latip, A., Sudiarti, S., & Saputra, J. (2021). Pengaturan kontrak dalam validitas muamalah. Akrab Juara Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 6(3), 89. https://doi.org/10.58487/akrabjuara.v6i3.1551
Lubis, I. H. (2023). The pillars and conditions of a contract in muamalat transactions. Mu'amalah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983
Mumin, Muh. D. N. A., Kurniadi, K., & Atma, A. M. (2024). Eksistensi akad dalam transaksi keuangan syariah. Journal of Management and Innovation Entrepreneurship (JMIE), 1(2), 351–357. https://doi.org/10.59407/jmie.v1i2.456
Munadi, M., Samin, S., Salenda, K., & Kurniati, K. (2017). Transaksi perdagangan di wilayah perbatasan Kabupaten Sambas perspektif maslahah. Jurnal Diskursus Islam, 5(2), 219–241. https://doi.org/10.24252/jdi.v5i2.7002
Murtadho, A. (2015). Corak pemikiran hukum Islam dalam formulasi perbankan syari'ah: Antara tekstualis dan substansialis. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.2.790
Musawar, M. (2016). Pandangan Tuan Guru Lombok terhadap multi akad dalam muamalah maliyah kontemporer. Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 16(1), 131. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i1.131-155
Nizar, F., & Triana, N. (2024). Views of the assembly and "shighat" on the contract and their relevance to contemporary economic dynamics. Al-Amwal Journal of Islamic Economic Law, 9(1), 60–76. https://doi.org/10.24256/alw.v9i1.4725
Nurdin, R., Yuhermansyah, E., & Afrillia, S. (2023). A reconnaissance of muamalah fiqh on the profit-sharing system in nutmeg management (case study in Meukek Sub-District). Dusturiyah Jurnal Hukum Islam Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 13(1), 104. https://doi.org/10.22373/dusturiyah.v13i1.18447
Prakoso, A. L., & Absori, A. (2022). Al ittifaq principles in contract law transcendental philosophical perspective. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 22–31. https://doi.org/10.30596/dll.v7i1.8033
Puneri, A. (2020). Comparing the contract between Islamic and Indonesian laws. Indonesian Journal of Law and Society, 1(2), 145. https://doi.org/10.19184/ijls.v1i2.18171
Puneri, A. (2021). Comparison of the law of contract between Islamic law and Indonesian law. Journal of Law and Legal Reform, 2(1), 65–82. https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.39036
Radliyah, N., Musjtari, D. N., & Setyowati, R. (2018). Fatwa DSN MUI in managing the dispute settlement of sharia economic in Indonesia through Basyarnas. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 3(2), 123. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i2.1346
Rahmat, R., Asmuni, A., Anggraini, T., & Hrp, A. K. Z. (2023). Terms and conditions applicability muamalat. International Journal of Economics (IJEC), 2(1), 162–169. https://doi.org/10.55299/ijec.v2i1.441
Rohmah, N. L. (2017). Pengaruh aspek hukum perjanjian (akad) dan penjaminan terhadap antisipasi pembiayaan bermasalah pada PT. BPRS Rahma Syariah Jl. Dr Wahidin No. 85 Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 1(1), 61–82. https://doi.org/10.30762/q.v1i1.486
Royani, R., Hakim, S. A., & Setiawan, I. (2023). Akad tabarru', qardh, rahn dan wadi'ah: Teori dan aplikasinya pada lembaga keuangan syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 9–21. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.166
Safitri, V. A., & Piranda, K. (2023). Muamalah fiqh analysis on hybrid contract model and its application to Islamic financial institutions. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi dan Keuangan, 4(4). https://doi.org/10.53697/emak.v4i4.1458
Samad, N., Kurniati, K., & Misbahuddin, M. (2023). Pandangan Ibn Taimiyah tentang konsep ibadah dan muamalah (tinjauan normatif dan historis sosiologis). Ethics and Law Journal Business and Notary, 1(3), 97–108. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i3.58
Siregar, R. N., Purba, H., Barus, U. M., & Sembiring, I. A. (2024). Indonesia and Malaysia: Convergence of syariah bank rental and conventional bank credit agreements. Proceedings of the 2nd International Conference on Social Science (ICSS), 3(2), 332–343. https://doi.org/10.59188/icss.v3i2.212
Sugianto, E. (2021). Ulama's debate in the law of origin of the fiqih muammalah and contract. Scientia Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 28–35. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2894
Suharto, T., & Sudiarti, S. (2022). Analisis jenis-jenis kontrak dalam fiqh muamalah. Mumtaz Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 93–104. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.184
Sundari, N. (2017). Multi level marketing dalam perspektif syariah. Al-'Adalah Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2(3), 167–178. https://doi.org/10.31538/adlh.v2i3.426
Susamto, B. (2016). Tingkat penggunaan multi akad dalam fatwa Dewan Syari'ah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11(1), 201–218. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i1.862
Umar, J. (2022). Telaah transaksi go-food dalam perspektif akuntansi syariah (studi kasus user & kantor Go-Jek Gorontalo). Akasyah Jurnal Akuntansi Keuangan dan Audit Syariah, 1(1), 30–38. https://doi.org/10.58176/akasyah.v1i1.364
Wijayanti, R., & Angraini, D. (2023). Validitas elektronik kontrak syariah pada financial technology PT. Dana Syariah Indonesia sebagai alat bukti autentik. Al-Mustashfa Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 60. https://doi.org/10.24235/jm.v8i1.11544
Yunus, M. (2019). Hybrid contract (multi akad) dan implementasinya di perbankan syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473
Zawawi, Z. (2017). Fatwa klausul sanksi dalam akad: Studi komparatif fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majma Fiqh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 16(2), 237. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i2.237-255
Zubair, M. (2010). Signifikansi modifikasi akad dalam transaksi muamalah. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 1(2), 245. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v1i2.245-257


0 Komentar