Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) is an innovative contract in contemporary Islamic jurisprudence (fiqh muamalah) that allows lease transactions for objects that do not yet exist at the time of the contract, provided that the specifications of the leased object are clearly stated. This article comprehensively examines the concept, legal basis, characteristics, mechanisms, applications, and implementation challenges of IMFD from the perspective of Islamic jurisprudence. Through a literature study approach, this research finds that the majority of Islamic scholars permit IMFD based on analogy (qiyas) with the salam and istishna' contracts. In Indonesia, the legitimacy of IMFD is formally strengthened by DSN-MUI Fatwa Number 101 and 102 of 2016. IMFD can be applied in various financing contexts, including indent property financing, infrastructure financing, hajj fund management, and digital transactions. However, its implementation in Indonesia still faces significant challenges, including the absence of standard regulations from OJK and BI, lack of practitioner knowledge, and the dominance of murabahah contracts in Islamic banking financing. This research concludes that the development of IMFD needs to be supported by more comprehensive regulations, increased capacity of human resources in Islamic financial institutions, and more intensive socialization to the public.

Keywords: al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, fiqh muamalah, Islamic banking, hybrid contract, DSN-MUI fatwa

Abstrak

Al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) merupakan inovasi akad dalam fikih muamalah kontemporer yang memungkinkan transaksi sewa-menyewa atas objek yang belum ada pada saat akad dilakukan, dengan syarat spesifikasi objek sewa disebutkan secara jelas. Artikel ini mengkaji secara komprehensif konsep, dasar hukum, karakteristik, mekanisme, aplikasi, dan tantangan implementasi IMFD dalam perspektif fikih muamalah. Melalui pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa mayoritas ulama membolehkan IMFD berdasarkan analogi (qiyas) dengan akad salam dan istishna'. Di Indonesia, legitimasi IMFD diperkuat secara formal dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 101 dan 102 Tahun 2016. IMFD dapat diterapkan dalam berbagai konteks pembiayaan, mulai dari pembiayaan properti inden, pembiayaan infrastruktur, pengelolaan dana haji, hingga transaksi digital. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya ketiadaan regulasi standar dari OJK dan BI, kurangnya pengetahuan praktisi, serta dominasi akad murabahah dalam pembiayaan perbankan syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan IMFD perlu didukung oleh regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah, dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat.

Kata Kunci: al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, fikih muamalah, perbankan syariah, hybrid contract, fatwa DSN-MUI

1. Pendahuluan: Dinamika Fikih Muamalah dan Kebutuhan Inovasi Akad

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu hukum Islam yang mengatur interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta benda (al-mal). Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kajian akademis, muamalah mencakup seluruh aspek transaksi ekonomi yang dilakukan manusia dalam memperoleh barang dan jasa, dan jenis akad yang digunakan menjadi penentu keabsahan setiap transaksi tersebut (Syaichoni, 2020). Dalam konteks ini, fikih muamalah bersifat dinamis dan terbuka terhadap perkembangan zaman, berbeda dengan fikih ibadah yang bersifat dogmatis dan tidak dapat diubah (Fakhruddin et al., 2024). Sifat fleksibel fikih muamalah inilah yang memungkinkan para ulama untuk terus berijtihad dalam merespons kebutuhan transaksi ekonomi modern yang semakin kompleks.

Perkembangan lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah, telah mendorong lahirnya berbagai inovasi produk yang berbasis akad-akad fikih klasik yang kemudian dikembangkan dan dikombinasikan sesuai kebutuhan kontemporer (Rohim & Hakim, 2023). Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah pengembangan akad ijarah menjadi berbagai variannya, termasuk ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT) dan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) (Hasanudin & Yaqin, 2019). Akad IMFD ini merupakan respons ijtihad para ulama kontemporer terhadap kebutuhan pembiayaan yang melibatkan objek sewa yang belum ada pada saat akad dilakukan, seperti pembiayaan properti inden, pembiayaan infrastruktur, dan berbagai kebutuhan pembiayaan modern lainnya (Fuadi, 2020).

Dalam konteks Indonesia, perkembangan perbankan syariah telah berlangsung sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang akta pendiriannya ditandatangani pada tanggal 1 November 1991 (Fuadi, 2020). Seiring perkembangan tersebut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terus aktif mengeluarkan fatwa-fatwa yang menjadi landasan hukum bagi produk-produk keuangan syariah, termasuk fatwa tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (Syaichoni, 2020a). Artikel ini akan mengkaji secara komprehensif konsep, dasar hukum, karakteristik, mekanisme, aplikasi, dan tantangan implementasi akad ijarah maushufah fi al-dzimmah dalam perspektif fikih muamalah.

2. Konsep Dasar Ijarah dalam Fikih Muamalah

2.1 Pengertian dan Sejarah Ijarah

Ijarah secara etimologis berasal dari kata al-ajr yang berarti upah atau imbalan. Secara terminologis, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri (Fitri, 2022). Transaksi dengan akad ijarah sebenarnya sudah ada dan dilakukan oleh masyarakat Arab sejak zaman pra-Islam. Setelah datangnya Islam, ijarah menjadi bagian dari transaksi-transaksi penting untuk membangun dan memberdayakan ekonomi dalam bidang muamalat (Syaichoni, 2020b).

Dalam fikih klasik, ijarah dikategorikan ke dalam dua jenis utama: pertama, ijarah al-'ayn (sewa barang atau komoditi), dan kedua, ijarah al-dzimmah (sewa jasa atau manfaat yang menjadi tanggungan) (Towpek, 2018). Kedua jenis ijarah ini kemudian diadaptasikan dalam penawaran produk perbankan Islam. Dari sisi tujuan, ijarah juga dapat dikategorikan menjadi ijarah operasi (operating lease) dan pembiayaan ijarah (financial lease) (Towpek, 2018).

2.2 Transformasi Ijarah dari Fikih Klasik ke Produk Perbankan

Transformasi akad ijarah dari konsep fikih klasik menuju produk perbankan syariah merupakan proses yang panjang dan melibatkan berbagai ijtihad para ulama. Dalam konsep fikih klasik, ijarah merupakan produk ijtihad fikih yang bersifat dzanni (tidak mengikat), sehingga setiap Muslim boleh mengamalkan konsep ijarah dari ulama manapun. Namun dalam pembiayaan ijarah di perbankan syariah, akad ini merupakan gabungan dari beberapa akad dan berpijak pada fatwa DSN-MUI yang lebih mengikat bagi lembaga keuangan syariah (Hasanudin & Yaqin, 2019).

Perkembangan ijarah dalam praktik perbankan syariah dapat dilihat dari banyaknya produk perbankan yang menggunakan akad ijarah, terutama yang berkaitan dengan jasa. Perkembangan tersebut juga terletak pada penggabungan kontrak ijarah dengan beberapa kontrak lain seperti wakalah (Hasanudin & Yaqin, 2019). Selain itu, akad ijarah juga berkembang dengan konsep hybrid contract seperti ijarah muntahiyah bi al-tamlik dan ijarah maushufah fi al-dzimmah (Syaichoni, 2020b).

Dalam konteks regulasi Indonesia, terdapat beberapa fatwa DSN-MUI yang mengatur tentang ijarah dan variannya, antara lain: Fatwa Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah; Fatwa Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik; Fatwa Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah; Fatwa Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden; dan Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah (Hasanudin & Yaqin, 2019; Rohim & Hakim, 2023).

3. Definisi dan Terminologi Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah

3.1 Analisis Terminologis

Al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) terbentuk dari tiga kata utama. Pertama, ijarah sebagai kata pokok yang dipahami sebagai akad sewa-menyewa. Kedua, maushuf yang berarti "yang disifati" atau dapat diartikan sebagai sesuatu yang dibatasi dan ditentukan berdasarkan karakteristik tertentu. Ketiga, fi al-dzimmah yang berarti "dalam tanggungan" atau "independen" (Rohim & Hakim, 2023).

Para ulama klasik tidak memberikan perhatian khusus terhadap al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai akad tersendiri, sehingga tidak ditemukan definisi spesifik tentangnya dalam kitab-kitab fikih klasik. Adapun para ulama kontemporer, karena akad ini merupakan modus transaksi keuangan Islam yang baru diperkenalkan, mereka pun memberikan definisi yang berbeda-beda (Monawer & Aziz, 2012).

Berdasarkan istilah dan idiom yang diberikan oleh para ulama serta definisi ijarah yang lebih umum, definisi konkret al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah "tamiku manfa'atin maushufatin fi al-dzimmah bi 'iwadhin bi syuruth" (pemilikan manfaat yang disifati dalam tanggungan dengan imbalan berdasarkan syarat-syarat tertentu) (Monawer & Aziz, 2012). Secara lebih sederhana, IMFD adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (a'in) atau jasa (amal) yang hanya disebutkan sifat, jumlah, dan kualitasnya (spesifikasi) pada saat akad dilakukan, sementara objek sewanya belum ada atau belum dapat diserahterimakan pada saat akad (Khotimah, 2018).

Muhammad al-Hawamilah mendefinisikan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai transaksi yang dibolehkan oleh hukum Islam di mana pembayarannya dilakukan dengan penggantian (uang tertentu) dan dalam batas waktu tertentu (Artado, 2023). Dengan demikian, yang membedakan IMFD dari ijarah biasa adalah bahwa dalam IMFD, objek yang disewakan tidak harus ada pada saat akad dilakukan; yang diperlukan hanyalah penyebutan kualitas, kuantitas, dan spesifikasi objek sewa tersebut (Felix & Abubakar, 2019).

3.2 Perbedaan IMFD dengan Ijarah Biasa dan IMBT

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara IMFD dengan ijarah biasa maupun dengan ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT). Dalam ijarah biasa, objek yang disewakan harus sudah ada dan dapat diserahterimakan pada saat akad (mu'ayyanah). Sementara dalam IMFD, objek sewa boleh belum ada pada saat akad, asalkan spesifikasinya disebutkan dengan jelas (Rohim & Hakim, 2023). Inilah yang menjadi keistimewaan IMFD yang memungkinkan penerapannya bahkan sebelum objek sewa tersebut terwujud (Rohim & Hakim, 2023).

Adapun perbedaan antara IMFD dengan IMBT terletak pada aspek kepemilikan di akhir masa sewa. Dalam IMBT, terdapat opsi pemindahan kepemilikan kepada penyewa di akhir masa sewa, baik melalui jual beli maupun hibah. Sementara dalam IMFD murni, tidak ada ketentuan pemindahan kepemilikan tersebut, meskipun dalam praktiknya IMFD sering dikombinasikan dengan akad lain yang memungkinkan pemindahan kepemilikan (Asni & Sulong, 2019). Baik IMBT maupun IMFD sama-sama menggunakan akad ijarah sebagai dasarnya, namun keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda (Asni & Sulong, 2019).

4. Dasar Hukum dan Legitimasi Syariah

4.1 Landasan dari Al-Qur'an dan Sunnah

Dasar hukum akad ijarah secara umum bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Beberapa teks dari Al-Qur'an dan Sunnah menjelaskan konsep ijarah dan kebolehannya menurut syariah (Rohim & Hakim, 2023). Di antara hadis yang menjadi landasan adalah hadis yang menyatakan: "Barangsiapa yang mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan besaran upahnya" (Jayaprawira & Abdussalam, 2019). Hadis ini menjadi salah satu dasar kebolehan akad ijarah, termasuk variannya seperti IMFD.

Para ulama juga bersepakat bahwa akad ijarah jenis ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadis tersebut. Selain itu, seseorang yang berjanji untuk menyewakan barang atau jasa dapat diminta untuk menyerahkan hamish jiddiyah (tanda jadi) berdasarkan argumen kebutuhan sekunder (hajah) dan prinsip maslahat untuk memastikan keseriusan transaksi (Jayaprawira & Abdussalam, 2019).

4.2 Analogi dengan Akad Salam dan Istishna'

Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akad salam dan istishna', di mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang (Syaichoni, 2020b). Mayoritas ulama menetapkan kebolehan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah berdasarkan kebolehan akad salam. Para ulama berpendapat bahwa akad ini memiliki kesamaan dengan jual beli manfaat barang (Sahrani & Adha, 2022).

Analogi dengan akad salam ini sangat relevan karena dalam akad salam, pembeli membayar harga di muka sementara barang yang dibeli belum ada pada saat akad, namun spesifikasinya disebutkan dengan jelas. Demikian pula dalam IMFD, penyewa membayar ujrah di muka sementara objek sewa belum ada, namun spesifikasinya disebutkan dengan jelas dalam akad (Linda et al., 2023). Qiyas ini menjadi salah satu metode istinbath hukum yang digunakan para ulama untuk melegitimasi akad IMFD.

4.3 Pandangan Mazhab-Mazhab Fikih

Terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih mengenai kebolehan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, sebagai berikut.

Mazhab Hanafiyah. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa akad ijarah atas manfaat barang yang termasuk maushufah fi al-dzimmah adalah akad yang dilarang. Mereka berpendapat bahwa barang sewa (mahall al-manfa'ah) harus sudah ditentukan pada saat akad atau perjanjian dilakukan (Iqbal & Ulfah, 2020).

Mazhab Malikiyah. Menurut ulama Malikiyah sebagaimana dikutip dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd, ujrah dalam akad IMFD harus dibayar di muka, yaitu pada saat akad. Hal ini agar akad yang dilakukan terhindar dari jual beli piutang (Linda et al., 2023).

Mazhab Syafi'iyah. Ulama Syafi'iyah membolehkan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah karena berangkat dari asal hukum ijarah yang diperbolehkan dalam hukum Islam. Mereka menganggap akad ijarah maushufah fi al-dzimmah ini sebagai bagian dari bentuk akad jual beli salam atas manfaat, dan itu termasuk akad yang diperbolehkan (Iqbal & Ulfah, 2020; Sahrani & Adha, 2022).

Mazhab Hanabilah. Ulama Hanabilah sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal karya Ibn Qudamah memiliki dua pendapat terkait waktu pembayaran ujrah dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah. Menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, tidak ada kewajiban pembayaran ujrah di muka (Artado, 2023; Jayaprawira & Abdussalam, 2019).

Secara umum, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum hybrid contract (termasuk IMFD) adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Sahrani & Adha, 2022).

4.4 Fatwa DSN-MUI sebagai Legitimasi Formal

Kesesuaian akad IMFD dengan syariah diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah dan Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden (Fuadi, 2020). Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan bukti bahwa sifat transaksi dalam muamalah terus berkembang dan fleksibel (Syaichoni, 2020a).

Sebelum terbitnya fatwa tentang IMFD, sudah ada akad yang digunakan untuk membiayai kepemilikan rumah menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ). Dengan terbitnya fatwa tentang al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, akad ini dapat menjadi akad pelengkap atau dikombinasikan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) (Syaichoni, 2020a). Dalam konteks regulasi MMQ, DSN Regulation No. 01/DSN-MUI/X/2013 secara khusus mengatur bahwa dalam kegiatan usaha MMQ yang menggunakan prinsip sewa (ijarah) di mana objek yang dibiayai masih dalam proses pembuatan (inden), jenis akad ini disebut ijarah maushufah fi dzimmah (Asyiqin et al., 2024).

5. Rukun dan Syarat Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah

5.1 Rukun Akad

Sebagaimana akad-akad muamalah lainnya, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah. Secara umum, rukun akad dalam fikih muamalah meliputi: (1) para pihak yang berakad ('aqidain), yaitu pemberi sewa (mu'jir) dan penyewa (musta'jir); (2) objek akad (mahall al-'aqd), yaitu manfaat yang disewakan; (3) ijab dan qabul (sighat al-'aqd); dan (4) ujrah (imbalan sewa) (Fauzi, 2021).

Dalam konteks IMFD, para pihak yang berakad harus memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku bagi pihak yang bertransaksi dalam fikih, yaitu harus dewasa (baligh), berakal, mampu melakukan tasharruf (pengelolaan harta), dan saling rela (Fauzi, 2021). Prinsip kerelaan (at-taradi) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam akad muamalah yang harus terwujud dalam setiap akad (Mughits, 2017).

5.2 Syarat-Syarat Khusus IMFD

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi dalam akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, antara lain sebagai berikut.

Pertama, spesifikasi objek sewa harus jelas. Manfaat barang yang menjadi objek transaksi harus jelas sifat dan spesifikasinya, baik kualitas maupun kuantitasnya (Musanna & Sodiqin, 2022). Hal ini penting untuk menghindari unsur gharar (ketidakjelasan) yang dapat merusak akad.

Kedua, waktu penyerahan harus disepakati. Harus ada kesepakatan mengenai waktu penyerahan objek sewa dan jangka waktu ijarahnya (Khotimah, 2018).

Ketiga, kesesuaian dengan prinsip syariah. Akad harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah secara keseluruhan (Khotimah, 2018).

Keempat, kemungkinan penyerahan. Objek sewa harus dapat diserahterimakan, baik secara hakiki (qabdh haqiqi) maupun secara hukum (qabdh hukmi) (Iqbal & Ulfah, 2020).

Kelima, ketentuan ujrah. Ujrah harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam akad IMFD, dibolehkan adanya jaminan (al-rahn) yang dikuasai oleh pemberi sewa (Iqbal & Ulfah, 2020).

Keenam, uang muka. Uang muka dapat dijadikan ganti rugi (al-ta'widh) oleh pemberi sewa atas biaya-biaya atau kerugian yang timbul dari proses upaya mewujudkan barang sewa apabila penyewa melakukan pembatalan sewa, dan menjadi pembayaran sewa (ujrah) apabila akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dilaksanakan sesuai kesepakatan (Iqbal & Ulfah, 2020).

Ketujuh, sanksi bagi pemberi sewa. Pemberi sewa dapat dikenakan sanksi apabila menyalahi substansi perjanjian terkait spesifikasi barang sewa dan jangka waktu (Iqbal & Ulfah, 2020).

6. Karakteristik dan Keistimewaan Akad IMFD

6.1 Fleksibilitas sebagai Keunggulan Utama

Salah satu karakteristik utama akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah adalah fleksibilitasnya yang tinggi. Penerapan akad IMFD sangat fleksibel, sehingga mampu menjadi alternatif dari pembiayaan di lembaga keuangan syariah (Artado, 2023). Fleksibilitas ini memungkinkan IMFD untuk diterapkan dalam berbagai konteks pembiayaan yang melibatkan objek yang belum ada pada saat akad, seperti pembiayaan properti inden, pembiayaan infrastruktur, dan berbagai kebutuhan pembiayaan modern lainnya.

Dalam konteks pembiayaan infrastruktur, IMFD memiliki beberapa karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan proyek infrastruktur, seperti untuk pembiayaan jangka panjang (Felix & Abubakar, 2019). Skema pembiayaan yang melibatkan dua sistem perbankan yang berbeda merupakan tantangan tersendiri, namun akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) menjadi solusi agar produk bank syariah dapat diadaptasi ke dalam skema pembiayaan konvensional (Felix & Abubakar, 2019).

6.2 Inovasi dalam Pasar Modal Syariah

Sukuk dengan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan struktur yang inovatif di pasar modal syariah. Hal ini didasarkan pada ijarah yang dianggap sebagai salah satu kontrak syariah terkuat yang mengakomodasi fleksibilitas dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan emiten dan investor, serta memenuhi persyaratan syariah dalam hal kepatuhan (Fuadi, 2020). Dalam konteks sukuk, IMFD memungkinkan penerbitan sukuk untuk membiayai proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan.

6.3 Kontribusi terhadap Khazanah Fikih Muamalah

Akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah menambah variasi akad dalam khazanah fikih muamalah. Masyarakat mempunyai banyak pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah (Syaichoni, 2020b). Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan bukti bahwa sifat transaksi dalam muamalah terus berkembang dan fleksibel, sehingga akad IMFD menambah variasi akad dalam khazanah fikih muamalah (Syaichoni, 2020a).

7. Mekanisme dan Model Penerapan IMFD

7.1 Mekanisme Dasar IMFD

Secara singkat, al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) adalah akad sewa, namun objek yang disewakan tidak ada pada saat akad. Dalam akad IMFD, hanya kualitas, kuantitas, dan spesifikasi objek yang akan disewakan yang ditetapkan dalam akad (Felix & Abubakar, 2019). Mekanisme dasarnya adalah sebagai berikut: penyewa (musta'jir) membayar ujrah kepada pemberi sewa (mu'jir) di awal akad, sementara objek sewa akan diserahkan pada waktu yang telah disepakati sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam akad.

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dan kontrak ijarah khusus. Misalnya, seseorang yang menyewa binatang atau mobil untuk naik ke tujuan tertentu; ia menerima mobil sesuai, dan periode di mana dimungkinkan untuk mencapai tujuan tercapai; oleh karena itu, pembayaran penuh biaya sewa jatuh tempo, apakah penyewa mendapat manfaat yang diharapkan dari mobil atau tidak (Artado, 2023).

7.2 Model Pembiayaan Infrastruktur dengan IMFD

Penerapan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah untuk pembiayaan infrastruktur proyek di Indonesia menggunakan skema kontrak musharakah-istishna'-ijarah dengan model investasi musharakah-istishna'-ijarah. Akad ijarah maushufah fi al-dzimmah terbentuk dengan menggabungkan ketiga akad tersebut (Syaichoni, 2020a). Melalui skema ini, bank syariah akan memiliki kepemilikan bersama atas aset berdasarkan akad musharakah, dan selanjutnya kewajiban konstruksi dilaksanakan oleh perusahaan proyek berdasarkan akad istishna' (Felix & Abubakar, 2019).

Model pembiayaan infrastruktur melalui penerapan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dapat diterapkan dengan kombinasi skema musharakah-istishna'-ijarah (IMFD). Namun, untuk mewujudkan model pembiayaan tersebut, diperlukan regulasi pendukung, termasuk Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan liquidated damages/syarth jaza'i dalam istishna', Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan kombinasi musharakah-istishna'-IMFD, dan Peraturan OJK mengenai penerapan IMFD untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Felix & Abubakar, 2019).

7.3 Model Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Inden

Salah satu aplikasi paling umum dari akad IMFD adalah dalam pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden, yaitu pembiayaan untuk properti yang belum selesai dibangun atau masih dalam proses pembangunan. Di Malaysia, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah telah dilakukan oleh beberapa bank Islam. Setidaknya ada dua lembaga keuangan yang menawarkan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, baik sebagai produk yang berdiri sendiri maupun yang digabungkan dengan produk lain (hybrid contract). Produk tersebut ditawarkan untuk keperluan pembiayaan rumah di mana properti yang dibiayai belum selesai atau sedang dibangun (Fuadi, 2020).

Dalam konteks pembiayaan PPR inden, IMFD pada dasarnya merupakan sewa atas tanah, yang biasanya harus disimpulkan ketika konstruksi properti belum selesai (Asyiqin et al., 2024). Akad IMFD untuk PPR inden ini diatur secara khusus dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 (Ruslan, 2019).

7.4 Penerapan dalam Pengelolaan Dana Haji

Akad ijarah maushufah fi al-dzimmah juga dapat diterapkan dalam pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena objek akad adalah jasa dan masih dalam bentuk tanggungan pemerintah di masa depan untuk memberangkatkan jamaah haji, maka akad yang tepat dan sesuai dengan kegiatan ini adalah akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (Jayaprawira & Abdussalam, 2019). Akad IMFD memiliki banyak keunggulan dibandingkan muamalah lainnya dalam penerapan dana haji yang diterima oleh BPKH (Jayaprawira & Abdussalam, 2019).

7.5 Penerapan dalam Transaksi Digital (E-Money)

Dalam konteks transaksi digital, terdapat perdebatan mengenai akad yang mendasari transaksi e-money seperti Go-Pay. Muhammadiyah berpendapat bahwa transaksi Go-Pay lebih tepat dikategorikan sebagai skema ijarah maushufah fi al-dzimmah. Dalam skema ini, pengguna layanan Go-Pay melakukan pembayaran untuk layanan Go-Pay di awal transaksi (Musanna & Sodiqin, 2022). Pemilik layanan berhak mendapatkan pembayaran di muka dan memberikan diskon kepada pengguna layanannya (Musanna & Sodiqin, 2022).

Namun, pengkategorian akad Go-Pay dengan skema ijarah maushufah fi al-dzimmah ini tampaknya kurang tepat menurut sebagian ulama. Karena prinsip ijarah adalah sewa-menyewa, sementara kasus yang dianalogikan dengan Go-Pay lebih menyerupai skema jual beli barang/jasa. Selain itu, menurut Fatwa DSN-MUI No. 102 Tahun 2016 tentang al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah pada produk KPR-Inden, manfaat barang yang ditransaksikan harus jelas sifat dan spesifikasinya (baik kualitas maupun kuantitas) (Musanna & Sodiqin, 2022).

Dalam perspektif lain, top-up deposit yang dilakukan oleh pelanggan e-money merupakan akad ijarah maushufah fi al-dzimmah. Deposit dibayar di muka sebagai upah (ujrah) dan layanan pengiriman akan dibayar kemudian. Akad ijarah (maushufah fi al-dzimmah) memberikan hak kepada perusahaan yang menyewakan jasa untuk memberikan diskon sebagai bonus ('athaya) yang diperbolehkan oleh syara' (Ashfahany et al., 2023).

8. IMFD sebagai Hybrid Contract dalam Perspektif Fikih Muamalah

8.1 Konsep Hybrid Contract dalam Fikih Muamalah

Akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dalam praktiknya sering merupakan bagian dari hybrid contract atau al-'uqud al-murakkabah, yaitu penggabungan beberapa akad dalam satu transaksi. Hybrid contract merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang dibangun dalam rangka mengembangkan fungsi dan produk yang ada di perbankan syariah, sehingga perbankan syariah dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat Muslim modern (Yunus, 2019).

Mayoritas ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, ulama Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukum hybrid contract adalah sah dan diperbolehkan menurut syariat Islam (Isfandiar, 2014). Dasar kebolehan hybrid contract ini berpijak pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum asal segala bentuk muamalat adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya (Ridwan, 2021; Sumanto et al., 2023).

8.2 IMFD dalam Kombinasi dengan Akad Lain

Dalam praktik perbankan syariah, IMFD sering dikombinasikan dengan akad-akad lain untuk membentuk produk pembiayaan yang komprehensif. Beberapa kombinasi yang umum digunakan antara lain sebagai berikut.

Pertama, Musharakah-Istishna'-IMFD. Kombinasi ini digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, di mana bank syariah memiliki kepemilikan bersama atas aset (musharakah), kontraktor membangun proyek (istishna'), dan kemudian aset disewakan kepada pengguna (IMFD) (Felix & Abubakar, 2019; Syaichoni, 2020a).

Kedua, MMQ-IMFD. Akad IMFD dapat menjadi akad pelengkap atau dikombinasikan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) untuk pembiayaan properti inden (Syaichoni, 2020a). Dalam kegiatan usaha MMQ yang menggunakan prinsip sewa (ijarah) di mana objek yang dibiayai masih dalam proses pembuatan (inden), jenis akad ini disebut ijarah maushufah fi dzimmah (Asyiqin et al., 2024).

Ketiga, Istishna'-IMFD. Dalam pembiayaan properti inden, pelanggan akan mencari fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan Islam berdasarkan akad istishna', dan pelanggan juga akan menandatangani perjanjian sewa ijarah mawshufah fi al-dzimmah untuk rumah yang sedang dibangun (S. M. Yunus et al., 2023).

8.3 Ijarah Maushufah fi al-Dzimmah dalam Sukuk

Dalam konteks pasar modal syariah, IMFD juga diterapkan dalam struktur sukuk. Sukuk ijarah maushufah fi al-dzimmah merupakan salah satu jenis sukuk yang dapat diperdagangkan karena memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan uang dari hasil sewa serta hak untuk mengalihkan kepemilikan tanpa mengambil hak dari penyewa (Linda et al., 2023). Struktur sukuk dengan akad IMFD ini dianggap inovatif karena memungkinkan penerbitan sukuk untuk membiayai proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan.

9. Kerangka Tauhid dalam Pengembangan IMFD

9.1 Dimensi Tauhid dalam Ekonomi Islam

Pengembangan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dalam kajian ekonomi keuangan Islam berdasarkan kerangka tauhid. Konsep tauhid dalam pengembangan produk ini didasarkan pada ekuilibrium evolusioner dan kesadaran sebagai manifestasi tauhid (Syaichoni, 2020a). Kerangka tauhid ini menegaskan bahwa setiap inovasi produk keuangan syariah harus berakar pada nilai-nilai ketuhanan dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Pengembangan dan inovasi produk perbankan syariah menjadi khazanah keilmuan baru dalam khazanah ekonomi keuangan Islam (Syaichoni, 2020a). Hal ini menunjukkan bahwa inovasi akad seperti IMFD bukan sekadar respons terhadap kebutuhan pasar, tetapi juga merupakan kontribusi intelektual dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam.

9.2 Maqashid Syariah sebagai Landasan

Dalam mengembangkan produk-produk keuangan syariah termasuk IMFD, maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah) menjadi landasan penting. Maqashid syariah digunakan untuk merekonsiliasi antara ketentuan dalam fikih muamalah dan lingkungan perbankan, sehingga ketentuan-ketentuan tersebut dapat diadopsi secara pragmatis tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah (Ishak & Asni, 2020). Penerapan maqashid syariah dalam pengembangan produk IMFD memastikan bahwa inovasi yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

10. Implementasi IMFD di Lembaga Keuangan Syariah Indonesia

10.1 Perkembangan Implementasi

Dalam konteks Indonesia, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) merupakan produk yang relatif baru, yang ditetapkan pada akhir tahun 2016 melalui Fatwa DSN-MUI No. 101/DSN-MUI/X/2016 (Felix & Abubakar, 2019). Meskipun demikian, implementasinya di lembaga keuangan syariah Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Dalam praktik perbankan syariah Indonesia, akad yang digunakan masih didominasi oleh akad murabahah (Fuadi, 2020; Sahrani & Adha, 2022). Dominasi murabahah ini menunjukkan bahwa potensi akad-akad lain seperti IMFD belum sepenuhnya dimanfaatkan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa peneliti merasa penting untuk mengkaji bagaimana peran dan implementasi akad IMFD dalam produk dan layanan perbankan syariah (Fuadi, 2020).

10.2 Faktor-Faktor Penghambat Implementasi

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di beberapa bank syariah di Makassar, terdapat beberapa faktor penghambat implementasi akad ijarah maushufah fi al-dzimmah di bank syariah Indonesia, antara lain sebagai berikut.

Pertama, ketiadaan regulasi standar dari pemerintah. Belum adanya regulasi standar dari OJK dan BI mengenai implementasi akad maushufah fi al-dzimmah menjadi hambatan utama (Sahrani & Adha, 2022).

Kedua, kesulitan transformasi sistem. Metode implementasi proses pengembangan produk dan transformasi sistem yang telah berjalan di bank syariah masih sulit dilakukan (Sahrani & Adha, 2022).

Ketiga, kurangnya pengetahuan praktisi. Kurangnya pengetahuan praktisi bank syariah tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah menjadi hambatan signifikan (Sahrani & Adha, 2022).

Keempat, dominasi akad murabahah. Pembiayaan perbankan syariah yang masih didominasi oleh akad murabahah menyebabkan akad-akad lain seperti IMFD kurang berkembang (Sahrani & Adha, 2022).

Kelima, rendahnya minat masyarakat. Rendahnya minat masyarakat terhadap produk berbasis ijarah juga menjadi faktor penghambat (Sahrani & Adha, 2022).

10.3 Regulasi yang Diperlukan

Untuk mendukung implementasi IMFD dalam pembiayaan infrastruktur, diperlukan beberapa regulasi pendukung, antara lain: Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan liquidated damages/syarth jaza'i dalam istishna'; Fatwa DSN-MUI tentang kebolehan kombinasi musharakah-istishna'-IMFD; dan Peraturan OJK mengenai penerapan IMFD untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Felix & Abubakar, 2019). Tanpa regulasi yang memadai, implementasi IMFD akan terus menghadapi hambatan.

11. Perbandingan Implementasi IMFD di Indonesia dan Malaysia

11.1 Implementasi di Malaysia

Di Malaysia, akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah telah diimplementasikan oleh beberapa bank Islam. Setidaknya ada dua lembaga keuangan yang menawarkan al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, baik sebagai produk yang berdiri sendiri maupun yang digabungkan dengan produk lain (hybrid contract) (Fuadi, 2020). Produk tersebut ditawarkan untuk keperluan pembiayaan rumah di mana properti yang dibiayai belum selesai atau sedang dibangun.

Perkembangan produk pembiayaan perumahan Islam di Malaysia telah mengalami fase perubahan dari bentuk kontrak yang sederhana hingga bentuk kontrak yang kompleks dengan menggabungkan beberapa kontrak (Asni & Sulong, 2019). Produk pembiayaan perumahan juga berubah ke arah yang lebih baik karena bank-bank Islam serta penasihat syariah selalu merespons setiap kritik untuk memperbaiki produk mereka (Asni & Sulong, 2019).

11.2 Perbandingan Kerangka Regulasi

Kerangka regulasi di Indonesia dan Malaysia cukup memadai untuk mengakomodasi kebutuhan pelanggan dan praktisi IMFD. Di Indonesia, regulasi utama adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 101 dan 102 Tahun 2016, sementara di Malaysia terdapat berbagai resolusi syariah dari Bank Negara Malaysia yang mengatur implementasi IMFD (Asyiqin et al., 2024). Namun, implementasi IMFD di Indonesia masih menghadapi tantangan regulasi yang lebih besar dibandingkan Malaysia, terutama terkait dengan regulasi dari OJK dan BI yang belum secara spesifik mengatur implementasi IMFD (Sahrani & Adha, 2022).

12. Isu-Isu Kontemporer dan Perdebatan Akademis

12.1 Perdebatan tentang Pembayaran Ujrah di Muka

Salah satu isu yang diperdebatkan dalam akad IMFD adalah mengenai waktu pembayaran ujrah. Menurut ulama Malikiyah, ujrah dalam akad IMFD harus dibayar di muka agar terhindar dari jual beli piutang. Sementara menurut Syafi'iyah dan Hanabilah, tidak ada kewajiban pembayaran ujrah di muka (Jayaprawira & Abdussalam, 2019; Linda et al., 2023). Perbedaan pendapat ini memiliki implikasi praktis dalam implementasi IMFD di lembaga keuangan syariah.

12.2 Isu Gharar dalam IMFD

Salah satu kekhawatiran yang sering dikemukakan terkait akad IMFD adalah potensi adanya unsur gharar (ketidakjelasan) karena objek sewa belum ada pada saat akad. Namun, para ulama yang membolehkan IMFD berargumen bahwa gharar dalam akad ini dapat dihindari dengan menyebutkan spesifikasi objek sewa secara jelas dan terperinci, sebagaimana yang dilakukan dalam akad salam (Sahrani & Adha, 2022; Syaichoni, 2020b). Selain itu, penetapan waktu penyerahan yang jelas juga membantu mengurangi unsur gharar dalam akad ini.

12.3 Isu Kombinasi Akad yang Bertentangan

Dalam konteks hybrid contract, terdapat kekhawatiran bahwa penggabungan beberapa akad dapat menimbulkan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah. Namun, para ulama yang membolehkan hybrid contract berargumen bahwa penggabungan akad diperbolehkan selama masing-masing akad yang membentuknya ketika dilakukan secara independen adalah sah, dan penggabungannya tidak menimbulkan unsur riba, gharar, atau hal-hal yang dilarang syariah (Prabowo, 2019; Sumanto et al., 2023).

12.4 Tantangan Implementasi dalam Konteks Digital

Dalam era digital, penerapan akad IMFD menghadapi tantangan baru terkait dengan transaksi-transaksi digital seperti e-money dan fintech. Terdapat perdebatan di antara para ulama mengenai apakah transaksi e-money seperti Go-Pay dapat dikategorikan sebagai akad IMFD atau akad lainnya (Athief et al., 2024; Musanna & Sodiqin, 2022). Perdebatan ini menunjukkan bahwa diperlukan kajian fikih yang lebih mendalam untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dalam kerangka akad-akad syariah yang ada.

13. Kaidah-Kaidah Fikih yang Relevan dengan IMFD

13.1 Kaidah Kebolehan Asal Muamalah

Salah satu kaidah fikih yang paling relevan dengan akad IMFD adalah kaidah "al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah" (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh). Kaidah ini merupakan kaidah fikih yang sangat luas, mencakup seluruh aspek aktivitas muamalah, dan menunjukkan bahwa segala jenis transaksi muamalah pada dasarnya hukumnya mubah (boleh) dilakukan, selama tidak ditemui dalil yang melarang dan mengharamkan transaksi tersebut (Khoiriyah, 2018; Ridwan, 2021). Kaidah ini menjadi landasan utama kebolehan akad IMFD.

13.2 Kaidah Maslahat

Kaidah lain yang relevan adalah kaidah yang menyatakan bahwa "di mana ada maslahat, di sana ada hukum Allah." Kaidah ini menegaskan bahwa setiap hukum syariah bertujuan untuk mewujudkan maslahat bagi manusia (Sumanto et al., 2023). Dalam konteks IMFD, maslahat yang diwujudkan adalah tersedianya alternatif pembiayaan syariah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembiayaan properti inden, infrastruktur, dan berbagai kebutuhan lainnya.

13.3 Kaidah Kebutuhan yang Mendesak

Kaidah "al-hajah tanzilu manzilat al-dharurah" (kebutuhan mendesak dapat menempati posisi darurat) juga relevan dalam konteks IMFD. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan properti inden dan infrastruktur yang tidak dapat dipenuhi oleh akad-akad konvensional menjadi justifikasi bagi pengembangan akad IMFD sebagai solusi syariah (Jayaprawira & Abdussalam, 2019).

14. Kontribusi IMFD terhadap Pengembangan Ekonomi Syariah

14.1 Diversifikasi Produk Keuangan Syariah

Akad IMFD memberikan kontribusi signifikan terhadap diversifikasi produk keuangan syariah. Dengan adanya IMFD, lembaga keuangan syariah memiliki alternatif produk yang dapat ditawarkan kepada nasabah selain produk-produk berbasis murabahah yang selama ini mendominasi (Fuadi, 2020; Syaichoni, 2020a). Diversifikasi produk ini penting untuk meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah dan memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat.

14.2 Pembiayaan Infrastruktur dan Pembangunan

Salah satu kontribusi terpenting IMFD adalah dalam pembiayaan infrastruktur dan pembangunan. Permintaan akan penyediaan infrastruktur di Indonesia terus meningkat, sehingga bank syariah harus menjadi salah satu lembaga keuangan untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Felix & Abubakar, 2019). Dengan adanya IMFD, bank syariah dapat berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur besar yang selama ini lebih banyak dibiayai oleh bank konvensional.

14.3 Inovasi dalam Pasar Modal Syariah

IMFD juga berkontribusi pada inovasi dalam pasar modal syariah melalui pengembangan sukuk berbasis IMFD. Sukuk dengan akad IMFD memungkinkan penerbitan instrumen investasi syariah untuk membiayai proyek-proyek yang masih dalam tahap pembangunan, sehingga memperluas pilihan investasi syariah bagi investor (Fuadi, 2020; Linda et al., 2023).

15. Kesimpulan

Akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (IMFD) merupakan inovasi penting dalam khazanah fikih muamalah kontemporer yang lahir dari kebutuhan masyarakat modern akan produk keuangan syariah yang lebih fleksibel dan komprehensif. Akad ini merupakan pengembangan dari akad ijarah klasik yang memungkinkan transaksi sewa-menyewa atas objek yang belum ada pada saat akad, dengan syarat spesifikasi objek sewa disebutkan secara jelas (Rohim & Hakim, 2023; Syaichoni, 2020b).

Dari perspektif fikih, mayoritas ulama membolehkan akad IMFD berdasarkan analogi dengan akad salam dan istishna', meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fikih mengenai beberapa aspek teknisnya (Linda et al., 2023; Sahrani & Adha, 2022). Legitimasi formal akad ini di Indonesia diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 101 dan 102 Tahun 2016 yang mengatur secara spesifik tentang akad IMFD dan penerapannya dalam pembiayaan PPR-Inden (Fuadi, 2020; Syaichoni, 2020a).

Dalam praktiknya, IMFD dapat diterapkan dalam berbagai konteks pembiayaan, mulai dari pembiayaan properti inden, pembiayaan infrastruktur, pengelolaan dana haji, hingga transaksi digital. Namun, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketiadaan regulasi standar dari OJK dan BI, kurangnya pengetahuan praktisi, dan dominasi akad murabahah dalam pembiayaan perbankan syariah (Sahrani & Adha, 2022).

Ke depan, pengembangan akad IMFD perlu didukung oleh regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga keuangan syariah, dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Dengan demikian, IMFD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia dan memperkaya khazanah fikih muamalah kontemporer (Felix & Abubakar, 2019; Syaichoni, 2020a).

Daftar Referensi

Artado, A. (2023). Kontrak ijarah multijasa dan ijarah mausufah fi az-zimmah: Antara teori dan praktik. Iblam Law Review, 3(3), 484–498. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.248

Ashfahany, A. E., Rindiani, L., & Hakim, L. (2023). Comparison of sharia economic law thoughts Oni Syahroni and Erwandi Tarmizi on administration fees and discounts on e-money. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 11(2), 167–187. https://doi.org/10.24952/masharif.v11i2.9714

Asni, F., & Sulong, J. (2019). Analysis of the development of Islamic home financing history in Malaysia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 9(6). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v9-i6/6039

Asyiqin, I. Z., Hamsin, M. K., Anggriawan, R., & Fanani, A. (2024). Musharakah mutanaqisah in Indonesia and Malaysia: Fatwa institution, regulation, and recent practice. Iqtishoduna Jurnal Ekonomi Islam, 13(1), 1–18. https://doi.org/10.54471/iqtishoduna.v13i1.2302

Athief, F. H. N., Azizah, L., Rosyadi, I., & Hakim, L. (2024). Understanding the underlying Islamic contract of e-money: The case of Go-Pay. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v9i2.15021

Fakhruddin, F., Hasan, S., Firdaus, D. H., & Hidayat, H. (2024). From fiqh al-ibadat to muamalat: Repositioning zakat management in Indonesia in the perspective of maqāṣid al-sharī'ah. Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 8(1), 495. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i1.19637

Fauzi, A. (2021). The wage system (ijarah) in Islam: A comparative perspective of the scholars. Iqtishodia Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 31–35. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v6i2.210

Felix, R., & Abubakar, L. (2019). Application of al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah for infrastructure project financing in Indonesia. Yuridika, 35(1), 129. https://doi.org/10.20473/ydk.v35i1.9021

Fitri, S. (2022). Review of sharia economic law on termination of agricultural land lease contract in Alahan Panjang. Konfrontasi Jurnal Kultural Ekonomi dan Perubahan Sosial, 9(2), 318–325. https://doi.org/10.33258/konfrontasi2.v9i2.221

Fuadi, N. F. Z. (2020). Implementasi akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai alternatif pembiayaan di lembaga keuangan syariah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 4(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v4i2.1750

Hasanudin, H., & Yaqin, A. (2019). The transformation of ijārah: From fiqh to syariah banking products. Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 14(1), 72–98. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v14i1.1893

Iqbal, M., & Ulfah, A. (2020). Analisis sistem pembagian keuntungan pada PT. Halal Network Internasional Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HNI-HPAI) dalam perspektif akad samsarah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(1), 21–38. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i1.814

Isfandiar, A. A. (2014). Analisis fiqh muamalah tentang hybrid contract model dan penerapannya pada lembaga keuangan syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361

Ishak, M. S. I., & Asni, F. (2020). The role of maqasid al-sharī'ah in applying fiqh muamalat into modern Islamic banking in Malaysia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(10), 2137–2154. https://doi.org/10.1108/jiabr-12-2019-0224

Jayaprawira, A. R., & Abdussalam. (2019). Analysis of the implementation of the Islamic contract principle on hajj fund management by Hajj Fund Management Agency (BPKH). KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v3i26.5405

Khoiriyah, U. (2018). E-commerce dalam hukum Islam: Studi analisis atas pandangan Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. Istidlal Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2(2), 120–135. https://doi.org/10.35316/istidlal.v2i2.112

Khotimah, R. E. H. (2018). Legal analysis on the policy of home ownership requirements for foreigners in the consumer credit agreement of syariah bank in Indonesia. Mazahib, 96–115. https://doi.org/10.21093/mj.v17i1.1033

Linda, S. A., Setiawan, I., & Nurjaman, M. I. (2023). Legal consequences of implementing ijarah contracts in sukuk issuance. Qawānīn Journal of Economic Syaria Law, 7(1), 14–33. https://doi.org/10.30762/qaw.v7i1.192

Monawer, A. T. M., & Aziz, A. A. (2012). An appraisal of al-ijarah al-mawsufah fi al-dhimmah (forward ijarah) from fiqh perspective. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2430597

Mughits, A. (2017). Penerapan prinsip at-taradi dalam akad-akad muamalat. Aplikasia Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 17(1), 49. https://doi.org/10.14421/aplikasia.v17i1.1377

Musanna, K., & Sodiqin, A. (2022). Debates in modern economic transactions: Assessing the Gopay agreement in the perspective of Indonesian ulama. Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 55(2), 329. https://doi.org/10.14421/ajish.v56i2.1040

Prabowo, B. A. (2019). Al-'uqud al-murakkabah implementation on akad al murabahah wa arrahn as a sharia banking product innovation. Diponegoro Law Review, 4(2), 244. https://doi.org/10.14710/dilrev.4.2.2019.244-255

Ridwan, M. (2021). Formulasi hukum bisnis syariah kontemporer (implementasi kaidah fiqhiyah dalam hukum e-commerce). Ijtihad Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 15(1). https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i1.5556

Rohim, A. N., & Hakim, A. A. (2023). Transformation of ijarah contract: The review of the concept and its implementation in Islamic banking. Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam, 23(1), 53–82. https://doi.org/10.21154/altahrir.v23i1.5726

Ruslan, M. (2019). Implementasi akad ijarah Bank BNI Syariah Cabang Palu. Bilancia Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 13(1), 41–58. https://doi.org/10.24239/blc.v13i1.451

Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah acad at Indonesian sharia bank. Diktum Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504

Sumanto, H. R. G. A., AN, A. N., & Ichsan, M. (2023). Does the MUI fatwa on multi contracts causes gharar? Tazkia Islamic Finance and Business Review, 16(2). https://doi.org/10.30993/tifbr.v16i2.294

Syaichoni, A. (2020a). Al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah in the study of Islamic financial economics. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 309–328. https://doi.org/10.21580/economica.2020.11.2.6834

Syaichoni, A. (2020b). Ijarah maushufah fi al-dzimmah dalam kajian muamalah kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173

Towpek, H. (2018). Aspek pembiayaan hutang menurut Syeikh Daud Al-Fatani dalam Furū' Al-Masā'il. Jurnal Syariah, 25(3), 395–414. https://doi.org/10.22452/js.vol25no3.2

Yunus, M. (2019). Hybrid contract (multi akad) dan implementasinya di perbankan syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473

Yunus, S. M., Mahadi, N. F., Robbi, A. A. M., & Embong, R. (2023). Shariah issues on selected hybrid products practiced by Islamic banks. International Journal of Academic Research in Progressive Education and Development, 12(3). https://doi.org/10.6007/ijarped/v12-i3/19387