Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Akad ijarah merupakan salah satu instrumen hukum paling fundamental dalam fikih muamalah yang mengatur transaksi sewa-menyewa dan upah-mengupah dalam sistem ekonomi Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep akad ijarah dari aspek definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis, prinsip-prinsip utama, serta perkembangan dan implementasinya dalam konteks keuangan syariah kontemporer. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap berbagai sumber fikih klasik, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil kajian menunjukkan bahwa akad ijarah memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama. Dalam perkembangannya, akad ijarah telah mengalami berbagai inovasi, seperti Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT), Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah (IMFZ), dan ijarah multijasa. Implementasi akad ijarah di perbankan syariah Indonesia, khususnya di Bank Syariah Indonesia (BSI), telah berjalan sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK. Prinsip-prinsip utama yang harus dijaga dalam implementasi akad ijarah meliputi prinsip tauhidullah, al-'adalah (keadilan), kerelaan (taradin), kejelasan objek dan upah, serta kesesuaian dengan maqasid syariah.
Kata Kunci: Akad Ijarah; Fikih Muamalah; Perbankan Syariah; IMBT; Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah
Abstract
The ijarah contract is one of the most fundamental legal instruments in fiqh muamalah governing lease and wage transactions in the Islamic economic system. This study aims to comprehensively analyze the concept of ijarah contract from the aspects of definition, legal basis, pillars and conditions, types, main principles, and its development and implementation in the context of contemporary Islamic finance. The method used is library research with a descriptive-analytical approach to various classical fiqh sources, fatwas of the National Sharia Board of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI), and regulations of the Financial Services Authority (OJK). The results of the study indicate that the ijarah contract has a strong legal foundation from the Qur'an, hadith, and ijma' of scholars. In its development, the ijarah contract has undergone various innovations, such as Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT), Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah (IMFZ), and multi-service ijarah. The implementation of ijarah contracts in Indonesian Islamic banking, particularly at Bank Syariah Indonesia (BSI), has been in accordance with DSN-MUI fatwas and OJK regulations. The main principles that must be maintained in the implementation of ijarah contracts include the principles of tawhidullah, al-'adalah (justice), willingness (taradin), clarity of object and wages, and conformity with maqasid sharia.
Keywords: Ijarah Contract; Fiqh Muamalah; Islamic Banking; IMBT; Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah
1. Pendahuluan
Fikih muamalah merupakan seperangkat aturan hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam urusan duniawi, khususnya yang berkaitan dengan harta benda dan transaksi ekonomi (Witro et al., 2022). Dalam pengertian yang lebih luas, fikih muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi berdasarkan hukum syariah, tentang perilaku manusia dalam hidup yang diperoleh dari argumen Islam secara rinci (Nawawi, 2022). Ruang lingkup fikih muamalah meliputi kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan oleh individu dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli, ijarah, hawalah, akad, dan masih banyak lagi (Sari, 2023).
Fikih muamalah menyangkut dua hal, yakni fikih atau hukum formal dan muamalah yang berarti interaksi di bidang ekonomi (Huda, 2015). Perpaduan dua hal ini termanifestasikan dalam bentuk akad atau transaksi. Dalam berinteraksi, baik itu berurusan dengan jual beli, utang piutang, kerja sama investasi, dan sebagainya, mesti diikat dalam bentuk kesepakatan formal yang memenuhi kriteria tertentu agar bisa diakui secara formal memiliki akibat hukum (Huda, 2015). Prinsip utama dalam fikih muamalah adalah bahwa hukum asal segala bentuk muamalat adalah mubah, muamalat dilakukan atas dasar suka rela, dan muamalat dilakukan atas dasar menarik manfaat dan menolak madharat (Nanda et al., 2022).
Di antara berbagai akad yang dikenal dalam fikih muamalah, akad ijarah menempati posisi yang sangat penting dan strategis. Ijarah menjadi bagian dari banyaknya pokok bahasan yang dibahas di dalam ruang lingkup fikih muamalah (Sari, 2023). Pengertian dari ijarah adalah kegiatan muamalah yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan manusia, seperti sewa, jasa, dan upah (Sari, 2023). Dalam konteks perbankan syariah, akad ijarah termasuk dalam kategori akad sewa (operational lease dan financial lease) yang menjadi salah satu dari lima jenis akad utama yang digunakan (Isfandiar, 2021).
2. Pengertian dan Definisi Akad Ijarah
2.1 Pengertian Secara Bahasa
Secara bahasa, ijarah berasal dari bahasa Arab yang berarti sewa atau jasa (Fuadi, 2020). Menurut Sayyid Sabiq, ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-'iwadhu (ganti). Dari sebab itu, al-sawwab (pahala) dinamai ajru (upah) (Fatimah, 2020). Secara bahasa menurut Rahmad Syafi'i, ijarah secara bahasa adalah bay'ul manfa'ah (menjual manfaat) (Fatimah, 2020). Dalam kajian fikih muamalah, istilah ijarah memiliki arti upah, imbalan, jasa, sewa (Sari, 2023).
2.2 Pengertian Secara Istilah
Para ulama fikih memberikan berbagai definisi tentang ijarah, meskipun pada dasarnya memiliki substansi yang sama. Berikut adalah beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama.
Menurut Ulama Hanafiyah: Ijarah adalah akad atau suatu kemanfaatan dengan pengganti (Sufyan, 2020). Menurut Hanafiyah, ijarah adalah akad atau transaksi terhadap manfaat dengan imbalan (Daffa & Arianti, 2022).
Menurut Ulama Malikiyah: Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat (Mh et al., 2020; Muh.Said, 2019).
Menurut Ulama Syafi'iyah: Akad ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksudkan dan tertentu yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu (Mh et al., 2020; Muh.Said, 2019). Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu (Sufyan, 2020).
Menurut Ulama Hanabilah: Ijarah adalah pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu imbalan (Daffa & Arianti, 2022).
Menurut Syaikh Syihab al-Din dan Syaikh Umairah: Ijarah adalah akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk memberi dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui ketika itu (Mh et al., 2020).
Menurut Muhammad al-Syaibani al-Khatib: Ijarah adalah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat-syarat (Mh et al., 2020).
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ijarah pada umumnya merupakan suatu akad atas manfaat yang diperbolehkan penggunaannya, dengan imbalan tertentu, dalam jangka waktu tertentu, tanpa disertai pemindahan hak milik atas barang yang disewakan (Muh.Said, 2019). Secara lebih ringkas, ijarah dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui sewa/upah dalam waktu tertentu, tanpa disertai pemindahan hak atas barang tersebut (Fuadi, 2020; Kamila et al., 2023).
Dalam bahasa Indonesia, ijarah diterjemahkan dengan sewa-menyewa dan upah-mengupah (Kamila et al., 2023). Sekalipun objeknya berbeda, keduanya dalam konteks fikih disebut ijarah (Fatimah, 2020). Ijarah adalah menukarkan sesuatu dengan adanya imbalan (Kamila et al., 2023).
3. Dasar Hukum Akad Ijarah
3.1 Dasar Hukum dari Al-Qur'an
Kebolehan akad ijarah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an. Dalil pensyariatan ijarah terdapat dalam firman Allah Surat Ath-Thalaq ayat 6 yang menjelaskan bahwa "kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak kalian) untuk kalian, maka berikanlah kepada mereka upah mereka" (Oktaviani & Hidayati, 2021). Selain itu, terdapat pula firman Allah dalam Q.S. al-Qasas ayat 26 yang menjadi landasan hukum akad ijarah (Rachmawati & Ghani, 2018). Kebolehan melakukan transaksi sewa-menyewa (ijarah) juga terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 (Mustika & Melina, 2022).
3.2 Dasar Hukum dari Hadis
Dari sisi hadis, terdapat hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi SAW bersabda tentang kebolehan ijarah (Rachmawati & Ghani, 2018). Selain itu, terdapat hadis dari Ibnu Majah yang berbunyi: "Berikanlah olehmu upah orang sewaan sebelum keringatnya kering" (Rachmawati & Ghani, 2018). Hadis ini menjadi landasan kewajiban pembayaran upah yang tepat waktu dalam akad ijarah.
3.3 Dasar Hukum dari Ijma'
Mengenai akad ijarah, sudah mendapatkan ijma' ulama berupa kebolehan seorang muslim untuk membuat dan melaksanakannya dengan perjanjian sewa-menyewa (Trimulato, 2021). Menurut ijma', para ulama atau cendekiawan telah menyepakati legitimasi ijarah sepanjang sejarah (Hayati & Sudiarti, 2022). Para fuqaha sepakat bahwa ijarah merupakan akad yang dibolehkan oleh syara', kecuali beberapa ulama, seperti Abu Bakar Al-Asham, Isma'il bin 'Aliyah, Hasan Al-Bashri, Al-Qasyani, Nahrawani, dan Ibnu Kisan. Mereka tidak membolehkan ijarah, karena ijarah adalah jual beli manfaat, sedangkan manfaat pada saat dilakukannya akad tidak bisa diserahterimakan (Musthofa & Aminah, 2021a, 2021b).
3.4 Kaidah Fikih
Kebolehan ijarah juga didasarkan pada kaidah fikih umum dalam muamalah yang berbunyi: "Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya" (Aziz & Azman, 2021; Azman & Aziz, 2021; Yumni et al., 2021). Kaidah ini bermakna bahwa hukum asal dalam muamalat seperti jual beli, sewa-menyewa, dan akad pertukaran lainnya adalah boleh, kecuali ada nash yang sahih yang melarang serta mengharamkannya (Aziz & Azman, 2021).
4. Rukun dan Syarat Akad Ijarah
4.1 Rukun Akad Ijarah
Menurut jumhur ulama, rukun akad ijarah ada tiga, yaitu: (1) Aqid (pihak yang berakad); (2) Ma'qud 'alaihi (upah dan manfaatnya); (3) Sighat Akad (Aini et al., 2023). Sedangkan rukun ijarah menurut Muamalat Institute—Research, Training, Consulting, and Publication—yakni: Penyewa (Musta'jir), Pemilik Barang (Mu'ajjir), Barang/Objek sewaan (Ma'jur), Harga sewa/Manfaat sewa (Ajaran/Ujrah), dan Ijab Qabul (Saprida et al., 2023).
Dalam hukum Islam, istilah orang yang menyewakan disebut mu'jir, sedangkan orang yang menyewa/penyewa disebut musta'jir, dan benda yang disewakan disebut ma'jur, serta uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang tersebut disebut ujrah (Carolina et al., 2023).
4.2 Syarat Akad Ijarah
Syarat ijarah mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut.
Syarat terkait pihak yang berakad (aqidain): Lessor (pemilik) dan lessee haruslah orang dewasa, berakal sehat, berkeinginan, dan mempunyai kepemilikan penuh atas tanah tersebut (Aini et al., 2023). Akan tetapi, jika bukan barang miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz dipandang sah bila telah diizinkan walinya (Saprida et al., 2023).
Syarat terkait objek ijarah (ma'jur): Manfaat untuk menukar (manfaat barang yang disewakan melalui proses dan penggunaan pekerjaan/jasa) harus jelas (Eriska et al., 2022). Manfaat yang dijadikan objek ijarah harus dibolehkan secara nyata (Azman & Aziz, 2021). Objek ijarah berupa barang yang dapat diserahterimakan, tidak cacat, berupa objek yang halal tidak bertentangan dengan hukum syariat, dan bersifat istimal (harta yang bersifat tetap) (Siswati & Fitri, 2023). Tidak dibolehkan menyewa sapi untuk diperah susunya karena susu bukan manfaat melainkan benda (Musthofa & Aminah, 2021b).
Syarat terkait upah (ujrah): Syarat yang terkait dengan upah (ujrah) dalam akad ijarah ialah upah tersebut harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi (Mustika & Melina, 2022). Upah dalam ijarah harus diketahui oleh kedua belah pihak (Mustika & Melina, 2022). Para ulama sepakat bahwa alkohol dan babi tidak boleh digunakan sebagai upah karena tidak sebanding dengan nilai apa pun dalam hukum Islam (Eriska et al., 2022).
Syarat terkait sighat akad: Sighat akad ijarah harus menggunakan kalimat yang jelas. Akad ijarah dapat dilakukan dengan lisan, tulisan, dan atau isyarat (Mustaqim & Batavia, 2021).
Syarat terkait waktu: Akad yang membutuhkan waktu, maka tidak diperbolehkan kecuali terhadap waktu yang telah ditentukan (Daffa & Arianti, 2022). Rentang waktu pemanfaatan dalam akad ijarah harus disepakati secara spesifik karena memengaruhi nilai sewa yang harus dibayar penyewa (Azman & Aziz, 2021).
5. Jenis-Jenis Akad Ijarah
5.1 Ijarah Berdasarkan Objeknya
Ada dua jenis ijarah dalam hukum Islam berdasarkan objeknya (Sufyan, 2020).
Pertama, Ijarah yang berkaitan dengan sewa jasa (ijarah al-'amal): Yakni mempekerjakan jasa seseorang dengan upah tertentu sebagai imbalan jasa yang disewa (Sufyan, 2020). Ijarah yang mengarah kepada upah-mengupah ('ala al-asykhash) yaitu bersifat jasa (Siti et al., 2020). Contohnya adalah pemeliharaan hewan ternak, jasa penggilingan padi, jasa penjahit, dan sebagainya.
Kedua, Ijarah yang berkaitan dengan sewa barang (ijarah al-'ain atau ijarah al-manfa'ah): Yakni sewa atas manfaat barang tertentu (Sufyan, 2020). Ijarah al-'ain adalah ijarah yang objek akadnya berupa manfaat barang, baik barang yang sudah ada maupun barang yang dipesan, seperti menyewa rumah hunian atau gedung pernikahan (Saifullah & Nashirudin, 2024).
Ragam ijarah menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Muamalat al-Maliyyah al-Mu'asyirah menjelaskan bahwa ragam ijarah itu dapat dipandang dari dua segi: (1) dari segi tujuannya; (2) dari segi manfaat yang dipertukarkan. Dari segi mahal al-manfa'ah, ijarah dapat dibedakan menjadi tiga: (1) ijarah atas manfaat barang; (2) ijarah atas tenaga/keterampilan/keahlian manusia; (3) ijarah atas barang dan orang (Trimulato, 2021).
5.2 Ijarah Berdasarkan Sifat Pekerjaan
Dalam konteks ijarah al-'amal, terdapat pembagian lebih lanjut berdasarkan sifat pekerjaan. Akad ijarah pada pembiayaan dana talangan haji masuk dalam kategori akad al-ijarah al-'amal (sewa jasa) (Putro et al., 2022). Sementara itu, ijarah al-manfa'ah yang sesuai dengan konsep muamalah adalah sewa-menyewa yang bersifat manfaat (Aziz & Azman, 2021; Azman & Aziz, 2021).
5.3 Ijarah Bi Al-Manfa'ah
Ijarah bi al-manfa'ah merupakan akad sewa atas fasilitas yang disediakan oleh pihak lainnya (Aziz & Azman, 2021; Azman & Aziz, 2021). Objek sewa pada ijarah ini adalah barang dan tidak ada klausul yang memberikan pilihan kepada penyewa untuk membeli aset selama masa sewa atau pada akhir masa sewa (Aziz & Azman, 2021). Apabila manfa'ah itu merupakan manfa'ah yang dibolehkan oleh syariat untuk dipergunakan, maka ijarah bi al-manfa'ah seperti ini menurut ulama fikih hukumnya boleh apabila dijadikan objek sewa-menyewa (Aziz & Azman, 2021; Azman & Aziz, 2021).
6. Prinsip-Prinsip Utama dalam Akad Ijarah
6.1 Prinsip Tauhidullah
Ijarah dan Ijarah Muntahia bi-Tamlik (IMBT) merupakan bagian dari objek kajian yang terdapat dalam fikih muamalah, sedangkan fikih muamalah adalah bagian dari hukum Islam. Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip; dari beberapa prinsip yang ada dalam hukum Islam, yang paling utama yaitu prinsip al-Tauhid (Burhanudin, 2018). Prinsip tauhidullah sebagai prinsip yang memberikan aturan yang mengikat antara manusia dengan Tuhannya (Burhanudin, 2018).
6.2 Prinsip Al-'Adalah (Keadilan)
Prinsip al-'adalah (keadilan) merupakan prinsip yang tidak kalah pentingnya ketika ijarah diterapkan dalam praktiknya (Burhanudin, 2018). Keadilan dipahami sebagai ketidakberpihakan kepada salah satu dari dua pihak; dalam makna yang khusus, maka keadilan yang dimaksud adalah tidak terjadinya pertentangan antara seseorang dengan orang lainnya karena tidak ada satu orang pun yang dizalimi (Burhanudin, 2018). Islam menempatkan kata 'adil ke dalam tiga tempat, yakni: keseimbangan, kesamaan atau nondiskriminasi (Burhanudin, 2018).
6.3 Prinsip Kerelaan (Taradin)
Dalam akad ijarah, prinsip kerelaan (taradin) merupakan syarat yang sangat penting. Prinsip muamalah yaitu prinsip kebebasan transaksi, namun harus didasari prinsip suka sama suka (an taradin minkum) dan tidak ada pihak yang dizalimi (Mustaqim & Batavia, 2021). Dalam transaksi akad ijarah, tidak boleh adanya penipuan baik dari mu'ajir maupun mustajir (Nanda et al., 2022).
6.4 Prinsip Kejelasan Objek dan Upah
Dalam akad ijarah, kejelasan objek dan upah merupakan syarat yang mutlak harus dipenuhi. Manfaat untuk menukar (manfaat barang yang disewakan melalui proses dan penggunaan pekerjaan/jasa) dan ujrah (upah) baik berupa barang dan jasa harus jelas (Eriska et al., 2022). Pada prinsipnya, sesuatu yang tidak terlihat pada saat akad dilaksanakan tidak bisa diperdagangkan (Suliyono et al., 2024).
7. Berakhirnya Akad Ijarah
Akad ijarah dapat berakhir karena beberapa sebab. Menurut ulama Hanafiyah, ijarah berakhir dengan meninggalnya salah satu pelaku akad, karena warisan berlaku dalam barang yang ada dan dimiliki (Azman & Aziz, 2021). Selain itu, ijarah juga dapat berakhir karena: pembatalan (fasakh), pelaku meninggal dunia, dan tidak ada persetujuan dalam akad yang mauquf (ditangguhkan) (Aming & Misbahuddin, 2021). Ijarah tidak akan batal dengan meninggalnya salah satu dari yang berakad, akan tetapi bisa batal karena rusaknya barang yang disewakan (Kharisah, 2023).
Dalam konteks ijarah, terdapat pula pembahasan tentang faskh (pembatalan) akad ijarah karena adanya uzur yang terjadi pada pihak penyewa. Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan pembatalan akad ijarah karena uzur yang terjadi pada mustajir, dengan mempertimbangkan kondisi dan syarat-syarat tertentu (الذهلي, 2023; المزيد, 2010).
8. Ijarah dalam Konteks Perbankan Syariah
8.1 Implementasi Akad Ijarah di Perbankan Syariah
Akad ijarah merupakan salah satu akad yang digunakan dalam proses pembiayaan di perbankan syariah (Witro et al., 2022). Dalam pembiayaan ijarah, pembiayaan yang terjadi adalah hak guna atau manfaat (bukan kepemilikan) dari pemilik barang atau jasa kepada pihak penyewa (Sufyan, 2020). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan harga yang telah disepakati kepada nasabah (Farida, 2021).
Implementasi akad ijarah di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dari pihak pemangku kepentingan seperti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Witro et al., 2022). Berbagai regulasi yang mengatur akad ijarah tersebut mengacu pada fikih muamalah yang kemudian diformulasikan dan ditransformasikan menjadi beberapa regulasi seperti fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK (Witro et al., 2022).
Dari hasil analisis implementasi akad ijarah di Bank Syariah Indonesia (BSI), tidak terdapat kesenjangan krusial dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK mengenai akad ijarah (Witro et al., 2022). Hal ini menunjukkan bahwa harmonisasi antara regulasi akad ijarah di Indonesia dengan praktik di perbankan syariah telah berjalan dengan baik.
8.2 Ijarah dalam Produk Pembiayaan
Dalam konteks perbankan syariah, salah satu bentuk produk jasa yang tergolong sebagai ijarah adalah penyewaan kotak simpan yang dapat digunakan oleh nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga (Sufyan, 2020). Selain itu, transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah juga merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang diakui dalam perbankan syariah (Mujib, 2015).
Akad ijarah juga digunakan dalam produk kartu kredit syariah. Dalam implementasi Dirham Card (kartu kredit syariah Bank Danamon), akad ijarah digunakan sehingga pemegang kartu dikenakan biaya keanggotaan (membership fee) (Zein & Daulay, 2021). Selain itu, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, dan kafalah (Kholijah, 2020; Yunus, 2019).
8.3 Ijarah dalam Sukuk
Akad ijarah juga digunakan dalam instrumen pasar modal syariah, khususnya sukuk. Penerapan akad ijarah dalam sistem pasar modal syariah berbentuk sukuk atau obligasi syariah merupakan salah satu inovasi penting dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia (Sakti & Adityarani, 2020). Mengenai akad ijarah sudah mendapatkan ijma' ulama berupa kebolehan seorang muslim untuk membuat dan melaksanakannya dengan perjanjian sewa-menyewa; hal ini sejalan dengan prinsip muamalah bahwa semua bentuk muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya (Trimulato, 2021).
Penerbitan sukuk ijarah yang dikembangkan saat ini tidak lain adalah bay' istighlal, yaitu akad bay' wafa' yang disertai akad ijarah di dalamnya (Rachmawati & Ghani, 2018). Contoh pelaksanaan akad bay' istighlal ini digunakan dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikenal dengan SBSN Ijarah Sale and Lease Back (Rachmawati & Ghani, 2018).
9. Inovasi dan Pengembangan Akad Ijarah
9.1 Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT)
Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IMBT) merupakan persoalan baru dalam bidang fikih muamalah yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih klasik (Rosyid, 2018). IMBT adalah sejenis perpaduan kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan penyewa (Sakti & Adityarani, 2020). IMBT hanya dapat memanfaatkan berupa barang saja dan akan terjadi pemindahan kepemilikan aset karena di awal perjanjian telah ditetapkan untuk diakhiri dengan kepemilikan (Sakti & Adityarani, 2020).
Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik merupakan perpaduan antara akad ijarah (sewa) dengan akad bay' (jual beli) atau akad hibah (pemberian) (Murtadho, 2013). Meski terjadi perbedaan pendapat apakah IMBT termasuk ke dalam akad gabungan (murakkab) yang dilarang oleh Nabi atau bukan, namun mayoritas ulama sepakat untuk memperbolehkan praktik akad/perjanjian IMBT (Hasan, 2017; Kholijah, 2020).
Ketentuan tentang IMBT adalah sebagai berikut: pihak yang melakukan al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa'd, yang hukumnya tidak mengikat (Hasan, 2017; Kholijah, 2020; Mursal & Bustami, 2017; Sakti & Adityarani, 2020).
Akad IMBT diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (Hasan, 2017; Setiadi et al., 2023). Prinsip tauhidullah dan al-'adalah dalam ijarah dan IMBT harus selalu diperhatikan agar sistem ijarah dan IMBT diterapkan dengan benar sesuai dengan syariat Islam (Burhanudin, 2018).
9.2 Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah (IMFZ)
Ijarah al-maushufah fi al-dzimmah merupakan produk pengembangan dari akad ijarah yang dapat digunakan sebagai alternatif produk bank syariah untuk pembangunan infrastruktur proyek (Syaichoni, 2020). Secara bahasa, ijarah berasal dari bahasa Arab yang berarti sewa atau jasa. Adapun secara istilah, ijarah dapat diartikan sebagai sebuah transaksi pemindahan hak guna atau manfaat atas barang atau jasa melalui sewa/upah dalam waktu tertentu, tanpa disertai pemindahan hak atas barang tersebut (Fuadi, 2020).
Dasar legalitas dari ijarah maushufah fi al-dzimmah didasarkan pada akad salam dan istishna' yang mana transaksi diperbolehkan dengan menyebutkan kriteria dan spesifikasi barang (Syaichoni, 2020). Mayoritas ulama menentukan kebolehan akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah berdasarkan kebolehan akad salam (Sahrani & Adha, 2022). Ulama berpendapat bahwa akad ini memiliki kesamaan dengan jual beli manfaat barang (Sahrani & Adha, 2022).
Kesesuaian akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah dengan syariah diperkuat dengan terbitnya Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad Al-Ijarah Al-Maushufah Fi Al-Dzimmah (Fuadi, 2020). Selain itu, terdapat pula Fatwa DSN-MUI No. 102/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-Ijarah al-Maushufah Fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden (Sahrani & Adha, 2022).
Dikarenakan manfaat belum dapat dinikmati nasabah pada saat proses pembangunan, maka bank menggunakan konsep al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah untuk memungkinkan penerapan angsuran pembayaran yang dilakukan sambil menunggu penyelesaian pembangunan properti tersebut (Fuadi, 2020). Namun demikian, terdapat beberapa faktor penghambat implementasi akad ini, antara lain: (1) ketiadaan regulasi standar dari pemerintah (OJK dan BI) mengenai implementasi akad tersebut; (2) metode implementasi proses pengembangan produk dan transformasi sistem yang telah diimplementasikan oleh bank syariah masih sulit; (3) kurangnya pengetahuan praktisi bank syariah tentang akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah; (4) pembiayaan perbankan syariah didominasi oleh akad murabahah; dan (5) rendahnya minat masyarakat terhadap produk berbasis ijarah (Sahrani & Adha, 2022).
9.3 Ijarah Multijasa
Dari segi teori akad, ijarah multijasa pada prinsipnya merupakan pengembangan akad ijarah, baik ijarah atas barang (sewa) maupun ijarah atas orang (buruh) serta terkoneksi dengan akad lain karena ragamnya objek yang diterima oleh nasabah (Arifin et al., 2019). Hampir semua pengembangan atas skema ijarah didasarkan atas permintaan pelaku usaha keuangan dan tren usaha keuangan yang berkembang saat ini (Arifin et al., 2019).
Secara konseptual, leasing yang merupakan titik temu antara akad ijarah (sewa-menyewa) dan akad al-ba'i (jual-beli). Sedangkan dalam khazanah fikih muamalah maliyyah, akad ijarah dikembangkan menjadi akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dan akad Ijarah Multijasa (Jamaluddin & Nawawie, 2021).
10. Ijarah dalam Berbagai Praktik Muamalah Kontemporer
10.1 Ijarah dalam Sewa-Menyewa Properti
Sistem sewa-menyewa rumah kos merupakan salah satu usaha bisnis yang dibenarkan dalam sistem hukum ekonomi syariah bilamana aturan-aturannya sesuai dengan konsep al-ijarah (Mh et al., 2020). Namun demikian, dari aspek implementasi konsep al-ijarah, belum terwujud sebagaimana mestinya, karena sistemnya terutama dalam menentukan adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak tidak diwujudkan dalam bentuk transaksi tertulis yang disepakati (Mh et al., 2020).
Sewa-menyewa tanah kas desa yang dilakukan dengan sistem lelang dan harga sewa disesuaikan dengan harga pasar telah memenuhi rukun dan syarat dari ijarah sendiri dari sudut agama Islam (Musthofa & Aminah, 2021a, 2021b). Hal ini menunjukkan bahwa akad ijarah dapat diterapkan dalam berbagai konteks sewa-menyewa, termasuk tanah pertanian dan properti lainnya.
10.2 Ijarah dalam Jasa Ketenagakerjaan
Akad ijarah juga diterapkan dalam konteks jasa ketenagakerjaan. Penggunaan jasa penjahit yang menjahitkan pakaian pemesan dengan kainnya sendiri termasuk dalam akad ijarah pada fikih muamalat (Rosmita et al., 2023). Pemesan menyerahkan kainnya untuk dijahit, kemudian penjahit menjahitkan kainnya sesuai dengan ketentuan yang diinginkan pemesan, kemudian pemesan memberikan upah atas jasa penjahit yang telah menjahitkan pakaiannya (Rosmita et al., 2023).
Dalam konteks upah-mengupah, Islam menjelaskan upah pada bagian ijarah, yakni sewa-menyewa. Ijarah mengandung unsur ajir (yang menyewakan atau buruh) dan musta'jir (yang menyewa atau pengusaha) (Daffa & Arianti, 2022). Dalam menentukan upah kerja, Islam juga mengariskan bahwa upah yang ditetapkan bukan hanya berlandaskan keadilan namun juga harus mampu memenuhi kebutuhan pokok meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, serta kesehatan para pekerja dan keluarganya secara layak (Aini et al., 2023).
10.3 Ijarah dalam Transaksi Digital
Dalam era digital, akad ijarah juga diterapkan dalam berbagai transaksi berbasis teknologi. Dalam transaksi online dengan sistem GoFood, terdapat dua macam akad yang terjadi pada satu transaksi yaitu akad wakalah dan akad ijarah (Inayah et al., 2021). Dalam proses menggunakan Go-Pay, terdapat dua transaksi dalam Islam yang berlangsung, yaitu transaksi al-ijarah (sewa jasa) dan al-sharf (pertukaran uang) (Aming & Misbahuddin, 2021).
Pemanfaatan online shop dikategorikan sebagai akad ijarah bi al-manfa'ah, yaitu akad sewa atas fasilitas yang disediakan oleh pihak lainnya (Yumni et al., 2021). Dalam konteks aplikasi OVO, terdapat pandangan bahwa potongan harga merupakan akad ijarah (sewa) bukan qardh, yang selanjutnya disebut dengan istilah akad al-ijarah al-mausfah fi al-zimmah (Musanna et al., 2022).
10.4 Ijarah dalam Gadai Syariah
Dalam produk gadai emas syariah (rahn emas) di pegadaian syariah, terdapat akad ijarah atas upah penyimpanan emas sebagai jaminan dalam akad rahn yang digadaikan (Nurdiana, 2022). Akad ijarah dalam hukum Islam memiliki fungsi untuk pengambilan manfaat dengan timbal balik berupa penggantian (Nurdiana, 2022). Akad ini secara sederhana merupakan perpindahan hak kemanfaatan pada barang ataupun jasa dengan metode pembayaran berupa upah, dengan tanpa adanya perpindahan hak milik pada barang yang disewakan (Nurdiana, 2022).
Keberadaan akad ijarah dalam produk rahn emas memiliki tujuan yaitu sebagai kebutuhan dalam menjaga dan memelihara barang yang dijadikan jaminan utang yang telah diberikan oleh pegadaian syariah, sehingga boleh dilakukan (Nurdiana, 2022). Namun demikian, terdapat perdebatan mengenai penggabungan akad ijarah dengan akad qardh dalam produk rahn emas ini. AAOIFI menyatakan bahwa penggabungan akad ba'i, ijarah, dan mu'awadah tidak boleh dilakukan dengan akad qardh (Nurdiana, 2022).
11. Ijarah dalam Konteks Multi Akad (Hybrid Contract)
11.1 Posisi Ijarah dalam Multi Akad
Akad ijarah sering menjadi komponen penting dalam berbagai bentuk multi akad (hybrid contract) yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, dan kafalah; obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) dan wakalah (Kholijah, 2020; Yunus, 2019). Dana talangan haji mengandung akad ijarah dan qardh (Kholijah, 2020; Yunus, 2019).
Dalam fatwa-fatwa DSN, jika akad ijarah menjadi akad inti dan qardh menjadi pelengkap, maka hukumnya menjadi boleh (Setiadi et al., 2023). Namun sebaliknya, jika akad qardh menjadi akad inti dan ijarah menjadi pelengkap, maka hal ini tidak dibolehkan karena termasuk dalam hilah ribawiyah (Setiadi et al., 2023).
11.2 Ijarah dalam Musyarakah Mutanaqishah
Akad musyarakah mutanaqishah merupakan perpaduan antara akad syirkah (kerja sama) dan akad ijarah (sewa) (Murtadho, 2013). Multi akad dalam produk musyarakah mutanaqishah, yaitu syirkah, ijarah, dan jual beli; akad-akad ini membentuk satu produk (Setiadi et al., 2023). Dalam pembiayaan kepemilikan rumah di bank syariah, salah satu akad yang digunakan adalah sewa-beli (ijarah muntahiyah bittamlik) (Lesmana et al., 2021).
11.3 Ijarah dalam Dana Talangan Haji
Pembiayaan talangan haji menggunakan akad al-Qardh Wal al-Ijarah yang merupakan pinjaman tanpa adanya imbalan (Putro et al., 2022). Pada dasarnya pihak bank tidak mengambil keuntungan dari akad al-qardh yang dilakukan oleh bank syariah dan nasabah, akan tetapi pihak bank syariah mengambil keuntungan dari penggunaan akad al-ijarah yaitu dengan mengambil upah jasa (fee ujrah) dari biaya-biaya administrasi pengurusan haji (Putro et al., 2022).
Akad al-ijarah pada pembiayaan dana talangan haji masuk dalam kategori akad al-ijarah al-'amal (sewa jasa) (Putro et al., 2022). Dari uraian tersebut secara garis besar disimpulkan bahwa akad al-qardh dan akad al-ijarah adalah akad yang boleh dalam syariat Islam (Putro et al., 2022). Namun demikian, terdapat permasalahan ketika dua akad tersebut digabungkan menjadi satu, yakni akad al-qardh wal-ijarah, yang lebih cenderung masuk pada wilayah pelarangan (Putro et al., 2022).
12. Pergeseran Paradigma Ijarah dalam Fatwa DSN-MUI
Ijarah adalah bagian dari muamalah, yang mekanisme pengembangannya dilakukan melalui lembaga DSN-MUI (Arifin et al., 2019). Lembaga ini adalah lembaga 'perwakilan' umat Islam Indonesia dalam bidang ekonomi (Arifin et al., 2019). Dalam bahasa usul al-fiqh, apa yang dilakukan oleh DSN-MUI adalah ijma', atau dalam bahasa ahli fikih modern dikenal dengan istilah ijtihad jama'i (Arifin et al., 2019).
Hampir semua pengembangan atas skema ijarah didasarkan atas permintaan pelaku usaha keuangan dan tren usaha keuangan yang berkembang saat ini (Arifin et al., 2019). Hal ini juga bermakna bahwa ada proses dialogis yang mengawali fatwa, stimulus-respons (Arifin et al., 2019). Selama muamalah tidak bersinggungan dengan nilai umum yang berlaku dalam masyarakat, tidak melanggar nilai agama dan hukum yang berlaku, dan dapat mensejahterakan hidup orang banyak (maslahat), maka dibutuhkan mekanisme untuk mempertahankan dan mengembangkan konsep muamalah yang dimaksud (Arifin et al., 2019).
Akad ijarah juga digunakan dalam perbankan syariah bahkan dikembangkan dengan menggabungkan akad lain sehingga menjadi hybrid contract yaitu akad ijarah maushufah fi al-dzimmah (Syaichoni, 2020). Dengan demikian, akad ijarah al-maushufah fi al-dzimmah menambah variasi akad dalam khazanah fikih muamalah, sehingga masyarakat mempunyai banyak pilihan akad yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan hidup tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah (Syaichoni, 2020).
13. Prinsip Filosofis Ijarah: Tauhidullah dan Al-'Adalah
Fikih muamalah mengandung prinsip ta'aqquli dan dimensi insani (Burhanudin, 2018). Salah satu prinsip hukum Islam dalam tataran ta'aqquli yang berdimensi insani adalah sewa-menyewa (Burhanudin, 2018). Ijarah dan IMBT merupakan bagian dari objek kajian yang terdapat dalam fikih muamalah, sedangkan fikih muamalah adalah bagian dari hukum Islam (Burhanudin, 2018).
Prinsip tauhidullah sebagai prinsip yang memberikan aturan yang mengikat antara manusia dengan Tuhannya, dan prinsip al-'adalah sebagai prinsip yang akan memberikan dampak keharmonisan bagi manusia, karena dengan nilai-nilai keadilan tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi (Burhanudin, 2018). Sehingga dengan memahami adanya perwujudan tauhidullah dan al-'adalah dalam ijarah dan IMBT, maka sistem ijarah dan IMBT akan diterapkan dengan benar sesuai dengan syariat Islam (Burhanudin, 2018).
14. Maqasid Syariah dalam Akad Ijarah
Maqasid hukum ketenagakerjaan dalam perspektif Ibn 'Asyur mencakup: intensifikasi muamalah ketenagakerjaan, rukhshah untuk gharar ringan yang susah dihindari, pembatasan kerja, berlaku mengikat jika pekerjaan telah dimulai, perkenan untuk tenaga kerja mengajukan jasa tambahan dengan atau tanpa imbalan, menyegerakan imbalan tenaga kerja, keluwesan teknis penyelesaian pekerjaan, dan menghindari unsur-unsur perbudakan (Indra, 1970). Prinsip-prinsip ini sangat relevan dengan akad ijarah dalam konteks ketenagakerjaan.
Dalam konteks maqasid syariah, pembiayaan ijarah dapat dibenarkan karena mengandung maslahat bagi penerima pembiayaan (Saifullah & Nashirudin, 2024). Aspek-aspek maqasid syariah pada produk pembiayaan berbasis ijarah adalah bahwa produk pembiayaan tersebut merupakan usaha memenuhi kebutuhan daruriyat, penjagaan aktif terhadap dana simpanan masyarakat, dan usaha untuk mengedarkan harta yang dapat menciptakan kesejahteraan bersama (Saifullah & Nashirudin, 2024).
15. Tantangan dan Problematika Implementasi Ijarah
15.1 Ketidaksesuaian Praktik dengan Ketentuan Syariah
Dalam praktik sewa-menyewa pakaian kebaya online, pemilik akun telah melanggar akad yang telah disetujui sebelumnya, yaitu melanggar transaksi dalam jual beli dengan tidak memberitahu adanya tambahan biaya-biaya di luar akad (Nanda et al., 2022). Dalam ketentuan akad ijarah tidak boleh adanya penipuan baik dari mu'ajir maupun mustajir; maka objek transaksi ijarah haruslah berupa sesuatu yang mubah, bukan sesuatu yang haram (Nanda et al., 2022).
Dalam praktik sewa-menyewa lapak di pasar, terdapat para penyewa lapak yang tidak memenuhi syarat akad ijarah dikarenakan para penyewa lapak menyewakan kembali lapaknya tanpa seizin pemilik lapak (Fauzan & Hadiyanto, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak praktik ijarah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.
15.2 Ketidakjelasan Akad dan Gharar
Dalam beberapa praktik ijarah, terdapat ketidakjelasan pada gharar terhadap waktu pembayaran yang disepakati namun kenyataannya praktik di lapangan pemilik melakukan wanprestasi (Eriska et al., 2022). Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan kegiatan sewa-menyewa yang dilakukan menjadi hal yang dilarang oleh Islam (Kharisah, 2023).
Dalam praktik sewa-menyewa rumah dengan sistem panjar, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kebolehannya. Sebagian ulama berpendapat jual beli dengan menggunakan uang panjar tidak sah, sedangkan dari kalangan ulama lainnya menyatakan bahwa jual beli dengan menggunakan uang panjar sah dan boleh dilakukan (Mustaqim & Batavia, 2021). Berdasarkan jumhur ulama, urbun mengandung unsur gharar dikarenakan ketidakjelasan terhadap batas maksimal pembayaran, sehingga penyewa dan pihak pemilik rumah sewa sama-sama mengalami kerugian (Mustaqim & Batavia, 2021).
15.3 Dominasi Akad Murabahah
Dalam praktik di perbankan syariah, akad yang digunakan masih didominasi oleh akad murabahah (Sahrani & Adha, 2022). Pembiayaan perbankan syariah yang didominasi oleh akad murabahah menjadi salah satu faktor penghambat implementasi akad ijarah, khususnya akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah (Sahrani & Adha, 2022). Rendahnya minat masyarakat terhadap produk berbasis ijarah juga menjadi tantangan tersendiri (Sahrani & Adha, 2022).
16. Kesimpulan
Akad ijarah merupakan salah satu akad yang paling fundamental dan komprehensif dalam fikih muamalah. Dari kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan beberapa hal penting.
Pertama, akad ijarah memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama, sehingga kebolehannya tidak diragukan lagi oleh mayoritas ulama fikih (Hayati & Sudiarti, 2022; Musthofa & Aminah, 2021a, 2021b; Rachmawati & Ghani, 2018; Trimulato, 2021).
Kedua, akad ijarah memiliki dua jenis utama, yaitu ijarah atas manfaat barang (ijarah al-manfa'ah) dan ijarah atas jasa/tenaga (ijarah al-'amal), yang masing-masing memiliki ketentuan dan syarat tersendiri (Daffa & Arianti, 2022; Sufyan, 2020; Trimulato, 2021).
Ketiga, dalam perkembangannya, akad ijarah telah mengalami berbagai inovasi dan pengembangan, seperti IMBT, ijarah al-maushufah fi al-dzimmah, dan ijarah multijasa, yang semuanya telah mendapatkan legitimasi dari DSN-MUI melalui berbagai fatwa (Arifin et al., 2019; Fuadi, 2020; Sakti & Adityarani, 2020; Syaichoni, 2020; Witro et al., 2022).
Keempat, implementasi akad ijarah di perbankan syariah Indonesia, khususnya di Bank Syariah Indonesia (BSI), telah berjalan sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan regulasi OJK, meskipun masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya (Sahrani & Adha, 2022; Witro et al., 2022).
Kelima, akad ijarah juga telah diterapkan dalam berbagai konteks muamalah kontemporer, mulai dari sewa properti, jasa ketenagakerjaan, transaksi digital, hingga instrumen pasar modal syariah (sukuk), menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas akad ini dalam menghadapi perkembangan zaman (Inayah et al., 2021; Sakti & Adityarani, 2020; Syaichoni, 2020; Trimulato, 2021; Yumni et al., 2021).
Keenam, prinsip-prinsip utama yang harus selalu dijaga dalam implementasi akad ijarah adalah prinsip tauhidullah, al-'adalah (keadilan), kerelaan (taradin), kejelasan objek dan upah, serta kesesuaian dengan maqasid syariah (Burhanudin, 2018; Mustaqim & Batavia, 2021; Saifullah & Nashirudin, 2024).
Dengan demikian, akad ijarah dalam fikih muamalah merupakan instrumen hukum Islam yang sangat penting dan relevan dalam kehidupan ekonomi modern, yang terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah yang fundamental.
Daftar Pustaka
Aini, F. N., Handoko, L. H., & Armen, R. E. (2023). Analisis fiqh muamalah terhadap penghasilan pada aplikasi BuzzBreak. Tawazun Journal of Sharia Economic Law, 6(2), 276. https://doi.org/10.21043/tawazun.v6i2.22735
Aming, S. K. M., & Misbahuddin, M. (2021). Transaksi Go-Pay pada perusahaan Go-Jek Indonesia cabang Makassar dalam perspektif hukum Islam. Al-Mizan, 17(1), 89–114. https://doi.org/10.30603/am.v17i1.2002
Arifin, Z., Muslihun, M., & Salahuddin, Muh. (2019). The shift of ijarah paradigm in economic statement (fatwa) of National Sharia Board, Indonesian Ulema Council and its implementation among sharia cooperatives in West Nusa Tenggara. Millah Journal of Religious Studies, 19(1), 51–76. https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss1.art3
Aziz, N., & Azman, K. (2021). Analisis wanprestasi pada kontrak langganan jaringan TV kabel di wilayah Kota Banda Aceh dalam perspektif akad ijarah bi al-manfa'ah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 12–26. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1298
Azman, K., & Aziz, N. A. (2021). Analisis wanprestasi pada kontrak langganan jaringan TV kabel di wilayah Kota Banda Aceh dalam perspektif akad ijarah bi al-manfa'ah. Al-Iqtishadiah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 40–61. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v2i1.1379
Burhanudin, M. (2018). Filosofi dan perwujudan prinsip tauhidullah dan al-'adalah dalam ijarah dan ijarah muntahia bi-tamlik (IMBT). Tahkim, 14(1). https://doi.org/10.33477/thk.v14i1.581
Carolina, D., Harun, M. U., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik perjanjian transaksi upah "pacak hewan" (studi atas pacak kucing di Comba Cattery Cinde Kota Palembang). Jurnal Justisia Ekonomika Magister Hukum Ekonomi Syariah, 7(1). https://doi.org/10.30651/justeko.v7i1.15415
Daffa, H., & Arianti, F. (2022). Pelaksanaan upah mengupah siak bondo di Jorong Sungai Emas Nagari Saruaso menurut tinjauan fiqh muamalah. Jisrah Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 3(1), 151. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i1.5774
Eriska, S., Putra, P. A. A., & Anshori, A. R. (2022). Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik sewa-menyewa kios di Pasar Lembahsari Kabupaten Cianjur. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.2706
Farida, P. (2021). Eksistensi akad dalam transaksi keuangan syariah. https://doi.org/10.31219/osf.io/5c48p
Fatimah, S. (2020). Praktik jasa laundry Chesta Barelejo Madiun perspektif hukum Islam. Maliyah Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2), 197–218. https://doi.org/10.15642/maliyah.2020.10.2.26-47
Fauzan, I., & Hadiyanto, R. (2023). Tinjauan fiqih muamalah dan fatwa DSN No: 112/DSN-MUI/IX/2017 terhadap sewa-menyewa lapak di Pasar Banjaran Kabupaten Bandung. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v3i1.7041
Fuadi, N. F. Z. (2020). Implementasi akad al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah sebagai alternatif pembiayaan di lembaga keuangan syariah Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 4(2). https://doi.org/10.22515/islimus.v4i2.1750
Hasan, N. F. (2017). Hybrid contract: Konstruksi akad dalam produk perbankan syariah. Wadiah, 1(2), 97–123. https://doi.org/10.30762/wadiah.v1i2.1283
Hayati, F., & Sudiarti, S. (2022). Penerapan rahn, wadi'ah, dan ijarah. Mumtaz Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(2), 83–92. https://doi.org/10.55537/mumtaz.v1i2.181
Huda, N. (2015). Perubahan akad wadi'ah. Economica Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 129–154. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.789
Inayah, K., Hamid, A., & Afifah, N. (2021). Al-uqud al-murakkabah pada transaksi online dengan sistem GoFood dalam perspektif fikih muamalah. El Hisbah Journal of Islamic Economic Law, 1(2), 93–106. https://doi.org/10.28918/el_hisbah.v1i2.4506
Indra, I. (1970). Maqasid asy-syari'ah menurut Muhammad ath-Thahir bin 'Asyur. Waraqat Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1). https://doi.org/10.51590/waraqat.v2i1.45
Isfandiar, A. A. (2021). Institusionalisasi akad muamalah. Jurnal Investasi Islam, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.32505/jii.v5i1.1052
Jamaluddin, J., & Nawawie, A. H. (2021). Kompleksitas pembiayaan ijarah multijasa dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 44 Tahun 2004 perspektif fiqh muamalah maliyyah. Jurnal At-Tamwil Kajian Ekonomi Syariah, 3(1), 26–49. https://doi.org/10.33367/at.v2i3.1452
Kamila, A. F., Armen, R. E., & Shidqi, M. A. (2023). Tinjauan fikih terhadap praktik layanan kesehatan dengan sistem penukaran sampah daur ulang. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 1(1), 45–57. https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.437
Kharisah, S. (2023). Tinjauan hukum Islam terhadap akad sewa-menyewa becak motor (studi kasus Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara). Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 4(2), 129–137. https://doi.org/10.30739/jesdar.v4i2.2474
Kholijah, S. (2020). Akad murakkab dalam produk keuangan syariah. Jurnal Baabu Al-Ilmi Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 104. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3122
Lesmana, M., Suminto, A., & Rosmitha, S. N. (2021). Pembiayaan property inden (KPR syariah) ditinjau dari maqashid syariah dan qawaidul fiqhiyyah. Journal of Islamic Economics and Philanthropy, 4(03). https://doi.org/10.21111/jiep.v4i03.6576
Mh, M. S., Tawwaf, M., & Syafiah, S. (2020). Konsep al-ijarah pada sistem sewa-menyewa studi pada rumah kos di Kota Pekanbaru-Riau. Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 16(1), 40. https://doi.org/10.24014/nusantara.v16i1.10652
Muh.Said. (2019). Sistem sewa-menyewa rumah kos dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Hukum Islam, 19(2), 45. https://doi.org/10.24014/jhi.v19i2.6411
Mujib, A. (2015). Pendekatan tafsir produk perbankan syariah. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 41. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i1.41-57
Mursal, M., & Bustami, Y. (2017). Helah dan hybrid contracts (al-'ukud al-murakkabah) pada produk keuangan syari'ah perspektif fiqh muamalah. Islamika Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 17(2), 41–55. https://doi.org/10.32939/islamika.v17i2.206
Murtadho, A. (2013). Model aplikasi fikih muamalah pada formulasi hybrid contract. Al-Ahkam, 23(2), 125. https://doi.org/10.21580/ahkam.2013.23.2.19
Musanna, K., Sholihin, R., & Sari, M. (2022). Penggunaan e-wallet OVO perspektif ulama Syafi'iyah. Asy-Syari'ah, 24(1), 109–120. https://doi.org/10.15575/as.v24i1.18073
Mustaqim, R. A., & Batavia, N. (2021). Analisis penerapan ijarah bil manfa'ah pada sistem panjar dalam sewa-menyewa rumah. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 149–163. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1305
Musthofa, R. Z., & Aminah, S. (2021a). Tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa (ijarah) tanah kas desa. Al-Maqashid Journal of Economics and Islamic Business, 1(1), 41–62. https://doi.org/10.55352/maqashid.v1i1.250
Musthofa, R. Z., & Aminah, S. (2021b). Tinjauan hukum Islam terhadap sewa-menyewa (ijarah) tanah kas desa. Al-Maqashid Journal of Economics and Islamic Business, 1(1), 41–62. https://doi.org/10.55352/maqashid.v1i1.172
Mustika, D., & Melina, F. (2022). Praktik sewa-menyewa sawah perspektif ekonomi Islam. Islamic Business and Finance, 3(2), 102. https://doi.org/10.24014/ibf.v3i2.17325
Nanda, M. M., Ihwanudin, N., & Yunus, M. (2022). Tinjauan akad ijarah dalam fiqih muamalah terhadap penyewaan pakaian kebaya. Bandung Conference Series Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.335
Nawawi, Z. M. (2022). Keniscayaan memahami fikih muamalat bagi wirausaha. Journal of Islamic Social Finance Management, 2(2), 164–175. https://doi.org/10.24952/jisfim.v2i2.4156
Nurdiana, D. (2022). Analisis hybrid contract pada produk rahn emas studi kasus Pegadaian Syariah Solo Baru (Sharia Standard AAOIFI No. 19 Tahun 2004 tentang loan atau qardh). Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 110. https://doi.org/10.31602/iqt.v8i2.7622
Oktaviani, R., & Hidayati, N. (2021). Praktik upah jasa penggilingan padi keliling perspektif hukum Islam. Jurnal Antologi Hukum, 1(1), 51–72. https://doi.org/10.21154/antologihukum.v1i1.243
Putro, D. E., Abidin, A. Z., Wardoyo, F. R. S., & Gozali, M. (2022). Dana talangan haji dalam perspektif fiqih muamalah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3231. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6098
Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia dalam perspektif fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203
Rosmita, R., Novira, N., Yumita, Y., & Nasaruddin, N. (2023). Hak kepemilikan kain sisa jahitan dalam tinjauan fikih muamalah (studi kasus Malaabis Makassar). Al-Khiyar Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 3(2), 150–169. https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v3i2.1077
Rosyid, M. (2018). Prinsip keadilan dalam ijarah muntahiyah bi attamlik (IMBT): KUH Perdata vs fikih klasik. Islaminomics Journal of Islamic Economics Business and Finance, 5(2). https://doi.org/10.47903/ji.v5i2.34
Sahrani, S., & Adha, S. N. (2022). Implementation of al-ijarah al-maushufah fi al-dzimmah acad at Indonesian sharia bank. Diktum Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 337–356. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3504
Saifullah, U., & Nashirudin, M. (2024). Pembiayaan murabahah untuk pembangunan rumah BMTT Griya Sakinah perspektif maqashid syariah. An-Nisbah Jurnal Perbankan Syariah, 5(1), 82–99. https://doi.org/10.51339/nisbah.v5i1.1840
Sakti, L., & Adityarani, N. W. (2020). Tinjauan hukum penerapan akad ijarah dan inovasi dari akad ijarah dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 1(2), 39–50. https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i2.900
Saprida, S., Umari, Z. F., & Umari, Z. F. (2023). Sosialisasi ijarah dalam hukum Islam. AKM Aksi Kepada Masyarakat, 3(2), 283–290. https://doi.org/10.36908/akm.v3i2.647
Sari, O. (2023). Pemberian upah bagi jasa penulis bayangan (ghostwriter) perspektif fikih muamalah. Bilancia Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 17(1), 113–128. https://doi.org/10.24239/blc.v17i1.1328
Setiadi, S., Hidayat, A. D., Ansori, Moh. A. Z., & Athoillah, M. A. (2023). Implementasi multi akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Kharaj Jurnal Ekonomi Keuangan & Bisnis Syariah, 6(2), 567–584. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v6i2.3635
Siswati, L., & Fitri, H. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap penetapan denda pada arisan online (studi kasus Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar). Al Ushuliy Jurnal Mahasiswa Syariah dan Hukum, 2(2), 169–178. https://doi.org/10.31958/alushuliy.v2i2.11097
Siti, A., Senjiat, I. H., & Hayatudin, A. (2020). Tinjauan fiqh muamalah tentang upah pemeliharaan hewan ternak pada akad ijarah (praktik gaduh sapi). Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 31. https://doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19340
Sufyan, S. (2020). Produk pembiayaan pada lembaga keuangan syari'ah. Risalah Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 215–229. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v6i2.132
Suliyono, S., Nurfaizi, A. F., & Saeful, A. (2024). Penerapan akad ijarah menurut fatwa DSN MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 dalam transaksi sewa-menyewa air conditioner di PT. Cahaya Manunggal. Jurnal Pemikiran Perbankan Syari'ah, 7(1), 1–14. https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v7i1.613
Syaichoni, A. (2020). Ijarah maushufah fi al-dzimmah dalam kajian muamalah kontemporer. Jurnal Syntax Transformation, 1(10), 668–675. https://doi.org/10.46799/jst.v1i10.173
Trimulato, T. (2021). Analisis produk keuangan syariah sukuk. Kunuz Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 120–137. https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.72
Witro, D., Zufriani, Z., Arzam, A., & Nurjaman, M. I. (2022). Analisis implementasi akad ijarah di perbankan syariah berdasarkan regulasi dan fatwa. Asy-Syari'ah, 23(2), 279–296. https://doi.org/10.15575/as.v23i2.14141
Yumni, S. N., Mubarrak, H., & Achyar, G. (2021). Perjanjian kerja sama antara pihak penjual dengan provider Shopee menurut perspektif ijarah bi al-manfa'ah. Al-Iqtishadiah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–22. https://doi.org/10.22373/iqtishadiah.v1i1.1395
Yunus, M. (2019). Hybrid contract (multi akad) dan implementasinya di perbankan syariah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473
Zein, A. S., & Daulay, S. (2021). The implementation of the contract financing sharia card PT. Bank Danamon of the law of his reviewed from the perspective of fiqh muamalah. Al-Masharif Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 9(2), 189–205. https://doi.org/10.24952/masharif.v9i2.4761
الذهلي، س. (2023). أثر جائحة كورونا (كوفيد-19) على عقود الإجارة لصالات الأفراح في الفقه الإسلامي مقارنًا بقانون المعاملات المدنية لسلطنة عُمان ودولة الإمارات العربية المتحدة. مجلة جامعة الشارقة للعلوم الشرعية والدراسات الإسلامية، 20(2). https://doi.org/10.36394/jsis.v20.i2.5
المزيد، م. إ. (2010). فسخ عقد الإجارة بالأعذار الطارئة على المستأجر. مجلة الشريعة والدراسات الإسلامية، 25(82). https://doi.org/10.34120/jsis.v25i82.1859


0 Komentar