Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
This article examines the concept of mugharasah contract within the framework of Islamic commercial jurisprudence (fiqh muamalah). Mugharasah is a form of agricultural cooperation between a landowner (shahib al-ardh) and a cultivator (al-'amil), wherein an empty plot of land is handed over to the cultivator to be developed into productive farmland — particularly through the planting of perennial trees — with the result of the cooperation taking the form of a division of the land along with its trees according to an agreed-upon ratio. Using a normative-juridical approach grounded in classical and contemporary fiqh literature, this article analyzes the definition, pillars, conditions, legal basis, scholarly opinions, implementation mechanisms, and contemporary relevance of the mugharasah contract. The findings indicate that mugharasah is a legally valid contract based on the general principle that all forms of muamalah are permissible unless prohibited by a specific dalil, and that it has significant potential for development as an instrument of Islamic agricultural financing, particularly in the context of Indonesian sharia banking and productive waqf management.
Keywords: mugharasah, fiqh muamalah, agricultural cooperation, Islamic contract, profit-sharing, Islamic finance.
Abstrak
Artikel ini mengkaji konsep akad mugharasah dalam kerangka fikih muamalah. Mugharasah merupakan bentuk kerjasama pertanian antara pemilik lahan (shahib al-ardh) dan petani penggarap (al-'amil), di mana lahan kosong diserahkan kepada penggarap untuk dikembangkan menjadi lahan produktif — khususnya melalui penanaman pohon keras — dengan hasil kerja sama berupa pembagian lahan beserta tanamannya sesuai nisbah yang disepakati. Menggunakan pendekatan normatif-yuridis yang berlandaskan pada literatur fikih klasik dan kontemporer, artikel ini menganalisis definisi, rukun, syarat, dasar hukum, pandangan ulama, mekanisme pelaksanaan, serta relevansi kontemporer akad mugharasah. Hasil kajian menunjukkan bahwa mugharasah merupakan akad yang sah berdasarkan kaidah umum bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya, dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai instrumen pembiayaan pertanian syariah, khususnya dalam konteks perbankan syariah Indonesia dan pengelolaan wakaf produktif.
Kata Kunci: mugharasah, fikih muamalah, kerjasama pertanian, akad Islam, bagi hasil, keuangan syariah.
1. Pendahuluan: Fikih Muamalah sebagai Landasan Transaksi Islam
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam aspek ekonomi, perdagangan, dan transaksi keuangan. Secara etimologis, muamalah berasal dari kata al-mufa'ala yang berarti saling melakukan atau saling berhubungan kepentingan antara satu orang dengan orang lain (Sugianto, 2021). Secara terminologis, fikih muamalah adalah seperangkat aturan yang mengorganisir berbagai kegiatan yang berkaitan dengan hubungan antarsesama manusia dalam aktivitas sehari-hari (Sugianto, 2021). Dalam konteks yang lebih luas, fikih muamalah mencakup seluruh aspek transaksi keuangan dan komersial yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam (Muhammad, 2020).
Sistem ekonomi Islam yang dibangun di atas fondasi fikih muamalah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia dengan memelihara lima hal pokok (maqashid al-syariah), yaitu agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal) (Rahman et al., 2022). Oleh karena itu, setiap transaksi dalam Islam harus bebas dari unsur-unsur yang dilarang, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan unsur-unsur haram lainnya (Ismail et al., 2020; Rahmat et al., 2023). Prinsip dasar dalam fikih muamalah adalah bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan (al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah) kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Jamhuri et al., 2020; Mu'adzah, 2022). Kaidah ini menjadi landasan bagi fleksibilitas dan dinamisme hukum muamalah dalam merespons perkembangan zaman.
Dalam kerangka fikih muamalah, akad ('aqd) menempati posisi yang sangat sentral. Akad secara bahasa berarti ikatan, pengencangan, atau penguatan (Isfandiar, 2014). Secara terminologis, akad adalah pertalian antara ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) yang dibenarkan oleh syara' dan menimbulkan akibat hukum terhadap objek-objeknya (Lamusu et al., 2021). Akad merupakan instrumen utama yang membedakan lembaga keuangan syariah dari lembaga keuangan konvensional (Adam et al., 2021) dan menjadi penentu keabsahan suatu transaksi dalam perspektif Islam (Lubis, 2023).
2. Konsep Akad dalam Fikih Muamalah
2.1 Definisi dan Hakikat Akad
Akad dalam fikih muamalah memiliki dimensi yang sangat luas. Ia tidak sekadar perjanjian biasa, melainkan merupakan manifestasi dari kehendak para pihak yang mengikat secara hukum syariah sekaligus memiliki konsekuensi ukhrawi (Setiawan, 2021). Berbeda dengan janji (wa'ad) yang hanya mengikat satu pihak secara moral, akad mengikat kedua belah pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban yang dapat dipaksakan (Sugianto, 2021). Dalam konteks perbankan syariah, akad menjadi dasar legitimasi syariah dari setiap produk dan layanan yang ditawarkan.
Secara struktural, akad terdiri dari beberapa unsur pokok. Pertama, aqid (pihak-pihak yang berakad) yang harus memiliki kecakapan hukum (ahliyah). Kedua, ma'qud alaih (objek akad) yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ketiga, shighat akad berupa ijab dan qabul yang merupakan inti dari suatu akad (Nizar & Triana, 2024). Keempat, tujuan akad (maudhu' al-'aqd) yang harus sesuai dengan kehendak syariah (Lubis, 2023). Keempat unsur ini merupakan rukun akad yang harus terpenuhi agar suatu akad dinyatakan sah menurut hukum Islam.
2.2 Rukun dan Syarat Akad
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai jumlah rukun akad. Menurut Mazhab Hanafiyah, rukun akad hanya satu, yaitu shighat (ijab dan qabul), karena pihak-pihak yang berakad dan objek akad merupakan syarat, bukan rukun. Sementara itu, jumhur ulama menetapkan bahwa rukun akad terdiri dari empat hal: pihak-pihak yang berakad, objek akad, shighat akad, dan tujuan akad (Lubis, 2023; Sugianto, 2021).
Syarat-syarat akad mencakup: (1) syarat terbentuknya akad (syuruth al-in'iqad); (2) syarat keabsahan akad (syuruth ash-shihhah); (3) syarat berlakunya akibat hukum akad (syuruth an-nafadz); dan (4) syarat mengikatnya akad (syuruth al-luzum) (Nizar & Triana, 2024). Pemenuhan seluruh syarat ini menentukan apakah suatu akad tergolong akad yang sah (shahih), akad yang dapat dibatalkan (fasid), atau akad yang batal (bathil) (Thaidi et al., 2024).
Objek akad harus memenuhi beberapa persyaratan: harus ada pada saat akad dilakukan, harus dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya, dapat diserahterimakan, memiliki deskripsi yang jelas, dan bersifat suci (tidak najis) (Lubis, 2023). Tujuan akad juga harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum (Lubis, 2023; Sugianto, 2021).
3. Klasifikasi Akad dalam Fikih Muamalah
3.1 Akad Bernama dan Akad Tidak Bernama
Dalam fikih muamalah, akad diklasifikasikan menjadi akad bernama ('aqd al-musamma) dan akad tidak bernama ('aqd ghair al-musamma). Akad bernama adalah akad yang telah ditetapkan namanya oleh pembuat syariah beserta ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuknya. Contohnya meliputi akad ijarah (sewa), jual beli (al-bai'), salam (pesanan), istishna' (pembuatan), hiwalah (pengalihan utang), dan lain-lain (Asari & Zaidah, 2022). Akad tidak bernama adalah akad yang tidak diatur secara eksplisit dalam kitab-kitab fikih dengan nama tertentu, namun tetap sah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Asari & Zaidah, 2022).
3.2 Akad Tijarah dan Akad Tabarru'
Dari sisi tujuannya, akad dalam fikih muamalah dibagi menjadi akad tijarah (komersial) dan akad tabarru' (sosial/kebajikan). Akad tijarah adalah akad yang bertujuan mencari keuntungan (profit), seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Akad tabarru' adalah akad yang tidak mengharapkan imbalan materi, seperti qardh (pinjaman kebajikan), rahn (gadai), dan hiwalah (pengalihan utang). Dalam praktik lembaga keuangan syariah, kedua jenis akad ini sering dikombinasikan dalam satu produk yang dikenal sebagai hybrid contract atau al-'uqud al-murakkabah (Isfandiar, 2014).
3.3 Akad Kerjasama Pertanian
Dalam khazanah fikih muamalah, terdapat beberapa akad yang secara khusus mengatur kerjasama di bidang pertanian dan pengelolaan lahan. Akad-akad ini mencerminkan kepedulian Islam terhadap sektor pertanian sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat. Tiga akad utama dalam kategori ini adalah:
1. Al-Muzara'ah: Akad kerjasama pertanian antara pemilik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanaman berasal dari pemilik lahan dan hasil pertanian dibagi antara pemilik dan penggarap sesuai nisbah yang disepakati.
2. Al-Musaqah: Akad kerjasama dalam pemeliharaan tanaman, khususnya pohon buah-buahan, di mana penggarap merawat tanaman dan mendapatkan bagian dari hasil panen (Priyadi et al., 2022).
3. Al-Mugharasah: Akad kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap dalam konteks penanaman pohon keras (syajar), di mana hasilnya berupa pohon itu sendiri (bukan buahnya) dan dibagi antara pemilik lahan dan penggarap sesuai nisbah yang disepakati.
Ketiga akad ini merupakan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik modal (lahan) dan pemilik tenaga kerja (penggarap), sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam Islam (Ibrahim et al., 2021).
4. Akad Mugharasah: Definisi dan Konsep Dasar
4.1 Pengertian Mugharasah
Akad mugharasah (al-mugharasah) secara etimologis berasal dari kata gharasa yang berarti menanam atau menyemai. Secara terminologis dalam fikih muamalah, mugharasah adalah suatu perjanjian kerjasama dalam bidang pertanian yang dilakukan antara pemilik lahan (shahib al-ardh) dengan petani penggarap (al-'amil) dengan mekanisme penyerahan lahan kosong oleh pemilik lahan kepada petani penggarap untuk dikelola agar menjadi lahan yang produktif (Jamhuri et al., 2020). Setelah mencapai jangka waktu yang ditentukan, akan dilakukan pembagian keuntungan berupa pembagian lahan beserta tanamannya menjadi dua bagian yang diperuntukkan untuk pihak pemilik lahan dan pihak petani penggarap (Jamhuri et al., 2020).
Dengan demikian, yang membedakan mugharasah dari akad pertanian lainnya adalah bahwa objek pembagian hasilnya bukan berupa buah atau hasil panen, melainkan berupa lahan itu sendiri beserta pohon-pohon yang telah ditanam di atasnya. Ini merupakan karakteristik unik yang menjadikan mugharasah sebagai akad yang khas dalam fikih muamalah.
4.2 Perbedaan Mugharasah dengan Akad Pertanian Lainnya
Untuk memahami mugharasah secara lebih komprehensif, perlu dibedakan dengan akad-akad pertanian lainnya:
• Mugharasah vs. Muzara'ah: Dalam muzara'ah, objek kerjasama adalah tanaman semusim (seperti padi dan jagung) dan hasilnya berupa hasil panen. Dalam mugharasah, objek kerjasama adalah penanaman pohon keras (seperti kopi, kurma, dan zaitun) dan hasilnya berupa pembagian lahan beserta pohonnya (Jamhuri et al., 2020).
• Mugharasah vs. Musaqah: Dalam musaqah, pohon sudah ada dan penggarap hanya bertugas merawatnya. Dalam mugharasah, lahan masih kosong dan penggarap bertugas menanam pohon dari awal hingga produktif (Jamhuri et al., 2020).
• Mugharasah vs. Mudharabah: Mudharabah adalah kerjasama modal dan tenaga dalam bidang perdagangan atau industri, sementara mugharasah khusus untuk sektor pertanian dengan objek berupa lahan dan pohon.
4.3 Dasar Hukum Mugharasah
Dasar hukum akad mugharasah dalam fikih muamalah bersumber dari beberapa landasan:
Pertama, Kaidah Umum Fikih Muamalah. Prinsip dasar bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah illa an yadulla al-dalil 'ala tahrimiha) (Harrieti, 2018; Jamhuri et al., 2020). Kaidah ini menjadi landasan utama kebolehan akad mugharasah selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang syariah.
Kedua, Prinsip Kerjasama (Syirkah). Islam sangat menganjurkan kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik modal dan pemilik tenaga kerja. Mugharasah merupakan manifestasi dari prinsip syirkah antara harta (lahan) dan tenaga (kerja penggarap).
Ketiga, Kebutuhan Masyarakat (Hajah). Akad mugharasah lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, di mana banyak pemilik lahan yang tidak mampu atau tidak memiliki waktu untuk menggarap lahannya sendiri, sementara banyak petani yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki lahan (Jamhuri et al., 2020).
Keempat, Tradisi ('Urf). Praktik mugharasah telah berlangsung lama dalam masyarakat Muslim dan menjadi bagian dari tradisi yang diakui dalam fikih muamalah (Jamhuri et al., 2020).
5. Rukun dan Syarat Akad Mugharasah
5.1 Rukun Akad Mugharasah
Sebagaimana akad-akad lainnya dalam fikih muamalah, akad mugharasah memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar akad tersebut dinyatakan sah. Berdasarkan kajian fikih muamalah, rukun akad mugharasah adalah sebagai berikut (Jamhuri et al., 2020).
1. Aqid (Pihak-pihak yang Berakad)
Dalam akad mugharasah, para pihak yang berakad terdiri dari:
• Pemilik lahan (shahib al-ardh): Pihak yang memiliki lahan kosong dan menyerahkannya kepada penggarap untuk dikelola.
• Petani penggarap (al-'amil): Pihak yang menerima lahan dan bertugas menanam serta merawat pohon hingga produktif.
Kedua pihak harus memenuhi syarat kecakapan hukum (ahliyah), yaitu berakal, balig, dan tidak berada di bawah pengampuan (Jamhuri et al., 2020; Lubis, 2023).
2. Ma'qud Alaih (Objek Akad)
Dalam akad mugharasah, objek akad adalah tanah atau lahan yang diserahkan oleh pemilik kepada penggarap. Lahan tersebut harus:
• jelas batas-batasnya dan dapat diidentifikasi;
• layak untuk ditanami pohon;
• bebas dari sengketa kepemilikan; serta
• dapat diserahterimakan kepada penggarap (Jamhuri et al., 2020).
3. Shighat Akad (Ijab dan Qabul)
Shighat akad merupakan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak yang diwujudkan melalui ijab (penawaran dari pemilik lahan) dan qabul (penerimaan dari penggarap). Shighat akad harus memenuhi syarat: jelas dan dapat dipahami, adanya kesesuaian antara ijab dan qabul, mencerminkan ketulusan para pihak, dan dilakukan dalam satu majelis (Lubis, 2023; Nizar & Triana, 2024).
4. Tujuan Akad
Tujuan akad mugharasah harus sesuai dengan hukum Islam dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Tujuan utamanya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tidak produktif menjadi lahan yang menghasilkan, sekaligus memberikan penghidupan bagi penggarap (Jamhuri et al., 2020; Lubis, 2023).
5.2 Syarat-syarat Akad Mugharasah
Selain rukun, akad mugharasah juga memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pihak-pihak yang Berakad:
• berakal sehat dan balig;
• bertindak atas kehendak sendiri tanpa paksaan; serta
• memiliki kewenangan untuk melakukan akad (Lubis, 2023; Rahmat et al., 2023).
Syarat Objek Akad (Lahan):
• lahan harus jelas dan dapat diidentifikasi;
• lahan dalam kondisi kosong atau belum ditanami;
• lahan layak untuk ditanami jenis pohon yang disepakati; serta
• lahan dapat diserahterimakan kepada penggarap (Jamhuri et al., 2020).
Syarat Shighat:
• ijab dan qabul harus jelas dan tidak mengandung ambiguitas;
• harus ada kesesuaian antara ijab dan qabul; serta
• dilakukan dalam satu majelis atau dalam satu kesempatan yang berkesinambungan (Nizar & Triana, 2024).
Syarat Pembagian Hasil:
• nisbah pembagian lahan harus ditentukan secara jelas sejak awal akad;
• pembagian harus proporsional dan adil bagi kedua belah pihak; serta
• tidak boleh ada syarat yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar (Jamhuri et al., 2020).
Syarat Jangka Waktu:
• jangka waktu akad harus ditentukan secara jelas;
• jangka waktu harus cukup untuk memungkinkan pohon tumbuh dan produktif; serta
• kedua belah pihak harus sepakat mengenai jangka waktu tersebut (Jamhuri et al., 2020).
6. Mekanisme Pelaksanaan Akad Mugharasah
6.1 Proses Akad
Pelaksanaan akad mugharasah dimulai dengan kesepakatan antara pemilik lahan dan penggarap mengenai beberapa hal pokok: jenis pohon yang akan ditanam, luas lahan yang akan digarap, jangka waktu kerjasama, nisbah pembagian lahan beserta pohonnya, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak (Jamhuri et al., 2020).
Dalam praktik masyarakat, akad mugharasah sering dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan nilai-nilai kekeluargaan. Namun demikian, dari perspektif fikih muamalah, pencatatan akad secara tertulis sangat dianjurkan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari, sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282 (Jamhuri et al., 2020).
6.2 Hak dan Kewajiban Para Pihak
Kewajiban Pemilik Lahan:
• menyerahkan lahan dalam kondisi yang layak untuk digarap;
• tidak mengintervensi proses penggarapan secara berlebihan; serta
• menghormati hak penggarap atas bagian lahan yang telah disepakati (Jamhuri et al., 2020).
Kewajiban Penggarap:
• menggarap lahan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab;
• menanam jenis pohon yang telah disepakati;
• merawat tanaman hingga mencapai kondisi produktif; serta
• tidak mengalihkan hak penggarapan kepada pihak lain tanpa izin pemilik lahan (Jamhuri et al., 2020).
Hak Pemilik Lahan:
• mendapatkan bagian lahan beserta pohonnya sesuai nisbah yang disepakati;
• memantau perkembangan penggarapan lahan; serta
• mendapatkan kompensasi jika penggarap melakukan kelalaian atau pelanggaran (Jamhuri et al., 2020).
Hak Penggarap:
• mendapatkan bagian lahan beserta pohonnya sesuai nisbah yang disepakati;
• mendapatkan perlindungan atas hak-haknya selama masa penggarapan; serta
• tidak diganggu dalam proses penggarapan selama memenuhi kewajibannya (Jamhuri et al., 2020).
6.3 Pembagian Hasil
Mekanisme pembagian hasil dalam akad mugharasah berbeda dari akad pertanian lainnya. Dalam mugharasah, yang dibagi bukan hasil panen atau buah, melainkan lahan itu sendiri beserta pohon-pohon yang telah ditanam di atasnya. Pembagian ini dilakukan setelah jangka waktu yang disepakati berakhir dan pohon-pohon telah mencapai kondisi produktif (Jamhuri et al., 2020).
Sistem pembagian ini dikenal dalam masyarakat Aceh, khususnya di Kecamatan Atu Lintang, sebagai bagi due tanoh (bagi dua tanah), di mana lahan beserta tanamannya dibagi menjadi dua bagian yang diperuntukkan bagi pemilik lahan dan penggarap (Jamhuri et al., 2020). Nisbah pembagian dapat bervariasi sesuai kesepakatan, misalnya 50:50, 60:40, atau nisbah lainnya yang dianggap adil oleh kedua belah pihak.
7. Pandangan Ulama tentang Hukum Mugharasah
7.1 Perbedaan Pendapat Ulama
Hukum akad mugharasah menjadi salah satu topik yang diperdebatkan di kalangan ulama fikih. Perbedaan pendapat ini mencerminkan kekayaan khazanah intelektual Islam dalam merespons berbagai bentuk transaksi yang berkembang di masyarakat (Sugianto, 2021).
Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama, terutama dari kalangan Mazhab Maliki dan Hanbali, membolehkan akad mugharasah berdasarkan beberapa argumentasi:
1. Kaidah Umum Muamalah: Berdasarkan kaidah al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah, segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya (Jamhuri et al., 2020; Mu'adzah, 2022). Tidak ada nash yang secara eksplisit melarang akad mugharasah.
2. Kebutuhan Masyarakat: Akad mugharasah memenuhi kebutuhan nyata masyarakat dan mengandung maslahat yang besar, baik bagi pemilik lahan maupun penggarap (Jamhuri et al., 2020).
3. Analogi dengan Akad Pertanian Lainnya: Mugharasah dapat diqiyaskan dengan akad muzara'ah dan musaqah yang telah disepakati kebolehannya oleh mayoritas ulama (Jamhuri et al., 2020).
Pendapat yang Melarang atau Membatasi
Sebagian ulama lainnya, terutama dari kalangan Mazhab Syafi'i, memiliki pandangan yang lebih ketat terhadap mugharasah. Mereka berpendapat bahwa mugharasah mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, karena:
1. tidak ada kepastian bahwa pohon yang ditanam akan tumbuh dan produktif;
2. tidak ada kepastian mengenai nilai lahan yang akan dibagi di masa depan; serta
3. objek pembagian (lahan beserta pohon) bersifat tidak pasti pada saat akad dilakukan (Jamhuri et al., 2020; Thaidi et al., 2024).
Untuk mengatasi permasalahan ini, sebagian ulama menyarankan agar akad mugharasah yang bermasalah dapat dikonversi menjadi akad ijarah, sehingga penggarap mendapatkan upah (ujrah) yang jelas atas pekerjaannya (Thaidi et al., 2024).
7.2 Solusi Fikih: Konversi Akad
Dalam kajian fikih muamalah kontemporer, terdapat mekanisme untuk memperbaiki akad yang bermasalah ('uqud fasidah) melalui konversi ke akad lain yang lebih sesuai. Dalam konteks mugharasah, jika akad tersebut dianggap mengandung unsur gharar yang berlebihan, maka dapat dikonversi menjadi akad ijarah agar penggarap dapat menerima pembayaran upah (ujrah) yang jelas (Thaidi et al., 2024). Mekanisme konversi akad ini sejalan dengan prinsip dasar fikih bahwa akad dinilai berdasarkan tujuan dan maknanya, bukan sekadar bentuk formalnya (Thaidi et al., 2024).
8. Mugharasah dalam Konteks Kerjasama Pertanian Modern
8.1 Relevansi Mugharasah di Era Kontemporer
Akad mugharasah memiliki relevansi yang sangat besar dalam konteks pertanian modern, terutama di negara-negara dengan sektor pertanian yang masih dominan seperti Indonesia. Banyak lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan secara optimal karena pemiliknya tidak memiliki kemampuan atau waktu untuk menggarapnya, sementara banyak petani yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki lahan (Habriyanto et al., 2023; Jamhuri et al., 2020).
Islam sangat menganjurkan kegiatan usaha di sektor riil, khususnya sektor pertanian. Berdasarkan kajian fikih muamalah, kegiatan usaha kerjasama menggunakan prinsip bagi hasil merupakan karakteristik pembiayaan syariah yang seharusnya lebih dikembangkan (Habriyanto et al., 2023). Akad mugharasah, sebagai salah satu bentuk kerjasama pertanian berbasis bagi hasil, sejalan dengan semangat ini.
8.2 Praktik Mugharasah di Masyarakat
Penelitian lapangan di Kecamatan Atu Lintang, Aceh, menunjukkan bahwa praktik kerjasama penggarapan lahan kebun kopi yang dilakukan oleh masyarakat setempat dapat dikategorikan dalam akad mugharasah (Jamhuri et al., 2020). Perjanjian kerjasama ini didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan secara lisan tanpa tulisan serta tanpa adanya saksi-saksi resmi (Jamhuri et al., 2020).
Ketika terjadi pelanggaran dalam perjanjian kerjasama, masyarakat lebih mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah serta mengupayakan kata damai sebagai jalan keluar. Dalam wilayah tersebut terdapat lembaga musyawarah yang dapat membantu dalam menyelesaikan persengketaan melalui jalur musyawarah, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo (Jamhuri et al., 2020). Konsekuensi terberat yang mungkin terjadi adalah pemutusan hubungan kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap (Jamhuri et al., 2020).
8.3 Mugharasah dan Pembiayaan Pertanian Syariah
Dalam konteks pembiayaan pertanian syariah, akad mugharasah dapat menjadi alternatif yang lebih tepat dibandingkan akad murabahah yang selama ini mendominasi pembiayaan di perbankan syariah. Penelitian menunjukkan bahwa murabahah tidak sepenuhnya sesuai untuk sektor pertanian karena tidak mampu menjawab kebutuhan petani secara komprehensif (Habriyanto et al., 2023). Akad-akad berbasis bagi hasil seperti muzara'ah, mukhabarah, dan mugharasah lebih sesuai untuk sektor pertanian karena mencerminkan prinsip kemitraan dan keadilan yang menjadi inti dari ekonomi Islam (Habriyanto et al., 2023).
Dalam kerangka pembiayaan wakaf produktif, akad mugharasah juga dapat diaplikasikan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan wakaf yang belum produktif. Beberapa model pembiayaan wakaf yang telah dikembangkan oleh para fuqaha mencakup akad-akad pertanian seperti muzara'ah dan musaqah (Priyadi et al., 2022), dan mugharasah dapat menjadi tambahan yang berharga dalam khazanah ini.
9. Mugharasah dalam Kerangka Maqashid Syariah
9.1 Kontribusi Mugharasah terhadap Maqashid Syariah
Akad mugharasah, sebagaimana akad-akad muamalah lainnya, harus dievaluasi dalam kerangka maqashid al-syariah untuk memastikan bahwa ia benar-benar mewujudkan tujuan-tujuan syariah yang lebih besar (Fisol et al., 2017; Ishak & Asni, 2020). Dalam perspektif maqashid syariah, mugharasah berkontribusi pada:
Pemeliharaan Harta (Hifzh al-Mal). Mugharasah mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang tidak produktif, sehingga mencegah pemborosan sumber daya alam. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang melarang penelantaran harta (Rahman et al., 2022).
Pemeliharaan Jiwa (Hifzh al-Nafs). Dengan memberikan penghidupan bagi penggarap dan hasil bagi pemilik lahan, mugharasah berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan dasar manusia (Rahman et al., 2022).
Pemeliharaan Keturunan (Hifzh al-Nasl). Dengan menciptakan sumber penghidupan yang berkelanjutan, mugharasah mendukung kemampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan generasi berikutnya (Rahman et al., 2022).
Keadilan Sosial. Mugharasah mewujudkan keadilan distributif dengan memungkinkan mereka yang tidak memiliki lahan untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya alam melalui kerja keras mereka (Jamhuri et al., 2020).
9.2 Prinsip-prinsip Fikih Muamalah dalam Mugharasah
Akad mugharasah harus memenuhi prinsip-prinsip dasar fikih muamalah yang telah dirumuskan oleh para ulama. Menurut Abbas Arfan, terdapat lima prinsip utama dalam fikih muamalah ('Ilmi, 2023):
1. Taba'dul al-Mana'fi: Semua bentuk kegiatan muamalah harus memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat. Mugharasah memenuhi prinsip ini karena memberikan manfaat bagi pemilik lahan (lahan menjadi produktif) dan penggarap (mendapatkan bagian lahan).
2. Prinsip Keadilan: Pembagian lahan dalam mugharasah harus proporsional dan adil, mencerminkan kontribusi masing-masing pihak.
3. Prinsip Kebebasan Berkontrak: Para pihak bebas menentukan syarat-syarat akad selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Rahmat et al., 2023).
4. Prinsip Kejujuran dan Transparansi: Semua informasi yang relevan harus diungkapkan secara jujur kepada kedua belah pihak.
5. Prinsip Terhindar dari Unsur Haram: Akad mugharasah harus bebas dari riba, gharar, maysir, dan unsur-unsur haram lainnya (Ismail et al., 2020; Rahmat et al., 2023).
10. Permasalahan dan Tantangan dalam Implementasi Mugharasah
10.1 Tantangan Praktis
Implementasi akad mugharasah dalam praktik menghadapi beberapa tantangan.
Ketidakpastian Hasil. Karena objek pembagian adalah lahan beserta pohon yang baru akan tumbuh, terdapat ketidakpastian mengenai nilai akhir yang akan dibagi. Hal ini dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari jika tidak diatur dengan jelas sejak awal (Jamhuri et al., 2020).
Penilaian Lahan. Pembagian lahan memerlukan penilaian yang akurat dan adil, yang dapat menjadi sumber perselisihan jika tidak dilakukan oleh pihak yang kompeten dan netral (Jamhuri et al., 2020).
Jangka Waktu yang Panjang. Mugharasah biasanya memerlukan jangka waktu yang panjang (bertahun-tahun) hingga pohon mencapai kondisi produktif. Selama periode ini, banyak hal dapat berubah yang dapat memengaruhi pelaksanaan akad (Jamhuri et al., 2020).
Ketiadaan Dokumentasi Formal. Dalam banyak kasus, akad mugharasah dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi formal, sehingga rentan terhadap perselisihan dan penyalahgunaan (Jamhuri et al., 2020).
10.2 Solusi dari Perspektif Fikih Muamalah
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, fikih muamalah menawarkan beberapa solusi.
Dokumentasi Akad. Pencatatan akad secara tertulis sangat dianjurkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini sejalan dengan anjuran Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 (Jamhuri et al., 2020).
Penentuan Syarat yang Jelas. Semua syarat dan ketentuan akad, termasuk jenis pohon, luas lahan, jangka waktu, dan nisbah pembagian, harus ditentukan secara jelas dan rinci sejak awal akad (Jamhuri et al., 2020).
Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Akad mugharasah sebaiknya mencantumkan mekanisme penyelesaian sengketa yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik melalui musyawarah, mediasi, maupun jalur hukum (Jamhuri et al., 2020).
Konversi ke Akad Ijarah. Jika terdapat kekhawatiran mengenai unsur gharar yang berlebihan, akad mugharasah dapat dikonversi menjadi akad ijarah, di mana penggarap mendapatkan upah yang jelas atas pekerjaannya (Thaidi et al., 2024).
10.3 Akad Mugharasah yang Fasid dan Mekanisme Perbaikannya
Dalam kajian fikih muamalah, akad mugharasah dapat menjadi fasid (dapat dibatalkan) jika mengandung unsur-unsur yang merusak keabsahannya, seperti gharar yang berlebihan, syarat yang bertentangan dengan syariah, atau ketidakjelasan objek akad (Thaidi et al., 2024). Para ulama fikih telah merumuskan beberapa mekanisme untuk memperbaiki akad yang fasid:
1. Penghapusan Syarat yang Merusak: Jika akad fasid karena adanya syarat yang tidak sah, maka syarat tersebut dapat dihapus tanpa membatalkan akad secara keseluruhan (Thaidi et al., 2024).
2. Konversi Akad: Akad yang fasid dapat dikonversi menjadi akad lain yang lebih sesuai. Dalam konteks mugharasah, konversi ke akad ijarah merupakan solusi yang paling sering disarankan (Thaidi et al., 2024).
3. Penyempurnaan Akad: Akad yang kurang sempurna dapat disempurnakan dengan menambahkan syarat-syarat yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan syariah (Thaidi et al., 2024).
11. Mugharasah dalam Konteks Lembaga Keuangan Syariah
11.1 Potensi Pengembangan Mugharasah di Perbankan Syariah
Meskipun akad mugharasah belum banyak diterapkan secara formal di lembaga keuangan syariah, potensinya sangat besar terutama untuk pembiayaan sektor pertanian. Perbankan syariah di Indonesia selama ini masih didominasi oleh akad murabahah yang bersifat jual beli, sementara akad-akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah, musyarakah, dan akad pertanian masih sangat terbatas (Bintoro, 2021; Habriyanto et al., 2023).
Pengembangan produk pembiayaan berbasis mugharasah di perbankan syariah dapat dilakukan melalui beberapa skema.
Skema Pembiayaan Langsung. Bank syariah bertindak sebagai pemilik lahan (atau mewakili pemilik lahan) dan petani sebagai penggarap. Bank membiayai pengadaan lahan dan petani menggarapnya, dengan pembagian hasil berupa lahan beserta pohon setelah jangka waktu tertentu.
Skema Pembiayaan Tidak Langsung. Bank syariah membiayai pemilik lahan untuk mengembangkan lahannya melalui akad mugharasah dengan penggarap, dan bank mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh pemilik lahan.
Skema Hybrid Contract. Akad mugharasah dapat dikombinasikan dengan akad lain seperti ijarah atau musyarakah untuk menciptakan produk pembiayaan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan modern (Habriyanto et al., 2023; Isfandiar, 2014).
11.2 Mugharasah dan Pembiayaan Wakaf Produktif
Dalam konteks pengelolaan wakaf produktif, akad mugharasah dapat menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan wakaf yang belum produktif. Lembaga wakaf dapat menyerahkan lahan wakaf kepada penggarap melalui akad mugharasah, sehingga lahan tersebut menjadi produktif dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat (Priyadi et al., 2022).
Beberapa model pembiayaan wakaf yang telah dikembangkan oleh para fuqaha mencakup akad-akad pertanian seperti muzara'ah dan musaqah (Priyadi et al., 2022). Mugharasah dapat menjadi tambahan yang berharga dalam khazanah ini, terutama untuk pengembangan lahan wakaf yang masih kosong menjadi perkebunan yang produktif.
11.3 Fatwa dan Regulasi
Hingga saat ini, belum terdapat fatwa khusus dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang secara spesifik mengatur akad mugharasah. Namun demikian, berdasarkan kaidah umum fikih muamalah bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Jamhuri et al., 2020; Yusuf et al., 2023), akad mugharasah dapat diterapkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Pengembangan fatwa DSN-MUI mengenai mugharasah sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi praktisi dan masyarakat yang ingin menerapkan akad ini. Fatwa tersebut perlu memuat ketentuan-ketentuan mengenai rukun, syarat, mekanisme pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa dalam akad mugharasah (Radliyah et al., 2018).
12. Perbandingan Mugharasah dengan Akad Kerjasama Lainnya
12.1 Mugharasah dan Musyarakah
Mugharasah memiliki kesamaan dengan musyarakah dalam hal kerjasama antara dua pihak untuk mencapai tujuan bersama. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar: musyarakah adalah kerjasama modal antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha, sementara mugharasah adalah kerjasama antara pemilik lahan dan tenaga kerja (penggarap) dalam bidang pertanian (Thalib et al., 2020). Dalam musyarakah, kedua pihak menyertakan modal, sedangkan dalam mugharasah, pemilik lahan menyertakan lahan dan penggarap menyertakan tenaga kerja.
12.2 Mugharasah dan Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal (Israhadi, 2020). Mugharasah memiliki struktur yang mirip, namun dengan perbedaan bahwa objek kerjasama adalah lahan pertanian dan hasilnya berupa pembagian lahan beserta pohon, bukan keuntungan finansial. Selain itu, dalam mudharabah, modal berupa uang atau aset yang dapat dinilai secara finansial, sedangkan dalam mugharasah, modal berupa lahan.
12.3 Mugharasah dan Ijarah
Ijarah adalah akad sewa-menyewa di mana penyewa membayar upah kepada pemilik atas penggunaan manfaat suatu barang atau jasa. Mugharasah berbeda dari ijarah karena dalam mugharasah tidak ada pembayaran upah yang tetap; sebaliknya, penggarap mendapatkan bagian dari lahan beserta pohon sebagai imbalan atas pekerjaannya (Jamhuri et al., 2020). Namun demikian, sebagaimana disebutkan sebelumnya, akad mugharasah yang bermasalah dapat dikonversi menjadi akad ijarah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik (Thaidi et al., 2024).
13. Aspek Hukum Positif dan Implementasi di Indonesia
13.1 Landasan Hukum Positif
Di Indonesia, akad-akad muamalah termasuk akad pertanian seperti mugharasah mendapatkan pengakuan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008. KHES merupakan upaya positifisasi hukum muamalah ke dalam sistem hukum nasional (Mughits, 2008). Meskipun KHES belum secara spesifik mengatur akad mugharasah, prinsip-prinsip umum yang termuat di dalamnya dapat menjadi landasan bagi penerapan akad ini.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga memberikan ruang bagi pengembangan akad-akad syariah yang inovatif, termasuk akad-akad pertanian seperti mugharasah (Mughits, 2008). Pasal 26 ayat (2) undang-undang tersebut mewajibkan setiap lembaga keuangan syariah untuk merujuk pada fatwa DSN-MUI dalam setiap produk dan akad yang diterapkan.
13.2 Penyelesaian Sengketa
Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan akad mugharasah, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Musyawarah. Sebagaimana tercermin dalam praktik masyarakat Aceh, penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan merupakan pendekatan yang paling diutamakan (Jamhuri et al., 2020).
Mediasi. Melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan (Hariyanto et al., 2022).
Arbitrase Syariah. Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah (Radliyah et al., 2018).
Pengadilan Agama. Sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia (Hariyanto et al., 2022).
14. Kesimpulan
Akad mugharasah merupakan salah satu bentuk kerjasama pertanian yang kaya dalam khazanah fikih muamalah Islam. Sebagai akad yang mengatur kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap dalam penanaman pohon keras, mugharasah mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemitraan, dan optimalisasi sumber daya yang menjadi inti dari ekonomi Islam.
Berdasarkan kaidah umum fikih muamalah bahwa segala bentuk muamalah pada dasarnya diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Jamhuri et al., 2020; Mu'adzah, 2022), akad mugharasah dapat diterapkan selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, mayoritas ulama membolehkan mugharasah berdasarkan pertimbangan kebutuhan masyarakat dan maslahat yang dikandungnya (Jamhuri et al., 2020).
Dalam konteks ekonomi Islam kontemporer, akad mugharasah memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sebagai instrumen pembiayaan pertanian syariah yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dibandingkan akad-akad konvensional yang selama ini mendominasi. Pengembangan fatwa DSN-MUI yang spesifik mengenai mugharasah, serta integrasi akad ini ke dalam produk-produk lembaga keuangan syariah, merupakan langkah yang sangat diperlukan untuk mengoptimalkan potensi akad mugharasah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya petani (Habriyanto et al., 2023; Jamhuri et al., 2020).
Pada akhirnya, akad mugharasah bukan sekadar instrumen hukum, melainkan merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang mendalam: keadilan, kerjasama, dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami dan mengimplementasikan akad mugharasah secara benar, umat Islam dapat mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan maqashid al-syariah (Ishak & Asni, 2020; Rahman et al., 2022).
Daftar Pustaka
Adam, P., Maulida, I. S. R., Surahman, M., & Yusup, A. (2021). The Concept of Discretionary Penalty and Compensation and Its Implementation in the Fatwas of National Sharia Board-Indonesian Ulema Council. Advances in Economics, Business and Management Research, 168. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.210305.042
Asari, A., & Zaidah, N. (2022). Dropshipping and Reselling Studies in Muamalat Fiqh. Az Zarqa: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 14(1), 131. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v14i1.2582
Bintoro, R. W. (2021). Basic Principles of Sharia Economy for Community Economic Empowerment (Study of the Sharia Principles Application in Indonesia). Problems of Legality, (153), 199–213. https://doi.org/10.21564/2414-990x.153.222847
Fisol, W. N. M., Albasri, S. H., & Mat, I. (2017). The Scientific of the Fundamentals of Maqasid in Islamic Financial Products Development. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 7(10). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v7-i10/3424
Habriyanto, H., Sucipto, S., & Pratiwi, R. (2023). Analysis of Implementation of Murabahah Contract in Agricultural Financing at Indonesian Sharia Bank Branch Office Jambi (Hybrid Contract Model as Alternative Solution). https://doi.org/10.4108/eai.19-7-2022.2328232
Hariyanto, E., Harisah, H., Hamzah, Moh., Faidi, Ach., & Umam, H. (2022). Ash-Shulh as an Attempt of Sharia Microfinance Institutions to Solve Sharia Economic Disputes in Madura Society. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 12(2), 258–274. https://doi.org/10.18860/j.v12i2.13531
Harrieti, N. (2018). The Use of Hybrid Contract in the Innovation of Islamic Banking Product. Hasanuddin Law Review, 4(1), 68. https://doi.org/10.20956/halrev.v4i1.1208
Ibrahim, M. A., Adnan, N. I. M., Aziz, A., Adnan, H. M., & Adnan, N. I. M. (2021). The View of Zakat Practitioners on Micro Financing from Zakat Funds as Productive Zakat for Asnaf Entrepreneurs. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 11(4). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v11-i4/9590
Isfandiar, A. A. (2014). Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Penelitian, 10(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v10i2.361
Ishak, M. S. I., & Asni, F. (2020). The Role of Maqasid al-Shari'ah in Applying Fiqh Muamalat into Modern Islamic Banking in Malaysia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 11(10), 2137–2154. https://doi.org/10.1108/jiabr-12-2019-0224
Ismail, W. M. W., Mahat, I. R., & Mazlan, N. A. (2020). Awareness on Prohibited Elements in Muamalat: Common Practice in Life. Journal of Contemporary Islamic Studies, 6(1), 95–110. https://doi.org/10.24191/jcis.v6i1.6
Israhadi, E. (2020). Implementation of Investment Funds Sharing Agreement in Sharia Banking System in Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(1), 77–91. https://doi.org/10.14710/dilrev.5.1.2020.77-91
Jamhuri, J., Jihad, A. A., & Safitri, A. (2020). Perjanjian Kerjasama pada Penggarapan Lahan Kebun Kopi dan Sistem Bagi Tanah dalam Perspektif Akad Mugharasah. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 199–215. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v2i2.1294
Lamusu, S., Rahman, Aulia F., & Adib, N. (2021). Sharia Conformity for Mudharabah Financing Practices in Sharia Banks Based on the DSN-MUI Fatwa Number 07 Year 2000: A Case Study. International Journal of Research in Business and Social Science, 10(4), 239–248. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v10i4.1201
Lubis, I. H. (2023). The Pillars and Conditions of a Contract in Muamalat Transactions. Mu'amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 15–32. https://doi.org/10.32332/muamalah.v2i1.6983
Mughits, A. (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam. Al-Mawarid, 18. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol18.art1
Muhammad, H. (2020). Holistic Practice of Fiqh Al-Muamalat: Halal Accountability of Islamic Microfinance Institutions. Nusantara Halal Journal, 1(1), 22–31. https://doi.org/10.17977/um060.2020v1p022-031
Mu'adzah, N. (2022). Ushul Fiqh, Qaidah Fiqhiyyah, and Islamic Jurisprudence. Journal of Islamic Economic Literatures, 3(2). https://doi.org/10.58968/jiel.v3i2.130
Nizar, F., & Triana, N. (2024). Views of The Assembly and "Shighat" on The Contract and Their Relevance to Contemporary Economic Dynamics. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 9(1), 60–76. https://doi.org/10.24256/alw.v9i1.4725
Priyadi, U., Achiria, S., Imron, M. A., & Zandi, G. R. (2022). Waqf Management and Accountability: Waqf Land Financing Models for Economic Wellbeing. Asian Economic and Financial Review, 13(1), 74–84. https://doi.org/10.55493/5002.v13i1.4696
Radliyah, N., Musjtari, D. N., & Setyowati, R. (2018). Fatwa DSN MUI in Managing the Dispute Settlement of Sharia Economic in Indonesia Through Basyarnas. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 3(2), 123. https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v3i2.1346
Rahman, M., Fathudin, F., & Basit, A. W. (2022). Transformation of Sharia Economy in the Populist System. International Journal of Economics Business and Accounting Research (IJEBAR), 6(1), 940. https://doi.org/10.29040/ijebar.v6i1.4390
Rahmat, R., Asmuni, A., Anggraini, T., & Hrp, A. K. Z. (2023). Terms and Conditions Applicability Muamalat. International Journal of Economics (IJEC), 2(1), 162–169. https://doi.org/10.55299/ijec.v2i1.441
Setiawan, Y. (2021). Implementation of Financing Agreement Musyarakah Against Customer in Sharia Bank Periode 2018 (Study: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2). https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2399
Sugianto, E. (2021). Ulama's Debate in the Law of Origin of the Fiqih Muammalah and Contract. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 6(2), 28–35. https://doi.org/10.32923/sci.v6i2.2894
Thaidi, H. 'Azeemi A., Farooq, M., Rahman, M. F. A., & Jangebe, H. A. (2024). Voidable Financial Contracts ('Uqud Fasidah) and the Rectification Mechanisms: A Fiqh Juristic Review. Journal of Fatwa Management and Research, 29(2), 58–78. https://doi.org/10.33102/jfatwa.vol29no2.560
Thalib, P., Hajati, S., Kurniawan, F., & Aldiansyah, K. (2020). 5C Principles in Profit and Loss Sharing Financing on Baitul Maal Wattamwil as Islamic Micro Finance in Indonesia. Substantive Justice International Journal of Law, 3(2), 196. https://doi.org/10.33096/substantivejustice.v3i2.76
Yusuf, M., Hasanudin, H., Azhari, F., Abduh, M. R., & Farhanah, S. A. (2023). Islamic Banks: Analysis of the Rules of Fiqh on the Fatwa of the National Sharia Board-Indonesian Ulama Council. International Journal of Law Environment and Natural Resources, 3(1), 21–37. https://doi.org/10.51749/injurlens.v3i1.44
'Ilmi, Z. (2023). The Application of Fiqh Principles in Contemporary Sharia Transactions in the Development of Innovative Products of Islamic Financial Institutions in Indonesia. Oeconomicus Journal of Economics, 7(2), 142–156. https://doi.org/10.15642/oje.2023.7.2.142-156


0 Komentar