Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstrak
Akad mukhabarah merupakan salah satu instrumen kerja sama pertanian dalam fikih muamalah yang memiliki relevansi tinggi dalam konteks ekonomi Islam kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif akad mukhabarah, meliputi definisi, landasan hukum, rukun dan syarat, perbedaannya dengan akad sejenis, praktik kontemporer di Indonesia, serta relevansinya dalam pengembangan ekonomi Islam modern. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka sistematis terhadap literatur fikih muamalah klasik dan kontemporer serta penelitian empiris yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akad mukhabarah, yang dicirikan oleh penyediaan bibit dan modal dari pihak penggarap sementara pemilik lahan hanya menyediakan lahan, memiliki landasan hukum yang kuat meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di Indonesia, praktik serupa telah lama berlangsung dalam tradisi lokal seperti maro/paro, teseng, mawah, dan paroan, namun belum selalu sesuai dengan ketentuan fikih. Akad mukhabarah berpotensi besar untuk dikembangkan dalam produk pembiayaan pertanian di perbankan syariah, ketahanan pangan, dan pemberdayaan petani, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan implementasi. Pengembangan hybrid contract dan integrasi dengan praktik pertanian regeneratif merupakan inovasi yang menjanjikan untuk mengoptimalkan peran akad mukhabarah dalam ekonomi Islam kontemporer.
Kata Kunci: Mukhabarah, Fikih Muamalah, Kerja Sama Pertanian, Bagi Hasil, Ekonomi Islam
Abstract
Mukhabarah contract is one of the agricultural cooperation instruments in fiqh muamalah that has high relevance in the context of contemporary Islamic economics. This article aims to comprehensively examine the mukhabarah contract, covering its definition, legal basis, pillars and conditions, differences from similar contracts, contemporary practices in Indonesia, and its relevance in the development of modern Islamic economics. The method employed is a systematic literature review of classical and contemporary fiqh muamalah literature as well as relevant empirical research. The findings indicate that the mukhabarah contract, characterized by the provision of seeds and capital by the cultivator while the landowner only provides the land, has a strong legal foundation despite differences of opinion among Islamic scholars. In Indonesia, similar practices have long existed in local traditions such as maro/paro, teseng, mawah, and paroan, but have not always conformed to fiqh provisions. The mukhabarah contract has great potential for development in agricultural financing products in Islamic banking, food security, and farmer empowerment, although it still faces various implementation challenges. The development of hybrid contracts and integration with regenerative agricultural practices represents promising innovations to optimize the role of the mukhabarah contract in contemporary Islamic economics.
Keywords: Mukhabarah, Fiqh Muamalah, Agricultural Cooperation, Profit Sharing, Islamic Economics
1. Pendahuluan
1.1 Fikih Muamalah sebagai Kerangka Hukum Ekonomi Islam
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang membahas hukum-hukum berkenaan dengan aktivitas manusia dalam kehidupan sosial-ekonomi. Secara etimologis, muamalah berasal dari kata 'amala yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan (Bandi & Swadjaja, 2018). Secara terminologis, fikih muamalah didefinisikan sebagai hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil terperinci yang mengatur keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal persoalan ekonomi, di antaranya: dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan barang atau uang, pengupahan, dan sebagainya (Bandi & Swadjaja, 2018). Dalam pengertian yang lebih luas, fikih muamalah adalah pengetahuan tentang aktivitas atau transaksi berdasarkan hukum syariah, mengenai perilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari argumen-argumen Islam secara terperinci (Kumala, 2022).
Kaidah dasar fikih muamalah kontemporer adalah bahwa semua praktik muamalah pada dasarnya diperbolehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Mubarroq & Latifah, 2023). Kaidah ini memberikan fleksibilitas dan elastisitas dalam persoalan muamalah, berbeda dengan persoalan ibadah yang bersifat rigid (Hidayatullah & Fadillah, 2022). Dalam konteks ini, berbagai bentuk kerja sama ekonomi yang berkembang di masyarakat, termasuk kerja sama di bidang pertanian, mendapatkan legitimasi hukum Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir (Mubarroq & Latifah, 2023).
Di antara berbagai bentuk kerja sama yang dikenal dalam fikih muamalah, terdapat akad-akad yang secara khusus mengatur kerja sama di bidang pertanian, yaitu muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Salsabila & Hidayat, 2023). Ketiga akad ini merupakan bentuk kerja sama yang telah lama dipraktikkan dalam masyarakat Muslim dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Hamid & Yuha, 2021). Artikel ini secara khusus akan membahas akad mukhabarah secara komprehensif, meliputi definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, perbedaannya dengan akad sejenis, praktik kontemporer, serta relevansinya dalam konteks ekonomi Islam modern.
2. Definisi Dan Pengertian Akad Mukhabarah
2.1 Pengertian secara Bahasa dan Istilah
Mukhabarah secara bahasa dikaitkan dengan praktik yang terjadi di Khaibar, atau berasal dari kata khibrah yang berarti bagian (Syaickhu et al., 2020). Secara istilah, mukhabarah adalah suatu akad kerja sama antara pemilik lahan dengan petani penggarap dalam bidang pertanian, dengan ketentuan bahwa bibit dan modal berasal dari penggarap, sementara pemilik lahan hanya menyediakan lahan yang akan ditanami, kemudian hasilnya akan dibagi sesuai dengan perjanjian awal (Salsabila & Hidayat, 2023). Definisi ini menegaskan bahwa elemen pembeda utama mukhabarah dari akad pertanian lainnya adalah pada pihak yang menanggung bibit tanaman.
Menurut sumber lain, mukhabarah didefinisikan sebagai kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan pertanian memberikan lahan pertanian kepada si penggarap dan modal berasal dari pengelola (Hasbi, 2021). Dalam pengertian yang lebih teknis, mukhabarah adalah ungkapan pernyataan bercocok tanam dengan apa yang keluar dari bumi, di mana benihnya berasal dari penggarap (Syafitri & Arianti, 2021). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mukhabarah adalah sebuah kesepakatan kerja sama antara pemilik lahan dengan petani penggarap dalam bidang pertanian, di mana bibit dan modal sepenuhnya berasal dari penggarap, sementara pemilik lahan hanya menyediakan lahan, dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan (Salsabila & Hidayat, 2023).
Dalam literatur fikih, terdapat pula definisi yang lebih spesifik. Menurut Al-Māwardiy, mukhabarah adalah menyewakan lahan dengan harga sepertiga (1/3) atau seperempat (1/4) dari pendapatan lahan atau kebun tersebut (Majid et al., 2023). Sementara itu, Al-Kaf memberikan definisi yang sedikit berbeda, menunjukkan bahwa terdapat perbedaan interpretasi di kalangan ulama mengenai pengertian mukhabarah secara teknis (Majid et al., 2023). Perbedaan interpretasi ini mencerminkan kekayaan khazanah fikih Islam dalam memahami dan mengatur berbagai bentuk kerja sama pertanian.
2.2 Perbedaan Mukhabarah dengan Muzara'ah dan Musaqah
Dalam fikih muamalah, terdapat tiga jenis kerja sama pertanian yang saling berkaitan namun memiliki perbedaan mendasar, yaitu muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Salsabila & Hidayat, 2023). Perbedaan utama antara ketiganya terletak pada asal benih dan objek kerja sama.
Muzara'ah adalah perjanjian kerja sama pertanian antara pemilik tanah dan penggarap, di mana pemilik tanah menyediakan lahan pertanian untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen, dan bibit berasal dari pemilik lahan (Murnasih et al., 2023). Sementara itu, mukhabarah memiliki pengertian yang hampir sama dengan muzara'ah, namun perbedaannya terletak pada asal bibit: dalam mukhabarah, bibit berasal dari penggarap (Martoyo & Jabbar, 2023). Dengan kata lain, apabila benih atau bibit tanaman berasal dari pemilik tanah, maka akad bagi hasil tersebut disebut muzara'ah; dan apabila benih atau bibit tanaman berasal dari penggarap atau pengelola tanah, maka akad bagi hasil itu disebut mukhabarah (Syaickhu et al., 2020).
Adapun musaqah adalah bentuk kerja sama yang lebih sederhana, di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman yang sudah ada, dan sebagai imbalannya penggarap mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen (Hasbi, 2021). Dengan demikian, perbedaan antara muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah dapat diringkas sebagai berikut: muzara'ah — tanahnya belum ada tanaman dan bibitnya dari pemilik lahan; mukhabarah — tanahnya belum ada tanaman dan bibitnya dari penggarap; musaqah — tanamannya sudah ada tetapi butuh penggarap untuk memelihara dan merawatnya (Azizah, 2023).
Beberapa ulama berpendapat bahwa mukhabarah pada dasarnya sama dengan muzara'ah, hanya berbeda dalam hal asal bibit (Huda & Zalafi, 2025). Namun, mayoritas ulama membedakan keduanya secara tegas berdasarkan siapa yang menanggung bibit, karena hal ini berimplikasi pada pembagian risiko dan tanggung jawab masing-masing pihak (Syaickhu et al., 2020). Perbedaan tanggung jawab atas hal-hal inilah yang sesungguhnya membedakan bentuk transaksi muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Yulizar, 2017).
3. Dasar Hukum Akad Mukhabarah
3.1 Landasan dari Al-Qur'an dan Hadis
Dasar hukum akad mukhabarah terdapat dalam sabda Nabi SAW yang berkaitan dengan praktik pengolahan lahan pertanian (Hamid & Yuha, 2021). Hukum mukhabarah sama dengan muzara'ah, yaitu mubah (boleh) (Hamid & Yuha, 2021). Landasan hukum ini diperkuat oleh fakta historis bahwa Rasulullah SAW sendiri mendorong kerja sama antarmasyarakat dalam bentuk muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah sebagai upaya untuk menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan produktivitas (Hasbi, 2021).
Namun demikian, terdapat pula hadis yang mengandung ancaman bagi orang yang tidak meninggalkan praktik al-mukhabarah, sebagaimana terdapat dalam Sunan Abu Dawud No. 3406 (Nasrun, 2021). Hadis ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang melarang atau memakruhkan mukhabarah. Perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis ini melahirkan dua aliran pemikiran di kalangan ulama: pertama, aliran yang membolehkan mukhabarah; dan kedua, aliran yang melarangnya (Nasrun, 2021).
3.2 Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Mukhabarah
Terdapat perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama mengenai hukum mukhabarah. Sebagian ulama membolehkan dan sebagian lagi tidak membolehkannya (Pasrizal et al., 2021). Bagi hasil di bidang pertanian ini memiliki dua pemahaman, yaitu membolehkan dan melarang (Nasrun, 2021). Praktik di Indonesia mengikuti aliran atau paham dari Ibnu Abbas, Imam Nawawi, dan ulama lainnya yang membolehkan adanya bagi hasil dalam bidang pertanian dengan bagian tertentu (Nasrun, 2021).
Golongan yang membolehkan mukhabarah berargumen bahwa akad ini mengandung unsur tolong-menolong (ta'awun) yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan bahwa manfaat yang diperoleh dari akad ini jauh lebih besar daripada mudharatnya (Pasrizal et al., 2021). Dilihat dari sisi manfaat yang diambil dari kedua akad tersebut, maka secara syarat baik mukhabarah maupun muzara'ah boleh dilakukan sepanjang tidak ada maksud mencari keuntungan untuk diri sendiri dan upaya mempekerjakan orang lain tanpa diberi upah sedikit pun dari hasil kerjanya (Pasrizal et al., 2021).
Golongan yang melarang mukhabarah berpegang pada hadis-hadis yang secara eksplisit melarang praktik ini, dengan alasan bahwa mukhabarah mengandung unsur ketidakpastian (gharar) yang dapat merugikan salah satu pihak (Nasrun, 2021). Namun, pendapat yang lebih kuat dan banyak dianut adalah pendapat yang membolehkan mukhabarah dengan syarat-syarat tertentu yang menjamin keadilan bagi kedua belah pihak (Pasrizal et al., 2021).
4. Rukun Dan Syarat Akad Mukhabarah
4.1 Rukun Akad Mukhabarah
Rukun mukhabarah menurut mayoritas ulama terdiri dari tiga hal: pertama, pemilik lahan dan petani yang akan berakad; kedua, objek akad; dan ketiga, shigat (ijab dan kabul) (Salsabila & Hidayat, 2023). Golongan Hanafiyah yang membolehkan akad mukhabarah berpendapat bahwa rukun mukhabarah adalah ijab kabul, seperti perkataan pemilik tanah atau sawah: "Saya serahkan sawah saya ini kepada anda untuk ditanami secara mukhabarah berdasarkan paroan atau pertigaan," kemudian dijawab oleh petani: "Saya terima," maka akad mukhabarah di antara keduanya sempurna (Makki et al., 2022).
Jumhur ulama yang membolehkan akad muzara'ah dan mukhabarah menetapkan rukun yang harus dipenuhi agar akad itu menjadi sah, yaitu: ijab kabul (akad), penggarap dan pemilik tanah (aqid), adanya objek (ma'qud ilaih), dan harus ada ketentuan bagi hasil (Syaickhu et al., 2020). Keempat rukun ini bersifat kumulatif, artinya akad mukhabarah tidak sah apabila salah satu rukun tidak terpenuhi.
4.2 Syarat-Syarat Akad Mukhabarah
Syarat dari akad mukhabarah di antaranya adalah: berakal, objek yang akan digarap harus jelas, pembagian persentase bagi hasil harus jelas, tujuan akad adalah untuk saling tolong-menolong, dan jangka waktu masa tanam harus ditentukan (Salsabila & Hidayat, 2023). Secara lebih rinci, syarat-syarat mukhabarah dapat diuraikan sebagai berikut.
Pertama, syarat yang berkaitan dengan para pihak yang berakad (aqid). Secara umum ada dua syarat yang diberlakukan untuk aqid, yaitu: berakal (mumayyiz) dan usahakan penggarap adalah seagama (Inayah, 2022; Pasrizal et al., 2021). Para pihak yang berakad harus sudah cukup dewasa dan memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perjanjian (Pasrizal et al., 2021).
Kedua, syarat yang berkaitan dengan objek akad. Tanah garapan harus betul-betul dapat menghasilkan dan menguntungkan (Pasrizal et al., 2021). Objek yang akan digarap harus jelas dan layak untuk dijadikan lahan pertanian (Inayah, 2022). Lahan harus dipasrahkan secara penuh kepada pihak penggarap (at-Takhliyah) (Inayah, 2022).
Ketiga, syarat yang berkaitan dengan bagi hasil. Pembagian persentase bagi hasil harus jelas dan tidak boleh mengandung unsur ketidakpastian (Salsabila & Hidayat, 2023). Hasil panen statusnya harus musytarak dan musyaa' di antara kedua belah pihak (Inayah, 2022). Tidak diperbolehkan menetapkan bagian tertentu yang bersifat pasti bagi salah satu pihak, seperti satu kwintal untuk pekerja atau satu karung, karena kemungkinan seluruh hasil panen jauh di bawah itu atau dapat juga melampaui jumlah itu (Hamid & Yuha, 2021).
Keempat, syarat yang berkaitan dengan jangka waktu. Jangka waktu masa tanam harus ditentukan sejak awal akad (Salsabila & Hidayat, 2023). Karena akad mukhabarah mengandung akad ijarah (sewa-menyewa atau upah-mengupah) dengan imbalan sebagian hasil panen, maka jangka waktu harus jelas (Hamid & Yuha, 2021). Masa berlakunya akad mukhabarah disyaratkan harus jelas dan ditentukan atau diketahui, misalnya satu tahun atau dua tahun; apabila masanya tidak ditentukan (tidak jelas) maka akad mukhabarah tidak sah (Inayah, 2022).
Kelima, syarat yang berkaitan dengan objek akad secara lebih spesifik. Harus jelas pemanfaatan benihnya, pupuknya, dan obatnya (Hamid & Yuha, 2021). Peralatan dan sarana yang digunakan dalam mengolah lahan, seperti binatang untuk membajak tanah dan peralatan yang biasa digunakan dalam menggarap lahan pertanian, haruslah mengikuti akad, bukan menjadi tujuan akad; apabila alat tersebut dijadikan tujuan, maka akad mukhabarah tidak sah (Inayah, 2022).
Secara garis besar, akad mukhabarah yang sah menurut Muhammad dan Abu Yusuf memiliki delapan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (Inayah, 2022). Akad mukhabarah harus jelas, tidak ada keraguan dan kecurangan (Pasrizal et al., 2021).
5. Mekanisme Pelaksanaan Akad Mukhabarah
5.1 Proses Akad dan Perjanjian
Proses pelaksanaan akad mukhabarah dimulai dengan adanya kesepakatan antara pemilik lahan dan penggarap mengenai syarat-syarat kerja sama (Makki et al., 2022). Dalam praktiknya, akad mukhabarah sering dilakukan secara lisan berdasarkan kepercayaan dan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun (Makki et al., 2022). Namun, dari perspektif fikih muamalah, akad yang dilakukan secara tertulis dengan menyertakan saksi lebih dianjurkan untuk menghindari sengketa di kemudian hari (Mauliyanti, 2020).
Implementasi akad mukhabarah dimulai dengan penyerahan lahan oleh pemilik kepada penggarap, kemudian penggarap menyediakan bibit, pupuk, dan seluruh biaya produksi yang diperlukan (Rusanti et al., 2023). Setelah masa panen tiba, hasil panen dibagi antara pemilik lahan dan penggarap sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad (Salsabila & Hidayat, 2023). Dalam akad ini, segala biaya produksi termasuk bibit, pupuk, peralatan produksi seperti traktor dan mesin panen seluruhnya akan dibebankan kepada petani hingga masa panen, dan pendapatan yang diperoleh terlebih dahulu harus diperhitungkan besaran modal dan sisanya akan dibagi sesuai kesepakatan (Rusanti et al., 2023).
5.2 Pembagian Hasil dan Nisbah
Pembagian hasil dalam akad mukhabarah harus dinyatakan secara jelas dalam bentuk persentase atau nisbah, bukan dalam jumlah yang pasti (Salsabila & Hidayat, 2023). Hal ini penting untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian) yang dapat membatalkan akad. Dalam praktik di berbagai daerah di Indonesia, nisbah bagi hasil yang umum diterapkan bervariasi, mulai dari 50:50, 60:40, hingga 70:30, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan kondisi setempat (Alimuddin et al., 2019).
Dalam konteks kerja sama pertanian di Sulawesi Selatan, misalnya, hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi hasil yang diterima petani lebih besar dari standar upah minimum provinsi, dan bagi hasil yang diterima pemilik lahan lebih besar dari imbal hasil sukuk (Alimuddin et al., 2019). Hal ini menunjukkan bahwa akad mukhabarah, apabila dilaksanakan dengan benar, dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kedua belah pihak.
5.3 Berakhirnya Akad Mukhabarah
Beberapa hal yang menyebabkan berakhirnya mukhabarah di antaranya adalah: pertama, habis waktu mukhabarah; kedua, salah seorang yang berakad meninggal dunia; dan ketiga, adanya uzur salah satu pihak, baik dari pemilik tanah maupun dari pihak petani yang menyebabkan mereka tidak bisa melanjutkan akad mukhabarah (Hamid & Yuha, 2021). Apabila salah seorang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu (Inayah, 2022).
6. Perbedaan Mukhabarah Dengan Akad Pertanian Lainnya: Analisis Komparatif
6.1 Mukhabarah vs. Muzara'ah
Perbedaan mendasar antara mukhabarah dan muzara'ah terletak pada siapa yang menanggung bibit tanaman. Dalam muzara'ah, bibit berasal dari pemilik lahan, sedangkan dalam mukhabarah, bibit berasal dari penggarap (Syaickhu et al., 2020). Perbedaan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan, karena menentukan siapa yang menanggung risiko lebih besar dalam kerja sama tersebut.
Dalam muzara'ah, pemilik lahan bertanggung jawab atas penyediaan lahan yang siap ditanami, sedangkan pengelola bertanggung jawab atas penyediaan alat-alat pertanian, bibit dan pupuk, teknologi, proses penanaman, pemeliharaan hingga pemanenan (Yulizar, 2017). Sementara itu, dalam mukhabarah, penggarap menanggung seluruh biaya produksi termasuk bibit, sehingga risiko yang ditanggung penggarap lebih besar dibandingkan dalam muzara'ah (Rusanti et al., 2023).
Meskipun demikian, kedua akad ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian melalui kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik lahan dan penggarap (Alimuddin et al., 2019). Muzara'ah dan mukhabarah merupakan akad perjanjian yang berbeda, namun keduanya sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang adil dan produktif di bidang pertanian (Syaickhu et al., 2020).
6.2 Mukhabarah vs. Musaqah
Musaqah berbeda dari mukhabarah dalam hal objek kerja sama. Musaqah adalah bentuk kerja sama yang lebih sederhana, di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman yang sudah ada (Hasbi, 2021). Dalam musaqah, tanaman sudah ada tetapi membutuhkan penggarap untuk memelihara dan merawatnya, sedangkan dalam mukhabarah, lahan masih kosong dan penggarap harus menanam dari awal (Azizah, 2023).
Ketentuan musaqah meliputi: pemilik lahan wajib menyerahkan tanaman kepada pihak pemelihara; pemelihara wajib memelihara tanaman yang menjadi tanggung jawabnya; pemelihara tanaman memiliki keterampilan melakukan pekerjaan; bagi hasil harus dinyatakan secara pasti dalam akad; dan pemeliharaan tanaman wajib mengganti kerugian jika disebabkan kelalaiannya (Syafitri & Arianti, 2021). Ketentuan-ketentuan ini berbeda dari syarat-syarat mukhabarah yang lebih menekankan pada aspek penanaman dan pengelolaan lahan dari awal.
6.3 Mukhabarah vs. Mudharabah
Mukhabarah juga sering dibandingkan dengan mudharabah, meskipun keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (shahib al-mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudharib) (Rahmadhani, 2023). Dalam mudharabah, modal sepenuhnya berasal dari pemilik modal, sedangkan dalam mukhabarah, modal (termasuk bibit) berasal dari penggarap.
Dalam konteks pertanian tebu, misalnya, terdapat konsep akad mukhabarah bil mudharabah yang menggabungkan karakteristik kedua akad ini (Putri et al., 2023). Penggabungan kedua akad ini merupakan hal baru dalam ekonomi Islam yang memerlukan analisis dan pemahaman terhadap unsur-unsur yang terkandung dalam akad tersebut (Putri et al., 2023). Kesesuaian antara akad mukhabarah bil mudharabah dengan maqashid syariah dapat dilihat dari dua hal: pertama, memelihara akal (hifz al-aql) dalam hal menjaga distribusi keuntungan dari hasil pengelolaan lahan pertanian secara adil; dan kedua, memelihara harta (hifz al-mal) termasuk cara perolehan harta yang erat kaitannya dengan kegiatan muamalah etika bisnis (Putri et al., 2023).
7. Hikmah Dan Manfaat Akad Mukhabarah
7.1 Dimensi Sosial-Ekonomi
Akad mukhabarah mengandung berbagai hikmah dan manfaat yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak maupun masyarakat secara luas. Hikmah yang dapat diraih dalam melangsungkan akad muamalah yang bersifat mukhabarah antara lain: membuat suatu peluang kerja; mendidik manusia agar lebih memahami tentang ilmu pertanian dan kerja yang profesional; saling menghargai antara pemilik tanah dan penggarap tanah yang sangat mulia dan diridai Allah SWT; dan menciptakan rasa solidaritas sosial (Pasrizal et al., 2021).
Dari perspektif ekonomi Islam, akad mukhabarah merupakan instrumen yang efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya lahan pertanian yang tidak tergarap. Islam menganjurkan bahwa apabila seseorang memiliki lahan atau lahan pertanian, ia seharusnya menggunakan dan mengelolanya (Alimuddin et al., 2019). Melalui akad mukhabarah, lahan yang tidak dapat dikelola sendiri oleh pemiliknya dapat dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama dengan penggarap yang memiliki keahlian dan kemampuan bertani.
Muzara'ah dan mukhabarah merupakan akad yang bersifat syirkah dalam upaya menyatukan potensi yang ada pada masing-masing pihak dengan tujuan saling menguntungkan (Alimuddin et al., 2019). Dengan demikian, akad mukhabarah tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik lahan dan penggarap, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas pertanian secara keseluruhan dan kesejahteraan masyarakat.
7.2 Dimensi Keadilan dan Pemerataan
Salah satu nilai utama yang terkandung dalam akad mukhabarah adalah keadilan dalam distribusi hasil. Makna keadilan dalam perjanjian bagi hasil pertanian dapat dilihat dari: pertama, kesempatan yang sama untuk saling membantu dan memperoleh kesejahteraan antara para pihak; kedua, adanya keseimbangan hak dan kewajiban; ketiga, adanya penghargaan berdasarkan prinsip saling membutuhkan; dan keempat, distribusi keuntungan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama (Martoyo & Jabbar, 2023).
Dalam konteks yang lebih luas, akad mukhabarah merupakan salah satu instrumen redistribusi kekayaan dalam Islam. Melalui akad ini, pemilik lahan yang tidak mampu menggarap lahannya sendiri dapat memperoleh manfaat dari lahannya, sementara penggarap yang tidak memiliki lahan dapat memperoleh penghasilan dari keahlian bertaninya (Yulizar, 2017). Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yang menekankan pemerataan dan keadilan dalam distribusi kekayaan.
7.3 Dimensi Spiritual dan Ibadah
Dari perspektif spiritual, akad mukhabarah merupakan salah satu bentuk ibadah sosial (ibadah ijtima'iyyah) yang dianjurkan dalam Islam. Tujuan akad adalah untuk saling tolong-menolong (Salsabila & Hidayat, 2023), yang merupakan salah satu nilai fundamental dalam ajaran Islam. Dalam Islam sendiri sangat dianjurkan untuk saling tolong-menolong antara sesama manusia (Pasrizal et al., 2021).
Rasulullah SAW sendiri mendorong kerja sama antarmasyarakat dalam bentuk muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah sebagai upaya untuk menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan produktivitas (Hasbi, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa akad mukhabarah bukan sekadar transaksi ekonomi semata, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang menekankan kerja sama, solidaritas, dan saling membantu.
8. Praktik Akad Mukhabarah Di Indonesia
8.1 Tradisi Lokal yang Selaras dengan Mukhabarah
Di Indonesia, praktik kerja sama pertanian yang serupa dengan akad mukhabarah telah berlangsung sejak lama dalam berbagai bentuk tradisi lokal. Praktik ekonomi lokal di Indonesia khususnya di sektor pertanian telah dilakukan secara terus-menerus dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat, di antaranya maro/paro, teseng, dan mawah (Rusanti et al., 2023). Praktik-praktik ini memiliki kesamaan konsep dengan akad mukhabarah dan muzara'ah, yang dapat dilihat dari pihak-pihak yang terkait, yaitu ada petani selaku pengelola dan pemilik tanah (Rusanti et al., 2023).
Di Desa Takerharjo, misalnya, praktik kerja sama pengolahan sawah yang ada menunjukkan bahwa pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada petani penggarap untuk kemudian dikelola dengan perjanjian bagi hasil tanpa adanya benih dari pemilik lahan, yang dalam fikih muamalah mirip dengan akad mukhabarah (Hamid & Yuha, 2021). Di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kerja sama yang dikenal sebagai "Nelon" merupakan aplikasi dari praktik akad mukhabarah, meskipun dilakukan secara lisan dan tanpa memenuhi formalitas syarat dan rukunnya (Makki et al., 2022).
Di Dusun Banjarwaru, praktik kerja sama pertanian juga mirip dengan konsep mukhabarah, namun tidak sepenuhnya sesuai karena terdapat ketidakjelasan dalam akad, seperti ketiadaan jangka waktu kerja sama dan persentase bagi hasil yang jelas (Salsabila & Hidayat, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun praktik mukhabarah telah lama ada di masyarakat Indonesia, namun implementasinya belum selalu sesuai dengan ketentuan fikih muamalah.
Di Kelurahan Matakali, penerapan akad mukhabarah antara petani penggarap dan pemilik lahan empang pada umumnya sudah diterapkan, yaitu para pihak saling bekerja sama setelah disepakatinya akad (Nusur et al., 2023). Namun, masih terdapat beberapa kasus di mana pembagian hasil panen tidak dipenuhi oleh petani penggarap, yang tentunya merugikan pemilik tanah (Nusur et al., 2023).
8.2 Paroan dan Sistem Bagi Hasil Tradisional
Sistem paroan atau bagi hasil yang dipraktikkan di berbagai daerah di Indonesia merupakan bentuk kerja sama pertanian yang memiliki kemiripan dengan akad mukhabarah dalam fikih muamalah. Di Dusun Mangar, misalnya, perjanjian paroan merupakan akad kerja sama yang dilakukan secara lisan antara pemilik lahan dan pengelola, yang dalam fikih muamalah berkaitan dengan akad mukhabarah dan muzara'ah (Martoyo & Jabbar, 2023). Perbedaannya hanya terletak pada istilah yang digunakan, bukan pada substansi kerja samanya (Martoyo & Jabbar, 2023).
Dalam perjanjian paroan di Dusun Mangar, sebagian besar bibit tanaman berasal dari penggarap, sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai akad mukhabarah (Martoyo & Jabbar, 2023). Makna keadilan dalam perjanjian paroan ini dapat dilihat dari: kesempatan yang sama untuk saling membantu; keseimbangan hak dan kewajiban; penghargaan berdasarkan prinsip saling membutuhkan; dan distribusi keuntungan berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama (Martoyo & Jabbar, 2023).
Di Desa Bedegung, Kecamatan Semidang Aji, sistem bagi hasil penggarapan sawah yang dikenal sebagai "Paruan" juga memiliki kemiripan dengan akad muzara'ah dan mukhabarah (Mauliyanti, 2020). Namun, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan konsep Islam karena mengandung unsur gharar, terutama karena pemilik tanah dan penggarap tidak menghadirkan saksi dalam perjanjian dan hasil perjanjian hanya dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis (Mauliyanti, 2020).
8.3 Implementasi Mukhabarah dalam Pengelolaan Wakaf Produktif
Salah satu aplikasi kontemporer yang menarik dari akad mukhabarah adalah dalam konteks pengelolaan wakaf produktif. Di Pesantren Darul Falah, Kecamatan Pangalengan, akad mukhabarah diterapkan dalam pengelolaan lahan wakaf produktif melalui kerja sama dengan Kelompok Tani Hikmah (Bila, 2023). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja sama pengelolaan lahan wakaf produktif tersebut menggunakan akad kerja sama yang sejalan dengan akad mukhabarah dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan akad mukhabarah menurut fikih muamalah (Bila, 2023).
Dalam konteks wakaf, akad mukhabarah dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf berupa lahan pertanian. Melalui akad muzara'ah dan mukhabarah, pemilik lahan (nazhir wakaf) bekerja sama dengan petani untuk mengelola lahan, dan hasil dari panen tersebut akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan (Ulirrahmi & Yazid, 2022). Nazhir wakaf mendapatkan bagian dari hasil panen yang kemudian dapat digunakan untuk kepentingan wakaf, sementara petani mendapatkan imbalan atas kerja kerasnya (Ulirrahmi & Yazid, 2022).
9. Tantangan Dan Permasalahan Dalam Implementasi Akad Mukhabarah
9.1 Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Fikih
Salah satu tantangan utama dalam implementasi akad mukhabarah di masyarakat adalah ketidaksesuaian praktik dengan ketentuan fikih muamalah. Banyak praktik kerja sama pertanian yang mirip dengan mukhabarah namun tidak sepenuhnya memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam fikih (Salsabila & Hidayat, 2023). Ketidaksesuaian ini umumnya berkaitan dengan: ketiadaan jangka waktu kerja sama yang jelas; ketidakjelasan persentase bagi hasil; tidak adanya saksi dalam perjanjian; dan perjanjian yang hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi tertulis (Mauliyanti, 2020; Salsabila & Hidayat, 2023).
Dalam perspektif fikih muamalah, kerja sama yang tidak memenuhi syarat-syarat mukhabarah secara lengkap tidak diperbolehkan (Salsabila & Hidayat, 2023). Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali kesesuaian akad yang dilakukan dengan konsep mukhabarah agar kerja sama tersebut sesuai dengan syariat Islam (Salsabila & Hidayat, 2023). Ketidakjelasan dalam akad, seperti tidak adanya jangka waktu kerja sama dan persentase bagi hasil yang jelas, merupakan dua hal yang membuat kerja sama tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah (Ma'shum & Marlina, 2020).
9.2 Hambatan dalam Implementasi di Perbankan Syariah
Meskipun akad mukhabarah memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam pembiayaan pertanian di perbankan syariah, namun dalam praktiknya terdapat berbagai hambatan yang menghalangi implementasinya. Dalam praktik di bank syariah, terdapat hambatan dalam mengimplementasikan akad muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah (Habriyanto et al., 2023). Hambatan-hambatan tersebut antara lain sebagai berikut.
Pertama, risiko yang tinggi. Sektor pertanian memiliki risiko yang sangat tinggi akibat ketidakpastian cuaca, hama, dan fluktuasi harga komoditas. Bank syariah yang menerapkan akad mukhabarah harus siap menanggung risiko kerugian yang cukup besar apabila panen gagal (Habriyanto et al., 2023).
Kedua, modal yang besar. Pembiayaan pertanian dengan akad mukhabarah memerlukan modal yang cukup besar, terutama untuk lahan pertanian yang luas (Habriyanto et al., 2023). Hal ini menjadi kendala bagi bank syariah yang memiliki keterbatasan modal.
Ketiga, karakter nasabah. Terdapat kekhawatiran bahwa nasabah yang mengelola lahan akan berhenti bertani atau tidak mau melanjutkan usaha pertaniannya (Habriyanto et al., 2023).
Keempat, regulasi. Produk yang beredar di bank syariah harus melalui seleksi dari Dewan Syariah Nasional (DSN), yang harus dilihat dari unsur syariah maupun dari sisi fiqhnya (Habriyanto et al., 2023). Hal ini menjadi dasar bagi praktisi perbankan syariah untuk memandang bahwa sulit untuk menerapkan akad berbasis mukhabarah.
Sektor pertanian tidak menjadi prioritas dalam pembiayaan di perbankan syariah karena terlalu berisiko, sehingga dibutuhkan inovasi produk pembiayaan untuk mengatasi hal tersebut (Rusanti et al., 2023). Dalam fikih muamalah, perbankan syariah masih memiliki skema salam, muzara'ah, mukhabarah, dan musaqah yang, apabila dikaji dan diterapkan dalam bentuk produk khusus untuk sektor agribisnis, akan mampu menjawab permasalahan risiko dan modal dalam pengembangan sektor agribisnis di Indonesia (Amin et al., 2022).
9.3 Keterbatasan Pemahaman Masyarakat
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah keterbatasan pemahaman masyarakat tentang ketentuan akad mukhabarah menurut fikih muamalah. Banyak masyarakat yang melakukan kerja sama pertanian berdasarkan tradisi dan kebiasaan setempat tanpa memahami ketentuan-ketentuan syariah yang seharusnya dipenuhi (Nurlailawati et al., 2022). Sebagian besar masyarakat tidak memahami hukum agraria tentang mukhabarah sesuai syariah/peraturan Islam (Nurlailawati et al., 2022).
Hal ini menyebabkan banyak praktik mukhabarah yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam fikih, sehingga berpotensi mengandung unsur gharar atau ketidakadilan yang dilarang dalam Islam (Mauliyanti, 2020). Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang ketentuan akad mukhabarah yang sesuai dengan syariah.
10. Inovasi Dan Pengembangan Akad Mukhabarah Kontemporer
10.1 Hybrid Contract sebagai Solusi Alternatif
Dalam menghadapi berbagai tantangan implementasi akad mukhabarah di perbankan syariah, para ahli fikih muamalah telah mengembangkan konsep hybrid contract (murakkabah) yang menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi. Kompleksitas transaksi keuangan modern memerlukan desain akad dalam bentuk yang tidak hanya singular, tetapi menggabungkan beberapa akad, yang kemudian dikenal sebagai hybrid contract (Habriyanto et al., 2023).
Salah satu alternatif yang direkomendasikan adalah akad ba'i al-wafa wal muzara'ah dan ba'i al-wafa wal mukhabarah (Habriyanto et al., 2023). Dalam skema ini, ba'i berarti jual beli dan al-wafa berarti pelunasan utang, sehingga akad ini menggabungkan unsur jual beli dengan kerja sama pertanian (Habriyanto et al., 2023). Skema ini diharapkan dapat mengatasi hambatan-hambatan yang selama ini menghalangi implementasi akad mukhabarah di perbankan syariah.
Dalam konteks produk keuangan syariah berbasis kearifan lokal, jika disimulasikan dalam skema produk berbasis kearifan lokal, banyak variasi yang dapat dilakukan, khususnya dalam akad yang berkaitan dengan pertanian (Sofyan et al., 2021). Skema dalam akad muzara'ah dan mukhabarah, di mana lembaga keuangan syariah menjadi pemilik lahan sementara penggarap sebagai pengelola lahan, dapat diilustrasikan dan diinnovasi menjadi akad murakkabah yang lebih kompatibel dengan kontrak mutanaqisah musyarakah dengan mengubah akad ijarah menjadi akad muzara'ah/mukhabarah (Sofyan et al., 2021).
10.2 Mukhabarah dalam Konteks Pembiayaan Agribisnis
Pengembangan model pembiayaan agribisnis di perbankan syariah merupakan salah satu area yang memerlukan perhatian khusus. Beberapa model pengembangan pembiayaan produk agribisnis di bank syariah Indonesia berbeda dari model kredit konvensional; pembiayaan syariah ini bebas bunga, dan bagi hasil didasarkan pada profit sharing yang dilakukan setelah periode transaksi berakhir (Amin et al., 2022).
Kontrak yang lebih tepat untuk digunakan di sektor pertanian adalah kontrak berbasis bagi hasil seperti muzara'ah atau mukhabarah (Habriyanto et al., 2023). Namun, hambatannya adalah bank syariah belum mampu mengimplementasikan kontrak ini karena modal yang diperlukan cukup besar dan risiko yang dihadapi sangat tinggi di sektor pertanian ini (Habriyanto et al., 2023). Oleh karena itu, diperlukan model integrasi antara perbankan syariah dengan lembaga keuangan mikro agar pembiayaan berbasis mukhabarah dapat diakomodasi dengan baik (Prayogi & Ramadhan, 2024).
Perbankan syariah dapat mendanai petani dari hulu sampai hilir, dan masing-masing pelaku pertanian ini dapat dibangun kemitraan dengan berbagai bentuknya (Yulizar, 2017). Kemampuan berinovasi, selain yang sudah ada dalam literatur fikih muamalah, dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam memberikan akses finansial menjadi keniscayaan khususnya di sektor pertanian yang menjadi potret kemiskinan sekaligus potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia (Yulizar, 2017).
10.3 Mukhabarah dan Pertanian Regeneratif
Dalam konteks pertanian modern, akad mukhabarah dapat diintegrasikan dengan praktik pertanian regeneratif untuk menciptakan sistem pertanian yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Islam sangat memperhatikan pembangunan pertanian, yang ditandai dengan tersedianya akad pertanian tertentu, seperti musaqah, muzara'ah, dan mukhabarah, serta akad kemitraan lainnya, seperti mudharabah dan musyarakah (Fatoni et al., 2023).
Kombinasi pertanian regeneratif dan akad Islam dapat menjadi cara yang ampuh untuk meningkatkan perekonomian lokal (Fatoni et al., 2023). Dengan menggunakan praktik pertanian regeneratif, petani dapat meningkatkan kesehatan tanah dan lingkungan, yang mengarah pada peningkatan hasil panen dan kualitas air. Dengan menggunakan akad Islam seperti mukhabarah, petani dapat mengakses pembiayaan untuk usaha mereka dan memastikan bahwa keuntungan mereka digunakan secara etis dan berkelanjutan (Fatoni et al., 2023).
11. Aspek Maqashid Syariah Dalam Akad Mukhabarah
11.1 Hifz al-Mal (Pemeliharaan Harta)
Akad mukhabarah memiliki relevansi yang kuat dengan maqashid syariah, khususnya dalam aspek hifz al-mal (pemeliharaan harta). Melalui akad mukhabarah, lahan pertanian yang tidak produktif dapat dioptimalkan pemanfaatannya, sehingga menghasilkan nilai ekonomi yang bermanfaat bagi pemilik lahan, penggarap, dan masyarakat secara luas. Penggunaan akad mukhabarah dalam menjalin kemitraan pertanian dapat dikatakan sebagai penerapan akad syariah sebagaimana dianjurkan dalam Islam, yang erat kaitannya dengan pemeliharaan harta (hifz al-mal) (Putri et al., 2023).
Dalam konteks akad mukhabarah bil mudharabah, kesesuaian dengan maqashid syariah dapat dilihat dari dua hal: pertama, memelihara akal (hifz al-aql) dalam hal menjaga distribusi keuntungan dari hasil pengelolaan lahan pertanian tebu secara adil; dan kedua, memelihara harta (hifz al-mal) termasuk cara perolehan harta yang juga erat kaitannya dengan kegiatan muamalah etika bisnis (Putri et al., 2023).
11.2 Hifz al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa) dan Kesejahteraan Sosial
Akad mukhabarah juga berkontribusi pada pemeliharaan jiwa (hifz al-nafs) melalui penyediaan lapangan kerja dan sumber penghidupan bagi petani yang tidak memiliki lahan. Dengan adanya akad mukhabarah, petani yang memiliki keahlian bertani tetapi tidak memiliki lahan dapat memperoleh penghasilan yang layak, sehingga kebutuhan dasarnya terpenuhi (Pasrizal et al., 2021).
Dalam perspektif yang lebih luas, akad mukhabarah merupakan instrumen yang efektif untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (falah) yang menjadi tujuan utama ekonomi Islam. Lembaga keuangan mikro syariah yang memprioritaskan produk bagi hasil, termasuk muzara'ah dan mukhabarah, dapat menjamin setiap produk yang mampu memberikan manfaat bagi orang untuk mencapai falah atau kesejahteraan (Alhifni & Ahwarumi, 2018).
12. Akad Mukhabarah Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
12.1 Landasan Hukum Formal
Di Indonesia, akad mukhabarah mendapatkan pengakuan dalam berbagai regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) mendefinisikan akad dengan kesepakatan dalam perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Ulirrahmi & Yazid, 2022). Akad mukhabarah, sebagai salah satu bentuk akad dalam fikih muamalah, termasuk dalam cakupan regulasi ini.
Dalam konteks perbankan syariah, akad kerja sama usaha pertanian, termasuk muzara'ah, mukhabarah, mugharasah, dan musaqah, diakui sebagai salah satu bentuk akad yang dapat digunakan dalam pembiayaan syariah (Nurfitriani, 2019). Hal ini menunjukkan bahwa akad mukhabarah memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem hukum positif Indonesia.
12.2 Undang-Undang Bagi Hasil Pertanian
Selain regulasi syariah, akad mukhabarah juga berkaitan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (Salsabila & Hidayat, 2023). Undang-undang ini mengatur tentang perjanjian bagi hasil dalam pengolahan lahan pertanian, yang memiliki kemiripan dengan konsep mukhabarah dalam fikih muamalah. Namun, terdapat perbedaan antara ketentuan dalam undang-undang ini dengan ketentuan mukhabarah dalam fikih, terutama dalam hal syarat-syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam kasus sengketa yang berkaitan dengan akad muzara'ah dan mukhabarah, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Sebagai contoh, dalam perkara Nomor 3252/Pdt.G/2016/PA.Bwi di Pengadilan Agama Banyuwangi, terjadi sengketa akibat pengingkaran salah satu pihak dalam kerja sama pengelolaan lahan buah naga yang menggunakan akad muzara'ah (Bandi & Swadjaja, 2018). Kasus ini menunjukkan pentingnya dokumentasi tertulis dalam akad mukhabarah untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
13. Relevansi Akad Mukhabarah Dalam Ekonomi Islam Kontemporer
13.1 Kontribusi terhadap Ketahanan Pangan
Akad mukhabarah memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan di Indonesia. Wakaf dapat berfungsi sebagai pengaman lahan pertanian yang kini sering dikonversi, dan juga dapat berfungsi sebagai modal untuk mendukung sektor pertanian dengan beberapa akad seperti muzara'ah, mukhabarah, ba'i salam, dan ijarah (Ulirrahmi & Yazid, 2022). Akad-akad ini akan mengintensifkan kegiatan pertanian produktif dengan distribusi keuntungan yang luas (Ulirrahmi & Yazid, 2022).
Melalui akad mukhabarah, lahan-lahan pertanian yang tidak produktif dapat dioptimalkan pemanfaatannya, sehingga berkontribusi pada peningkatan produksi pangan nasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.
13.2 Inklusi Keuangan Syariah
Akad mukhabarah juga memiliki potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah, khususnya di kalangan petani yang selama ini belum terjangkau oleh layanan perbankan formal. Budaya dan geografi suatu negara merupakan penyebab rendahnya inklusi keuangan syariah dan kurangnya pengetahuan masyarakat di kawasan Asia Tenggara tentang istilah Arab pada produk keuangan syariah (Sofyan et al., 2021).
Dengan mengintegrasikan akad mukhabarah ke dalam produk keuangan syariah berbasis kearifan lokal, lembaga keuangan syariah dapat menjangkau segmen masyarakat yang selama ini belum terlayani. Upaya untuk menciptakan produk keuangan dengan mengidentifikasi praktik ekonomi tradisional di seluruh Indonesia berdasarkan penelitian yang dianalisis dengan kaidah 'urf merupakan langkah yang tepat untuk mengembangkan inklusi keuangan syariah (Sofyan et al., 2021).
13.3 Pemberdayaan Petani dan Pengentasan Kemiskinan
Akad mukhabarah merupakan instrumen yang efektif untuk pemberdayaan petani dan pengentasan kemiskinan. Bank syariah harus berperan dalam membantu komunitas pertanian yang memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi, meskipun petani tersebut memiliki keahlian dalam bertani (Habriyanto et al., 2023). Petani di Indonesia yang tidak memiliki modal yang cukup akan bersedia bekerja sama sebagai pengelola lahan dengan bank syariah (Habriyanto et al., 2023).
Melalui akad mukhabarah, petani yang tidak memiliki lahan dapat memperoleh akses terhadap lahan pertanian dan mengembangkan usaha pertaniannya. Hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan petani dan pengentasan kemiskinan di pedesaan. Dalam konteks yang lebih luas, akad mukhabarah merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
14. Kesimpulan
Akad mukhabarah merupakan salah satu bentuk kerja sama pertanian yang diakui dalam fikih muamalah, dengan karakteristik utama bahwa bibit dan modal berasal dari penggarap, sementara pemilik lahan hanya menyediakan lahan (Salsabila & Hidayat, 2023). Akad ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya (Nasrun, 2021). Mayoritas ulama, termasuk Ibnu Abbas dan Imam Nawawi, membolehkan akad mukhabarah dengan syarat-syarat tertentu yang menjamin keadilan bagi kedua belah pihak (Nasrun, 2021).
Dalam konteks Indonesia, praktik mukhabarah telah lama ada dalam berbagai bentuk tradisi lokal seperti maro/paro, teseng, mawah, dan paroan (Martoyo & Jabbar, 2023; Rusanti et al., 2023). Namun, banyak praktik ini yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fikih muamalah, terutama dalam hal kejelasan jangka waktu, persentase bagi hasil, dan dokumentasi perjanjian (Mauliyanti, 2020; Salsabila & Hidayat, 2023). Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang ketentuan akad mukhabarah yang sesuai dengan syariah.
Dalam konteks perbankan syariah, akad mukhabarah memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai produk pembiayaan pertanian yang inovatif (Amin et al., 2022). Namun, berbagai hambatan seperti risiko yang tinggi, modal yang besar, dan keterbatasan regulasi masih menjadi tantangan yang perlu diatasi (Habriyanto et al., 2023). Pengembangan hybrid contract seperti ba'i al-wafa wal mukhabarah dan akad mukhabarah bil mudharabah merupakan salah satu solusi inovatif yang dapat dipertimbangkan (Habriyanto et al., 2023; Putri et al., 2023).
Pada akhirnya, akad mukhabarah merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki relevansi tinggi dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia, khususnya dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian, ketahanan pangan, inklusi keuangan syariah, dan kesejahteraan petani (Fatoni et al., 2023; Yulizar, 2017). Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ketentuan fikih muamalah dan inovasi yang tepat, akad mukhabarah dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi Islam di Indonesia.
Daftar Pustaka
Alhifni, A., & Ahwarumi, B. (2018). SMIF Model With Maqashid Sharia-Based. Jurnal Iqtisaduna, 4(1), 96–108. https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v4i1.5048
Alimuddin, A., Indrijawati, A., Ashari, M. Kom. Techn. A., & Afdal, A. (2019). Profit Sharing System for Rice Farming Business on Moslem Communities in South Sulawesi. https://doi.org/10.4108/eai.8-10-2018.2288728
Amin, H. A., Siregar, S., & Sugianto, S. (2022). Literature Review of Agribusiness Product Financing Development Model at Sharia Bank. International Journal of Economic Business Accounting Agriculture Management and Sharia Administration (IJEBAS), 2(2), 211–216. https://doi.org/10.54443/ijebas.v2i2.188
Azizah, R. A. S. S. N. (2023). Analisis konsep al-musaqah terhadap praktik perjanjian pengelolaan kebun karet di Desa Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal. Islamic Circle, 3(2), 27–38. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v3i2.1110
Bandi, S., & Swadjaja, I. (2018). Kerjasama sistem bagi hasil dalam pengelolaan lahan buah naga. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.30651/justeko.v2i2.2475
Bila, L. N. (2023). Analisis akad mukhabarah terhadap kerjasama antara pesantren dengan kelompok tani. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 121–128. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2904
Fatoni, A., Luik, M. T., Sa'ad, A. A., & Azan, F. Z. (2023). Empowering farmers' independence and boosting local economy through regenerative farming and Islamic contracts in Goa Village, West Sumbawa. Fitua: Jurnal Studi Islam, 4(2), 146–159. https://doi.org/10.47625/fitua.v4i2.538
Habriyanto, H., Sucipto, S., & Pratiwi, R. (2023). Analysis of implementation of murabahah contract in agricultural financing at Indonesian Sharia Bank Branch Office Jambi (hybrid contract model as alternative solution). https://doi.org/10.4108/eai.19-7-2022.2328232
Hamid, A. M., & Yuha, N. (2021). Analisis prinsip ekonomi Islam terhadap praktik kerjasama pengolahan sawah. Adilla: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah, 4(1), 75–88. https://doi.org/10.52166/adilla.v4i1.2328
Hasbi, M. Z. N. (2021). Potret kehidupan ekonomi pada zaman Nabi. Al-Mutsla, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.46870/jstain.v3i1.43
Hidayatullah, M. S., & Fadillah, R. (2022). Economic and legal dimensions of collateral existence in modern mudhârabah contracts: Understanding the relationship between risk management, national law, and contemporary fiqh. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 223–238. https://doi.org/10.24090/mnh.v16i2.6860
Huda, N., & Zalafi, Z. (2025). Sharing economy from muamalah perspective. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 8(2). https://doi.org/10.47191/ijmra/v8-i02-13
Inayah, S. N. (2022). Penerapan sistem bagi hasil pada akad mukhabarah. https://doi.org/10.31219/osf.io/hvks5
Kumala, R. (2022). Sharia financial services cooperative in review of fiqh muamalah. Jurnal Ekonomi Syariah Akuntansi dan Perbankan (JESKAPE), 6(1), 190–210. https://doi.org/10.52490/jeskape.v6i1.505
Majid, A., Mahsun, M., & Ma'ani, B. (2023). Al-tijarah madiyyah and ethical review in a transaction based on the perspective of Islamic law. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 8(2), 350–386. https://doi.org/10.29240/ajis.v8i2.7944
Makki, H., Rahman, A., & Ulfaida. (2022). Penerapan akad mukhabarah terhadap pengelolaan sawah perspektif hukum Islam di Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Alhukmi, 3(2), 301–309. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i2.2322
Martoyo, M., & Jabbar, A. (2023). Fairness aspect in the paroan system in the Mangar society. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 5(2), 62–74. https://doi.org/10.35719/ijlil.v5i2.333
Mauliyanti, A. (2020). Sistem bagi hasil penggarapan sawah di Desa Bedegung Kecamatan Semidang Aji. Jurnal Baabu Al-Ilmi: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 5(1), 76. https://doi.org/10.29300/ba.v5i1.3120
Ma'shum, A. H., & Marlina, M. (2020). Nusantara syariah economy (construction of economic cooperation between the Indonesian Muslim community). Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 9(2), 197. https://doi.org/10.36835/iqtishoduna.v9i2.490
Mubarroq, A. C., & Latifah, L. (2023). Analisis konsep muamalah berdasarkan kaidah fiqh muamalah kontemporer. Tadayun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1), 95–108. https://doi.org/10.24239/tadayun.v4i1.101
Murnasih, M., Iswandi, I., & Fitri, A. A. (2023). Tinjauan sistem kerjasama pengelolaan lahan pertanian dalam perspektif ekonomi Islam (studi kasus di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung). Journal of Islamic Studies, 1(1), 105–120. https://doi.org/10.61341/jis/v1i1.009
Nasrun, M. (2021). Bagi hasil dalam bidang pertanian di Indonesia. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3(1), 164–173. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v3i1.1308
Nurfitriani, N. (2019). Hukum pelaksanaan sindikasi dengan lembaga keuangan konvensional. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 13(1), 61–72. https://doi.org/10.24239/blc.v13i1.452
Nurlailawati, I., Harun, M., & Armasito, A. (2022). Pelaksanaan bagi hasil sawah menurut hukum Islam dan hukum adat. Muqaranah, 6(2), 161–170. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i2.15482
Nusur, M., Malik, A., & Rasdiana, R. (2023). Penerapan akad mukhabarah antara petani penggarap dan pemilik lahan empang di Kelurahan Matakali. Journal Peqguruang Conference Series, 5(2), 464. https://doi.org/10.35329/jp.v5i2.4187
Pasrizal, H., Firdaus, R., & Mirawati, M. (2021). Sistem bagi hasil kebun aren dalam perspektif ekonomi syariah di Nagari Andaleh Baruh Bukik Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar. Al-Ittifaq: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 22. https://doi.org/10.31958/al-ittifaq.v1i1.3263
Prayogi, B., & Ramadhan, D. (2024). Sharia banking contract model: Alternative financing for the agricultural sector in Indonesia. International Journal of Islamic Economics, 6(1), 67–78. https://doi.org/10.32332/ijie.v6i01.8829
Putri, A. S., Susanti, D. O., & Tektona, R. I. (2023). Karakteristik akad mukhabarah bil mudharabah pada kemitraan pertanian tebu. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 12(2), 347. https://doi.org/10.24843/jmhu.2023.v12.i02.p09
Rahmadhani, T. N. (2023). Transaksi ekonomi dalam Islam. https://doi.org/10.31219/osf.io/8kzde
Rusanti, E., Sofyan, A. S., & Syarifuddin, S. (2023). Implementasi konsep ekonomi Islam pada sektor pertanian berbasis kearifan lokal dan tantangan pembiayaan di perbankan syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 5(1), 29–51. https://doi.org/10.24239/jipsya.v5i1.188.29-51
Salsabila, N., & Hidayat, Y. R. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap sistem bagi hasil pada titip lahan di Banjarwaru. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 97–102. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2869
Sofyan, A. S., Yunus, A. R., Muslihati, M., Anwar, N., & Saidy, E. N. (2021). Local economic practices in developing Islamic financial products in Indonesia. Al-Tijary, 141–163. https://doi.org/10.21093/at.v6i2.2946
Syafitri, R., & Arianti, F. (2021). Bagi hasil pengambilan air nira dalam tinjauan fiqh muamalah (studi di Jorong Koto Dalimo Nagari Supayang). Jisrah: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 2(3), 69. https://doi.org/10.31958/jisrah.v2i3.4965
Syaickhu, A., Haryanti, N., & Dianto, A. Y. (2020). Analisis aqad muzara'ah dan musaqah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(2), 149–168. https://doi.org/10.53429/jdes.v7i2.85
Ulirrahmi, F., & Yazid, A. (2022). Wakaf berbasis akad muamalah untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 230. https://doi.org/10.24235/jm.v7i2.11525
Yulizar, D. (2017). Peran perbankan syariah dalam mendukung UMKM pertanian. Dialog, 32(1), 74–89. https://doi.org/10.47655/dialog.v32i1.129


0 Komentar