Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami |
Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-) |
Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-) |
Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-) |
Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami |
Abstract
Mudharabah is one of the most important contracts in fiqh muamalah that has been practiced since the time of the Prophet Muhammad SAW and continues to develop to this day. This article aims to examine the mudharabah contract comprehensively, covering its definition, legal basis, pillars and conditions, types, profit-sharing mechanisms, views of the madhab scholars, and its implementation in contemporary Islamic banking. Using a normative juridical approach with library research methods, this article finds that mudharabah has a strong legal foundation derived from the Qur'an, hadith, ijma' of scholars, and fiqh principles. In the context of contemporary Islamic banking and finance, the mudharabah contract has undergone various transformations and innovations to adapt to modern economic needs. Although there are several differences between classical fiqh concepts and Islamic banking practices — including collateral requirements, contract duration determination, and loss-bearing arrangements — these differences are part of the ongoing ijtihad dynamic. The mudharabah investment has great potential in driving economic growth and community welfare, both at the micro and macro levels, and is relevant to the achievement of Sustainable Development Goals (SDGs). This study concludes that the development of mudharabah contracts in various forms remains permissible as long as it does not violate fundamental Sharia principles.
Keywords: mudharabah, fiqh muamalah, Islamic banking, profit-sharing, Islamic finance
Abstrak
Mudharabah merupakan salah satu akad terpenting dalam fikih muamalah yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga saat ini. Artikel ini bertujuan mengkaji akad mudharabah secara komprehensif, meliputi definisi, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenis, mekanisme bagi hasil, pandangan ulama mazhab, serta implementasinya dalam perbankan syariah kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode penelitian kepustakaan, artikel ini menemukan bahwa mudharabah memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, ijma' ulama, dan kaidah fikih. Dalam konteks perbankan dan keuangan syariah kontemporer, akad mudharabah mengalami berbagai transformasi dan inovasi untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi modern. Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara konsep fikih klasik dan praktik perbankan syariah — meliputi persyaratan agunan, penetapan jangka waktu akad, dan penanggungan kerugian — hal ini merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang terus berkembang. Investasi mudharabah memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, baik dalam skala mikro maupun makro, serta relevan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Kajian ini menyimpulkan bahwa pengembangan akad mudharabah dalam berbagai bentuknya tetap diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang fundamental.
Kata Kunci: mudharabah, fikih muamalah, perbankan syariah, bagi hasil, keuangan Islam
1. Pendahuluan
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu fikih yang mengatur hubungan antarmanusia dalam urusan duniawi, khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan. Sebagaimana dikemukakan oleh para ulama, fikih muamalah mencakup semua peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan (Hidayatullah, 2021). Dalam pengertian yang lebih spesifik, fikih muamalah meliputi berbagai bentuk transaksi seperti jual beli, kerja sama, bagi hasil, pinjam-meminjam, penitipan barang, sewa-menyewa, dan berbagai akad lainnya (Hidayatullah, 2021).
Salah satu prinsip fundamental dalam fikih muamalah adalah kaidah yang menyatakan bahwa hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Mursid, 2020; Santika, 2022; Wahyuni, 2016). Kaidah ini menjadi landasan bagi pengembangan berbagai akad muamalah, termasuk akad mudharabah.
Di antara sekian banyak akad dalam fikih muamalah, akad mudharabah menempati posisi yang sangat penting dan strategis. Mudharabah merupakan salah satu akad dalam fikih muamalah maliyyah yang dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua belah pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan ukuran bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati (Firmanie, 2023). Akad ini telah dikenal dan dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, bahkan bangsa Arab telah mempraktikkannya sebelum turunnya Islam (Santika, 2022; Subaidi & Subyanto, 2020). Relevansi akad mudharabah tidak hanya terbatas pada konteks historis, tetapi juga sangat relevan dalam konteks ekonomi modern, terutama dalam sistem perbankan dan keuangan syariah (Thabrani, 2014).
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji akad mudharabah secara menyeluruh dalam bingkai fikih muamalah, mulai dari aspek definisi dan terminologi, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis-jenisnya, mekanisme bagi hasil dan penanggungan kerugian, pandangan ulama mazhab, mudharabah bertingkat, implementasi dalam perbankan syariah, hingga problematika dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan akad ini di era kontemporer.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative juridical approach) dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Data dikumpulkan melalui penelusuran literatur berupa kitab-kitab fikih klasik, buku teks, artikel jurnal ilmiah, dan fatwa lembaga otoritatif seperti Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan cara mendeskripsikan, menganalisis, dan menyintesis berbagai perspektif tentang akad mudharabah dalam fikih muamalah serta implementasinya dalam konteks perbankan syariah kontemporer.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Definisi dan Terminologi Mudharabah
3.1.1 Pengertian Secara Bahasa
Secara bahasa, mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan (Ayu et al., 2022; Hidayatullah, 2020). Makna "memukul atau berjalan" ini lebih tepatnya merujuk pada proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha (Riska et al., 2020). Dari sisi pembentukan kata, mudharabah merupakan masdar dari lafadz dhaaraba-yudhaarib-mudharabatan yang artinya memukul atau berjalan, sesuai dengan kaidah tata bahasa Arab yang lafadz fi'il madhi-nya berwazan faa'ala maka masdarnya fiaa'lan dan mufaa'alan (Ayu et al., 2022).
3.1.2 Pengertian Secara Istilah
Para ulama fikih mendefinisikan mudharabah dengan berbagai rumusan yang pada intinya memiliki kesamaan makna. Mudharabah adalah akad kerjasama usaha di antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib) (Lesmana & Febriadi, 2022; Waldani, 2022). Keuntungan usahanya dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak (Waldani, 2022).
Menurut tinjauan pengertian dalam fikih muamalah, mudharabah diartikan sebagai akad dalam kerja sama antara dua belah pihak ataupun lebih dalam pengelolaan modal dan usaha, di mana pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) melakukan aktivitas permodalan dan usaha dengan pemilik modal tidak ikut serta dalam pengelolaan bisnis, melainkan hanya pengelola bisnis yang bertanggung jawab atas pengelolaan bisnis yang dijalankan (Firmanie, 2023).
Selain disebut mudharabah, akad ini juga dikenal dengan nama lain. Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh atau muqaradhah (Munji et al., 2023; Santika, 2022). Mudharabah juga disebut muamalah, yang maksudnya adalah akad antara dua belah pihak yang mengharuskan salah satu dari keduanya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperniagakan, dengan ketentuan keuntungannya dibagi sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya (Mursid, 2020).
Menurut ulama Hanafiyah, akad mudharabah adalah akad yang memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan, karena harta diserahkan kepada pengelola dan pengelola punya jasa mengelola harta tersebut (Surya & Zainuddin, 2019). Imam Taqiy ad-Din al-Hishni memberikan pemahaman yang sama antara qiradh dan mudharabah; mudharabah secara istilah adalah akad kerjasama antara dua pihak, di mana pihak pertama bertindak sebagai pemberi modal atau shohibul maal, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola atau mudharib. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati antara shohibul maal dan mudharib, sedangkan jika terjadi kerugian ditanggung oleh shohibul maal kecuali terjadi kelalaian pengelola (Hakim & Kholik, 2022).
3.2 Dasar Hukum Mudharabah
3.2.1 Dasar dari Al-Qur'an
Al-Qur'an tidak secara langsung menunjukkan arti dari mudharabah tersebut. Namun secara implisit, kata dasar dha-raba yang merupakan kata dasar mudharabah disebutkan di dalam Al-Qur'an (Syafrina, 2023). Akad mudharabah berkaitan dengan beberapa ayat muamalah, di antaranya Q.S. Al-Baqarah: 278–280 dan Q.S. An-Nisa: 29 yang mengimplikasikan bahwa transaksi muamalah harus menghindari hal-hal yang dilarang, salah satunya adalah riba (Primadhany et al., 2023). Akad mudharabah tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Muzammil: 20, Al-Jumu'ah: 10, dan Al-Baqarah: 198, yang berisi tentang perintah mencari karunia Allah bagi seluruh umat manusia (Iswanaji & Wahyudi, 2017).
3.2.2 Dasar dari Hadis dan Ijma'
Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW diutus pada saat sedang maraknya penggunaan instrumen mudharabah dalam kegiatan perekonomian mereka, dan tidak terdapat dalam sejarah bahwa Nabi SAW melarang praktik atau aplikasi akad ini (Thabrani, 2014). Salah satu contoh, Aisyah dan Abdullah bin Umar pernah menginvestasikan harta anak-anak yatim yang disimpan oleh mereka dalam akad-akad mudharabah. Demikian pula Abdullah bin Mas'ud dan al-Abbas bin Abdul Mutthalib yang senantiasa terlibat dalam akad-akad mudharabah (Thabrani, 2014).
Kebolehan akad mudharabah ini dikuatkan dengan ijma', di mana diriwayatkan bahwa banyak di antara para sahabat Nabi SAW menyerahkan harta anak yatim dalam bentuk mudharabah. Para sahabat telah berkonsensus akan pembenaran pengelola harta anak yatim secara mudharabah (Subaidi & Subyanto, 2020). Para ulama telah ber-ijma' bahwa modal akad mudharabah boleh menggunakan dinar atau dirham, dan para ulama juga telah ber-ijma' bahwa pengelola boleh mensyaratkan kepada pemilik modal sepertiga atau setengah dari keuntungan (Putra, 2021).
3.2.3 Dasar dari Kaidah Fikih
Akad mudharabah terbukti merupakan salah satu akad yang tidak ada dalil yang mengharamkannya, karena aktivitas ini merupakan aktivitas muamalah antara manusia dengan manusia. DSN MUI menetapkan bahwa akad ini bukanlah sesuatu yang haram hanya karena tidak ada dalil yang berkaitan langsung dengannya yang menyebutkan bahwa mudharabah itu boleh; justru karena tidak adanya dalil yang menjelaskan bahwa akad mudharabah adalah haram menjadi alasan dibolehkannya akad mudharabah (Santika, 2022). Kaidah fikih yang menjadi prinsip dasar muamalah adalah: "Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, terkecuali ada dalil yang mengharamkannya" (Hidayati & Hidayatullah, 2021).
3.3 Rukun dan Syarat Akad Mudharabah
3.3.1 Rukun Mudharabah
Akad mudharabah memiliki ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaannya, termasuk rukun dan syarat akad mudharabah, agar berjalan sesuai dengan syariat Islam. Rukun dan syarat akad mudharabah menurut mayoritas ulama meliputi: (1) pihak yang melakukan perjanjian pada akad, yaitu pemilik permodalan (shahibul maal) dan pengelola modal yang diberikan (mudharib); (2) terdapat modal atau ra's al-mal; (3) terdapat pekerjaan atau usaha; (4) terdapat keuntungan; dan (5) terdapat ijab dan kabul (Firmanie, 2023).
Beberapa rukun yang digariskan oleh para ulama untuk menentukan keabsahan akad mudharabah adalah: (1) pemilik modal (shahibul maal); (2) pengelola modal (mudharib); (3) ijab kabul (sighat); (4) modal (ra'sul maal); (5) pekerjaan; dan (6) keuntungan (Siregar et al., 2022).
3.3.2 Syarat-Syarat Mudharabah
Dalam akad mudharabah terdapat ijab dan kabul. Ijab adalah pernyataan kerja sama yang diucapkan oleh pemilik modal, sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan yang diucapkan oleh pengelola modal. Lafadz-lafadz ijab bisa memakai asal kata dan derivasi mudharabah, muqaradhah, dan muamalah, serta lafadz-lafadz yang menunjukkan makna lafadz tersebut (Subhan & Assulthoni, 2021). Bentuk akad perjanjian kerja sama bisa berupa tulisan atau lisan. Jika pemilik modal dan pengelola sudah sama-sama rela dan terdapat kecocokan di antara mereka, maka akad mudharabah-nya telah sah (Subhan & Assulthoni, 2021).
Syarat modal dalam mudharabah meliputi: modal harus berupa uang; jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad; modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayar kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad (Wahyuni, 2016). Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal (Wahyuni, 2016).
3.4 Jenis-Jenis Mudharabah
3.4.1 Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah yaitu penyerahan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib memiliki kebebasan untuk mengelola modal sesuai dengan yang mereka rencanakan (Sufyan, 2020). Dalam prinsip mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi pengelola dalam menggunakan dana yang dihimpun (Abidin et al., 2021). Pemilik dana dapat menyerahkan mudharabah saving management secara absolut kepada pengelola, tanpa batas baik dalam jenis investasi, periode waktu, maupun sektor bisnis, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (Subaidi & Subyanto, 2020).
3.4.2 Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha (Siregar et al., 2022). Dalam akad mudharabah muqayyadah, telah dicantumkan bahwa modal yang ada hanya digunakan untuk usaha yang telah ditentukan. Pengusaha atau nasabah diharuskan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemilik modal (Sufyan, 2020). Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pengelola dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai (Abidin et al., 2021).
3.4.3 Mudharabah Musytarakah
Jenis mudharabah ini disebut mudharabah musyarakah, merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah (Melinia & Hasibuan, 2022). Mudharabah musytarakah adalah ekstensi dari akad bagi hasil utama (mudharabah dan musyarakah) yang berorientasi untuk investasi sektor riil (Mursid, 2020). Dalam mudharabah musytarakah, mudharib boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin shahibul mal (Juliani, 2023). Kedua belah pihak antara bank syariah dan nasabah melakukan kerja sama dalam proyek atau bisnis (Mursid, 2020).
3.5 Pembagian Keuntungan dan Penanggungan Kerugian
3.5.1 Mekanisme Bagi Hasil
Apabila ternyata sebuah usaha atau proyek yang dijalankan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan yang didapatkan dibagi kepada pemilik modal dan pengelola usaha sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati (Firmanie, 2023). Prinsip umum yang diaplikasikan dalam akad mudharabah ialah kedua pihak menanggung risiko (Thabrani, 2014). Seseorang yang memberikan harta atau modal pada suatu akad mudharabah, maka orang tersebut berhak mendapatkan keuntungan dari keuntungan mudharabah tersebut dikarenakan orang tersebut telah mengeluarkan modal pada akad mudharabah tersebut (Yusnaidi, 2022). Orang yang bekerja tersebut berhak mendapatkan bagian keuntungan dari keuntungan yang diperoleh dari investasi atau mudharabah tersebut karena dia telah bekerja pada pengelolaan modal, karena kerja memiliki peran yang utama dalam usaha mewujudkan keuntungan pada mudharabah (Yusnaidi, 2022).
Ulama mazhab Hanafiyah menetapkan bahwa pembagian keuntungan didasarkan pada persetujuan bersama pada saat pembuatan akad. Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak. Jadi, angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil tawar-menawar antara shahibul maal dengan mudharib (Afifah et al., 2013).
3.5.2 Penanggungan Kerugian
Dalam sistem mudharabah, terdapat risiko atas kerugian yang sewaktu-waktu dapat ditimbulkan. Apabila terdapat kerugian finansial/material, hanya pemilik modal yang menanggung kerugian tersebut. Selain itu, pengelola dana hanya menanggung kerugian waktu dan tenaga dari apa yang telah diusahakannya, kecuali mudharib lalai dalam melaksanakan tugasnya (Afifah et al., 2013). Jelas dalam aturan dan kerangka konsep mudharabah, apabila ada kegagalan yang tidak disebabkan oleh pengelola dana, maka pengelola tidak diberikan beban atau kesalahan atas kerugian tersebut (Iswanaji & Wahyudi, 2017).
Jika dalam akad mudharabah kerja sama itu tidak menghasilkan keuntungan, pemilik modal tidak mendapatkan apa-apa (Safitri et al., 2023). Hal ini merupakan konsekuensi dari akad mudharabah yang bersifat natural uncertainty contract (NUC), di mana keuntungan tidak dapat dipastikan di awal.
________________________________________
3.6 Pandangan Ulama Mazhab tentang Mudharabah
3.6.1 Pandangan Mazhab Hanafi
Kalangan Hanafiyah membagi jenis akad mudharabah ke dalam dua jenis, yaitu mudharabah muthlaqah (mudharabah tidak terbatas) dan mudharabah al-muqayyadah (mudharabah terbatas) (Supriadi & Thamrin, 2021). Menurut ulama Hanafiyah, akad mudharabah adalah akad yang memandang tujuan dua pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan, karena harta diserahkan kepada pengelola dan pengelola punya jasa mengelola harta tersebut (Surya & Zainuddin, 2019). Abu Hanifah mengkiaskan akad mudharabah sama halnya dengan akad murabahah (jual beli) yang syaratnya menjadi rusak; walaupun syaratnya rusak, akad jual beli tersebut dibolehkan (Nopriansyah et al., 2023).
3.6.2 Pandangan Mazhab Maliki
Ibn Rusyd (Averroes), seorang ulama besar mazhab Maliki yang hidup pada 1126–1198 M, memberikan kontribusi pemikiran yang sangat penting dalam bidang mudharabah. Pemikiran beliau dalam bidang ini ternyata masih sangat relevan dengan konteks kekinian, utamanya dalam bidang keuangan dan perbankan Islam secara umum yang diadaptasi oleh negara-negara Islam seperti Malaysia, Pakistan, dan Indonesia (Thabrani, 2014). Dalam kitabnya Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Ibn Rusyd membahas akad mudharabah secara komprehensif. Beliau membagi jenis akad mudharabah ke dalam dua jenis sebagaimana layaknya pemikiran mazhab Hanafi, walau ia sendiri bermazhab Maliki, dan meletakkan akad ini dalam kategori yang umum atau mudharabah tak terbatas (Supriadi & Thamrin, 2021).
3.6.3 Pandangan Mazhab Syafi'i
Fuqaha kalangan Syafi'iyah memiliki pemikiran yang berbeda sehubungan dengan akad mudharabah secara dua peringkat (two-tier mudharabah) seperti yang dibincangkan oleh fuqaha Hanafi dan Maliki (Supriadi & Thamrin, 2021). Mereka berpendapat bahwa pekerja atau mitra shahibul mal tidak diizinkan terlibat dalam akad seperti ini. Jika hal itu dilakukan, akad dianggap batal. Namun, walaupun tren umum pemikiran Syafi'iyah seperti itu, sebagian besar ulama Syafi'iyah yang kecil membenarkan (Supriadi & Thamrin, 2021).
3.6.4 Pandangan Mazhab Hanbali
Pandangan mayoritas fuqaha menyatakan bahwa prinsip umum yang diaplikasikan dalam akad mudharabah ialah kedua pihak menanggung risiko (Thabrani, 2014). Menurut al-Sarakhsi, masyarakat memerlukan akad ini karena adanya simbiosis mutualisme antara pemilik modal yang ingin berinvestasi dan pekerja atau manajer yang cakap dalam mengurus modal. Jadi, akad mudharabah ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi (growth) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas (Supriadi & Thamrin, 2021).
3.7 Mudharabah Bertingkat (Al-Mudharib Yudhaarib)
Akad mudharabah yang awalnya hanya mempertemukan dua pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola modal, kini telah mengalami perubahan dalam praktiknya di lembaga keuangan syariah. Akad mudharabah dalam lembaga keuangan syariah saat ini melibatkan tiga pihak: pemilik modal, bank, dan peminjam modal. Pola akad yang melibatkan tiga pihak ini disebut mudharabah bertingkat (Abidin et al., 2021).
Dalam beberapa literatur fikih muamalah kontemporer, Wahbah al-Zuhaili menyebut skema akad mudharabah bertingkat — di mana pihak mudharib menginvestasikan kembali dengan akad mudharabah atau semisalnya — dengan istilah al-mudharib yudharib (Abidin et al., 2021; Putra, 2020). Rafiq Yunus al-Mishri menyebut dengan istilah al-mudharib al-wasith, sedangkan Jaih Mubarok dan Hasanudin dengan istilah "ulang mudharabah" (Putra, 2020).
Dalam mudharabah bertingkat, bank memiliki peran ganda, yaitu sebagai mudharib sekaligus sebagai shahibul mal. Sebagai mudharib, bank mengelola dana yang dititipkan oleh deposan untuk mencari keuntungan. Sementara itu, sebagai shahibul mal, bank menyalurkan dana tersebut kepada mudharib untuk pengelolaan lebih lanjut (Abidin et al., 2021). Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai keabsahan akad mudharabah bertingkat tersebut (Putra, 2020). Berdasarkan pendapat yang rajih (superior) di antara para ulama, hukum melaksanakan perjanjian mudharabah bertingkat atau yang biasa disebut mudharib yudhaarib (re-mudharabah) adalah diperbolehkan berdasarkan dua pertimbangan, yaitu pertimbangan 'urf/kebiasaan (dalam hal ini kebiasaan dalam lembaga keuangan syariah) dan konsep mudharabah mutlaqah (Putra, 2020).
3.8 Implementasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
3.8.1 Mudharabah sebagai Produk Penghimpunan Dana
Implementasi akad mudharabah di bank syariah terdapat pada produk pendanaan dan pembiayaan (Hidayatullah, 2020). Dalam penghimpunan dana, bank syariah menyediakan produk tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan investasi lainnya yang dibolehkan dalam syariat Islam (Sarnining, 2024). Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah (Tusadiah, 2019). Deposito mudharabah merupakan salah satu produk penghimpunan dana oleh bank syariah yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah (Almahmudi, 2020).
Transaksi deposito mudharabah di lembaga keuangan syariah menggunakan akad bagi hasil mudharabah, yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama adalah nasabah yang berperan sebagai pemilik modal (shahibul maal), sedangkan pihak kedua adalah bank yang berperan sebagai pengelola modal (mudharib) (Afifah et al., 2013). Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak (Afifah et al., 2013).
3.8.2 Mudharabah sebagai Produk Pembiayaan
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif (Wahyuni, 2016). Dalam pembiayaan mudharabah, bank syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal, dan nasabah bertindak sebagai pengelola usaha (mudharib) (Zulfahmi, 2021). Pengembalian pembiayaan atas dasar mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode akad, sesuai dengan jangka waktu pembiayaan atas dasar akad mudharabah (Almahmudi, 2020).
3.8.3 Perbedaan Konsep Fikih Klasik dan Praktik Perbankan
Terdapat perbedaan konsep akad mudharabah dari teori ke praktik yang terlihat pada penentuan nisbah bagi hasil mudharabah, penetapan masa kontrak/jangka waktu mudharabah, mempersyaratkan agunan, serta pihak yang menanggung kerugian (Almahmudi, 2020, 2022). Prinsip kehati-hatian merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam pemberian pembiayaan atau pendanaan; prinsip ini yang mengharuskan perbankan syariah memodifikasi konsep mudharabah, sehingga dapat diaplikasikan dan dikembangkan pada dunia perbankan pada kondisi kekinian (Almahmudi, 2020).
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah bank syariah meminta jaminan kepada nasabah pembiayaan mudharabah, padahal hal tersebut secara fikih klasik tidak diperbolehkan (Wahyuni, 2016). Namun, berdasarkan metode istihsan, penerapan agunan dalam akad-akad amanah seperti akad mudharabah atau musyarakah diperbolehkan demi kemaslahatan (Adam, 2021). Dengan demikian, apa yang dikembangkan oleh dunia perbankan akan konsep-konsep muamalah dalam fikih klasik merupakan penerapan prinsip ijtihad (Almahmudi, 2022).
3.9 Fatwa DSN-MUI tentang Mudharabah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa terkait ekonomi Islam menganggap perlu mengeluarkan fatwa tentang mudharabah agar tata cara yang dijalankan tersebut dilakukan sesuai dengan syariat Islam (Mursid, 2020). Fatwa DSN tentang mudharabah merupakan metode sekaligus sebagai legitimasi dalam menjelaskan bagaimana sebenarnya tata cara mudharabah yang sesuai syariat (Mursid, 2020).
Secara keseluruhan fatwa DSN tentang mudharabah, baik secara rukun dan syarat, sudah sesuai dengan yang ada dalam khazanah kajian fikih muamalah (Mursid, 2020). Kaidah fikih yang menjadi prinsip dasar muamalah yang tercantum dalam fatwa DSN-MUI untuk akad mudharabah adalah: "Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (Santika, 2022; Wahyuni, 2016). Selain itu, kaidah al-ghurmu bi al-ghunmi (risiko seiring dengan keuntungan) juga berlaku untuk akad mudharabah (Santika, 2022).
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, didefinisikan bahwa akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad (Putra, 2021a, 2021b).
3.10 Aplikasi Mudharabah dalam Berbagai Sektor
3.10.1 Mudharabah dalam Pertanian dan Peternakan
Akad mudharabah tidak hanya diterapkan dalam sektor perbankan, tetapi juga dalam berbagai sektor ekonomi riil. Dalam sektor pertanian, praktik bagi hasil tambak ikan mas di desa Pringkasap ditinjau dari fikih muamalah termasuk ke dalam akad mudharabah, hanya saja masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi (Safitri et al., 2023). Demikian pula praktik perjanjian kerja sama di Desa Bandar Negeri dalam bidang tambak udang termasuk ke dalam akad mudharabah dalam pandangan fikih muamalah, dan kesesuaian fikih muamalah terhadap akad mudharabah yang berada di Desa Bandar Negeri ditinjau dari rukun dan syarat sudah terpenuhi (Munji et al., 2023).
Dalam sektor peternakan, praktik bagi hasil usaha ternak sapi di berbagai daerah menggunakan akad mudharabah, di mana pemilik sapi disebut shahibul maal (pemilik modal) dan pemeliharanya disebut dengan mudharib (Syaripudin & Salwiyah, 2023). Tradisi angonan sapeh yang dilakukan oleh masyarakat Desa Larangan Luar secara turun-temurun sudah sesuai dengan aturan-aturan fikih, di mana dari aspek rukun mudharabah, tradisi kerja sama tersebut sudah memenuhi kriteria rukun mudharabah (Subhan & Assulthoni, 2021).
3.10.2 Mudharabah dalam Pasar Modal
Jika diperhatikan sistem mekanisme penawaran saham di pasar modal, akan jelas kelihatan adanya persamaan dengan sistem permodalan yang terdapat dalam konsepsi fikih Islam, yang dikenal dengan istilah mudharabah atau qiradh (Ghoni, 2018). Hal tersebut dilihat dari pemodal, pelaksana, sifat modal, modal, dan pembagian keuntungan yang bentuknya sama (Ghoni, 2018). Sukuk mudharabah adalah surat berharga yang berisi akad pembiayaan yang menggunakan sistem akad mudharabah (Rachmawati & Ghani, 2018). Di Indonesia, dengan Fatwa DSN No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, maka yang diperbolehkan adalah obligasi yang menggunakan akad mudharabah (Isfandiar, 2016).
3.10.3 Mudharabah dalam Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah terdapat akad mudharabah musytarakah. Akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah dalam perspektif fikih muamalah ialah terjalin antara peserta dengan asuransi syariah, di mana mudharib boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin shahibul mal (Juliani, 2023). Berdasarkan fatwa Nomor 51/DSN-MUI/III/2006 tentang akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah, konstruksi-konstruksi dasar dalam akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah semakin jelas dan berada dalam ketentuan syariah (Juliani, 2023).
3.10.4 Mudharabah dan SDGs
Investasi mudharabah dapat menjadi salah satu alternatif instrumen investasi syariah bagi masyarakat dalam rangka menumbuhkan kesadaran berinvestasi serta mendukung peningkatan sektor riil sehingga berdampak kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan perealisasian SDGs dalam aspek peningkatan produktivitas, penciptaan pekerjaan yang layak bagi masyarakat, serta pendistribusian keuntungan (Firmanie, 2023). Hal tersebut tercermin dari besarnya potensi usaha masyarakat, yaitu UMKM sebagai penopang perekonomian nasional (Firmanie, 2023).
3.11 Problematika dan Tantangan Akad Mudharabah
3.11.1 Risiko Moral Hazard
Pembiayaan mudharabah terkenal dengan risiko yang tinggi, terjadi antara bank syariah/shahibul maal dan nasabah/mudharib (Riska et al., 2020). Mengingat risiko pada pembiayaan mudharabah yang tinggi, maka terdapat beberapa mekanisme pengendalian yang perlu dilakukan oleh lembaga keuangan syariah (Riska et al., 2020). Dengan demikian, konsep akad mudharabah yang awalnya kerja sama dengan sistem saling percaya menjadi dikesampingkan, dan dari praktik tersebut terlihat bahwa bank syariah tidak siap dengan risiko kerugian yang merupakan konsekuensi dari akad mudharabah (Almahmudi, 2020).
3.11.2 Penjaminan Modal dalam Mudharabah
Salah satu persoalan kontroversial dalam praktik mudharabah adalah penjaminan pengembalian modal. Berdasarkan analisis fikih muamalah, praktik penjaminan pengembalian modal yang dilakukan oleh pengelola termasuk akad mudharabah yang bathil. Berdasarkan teori tahawwul al-'aqd, akad tersebut berubah menjadi qardh, namun akad qardh tersebut tetap bathil karena adanya pembagian keuntungan dan penggabungan antara pinjaman dan jual beli yang merupakan riba (Islam et al., 2021). Secara garis besar, jika dilihat dari tujuannya, maka akad tabarru' tidak bisa digabung dengan akad tijarah karena dalam tolong-menolong tidak dibenarkan untuk mengambil keuntungan (Zulfahmi, 2021).
3.11.3 Konversi Akad Mudharabah
Konversi akad mudharabah kepada akad qardh merupakan proses perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh. Pada dasarnya kedua akad ini sangat berbeda dari segi tujuannya, di mana akad mudharabah memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan karena tergolong ke dalam akad tijarah, sedangkan akad qardh merupakan akad tabarru' yang bertujuan semata hanya untuk tolong-menolong (Zulfahmi, 2021). Konversi akad mudharabah diperbolehkan berdasarkan hukum Islam karena Islam sangat menganjurkan membantu sesama manusia yang membutuhkan bantuan (Zulfahmi, 2021).
3.11.4 Status Ganda Lembaga Keuangan
Persoalan status ganda lembaga keuangan dalam menjalankan akad mudharabah juga menjadi tantangan tersendiri. Ketika nasabah (investor) menyetorkan modalnya dalam akad mudharabah kepada pihak bank, seharusnya konsekuensi dari akad tersebut adalah si nasabah memiliki bagian atas kepemilikan lembaga keuangan bank tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak demikian (Wasman & Nuryaman, 2017). Undang-undang Perbankan Syariah tidak mengisyaratkan bank syariah untuk memiliki usaha riil dan terjun langsung dalam dunia usaha, maka dengan hal ini sesuatu yang musykil bagi bank syariah dalam menjalankan akad mudharabah pada usaha riil yang hakikatnya memang tidak pernah dimiliki (Wasman & Nuryaman, 2017).
3.12 Transformasi Mudharabah dari Fikih Klasik ke Kontemporer
Transformasi fikih muamalah ke dalam akad perbankan syariah melalui produk-produk akad perbankan yang ditawarkan kepada nasabah telah mengalami pergeseran paradigma dari fikih muamalah klasik menuju fikih kontemporer (Abidin et al., 2021; Putra, 2020). Industri perbankan syariah dalam bersaing dengan perbankan konvensional telah melakukan inovasi produk-produk akad yang kompetitif seperti lahirnya produk-produk pembiayaan berbasis akad-akad baru dalam fikih muamalah seperti IMBT, IMFZ, MMQ, dan sebagainya (Putra, 2020).
Akad dalam lembaga keuangan syariah tidak lagi sesederhana seperti yang ada dalam kitab fikih klasik, tetapi bertransformasi menjadi akad-akad hybrid dan bertingkat-tingkat (Wahab & Mahdiya, 2020). Oleh karena akad-akad muamalah sederhana/klasik tersebut pada dasarnya bukan akad yang dapat diterapkan dalam sistem keuangan modern, maka diperlukan upaya-upaya untuk mentransformasikan akad-akad tersebut sehingga aplikatif dalam sistem keuangan Islam (Wahab & Mahdiya, 2020). Apa yang dikembangkan oleh dunia perbankan akan konsep-konsep muamalah dalam fikih klasik merupakan penerapan prinsip ijtihad (Almahmudi, 2022).
Penjabaran dan pengembangan akad mudharabah berlaku pada akad-akad lain dalam ekonomi syariah (Rahmawati, 2016). Sistem akad yang dulu dikenal lebih simpel dalam fikih klasik mengalami banyak pengembangan sesuai dengan kebutuhan transaksi ekonomi saat ini yang menuntut aturan yang lebih kompleks dengan pelbagai istilah akad (Rahmawati, 2016). Misalnya, dalam perbankan syariah dikenal istilah akad mudharabah, musyarakah, ijarah, dan bay' dengan pelbagai pengembangan (Rahmawati, 2016).
3.13 Relevansi Mudharabah dengan Ayat-Ayat Muamalah
Akad mudharabah berkaitan dengan beberapa ayat muamalah dalam Al-Qur'an. Pembahasan akad mudharabah ditinjau berdasarkan tafsir ayat muamalah dengan metode maudhu'i, yaitu suatu metode dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an dengan cara menghimpun berbagai ayat yang berkaitan dengan tema yang sama agar diperoleh kejelasan makna mengenai transaksi tersebut (Primadhany et al., 2023). Akad mudharabah merupakan salah satu solusi dalam sistem ekonomi syariah sehingga transaksi tidak mengandung mudarat dan kebatilan, dan para pihak dalam transaksi harus saling menyukai (an-tharadhin) (Primadhany et al., 2023).
Dalam fikih muamalah sendiri sejatinya merupakan bagian dari tafsir ahkam muamalah, karena pada induk dasarnya kedua bidang ilmu Islam ini terdapat hubungan yang erat dan persamaan objek kajian antara fikih dan tafsir ahkam yang berlanjut di antaranya terhadap pembahasan fikih muamalah dengan tafsir ahkam muamalah yang merupakan perkembangan darinya (Primadhany et al., 2023). Oleh sebab itulah ketika membahas tentang mudharabah pada transaksi finansial syariah yang merupakan bagian dari muamalah, maka ia tidak akan bisa lepas begitu saja terhadap penafsiran ayat yang berkaitan tentangnya (Primadhany et al., 2023).
4. Kesimpulan
Akad mudharabah merupakan salah satu akad terpenting dalam fikih muamalah yang telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan terus berkembang hingga saat ini. Akad ini memiliki landasan hukum yang kuat dari Al-Qur'an, hadis, ijma' ulama, dan kaidah fikih. Rukun dan syarat mudharabah yang telah ditetapkan oleh para ulama menjadi acuan dalam pelaksanaannya, baik dalam konteks tradisional maupun modern.
Dalam konteks perbankan dan keuangan syariah kontemporer, akad mudharabah mengalami berbagai transformasi dan inovasi untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan ekonomi modern. Meskipun terdapat beberapa perbedaan antara konsep fikih klasik dan praktik perbankan syariah, hal ini merupakan bagian dari dinamika ijtihad yang terus berkembang. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fikih muamalah, hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya (Mursid, 2020; Santika, 2022; Wahyuni, 2016), sehingga pengembangan akad mudharabah dalam berbagai bentuknya tetap diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yang fundamental.
Investasi mudharabah memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, baik dalam skala mikro maupun makro. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang akad mudharabah dalam fikih muamalah, diharapkan praktik-praktik ekonomi syariah dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi semua pihak.
Daftar Pustaka
Abidin, A. Z., Rasyid, Moh., & Lubis, R. Z. (2021). Pembiayaan mudharabah bertingkat pada bank umum syariah. Iqtisadie Journal of Islamic Banking and Shariah Economy, 1(2), 141–173. https://doi.org/10.36781/iqtisadie.v1i2.177
Adam, P. (2021). Penerapan metode istihsan pada bidang muâmalah mâliyyah (hukum ekonomi syariah). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(1), 68. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i1.1208
Afifah, S., Sobari, A., & Hakiem, H. (2013). Analisis produk deposito mudharabah dan penerapannya pada PT BPRS Amanah Ummah. Al-Muzara'ah, 1(2), 139–160. https://doi.org/10.29244/jam.1.2.139-160
Almahmudi, N. M. (2020). Analisis implementasi pembiayaan mudharabah dalam perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(2), 208–230. https://doi.org/10.19105/alhuquq.v2i2.3166
Almahmudi, N. M. (2022). Transformasi akad mudharabah dari konsep fikih ke akad perbankan. Jurnal Labatila, 6(01), 76–91. https://doi.org/10.33507/labatila.v5i02.127
Ayu, D., Mursal, M., & Witro, D. (2022). Pandangan ulama mazhab (fuqaha) terhadap akad mudharabah dalam ilmu fikih dan penerapannya dalam perbankan syariah. Muqaranah, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.11676
Firmanie, M. A. K. (2023). Implementasi akad mudharabah dalam mendorong kegiatan usaha masyarakat untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam Pendidikan Ekonomi Humaniora, 9(2), 385–396. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1795
Ghoni, M. A. (2018). Pasar modal di Indonesia dalam perspektif fikih muamalah. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum Ekonomi dan Keagamaan, 4(2), 145. https://doi.org/10.29300/mzn.v4i2.1018
Hakim, L., & Kholik, J. A. (2022). Qiradh dalam perspektif kitab Kifayah al-Akhyar (Imam Taqiy ad-Din al-Hishni asy-Syafi'i). Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 2(2), 31–46. https://doi.org/10.55352/maqashid.v2i2.268
Hidayati, T., & Hidayatullah, M. S. (2021). Urgensi fatwa DSN-MUI mengenai manajemen risiko pembiayaan berbasis syariah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15(2), 201–220. https://doi.org/10.24090/mnh.v15i2.4641
Hidayatullah, M. S. (2020). Implementasi akad berpola kerja sama dalam produk keuangan di bank syariah (kajian mudharabah dan musyarakah dalam hukum ekonomi syariah). Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 34–41. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1613
Hidayatullah, M. S. (2021). Urgensi mempelajari fikih muamalah dalam merespon ekonomi dan keuangan kontemporer (membangun paradigma ekonomi syariah di masyarakat). Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 5(1), 33–59. https://doi.org/10.33511/almizan.v5n1.33-59
Isfandiar, A. A. (2016). Akad muamalah di pasar modal syariah. Jurnal Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.28918/jhi.v7i1.604
Islam, M. R. M., Putra, P. A. A., & Nurrachmi, I. (2021). Analisis fikih muamalah terhadap penjaminan pengembalian modal kerja sama usaha. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1(2), 63–67. https://doi.org/10.29313/jres.v1i2.392
Iswanaji, C., & Wahyudi, M. (2017). Formalitas fiqh dalam penerapan akuntansi syariah aliran pragmatis. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 8(3). https://doi.org/10.18202/jamal.2017.12.7075
Juliani, J. (2023). Tinjauan perikatan mudharabah musytarakah dalam asuransi syariah. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(2), 109–115. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i2.2390
Lesmana, N. A., & Febriadi, S. R. (2022). Tinjauan kaidah fikih "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masholih" terhadap profesi manusia silver di sekitar jalan Pasteur Bandung. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.2640
Melinia, F., & Hasibuan, I. H. (2022). Penerapan sistem bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola usaha bahan bangunan dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Al-Fatih Global Mulia, 3(2), 73–84. https://doi.org/10.59729/alfatih.v3i2.44
Munji, M. A., Hidayat, R., & Muhammad, I. F. (2023). Analisis fikih muamalah terhadap sistem bagi hasil oleh petani udang. Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 1(1), 58–70. https://doi.org/10.61111/jfcft.v1i1.436
Mursid, F. (2020). Kajian fatwa Dewan Syariah Nasional tentang mudharabah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 107. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7847
Nopriansyah, W., Mujib, A., & Sodiqin, A. (2023). Hukum jaminan dalam pembiayaan modal kerja (akad mudārabah) di bank syariah dalam pendekatan maqāṣid syarī'ah. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(1), 54–74. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i1.870
Primadhany, E. F., Baihaki, B., & Makrup, Z. (2023). Akad mudharabah dan relevansinya dengan ayat muamalah pada transaksi teknologi finansial syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 6(1), 70. https://doi.org/10.21043/tawazun.v6i1.16149
Putra, P. A. A. (2020). Konstruksi akad mudhārabah dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito. Fastabiq: Jurnal Studi Islam, 1(1), 61–79. https://doi.org/10.47281/fas.v1i1.1
Putra, P. A. A. (2021a). Aplikasi konsep dan kaidah istishab dalam hukum ekonomi syariah. Jurnal Intelektualita: Keislaman Sosial dan Sains, 10(1), 109–123. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v10i1.8369
Putra, P. A. A. (2021b). Aplikasi konsep dan kaidah istishhâb dalam hukum ekonomi syariah. Lisan Al-Hal: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan, 15(2), 301–324. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v15i2.1220
Putra, P. A. A. (2021c). Konsep ijmâ' dan aplikasinya dalam mu'âmalah mâliyyah (hukum ekonomi syariah). Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 7(1), 149–178. https://doi.org/10.36908/isbank.v7i1.299
Rachmawati, E., & Ghani, A. M. B. A. (2018). Akad penerbitan sukuk di pasar modal Indonesia dalam perspektif fikih. Al-Adalah, 14(1), 225. https://doi.org/10.24042/adalah.v14i1.2203
Rahmawati, R. (2016). Dinamika akad dalam transaksi ekonomi syariah. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 3(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v3i1.2494
Riska, M., Yusuf, M., & Furqani, H. (2020). Konflik pembiayaan mudharabah pada PT BPRS Hikmah Wakilah dengan nasabah di Kota Banda Aceh (analisis penyebab dan mekanisme penyelesaian). Journal of Sharia Economics, 1(2), 120–139. https://doi.org/10.22373/jose.v1i2.643
Safitri, A., Ihwanudin, N., & Wijayanti, I. M. (2023). Tinjauan fikih muamalah terhadap praktik bagi hasil tambak ikan mas. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 127–134. https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2843
Santika, G. (2022). Kaidah fiqih pada akad mudharabah dan murabahah. Jurnal Ekonomi Rabbani, 2(2). https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.123
Sarnining. (2024). Penerapan al-qawaid al-fiqhiyah dalam kasus bagi hasil di bank syariah. Rayah Al-Islam, 8(3), 1254–1270. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1078
Siregar, P. A., Suryani, S., & Silalahi, J. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 117. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.12373
Subaidi, S., & Subyanto. (2020). Akad mudharabah muthlaqah pada produk deposito di Bank Syariah Mandiri Capem Situbondo. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 1(2). https://doi.org/10.35316/alhukmi.v1i2.1183
Subhan, Moh., & Assulthoni, F. (2021). Tradisi angonan sapeh pada masyarakat Desa Larangan Luar Pamekasan dalam perspektif fikih. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 142–157. https://doi.org/10.36420/ju.v7i1.4927
Sufyan, S. (2020). Produk pembiayaan pada lembaga keuangan syari'ah. Risâlah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(2), 215–229. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v6i2.132
Supriadi, S., & Thamrin, H. (2021). Pemikiran Ibnu Rusyd tentang ekonomi Islam. Tamaddun Ummah (JTU), 1(2), 57–65. https://doi.org/10.57113/jtu.v1i2.97
Surya, R. P., & Zainuddin, Z. (2019). Kerjasama driver dengan perusahaan aplikasi Go-Jek online perspektif fikih ekonomi. Hukum Islam, 19(1), 101. https://doi.org/10.24014/hi.v19i1.7572
Syafrina, A. (2023). Analisis akad mudharabah dalam kemitraan berbasis syariah di PT. Investree Radhika Jaya. Jurnal Riset Perbankan Syariah, 109–114. https://doi.org/10.29313/jrps.v2i2.2885
Syaripudin, E. I., & Salwiyah, S. S. (2023). Praktik bagi hasil usaha ternak sapi perspektif hukum ekonomi syari'ah (di Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 133–141. https://doi.org/10.37968/jhesy.v2i1.461
Thabrani, A. M. (2014). Mudharabah perspektif Averroes (studi analisis kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid). Iqtishadia: Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.362
Tusadiah, H. (2019). Pemberian hadiah voucher pada program tabungan mudharabah di Bank OCBC NISP Syariah Cibeunying. Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 11(2), 213–226. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i2.4861
Wahab, A., & Mahdiya, I. (2020). Identifikasi konsep al-'uqud al-murakkabah dan al-'uqud al-muta'addidah dalam muamalah kontemporer. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 1. https://doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.5329
Wahyuni, N. S. (2016). Analisis fikih sistem pembiayaan mudharabah dalam praktik dan peraturan perundang-undangan perbankan syari'ah. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 2(1), 105–116. https://doi.org/10.24952/fitrah.v2i1.458
Waldani, V. (2022). Tinjauan fikih muamalah terhadap sistem bagi hasil pekerja farming game World of Warcraft. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2.3252
Wasman, & Nuryaman, A. H. (2017). Status ganda lembaga intermediasi keuangan perbankan syariah dalam menjalankan akad mudharabah. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 60. https://doi.org/10.24235/jm.v2i1.1621
Yusnaidi. (2022). Al-ribhu (keuntungan) dan ketentuannya dalam fiqh Islam. El-Hadhanah: Indonesian Journal of Family Law and Islamic Law, 2(1), 77–90. https://doi.org/10.22373/hadhanah.v2i1.1702
Zulfahmi, Z. (2021). Analisis konversi akad mudharabah kepada akad qardhu. Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum, 3(1). https://doi.org/10.30821/taqnin.v3i01.9248


0 Komentar