Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Artikel ini mengkaji secara mendalam kritik Islam terhadap sistem ekonomi kapitalis dan liberal dari perspektif filosofis, prinsipil, dan praktis. Dengan menggunakan pendekatan analisis-komparatif terhadap berbagai literatur ekonomi Islam dan konvensional, kajian ini menelaah akar filosofis kapitalisme yang bersifat sekuler dan materialistis, serta berbagai implikasi negatifnya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Temuan kajian menunjukkan bahwa kritik Islam terhadap kapitalisme bersifat multidimensional: pada level filosofis, Islam menolak sekularisme sebagai fondasi kapitalisme; pada level prinsip, Islam mengkritik individualisme ekstrem, kebebasan tanpa batas, dan akumulasi kekayaan tanpa tanggung jawab sosial; pada level praktis, Islam melarang riba, spekulasi, monopoli, dan berbagai bentuk eksploitasi. Sistem ekonomi Islam menawarkan alternatif yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, persaudaraan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Terdapat perdebatan internal di kalangan pemikir Muslim tentang sejauh mana Islam menolak atau dapat mengakomodasi elemen-elemen kapitalisme, namun konsensus yang ada menempatkan ekonomi Islam di tengah antara kapitalisme dan sosialisme. Tantangan terbesar adalah mengembangkan sistem ekonomi berbasis syariah yang mampu menjawab permasalahan ekonomi kontemporer secara komprehensif.




Kata Kunci: Ekonomi Islam, Kapitalisme, Liberalisme, Riba, Keadilan Distribusi, Maqashid Syariah




Abstract

This article critically examines Islamic critiques of the capitalist and liberal economic systems from philosophical, principled, and practical perspectives. Employing a comparative-analytical approach to Islamic and conventional economic literature, this study explores the secular and materialistic philosophical roots of capitalism and its various negative implications that contradict Islamic values. The findings indicate that Islamic critique of capitalism is multidimensional: at the philosophical level, Islam rejects secularism as capitalism's foundation; at the level of principles, Islam criticizes extreme individualism, unlimited freedom, and wealth accumulation without social responsibility; at the practical level, Islam prohibits usury (riba), speculation, monopoly, and various forms of exploitation. The Islamic economic system offers an alternative grounded in the principles of justice, brotherhood, balance, and collective welfare. While internal debates exist among Muslim thinkers regarding the extent to which Islam rejects or accommodates capitalist elements, the prevailing consensus positions Islamic economics between capitalism and socialism. The greatest challenge lies in developing a Sharia-based economic system capable of comprehensively addressing contemporary economic problems.




Keywords: Islamic Economics, Capitalism, Liberalism, Riba, Distributive Justice, Maqashid Sharia




1. Pendahuluan

Perdebatan mengenai sistem ekonomi yang paling tepat bagi umat manusia telah berlangsung selama berabad-abad. Di era modern, dua sistem ekonomi dominan yang menjadi kiblat bagi negara-negara di dunia adalah sistem ekonomi kapitalisme dan sistem ekonomi sosialisme (Haryanto, 2019; حافظ, 2022). Namun, di tengah dominasi kedua sistem tersebut, Islam hadir dengan tawaran sistem ekonomi yang berbeda secara fundamental, yang berakar pada wahyu ilahi dan nilai-nilai moral yang komprehensif (الصباغ, 2012; النجار, 1983). Artikel ini akan mengkaji secara mendalam kritik Islam terhadap sistem ekonomi kapitalis dan liberal, dengan menelaah landasan filosofis kapitalisme, kelemahan-kelemahannya dari perspektif Islam, serta alternatif yang ditawarkan oleh sistem ekonomi Islam.

Kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang mengedepankan kebebasan individu, hak milik pribadi, dan mekanisme pasar bebas telah menjadi sistem yang paling hegemonik secara global (Haryanto, 2019; Ruddin & Rusadi, 2022). Berakhirnya Perang Dingin menyusul ambruknya komunisme-sosialisme Uni Soviet beserta negara-negara satelitnya sering diinterpretasikan sebagai kemenangan kapitalisme, sehingga hampir dalam setiap sektor kehidupan, logika dan budaya kapitalisme hadir menggerakkan aktivitas (Huda, 2016; Ruddin & Rusadi, 2022). Namun demikian, berbagai krisis ekonomi yang berulang, kesenjangan sosial yang semakin melebar, dan kegagalan sistem ini dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata telah memunculkan suara-suara kritis, termasuk dari perspektif Islam (التحرير, 2012; مشهور, 2018).




2. Asal-Usul Dan Landasan Filosofis Kapitalisme/Liberalisme

2.1 Sejarah Kemunculan Kapitalisme

Kapitalisme berasal dari Inggris pada abad ke-18, kemudian menyebar ke Eropa Barat dan Amerika Utara (Suardi, 2021; Windari, 2017). Sebagai akibat dari perlawanan terhadap ajaran gereja, tumbuh aliran pemikiran liberalisme di negara-negara Eropa Barat, yang kemudian merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi (Suardi, 2021; Windari, 2017). Dasar filosofis pemikiran ekonomi kapitalis bersumber dari tulisan Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations yang ditulis pada tahun 1776 (Windari, 2017). Ideologi kapitalisme tidak dapat dipisahkan dari paham liberalisme Eropa yang terjadi pada abad ke-18, di mana kapitalisme dan liberalisme lahir sebagai respons atas diktatorisme para kaum feodal dan gereja pada waktu itu (Fahrurrozi, 2019).

Liberalisme muncul dari akibat meledaknya revolusi industri di Eropa, yaitu perubahan sistem feodal menjadi liberal, yang kemudian merambah ke segala bidang kehidupan masyarakat Eropa seperti politik, ekonomi, dan sosial budaya (Huda, 2016). Akhir abad ke-17 hingga ke-18 adalah masa kristalisasi liberalisme dalam bentuk hak asasi manusia dan demokrasi di Eropa Barat dan Amerika Utara, dan di akhir abad ke-19 mulailah kapitalisme yang berbasis ideologi liberalisme diterapkan oleh negara (Piliyanti, 2009). Setelah Perang Dunia Kedua, Amerika Serikat muncul sebagai negara kapitalis nomor satu di dunia (Piliyanti, 2009).




2.2 Prinsip-Prinsip Dasar Kapitalisme

Sistem ekonomi kapitalis memiliki beberapa prinsip dasar yang membedakannya dari sistem lain. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang menitikberatkan kepada kepemilikan individu, di mana seluruh kegiatan ekonomi, distribusi, dan penentuan harga ditentukan oleh pasar (Prastyaningsih et al., 2017). Dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku Free Fight Liberalism (sistem persaingan bebas), di mana siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal secara efektif dan efisien akan memenangkan pertarungan dalam bisnis (Sumadi, 2018; Windari, 2017).

Motif kepentingan individu yang didorong oleh filosofi liberalisme kemudian melahirkan sistem ekonomi pasar bebas yang pada gilirannya menciptakan ekonomi kapitalis (Sumadi, 2018). Kapitalisme identik dengan kebebasan (liberalisme/laissez faire), yang dianggap sebagai iklim yang paling sesuai dengan sendi kapitalisme (Akram, 2022). Doktrin laissez faire menganggap sistem ekonomi merupakan orde alamiah (natural order) yang tunduk pada hukum alam (natural law), sehingga campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi akan menghambat proses pengaturan diri (self regulation) (Akram, 2022).

Secara keseluruhan, prinsip-prinsip kapitalisme membentuk doktrin ekonomi pasar bebas (free market economy), di mana kebebasan berusaha tidak akan terjadi jika tidak ada insentif berupa kebebasan mengakumulasi kekayaan atau modal (Huda, 2016). Semua prinsip kebebasan itu digandengkan menjadi benang merah dalam aliran pemikiran ekonomi liberal, sehingga kapitalisme adalah perwujudan dari prinsip-prinsip liberalisme ekonomi atau ekonomi liberal (Huda, 2016; Ruddin & Rusadi, 2022).




2.3 Worldview Kapitalisme

Kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, melainkan telah berkembang menjadi sebuah peradaban yang memiliki worldview tersendiri. Kapitalisme juga pernah diklaim dan diterima sebagai sistem universal yang dapat diterapkan ke seluruh dunia. Pandangan kapitalis tentang agama, dunia, gaya hidup, keadilan, kebebasan berpikir, kekayaan, dan aktivitas ekonomi yang dipengaruhi oleh worldview Barat secara diametral berbeda dari worldview Islam. Dalam sistem ekonomi kapitalis yang ditekankan adalah prinsip individualistik, kompetisi, hak kepemilikan pribadi, dan minimnya campur tangan negara (Ahmad, 2015).




3. Kritik Islam Terhadap Fondasi Filosofis Kapitalisme

3.1 Sekularisme sebagai Akar Masalah

Salah satu kritik mendasar Islam terhadap kapitalisme adalah bahwa sistem ini lahir dari suatu peradaban yang memiliki semangat untuk menolak dan mengeleminir peran agama dalam kehidupan (Sajadi, 2018). Kapitalisme sebagai sebuah ideologi sekuler telah menghilangkan peran agama dalam pengaturan ekonomi, dan dari sinilah kemudian muncul paradigma yang salah yang membangun sistem ekonomi kapitalis (Nasim, 2018). Dalam sistem kapitalis yang dikedepankan adalah keuntungan dan Tuhan "dipensiunkan" (retired) (Windari, 2017).

Islam, sebaliknya, memandang bahwa ekonomi tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai spiritual dan moral. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sebuah ethical economy, sedangkan sistem ekonomi lain, baik kapitalisme maupun sosialisme, berangkat dari kepentingan (interest) — kapitalisme berangkat dari kepentingan perorangan (selfishness) dan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif (collectivism) (Fadllan, 2013). Ekonomi Islam meletakkan hak individu dan masyarakat dalam neraca keseimbangan yang adil (Fadllan, 2013).

Menurut pemikir Islam Muhammad Bāqir al-Ṣadr, ideologi materialisme melahirkan sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme (Firdausi & Walid, 2021). Bāqir al-Ṣadr menekankan bahwa meskipun doktrin kapitalis tidak memperoleh pembenaran terkait keberadaannya dari hukum ilmiah di bidang ekonomi, hukum ilmiah dalam ekonomi kapitalis tetap dipengaruhi oleh doktrin kapitalis (Firdausi & Walid, 2021). Dengan demikian, kapitalisme bukan sekadar sistem teknis ekonomi, melainkan sebuah doktrin yang dilandasi oleh pandangan dunia materialistis yang bertentangan dengan pandangan dunia Islam.




3.2 Kritik terhadap Konsep Kepemilikan Tanpa Batas

Islam mengakui hak kepemilikan pribadi, namun membatasinya dengan kewajiban sosial dan moral. Berbeda dengan kapitalisme yang mengakui kepemilikan pribadi tanpa batas, Islam membatasi kepemilikan individu dan mengakui kepemilikan kolektif atas sumber daya yang tidak dapat dimiliki secara eksklusif (Ahmad, 2015). Dalam sistem ekonomi Islam, semua harta atau kekayaan yang dimiliki manusia merupakan amanah Allah Swt., dan dalam harta tersebut ada hak orang lain yang dapat disalurkan dengan mekanisme zakat, infak, sedekah (Haryanto, 2019).

Sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja (Irkhami, 2015). Konsep ini berlawanan dengan sistem kapitalis, di mana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum (Irkhami, 2015). Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak (Irkhami, 2015).

Dari perspektif Islam, hak milik atas segala sesuatu pada hakikatnya adalah pada Allah, sedangkan seluruh umat manusia adalah khalifah-Nya di bumi, dan setiap orang mempunyai bagian dalam sumber dayanya (Purnomo, 2015). Konsekuensi dari konsep ini dalam kehidupan tentu akan membawa perbedaan yang mendasar dibandingkan dengan sistem kapitalis yang menjadikan kepemilikan sebagai otoritas individu semata (Abbas, 2016; Harahap et al., 2023).




3.3 Kritik terhadap Individualisme Ekstrem

Kapitalisme yang merupakan anak kandung dari individualisme dikecam oleh Islam selama tidak memiliki kepedulian sosial terhadap sesama (Khaer, 2017). Dalam sistem ekonomi kapitalis, setiap orang berhak dan bebas bertindak untuk kepentingannya sendiri; penjual mencari keuntungan sendiri yang sebesar-besarnya dan pembeli mencari kepuasan, sehingga setiap orang dan perusahaan berhak atas kepemilikan mereka sendiri, dan setiap keputusan ditentukan oleh mekanisme pasar (Haryanto, 2019).

Kecenderungan yang berlebihan pada individualitas yang melahirkan kapitalisme akan menghasilkan kesewenang-wenangan dan despotisme (Mustapa, 2020). Islam, menurut berbagai pemikir Muslim, mampu mengatasi kedua peran ini secara seimbang (tawazun) — antara hak individu dan kewajiban sosial (Mustapa, 2020). Sistem ekonomi Islam berada di tengah antara dua ekstrimitas sistem kapitalis dan sosialis; di dalam sistem ekonomi Islam ada sisi kebaikan dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, namun menghindari sisi ekstrimitas kedua sistem tersebut (Murtadho, 2016).




3.4 Kritik terhadap Konsep Kebebasan Tanpa Batas

Sistem ekonomi Islam mengatur seluruh aktivitas ekonomi, sehingga manusia sebagai pelaku ekonomi tidak bisa bebas sebebas-bebasnya; ada batasan-batasan yang sudah diatur dalam Al-Qur'an dan hadis (Fahrurrozi, 2019). Seluruh tujuan aktivitas ekonomi tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai Islam; membuat dan menjual barang-barang haram seperti alkohol tidak diperbolehkan dalam ekonomi Islam (Fahrurrozi, 2019).

Berbeda dengan kapitalisme yang memberikan kebebasan penuh kepada semua orang untuk melakukan bisnis mereka (Sunaryo, 2023), Islam menetapkan bahwa kebebasan ekonomi harus dijalankan dalam kerangka nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Perilaku ekonomi Muslim telah digariskan dengan jelas, yakni menghindari riba, gharar, dan maysir, juga perilaku-perilaku spekulasi demi kepentingan pribadi (Huda, 2016).




4. Kritik Islam Terhadap Praktik-Praktik Kapitalisme

4.1 Kritik terhadap Sistem Riba (Bunga)

Salah satu kritik paling fundamental Islam terhadap kapitalisme adalah praktik riba atau bunga. Sistem keuangan kapitalis yang berbasis bunga dianggap sebagai salah satu penyebab utama ketidakadilan ekonomi dan krisis keuangan (النجار, 2020; النوري, 1996). Di antara penyebab utama krisis finansial global yang dikaji dari perspektif fikih Islam adalah riba, yang menjadi salah satu faktor struktural dalam sistem ekonomi kapitalis (النجار, 2020).

Pemikiran ekonomi Islam dalam menjawab masalah riba telah melalui beberapa fase perkembangan. Sejak pertengahan abad ke-20, para pemikir Islam mulai menghadapi masalah bunga/riba secara serius, dan pada era 1970-an mulai berkembang pemikiran tentang alternatif perbankan Islam yang bebas riba (النوري, 1996). Sistem keuangan berbasis bagi hasil yang ditawarkan Islam dipandang sebagai alternatif yang lebih adil dan lebih stabil dibandingkan sistem berbasis bunga dalam kapitalisme (النوري, 1996).

Dari perspektif Islam, riba tidak hanya dilarang secara normatif, tetapi juga secara ekonomis merugikan karena menciptakan ketidakadilan distribusi kekayaan. Sistem berbasis bunga memungkinkan akumulasi kekayaan oleh pemilik modal tanpa kontribusi nyata terhadap produksi, sementara peminjam menanggung beban yang terus bertambah (النجار, 2020; النوري, 1996).




4.2 Kritik terhadap Spekulasi dan Perjudian Finansial

Kapitalisme modern, terutama dalam bentuk neoliberalisme, telah mengembangkan berbagai instrumen keuangan spekulatif yang dari perspektif Islam termasuk dalam kategori gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian). Di antara penyebab krisis finansial global yang dikaji dari perspektif fikih adalah gelembung perjudian, derivatif keuangan, dan metode spekulasi jangka pendek (النجار, 2020).

Perilaku ekonomi yang menghindari riba, gharar, dan maysir serta perilaku-perilaku spekulasi demi kepentingan pribadi merupakan prinsip dasar yang harus dipegang oleh pelaku ekonomi Muslim (Huda, 2016). Sistem ekonomi Islam melarang segala bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian yang berlebihan dan spekulasi yang merugikan pihak lain, karena hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi tujuan utama ekonomi Islam (Muala, 2020).




4.3 Kritik terhadap Monopoli dan Oligopoli

Islam secara tegas melarang praktik monopoli (ihtikar) yang merupakan salah satu konsekuensi negatif dari sistem kapitalisme yang tidak terkontrol. Dalam sistem kapitalis, kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum (Irkhami, 2015). Sistem ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja, karena hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi yang menjadi inti ajaran ekonomi Islam (Irkhami, 2015).

Kapitalisme yang selalu mengejar keuntungan telah membawa dampak bagi kesenjangan sosial ekonomi (Ahmad, 2015). Sistem ekonomi kapitalis yang bebas nilai pada akhirnya menghasilkan manusia yang tamak, boros, dan angkuh (Mukhlisin & Suhendri, 2018; Suryani, 2014). Sistem kapitalis juga telah melahirkan sejumlah bankir hebat, beberapa industriawan yang kaya raya, sejumlah pengusaha yang sukses, namun di balik keberhasilannya, sistem ekonomi ini telah mengakibatkan banyak konsumen yang tidak mampu memenuhi kebutuhan minimumnya (Mukhlisin & Suhendri, 2018; Suryani, 2014).




4.4 Kritik terhadap Eksploitasi dan Ketidakadilan Distribusi

Dari perspektif Islam, kapitalisme menciptakan ketidakadilan distribusi yang fundamental. Kapitalisme sebagai ideologi pemenang tetap bukan ideologi ekonomi yang paripurna; keuntungan besar hanya berputar pada segelintir orang, sementara orang kebanyakan menjadi tumbal yang diperas sumber dayanya (Muala, 2020). Sistem ekonomi kapitalis yang menganut prinsip laissez faire memungkinkan eksploitasi yang sistematis terhadap pihak yang lemah oleh pihak yang kuat secara ekonomi (Nurjihadi, 2020).

Islam mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dan harus diperlakukan dengan adil, serta melarang segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi tenaga kerja, yang sering terjadi dalam sistem kapitalis (Yusuf & Arqam, 2024). Konsep keadilan sosio-ekonomi yang diajarkan Islam menginginkan adanya pemerataan pendapatan secara proporsional, yang berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme (Suryani, 2014).




5. Krisis Kapitalisme Sebagai Bukti Kegagalan Sistem

5.1 Krisis Finansial Global sebagai Manifestasi Kegagalan

Krisis-krisis ekonomi yang berulang dalam sistem kapitalisme dipandang oleh para pemikir Islam sebagai bukti nyata kegagalan sistem ini. Krisis-krisis ekonomi dan finansial adalah fenomena yang melekat dan organik dalam ekonomi kapitalis, merupakan produk dari siklus ekonomi dan fase paling keras darinya (محمد, 2009). Krisis biasanya dimulai dengan keruntuhan tajam di pasar saham dan bursa, harga saham turun, dan individu bergegas menjual aset mereka, sehingga aktivitas beberapa perusahaan dan bank terganggu, keuntungan mereka menurun, dan beberapa di antaranya menyatakan kebangkrutan (محمد, 2009).

Krisis finansial global yang terjadi pada awal abad ke-21 dipandang sebagai manifestasi dari kelemahan struktural sistem kapitalisme. Di antara penyebab krisis tersebut dari perspektif fikih Islam adalah: riba, globalisasi ekonomi, kebocoran kelemahan dan korupsi ke dalam aparatur administratif lembaga keuangan, gelembung penjualan utang, gelembung perjudian, derivatif keuangan, metode spekulasi jangka pendek, krisis hipotek dan pinjaman properti yang buruk, serta keserakahan dan ketamakan (النجار, 2020).

Krisis finansial global ini akan memasukkan ekonomi kapitalis ke dalam resesi panjang, bahkan mungkin ke dalam depresi besar yang pertama dan terkuat setelah Depresi Besar pada tahun 1930-an (محمد, 2009). Berbagai kalangan menyerukan pencarian sistem ekonomi alternatif untuk menyelamatkan dunia dari krisis-krisis dahsyat yang berulang kali mengguncang stabilitas dan membuktikan ketidakmampuan sistem ekonomi yang ada dalam menemukan solusi yang memuaskan (مشهور, 2018).




5.2 Kesenjangan Sosial sebagai Bukti Kegagalan

Salah satu bukti paling nyata dari kegagalan kapitalisme adalah semakin melebarnya kesenjangan sosial antara yang kaya dan yang miskin. Sistem ekonomi sosialis hancur dengan bubarnya Uni Soviet, sementara kapitalisme membawa akibat negatif dan lebih buruk karena banyak negara miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya (Windari, 2017). Sistem ekonomi kapitalis yang bebas nilai pada akhirnya menghasilkan manusia yang tamak, boros, dan angkuh, dan sistem ini selalu gagal dalam membuat pertumbuhan dan pemerataan berjalan seiring (Mukhlisin & Suhendri, 2018; Suryani, 2014).

Dari perspektif Islam, kesenjangan sosial yang dihasilkan oleh kapitalisme bertentangan dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah) dan keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan menuntut agar semua sumber daya dimanfaatkan untuk mewujudkan maqashid syariah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan (Suryani, 2014).




5.3 Globalisasi Kapitalisme dan Imperialisme Ekonomi

Kritik Islam terhadap kapitalisme juga mencakup dimensi globalnya yang bersifat imperialistis. Globalisasi ekonomi yang menjadi arus besar selama beberapa dekade terakhir sebenarnya ditopang oleh ideologi kapitalisme dan liberalisme (Muala, 2020). Pada dasarnya globalisasi hanyalah kedok ekspansi kapitalisme global yang terus mencari mangsa baru, dan kehancuran akibat korosi globalisasi merupakan krisis sejarah dominasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain (Lutfiana, 2016).

Ideologi kapitalisme memiliki instrumen penting dalam politik ekonominya berupa penjajahan kepada negara atau bangsa lain, yang dilakukan guna mempertahankan ideologi kapitalisme (Rahmat & Rofiq, 2018). Program-program restrukturisasi ekonomi yang didiktekan kepada negara-negara berkembang hanyalah untuk memuluskan negara-negara kapitalis menguasai ekonomi maupun politik negara-negara tersebut (Rahmat & Rofiq, 2018). Islam, sebagai agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kemaslahatan, menentang sistem modernitas yang lebih cenderung kapitalis dan mengeksploitasi sumber daya dengan mengabaikan prinsip kemaslahatan bangsa dan negara (Kian, 2018).




6. Landasan Sistem Ekonomi Islam Sebagai Alternatif

6.1 Fondasi Filosofis Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam memiliki fondasi filosofis yang berbeda secara fundamental dari kapitalisme. Paradigma dan nilai-nilai yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam berakar dan dikembangkan dari ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Sunnah (Abbas, 2016). Filsafat ekonomi Islam mempertimbangkan manusia bukan sebagai pusat (anthropocentrism) tetapi sebagai hamba Allah yang harus mengabdi dan melaksanakan tugas yang diberikan oleh-Nya sebagai pengelola (khalifah) (Abbas, 2016; Harahap et al., 2023).

Sistem ekonomi Islam adalah mazhab ekonomi yang komprehensif dan bukan sekadar ilmu ekonomi (الصباغ, 2012). Ekonomi Islam merupakan mazhab ekonomi yang memiliki landasan akidah dan ideologi Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah (Anisa, 2021). Dengan landasan ini, ekonomi Islam bersifat khas, unik, dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis (Anisa, 2021).

Filsafat sistem ekonomi Islam adalah bagian dari filsafat Islam dalam membangun masyarakat manusia dan mewujudkan peradaban (التحرير, 2012). Sistem ekonomi Islam bukan hanya dijadikan sebagai sistem ekonomi alternatif, tetapi menjadi solusi dari berbagai permasalahan ekonomi saat ini (Fahrurrozi, 2019).




6.2 Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam dibangun di atas beberapa prinsip dasar yang membedakannya dari kapitalisme. Pertama, prinsip tauhid yang menempatkan Allah sebagai pemilik mutlak segala sesuatu, sementara manusia hanya sebagai khalifah atau pengelola (Abbas, 2016; Harahap et al., 2023). Kedua, prinsip keadilan ('adl) yang menuntut distribusi kekayaan yang adil dan merata (Muala, 2020; Suryani, 2014). Ketiga, prinsip persaudaraan (ukhuwah) yang mendorong solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama (Haryanto, 2019; Suryani, 2014). Keempat, prinsip keseimbangan (tawazun) antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat (Abbas, 2016; Harahap et al., 2023).

Dalam sistem ekonomi Islam, ada beberapa nilai instrumental strategis yang memengaruhi tingkah laku ekonomi seseorang, masyarakat, dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Pertama, zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan (Abbas, 2016; Harahap et al., 2023). Zakat adalah faridhah dari faraidh Islam dan ibadah yang ditetapkan oleh syariat Islam; faridhah finansial ini, selain perannya yang moral yang bertujuan menegakkan keadilan sosial dan menghapus masalah kemiskinan dalam masyarakat Islam, juga memiliki dimensi dan fungsi yang banyak yang melayani mekanisme kerja ekonomi dalam masyarakat yang bekerja sesuai dengan sistem ekonomi Islam (هاشم, 2009).




6.3 Peran Negara dalam Ekonomi Islam

Berbeda dengan kapitalisme yang sangat membatasi peran pemerintah dan memberikan kebebasan yang sangat luas kepada para pelaku pasar (swasta), dan berbeda pula dengan sosialisme yang mereduksi peran swasta dan memberikan peran yang terlalu besar kepada pemerintah atau negara, sistem ekonomi Islam berada di tengah-tengah (Abbas, 2016; Harahap et al., 2023). Negara dalam sistem ekonomi Islam wajib menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) tiap warga, serta kemungkinan setiap orang memenuhi kebutuhan pelengkapnya (Sajadi, 2018).

Politik ekonomi Islam didasarkan pada paradigma bahwa negara wajib menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer tiap warga. Negara bahkan menjamin terpenuhinya kebutuhan primer atau vital tiap orang yang hidup dalam negara Islam, misalnya listrik, kesehatan, pendidikan, keamanan, dan lainnya (Sajadi, 2018). Negara akan mengukur tingkat kesejahteraan berdasarkan tercukupinya kebutuhan primer dan pelengkap tiap-tiap individu (Sajadi, 2018).




6.4 Keadilan Distribusi dalam Islam

Salah satu perbedaan paling mendasar antara ekonomi Islam dan kapitalisme adalah dalam hal distribusi kekayaan. Jika sistem kapitalis menjadikan kelangkaan (scarcity) sebagai isu utama, maka ekonomi Islam menjadikan distribusi kekayaan sebagai isu utama (Nurjihadi, 2020). Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki komitmen dan kepedulian yang mendalam terhadap persaudaraan dan keadilan untuk mencapai kesejahteraan bersama (Nurjihadi, 2020).

Islam berupaya mendistribusikan kekayaan dan keuangan publik serta pengeluaran publik dari kekayaan tersebut untuk tujuan mewujudkan keadilan sosial (الخزرجي & حسنى, 2024). Agama Islam menegaskan pentingnya pengeluaran publik untuk membiayai proyek-proyek yang melayani masyarakat umum (الخزرجي & حسنى, 2024; حمد et al., 2025).




7. Perdebatan Internal Islam Tentang Kapitalisme

7.1 Pandangan yang Melihat Kompatibilitas Parsial

Terdapat perdebatan di kalangan pemikir Muslim tentang hubungan antara Islam dan kapitalisme. Beberapa pemikir berpendapat bahwa Islam dan kapitalisme adalah dua hal yang saling memengaruhi. Secara sosiologis, Islam hadir dalam masyarakat kapitalis yang keduanya memiliki keterikatan (Ruddin & Rusadi, 2022). Kapitalisme, terutama kapitalisme perdagangan, sudah ada sebelum Islam datang; sebelum kelahiran Islam, Mekah telah menjadi pusat perdagangan internasional dan keuangan, dan Nabi Muhammad Saw. sendiri adalah seorang pedagang sebelum menjadi nabi (Ruddin & Rusadi, 2022).

Beberapa kalangan berpendapat bahwa ekonomi Islam merupakan penyesuaian sistem kapitalis apabila dihilangkan yang haram dan riba, seperti alkohol, perjudian, bunga bank, dan sebagainya (Haryanto, 2019). Pandangan ini (the adjusted capitalism school) melihat bahwa Islam pada dasarnya kompatibel dengan kapitalisme dengan beberapa modifikasi etis (Haryanto, 2019).




7.2 Pandangan yang Menolak Kapitalisme Secara Total

Di sisi lain, terdapat pandangan yang menolak kapitalisme secara total dan menyerukan penerapan sistem ekonomi Islam yang murni. Masalahnya bukan terletak pada kontribusi Islam untuk melengkapi sistem ekonomi kapitalis dengan nilai-nilai normatif Islam, tetapi menghadirkan kembali sistem ekonomi Islam (Sajadi, 2018). Pendekatan adaptif hanya akan memerankan Islam sebatas 'penambal' kebobrokan sistem kapitalis (Sajadi, 2018).

Menurut pandangan ini, sistem ekonomi kapitalis lahir dari suatu peradaban yang memiliki semangat untuk menolak dan mengeleminir peran agama dalam kehidupan, sehingga tidak mungkin untuk sekadar 'mengislamkan' kapitalisme tanpa mengubah fondasi filosofisnya yang sekuler (Sajadi, 2018). Bāqir al-Ṣadr memberikan solusi, terutama dalam hal yang berkaitan dengan konsep sistem ekonomi yang lebih baik ketimbang sistem ekonomi yang sudah ada, yaitu Kapitalisme-Liberalisme dan Sosialisme-Komunisme (Firdausi & Walid, 2021).




7.3 Pandangan Jalan Tengah

Pandangan yang paling banyak dianut oleh para ekonom Muslim adalah bahwa sistem ekonomi Islam berada di tengah antara kapitalisme dan sosialisme, mengambil kebaikan dari keduanya sambil menghindari ekstrimitas masing-masing. Sistem ekonomi Islam adalah perpaduan alami dari fitur-fitur yang ada dalam kapitalisme, yaitu hak atas properti pribadi, pengejaran kepentingan ekonomi pribadi, penggunaan kekuatan pasar, dan sebagainya, yang digunakan bersama dengan beberapa fitur khas yang berasal dari ajaran ekonomi Islam, yaitu ekonomi bebas bunga, kontrol moral atas pengejaran diri yang tak terkendali, dan penyediaan keadilan sosio-ekonomi (Sumar'in, 2017).

Sistem ekonomi Islam berada di atas sistem kapitalis dan sosialis (Khaer, 2017). Kapitalisme yang merupakan anak kandung dari individualisme dikecam oleh Islam selama tidak memiliki kepedulian sosial terhadap sesama sebagaimana yang diusung oleh sistem ekonomi sosialis, semisal tidak berzakat (Khaer, 2017). Sisi sistem ekonomi sosialisme berupa pemerataan kepemilikan kapital juga bernilai Islami, namun kebersamaan dalam perekonomian sistem Islam tidak berarti mengabaikan kuasa kepemilikan individu (Khaer, 2017).




8. Kritik Islam Terhadap Neoliberalisme

8.1 Neoliberalisme sebagai Bentuk Kapitalisme Kontemporer

Neoliberalisme merupakan perkembangan terkini dari sistem ekonomi kapitalis yang semakin mengintensifkan prinsip-prinsip pasar bebas dan meminimalkan peran negara. Sistem ekonomi neoliberal adalah sistem yang digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan politik di seluruh dunia, namun serangkaian kegagalan telah diciptakan oleh sistem ini (Firdausi & Walid, 2021). Masalah mendasarnya adalah ketidaksetaraan ekonomi di tingkat negara dan kesenjangan ekonomi di tingkat masyarakat (Firdausi & Walid, 2021).

Pada perkembangannya, sistem ekonomi kapitalis menjadi sistem ekonomi liberal yang terbagi menjadi beberapa jenis menurut ketebalan konsepsi mereka tentang kebebasan ekonomi, mulai dari Libertarian, Liberalisme Klasik, Liberalisme Tinggi, hingga pada akhirnya sampai kepada Neoliberalisme (Firdausi & Walid, 2021). Menurut Bāqir al-Ṣadr, sistem ekonomi Islam adalah jawaban atas masalah-masalah yang ditimbulkan oleh berbagai sistem ekonomi yang berbasis kapitalisme dan materialisme (Firdausi & Walid, 2021).




8.2 Dampak Neoliberalisme terhadap Negara Berkembang

Dampak neoliberalisme terhadap negara-negara berkembang, termasuk negara-negara Muslim, telah menjadi fokus kritik Islam. Kebijakan pembangunan ekonomi yang menjalankan konsensus Washington untuk mengatasi krisis ekonomi pada kenyataannya semakin mengkapitaliskan sistem ekonomi negara-negara berkembang (Nasim, 2018). Saat liberalisme menguasai pasar, kepentingan rakyat pun terpinggirkan dan nasibnya ditentukan oleh sistem pasar, sehingga saat rakyat terpuruk dalam sistem pasar, pemerintah tidak mampu menolong mereka secara maksimal (Lutfiana, 2016).

Dari perspektif Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan seluruh warganya. Islam bertujuan menciptakan sebuah sistem di mana prinsip keadilan berada di atas keuntungan segelintir atau sekelompok orang (Kian, 2018). Islam peradaban menentang sistem modernitas yang lebih cenderung kapitalis dan mengeksploitasi sumber daya dengan mengabaikan prinsip kemaslahatan bangsa dan negara (Kian, 2018).




9. Alternatif Islam: Menuju Sistem Ekonomi Yang Berkeadilan

9.1 Maqashid Syariah sebagai Tujuan Ekonomi Islam

Tujuan ekonomi Islam tidak semata pemuasan kebutuhan materialisme individu belaka, tetapi terciptanya kemaslahatan bersama tanpa merugikan pihak-pihak lain (Muala, 2020). Konsep ekonomi yang diajukan Islam adalah ekonomi yang bertujuan sesuai maqashid syariah, yaitu memenuhi kelima maslahat pokok (al-dharuriyat al-khams) agar segala kebutuhan dasar terpenuhi, demi terpeliharanya keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia (Muala, 2020).

Kesejahteraan dalam ekonomi syariah bertujuan mencapai kesejahteraan manusia secara menyeluruh, yaitu kesejahteraan material, kesejahteraan spiritual, dan moral (Suardi, 2021). Konsep ekonomi kesejahteraan syariah bukan saja berdasarkan manifestasi nilai ekonomi, tetapi juga nilai spiritual dan moral (Suardi, 2021). Ini berbeda secara fundamental dari konsep kesejahteraan dalam kapitalisme yang hanya mengedepankan kebutuhan materi yang bersifat lahiriah (Suardi, 2021).




9.2 Instrumen Ekonomi Islam

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Islam memiliki berbagai instrumen ekonomi yang khas. Pertama, zakat sebagai instrumen redistribusi wajib yang memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya (Abbas, 2016; هاشم, 2009). Pengeluaran dana yang diperoleh dari kewajiban zakat oleh para penerimanya memiliki dampak positif pada keseluruhan aktivitas ekonomi, karena mendorong proses produksi dan investasi (هاشم, 2009).

Kedua, wakaf sebagai instrumen investasi sosial yang memungkinkan pemanfaatan aset untuk kepentingan umum secara berkelanjutan (عبدالله, 2018). Ketiga, larangan riba yang mendorong sistem keuangan berbasis bagi hasil yang lebih adil dan lebih stabil (النوري, 1996). Keempat, pengeluaran publik (infaq 'am) yang diarahkan untuk membiayai proyek-proyek yang melayani masyarakat umum dan mewujudkan keadilan distribusi (الخزرجي & حسنى, 2024; حمد et al., 2025).




9.3 Langkah-Langkah Strategis Implementasi

Untuk menggerakkan ekonomi berbasis Islam sebagai alternatif kapitalisme, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu ditempuh: menghidupkan faktor kemanusiaan, mengurangi konsentrasi kekayaan, restrukturisasi ekonomi, dan restrukturisasi keuangan (Muala, 2020). Sistem ekonomi Islam yang dibangun berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam tidak hanya berorientasi pada pencapaian profit semata, melainkan pada pencapaian kesejahteraan yang komprehensif (Suardi, 2021).

Aktualisasi dan kontekstualisasi sistem ekonomi Islam merupakan bentuk kritik sehingga menjadi solusi terhadap teori dan sistem ekonomi yang dibangun tidak berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan (tidak egaliter), khususnya kapitalisme dan sosialisme (Prastyaningsih et al., 2017). Seorang Muslim haruslah menjadikan Islam sebagai sistem hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, yang menjanjikan kesejahteraan dan keselamatan dunia dan akhirat (Prastyaningsih et al., 2017).




10. Simpulan

Kritik Islam terhadap sistem ekonomi kapitalis/liberal bersifat komprehensif dan multidimensional. Pada level filosofis, Islam menolak sekularisme yang menjadi fondasi kapitalisme dan menegaskan bahwa ekonomi tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai spiritual dan moral (Sajadi, 2018). Pada level prinsip, Islam mengkritik individualisme ekstrem, kebebasan tanpa batas, dan akumulasi kekayaan tanpa tanggung jawab sosial yang menjadi ciri khas kapitalisme (Ahmad, 2015; Haryanto, 2019). Pada level praktis, Islam melarang riba, spekulasi, monopoli, dan berbagai bentuk eksploitasi yang menjadi bagian integral dari sistem kapitalis (Irkhami, 2015; النجار, 2020).

Berbagai krisis ekonomi yang berulang dalam sistem kapitalisme, dari Depresi Besar tahun 1930-an hingga krisis finansial global abad ke-21, dipandang oleh para pemikir Islam sebagai bukti nyata dari kelemahan struktural sistem ini (النجار, 2020; محمد, 2009). Sistem ekonomi Islam menawarkan alternatif yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, persaudaraan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama (Muala, 2020; الصباغ, 2012; النجار, 1983).

Namun demikian, terdapat perdebatan internal di kalangan pemikir Muslim tentang sejauh mana Islam menolak atau menerima elemen-elemen kapitalisme. Sebagian berpendapat bahwa Islam dan kapitalisme dapat diharmonisasikan dengan modifikasi etis, sementara yang lain berpendapat bahwa sistem ekonomi Islam adalah sistem yang sepenuhnya berbeda dan harus diterapkan secara komprehensif (Haryanto, 2019; Sajadi, 2018). Yang menjadi konsensus adalah bahwa sistem ekonomi Islam berada di tengah antara kapitalisme dan sosialisme, mengambil kebaikan dari keduanya sambil menghindari ekstrimitas masing-masing (Abbas, 2016; Murtadho, 2016; Sumar'in, 2017).

Tantangan terbesar bagi umat Islam adalah mengembangkan sistem ekonomi berbasis syariah yang dapat menjawab permasalahan ekonomi kontemporer secara komprehensif, bukan sekadar sebagai sistem ekonomi alternatif, tetapi sebagai solusi nyata bagi berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi umat manusia saat ini (Fahrurrozi, 2019; Muala, 2020).




Daftar Pustaka

Abbas, A. (2016). Sistem ekonomi Islam: Suatu pendekatan filsafat, nilai-nilai dasar, dan instrumental. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 4(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v4i1.2542

Ahmad, M. (2015). Esposito dan kapitalisme di bumi Islam: Kajian hak milik pribadi, privatisasi dan intervensi negara, serta kesenjangan buruh-majikan. Jurnal Penelitian, 11(2). https://doi.org/10.28918/jupe.v11i2.422

Akram, Muh. A. (2022). Sistem ekonomi kapitalisme. https://doi.org/10.31219/osf.io/mzf32

Anisa, N. (2021). Perbandingan sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. https://doi.org/10.31219/osf.io/5atcu

Fadllan. (2013). Paradigma mazhab-mazhab ekonomi Islam dalam merespons sistem ekonomi konvensional. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 7(1), 156–177. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v7i1.322

Fahrurrozi, F. (2019). Urgensi penerapan sistem ekonomi Islam. El-Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 2(2), 191–221. https://doi.org/10.21154/elbarka.v2i2.1745

Firdausi, F., & Walid, K. A. (2021). Analisis kritis filsafat Muhammad Bāqir al-Ṣadr terhadap sistem ekonomi neoliberal. Kanz Philosophia: A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism, 7(2), 135–158. https://doi.org/10.20871/kpjipm.v7i2.179

Harahap, S. P. S., Nasution, D., Virdinia, T., & Harianto, B. (2023). Filsafat ekonomi Islam: Pendekatan sistem ekonomi Islam, nilai-nilai dasar, dan instrumental. Jurnal Ekonomi Bisnis dan Manajemen, 2(1), 13–23. https://doi.org/10.59024/jise.v2i1.527

Haryanto, R. (2019). Sistem ekonomi: Kajian komparatif antara sistem ekonomi kapitalis dan Islām. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 3(1), 63–80. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v3i1.2610

Huda, C. (2016). Ekonomi Islam dan kapitalisme: Merunut benih kapitalisme dalam ekonomi Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 27–49. https://doi.org/10.21580/economica.2016.7.1.1031

Irkhami, N. (2015). Aspek insentif, mekanisme pengambilan keputusan dan koordinasi: Analisis komparasi sistem-sistem ekonomi. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(2), 65. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v6i2.65-87

Khaer, A. (2017). Paradigma holistik ekonomi dalam Islam: Studi perbandingan dengan kapitalisme dan sosialisme. Share: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 6(2), 101. https://doi.org/10.22373/share.v6i2.1524

Kian, L. (2018). Political and religious contributions in economic development. IJBE (Integrated Journal of Business and Economics), 2(1), 104. https://doi.org/10.33019/ijbe.v2i1.63

Lutfiana, R. F. (2016). Globalisasi ekonomi, UU neoliberal dan masa depan kekayaan SDA Indonesia. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 23(2), 68. https://doi.org/10.17509/jpis.v23i2.1620

Muala, A. (2020). Reposisi ekonomi Islam di era globalisasi perspektif maqashid syariah. Journal of Islamic Law, 1(1), 45–63. https://doi.org/10.24260/jil.v1i1.17

Mukhlisin, A., & Suhendri, A. (2018). Strategi pengembangan produk bank syariah di Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 3(1), 60–70. https://doi.org/10.30736/jes.v3i1.51

Murtadho, A. (2016). Demokrasi ekonomi dan kontribusi ekonomi Islam dalam Undang-Undang Dasar 1945. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 24(1), 137. https://doi.org/10.21580/ws.24.1.1003

Mustapa, H. (2020). Reaktualisasi pemikiran keagamaan Sjafrudin Prawiranegara (1911–1989). Jurnal Indo-Islamika, 7(2), 145–170. https://doi.org/10.15408/idi.v7i2.14820

Nasim, A. (2018). Sistem dan politik ekonomi Islam dalam mewujudkan kesejahteraan. Jurnal Kajian Peradaban Islam, 1(1), 8–16. https://doi.org/10.47076/jkpis.v1i1.8

Nurjihadi, M. (2020). Islam, koperasi, dan jati diri ekonomi politik Indonesia: Sebuah review komprehensif. Nusantara Journal of Economics, 1(02), 47–65. https://doi.org/10.37673/nje.v1i02.534

Piliyanti, I. (2009). Menggugat sistem kapitalisme. La_Riba, 3(1), 46–55. https://doi.org/10.20885/lariba.vol3.iss1.art4

Prastyaningsih, I., Ghozali, M., & Triyawan, A. (2017). Paradigma ekonomi syariah dalam faham hegemoni kapitalisme dan sosialisme: Sebuah solusi pola hidup Muslim. Islamic Economics Journal, 3(2), 179. https://doi.org/10.21111/iej.v3i2.2718

Purnomo, A. (2015). Islam dan konsep welfare state dalam ekonomi Islam. Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 2(2). https://doi.org/10.31602/iqt.v2i2.378

Rahmat, R., & Rofiq, M. H. (2018). Konsep kepemilikan ekonomi Islam materi fiqh kelas XII (implikasinya terhadap pendidikan agama Islam untuk menanggulangi pengangguran). Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 241–275. https://doi.org/10.31538/nzh.v1i2.85

Ruddin, I., & Rusadi, U. (2022). Kapitalisme dalam perspektif ekonomi politik dan ekonomi Islam. Da'watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 3(1), 280–288. https://doi.org/10.47467/dawatuna.v3i2.2445

Sajadi, D. (2018). Berhijrah dari sistem ekonomi sekuler menuju sistem ekonomi syariah. El-Arbah: Jurnal Ekonomi Bisnis dan Perbankan Syariah, 1(01), 58–81. https://doi.org/10.34005/elarbah.v1i01.530

Suardi, D. (2021). Strategi ekonomi Islam untuk kesejahteraan umat. Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 20(02), 68–80. https://doi.org/10.32939/islamika.v20i02.693

Sumadi, S. (2018). Peran pendidikan dan pengenalan sistem ekonomi syariah kepada generasi muda di era perkembangan ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Edunomika, 2(02). https://doi.org/10.29040/jie.v2i02.313

Sumar'in, S. (2017). Politik ekonomi Islam: Komparasi hukum dan nilai sistem ekonomi dunia. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(1), 26–35. https://doi.org/10.24256/alw.v2i1.603

Sunaryo, S. (2023). Sosialisme dalam kajian ilmu filsafat. Journal of Innovation in Teaching and Instructional Media, 4(1), 89–95. https://doi.org/10.52690/jitim.v4i1.734

Suryani, S. (2014). Keadilan ekonomi dalam perspektif ekonomi syariah: Sebuah tinjauan teori. Maksimum, 2(1), 39. https://doi.org/10.26714/mki.2.1.2011.39-60

Windari, W. (2017). Ketangguhan sistem ekonomi Islam dalam perekonomian dunia. Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman, 5(1), 1. https://doi.org/10.24952/masharif.v5i1.767

Yusuf, S., & Arqam, A. (2024). Islam dan komunisme. Peradaban Journal of Religion and Society, 3(2), 130–146. https://doi.org/10.59001/pjrs.v3i2.179

الخزرجي، ا. ا. ن. ح.، & حسنى، ا. د. د. م. (2024). دور الانفاق العام في القضاء على الفقر من منظور القرآن الكريم والروايات. لارك، 16(4/Pt1)، 176–198. https://doi.org/10.31185/lark.3843

الصباغ، ع. ا. ت. ا. ا. ع. ا. ت. ا. (2012). الاقتصاد الإسلامي بين التوجيه والتشريع. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics، 25(1)، 81–98. https://doi.org/10.4197/islec.25-1.3

النجار، د. م. ب. ع. ا. د. م. ب. ع. (2020). أسباب الأزمة المالية العالمية ونتائجها من منظور فقهي. Journal of King Abdulaziz University Arts and Humanities، 28(6)، 39–79. https://doi.org/10.4197/art.28-6.2

النجار، ع. ع. (1983). الحرية الاقتصادية والعدالة الضريبية في الإسلام. مجلة الحقوق، 7(3). https://doi.org/10.34120/jol.v7i3.503

النوري، م. (1996). نحو نظام نقدي عادل. الفكر الإسلامي المعاصر (إسلامية المعرفة سابقًا)، 1(3)، 185–201. https://doi.org/10.35632/citj.v1i3.2195

التحرير، ه. (2012). مجالات مفتوحة للبحث في الاقتصاد الإسلامي. الفكر الإسلامي المعاصر (إسلامية المعرفة سابقًا)، 18(70)، 7–13. https://doi.org/10.35632/citj.v18i70.2595

حافظ، ا. (2022). الدعائم الاقتصادية في الفكر الإسلامي. المجلة الليبية العالمية، (50). https://doi.org/10.37376/glj.vi50.1617

حمد، ا. ن.، حسنى، د. د. م.، & كريمي، د. ا. (2025). دور الإنفاق العام في تحقيق العدالة الاجتماعية من منظور القرآن الكريم والروايات. Journal of College of Education، 58(1)، 49–64. https://doi.org/10.31185/eduj.vol58.iss1.4103

عبدالله، ع. (2018). قانون أوقاف الشارقة (دراسة فقهية نقدية). مجلة جامعة الشارقة للعلوم الشرعية والدراسات الإسلامية، 15(2)، 129–163. https://doi.org/10.36394/jsis.v15.i2.5

محمد، م. ق. (2009). The global financial crisis. Journal of Economics and Administrative Sciences، 15(54)، 182–191. https://doi.org/10.33095/jeas.v15i54.1205

مشهور، ن. ع. ا. (2018). مراجعة لكتاب اقتصاد الأمن الاجتماعي: التحدي والاستجابة. الفكر الإسلامي المعاصر (إسلامية المعرفة سابقًا)، 23(92)، 185–198. https://doi.org/10.35632/citj.v23i92.443

هاشم، س. ق. (2009). The role of zakat in supporting and stimulating the flow of consumption and investment. Journal of Economics and Administrative Sciences، 15(54)، 214–224. https://doi.org/10.33095/jeas.v15i54.1216