Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstract

Islamic insurance (takaful) development as an integral part of Indonesia's Islamic financial ecosystem represents a strategic agenda requiring systematic and comprehensive approaches. This article examines five key dimensions of takaful development for all segments of society: (1) optimization of Islamic microinsurance for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs); (2) utilization of Islamic insurance within the halal industry ecosystem; (3) development of Islamic insurance for the halal tourism sector; (4) development of community-based business models; and (5) extension of sharia-based products within BPJS Ketenagakerjaan. Through a comprehensive literature review, this study identifies structural, regulatory, and social challenges that impede the growth of Islamic insurance in Indonesia, while proposing strategic recommendations including regulatory framework strengthening, comprehensive financial literacy programs, innovative distribution models leveraging digital technology, integrated Islamic financial ecosystem development, and robust shariah governance. The findings suggest that inclusive Islamic insurance development requires close collaboration among government, regulatory authorities, Islamic insurance companies, Islamic microfinance institutions, Islamic community organizations, and target communities. This development not only serves economic growth but also embodies Islamic values of justice, solidarity, and welfare for all segments of society, thereby contributing to broader Sustainable Development Goals (SDGs).




Keywords: Islamic insurance, takaful, microtakaful, halal industry, community-based model, BPJS Ketenagakerjaan, shariah governance




Abstrak

Pengembangan asuransi syariah (takaful) sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan Islam di Indonesia merupakan agenda strategis yang memerlukan pendekatan sistematis dan komprehensif. Artikel ini mengkaji lima dimensi utama pengembangan asuransi syariah bagi seluruh lapisan masyarakat, yaitu: (1) optimalisasi asuransi mikro syariah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); (2) pemanfaatan asuransi syariah dalam ekosistem industri halal; (3) pengembangan asuransi syariah untuk sektor pariwisata halal; (4) pengembangan model bisnis berbasis komunitas; serta (5) ekstensifikasi produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kajian literatur yang komprehensif, penelitian ini mengidentifikasi berbagai tantangan struktural, regulatoris, dan sosial yang menghambat pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia, sekaligus merumuskan rekomendasi strategis yang mencakup penguatan kerangka regulasi, program literasi keuangan yang menyeluruh, model distribusi inovatif berbasis teknologi digital, pembangunan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, serta penguatan tata kelola syariah. Temuan kajian ini menunjukkan bahwa pengembangan asuransi syariah yang inklusif memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, otoritas regulasi, perusahaan asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, organisasi kemasyarakatan Islam, dan komunitas sasaran. Pengembangan ini tidak hanya berdimensi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga merupakan perwujudan nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang lebih luas.




Kata Kunci: asuransi syariah, takaful, mikrotakaful, industri halal, model berbasis komunitas, BPJS Ketenagakerjaan, tata kelola syariah




1. Pendahuluan

Pengembangan asuransi syariah sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan Islam merupakan agenda strategis yang semakin mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan di Indonesia. Asuransi syariah, yang dikenal secara internasional sebagai takaful, dibangun di atas prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan konsep tolong-menolong (ta'awun), saling melindungi, dan berbagi risiko (risk-sharing) di antara para peserta, sehingga secara fundamental berbeda dari asuransi konvensional yang mengandung unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir), dan riba (Fauzi, 2024). Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi pengembangan asuransi syariah sangatlah besar, namun masih dihadapkan pada berbagai tantangan struktural, regulatoris, dan sosial yang perlu diatasi secara sistematis (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Strategi pengembangan asuransi syariah untuk seluruh lapisan masyarakat mencakup beberapa dimensi penting: optimalisasi asuransi mikro syariah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); pemanfaatan asuransi syariah dalam ekosistem industri halal; pengembangan asuransi syariah untuk sektor pariwisata halal; pengembangan model bisnis berbasis komunitas (community-based); serta ekstensifikasi produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini membahas secara komprehensif setiap dimensi tersebut berdasarkan kajian literatur yang relevan, dengan tujuan memberikan landasan akademis yang kuat bagi perumusan kebijakan dan implementasi strategi pengembangan asuransi syariah di Indonesia.




2. Optimalisasi Asuransi Mikro Syariah untuk UMKM

2.1 Urgensi Asuransi Mikro Syariah bagi UMKM

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data yang tersedia, UMKM mendominasi struktur usaha di Indonesia dengan pangsa yang sangat besar, di mana usaha mikro saja mencapai 83,27 persen dari total unit usaha (Mulyati et al., 2017). Namun demikian, UMKM seringkali menghadapi berbagai risiko usaha yang tidak terlindungi secara memadai, mulai dari risiko kebakaran, bencana alam, hingga risiko kematian pemilik usaha yang dapat mengancam kelangsungan bisnis (Winarto, 2022). Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses UMKM terhadap produk-produk keuangan formal, termasuk asuransi (Ghofur, 2024).

Asuransi mikro syariah (microtakaful) hadir sebagai solusi perlindungan yang terjangkau dan sesuai dengan prinsip syariah bagi segmen masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Microtakaful didefinisikan sebagai mekanisme untuk memberikan perlindungan berbasis syariah kepada individu yang kurang beruntung dan berpenghasilan rendah dengan biaya yang terjangkau (Jaenudin et al., 2019). Produk ini dirancang khusus untuk menjangkau segmen yang selama ini diabaikan oleh model asuransi komersial arus utama (Razak et al., 2021). Dalam konteks UMKM, asuransi mikro syariah dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mengancam kelangsungan usaha, termasuk perlindungan jiwa, kesehatan, dan aset usaha (Fauzi, 2024).

Pentingnya asuransi mikro syariah bagi UMKM juga dapat dilihat dari perspektif pengurangan kemiskinan. Asuransi, termasuk asuransi mikro, merupakan salah satu instrumen penting dalam melindungi aset dan pendapatan masyarakat miskin dari berbagai guncangan ekonomi (Fauzi, 2024). Tanpa perlindungan asuransi yang memadai, satu kejadian bencana atau musibah dapat menghancurkan seluruh aset yang telah dibangun oleh pelaku UMKM selama bertahun-tahun, sehingga mendorong mereka kembali ke dalam lingkaran kemiskinan (Mohieldin et al., 2011). Oleh karena itu, optimalisasi pemanfaatan asuransi mikro syariah bagi UMKM merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga sosial dan kemanusiaan.




2.2 Edukasi Perusahaan Asuransi Syariah untuk Mengembangkan Program Asuransi Mikro Syariah

Salah satu hambatan utama dalam pengembangan asuransi mikro syariah adalah keengganan perusahaan asuransi syariah untuk mengembangkan produk-produk mikro yang memiliki margin keuntungan kecil. Operator takaful cenderung lebih tertarik pada klien dan perusahaan yang lebih menguntungkan, sehingga produk mikro-takaful kurang mendapat perhatian (Ayaz et al., 2020). Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan perlindungan yang besar di segmen UMKM dengan ketersediaan produk yang terbatas.

Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan upaya edukasi yang sistematis kepada perusahaan asuransi syariah mengenai pentingnya dan potensi pasar asuransi mikro syariah. Edukasi ini perlu mencakup pemahaman bahwa pengembangan produk mikro-takaful dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) sekaligus membuka segmen pasar baru yang potensial (Ahmad et al., 2020). Beberapa ahli menyarankan bahwa operator takaful dapat mengambil produk mikro-takaful sebagai bagian dari CSR mereka, sehingga tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek (Ayaz et al., 2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi tentang asuransi mikro untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang bertujuan untuk meningkatkan literasi asuransi (Firdaus, 2019). Pendekatan layanan SMES (Sederhana – Mudah – Ekonomis – Segera) yang dikembangkan oleh OJK merupakan kerangka yang tepat untuk mendorong perusahaan asuransi syariah mengembangkan produk mikro yang sesuai dengan kebutuhan UMKM (Firdaus, 2019). Produk asuransi mikro syariah yang baik harus memenuhi kriteria: memberikan manfaat perlindungan dasar, memiliki polis yang sederhana, proses administrasi yang mudah, dan mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah (Firdaus, 2019).

Selain itu, edukasi kepada perusahaan asuransi syariah juga perlu mencakup aspek inovasi produk dan model distribusi. Penggunaan saluran distribusi yang diperluas (extended distribution channel) merupakan salah satu kunci keberhasilan produk mikro-takaful dalam menjangkau segmen yang selama ini tidak terlayani (Fikri et al., 2022). Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro, koperasi syariah, dan organisasi kemasyarakatan dapat menjadi strategi distribusi yang efektif untuk memperluas jangkauan produk asuransi mikro syariah kepada UMKM (Aisyah, 2024).




2.3 Penyusunan Tata Kelola Asuransi Mikro Syariah untuk UMKM

Pengembangan tata kelola (governance) yang baik merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan program asuransi mikro syariah. Tata kelola yang kuat diperlukan untuk memastikan integritas dan kredibilitas produk asuransi mikro syariah, sekaligus melindungi kepentingan peserta yang umumnya berasal dari kelompok rentan (Tijani et al., 2020). Dalam konteks asuransi syariah, tata kelola mencakup dimensi tambahan yang tidak ada dalam asuransi konvensional, yaitu tata kelola syariah (Shariah governance) yang memastikan seluruh operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Alam et al., 2019).

Penyusunan tata kelola asuransi mikro syariah untuk UMKM perlu memperhatikan beberapa aspek kritis. Pertama, kerangka regulasi yang jelas dan spesifik untuk produk mikro-takaful sangat diperlukan, mengingat karakteristik produk ini yang berbeda dari takaful konvensional (Fikri et al., 2022). Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa meskipun fitur-fitur mikro-takaful berbeda dari takaful konvensional, regulasi yang berlaku masih mengikuti pedoman takaful yang sudah ada, sehingga diperlukan pembaruan regulasi yang lebih spesifik (Fikri et al., 2022). Kedua, tata kelola syariah yang efektif memerlukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kompeten dan aktif dalam mengawasi seluruh aspek operasional, mulai dari pengembangan produk hingga pengelolaan klaim (Imron & Heradhyaksa, 2021). Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana dan mudah diakses oleh peserta UMKM perlu diatur secara jelas dalam tata kelola (Firdaus, 2019).

Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi yang spesifik untuk asuransi mikro syariah menjadi salah satu hambatan utama perkembangannya. Di Bangladesh, misalnya, perusahaan asuransi Islam beroperasi tanpa panduan syariah yang komprehensif dari otoritas regulasi, sehingga menimbulkan berbagai masalah operasional (Alam et al., 2019). Oleh karena itu, penyusunan tata kelola yang komprehensif dan spesifik untuk asuransi mikro syariah UMKM di Indonesia merupakan langkah yang sangat mendesak.

Tata kelola yang baik juga perlu mengatur mekanisme subsidi silang yang memungkinkan peserta yang tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan. Penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah sebagai sumber subsidi kontribusi mikro-takaful bagi peserta yang tidak mampu merupakan salah satu model yang telah dikaji secara akademis (Jaenudin et al., 2019). Model ini memungkinkan integrasi antara instrumen keuangan sosial Islam dengan produk asuransi mikro syariah, sehingga dapat menjangkau segmen UMKM yang paling rentan sekalipun (Ghani et al., 2021).




3. Optimalisasi Asuransi Syariah untuk Pelaku Usaha Industri Halal

3.1 Identifikasi Subsektor Industri Halal yang Potensial

Industri halal merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di dunia, mencakup berbagai subsektor mulai dari makanan dan minuman halal, fashion Muslim, kosmetik dan farmasi halal, hingga media dan rekreasi halal (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Dalam konteks pengembangan ekosistem keuangan Islam di Indonesia, asuransi syariah memiliki peran strategis sebagai komponen penting dalam rantai nilai halal (Halal Value Chain/HVC) yang menghubungkan berbagai subsektor industri halal (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Identifikasi subsektor industri halal yang potensial untuk berkolaborasi dengan asuransi syariah merupakan langkah awal yang kritis. Beberapa subsektor yang memiliki potensi besar antara lain: pertama, industri makanan dan minuman halal yang merupakan subsektor terbesar dalam ekosistem halal dan membutuhkan perlindungan asuransi untuk berbagai risiko produksi, distribusi, dan ekspor-impor (Maf'ula & Mi'raj, 2022); kedua, industri fashion Muslim yang berkembang pesat dan membutuhkan perlindungan terhadap risiko produksi dan distribusi; ketiga, industri kosmetik dan farmasi halal yang memerlukan perlindungan terhadap risiko produk dan tanggung jawab hukum; keempat, industri media dan rekreasi halal yang membutuhkan perlindungan terhadap berbagai risiko operasional (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Asuransi syariah dapat mendukung pengembangan industri halal melalui beberapa skema. Pertama, skema asuransi syariah mendukung ekspor dan impor produk halal, termasuk makanan halal, fashion halal, dan farmasi serta kosmetik halal (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Kedua, pengembangan dan implementasi skema asuransi syariah untuk perjalanan komersial. Ketiga, asuransi syariah dapat menjadi saluran distribusi dan komersialisasi rantai nilai pasar modal Islam (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Keempat, asuransi syariah dapat mendukung proyek-proyek yang menggunakan instrumen keuangan Islam seperti sukuk (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Dalam konteks ekosistem keuangan syariah yang lebih luas, seluruh komponen dalam rantai nilai halal idealnya harus menggunakan instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, termasuk asuransi syariah (Johan, 2023). Jika salah satu komponen dalam rantai nilai tidak memenuhi persyaratan syariah, maka keseluruhan transaksi tidak dapat diklasifikasikan sebagai transaksi syariah (Johan, 2023). Oleh karena itu, penggunaan asuransi syariah oleh pelaku usaha industri halal bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan keharusan untuk memastikan integritas syariah dari seluruh rantai nilai halal.




3.2 Promosi Urgensi Penggunaan Asuransi Syariah dalam Industri Halal

Rendahnya tingkat penetrasi asuransi syariah di kalangan pelaku usaha industri halal merupakan tantangan yang perlu diatasi melalui upaya promosi yang sistematis dan terencana. Kesadaran konsumen terhadap produk takaful secara umum masih rendah, terutama terkait aspek kepatuhan syariah yang membedakannya dari asuransi konvensional (Nasir et al., 2023). Kondisi ini juga berlaku bagi pelaku usaha industri halal yang seharusnya menjadi pengguna utama produk asuransi syariah.

Promosi urgensi penggunaan asuransi syariah dalam industri halal perlu dilakukan melalui berbagai pendekatan. Pertama, pendekatan edukasi yang menjelaskan mengapa penggunaan asuransi syariah merupakan bagian integral dari komitmen terhadap prinsip-prinsip halal dalam berbisnis (Johan, 2023). Kedua, pendekatan bisnis yang menunjukkan manfaat konkret penggunaan asuransi syariah bagi kelangsungan dan pertumbuhan usaha halal (Winarto, 2022). Ketiga, pendekatan regulasi yang mendorong atau bahkan mewajibkan pelaku usaha industri halal untuk menggunakan asuransi syariah sebagai bagian dari sertifikasi halal (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Kolaborasi antara otoritas keuangan syariah, lembaga sertifikasi halal, dan asosiasi industri halal sangat diperlukan dalam upaya promosi ini (Aisyah, 2024). Sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan Islam merupakan kunci keberhasilan pengembangan industri asuransi syariah secara keseluruhan (Aisyah, 2024). Dalam hal ini, OJK dan MUI memiliki peran sentral sebagai pusat edukasi dan informasi bagi masyarakat mengenai pentingnya asuransi syariah dalam ekosistem industri halal (Aisyah, 2024).




3.3 Identifikasi Skema Asuransi Syariah Spesifik untuk Subsektor Industri Halal

Setiap subsektor industri halal memiliki karakteristik risiko yang berbeda-beda, sehingga memerlukan skema asuransi syariah yang spesifik dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing subsektor. Pengembangan produk asuransi yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap segmen merupakan salah satu kunci keberhasilan industri takaful (Hassan & Salman, 2021). Namun, inovasi produk dalam industri takaful masih tertinggal dibandingkan industri asuransi konvensional, terutama dalam hal pemasaran dan penetapan harga (Hassan & Salman, 2021).

Untuk industri makanan dan minuman halal, skema asuransi syariah yang relevan mencakup asuransi produk (product liability insurance) yang melindungi produsen dari klaim terkait keamanan dan kehalalan produk, asuransi gangguan usaha (business interruption insurance) yang melindungi dari kerugian akibat gangguan produksi, serta asuransi pengiriman (cargo insurance) untuk produk yang diekspor (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Untuk industri fashion Muslim, skema yang relevan mencakup asuransi properti untuk melindungi aset produksi, asuransi kredit perdagangan untuk melindungi dari risiko gagal bayar pembeli, serta asuransi tanggung jawab produk (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Pengembangan skema asuransi syariah yang spesifik untuk subsektor industri halal juga perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah yang ketat. Seluruh investasi dari dana takaful harus ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan syariah, dan perusahaan asuransi syariah sendiri harus berinvestasi di industri syariah (Johan, 2023). Hal ini menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara industri asuransi syariah dan industri halal secara keseluruhan.




3.4 Peningkatan Perusahaan Asuransi Syariah dengan Produk Asuransi Industri Halal

Saat ini, industri asuransi syariah di Indonesia masih merupakan industri yang relatif kecil dibandingkan dengan lembaga keuangan Islam lainnya, meskipun memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya jumlah perusahaan asuransi syariah yang memiliki produk khusus untuk industri halal. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan strategi yang mendorong lebih banyak perusahaan asuransi syariah untuk mengembangkan produk-produk yang spesifik untuk industri halal.

Strategi ini dapat mencakup pemberian insentif regulasi bagi perusahaan asuransi syariah yang mengembangkan produk untuk industri halal, fasilitasi riset dan pengembangan produk, serta pembangunan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang asuransi syariah dan industri halal (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Tantangan terkait keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian ganda di bidang asuransi dan syariah merupakan hambatan yang perlu diatasi secara sistematis (Islam & Sultana, 2018).




4. Optimalisasi Asuransi Syariah untuk Pariwisata Halal

4.1 Riset Pasar dan Pemetaan Penyedia Jasa Pariwisata Halal di Indonesia

Pariwisata halal merupakan salah satu subsektor industri halal yang berkembang pesat di Indonesia dan memiliki potensi besar untuk berkolaborasi dengan asuransi syariah. Sebelum mengembangkan produk asuransi syariah yang spesifik untuk sektor ini, diperlukan riset pasar yang komprehensif dan pemetaan yang akurat mengenai penyedia jasa pariwisata halal di Indonesia. Riset ini perlu mencakup identifikasi berbagai jenis penyedia jasa, mulai dari agen perjalanan syariah, hotel syariah, maskapai penerbangan, hingga penyedia jasa wisata religi.

Pemetaan penyedia jasa pariwisata halal juga perlu mencakup analisis risiko yang dihadapi oleh masing-masing jenis penyedia jasa. Risiko yang dihadapi oleh industri pariwisata halal mencakup risiko pembatalan perjalanan, risiko kecelakaan, risiko kehilangan bagasi, risiko gangguan usaha akibat bencana alam atau pandemi, serta risiko tanggung jawab hukum terhadap wisatawan (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Pemahaman yang mendalam mengenai profil risiko ini merupakan dasar bagi pengembangan produk asuransi syariah yang relevan dan efektif.

Pengalaman dari pandemi COVID-19 menunjukkan betapa pentingnya perlindungan asuransi bagi industri pariwisata. Pandemi telah menyebabkan kerugian besar bagi industri pariwisata secara global, dan banyak pelaku usaha yang tidak memiliki perlindungan asuransi yang memadai untuk menghadapi risiko semacam ini (Mustafa & Rahman, 2023). Hal ini menegaskan urgensi pengembangan produk asuransi syariah yang komprehensif untuk sektor pariwisata halal.




4.2 Identifikasi Skema Ideal Asuransi Syariah bagi Industri Travel Syariah

Industri travel syariah memiliki karakteristik yang unik yang memerlukan skema asuransi syariah yang disesuaikan secara khusus. Skema asuransi syariah untuk industri travel syariah perlu mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari perlindungan terhadap risiko pembatalan perjalanan, risiko kecelakaan selama perjalanan, risiko kehilangan atau kerusakan bagasi, hingga risiko tanggung jawab hukum operator perjalanan terhadap wisatawan (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Salah satu aspek penting dalam pengembangan skema asuransi syariah untuk industri travel syariah adalah memastikan bahwa seluruh komponen produk sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini mencakup akad yang digunakan, mekanisme pengelolaan dana, serta investasi dari dana takaful (Alias et al., 2023). Transparansi dan keterbukaan informasi kepada peserta merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan produk ini (Alias et al., 2023).

Pengembangan skema asuransi syariah untuk industri travel syariah juga perlu mempertimbangkan aspek keterjangkauan. Banyak pelaku usaha travel syariah, terutama yang berskala kecil dan menengah, mungkin tidak mampu membayar premi asuransi yang tinggi. Oleh karena itu, skema yang dikembangkan perlu mempertimbangkan mekanisme pembagian risiko yang efisien dan biaya operasional yang rendah (Fikri et al., 2022).




4.3 Konsorsium dan Implementasi Skema Ideal Asuransi Syariah bagi Industri Pariwisata Halal

Mengingat kompleksitas risiko yang dihadapi oleh industri pariwisata halal dan keterbatasan kapasitas masing-masing perusahaan asuransi syariah, pembentukan konsorsium asuransi syariah merupakan pendekatan yang sangat relevan. Konsorsium memungkinkan beberapa perusahaan asuransi syariah untuk berbagi risiko secara bersama-sama, sehingga dapat menyediakan kapasitas perlindungan yang lebih besar dengan biaya yang lebih terjangkau (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Implementasi skema asuransi syariah untuk industri pariwisata halal memerlukan koordinasi yang erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi syariah, operator perjalanan halal, otoritas regulasi, dan asosiasi industri pariwisata halal (Aisyah, 2024). Sinergi antara berbagai pihak ini merupakan kunci keberhasilan implementasi skema yang komprehensif dan berkelanjutan.




5. Pengembangan Model Bisnis Community-Based bagi Asuransi Syariah

5.1 Identifikasi Model Bisnis Asuransi Syariah Berbasis Komunitas

Model bisnis berbasis komunitas (community-based) merupakan pendekatan yang sangat sesuai dengan filosofi dasar asuransi syariah yang mengedepankan prinsip tolong-menolong dan solidaritas di antara anggota komunitas (Fauzi, 2024). Secara historis, bentuk-bentuk perlindungan berbasis komunitas telah lama ada dalam masyarakat Muslim, jauh sebelum industri takaful modern berkembang. Konsep ta'awun (saling membantu) yang menjadi landasan takaful pada dasarnya adalah konsep berbasis komunitas (Jaenudin et al., 2019).

Model bisnis asuransi syariah berbasis komunitas dapat mengambil berbagai bentuk. Pertama, model berbasis kelompok (group-based model) di mana anggota komunitas tertentu, seperti kelompok petani, nelayan, atau pedagang pasar, bergabung bersama dalam satu skema perlindungan kolektif (عبدالرحمن, 2012). Model ini memiliki keunggulan dalam mengatasi masalah seleksi merugikan (adverse selection) dan bahaya moral (moral hazard) yang sering menjadi hambatan dalam pengembangan asuransi mikro (عبدالرحمن, 2012). Kedua, model berbasis organisasi kemasyarakatan, di mana organisasi-organisasi Islam seperti pesantren, masjid, atau organisasi massa Islam menjadi platform distribusi dan pengelolaan produk asuransi syariah (Fauzi, 2024). Ketiga, model berbasis koperasi syariah yang mengintegrasikan layanan asuransi mikro syariah dengan layanan keuangan mikro lainnya ("Untitled," 2017).

Asuransi tradisional berbasis komunitas umumnya memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari masyarakat karena dijalankan oleh organisasi berbasis komunitas yang telah membangun hubungan dengan masyarakat yang dilayaninya (Fauzi, 2024). Hal ini merupakan keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan dengan produk asuransi komersial yang sering kali dipandang dengan skeptisisme oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam konteks Indonesia, model bisnis berbasis komunitas juga dapat memanfaatkan jaringan lembaga keuangan mikro syariah yang sudah ada, seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang tersebar luas di seluruh Indonesia (Jamaludin et al., 2023). BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang berakar kuat di komunitas dapat menjadi mitra strategis dalam distribusi dan pengelolaan produk asuransi mikro syariah berbasis komunitas (Jamaludin et al., 2023).




5.2 Pemaparan dan Diskusi Rancangan Model Bisnis kepada Pemangku Kepentingan

Pengembangan model bisnis asuransi syariah berbasis komunitas memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Proses konsultasi dan diskusi yang inklusif dengan pemangku kepentingan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa model yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi komunitas yang akan dilayani (Aisyah, 2024).

Pemangku kepentingan yang perlu dilibatkan dalam proses ini mencakup: perusahaan asuransi syariah sebagai penyedia produk; lembaga keuangan mikro syariah sebagai mitra distribusi; organisasi kemasyarakatan Islam sebagai platform komunitas; otoritas regulasi (OJK dan DSN-MUI) sebagai pembuat kebijakan; akademisi dan peneliti sebagai penyedia landasan ilmiah; serta perwakilan komunitas sasaran sebagai pengguna akhir (Aisyah, 2024). Keterlibatan semua pihak ini dalam proses perencanaan akan meningkatkan kemungkinan keberhasilan implementasi model bisnis yang dikembangkan.

Diskusi dengan pemangku kepentingan juga perlu mencakup aspek-aspek teknis seperti struktur akad yang akan digunakan, mekanisme pengelolaan dana, sistem klaim, serta mekanisme pengawasan syariah (Imron & Heradhyaksa, 2021). Kejelasan mengenai aspek-aspek teknis ini sangat penting untuk memastikan bahwa model bisnis yang dikembangkan benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat diimplementasikan secara efektif.




5.3 Implementasi Model Bisnis Community-Based

Implementasi model bisnis asuransi syariah berbasis komunitas memerlukan pendekatan yang bertahap dan adaptif. Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan program asuransi mikro berbasis komunitas sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan, termasuk kemampuan untuk menyesuaikan produk dengan kebutuhan spesifik komunitas (Ayaz et al., 2020).

Beberapa faktor kunci keberhasilan implementasi model bisnis berbasis komunitas antara lain: pertama, kepercayaan komunitas yang dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana (Fauzi, 2024); kedua, kemudahan akses dan proses yang sederhana dalam pendaftaran dan pengajuan klaim (Firdaus, 2019); ketiga, kontribusi yang terjangkau dan fleksibel sesuai dengan kemampuan anggota komunitas (Jahya et al., 2023); keempat, manfaat yang nyata dan relevan dengan kebutuhan komunitas (Puad et al., 2023); dan kelima, dukungan dari pemimpin komunitas dan tokoh agama yang dipercaya (Nasir et al., 2023).

Dalam konteks implementasi di Indonesia, model bisnis berbasis komunitas juga perlu mempertimbangkan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan. Teknologi finansial (fintech) syariah dapat memainkan peran penting dalam memfasilitasi pendaftaran, pembayaran kontribusi, dan pengajuan klaim secara digital, sehingga mengurangi biaya operasional dan meningkatkan aksesibilitas (Intan et al., 2023).




6. Ekstensifikasi Produk Berbasis Syariah pada BPJS Ketenagakerjaan

6.1 Urgensi Produk Berbasis Syariah pada BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga jaminan sosial milik pemerintah memiliki jangkauan yang sangat luas dan mencakup jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Namun, produk-produk yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja Muslim yang ingin memastikan bahwa perlindungan sosial mereka sesuai dengan ajaran Islam (Winarto, 2022).

Pengembangan produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang dapat memberikan manfaat ganda: pertama, memberikan pilihan perlindungan sosial yang sesuai syariah bagi pekerja Muslim; dan kedua, memperluas jangkauan dan penetrasi asuransi syariah secara signifikan melalui platform BPJS yang sudah mapan (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Mengingat besarnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengembangan produk berbasis syariah pada lembaga ini dapat menjadi katalis yang sangat signifikan bagi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.

Dari perspektif syariah, jaminan sosial yang dikelola secara kolektif oleh negara untuk kepentingan seluruh warga negara pada dasarnya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam tentang solidaritas sosial dan perlindungan bersama (Jaenudin et al., 2019). Namun, mekanisme pengelolaan dana dan investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap hukum Islam (Winarto, 2022).




6.2 Audiensi Pemangku Kepentingan Jaminan Sosial Milik Pemerintah

Langkah pertama dalam pengembangan produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan adalah melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem jaminan sosial pemerintah. Pemangku kepentingan utama yang perlu dilibatkan mencakup: manajemen BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Ketenagakerjaan; OJK sebagai otoritas pengawas; DSN-MUI sebagai otoritas syariah; asosiasi pengusaha dan serikat pekerja; serta akademisi dan praktisi keuangan syariah (Aisyah, 2024).

Audiensi ini bertujuan untuk membangun pemahaman bersama mengenai urgensi dan manfaat pengembangan produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan, mengidentifikasi hambatan regulasi dan operasional yang perlu diatasi, serta membangun komitmen bersama untuk mendukung proses pengembangan produk (Imron & Heradhyaksa, 2021). Pengalaman dari berbagai negara menunjukkan bahwa dukungan dari pemangku kepentingan utama, terutama pemerintah dan otoritas regulasi, merupakan faktor kritis bagi keberhasilan pengembangan produk takaful (Htay et al., 2015).




6.3 Penyusunan Skema Produk Berbasis Syariah di BPJS Ketenagakerjaan

Penyusunan skema produk berbasis syariah di BPJS Ketenagakerjaan merupakan proses yang kompleks dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum, regulasi, aktuaria, dan syariah. Skema yang dikembangkan perlu memastikan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan dana, investasi, dan pembayaran manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Parmujianto, 2021).

Beberapa aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam penyusunan skema ini antara lain: pertama, pemisahan dana peserta syariah dari dana peserta konvensional untuk memastikan tidak ada percampuran yang melanggar prinsip syariah (Alias et al., 2023); kedua, pengelolaan investasi dana peserta syariah hanya pada instrumen yang sesuai syariah, seperti sukuk, saham syariah, dan deposito syariah (Parmujianto, 2021); ketiga, penggunaan akad yang sesuai syariah dalam hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan peserta, seperti akad wakalah atau mudharabah (Parmujianto, 2021); keempat, pembentukan Dewan Pengawas Syariah yang kompeten untuk mengawasi seluruh operasional produk berbasis syariah (Imron & Heradhyaksa, 2021).

Pengalaman dari Malaysia dalam mengembangkan produk takaful yang terintegrasi dengan sistem jaminan sosial dapat menjadi referensi yang berharga bagi Indonesia (Puad et al., 2023). Di Malaysia, operator takaful telah berhasil mengembangkan berbagai produk yang memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja, termasuk produk mikro-takaful yang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan rendah (Puad et al., 2023).




6.4 Implementasi Produk Berbasis Syariah di BPJS Ketenagakerjaan

Implementasi produk berbasis syariah di BPJS Ketenagakerjaan memerlukan persiapan yang matang dan pendekatan yang bertahap. Tahap pertama dapat dimulai dengan pengembangan produk percontohan (pilot product) yang mencakup beberapa jenis manfaat dasar, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berbasis syariah (Parmujianto, 2021). Setelah evaluasi dan penyempurnaan, produk dapat diperluas untuk mencakup jenis manfaat lainnya, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun berbasis syariah.

Sosialisasi dan edukasi kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan mengenai produk berbasis syariah yang baru dikembangkan merupakan komponen penting dari strategi implementasi. Banyak pekerja Muslim mungkin belum memahami perbedaan antara produk konvensional dan produk berbasis syariah, serta manfaat dari beralih ke produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Nasir et al., 2023). Oleh karena itu, kampanye edukasi yang komprehensif dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk mendorong adopsi produk berbasis syariah.




7. Tantangan dan Rekomendasi Strategis

7.1 Tantangan Utama

Pengembangan asuransi syariah untuk seluruh lapisan masyarakat menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi secara sistematis. Pertama, rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat mengenai produk asuransi syariah merupakan hambatan utama yang perlu diatasi melalui program edukasi yang komprehensif (Nasir et al., 2023). Penelitian menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap takaful umumnya masih rendah, terutama terkait konsep dan prinsip-prinsip yang mendasarinya (Nasir et al., 2023).

Kedua, keterbatasan kerangka regulasi yang spesifik untuk berbagai jenis produk asuransi syariah, termasuk asuransi mikro syariah dan produk untuk industri halal, menjadi hambatan bagi pengembangan industri (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Regulasi yang tidak spesifik dapat menimbulkan ketidakpastian bagi perusahaan asuransi syariah dalam mengembangkan produk-produk inovatif (Imron & Heradhyaksa, 2021).

Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian ganda di bidang asuransi dan syariah merupakan tantangan yang perlu diatasi melalui program pengembangan kapasitas yang terencana (Islam & Sultana, 2018). Keempat, keengganan perusahaan asuransi syariah untuk mengembangkan produk mikro yang memiliki margin keuntungan kecil perlu diatasi melalui kombinasi insentif regulasi dan perubahan paradigma bisnis (Ayaz et al., 2020). Kelima, keterbatasan infrastruktur distribusi untuk menjangkau segmen UMKM dan masyarakat di daerah terpencil merupakan tantangan operasional yang signifikan (Fikri et al., 2022).




7.2 Rekomendasi Strategis

Berdasarkan kajian literatur yang komprehensif, beberapa rekomendasi strategis dapat dirumuskan untuk mendorong pengembangan asuransi syariah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Pertama, penguatan kerangka regulasi yang spesifik dan komprehensif untuk berbagai jenis produk asuransi syariah, termasuk asuransi mikro syariah, asuransi untuk industri halal, dan produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan (Maf'ula & Mi'raj, 2022). Regulasi yang jelas dan mendukung merupakan katalis penting bagi pertumbuhan industri asuransi syariah (Fikri et al., 2022).

Kedua, pengembangan program edukasi dan literasi keuangan syariah yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup edukasi bagi masyarakat umum, pelaku UMKM, pelaku industri halal, dan perusahaan asuransi syariah itu sendiri (Firdaus, 2019). Peningkatan literasi merupakan prasyarat penting bagi peningkatan penetrasi asuransi syariah (Jahya et al., 2023).

Ketiga, pengembangan model distribusi yang inovatif dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau segmen yang selama ini tidak terlayani (Intan et al., 2023). Fintech syariah dapat memainkan peran penting dalam memperluas jangkauan produk asuransi syariah dengan biaya yang lebih rendah (Mohd et al., 2024).

Keempat, pembangunan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi, di mana asuransi syariah berperan sebagai komponen penting yang saling terhubung dengan perbankan syariah, pasar modal syariah, dan instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Mohieldin et al., 2011). Integrasi ini akan menciptakan sinergi yang memperkuat seluruh ekosistem keuangan syariah.

Kelima, penguatan tata kelola syariah (Shariah governance) di seluruh perusahaan asuransi syariah untuk memastikan integritas dan kredibilitas produk yang ditawarkan (Alam et al., 2019). Tata kelola syariah yang kuat merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi syariah.




8. Kesimpulan

Pengembangan asuransi syariah untuk seluruh lapisan masyarakat merupakan agenda strategis yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan keagamaan yang sangat penting bagi Indonesia. Strategi yang komprehensif mencakup optimalisasi asuransi mikro syariah untuk UMKM, pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal dan pariwisata halal, pengembangan model bisnis berbasis komunitas, serta ekstensifikasi produk berbasis syariah pada BPJS Ketenagakerjaan.

Keberhasilan implementasi strategi ini memerlukan kolaborasi yang erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, otoritas regulasi, perusahaan asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, organisasi kemasyarakatan Islam, dan komunitas sasaran (Aisyah, 2024). Sinergi antara berbagai pihak ini, didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, program edukasi yang komprehensif, dan inovasi produk yang berkelanjutan, akan menjadi kunci keberhasilan pengembangan asuransi syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia (Maf'ula & Mi'raj, 2022).

Pada akhirnya, pengembangan asuransi syariah yang inklusif bukan hanya tentang pertumbuhan industri semata, tetapi juga tentang perwujudan nilai-nilai Islam yang mengedepankan keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat (Jaenudin et al., 2019). Dengan demikian, pengembangan asuransi syariah merupakan kontribusi nyata keuangan Islam terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang lebih luas (Mohieldin et al., 2011).




Daftar Pustaka

Ahmad, S., Mubeen, M., & Kalim, I. (2020). An analysis of Syrian conflict with the lens of the realist school of thought. Global Social Sciences Review, V(I), 660–671. https://doi.org/10.31703/gssr.2020(v-i).66

Aisyah, S. (2024). Synergizing the sustainable Islamic finance ecosystem in Indonesia the management collaboration line. Jurnal Bisnisman Riset Bisnis dan Manajemen, 6(1), 28–44. https://doi.org/10.52005/bisnisman.v6i1.208

Alam, Md. K., Rahman, S. A., Hossain, Md. S., & Hosen, S. (2019). Shariah governance practices and regulatory problems of Islamic insurance companies in Bangladesh. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 9(1). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v9-i1/5368

Alias, A. Z., Ghafar, M. S. A., Osman, A. H., Azhari, M. I. M., & Muhyidin, A. (2023). Users perspective on voluntary disclosure of takaful policy requirements in Malaysia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 13(1). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v13-i1/16223

Ayaz, M., Saeed, M., & Ashraf, M. A. (2020). Micro-takaful by takaful operators in Pakistan: Problems and their solutions from the practitioners' perspective. Global Social Sciences Review, V(II), 523–540. https://doi.org/10.31703/gssr.2020(v-ii).50

Fauzi, P. N. F. N. M. (2024). Reducing poverty by protecting properties through insurance. https://doi.org/10.5772/intechopen.1007290

Fikri, S. M., Naim, A. M., Maamor, S., Isa, M. Y., Ahmad, S. N., Shari, W., & Muhamed, N. A. (2022). Rules and regulations review on micro-takaful scheme development in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 14(4), 509–525. https://doi.org/10.1108/qrfm-02-2021-0030

Firdaus, A. (2019). Developing value based services for Indonesian microtakaful. Addin, 13(1), 35. https://doi.org/10.21043/addin.v13i1.4447

Ghani, N. A. R. N. A., Sabri, I. I. M., & Ahmad, A. A. (2021). Issues and challenges in using zakat for the development of micro takaful. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 11(4). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v11-i4/9661

Ghofur, U. (2024). Systematic literature review (SLR) peran asuransi syariah dalam membantu perkembangan UMKM. Jurnal Ekonomi Aktual, 3(3), 97–104. https://doi.org/10.53867/jea.v3i3.98

Hassan, R., & Salman, S. A. (2021). Innovative nature of the takaful industry in Malaysia: Are we with the conventional insurance industry? International Journal of Business and Administrative Studies, 7(1). https://doi.org/10.20469/ijbas.7.10001-1

Htay, S. N. N., Sadzali, N. S., & Amin, H. (2015). An analysis of the viability of micro health takaful in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 7(1), 37–71. https://doi.org/10.1108/qrfm-09-2013-0030

Imron, A., & Heradhyaksa, B. (2021). The issue on the Sharia Supervisory Board authority on Indonesia sharia insurance. https://doi.org/10.4108/eai.14-10-2020.2303838

Intan, I. N., Devi, S., Febriandhane, R. S., & Juliani, S. U. (2023). Patterns of Islamic fintech implementation: Problems and implications for micro, small and medium enterprises. Ekspansi Jurnal Ekonomi Keuangan Perbankan dan Akuntansi, 15(1), 83–92. https://doi.org/10.35313/ekspansi.v15i1.4732

Islam, S., & Sultana, T. (2018). Islamic insurance in Bangladesh: Performance, problems and prospects. International Journal of Islamic Business & Management, 2(2), 39–53. https://doi.org/10.46281/ijibm.v2i2.228

Jaenudin, D., Firdaus, A., Afendi, F. M., & Possuma, B. T. (2019). Analysis of ta'awun fund model best practice from Indonesia. Ikonomika, 3(2), 139–166. https://doi.org/10.24042/febi.v3i2.3497

Jahya, A., Yusoff, N. D., Roslan, A., Rasid, M. F. R. M., & Roslan, A. S. B. (2023). Awareness of microtakaful development among low-income earners in Malaysia. Information Management and Business Review, 15(3(I)), 70–81. https://doi.org/10.22610/imbr.v15i3(i).3521

Jamaludin, N., Miftahurrahmah, M., & Muizzudin, M. (2023). Islamic micro finance institutions' existence, role, and challenges in developing the Indonesian micro business sector post COVID-19 pandemic. Ekonomika Syariah Journal of Economic Studies, 7(2), 155. https://doi.org/10.30983/es.v7i2.7254

Johan, S. (2023). What can financial technology learn from syariah finance on ecosystem: Collaboration. International Journal of Application on Economics and Business, 1(1), 588–594. https://doi.org/10.24912/ijaeb.11.588-594

Maf'ula, F., & Mi'raj, D. A. (2022). Islamic insurance in Indonesia: Opportunities and challenges on developing the industry. Journal of Islamic Economic Laws, 116–138. https://doi.org/10.23917/jisel.v5i1.16764

Mohd, M. N., Razali, R., Hasif, M., & Baharuddin, Z. (2024). The roles of Islamic financial technology (fintech) in fostering financial inclusion in Malaysia. Management and Accounting Review. https://doi.org/10.24191/mar.v23i01-11

Mohieldin, M., Iqbal, Z., Rostom, A., & Fu, X. (2011). The role of Islamic finance in enhancing financial inclusion in Organization of Islamic Cooperation (OIC) countries. https://doi.org/10.1596/1813-9450-5920

Mulyati, E., Kartikasari, K., Mantili, R., & Harrieti, N. (2017). Model of business activities of microfinance institutions in Indonesia. Diponegoro Law Review, 2(2), 326. https://doi.org/10.14710/dilrev.2.2.2017.82-97

Mustafa, A., & Rahman, A. A. (2023). Potential of tabarru' fund's coverage for pandemics within framework of takaful: Does it necessitate ijtihad? International Journal of Islamic Economics and Finance Studies. https://doi.org/10.54427/ijisef.1173921

Nasir, N. I. M., Hassan, R., & Osman, A. Z. (2023). Spectrum of consumer awareness in Islamic finance: Takaful industry in Malaysia. The Journal of Muamalat and Islamic Finance Research, 125–134. https://doi.org/10.33102/jmifr.513

Parmujianto, P. (2021). Sharia life insurance business and risk management based on sharia principles: Regulatory perspective. Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam, 21(2), 395–414. https://doi.org/10.21154/altahrir.v21i2.3041

Puad, N. A. M., Rafdi, N. J., & Zainudin, N. (2023). Motivating factors in contributing to socio-economic objectives during the pandemic of COVID-19: The case of Malaysian takaful operators. Journal of Management and Muamalah, 13(2), 102–113. https://doi.org/10.53840/jmm.v13i2.169

Razak, A. A., Chusmita, L. A., Muhammad, F., Ramdan, M. R., Hussin, M. Y. M., & Mahjom, N. (2021). Factors influencing micro, small and medium entrepreneurs' (MSMEs) intentions to purchase micro-takaful scheme. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 11(10). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v11-i10/11488

Tijani, I. M., Hassan, R., & Nasir, W. A. S. bin Ab. (2020). Shariah governance for Islamic microfinance industry. Journal of Islam in Asia, 17(2), 143–161. https://doi.org/10.31436/jia.v17i2.957

Untitled. (2017). Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 4(2). https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v4i2

Winarto, A. J. (2022). Systematic literature review (SLR) peran asuransi syariah dalam membantu perkembangan UMKM di masa pandemi. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 2(2), 75–85. https://doi.org/10.52620/jeis.v2i2.24

عبدالرحمن, ن. ع. م. ر. و. ذ. ع. ن. ع. م. ر. و. ذ. (2012). الحماية المالية للفقراء في ماليزيا: دور الزكاة والتكافل المصغّر. Journal of King Abdulaziz University-Islamic Economics, 25(1), 119–140. https://doi.org/10.4197/islec.25-1.5