Islamologics



 Formulir Data Penulis Buku

Isi formulir ini bagi Anda yang ingin menerbitkan buku di Kami 

 Layanan Penerbitan ISBN Buku

Informasi mengenai biaya penerbitan ISBN resmi terdaftar di Perpusnas dan Internasional (mulai harga Rp300.000,-)

 Layanan Konversi Hasil Penelitian, PkM, Skripsi, Tesis, & Disertasi menjadi Buku

Informasi untuk Anda yang ingin mengkonversi karya ilmiah menjadi sebuah buku referensi/monograf ber-ISBN (mulai harga Rp500.000,-)

 Layanan Pengurusan HaKI Karya Ilmiah

Informasi untuk Anda yang ingin membuat HaKI di Kami (mulai harga Rp350.000,-)

 Layanan Indeksasi Google Play Books

Informasi untuk Anda yang ingin buku terbitannya terindeks di Google Books sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp100.000,-)

 Layanan Penambahan Sitasi Artikel di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel ilmiah (Jurnal, Buku, Skripsi, Tesis, & Disertasi dll), dan ingin ditambah sitasinya sehingga H-Index Google Scholar Anda naik (mulai harga Rp20.000,-)

 Layanan Indeksasi Artikel Bebas, Opini, Catatan Akademik di Google Scholar

Informasi untuk Anda yang memiliki artikel bebas, opini, catatan akademik/kuliah, Skripsi, Tesis, Disertasi dll, dan ingin terindeks Google Scholar secara otomatis (tidak manual) sehingga mudah di-sitasi dan dibaca secara global (mulai harga Rp50.000,-)

 Hubungi Kami: Klik Disini (Nindi)

Hubungi narahubung Kami untuk pembelian buku-buku terbitan Kami

Abstrak

Sistem jaminan sosial dan asuransi syariah di Indonesia merupakan dua pilar penting dalam arsitektur perlindungan sosial nasional yang saling berkaitan namun menghadapi tantangan yang berbeda. Artikel ini menganalisis secara komprehensif berbagai tantangan yang dihadapi oleh kedua sistem tersebut, meliputi aspek kelembagaan, regulatoris, operasional, dan sosial-budaya. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi jaminan sosial wajib menghadapi tantangan defisit keuangan, ketimpangan fasilitas kesehatan, birokrasi yang berlebihan, serta belum adanya skema syariah yang komprehensif dalam produk-produknya. Di sisi lain, industri asuransi syariah swasta berjuang dengan rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya dukungan pemerintah, dan tantangan distribusi di wilayah yang luas. Meskipun demikian, potensi pertumbuhan yang besar, dukungan regulasi yang semakin berkembang, serta kesadaran yang meningkat tentang pentingnya perlindungan sosial berbasis syariah memberikan harapan bagi masa depan industri ini. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat—untuk mengatasi tantangan tersebut dan mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam.




Kata Kunci: Asuransi Syariah; BPJS; Jaminan Sosial; Takaful; Literasi Keuangan Syariah




Abstract

The social security system and sharia insurance in Indonesia constitute two important pillars of the national social protection architecture that are interrelated yet face distinct challenges. This article comprehensively analyzes the various challenges confronting both systems, encompassing institutional, regulatory, operational, and socio-cultural dimensions. BPJS Kesehatan and BPJS Ketenagakerjaan, as mandatory social security institutions, face challenges including financial deficits, inequality in health facilities, excessive bureaucracy, and the absence of a comprehensive sharia scheme within their products. Meanwhile, the private sharia insurance industry struggles with low public literacy, limited human resources, insufficient government support, and distribution challenges across the vast archipelago. Nevertheless, significant growth potential, increasingly supportive regulatory frameworks, and heightened awareness of the importance of sharia-based social protection offer promise for the industry's future. Strong commitment from all stakeholders—government, industry, academia, and the public—is required to overcome these challenges and realize an inclusive, equitable social security system that is consistent with Islamic sharia values.




Keywords: Sharia Insurance; BPJS; Social Security; Takaful; Sharia Financial Literacy




1. Pendahuluan

Sistem jaminan sosial dan asuransi syariah di Indonesia merupakan dua pilar penting dalam arsitektur perlindungan sosial nasional yang saling berkaitan namun menghadapi tantangan yang berbeda. Di satu sisi, sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi tulang punggung perlindungan sosial wajib bagi seluruh rakyat Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Affandi & Harahap, 2024; Ilmiah et al., 2021). Di sisi lain, industri asuransi syariah yang berkembang berdasarkan prinsip takaful menghadapi berbagai hambatan struktural, regulatoris, dan sosial yang menghambat pertumbuhannya secara optimal (Chaira et al., 2023; Tobing, 2023).

Kedua sistem ini beroperasi dalam konteks yang saling tumpang tindih namun belum terintegrasi secara harmonis. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai institusi jaminan sosial wajib belum mengakomodasi skema syariah dalam produk-produknya secara menyeluruh (Nirwesti, 2023; Pribadi, 2024), sementara industri asuransi syariah swasta masih berjuang untuk meningkatkan pangsa pasar dan literasi masyarakat (Adillah & Anik, 2015; Lo et al., 2023). Artikel ini menganalisis secara komprehensif berbagai tantangan yang dihadapi oleh kedua sistem tersebut, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang utuh tentang kondisi dan prospek jaminan sosial berbasis syariah di Indonesia.




2. Tantangan Kelembagaan Dan Regulatoris Asuransi Syariah

2.1 Keterbatasan Sumber Daya Manusia

Salah satu tantangan paling mendasar dalam pengembangan asuransi syariah di Indonesia adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi memadai dalam sistem jaminan sosial berbasis syariah. Industri keuangan syariah secara umum menghadapi persoalan kualitas dan kuantitas SDM yang belum optimal (Erika et al., 2020; Zainta & Aslami, 2022). Kondisi ini diperparah oleh masih terbatasnya perguruan tinggi yang secara khusus mengajarkan konsep jaminan sosial berbasis syariah sebagai input bagi industri ke depan (Haryadi & Mustikasari, 2022). Keterbatasan SDM ini tidak hanya berdampak pada kapasitas operasional perusahaan asuransi syariah, tetapi juga pada kemampuan mereka untuk berinovasi dan mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar (Prasetyo & Azizah, 2024).

Dalam konteks yang lebih luas, permasalahan SDM ini merupakan bagian dari tantangan suprastruktur yang dihadapi oleh seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia, di mana kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan ahli baik dari sisi syariah maupun operasional keuangan dan ekonomi menjadi hambatan utama (Lutfi, 2016). Kondisi ini berbeda dengan Malaysia yang memiliki dukungan politik lebih kuat terhadap pengembangan asuransi syariah, sehingga investasi dalam pengembangan SDM syariah pun lebih masif (Muhtadi et al., 2019).




2.2 Pangsa Pasar yang Rendah dan Dominasi Unit Usaha Syariah

Pangsa pasar asuransi syariah dan dana pensiun berbasis syariah di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan potensi yang dimiliki. Indeks literasi asuransi syariah pada tahun 2017 hanya sebesar 2,5 persen dan indeks inklusi sebesar 1,9 persen (Retnaningsih, 2019). Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan literasi keuangan syariah secara umum yang hanya sebesar 15,76 persen pada tahun 2018 (Listyadewi & Pasaribu, 2024). Rendahnya literasi ini mencerminkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap produk asuransi syariah, yang pada gilirannya menghambat pertumbuhan pangsa pasar (Zahra, 2023).

Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa asuransi syariah lebih banyak berkembang dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) daripada sebagai perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri (full-fledged). Berdasarkan Global Takaful Report 2017, terdapat kebutuhan untuk memisahkan unit asuransi syariah (spin-off) dalam periode 10 tahun menjadi lebih dari 50 persen dari seluruh asuransi (Vandawati et al., 2017). Namun, proses spin-off ini menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya komitmen manajemen untuk mengembangkan asuransi syariah dan initial cost untuk investasi teknologi yang tinggi (Habibullah, 2015).




2.3 Ketiadaan Penyedia Jasa Asuransi Syariah dari BUMN

Salah satu kelemahan struktural yang signifikan dalam ekosistem asuransi syariah Indonesia adalah belum adanya penyedia jasa asuransi syariah dan dana pensiun dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, keberadaan BUMN dalam industri asuransi syariah dapat memberikan legitimasi, kepercayaan publik, dan skala ekonomi yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri secara keseluruhan (Mahendrasusila, 2021). Kondisi ini berbeda dengan sektor perbankan syariah yang telah memiliki Bank Syariah Indonesia sebagai representasi BUMN (Hirawan et al., 2023).

Ketiadaan BUMN dalam industri asuransi syariah juga berkaitan dengan rendahnya dukungan politik terhadap pengembangan asuransi syariah di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Malaysia (Prabowo et al., 2021). Di Malaysia, dukungan pemerintah yang kuat telah mendorong pertumbuhan industri takaful secara signifikan, sementara di Indonesia komitmen negara dalam hal ini masih tergolong lemah (Salma et al., 2023).




2.4 Belum Adanya Skema Syariah dalam BPJS

Tantangan yang paling fundamental dari perspektif integrasi antara jaminan sosial wajib dan prinsip syariah adalah belum adanya skema syariah dalam produk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selaku institusi jaminan sosial wajib (Itang, 2015). Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (perjudian), dan riba (bunga) (Adventa et al., 2023; Akbar et al., 2023).

Meskipun demikian, terdapat perkembangan positif di mana BPJS Ketenagakerjaan telah mulai mengimplementasikan layanan syariah di Provinsi Aceh, sebagaimana diamanatkan oleh Master Plan Ekonomi dan Keuangan Syariah (MEKSI) 2019–2024, dengan dasar hukum Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh (Putra et al., 2020). Namun, implementasi ini masih terbatas pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan hanya di Provinsi Aceh, sehingga belum dapat dikatakan sebagai solusi komprehensif (Ghofur, 2024).

Belum adanya kewajiban regulasi bagi institusi jaminan sosial nasional untuk mengembangkan skema syariah dalam produknya merupakan hambatan regulatoris yang perlu segera diatasi (Aris & Nasution, 2022). Kondisi ini mencerminkan inkonsistensi regulasi dan multitafsir yang menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia (Azani et al., 2022).




3. Tantangan Operasional Bpjs Kesehatan

3.1 Defisit Keuangan dan Tekanan pada Fasilitas Kesehatan

BPJS Kesehatan menghadapi tantangan serius berupa defisit keuangan yang berdampak langsung pada fasilitas kesehatan (faskes) melalui tekanan biaya. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS (Maulina & Octarina, 2022). Defisit ini pada gilirannya menekan kemampuan faskes untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta.

Perubahan pola epidemiologi penyakit dari penyakit menular menjadi penyakit tidak menular turut memperburuk kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Sebagai gambaran, Rp13,6 triliun pada tahun 2015 dihabiskan untuk penyakit katastropik seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, dan thalasemia (Saniah, 2021). Biaya yang sangat besar untuk penyakit-penyakit ini memberikan tekanan yang signifikan pada dana jaminan sosial kesehatan.

Selain itu, terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana kapitasi berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (Abdurahim et al., 2018). Dana kapitasi yang merupakan mekanisme pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) rentan terhadap penyalahgunaan, yang pada akhirnya merugikan peserta dan sistem secara keseluruhan.




3.2 Ketimpangan Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Kesehatan

Belum meratanya fasilitas kesehatan dan SDM kesehatan di seluruh wilayah Indonesia merupakan tantangan struktural yang menghambat implementasi prinsip portabilitas dalam JKN (Hakim, 2021). Prinsip portabilitas yang mengamanatkan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan di mana pun mereka berada belum dapat dilaksanakan secara optimal karena sarana dan prasarana kesehatan yang belum memadai (Retnaningsih, 2019b).

Keterbatasan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga menjadi kendala dalam pelaksanaan JKN (Rindiani & Tambusai, 2022). Di beberapa wilayah, terutama di Indonesia Timur, masyarakat tidak dapat memperoleh manfaat JKN secara optimal karena hanya sedikit layanan yang tersedia (Gojali, 2023). Kondisi ini mencerminkan ketimpangan pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia.




3.3 Birokrasi dan Sistem Rujukan Berjenjang

Sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan yang seharusnya meningkatkan efisiensi pelayanan justru seringkali menjadi hambatan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan (Holle & Manilet, 2023; Mughni & Afriadi, 2019). Metode berjenjang dalam pengajuan klaim yang belum berjalan optimal telah tereduksi menjadi hal yang mempersulit peserta, alih-alih memudahkan akses layanan kesehatan (Setiyono, 2018).

Masalah birokrasi ini diperparah dengan masih terlalu banyaknya antrean dalam pelayanan, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas (Khasanah et al., 2023). Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan antara jumlah peserta yang terus bertambah dengan kapasitas faskes yang belum berkembang secara proporsional (Nufus et al., 2024).




3.4 Pembedaan Kelas dan Pengeluaran Mandiri Peserta

Salah satu kritik yang sering dilontarkan terhadap BPJS Kesehatan adalah adanya pembedaan kelas dalam pelayanan, di mana peserta cenderung diberikan fasilitas kelas III meskipun membayar iuran yang berbeda (Nurrahimah et al., 2024). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem jaminan sosial yang seharusnya memberikan pelayanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan berdasarkan kemampuan membayar.

Lebih jauh, peserta BPJS Kesehatan masih harus mengeluarkan uang sendiri (out-of-pocket) terutama dalam pembelian obat (Aryani, 2023; Rafiqi et al., 2021). Kondisi ini menunjukkan bahwa cakupan manfaat BPJS Kesehatan belum komprehensif, sehingga tujuan untuk melindungi peserta dari risiko finansial akibat sakit belum sepenuhnya tercapai.




3.5 Kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kewajiban BPJS yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai keharusan untuk kepesertaan menjadi kendala dalam perluasan peserta (Ahyani & Muharir, 2021). Bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau mengalami masalah administrasi kependudukan, kewajiban ini menjadi penghalang untuk mengakses jaminan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka (Nurtatinjo et al., 2016). Kondisi ini mencerminkan tantangan integrasi antara sistem jaminan sosial dengan sistem administrasi kependudukan yang masih perlu dibenahi.




4. Tantangan Operasional Bpjs Ketenagakerjaan

4.1 Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri belum sesuai dengan amanat Undang-Undang SJSN (Fauja & Marliya, 2023). Meskipun regulasi telah mengatur bahwa buruh migran Indonesia kini menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala (Pamuji & Supandi, 2021). Keterbatasan informasi dan akses bagi TKI yang berada di luar negeri menjadi hambatan utama dalam memastikan perlindungan sosial yang memadai bagi mereka.




4.2 Ketidakadilan dalam Pengenaan Sanksi

Terdapat ketidakadilan dalam pengenaan sanksi bagi pemberi kerja yang menunggak iuran dibandingkan dengan hukuman bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Mulyawan & Yulinda, 2021). Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum ini menciptakan insentif yang salah bagi pemberi kerja, di mana menunggak iuran mungkin dianggap lebih menguntungkan daripada tidak mendaftarkan pekerja sama sekali.

Persoalan ini berkaitan dengan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan regulasi jaminan sosial secara konsisten (Wongkaren et al., 2022). Inkonsistensi regulasi dan multitafsir dalam implementasinya menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan pekerja sebagai pihak yang seharusnya dilindungi (Fahrurrozi et al., 2019).




4.3 Potensi Konflik Kepentingan dalam Tata Kelola

Potensi konflik kepentingan Dewan Pengawas dalam mengawasi Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan merupakan tantangan tata kelola yang perlu mendapat perhatian serius (Fatimah & Kurniawan, 2022). Struktur tata kelola yang tidak optimal dapat menghambat efektivitas pengawasan dan pada akhirnya merugikan kepentingan peserta. Prinsip bahwa pengelolaan dana jaminan sosial harus dilakukan "sebesar-besarnya untuk manfaat peserta" dapat terkompromikan jika tata kelola tidak berjalan dengan baik (Niah, 2016).




4.4 Cakupan Kepesertaan yang Terbatas

Dari sekitar 128,5 juta pekerja di Indonesia, hanya sekitar 17,5–20,6 juta pekerja formal yang memiliki tabungan pensiun dari BPJS TK, Taspen, dan Asabri, dan hanya sekitar 200 ribu pekerja informal yang mempunyai akses pada JHT dari BPJS TK (Winarto, 2022). Tingkat cakupan yang rendah ini mencerminkan tantangan besar dalam memperluas kepesertaan, terutama di sektor informal yang mendominasi angkatan kerja Indonesia.

Peraturan tentang keharusan NIK sebagai syarat kepesertaan juga menjadi kendala perluasan coverage BPJS Ketenagakerjaan (Trimulato, 2022). Bagi pekerja informal yang seringkali tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, persyaratan ini menjadi penghalang untuk mengakses perlindungan sosial yang mereka butuhkan (Sulistyowati, 2021).




5. Tantangan Industri Asuransi Syariah

5.1 Rendahnya Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat Indonesia merupakan tantangan mendasar bagi pengembangan industri asuransi syariah (Syofyan & Gusman, 2023). Ketidaktahuan masyarakat terhadap produk asuransi syariah, termasuk perbedaannya dengan asuransi konvensional, menjadi hambatan utama dalam meningkatkan penetrasi pasar (Rinaldo et al., 2022). Kondisi ini diperparah oleh persebaran geografis yang luas dengan variasi level pengetahuan mengenai konsep asuransi dan syariah (Pradana et al., 2022).

Rendahnya literasi ini juga berdampak pada persepsi masyarakat terhadap asuransi syariah. Sebagian besar masyarakat tidak merasa tertarik untuk menggunakan asuransi jiwa syariah, sebagaimana tercermin dalam berbagai survei yang dilakukan (Putri & Anas, 2023). Kurangnya pemahaman tentang konsep takaful, termasuk prinsip ta'awun (saling tolong-menolong) dan tabarru' (hibah), membuat masyarakat sulit membedakan manfaat asuransi syariah dibandingkan dengan asuransi konvensional ("Untitled," 2022).




5.2 Tingkat Pengembalian yang Lebih Rendah

Berdasarkan Global Takaful Report 2017, tingkat pengembalian produk asuransi syariah lebih rendah daripada produk asuransi konvensional (Dianova & Kaendo, 2023). Kondisi ini menjadi tantangan kompetitif yang signifikan, terutama dalam menarik nasabah yang berorientasi pada keuntungan finansial. Industri jaminan sosial konvensional yang lebih well-established memiliki daya tarik yang lebih tinggi bagi pekerja (Hanikah, 2023), sehingga asuransi syariah harus bersaing tidak hanya dengan sesama produk syariah tetapi juga dengan produk konvensional yang telah mapan.

Kontribusi asuransi syariah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih lebih rendah dibandingkan industri asuransi konvensional (Ngaini, 2022). Kondisi ini mencerminkan skala industri yang masih kecil dan belum mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan secara nasional.




5.3 Kapasitas dan Tantangan Distribusi

Kapasitas perusahaan asuransi syariah di Indonesia dalam menyediakan produk sesuai kebutuhan industri halal masih terbatas (Salamah & Rahman, 2022). Kapasitas reasuransi yang terbatas, yang berkaitan dengan keterbatasan dana, menjadi kendala dalam mengembangkan produk-produk asuransi syariah yang komprehensif (Iman & Alvisalia, 2024). Kondisi ini membatasi kemampuan industri untuk menanggung risiko-risiko besar yang dibutuhkan oleh sektor industri halal yang sedang berkembang.

Tantangan distribusi produk juga menjadi persoalan serius mengingat persebaran geografis Indonesia yang sangat luas (Alim et al., 2020). Infrastruktur digital yang terbatas dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat keuangan syariah menjadi kendala utama dalam memperluas jangkauan distribusi produk asuransi syariah (Aulia, 2014). Initial cost untuk investasi teknologi yang tinggi semakin mempersulit perusahaan asuransi syariah, terutama yang berukuran kecil, untuk mengembangkan platform distribusi digital yang efektif (Ahmad, 2010).




5.4 Kurangnya Dukungan Pemerintah dan Komitmen Manajemen

Kurangnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan asuransi syariah merupakan tantangan yang sering diidentifikasi dalam berbagai kajian (Mukharom et al., 2024; Ningsih et al., 2024). Rendahnya dukungan politik terhadap pengembangan asuransi syariah di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Malaysia, mencerminkan prioritas kebijakan yang belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pengembangan industri keuangan syariah (Nasution, 2020).

Di tingkat perusahaan, kurangnya komitmen manajemen untuk mengembangkan asuransi syariah juga menjadi hambatan internal yang signifikan (Selfiani et al., 2022). Banyak perusahaan asuransi yang membuka unit syariah lebih sebagai respons terhadap regulasi daripada sebagai komitmen strategis untuk mengembangkan bisnis syariah secara sungguh-sungguh (Wibowo et al., 2023). Kondisi ini mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak optimal untuk pengembangan produk dan layanan syariah.




6. Keunggulan Dan Peluang Yang Perlu Dioptimalkan

6.1 Keunggulan BPJS Kesehatan

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah keunggulan yang perlu dioptimalkan. Biaya atau iuran yang masih terjangkau, proses pendaftaran yang mudah tanpa medical check-up dan tanpa pengecualian, serta penambahan manfaat dibandingkan saat masih menjadi asuransi kesehatan merupakan daya tarik utama BPJS Kesehatan (Pangestika, 2022). Sifat wajib kepesertaan yang diatur melalui regulasi pemerintah juga memastikan basis peserta yang luas, yang pada gilirannya mendukung prinsip gotong royong dalam pembiayaan kesehatan (Effendi, 2016).




6.2 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan empat skema jaminan untuk ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) (Hidayat & Bachtiar, 2024). Sifat wajib kepesertaan yang diamanatkan melalui UU SJSN memastikan bahwa seluruh pekerja formal memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang komprehensif (Nugraheni et al., 2023).




6.3 Potensi Pertumbuhan Asuransi Syariah

Potensi pertumbuhan asuransi syariah dan dana pensiun sangat besar mengingat penetrasi yang masih rendah (Fachrurrazy & Siliwadi, 2020). Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki pasar potensial yang sangat besar untuk produk-produk keuangan syariah (Imaniyah, 2019). Dukungan pemerintah untuk mengembangkan industri halal sebagai konsumen dari produk asuransi syariah dan dana pensiun juga membuka peluang pertumbuhan yang signifikan (Ganefi et al., 2023).

Pertumbuhan jumlah institusi asuransi syariah yang mencapai sekitar 40 persen setiap tahunnya (Arwani, 2016) menunjukkan dinamisme industri yang positif. Inovasi produk seperti Tabarru' Wakaf yang mengintegrasikan asuransi syariah dengan program wakaf juga membuka peluang baru dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial berbasis syariah (L. D. N. Putri et al., 2021).




7. Rekomendasi Dan Arah Kebijakan

7.1 Pengembangan Skema Syariah dalam BPJS

Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, pengembangan skema syariah dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan religius masyarakat tetapi juga dapat meningkatkan kepesertaan dan kepatuhan dalam membayar iuran (Kadarisman, 2015; Sulaimana et al., 2022). Fatwa DSN-MUI Nomor 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah dapat menjadi landasan bagi pengembangan skema syariah dalam BPJS (Sunarto, 2011).

Pengalaman implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh dapat dijadikan model untuk perluasan ke seluruh Indonesia (Boenjamin & Puspandari, 2022). Namun, perluasan ini memerlukan harmonisasi kajian yang komprehensif agar penyelenggaraan program jaminan sosial dengan prinsip dan layanan syariah dapat diberlakukan untuk semua program dan di seluruh wilayah Indonesia (Saputri, 2019).




7.2 Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Peningkatan literasi keuangan syariah merupakan prasyarat bagi pertumbuhan industri asuransi syariah yang berkelanjutan (R. H. Putra et al., 2022). Strategi inovasi produk keuangan syariah yang mencakup pengembangan produk baru, adopsi teknologi digital, peningkatan literasi keuangan syariah, dan kolaborasi lintas sektor perlu diimplementasikan secara terpadu (Cicih & Agung, 2022). Kegiatan sosialisasi berupa pengenalan program jaminan sosial dengan prinsip syariah perlu dilakukan secara masif sejalan dengan momen kebangkitan keuangan syariah nasional (Prayoga, 2019).




7.3 Penguatan Regulasi dan Tata Kelola

Penguatan regulasi yang konsisten dan tidak multitafsir merupakan fondasi bagi pengembangan industri asuransi syariah yang sehat (Hasan et al., 2019). Reformasi struktural dan parametrik terhadap jaminan pensiun, termasuk perluasan program secara inklusif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja di sektor informal, perlu segera dilakukan (Sitanggang et al., 2024). Selain itu, perbaikan tata kelola BPJS untuk memastikan pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan peserta juga merupakan prioritas yang tidak dapat ditunda (Thooriq, 2023).




8. Kesimpulan

Tantangan yang dihadapi oleh asuransi syariah dan sistem jaminan sosial di Indonesia bersifat multidimensional, mencakup aspek regulatoris, kelembagaan, operasional, dan sosial-budaya. Di satu sisi, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pilar utama jaminan sosial wajib menghadapi tantangan defisit keuangan, ketimpangan fasilitas, birokrasi yang berlebihan, dan belum adanya skema syariah yang komprehensif (PUTRA & Kusuma, 2023; Sukardi et al., 2024). Di sisi lain, industri asuransi syariah swasta berjuang dengan rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan SDM, kurangnya dukungan pemerintah, dan tantangan distribusi di wilayah yang luas (Hussein et al., 2022; R. A. Putri et al., 2024).

Namun demikian, potensi pertumbuhan yang besar, dukungan regulasi yang semakin berkembang, dan kesadaran yang meningkat tentang pentingnya perlindungan sosial berbasis syariah memberikan harapan bagi masa depan industri ini. Diperlukan komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan—pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat—untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah Islam.




Daftar Pustaka

Abdurahim, A., Sofyani, H., & Wibowo, S. A. (2018). Membangun good governance di lembaga amil zakat, infaq dan shadaqah (LAZ): Pengalaman dua LAZ besar di Indonesia. Inferensi Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 12(1), 45–64. https://doi.org/10.18326/infsl3.v12i1.45-64

Adillah, S. U., & Anik, S. (2015). Kebijakan jaminan sosial tenaga kerja sektor informal berbasis keadilan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan. Yustisia Jurnal Hukum, 4(3). https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8688

Adventa, Y. I., Ardiansah, A., & Kadaryanto, B. (2023). Pemenuhan hak pelayanan kesehatan peserta BPJS ditinjau dari perspektif kebijakan jaminan kesehatan. Jurnal Trias Politika, 7(1), 107–118. https://doi.org/10.33373/jtp.v7i1.4948

Affandi, M. R., & Harahap, E. S. (2024). Dampak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan dana pensiun. Journal Economy and Currency Study (JECS), 6(1), 6–15. https://doi.org/10.51178/jecs.v6i1.1780

Ahmad, M. H. (2010). Peran Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) dalam perkembangan UMKM berbasis syariah. Al-Iqtishad Journal of Islamic Economics, 2(1). https://doi.org/10.15408/aiq.v2i1.2471

Ahyani, H., & Muharir, M. (2021). Perspektif hukum ekonomi syariah tentang wakaf uang di era revolusi industri 4.0. Lan Tabur Jurnal Ekonomi Syariah, 2(2), 85–100. https://doi.org/10.53515/lantabur.2021.2.2.85-100

Akbar, F., Arif, M., & Syahriza, R. (2023). Peran asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap buruh yang bukan penerima upah (BPU) di Kabupaten Batu Bara. Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB), 1(2), 156–162. https://doi.org/10.47233/jemb.v1i2.628

Alim, M. N., Haning, M. T., & Syahribulan, S. (2020). Inovasi klaim elektronik jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 1–14. https://doi.org/10.31947/jakpp.v6i1.8558

Aris, D. A., & Nasution, L. Z. (2022). Determinan penentu inovasi pengembangan pembiayaan mikro syariah bagi penguatan daya saing UMKM. Islamic Circle, 1(2), 152–173. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i2.687

Arwani, A. (2016). Profesi akuntan syariah Indonesia memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Muqtasid Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(1), 163. https://doi.org/10.18326/muqtasid.v7i1.163-184

Aryani, K. (2023). Peranan hukum ekonomi Islam dalam meningkatkan kesejahteraan UMKM di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2053

Aulia, P. (2014). Polemik kebijakan integrasi jaminan kesehatan daerah ke sistem jaminan kesehatan nasional. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 8(2), 93. https://doi.org/10.24893/jkma.8.2.93-99.2014

Azani, F., Febriyanti, L., Syahdilla, I., & Gurning, F. P. (2022). Analisis sistem klaim jaminan hari tua dan perhitungannya pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara. Florona Jurnal Ilmiah Kesehatan, 1(2), 53–58. https://doi.org/10.55904/florona.v1i2.316

Boenjamin, A., & Puspandari, D. A. (2022). Faktor-faktor penggunaan out-of-pocket pada peserta BPJS PBI di Klinik "Asih Sasama." Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan (The Indonesian Journal of Health Service Management), 25(01). https://doi.org/10.22146/jmpk.v25i01.4209

Chaira, R., Lukman, S., & Lukito, H. (2023). Analisis strategi bisnis PT. Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 1035–1040. https://doi.org/10.37034/infeb.v5i3.689

Cicih, L. H. M., & Agung, D. N. (2022). Lansia di era bonus demografi. Jurnal Kependudukan Indonesia, 17(1), 1. https://doi.org/10.14203/jki.v17i1.636

Dianova, E. R., & Kaendo, K. E. G. (2023). Tantangan dan inovasi ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja: Studi perbandingan ketenagakerjaan Indonesia dengan negara lain. Jerumi Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 226–232. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1281

Effendi, A. (2016). Asuransi syariah di Indonesia (studi tentang peluang ke depan industri asuransi syariah). Wahana Akademika Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 3(2), 71. https://doi.org/10.21580/wa.v3i2.1145

Erika, K., Nurhayati, R., & Sucipto, M. C. (2020). Kajian ekonomi syariah dalam pelaksanaan asuransi jaminan kesehatan pada faskes pertama layanan BPJS Puskesmas Palasari Subang. Eksisbank Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 4(2), 201–213. https://doi.org/10.37726/ee.v4i2.133

Fachrurrazy, M., & Siliwadi, D. N. (2020). Regulasi dan pengawasan fintech di Indonesia: Perspektif hukum ekonomi syariah. Al-Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(2), 154–171. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i2.928

Fahrurrozi, F., Wilantini, C., & Dewi, N. T. B. (2019). Tantangan keuangan Islam di era globalisasi. Perisai Islamic Banking and Finance Journal, 3(2), 125–134. https://doi.org/10.21070/perisai.v3i2.2627

Fatimah, F., & Kurniawan, M. F. (2022). Distribusi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial penerima bantuan iuran bagi masyarakat fakir miskin dan kurang mampu di Kelurahan Padang Mas Kabupaten Tanah Karo Sumatera Utara (tinjauan siyasah syar'iyah). Datuk Sulaiman Law Review (Dalrev), 3(2), 26–39. https://doi.org/10.24256/dalrev.v3i2.3026

Fauja, Z., & Marliya, M. (2023). Analisis kebijakan DPRD Kota Medan tentang BPJS Kesehatan perspektif ekonomi Islam. Jurnal Manajemen Diversifikasi, 3(2), 323–331. https://doi.org/10.24127/diversifikasi.v3i2.1986

Ganefi, G., Hatikasari, S., & Wafiya, W. (2023). Regulasi perbankan dalam penyaluran kredit usaha rakyat terhadap UMKM di masa pandemi di Kota Bengkulu. Adil Jurnal Hukum, 13(2), 39–57. https://doi.org/10.33476/ajl.v13i2.2363

Ghofur, U. (2024). Systematic literature review (SLR) peran asuransi syariah dalam membantu perkembangan UMKM. Jurnal Ekonomi Aktual, 3(3), 97–104. https://doi.org/10.53867/jea.v3i3.98

Gojali, D. (2023). Menyelesaikan sengketa bisnis melalui prinsip hukum Islam di Indonesia: Sebuah analisis praktik dan prospek. Komitmen Jurnal Ilmiah Manajemen, 4(2), 203–215. https://doi.org/10.15575/jim.v4i2.29013

Habibullah, H. (2015). Studi kebijakan reformulasi asuransi kesejahteraan sosial. Sosio Konsepsia, 4(2). https://doi.org/10.33007/ska.v4i2.115

Hakim, A. (2021). Peluang dan tantangan lembaga keuangan syariah Indonesia pada era pasar bebas ASEAN. Jurnal Keislaman, 2(2), 217–237. https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3387

Hanikah, S. (2023). Fluktuasi entitas, kontribusi bruto, dan investment yield pada densitas masyarakat Indonesia dalam menggunakan asuransi syariah periode 2018–2022. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 4633. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i3.10714

Haryadi, Y., & Mustikasari, M. (2022). Tabarru' wakaf alternatif jaring pengaman sosial bagi rakyat miskin. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(1), 63–73. https://doi.org/10.38035/jim.v1i1.13

Hasan, A. M., Anugrah, B., & Pratiwi, A. M. (2019). Gender-responsive budget analysis on social protection programs in Indonesia: A case study in two districts and a city. Jurnal Perempuan, 24(1), 27. https://doi.org/10.34309/jp.v24i1.308

Hidayat, D., & Bachtiar, A. (2024). Analisis manajemen kendali biaya pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Syntax Idea, 6(4), 1973–1982. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i4.3259

Hirawan, F. B., Fauri, A., Tobing, H., & Muhyiddin, M. (2023). Kajian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan: Studi pada regulasi pengupahan, PHK, dan pesangon. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), 1–13. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.205

Holle, M. H., & Manilet, A. (2023). Indeks inklusi keuangan Indonesia (analisis kontribusi sektor usaha lembaga keuangan mikro). Investi Jurnal Investasi Islam, 4(2), 550–569. https://doi.org/10.32806/ivi.v4i2.139

Hussein, S., Shiddieqy, H. A., & Mubarok, M. K. (2022). Analisis manajemen syariah peran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Kota Bogor. Sahid Business Journal, 2(01), 79–90. https://doi.org/10.56406/sahidbusinessjournal.v2i01.81

Ilmiah, D., Sani, A. A., & Wonoseto, M. G. (2021). Pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan BPJS pada perbankan syariah. Al-Intaj Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(1), 1. https://doi.org/10.29300/aij.v7i1.3707

Iman, A. N., & Alvisalia, Y. N. (2024). Hasil legal due diligence dan legal opini sebagai penentu harga akuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Action Research Literate, 8(11), 3195–3201. https://doi.org/10.46799/arl.v8i11.2341

Imaniyah, B. (2019). The contract of the Social Security Agency for Employment (BPJS Ketenagakerjaan) in the perspective of sharia economic law. Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 14(1), 124–145. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v14i1.2197

Itang, I. (2015). BPJS Kesehatan dalam perspektif ekonomi syariah. Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 15(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v15i2.2859

Kadarisman, M. (2015). Analisis tentang pelaksanaan sistem jaminan sosial kesehatan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-III/2005. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(3), 467–488. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss3.art7

Khasanah, D. R. A. U., Khanifa, N. K., & Rizkiana, R. E. (2023). Analisis yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 terhadap pelaksanaan desmigratif. Integralistik, 34(1), 20–32. https://doi.org/10.15294/integralistik.v34i1.40200

Listyadewi, R. P., & Pasaribu, A. R. (2024). Layanan dan prinsip syariah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Jamsostek, 2(1), 44–62. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v2i1.38

Lo, E., Rahmadhano, I., Chiesa, D., & Saly, J. N. (2023). The existence of the national social security system as a form of fulfillment of welfare to the constitutional rights of the community. Qistina Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(2), 910–916. https://doi.org/10.57235/qistina.v2i2.829

Lutfi, L. (2016). Praktek BPJS Kesehatan dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Lisan Al-Hal Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 10(2), 329–352. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v10i2.120

Mahendrasusila, F. (2021). Dampak penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan terhadap sistem jaminan sosial nasional di Indonesia. Jurnal Hukum Visio Justisia, 1(1), 71. https://doi.org/10.19166/vj.v1i1.3815

Maulina, E. R., & Octarina, N. F. (2022). Penyelenggaraan jaminan sosial kecelakaan kerja bagi pegawai negeri sipil sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perspektif, 27(3), 168–179. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.838

Mughni, A., & Afriadi, F. (2019). Dekomposisi permasalahan dan solusi kebijakan pengembangan LKMS berbasis grameen. JABI (Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia), 2(1), 077. https://doi.org/10.32493/jabi.v2i1.y2019.p077-092

Muhtadi, R., Wirmanda, A. Y., & Premananto, G. C. (2019). Model edukasi dan perlindungan konsumen berbasis maqashid syariah pada jaminan sosial. Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 53–77. https://doi.org/10.36420/ju.v5i1.3640

Mukharom, M., Nuryanto, A. D., & Ula, K. A. E. (2024). Peran lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia menuju transformasi digital. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 4(1), 365–382. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.335

Mulyawan, F., & Yulinda, K. (2021). BPJS Kesehatan menurut hukum Islam. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(3), 329–342. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalaindonesia.v1i3.613

Nasution, L. Z. (2020). Penguatan industri halal bagi daya saing wilayah: Tantangan dan agenda kebijakan. Journal of Regional Economics Indonesia, 1(2), 33–57. https://doi.org/10.26905/jrei.v1i2.5437

Ngaini, F. N. (2022). Educational planning through sharia insurance for gold generation of Indonesia in 2045. Journal of Contemporary Islamic Education, 2(2), 131–146. https://doi.org/10.25217/jcie.v2i2.2578

Niah, N. S. (2016). Pelaksanaan kebijakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Jombang. JPAP Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2(01). https://doi.org/10.30996/jpap.v2i01.698

Ningsih, M. M., Musa, A., & Umur, A. (2024). Pertanggungan risiko menurut fatwa DSN-MUI No. 39 Tahun 2002 tentang asuransi haji: Studi pada Kemenag Kota Banda Aceh. Al-Mudharabah Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 5(1), 76–96. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v5i1.4537

Nirwesti, G. W. (2023). Populasi menua dan urgensi reformasi sistem pensiun. Bappenas Working Papers, 6(3), 335–347. https://doi.org/10.47266/bwp.v6i3.232

Nufus, A., Natasya, N., Munfasiroh, M., & Sari, R. N. (2024). Strategi inovasi produk keuangan syariah untuk meningkatkan inklusi finansial. Santri Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(6), 104–116. https://doi.org/10.61132/santri.v2i6.1016

Nugraheni, A. I., Putriyanti, C. E., & Kurnianto, A. (2023). Tinjauan literatur: Evaluasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Jurnal Kesehatan, 12(2). https://doi.org/10.46815/jk.v12i2.184

Nurrahimah, S., Audia, S. R., & Masse, R. A. (2024). Asuransi syariah di Indonesia. Al-Fiqh, 1(3), 119–129. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v1i3.299

Nurtatinjo, A. N., Kuswinarti, K., & Sunjaya, D. K. (2016). Analisis ketersediaan obat pada era Jaminan Kesehatan Nasional di apotek wilayah Bojonegara Kotamadya Bandung tahun 2015. Jurnal Sistem Kesehatan, 1(4). https://doi.org/10.24198/jsk.v1i4.10375

Pamuji, A. E., & Supandi, A. F. (2021). Strategi penguatan industri keuangan syariah di era MEA. Finansha Journal of Sharia Financial Management, 2(2), 92–107. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v2i2.14947

Pangestika, F. N. (2022). Pendidikan dalam sistem ekonomi syariah dan pengenalannya kepada generasi muda di era perkembangan ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 8(3). https://doi.org/10.58258/jime.v8i3.3520

Perlindungan sosial komprehensif di Indonesia. (2017). Sosio Informa, 3(1). https://doi.org/10.33007/inf.v3i1.492

Prabowo, R. B., Sunariman, I., & Aminda, R. S. (2021). Strategi bisnis rumah sakit dalam perspektif universal health coverage (studi empiris berbasis bukti pada rumah sakit tipe B). Jurnal Manajemen, 12(1), 144. https://doi.org/10.32832/jm-uika.v12i1.3719

Pradana, A. A., Casman, C., Rohayati, R., Kamal, M., Sudrajat, A., & Hidayat, A. (2022). Program Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Jurnal Endurance, 7(2), 462–473. https://doi.org/10.22216/jen.v7i2.1363

Prasetyo, K. C., & Azizah, F. (2024). Mewujudkan decent work: Menyorot perlindungan sosial untuk pekerja rumah tangga di Indonesia dengan praktik baik dari Brasil dan Italia. Jurnal Jamsostek, 2(2), 141–162. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v2i2.60

Prayoga, A. (2019). Implementation of Porter's diamond model in the strategic architecture for agricultural financing development of baitul-maal wat-tamwil. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 86. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.86-105

Pribadi, S. J. (2024). Perlindungan hukum bagi orang dengan HIV/AIDS dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Studi analisis implementasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. Syntax Idea, 6(6), 2602–2617. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i6.3453

Putra, R. H., Amalia, E., Fatah, D. A., & Putra, R. S. (2022). Analisis terhadap pembaharuan hukum UMKM di Indonesia. At-Tasyri Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 1–17. https://doi.org/10.47498/tasyri.v14i1.848

Putra, W. P., Suhaidi, S., Leviza, J., & Marsella, M. (2020). Analisis yuridis atas penggabungan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Arbiter Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.31289/arbiter.v2i1.98

Putra, O. A., & Kusuma, R. (2023). Pelaksanaan jaminan sosial kepada driver Gojek dalam hubungan kemitraan. Private Law, 3(3), 784–795. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3429

Putri, E. J., & Anas, A. (2023). Implementasi good governance terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh. Jurnal Ilmiah Ekonomi Terpadu (Jimetera), 3(1), 13. https://doi.org/10.35308/jimetera.v3i1.6424

Putri, L. D. N., Rahmi, M., & Priyatno, P. D. (2021). Analisis pengelolaan wakaf uang melalui cash waqf linked sukuk dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Syi'ar Iqtishadi Journal of Islamic Economics Finance and Banking, 5(2), 230. https://doi.org/10.35448/jiec.v5i2.12306

Putri, R. A., Wati, E. R. K., Nurrizalia, M., Anggelia, R. D., Syakirin, A., & Syawalludin, S. (2024). Realitas tantangan tenaga kerja wanita di sektor informal: Kontribusi, tantangan dan dampak yang terjadi. Jurnal Pendidikan Non Formal, 1(3), 11. https://doi.org/10.47134/jpn.v1i3.367

Rafiqi, R., Ridwan, R., & Senduk, J. P. R. (2021). Analisis fatwa Dewan Syariah Nasional No. 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang pedoman penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan syariah dalam perspektif ekonomi Islam (studi pada penyelenggaraan BPJS Kesehatan). Jurnal Paradigma Ekonomika, 16(4), 851–858. https://doi.org/10.22437/jpe.v16i4.15939

Retnaningsih, H. (2019a). Prinsip portabilitas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Aspirasi Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 9(2), 153–172. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v9i2.1109

Retnaningsih, H. (2019b). Strategi Sistem Jaminan Sosial Nasional bidang ketenagakerjaan dalam upaya pelindungan pekerja di Kota Surabaya dan Kota Pekanbaru. Aspirasi Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 7(2), 157–172. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v7i2.1286

Rinaldo, R. R., Pujiastuti, E., & Sukimin, S. (2022). Implikasi pengaturan sistem rujukan berjenjang terhadap pelayanan kesehatan perorangan. Semarang Law Review (SLR), 1(1), 1–15. https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2345

Rindiani, & Tambusai, A. (2022). Analisis prosedur pengajuan klaim jaminan pensiun pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Ekoma Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, 1(2), 121–127. https://doi.org/10.56799/ekoma.v1i2.301

Salamah, N., & Rahman, M. (2022). Pandangan hukum Islam terhadap pengelolaan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 3803. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6308

Salma, S. H. S., Arifin, T., & Abdal, A. (2023). Technological progress and cultural change in sharia insurance: Impact and challenges. Daengku Journal of Humanities and Social Sciences Innovation, 3(5), 880–887. https://doi.org/10.35877/454ri.daengku2101

Saniah, N. (2021). Analisis hukum ekonomi syariah terhadap akad dalam program BPJS Kesehatan. Islamic Circle, 2(1), 52–67. https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v2i1.485

Saputri, A. A. I. (2019). Perlindungan hukum bagi nasabah pembiayaan dalam penyaluran dana di PT. Bank Mandiri Syariah Indonesia Kantor Cabang Purbalingga dalam lingkup kajian hukum ekonomi syariah dan hukum perlindungan konsumen. Khuluqiyya Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1–15. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.29

Selfiani, S., Adwimurti, Y., Prihanto, H., Usmar, U., & Lanori, T. (2022). Analisis prosedur pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Jurnal Akuntansi Keuangan Pajak Dan Informasi (JAKPI), 2(2), 181–193. https://doi.org/10.32509/jakpi.v2i2.2481

Setiyono, B. (2018). Perlunya revitalisasi kebijakan jaminan kesehatan di Indonesia. Politika Jurnal Ilmu Politik, 9(2), 38. https://doi.org/10.14710/politika.9.2.2018.38-60

Sitanggang, A., Batubara, S. A., Sitepu, A. W. S., Tandi, E. S., & Fitriani, F. (2024). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1003–1012. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10579.1003-1012

Sukardi, S. I. S., Fadilla, A. N., & Amin, M. N. F. A. (2024). Analisis pelayanan BPJS di Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan problem tree analysis. Jurnal Pahlawan, 7(1), 11–22. https://doi.org/10.31004/jp.v7i1.27460

Sulaimana, A., Meliala, A., & Hendrartini, J. (2022). Pengembalian berkas klaim pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan (The Indonesian Journal of Health Service Management), 22(1). https://doi.org/10.22146/jmpk.v22i1.4471

Sulistyowati, S. (2021). Peluang dan tantangan lembaga keuangan syariah non bank dalam perspektif Islam. Wadiah, 5(2). https://doi.org/10.30762/wadiah.v5i2.3511

Sunarto, S. (2011). Sistem pembiayaan dan skema kelembagaan jaminan kesehatan daerah Kota Yogyakarta. Kesmas Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health Journal), 5(6), 275. https://doi.org/10.21109/kesmas.v5i6.124

Syofyan, Y., & Gusman, D. (2023). Studi perbandingan sistem jaminan sosial antara Indonesia dan Malaysia dalam rangka pemenuhan hak kesehatan di Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 208. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.325

Thooriq, F. A. (2023). Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja kontrak di Indonesia (implementasi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan). Gema Keadilan, 10(3), 153–169. https://doi.org/10.14710/gk.2023.20428

Tobing, H. (2023). Studi perlindungan sosial yang adaptif dan berkemampuan bagi pekerja di masa pandemi COVID-19. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), 32–46. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.200

Trimulato, T. (2022). Perkembangan industri keuangan non-bank syariah dan inovasi service excellent di tengah pandemi Covid-19. JIOSE Journal of Indonesian Sharia Economics, 1(1), 21–40. https://doi.org/10.35878/jiose.v1i1.365

Untitled. (2022). Al-Ihkam Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 17(1). https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v17i1

Vandawati, Z., Sabrie, H. Y., Pawestri, W. D., & Amalia, R. (2017). Aspek hukum Kartu Indonesia Sehat. Yuridika, 31(3), 499. https://doi.org/10.20473/ydk.v31i3.4862

Wibowo, H., Putri, S. A., Susanti, E., & Azwita, S. N. (2023). Peningkatan pengetahuan masyarakat sistem rujukan BPJS Kesehatan. Jurnal Abdimas Multidisiplin, 2(1), 24–29. https://doi.org/10.58705/jam.v2i1.77

Winarto, A. J. (2022). Systematic literature review (SLR) peran asuransi syariah dalam membantu perkembangan UMKM di masa pandemi. Nuris Journal of Education and Islamic Studies, 2(2), 75–85. https://doi.org/10.52620/jeis.v2i2.24

Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin, M. (2022). Analisa implementasi UU Cipta Kerja kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 208–235. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184

Zahra, M. F. (2023). BPJS menjadi persyaratan administrasi publik tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah. Minhaj Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i1.1211

Zainta, S. Y., & Aslami, N. (2022). Hambatan-hambatan yang dialami perusahaan asuransi syariah dalam memasarkan produknya. Transformasi Manageria Journal of Islamic Education Management, 2(1), 36–50. https://doi.org/10.47467/manageria.v2i1.860